| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0316391861006000 | Rp 577,011,120 | penawaran di bawah 80% hps, peserta tidak menyampaikan bukti pendukung dan dokumen lainnya yang diperlukan pada email sesuai waktu yang sudah ditentukan sebagaimana sudah disepakati dan disampaikan dalam surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh direktur sehingga tidak ada tanggapan atas klarifikasi/evaluasi kewajaran harga dan evaluasi kewajaran harga tidak dapat dilaksanakan, maka penawaran dinyatakan gugur. | |
| 0915313506644000 | Rp 591,991,865 | penawaran di bawah 80% hps (80% hps sebesar Rp 591.991.864,80, sedangkan penawaran peserta sebesar Rp 591.991.864,79 maka di bawah 80% hps), peserta tidak menyampaikan bukti pendukung dan dokumen lainnya yang diperlukan pada email sesuai waktu yang sudah ditentukan sebagaimana sudah disepakati dan disampaikan dalam surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh direktur sehingga tidak ada tanggapan atas klarifikasi/evaluasi kewajaran harga dan evaluasi kewajaran harga tidak dapat dilaksanakan, maka penawaran dinyatakan gugur. | |
CV Alam Jaya | 00*1**8****22**0 | Rp 591,991,865 | - |
| 0810311423644000 | Rp 591,991,865 | - | |
| 0837091842614000 | Rp 591,991,865 | - | |
| 0313746414542000 | Rp 591,991,865 | - | |
| 0027089762731000 | - | - | |
| 0015345804731000 | Rp 729,498,461 | - | |
| 0664656733602000 | - | - | |
| 0314388430543000 | Rp 657,815,628 | - | |
| 0967217878435000 | Rp 712,831,012 | - | |
| 0432441103626000 | Rp 599,391,763 | - | |
| 0815949359626000 | Rp 591,991,865 | Pada addendum dokumen pemilihan nomor ADD-4/SJ/UKPBJ/POKJA.V/KEP.04.23/2023 tanggal 29 Maret 2023, persyaratan sertifikat kompetensi kerja personil manajerial pelaksana dapat menggunakan Sertifikat Kompetensi Manajer Lapangan Pelaksanaan Bangunan Gedung (Jenjang 6). sedangkan pada penawaran, Sertifikat Kompetensi Manajer Lapangan Pelaksanaan Bangunan Gedung yang disampaikan mencapai tingkat kompetensi jenjang 5. Dengan demikian maka tingkat kompetensi yang diajukan tidak sama atau tidak lebih tinggi dari yang disyaratkan sehingga penawaran dinyatakan gugur. | |
| 0723391934503000 | - | - | |
| 0025889239514000 | - | - | |
| 0603382953831000 | Rp 591,992,563 | - | |
| 0940307606732000 | - | - | |
| 0027551035543000 | Rp 591,994,165 | - | |
PT Lintas Nusa Baraya | 05*8**9****61**0 | Rp 637,816,509 | - |
CV Arvada Surya Perkasa | 06*0**6****53**0 | - | - |
| 0607294840429000 | - | - | |
| 0967324328626000 | Rp 661,449,000 | - | |
| 0025333089657000 | Rp 689,986,195 | - | |
Prestige Widya Konstruksi | 06*3**3****23**0 | Rp 591,994,605 | - |
| 0661564187005000 | - | - | |
| 0802395301626000 | - | - | |
| 0312609241404000 | - | - | |
| 0900921958653000 | - | - | |
| 0908383698722000 | - | - | |
| 0722263225606000 | - | - | |
CV Bina Karya Jaya | 00*4**6****22**0 | - | - |
| 0862181187013000 | - | - | |
| 0211343439543000 | - | - | |
| 0769309998831000 | - | - | |
| 0030517684801000 | - | - | |
| 0726119100825000 | - | - | |
| 0401126693952000 | - | - | |
| 0410561153609000 | - | - | |
CV Raffy Karya | 06*4**1****43**0 | - | - |
PT Niplez Jusero Persada | 09*8**7****01**0 | - | - |
| 0033283425412000 | - | - | |
| 0845426444211000 | - | - | |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0021624242656000 | - | - | |
| 0862725025403000 | - | - | |
| 0860957380642000 | - | - | |
| 0847965621002000 | - | - | |
| 0818064461432000 | - | - | |
| 0027938802002000 | - | - | |
| 0964607006652000 | - | - | |
| 0858867682623000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0912013349009000 | - | - | |
| 0866990609652000 | - | - | |
| 0841953680401000 | - | - | |
CV Putra Teluk Youtefa | 09*7**0****52**0 | - | - |
| 0433017589003000 | - | - | |
CV Aritlinawa | 00*2**1****24**0 | - | - |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0211425277653000 | - | - | |
| 0031749831805000 | - | - | |
| 0633184486422000 | - | - | |
| 0745164913645000 | - | - | |
| 0919582791642000 | - | - | |
| 0017962689805000 | - | - | |
| 0944576800822000 | - | - | |
| 0017052424655000 | - | - | |
CV Nusantara Bintang Jaya | 0651810814601000 | - | - |
| 0943082982809000 | - | - | |
| 0427470331722000 | - | - | |
| 0661780684601000 | - | - | |
| 0317434405643000 | - | - | |
PT Djasa Bangun Mandiri | 04*5**5****42**0 | - | - |
| 0760767566648000 | - | - | |
| 0906808555003000 | - | - | |
| 0437377492617000 | - | - | |
| 0719177743805000 | - | - | |
| 0958687311121000 | - | - | |
| 0016465023008000 | - | - | |
| 0948790530951000 | - | - | |
| 0025210378211000 | - | - | |
| 0025295668612000 | - | - | |
| 0910223163626000 | - | - | |
CV Bintang Anugrah Raya | 00*2**7****11**0 | - | - |
| 0033129594008000 | - | - | |
| 0800503385646000 | - | - | |
| 0020801791657000 | - | - | |
| 0021579586522000 | - | - | |
| 0029410610734000 | - | - | |
| 0810012187655000 | - | - | |
| 0023974777602000 | - | - | |
PT Revorma Indotama Mandiri | 09*1**8****23**0 | - | - |
| 0663345338657000 | - | - | |
| 0723178679602000 | - | - | |
| 0822906400403000 | - | - | |
PT Bahana Kreasi Nusantara | 09*8**2****48**0 | - | - |
| 0723416947524000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - |
RENCANA KERJA
DAN SYARAT-
SYARAT
(RKS)
i
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .......................................................................................................................... ii
BAB I. PENJELASAN UMUM ............................................................................................ 3
A. URAIAN UMUM ...................................................................................................... 3
B. LINGKUP PEKERJAAN ......................................................................................... 4
C. SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN ............................................................. 8
BAB II. PEKERJAAN STRUKTUR / SIPIL ........................................................................ 16
A. PEKERJAAN PONDASI ....................................................................................... 16
B. PEKERJAAN BETON BERTULANG .................................................................... 19
C. PEKERJAAN CETAKAN DAN PERANCAH ........................................................ 28
D. PEKERJAAN KEDAP AIR / WATERPROOFING ................................................. 37
BAB III. PEKERJAAN ARSITEKTUR ............................................................................... 39
A. PEKERJAAN TANAH ........................................................................................... 39
B. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA DAN DINDING PARTISI ................. 40
C. PEKERJAAN PLESTERAN .................................................................................. 43
D. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA ALUMINIUM ....................................... 44
E. PEKERJAAN KACA ............................................................................................. 49
F. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI ..................................... 50
G. PEKERJAAN BESI / BAJA .................................................................................. 52
H. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT ............................................................................ 53
I. PEKERJAAN PELAPISAN DINDING ................................................................... 54
J. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI ........................................................................ 56
K. PEKERJAAN PENGECATAN .............................................................................. 57
L. PEKERJAAN ALAT-ALAT SANITAIR ................................................................. 62
BAB IV. RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT TEKNIS MEKANIKAL DAN
ELEKTRIKAL ....................................................................................................... 64
A. PENDAHULUAN ................................................................................................... 64
B. INSTALASI PENERANGAN DAN TENAGA ......................................................... 77
C. INSTALASI PLAMBING ....................................................................................... 92
D. LAIN-LAIN ............................................................................................................ 99
BAB V. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONTRUKSI YANG MEMERLUKAN SKA/SKT
DAN PERALATAN UTAMA ................................................................................ 101
A. PERSONIL MANAJERIAL .................................................................................. 101
B. PERALATAN UTAMA ........................................................................................ 101
BAB VI. PENUTUP ........................................................................................................... 107
ii
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 3
BAB I. PENJELASAN UMUM
A. URAIAN UMUM
1.1. PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini adalah meliputi PENGADAAN RENOVASI LANJUTAN
ASRAMA C, TANDON AIR ASRAMA C DAN GEDUNG B TAHUN
ANGGARAN 2023 dari pekerjaan struktur, arsitektur, interior, mekanikal dan
elektrikal beserta penyelesaian halamannya.
b. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli,
tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan termaksud.
c. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-
gambar Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Agenda yang
disampaikan selama pelaksanaan.
1.2. BATASAN/PERATURAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :
a. Perpres No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, beserta petunjuk
teknisnya.
b. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara dan lampirannya.
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia.
d. Permenaker Nomor 05 tahun 2018 tentang K3 di Lingkungan Kerja.
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
f. Peraturan Perburuhan di Indonesia tentang Penggunaan Tenaga Kerja Harian,
Mingguan, dan Bulanan/Borongan.
g. Peraturan Gubernur atau peraturan dan ketentuan lain daerah yang dikeluarkan
oleh Instansi Pemerintah setempat yang bersangkutan dengan permasalahan
Gedung Pemerintah.
h. Sni 03-1737-1989 tata cara pelaksanaan lapis aspal beton jalan
i. PUBI-1982 tentang Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia.
j. NI-3 PMI PUBB tentang Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia.
k. SNI-15-2049-2015 tentang Peraturan Semen Portland Indonesia.
l. NI-10 tentang Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan.
m. SNI 03-7065-2005 tentang Tata Cara Perencanaan Sistem Plambing.
n. SII tentang Standar Industri Indonesia.
o. AVWI tentang Peraturan Umum Instalasi Air.
p. SNI 2049–2015 tentang Semen Portland.
q. SNI 7064–201 tentang Semen Portland Komposit (Portland Composite Cement,
PCC).
r. SNI Nomor 2834-2000 tentang Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton
Normal.
s. Segala peraturan perundang-undangan yang mengatur perihal pelaksanaan
pekerjaan jasa Konsultasi yang berlaku di Indonesia.
1.3. DOKUMEN KONTRAK
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas :
Surat Perjanjian Pekerjaan
Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran
Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 4
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Agenda yang disampaikan oleh Konsultan Pengawas selama
masa Pelaksanaan
Dan persyaratan lain yang di persyaratkan dala dokumen lelang.
b. Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak
lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian
antara RKS dan gambar-gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu
dengan lainnya, Kontraktor wajib untuk memberitahukan/ melaporkannya
kepada Konsultan Pengawas.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail,
maka gambar detail yang diikuti.
2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan
angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut
yang jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan / ketidaksesuaian
konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas lebih
dahulu.
3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti
kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas
mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan Pengawas.
4. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan
lengkap sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga
sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar
setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara
penjelasan pekerjaan.
c. Bila akibat kekurang ketelitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan
pelaksanan pekerjaan, terjadi ketidak sempurnaan konstruksi atau kegagalan
struktur bangunan, maka Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan
pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan
memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan
Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
B. LINGKUP PEKERJAAN
2.1. KETERANGAN UMUM
Secara umum pekerjaan ini adalah meliputi Pekerjaan PENGADAAN RENOVASI
LANJUTAN ASRAMA C, TANDON AIR ASRAMA C DAN GEDUNG B TAHUN
ANGGARAN 2023.
Bangunan Gedung Asrama C terdiri dari 2 lantai dengan luas tapak bangunan
keseluruhan pada tahap ini 148 m2, Secara teknis pekerjaan ini mencakup
keseluruhan proses pembangunan dari persiapan sampai dengan pembersihan /
pembersihan halaman, dan dilanjutkan dengan masa pemeliharaan seperti yang
ditentukan, meliputi antara alain :
PEKERJAAN SMK3
KAMAR VIP LT 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
PEKERJAAN TANAH
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 5
PEKERJAAN BETON
PEKERJAAN PASANGAN
PEKERJAAN KUSEN-DAUN PINTU & JENDELA
PEKERJAAN PLAFOND
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
PEKERJAAN SANITASI AIR
PEKERJAAN LISTRIK
PEKERJAAN ALUMINIUM DAN BESI
PEKERJAAN FINISHING
KAMAR VIP LT 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
PEKERJAAN BETON
PEKERJAAN PASANGAN
PEKERJAAN KUSEN-DAUN PINTU & JENDELA
PEKERJAAN PLAFOND
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
PEKERJAAN SANITASI AIR
PEKERJAAN LISTRIK
PEKERJAAN ALUMINIUM DAN BESI
PEKERJAAN FINISHING
PEKERJAAN TANDON AIR
Pekerjaan yang jelas terkait langsung maupun tidak langsung yang tidak bisa
dipisahkan dengan pekerjaan utama sesuai dengan gambar dan RKS
2.2. SARANA DAN CARA KERJA
a. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat
pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan
seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan
kelengkapan dari proyek.
b. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan
memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan
mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-
jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor harus selalu menjaga
disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/ karyawannya.
c. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton
molen, pompa air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain
yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus
dalam kondisi baik.
d. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh
dan menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab
penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan
prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam
Kontrak.
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu
komponen pekerjaan dilaksanakan.
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
dan Konsultan Perencana sebelum elemen pekerjaan yang bersangkutan
dilaksanakan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 6
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor Pelaksana sudah harus
menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya.
Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-
gambar perubahan ( As Build Drawing ).
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g. yang diartikan telah memperoleh
persetujuan Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan
bangunan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat
penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan
kesatu tidak dapat dilakukan.
j. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor,bila :
Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa
pemeliharaan mengalami kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan
pelaksanaan.
Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar
pekerjaan pokoknya yang secara langsung mengalami kerusakan akibat
pelaksanaan pekerjaan ini karena kurangnya antisipasi dari kontraktor
(misalnya jalan, halaman, bangunan sekitarnya dan lain sebagainya).
k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan
sisa-sisa pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan
sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap
selanjutnya.
2.3. PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
a. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadwal
pelaksanaan dalam bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi
yang direncanakan berdasarkan butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan
penawaran.
b. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor
Pelaksana selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di
lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti
telah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
c. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor
Pelaksana belum menyelesaikan pembuatan jadwal pelaksanaan, maka
Kontraktor Pelaksana harus dapat menyajikan jadwal pelaksanaan sementara
minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan
pekerjaan.
d. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Kontraktor
Pelaksana harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada
rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai
pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
2.4. KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN
a. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan
kualitas yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang
tidak ada ketentuan lain dalam RKS ini dan Berita Acara Rapat Penjelasan,
maka bahan-bahan yang dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan
harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam AV-41 dan PUBI-1982
serta ketentuan lainnya yang berlaku di Indonesia.
b. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Pemborong harus
mengajukan contoh bahan yang akan digunakan kepada Konsultan Pengawas
yang akan diajukan User dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 7
persetujuan. Bahan-bahan yang tidak memenuhi ketentuan seperti disyaratkan
atau yang dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas tidak boleh digunakan
dan harus segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan selambat-lambatnya
dalam waktu 2 x 24 jam.
c. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan Pengawas ternyata masih
dipergunakan oleh Kontraktor, maka Konsultan Pengawas memerintahkan
untuk membongkar kembali bagian pekerjaan yang menggunakan bahan
tersebut. Semua kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
d. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Konsultan
Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor untuk memeriksakan bahan itu
ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan yang resmi dengan biaya Kontraktor.
Sebelum ada kepastian hasil pemeriksaan dari Laboratorium, Kontraktor tidak
diizinkan untuk melanjutkan bagian-bagian pekerjaan yang menggunakan
bahan tersebut.
e. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan
terhindarnya bahan-bahan dari kerusakan.
f. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini,
sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan
diisyaratkan langsung di dalam pasal-pasal mengenai persyaratan
pelaksanaan komponen konstruksi di belakang.
Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran, beton
dan penyiraman guna pemeliharaan harus air tawar, tidak mengandung
minyak, garam, asam dan zat organik lainnya yang telah dikatakan
memenuhi syarat, sebagai air untuk keperluan pelaksanaan konstruksi oleh
laboratorium tidak lagi diperlukan rekomendasi laboratorium.
Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah jenis atau type satu harus satu
merek untuk penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan komponen
bengunan, belum mengeras sebagai atau keseluruhannya.
Penyimpanannya harus dilakukan dengan cara dan didalam tempat yang
memenuhi syarat sebagai air untuk menjamin kebutuhan kondisi sesuai
persyaratan di atas.
Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir Lumajang atau Malang, berbutir keras,
bersih dari kotoran, lumpur, asam, garam, dan bahan organik lainnya, yang
terdiri atas.
1. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim disebut
pasir urug.
2. Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian
terbesar adalah terletak antara 0,075 sampai 1,25 mm yang lazim
dipasarkan disebut pasi pasang
3. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat
rekomendasi dari laboratorium.
Batu Pecah (Split)
Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam pecah, bersih
dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan
syarat-syarat yang tercantum dalam PBI 1971.
Batu Bata
Batu Bata untuk pekerjaan pasangan dinding dan lain-lain yang disebutkan
di dalam gambar harus menggunakan batu bata merah yang memenuhi
syarat standar sebagai berikut :
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 8
1. Berukuran standar dan berwarna merah bata tua sebagai hasil
pembakaran yang sempurna atau matang. Pembakaran yang dimaksud
adalah pembakaran dengan menggunakan kayu.
2. Sisi-sisinya bersudut tajam dan kuat tidak dapat dikorek dengan tangan,
berpermukaan rata dan tidak menampakkan retak-retak merugikan.
3. Tidak boleh mengandung garam yang dapat larut sedemikian banyaknya
sehingga pengkristilannya dapat mengakibatkan lebih dri 40%
permukaan bata tebal oleh bercak-bercak putih.
4. Maksimum pecah 5%.
Baja Profil
1. Baja profil untuk konstruksi rangka atau konstruksi baja lainnya harus
berasal dari bahan baja dengan ketegangan leleh minimal 3500 kg/cm2.
2. Batang baja yang akan digunakan sebagai rangkaian konstruksi yang
harus lurus (maksimum bengkok 1/4000 panjang batang). Bebas dari
puntiran lubang-lubang karat, lapisan minyak, lapisan cat dan kotoran lain
serta cat-cat lainnya.
3. Penggunaan air dan listrik dari lingkungan Balai Pendidikan Dan Latihan
Keuangan Malang harus melalui saluran tersendiri dilengkapi dengan
pengaan dan terukur, sehingga dapat diperhitungkan biaya pengganti
pemakaiannya.
C. SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
3.1. PERLENGKAPAN KEAMANAN, KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
(K3)
3.1.1. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang disingkat SMKK
adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam
rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi. Biaya Penerapan SMKK
adalah biaya SMKK yang diperlukan untuk menerapkan SMKK dalam setiap
Pekerjaan Konstruksi. Komponen/Item pekerjaan penerapan SMKK dimasukkan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan
kebutuhan.
Dalam Daftar Kuantitas dan Harga (DKH) yang ada dalam Dokumen Pemilihan,
kita sering menjumpai biaya penerapan SMKK hanya berupa Biaya K3 saja
dengan satuan Ls.
Dalam Lampiran III PM PUPR No. 14 Tahun 2020 disebutkan, perkiraan biaya
penerapan SMKK memuat paling sedikit :
a. penyiapan RKK;
b. sosialisasi, promosi, dan pelatihan;
c. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri;
d. asuransi dan perizinan;
e. Personel Keselamatan Konstruksi;
f. fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
g. rambu-rambu yang diperlukan;
h. konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi, dan
i. kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan
Konstruksi.
Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi sebagaimana dimaksud
pada huruf h tidak diharuskan bagi Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko
Keselamatan Konstruksi kecil.
Selanjutnya dalam Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi disebutkan bahwa
penyedia berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 9
terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan
konstruksi memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK.
3.1.2. SPESIFIKASI PERALATAN KONTRUKSI DAN PERALATAN BANGUNAN
Dalam bekerja, pekerja diwajibkan untuk mematuhi prosedur k3 yang sudah
diterapkan, salah satunya adalah memakai Alat Pelindung Diri (APD) untuk
menghindari hal yang tidak diinginkan saat bekerja alat pelindung diri yang di
gunakan pekerja sesuai dengan SOP yang sudah disepakati.
Perlengkapan dan peralatan penunjang program K3, meliputi :
1. Pemasangan bendera K3, bendera RI, bendera perusahaan.
2. Pemasangan sign-board K3 yang berisi antara lain slogan-slogan yang
mengingatkan perlunya bekerja dengan selamat.
3. Sarana peralatan yang melekat pada orang atau disebut perlengkapan
perlindungan diri (personal protective equipment), diantaranya :
a) Pelindung mata dan wajah
b) Pelinung Mulut dan hidung (masker)
c) Kaca mata safety goggle, pelindung wajah helm pengelas
d) Pelindung kepala atau helm (hard hat) yang melindungi kepala karena
memiliki halberikut : lapisan yang keras, tahan dan kuat terhadap
benturan yang mengenai kepala; sistem suspensi yang ada didalamnya
bertindak sebagai penahan goncangan.
e) Pelindung kaki berupa sepatu dan sepatu boot
f) Pelindung tangan berupa sarung tangan dengan jenis-jenisnya
g) Pelindung bahaya jatuh dengan jenis-jenisnya
4. Sarana Peralatan Lingkungan berupa:
a) Tabung pemadam kebakaran
b) Pagar pengamanan
c) Pemeliharaan jalan kerja dan jembatan kerja
d) Jaring pengamanan pada bangunan tinggi
e) Pagar pengaman lokasi proyek
f) Tangga
g) Peralatan P3K
5. Rambu-Rambu Peringatan, antara lain dengan fungsi :
peringatan bahaya dari atas
a) Peringatan bahaya longsoran
b) Peringatan Benturan di Kepala
3.1.3. SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN
Penerapan prinsip K3 di proyek sangat perlu diperhatikan dalam pekerjaan
konstruksi. Pelaksana konstruksi harus mengetahui dan menerapkan prinsip-prinsip
kerja sesuai ketentuan K3 dilingkungan proyek.
1) Kelengkapan Administrasi K3
Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi kelengkapan
administrasi K3, yang bisa dilihat di pedoman peraturan K3.
2) Penyusunan Safety Plan
Safety plan adalah rencana pelaksanaan K3 untuk proyek yang bertujuan agar
dalam pelaksanaan nantinya proyek akan aman dari kecelakaan dan bahaya
penyakit sehingga menghasilkan produktivitas kerja yang tinggi.
3) Pelaksanakan Kegiatan K3 di Lapangan
Kegiatan K3 di lapangan berupa pelaksanaan safety plan, melalui kerja sama
dengan instansi yang terkait K3, yaitu depnaker, polisi dan rumah sakit.
Pengawasan pelaksanaan K3, meliputi kegiatan:
a) Safety patrol
b) Safety supervisor (pengawasan)
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 10
c) Safety meeting (rapat pembahasan)
3.1.4. SPESIFIKASI METODE KONTRUKSI /METODE PELAKSANAAN /
METODE KERJA
1) Langkah pertama untuk prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang
dilakukan adalah melakukan Apel dan mengabsensi pekerja yang dipimpin
oleh mandor proyek.
2) Langkah yang kedua yaitu setelah mandor proyek melakukan apel dengan
pekerja akan dilanjutkan dengan briefing pertama tentang pengenalan Alat
Pelindung Diri dan Penggunaan Alat-Alat proyek yang dipimpin langsung oleh
mandor dan pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
3) Proses selanjutnya setelah melakukan pengecekan dan pemakaian Alat
Pelindung Diri (APD) yaitu adalah, Pengawas dan pekerja akan bersama
sama melakukan Inspeksi keamanan, guna memastikan alat alat yang akan
digunakan tidak ada yang rusak atau cacat fisik, karena jika alat-alat yang
akan digunakan mengalami cacat fisik atau rusak hal ini dapat mengakibatkan
malfungsi mesin atau alat, yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja dan
juga mempengaruhi kesehatan para pekerja. Beberapa hal yang akan
dilakukan yaitu;
Pengawas dan pekerja secara seksama akan melakukan pengecekan
kondisi fisik peralata-peralatan atau mesin yang akan digunakan saat
bekerja.
Pengawas dan pekerja secara seksama melakukan pengecekan semua
kelengkapan alat-alat yang akan digunakan.
4) Setelah Pelaksan K3 melakukan inspeksi keamanan, hal yang paling penting
dalam prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah pekerja harus
menggunakan alat pengaman pelindung diri (APD) untuk menghindari hal
yang tidak diinginkan atau kecelakan kerja, proses ini diawasi langsung oleh
Pelaksana K3.
Pekerja diharuskan mengikuti intruksi dari Pelaksana K3 untuk
menggunakan
PeralatanPelindung Diri (APD)
Melakukan pengecekan kelengkapan alat-alat pelindung diri yang akan
digunakan untuk keamanan dirinya sendiri.
5) Selanjutnya Pelaksana K3 memastikan Alat Pelindung Diri (APD) sudah
digunakandan dipakai secara benar, pemakaian Alat Pelindung diri ini akan
dipantau dan dipandu langsung oleh Pelaksana K3 dari perusahaan, karena
alat pelindung diri ini adalah kunci dari keselamatan dan kesehatan dari
semua pekerjanya.
6) Kemudian Setelah pekerja selesai menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)
dan melakukaan inspeksi alat-alat atau mesin yang akan digunakan, pekerja
akan mengikuti briefing yang ke dua (2) mengenai mekanisme pengerjaan
proyek, agar pekerja mengetahui mekanisme pekerjaanya guna
menghindari kecerobohan yang mungkin akan terjadi kesetiap pekerja,
briefing yang kedua ini akan dipimpin langsung oleh Pelaksana K3. Dalam
briefing yang kedua ini, pengawas juga akan menjelaskan beberapa hal
mengenai pengerjaan proyek ini, briefing yang dilakukan adalah sebagi
berikut ;
Pengawas menjelaskan tentang pentingnya keselamatan saat bekerja di
lokasi yang berisiko tinggi akan kecelakaan kerja yang terjadi.
Pengawas memberikan arahan untuk bekerja dengan aman dan
tertib sesusai perintah dari perusahaan.
7) Setelah pekerja selesai menggunakan Alat Pelindung diri, melakukan
inspeksi alat-alat kerja dan mengikuti briefing, maka pekerja akan bisa
memulai melaksanakan pekerjaanya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 11
8) Setelah pekerja mulai bekerja Pelaksana K3 yang bertugas dilapangan akan
melakukan pengecekan ulang apakah pekerja melakukan seuai prosedur
keamanan atau tidak, Pelaksana k3 akan melakukan patroli keamanan guna
memastikan keamanan pekerja, patroli yang dilakukan antara lain yaitu:
Pelaksana K3 akan melakukan peninjauan atau melakukan
pengecekan untuk mengantisipasi kekurangan dan kondisi tidak aman.
Pelaksana K3 melakukan penertiban sesuai peraturan yang di tetapkan.
9) Kemudian proses yang terakhir adalah Pelaksana K3 melakukan
pendataaan mengenai kejadian dilapangan, apakah ada hal yang tidak
diinginkan terjadi dalam artian kecelakaan yang terjadi saat bekerja atau
tidak.
3.2. SITUASI/LOKASI
a. Lokasi proyek adalah pada lahan yang sudah diberikan oleh pemberi tugas
yaitu pada komplek Balai Pendidikan Dan Latihan Keuangan Malang. Halaman
proyek akan diserahkan kepada Kontraktor sebagaimana keadaannya waktu
Rapat Penjelasan. Kontraktor hendaknya mengadakan penelitian dengan
seksama mengenai keadaan tanah halaman proyek tersebut.
b. Kekurang-telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan,
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan
alasan untuk mengajukan klaim/tuntutan.
3.3. AIR DAN DAYA
a. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang
dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi
persyaratan sesuai jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala
macam kotoran dan zat-zat seperti minyak, asam, garam, dan sebagainya
yang dapat merusak atau mengurangi kekuatan konstruksi.
Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan
kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan
tersebut harus cukup terjamin.
b. Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri
sementara yang dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta keperluan
lainnya dalam melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik
sementara ini harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Kontraktor harus
mengatur dan menjaga agar jaringan dan peralatan listrik tidak membahayakan
para pekerja di lapangan. Kontraktor apabila diperlukan harus menyediakan
penangkal petir sementara untuk keselamatan.
3.4. SALURAN PEMBUANGAN
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar
daerah bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau
air buangan. Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut
petunjuk Pengawas.
3.5. KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN
FASILITAS LAIN
Kontraktor harus menyediakan ruang kantor dan perlengkapannya, los kerja,
gudang dan halaman kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan di dekat Asrama
C, yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. Kontraktor harus
juga menyediakan untuk pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat mandi dan
peturasan) yang memadai untuk mandi dan buang air.
Kontraktor harus membuat tata letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi
fasilitas-fasilitas tersebut. Kontraktor harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap
bersih dan terhindar dari kerusakan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 12
3.6. KANTOR PENGAWAS (DIREKSI KEET)
Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor
sementara beserta seperangkat furniture termasuk kursi-kursi, meja dan lemari.
Kualitas dan peralatan yang harus disediakan adalah sebagai berikut :
a. Ruang : ukuran ± 30 m2
b. Konstruksi : rangka kayu atau baja ringan, lantai jalam eksisting,
dinding double plywood tidak usah dicat, atap asbes
gelombang atau atap galfalum
c. Fasilitas : Tempat cuci tangan, air bersih, dan penerangan listrik
d. Furnitur : 5 meja kerja 1/2 biro dan 5 kursi
1 meja rapat bahan plywood 18 mm ukuran 120 x 240
cm, dan 10 kursi
1 whiteboard ukuran 120 x 80 cm
Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor tersebut
beserta peralatannya.
Pengadaan Kantor Pengawas (Direksi Keet) dalam kegiatan ini adalah disediakan
oleh pihak penyedia.
3.7. PAGAR SEMENTARA
Kontraktor harus membuat pagar sementara yang sifatnya melindungi dan menutupi
lokasi yang akan dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai berikut :
a. Bahan dari bahan yang tidak mudah rusak seperti seng golombang, galvalum,
dengan rangka kayu dicat sementara.
b. Tinggi pagar minimum 2 m.
c. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa
untuk lancarnya pekerjaan.
Pengadaan Pagar Pengaman Proyek dalam kegiatan ini adalah pihak dari pihak
penyedia.
3.8. PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan
halaman proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama
tersebut 90 x 150 cm dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan
petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak di ijinkan menempatkan
atau memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di sekitar proyek
tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
3.9. PEMBERSIHAN HALAMAN
a. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan
seperti adanya pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan
harus dibongkar dan dibersihkan serta dipindahkan dari tanah bangunan
kecuali barang-barang yang ditentukan harus dilindungi agar tetap utuh.
b. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk
menghindarkan bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan
bangunan bekas bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali
dan harus diangkut keluar dari halaman proyek dengan seijin direksi..
3.10. PEKERJAAN PEMASANGAN SKAFOLDING / PERANCAH KERJA
Pekerjaan pemasangan skafolding / Perancah Kerja di sesuaikan dengan
kebutuhan peralatan dalam menunjang pekerjaan pekerjaan yang dibutuhkan
dalam renovasi seperti pekerjaan pengecatan dinding eksterior dan pekerjaan
plafond
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 13
3.11. PERMUKAAN ATAS LANTAI (PEIL)
a. Peil 0,00 Bangunan adalah mengambil acuan lantai dasar gedung Eksisting
Asrama C.
b. Semua ukuran ketinggian galian, pondasi, sloof, kusen, dak beton, dan lain-lain
harus mengambil patokan dari peil 0,00 tersebut.
3.12. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)
a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu kelas IV) ukuran minimum 3/20 cm
yang utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis
ukuran 5/7 cm dan dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan harus lurus
dan diketam halus pada bagian atasnya.
b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpass) dan tegak lurus. Pengukuran
harus memakai alat ukur yang disetujui Konsultan Pengawas.
c. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian 0.00 dan as kolom/dinding. Letak
dan ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak
berubah selama pekerjaan berlangsung.
3.13. PENGUKURAN
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pengukuran batas / garis dan elevasi
persiapan lahan dan pekerjaan pengukuran lainnya yang ditentukan dalam
Gambar Kerja dan / atau yang ditentukan Konsultan Pengawas dan termasuk
penyediaan team ukur yang berpengalaman dan peralatan pengukuran lengkap
dan akurat yang memenuhi ketentuan spesifikasi ini.
b. Prosedur Umum
1. Data Standar Pengukuran
Standar pengukuran berdasarkan poligon tertutup tiga titik koordinat dan
patok akan disediakan Pemilik Proyek dan akan menjadi patokan
pengukuran yang dilakukan Kontraktor.
Bila Kontraktor berkeberatan atas penentuan sistem koordinat tersebut,
maka dalam 1 (satu) minggu setelah penentuan, Kontraktor dapat
mengajukan keberatan secara tertulis beserta data pendukung untuk
kemudian akan dipertimbangkan oleh Konsultan Pengawas.
2. Persyaratan Pengukuran
Kontraktor harus melaksanakan perhitungan pengukuran dan pemeriksaan
untuk mendapatkan lokasi yang tepat sesuai Gambar Kerja dan harus
disetujui Konsultan Pengawas.
Setiap kali melakukan pengukuran, pemeriksaan ketepatan harus dilakukan
dengan Poligon tertutup. Kesalahan maksimal yang diijinkan dari Poligon
tertutup adalah sebagai berikut :
Kerangka Horizontal (Poligon) :
Salah pentutup sudut = 10 n
(n = banyak titik / sudut)
Salah relatif 1 /10000
Kerangka Vertikal (Sipat Datar) :
Salah pentutup beda tinggi = 10 D km (mm)
(D = total jarak terpendek)
Semua jarak kemiringan harus dikurangkan ke jarak tegak.
c. Patok / Bench Mark
1. Kontraktor harus menjaga, melindungi patok standar pengukuran maupun
patok – patok yang dibuatnya.
2. Pemindahan patok, termasuk patok – patok yang dibuat pihak lain harus
dihindarkan. Mengikat sesuatu pada patok tidak diijinkan. Setiap kerusakan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 14
pada patok harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas. Kontraktor setiap
waktu bertanggung jawab memperbaiki dan mengganti patok yang rusak.
Biaya perbaikan patok menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
3. Penandaan harus jelas terbaca dan kuat / awet. Patok di tanah harus
dilindungi dengan pipa beton dan struktur lain dan harus bebas dari air dan
tanah.
4. Kerangka horisontal harus dari pasak kayu, berukuran 50 mm x 50 mm
panjang 300 mm, ditanam dengan kuat ke dalam tanah, menonjol 20 mm di
atas permukaan tanah dengan paku ditengahnya sebagai tanda, atau
dengan cara lain yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
d. Tim Pengukur dan Peralatan
Kontraktor harus menyediakan tim ukur yang ahli, yang disetujui terlebih dahulu
oleh Konsultan Pengawas, dan mereka bertanggung jawab memberikan
informasi dan data yang berkaitan dengan pengukuran kepada Konsultan
Pengawas, Kontraktor harus menggunakan sejumlah peralatan pengukuran
yang memadai, akurat.
e. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Perhitungan dan Catatan Pengukuran
Catatan lengkap harus mencakup semua pengukuran lapangan, rapih dan
teratur. Pengukuran harus dengan jelas menyebutkan nama proyek, lokasi,
tanggal, nama. Buku yang dijilid harus digunakan untuk catatan.
Catatan lapangan yang terpisah harus dibuat untuk setiap kategori berikut :
Pemeriksaan melintang
Ketinggian patok
Lokasi pengukuran
Konstruksi pengukuran
Potongan melintang
Koordinat seluruh patok, titik pemeriksaan dan lainnya harus dihitung sebelum
pengukuran.
Sketsa harus disiapkan untuk setiap patok pemeriksaan dan titik acuan yang
menunjukkan jarak dan azimut ke setiap titik acuan.
Profil dan bidikan elevasi topografi harus dicatat dalam buku lapangan.
Semua catatan dan perhitungan harus dibuat permanen, dan dijaga di tempat
yang aman. Penyimpanan data lapangan yang tidak berlaku lagi dilakukan oleh
Konsultan Pengawas.
f. Pemeriksaan Ketepatan
Semua elemen pengukuran, pemeriksaan dan penyetelah harus diperiksa
Konsultan Pengawas pada waktu – waktu tertenu selama pelaksanaan proyek.
Kontraktor harus membantu Konsultan Pengawas selama pemeriksaan
pengukuran lapangan.
Perhitungan berikut harus digunakan untuk memeriksa catatan lapangan :
Kesalahan sudut menyilang e1 = 1’ n
Kesalahan garis menyilang e2 = (L2 + D2)
L = perbedaan antara garis lintang utara dan garis lintang selatan
D = perbedaan antara titik keberangkatan timur dan titik keberangkatan barat
e
Ketepatan
perimeter
Pengukuran yang tidak sempurna yang dikerjakan Kontraktor, harus diperbaiki
dan diulang tanpa tambahan biaya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 15
Kontraktor harus menjaga semua tanda dan garis yang dibutuhkan agar tetap
terlihat jelas selama pemeriksaan.
Setiap pemeriksaan yang dilakukan Konsultan Pengawas tidak membebaskan
Kontraktor dari seluruh tanggung jawabnya membuat pengukuran yang tepat
untuk kerataan, elevasi, kemiringan, dimensi dan posisi setiap struktur atau
fasilitas.
3.14. PEMBONGKARAN GEDUNG
Pembongkaran Gedung adalah kegiatan membongkar atau merobohkan seluruh
atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana
dan sarananya.
Pembongkaran bangunan gedung meliputi kegiatan penetapan pembongkaran dan
pelaksanaan pembongkaran bangunan gedung, yang dilakukan dengan mengikuti
kaidah-kaidah pembongkaran secara umum serta memanfaatkan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
Lingkup Pembongkaran Renovasi Bangunan Gedung Asrama C antara lain :
a. Bongkaran Atap gedung Asrama C
b. Bongkaran kanopi selasar bagian kiri (exsisting)
Adapun tahapan- tahapan dalam pemeriksaan ini, adalah sebagai berikut:
3.15.1. Persiapan Pelaksanaan
Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor/ Pemborong harus
mempelajari dengan seksama Gambar Kerja. Kontraktor/ Pemborong
harus sudah memperhitungkan segala kondisi di lapangan yang meliputi
dan tidak terbatas pada bangunan existing, trench, saluran drainase, pipa-
pipa, instalasi eksisting lainnya, tiang listrik dan penangkal petir.
Kontraktor/ Pemborong harus mengamankan/ melindungi hasil paket
pekerjaan sebelumnya maupun yang sedang berjalan, bahan/
komponen/ instalasi existing yang dipertahankan agar tidak rusak atau
cacat. Rencana pengamanan, baik berupa penyangga, penopang atau
konstruksi khusus sebagai penahan atau pelindung bagian yang tidak
dibongkar, harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas terlebih dahulu
untuk mendapatkan persetujuan.
