| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0015976210113000 | Rp 315,970,696 | Peserta tidak menghadiri undangan klarifikasi harga dan sesuai aturan dianggap mengundurkan diri | |
| 0851605881101000 | Rp 320,181,462 | - | |
| 0032903676101000 | Rp 320,181,884 | - | |
| 0015648033124000 | Rp 379,492,813 | - | |
| 0403335235117000 | Rp 386,219,528 | - | |
| 0924586092124000 | - | - | |
Tamba Lasniroha | 04*1**8****24**0 | Rp 326,176,924 | tidak melampirkan surat perjanjian sewa peralatan utama |
| 0920869740122000 | Rp 320,181,463 | Kapasitas Peralatan Utama brupa Mobil Pick Up yang ditawarkan tidak memenuhi kapasitas minimal yang disyaratkan, yaitu 1,5m3 | |
CV Misra Gawan Abadi | 09*6**5****27**0 | Rp 366,830,763 | Perjanjian sewa peralatan utama tidak disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan utama dari pemberi sewa |
| 0811948520102000 | - | - | |
| 0839536315101000 | - | - | |
| 0025818188101000 | - | - | |
| 0032618928215000 | - | - | |
| 0026891630101000 | - | - | |
| 0030457709101000 | - | - | |
| 0932769201822000 | - | - | |
| 0211280540122000 | - | - | |
| 0210751772122000 | - | - | |
| 0316172832124000 | - | - | |
| 0951112903121000 | - | - | |
CV Putra Barata Deli | 07*7**5****25**0 | - | - |
| 0966533929113000 | - | - | |
CV Aritlinawa | 00*2**1****24**0 | - | - |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0026260281122000 | - | - | |
| 0312609241404000 | - | - | |
| 0941461493121000 | - | - | |
PT Edtri Gracia Abadi | 06*3**2****43**0 | - | - |
| 0924720600009000 | - | - | |
| 0021068242127000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
CV Karisma Tehnik | 06*6**4****25**0 | - | - |
| 0942133786736000 | - | - | |
| 0016465023008000 | - | - | |
| 0026552596008000 | - | - | |
| 0029317120128000 | - | - | |
| 0803996503126000 | - | - | |
| 0848214995121000 | - | - | |
CV Dodo Property | 07*5**6****09**0 | - | - |
| 0023855125805000 | - | - | |
| 0721116002101000 | - | - | |
| 0431811579124000 | - | - | |
| 0833677875122000 | - | - | |
| 0748839560124000 | - | - | |
| 0858797079121000 | - | - | |
CV Strategy Engineer | 04*1**8****00**0 | - | - |
| 0011280765122000 | - | - | |
| 0964458343126000 | - | - | |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
| 0022952774121000 | - | - | |
| 0958687311121000 | - | - | |
| 0025620576101000 | - | - | |
| 0903624096023000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( RKS )
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR MESS PEGAWAI
KOTA SIBOLGA
TAHUN 2023
[Document subtitle]
Abstract
[Draw your reader in with an engaging abstract. It is typically a short summary of the
document.
When you’re ready to add your content, just click here and start typing.]
UER
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT
( R K S )
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR MESS PEGAWAI
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT ( RKS )
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR MESS PEGAWAI
TAHUN 2023
I. SYARAT - SYARAT TEKNIS YANG BERSIFAT UMUM
Pasal 1
Ketentuan Umum
1.1 Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan dengan baik dan benar serta penuh dengan
tanggung jawab dan teliti sesuai dengan ketentuan Kontrak.
1.2 Seluruh cara dan prosedur yang diikuti, termasuk semua pekerjaan sementara yang akan
dilaksanakan, semuanya harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan.
1.3 Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus mentaati peraturan-peraturan pemerintah dan
peraturan daerah yang berlaku yang berhubungan dengan pekerjaan ini.
1.4 Selain mengacu pada ketentuan-ketentuan tentang persyaratan umum dalam pembangunan,
juga harus mengacu pada persyaratan teknis dari Standar Nasional Indonesia (SNI).
1.5 Secara umum persyaratan teknis mengacu ketentuan dalam Keputusan Menteri PU Nomor.
441/KPTS/1998 tentang persyaratan teknis bangunan gedung, Keputusan Menteri PU nomor
468/KPTS/1998 tentang persyaratan teknis aksesibilitas pada bangunan umum dan lingkungan
dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000 tentang ketentuan teknis
pengamanan terhadap bahaya kebakaran bangunan gedung dan lingkungan dan Permen PUPR
No. 22/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembangunan Gedung Negara.
Pasal 2
Lokasi dan Lingkup Pekerjaan
2.1 Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah di Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara
2.2 Lingkup pekerjaan dimaksud adalah PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR MESS PEGAWAI
pada Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai TMP C Sibolga Tahun 2023.
2.3 Seluruh pekerjaan tersebut di atas mencakup penyediaan bahan, peralatan, tenaga kerja serta
mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan - bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan
selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan
sempurna. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat - Syarat
Pelaksanaan Pekerjaan dan Gambar - gambar pelaksanaan yang telah disediakan untuk proyek
ini.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT
( R K S )
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR MESS PEGAWAI
2.4. Kontraktor/Pelaksana menjamin pada Pemberi Tugas dan Pengelola Teknis, bahwa semua
bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan ini adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain,
serta Kontraktor / Pelaksana menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik,
bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan dokumen kontrak.
2.5 Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas bahwa pekerjaan telah diselesaikan
dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor/Pelaksana
sepenuhnya.
PASAL 3
PENJELASAN GAMBAR - GAMBAR
3.1 Untuk dapat memahami serta menghayati secara sempurna seluruh pekerjaan ini, kontraktor
diwajibkan untuk mempelajari secara teliti, baik gambar maupun syarat - syarat pada Dokumen
Pengadaan (Pelelangan) ini untuk meyakinkan diri bahwa benar-benar tidak terdapat lagi
ketidakjelasan perbedaan ukuran - ukuran, perbedaan antar gambar - gambar serta kejanggalan
atau kekeliruan lainnya. Apabila terdapat ketidak cocokan, perbedaan atau kejanggalan antar
gambar-gambar yang satu dengan lainnya, maupun antar gambar - gambar dengan Dokumen
Pengadaan (Pelelangan), maka kontraktor diwajibkan melaporkan hal - hal tersebut kepada
Perencana / Konsulatan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di
tapak secepatnya. Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh
Kontraktor/Pelaksana untuk memperpanjang waktu pelaksanaan.
3.2 Mengingat setiap kesalahan maupun kelalaian dan ketidaktelitian dalam melaksanakan satu
bagian pekerjaan akan mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka ketelitian pelaksanaan
mutlak serta mendapat perhatian pertama. Kelalaian terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan
dibongkarnya suatu hasil pekerjaan oleh Konsultan Pengawas, yang mengakibatkan suatu
kerugian bagi kontraktor.
3.3 Yang dimaksud dengan pekerjaan dalam uraian ini adalah segala hal yang menyangkut
pelaksanaan pekerjaan dan mengikuti gambar - gambar perencanaan serta penjelasan dalam
Rencana Kerja dan Syarat - Syarat yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan (Pelelangan) ini
termasuk didalamnya pengadaan bahan - bahan, pengerahan tenaga kerja, peralatan yang
diperlukan serta sarana lainnya, sehingga maksud dan tujuan terwujud sesuai dengan rencana.
3.4 Kontraktor/Pelaksana tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran ukuran - ukuran yang
tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Pengelola Teknis. Bila hal
tersebut terjadi, segala akibat yang akan menjadi tanggung jawab Kontraktor/Pelaksana baik dari
segi biaya maupun waktu.
PASAL 4
SITUASI / PENEMPATAN BANGUNAN
4.1 Penempatan gedung disesuaikan dengan Block Plan/Gambar Situasi yang ada (menurut
petunjuk pengawas lapangan/pihak user/pihak proyek).
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT
( R K S )
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR MESS PEGAWAI
4.2 Kontraktor melakukan penelitian yang seksama terutama mengenai kondisi tanah/lahan yang
ada, sehingga dalam estimasi perhitungan volume tidak terjadi kesalahan - kesalahan yang
mengakibatkan harga penawaran menjadi rendah.
4.3 Kelalaian dan ketidaktelitian kontraktor dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
mengajukan klaim.
4.4 Pekerjaan pemasangan bowplank harus mendapatkan persetujuan pengawas atau dari pihak
direksi.
Pasal 5
Rencana Kerja
5.1 Selambat - lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal Surat Keputusan Pemberian Pekerjaan,
Kontraktor harus menyerahkan Kepada Direksi Lapangan untuk mendapat persetujuannya antara
lain :
a. Suatu rencana kerja atau jadwal waktu pelaksanaan dalam bentuk Bar Chart yang lengkap
dan terperinci, meliputi seluruh pekerjaan seperti dimaksud dalam Dokumen Kontrak.
b. Keterangan lengkap mengenai organisasi dan Personalia yang akan melaksanakan tugas
pekerjaan.
c. Jadwal Pengerahan Tenaga Kerja.
d. Jadwal penyediaan bahan bangunan dan peralatan serta perlengkapan lainnya.