3.15.2. Pembongkaran dan Pembersihan
Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan mencakup pembongkaran/
pembersihan/ pemindahan konstruksi keluar dari dalam tapak/ site
terhadap semua hal yang dinyatakan oleh Konsultan Pengawas/
Perencana dan Direksi tidak akan digunakan lagi, maupun yang dapat
mengganggu kelancaran pelaksanaan diantaranya :
a. Pembongkaran dan pembersihan bangunan existing.
b. Pembersihan material yang ada di lokasi.
Setiap pembongkaran harus dilakukan sedemikian rupa sehingga siap
untuk dapat dilaksanakan pemasangan baru sesuai dengan Gambar Kerja.
Barang hasil bongkaran dan pembersihan harus dikeluarkan dari
tapak konstruksi dan dikumpulkan di tempat/ lokasi tertentu yang
ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas. Pada dasarnya, barang-barang
bongkaran tersebut tidak dapat dipakai lagi dalam pekerjaan, kecuali
apabila dinyatakan lain oleh Konsultan Pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 16
BAB II. PEKERJAAN STRUKTUR / SIPIL
A. PEKERJAAN PONDASI
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Spesifikasi ini meliputi semua pekerjaan beton pondasi. Semua pekerjaan ini
harus mengikuti peraturan beton bertulang (PBI 1971, SK SNI 1991 atau SNI
2002) sepanjang tidak diatur lain dalam spesifikasi ini
b. Pondasi strauss pile memakai beton K-300
c. Pekerjaan beton strauss pile harus dipakai baja tulangan sesuai gambar
masing-masing sedang kawat pengikatnya harus dari baja lunak dengan
diameter minimum 1 mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak disepuh
seng.
d. Semua campuran beton pada pondasi strauss pile harus dibuat ‘ mix design’
nya terlebih dulu untuk mendapatkan mutu yang diinginkan dan sedapat
mungkin dihindarkan pemakaian bahan-bahan ‘additive’. Pemakaian ‘additive’
hanya diperkenankan untuk hal-hal tertentu dan segala sesuatu yang
menyangkut hal ini harus atas sepengetahuan dan seijin Direksi
1.2. BAHAN-BAHAN DAN PENGERJAKANNYA
a. Semen
Semua semen yang dipakai harus semen Portland kelas I yang sesuai dengan
pengarahan yang ditetapkan dalam standard NI – 8 dan ASTM C – 150 type I.
Dalam hal ini yang digunakan adalah PC ex Gresik atau merek lain sesuai
syarat-syarat ini yang telah mendapat persetujuan Direksi.
Pemakaian semen satu jenis merk untuk pekerjaan beton yang bersifat
struktural.
Pengujian Semen :
Semen yang akan dipakai harus seijin Direksi. Untuk mendapat ijin ini,
Kontraktor harus dapat menunjukkan bahwa semen yang akan dipakai
dalam kedaan baik dan tidah mengeras dalam kemasan.
Semen dapat diafkir atas kebijaksanaan Direksi, jika berdasar pemeriksaan
tak dapat memenuhi syarat-syarat SNI-8
Penyimpanan
Kontraktor harus membuat gudang semen yang baik dan memenuhi syarat-
syarat berikut :
Harus menjamin semen terlindung dari pengaruh iklim dan kelembaban,
gudang harus cukup ventilasi.
Lantai harus dibuat paling sedikit 30 cm diatas tanah dan betul-betul kedap
air dan kelembaban.
Ukuran harus dibuat cukup besar untuk menyimpan stok yang menjamin
kontinuitas pekerjaan.
Letak semen harus diatur sedemikian sehingga yang tiba digudang dulu
juga bisa dipakai lebih dulu. Semen juga harus diatur sehingga mudah
diperiksa.
Semen jangan ditumpuk lebih dari 2.00 m.
Tidak diijinkan memakai lebih dari satu macam /type semen untuk suatu jenis
pekerjaan
b. Agregat Halus dan Kasar
Agregat Halus:
Agregat halus yang dipakai dapat terdiri dari :
Pasir alam, yaitu pasir yang disediakan oleh Kontraktor dari sungai atau
sumber lain yang disetujui oleh Direksi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 17
Pasir buatan, yaitu yang dihasilkan oleh mesin pemecah batu.
Atau kombinasi dari pasir alam dan buatan.
Pasir dan kerikil harus bersih dan bebas dari tanah liat, karang, serpihan –
serpihan mika, unsur organik dan alkalis. Kandungan unsur yang merugikan
tersebut tak boleh lebih dari 5 %. Bahan harus berbentuk baik (kubus),
keras dan padat, sisi tajam, serta awet.
Pasir yang akan dipakai hendaknya mempunyai gradasi baik sesuai PBI
1971.
Agregat Kasar :
Bahan yang dipakai dapat terdiri dari koral atau dari batu pecah.
Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian yang halus, mudak pecah,
tipis, serta bersih dari unsur-unsur organik dan alkali atau unsur yang
merusak lain.
Kandungan unsur yang merusak tersebut tak boleh lebih dari persyaratan
maksimum yang diatur dalam PBI 1971 atau aturan yang relevan lainnya.
Agregat yang dipakai hendaknya berbentuk baik, keras dan padat, awet
serta tak berpori-pori. Agregat kasar harus memiliki gradasi yang baik jika
disaring dengan saringan standard sesuai PBI 1971 atau aturan yang
relevan lainnya.
Ukuran maksimum agregat kasar tak tak melebihi yang ditetapkan Direksi.
Jika gradasi tak sesuai maka Kontraktor harus menyaring atau mengolah
kembali bahan, dan jika diperlukan agregat harus dicuci.
Penimbunan:
Agregat halus dan kasar harus ditimbun pada tempat-tempat terpisah yang
memudahkan pekerjaan pengawasan oleh Direksi.
c. Air
Air yang dipakai untuk pekerjaan beton beton harus bebas dari lumpur, minyak
asam, garam, unsur –unsur organik dan kotoran lain dalam kadar yang
merusak. Kecuali air yang berasal PDAM, maka sebelum dipakai untuk
pekerjaan beton ini, air harus diperiksa atau sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh PBI 1971 atau aturan yang relevan lainnya.
d. Baja Tulangan
Semua baja tulangan yang dipakai harus baru, bebas karat.
Mutu baja yang dipakai adalah U24 dan U39 berulir sesuai dengan standard
Indonesia NI – 2 PBI 1971 atau aturan yang relevan lainnya dan mendapat
persetujuan Direksi Pemakaian untuk setiap jenis baja tulangan, lihat dan
sesuaikan gambar atau diameter lebih besar 13 memakai U39 dan lebih kecil
atau sama dengan 12 memakai U24.
Apabila diperlukan, Kontraktor harus dapat memberikan contoh baja
tulangan yang akan dipakai. Sebelum baja tulangan didatangkan ketempat
pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan dulu contoh-contohnya. Jika
kemudian baja tulangan yang didatangkan tidak sesuai dengan contoh yang
diserahkan, Direksi mengafkir baja tulangan tersebut dan segala kerugian
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Baja tulangan harus dibengkok/ dibentuk dengan teliti sesuai dengan
kebutuhan bentuk dan ukuran yang tertera dalam gambar-gambar pondasi
bored pile.
Sebelum dipasang, semua baja tulangan harus bersih dari serpihan-
serpihan, karat, minyak, serta gemuk yang dapat mengurangi daya rekatnya.
Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar pondasi
bored pile, diikat pada tempatnya dengan kawat pengikat, klem khusus
diganjal balok-balok atau sisi-sisi besi, spacer atau gantungan-gantungan,
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 18
sehingga dijamin tidak menjadi pergeseran-pergeseran pada waktu
pengecoran beton pondasi bored pile.
Penyambungan tulangan harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang
berlaku. Penyambungan tulangan tidak boleh dilakukan pada satu tempat
melebihi 1/3 jumlah tulangan yang ada.
1.3. KOMPISISI / CAMPURAN BETON
Untuk campuaran ini harus diadakan suatu rencana campuran (mix design) untuk
mendapatkan mutu beton K-300 pemakaian air semen agar dibatasi sedemikian
mungkin.
a. Pengujian Beton
Banyak air yang dipakai harus diatur sedemikian rupa dan disesuaikan dengan
kadar air dan gradasi agregat, sehingga kubus-kubus percobaan harus dibuat
dan diuji sesuai PBI 1971 atau aturan yang relevan (SK SNI 1991 dan SNI
2002). Kontraktor memeriksakan mutu beton yang digunakannya dipekerjaan
ini pada laboratorium yang disetujui oleh Direksi. Pemborong juga
menyediakan peralatan yang diperlukan untuk membuat contoh-contoh benda
uji yang pembuatannya harus dilakukan oleh petugas-petugas yang terlatih.
Frekwensi pemeriksaan disesuaikan dengan PBI 1971 atau aturan yang
relevan (SK SNI 1991 dan SNI 2002)atas petunjuk Direksi di lapangan.
b. Pencampuran dan Pengadukan Beton
Alat pengukur bahan – bahan beton harus disediakan dan dimiliki ketelitian
yang cukup untuk menguji volume setiap bahan pembentuk beton. Alat-alat
pengaduk beton yang baik harus disediakan, dan disetujui Direksi. Bahan–
bahan pembentuk harus dicampur dan diaduk dalam Concrete mixing plant
atau palinmg sedikit dengan portable continuous mixer minimal 1,5 menit
sesudah bahan masuk kedalam mixer. Waktu pengadukan harus ditambah bila
tidak didapat hasil yang merata dan warna yang seragam. Pengadukan yang
berlebihan dan penambahan extra air untuk mendapat konsistensi beton yang
dikehendaki, tak diperbolehkan. Beton tak boleh dicampur atau diaduk hanya
dengan tangan (hand mixing).
c. Pengangkutan Beton
Beton yang harus diangkut dari mixer ke tempat pengecoran dalam container
yang kedap air dengan secepatnya, dan dituangkan dalam bekisting secara
berhati-hati tanpa menimbulkan pemisahan bagian-bagian campuran. Adukan
harus diangkut sedemikian sehingga dapat dicegah perubahan konsistensi
beton yang dinginkan. Beton dapat diangkut dengan gerobak dorong, concrete
pump atau alat-alat lain atas persetujuan Direksi.
d. Pengecoran dan Pemadatan Beton
Sebelum pekerjaan pengecoran beton dilakukan, semua pekerjaan baja
tulangan harus sudah terpasang dan sudah dulu dilakukan diperiksa. Dan
hendaknya selambat-lambatnya 24 jam sebelum dimulai pengecoran,
Kontraktor harus memberi tahu pengawas / Direksi untuk pemeriksaan dan
mendapatkan persetujuannya. Jika tidak ada pemberitahuan yang
semestinya, atau persiapan pengecoran tidak disetujui Direksi, maka semua
pekerjaan dan persiapan harus dibetulkan dulu sampai mendapat
persetujuan tertulis dari Pengawas /Direksi.
Pengecoran hanya boleh dilakukan jika pengawas / Direksi atau wakilnya
yang ditunjuk, serta Kontraktor yang setingkat ada ditempat pekerjaan.
Alat –alat penuang harus selalu bersih dan bebas dari lapisan beton yang
telah mengeras.
e. Pengujian
Pengujian dilaksanakan sebagai berikut :
Pada beton mutu K-300 untuk waktu permulaan pelaksanaan dibuat satu
benda uji untuk setiap 5 m³ beton dalam waktu sesingkat-singkatnya harus
terkumpul benda uji kemudian disetiap 10 m³ beton dengan minimum satu
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 19
benda uji untuk setiap harinya. Biaya untuk maksud tersebut diatas
sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor. Dan segala sesuatunya dapat
berpedoman pada PBI 1971.
Benda uji yang digunakan berbentuk kubus dengan ukuran (15 x 15) cm atau
(20 x 20) cm, atau silinder 15 x 30 cm.
Pembuatan dan pemeriksaan benda-benda uji coba harus memenuhi
ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal PBI 1971.
B. PEKERJAAN BETON BERTULANG
2.1. UMUM
2.1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang termasuk meliputi :
1. Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan,
instalasi konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua
pembuatan dan mendirikan semua baja tulangan, bersama dengan semua
pekerjaan pertukangan/keahlian lain yang ada hubungannya dengan itu,
lengkap sebagaimana diperlihatkan, dispesifikasikan atau sebagaimana
diperlukannya.
2. Tanggung jawab "kontraktor" atas instalasi semua alat-alat yang terpasang,
selubung-selubung dan sebagainya yang tertanam di dalam beton. Syarat-
syarat umum pada pekerjaan ini berlaku penuh Peraturan Beton Indonesia
PBI 71, SNI 03-2847-2002, ASTM dan ACI.
3. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak
termasuk pada gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah
ukuran-ukuran dalam garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula
besi penulangannya ditetapkan dalam gambar-gambar struktur konstruksi
beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran antara kedua macam
gambar itu, maka ukuran yang harus berlaku harus dikonsultasikan terlebih
dahulu dengan perencana atau Direksi Lapangan guna mendapatkan
ukuran yang sesungguhnya disetujui oleh perencana.
4. Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna
kelangsungan pelaksanaan maka jumlah luas penampang tidak boleh
berkurang dengan memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat dalam
peraturan. Dalam hal ini Direksi Lapangan harus segera diberitahukan untuk
persetujuannya, sebelum fabrikasi dilakukan.
5. Penyediaan dan penempatan tulangan baja untuk semua pekerjaan beton
yang berlangsung dicor di tempat, termasuk penyediaan dan penempatan
batang-batang dowel ditanam di dalam beton seperti terlihat dan terperinci
di dalam gambar atau seperti petunjuk Direksi Lapangan dan, bila
disyaratkan, penyediaan penulangan untuk dinding blok beton.
6. "Kontraktor" harus bertanggungjawab untuk membuat dan membiayai
semua desain campuran beton dan test-test untuk menentukan kecocokan
dari bahan dan proporsi dari bahan-bahan terperinci untuk setiap jenis dan
kekuatan beton, dari perincian slump, yang akan bekerja/berfungsi penuh
untuk semua teknik dan kondisi penempatan, dan akan menghasilkan yang
diijinkan oleh Direksi Lapangan. Kontraktor berkewajiban mengadakan dan
membiayai Test Laboratorium.
7. Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah :
- semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar ini
- pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting
- mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan
beton
- koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian
- landasan beton untuk peralatan M/E
- penyediaan dan penempatan stek tulangan pada setiap pertemuan dinding
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 20
bata dengan kolom/dinding beton struktural dan dinding bata dengan pelat
beton struktural seperti yang ditunjukkan oleh Direksi Lapangan.
2.1.2 Referensi dan Standar-Standar
Semua pekerjaan yang tercantum dalam bab ini, kecuali tercantum dalam
gambar atau diperinci, harus memenuhi edisi terakhir dari peraturan, standard
dan spesifikasi berikut ini :
a. PBI – 1971 Peraturan Beton Bertulang Indonesia - 1971
b. SNI 03-2847-2002 Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan
Gedung
c. PUBI – 1982 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
d. ACI – 304 ACI 304.1R-92, State-of-the Art Report on Preplaced Aggregate
Conc. for Structural and Mass Concrete, Part 2
e. ACI 304.2R-91, Placing Concrete by Pumping Methods, Part 2
f. ASTM - C94 Standard Specification for Ready-Mixed Concrete
g. ASTM - C33 Standard Specification for Concrete Aggregates
h. ACI – 318 Building Code Requirements for Reinforced Concrete
i. ACI – 301 Specification for Structural Concrete of Building
j. ACI - 212 ACI 212.IR-63, Admixture for Concrete, Part 1
ACI 212.2R-71, Guide for Use of Admixture in Concrete, Part 1
k. ASTM - C143 Standard Test Method for Slump of Portland Cement
Concrete
l. ASTM - C231 Standard Test Method for Air Content of Freshly Mixed
Concrete by the Pressure Method
m. ASTM - C171 Standard Specification for Sheet Materials for Curing
Concrete
n. ASTM - C172 Standard Method of Sampling Freshly Mixed Concrete
o. ASTM - C31 Standard Method of Making and Curing Concrete Test
Specimens in the Field
p. ASTM - C42 Standard Method of Obtaining and Testing Drilled
Cores and Sawed Beams of Concrete
q. ASTM - C309 Standard Specification for Liquid Membrane Forming
Compounds for Curing Concrete
r. ASTM - D1752 Standard Specification for Performed Spange
Rubberand Cork Expansion Joint Fillers for Concrete
Paving and Structural Construction
s. ASTM - D1751 Standard Specification for Performed Expansion Joint
Fillers for Concrete Paving and Structural Construction
(Non-extruding and Resilient Bituminous Types)
t. SII Standard Industri Indonesia
u. ACI - 315 Manual of Standard Practice for Reinforced Concrete
v. ASTM - A185 Standard Specification for Welded Steel Wire Fabric
for Concrete Reinforcement.
w. ASTM - A165 Standard Specification for Deformed and Plain Billet
Steel Bars for Concrete Reinforcement, Grade 40,
deformed, for reinforcing bars, Grade 40, for stirrups
and ties.
x. Petunjuk-petunjuk lisan maupun tertulis yang diberikan oleh pengawas.
2.1.3 Penyerahan-penyerahan
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilaksanakan oleh Kontraktor kepada
Direksi Lapangan sesuai dengan jadwal yang telah disetujui untuk
menyerahkan dan dengan segera sehingga tidak menyebabkan keterlambatan
pada pekerjaan sendiri maupun pada pekerjaan kontraktor lain.
a. Gambar pelaksanaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 21
Merupakan gambar tahapan pelaksanaan yang harus diserahkan oleh
Kontraktor kepada Direksi Lapangan untuk mendapat persetujuan ijin.
Penyerahan harus dilakukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja
sebelum jadwal pelaksanaan pekerjaan beton.
b. Data dari pabrik
Untuk mendapat jaminan atas mutu beton ready-mix, maka sebelum
pengiriman; Kontraktor harus sudah menyerahkan kepada Direksi
Lapangan sedikitnya 5 hari kerja sebelum pengiriman; hasil-hasil
percobaan laboratorium, baik hasil percobaan bahan maupun hasil
percobaan campuran (Mix Design dan Trial Mix) yang diperuntukan proyek
ini.
c. Harus diajukan minimal 2 (dua) supplier beton ready-mix untuk
memperlancar pelaksanaan dan mendapat persetujuan Direksi Lapangan
sebelum memulai pengecoran.
2.1.4 Percobaan Bahan dan Campuran Beton
a. Umum
Test bahan : Sebelum membuat campuran, test laboratorium harus
dilakukan untuk test berikut, sehubungan dengan prosedur-prosedur
ditujukan ke standard referensi untuk menjamin pemenuhan spesifikasi
proyek untuk membuat campuran yang diperlukan.
b. Semen : berat jenis semen
c. Agregat :
Analisa tapis, berat jenis, prosentase dari void (kekosongan), penyerapan,
kelembaban dari agregat kasar dan halus, berat kering dari agregat kasar,
modulus terhalus dari agregat halus.
d. Adukan/campuran beton
Adukan beton harus didasarkan pada trial mix dan mix design masing-
masing untuk umur 7, 14 atau 21 dan 28 hari yang didasarkan pada
minimum 20 hasil pengujian atau lebih sedemikian rupa sehingga hasil
uji tersebut dapat disetujui oleh Direksi Lapangan.
Hasil uji yang disetujui tersebut sudah harus disertakan selambat-
lambatnya 3 minggu sebelum pengerjaan dimulai, dan selain itu mutu
betonpun harus sesuai dengan mutu standard PBI 1971. Pekerjaan
tidak boleh dimulai sebelum diperiksa Direksi Lapangan tentang
kekuatan/kebersihannya.
Semua pembuatan dan pengujian trial mix dan design mix serta
pembiayaannya adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor. Trial mix dan design mix harus diadakan lagi bila agregat
yang dipakai diambil dari sumber yang berlainan, merk semen yang
berbeda atau supplier beton yang lain.
Ukuran-ukuran
Campuran desain dan campuran percobaan harus proporsional
semen terhadap agregat berdasarkan berat, atau proporsi yang cocok
dari ukuran untuk rencana proposional atau perbandingan yang harus
disetujui oleh Direksi Lapangan.
Percobaan adukan untuk berat normal beton
Untuk perincian minimum dan maximum slump untuk setiap jenis dan
kekuatan dari berat normal beton, dibuat empat (4) adukan campuran
dengan memakai nilai faktor air-semen yang berbeda-beda.
Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji
silinder beton diameter 15 cm x tinggi 30 cm sesuai PBI 1971, ACI
Committee - 304, ASTM C 94-98, SNI 2002
Benda uji (setiap pengambilan terdiri dari 3 buah dengan pengetesan
dilakukan pada hari yang tercantum pada item 6) dari satu adukan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 22
dipilih acak yang mewakili suatu volume rata-rata tidak lebih dari 10
m3 atau 10 adukan atau 2 truck drum (diambil yang volumenya
terkecil). Disamping itu jumlah maximum dari beton yang dapat terkena
penolakan akibat setiap satu keputusan adalah 30 m3, kecuali bila
ditentukan lain oleh Direksi Lapangan.
Hasil uji untuk setiap pengujian dilakukan masing-masing untuk umur
7, 14 atau 21 dan 28 hari.
Pembuatan benda uji harus mengikuti ketentuan PBI'71 / NI 2002,
dilakukan di lokasi pengecoran dan harus disaksikan oleh Direksi
Lapangan. Apabila digunakan metoda pembetonan dengan
menggunakan pompa (concrete pump), maka pengambilan contoh
segala macam jenis pengujian lapangan harus dilakukan dari hasil
adukan yang diperoleh dari ujung pipa "concrete-pump" pada lokasi
yang akan dilaksanakan.
Pengujian bahan dan beton harus dilakukan dengan cara yang
ditentukan dalam Standard Industri Indonesia (SII) dan PBI'71 NI-2
atau metoda uji bahan yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
Rekaman lengkap dari hasil uji bahan dan beton harus disediakan dan
disimpan dengan baik oleh tenaga pengawas ahli, dan selalu tersedia
untuk keperluan pemeriksaan selama pelaksanaan pekerjaan dan
selama 5 tahun sesudah proyek bangunan tersebut selesai
dilaksanakan.
e. Pengujian slump
Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian slump, dimana
nilai slump harus dalam batas-batas yang diisyaratkan dalam PBI 1971
dan sama sekali tidak diperbolehkan adanya penambahan air/additive,
kecuali ditentukan lain oleh Direksi Lapangan.
"Kontraktor" harus menjamin bahwa ia mampu dengan slump berikut,
beton dengan mutu dan kekuatan yang memuaskan, yang akan
menghasilkan hasil akhir yang bebas keropos, ataupun berongga-
rongga. Pelaksanaan dari persetujuan kontrak adalah bahwa
"Kontraktor" bertanggung jawab penuh untuk produksi dari beton dan
pencapaian mutu, kekuatan dan penyelesaian yang memenuhi syarat
batas slump.
Bila dipakai pompa beton, slump harus didasarkan pada pengukuran
di pelepasan pipa, bukan di truk mixer. Maximum slump harus 150 mm.
Rekomendasi slump untuk variasi beton konstruksi pada keadaan atau
kondisi normal :
Slump pada (cm)
Konstruksi Beton Maksimum Minimum
Dinding, pelat fondasi dan fondasi telapak 12.50 10.00
bertulang.
Fondasi telapak tidak bertulang, kaison dan 9.00 7.50
konstruksi di bawah tanah.
Pelat, balok, kolom dan dinding. 15.00 12.50
Pembetonan massal. 7.50 7.50
Untuk beton dengan bahan tambahan plasticizer, slump dapat
dinaikkan sampai maksimum 1,5 cm.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 23
f. Percobaan tambahan
Kontraktor, tanpa membebankan biaya kepada pemilik, harus
mengadakan percobaan laboratorium selaku percobaan tambahan pada
bahan-bahan beton dan membuat desain adukan baru bila sifat atau
pemilihan bahan diubah atau apabila beton yang ada tidak dapat
mencapai kekuatan spesifikasi.
Hasil pengujian beton harus diserahkan sesaat sebelum tahapan
pelaksanaan akan dilakukan, yaitu khususnya untuk pekerjaan yang
berhubungan dengan pelepasan perancah/acuan. Sedangkan untuk
pengujian di luar ketentuan pekerjaan tersebut, harus diserahkan kepada
Direksi Lapangan dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 hari setelah
pengujian dilakukan.
2.2. BAHAN-BAHAN/PRODUK
Sedapat mungkin, semua bahan dan ketenagaan harus disesuaikan dengan
peraturan-peraturan Indonesia.
2.2.1 Semen
a. Mutu semen
Semen portland harus memenuhi persyaratan standard Internasional atau
Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A SK SNI 3-04-1989-F atau sesuai
SII-0013-82, Type-1 atau NI-8 untuk butir pengikat awal kekekalan bentuk,
kekuatan tekan aduk dan susunan kimia. Semen yang cepat mengeras
hanya boleh dipergunakan dimana jika hal tersebut dikuasakan tertulis
secara tegas oleh Direksi Lapangan.
Jika mempergunakan semen portland pozolan (campuran semen portland
dan bahan pozolan) maka semen tersebut harus memenuhi ketentuan SII
0132 Mutu dan Cara Uji Semen Portland Pozoland atau spesifikasi untuk
semen hidraulis campuran.
Di dalam syarat pelaksanaan pekerjaan beton harus dicantukonsultan
pengawasan dengan jelas jenis semen yang boleh dipakai dan jenis semen
ini harus sesuai dengan jenis semen yang digunakan dalam ketentuan
persyaratan mutu (semen tipe 1).
b. Penyimpanan Semen
Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan
dijaga agar semen tidak lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah
dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen dan menurut
urutan pengiriman. Semen yang telah rusak karena terlalu lama disimpan
sehingga mengeras ataupun tercampur bahan lain, tidak boleh
dipergunakan dan harus disingkirkan dari tempat pekerjaan. Semen harus
dalam zak-zak yang utuh dan terlindung baik terhadap pengaruh cuaca,
dengan ventilasi secukupnya dan dipergunakan sesuai dengan urutan
pengiriman. Semen yang telah disimpan lebih 60 hari tidak boleh
digunakan untuk pekerjaan.
Curah semen harus disimpan di dalam konstruksi silo secara tepat untuk
melindungi terhadap penggumpalan semen dalam penyimpanan.
Semen harus diukur terhadap berat untuk kesalahan tidak lebih dari 2,5 %.
"Kontraktor" harus hanya memakai satu merek dari semen yang telah
disetujui untuk seluruh pekerjaan. "Kontraktor" tidak boleh mengganti merk
semen selama pelaksanaan dari pekerjaan, kecuali dengan persetujuan
tertulis dari Direksi Lapangan.
2.2.2 Agregat
Agregat untuk beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-
80 "Mutu dan Cara Uji Agregat Beton" dan bila tidak tercakup dalam SII 0052-80,
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 24
maka harus memenuhi spesifikasi agregat untuk beton.
a. Agregat halus (Pasir)
Mutu pasir untuk pekerjaan beton harus terdiri dari : butir-butir tajam, keras,
bersih, dan tidak mengandung lumpur dan bahan-bahan organis.
Agregat halus harus terdiri dari distribusi ukuran partikel-partikel seperti yang
ditentukan di pasal 3.5. dari NI-2. PBI '71, SNI 2002
Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan
terhadap berat kering). Yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian
yang dapat melalui ayakan 0.063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5
%, maka agregat halus harus dicuci. Sesuai PBI'71 bab 3.3. atau SII 0051-
82.
Ukuran butir-butir agregat halus, sisa di atas ayakan 4 mm harus minimum
2 % berat; sisa di atas ayakan 2 mm harus minimum 10 % berat; sisa di atas
ayakan 0,25 mm harus berkisar antara 80 % dan 90 % berat.
Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu
beton.
Penyimpanan pasir harus sedemikian rupa sehingga terlindung dari
pengotoran oleh bahan-bahan lain.
b. Agregat Kasar (Kerikil dan Batu Pecah)
Yang dimaksud dengan agregat kasar yaitu kerikil hasil desintegrasi alami
dari batu-batuan atau batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu,
dengan besar butir lebih dari 5 mm sesuai PBI 71 bab 3.4.
Mutu koral : butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, batu pecah jumlah
butir-butir pipih maksimum 20 % bersih, tidak mengandug zat-zat alkali,
bersifat kekal, tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca.
Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % (terhadap berat kering) yang
diartikan lumpur adalah bagian-bagian yang melalui ayakan 0.063 mm
apabila kadar lumpur melalui 1 % maka agregat kasar harus dicuci.
Tidak boleh mengandung zat-zat yang reaktif alkali yang dapat merusak
beton.
Ukuran butir : sisa diatas ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat; sisa diatas
ayakan 4 mm, harus berkisar antara 90 % dan 98 %, selisih antara sisa-sisa
kumulatif di atas dua ayakan yang berurutan, adalah maksimum 60 % dan
minimum 10 % berat.
Kekerasan butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dari
Rudeloff dengan beban penguji 20 t, harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
- tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9.5 - 19 mm lebih dari 24 % berat
- tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih dari 22 % atau
dengan mesin pengaus Los Angeles, tidak boleh terjadi kehilangan berat
lebih dari 50 % sesuai SII 0087-75, atau PBI-71
Penyimpanan kerikil atau batu pecah harus sedemikian rupa agar terlindung
dari pengotoran bahan-bahan lain.
2.2.3 Air
Air untuk pembuatan dan perawatan beton harus bersih, tidak boleh
mengandung minyak, asam alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan-
bahan lain yang dapat merusak beton serta baja tulangan atau jaringan kawat
baja. Untuk mendapatkan kepastian kelayakan air yang akan dipergunakan,
maka air harus diteliti pada laboratorium yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
2.2.4 Bahan Campuran Tambahan (Admixture)
Admixture harus disimpan dan dilindungi untuk menjaga kerusakan dari
container. Admixture harus sesuai dengan ACI 212.2R-71 dan ACI 212 2R-64.
Segala macam admixture yang akan digunakan dalam pekerjaan harus disetujui
oleh Direksi Lapangan. Admixture yang mengandung chloride atau nitrat tidak
boleh dipakai.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 25
2.2.5 Mutu dan Konsistensi dari Beton
Kekuatan ultimate tekan beton silinder 150 mm X 300 mm umur 28 hari, kecuali
ditentukan lain, harus seperti berikut :
Semua pelat, balok, pile-cap dan Sloof : f’c = 24,90 MPa
Semua kolom dan dinding beton : f’c = 24,90 MPa
Untuk semua beton non-struktural seperti lantai kerja dan sebagainya : Beton
Klas - Bo
2.3. PEMBESIAN
2.3.1 Percobaan dan Pemeriksaan (Test and Inspections)
Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan yang disetujui dan harus
diperiksa oleh Direksi Lapangan
Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahan-bahan lain yang
merugikan terhadap kekuatan rekatan harus dibersihkan.
Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat dengan
kawat dari baja lunak.
Sambungan mekanis harus ditest dengan percobaan tarik.
Sebelum pengecoran beton, lakukan pemeriksaan dan persetujuan dari
pembesian, termasuk jumlah, ukuran, jarak, selimut, lokasi dari sambungan dan
panjang penjangkaran dari penulangan baja oleh Direksi Lapangan.
2.3.2 Bahan-bahan / Produk
a. Tulangan
Sediakan tulangan berulir mutu BJTD-40, sesuai dengan SII 0136-84 dan
tulangan polos mutu BJTP-24, sesuai dengan SII 0136-84 seperti dinyatakan
pada gambar-gambar struktur.
Tulangan polos dengan diameter lebih kecil 13 mm harus baja lunak dengan
tegangan leleh 2400 kg/cm2.
Tulangan ulir dengan diameter lebih besar atau sama dengan 13 mm harus
baja tegangan tarik tinggi, batang berulir dengan tegangan leleh 4000
kg/cm2.
b. Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support)
Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi dengan kawat
pengikat yang ditanam, atau batang kursi tinggi sendiri (Individual High
Chairs).
c. Bolstern, kursi, spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk
mengatur jarak.
1. Pakai besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI, kecuali
diperlihatkan lain pada gambar.
2. Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang tidak
direkomendasi.
3. Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir atau
horizontal runners dimana bahan dasar tidak akan langsung menunjang
batang kursi (chairs legs). Atau pakai lantai kerja yang rata.
4. Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang langsung
berhubungan/ mengenai cetakan, sediakan penunjang dengan jenis hot-
dip-galvanized atau penunjang yang dilindungi plastik.
d. Kawat Pengikat
Dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng.
2.3.3 Jaminan Mutu
Bahan-bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah disetujui oleh
Direksi Lapangan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 26
2.3.4 Persiapan Pekerjaan/Perakitan Tulangan
Pembengkokkan dan pembentukan.
Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus sedemikian rupa sehingga
posisi dari tulangan sesuai dengan rencana dan tidak mengalami perubahan
bentuk maupun tempat selama pengecoran berlangsung.
Pembuatan dan pemasangan tulangan sesuai dengan PBI 1971, SNI-2002.
Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan
persyaratan PBI 1971 atau A.C.I. 315, SNI-2002
2.3.5 Pengiriman, Penyimpanan dan Penanganannya
Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan
etiket/label yang mencantukonsultan pengawasan ukuran batang, panjang dan
tanda pengenal.
Pemindahan tulangan harus hati-hati untuk mengindari kerusakan. Gudang di
atas tanah harus kering, daerah yang bagus saluran-salurannya, dan terlindung
dari lumpur, kotoran, karat dsb.
2.4. PELAKSANAAN PEMASANGAN TULANGAN, PEMBENGKOKAN DAN
PEMOTONGAN
2.4.1 Persiapan
a. Pembersihan
Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling (mill steel) dan karat
lepas, serta bahan-bahan lain yang mengurangi daya lekat. Bersihkan sekali
lagi tonjolan pada tulangan atau pada sambungan konstruksi untuk
menjamin rekatannya.
b. Pemilihan/seleksi
Tulangan yang berkarat harus ditolak dari lapangan.
2.4.2 Pemasangan Tulangan
a. Umum
Sesuai dengan yang tercantum pada gambar dan PBI 1971, SNI-2002
Koordinasi dengan bagian lain dan kelancaran pengadaan bahan serta
tenaga perlu diadakan untuk mengindari keterlambatan. Adakan/berikan
tambahan tulangan pada lubang-lubang (openings) / bukaan.
b. Pemasangan
Tulangan harus dipasang sedemikian rupa diikat dengan kawat baja, hingga
sebelum dan selama pengecoran tidak berubah tempatnya.
1) Tulangan pada dinding dan kolom-kolom beton harus dipasang pada
posisi yang benar dan untuk menjaga jarak bersih digunakan
spacers/penahan jarak.
2) Tulangan pada balok-balok footing dan pelat harus ditunjang untuk
memperoleh lokasi yang tepat selama pengecoran beton dengan penjaga
jarak, kursi penunjang dan penunjang lain yang diperlukan.
3) Tulangan-tulangan yang langsung di atas tanah dan di atas agregat
(seperti pasir, kerikil) dan pada lapisan kedap air harus
dipasang/ditunjang hanya dengan tahu beton yang mutunya paling sedikit
sama dengan beton yang akan dicor.
4) Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup
beton. Untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang
terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton
yang akan dicor. Penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok
persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 4
buah setiap m^2 cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak ini
harus tersebar merata.
5) Pada pelat-pelat dengan tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang
pada tulangan bawah oleh batang-batang penunjang atau ditunjang
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 27
langsung pada cetakan bawah atau lantai kerja oleh blok-blok beton yang
tinggi. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan letak dari
tulangan-tulangan pelat yang dibengkok yang harus melintasi tulangan
balok yang berbatasan.
c. Toleransi pada Pemasangan Tulangan
1) Terhadap selimut beton (selimut beton) : ± 6 mm
2) Jarak terkecil pemisah antara batang : ± 6 mm
3) Tulangan atas pada pelat dan balok :
- balok dengan tinggi sama atau lebih kecil dari 200 mm : ± 6 mm
- balok dengan tinggi lebih dari 200 mm tapi kurang dari 600 mm : ± 12
mm
- balok dengan tinggi lebih dari 600 mm : ± 12 mm
- panjang batang : ± 50 mm
4) Toleransi pada pemasangan lainnya sesuai PBI '71, SNI-2002
d. Pembengkokan Tulangan, Sesuai Dengan PBI '71, SNI-2002
1) Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-cara
yang merusak tulangan itu.
2) Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan
kembali tidak boleh dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan
sebelumnya.
3) Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh
dibengkokkan atau diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di
dalam gambar-gambar rencana atau disetujui oleh perencana.
4) Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam
keadaan dingin, kecuali apabila pemanasan diijinkan oleh perencana.
5) Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos atau
diprofilkan) dapat dipanaskan sampai kelihatan merah padam tetapi tidak
boleh mencapai suhu lebih dari 850 oC.
6) Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan
dingin dalam pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan di atas 100
oC yang bukan pada waktu las, maka dalam perhitungan-perhitungan
sebagai kekuatan baja harus diambil kekuatan baja tersebut yang tidak
mengalami pengerjaan dingin.
7) Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali diijinkan
oleh perencana.
8) Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh
didinginkan dengan jalan disiram dengan air.
9) Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh dilakukan dalam
jarak 8 kali diameter (diameter pengenal) batang dari setiap bagian dari
bengkokan.
e. Toleransi pada Pemotongan dan Pembengkokan Tulangan.
1) Batang tulangan harus dipotong dan dibengkok sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam gambar-gambar rencana dengan toleransi-toleransi
yang disyaratkan oleh perencana. Apabila tidak ditetapkan oleh
perencana, pada pemotongan dan pembengkokan tulangan ditetapkan
toleransi-toleransi seperti tercantum dalam ayat-ayat berikut.
2) Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong menurun ukuran dan
terhadap panjang total dan ukuran intern dari batang yang dibengkok
ditetapkan toleransi sebesar ± 25 mm, kecuali mengenai yang ditetapkan
dalam ayat (3) dan (4).
Terhadap panjang total batang yang diserahkan menurut sesuatu ukuran
ditetapkan toleransi sebesar + 50 mm dan - 25 mm.
3) Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok ditetapkan
toleransi sebesar ± 6 mm untuk jarak 60 cm atau kurang dan sebesar ±
12 mm untuk jarak lebih dari 60 cm.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 28
4) Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan ikatan-ikatan ditetapkan
toleransi sebesar ± 6 mm.
f. Panjang penjangkaran dan panjang penyaluran.
1) Baja tulangan mutu U-24 (BJTP-24)
Panjang penjangkaran = 30 diameter dengan kait
Panjang penyaluran = 30 diameter dengan kait
2) Baja tulangan mutu U-40 (BJTD-40)
Panjang penjangkaran = 40 diameter tanpa kait
Panjang penyaluran = 40 diameter tanpa kait
3) Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana terjadi tegangan
terbesar. Sambungan untuk tulangan atas pada balok dan pelat beton
harus diadakan di tengah bentang, dan tulangan bawah pada tumpuan.
Sambungan harus ditunjang dimana memungkinkan.
4) Ketidak-lurusan rangkaian tulangan kolom tidak boleh melampaui
perbandingan 1 terhadap 10.
5) Standard Pembengkokan
Semua standar pembengkokan harus sesuai dengan SKSNI-91 ( Tata
Cara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung), kecuali
ditentukan lain.