5.2 Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana kerja yang telah diajukan
tersebut di atas.
5.3 Kelalaian dalam menyerahkan rencana kerja tersebut di atas, dapat menyebabkan ditundanya
permulaan pekerjaan. Akibat dari penundaan pekerjaan ini menjadi tanggungjawab Kontraktor.
Pasal 6
Tanggung Jawab Kontraktor Terhadap Pekerjaan
6.1 Semua pelaksanaan pekerjaan harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan, tidak
berarti bahwa Kontraktor melepaskan tanggung jawab yang tercantum dalam Kontrak.
6.2 Tanah tempat pekerjaan dalam keadaan pada waktu Penawaran termasuk segala sesuatu yang
berada dalam batas - batas yang ditentukan, diserahkan tanggung jawab kepada Kontraktor.
Namun demikian, semua benda yang ditemukan di Lapangan tersebut, tetap menjadi milik
Pemberi Tugas (Bouwheer).
6.3 Kantraktor harus mengisi / menimbun kembali semua lobang - lobang dan bekas galian - galian
yang dibuatnya setelah selesai pekerjaan atau tidak diperlukan lagi untuk pekerjaan, serta harus
bersih dari segala sampah / kotoran dan bahan - bahan yang tidak diperlukan lagi.
6.4 Pemberi Tugas, Pengawas Lapangan berhak untuk mengadakan Inspeksi kesetiap bagian
pekerjaan. Juga apabila pekerjaan tersebut dikerjakan di bengkel Kontraktor atau Sub Kontraktor.
Dalam hal ini Kontraktor harus memberi informasi, bantuan dan fasilitas lain yang diperlukan
dalam pemeriksaan secara teliti dan lengkap.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT
( R K S )
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR MESS PEGAWAI
6.5 Kontraktor bertanggung jawab terhadap ketertiban pegawai serta kendaraan - kendaraannya dan
bersedia memelihara atau memperbaiki segala kerusakan -kerusakan yang mungkin terjadi, baik
di dalam lokasi proyek maupun di luarnya, sehingga kembali seperti semula.
6.6 Pada waktu penyerahan pertama, seluruh pekerjaan harus diserahkan dalam keadaan sempurna
/ selesai, termasuk pembongkaran pekerjaan-pekerjaan sementara, pembersihan halaman dan
sekitarnya sesuai dengan keinginan Pengawas Lapangan.
Pasal 7
Setting Out
7.1 Untuk menentukan posisi dan ketinggian bangunan di lapangan Pemborong harus melakukan
pengukuran dilapangan secara teliti dan benar, sesuai dengan referensi Benchmark atau titik
tetap dilapangan seperti ditunjukkan dalam gambar atau atas petunjuk Pengawas Lapangan.
7.2 Pengukuran untuk penentuan posisi dilakukan dengan peralatan yang mempunyai presisi tinggi
dengan metode triangulasi dan hasilnya disampaikan ke Pengawas Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan.
7.3 Dalam hal terdapat perbedaan antara rencana dalam gambar dengan hasil pengukuran yang
dilaksanakan pemborong dilapangan, maka sebelum melanjutkan pekerjaan yang mungkin
dipengaruhi perbedaan tersebut, pemborong harus melaporkan hal ini kepada Pengawas
Lapangan untuk mendapatkan keputusan dan dinyatakan dalam Berita Acara.
7.4 Keputusan akan hasil pengukuran oleh Pemborong akan didasarkan atas keamanan konstruksi
dan kelancaran operasional.
Pasal 8
Daerah Kerja dan Jalan masuk
8.1 Pemborong akan diberikan daerah kerja untuk pelaksanaan pekerjaan ini. Lokasi tersebut dapat
diperoleh dengan cara sewa / pinjam berdasarkan ketentuan yang berlaku dan harus membatasi
operasinya dilapangan yang betul-betul diperlukan untuk pekerjaan tersebut.
8.2 Tata letak yang meliputi jalan masuk, lokasi penyimpanan bahan bangunan dan jalur
pengangkutan material dibuat oleh Pemborong dengan persetujuan Pengawas Lapangan.
Pasal 9
Material
9.1 Material yang akan dipakai dalam pekerjaan - pekerjaan ini diutamakan produksi dalam negeri
yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.
9.2 Jika pemborong mengajukan bahan lain yang akan digunakan selain yang disyaratkan, maka
mutunya minimal harus sama dengan yang disyaratkan dalam dokumen tender. Sebelum
pemesanan bahan harus diberitahukan pada Pengawas Lapangan yang meliputi jenis, kualitas
dan kuantitas bahan yang dipesan, untuk mendapat persetujuan.
9.3 Penumpukan material harus pada tempat yang baik agar mutu dari material dapat terjaga.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT
( R K S )
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR MESS PEGAWAI
Pasal 10
Kode, Standard, Sertifikat dan Literatur dari pabrik
Pemborong harus menyediakan dilapangan antara lain foto copy persyaratan, standard bahan, katalog,
rekomendasi dan sertifikat serta informasi lainnya yang diperlukan untuk semua material yang
digunakan dalam proyek ini serta petunjuk pemasangan barang - barang tersebut harus mengikuti
prosedur yang direkomendasikan oleh pabrik.
Pasal 11
Lalu Lintas
Dalam melaksanakan pekerjaan dan pengangkutan bahan-bahan untuk keperluan pekerjaan,
Pemborong harus berhati - hati sedemikian sehingga tidak mengganggu kelancaran operasional atau
menimbulkan kerusakan terhadap jalan yang telah ada dan prasarana lainnya. Bila terjadi kerusakan,
Pemborong berkewajiban untuk memperbaiki / mengganti.
Pasal 12
C u a c a
Pekerjaan harus diberhentikan apabila cuaca tidak mengizinkan yang mengakibatkan penurunan mutu
suatu pekerjaan.
Pasal 13
Service Sementara
Pemborong harus menyediakan air dan listrik yang diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan
berlangsung.
Pasal 14
Shop Drawing, As Built Drawing
14.1 Shop Drawing
Shop Drawing adalah gambar - gambar, daftar bengkokan besi, diagram -diagram, daftar elemen
bangunan dan detail gambar, yang disiapkan oleh Kontraktor atau Sub Kontraktor yang
memberikan penjelasan pekerjaan pembangunan dengan sebaik - baiknya. Kontraktor tidak
dapat menuntut akan kerusakan atau perpanjangan waktu karena keterlambatan sebagai akibat
perbaikan gambar kerja. Kontraktor bertanggung jawab akan adanya kesalahan yang terdapat
dalam shop drawing tersebut.
14.2 As Built Drawing
Apabila terdapat perbedaan antara gambar - gambar dengan pelaksanaan pekerjaan (atas
persetujuan Pengawas Pekerjaan Lapangan), maka segera setelah pelaksanaan bagian
pekerjaan tersebut harus membuat As Built Drawing. Setelah seluruh pekerjaan selesai
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT
( R K S )
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR MESS PEGAWAI
dilaksanakan, pemborong diwajibkan membuat gambar - gambar dari seluruh pekerjaan
termasuk perubahan-perubahan yang dilaksanakan di lapangan. Gambar - gambar As Built
Drawing dibuat dengan menggunakan software Auto Cad, dan dicetak rangkap 5 (lima) serta file
As Built Drawing diserahkan kepada Pengawas pekerjaan.
Pasal 15
Laporan Pekerjaan dan Foto-foto
15.1 Laporan Pekerjaan :
a. Pemborong diwajibkan melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan rencana, perubahan -
perubahan yang mungkin terjadi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi
Tugas.
b. Pemborong harus membuat laporan harian, mingguan dan bulanan.
c. Di dalam Laporan Harian harus tercantum keadaan cuaca, bahan yang masuk, jumlah
pekerja/pegawai/karyawan, catatan - catatan tentang perintah - perintah dari Pemberi
Tugas / Direksi atau wakilnya dan hal - hal lain yang dianggap perlu.
d. Jumlah pekerja setiap hari dicatat menurut golongan dan upah. Daftar pekerja ini setiap
waktu dapat diperiksa oleh Pemberi Tugas, dan ia berhak mengadakan penelitian tentang
produktivitas pekerjaan tersebut.
e. Setiap akhir pekan Pemborong harus menyampaikan Laporan Mingguan kepada Pemberi
Tugas tentang kemajuan pekerjaan dalam minggu yang bersangkutan, meliputi persediaan
bahan di tempat proyek, penambahan, pengurangan atau perubahan pekerjaan,
jumlah/macam dan harga satuan bahan-bahan yang masuk dan kejadian-kejadian penting
lainnya yang terjadi dalam proyek yang mempengaruhi pelaksanaan proyek.
f. Setiap akhir bulan, Pemborong harus melaporkan kemajuan pekerjaan secara terperinci
dan besarnya persentase terhadap keseluruhan/bagian, disamping dokumentasi foto
berwarna ukuran postcard yang menunjukkan kemajuan pekerjaan beserta peralatan yang
dipakai dan lain - lain foto ditempel pada album dengan keterangan - keterangan serta
tanggal gambar - gambar diambil. Pemborong harus mengirimkannya kepada Pemberi
Tugas sebanyak 5 (lima) set album atas biaya kontraktor.