2.4.3 Las
Bila diperlukan atau disetujui, pengelasan tulangan beton harus sesuai dengan
Reinforcement Steel Welding Code (AWS D 12.1). Pengelasan tidak boleh
dilakukan pada pembengkokan di suatu batang, pengelasan pada persilangan
(las titik) harus diijinkan kecuali seperti di anjurkan atau disahkan oleh Direksi
Lapangan. ASTM specification harus dilengkapi dengan keperluan jaminan
kehandalan kemampuan las dengan cara ini.
2.4.4 Sambungan Mekanik
Bila jumlah luas tulangan kolom melampaui 3% dari luas penampang kolom
dengan menggunakan diameter 32 mm, sambungan mekanik untuk tulangan
(pada kolom) harus disediakan dan dipakai.
C. PEKERJAAN CETAKAN DAN PERANCAH
PEKERJAAN PEMASANGAN PAPAN BANGUNAN ( BOUWPLANK )
3.1. Umum
A. Persyaratan Umum
Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini, Cetakan dan
Perancah untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam PBI-1971
NI-2, ACI 347, ACI 301, ACI 318, SNI-2002
Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan serta
gambar-gambar rancangan cetakan dan perancah untuk mendapatkan
persetujuan Direksi Lapangan sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan.
Dalam gambar-gambar tersebut harus secara jelas terlihat konstruksi
cetakan/acuan, sambungan-sambungan serta kedudukan serta sistem
rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk struktur yang
aman.
B. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk
Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran dari semua
cetakan beton serta penunjang untuk semua beton cor seperti diperlukan
dan diperinci berikut ini.
2. Pekerjaan yang berhubungan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 29
Pekerjaan Pembesian
Pekerjaan Beton
C. Referensi-Referensi
Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar atau
diperinci berikut, harus mengikuti peraturan-peraturan, standard-standard atau
spesifikasi terakhir sebagai berikut :
1. PBI-1971 NI-2 Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971
2. SII Standard Industri Indonesia
3. ACI-301 Specification for Structural Concrete Building
4. ACI-318 Building Code Requirement for Reinforced Concrete
5. ACI-347 Recommended Practice for Concrete Formwork
D. Penyerahan
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilakukan oleh "Kontraktor" sesuai
dengan jadwal yang telah disetujui untuk penyerahannya dengan segera, untuk
menghindari keterlambatan dalam pekerjaannya sendiri maupun dari kontraktor
lain.
1. Kwalifikasi Mandor Cetakan Beton (Formwork Foreman)
"Kontraktor" harus mempekerjakan mandor untuk cetakan beton yang
berpengalaman dalam hal cetakan beton. Kwalifikasi dari mandor harus
diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk diperiksa dan disetujui,
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan.
2. Gambar kerja
Perhatikan sistem cetakan beton seperti pengaturan perkuatan dan
penunjang, metode dari kelurusan cetakan, mutu dari semua bahan-
bahan cetakan, sirkulasi cetakan.
Gambar kerja harus diserahkan kepada Direksi Lapangan sekurang-
kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan, untuk diperiksa.
3. Contoh
Lengkapi cetakan dengan "cone" untuk mengencangkan cetakan.
3.2. Bahan-bahan/Produk
Bahan-bahan dan perlengkapan harus disediakan sesuai keperluan untuk cetakan
dan penunjang pekerjaan, juga untuk menghasilkan jenis penyelesaian permukaan
beton seperti terlihat dan terperinci.
A. Perancangan Perancah
1. Definisi Perancah
Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang belum
mengeras. Kontraktor harus mengajukan rancangan perhitungan dan
gambar perancah tersebut untuk disetujui oleh Direksi Lapangan. Segala
biaya yang perlu sehubungan dengan perancangan perancah dan
pengerjaannya harus sudah tercakup dalam perhitungan biaya untuk harga
satuan perancah.
2. Perancangan/Desain
Perancangan/desain dari acuan dan perancah harus dilakukan oleh
tenaga ahli resmi yang bertanggungjawab penuh kepada kontraktor.
Beban-beban untuk perancangan perancah harus didasarkan pada
ketentuan ACI-347.
Perancah dan acuan harus dirancang terhadap beban dari beton
waktu masih basah, beban-beban akibat pelaksanaan dan getaran dari
alat penggetar. Penunjang-penunjang yang sepadan untuk penggetar
dari luar, bila digunakan harus ditanakonsultan pengawasan kedalam
acuan dan diperhitungkan baik-baik dan menjamin bahwa distribusi
getaran-getaran tertampung pada cetakan tanpa konsentrasi
berlebihan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 30
3. Acuan
Acuan harus menghasilkan suatu struktur akhir yang mempunyai
bentuk, garis dan dimensi komponen yang sesuai dengan yang
ditunjukkan dalam gambar rencana serta uraian dan syarat teknis
pelaksanaan.
Acuan harus cukup kokoh dan rapat sehingga mampu mencegah
kebocoran adukan.
Acuan harus diberi pengaku dan ikatan secukupnya sehingga dapat
menyatu dan mampu mempertahankan kedudukan dan bentuknya.
Acuan dan perancahnya harus direncanakan sedemikian sehingga
tidak merusak struktur yang sudah selesai dikerjakan.
Dilarang memakai galian tanah sebagai cetakan langsung untuk
permukaan tegak dari beton.
B. Cetakan untuk Permukaan Beton Ekspose.
1. Cetakan Plastic-Faced Plywood (Penyelesaian Halus dan Penyelesaian
dengan Cat/Smooth Finish and Painted Finish)
Gunakan potongan/lembaran utuh. Pola sambungan dan pola pengikat
harus seragam dan simetris. Setiap sambungan antara bidang panel
ataupun sudut maupun pertemuan-pertemuan bidang, harus disetujui
dahulu oleh Direksi Lapangan untuk pola sambungannya.
2. Cetakan sambungan panel untuk sambungan beton ekspose antara panel-
panel cetakan harus dikencangkan untuk mencegah kebocoran dari grout
(penyuntikan air semen) atau butir-butir halus dan harus diperkuat dengan
rangka penunjang untuk mempertahankan permukaan-permukaan yang
berhubungan dengan panel-panel yang bersebelahan pada bidang yang
sama.
Gunakan bahan penyambung cetakan antara beton ekspose yang
diperkeras dengan panel-panel cetakan untuk mencegah kebocoran dari
grout atau butir-butir halus dari adukan beton baru ke permukaan
campuran beton sebelumnya. Tambahan pada cetakan tidak diijinkan.
C. Penyelesaian Beton dengan Cetakan Papan
1. Cetakan dengan jenis ini (papan) harus terdiri dari papan-papan yang
kering dioven dengan lebar nominal 8 cm dan tebal min. 2.5 cm. Semua
papan harus bebas dari mata kayu yang besar, takikan, goncangan kuat,
lubang-lubang dan perlemahan-perlemahan lain yang serupa.
2. Denah dasar dari papan haruslah tegak seperti tercantum pada gambar.
Cetakan dari papan haruslah penuh setinggi kolom-kolom, dinding dan
permukaan-permukaan pada bidang yang sama tanpa sambungan
mendatar dengan sambungan ujung yang terjadi hanya pada sudut-sudut
dan perubahan bidang.
3. Lengkapi dengan penunjang plywood melewati cetakan papan untuk
stabilitas dan untuk mencegah lepas/terurainya adukan. Cetakan papan
harus dikencangkan pada penunjang plywood dengan kondisi akhir dari
paku yang ditanam tidak terlihat.
Pola dari paku harus seragam dan tetap seperti disetujui oleh Direksi
Lapangan.
D. Cetakan untuk Beton yang Terlindung (Unexposed Concrete)
1. Cetakan untuk beton terlindung haruslah dari logam (metal), plywood atau
bahan lain yang disetujui, bebas dari lubang-lubang atau mata kayu yang
besar. Kayu harus dilapis setidak-tidaknya pada satu sisi dan kedua
ujungnya.
2. Lengkapi dengan permukaan kasar yang memadai untuk memperoleh
rekatan dimana beton diindikasikan menerima seluruh ketebalan plesteran.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 31
E. Perancah, Penunjang dan Penyokong (Studs, Wales and Supports)
Kontraktor harus bertanggung jawab, bahwa perancah, penunjang dan
penyokong adalah stabil dan mampu menahan semua beban hidup dan beban
pelaksanaan.
F. Jalur Kayu
Jalur kayu diperlukan untuk membentuk sambungan jalur dan chamfer.
G. Melapis Cetakan
1. Melapis cetakan untuk memperoleh penyelesaian beton yang halus, harus
tanpa urat kayu dan noda, yang tidak akan meninggalkan sisa-sisa/bekas
pada permukaan beton atau efek yang merugikan bagi rekatan dari cat,
plester, mortar atau bahan penyelesaian lainnya yang akan dipakai untuk
permukaan beton.
2. Bila dipakai cetakan dari besi, lengkapi cetakan dengan form-oil (bahan
untuk melepaskan beton) dari pabrik khusus untuk cetakan dari besi. Pakai
lapisan sesuai dengan spesifikasi perusahaan sebelum tulangan dipasang
atau sebelum cetakan dipasang.
H. Pengikat Cetakan
1. Pengikat cetakan haruslah batang-batang yang dibuat di pabrik atau jenis
jalur pelat, atau model yang dapat dilepas dengan ulir, dengan kapasitas
tarik yang cukup dan ditempatkan sedemikian sehingga menahan semua
beban hidup dari pengecoran beton basah dan mempunyai penahan
bagian luar dari luasan perletakan yang memadai.
2. Untuk beton-beton yang umum, penempatannya menurut pendapat Direksi
Lapangan.
3. Pengikat untuk dipakai pada beton dengan permukaan yang diekspose,
harus dari jenis dengan kerucut (cone snap off type). Kemiringan kerucut
haruslah 2.5 cm maximum diameter pada permukaan beton dengan 3.8 cm
tebal/tingginya ke pengencang sambungan. Pengikat haruslah lurus ke dua
arah baik mendatar maupun tegak di dalam cetakan seperti terlihat pada
gambar atau seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
I. Penyisipan Besi
Penanaman/penyisipan besi untuk angker dari bahan lain atau peralatan pada
pelaksanaan beton haruslah dilengkapi seperti diperlukan pada pekerjaan.
1. Penanaman/Penyisipan Benda-benda Terulir.
Penanaman jenis ini haruslah seperti telah disetujui oleh Direksi Lapangan.
2. Pemasangan langit-langit (ceiling).
Pemasangan langit-langit untuk angkur penggantung penahan
penggantung langit-langit, konstruksi penggantung haruslah digalvani, atau
type yang diijinkan oleh Direksi Lapangan.
3. Pengunci Model Ekor Burung.
Pengunci model ekor burung haruslah dari besi dengan galvani yang lebih
baik/tebal, dibentuk untuk menerima angkur ekor burung dari besi seperti
dispesifikasikan.
Pengunci harus diisi dengan bahan pengisi yang mudah dipindahkan untuk
mengeluarkan gangguan dari mortar/adukan.
J. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan.
Bahan cetakan harus dikirim ke lapangan sedemikian jauhnya agar praktis
penggunaannya, dan harus secara hati-hati ditumpuk dengan rapi di tanah
dalam cara memberi kesempatan untuk pengeringan udara (alamiah).
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 32
K. Pemasangan Benda-benda yang Akan Ditanam di dalam Beton
Pemasangan pipa saluran listrik dan lain-lain yang akan tertanam dalam beton:
1. Penempatan saluran/pemimpaan harus sedemikian rupa sehingga tidak
mengurangi kekuatan struktur dengan memperhatikan persyaratan di
dalam PBI 1971 NI-2 Bab 5.7.
2. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain di dalam bagian-
bagian struktur beton bila tidak ditunjuk secara detail di dalam gambar. Di
dalam beton perlu dipasang sleeve/selongsong pada tempat-tempat yang
dilewati pipa.
3. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan didalam gambar, tidak
dibenarkan untuk menanam saluran listrik di dalam struktur beton.
4. Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian yang
tertanam dalam beton dan lain-lain terhalang oleh adanya baja tulangan
yang terpasang, maka kontraktor segera mengkonsultasikan hal ini dengan
Direksi Lapangan.
5. Tidak dibenarkan untuk membengkokkan/memindahkan baja tulangan
tersebut dari posisinya untuk memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa
saluran tersebut tanpa ijin tertulis dari Direksi Lapangan.
6. Semua bagian-bagian/peralatan tersebut yang ditanam dalam beton
seperti angkur-angkur, kait dan pekerjaan lain yang ada hubungannya
dengan pekerjaan beton, harus sudah dipasang sebelum pengecoran
beton dilaksanakan.
7. Bagian-bagian/peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada
posisinya dan diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran
dilakukan.
8. Kontraktor Utama harus memberitahukan serta memberikan kesempatan
kepada pihak lain untuk memasang bagian-bagian/peralatan tersebut
sebelum pelaksanaan pengecoran beton.
9. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada
benda/peralatan yang akan ditanam dalam beton yang mana rongga
tersebut diharuskan tidak terisi beton harus ditutupi dengan bahan lain
yang mudah dilepas nantinya setelah pelaksanaan pengecoran beton.
3.3. Pelaksanaan
A. Umum
Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh dan terhindar
dari bahaya kemiringan dan penurunan, sedangkan konstruksinya sendiri harus
juga kokoh terhadap pembebanan yang akan ditanggungnya, termasuk gaya-
gaya prategang dan gaya-gaya sentuhan yang mungkin ada.
Kontraktor harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah persiapan
yang perlu sehubungan dengan lendutan perancah akibat gaya yang bekerja
padanya sedemikian rupa hingga pada akhir pekerjaan beton, permukaan dan
bentuk konstruksi beton sesuai dengan kedudukan (peil) dan bentuk yang
seharusnya.
Perancah harus dibuat dari baja atau kayu yang bermutu baik dan tidak mudah
lapuk. Pemakaian bambu untuk hal ini tidak diperbolehkan. Bila perancah itu
sebelum atau selama pekerjaan pengecoran beton berlangsung menunjukan
tanda-tanda penurunan > 10 mm sehingga menurut pendapat Direksi Lapangan
hal ini akan menyebabkan kedudukan (peil) akhir sesuai dengan gambar
rancangan tidak akan dapat dicapai atau dapat membahayakan dari segi
konstruksi, maka Direksi Lapangan dapat memerintahkan untuk membongkar
pekerjaan beton yang sudah dilaksanakan dan mengharuskan kontraktor untuk
memperkuat perancah tersebut sehingga dianggap cukup kuat. Biaya
sehubungan dengan itu sepenuhnya menjadi tanggungan kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 33
Gambar rancangan perancah dan sistem pondasinya atau sistem lainnya
secara detail (termasuk perhitungannya) harus diserahkan kepada Direksi
Lapangan untuk disetujui dan pekerjaan pengecoran beton tidak boleh
dilakukan sebelum gambar tersebut disetujui.
Perancah harus diperiksa secara rutin sementara pengecoran beton
berlangsung untuk melihat bahwa tidak ada perubahan elevasi, kemiringan
ataupun ruang/rongga. Bila selama pelaksanaan didapati perlemahan yang
berkembang dan pekerjaan perancah memperlihatkan penurunan atau
perubahan bentuk, pekerjaan harus dihentikan, diberlakukan pembongkaran
bila kerusakan permanen, dan perancah diperkuat seperlunya untuk
mengurangi penurunan atau perubahan bentuk yang lebih jauh.
Pada saat pengecoran, pelaksana dan surveyor harus memantau terus
menerus agar bisa dicegah penyimpangan-penyimpangan yang mungkin ada.
Rancangan perancah dan cetakan sedemikian untuk kemudahan
pembongkaran untuk mengeliminasi kerusakan pada beton apabila cetakan &
perancah dibongkar.
Aturlah cetakan untuk dapat membongkar tanpa memindahkan penunjang
utama dimana diperlukan untuk disisakan pada waktu pengecoran.
B. Pemasangan
Perancah dan cetakan harus sesuai dengan dimensi, kelurusan dan kemiringan
dari beton seperti yang ditunjukkan pada gambar; dilengkapi untuk bukaan
(openings), celah-celah, pengunduran (recesses), chamfers dan proyeksi-
proyeksi seperti diperlukan.
Cetakan-cetakan harus dibuat dari bahan dengan kelembaban rendah, kedap
air dan dikencangkan secukupnya dan diperkuat untuk mempertahankan posisi
dan kemiringan serta mencegah tekuk dan lendutan antara penunjang-
penunjang cetakan.
Pekerjaan denah harus tepat sesuai dengan gambar dan kontraktor
bertanggung jawab untuk lokasi yang benar. Garis bantu yang diperlukan untuk
menentukan lokasi yang tepat dari cetakan, haruslah jelas, sehingga
memudahkan untuk pemeriksaan.
Semua sambungan/pertemuan beton ekspose harus selaras dan segaris baik
pada arah mendatar maupun tegak, termasuk sambungan-sambungan
konstruksi kecuali seperti diperlihatkan lain pada gambar.
Toleransi untuk beton secara umum harus sesuai PBI-71 atau ACI 347-
78.3.3.1, Tolerances for Reinforced Concrete Building.
Cetakan harus menghasilkan jaringan permukaan yang seragam pada
permukaan beton yang diekspose.
Pembuatan cetakan haruslah sedemikian rupa sehingga pada waktu
pembongkaran tidak mengalami kerusakan pada permukaan.
Kolom-kolom sudah boleh dipasang cetakannya dan dicor (hanya sampai tepi
bawah dari balok diatasnya) segera setelah penunjang dari pelat lantai
mencapai kekuatannya sendiri. Bagaimanapun, jangan ada pelat atau balok
yang dicetak atau dicor sebelum balok lantai dibawahnya bekerja penuh.
Pada waktu pemasangan rangka konstruksi beton bertulang, Kontraktor harus
benar-benar yakin bahwa tidak ada bagian dari batang tegak yang mempunyai
"plumbness"/kemiringan lebih atau kurang dari 10 mm, yang dibuktikan dengan
data dari surveyor yang diserahkan sebelum pengecoran.
C. Pengikat Cetakan
Pengikat cetakan harus dipasang pada jarak tertentu untuk ketepatannya
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 34
memegang/menahan cetakan selama pengecoran beton dan untuk menahan
berat serta tekanan dari beton basah.
D. Jalur Kayu, Blocking dan Pencetakan Bentuk-bentuk Khusus (Moulding)
Pasanglah di dalam cetakan jalur kayu, blocking, moulding, paku-paku dan
sebagainya seperti diperlukan untuk menghasilkan penyelesaian yang
berbentuk khusus/berprofil dan permukaan seperti diperlihatkan pada gambar
dan bentuk melengkapi pemasangan paku untuk batang-batang kayu dari ciri-
ciri lain yang dibutuhkan untuk ditempelkan pada permukaan beton dengan
suatu cara tertentu. Lapislah jalur kayu, blocking dan pencetakan bentuk
khusus dengan bahan untuk melepaskan.
E. Chamfers
Garis/lajur chamfers haruslah hanya dimana ditunjukkan pada gambar-gambar
arsitek saja.
F. Bahan untuk Melepas Beton (Release Agent)
Lapisilah cetakan dengan bahan untuk pelepas beton sebelum besi tulangan
dipasang. Buanglah kelebihan dari bahan pelepas sehingga cukup membuat
permukaan dari cetakan sekedar berminyak bila beton maupun pada
pertemuan beton yang diperkeras dimana beton basah akan dicor/dituangkan.
Jangan memakai bahan pelepas dimana permukaan beton dijadwalkan untuk
menerima penyelesaian khusus dan/atau pakailah penutup dimana
dimungkinkan.
G. Pekerjaan Sambungan
Untuk mencegah kebocoran oleh celah-celah dan lubang-lubang pada cetakan
beton ekspose, perlu dilengkapi dengan gasket, plug, ataupun caulk joints.
Cetakan sambungan-sambungan hanya diijinkan dimana terlihat pada gambar
kerja. Dimana memungkinkan, tempatkan sambungan ditempat yang
tersembunyi. Laksanakan perawatan sambungan dalam 24 jam setelah jadwal
pengecoran.
H. Pembersihan
Untuk beton pada umumnya (termasuk cetakan untuk permukaan terlindung
dari beton yang dicat). Lengkapi dengan lubang-lubang untuk pembersihan
secukupnya pada bagian bawah dari cetakan-cetakan dinding dan pada titik-
titik lain dimana diperlukan untuk fasilitas pembersihan dan pemeriksaan dari
bagian dalam dari cetakan utama untuk pengecoran beton. Lokasi/tempat dari
bukaan pembersihan berdasar kepada persetujuan Direksi Lapangan.
Untuk beton ekspose sama dengan beton pada umumnya, kecuali bahwa
pembersihan pada lubang-lubang tidak diijinkan pada cetakan beton ekspose
untuk permukaan ekspose tanpa persetujuan Direksi Lapangan.
Dimana cetakan-cetakan mengelilingi suatu potongan beton ekspose dengan
permukaan ekspose pada dua sisinya, harus disiapkan cetakan yang bagian-
bagiannya dapat dilepas sepenuhnya seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
Memasang jendela, bila pemasangan jendela pada cetakan untuk beton
ekspose, lokasi harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
Perancah; batang-batang perkuatan penyangga cetakan harus memadai
sesuai dengan metoda perancah. Pemeriksaan perancah secara sering harus
dilakukan selama operasi pengecoran sampai dengan pembongkaran. Naikkan
bila penurunan terjadi, perkuat/kencangkan bila pergerakan terlihat nyata.
Pasanglah penunjang-penunjang berturut-turut, segera, untuk hal-hal tersebut
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 35
diatas. Hentikan perkerjaan bila suatu perlemahan berkembang dan cetakan
memperlihatkan pergerakan terus menerus melampaui yang dimungkinkan dari
peraturan.
Pembersihan dan pelapisan dari cetakan; sebelum penempatan dari tulangan-
tulangan, bersihkan semua cetakan pada muka bidang kontak dan lapisi secara
seragam/merata dengan release agent untuk cetakan yang spesifik sesuai
dengan instruksi pabrik yang tercantum. Buanglah kelebihan dan tidak diijinkan
pelapisan pada tempat dimana beton ekspose akan dicor.
Pemeriksaan cetakan; Beritahukan kepada Direksi Lapangan setidaknya 24
jam sebelumnya dalam pengajuan jadwal pengecoran beton.
I. Penyisipan dan Perlengkapan
Buatlah persediaan/perlengkapan untuk keperluan pemasangan atau
perlengkapan-perlengkapan, baut-baut, penggantung, pengunci angkur dan
sisipan di dalam beton.
Buatlah pola atau instruksi untum pemasangan dari macam-macam benda.
Tempatkan expansion joint fillers seperti dimana didetailkan.
J. Dinding-dinding
Buatlah dinding-dinding beton mencapai ketinggian, ketebalan dan profil seperti
diperlihatkan pada gambar-gambar. Lengkapi bukaan/lubang-lubang
sementara pada bagian bawah dari semua cetakan-cetakan untuk kemudahan
pembersihan dan pemeriksaan. Tutuplah bukaan/lubang-lubang tersebut
setepatnya, segera sebelum pengecoran beton ke dalam cetakan-cetakan dari
dinding. Lengkapi dengan keperluan pengunci di dalam dinding untuk
menerima tepian dari lantai-lantai beton.
K. Cetakan untuk Kolom
Cetakan-cetakan untuk kolom haruslah dengan ukuran dan bentuk seperti
terlihat pada gambar-gambar. Siapkan bukaan-bukaan sementara pada bagian
bawah dari semua cetakan-cetakan kolom untuk kemudahan pembersihan dan
pemeriksaan, dan tutup kembali dengan cermat sebelum pengecoran beton.
L. Cetakan untuk Pelat dan Balok-balok
Buatlah semua lubang-lubang pada cetakan lantai beton seperti diperlukan
untuk lintasan tegak dari duct, pipa-pipa, conduit dan sebagainya.
Puncak dari chamber (penunjang) harus sesuai dengan gambar. Lengkapi
dengan dongkrak-dongkrak yang sesuai, baji-baji atau perlengkapan lainnya
untuk mendongkrak dan untuk mengambil alih penurunan pada cetakan, baik
sebelum ataupun pada waktu pengecoran dari beton.
Ketentuan khusus :
Bahan bekisting untuk plat lantai dan plat atap beton pada pekerjaan ini
direkomendasi menggunakan bahan metal galvalum / trimdeck / spandeck
produk Lysaght dengan ketebalan 0,7 mm untuk tebal plat beton 120 mm dan
tebal 0.6 untuk tebal plat beton 100 mm.
M. Pembongkaran Cetakan dan Pengencangan Kembali Perancah (Reshoring)
Pembongkaran cetakan harus sesuai dengan PBI-71 NI-2.
Secara hati-hati lepaslah seluruh bagian dari cetakan yang sudah dapat
dibongkar tanpa menambah tegangan atau tekanan terhadap sudut-sudut,
offsets ataupun bukaan-bukaan (reveals). Hati-hati lepaskan dari pengikat.
Pengikatan terhadap segi arsitek atau permukaan beton ekspose dengan
menggunakan peralatan ataupun description ataupun tidak diijinkan. Lindungi
semua ujung-ujung dari beton yang tajam dan secara umum pertahankan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 36
keutuhan dari desain.
Bersihkan cetakan-cetakan beton ekspose secepatnya setelah pembongkaran
untuk mencegah kerusakan pada bidang kontak.
Pemasangan kembali perancah segera setelah pembongkaran cetakan,
topang/tunjang kembali sepenuhnya semua pelat dan balok sampai dengan
sedikitnya tiga lantai dibawahnya. Pemasangan perancah kambali harus tetap
tinggal ditempatnya sampai beton mencapai kriteria umur kekuatan tekan 28
hari. Periksa dengan teliti kekuatan beton dengan test silinder dengan biaya
kontraktor.
Penunjang-penunjang sementara, sebelum pengecoran beton; tulangan
menerus balok-balok dengan bentang panjang (12 m) haruslah ditunjang
dengan penopang-penopang sementara sedemikian untuk me"minimum"kan
lendutan akibat beban dari beton basah.
Penunjang-penunjang sementara harus diatur sedemikian selama pengecoran
beton dan selama perlu untuk mencegah penurunan dari penunjang karena
tingkatan kerja. Perancah harus tidak boleh dipindahkan sampai beton
mencapai kekuatan yang mencukupi ( > 80 % f’c).
N. Pemakaian Ulang Cetakan
Cetakan-cetakan boleh dipakai ulang hanya bila betul-betul dipertahankan
dengan baik dan dalam kondisi yang memuaskan bagi Direksi Lapangan.
Cetakan-cetakan yang tidak dapat benar-benar dikencangkan dan dibuat kedap
air, tidak boleh dipakai ulang. Bila pemakaian ulang dari cetakan disetujui oleh
Direksi Lapangan, bagian pembersihan cetakan, dan memperbaiki kerusakan
permukaan dengan memindahkan lembaran-lembaran yang rusak.
Plywood sebelum pemakaian ulang dari cetakan plywood, bersihkan secara
menyeluruh, dan lapis ulang dengan lapisan untuk cetakan. Janganlah
memakai ulang plywood yang mempunyai tambalan, ujung yang usang,
cacat/kerusakan akibat lapisan damar pada permukaan atau kerusakan lain
yang akan mempengaruhi tekstur dari penyelesaian permukaan.
Cetakan-cetakan lain dari kayu, persiapkan untuk pemakaian ulang dengan
membersihkan secara menyeluruh dan melapis ulang dengan lapisan untuk
cetakan. Perbaiki kerusakan pada cetakan dan bongkar/buanglah papan-papan
yang lepas atau rusak.
Agar supaya cetakan yang dipakai ulang tidak akan ada tambalannya yang
diakibatkan oleh perubahan-perubahan, cetakan untuk beton ekspose pada
bagian yang terlihat hanya boleh dipakai ulang hanya pada potogan-potongan
yang identik.
Cetakan tidak boleh dipakai ulang bila nantinya mempengaruhi mutu dan hasil
pada bagian permukaan yang tampak dari beton ekspose akibat cetakan akan
ada bekas jalur akibat dari plywood yang robek atau lepas seratnya.
Sehubungan dengan beban pelaksanaan, maka beban pelaksanaan harus
didukung oleh struktur-struktur penunjangnya dan untuk itu kontraktor harus
melampirkan perhitungan yang berkaitan dengan rancangan pembongkaran
perancah.
O. Hal Lain-lain
- Buatlah cetakan untuk semua bagian pekerjaan beton yang diperlukan
dalam hubungan dengan kelengkapan pekerjaan proyek, meskipun setiap
bagian diperlihatkan secara terperinci atau dialihkan ke "Referred to"
ataupun tidak.
- Dilarang menanam pipa di dalam kolom atau balok kecuali pipa-pipa tersebut
diperlihatkan pada gambar-gambar struktur atau pada gambar kerja.
- Pelaksanaan pengecoran untuk plat atap harap memperhatikan kemiringan
finish atap untuk menjaga kelancaran aliran air sesuai dengan gambar
perencanaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 37
D. PEKERJAAN KEDAP AIR / WATERPROOFING
4.1. LINGKUP PEKERJAAN
Meliputi penyediaan bahan dan pemasangan waterproofing pada permukaan plat
beton atap, tempat daerah basah (toilet) atau sesuai dengan gambar kerja.
4.2. BAHAN
1. Standar Mutu Bahan
Berdasarkan : ASTM 828, ASTME, TAPP I 803 DAN 407.
2. Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan tertutup
(belum dibuka) dan masih tersegel dan berlabel sesuai pabriknya.
3. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung, tertutup, tidak lembab,
kering dan bersih.
4. Kontraktor bertanggungjawab atas kerusakan bahan-bahan yang
disimpannya, baik sebelum atau selama pelaksanaan.
5. Pengujian
a. Bila diperlukan Kontraktor wajib mengadakan test bahan sebelum
dipasang, pada laboratorium yang ditunjuk pengawas.
b. Sewaktu penyerahan hasil pekerjaan, kontraktor wajib memberikan
jaminan atas produk yang digunakan terhadap kemungkinan bocor, pecah
dan cacat lainnya, selama 10 (sepuluh) tahun termasuk mengganti dan
memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi. Jaminan yang diminta
adalah jaminan dari pihak pabrik untuk mutu material, serta jaminan dari
pihak pemasang (applicator) untuk mutu pelaksanaan pemasangannya.
c. Kontraktor diwajibkan melakukan percobaan/pengujian dengan melakukan
penyemprotan langsung dengan air serta menggenanginya dengan air di
atas permukaan yang diberi lapisan/ additive kedap air.
4.3. GAMBAR DETAIL PELAKSANAAN / SHOP-DRAWING
1. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan gambar dokumen kontrak dan keadaan lapangan, untuk
memperjelas detai-detail khusus yang diperlukan pada saat pelaksanaan di
lapangan.
2. Shop drawing harus mencantukonsultan pengawasan semua data termasuk
tipe bahan keterangan produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus.
3. Shop drawing belum dapat dilaksanakan sebelum mendapatkan persetujuan
dari pengawas.
4.4. CONTOH
1. Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan, disertai brosur
lengkap dan jaminan keaslian material dari pabrik.
2. Contoh bahan harus diserahkan minimal sebanyak 2 (dua) buah yang setara
mutunya.
3. Keputusan bahan jenis, warna, tekstur dan merk akan diberitahukan oleh
pengawas dalam jangka waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender terhitung
sejak penyerahan contoh-contoh bahan tersebut.
4. Pengawas mempunyai hak untuk meminta kontraktor mengadakan mock-up
guna memperjelas usulan material yang diajukannya.
4.5. PELAKSANAAN
a. Persiapan permukaan yang dilapis waterproofing lantai beton harus bebas
dari kotoran yang melekat seperti bitumen, oli, bercak-bercak cat, lemak dan
lain-lain.
b. Lapisan dasar primer untuk meratakan permukaan lantai beton dan membuat
kemiringan dengan screeding beton campuran 1 : 2 ditambahkan 0,5 kg/m2
dengan semen slurry bonding agent lain yang setara. Kemiringan screeding
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 38
beton sekurang-kurangnya 2%, selanjutnya Kontraktor melapor Pengawas
Lapangan untuk mendapat persetujuan.
c. Seluruh lapisan waterproofing, jika tidak ditentukan lain harus pula menutupi
kaki-kaki bidang-bidang tegak sampai ketinggian permukaan air (minimal 30
cm). Pertemuan bidang horizontal dan vertikal harus dipasang polyster mesh.
Disekeliling pipa-pipa pembuang harus dibobok untuk kemudian diisi dengan
semen non shrink.
d. Aplikasi pemasangan oleh tenaga ahli dan persyaratan dari produsen :
Campuran waterproofing adalah semen slurry 3 kg/m2 dicampur dengan
bonding agent (additive) sehingga mencapai ketebalan minimum 3 mm.
e. Pada pekerjaan beton yang bersinggungan dengan air dan digunakan untuk
lalu lintas manusia, water proofing yang digunakan harus memiliki campuran
butiran berbatu keras.
g. Untuk semua waterproofing yang terpasang harus diadakan uji coba terhadap
kebocoran selama 24 jam atau hingga dapat dipastikan tidak terdapat bukti
adanya kebocoran.
h. Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman
dan sesuai dengan "metode pelaksanaan" berdasarkan spesifikasi pabrik.
i. Khusus untuk bahan water proofing yang dipasang di tempat yang
berhubungan langsung dengan matahari tetapi tidak mempunyai lapis
pelindung terhadap ultra violet maka di atasnya harus diberi lapisan pelindung
sesuai gambar pelaksanaan, atau petunjuk pengawas, dimana lapisan ini
dapat berupa screed maupun material finishing lainnya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 39
BAB III. PEKERJAAN ARSITEKTUR
A. PEKERJAAN TANAH
1.1. PEMBENTUKAN PERMUKAAN TANAH (GRADING)
a. Tanah halaman proyek dibentuk (levelling) menurut rencana pengerukan
dan pengurugan (cut and fill) bila diperlukan sehingga diperoleh ketinggian-
ketinggian permukaan seperti yang ditentukan dalam gambar pelaksanaan.
Pekerjaan tanah (grading) dan pengerukan/pengurugan (cut and fill) harus
dilakukan dengan peralatan-peralatan yang memadai dan dilaksanakan
menurut ketentuan-ketentuan teknis yang berlaku.
b. Bahan-bahan tanah untuk pengurugan berasal dari hasil galian, dengan
syarat harus bebas dari kotoran, batu-batu besar, dan tumbuh-tumbuhan.
Pengurugan harus dilaksanakan lapis demi lapis, tiap lapis tidak lebih dari
20 cm, dan dipadatkan dengan menggunakan stamper dan timbris.
c. Tanah yang berhumus atau yang masih terdapat tumbuh-tumbuhan
diatasnya harus dibuang dahulu permukaan bagian atasnya (top soil)
sedalam 20 cm.
d. Tanah bekas galian dan leveling harus dikeluarkan dari lingkungan proyek
Balai Pendidikan Dan Latihan Keuangan Malang.
1.2. GALIAN TANAH
a. Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pondasi batu kali, poor, sloof,
saluran-saluran air dan lain-lain seperti ditunjukkan dalam gambar kerja.
Penggalian harus dikerjakan sesuai dengan ukuran yang tercantum dalam
gambar baik kedalaman, kemiringan maupun panjang dan lebarnya.
b. Parit-parit pondasi dan lubang galian lainnya harus diusahakan selalu dalam
keadaan kering (bebas air), untuk itu harus disediakan pompa-pompa air
yang siap pakai dengan daya dan jumlah yang bisa menjamin kelancaran
pekerjaan.
1.3. URUGAN TANAH
a. Pekerjaan ini meliputi pengurugan kembali bekas galian untuk pasangan
pondasi dan untuk pembentukan tanah. Urugan harus dilakukan selapis
demi selapis dengan ketebalan tidak lebih dari 20 cm untuk setiap lapisan
dan ditimbris sampai padat.
b. Tanah urugan yang terlalu kering harus dibasahi dengan air, sedang tanah
yang terlalu basah harus dihampar agar cepat kering.
c. Pengurugan kembali tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi,
instalasi/pipa-pipa dan lain-lain yang bakal tertutup tanah diperiksa oleh
Konsultan Pengawas.
1.4. BENDA-BENDA YANG DITEMUKAN
a. Semua benda-benda yang ditemukan selama pekerjaan tanah berlangsung,
terutama pada saat pembongkaran dan penggalian tanah, menjadi milik
proyek.
b. Jika diketemukan tulang belulang atau bekas kuburan pada saat pekerjaan
tanah berlangsung, Kontraktor harus memberikan perlindungan secukupnya
sampai Pemberi Tugas atau wakilnya mengadakan peninjauan. Hal-hal yang
menyangkut pemindahannya dilaksanakan oleh Kontraktor dengan petunjuk
tertulis dari Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 40
1.5. URUGAN PASIR
a. Urugan pasir dilaksanakan untuk lubang galian pondasi sebelum dikerjakan
lantai kerja, saluran-saluran, bak-bak kontrol dan dibawah pasangan lantai
bangunan.
b. Urugan tersebut harus dipadatkan dengan stamper dan disiram dengan air.
Ukuran dari ketinggian urugan pasir yang tercantum dalam gambar adalah
ukuran jadi (sesudah dalam keadaan padat).
B. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA DAN DINDING PARTISI
B.1 PEKRJAAN DINDING BATA
2.1. KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata
disusun ½ bata dan satu bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan
peralatan untuk pekerjaan ini.
2.2. BAHAN
a. Batu bata (bata merah)
Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah produksi dalam
negeri eks daerah setempat dari kualitas yang baik dengan ukuran 5 x 10,5
x 22 cm atau sesuai dengan ukuran daerah setempat yang dibakar dengan
baik, warna merah merata, keras dan tidak mudah patah, bersudut runcing
dan rata, tanpa cacat atau mengandung kotoran. Meskipun ukuran bata
yang bisa diperoleh di suatu daerah mungkin tidak sama dengan ukuran
tersebut diatas, harus diusahakan supaya ukuran bata yang akan dipakai
tidak terlalu menyimpang. Kualitas bata harus sesuai dengan pasal 81 dari
A.V. 1941. Kontraktor harus menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada
Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas berhak menolak bata dan
menyuruh bongkar pasangan bata yang tidak memenuhi syarat. Bahan-
bahan yang ditolak harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan.
b. Bata Ringan
Batu bata ringan yang dipakai adalah produksi Hebel, Citicon atau Jaya
Celcon ukuran 20 x 60 tebal 10 cm, atau 8,3 buah per m2.
Kontraktor harus menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada Konsultan
Pengawas. Konsultan Pengawas berhak menolak bata ringan yang tidak
memenuhi syarat. Bahan-bahan yang ditolak harus segera diangkut keluar
dari tempat pekerjaan.
c. Mortar/Plester
Adukan terdiri dari bahan Dry-Mix dan air dipakai untuk pemasangan
dinding batu bata ringan. Komposisi adukan sesuai dengan yang
disyaratkan oleh Fabrikan.
Bahan Dry-Mix yang dipakai adalah produk LEMKRA, Cipta Mortar atau
AM.
d. Adukan
Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding
batu bata. Komposisi adukan adalah 1 pc : 5 pasir untuk dinding biasa, 1
Pc : 3 pasir untuk tasram
Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik
(Nusantara, Gresik, Tiga Roda atau produk daerah setempat yang
mempunyai kualitas standar konstruksi).