15.2 Foto - Foto.
Kontraktor diharuskan mengadakan pengambilan foto di lapangan, yang berkenaan dengan
kemajuan tahap pekerjaan, detail - detail yang akan ditutup, adanya bencana dan sebagainya.
Hasil cetakan foto tersebut harus disampaikan pada Pengawas Lapangan sebanyak 5 (lima) set
atas biaya kontraktor.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT
( R K S )
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR MESS PEGAWAI
Pasal 16
KEBERSIHAN DAN KESELAMATAN KERJA
16.1 Selama masa pekerjaan, Kontraktor / Pemborong harus senantiasa memelihara kebersihan lokasi
pekerjaan, setiap saat sampah - sampah pekerjaan selalu diangkut dan dikumpulkan di suati
tempat yang telah ditentukan.
16.2. Kontraktor / Pemborong berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan cukup di
tempat pekerjaan untuk para pekerja dan personil yang terlibat dalam proyek.
16.3 Kontraktor / Pemborong berkewajiban menyediakan kotak P3K di tempat pekerjaan
16.4 Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, Kontraktor /
Pemborong bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pekerja, bahan dan peralatan
teknis serta konstruksi yang diserahkan Pemberi Tugas. Dalam hal terjadinya kerusakan-
kerusakan, maka Kontraktor / Pemborong harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya.
16.5 Apabila terjadi kecelakaan, Kontraktor / Pemborong selekas mungkin memberitahukan kepada
Konsultan Pengawas dan mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban
kecelakaan itu.
16.6 Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor / Pemborong wajib menyediakan tabung alat
pemadam kebakaran (Fire Extinguisher) lengkap dan siap pakai, dengan jumlah sekurang -
kurangnya 4 (empat) buah tabung. Masing - masing tabung berkapasitas 12 kg.
16.7 Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja
Nomor 30/KPTS/1984 dan Kep-07/Men/1984 tanggal 27 Januari 1984 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 bagi Tenaga Kerja Borongan Harian Lepas pada
Kontraktor Induk maupun Sub Kontraktor yang melaksanakan proyek-proyek Departemen
Pekerjaan Umum, Pihak Kontraktor / Pemborong yang sedang melaksanakan pembangunan /
pekerjaan agar ikut serta dalam program ASTEK dan memberitahukan secara tertulis kepada
Pemimpin Proyek.
Pasal 17
PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
17.1 Ijin masuk tempat kerja
- Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor / Pemborong, tetapi
karena bahan / material ataupun komponen jadi maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak
oleh Konsultan Pengawas / Direksi, harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar
atas biaya Kontraktor / Pemborong dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan
Pengawas / Direksi.
- Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas, dan Kontraktor / Pemborong harus memberikan
kesempatan sepenuhnya kepada Petugas / Ahli dari Konsultan Pengawas untuk
memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat.
- Kontraktor / Pemborong harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas kapan setiap
pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa dan Konsultan Pengawas
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT
( R K S )
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR MESS PEGAWAI
tidak boleh menunda waktu pemeriksaan, kecuali apabila Konsultan Pengawas
memberikan petunjuk tertulis kepada Kontraktor / Pemborong apa yang harus dilakukan.
- Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari waktu
diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak terhitung hari libur / hari raya) tidak
dipenuhi / ditanggapi oleh Konsultan Pengawas, maka Kontraktor / Pemborong dapat
meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui
oleh Konsultan Pengawas / Direksi.
- Bila Kontraktor / Pemborong melalaikan perintah, Konsultan Pengawas / Direksi berhak
menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki.
- Biaya pembongkaran dan pemasangan / perbaikan kembali menjadi tanggungan
Kontraktor / Pemborong, tidak dapat di-klaim sebagai biaya pekerjaan tambah maupun
alasan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.
17.2 Kemajuan pekerjaan
- Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh
Kontraktor / Pemborong demikian pula metode / cara pelaksanaan pekerjaan harus
diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan Pengawas.
- Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu menurut
penilaian Konsultan Pengawas telah terlambat, untuk menjamin penyelesaian pada waktu
yang telah ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang, maka Konsultan Pengawas
harus memberikan petunjuk secara tertulis langkah-langkah yang perlu diambil guna
melancarkan laju pekerjaan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang telah
ditentukan.
17.3 Perintah untuk pelaksanaan
Bila Kontraktor / Pemborong atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja dimana
Konsultan Pengawas bermaksud untu memberikan petunjuk atau perintah, maka petunjuk atau
perintah itu harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua petugas pelaksana atau petugas yang
ditunjuk oleh Kontraktor / Pemborong untuk menangani pekerjaan itu.
17..4 Toleransi
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam Kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan toleransi
yang diberikan dalam spesifikasi dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada bagian lainnya.
Pasal 18
IZIN – IZIN
Kontraktor harus mengurus dan memperhitungkan biaya untuk membuat izin - izin yang diperlukan dan
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara lain : izin penerangan/listrik, izin pengambilan
material, izin pembuangan, izin pemakaian jalan, izin penggunaan bangunan serta izin - izin lain yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan/peraturan daerah setempat.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT
( R K S )
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR MESS PEGAWAI
Pasal 19
PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor / Pemborong harus memasang Papan Nama Proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku
atas biaya Kontraktor / Pemborong.
Pasal 20
KUASA KONTRAKTOR DILAPANGAN
20.1 Di lapangan pekerjaan, Kontraktor / Pemborong wajib menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau
biasa disebut Site Manajer yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di
lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor / Pemborong.
20.2 Dengan adanya Pelaksana tidak berarti bahwa Kontraktor / Pemborong lepas tanggung jawab
sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
20.3 Kontraktor / Pemborong wajib memberitahu secara tertulis kepada Pemimpin / Ketua Proyek dan
Konsultan Pengawas, nama dan jabatan Pelaksana untuk mendapat persetujuan.
20.4 Bila dikemudian hari menurut pendapat Pemimpin / Ketua Proyek dan Konsultan Pengawas
bahwa Pelaksana dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka
akan diberitahukan kepada Kontraktor / Pemborong secara tertulis untuk mengganti Pelaksana.
20.5 Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor / Pemborong
harus sudah menunjuk Pelaksana yang baru atau Kontraktor / Pemborong sendiri (Penanggung
Jawab / Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT
( R K S )
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR MESS PEGAWAI
II. SYARAT - SYARAT TEKNIS YANG BERSIFAT KHUSUS
LINGKUP PEKERJAAN
1.1 Pekerjaan Pembangunan Pagar Mess Pegawai Bea Cukai Kota Sibolga Tahun 2023 ini meliputi
pekerjaan :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja
c. Pekerjaan Tanah
d. Pekerjaan Pondasi, Beton, dan Beton Bertulang
e. Pekerjaan Dinding
f. Pekerjaan keramik Dinding Giant Letter (Dinding Type D)
g. Finishing Pekerjaan Kolom dan Balok
h. Pekerjaan Pembuatan Pagar (Pintu Gerbang)
i. Pekerjaan Pembuatan Besi Pengaman Dinding Pagar
j. Pekerjaan Pot Bunga (Pasangan Bata)
k. Pekerjaan Cat/Pengecatan
l. Pekerjaan Lain-Lain
1.2 Persyaratan yang disebutkan berikut ini akan berlaku secara umum untuk semua pekerjaan,
kecuali untuk pekerjaan - pekerjaan yang disyaratkan secara khusus.
Standard-standard yang berlaku
Semua pekerjaan dalam RKS ini harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-
persyaratan teknis yang tertera dalam Persyaratan Normalisasi Indonesia (NI) dan peraturan-praturan
Nasional maupun peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atas jenis-jenis pekerjaan yang
bersangkutan yaitu :
PUBI – 1982 : Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
NI – 8 : Peraturan Semen Portland Indonesia
SNI 03-1726 – 2002 : Peraturan pembebanan Indonesia
ASTM : American Society for Testing & Materials
NI – 10 : Bata Merah Sebagai bahan bangunan
SNI 2847 – 2019 : Persyaratan beton struktur untuk bangunan
SNI 1726 – 2019 : Persyaratan beton struktur untuk bangunan gedung
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT
( R K S )
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR MESS PEGAWAI
SII : Standar Industri Indonesia
PPBBI : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia
AV 1941 : Algemene Voorwarden
AISC : American Institute of Steel Construcion
AWS : American Welding Society
Peraturan Nasional Pembangunan Indonesia
Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia (PKKI NI-5/1961).
Peraturan Direktorat Jendral Perawatan Depnaker tentang penggunaan Tenaga Kerja,
Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja.
Persyaratan Umum dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia disingkat DTPI 1980.
Pedoman Tata cara Penyelenggaraan Pembangunan Gedung Negara oleh Departemen Pekerjaan
Umum.
Peraturan - peraturan Pembangunan Pemda setempat.
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Survey lokasi
a. Survey lokasi merupakan kegiatan yang sama - sama dilakukan oleh pemberi
kerja/pengawas lapangan dengan kontraktor untuk melihat kondisi lapangan dan mencari
kesesuaian antara rancangan asli yang ditunjukkan gambar dengan kebutuhan aktual
lapangan.
b. Kontraktor harus menyediakan peralatan untuk melakukan survey lokasi dan melakukan
pengukuran awal di lapangan.