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 41
Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan
yang keras, bukan langsung diatas tanah. Bekas adukan yang sudah mulai
mengeras tidak boleh digunakan kembali.
e. Beton Non Struktural
Beton Non Struktural dibuat untuk rangka penguat dinding bata, yaitu :
sloof, kolom praktis dan ringbalk atau balok latai.
Komposisi bahan beton rangka penguat dinding (sloof, kolom praktis,
ringbalk) adalah 1 pc : 2 pasir : 3 kerikil.
Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (satu
merek untuk seluruh pekerjaan). Pasir beton harus bersih, bebas dari
tanah/lumpur dan zat-zat organik lainnya. Kerikil/split dari pecahan batu
keras dengan ukuran 1 - 2 cm, bebas dari kotoran. Baja tulangan menurut
ketentuan PBI 1971.
2.3. PELAKSANAAN
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan
menurut masing-masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan
seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
a. Sloof, kolom praktis dan ringbalk
Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : sloof 15 x 20 cm,
kolom praktis 12 x 12 cm atau 10 x 10 untuk bata ringan, ringbalk 15 x 12
dan balok latai 10 x 15 cm. Kolom praktis dan ringbalk diplester
sekaligus dengan dinding bata sehingga mencapai tebal 15 cm dan 11 cm
untuk bata ringan. Bekisting terbuat dari kayu terentang/kayu hutan lainnya
dengan tebal minimum 2 cm yang rata dan berkualitas papan baik.
Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah papan
harus rapat sehingga tidak ada air adukan yang keluar. Bekisting baru
boleh dibongkar setelah beton mengalami proses pengerasan.
Kecuali ditentukan lain pemasangan balok latai dipasang tepat diatas
kusen pintu maupun jendela.
b. Pasangan dinding bata
Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai
jenuh.
Tidak diperkenankan memasang batu bata :
1. Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air
dan kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk
keperluan tersebut harus cukup terjamin.
2. Yang ukurannya kurang dari setengahnya
3. Lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian
pemasangan
4. Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap
5. Setiap luas pasangan dinding bata mencapai 12 m2 harus dipasang
beton praktis (kolom, dan ring balk)
Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya
dengan bentang benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat
dan benar-benar dipasang tegak lurus.
Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap
jarak 40 cm. Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata
diatas kusen harus dibuat balok lantai 12/12 atau dilengkapi dengan
pasangan rollaag. Pemasangan harus dijaga kerapihannya, baik dalam
arah vertikal maupun horizontal. Sela-sela disekitar kusen-kusen harus
diisi dengan aduk.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 42
c. Semua Pasangan Batu bata dipasang rata sampai dengan ring balk
strukturnya sebagai penumpu rangka atap diplester dan diaci 1 : 5.
d. Dinding yang berada diatas plafon dan harus diplester 1 : 5 tanpa acian
B.2 PEKREJAAN DINDING PARTISI
2.1. Lingkup Pekerjaan
1. Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta
pemasangan partisi gypsum board dengan rangka metal stud ex.
Jayaboard dan pekerjaan lain yang sesuai dengan detail yang dinyatakan
dalam gambar dan atas petunjuk Konsultan Pengawas.
2. Kalsi board dipasang pada satu sisi rangka dan dipasang tegak lurus dari
lantai sampai setinggi plafond (rapat dengan plafond).
4. Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan jenisnya, namun
sebelum dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada
Pemberi Tugas untuk menentukan warna yang akan dipakai.
5. Sistem Pemasangan Partisi Rangka Metal terdiri dari pemasangan satu
atau beberapa lembar papan gipsum Jayaboard yang dipasang pada
rangka metal tahan karat dengan menggunakan skrup. Rangka yang
digunakan adalah Rangka Boral Metal System (BMSys) yang
memproduksi rangkaian system dinding partisi rangka metal secara
menyeluruh, termasuk system partisi ringan (non load bearing) dan
system partisi pemikul beban (load bearing). Beberapa komponen BMS,
termasuk wall stud dan wall track diperkuat dengan menggunakan
lekukan.
2.2. Persyaratan Bahan
1. Kalsi Board
Gypsum board yang dipakai adalah merk Jayaboard dengan ketebalan 6
mm. Finishing gypsum dicat sesuai dengan Pasal PEKERJAAN CAT,
juga harus memiliki daya tahan terhadap bahaya kebakaran minimal 60
menit.
2. Rangka Partisi
3. Rangka partisi menggunakan metal stud. Apabila ada yang memakai
rangka kayu di tempat tertentu, seluruh rangka kayu harus diserut hingga
lurus dan di-treatment dengan bahan anti rayap. Ukuran dan Tipe sesuai
gambar. Ketebalan partisi adalah 100 mm. Sistem Pemasangan Partisi
Rangka Metal terdiri dari pemasangan satu atau beberapa lembar papan
gipsum Jayaboard yang dipasang pada rangka metal tahan karat dengan
menggunakan skrup. Rangka yang digunakan adalah Rangka Boral Metal
System (BMSys) yang memproduksi rangkaian system dinding partisi
rangka metal secara menyeluruh, termasuk system partisi ringan (non
load bearing) dan system partisi pemikul beban (load bearing). Beberapa
komponen BMS, termasuk wall stud dan wall track diperkuat dengan
menggunakan lekukan.
2.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Semua partisi atau dinding pembatas ruangan harus dibuat/didirikan
tegak lurus dengan lantai.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 43
2. Rangka-rangka partisi diusahakan dipasang pada bagian-bagian struktur
gedung, disekrup dan lain-lain, agar tidak mudah roboh bila kena
benturan.
3. Panel gypsum dipasang rata di kedua sisi tanpa ada sambungan
horizontal ditengahnya. Semua sambungan antar panel gypsum harus di
tengah dengan paper tape dan ditutup dengan joint compound dan
diamplas halus dengan permukaan yang rata. Panel gypsum harus
ditempel pada rangka-rangkanya dengan sekrup khusus (standart)
dengan jarak ke arah horizontal maximal 60 cm arah vertikal 40 cm,
kecuali untuk bagian tepinya.
4. Pemasangan kanal pegangan dibawah (lantai) digunakan skrup fiser S6
atau jika kondisi lapangan memaksa boleh menggunakan paku beton 1,5
cm s/d 2 cm, setiap jarak 30 cm.
5. Pemasangan kanal pegangan ke plafond menngunakan paku full drat S
6 dengan jarak skrup maximal 30 cm dengan skrup lainnya.
1.1.4 Cara Pemasangan
Cara pemasangan gypsum senantiasa harus selalu
memperhatikan/mengikuti gambar dan spesifikasi yang sudah ditentukan dan
sesuai dengan petunjuk cara pemasangan yang dikeluarkan dari Pabrik Produksi
gypsum board, kecuali dalam keadaan tertentu yang menghendaki lain, yang
sudah mendapat petunjuk atau persetujuan Konsultan Pengawas.
C. PEKERJAAN PLESTERAN
3.1. KETERANGAN
Kecuali disebutkan lain, bahan penyelesaian atau penutup permukaan
dinding/tembok bata dan adalah plesteran. Pekerjaan plesteran mencakup
pembuatan dan pemasangan plesteran pada dinding-dinding tembok bata dan
bidang-bidang beton, meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja dan peralatannya.
Semua permukaan plesteran dicat dengan cat tembok, kecuali disebutkan lain
3.2. BAHAN
Komposisi bahan adukan sesuai dengan persyaratan, yaitu :
a. 1 pc : 3 pasir untuk permukaan beton, dinding trasram atau daerah basah dan
dinding luar yang tidak tertutup atap.
b. 1 pc : 2 pasir dan sudut dinding
c. 1 pc : 5 pasir untuk dinding bata bagian dalam gedung
Semen PC yang dipakai adalah produk lokal yang terbaik (satu merek untuk
seluruh pekerjaan).
d. Plesteran untuk penutup dinding bata ringan menggunakan Dry-Mortar : 3 kg/m2,
ketebalan 2 mm. Ketebalan dapat diatur sesuai dengan grade : kasar, sedang,
halus. Produk : MU, Plester Mutiara, atau Cipta Mortar
3.3. PELAKSANAAN
a. Plesteran dinding bata
Sebelum diplester, permukaan dinding bata harus dibersihkan dan dibasahi
dengan air, siarnya dikorek sedalam 1 cm. Tebal plesteran minimum 1,5 cm dan
maksimum 2,5 cm. Plesteran diselesaikan dengan papan plesteran dan kayu
perata atau sekop baja. Sudut-sudut dibuat serapi-rapinya dan menyiku.
Sambungan dari plesteran-plesteran harus mulus dan lurus.
Dalam mendirikan dinding yang tidak berada dibawah atap, selama waktu hujan
harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok dengan
bahan pelindung yang cukup sesuai.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 44
Selama proses pengeringan, plesteran harus disiram dengan air selama 7 (tujuh)
hari terus menerus.
b. Plesteran Beton
Seluruh permukaan beton yang tampak harus menghasilkan permukaan yang
halus dan rata. Bila pelaksanaan pekerjaan beton tidak dapat menghasilkan
permukaan yang halus dan rata, maka permukaan tersebut harus diplester
hingga menghasilkan permukaan seperti yang dimaksud di dalam gambar
rancangan pelaksanaan.
Permukaan beton yang akan diplester harus disiapkan dulu dengan pekerjaan
pendahuluan dengan urutan sebagai berikut :
Permukaan dibuat kasar dengan betel/pahat beton
Dibasahi dengan air
Disapu air semen (Pc) atau bonding egent
Mortar untuk plesteran adalah campuran 1 Pc : 2 Ps yang diaduk secara benar-
benar homogen.
Ketebalan plesteran adalah rata-rata 15 mm – 25 mm
Plesteran harus diakhiri dengan acian halus dari adukan air semen (Pc)
Untuk beton bertemu dengan dinding, plesteran harus dilapisi kawat wiremesh
minimal 30 cm sepanjang pertemuan, khususnya apabila permukaan dinding rata
dengan permukaan beton.
D. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA ALUMINIUM
4.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, daun
pintu dan jendela dengan bahan-bahan dari Aluminium, Jalusi / Sun screen
aluminium, baja termasuk menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk
pekerjaan ini.
4.2. STANDAR / RUJUKAN
a. Standar Nasional Indonesia (SNI)
- SNI 07-0603-1989 – Produk Alumunium Ekstrusi untuk Arsitektur.
b. British Standard (BS)
- BS 5368 (Part 1) – Air Inflitration
- BS 5368 (Part 2) – Water Inflitration
- BS 5368 (Part 3) – Structural Performance
c. American Society for Testing and Materials (ASTM).
- ASTM B221M-91 – Specification for Alumunium-Alloy Extruded Bars, Rods,
Wire Shapes and Tubes.
- ASTM E-283 – Metode Pengujian Kebocoran Udara untuk Jendela dan
Curtain Wall
- ASTM E-330 – Metode Pengujian Struktural untuk Jendela dan Curtain Wall
- ASTM E-331 – Metode Pengujian Kebocoran Air untuk Jendela dan Curtain
Wall
d. American Architectural Manufactures Association (AAMA).
- AAMA – 101 – Spesifikasi untuk Jendela dan Pintu Alumunium
e. Japanese Industrial Standard (JIS)
- JIS H – 4100 – Spesifikasi Komposisi Alumunium Extrusi
- JIS H – 8602 – Spesifikasi Pelapisan Anodise untuk Alumunium
f. Spesifikasi Teknis
Dimensi : 4” x 1 ¾”2 dan 3”
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 45
Tebal profil : 1.35 mm
Ultimate strength : 28.000 pci
Yield strength : 22.000 pci
Shear strength : 17.000 pci
Anodizing ketebalan lapisan di seluruh permukaan alumunium adalah 18
mikron dengan warna powder coating 200 micron warna putih tulang.
4.3. DESKRIPSI SISTEM
a. Kriteria Perencanaan
1. Faktor Pengaman
Kecuali disebutkan lain, bagian – bagian alumunium termasuk ketahanan
kaca, memenuhi faktor keamanan tidak kurang dari 1,5 x maksimum tekanan
angin yang disyaratkan.
2. Modifikasi
Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau merubah penampilan, kekuatan
atau ketahanan dari material dan harus tetap memenuhi kriteria perencanaan.
3. Pergerakan Karena Temperatur
Akibat pemuaian dari material yang berhubungan tidak boleh menimbulkan
suara maupun terjadi patahan atau sambungan yang terbuka, kaca pecah,
sealant yang tidak merekat dan hal – hal lain. Sambungan kedap air harus
mampu menampung pergerakan ini.
4. Persyaratan Struktur
Defleksi : AAMA = Defleksi yang diijinkan maksimum L / 175 atau 2 cm.
Beban Hidup : Pada bagian – bagian yang menerima hidup terutama pada
waktu perawatan, seperti : meja (stool) dan cladding diharuskan disediakan
penguat dan angkur dengan kemampuan menahan beban terpusat sebesar 62
kg tanpa terjadi kerusakan.
5. Kebocoran Udara
ASTM E – 283 – Kebocoran udara tidak melebihi 2,06 m3/hari pada setiap m’
unit panjang penampang bidang bukaan pada tekanan 75 Pa.
6. Kebocoran Air
ASTM E – 331 – Tidak terlihat kebocoran air masuk ke dalam interior bangunan
sampai tekanan 137 Pa dalam jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air
minimum 3,4 L/m2/minimal.
4.4. PROSEDUR UMUM
a. Contoh Bahan dan Data Teknis
1. Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe alumunium
ekstrusi, pelapisan, warna dan penyelesaian, harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas untuk disetujui sebelum pengadaan bahan kelokasi
pekerjaan.
2. Contoh bahan produk alumunium harus dilengkapi dengan data-data
pengujian.
Data-data ini harus meliputi pengujian untuk :
Ketebalan lapisan,
Keseragaman warna,
Berat,
Karat,
Ketahanan terhadap air dan angin minimal 100kg/m2 untuk masing-masing
tipe.
Ketahanan terhadap udara minimal 15m3/jam,
Ketahanan terhadap tekanan air minimal 15kg/m2.
3. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 46
1. Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan
rangka dan bingkai, pengencangan dan sistem pengukuran seluruh pekerjaan,
harus disiapkan oleh Kontraktor dan diserahkan kepada Konsultan Pengawas
untuk disetujui sebelum pelaksanaan pekerjaan.
2. Semua dimensi harus diukur dilokasi pekerjaan dan di tunjukkan dalam
Gambar Detail Pelaksanaan.
3. Kontraktor bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir
penyetelan semua pekerjaan lain yang diperlukan untuk menyempurnakan
pekerjaan yang tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini, sehingga sesuai dengan
ketentuan Gambar Kerja.
c. Pengiriman dan Penyimpanan
1. Pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan
Gambar Kerja, bebas dari bentuk puntiran, lekukan dan cacat.
2. Segera seteklah didatangkan, pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus
ditumpuk dengan baik ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi terhadap
kerusakan dan gesekan, sebelum dan setelah pemasangan. Semua bagian
harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan, plesteran, cat dan
lainnya.
d. Garansi
Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang
meliputi kesempurnaan pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu,
jendela dan lainnya seperti ditunjukkan dalam spesifikasi ini untuk periode selama
1 tahun setelah pekerjaan yang rusak dengan biaya Kontraktor.
4.5. BAHAN - BAHAN
a. Alumunium
1. Alumunium untuk kusen pintu/jendela dan untuk daun pintu/jendela adalah
dari jenis alumunium alloy yang memenuhi ketentuan SNI 07-0603-1989 dan
ATSM B221 M, dalam bentuk profil jadi yang dikerjakan di pabrik, dengan
lapisan clear anodized minimal 18 mikron yang diberi lapisan warna akhir
polish snolok di pabrik dalam warna sesuai Skema warna yang ditentukan
kemudian.
Tebal profil minimal 1,35 mm, produk YKK atau Alexindo dengan ukuran dan
bentuk sesuai Gambar Kerja. Dimensi profil dapat berubah tergantung jenis
profil yang nanti disetujui.
2. kecuali ditentukan lain, semua pintu dan jendela harus dilengkapi dengan
perlengkapan standar dari pabrik pembuatan.
3. Semua kusen pintu, kusen jendela, daun pintu, daun jendela maupun profil
curtain wall adalah dengan finishing powder coating 200 micron warna putih
tulang.
b. Alat Pengencang dan Aksesori.
1. Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA seri 300
dengan pemasangan kepala tertanam untuk mencegah reaksi elektronik
antara alat pengencang dsan komponen yang dikencangkan.
2. Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal minimal 2mm.
3. Bahan penutup sekrup agar tidak terlihat
c. Gasket
Nomor Produk : 9K-20216, 9K-20219
Bahan : EPDM
Sifat Material : Tahan terhadap perubahan cuaca
d. Sealant Dinding (Tembok)
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 47
Bahan : Single komponen
Type : Silicone Sealant
e. Screw
Nomor Produk : K-6612A, CP-4008, dan lain – lain
Bahan : Stainless Steel (SUS)
f. Joint Sealer
Sambungan antara profile horisontal dengan vertikal diberi sealer yang berserat
guna menutup celah sambungan profile tersebut, sehingga mencegah kebocoran
udara, air dan suara.
Nomor Produk : 9K-20284, 9K-20212
Bahan : Butyl Rubber
g. Pengisi daun pintu rangka aluminium kecuali kaca adalah panel Alumunium.
4.6. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Fabrikasi
Pekerjaan febrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum Gambar
Detail Pelaksanaan yang diserahkan Kontraktor dan disetujui Konsultan
Pengawas.
2. Semua komponen harus difebrikasi dan dirakit secara tepat sesuai bentuk dan
ukuran aktual dilokasi serta dipasang pada lokasi yang telah ditentukan.
3. Pemasangan
Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Konsultan Pengawas sebagai
acuan dan contoh untuk pemasangan berikutnya.
4. Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-komponen.
Bila suatu sambungan tidak digambarkan dalam Gambar Kerja, sambungan-
sambungan tersebut harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga
sambungan-sambungan tersebut dappat meneruskan beban dan menahan
tekanan yang harus diterimanya.
5. Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan.
6. Bila di pasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus
dilengkapi dengan angkur pada jarak setiap 500mm.
7. Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan semen atau adukan harus
dilindungi dengan cat transparan atau lembaran plastik Lacquer film.
8. Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan elemen baja harus dilapisi
dengan cat khusus yang direkomendasikan pabrik pembuat, untuk mencegah
kerusakan komposisi alumunium.
9. Berbagai perlengkapan bukan alumunium yang akan dipasang pada bagian
alumunium harus trdiri dari bahan yang tidak menimbulkan reaksi elektronik,
seperti baja anti karat, nilon, neoprene dan lainnya.
10. Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
11. Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang dikerjakan
sebelum pelaksanaan anokdisasi.
12. Semua pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, pintu dan jendela
Aluminium harus dilakukan oleh pabrik penghasil dari bahan yang dipergunakan
dengan memperoleh persetujuan konsultan Pengawas.
13. Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela aluminium, boleh dibawa
kelapangan/ halaman pekerjaan jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar
mencapai tahap pemasangan kusen, pintu dan jendela.
14. Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.
15. Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu manis) halus
dan rata, serta bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang
mempengaruhi permukaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 48
16. Detail Pertemuan Kusen Pintu dan Jendela harus lurus dan rata serta bersih dari
goresan-goresan serta cacat yang mempengaruhi permukaan.
17. Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur
serta persyaratan teknis yang benar.
18. Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan
sifatnya harus diberi “sealent”.
19. Pertemuan pengisi rangka daun pintu aluminium baik dengan kaca atau panel
MDF harus disealent poliuretant dengan rapi dan rapat.
20. Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam galvanized
sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air.
21. Semua alumunium yang akan dikerjakan maupun selama pengerjaan harus tetap
dilindungi dengan “Lacquer Film”.
22. Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila kosen;
alumunium telah terpasang maka kosen tersebut harus tetap terlindungi oleh
Lacquer Film atau plastic tape agar kosen tetap terjamin kebersihannya.
23. Kecuali disebutkan atau ditunjukkan dalam gambar detail, pemasangan kusen
aluminium dipasang pada posisi tengah/center terhadap tebal dinding.
4.7. PEKERJAAN PINTU WOOD PANEL ENGINEERING
A. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan daun pintu panel kayu dengan
sisyem fabrikasi pabrik (Engineering Wood Panel) dengan finishing cat duco
polyurethan. Semua pekerjaan daun pintu ini harus menggunakan ukur an
sesuai dengan kondisi dilapangan. Semua lobang dan ukuran accesorise pintu
sudah di sediakan dari pabrik.
1. PERSIAPAN BAHAN & MATERIAL
a. Material Kayu harus melewati proses Insect dan Vermin FREE (jamur
dan kutu)
b. Semua kayu harus di kiln dry (pengeringan) dengan kadar air / MC 6-
8%.
2. SPESIFIKASI PINTU
a. Solid Engineering : Lumber Veneer Laminated (LVL), Particle Board
dan dilapisi Medium Density Fiberboard (MDF) isi kayu Pinus
b. Solid Engineering : Lumber Veneer Laminated (LVL), Particle Board
dan dilapisi Medium Density Fiberboard (MDF) isi Honey Comb
c. Solid Engineering : Lumber Veneer Laminated (LVL), Particle Board
dan dilapisi Medium Density Fiberboard (MDF) type-1, isi Honey Comb
untuk area basah, toilet, janitor dll
d. Material Louvre, Grill/ Jalusi menggunakan kayu solid
e. Semua pelobangan aksesories/ Ironmongeries (Engsel, Mortise
Lock/handle) harus difabrikasi oleh mesin dipabrik (Numeric Controll)
f. Pintu dan kusen harus difinishing dipabrik sebelum dikirim kelokasi
proyek
g. Model sesuai dengan gambar
3. ADHESIVES/ LEM
a. Menggunakan material yang ramah lingkungan, tidak mengandung
formaldehyde (formalin) dan bahan lain yang membahayakan manusia
4. FINISHING/ PEWARNAAN
a. Cat tidak boleh mengandung xylene & toluene merupakan bahan
carsiogenic yang membahayakan manusia/ lingkungan.Warna pintu
Putih dengan menggunakan DUCO Poly Urethane (PU)
c. Pada area basah dan Area khusus pada posisi bawah harus diberikan
perlakuan khusus dengan memberikan perlindungan terhadap air
sekurangkurangnya 200mm dan tertutup cat.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 49
5. STANDAR & DOKUMEN LEGAL
a. Pintu kayu Fire Retardant (WDFR) harus ada sertifikasi (dilampirkan
hasil ujinya) dengan kondisi minimal 30 menit SNI 1741
b. Pintu dan kusen kayu harus berdokumen dan legal SVLK dari pihak
yang berwenang
c. Menyertakan dokumen pendukung cat dan lem, Material Safety Data
Sheet (MSDS)
d. Menyertakan Japan Agricurture Standar (JAS)
E. PEKERJAAN KACA
5.1. KETERANGAN
Pekerjaan kaca meliputi pengisian bidang-bidang kusen (kaca mati), daun pintu dan
jendela, jendela bovenlicht serta jendela curtain wall. Contoh kaca yang akan
dipakai harus diperlihatkan kepada Pengawas paling lambat 2 (dua) minggu
sebelum dipasang.
5.2. BAHAN
a. Kaca Polos/Bening Dan Panasap
Kaca polos harus merupakan lembaran kaca bening jenis clear float glass yang
datar dan ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang
memenuhi ketentuan SNI 15-0047 – 1987 dan SNI 15-0130 – 1987, seperti tipe
Panasap, Indoflot buatan Asahimas atau yang setara.
Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
b. Kaca Tahan Panas/Tempered Glass.
Kaca tahan panas harus terdiri dari float glass yang diperkeras dengan cara
dipanaskan sampai temperatur sekitar 700ºC dan kemudian didinginkan secara
mendadak dengan seprotan udar secara merata pada kedua permukaannya,
seperti produk Temperlite dari Asahimas. Ukuran dan ketebalan kaca sesuai
petunjuk dalam Gambar Kerja.
c. Kaca Es.
Kaca es harus merupakan kaca jenis figured glass polos yang datar dan
ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang memenuhi
ketentuan Sii, seperti buatan Asahimas.
Ukuran dan ketbalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
d. Cermin.
Cermin harus merupakan jenis clear mirror dengan ketebalan 5mm merata,
tanpa cacat dan dari kualitas baik seperti Miralux dari adari Asahimas.
Ukuran dan ketebalan cermin sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
e. Neoprene/Gasket.
Neoprene/Gasket atau bahan sintetis lainnya yang setar untuk perlengkapan
pemasangan kaca pada rangka alumunium.
Dimennsi Neoprene/Gasket yang dibutuhkan disesuaikan dengan ketebalan
kaca dan jenis profil alumunium yang digunakan.
5.3. PELAKSANAAN
a. Umum.
1. Ukuran-ukuran kaca dan cermin yang tertera dalam Gambar Kerja adalah
ukuran yang mendekati sesungguhnya. Ukuran kaca yang sebenarnya dan
besarnya toleransi harus diukur ditempat oleh Kontraktor berdasarkan
ukuran di tempat kaca atau cermin tersebut akan dipasang, atau menurut
petunjuk dari Konsultan Pengawas, bila dikehendaki lain.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 50
2. Setiap kaca harus tetap ditempeli merek pabrik yang menyatakan tipe kaca,
ketebalan kaca dan kualitas kaca.
Merek-merek tersebut baru boleh dilepas setelah mendapatkan persetujuan
dari Konsultan Pengawas.
3. Semua bahan harus dipasang dengan rekomendasi dari pabrik.
Pemasangan harus dilakukan oleh tukang-tukang yang ahli dalam bidang
pekerjaannya.
b. Pemasangan Kaca.
1. Sela dan Toleransi Pemotongan.
Sela dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan berikut :
- Sela bagian muka antara kaca dan rangka nominal 3mm.
- Sela bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 6mm.
- Kedalaman celah minimal 16mm.
- Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh kaca adalah +3mm atau -
1,5mm.
- Sela untuk Gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis gasket yang
digunakan.
c. Persiapan Permukaan.
Sebelum kaca-kaca dipasang, daun pintu, daun jendela, bingkai partisi dan
bagian-bagian lain yang akan diberikan kaca harus diperiksa bahwa mereka
dapat bergerak dengan baik.
Daun pintu dan daun jendela harus diamankan atau dalam keadaan terkunci
atau tertutup sampai pekerjaan pemolesan dan pemasangan kaca selesai.
Permukaan semua celah harus bersih dan kering dan dikerjakan sesuai
petunjuk pabrik.
Sebelum pelaksanaan, permukaan kaca harus bebas dari debu, lembab dan
lapisan bahan kimia yang berasal dari pabrik.
d. Neoprene/Gasket dan Seal.
Setiap pemasangan kaca pada daun pintu dan jendela harus dilengkapi
dengan Neoprene/Gasket yang sesuai.
Neoprene/Gasket dipasang pada bilang antar kusen dengan daun pintu dan
jendela, kusen dengan dinding yang berfungsi sebagai seal pada ruang yang
dikondisikan.
e. Pemasangan Cermin.
Cermin harus dipasang lengkap dengan sekrup-sekrup kaca yang memiliki
dop penutup stainless steel.
Penempatan sekrup-sekrup harus sedemikian rupa sehingga cermin
terpasang rata dan kokoh pada tempatnya seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
f. Penggantian dan Pembersihan.
Pada waktu penyerahan pekerjaan, semua kaca harus sudah dalam
keadaan bersih, tidak ada lagi merek perusahaan, kotoran-kotoran dalam
bentuk apapun.
Semua kaca yang retak, pecah atau kurang baik harus diganti oleh
Kontraktor tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
F. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
6.1. KETERANGAN
Semua daun pintu dan jendela dipasangi alat penggantung dan kunci yang sesuai.
Pekerjaan alat penggantung dan pengunci ini mencakup semua kegiatan
pemasangan kunci dan alat-alat penggantung pada daun pintu dan jendela, meliputi
pengadaan bahan, tenaga dan peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 51
PROSEDUR UMUM :
a. Contoh
Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan
pengunci yang akan dipakai harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas
untuk disetujui, sebelum dibawa kelokasi proyek.
b. Pengiriman dan Penyimpanan
Alat penggantung dan pengunci harus dikiriKonsultan Pengawasan ke lokasi
proyek dalam kemasan asli dari pabrik pembuatannya, tiap alat harus
dibungkus rapi dan masing-masing dikemas dalam kotak yang masih utuh
lengkap dengan nama pabrik dan mereknya.
Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari
kerusakan.
c. Ketidaksesuaian.
Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak
memenuhi persyaratan dan Kontraktor harus menggantinya dengan yang
sesuai. Segala hal yang diakibatkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
6.2. BAHAN
a. Umum
Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, kualitas
baik, buatan pabrik yang dikenal dan disetujui.
Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat yang memiliki nilai
kelembapan lebih dari 70%.
Kecuali ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang
didatangkan harus sesuai dengan tipe-tipe tersebut dibawah.
b. Alat Penggantung dan Pengunci.
Rangka Bagian Dalam.
1. Umum.
Kunci untuk semua pintu luar dan dalam harus sama.
2. Semua kunci harus terdiri dari :
- Kunci tipe silinder dengan dua kali putar yang terbuat dari bahan
kuningan atau Nikel stainless steel, dengan 3 (tiga) buah anak kunci.
- Handle/pegangan bentuk gagang atau kenop diatas plat yang terbuat
dari bahan Nikel stainless steel dan finishing stainless steel hair line.
- Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja lapis
seng stainless steel hair line dengan jenis dan ukuran yang disesuaikan
dengan jenis bahan daun pintu (besi, kayu atau alumunium), yang
dilengkapi dengan lidah siang (latch bolt), lidah malam (dead bolt),
lubang silinder, face plate, lubang untuk pegangan pintu dan dilengkapi
strike plate.
3. Engsel.
- Kecuali ditentukan lain, engsel untuk daun pintu kayu dan alumunium
tipe ayun dengan bukaan satu arah, harus dari tipe kupu-kupu
berukuran 102mm x 76mm x 3mm dengan ball bearings stainless steel
sus 304 dari Kend, Dekkson, atau Solid
- Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel kupu-kupu, engsel untuk
semua jendela harus dari tipe friction stay 20” dari ukuran yang sesuai
dengan ukuran dan berat jendela.
- Engsel tipe kupu-kupu untuk jendela harus berukuran 76mm x 64mm x
2mm.
- Ketentuan Bahan dan finishing engsel adalah dari bahan Nikel Stainless
steel dengan finish stainless steel hair line.
4. Hak Angin.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 52
Hak angin untuk jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu seperti
dari tipe Lengan merk yang disetujui.
5. Pengunci Jendela.
Pengunci jendela untuk jendela dengan engsel atau tipe friction stay
menggunakan jenis window lock.
6. Grendel Tanam/Flush bolt.
Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel tanam atas bawah
yang sesuai.
7. Warna/Lapisan.
Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna stainless steel hair
line, kecuali bila ditentukan lain.
6.3. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Umum.
Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan
persyaratan serta sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada
tempatnya, untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua)
buah engsel type friction stay dan harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah alat
pengunci/window lock yang memiliki pegangan.
Semua daun pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga)
buah engsel, Untuk pemasangan engsel ke kusen Alumunium harus diberi
closer dari kayu tebal min 3 cm x panjang kusen yang kuat dan dari kayu
bermutu baik (Kamper atau Jati) yang dipasang di balik atau di dalam kusen
Alumunium.
Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder,
handle/pelat.
G. PEKERJAAN BESI / BAJA
7.1. KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup semua pembuatan dan pemasangan pipa besi dan baja,
seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi pengadaan bahan, tenaga
kerja dan peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
Pekerjaan ini mencakup antara lain :
a. Railing : Tangga.
Standar / Rujukan:
o American Society for Testing and Materials (ASTM)
o American Welding Society (AWS)
o American Institute of Steel Construction (AISC)
o American National Standard Institute (ANSI)
o Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 03-1729-2002 – Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan
Gedung
7.2. BAHAN
a. Mutu pipa yang digunakan adalah mild steel yang memenuhi persyaratan
ASTM A-36 Bahan-bahan pelengkap harus dari jenis yang sama dengan
barang yang dipasangkan dan yang paling cocok untuk maksud yang
bersangkutan.
b. Railing tangga utama, menggunakan Kayu Meranti dan pipa hollow steinless
40 x 40 mm dan 50 x 50 mm dan pipa stainless ¾” produk Bakri atau yang lain
dengan pesetujuan pengawas dan direksi.
Semua kelengkapan yang perlu demi kesempurnaan pemasangan harus
diadakan, walaupun tidak secara khusus diperlihatkan dalam gambar atau RKS
ini.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 53
Semua kelengkapan yang perlu demi kesempurnaan pemasangan harus
diadakan, walaupun tidak secara khusus diperlihatkan dalam gambar atau RKS
ini.
7.3. PELAKSANAAN
a. Contoh bahan-bahan yang akan dipakai harus diperlihatkan kepada Pengawas
untuk disetujui. Contoh itu harus memperlihatkan kualitas pengelasan dan
penghalusan untuk standar dalam pekerjaan ini.
b. Pengerjaan harus yang sebaik-baiknya. Semua pengerjaan harus diselesaikan
bebas dari puntiran, tekukan dan hubungan terbuka.
c. Pengerjaan di bengkel ataupun di lapangan harus mendapat persetujuan
Pengawas. Semua pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus memakai las
listrik. Tenaga kerja yang melakukan hal ini harus benar-benar ahli dan
berpengalaman.
d. Semua bagian yang dilas harus diratakan dan difinish sehingga sama dengan
permukaan sekitarnya. Bila memakai pengikat-pengikat lain seperti clip keling
dan lain-lain yang tampak harus sama dalam finish dan warna dengan bahan
yang diikatnya.
e. Penyambungan dengan baut harus dilakukan dengan cara terbaik yang sesuai
dengan maksudnya termasuk perlengkapannya. Lubang-lubang untuk baut
harus dibor dan di-punch.
f. Pemasangan (penyambungan dan pemasangan accesorise) harus dilakukan
oleh tukang yang ahli dan berpengalaman. Semua railling tangga utama harus
terbungkus crome/stainles steel kecuali disebutkan lain.
g. Semua untuk pekerjaan ini harus mengacu pada gambar rencana, kecuali
ditentukan lain.
H. PEKERJAAN LANGIT-LANGIT
8.1. KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup pembuatan dan pemasangan langit-langit dengan berbagai
bahan penutup langit-langit (gypsum panel, dan calsiboard) sesuai dengan gambar
dan RKS, meliputi penyediaan alat, bahan dan tenaga untuk keperluan pekerjaan
ini.
Pekerjaan langit-langit / plafon disini adalah dengan full system dalam arti seluruh
rangka dan panel penutupnya adalah satu pabrikan dan satu system desainnya.
Dalam pelaksanaannya dari produk yang dipakai harus bersedia menyediakan
tenaga supervise teknis dari principal.
8.2. BAHAN
a. Bahan yang dipakai pada pekerjaan ini adalah panel gypsum standart 9 mm
sesuai pada gambar perencanaan.
Papan gipsum harus dari tipe standar yang memenuhi ketentuan AS 2588, BS
1230 atau ASTM C 36.
b. Calsium Cilicat 6mm untuk plafon ruang, teritisan atap bagian luar dan daerah
basah atau sesuai dengan finishing schedule. Bahan terpasang harus dalam
keadaan utuh, kuat, permukaan rata dan tanpa cacat lainnya.
c. Rangka plafond menggunakan sistem metal furing chanel terbuat dari bahan
galvalume tebal 0,55 mm, full system sesuai gambar rancangan pelaksanaan.
d. Calsiboard 4 mm untuk plafon teritisan atap bagian luar dan daerah basah atau
sesuai ruang operasi dengan finishing scedule yang telah ditentukan. Bahan
terpasang harus dalam keadaan utuh, kuat, permukaan rata dan tanpa cacat
lainnya.
8.3. PELAKSANAAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 54
a. Rangka penggantung dipasang berjarak maksimum 120 cm sesuai gambar
rancangan sedangkan untuk rangka pembagi berjarak 40 cm untuk papan
gypsum 9 mm dan 60 cm untuk papan gypsum 12mm sesuai persyaratan teknis
dari pabrik dan gambar rancangan pelaksanaan
b. Pemasangan paku atau sekrup harus diberi jarak 10 mm (minimal) dan
maksimal 16 mm dari pinggir bahan penutup. Jarak antara paku sekrup pada
bagian tepi gypsum berjarak 20 cm sedangkan pada bagian tengah penutup
langit-langit jarak antara paku sekrup adalah 30 cm.
c. Sambungan pada pemasangan penutup langit-langit antara satu dengan
lainnya adalah serapat mungkin tanpa jarak yang pemasangannya dilakukan
zig zag.
d. Untuk mendapatkan hasil permukaan yang benar-benar rata pada setiap
sambungan harus dilapisi dengan base bond dan paper tape dari produk yang
sama dengan papan penutup langit-langit dengan lubang dan garis tengah
pelaksanaan sesuai brosur petunjuk.
e. Untuk pekerjaan plafond dengan menggunakan gypsum datar tanpa nat, tebal
minimal 9 mm.
f. Pemasangan penutup langit-langit harus ditimbang rata air agar mendapatkan
permukaan yang benar rata.
g. List langit-langit dipasang pada setiap permukaan antara dinding dan plafond
dengan cara pemasangan menggunakan paku atau sekrup sedemikian rupa
sehingga pangkal paku atau sekrup dapat masuk ke dalam bahan penutup
langit-langit. Lubang bekas paku atau sekrup harus ditutup dengan
plamir/compound dari bahan gypsum sampai tak terlihat bekas lubang.
h. Langit-langit tanpa penutup/exposed beton di ruang-ruang yang tidak tertutup
harus dirapikan.
i. Pemasangan Calsiboard
Langit – langit Calsiboard dipaku atau disekrup pada rangka plafond dengan
hati – hati, menggunakan paku baut eternit yang cukup jumlahnya. Letak paku
– paku tersebut harus diatur dan beraturan jaraknya. Permukaan seluruh
bidang langit – langit Calsiboard harus datar air / waterpass tanpa nat.
Pertemuan langit – langit dengan dinding tidak bercelah. Langit – langit
Calsiboard dicat emultion dengan warna yang ditetapkan oleh Konsultan
Perencana.
Pekerjaan ini mencakup pembuatan dan pemasangan langit-langit dengan
berbagai bahan penutup langit-langit sesuai dengan gambar dan RKS, meliputi
penyediaan alat, bahan dan tenaga untuk keperluan pekerjaan ini.
I. PEKERJAAN PELAPISAN DINDING
9.1. KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup pemasangan pelapis dinding ruangan-ruangan dalam
bangunan sesuai dengan gambar pelaksanaan dan RKS ini, meliputi
penyediaan alat, bahan dan tenaga untuk keperluan pekerjaan ini. Ruangan yang
dilapisi keramik sesuai dengan gambar dan schedule finishing.