2. Pengukuran dan Pemasangan Bowplank
a. Pemborong harus atau wajib membuat bouwplank dan memasang patok -patok pembantu,
sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan untuk menjamin ketelitian, bentuk, posisi, arah
elevasi dan lain - lain, yang harus dipelihara keutuhan letak dan ketinggiannya selama
pekerjaan berlangsung.
b. Sebelum pekerjaan dimulai, patok - patok pembantu, bouwplank harus disetujui Pengawas
Lapangan. Patok - patok dan referensi lainnya tidak boleh disingkirkan sebelum
diperintahkan oleh Pengawas Lapangan.
c. Papan bangunan (bouwplank) dibuat dari kayu Borneo dengan ukuran tebal 3 cm. dan lebar
15 cm., lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya.
d. Papan bangunan dipasang pada patok kayu 5/7 dengan jarak satu sama lain adalah 1,50
m. tertancap di tanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan atau diubah.
e. Papan bangunan dipasang sejarak 2,00 m. dari as pondasi terluar atau sesuai dengan
keadaan setempat.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT
( R K S )
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR MESS PEGAWAI
f. Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama dengan antara satu dengan lainnya
atau rata waterpass, kecuali dikehendaki lain oleh Konsultan Pengawas.
g. Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Kontraktor / Pemborong harus melaporkan
kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
h. Kontraktor / Pemborong harus menjaga dan memelihara keutuhan dan ketepatan letak papan
bangunan ini sampai tidak diperlukan lagi.
3. Direksi Kit/Gudang Bahan
a. Kontraktor harus menyediakan gudang yang bersifat nonpermanen dengan luas yang cukup
untuk menyimpan bahan - bahan bangunan dan peralatan - peralatan agar terhindar dari
cuaca dan pencurian.
b. Kontraktor mengajukan rencana penempatan gudang bahan dan peralatan yang harus
mendapat persetujuan pengawas lapangan.
c. Perlengkapan yang harus disediakan :
■ Meja tulis
■ Papan tulis sebagai media informasi
■ Lemari/Laci tempat penyimpanan Surat Jalan Material/Bahan
■ 1 unit kotak P3K lengkap dengan isinya
■ Kontraktor harus menyediakan fasilitas penerangan dan listrik untuk pelaksanaan
kegiatan
d. Laporan Harian, Mingguan dan Pemotretan.
Kontraktor diwajibkan membuat dan menyampaikan laporan dalam rangkap empat.
> Laporan Harian
Ada laporan yang diisi hari demi hari kerja yang memuat perincian tentang :
■ Kapasitas / banyaknya tenaga kerja
■ Pemasukan bahan bangunan
■ Kegiatan pelaksanaan pada hari ini
■ Catatan kejadian lainnya (curah hujan dan Iain-lain)
■ Catatan maupun peringatan dari Pengawas
> Laporan Mingguan
■ Adalah laporan berkala mingguan yang berisikan garis-garis besar dari apa saja
yang telah dicatat / dilaporkan dalam laporan harian, misal jumlah atau persentasi
pekerjaan yang telah dikerjakan maupun rencana kerja minggu berikutnya.
■ Laporan Mingguan dibuat oleh Kontraktor dengan persetujuan Pengawas.
Laporan berkala bulanan dibuat oleh Pengawas yang ditujukan untuk Pemberi
Tugas.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT
( R K S )
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR MESS PEGAWAI
■ Untuk melengkapi laporan maupun dokumentasi secara visual, maka Kontraktor
harus mengadakan pemotretan bagian-bagian pekerjaan / bangunan yang sedang
dalam pelaksanaan.
■ Kuantitas dan arah pemotretan serta beberapa set foto tersebut harus dicetak
(minimal 5 set) ditentukan kemudian berdasarkan kebutuhan maupun tahapan
pada angsuran pembayaran. Foto / gambar harus dicetak di atas kertas bromida
mengkilap dan berwarna ukuran 3R.
4. Bongkaran Eksisting
a. Kontraktor berkordinasi dengan Pengawas dan Direksi Teknis terkait untuk Bongkaran
Eksisting yang akan dikerjakan (besi eksisting pagar mess lama).
b. Bongkaran eksisting yang telah dibongkar, setelah dikordinasikan dengan Pengawas dan
Direksi Teknis ditempatkan sesuai dengan arahan yang telah disampaikan.
c. Bekas bongkaran eksisting wajib dilist (jenisnya) untuk selanjutnya diserahkan ke Direksi
Teknis melalui pengawas untuk diserahkan ke Kantor Bea Cukai Sibolga.
d. Kontraktor dilarang memindahkan, memperjual belikan bekas bongkaran yang ada dalam
area Pekerjaan tanpa ijin dari Direksi Teknis.
5. Peralatan Kerja dan Mobilisasi serta Demobilisasi
a. Kontraktor harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan kerja dan peralatan bantu
yang akan digunakan dilokasi proyek sesuai dengan lingkup pekerjaan serta
memperhitungkan segala biaya pengangkutan
b. Kontraktor harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan alat - alat berat
yang menggunakan jalanan umum agar tidak mengganggu lalu lintas.
c. Pemberi kerja/pengawas lapangan berhak memerintahkan untuk menambah peralatan atau
menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi peralatan.
d. Bila pekerjaan telah selesai, kontraktor diwajibkan untuk segera menyingkirkan alat - alat
tersebut, memperbaiki kerusakan yang di akibatkannya dan membersihkan bekas -
bekasnya.
> Persyaratan Mobilisasi
■ Mobilisasi dari semua pekerja yang diperlukan untuk pelaksanaan dan penyelesaian
pekerjaan kontrak.
■ Mobilisasi dan pemasangan peralatan konstruksi dari suatu lokasi asalnya ketempat
yang digunakan sesuai ketentuan Kontrak.
■ Penyediaan dan pemeliharaan Base Camp Kontraktor, termasuk bila perlu kantor -
kantor lapangan, tempat tinggal, bengkel - bengkel, gudang - gudang, dsb.
> Persyaratan Demobilisasi
Pekerja demobilisasi dari daerah kerja (site) yang dilaksanakan oleh Pihak Kontraktor pada
akhir Kontrak, termasuk membongkar kembali seluruh instansi - instansi, peralatan
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT
( R K S )
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR MESS PEGAWAI
konstruksi, dan Pihak Kontraktor diharuskan untuk melaksanakan pekerjaan perbaikan dan
penyempurnaan pada daerah kerja (site), sehingga kondisinya sama dengan keadaan
sebelum Pekerjaan dimulai.
B. RENCANA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
a. Kontraktor harus menyediakan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (RK3) dengan
rincian sebagai berikut :
Penyiapan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja, berupa Pembuatan Manual,
Prosedur , Instuksi Kerja dan Ijin Kerja/Formulir.
Sosialisasi dan Promosi K3 berupa spanduk dan banner.
Alat Pelindung kerja berupa Tali Keselamatan Kerja (life line) dan Penahan Jatuh (safety
deck), Alat Pelindung diri berupa Topi Pelindung (safety helmet), Pelindung pernapasan
dan mulut (masker), sarung tangan (safety gloes), Sepatu Karet (safety shoes),
Penunjang seluruh tubuh (Full bodh Harness), dan Rompi Keselataman (Safety Vest).
Asuransi dan Perijinan
Tenaga Petugas K3
Fasilitas Sarana Kesehatan berupa pelatan P3K
Rambu Dan Perlengkapan Lalu Lintas Yang Diperlukan Atau Manajemen Lalu Lintas
berupa rambu larangan dan rambu peringatan.
Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Kosntruksi
Kegiatan Dan Peralatan Terkait Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi berupa
alat pemadam ringan (apar) dan rambu pekerjaan sementara.
GAMBAR-GAMBAR K3
MOHON MAAF
SEDANG ADA PEKERJAAN
……………………………
Gbr. Spanduk Sosialisasi dan Banner
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT
( R K S )
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR MESS PEGAWAI
Gbr. Alat Pelindung diri (disesuaikan dengan penawaran)
Gbr. Kotak P3K Gbr. Alat Pemadam Ringan
Gbr. Rambu Petunjuk (disesuaikan dengan kebutuhan dilapangan)
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT
( R K S )
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR MESS PEGAWAI
Gbr. Rambu Larangan (disesuaikan dengan kebutuhan dilapangan)
Gbr. Rambu Peringatan (disesuaikan dengan kebutuhan dilapangan)
C. PEKERJAAN TANAH
Pekerjaan tanah adalah pekerjaan pembuatan lubang / galian di tanah dan termasuk pengurugan /
pemadatan tanah kembali yang diperlukan untuk :
- Pondasi dan Sloof
- Perataan (cut / fill )
- Galian lain seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan atau Konsultan Pengawas.