9.2. BAHAN
a. Keramik
Keramik untuk Lantai dan Pelapis dinding yang dipakai diutamakan buatan
dalam negeri produksi Platinum, Roman atau Asia Tile, berukuran sesuai
dengan scedul finishing. Bahan yang didatangkan harus dalam keadaan baik,
utuh kuat, tanpa cacat (KW-1). Keramik yang didatangkan harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
b. Granite Tile
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 55
Granite Tile untuk lapisan lantai dan dinding tangga sesuai gambar yang telah
ditentukan adalah keramik dari bahan keramik solid / homegenous dari
kualitas baik / KW I sesuai gambar. Bahan yang didatangkan harus dalam
keadaan baik, utuh kuat, tanpa cacat. Pelapis dinding yang didatangkan harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
c. Plin
Plin adalah plin yang terbuat dari material Granite Tile atau syntetis/marbel
ukuran 10x60cm. Atau disesuaikan dengan gambar perencanaan.
Pelaksanaan pemasangan harus sesuai dengan gambar perencanaan dan
dipasang pada ruang-ruang sesuai dengan yang tertuang dalam finishing
schedule.
9.3. PELAKSANAAN
a. Pemasangan keramik dan Granite Tile
Pemasangan pelapis dinding sebaiknya pada tahap akhir, untuk menghindari
kerusakan akibat pekerjaan yang belum selesai. Permukaan dinding yang akan
dipasang keramik harus bersih, cukup kering dan rata air. Tentukan tulangan
dengan mempertimbangkan tata letak ruangan dinding yang ada. Pemasangan
keramik dinding dimulai dari tulangan ini. Sebelum dipasang, keramik dinding
agar direndam dalam air terlebih dahulu. Setiap jalur pemasangan sebaiknya
ditarik benang dan rata air. Adukan semen untuk pemasangan keramik harus
penuh, baik permukaan dasar maupun di badan belakang keramik dinding yang
terpasang. Perbandingan adukan dan ketebalan rata – rata yang dianjurkan
adalah Semen : Pasir = 1 : 4, dengan ketebalan rata – rata 2,0 cm. Lebar nat
yang dianjurkan untuk dinding adalah 2 mm, dengan campuran pengisi nat
(Grout) bahan khusus AM 50. Bagi area yang luas dianjurkan untuk diberi
expansion joint. Khusus untuk dinding luar, harap diberi tali air per jarak tertentu
dengan mempertimbangkan desainnya, agar tidak menerima beban terlalu
berat. Bersihkan segera bekas adukan dari permukaan keramik, dapat
digunakan bahan pembersih yang ada di pasar dengan kadar asam tidak lebih
dari 5 %, setelah itu segera bersihkan dengan air bersih. Karena sifat alamiah
dari produk keramik, yang disebabkan proses pembakaran pada temperatur
tinggi, dapat terjadi perbedaan warna dan ukuran, untuk ini periksa dan pastikan
keramik dinding yang akan dipasang mempunyai seri dan golongan ukuran
yang sama.
Plesteran dinding untuk pasangan keramik atau Granite harus benar-
benar rata dan cukup kering. Keramik dipasang secara teliti dan rapi.
Pemotongan harus menggunakan alat pemotong khusus. Lebar dan
kedalaman siar-siar harus sama (maksimal 3 mm untuk dinding keramik dan
1 mm untuk dinding granit) dan siar harus membentuk garis-garis lurus. Siar-
siar itu diisi dengan bahan pengisi warna (grout semen berwarna), sesuai
dengan petunjuk Konsultan Pengawas. Dinding keramik yang sudah terpasang
harus dibersihkan dari segala macam noda/kotoran yang melekat sehingga
benar-benar bersih, warnanya tidak kusam. Semua pemasangan dinding
keramik dipasang rata dengan plesteran dinding yang tidak dilapis keramik.
b. Plin
Pemasangan plin dipasang rata dengan dinding dan lantai dengan lokasi
pemasangan sesuai dengan finishing schedule yang telah ditentukan.
Pemasangan dan penyambungan nat pada pemasangan hospital plin harus
searah dan mengikuti nat lantai dan atau dinding keramik. Sebelum dipasang,
hospital plin agar direndam dalam air terlebih dahulu. Setiap jalur pemasangan
sebaiknya ditarik benang dan rata air. Adukan semen untuk pemasangan harus
penuh, baik permukaan dasar maupun di badan belakang hospital plin terhadap
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 56
dinding yang terpasang. Perbandingan adukan dan ketebalan rata – rata yang
dianjurkan adalah Semen : Pasir = 1 : 4, dengan ketebalan rata – rata 2,0 cm.
Lebar nat yang dianjurkan untuk dinding adalah max 2 mm, dengan campuran
pengisi nat (Grout) bahan khusus AM 50. Bersihkan segera bekas adukan dari
permukaan, dapat digunakan bahan pembersih yang ada di pasar dengan
kadar asam tidak lebih dari 5 %, setelah itu segera bersihkan dengan air bersih.
Karena sifat alamiah dari produk keramik, yang disebabkan proses pembakaran
pada temperatur tinggi, dapat terjadi perbedaan warna dan ukuran, untuk ini
periksa dan pastikan keramik dinding yang akan dipasang mempunyai seri dan
golongan ukuran yang sama.
J. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
10.1 KETERANGAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dalam bangunan dan teras-
teras termasuk plin dan tangga, seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS,
meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang
belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas.
Kontraktor wajib menyediakan cadangan secukupnya dari keseluruhan bahan
terpasang untuk diserahkan kepada Pemilik Proyek.
10.2 BAHAN
a. Ubin penutup lantai yang dipakai ukuran 60 x 60, 25 x 40 cm dan 25 x 25 dari
jenis Granite Tile atau keramik yang mempunyai specifikasi minimal sbb :
No Ukuran Tile Uraian Toleransi
1 60 x 60 Tebal ± 9 mm ± 5 %
Panjang x Lebar ± 0,5 %
Kuat Tekan Min K-500
Kuat Gesekan ≤175 mm3
Daya Serap Air ≤0,5 %
Ketahanan Zat Kimia Sedang
Kimia
2 25 x 25 Tebal ± 7 mm ± 5 %
Panjang x Lebar ± 0,5 %
Kuat Tekan Min K-500
Kuat Gesekan ≤175 mm3
Daya Serap Air ≤0,5 %
Ketahanan Zat Kimia Sedang
Kimia
3 25 x 40 Tebal ± 7 mm ± 5 %
Panjang x Lebar ± 0,5 %
Kuat Tekan Min K-500
Kuat Gesekan ≤175 mm3
Daya Serap Air ≤0,5 %
Ketahanan Zat Kimia Sedang
Kimia
4 10 x 60 Tebal ± 9 mm ± 5 %
Panjang x Lebar ± 0,5 %
Kuat Tekan Min K-500
Kuat Gesekan ≤175 mm3
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 57
Daya Serap Air ≤0,5 %
Ketahanan Zat Kimia Sedang
Kimia
b. Semua bahan diutamakan buatan dalam negeri.
Corak dan warna Granite Tile akan ditetapkan kemudian oleh owner dan
Konsultan Perencana.
c. Sebelum Granite tile dibawa ke tempat pekerjaan, Kontraktor harus
menyerahkan contoh dan katalog/persyaratan specifikasi teknis dari pabrik
pembuat kepada Pengawas untuk memperoleh persetujuan. Semua keramik
dan Granite Tile yang akan di pakai harus berada dalam kotak aslinya. Ubin-
ubin yang akan dipasang harus mulus, bagian tepi tidak cacat, presisi, rata
dan bebas cacat apapun.
10.3 PELAKSANAAN
a. Pemasangan lantai keramik dan Granite tile
Pemasangan keramik lantai sebaiknya pada tahap akhir, untuk menghindari
kerusakan akibat pekerjaan yang belum selesai. Permukaan lantai yang akan
dipasang keramik maupun Granite Tile harus bersih, cukup kering dan rata
air. Tentukan tulangan/kepalaan dengan mempertimbangkan tata letak
ruangan / lantai yang ada. Pemasangan keramik lantai dimulai dari tulangan
ini. Sebelum dipasang, keramik lantai agar direndam dalam air terlebih dahulu.
Setiap jalur pemasangan sebaiknya ditarik benang dan rata air. Adukan
semen untuk pemasangan keramik harus penuh, baik permukaan dasar
maupun di badan belakang keramik lantai yang terpasang. Perbandingan
adukan dan ketebalan rata – rata yang dianjurkan adalah Semen : Pasir = 1 :
4, dengan ketebalan rata – rata 2 - 4 cm. Lebar nat yang dianjurkan untuk
lantai adalah 2 - 3 mm kecuali untuk keramik type cuting dan Granite tile lebar
nat maximum adalah 2mm, dengan campuran pengisi nat (Grout) bahan
khusus AM 50 dengan warna sama dengan penutup lantai yang dipasang.
Bagi area yang luas dianjurkan untuk diberi expansion joint. Bersihkan segera
bekas adukan dari permukaan keramik, dapat digunakan bahan pembersih
yang ada di pasar dengan kadar asam tidak lebih dari 5 %, setelah itu segera
bersihkan dengan air bersih. Karena sifat alamiah dari produk keramik, yang
disebabkan proses pembakaran pada temperatur tinggi, dapat terjadi
perbedaan warna dan ukuran, untuk ini periksa dan pastikan keramik lantai
yang akan dipasang mempunyai seri dan golongan ukuran yang sama.
b. Pemasangan
Pekerjaan ini harus dilakukan dengan serapi-rapinya oleh tukang yang
benar-benar ahli dan berpengalaman, sesuai dengan petunjuk pabrik bahan
yang bersangkutan.
K. PEKERJAAN PENGECATAN
11.1. KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dan seharusnya
dilaksanakan dalam pengecatan dengan bahan-bahan cat emulsi, cat enamel,
milamin sending sealer, cat dasar, pendempulan, baik yang dilaksanakan sebagai
pekerjaan permulaan, ditengah-tengah dan cat akhir. Yang dicat adalah semua
permukaan baja/besi, kayu, plesteran tembok dan beton, dan permukaan-
permukaan lain yang disebut dalam gambar dan RKS.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang
diperlukan untuk pekerjaan ini.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 58
STANDAR / RUJUKAN
PUBB 1973 NI-3.
Steel Structures Painting Council (SSPC).
Swedish Standard Institution (SIS).
British Standard (BS).
Petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat.
11.2. BAHAN
a. Umum.
1. Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan
masih jelas menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau
Spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik
petunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat, yang semuanya harus
masih absah pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan
Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat. Pemakaian bahan-bahan
pengering atau bahan-bahan lainnya tanpa persetujuan Pengawas tidak
diperbolehkan. Selambat-lambatnya sebulan sebelum pekerjaan
pengecatan dimulai, Kontraktor harus mengajukan daftar tertulis dari
semua bahan yang akan dipakai untuk disetujui oleh Konsultan
Pengawas. Konsultan Pengawas berhak menguji contoh-contoh sebelum
memberikan persetujuan.
b. Cat Dasar.
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut :
- Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton, papan gipsum
dan panel kalsium silikat.
- Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat akhir
berbahan dasar minyak.
- Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir
berbahan dasar minyak.
- Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
c. Undercoat.
Undercoat digunakan untuk permukaan bidang baru yang belum pernah dicat
sebelumnya.
d. Cat Akhir.
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang setar:
- Emulsion untuk permukaan interior pelesteran, beton, papan gipsum dan
panel kalsium silikat.
- Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran, beton, papan
gipsum dan panel kalsium silikat.
- High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan interior
pelesteran dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja.
- Khusus untuk bagian luar yang tidak terlindung atap dipakai jenis
Weathershield
11.3. PELAKSANAAN
a. Pelaksanaan Pekerjaan
Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan.
1. Umum.
- Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya,
permukaan polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda
sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang
akan dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan
permukaan dan pengecatan dimulai.
- Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam
bidang tersebut.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 59
- Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus
dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih
yang berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala diatas 38oC.
- Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
sehingga debu dan pecemar lain yang berasal dari proses
pembersihan tersebut tidak jauh diatas permukaan cat yang baru dan
basah.
2. Permukaan Pelesteran dan Beton.
Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya
selang waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka.
Semua pekerjaan pelesteran atau semen yang cacat harus dipotong
dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan pelesteran baru hingga tepi-
tepinya bersambung menjadi rata dengan pelesteran sekelilingnya.
Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan
menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur,
lemak, minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan
adukan.
Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran
dibasahi secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan
genangan air. Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam
bentuk kabut dengan memberikan selang waktu dari saat penyemprotan
hingga air dapat diserap.
3. Permukaan Gypsum.
Permukaan gipsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan
permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
Kemudian permukaan gipsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar
khusus untuk gipsum, untuk menutup permukaan yang berpori.
Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai
ketentuan Spesifikasi ini.
4. Permukaan Kayu.
Permukaan kayu harus bersih dari minyak, lemak dan serbuk kayu
gergajian, sisa pengamplasan serta kotoran lainnya, sebelum pelapisan
cat dimulai.
5. Permukaan Barang Besi /Baja.
Besi/Baja Baru.
Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing
lainnya harus dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau
penyemprtan pasir/sand blasting sesuai standar Sa21/2.
Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus
dibersihkan dengan zat pelarut yang sesuai dan kemudian dilap
dengan kain bersih.
Sesudah pembersihan selesai, pelapisan cat dasar pada semua
permukaan barang besi/baja dapat dilakukan sampai mencapai
ketebalan yang disyaratkan.
Besi/Baja Dilapis Dasar di Pabrik/Bengkel.
Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek
yang sama dengan cat akhir yang akan diaplikasikan dilokasi proyek
dan memenuhi ketentuan dalam butir 4.2. dari Spesifikasi Teknis ini.
Barang besi/baja yang telah dilapis dasar di pabrik/bengkel harus
dilindungi terhadap karat, baik sebelum atau sesudah pemasangan
dengan cara segera merawat permukaan karat yang terdeteksi.
Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk
menghilangkan debu, kotoran, minyak, gemuk.
Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus dibersihkan dengan
sikat kawat sampai bersih, sesuai standar St 2/SP-2, dan kemudian
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 60
dicat kembali (touch-up) dengan bahan cat yang sama dengan yang
telah disetujui, sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
Besi/Baja Lapis Seng/Galvanized.
Permukaan besi/baja berlapis seng/galvanized yang akan dilapisi cat
warna harus dikasarkan terlebih dahulu dengan bahan kimia khsus
yang diproduksi untuk maksud tersebut, atau disikat dengan sikat
kawat. Bersihkan permukaan dari kotoran-kotoran, debu dan sisa-sisa
pengasaran, sebelum pengaplikasian cat dasar.
b. Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat
harus mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang
disayaratkan, secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas selesai.
Harus diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan
pada permukaan yang sudah disiapkan di atas.
c. Pelaksanaan Pengecatan.
Umum.
- Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat,
tetesan cat, penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna
dan tekstur.
- Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna
dan semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan
ketebalan yang sama.
- Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk
bagian tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan
lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan di sekitarnya.
- Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan
permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah
diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu.
Proses Pengecatan.
- Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya
untuk memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan
dengan kedaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud.
Penecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat
kering), sesuai ketentuan berikut.
a. Permukaan Interior Pelesteran, Beton, Gipsum.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion.
b. Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior
/Weathersield.
c. Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran dengan Cat Akhir
Berbahan Dasar Minyak.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis masonry sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high
quality gloss finish.
d. Permukaan Kayu
Cat Dasar : 1 (satu) lapis wood primer sealer.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis wood stein dan sending sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high
quality semi gloss finish.
e. Permukaan Besi/Baja.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti-corrosive zinc
chromate primer.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 61
Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high
quality gloss finish.
Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran.
- Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda
mengeras, membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda
kerusakan lainnya.
- Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
konsistensinya selama pengecatan.
- Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda
pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan
pengecatan dengan mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan
tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
- Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab
kontraktor untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu
menutup warna lapis di bawahnya).
Metode Pengecatan.
- Cat dasar untuk permuakaan beton, plesteran, gypsum board diberikan
dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
- Cat dasar untuk permukaan papan gipsum deberikan dengan kuas dan
dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
- Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan
lapisan berikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan.
- Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau
disemprotkan dan lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan.
d. Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas.
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang
dilepas harus dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
e. Pengerjaan melamin
Permukaan kayu yang dipertahankan corak naturalnya seperti yang
dijelaskan dalam gambar atau keterangan lainnya (daun pintu, Clading
Teakwood, wall panel, dll sesuai gambar rencana) dimelamin dengan bahan
dari produk yang baik.
Pekerjaan harus dilakukan oleh tukang yang ahli dan berpengalaman. Bagian
yang akan dimelamin harus benar-benar bersih dan kering. Bagian yang
retak harus ditutup dulu dengan dempul yang khusus untuk melamin.
Sebelum pengecatan dimulai kayu harus digosok dulu dengan batu kambang
sampai rata kemudian dihaluskan dengan ampelas.
Pengecatan dilakukan setelah permukaan kayu benar-benar telah bersih dan
kering.
Tingkat lapisan melamin yang dikehendaki adalah dof.
f. Pekerjaan Epoxy untuk Pengecatan Dinding
Sebelum dilakukan pekerjaan finishing dinding dengan cat Epoxy prosedur
dan persiapan yang harus dilakukan adalah permukaan dinding. Untuk
mendapatkan permukaan yang benar-benar rata permukaan dinding harus
dempul yang khusus untuk epoxy. Pekerjaan ini harus dilakukan berulangkali
untuk mendapatkan permukaan yang benar-benar rata dan mendapatkan
persetujuan konsultan Pengawas. Setelah permukaan benar-benar rata dan
kering barulah pekerjaan pelapisan dengan Epoxy bisa dimulai setelah
mendapatkan persetujuan pengawas. Pengecatan dilakukan sesuai prosedur
produk yang dipakai sampai memperoleh ketebalan 200 mikron. Pertemuan
plafon dengan dinding harus melengkung dengan R. Minimal 10 cm dan
permukaan tidak boleh ada celah atau pemutusan permukaan. Pelaksanaan
pekerjaan ini harus dilakukan oleh tukang yang berpengalaman dan yang
telah direkomendasi oleh pabrik.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 62
L. PEKERJAAN ALAT-ALAT SANITAIR
14.1. KETERANGAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan yang berhubungan seperti
ditunjukkan dalam gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan alat yang
diperlukan.
14.2. BAHAN
a. Water Closet dan Wastafel
Barang-barang yang akan dipakai adalah sebagai berikut :
1. Water Closet Duduk
Bahan porselen, produk dalam negeri, lengkap dengan stop kran dan
peralatan lain (warna standard).
2. Wastafel
Wastafel Meja Bahan porselen, produk dalam negeri, lengkap dengan
keran, siphon dan perlengkapan lainnya (warna standard).
3. Sink dapur
Semua wastafel dan Sanitary yang lainnya sudah lengkap dengan keran,
siphon dan perlengkapan lainnya yang diperlukan.
c. Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan tidak
cacat sedikitpun. Kontraktor harus mengajukan contoh-contoh untuk disetujui
oleh Pengawas bersama dengan Konsultan Perencana.
14.3. PELAKSANAAN
Pemasangan semua peralatan/perlengkapan saniter harus dilakukan oleh ahli
pemasangan barang sanitair yang berpengalaman. Pengerjaan harus dilakukan
dengan hati-hati dan sangat rapi.
a. Semua sambungan harus kedap air dan udara. Bahan penutup sambungan
tidak diijinkan.
Cat, vernis, dempul dan lainnya tidak diijinkan dipasang pada bidang-bidang
pertemuan sambungan sampai semua sambungan dipasang kuat dan diuji.
Semua saluran ekspos ke perlengkapan sanitasi harus diselesaikan
sedemikian rupa sehingga tampak bersih dan rapih dan sesuai ketentuan
Gambar Kerja dan petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat.
b. Pemipaan dari perlengkapan sanitasi ke pipa distribusi utama harus
dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
c. Bak cuci tangan tipe dinding harus dipasang sedemikian rupa sehingga
puncak bagian luar alat-alat tersebut berada 800mm di atas lantai, kecuali bila
ditunjukkan lain dalam Gambar Kerja.
Bak cuci tangan tipe pemasangan di meja harus dipasang pada ketinggian
sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
d. Bak cuci dari bahan stainless steel harus dipasang sedemikian rupa pada
meja/kabinter seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
e. Sistem penumpu dan penopang harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
pembuat perlengkaan sanitasi atau sesuai persetujuan Pengawasan
Lapangan.
f. Pemanas air dengan tenaga listrik harus dipasang kembali sesuai petunjuk
pemasangan dari pabrik pembuatnya, pada tempat-empat seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja, dan pekerjaan elektrikal harus dilaksanakan sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis.
g. Pemasangan alat-alat sanitair lain
Kaca cermin dan tempat alat-alat pada wastafel harus dipasang sipat datar
dan diskrupkan pada dinding. Barang-barang yang akan dipakai harus tidak
bercacat sedikitpun. Floor drain harus dipasang dengan saringannya, dan
dipasang rapih. Semua sela-sela antara floor drain dengan lantai, harus diisi
dengan adukan 1 Pc : 2 Ps. Pasangan harus sedemikian sehingga bidang
atas floor drain rata dan sebidang dengan bidang lantai.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 63
Paper holder hanya dipasang pada toilet yang closetnya duduk. Tempat
sabun hanya dipasang pada toilet yang ada bak airnya saja. Tinggi
pemasangan pada dinding 100 cm di atas lantai.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 64
BAB IV. RENCANA KERJA & SYARAT-SYARAT TEKNIS MEKANIKAL
DAN ELEKTRIKAL
A. PENDAHULUAN
1.1. Syarat Umum
1. Pekerjaan yang dimaksud disini adalah pekerjaan Pengadaan, Pemasangan
(Instalasi) dan Pengujian Sistem secara keseluruhan sesuai dengan gambar dan
Rencana Kerja dan Syarat – syarat sehingga dapat bekerja dan berfungsi dengan
baik. Pekerjaan tersebut antara lain :
a. Penyediaan bahan
b. Pengangkutan sampai site
c. Pemasangan
d. Pengujian - Supervisi
e. Pemeliharaan
f. Pemberian jaminan
g. Perizinan
2. Syarat-syarat Umum merupakan bagian dari Persyaratan Teknis. Apabila ada
beberapa klausul dari Syarat-syarat Umum yang dituliskan dalam Persyaratan Teknis,
berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti
menghilangkan klausul-klausul lainnya dari Syarat-syarat Umum. Klausul-klausul dari
Syarat- syarat Umum hanya dianggap tidak berlaku bila dinyatakan secara tegas
dalam Persyaratan Teknis.
3. Persyaratan Teknis dimaksudkan untuk menjelaskan dan menegaskan segala
pekerjaan, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang diperlukan untuk
pemasangan, pengujian dan penyetelan (adjusting) dari seluruh sistem, agar lengkap
dan dapat bekerja dengan baik.
4. Persyaratan Teknis merupakan satu kesatuan dengan Gambar-Gambar Teknis yang
menyertainya. Bila ada suatu bagian pekerjaan yang hanya disebutkan di dalam salah
satu dari kedua dokumen tersebut, maka Pemborong wajib melaksanakannya dengan
baik dan lengkap.
5. Yang menjadi dasar utama sehingga suatu pekerjaan berhasil dalam mencapai target,
mutu, waktu dan biaya, maka seorang pelaksana lapangan harus menguasai
Sistem pekjaan secara menyeluruh.
Gambar kerja yang akan dilaksanakan.
Spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
Standard dan peraturan yang berlaku.
Petunjuk dan ketentuan pemasangan yang dikeluarkan oleh pabrik pembuat, baik
untuk peralatan maupun material.
Koordinasi dengan pekerjaan terkait lainnya seperti struktur, arsitektur mekanikal
dan elektrikal sendiri.
6. Pemborong harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam bidangnya, agar
dapat memberikan jaminan hasil kerja yang baik dan rapi, yang memenuhi kriteria
sebagai berikut :
Mengerti dan menguasai lingkup pekerjaan yang akan dikerjakan.
Mempunyai alat kerja yang memadai.
Mudah diberi pengarahan.
Dapat melakukan koordinasi dengan tenaga kerja lain.
Terampil.
Mempunyai sertifikat untuk tenaga kerja spesialis penyambungan kabel tegangan
menengah.
7. Pemborong bertanggung jawab dalam pengawasan yang ketat terhadap jadwal atau
urutan pekerjaan, sehingga tidak mengganggu penyelesaian proyek secara
keseluruhan pada waktu yang telah ditetapkan.
8. Pemborong harus menyatakan secara tertulis bahwa bahan-bahan dan peralatan-
peralatan yang diserahkan oleh Pemborong harus memenuhi persyaratan yang telah
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 65
ditetapkan, dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan cara yang wajar dan
terbaik. Dan bahwa instalasi yang dilakukan adalah lengkap dan dapat bekerja
dengan baik dalam kondisi yang terjelek sekalipun, tanpa mengurangi atau
menghilangkan bahan-bahan / peralatan-peralatan yang seharusnya disediakan,
walaupun tidak disebutkan secara nyata dalam Persyaratan Teknis ataupun tidak
dinyatakan secara tegas dalam Gambar-Gambar Teknis.
9. Pemborong harus dapat menunjukkan surat pernyataan dari pihak pemasok barang /
komponen yang akan terpasang kepada Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas,
bahwa barang tersebut merupakan barang “original” dan bukan barang produksi tiruan
dengan menggunakan merek yang sama.
10. Semua peralatan dan bahan-bahan yang digunakan dan diserahkan untuk
penyelesaian pekerjaan harus dalam keadaan baru dan dari kualitas terbaik.
11. Pemborong harus mempelajari dan memahami kondisi tempat yang ada, agar dapat
mengetahui hal-hal yang akan mengganggu / mempengaruhi pekerjaan. Apabila
timbul persoalan, Pemborong wajib mengajukan saran penyelesaian kepada
Konsultan Pengawas, paling lambat satu minggu sebelum bagian pekerjaan ini
seharusnya dilaksanakan.
12. Pemborong harus memeriksa dengan teliti ruangan-ruangan dan syarat-syarat yang
diperlukan dengan Pemborong lainnya, sehingga peralatan-peralatan Mekanikal &
Elektrikal dapat dipasang pada tempat dan ruang yang telah disediakan.
13. Sebelum memulai pekerjaan :
a. Pemborong harus memeriksa dan memahami pekerjaan pelaksanaan dari pihak
lain yang ikut menyelesaikan proyek ini, apabila pekerjaan pelaksanaan dari pihak
lain tersebut dapat mempengaruhi kualitas pengerjaan Pemborong itu sendiri.
b. Pemborong harus membuat Rencana Kerja dengan jadwal yang disesuaikan
dengan Pemborong yang lain. Apabila terjadi sesuatu perubahan, Pemborong
wajib memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan
mengajukan saran-saran perubahan / perbaikan.
14. Pada waktu akan memulai pelaksanaan, Pemborong wajib menyerahkan Gambar-
Gambar Kerja (Shop Drawing) terlebih dahulu untuk memperoleh persetujuan dari
Pemberi Tugas. Gambar-gambar tersebut harus diserahkan kepada Pemberi Tugas
minimal dalam waktu 2 (dua) minggu sebelum instalasi dilaksanakan.
15. Pemasangan peralatan harus dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
pembuat peralatan tersebut. Untuk itu, Pemborong harus membuat dan menyerahkan
gambar-gambar rencana instalasi secara rinci sebelum melaksanakan pekerjaan.
16. Apabila terjadi sesuatu keadaan dimana Pemborong tidak mungkin menghasilkan
kualitas pengerjaan yang terbaik, maka Pemborong wajib memberitahukan secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas dan mengajukan saran-saran perubahan /
perbaikan. Apabila hal ini tidak dilakukan, Pemborong tetap bertanggung jawab atas
kerugian-kerugian yang mungkin ditimbulkannya.
17. Selama pelaksanaan instalasi berlangsung, Pemborong harus memberi tanda-tanda
(misalnya dengan pensil atau tinta merah) pada dua set gambar pelaksanaan, atas
segala perubahan pada rancangan instalasi semula.
1.2. Standardisasi dan Aturan Yang Harus Diikuti
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor yang harus mengikuti segala aturan
dan standard yang berlaku dan dilengkapi dengan segala peralatan untuk kesempurnaan
operasi, kemudahan pengaturan dan perawatan, keamanan operasi sistem sesuai
dengan salah satu atau lebih dari peraturan – peraturan yang tertulis dibawah ini.
1. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL)
2. Standard Nasional Indonesia ( SNI )
- SNI 03 -6481-2000 PERATURAN PLUMBING INDONESIA
- SNI 04-0225-2000 PERATURAN UMUM INSTALASI LISTRIK
- SNI 03-6481-2000 atau edisi terakhir tentang Sistem Plambing
- SNI-03-1745-2000 tentang Pipa tegak dan Slang.
- SNI-03-3989-2000 tentang Sprinkler Otomatik.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 66
3. Standard Konnstruksi / Normalisasi PLN
4. PPI, Pedoman Plambing Indonesia
5. Peraturan-peraturan PLN/Jawatan Keselamatan Kerja Setempat.
6. ANSI, American Nastional Standard Organization
7. ASME, American Society of Mechanical Engineering
8. ASTM, American Society of Testing of Material
9. BS, Britis Standard Institution
10. ISO, International Standardization Organization
11. JIS, Japanes Industrial Standard
12. JEC, Japanis Electroteknical Commette
13. JEM, Japanes Electric Machine Industry Association.
14. NEC, National Electric Codes
15. NEMA, National Electric Manufactures Associaton
16. NFPA, National Fire Protection Association :
- NFPA-10, Standard for Portable Fire Extinguisher
- NFPA-13, Standard for The Installation Sprinkler Systems
- NFPA-14, Standard for The Installation Standpipe and Hose Systems
- NFPA-20, Standard for The Installation Centrifugal Fire Pumps
- NFPA 70, Electric Code
- NFPA 72, National Fire Alarm Code
- NFPA 2001, Clean Agent Fire Suppression System
17. NPC, National Plumbing Codes
18. SII, Standard Industri Indonesia
19. SKBI, Standard Kontruksi Bangunan Indonesia
20. SMACNA, Sheet Metal and Air Conditioning Contractor National Assosociation
21. PPI Pedoman Plambing Indonesia
22. Underwriter’s Laboratories Listed (U.L) - USA
23. Factory Mutual (FM) Approved - USA
24. Peraturan Depnaker tentang Keselamatan tenaga kerja
25. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
26. Peraturan dari Pemerintah Daerah
27. Semua Peralatan Jaringan Distribusi Tegangan Rendah disesuaikan untuk tegangan
kerja 220 / 380 Volt, 50 Hz
28. Semua peralatan jaringan Distribusi Tegangan Menengah disesuaikan untuk
Tegangan kerja 20 KV, 50 Hz.
Kontraktor diwajibkan mentaati dan mengikuti tata cara pelaksanaan sesuai dengan yang
tertulis pada peraturan- peraturan tersebut dan disesuaikan dengan bahan, unit mesin
atau peralatan yang dipasangnya.
Bila terjadi kesimpang-siuran dalam hal standard yang harus diikuti, kontraktor harus
melapor pada Konsultan Pengawas untuk mendapat kejelasan tentang hal tersebut.
Bila konsultan Pengawas tidak dapat memutuskan hal tersebut maka pengambil
keputusan akan diserahkan kepada Instansi / Badan yang berwenang (local Authority
Having Jurisdiction).
Penentuan standard yang setara :
a. Dalam penentuan dan persetujuan untuk standard yang diikuti atau standard yang
disebut oleh material, peralatan, unit mesin dan lainya, kontraktor harus dapat
menunjukkan dan menyerahkan copy dari standard yang dianut / disebut oleh
material, peralatan, unit mesin dan lainnya untuk diperiksa dan diteliti oleh konsultan
pengawas sebelum dikeluarkan persetujuan.
b. Apabila standard yang diikuti ternyata memberikan persyaratan yang lebih ringan atau
lebih rendah maka standard tersebut dinyatakan sebagai standard yang tidak setaraf
dengan standard yang ditentukan oleh persyaratan teknis ini.
c. Segala sesuatu yang diperlukan untuk pembuktian dan pemeriksaan ini menjadi
tanggung jawab kontraktor yang bersangkutan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 67
d. Apabila perlu pengujian oleh lembaga lain diluar proyek, kontraktor harus
menyelesaikan segala sesuatu yang diperlukan untuk mendapatkan hasil dari
lembaga penguji tersebut dalam waktu secepatnya sehingga tidak menghambat
jadwal pelaksanaan proyek.
1.3. Gambar - Gambar
1. Gambar–gambar desain dan persyaratan – persyaratan ini merupakan suatu
kesatuan yang melengkapi dan sama mengikatnya.
2. Gambar–gambar system ini menunjukan secara umum tata letak dari peralatannya,
sedangkan instalasinya harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari
bangunan yang ada dan mempertimbangkan juga kemudahan dalam perawatan dan
maintance jika peralatan tersebut sudah dioperasikan.
3. Gambar instalasi menunjukan secara teknis pekerjaan instalasi yang harus
dilaksanakan dimana dicantumkan ukuran dan bahan serta keterangan lain yang
diperlukan.
4. Detail-detail kecil yang diperlukan tidak semuanya digambar atau ditulis dalam
spesifikasi teknis. Bila hal itu perlu untuk kelengkapan dan kesempurnaan sistem
pemasangan atau kerja atau lazim terdapat dalam praktek agar sistim dapat berjalan
sebagaimana mestinya, maka hal itu menjadi kewajiban Kontraktor untuk
melengkapinya.
5. Gambar–gambar Arsitektur dan Struktur Sipil, harus dipakai Referensi untuk
pelaksanaan maupun detail finishing dari instalasi.
6. Setiap pekerjaan yang disebutkan dalam spesifikasi ini, tetapi tidak ditunjukan dalam
gambar atau sebaliknya harus dipasang atas beban kontraktor, seperti halnya
pekerjaan lain yang disebut oleh spesifikasi dan ditunjukan dalam gambar.
7. Ukuran panjang, lebar, tinggi dan elevasi dari mesin atau peralatan lainnya yang
tercantum dalam gambar, adalah ukuran yang didapat dari data-data lain seperti
gambar arsitektur, struktur atau brosur-brosur, Kontraktor wajib menyesuaikan
dengan standar pabrik yang dimiliki.
8. Adanya Penggunaan bahasa asing pada sebagian spesifikasi disebabkan belum
adanya padanan kata yang tepat, dan juga untuk menghindari penyimpangan maksud
dan tujuan, serta menghindari persepsi yang berbeda.
9. Pada saat pengajuan penawaran, kontraktor wajib melampirkan konfirmasi design
terhadap semua system dan peralatan. Konfirmasi berupa pernyataan
kesanggupan/kesesuaian system atau peralatan yang ditawarkan terhadap system
atau peralatan yang dipersyaratkan dalam dokumen perencanaan, termasuk dalam
konfirmasi design adalah daftar penyimpangan (deviation list) jika ada. Konfirmasi
design harus mendapat dukungan dari agen tunggal peralatan. Kontraktor dapat
mengajukan surat dukungan lebih dari satu merek peralatan.
10. Pada saat pengajuan penawaran, kontraktor wajib melampirkan surat rekomendasi
dari agen tunggal di Indonesia untuk “komponen panel utama” .
11. Kontraktor pelaksana diwajibkan memeriksa gambar terhadap kemungkinan adanya
kesalahan atau ketidakcocokan dalam hal yang berhubungan dengan fabrikasi
maupun pelaksanaan pemasangan. Hal tersebut harus dibuat List Daftar Kesalahan /
Ketidakcocokan dan diajukan sebelum pemasukan penawaran. Apabila hal tersebut
tidak dilaksanakan, maka kontraktor dianggap sudah memahami system secara
keseluruhan. Bila dikemudian hari diadakan penyesuaian oleh Pemberi Tugas yang
mengakibatkan perubahan dalam pelaksanaan, maka menjadi kewajiban untuk
melaksanakannya tanpa adanya biaya tambahan.
12. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana harus mengajukan gambar kerja
dan detail kepada Pemilik / Pengawas untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih
dahulu.
13. Gambar kerja harus termasuk catalog / literature data dari Pabrikan, data ukuran
dimensi, data pembuatan dan nama serta alamat dari perusahaan yang memberi
pelayanan pemeliharaan dan mempunyai suku cadang yang ready stock.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 68
14. Kontraktor Pelaksana harus membuat gambar – gambar instalasi terpasang dengan
disertai dengan buku cara pengoperasian dan instruksi perawatan, serta harus
diserahkan kepada Pemilik / Pengawas.
15. Untuk pekerjaan Sistem Distribusi Listrik dan pekerjaan lainnya yang sifatnya
memelukan persetujuan dari instansi terkait, Kontraktor wajib menyiapkan gambar
system dan instalasi yang diperlukan untuk diperiksa dan disahkan oleh Instansi
terkait sesuai dengan peraturan yang berlaku.
16. Data dari setiap system harus menunjukan pemasangan yang lengkap dari seluruh
koordinasi komponen untuk peninjauan keseluruhan system yang sebenarnya,
penyerahan yang sebagian-sebagian tidak akan diperhatikan. Gambar Shop Drawing
harus dibuat sebanyak 3 ( tiga ) set.
17. Hal-hal yang menyangkut perubahan gambar pelaksanaan di lapangan baik ukuran /
konstruksi kontraktor wajib mengajukan pertanyaan dan alternative penyelesaian atau
Shop Drawing yang dikehendaki untuk mendapat persetujuan dari Pemilik / Pengawas
dan dilakukan setidaknya 2 ( dua ) minggu sebelum pelaksanaan sehingga tidak
berakibat pada kesalahan dalam pelaksanaan.
18. Kontraktor wajib wajib membuat gambar instalasi terpasang ( As Built Drawing )
pelaksanaan.engawas dan dilakukan setidaknya 2 ( dan kelengkapan yang harus
disertai kepada Pemberi Tugas pada saat penyerahan pertama dalam bentu Soft
Copy ( CD / Cad Drawing ) dan Hard Copy masing-masing rangkap 3 ( tiga ) dijilid dan
dilengkapi dengan daftar isi dan data notasi.
1.4. Persyaratan Bahan
1. Kontraktor diwajibkan menyerahkan contoh bahan / barang yang disebut dalam
lingkup pekerjaan kepada Direksi / Pengawas lapangan untuk mendapat persetujuan
sebelum dipasang. Apabila hal tersebut tidak memungkinkan, minimal brosur
spesifikasi teknis harus ditunjukkan dan disetujui oleh Direksi / Pengawas lapangan.
2. Perubahan terhadap spesifikasi material harus mendapat persetujuan konsultan
perencana. Pengajuan perubahan material maksimum 4 (empat) minggu sebelum
jadwal persetujuan atau 4 (empat) minggu sebelum jadwal pengajuan gambar
kerja/shop drawing.
3. Keterlambatan pengajuan material/shop drawing/schematic diagram sesuai dengan
yang telah ditentukan dalam spesifikasi/RKS ini adalah sepenuhnya menjadi
tanggung jawab kontraktor, dan kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan
penambahan/pengunduran jadwal.
4. Penolakan lebih dari satu kali atas material/shop drawing/schematic diagram yang
tidak memenuhi persyaratan dalam spesifikasi/RKS ini adalah sepenuhnya menjadi
tanggung jawab kontraktor, dan kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan
penambahan/pengunduran jadwal.
5. Kontraktor harus membuat tempat penyimpanan bahan / material serta peralatan
kerja (gudang) agar rapi aman dan memudahkan pemeriksaan.
6. Jika bahan / material dan peralatan kerja tersebut harus melewati jalanan umum,
Kontraktor harus menjaga ketertiban dan kelancaran serta mengganggu lalu lintas.
7. Pengawas / Direksi berhak menambah peralatan yang dipergunakan atau menolak
peralatan yang tidak memenuhi syarat.
8. Bila pelaksanaan pekerjaan telah selesai, maka kontraktor harus segera
mengeluarkan atau memindahkan peralatan tersebut, kerusakan akibat penggunaan
peralatan kerja tersebut harus diperbaiki kembali atas beban biaya Kontraktor.
9. Bahan / meterial / peralatan yang digunakan dan dipasang pada pekerjaan harus
dalam keadaan baru dan tanpa cacat.
10. Semua bahan yang dipergunakan diusahakan produksi dalam negeri, sejauh mana
masih memenuhi persyaratan teknis dan standard yang ditentukan.
11. Kelambatan pekerjaan dan segala akibatnya, yang terjadi akibat keterlambata
pengajuan maupun pengajuan ulang menjadi tanggung jawab dan beban kontraktor.
12. Kesalahan pemilihan ukuran dan kapasitas equipment menjadi tanggung jawab
kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 69
1.5. Jaminan dan Garansi
1. Jaminan atas material / bahan peralatan dan unit mesin.
Material yang diserahkan oleh kontraktor harus bebas dari kerusakan baik atas
kesalahan pabrik, kerusakan akibat kesalahan bahan, kerusakan akibat kesalahan
dalam pengiriman mapun kerusakan selama jangka waktu 1 ( satu ) tahun kalender
terhitung sejak material tersebut dibeli.
2. Jaminan atas hasil pekerjaan dan masa pemeliharaan.
Kontraktor harus menjamin atas hasil pekerjaan dengan membuat surat jaminan
secara tertulis dengan uraian sebagai berikut :
a. Cara pelaksanaan dan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dan manual dari QMS
(Quality Management System)
b. Instalasi yang diserahkan dapat bekerja dengan baik tanpa mengurai atau
menghilangkan bahan – bahan atau peralatan – peralatan yang seharusnya
disediakan walaupun tidak disesuaikan secara nyata dalam buku ini atau tidak
dinyatakan secara tegas dalam gambar–gambar yang menyertai buku ini.
c. Jaminan Instalasi & Material Instalasi menjadi Tanggung Jawab Kontraktor.
d. Masa Pemeliharaan untuk seluruh pekerjaan instalasi ditetapkan selama 6 (enam)
bulan setelah barang diserahkan kepada Pemilik / Pengawas, ytang meliputi :
Performance system secara keseluruhan.
Pelatihan secara Cuma – Cuma terhadap Pemilik Gedung (Tenaga Teknik)
terkait Cara Pengoperasian Peralatan dan Maintenance Praktis sehingga
menjadi operator yang terampil.
e. Dalam masa pemeliharaan apabila ditemukan instalasi yang rusak atau berfungsi
kurang baik maka Pemborong harus segera memperbaiki atau mengganti
peralatan tersebut sampai dapat berfungsi dengan baik.
f. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor diwajibkan mengatasi segala
kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya biaya tambahan biaya.
g. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah dilaksanakan masih
merupakan tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
h. Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan teguran dari
Pemilik / Pengawas atas perbaikan / penggantian / penyetelan yang diperlukan,
maka pihak Pemilik / Pengawas berhak menyerahkan perihal tersebut kepada
pihak lain atas biaya Kontraktor pelaksana.
3. Klaim atau tuntutan.
a. Untuk segala macam pengadaan barang dan cara pemasangannya, Pemberi
Tugas harus bebas dari segala tuntutan / klaim atas hak – hak khusus seperti hak
patent, lisensi dan sebagainya.
b. Bila ada hal – hal seperti tersebut diatas, kontraktor wajib mengurus dalam arti
menyelesaikan segala sesuatu perijinan / biaya / lisensi yang berhubungan dengan
hal tersebut diatas beban biaya ditanggung kontraktor.
4. Untuk pekerjaan / pengadaan barang Kontraktor harus dapat menunjukkan :
a. Keaslian Barang ( Original )
b. Mutu dan Kualitas Barang ( Quality )
c. Keamanan ( Safety Inspector )
d. Welding Inspector
e. Garansi material, Service dan Sparepart serta Surat Dukungan dari Agen Tunggal
di Indonesia ( Bermeterai cukup )
5. Hal – hal yang berkaitan tersebut diatas harus disertakan bukti data ( 1 kopi dilampiri
Data Asli )
1.6. Kelengkapan Yang Harus Diserahkan
Harus diserahkan sebelum dimulai pekerjaan, sebagai berikut :
1. Selambat – lambatnya 2 ( dua ) minggu sebelum dimulai pelaksanaan dalam arti
pemesanan barang atau pembuatan barang / instalasi atau pemasangan, kontraktor
harus menyerahkan barang-barang yang diuraikan, antara lain :
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 70
a. Katalog, Data teknis dan test Report untuk persetujuan material.
b. Instalasi Instruction (Buku Petunjuk manual Pengoperasian) untuk persetujuan
terhadap cara - cara pemasangan.
c. Shop drawing untuk persetujuan terhadap rencana instalasi dan cara - cara
peasangan yang akan dilakukan / dikerjakan / dilaksanakan.
d. Contoh – contoh bahan dan barang - barang untuk persetujuan terhadap bahan
dan barang-barang yang diperoleh / didapat secara lokal seperti misalnya
armature lampu, tabung lampu, starter, saklar, kabel, pipa, pompa dan lain
sebagainya sesuai dengan ketentuan dari Konsultan Pengawas.
e. Yang selanjutnya kepada Pemilik / Konsultan Pengawas untuk mendapat
persetujuan.
2. Apabila tidak diperoleh persetujuan oleh suatu dan lain hal, maka kontraktor harus
segera mengganti barang-barang tersebut dan diserahkan kepada Pemilik / Konsultan
Pengawas untuk mendapat persetujuan.
1.7. Sistem Koordinasi
1. Kontraktor harus mengkoordinasikan pekerjaannya dengan pekerjaan Kontraktor lain
(Struktur & Arsitektur) untuk menghindari pekerjaan pembongkaran / pekerjaan ulang
dan gangguan yang dapat memperlambat jalannya pekerjaan.
2. Untuk memudahkan komunikasi teknis, kontraktor harus menempatkan seorang atau
lebih pemimpin lapangan perpengalaman, dapat berkomunikasi dalam bahasa
Indonesia dengan baik dan benar, serta mewakili kontraktor, menerima perintah dan
petunjuk Pemberi Tugas / Pengawas lapangan dan segera melaksanakannya bila
diperlukan.
3. Kontraktor diwajibkan membuat laporan berkala ( harian / mingguan ) yang
memberikan gambaran tentang kegiatan proyek. Misalnya :
a. Jadwal waktu pelaksanaan
b. Kegiatan pelaksanaan
c. Prestasi kegiatan fisik
d. Catatan perintah / petunjuk Pemberi Tugas / pengawas lapangan yang
disampaikan secara lisan maupun tertulis.
e. Dan kegiatan pekerjaan yang dianggap perlu.
4. Kontraktor juga harus membuat dokumentasi pekerjaan yang berupa foto-foto
pelaksanaan pekerjaan, dibuat berwarna, minimal ukuran postcard dan disusun dalam
album. Foto-foto yang menggambarkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan
hendaknya dibuat berdasarkan petunjuk dari Pemberi Tugas dan minimal dilakukan
sebanyak 4 (empat) kali setiap peristiwa selama berlangsungnya pelaksanaan
pekerjaan.
5. Kontraktor harus menempatkan seorang Penanggung jawab Pelaksanaan (Mekanikal
& Elektrikal) yang ahli dan berpengalaman dan yang bertanggung jawab penuh dalam
menerima segala instruksi yang akan diberikan serta harus selalu berada di Site
Proyek.
6. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan ini menghalangi pekerjaan lain, maka sesuai
akibatnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
1.8. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
1. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang dilakukan dalam rangka
pemasangan Instalasi ini maupun pengembaliannya seperti keadaaan semula adalah
termasuk tanggung jawab pekerjaan Pemborong Instalasi ini.
2. Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat ijin tertulis dari Pemberi
Tugas / Pengawas.
3. Pengelasan, Pengeboran dan sebagainya pada Konstruksi Bangunan hanya dapat
dilaksanakan setelah memperoleh ijin / persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas /
Pengawas.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 71
1.9. Pencapaian Peralatan Untuk Service
1. Semua peralatan utama ataupun bantu dalam prinsip pemasangannya harus mudah
untuk bisa diamati, termasuk juga accessories pipa dan duct seperti valve, clean out,
damper, filter, venting dll.
2. Untuk itu Kontraktor dalam pemasangannya wajib memperhatikan posisi yang terbaik
dari peralatan dan accessories yang berada dalam shaft atau ceiling yang
memerlukannya, beserta ukuran dan lokasi yang tepat.
3. Disamping itu kontraktor harus mengusulkan kepada Pihak Owner (bila ditunjukkan
pada gambar) pintu-pintu service (access panel) untuk setiap peralatan dan
asessories yang berada dalam shaft atau ceiling yang memerlukannya, beserta
ukuran dan lokasi yang tepat.
4. Bila dalam gambar rencana sudah ditunjukkan ada access panel yang diperlukan,
maka penggeseran untuk posisi yang tepat dari access panel tersebut sehubungan
dengan letak peralatan / accessories dan kaitannya dengan arsitek interior, perlu
dibicarakan dengan pihak Owner untuk disetujui.
1.10. Proteksi
1. Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilakukan
proteksi yang baik terhadap cuaca dan harus diusahakan agar selalu dalam keadaan
bersih.
2. Semua ujung-ujung pipa konduit dan bagian-bagian peralatan yang tidak dihubungkan
harus diberi pelindung, disumbat, atau ditutup dengan baik untuk mencegah
masuknya kotoran.
3. Menjadi tanggung jawab dan keharusan bagi kontraktor untuk melindungi peralatan-
peralatan, bahan-bahan baik yang sudah, maupun belum terpasang bila diperkirakan
bisa rusak atau cacat karena tidak dilakukan perlindungan yang benar adalah
merupakan bagian instalasi yang tidak bisa diterima (serah terima belum 100%)
4. Sebelum penyerahan, instalasi dibersihkan atau ditest dan di adjust kembali untuk
membuktikan bahwa peralatan dan bahan beroperasi dengan baik. Peralatan dan
bahan yang rusak atau cacat karena tidak dilakukan perlindungan yang benar adalah
merupakan bagian instalasi yang tidak bisa diterima (serah terima belum 100%).
1.11. Pengecatan
1. Semua peralatan dan bahan yang dicat, yang menjadi lecet karena pengangkutan /
pengapalan atau pemasangan harus segera diperbaiki dan dicat dengan warna
aslinya sehingga nampak seperti baru kembali.
2. Semua bagian-bagian pekerjaan yng menyangkut carbon steel atau seng yang di
galvanis harus dicat dasar dan cat finish.
3. Sebelum pengecatan dilakukan, bagian-bagian harus bebas dari grease, minyak dan
segala kotoran yang melekat.
4. Urut-urutan pengecatan adalah cat dasar anti karat (zincromate) dan cat finish terdiri
atas 2 lapis cat copolymer.
5. Untuk peralatan-peralatan yang cat pabriknya rusak/cacat dalam pengangkutan,
penyimpanan dan lain sebagainya harus dicat kembali sesuai aslinya atau sesuai
dengan warna yang ditentukan Pihak Owner.
6. Untuk jalur-jalur pipa, code warna disesuaikan dengan standart.
1.12. Sleeve, Peralatan Yang Tertanam di Dinding
1. Peralatan Bantu, Sleeve dan lain-lain yang diperlukan tertanam atau menembus
concrete atau tembok harus dipasang dan dilengkapi sesuai petunjuk dagang. Untuk
itu ukuran, posisi yang disiapkan untuk keperluan tersebut harus dikonsultasikan
dengan Manajer Proyek /MK dan disertai gambar detail.
2. Semua ducting atau pipa tembus dinding harus menggunakan sleeve dengan
clearance 20 mm (3/4”) jika duct atau pipa berisolasi, clearance tetap dibutuhkan 20
nn (3/4”) antara isolasi dan sleeve. Sleeve yang menembus atap lantai.
3. Setelah pemasangan pipa atau duct clearance harus diisi dengan sealant tahan api.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 72
1.13. Penomoran, Nama Peralatan / Assesories
Semua peralatan terpasang dan asesoriesnya harus diberi kode nama peralatan dan
nomor, sesuai seperti yang dicantumkan pada daftar peralatan atau data sheet atau
sebagai tercantum pada gambar rencana. Bila ada peralatan atau asesories yang belum
mempunyai kode nama dan nomer, kontraktor wajib mengusulkan kepada manajer
proyek / MK dan ini semua sudah harus tercantum dalam as-built drawing.
1.14. Penjagaan
1. Kontraktor wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus menerus selama
berlangsungnya pekerjaan atas bahan peralatan, mesin dan alat-alat kerja yang
disimpan di tempat kerja (gudang lapangan).
2. Kehilangan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas barang-barang tersebut
diatas, menjadi tanggung jawab pemborong.
1.15. Kebersihan, Ketertiban dan Keamanan
1. Pemborong harus selalu menjaga keadaan ruang kerja mereka dalam keadaan bersih
dan baik selama tahap konstruksi.
2. Semua sampah dan bahan yang tidak berguna lagi harus diangkut ke luar site.
3. Pada saat penyelesaian pekerjaan, Pemborong harus memeriksa seluruh pekerjaan,
meninggalkannya dalam keadaan rapih, bersih dan siap pakai.
4. Selama Pelaksanaan Pekerjaan berlangsung, Kantor, Gudang, los kerja dan tempat
pekerjaan sekitar bangunan, harus selalu dalam keadaan bersih.
5. Penimbunan / penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik dalam gudang maupun
di luar (halaman), harus diatur sedemikian rupa agar memudahkan jalannya
pemeriksaan dan tidak mengganggu pekerjaan dari bagian lain.
6. Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh Pemberi
Tugas pada waktu pelaksanaan.
7. Guna semua keamanan pekerjaan, peralatan dan bahan / material di proyek,
Kontraktor harus menempatkan petugas keamanan secukupnya disekitar proyek.
8. Penjagaan keamanan termasuk juga penanggulangan terhadap bahaya kebakaran
yang mungkin terjadi.
9. Kontraktor harus memperhatikan hubungan dengan lingkungan proyek, antara lain
tidak akan menyebabkan gangguan lalu lintas umum, tidak akan mengganggu
ketenangan penduduk / masyarakat disekitarnya dan tidak akan mengganggu
pekerjaan dari Rekanan lain.
10. Selama peralatan dan material disimpan di lapangan, kontraktor harus:
a. Bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua peralatan dan material yang
ada di site.
b. Memisahkan material yang mudah terbakar dengan material yang tidak mudah
terbakar.
c. Menyediakan alat pemadam api ringan minimal 2 x 10 kg pada Pemberi Tugas
Kit dan Gudang Penyimpanan.
1.16. Perbaikan dan Pembersihan
Kontraktor harus melakukan dan menyediakan tenaga kerja untuk pekerjaan perbaikan
dan pemberisihan, antara lain :
1. Perbaikan kembali akibat adanya pembobokan.
2. Pengangkutan bekas galian dan penimbunan kembali.
3. Melaksanakan pembersihan lapangan dan lain-lainya serta tempat pembuangannya
akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
1.17. Asuransi
Kontraktor harus mengasuransikan secara total semua peralatan dan material mulai dari
pabrik pembuatnya, pengiriman ke lapangan, selama di gudang penyimpanan, sampai
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 73
peralatan tersebut terpasang. Kontraktor juga harus mengasuransikan seluruh tenaga
yang melaksanakan pekerjaan di lapangan.
1.18. Penyimpangan di Lapangan
1. Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan
kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari pihak Pemberi
Tugas / Pengawas.
2. Kontraktor harus menyerahkan gambar setiap perubahan yang ada kepada pihak
Konsultan Pengawas.
3. Perubahan material dan lainnya harus diajukan kontraktor kepada Pemberi Tugas /
Pengawas secara tertulis dan akibat tersebut ( pekerjaan tambah/kurang ) harus
disetujui oleh Pemberi Tugas / Pengawas secara tertulis.
1.19. Kecelakaan dan Peti PPPK
1. Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, maka
Kontraktor diwajibkan segera mengambil segala tindakan guna kepentingan si korban
atau para korban, serta melaporkan kejadian tersebut kepada Instansi dan
Departemen yang bersangkutan / berwenang (dalam hal ini Polisi dan Departemen
Tenaga Kerja) dan mempertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
2. Peti PPPK dengan isinya yang selalu lengkap, guna keperluan pertolongan pertama
harus selalu ada di tempat pekerjaan.
1.20. Testing & Comissioning
1. Petunjuk Umum
a. Prosedur Pengujian
Kontraktor harus mengajukan rencana dan prosedur pengujian kepad Pemberi
Tugas dan Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan.
Metode pengetesan dan pengujian harus mengikuti standar teknis yang
berlaku
Sebelum Testing & Comissioning dilaksanakan, Kontraktor wajib mengajukan
terlebih dahulu Program ( Jadwal ) Testing & Comissioning.
Kontraktor harus menentukan jadwal dan cara pengujian yang akan dilakukan
2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan pengujian, Pemborong menyerahkan
jadwal dan cara pengujian tersebut kepada Pengawas untuk disetujui.
b. Pencatatan
Kontraktor harus melakukan pencatatan yang baik terhadap pengetesan dan
pengujian. Kontraktor harus menyerahkan hasil pengetesan dan pengujian
kepada Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus melakukan semua pengujian dan pengukuran yang dianggap
perlu dan / atau yang dimintai oleh pihak Pemilik / Pengawas untuk mengetahui
apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan dapat
memenuhi semua persyaratan yang diminta.
c. Saksi dan Tenaga Ahli
Semua pengetesan dan pengujian yang dilakukan oleh kontraktor harus
disaksikan oleh Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas
Jika diperlukan Testing & Comissioning harus dilakukan oleh Tenaga Ahli yang
ditunjuk oleh Pabrikan perangkat tersebut atau oleh tenaga ahli yang pernah
mendapat pendidikan dan sertifikat khusus untuk maksud tersebut maka pihak
Pemilik / Pengawas berhak menyerahkan perihal tersebut merupakan
tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
d. Peralatan, material dan Alat pengujian
Kontraktor harus menyediakan semua alat ukur yang diperlukan untuk
pengetesan dan pengujian. Alat-alat tersebut harus sudah dikalibrasi oleh
institusi yang berwenang.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 74
Peralatan, material dan cara bekerjanya peralatan yang mengalami kerusakan
/ cacat / salah harus diganti / diperbaiki dan testing comissioning diulangi untuk
operasi sesungguhnya secara tepat dari seluruh sistem.
Semua bahan, perlengkapan dan instalasi lain yang diperlukan untuk
mengadakan Testing dan Commissioning tersebut merupakan tanggung jawab
Kontraktor Pelaksana.
Semua bahan yang kurang baik atau pemasangan yang kurang sempurna
yang diketahui pada saat Pemeriksaan harus segera diganti dengan yang baru
/ disempurnakan sampai dapat berfungsi dengan baik.
e. Biaya
Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap semua biaya dan fasilitas yang
diperlukan untuk pengetesan dan pengujian.
f. Pengujian Ulang
Apabila terjadi kegagalan dalam pengujian, kontraktor harus memperbaiki bagian-
bagian yang rusak dan kekurangan-kekurangan yang ada, kemudian melakukan
pengujian berhasil dengan baik.
2. Pekerjaan akan dinyatakan selesai bila seluruh pengujian berhasil dengan baik dan
dapat diterima oleh Direksi / Pengawas Lapangan.
3. Untuk mengetahui bahwa semua pekerjaan yang telah dilaksanakan dapat berfungsi
baik dan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang dimana, maka Kontraktor
diwajibkan menguji seluruh pekerjaannya dengan standrad uji masing-masing yang
telah ditetapkan dalam peraturan / Spesifikasi Peralatan.
4. Pengujian ini dilaksanakan dibawah Pengawasan Direksi / Pengawas Lapangan yang
ditunjuk Jadwal Pelaksanan Pengujian dapat diatur seminggu sebelumnya atau atas
persetujuan bersama.
1.21. Masa Pemeliharaan
1. Semua pekerjaan elektrikal termasuk bahan dan peralatan harus dipelihara Kontraktor
Pelaksana selama masa pemeliharaan, sejak penyerahan pertama dari pekerjaan.
2. Selama masa pemeliharaan tersebut semua peralatan dan pekerjaan yang tidak baik
harus secepatnya diganti atau diperbaiki oleh Kontraktor Pelaksana atas biaya sendiri.
3. Selama masa pemeliharaan ini kontraktor pelaksana pekerjaan instalasi ini diwajibkan
untuk mengatasi segala kerusakan – kerusakan dari pada instalasi yang dipasangnya
tanpa ada tambahan biaya.
4. Selama masa pemeliharaan tersebut kontraktor pekerjaan instalasi ini masih harus
menyediakan tenaga – tenaga yang diperlukan . Dalam masa pemeliharaan kontraktor
masih bertanggung jawab penuh terhadap seluruh instalasi yang dilaksanakan.
5. Pekerjaan baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan bukti – bukti hasil
pemeriksaan baik (goed keuring) yang ditanda tangani bersama oleh instalatir yang
melaksanakan pekerjaan tersebut juga Konsultan Pengawas serta perlu disyaratkan
juga oleh jawatan keselamatan kerja.
6. Jika dalam masa pemeliharaan tersebut, kontraktor pekerjaan instalasi ini tidak
melaksanakan teguran–teguran atau perbaikan–perbaikan terhadap kekurangan
selama masa pemeliharaan, maka konsultan Konsultan Pengawas berhak
menyerahkan pekerjaan perbaikan / kekurangan tersebut kepada pihak lain atas biaya
kontraktor pekerjaan instalasi tersebut.
7. Selama masa pemeliharaan pekerjaan, kontraktor harus medidik / melatih karyawan /
petugas dari pemilik sehingga mengenai sisten instalsi dan dapat menjalankan serta
melaksanakan pemeliharaannya.
8. Pemeriksaan rutin selama masa pemeliharaan ini, dilaksanakan tidak kurang dari 2
(Dua) minggu sekali.
1.22. Petunjuk Pengoperasian dan Perawatan & As Build Drawing
1. Sebelum melakukan serah terima pekerjaan instalasi, kontraktor harus membuat dan
menyerahkan dokumen secara detail dan lengkap. Petunjuk Pengoperasian dan
Perawatan (Operation & Manual / ‘OM’) dalam format bahasa Indonesia dan gambar
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 75
terlaksana (As Build Drawing), terdiri dari 1 (satu) set asli dan 3 (tiga) set copy
dokumen tersebut harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas
sebelum tanggal serah terima pekerjaan instalasi.
2. Operation & Manual setidaknya harus berisi sebagai berikut :
a. Tulisan pada cover :
Judul dokumen
Nama Proyek
Nama Paket Pekerjaan
Nama dan alamat kontraktor.
b. Pada lembar pertama halaman dalam harus tertulis sama dengan tulisan pada
cover tetapi ditambahkan Nama ‘contact person’ dan nomor telepon yang mudah
dihubungi pada saat emergency.
c. Daftar Isi
d. Penjelasan ringkas instalasi
e. Daftar peralatan lengkap peralatan instalasi yang dipasang
f. Petunjuk pemakaian secara detail
g. Petunjuk perawatan dan pelacakan kerusakan secara detail untuk seluruh
instalasi, termasuk rekomendasi skedul periode perawatan
h. Hasil Test and Commissioning
i. Daftar peralatan lengkap dengan alamat, nomor telepon dan contact person
supliernya.
j. Data data teknis peralatan dalam ukuran maksimum A-3 misalnya, gambar dan
wiring diagram, kurva karakteristik / performance dari peralatan dll.
k. Daftar gambar ‘as build drawing’.
3. Operation & Manual harus dibuat pada format kertas A-4 kecuali jika berupa gambar
bisa ukuran lain, mudah dibaca, susunan halaman dukumen harus konsisten terhadap
urutan daftar isi. Operation & Manual yang telah disetujui harus dijilid dengan ‘hard
cover’ dengan kualitas warna, tulisan dan tinta copy yang baik untuk disimpan dalam
jangka panjang.
4. Untuk gambar terlaksana harus termasuk gambar gambar diagram. Gambar yang
berukuran diatas A-3 harus diserahkan dalam bentuk 3 (tiga) copy ukuran A-3 dan 1
(satu) set asli sesuai ukuran. Untuk ukuran besar harus digulung didalam tabung
gambar dan dilengkapi dengan label gambar.
5. Digital file sebanyak 2 copy pada Compact Disk, dokumen yang berupa foto lengkap
dengan negative film / digital file nya harus termasuk yang harus disertakan pada
Operation & Manual.
1.23. Penyerahan, Pemeliharaan, Pelatihan dan Jaminan
Penyerahan, Pemeliharaan, Jaminan dan Pelatihan harus dilakukan sebagian dari
rangkaian penyelesaian pekerjaan.
1. Petunjuk Operasi, Pemeliharaan dan Pendidikan.
a. Pada saat penyerahan pekerjaan, Kontraktor harus:
Menyerahkan gambar-gambar jadi (as build drawing), dalam bentuk gambar
cetak sebanyak 3 (tiga) set dan dalam bentuk soft copy (dalam media Compack
Disk / Cad Drawing) sebanyak 1 (satu) set kepada Pemberi Tugas dan kepada
Konsultan Pengawas 2 (dua) set gambar jadi, bila gambar dan data-data tersebut
belum lengkap diserahkan maka pekerjaan Kontraktor belum bisa diprestasikan
100 %.
b. Training
Kontraktor harus memberikan informasi (teori dan praktek) mengenai cara
pengoperasian dan perawatan peralatan kepada minimal 3 orang petugas
teknik yang ditunjuk oleh pemilik sampai cakap menjalankan tugasnya.
Kontraktor harus mengajukan rencana training tersebut terlebih dahulu
kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas dan mengajukan rencana
training ini kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas selambat-
lambatnya 2 (dua) minggu sebelum waktu pelaksanaan trining.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 76
Kontraktor harus bertanggung jawab atas segala biaya yang diperlukan untuk
training tersebut.
c. Gambar Terpasang, Petunjuk Operasi dan Pemeliharaan serta Katalog Suku
Cadang
Kontraktor harus menyerahkan gambar terpasang kepada Pemberi Tugas
dan Konsultan Pengawas sbg berikut :
- 1 (satu) set Kertas ukuran A3
- 1 (satu) set soft copy
Bila diperlukan Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) set buku petunjuk
operasi dan perawatan peralatan yang dibuat dalam bahasa Indonesia
kepada Pemberi Tugas dan Pengawas.
Kontraktor harus pula memberikan 2 (dua) set buku petunjuk operasi
dan perawatan peralatan yang terpasang yang dibuat dalam bahasa
Indonesia kepada Pemilik, dan sebuah singkatan dari buku petunjuk harus
dipasang dalam suatu kaca berbingkai dan ditempatkan pada dinding dalam
ruang mesin utama atau tempat lain yang ditunjuk Pemberi Tugas / Konsultan
Pengawas.
d. Gambar Terpasang, Petunjuk Operasi dan Pemeliharaan serta Katalog Suku
Cadang
Kontraktor harus menyerahkan gambar terpasang kepada Pemberi Tugas
dan Konsultan Pengawas sbg berikut :
- 1 (satu) set Kertas ukuran A3
- 1 (satu) set soft copy
Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) set buku petunjuk operasi dan
perawatan peralatan yang dibuat dalam bahasa Indonesia kepada Pemberi
Tugas dan Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) set buku catalog suku cadang dari
peralatan yang dipasang kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
e. Pemeliharaan dan Garansi:
Kontraktor harus menggaransi semua peralatan dan instalasi yang dipasang
selama 6 (enam) bulan setelah serah terima pertama.
Kontraktor harus bertanggung jawab atas seluruh peralatan yang rusak
selama masa garansi, termasuk penyediaan suku cadang. Segala biaya
penggantian perawatan selama masa garansi merupakan tanggung jawab
Kontraktor.
Memberikan garansi terhadap seluruh peralatan yang disupply dan juga
terhadap sistem, minimal selama 6 (enam) bulan sejak serah terima kedua.
Kontraktor harus bertanggung jawab untuk tetap dapat melakukan garansi
dengan memperhitungkan kedalam harga satuan sebagai resiko
keterlambatan dalam menyelesaikan pembangunan.
Kontraktor wajib mengganti atas biaya sendiri setiap kelompok barang-barang
atau sistem yang tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi, akibat
kesalahan pabrik atau pengerjaan yang salah selama jangka waktu 180
(seratus delepan puluh) hari setelah proyek ini diserahkan terimakan.
Kontraktor wajib memeriksa secara berkala selama masa perawatan untuk
mengoperasikan / merawat peralatan dan mendatangkan 1 (satu) orang
supervisor sekali seminggu untuk melakukan pemeriksaaan selama masa
pemeliharaan.
Apabila terjadi gangguan dan atau kerusakan selama masa garansi, maka
selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam Pemborong harus dapat
mendatangkan tenaga ahlinya untuk mengatasi gangguan tersebut setelah
mendapatkan laporan / konfirmasi dari pemilik proyek.
2. Perijinan.
a. Semua ijin-ijin dan persyaratan-persyaratan yang mungkin diperlukan untuk
melaksanakan instalasi ini harus dilakukan oleh Kontraktor atas tanggungan dan
biaya Kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 77
b. Kontraktor harus bertanggung jawab atas penggunaan alat-alat yang dipatenkan
serta kemungkinan tututan ganti rugi dan biaya-biaya yang diperlukan untuk ini.
Untuk hal ini Kontraktor wajib menyerahkan Surat Pernyataan mengenai hal
tersebut diatas.
c. Kontraktor harus menyerahkan semua perijinan atau keterangan resmi yang
diperoleh mengenai instalasi proyek ini kepada Pemberi Tugas /Konsultan
Manajemen Konstruksi atau pihak ditunjuk, sebelum penyerahan dilakukan.
d. Kontraktor harus memperoleh ijin terlebih dahulu dari Pemberi Tugas / Konsultan
Pengawas setiap akan memulai suatu tahapan pekerjaan, demikian pula bila akan
melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja (kerja lembur).
e. Kontraktor harus mendapatkan ijin-ijin yang berhubungan dengan pajak,
pemerintahan setempat, badan yang berwenang terhadap instalasi yang
dikerjakan. Dalam hal ini, semua biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan
permintaan ijin tersebut.
B. INSTALASI PENERANGAN DAN TENAGA
2.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi listrik adalah pemasangan dan pengadaan termasuk testing dan
comissioning peralatan dan bahan, bahan-bahan utama, bahan-bahan pembantu dan
lain-lainnya seperti yang diterangkan dalam Bab terdahulu, sehingga diperoleh instalasi
listrik yang lengkap dan baik serta diuji dengan seksama siap untuk digunakan, baik
instalasi tenaga maupun instalasi penerangan pengadaan dan pemasangan yang terdiri
dari :
1. Panel
a. Panel Tegangan Utama Menengah ( PTUM )
b. Panel Tegangan Utama Tegangan Rendah ( PTUR )
c. Panel Utama Gedung ( MDP )
d. Sub. Distribusi Panel ( SDP )
e. Panel Pembagi ( PP-Panel Pembagi )
2. Kabel
a. Pemasangan kabel daya utama dari Panel Tegangan Utama Tegangan Menengah
( PTUM ) ke Panel Utama Tegangan Rendah ( PTUR ) Gedung dan Transformator
Daya serta harus termasuk seluruh peralatan-peralatan bantu yang
dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem instalasi listrik.
b. Pemasangan kabel daya dari Panel Utama Tegangan Rendah ( PTUR ) Gedung
ke Transformator daya serta kelengkapan-kelengkapan lain yang dibutuhkan
sesuai persyaratan teknis, gambar perencanaan dan persyaratan keamanan lain
yang diperlukan untuk kesempurnaan sistem.
c. Pemasangan kabel daya dari Panel Utama Tegangan Rendah ( PTUR ) Gedung
ke Panel Utama Gedung (MDP) termasuk seluruh peralatan peralatan bantu yang
dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem instalasi.
d. Kabel daya dari Genset ke Panel Utama Tegangan Rendah ( PTUR ) Gedung
kemudian kabel-kabel yang digunakan untuk menghubungkan panel satu dengan
panel lainnya serta harus termasuk seluruh peralatan - peralatan bantu yang
dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem instalasi listrik.
e. .Kabel daya dari Panel Utama Gedung (MDP) ke seluruh Sub Panel Distribusi
(SDP) termasuk seluruh peralatan - peralatan bantu yang dibutuhkan untuk
kesempurnaan sistem instalasi listrik.
f. Kabel daya dari Sub. Distribusi Panel (SDP) ke seluruh Panel Pembagi termasuk
seluruh peralatan - peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem
instalasi listrik.
g. Kabel pembagi dari Panel Pembagi Lantai ke masing - masing jaringan instalasi
termasuk seluruh peralatan - peralatan bantu yang dibutuhkan untuk
kesempurnaan sistem instalasi listrik.
h. Pemasangan kabel instalasi penerangan dan tenaga.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 78
3. Pemasangan Kabel Rak ( Kabel Tray ).
4. Instalasi kabel & konduit dari sub panel ke titik-titik beban yang dilayaninya atau dari
panel penerangan titik lampu atau dan outlet – outlet penerangan (saklar) dan tenaga
(stop kontak) seperti yang tercantum pada gambar perencanaan.
5. Pemasangan titik lampu atau armature lampu ( Lighting Fixtures ) termasuk yang
dilengkapi emergency baterai dan outlet – outlet penerangan (saklar) serta tenaga
(stop kontak) seperti yang tercantum pada gambar perencanaan. Untuk memastikan
kemampuan distribusi cahaya, semua supplier produk harus menyertakan
perhitungan pencahayaan dengan sampling area untuk menunjukkan kontur isoline
dari penyebaran distribusi cahaya, kurva fotometrik termasuk Light Output Ratio –
LOR, DLOR, ULOR & TLOR, supplier juga harus menyertakan jaminan keaslian
produk dan garansi untuk semua tipe armature.
6. Perawatan dan peralatan dari panel kepemakaian .
7. Pengadaan dan pemasangan instalasi grounding instalasi listrik yang termasuk di
dalam pekerjaan sistem pengebumian meliputi batang elektroda pengebumian dan
bare copper conductor atau kabel yang menghubungkan peralatan yang harus
dikebumikan dengan elektroda pembumian termasuk seluruh peralatan-peralatan
bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem ini.
8. Pemasangan instalasi lain / peralatan bantu / pendukung lainnya yang diperlukan
untuk kesempurnaan kerja sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan
secara jelas atau terinci di dalam Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.
2.2. Ijin Kerja Instalatir / Kontraktor
Instalatir atau sub Kontraktor yang akan mengerjakan Pekerjaan ini diharuskan :
1. Mempunyai Sertifkat Teknisi Instalasi Jaringan Tegangan Rendah ( JTR ) atau surat
ijin kerja Instalatir Listrik (SIKA) tahun kerja yang berlaku dengan Pas. Instalatir Kelas
C. dari Instansi terkait atau bekerja sama dengan SIKA-PLN.
2. Sudah berpengalaman dan dapat menunjukkan Surat Kemampuan Pengalaman Kerja
dalam mengerjakan pekerjaan yang sejenis.
2.3. Gambar–Gambar Instalasi
1. Gambar-gambar dan spesifikasi adalah merupakan bagian yang saling melengkapi
dan sesuatu yang tercantum dalam gambar dan spesifikasi bersifat mengikat.
2. Gambar- gambar instalasi menunjukkan secara teknis pekerjaan instalasi yang harus
dilaksanakan dimana dicantumkan ukuran bahan-bahan instalasi serta keterangan
lain yang diperlukan.
3. Pelaksanaan dilapangan selain yang tertera pada gambar disesuaikan dengan kondisi
lapangan atas petunjuk direksi / pengawas lapangan secara tertulis / lisan.
4. Bila kontraktor menganggap perlu adanya perubahan ukuran / konstruksi dalam
pelaksanaan, kontraktor diwajibkan mengajukan alternatif atau Shop drawing yang
dikehendaki dan mendapat persetujuan dari Pengawas / Pemilik Proyek.
5. Segala perubahan yang disengaja dilakukan kontraktor tanpa ijin Direksi / Pengawas
lapangan adalah resiko Kontraktor.
6. Bila nantinya tidak disetujui oleh Direksi / Pengawas lapangan maka terpaksa harus
dibongkar. Kontraktor hal ini tidak diperkenankan menuntut ganti rugi.
7. Seluruh pola pemasangan armatur / fixture dan soket & outlet disesuaikan dengan
gambar desain arsitektur atau sesuai petunjuk direksi / Pengawas lapangan.
2.4. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh tenaga ahli yang sudah
berpengalaman.
2. Pelaksana yang dianggap tidak cukup ahli / perpengalaman oleh Direksi / Pengawas
Lapangan, harus segera diganti dengan orang lain setelah mendapat persetujuan
Direksi / Pengawas lapangan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 79
3. Kontraktor harus menempatkan seorang Supervisor yang ahli, berpengalaman dan
profesional untuk masing-masing bidang yang bertanggung jawab untuk menjadi
supervisi, management proyek.
4. Tenaga kerja harus berpengalaman dan ahli di bidangnya, bila tidak berpengalaman
& ahli harus diganti. Bila tidak dihiraukan pengawas akan mengambil tindakan untuk
mengatasi permasalahan yang ada.
5. Segala sesuatu yang diperlukan guna kesempurnaan pekerjaan harus, dilengkapi
sesuai permintaan pengawas dengan biaya dibebankan kepada Kontraktor.
2.5. Persyaratan Bahan
Semua material yang terbuat dari besi (Armatur) dan pipa yang dipergunakan untuk
konstruksi, penyangga, penggantung dan lain-lain harus diproses sebagai berikut :
a) Disikat dengan sikat kawat / dibersihkan hingga mengkilat dan bebas dari karat.
b) Dicat dasar / meni anti karat (Zincromate) kualitas baik 2 kali.
c) Dicat akhir dengan cat berkualitas baik 2 kali dengan warna yang akan ditentukan
kemudian / sesuai dengan penggunaan.
d) Kecuali material yang terbuat dari plastik, Satinless stell dan alumunium tidak perlu
dicat, cukup dibersihkan saja.
2.6. Konstruksi Panel Listrik
1. Panel harus terbuat dari plat baja, dengan rangka yang terbuat dari besi siku atau besi
plat yang dibentuk dan diberi cat dasar dengan meni tahan karat serta difinish dengan
cat bakar powder coating warna abu-abu.
2. Ketebalan plat baja harus mengikuti ketentuan dibawah ini :
Panel Dinding Pintu
Panel Utama 2.0 mm 3.0 mm
Sub. Distribusi Panel 2.0 mm 3.0 mm
Panel Pembagi & Sub. Panel 1.6 mm 3.0 mm
3. Panel harus dilengkapi dengan master key.
4. Setiap panel harus dilengkapi dengan label, yang memberi nama pada setiap panel,
misalnya LVMDP (Panel Utama Tegangan Rendah dan sebagainya.