Pada Pekerjaan Pembangunan Pagar Mess Pegawai Bea Cukai ini jenis pekerjaan galian adalah
pekerjaan galian tanah biasa/lunak. Semua galian yang disebut sebagai galian konstruksi terdiri dari
galian lantai bangunan, galian pondasi bangunan existing, galian perkerasan jalan / halaman, galian
pipa / kabel listrik / pipa gas, saluran-saluran serta konstruksi - konstruksi lainnya, selain yang
disebutkan pada spesifikasi ini. Semua pekerjaan galian harus dikerjakan sesuai dengan spesifikasi
untuk ketiga macam galian tersebut di atas.
a. Galian tanah untuk pondasi, dan lain-lain harus dilaksanakan sesuai dengan yang
ditentukan dalam gambar. Dalamnya semua galian harus mendapat persetujuan dari
pengawas dan sesuai dengan gambar rencana. Dasarnya galian harus bebas air dan
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT
( R K S )
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR MESS PEGAWAI
lumpur serta padat, sampai dapat diberi lapisan pasir urug dan pasangan batu kosong serta
beton cor.
b. Dalam keadaan tanah yang dapat longsor, kontraktor harus memasang turap, yang telah
diperhitungkan kekuatannya.
c. Pemborong akan melaporkan hasil pekerjaan galian tanah yang selesai pada pengawas dan
menurut pendapatnya sudah dapat dimulai dengan pemasangan.
d. Semua pekerjaan galian yang dilaksanakan harus mendapat persetujuan dari pengawas
lapangan sebelum pekerjaan pemasangan dilaksanakan.
2. Urugan Tanah Bekas Galian
a. Tanah bekas galian dapat dipergunakan apabila penilaian dari pengawas layak
dipergunakan kembali.
b. Urugan tersebut dikerjakan secara hati-hati dengan cara dipadatkan memakai alat
pemadatan.
c. Kelebihan tanah yang mungkin didapat dari galian, apabila tidak diperlukan di dalam proyek
harus secepatnya diangkut keluar dari komplek pekerjaan.
3. Urugan Pasir
a. Pengurugan tanah dan pasir urug di bawah lantai dilakukan lapis demi lapis dan disiram
sambil ditumbuk hingga jenuh dan padat sampai pada batas pemasangan lantai.
b. Tanah dan pasir urug yang dipergunakan harus bebas dari kotoran-kotoran dan akar-akar
kayu serta memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.
D. PEKERJAAN PONDASI, BETON DAN BETON BERTULANG
1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan pokok dan perekatnya, menyiapkan tempat
yang akan dipasang pondasi, satu dan lain hal sesuai dengan gambar denah serta potongan.
2. Membuat lantai kerja dari adukan semen, pair dan split dengan komposisi Beton Campuran K-100
diatas urugan pasir.
3. Jenis pondasi yang dipergunakan adalah pondasi batu kali campuran adukan semen pasir yaitu
1 Pc : 4Ps.
4. Bahan yang harus disediakan antara lain :
a. Batu kali, ukuran rata-rata sama antara diameter 20 - 25 cm, satu dan lain hal sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
b. Semen yang dapat digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan yang
ditentukan. Satu dan lain hal sama dengan yang diisyaratkan untuk pekerjaan konstruksi
beton.
c. Pasir dan kerikil yang digunakan dalam pekerjaan ini jenis pasir/ kerikil yang memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan. Satu dan lain hal sama dengan yang diisyaratkan untuk
pekerjaan konstruksi beton.
d. Air untuk mengaduk semen pasir tersebut di atas harus bersih, satu dan lain hal sesuai
dengan air yang dipergunakan untuk konstruksi beton.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT
( R K S )
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR MESS PEGAWAI
5. Tempat yang akan dipasang harus dipersiapkan dengan teliti (ketebalan, kedalaman, lebar serta
panjang dan bentuknya), bersih dari segala macam kotoran (bekas tumbuh-tumbuhan dan akarakar
kayu), lumpur dan sebagainya. Sebelum memulai pemasangan seyogianya kontraktor
memberitahukan dulu kepada pengawas untuk rencana kerja yang akan dilaksanakan.
6. Pelaksanaan pasangan pondasi ini seperti lazimnya :
a. Kontraktor harus terlebih dahulu melakukan pengukuran (uit-set) secara teliti (seperti sudah
dijelaskan di atas) dan sesuai petunjuk gambar.
b. Bahan-bahan yang digunakan harus bebas dari kotoran-kotoran yang dapat mengurangi
kekuatan konstruksi. Adukan yang tidak habis tidak dibenarkan untuk dipakai keesokan
harinya.
c. Segala sesuatu dalam pelaksanaan pekerjaan ini agar diikuti gambar rencana.
1. Pekerjaan Kontruksi Beton (Sloof, Kolom dan Ring Balok)
A. Sloof Beton 200x300 cm
Membuat bekisting untuk pekerjaan pembuatan sloof dan beton bertulang di atas pondasi
batu kali dengan komposisi adukan Beton K-225. Sloof beton bertulang yang dicor ditempat
harus mempunyai tebal minimum 15 cm, diberi tulangan minimum 6 (enam) buah diameter
13 mm, dengan jarak sengkang maksimum 15 cm. Selimut beton minimal 2,5 cm dan mutu
bahan dan kekuatan bahan harus sesuai yang dipersyaratkan dalam ketentuan SNI beton
bertulang.
B. Kolom Beton 200x200 cm (type A dan B sebanyak 37 Buah) dan Kolom Beton 250x250 cm
(type C, D, E) sebanyak 27 Buah.
Kolom beton bertulang yang dicor ditempat dengan Komposisi Adukan Beton K-225, harus
mempunyai tebal minimum 15 cm, diberi tulangan minimum 6 (enam) buah diameter 13 mm,
dengan jarak sengkang maksimum 15 cm. Selimut beton minimal 2,5 cm dan mutu bahan
dan kekuatan bahan harus sesuai yang dipersyaratkan dalam ketentuan SNI beton
bertulang.
C. Ring Balok 150x200 cm
Kolom beton bertulang yang dicor ditempat dengan Komposisi Adukan Beton K-225, harus
mempunyai tebal minimum 15 cm, diberi tulangan minimum 6 (enam) buah diameter 13 mm,
dengan jarak sengkang maksimum 15 cm. Selimut beton minimal 2,5 cm dan mutu bahan
dan kekuatan bahan harus sesuai yang dipersyaratkan dalam ketentuan SNI beton
bertulang.
Ketentuan Umum
a. Semua bahan - bahan yang akan dipakai dalam pejkerjaan ini harus memenuhi ketentuan
- ketentuan umum yang berlaku di Indonesia. Beton yang dipergunakan untuk seluruh struktur
bangunan ini harus mempunyai mutu karakteristik minimal K-125 dan K-225. Adukan beton
yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini menggunan molen beton/concrete
mixer, yang sebelumnya sudah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas / Konsultan
Pengawas dan sesuai yang dipersyaratkan dari Hasil Trial Job Mix Design.
b. Kode - kode dan standard - standar berikut harus diperhatikan :
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT
( R K S )
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR MESS PEGAWAI
PBI 1971 Peraturan Beton Bertulang Indonesia SNI-2
AASHTO M85-75 Semen Portland
AASHTO M2 13-74 Pengisi sambungan yang dibentuk untuk lapisan beton dan konstruksi
struktur.
AASHTO Tll-78 Jumlah material yang lebih halus dari ayakan 0.075 mm dalam agregat.
AASHTO M2 13-74 Pengisi sambungan yang dibentuk untuk lapisan beton dan konstruksi
struktur.
AASHTO T ll-78 Jumlah material yang lebih halus dari ayakan 0.075 mm dalam agregat.
AASHTO T 21-78 Ketidak murnian organis dalam pasir untuk beton.
AASHTO T 26-72 Mutu air yang akan digunakan dalam beton
AASHTO T 96 -77 Abrasi dari agregat kasar dengan menggunakan mesin Los Angeles.
AASHTO T 104-77 Penentuan mutu agregat dengan menggunakan sodium sulfat.
AASHTO T 112-78 Gumpalan lempung dan partikel yang dapat pecah dalam agregat.
AASHTO T 126-76 Pembuatan dan perawatan contoh untuk pengujian beton di laboratorium.
AASHTO T141-74 Pengambilan contoh beton segar
- Semen
a. Jenis semen yang dipakai untuk beton dan adukan dalam pekerjaan ini adalah Portland
Cement (PC) PC 50 Kg yang memenuhi syarat-syarat SII 0013 - 81.
b. Semen yang didatangkan ke proyek harus dalam keadaan utuh dan baru. Kantong-kantong
pembungkus harus utuh dan tidak ada sobekan.
c. Penyimpanan semen harus dilakukan di dalam gudang tertutup dan harus terlindung dari
pengaruh hujan, lembab udara dan tanah. Semen ditumpuk di dalamnya di atas lantai
panggung kayu minimal 30 cm di atas tanah. Tinggi penumpukan maksimal adalah 15 lapis.
Semen yang kantongnya pecah tidak boleh dipakai dan harus segera disingkirkan keluar
proyek.
d. Semen yang dipakai harus diperiksa oleh Pengawas Lapangan sebelumnya. Semen yang
mulai mengeras harus segera dikeluarkan dari proyek. Urutan pemakaian harus mengikuti
urutan tibanya semen tersebut di lapangan sehingga untuk itu. Kontraktor diharuskan
menumpuk semen berkelompok menurut urutan tibanya di lapangan.
e. Semen yang umurnya lebih dari tiga bulan sejak dikeluarkan dari pabrik tidak diperkenankan
dipakai untuk pekerjaan yang sifatnya struktural.
f. Bilamana Pengawas Lapangan memandang perlu, Kontraktor harus melakukan pemeriksaan
laboratorium untuk memeriksa dan melihat apakah mutu semen memenuhi syarat, atas
biaya Kontraktor.