5. Untuk Panel Distribusi harus dilengkapi dengan peralatan ukur dan meter ukur Type
“Moving Iron Type” dengan ukuran yang proporsional dan peralatan lain misalnya
lampu Indikator dan Minifuse.
6. Pada dinding panel bagian sisi kiri dan kanan, harus disediakan lubang ventilasi
dengan dibagian dalamnya diberi plat / lapisan pelindung, sehingga dapat dicegah
kemungkinan terjadinya tusukan secara langsung terhadap bagian-bagian dalam
panel yang bertegangan.
7. Konstruksi dalam panel-panel serta tata letak komponen harus diatur sedemikian
sehingga, apabila perlu dilaksanakan perbaikan perbaikan, penyambungan kabel ke
terminal CB dapat dilakukan dengan mudah tanpa mengganggu komponen yang lain.
8. Pengaturan komponen panel, posisi dan ukuran ventilasi harus tidak menyebabkan
temperatur didalam panel 5 derajat lebih tinggi dari urara diluar panel.
9. Untuk pemasangan kabel incoming dan outgoing harus disediakan terminal
penyambung yang disusun rapi dan ditempatkan pada lokasi yang tepat dalam arti
kata pada bagian panel dimana kabel incoming itu datang dan kabel outgoing itu
meninggalkan panel.
10. Panel jenis Free Standing dipasang pada lantai kerja dengan lokasi seperti pada
gambar perencanaan. Pemasangan panel harus menggunakan dudukan konstruksi
baja dan harus diperkuat dengan mur baut atai dinabolt sehingga tidak akan berubah
posisi oleh gangguan mekanis.
11. Panel jenis wall mounting dipasang flush mouting pada dinding tembok dengan lokasi
sesuai Gambar perencanaan. Pemasangan panel pada dinding harus diperkuat
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 80
dengan baut tanah (anchor bolt) sehingga tidak tidak akan rusak oleh gangguan
mekanis.
12. Box panel dan semua material yang bersifat konduktif yang berada disekitar panel
harus dihubungkan ke sistem pengaman pentanahan gambar skema rangkaian listrik
panel harus dilengkapi dengan gambar-gambar skema rangkai listrik, lengkap dengan
keterangan mengenai bagian - bagian intalasi yang diatur oleh panel tersebut. Gambar
skema rangkai listrik dibuat dengan baik dan dilaminasi plastik. Ditempatkan pada
panel bagian dalam.
13. Panel mempunyai tutup bagian dalam dan pintu luar yang dilengkapi dengan kunci
dan handle pintu. Handle itu dipasang baik untuk tutup bagian dalamnya panel
maupun tutup bagian luar (pintu) panel.
14. Pada bagian diatas panel (dari ambang atas sampai dengan 12 cm dibawah ambang
atas panel) harus disediakan tempat untuk pemasangan lampu, indikator, fuse dan
alat-alat ukur. Bagian tersebut merupakan bagan terpisah dari pintu panel dan
kedudukannya menetap (fixed). Ukuran panel tidak mengikat dan dapat disesuaikan
dengan ukuran komponen yang dipilih dan standard pabrik pembuat.
15. Pada bagian dalam pintu panel harus digambarkan diagram sistim instalasi panel
tersebut secara lengkap dan baik serta harus dilaminasi.
16. Ukuran panel disesuaikan dengan kebutuhan sirkit atau disesuaikan dengan
lapangan.
17. Perletakan komponen didalam panel harus mudah dilihat, mudah dilepas dan
dipasang pada saat penggantian komponen. Setiap kabel harus dipasang tanda
warna phasa (marking colour end cup).
18. Pembuat panel harus memperhitungkan kemampuan panel menahan arus hubung
singkat berdasarkan level arus hubung singkat yang mungkin terjadi ( short circuit
prospective ).
19. Setiap pintu panel harus disediakan tempat untuk menyimpan gambar / diagram panel.
Gambar diagram panel harus dibundel rapi dalam sampul plastik atau dilaminating.
20. Persyaratan Pemasangan :
a. Konstruksi, penempatan peralatan dan kabel harus rapi, kuat terpasang, aman
dan mudah diperbaiki.
b. Tiap–tiap panel harus ditanahkan dengan kawat BC / NYA dengan ukuran sesuai
dengan gambar perencanaan.
c. Panel-panel listrik baru adalah jenis In-door / outdoor type, terbuat dari plat baja.
d. Untuk type out-door ditambahkan konstruksi yang dibentuk sedemikian rupa
sehingga air hujan tidak dapat masuk.
e. Panel dipasang pada dinding dengan menggunakan Dynabolt 8 mm, konstruksi
ini disesuaikan dengan perlatan/komponen yang terpasang.
f. Semua bagian perlatan yang bertegangan harus mempunyai jarak yang cukup
dengan bagian peralatan yang lain. Apabila perlu harus diberi tambahan Isolator
untuk menghindari adanya hubung singkat.
g. Panel di cat dengan cat dasar (meni) tahan karat 2 kali cat akhir dari jenis cat
bakar 2 kali yang tahan gores. Sebelum di cat, panel termasuk rangkanya harus
dibersihkan dari karat, bila perlu digunakan bahan kimia penghilang karat (RUST
REMOVER).
h. Panel harus dilengkapi mur-baut untuk terminal pentanahan, baut terminal harus
dilas penuh pada rangka panel. Ukuran mur-baut 3/8”.
i. Pintu Panel harus dihubungkan dengan rangka panel menggunakan kawat
tembaga Flexible (NYMHY 1 x 6 mm²) untuk pentanahan pintu panel.
j. Untuk masuk dan keluarnya kabel ke dan dari panel menggunakan wartel mur
sesuai ukuran kabel.
2.7. Bus-Bar / Rel Tembaga
1. Dalam box panel harus disediakan sarana pendukung kabel yang diketanahkan
(grounding) dan busbar pengetanahan, yang berfungsi untuk dudukan ujung kabel
pertanahan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 81
2. Busbar dan terminal penyambung panel harus sesuai untuk sistim 3 phase, 4 kawat
dan mempunyai 5 busbar dimana busbar pentanahan terpisah yang terdiri dari 3
busbar untuk phase R-S-T, 1 busbar untuk Neutral, dan 1 busbar unbtuk grounding.
Kapasitas busbar harus mampu mengalirkan arus minimal sebesar 2 kali dari rating
pengaman utama. Setiap busbar harus diselubungi bahan isolatif dengan warna
standar untuk identifiksi phasa.
3. Busbar dari bahan tembaga yang digalvanisasi dengan perak. Galvanisasi ini,
termasuk pula bagian yang menempel pada busbar, seperti sepatu kabel dan lain-lain.
4. Pemasangan kabel pada busbar dan terminal penyambung harus disusun dan
dipegang oleh isolator dengan baik, sehingga mampu menahan elektron mekanikal
force akibat arus hubungan singkat terbesar yang mungkin terjadi.
5. Penyusunan busbar diatur sedemikian rupa sehingga memudahkan dalam perawatan,
penambahan breaker dan kegiatan lainnya dimasa yang akan datang.
6. Busbar harus memiliki kemurnian tembaga diatas 95%, dan harus tidak menyebabkan
keretakan permukaan jika ditekuk 90°.
7. Bus-bar terbuat dari tembaga dengan kemurnian tinggi dengan kemampuan arus
minimum 1,5 kali kapasitas / kemampuan pengaman utamanya, kecuali Bus-bar PE
yang ukurannya lebih kecil dan disesuaikan kawat tanahnya. Dimensi dan
kemampuan rel dapat dilihat pada gambar.
8. Semua Bus-bar harus ditopang kokoh pada rangka Konstruksi dengan menggunakan
penyangga atai dijepit partinax pada beberapa tempat sehingga Konstruksi Bus-bar
cukup kuat dan tidak lentur / bergetar. Tahanan isolasi terhadap Body / rangka
minimum 50 M Ohm.
9. Bus-bar untuk pertanahan/penghantar pembumian / di klem dengan baik ke rangka
panel, cat pada bagian rangka yang menempel Bus-bar pentanahan harus
dihilangkan.
2.8. Circuit Breaker
1. Peralatan pengaman / Circuit Breaker (MCCB / MCB) yang dipasang pada Base Plate
atau plat dasar yang terpasang kuat pada rangka panel.
2. Untuk memudahkan pengenalan distribusi beban pada setiap MCCB / MCB dan
peralatan penting yang lain harus diberi nama / nomor saluran yang dapat dibaca
dengan jelas / mudah.
3. Circuit breaker yang digunakan dari type MCCB dan MCB yang dilengkapi dengan
thermal overcurrent release dan electromaghnetic overcurrent release yang rating
ampere trip dapat disetel ( adjustable ) untuk jenis MCCB.
4. Circuit breaker harus mampu mengamankan beban apabila terjadi arus lebih, hubung
singkat, tegangan sangat rendah, tegangan sangat tinggi, hilang salah satu fasa.
Circuit breaker harus dilengkapi dengan kendali motor (motorized) seperti pada
gambar peleksanaan.
5. Setiap circuit breaker harus dilengkapi dengan proteksi arus lebih dan proteksi arus
hubung singkat.
6. Pada circuit breaker dan terminal penyambung harus diberi indikasi / label / sign plates
mengenai nama beban atau kelompok beban yang dicatat daya listriknya. Label itu
harus harus dibuat dari plat aluminium atau standar DIN 4070.
7. Sekering/Fuse (jika ada) harus tipe HRC/HHC dan mampu menahan arus hubung
singkat diatas 100 kA. Fuse harus dilengkapi dengan dudukan dan rumah sekering
(Safety Fuse Holder).
8. Magnetik Kontaktor harus memiliki kemampuan sesuai dengan daya beban dan tidak
kurang dari yang tercantum pada gambar perencanaan.
9. Magnetik kontaktor harus mampu menahan arus gangguan sebelum peralatan
pengaman gangguan bekerja.
10. Outgoing circuit breaker dari Main Distribution Switch Board harus dilengkapi dengan
proteksi kehilangan arus satu phase.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 82
11. Cirkuit Breaker untuk proteksi motor – motor listrik harus menggunakan Cirkuit Breaker
yang dirancang khusus untuk pengamanan.
12. Breaking Capacity dan rating Cicuit Breaker yang digunakan harus sebesar yang
tercantum dalam gambar Perencanaan.
13. Semua Circuit Breker harus diidentifikasi dengan jelas. Identifikasi ini meliputi
Breaking Capacity-nya, Voltage Rating dan Ampera Trip-nya sesuai dengan
dinyatakan dalam gambar perencanaan.
14. Pemasangan MCB harus menggunakan omega rail sedangkan MCCB dan
komponen-komponen lain seperti relay contractor, time switch lain harus
menggunakan dudukan plat.
15. Pemasangan komponen-komponen tersebut harus rapi dan kokoh sehingga tidak
akan lepas oleh gangguan mekanis dan thermis.
16. Jika dalam gambar perencanaan dinyatakan ada spare tersebut harus terpasang
secara lengkap. Semua CB harus diberi label / sign plate yang terbuat dari bahan yang
sudah disetujui oleh Pengawas / Direksi.
2.9. Alat Ukur / Indikator
1. Panel dilengkapi dengan alat – alat ukur ( Sesuai spesifikasi gambar ) antara lain :
a. Volt meter
b. Ampere meter
c. Frekuensi Meter
d. KW meter
e. Cos Phi Meter
f. RPR Meter
g. Selector switch
h. Trafo arus
i. Indicator lamp. & Fuse
2. Tidak semua panel dilengkapi peralatan diatas melainkan harus disesuaikan dengan
gambar perencanaan. Voltmeter dilengkapi dengan selector switch yang mempunyai
mode 7 posisi.
a. 3 Kali phase terhadap netral
b. 3 Kali phase terhadap phase
c. Posisi Off
3. Alat ukur / metering yang digunakan adalah jenis ‘semi flush mounting’ didalam kotak
tahan getaran ukuran 96x96mm dengan ketelitian skala 1% dan bebas dari pengaruh
induksi serta memiliki sertifikat tera dari LMK / PLN (minimum satu buah untuk setiap
jenis alat ukur).
4. Ukuran peralatan ukur adalah 9 cm, surface mounted dilengkapi dengan pengaman
arus lebih dan arus hubung singkat.
5. Ampere meter yang digunakan mempunyai range pengukur sesuai dengan ranting
incoming CBnya.
6. Lampu indikator yang digunakan adalah :
a. Warna merah untuk phase R
b. Warna Kuning untuk phase S
c. Warna hijau untuk phase T
d. Lampu–lampu indikator harus diproteksi dengan menggunakan fuse jenis diazed.
2.10. Sistem Pentanahan
1. Penghantar Pengaman yang biasa digunakan adalah : kawat tembaga telanjang atau
BC (Bare Conductor).
2. Pembumian biasanya dilakukan pada :
- Titik netral sistem listrik pada generator atau transformator.
- Bagian konduktif terbuka perlengkapan (peralatan listrik) dan isolasi listrik.
3. Sistem pentanahan panel listrik yang digunakan pada Instalasi ini adalah sistem PNP
(Pentanahan Netral Pengaman), sesuai aturan yang digunakan pada PUIL 1987.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 83
4. Elektroda pentanahan menggunakan “Elektroda Pipa” dengan ground rod 5/8” dan
kawat BC yang ditanam sedalam minimal 6 (enam) meter hingga dicapai tahanan
pentanahan minimal 1 Ohm. Apabila tidak tercapai keadaan 1 Ohm, maka harus
diusahakan dengan memparalelkan beberapa ground rod hingga tercapai keadaan
yang diinginkan.
5. Bila perlu elektroda pentanahan untuk badan peralatan dan panel harus dipisahkan
penanamannya sejauh minimum 3 meter satu dengan yang lain.
6. Saluran pentanahan dari elektroda pentanahan sampai kebadan harus dilindungi
dengan pipa PVC High Impact (HI) 20 mm.
7. Saluran ini tidak boleh ada sambungan hanya diperbolehkan pada terminal yang
disediakan dengan menggunakan sambungan mur baut dan sepatu kabel yang
sesuai.
8. Penampang kawat pentanahan dari masing-masing panel dapat dilihat pada gambar
masing-masing panel.
9. Titik pentanahan panel ini harus dipisahkan dengan sistem pentanahan penangkal
petir dan peralatan lain (peralatan kontrol, MCFA, PABX, dll) minimal sejauh 10 meter.
10. Penyambungan dipanel harus pada rek pentanahan atau mur baut yang telah di las
ke badan panel.
2.11. Capasitor Bank
1. Capacitor Bank yang dipergunakan adalah type H-Range yang dapat dioperasikan
secara manual maupun otomatis.
2. Sebagai pemutus dipergunakan peralatan yang direkomendasi oleh pabrik untuk
capacitor, sedangkan contactor sebagai switching mempunyai rating 1,42 x arus
nominal capacitor.
2.12. Sistem Instalasi
1. Persyaratan teknis ini berlaku untuk :
a. Kabel daya
Yang dimaksud dengan kabel daya adalah kabel yang menghubungkan antara
panel satu dengan panel yang lainnya termasuk peralatan bantu
dibutuhkannya.
Setiap kabel daya ujungnya harus diberi end cup marking colour, untuk
mengidentifikasi warna phasa. Warna tanda harus tidak boleh berubah atau
pudar karena temperatur kabel.
Setiap tarikan kabel / sirkit harus tidak diperbolehkan adanya sambungan
kecuali untuk kabel instalasi penerangan.
Kabel Tegangan Rendah
1) Kabel Tegangan Rendah ( 0,6 / 1 KV ) mulai digunakan dari trafo ke Panel
Tegangan Utama Tegangan Rendah ( PUTR ) dan seterusnya hingga
kesetiap titik beban.
2) Kabel Tegangan Rendah (0,6 / 1 KV ) digunakan pada instalasi yang
langsung berhubungan dengan tanah.
3) Untuk kabel jenis NYFGBY, metal armournya harus digunakan sebagai
grounding body.
b. Instalasi penerangan
Yang dimaksud dengan instalasi penerangan adalah kabel–kabel
menghubungkan antara panel–panel penerangan dengan fixture penerangan.
Dalam instalasi penerangan ini harus termasuk juga peralatan–peralatan bantu
instalasi seperti conduit, sparing, doos penyambung, doos pemasangan dan lain–
lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan instalasi penerangan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 84
c. Instalasi tenaga
- Yang dimaksud dengan instalasi tenaga adalah kabel yang menghubungkan
panel–panel daya dengan beban–beban stop kontak, peralatan tata udara
(exhaust fan, air conditioning) pompa–pompa listrik (pompa air bersih, pompa
kebakaran, pompa hydrant, pompa jockey, pompa bahan bakar) lift, dan lain–
lainnya sesuai dengan gambar perencanaan. Dalam instalasi daya ini harus
sudah termasuk outlet daya, condut, sparing, doos penyambung, doos
pemasang, dan peralatan–peralatan bantu lainnya yang dibutuhkan untuk
kesempurnaan instalasi daya.
- Untuk pengabelan instalasi tenaga (Kabel Utama) :
a. Pemasangan kabel harus memenuhi persyaratan dari pabrik kabel dan
persyaratan umum yang berlaku.
b. Semua penarikan kabel harus menggunakan sistem roll untuk
memudahkan pekerjaan dan kabel tidak rusak karena tekukan dan
puntiran.
c. Sebelum penarikan kabel dimulai, pemborong harus menunjukkan
kepada konsultan Pengawas alat roll tersebut serta alat – alat lainnya.
2. Kabel–kabel listrik yang digunakan harus sesuai dengan standard yang berlaku yang
diakui di negara Republik Indonesia. Ukuran kabel untuk instalasi listrik yang
digunakan minimal harus sesuai dengan gambar Perencanaan dan sudah
direkomendasi oleh LMK.
a. Inti Tembaga
b. Ukuran minimum 2.5 mm2 kecuali untuk kabel control
c. Kabel harus dalam keadaaan baru, tanpa cacat dan bila perlu harus ada surat
keterangan dari distributor / pabrik.
d. Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan cable mark yang jelas
dan tidak mudah hilang untuk mengidentifikasi arah beban.
e. Ketentuan pemberian tanda harus mengacu pada SNI 04-0225-2000 pasal 7.2.
f. Penyambungan :
- Penyambungan kabel ke terminal panel / peralatan di semua bangunan
adalah tanggung jawab kontraktor.
- Sambungan harus dilaksanakan dengan baik, cukup kuat / erat sesuai
dengan model terminal peralatan yang terpasang.
- Penyambungan kabel kotak kontak atau kabel penerangan harus dilakukan
didalam kotak sambung. Kotak sambung harus terbuat dari bahan yang sama
dengan conduit dipasang tutup dengan skrup. Tutup kotak dengan cara clip
tidak diijinkan. Setiap sambungan harus memakai alat penyambung berupa
las dop.
- Tidak diperkenankan melakukan penyambungan di dalam tanah ditengah
perjalanan kecuali apabila panjang kabel / saluran melebihi standard panjang
yang telah ditentukan oleh pabrik, kecuali memang ada pekerjaan
penyambungan kabel.
- Apabila terpaksa dilakukan pernyambungan karena saluran lebih panjang
dari standar pangjang pabrik maka sistem/cara penyambungan harus
dibicarakan dengan pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
- Semua penyambungan kabel pada kotak sambung menggunakan
sambungan puntir dengan lasdop tidak boleh menggunakan isolasi.
g. Pada setiap jarak maksimum 25 meter dan setiap belokan sepanjang jalur
penanaman kabel harus di pasang patok beton dengan tulisan ‘TR/TM’.
h. Semua kabel yang dipasang menembus dinding harus dipasang sleeve pipa
galvanized minimum 2,5 kali penampang kabel.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 85
3. Pemipaan ( Konduit )
Klemp
Pipa konduit
60 cm 60 cm
10 cm
1. Gambar Detail Pemasangan Konduit 2. Pengaturan Jarak Pipa Konduit
3. Gambar Detail Pemasangan Rak Kabel
4. Pemasangan Kabel Instalasi
a. Konduit digunakan untuk melindungi kabel yang ada didalamnya, yang umum
digunakan pada bangunan tinggi adalah “Isolasi PVC High Impact (HI)” yang
khusus digunakan untuk instalasi penerangan saja.
b. Pipa PVC HI yang dipergunakan produksi yang sudah direkomendasi oleh LMK,
bila diperlukan kontraktor harus dapat menunjukkan bukti rekomendasi tersebut.
c. Berhubung untuk instalasi penerangan hanya terdapat 1 (satu) kabel untuk 1 (satu)
konduit, maka sesuai Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL 1987) berlaku faktor
pengisian maksimum = 50 %.
Luas penampang luar kabel
Faktor pengisian : --------------------------------------- x 100%
Luas penampang dalam conduit
d. Pasangan kabel dalam pipa PVC HI pada jarak maksimum 100 cm harus diberi
klem.
e. Klem dibuat dari bahan plat logam digalvanis atau allumunium, pemasangan pada
tembok harus menggunakan vicher dan sekrup, pemasangan dengan
menggunakan paku tidak dibenarkan.Untuk kabel berpenampang 16 mm2 atau
lebih harus dilengkapi dengan sepatu kabel untuk terminasinya.
mc
01
10 cm
Klemp
Pipa konduit 10 cm
Tee doos
5 cm
5 cm
Klemp
Dibending Sock 5 cm
Rak Kabel
Klemp
Pipa konduit
Kabel
1.0 m Instalasi
KabelK abel ties 60 cm 60 cm
Plat beton
Dynabolt Plat beton
Penggantung
Klemp
Tee doos
Rak kabel Las dop
LAMP
ECNATSID
ELBAIRAV
FLOOR SLABT EE DOOS PVC CONDUIT
FLEXIBLE CONDUIT
CEILING
LAMP
ECNATSID
ELBAIRAV
TEE DOOS
FLOOR SLAB
COVER HANGER
PVC CONDUIT
CABLE NYA IN
STEEL TUBE LAMP HANGER
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 86
f. Pemasangan sepatu kabel untuk kabel berukuran 70 mm2 atau lebih harus
menggunakan hydraulic press kemudian di solder dengan timah pateri.
4. Tahanan Isolasi
a. Tahanan isolasi kabel yang dipersyaratkan sesuai pasal 213 sub pasal 213.B.2
PUIL 1987 adalah minimum 1000OHM per satu volt tegangan nominal.
b. Tahanan isolasi kabel yang digunakan harus sedemikian rupa sehingga arus bocor
yang terjadi tidak melebihi 1 mA untuk setiap 100 m panjang kabel. Kecuali untuk
instalasi yang harus beroperasi pada keadaan darurat.
5. Kabel–kabel yang digunakan adalah kabel yang sesuai dengan fungsi dan lokasi
pemasangannya seperti table dibawah ini / sesuai dengan gambar
Perencanaan :
Pemakaian Jenis Kabel
Instalasi penerangan didalam bangunan NYM
Instalasi penerangan diluar bangunan NYM, NYY, NYFGbY
Instalasi kabel tenaga didalam bangunan NYM, NYY
Instalasi kabel daya didalam bangunan NYY
Instalasi kabel daya diluar bangunan NYFGbY
6. Sebagai pengenal untuk inti kabel atau rel digunakan warna, lambang atau huruf
seperti yang terdapat dalam tabel Tabel : 701 - 1, PUIL 1987.
P e n g e n a l
Pengganti Inti
Dengan Dengan
Dengan warna
Atau Rel
huruf lambang
1 2 3 4
A. Instalasi arus bolak-balik :
Fase Satu L 1/R Merah
Fase Dua L 2/S Kuning
Fase Tiga L 3/T Hitam
Netral N Biru
B. Instalasi perlengkapan listrik :
Fase satu U / X Merah
Fase dua V / Y Kuning
Fase tiga W / Z Hitam
C. Instalasi arus searah :
Positif L + + Tidak ditetapkan
Negatif L - - Tidak ditetapkan
Kawat tengah M Biru
D. Penghantar Pembumian HB Loreng hijau - kuning
Tabel Pengenal inti kabel atau rel
Warna kabel yang mengikat (harus ada) adalah biru (untuk netral) dan kuning / hijau
(untuk ground). Bila warna tersebut tidak ada maka pada ujung-ujung kabel harus
diberi isolasi dengan warna yang bersesuaian seperti butir di atas.
7. Pelaksanaan penanaman galian pada kondisi khusus dimana penanaman kabel tidak
dapat dilaksanakan dengan kedalaman 1,20 meter, maka pelaksanaannya sebagai
berikut :
a. Minimum 0,80 meter di bawah permukaan tanah, pada jalan-jalan yang dilewati
kendaraan .
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 87
b. Minimum 0,60 meter di bawah permukaan tanah, pada jalan-jalan yang tidak
dilewati kendaraan (pedestrian) dan diberi pelindung pipa galvanized dengan
penampang minimum 2,5 kali penampang kabel.
c. Pada kondisi dimana terdapat kabel PLN tegangan menengah/tinggi dan kabel
telekomunikasi maka kabel tanah harus ditempatkan di atas kabel PLN dengan
jarak minimum 50 cm.
d. Pada persilangan antara kabel tanah dan kabel lainnya harus diambil salah satu
tindakan pengamanan, kecuali jika salah satu kabel tanah yang bersilangan itu
terletak di dalam saluran pasangan batu, beton atau semacam itu yang
mempunyai tebal dinding sekurang-kurangnya 6 cm.
Di atas kabel tanah yang terletak di bawah, harus dipasang tutup pelindung
dari lempengan beton (concrete tile) atau pipa beton atau sekurang-
kurangnya dari bahan tahan lama atau yang sederajat.
Di atas kabel yang terletak di atas, dipasang pelindung beton, pipa beton
belah atau dari bahan lain yang cukup kuat tanah lama dan tahan api. Pipa
belah ini harus dipasang menjorok keluar sekurang-kurangnya 0,5 meter dari
kabel yang terletak di bawah diukur kabel sisi luar.
e. Pada tempat persilangan dengan kabel tanah telekomunikasi, kabel tanah harus
dilindungi pada bagian atasnya dengan pipa belah, plat atau pipa dari bahan
bangunan yang tidak dapat terbakar.
Jika kabel tanah menyilang di atas kabel tanah telekomunikasi dengan jarak
lebih kecil dari 0,3 meter maka pada bagian yang menghadap ke kabel tanah
telekomunikasi dipasang alat / pipa dari bahan bangunan yang tidak dapat
terbakar. Perlindungan ini harus menjorok keluar paling sedikit 0,5 meter dari
kedua sisi persilangan.
Pelindung kabel tanah tersebut baik pada kabel tanah tersebut maupun pada
kabel tanah telekomunikasi harus menjorok keluar paling sedikit 0,5 meter dari
kedua ujung tempat persilangan dan pendekatan itu.
Kabel tanah telekomunikasi yang diletakkan di dalam jalur kabel dianggap
telah terlindung.
f. Kontraktor wajib mengembalikan galian tanah dalam keadaan semula dengan
seluruh biaya menjadi kewajiban kontraktor.
8. Rak Kabel
a. Rak kabel digunakan untuk menunjang kabel-kabel utama (feeder cable), atau
kabel lainnya yang berada dalam jumlah yang cukup banyak.
b. Rak kabel umumnya buatan pabrik yang telah digalvanized dan dalam
pemasangannya harus dibumikan.
c. Dimensi rak kabel harus mencukupi kebutuhan kabel yang akan dilayaninya.
Seluruh kabel yang ada diatas rak kabel harus diikat dengan pengikat kabel (cable
ties).
d. Penyusunan kabel didalam rak harus secara rapi dan tidak saling menyilang.
9. Seluruh bahan metal tidak bertegangan (rak kabel, panel dll) harus ditanahkan secara
sempurna, pada sambungan rak kabel dimana sambungan tersebut tidak
menggunakan las maka kedua bagian rak harus ‘jumper’ dengan konduktor tembaga
minimal berpenampang 2,5mm2.
10. Untuk galian kabel yang melalui jalur kabel existing/lama harus dikerjakan dengan
extra hati-hati. Bila terjadi kerusakan pada kabel existing karena terkena peralatan gali
(pacul, ganco, dsb), kontraktor harus mengganti kabel tersebut tanpa adanya
tambahan biaya, termasuk biaya perawatan pekerja yang mengalamai kecelakaan
hingga sembuh benar.
11. Apabila diperlukan suatu peralatan tambahan yang berbeda merek tapi merupakan
bagian dari sistem secara keseluruhan, maka kontraktor harus mengajukan surat
dukungan dari pabrik peralatan utama yang menyatakan bahwa merek peralatan
tambahan tersebut akan “compatible” dengan peralatan utama yang diproduksinya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 88
12. Pengurusan Ijin Instalasi Listrik kepada Instansi yang berwenang (PLN) merupakan
Pekerjaan dan Tanggung Jawab dari Kontraktor.
13. Motor
a. Motor dengan kapasitas sama atau lebih kecil 5,5 Kw yang distart secara langsung
atau Direct On Line (DOL) starters.
b. Motor dengan kapasitas lebih besar 5.5 KW distart secara star delta (Y-) starters.
2.13. Armatur Lampu
1. Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti yang
dilukiskan dalam gambar-gambar detail Elektrikal.
a. Semua rumah lampu khususnya untuk kebutuhan penerangan general harus
produksi di pabrik yang berada di dalam negeri serta mempunyai jaringan distribusi
penjualan atau kantor cabang resmi yang berada disetiap wilayah kota di
Indonesia.
b. Pabrikan rumah lampu bersedia memberi jaminan atas tersedianya barang dalam
jangka waktu minimal 5 tahun kedepan sehingga apabila ada beberapa produk
membutuhkan sperpat pengganti maka barang tersebut masih tersedia dan
terjamin kontinuitasnya.
c. Pabrikan rumah lampu yang diguanakan adalah pabrikan yang dapat memberikan
garansi atas produk yang dikeluarkanya minimal 1 tahun sejak barang terpasang
di proyek.
d. Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal
pentanahan (grounding).
e. Semua lampu flourescent dan lampu discharge lainnya harus dikompensasi
dengan kapasitor yang cukup untuk mencapai faktor daya 90% - 95%.
f. Diffuser/reflector lampu-lampu harus terbuat dari bahan yang cukup kuat terhadap
kenaikan temperatur dan beban mekanis dari diffuser itu sendiri.
g. Reflektor harus mempunyai lapisan pemantul kualitas baik.
h. Box tempat ballast, kapasitor, dudukan starter dan terminal block harus cukup
besar dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak
mengganggu kelangsungan kerja dan umur teknis komponen lampu. Ventilasi
dalam box harus cukup.
i. Kabel-kabel dalam box harus diberikan saluran atau klem-klem tersendiri sehingga
tidak menempel pada ballast atau kapasitor.
j. Ballast harus mempunyai dudukan yang kuat dalam box lampu, tetapi mudah
dibuka untuk diperiksa atau diangkat.
2. Jenis dan type yang diperkenankan adalah sebagai berikut :
a. Ballast harus leak proof, mempunyai temperatur kerja rendah, noiseless, rumahan
dari bahan polyester. Ballast harus dilengkapi dengan connection terminal.
b. Starter switch, terminal dan tube fitting, dengan sistem rotary lock. Stater untuk
lampu fluorescent mempunyai reability tinggi, terbuat dari high quality white
polycarbonate. Rating stater disesuaikan dengan rating lampu TL.
c. Kapasitor yang digunakan harus Kapasitor yang dapat menghasilkan p.f. 0.95
(kapasitas + 3.25 s/d 4.5 micro farad).
d. Fitting/Lamp Holder dan starter holder ( sockets ) material dari white plastic
polycarbonate dengan proteksi Uncorosive dan Touchproof. Lamp holder dan
starter holder anti vibrator contact.
3. Pemasangan Out-Bouw / Surface / Permukaan menempel plafond.
a. Armature terbuat dari plat baja putih dengan ketebalan minimal 0,6 mm atau
ketebalan total setelah finis sekitar +- 0,7 mm, pembuatan harus dengan mesin
peralatan lampu Built-in dan dengan proses melalui sistem Pre Treatment dengan
penyempurnaan finishing cat powder coating.
b. Konstruksi armature harus kuat dan kokoh serta dibuat sedemikian rupa agar
dapat dibuka / dilepas untuk perbaikan / penggantian komponen yang berada di
dalamnya. Armature dan reflektor harus dilengkapi dengan sekrup, agar dapat
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 89
dilepas pada waktu memerlukan perbaikan. Seluruh armature harus lengkap
dengan rangka dudukan / gantungan.
4. Persyaratan pemasangan titik lampu dan Peralatannya :
a. Seluruh instalasi pekerjaan lampu dan peralatan pada dasarnya dilaksanakan
dengan menggunakan kabel jenis NYM, dengan luas penampang penghantar
sekurang-kurangnya 2.5 mm2 dan pipa conduit PVC HI dengan diameter
sekurang-kurangnya 20 mm².
b. Kontraktor diwajibkan mengkoordinasikan rencana kerjanya dengan disiplin
lainnya, sehingga kemungkinan timbulnya persilangan lintasan antar instalasi
yang berlebihan dapat dihindarkan.
c. Pemasangan instalasi lampu dan peralatan tidak dibenarkan membebani
kerangka ceilling yang ada, melainkan harus dipasang pada cable trays yang
tersedia atau dilekatkan langsung pada bagian bawah dari plat dan, dengan
menggunakan klem dan concrete fastener yang sesuai, sekali-kali penggunaan
paku sangat dilarang dalam pengerjaan ini.
d. Jarak pemasangan klem-klem pengikat pipa conduit tidak diperkenankan melebihi
100 cm.
e. Pekerjaan pencabangan, splicing dan lain sebagainya harus dilaksanakan dalam
junction boxes (Tdoos, Xdoos, dsb), yang terbuat dari bahan yang sejenis dengan
pipa conduit yang dipakai, dengan menggunakan sambungan puntir dengan
lasdop, yang ukuran-ukuranya sesuai dengan ukuran dan jumlah kabel yang ada.
Penggunaan insulation tape sama sekali tidak diperbolehkan.
f. Kabel penghantar yang menghubungkan fixtures lampu dengan instalasi yang
ada, harus dilindungi dengan menggunakan flexibel conduit yang terbuat dari
bahan ( dan memiliki ukuran ) yang sama dengan pipa conduit yang dipakai.
g. Untuk membedakan instalasi lampu dan peralatan dengan instalasi yang lain, pipa
conduit yang terpasang harus diberi tanda ( label ) berwarna pada setiap jarak 2
meter. (dapat dengan menggunakan insulation tape). Warna tanda/label yang
dipakai harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pengawas.
h. Untuk pemasangan armature lampu jenis (surface mounted), tidak dibenarkan
dipasang pada plafond secara langsung, harus dipasang pada rangka plafond
yang diperkuat dengan konstruksi tambahan (bisa terbuat dari kayu yang di cat
meni 2 kali yang sesuai atau dengan menggunakan hanger / penggantung.
i. Semua pekerjaan perbaikan bekas bobokan dilaksanakan oleh Kontraktor
Bangunan yang beban biayanya menkadi tanggung jawab dari Kontraktor Listrik.
2.14. Emergency Battery
1. Komponen lampu Emergency yang dilengkapi Battery charger harus dipasang pada
rumah lampu jenis TL dan PLC yang diletakan pada daerah yang membutukan
penerangan atau area evakuwasi bila terjadi lampu mati atau kebakaran dan
berfungsi sebagai penerangan darurat sesrta berfungsi sebagai penunjuk jalan pada
saat terjadi pemadaman listrik.
2. Lampu Emergency harus berfungsi menyala minimal 2 jam saat terjadi pemadaman
listrik.
3. Tegangan input pada komponen Emergency adalah 220 V, 50 Hz, dilengkapi dengan
indicator LED dan peralatan push to Check battery.
2.15. Soket & Outlet
1. Saklar dan kotak-kotak.
a. Socket Outlet
Outlet daya dan plug yang digunakan harus memenuhi standard SII dan PLN atau
standart lain yang berlaku dan diakui di Indonesia.
b. Outlet daya dan plug harus mempunyai spesifikasi minimal sebagai berikut :
Rated Voltage : 250 volt
Rated Cutled : 10 A, 13A, 16A
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 90
c. Switches / Saklar
Saklar yang digunakan sesuai dengan standard PLN atau SII atau standard lain
yang berlaku dan diakui di Indonesia. Saklar harus mempunyai spesifikasi :
Rated Voltage : 250 volt
Rated Current : minimal 10 / 16 A
2. Persyaratan pemasangan saklar dan stop kontak :
a. Saklar dipasang setinggi 150 cm dari lantai dengan pasangan terpendam (In-Bow)
rata dengan permukaan plesteran dinding atau didalam partisi dengan konstruksi
tersendiri / khusus.
kabel
konduit
instalasi
dinding
saklar
kabel
inbow dos
instalasi
saklar
150 cm
inbow dos stop
kontak
b. Kotak kontak yang dipergunakan adalah jenis in-bow / rata dengan permukaan
plesteran dinding atau didalam partisi dengan konstruksi tersendiri / khusus
dengan menggunakan In-Bow doos yang terbuat dari bahan yang sama dengan
kotak kontaknya. Pemasangan kotak kontak pada doosnya menggunakan sekrup.
c. Kotak kontak 1 phase dipasang setinggi 30 cm dari lantai / sesuai permintaan user
(disesuaikan dengan alat) dengan pasangan terpendam (In-Bouw) rata dengan
permukaan plester dinding atau didalam partisi dengan konstruksi khusus sesuai
petunjuk dari Pengawas.
d. Kotak kontak 1 phase Khusus untuk Televisi Posisi Atas dipasang setinggi 210 cm
dari lantai / sesuai permintaan user (disesuaikan dengan alat) dengan pasangan
terpendam (In-Bouw) rata degnan permukaan plester dinding atau didalam partisi
dengan konstruksi khusus sesuai petunjuk dari Pengawas.
e. Kotak kontak 3 phase dipasang setinggi 40 cm dari lantai atai disesuaikan dengan
kondisi ruang dan perlatan terpasang dengan pasangan menempel dinding ( out-
bouw ) dan harus terpasang kuat, tidak boleh goyang/miring sesuai petunjuk
pengawas.
f. Kotak kontak 3 phase harus mempunyai terminal pentanahan (3 P + N + PE)
tegangan 250 V.
g. Semua pemasangan out-bouw doos dan kotak kontak 3 phase pada dinding harus
menggunakan vischer dan sekrup, pemasangan pada kayu/meja harus
menggunakan sekrup. Penggunaan paku pada pekerjaan ini sangat dilarang.
h. Untuk kotak kontak yang dipasang untuk daerah basah harus memakai type
tertutup (Water Proof Type).
i. Kotak kontak 1 phase harus mempunyai terminal pentanahan (P + N + PE)
tegangan 250 V.
2.16. Testing & Comissioning
1. Macam pemeriksaan dan pengujian :
a. Pemeriksaan Visual.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 91
- Jalur pipa konduit dan kabel tekukan kabel tidak boleh patah.
- Jalur kabel diatas rak kabel harus rapi dan diusahakan posisi rak kabel diatas
instalasi pipa atau duct VAC untuk menghindari adanya tetesan air.
- Kelengkapan komponen panel.
- Setiap bagian instalasi yang akan tertutup harus diuji sebelum dan sesudah
bagian tersebut tertutup.
- Apabila terjadi kerusakan fisik atau tidak berfungsinya sistem harus diperbaiki
oleh pemborong sampai berfungsi sebagai mana mestinya. Seluruh biaya
perbaikan menjadi tanggunan kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai
pekerjaan tambah atau biaya tambah.
b. Pemeriksaan Sambungan Listrik Maupun Mekanis.
- Sambungan dan terminasi kabel pada panel atau beban harus rapi dan
tersambung dengan kuat. Kabel serabut atau berurat banyak (multicore) harus
dilengkapi dengan sepatu kabel (cable shoe).
- Kabel didalam panel ditata dengan rapi dan disediakan cadangan panjang
kabel (spare) untuk mengantisipasi bila terjadi kesalahan terminasi, kabel
masih cukup panjang untuk disambung pada terminal yang lain.
- Seluruh Sistem dan Pekerjaan Instalasi harus diperiksa, diteliti dan diuji
dengan baik sebelum diserahkan dan pelaksanaannya harus menyertakan
Konsultan Pengawas dan bila perlu dengan petugas dari Instansi terkait yang
berwenang.
c. Pengukuran Tahanan Isolasi dan Tahanan Pentahanan.
- Sistem listrik yang sudah dipasang harus diuji dengan seksama sebelum siap
untuk dipergunakan. Pesawat uji yang dipakai untuk pengujian sebelum
digunakan harus dikalibrasi terlebih dahulu. Pengujian dilakukan bersama
dengan pihak yang berwenang (Pemberi Tugas atau Direksi Pengawas). Hasil
pengujian direkam pada format daftar simak dan didokumentasikan.
- Setiap saluran kabel harus ditest Tahanan Isolasinya dengan menggunakan
alat MEGGER 10.000 volt untuk kabel Tegangan Menengah dan MEGGER
1.000 volt untuk kabel Tegangan Rendah. Pengujian dengan Meger Test harus
tetap dilaksanakan dengan nilai tahanan isolasi minimum seperti pada tabel
dibawah.
Tegangan Nominal Tegangan Uji Arus Resistans Isolasi
V Searah MOhm
V
Tegangan ekstra rendah 250 0,25
(SELV,PELV dan FELV) yang memenuhi
persyaratan 3.3.1 dan 3.3.2
Sampai dengan 500 V, dengan pengecualian 500 0,25
hal tersebut diatas
Diatas 500 V 1.000 1,00
Table 3.20-1 PUIL 2000 : Nilai Resistans Isolasi Minimum
- Pengetesan juga dilakukan pada Grounding Existing untuk mengetahui
apakah tahanan pentanahan grounding tersebut masih baik/memenuhi syarat
atau tidak.
d. Pengukuran tegangan listrik dengan multitester yaitu :
- Tegangan phase ke phase ( V L-L )
- Tegangan phase ke neutral ( V L-N )
- Teggangan phase ke tanah ( V L-G )
e. Pengukuran arus beban dengan tang ampere untuk phase R, S, T.
f. Pengujian Dalam Keadaan Berbeban 3 x 24 jam.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 92
- Tes penyalaan dimana seluruh instalasi yang baru dipasang difungsikan untuk
mengecek nyala lampu. Pada pengetesan nyala ini sekaligus akan diperiksa
mutu instalasi yaitu mengecek berfungsinya komponen-komponen, susut
tegangan yang terjadi ( maksimal 5% ), kemungkinan hubung singkat pada
tiang atau panel dll.
- Pengujian nyala lampu dan battery Ni-cad pada lampu emergency
- Bila dalam Pengujian berbeban ternyatan tidak disediakan Sumber Daya
Listrik,maka Kontraktor harus menyediakan Sumber Daya Listrik sendiri
berupa Genset 3 phase dengan Kapasitas yang memadai.
2. Setelah semua instalasi selesai dipasang dan aliran listrik telah dimasukan, maka
jaringan instalasi harus dites terhadap group – group yang dipasang apakah telah
sesuai dengan gambar.
3. Setelah jaringan dibebani dengan beban penuh, maka perlu diadakan balancing
beban terhadap masing – masing fase.
4. Fungsi komponen-komponen panel antara lain :
a. Volt meter
b. Ampere meter
c. Frekwensi meter
d. Lampu indikator
e. Saklar pilih (selector switch)
f. Circuit breaker, contactor, relay, dll.
5. Semua bahan – bahan peralatan dan perbaikan, atas kerusakan yang timbul
sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemborong.
6. Bilamana diangap perlu maka Konsultan Pengawas atau Perencana berhak meminta
supaya bahan-bahan instalasi atau peralatan dapat diuji ke laboratorium atas
tanggungan biaya Kontraktor.
7. Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas dalam rangkap 3 ( tiga
) mengenai hal – hal sebagai berikut :
a. Hasil pengetesan kabel – kabel.
b. Hasil pengetesan peralatan – peralatan.
c. Hasil pengetesan semua persyaratan operasi dan instalasi
d. Hasil pengukuran – pengukuran dan lain - lain
8. Semua pengetesan dan atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh Konsultan
Pengawas dan Pemilik.
C. INSTALASI PLUMBING
9.1. Instalasi Air Bersih
1. Umum
Spesifikasi ini merupakan spesifikasi teknis mengenai uraian pekerjaan instalasi air
bersih.
2. Lingkup pekerjaan
Pemasangan pipa distribusi dari Tandon Eksisting ke alat-alat penerimaan (kran–
kran) dalam bangunan lengkap dengan sambungan-sambungan dan perlengkapan
yang diperlukan sesuai dengan dengan gambar dan spesifikasi teknis yang telah
ditentukan.
3. Uraian Pekerjaan
a. Tugas yang harus dikerjakan oleh Kontraktor, meliputi pengadaan, pemasangan
dan pengujian secara sempurna dan terpadu sehingga merupakan sistem supply
air bersih yang berfungsi dengan baik.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 93
b. Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem pemipaan air bersih beserta
perlengkapannya harus sesuai dengan gambar dan spesifikasi teknis yang telah
ditentukan..
c. Prosedur pekerjaan pemasangan pipa instalasi air bersih harus seijin / disaksikan
oleh Direksi / Pengawas.
d. Persyaratan pemipaan air bersih, meliputi :
Bahan pipa yang dipakai untuk instalasi air bersih adalah pipa PVC AW,
disamping itu semua fitting, elbow harus terbuat dari bahan yang sama dengan
pipa air bersih.
Pipa dipasang lurus, dan untuk pipa tegak lurus benar-benar vertikal. Jalur
pipa sesuai dengan gambar rencana. Pelaksanaan pemasangan nya harus
menyesuaikan kondisi lapangan dan kontraktor harus membuat shop drawing
dengan persetujuan Direksi Lapangan.
Perubahan arah pipa harus dilaksanakan dengan fitting pembantu (elbow),
begitu pula dengan percabangan harus dengan tee atau cross-tee sesuai
kebutuhan, pembengkokan pipa tidak diperkenankan.
Pemasangan instalasi pipa tidak diijinkan menembus kolom, balok atau
struktur utama tanpa ada persetujuan dari Direksi / Pengawas.
Untuk pipa-pipa yang menembus atap, kontraktor diwajibkan menyediakan
Flashing yang terbuat dari timbel (lead) dengan ukuran dan ketebalan yang
memadai.
Selama pemasangan instalasi pipa berjalan kontraktor harus menutup ujung
pipa yang terbuka guna mencegah masuknya kotoran.
4. Sistem Instalasi Air Bersih
a. Instalasi pemipaan lengkap dengan perlengkapannya harus mampu menyalurkan
air bersih dengan laju aliran yang cukup dengan kecepatan aliran tidak lebih dari
2 m/s.
b. Tekanan pelayanan minimum pada masing-masing titik adalah minimum 0,8 bar
dan maksimum 3,5 bar.
5. Penyangga Pipa
Semua pipa harus ditumpu pada setiap jarak 2,5 m kecuali untuk hal-hal khusus.
Penyangga pipa dibuat dari besi siku dengan ukuran yang sesuai dengan berat beban
yang harus dipikul dan jumlah deret pipa yang ada serta digalvanis. Ukuran – ukuran
bolt yang dipakai disesuaikan dengan ukuran pipa dan digalvanis.
6. Sambungan pipa
Semua sambungan menggunakan Electric Welding, Polypropelene Random
Copolymer, Type : 3 DIN 16928, ONORM B.5174, PN : PN.10. Untuk air bersih harus
menggunakan seal tape dari bahan yang tidak membahayakan kesehatan. Fleus dan
fitting yang digunakan dari class 10 kg.
7. Material / Bahan Yang Dipakai
a. Kontraktor diwajibkan menyerahkan contoh bahan / barang yang disebut dalam
lingkup pekerjaan kepada Direksi / Pengawas lapangan untuk mendapat
persetujuan sebelum dipasang. Apabila hal tersebut tidak memungkinkan, minimal
brosur spesifikasi teknis harus ditunjukkan dan disetujui oleh Direksi / Pengawas
lapangan.
b. Kontraktor harus membuat tempat penyimpanan bahan / material serta peralatan
kerja (gudang) agar rapi aman dan memudahkan pemeriksaan.
c. Jika bahan / material dan peralatan kerja tersebut harus melewati jalanan umum,
Kontraktor harus menjaga ketertiban dan kelancaran serta mengganggu lalu
lintas.
d. Pengawas / Direksi berhak menambah peralatan yang dipergunakan atau
menolak peralatan yang tidak memenuhi syarat.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 94
e. Bila pelaksanaan pekerjaan telah selesai, maka kontraktor harus segera
mengeluarkan atau memindahkan peralatan tersebut, kerusakan akibat
penggunaan peralatan kerja tersebut harus diperbaiki kembali atas beban biaya
Kontraktor.
f. Material yang dipakai harus mendapat persetujuan Direksi Lapangan.
g. Valve/ katub harus mempunyai spesifikasi :
- Dia 40 mm kebawah, bronze atau strainer A- metal body class 150 lb dengan
sambungan ulir,BS 21/ ANSI B 2.1.
- Dia 50 mm keatas,cast iron body class 150 lb dengan sambungan flanges.
h. Fleksibel Joint
- Operating Pressure : 16 kg/cm²
- Burst Pressure : 60 kg/cm²
- Vacuum Rating : 650 mm/Hg
9.2. Instalasi Air Buangan ( Bekas, Kotoran & Penghawaan )
1. Umum
Spesifikasi ini merupakan spesifiksasi teknis mengenai pekerjaan instalasi air bekas,
kotoran dan penghawaan.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Saluran pembuangan dari bak cuci kamar mandi dan dapur ke sumur resapan.
b. Saluran pembuangan dari wastafel ke sumur resapan.
c. Saluran pembuangan dari kloset ke septic tank (Bio Filter Tank).
d. Saluran penghawaan instalasi pembuangan seperti dalam gambar perencanaan.
3. Uraian Pekerjaan
a. Tugas yang harus dikerjakan oleh Kontraktor, meliputi pengadaan, pemasangan
dan pengujian secara sempurna dan terpadu, sehingga merupakan sistim saluran
air bekas, kotoran dan penghawaan berfungsi dengan baik.
b. Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem saluran air bekas, kotoran dan
penghawaan beserta perlengkapannya harus sesuai dengan gambar rencana.
c. Prosedur pekerjaan pemasangan saluran air bekas dan kotor harus seijin /
disaksikan Direksi Lapangan.
4. Material / Bahan Yang Dipakai
a. Pipa PVC Class AW (Standard JISK 6742) dengan diameter sesuai gambar
rencana dengan persetujuan Direksi Lapangan.
b. Fitting-fitting untuk penyambungan terbuat dari bahan dan produksi yang sama.
5. Cara Pemasangan
1). Umum
a. Kontraktor harus memasang semua peralatan dan instalasi plambing sesuai
dengan gambar perencanaan dan spesifikasi teknis ini.
b. Gambar perencanaan hanya menjelaskan jalur dan penempatan secara
umum. Semua detail dan perletakan yang sebenarnya harus dibuat dalam
bentuk gambar kerja oleh Kontraktor dan diserahkan kepada Konsultan
Pengawas untuk disetujui.
c. Pemasangan Pipa :
- Pipa harus dipasang dengan jarak yang cukup terhadap balok, kusen
jendela, rangka langit-langit dan lainnya sehingga terdapat ruang atas
yang cukup untuk pemeliharaan pipa, fitting serta peralatan lainnya.
- Bila tidak diperoleh ruangan yang cukup untuk pipa tersebut, Kontraktor
harus segera melaporkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi, untuk
mendapat penyelesaian.
- Ketinggian langit-langit, dimensi balok, dimensi kolom, dimensi shaft dan
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 95
lain-lain dicantumkan secara jelas pada gambar arsitektur, finishing dan
gambar struktur.
- Sistem sambungan harus dilengkapi dengan peralatan yang berfungsi
untuk mengatasi gerakan-gerakan thermal dan/ atau gerakan-gerakan
akibat aliran fluida pada tempat-tempat tertentu dengan sistem sambungan
swing, flexible expansion loop dan lainnya.
- Pemipaan untuk peralatan/ mesin harus ditopang secara terpisah sehingga
tidak membebani unit mesin/ peralatan tersebut, dan jika diperlukan harus
disertai peredam getaran.
2). Pemasangan dan Penyambungan Pipa Dalam Bangunan
a. Pipa Tegak
- Pipa tegak harus disangga dengan besi kanal dan diikat dengan klem-U
yang dilengkapi dengan landasan kayu dan mur-baut. Jarak antara
penyangga maksimum 3 meter.
- Pipa tegak dalam tembok yang menuju alat plambing harus dipasang baik.
Kontraktor harus membuat jalur pipa dan lubang-lubang yang diperlukan
pada tembok sesuai dengan kebutuhannya. Setelah pipa dipasang dan
diuji terhadap kebocoran, maka alur dan lubang harus ditutup kembali
dengan rapi.
- Untuk menghindari kebocoran, disetiap lubang dimana menembus lantai
beton atau dinding harus diberi bahan Waterprofing untuk semua ujung
pipa harus diberi “Cap” yang tidak memungkinkan adanya kebocoran.
- Untuk memudahkan pemeliharaan dikemudian hari, semua fitting TY yang
dilengkapi dengan Clean Out (seperti pada gambar rencana), pada
dasarnya harus ditarik ke atas, sampai permukaan lantai (finishing floor
level), diakhiri dengan mempergunakan Clean Out. Jika terdapat kesulitan
dalam pelaksanaannya, karena kondisi lapangan, kontraktor bisa
mengajukan alternatif lain denan persetujuan Direksi Lapangan.
b. Pipa Mendatar
- Untuk yang berada di atas langit-langit dan di bawah lantai, pipa harus
dipasang dengan menggunkan penggantung. Sedangkan yang berada di
atas lantai pipa diberi penyangga yang dilengkapi dengan klem-U.
- Persyaratan penyangga dan penggantung pipa harus sesuai dengan table
di atas.
- Jarak antara penggantung pipa terhadap dinding bias disesuaikan dengan
keadaan lapangan.
- Pipa mendatar harus digantung menggunakan gantungan pipa yang
dilengkapi dengan pelindung (sadel) untuk pelindung terhadap tekanan
dasar penggantung. Persyaratan penggantung harus sesuai dengan table
di pasal selanjutnya. Pipa mendatar harus dipasang dengan kemiringan/
slope sekitar 1% - 2%.
- Setiap cabang harus menggunakan fitting yang mempunyai sudut-sudut
45 derajat.
c. Penyambungan Pipa
- Pipa PVC dengan diameter 3” ke atas harus disambung dengan rubbering
joint.
- Pipa PVC kurang dari dia. 2 ½” disambung dengan solvent cement.
- Setiap cabang harus menggunakan fitting yang mempunyai sudut-sudut
45 derajat.
- Setiap sambungan pipa PVC harus dibersihkan dulu pipa PVC nya,
sebelum dilaksanakan penyambungan.
- Khusus untuk perpipaan air kotor, sambungan pipa ke soil stack dan septic
tank diberi kemiringan ¼ inchi/feet. Sambungan selain ke WC dilengkapi
dengan siphon yang mempunyai ketinggian seal trap antara 2 – 4 inchi .
d. Pipa Dalam Tanah
- Pipa distribusi yang dipasang di bawah tanah, jalan atau pelataran parkir,
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 96
harus ditanam dengan kedalaman kurang lebih 80 cm yang diukur dari
bagian atas pipa sampai permukaan tanah atau lantai pada peil yang
terendah.
- Sebelum pipa ditanam, dasar galian harus dipadatkan dan diratakan
terlebih dahulu kemudian diurug dengan pasir padat setebal 10 cm,
setelah pipa diletakkan di sekeliling dan di atas pipa diurug kembali
dengan pasir setebal 15 cm, kemudian diurug dengan tanah urug sampai
padat.
- Apabila dalam galian tidak memenuhi syarat (80 cm) karena sesuatu hal,
maka pipa pada bagian pengurugan teratas harus dilindungi dengan plat
beton bertulang minimal setebal 10 cm yang dipasang sedemikian rupa
sehingga plat beton tidak sampai bertumpu pada pipa, untuk selanjutnya
diurug sampai padat.
- Disekitar fitting pipa harus dipasang blok penguat dari beton agar fitting-
fitting tersebut tidak bergerak jika terjadi penekanan oleh beban di atasnya.
- Konstruksi permukaan tanah atau jalan bekas galian harus dikembalikan
seperti semula.
e. Penyangga dan penggantung pipa.
- Gantungan pipa harus dipasang sesuai dengan ketentuan di atas.
- Setiap penyangga lurus dibuat untuk menjamin bahwa panjang pipa
disangga dengan baik dan jarak antara pipa yang lain tidak kurang dari
100 mm . Selama pemasangan ujung pipa yang terbuka harus ditutup.
f. Lain – lain.
Tata letak yang ditunjukkan pada gambar merupakan perkiraan, tetapi cukup
memberi petunjuk jalur pipa yang dimaksud. Semua pekerjaan perpipaan
harus dibuat sedemikian rupa sehingga bebas dari penyusutan dan pemuaian
yang akan mengakibatkan kerusakan pada pekerjaan / bagian lain. Harus
diprbaiki bahwa perpipaan disusun sedemikian rupa sehingga kelihatan rapi
dan lurus.
3). Sambungan Ulir
a. Pipa harus dipotong secara tegak lurus terhadap sumbu pipa dengan
menggunakan alat potong pipa seperti hack saw atau alat lainnya, sehingga
tidak menyebabkan perubahan diameter pipa.
b. Ulir pipa harus mengikuti segala ketentuan pada standard Taper Pipe Treads
BS. 21. atau ANSI B2.I dan dibuat dengan alat khusus pembuat ulir dengan
menggunakan pelumas red load dan linceed oil atau minyak jenis lain yang
tidak beracun.
c. Panjang ujung ulir untuk setiap pipa harus mengikuti ketentuan berikut :
Nominal Diameter Panjang Efektif Ujung Berulir
(mm) (inch) (mm)
15 ½ 15
20 ¾ 17
25 1 19
32 1 ½ 22
50 2 26
65 2 ½ 30
80 3 34
100 4 40
125 5 44
150 6 48
d. Sambungan ulir harus menggunakan Teflon Sealing Tape atau yang sejenis.
e. Bila pekerjaan hendak ditunda, ujung pipa harus ditutup agar tidak kemasukan
kotoran atau sejenisnya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 97
4). Sambungan Flens (Flange)
a. Sambungan flens harus menggunakan flens lengkap dengan packing flange
dan tebal minimum 3 mm dan di ikat dengan mur-baut.
b. Pembersihan terhadap welding slag atau kotoran di dalam dan di bagian luar
ujung pipa harus dilakukan sebelum sambungan dipasang.
c. Bila pekerjaan hendak ditunda, ujung pipa harus ditutup agar tidak kemasukan
kotoran atau sejenisnya.
5). Pemasangan Alat Ukur
a. Kontraktor harus memasang alat ukur pada instalasi pipa dengan
menggunakan fitting alat ukur.
b. Pada instalasi pemipaan harus disediakan dan dipasang fitting untuk
penempatan alat ukur yang tidak akan dipasang tetap pada tempat-tempat
yang penting.
c. Semua alat ukur yang akan dipasang harus dalam keadaan baik dan harus
dipasang dengan benar dan simetris.
6). Sambungan Pipa dengan Bahan Yang Berbeda
Diameter ukuran 3” atau lebih besar harus menggunakan sambungan flens,
sedangkan diameter 2 ½” atau lebih kecil menggunakan sambungan ulir.
7). Sambungan dengan peralatan
Sambungan dengan peralatan harus menggunakan sambungan union atau flens.
Sambungan tersebut harus dipasang pada kedua sisi peralatan.
8). Sambungan Lentur dan Sambungan Ekspansi
Pada tempat tertentu harus dilengkapi dengan sambungan lentur atau sambungan
ekspansi dimana dapat terjadi gerakan antara dua bagian pemipaan atau dimana
dapat terjadi expansi atau kontraksi yang melebihi batas toleransi untuk pemipaan.
9). Pipa yang tertanam Dalam Bangunan
Semua pemipaan yang dipasang diantara dua dinding atau ditanam dalam tanah
atau daerah-daerah yang tidak dapat dijangkau harus diuji secara hidraulis lebih
dahulu sebelum ditutup.
10). Katub Pelepasan Udara
Katub pelepas udara terjebak harus dipasang pada sistem pipa air sirkulasi.
11). Penyangga dan Penggantung Pipa
a. Semua pipa mendatar harus ditumpu dengan baik. Tidak diperbolehkan
menggantungkan pipa ke pipa lainnya.
b. Penyangga dan penggantung pipa harus terbuat dari besi siku atau besi kanal.
c. Pipa tegak harus disangga dengan besi kanal dan diikat dengan klem-U yang
dilengkapi dengan landasan kayu dan mur-baut. Jarak antar penyangga
maksimum 3 meter.
d. Penggantung dan penyangga pipa harus diikat ke konstruksi bangunan
dengan memakai insert.
e. Penyangga / penggantung harus dipasang sesuai dengan tabel berikut :
HANGER ROD SPACING
Ukuran pipa
nominal < 1 1½ 2 2½ 3 4 5 6 8 10 12 14 16 18 20
(inchi)
Jarak antar
maksimum 7 9 10 11 12 14 16 17 19 22 23 25 27 28 30
(ft)
HANGER ROD SCHEDULE
Pipe size Rod Size Pipe Size Rod size
Up to dia. 2” 3/8” dia. 4” thru 5” 5/8” dia.
2 ½ thru 3” ½” dia. 6” thru 12” 7/8” dia.
f. Semua penggantung pipa pada ruang mesin pompa harus diberi peredam
getaran (Vibration Eliminator).
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 98
12). Penembusan Pipa
a. Pipa yang menembus dinding beton atau tembok, harus diberi pipa selubung
(sleeve) yang diameternya lebih besar daripada diameter pipa yang akan
menembus dinding.
b. Bahan dari pipa selubung (sleeve) dari jenis High Pressure PVC, atau
Polyethlene atau Polybutane atau Tembaga.
c. Cara pemasangan harus sesuai seperti yang tercantum pada gambar
dokumen.
13). Pembersihan
Kontraktor harus melakukan semua pekerjaan pembersihan, termasuk :
a. Semua bagian dinding luar pipa harus bebas dari lemak dan kotoran.
b. Semua bagian peralatan yang terlapisi Chronium atau nikel harus digosok
hingga mengkilat.
c. Semua bagian dalam dari pipa, katup dan alat-alat lainnya harus dibersihkan
dari segala macam kotoran.
d. Semua bagian bangunan atau finishing arsitektur yangkotor akibat
pemasangan pekerjaan plumbing.
e. Semua bagian luar dari peralatan.
14). Penandaan Pipa
a. Kontraktor harus melakukan pengecatan terhadap pipa untuk penandaan
sesuai dengan ketentuan dalam spesifikasi teknis.
b. Kontraktor harus mengecat dasar dengan bahan dasar syntetis terlebih dahulu
pada masing-masing pipa, sebelum cat akhir.
c. Pewarnaan Pipa
d. Semua pipa harus di cat dengan cat akhir (sesuai dengan spesifikasi
arsitektur). Pada setiap jarak 12 meter dan pada saat keluar dari shaft, harus
diberi indikasi penamaan pipa (simbol pipa) dan penunjuk arah aliran.
SKEDUL PEWARNAAN PIPA
No Fungsi Warna
1 Pipa Air Bersih / RO Biru
2 Pipa Air Kotoran Kuning
3 Pipa Air Panas Merah
4 Pipa Air Bekas Hijau
5 Pipa Penghawaan Putih
6 Gantungan & Support Hitam
7 Panah Pengarah Putih/Hitam
9.3. Testing & Comissioning
1. Pengujian Terhadap Kebocoran
a. Setelah semua instalasi air bersih terpasang, harus diuji dengan tekanan hidrolik
sebesar 10 kg/cm² selama 1 x 24 jam tanpa terjadi perubahan / penurunan
tekanan.
b. Instalasi air buangan (air kotor dan air bekas) yang telah terpasang harus diuji
terhadap kebocoran dengan cara mengisi seluruh jaringan pipa dengan air dan di-
dop pada ujungnya. Selama 1x24 jam harus tidak terjadi perubahan/ penurunan
permukaan air.
2. Pengujian Desinfeksi
a. Kontraktor harus melakukan pembilasan desinfeksi dari seluruh instalasi air,
sebelum diserahkan kepada pemberi tugas.
b. Proses desinfeksi dilakukan dengan cara memasukkan larutan Chlrorida
kedalam sistem pemipaan dengan cara / metode yang disetujui oleh Direksi /
Pengawas. Dosis Chlrorine tidak kurang 50 ppm ( part per million ) selama 16
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 99
jam, setelah itu seluruh sistem harus dibilas air bersih (flushing) sehingga kadar
chlrorine tidak lebih dari 0,2 ppm.
3. Pengujian Sistem Pompa
Kontraktor harus melakukan pengujian terhadap kapasitas aliran dan sistem operasi
pompa. Pengujian laju aliran pompa dapat menggunakan alat ukur berupa flow meter
yang dipasang pada jaringan perpipaan dan alat pencatat waktu (stop watch).
4. Kontraktor harus menentukan jadwal dan cara pengujian yang akan dilakukan 2 (dua)
minggu sebelum pelaksanaan pengujian, Pemborong menyerahkan jadwal dan cara
pengujian tersebut kepada Pengawas untuk disetujui. Seluruh biaya pengujian
ditanggung oleh Pemborong.
5. Pekerjaan akan dinyatakan selesai bila seluruh pengujian berhasil baik dan dapat
diterima oleh Konsultan Pengawas dan Pemilik.
6. Untuk mengetahui bahwa semua pekerjaan yang telah dilaksanakan dapat berfungsi
baik dan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang dimana, maka Kontraktor
diwajibkan menguji seluruh pekerjaannya dengan standrad uji masing-masing yang
telah ditetapkan dalam peraturan / Spesifikasi Peralatan.
7. Pengujian ini dilaksanakan dibawah Pengawasan Direksi / Pengawas Lapangan yang
ditunjuk. Jadwal Pelaksanan Pengujian dapat diatur seminggu sebelumnya atau atas
persetujuan bersama.
8. Semua bahan yang kurang baik atau pemasangan yang kurang sempurna yang
diketahui pada saat Pemeriksaan / Pengujian harus segera diganti dengan yang baru
/ disempurnakan sampai dapat berfungsi dengan baik dan sesuai Standard Uji yang
ada.
9. Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas dalam rangkap 3 ( tiga )
mengenai hal – hal sebagai berikut :
a. Hasil pengetesan terhadap kebocoran ( tekanan hydrostatis )
b. Hasil pengetesan terhadap peralatan ( kinerja pompa ).
c. Hasil pengetesan semua persyaratan operasi dan instalasi
d. Hasil pengukuran – pengukuran dan lain-lain.
D. LAIN-LAIN
1) Segala peraturan yang tercantum dalam bestek ini dan gambar-gambar serta risalah
Aanwijzing merupakan lampiran dari kontrak yang tidak dapat dipisahkan dan merupakan
satu kesatuan, untuk hal ini Kontraktor dianggap mengerti.
2) Tentang laporan Bill Of Quantity yang diberikan ini hanya ancar-ancar saja. Kontraktor
harus tetap menghitung sendiri apabila dalam perhitungan perencanaan Bill Of Quantity
dirasa kurang, maka Kontraktor pada saat pengambilan Berita Acara Rapat Penjelasan
dapat mengajukan perubahan volume yang diberikan. Pemborong harus tetap menghitung
sendiri apabila dalam Perhitungan Perencanaan Bill Of Quantity diperkirakan kurang, maka
pemborong boleh merubah volume yang diberikan menambah atau mengurangi yang
mengikat adalah gambar dan bestek.
3) Peraturan ini sebagai pedoman dari pelaksanaan pembangunan dan sebagai landasan
kontrak. Dengan sendirinya hasilnya akan tergantung pada pelaksanaannya.
4) Hal - hal lain yang menyangkut pelaksanaan lapangan tetapi belum disebutkan dalam
peraturan ini, akan ditentukan lebih lanjut oleh Direksi/Pengawas lapangan.
5) Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau
disebutkan dalam Spesifikasi ini, haru disediakan oleh Kontrator, sehingga Instalasi dapat
bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan tanpa tambahan biaya.
6) Kontraktor harus memintakan Ijin-ijin yang mungkin diperlukan untuk menjalankan Instalasi
yang dinyatakan dalam Spesifikasi ini atas tanggungan sendiri kepada Instansi berwenang
yang terkait dengan pekerjaan ini (PLN, DEPNAKER dll).
7) Harus diperhatikan betul oleh Kontraktor segala pekerjaan angkutan bahan-bahan, puing-
puing bekas pekerjaan dan pembersihan setelah bangunan selesai.
8) Bagian-bagian yang termasuk dalam pekerjaan ini, yang secara teknis tidak dapat
dipisahkan / diabaikan / dihilangkan, tetapi belum disebutkan dalam bestek/gambar, tetap
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 100
harus dilaksanakan Kontraktor tanpa biaya tambahan hingga sistem yang dilaksanakan
tersebut berfungsi dengan baik.
9) Bila ada hal-hal yang tidak tercantum dalam gambar kerja dan RKS sehingga meragukan
Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan, maka Kontraktor harus menanyakan kepada
MK / Direksi segera untuk mendapatkan penjelasan dan keputusan.
10) Kontraktor tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab pelaksanaan apabila ada hal-
hal yang oleh Kontraktor dianggap meragukan atau tidak jelas, baik dalam gambar maupun
dalam RKS.
11) Apabila terdapat perbedaan spesifikasi bahan / material, maka yang dipakai adalah
spesifikasi bahan / material yang tertinggi / terbaik menurut perencana. Oleh sebab itu
Kontraktor diharuskan menginformasikan perbedaan ini kepada Perencana untuk
dimintakan persetujuan sebelum kontrak kerja ditandatangani. Tidak ada tambahan biaya
akibat perbedaan ini, apabila diketahui setelah kontrak ditandatangani.
12) Dalam pelaksanaan seluruh sistem harus berjalan dengan baik. Kelalaian Kontraktor yang
mengakibatkan sistem tidak berjalan dengan baik sepenuhnya menjadi tanggungjawab
Kontraktor.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 101
BAB V. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONTRUKSI YANG MEMERLUKAN
SKA/SKT DAN PERALATAN UTAMA
A. PERSONIL MANAJERIAL
Penyedia Jasa harus memiliki kemampuan menyediakan Personel manajerial yang
ditugaskankan harus sesuai dengan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, dengan
ketentuan antara lain sebagai berikut :
Sertifikat
Jabatan dalam pekerjaan Pengalaman
No Kompetensi
yang akan dilaksanakan Kerja (tahun)
Kerja
1 Pelaksana 2 Tahun SKT Pelaksana Bangunan Gedung /
Pekerjaan Gedung
2 Ahli K3 Konstruksi 3 Tahun Ahli Muda K3 Konstruksi / Ahli Muda
Keselamatan Konstruksi
B. PERALATAN UTAMA
Peralatan utama yang disediakan sesuai dengan yang di butuhkan dalam pelaksanaan,
dengan ketentuan :
(1) Yang dimaksud dengan peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung
dan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan pekerjaan pekerjaan utama (major item);
(2) Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan;
(3) Kepemilikan peralatan utama adalah milik sendiri, sewa beli, dan/atau milik pihak lain
dengan perjanjian Sewa bersyarat (bukan surat dukungan).
No, Jenis Kapasitas Jumlah Keterangan
Beton Molen Minimal 350 liter 1 unit
1.
Kendaraan Pickup Kapasitas muatan 1 unit
minimal 1 ton
2. dengan kapasitas
mesin minimal
1000 cc
Genset Minimal 4500 watt 1 unit
3.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 102
DAFTAR SIMAK
No Uraian / Jenis Material Spesifikasi Keterangan
I MATERIAL ALAM
Mempunyai Butiran Halus dan berfungsi sebagai
1 Pasir urug urugan. Pasir lokal
Berupa Sirtu/Pasir Batu (untuk peninggian peil
2 Tanah Urug lantai) Material Lokal
3 Pasir Pasang Ukuran butiran 0,075-1,25 mm Pasir Wajak
4 Pasir Beton Mempunyai gradasi yang tajam dan bersih Pasir Lumajang
Batu Kali Hitam, Bermutu Baik, Permukaan keras
dan tidak porous. Ukuran 15 s/d 20 cm digunakan
5 Batu Kali Batu Lokal
untuk pondasi bangunan dan Pagar Keliling Batas
Lokasi.
Berukuran Standart (22 x 11 x 5cm), Hasil
6 Bata Merah pembakaran yang sempurna. Bersudut Tajam, Bata Merah Lokal
Kuat dan tidak mudah patah / pecah
II PEKERJAAN BETON
Di ijinkan melakukan campuran sendiri (manual)
dengan komposisi campuran dan material yang
Mutu Beton K-100
1 Beton telah ditentukan /sesuai standart yang di berlaku.
Mutu Beton K-300
(Harus melampirkan Job Mix Desain yang telah
disetujui)
BJTP - 24 (SNI)
BJTS 35 (SNI)
Baja Tulangan Type Polos diameter 8, 10, 12 mm. HIJ (Hanil Jaya Steel)
2 Besi Tulangan (Dilengkapi hasil uji lab) Perwira
Krakatau Steel (KS)
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 103
Baja Tulangan Ulir diameter 13, 16, 19, dan 22
mm. (Dilengkapi hasil uji lab)
Menggunakan Rangka Kayu Kelas III lapis
3 Bahan Bekisting Multiplek 9mm Struktur
Papan kayu Sekualitas Meranti Praktis
Semen Gresik
Semen Tiga Roda
4 Semen Portland cement Semen Dynamix
III PEK. KERAMIK
Keramik Lantai Pada Niro
1 Ruangan Granit Ukuran 60 x 60cm ( Motif Menyesuaiakan) Platinum
Indo Gress
Keramik Lantai Kamar Keramik Lantai Ukuran 25 x 25cm ( Motif Platinum
2 Mandi Menyesuaiakan) KIA
Mulia
Keramik Dinding Keramik Dinding Ukuran 25 x 40cm ( Motif Platinum
3 Kamar Mandi Menyesuaiakan) Roman
Mulia
IV PEK. PENGECATAN
Catylac
Nippon paint
1 Cat Dinding Interior Warna (Menyesuaiakan) Propan
Catylac
Nippon paint
2 Cat Dinding Exterior Weathershild Warna (Menyesuaiakan) Propan
No Drop
Nippon elastex
3 Cat waterproofing Aquaproof
Catylac
Nippon paint
4 Cat Plafond Warna (Menyesuaiakan) Propan
Mowilex
5 Cat Besi Warna (Menyesuaiakan) Propan
Jotun
Propan
6 Cat Kayu Pernish Mowilex
V PEK. ALUMINIUM
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 104
Kusen Pintu dan Kusen Alexindo
1 Jendela Aluminium 4" (White/Coklat) YKK
Aluminium (White/Coklat)
Daun Pintu dan WPC (Wood panel composite, model Alexindo atau YKK
2 Jendela menyesuaikan) Duma atau platindo
Alexindo
3 Daun Pintu Toilet Aluminium (White/Coklat) YKK
SNI
4 Kaca Kaca Bening Tebal 5mm Asahi atau mulia
Kunci dan Asesoris Solid
5 Lainnya Engsel, Sikutan, Kunci Silinder dan Handel Pintu Dekson
Paloma
PEKERJAAN INSTALASI
VI LISTRIK
Titik Lampu pada LED Downlight (Spotlight, inbow dan outbow) Philips
1 ruangan LED Strip In lite
2 Saklar, Stop Kontak Inbow Panasonic
Outlet antenna Broco galleo
dan RJ45 Legrand
Kabel Instalasi Titik Supreme
3 Lampu NYA 1,5 Eterna
Kabelindo
Kabel Instalasi Titik Supreme
4 Stop Kontak NYA 2,5 Eterna
kabelindo
VII PEK. SANITASI
Klosed, wastafel, American standart
1 shower Klosed duduk, wastafel dinding, shower Toto
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 105
Ruchika
Instalasi Pipa Air Maspion
2 Bersih PVC 1/2'', PVC 3/4" dan 1" Triliun
Ruchika
Instalasi Pipa Air Maspion
3 Bekas PVC 3" Triliun
Ruchika
Maspion
4 Instalasi Pipa Air Kotor PVC 4" Triliun
Toto
5 Kran, Stop Kran ONDA
Wasser
Ruchika
6 Pipa air panas Pipa ½” Rifeng
VII
I MATERIAL LAINNYA
Penguin
1 Tandon Air Stainless Profil tank
Kencana
2 Hollow Galvalum 4 X 4 Untuk Rangka Plafond APlus
KDK
3 Exhaust Plafond 6” Panasonic
Gypsumboard Untuk Penutup Plafond Tebal 9mm
Gypsumpboard dan Kalsiboard untuk penutup plafond tebal 4mm Elephant
4 Kalsiboard Kalsiboard untuk penutup dinding partisi Jayaboard
tebal 6mm
-Alderon Twinwall
5 Atap UPVC Twinwall 830
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 106
-Sunpanel Atap
UPVC Twinwall 840
-Ecoroof Atap UPVC
Doff 10 mm
Besi hollow tb. Min 2mm
6 Railling Kayu Meranti/Kamper
inyl- Reminder : Untuk item yang terdapat garansi maka harus menyerahkan dokumen garansi pada user
ketika serah terima
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS 107
BAB VI. PENUTUP
1. Uraian pekerjaan yang belum termuat dalam ketentuan dan syarat-syarat ini tetapi didalam
pelaksanaannya harus ada, maka pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan setelah ada
perintah tertulis dari pemberi tugas dan akan diperhitungkan dalam pekerjaan tambahan.
2. Apabila terdapat jenis pekerjaan yang semula diestimasi oleh Konsultan Perencana perlu
dikerjakan dan sudah termuat dalam Daftar Rencana Anggaran Biaya, tetapi menurut
pertimbangan Pemberi Tugas yang dapat dipertanggungjawabkan tidak perlu lagi
dilaksanakan, maka atas perintah tertulis dari Pemberi Tugas pekerjaan tersebut tidak
dilaksanakan dan akan diperhitungkan sebagai pekerjaan kurangan.
3. Apabila terdapat perbedaan antara gambar, spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya,
maka sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan harus diadakan rapat terlebih dahulu untuk
mendapatkan kepastian.