- Agregat
a. Agregat halus atau pasir untuk pekerjaan beton dan adukan harus berbutir keras,
bersih dari kotoran - kotoran dan zat - zat kimia organik dan anorganik yang dapat
merugikan mutu beton ataupun baja tulangan, dan bersudut tajam. Susunan
pembagian butir harus memenuhi persyaratan seperti dalam tabel di bawah ini :
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT
( R K S )
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR MESS PEGAWAI
Tabel Presentase lewat saringan
Ukuran Saringan (mm)
butiran
10 5 2,5 1,2 0,6 0.3 0,15
% 100 90-100 80-100 50-90 26-65 10-35 2-10
b. Persentase berat fraksi butiran yang lebih halus dari 0,074 mm dan atau kotoran atau
lumpur tidak boleh lebih dari 5 % terhadap berat keseluruhan. Kecuali ketentuan di atas,
semua ketentuan agregat halus beton (pasir) pada SKSNI T-15-1991-03 harus dipenuhi.
c. Agregat kasar adalah batu pecah (split) dengan ukuran maksimal 2,5 cm, dan mempunyai
bidang pecah minimum 4 buah, dan mempunyai bentuk lebih kurang seperti kubus.
d. Batu pecah harus diperoleh dari batu keras yang digiling oleh mesin pemecah batu sesuai
dengan persyaratan PBI, bersih, serta bebas dari kotoran - kotoran yang dapat
mengurangi kekuatan mutu beton maupun baja. Pembagian butir harus memenuhi
ketentuan seperti di bawah ini.
Tabel Presentase lewat saringan
Ukuran Saringan (mm)
butiran
30 25 20 15 10 5 2,5
% 100 90-100 - 30-70 - 0-10 0-5
e. Bilamana diperlukan, Pemborong harus mengadakan pencampuran -pencampuran butir
untuk memperoleh pembagian butir (grain size distribution) seperti yang disyaratkan pada
Pasal di atas.
Dalam pekerjaan ini beton yang digunakan adalah beton dengan adukan Beton Molen (Concrete
Mixer) dengan mutu beton K-250.
- Tulangan
a. Gambar rencana kerja untuk baja tulangan, meliputi rencana pemotongan, pembengkokan,
sambungan, penghentian, diajukan oleh Kontraktor kepada Pengawas Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan. Semua detail harus
memenuhi persyaratan seperti yang dicantumkan dalam gambar kerja dan syarat - syarat
yang harus diikuti menurut SKSNI T-15-1991-03.
b. Diameter - diameter pengenal harus sama seperti persyaratan dalam gambar kerja dan bila
mana diameter tersebut akan diganti maka jumlah luas tulangan persatuan lebar beton
minimal harus sama dengan luas penampang rencana semula dan persyaratan jarak
minimal antara tulangan menurut SKSNI T-15-1991-03 dipenuhi. Sebelum melakukan
perubahan - perubahan, Kontraktor harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Pengawas Lapangan.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT
( R K S )
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR MESS PEGAWAI
c. Semua pembengkokan tulangan harus dilakukan sebelum penyetelan atau penempatan.
Tidak diperkenankan membengkokkan tulangan bila sudah ditempatkan kecuali apabila hal
ini terpaksa dan mendapat persetujuan Pengawas Lapangan.
d. Penulangan baja sebelum ditempatkan, keseluruhan harus dibersihkan dari karat yang lepas
dari flaky, millscale, lapisan atau bahan lain yang dapat menghancurkan atau mengurangi
pelekatan dengan beton.
e. Tebal selimut beton untuk memberi perlindungan pada baja tulangan harus sesuai dengan
gambar rencana.
f. Tulangan harus ditempatkan dengan teliti pada posisi sesuai rencana dan harus dijaga
jarak antara tulangan dan bekesting untuk mendapatkan tebal selimut beton (beton
deking) minimal sesuai persyaratan. Untuk itu Pemborong harus mempergunakan
penyekat (spacer), dudukan (chairs) dari balok - balok beton dengan mutu minimal sama
dengan beton yang bersangkutan. Semua tulangan harus diikat dengan baik dan kokoh
sehingga dijamin tidak bergeser pada waktu pengecoran. Kawat pengikat yang berlebih
harus dibengkokkan ke arah dalam beton.
g. Sebelum melakukan pengecoran, semua tulangan harus terlebih dahulu diperiksa untuk
memastikan jumlah dan ukurannya, ketelitian untuk penempatannya, kebersihan, dan untuk
mendapatkan perbaikan bilamana perlu. Tulang yang berkarat harus dibersihkan atau
diganti bilamana dianggap Pengawas Lapangan akan merugikan atau melemahkan
konstruksi. Pengecoran tidak diperkenankan apabila belum diperiksa dan disetujui secara
tertulis oleh Pengawas Lapangan.
h. Khusus untuk selimut beton, dudukkan harus cukup kuat dan jaraknya sedemikian hingga
tulangan tidak melengkung dan beton penutup tidak kurang dari yang disyaratkan.
Toleransi yang diperkenankan untuk penyimpangan atau deviasi terhadap bidang
horizontal atau vertikal adalah 5 mm.
i. Tidak ada bagian logam/tulangan atau alat digunakan untuk menyambungkan atau
untuk menjaga penulangan dalam posisi yang sebenarnya akan dibiarkan tetap
diantara selimut beton yang telah ditentukan.
j. Untuk semua tulangan kecuali sengkang harus merupakan tulangan ulir tidak diperkenankan
tulangan polos.
- Air harus memenuhi syarat berikut :
a. Air yang dipakai untuk adukan beton harus bersih dan adukan spesi harus bebas dari zat -
zat organik, anorganik, asam, garam, dan bahan alkali yang dapat mempengaruhi
berkurangnya kekuatan dan atau keawetan beton. Mutu air tersebut sedapat mungkin
bermutu air minum.
b. Air yang akan dipakai untuk pekerjaan beton, membilas, membasahi dan lain-lain harus
mendapat pemeriksaan dan persetujuan dari Pengawas Lapangan sebelum dipakai.
c. Pemborong harus menyediakan air kerja di bak penampungan air di lapangan untuk
menjamin kelancaran kerja.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT
( R K S )
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR MESS PEGAWAI
- Bekisting
a. Bahan bekisting untuk pekerjaan ini dapat menggunakan bekisting dari kayu dan plywood
untuk pekerjaan beton bertulang seperti yang tertera dalam gambar.
b. Untuk mendapatkan bentuk penampang, ukuran beton seperti dalam gambar konstruksi
bekisting harus dikerjakan dengan baik, lurus, rata, teliti dan kokoh.
c. Pekerjaan bekisting harus sedemikian rupa hingga bekisting terjamin rapat dan adukan tidak
merembes keluar.
d. Sebelum pengecoran dimulai, bagian dalam dari bekisting harus bersih dari kotoran serta
tidak ada genangan air yang mengakibatkan turunnya mutu beton. Untuk menjamin bahwa
bagian dalam bekisting benar - benar bersih dan tidak ada genangan air dapat digunakan
kompressor.
e. Finishing beton bertulang dalam arti penambalan - penambalan sejauh mungkin dihindari
dan bila terpaksa dilakukan, harus dilakukan sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
- Pengecoran Beton
a. Pekerjaan pengecoran beton harus dilaksanakan sekaligus dan harus dihindarkan
penghentian pengecoran (cold joint) kecuali bila sudah diperhitungkan pada tempat -
tempat yang aman dan sebelumnya sudah mendapat persetujuan Pengawas Lapangan.
Pemborong harus sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk pengamanan pelindung
dan lain-lain yang dapat menjamin kontinuitas pengecoran.
b. Sebelum pengecoran dimulai, semua peralatan, material, serta tenaga yang diperlukan
sudah harus siap dan cukup untuk suatu tahap pengecoran sesuai dengan rencana yang
sebelumnya disetujui Pengawas Lapangan. Tulangan, jarak, bekesting dan lain - lain,
harus dijaga dengan baik sebelum dan selama pelaksanaan pengecoran.
c. Segera setelah beton dituangkan ke dalam bekesting, adukan harus dipadatkan dengan
concrete vibrator yang kemampuannya harus mencukupi. Penggetaran harus dijaga
sedemikian agar supya tidak terjadi pemisahan/segregasi antara komponen adukan beton.
Penggetaran dengan concrete vibrator dapat dibantu dengan perojokan, apabila
dengan concrete vibrator tidak mungkin dilakukan dan harus mendapatkan persetujuan
dari Pengawas Lapangan terlebih dahulu.
d. Vibrator - vibrator internal berfrekuensi tinggi pada masing - masing type pneumatic
elektrik ataupun hidrolik harus digunakan untuk pemadatan beton dalam seluruh
kedudukan. Vibrator - vibartor tersebut harus dari jenis yang disetujui oleh Pengawas
Lapangan dengan frekuensi minimum 7000 getaran per menit dan harus mampu
mempengaruhi campuran secara tepat dan memiliki 25 mm slump untuk jarak sekurang -
kurangnya 500 mm dari vibrator tersebut. Vibrator tidak boleh mengenai cetakan, tulangan
baja dan juga tidak boleh digunakan untuk mengalirkan beton atau menyemprotkannya ke
dalam tempatnya. Vibrator tidak boleh terlalu lama ditempatkan di suatu tempat yang
dapat menyebabkan pemisahan beton tersebut.
e. Penuangan beton melebihi ketinggian lebih dari 1,5 meter atau pengendapan yang
terlalu banyak pada suatu titik atau menariknya sepanjang cetakan tidak diperkenankan.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT
( R K S )
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR MESS PEGAWAI
f. Pengecoran harus menerus dan hanya boleh berhenti di tempat-tempat yang
diperhitungkan aman dan telah direncanakan terlebih dahulu dan sebelumnya
mendapatkan persetujuan dari Pengawas Lapangan. Penghentian maksimum 2 jam.
Untuk menyambung pengecoran-pengecoran sebelumnya harus dibersihkan
permukaannya dan dibuat kasar agar sempurna sambungannya dan sebelum adukan
beton dituangkan, permukaan yang akan disambung harus disiram dengan air semen
dengan campuran semen dan air adalah 1: 0,5. Untuk penghentian pengecoran lebih dari 5
jam, bidang yang akan disambung/dicor harus terlebih dahulu dioles dengan additive/epoxy
resin.
g. Segera setelah pengecoran selesai, selama waktu pengerasan, beton harus dirawat /
dilindungi dengan cara menggenanginya dengan air bersih atau ditutup dengan karung-
karung yang senantiasa dibasahi dengan air, terus - menerus selama paling tidak 10
hari setelah pengecoran.
h. Apabila cuaca meragukan, sedangkan Pengawas Lapangan tetap menghendaki agar
pengecoran tetap harus berlangsung, maka pihak Pemborong diwajibkan menyediakan
alat pelindung seperti terpal yang cukup untuk melindungi tempat/bagian yang sudah
maupun yang akan dicor. Pengecoran tidak diijinkan selama hujan lebat atau ketika
suhu udara naik di atas 320C.
i. Untuk setiap jumlah 5 m3 pengecoran, Pemborong diwajibkan mengambil contoh
(sample) untuk pemeriksaan kekuatan tekan kubus, pemeriksaan slump test, dengan
prosedur sebagaimana ditentukan dalam SKSNI T-15-1991-03 atau ketentuan lain yang
berlaku.
j. Kubus beton yang diambil selama pengecoran harus diuji kekuatan tekan karakteristiknya di
laboratorium yang telah disetujui Pengawas Lapangan atas biaya Pemborong dan hasilnya
dilaporkan secara tertulis kepada Pengawas Lapangan untuk dievaluasi. Bilamana hasil
pengujian menunjukkan mutu beton kurang dari K yang disyaratkan, maka Pemborong
diwajibkan untuk mengajukan kepada Pemberi Tugas dan Pengawas Lapangan rencana
dan mengadakan perkuatan/penyempurnaan konstruksi dengan biaya Pemborong.
k. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mutu beton kurang dari nilai Karakteristik
yang disyaratkan Pemborong harus mengambil core - sample dari bagian - bagian
konstruksi. Jumlah core - sample untuk tiap pemeriksaan adalah 3 buah, dan selanjutnya
kekuatannya akan diperiksa di laboratorium dengan petunjuk Pemberi Tugas dan/atau
Pengawas Lapangan atas biaya Pemborong. Hasilnya akan dievaluasi Pengawas Lapangan
dan apabila ternyata nilai yang diperoleh membahayakan konstruksi, Pemborong harus
melakukan perbaikan dengan biaya Pemborong.
- Perawatan Beton
a. Seluruh beton harus dilindungi selama proses pengerasan terhadap efek -efek yang
ditimbulkan oleh sinar matahari dan angin, kelembaban dan pengeringan yang cepat yang
dapat menyebabkan pengeringan, gangguan pada proses hidrasi dan perubahan terhadap
mutu beton setelah pengecoran, permukaan horizontal selesai diratakan dan/atau pada
waktu pemindahan dari cetakan.
b. Perlindungan dapat dilakukan dengan penyiraman “springkling” dengan air pada permukaan
beton, menutup permukaan dengan plastik/karung basah atau penyemprotan permukaan
dengan curing compound.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT
( R K S )
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR MESS PEGAWAI
c. Perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap dengan tekanan atmosfir, panas dan
lembab atau proses-proses lainnya yang bisa diterima, hanya dilakukan untuk
mempercepat pencapaian kekuatan serta mengurangi waktu perawatan, dengan
persetujuan dari Pengawas Lapangan.
- Pengujian Laboratorium
1. Didalam pelaksanaan pembangunan maka pengujian bahan harus dilaksanakan. Pengujian ini
diperlukan guna mendapatkan bahan yang sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan.
a. Sebelum melakukan Pengecoran Beton, Kontraktor wajib menyiapkan Job Mix Formula
yang dikeluarkan oleh Institusi/Dinas/Lembaga yang mempunyai sertifikat mengeluarkan
hasil untuk dasar dalam Proporsi campuran Beton.
b. Setelah Job Mix Formula, Kontraktor wajib membuat Job Mix Desaign dengan acuan dari
Job Mix Formula yang telah dikeluarkan oleh Institusi/Dinas/Lembaga sebagai dasar dalam
Proporsi campuran Beton. Sebelum dimulai wajib dilakukan Metode Trial terhadap Job Mix
Desaign yang akan digunakan dengan memperhatikan takaran/timbangan dan Nilai Slump
Test.
c. Pelaksanaan Pengujian
1. Personil Personil yang bertugas pada pengujian bahan - bahan, harus tenaga yang
telah mempunyai pengalaman cukup dan telah biasa menghadapi pengujian bahan
sesuai kebutuhan.
2. Pemberitahuan Pihak Kontraktor harus memberitahu pihak Konsultan Pengawas
mengenai rencana waktu pelaksanaan pengujian sejam sebelum pengujian
dilaksanakan, sehingga dengan demikian memberi waktu Konsultan Pengawas
menyaksikan setiap pengujian rutin bahan yang diinginkan.
3. Distribusi Hasil pengujian harus segera diolah dan diinformasikan, sehingga
kemungkinan untuk pelaksanaan pengujian ulang atau penggantian bahan dari bahan-
bahan dapat dilaksanakan secepatnya dengan demikian mengurangi keterlambatan
penanganan pekerjaan.
c. Pengukuran dan Pembayaran
1. Seluruh contoh - contoh harus disediakan oleh Kontraktor tanpa perhitungan biaya
tambahan terhadap Kontrak.
2. Pengujian Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pelaksanaan semua pengujian yang
diperlukan agar pekerjaan terselesaikan dengan baik, yang sesuai dengan berbagai
persyaratan atau pelaksanaan pengujian seperti ditentukan dalam dokumen - dokumen
kontrak harus ditanggung oleh Kontraktor dan seluruh kebutuhan atas biaya tersebut
sudah harus dimasukkan dalam perhitungan harga - harga satuan material penawaran.
E. PEKERJAAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT
( R K S )
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR MESS PEGAWAI
Bagian ini meliputi hal - hal mengenai pengadaan bahan - bahan dan pemasangan semua
pekerjaan dinding Bata seperti yang tertera pada gambar kerja. Pelaksanaan harus benar - benar
mengikuti garis - garis ketinggian, bentuk - bentuk seperti yang terlihat dalam gambar kerja dan
persyaratan ini.
2. Persyaratan Bahan - Bahan
a. Bata Ukuran (20-22x11x5) cm. Bata yang digunakan harus mempunyai rusuk - rusuk yang
tajam dan tegak lurus, bidang - bidang sisinya harus rata dan tidak menunjukkan adanya
retak - retak, Bata tersebut ukurannya harus sejenis dan seragam. dan untuk perkuatan
perlu dibuatkan angkur dari besi minimal diameter 6mm dengan panjang ± 30 cm dengan
jarak pertingkat minimal 60 cm dari masing-masing pasangan bata. Dan angkur diselipkan
diantara bata yang mengikat ke Kolom dan menjadi bagian dari Proses pelaksanaan yang
dilakukan oleh Kontraktor.
b. Semen
Semen yang digunakan adalah Semen Portland jenis Portland Cement (PC) 50 Kg dan
merupakan hasil produksi dalam negeri. Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya
ridak dibenarkan untuk digunakan. Penyimpanan semen harus diusahakan sedemikian rupa
sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan
ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen. Penggunaan semen harus sesuai
dengan urutan kedatangan semen tersebut di lokasi pekerjaan.
c. Pasir
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras, bersih dari campuran
kotoran dan tanah. Pasir laut tidak boleh digunakan pada proyek ini.
d. Air
Air harus bersih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak, seperti minyak, asam dan
unsur organik lainnya.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua dinding bangunan dipasang ½ (setengah bata) yang diperkuat dengan kolom struktur
dan kolom praktis 12/12 cm beton bertulang, yang jarak peletakannya sesuai dengan
gambar kerja.
b. Bata yang dipakai adalah jenis bata yang berkualitas baik, dan
sebelum dipakai harus dibersihkan dan direndam terlebih dahulu hingga buihnya habis.
c. Untuk pasangan dinding bata biasa dipakai adukan 1 pc : 4 ps, sedangkan untuk pasangan
bata mulai dari sloof beton bertulang sampai setinggi 30 cm diatas rencana lantai dipasang
dinding trasraam dengan adukan 1 pc : 4 ps.
d. Pasangan dinding bata trasraam dengan adukan 1 pc : 4 ps, juga dipakai untuk
memperkuat pasangan saluran air hujan dan pasangan pondasi rollag batu kali.
f. Untuk Perkuatan dinding perlu dibuatkan Angkur dari besi minimal besi diameter 6 dengan
jarak ketinggian sekitar/per 60 cm yang disatukan dengan kolom/tiang dengan tujuan agar
pasangan dinding tidak mudah retak atau menimbulkan celah disudut.
g. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT
( R K S )
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR MESS PEGAWAI
PEKERJAAN PLESTERAN
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi hal - hal mengenai pengadaan bahan - bahan dan pemasangan semua
pekerjaan plesteran seperti yang tertera pada gambar - gambar. Pelaksanaan harus bernar -
benar mengikuti garis - garis ketinggian, bentuk - bentuk seperti yang terlihat dalam gambar-
gambar dan persyaratan ini (dalam hal ini campuran 1:2). Dan untuk Type Pagar C dan E, list
dinding merupakan bagian dari Plesteran dan bukan motif relief. Dengan asumsi jarak spasi
antara list minimal 3 – 5 cm disesuaikan dengan kebutuhan dan masukan dari Tim Pengawas
dan Direksi Teknis.
2. Persyaratan Bahan - Bahan
a. Semen
Semen yang digunakan adalah Semen Portland jenis Portland Cement (PC) 50 Kg dan
merupakan hasil produksi dalam negeri. Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya
ridak dibenarkan untuk digunakan. Penyimpanan semen harus diusahakan sedemikian rupa
sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan
ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen
Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan kedatangan semen tersebut di lokasi
pekerjaan.
b. Pasir
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras, bersih dari campuran
kotoran dan tanah. Pasir laut tidak boleh digunakan pada proyek ini.
c. Air
Air harus bersih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak, seperti minyak, asam dan
unsur organik lainnya.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum diplester bidang dinding harus dibasahi terlebih dahulu sampai jenuh, agar adukan
dapat melekat dengan baik.
b. Untuk pekerjaan plesteran dinding bata biasa dipergunakan adukan 1 pc : 4 ps, sedangkan
untuk plesteran dinding trasraam 1pc : 2 ps.
c. Untuk plesteran beton dipergunakan 1 pc : 2 ps, setelah dipermukaan beton yang akan
diplester dikasarkan terlebih dahulu dan disiram dengan air semen.
d. Semua pekerjaan plesteran dikerjakan dengan teknik sempurna, bidang - bidangnya rata,
tegak lurus/siku terhadap bidang lainnya kemudian diaci atau dihaluskan permukaannya
dengan digosok sampai licin. Agar didapat bidang plesteran yang rata permukaannya maka
dalam pelaksanaanya pemborong harus menginstruksikan kepada tukang batu agar
membuat kepala-kepala plesteran setiap bidangnya.
e. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT
( R K S )
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR MESS PEGAWAI
F. PEKERJAAN DINDING GIANT LETTER (DINDING TYPE D)
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi hal - hal mengenai pengadaan bahan - bahan dan pemasangan semua
pekerjaan lantai dan keramik seperti yang tertera pada gambar - gambar. Pelaksanaan harus
bernar - benar mengikuti garis - garis ketinggian, bentuk - bentuk seperti yang terlihat dalam
gambar - gambar dan persyaratan ini.
2. Persyaratan Bahan - Bahan
a. Untuk Dinding Keramik (Type D), keramik yang dipakai adalah ukuran 40x40 cm sebagai
Tempat untuk Logo dan Huruf Giant Letter.
b. Bahan perekat untuk pekerjaan ini adalah acian Portland Cement (PC) biasa yang disetujui
oleh Pengawas / Perencana.
c. Pelaksana harus mengadakan dan menyerahkan contoh - contoh keramik yang akan
dipakainya kepada Pengawas/Pengelola Teknis untuk mendapatkan persetujuan.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Persetujuan, sebelum memulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh
pemasangan (mock up) yang memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan, warna dan
grouting-nya (kolotannya)
b. Sebelum pemasangan lantai keramik di lantai dasar dimulai, kontraktor wajib memeriksa
lapisan dasarnya terutama pemadatan tanah serta pembuatan lantai beton tumbuk 1 : 3 : 5
tebal 5 cm.
c. Untuk semua pasangan lantai menggunakan adukan 1 pc : 4 ps kecuali untuk ruang dan
dinding menggunakan adukan 1 pc : 3 ps.
d. Pengisi celah antar ubin, digunakan acian Portland Cement sesuai dengan warna keramik
yang dipasang atau warna lain atas persetujuan Pengawas.
e. Kontraktor harus melindungi keramik yang telah dipasang maupun adukan perata dan
harus mengganti, atas biaya sendiri setiap kerusakan yang terjadi, penyerahan pekerjaan
dilakukan dalam keadaan bersih.
f. Pada saat penyerahan pertama pekerjaan semua permukaan lantai dalam keadaan bersih
dari kotoran yang menempel pada muka lantai.
g. Sebelum pekerjaan dilaksanakan Kontraktor harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas.
G. FINISHING KOLOM DAN BALOK
1. Lingkup Pekerjaan
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT
( R K S )
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR MESS PEGAWAI
Bagian ini meliputi hal - hal mengenai Acian di Pekerjaan Kolom dan Balok seperti yang tertera
pada gambar - gambar. Pelaksanaan harus benar - benar mengikuti garis - garis ketinggian,
bentuk - bentuk seperti yang terlihat dalam gambar - gambar dan persyaratan ini.
2. Persyaratan Bahan - Bahan
a. Semen
Semen yang digunakan adalah Semen Portland jenis Portland Cement (PC) 50 Kg dan
merupakan hasil produksi dalam negeri. Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya
ridak dibenarkan untuk digunakan. Penyimpanan semen harus diusahakan sedemikian rupa
sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan
ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen. Penggunaan semen harus sesuai
dengan urutan kedatangan semen tersebut di lokasi pekerjaan.
b. Air
Air harus bersih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak, seperti minyak, asam dan
unsur organik lainnya.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
- Lakukan pekerjaan acian setelah plesteranbeton berumur 7 hari.
- Pastikan bahwa kondisi plesteran rata, lurus pada bagian sudut dan siap untuk diaci.
- Lakukan pembasahanpenyiraman dengan air terhadap plesteranbetonbidang yang akan diaci. -
Tebal acian tidak boleh lebih dari 3 mm.
- Gunakan jidar aluminium untuk meratakan acian.
- Setelah acian setengah kering gunakan kasut kecil untuk merapikan dan menghaluskan acian
secara merata dan tidak bergelombang.
- Bidang acian harus tetap dibasahi dengan air minimal dalam waktu 7 hari, dan setelah itu acian
baru dikeringkan.
- Setelah acian benar – benar kering dan atas persetujuan DireksiPengawas pekerjaan,
pekerjaan pengecatan plamiran baru dapat dilaksanakan
H. PEKERJAAN PEMBUATAN PAGAR (PINTU GERBANG)
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi hal - hal mengenai Pembuatan Pintu Gerbang dari Besi Hollow seperti yang
tertera pada gambar - gambar. Pelaksanaan harus benar - benar mengikuti garis - garis
ketinggian, bentuk - bentuk seperti yang terlihat dalam gambar - gambar dan persyaratan ini.
2. Persyaratan Bahan - Bahan
a. Besi
Besi yang digunakan adalah Besi Hollow Ukuran 40x40 cm dengan bentuk dan ukuran
sesuai yang tertera pada gambar.
b. Kisi-kisi
Untuk Kisi-kisi, besi yang digunakan dapat digunakan plat strip yang dibengkokkan dengan
lebar 2-3 cm dengan bentuk dan ukuran sesuai yang tertera pada gambar.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT
( R K S )
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR MESS PEGAWAI
3. Pelaksanaan Pekerjaan
Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar - gambar dan kondisi
dilapangan dan berkordinasi dengan pengawas dan direksi teknis.
Bahan - bahan pelengkap lainnya seperti sekrup, baut, mur, paku metal fittings yang akan
berhubungan dengan udara luar dibuat dari besi yang digalvanisasi.
Perhatikan semua ukuran, sambungan dan hubungannya dengan material lain, dengan
mengikuti semua petunjuk gambar rencana secara seksama.
Kontraktor diminta untuk menyiapkan shop drawing / gambar kerja untuk pekerjaan -
pekerjaan dengan petunjuk Pengawas.
Untuk unit yang dipasang harus diberi tanda - tanda agar tidak terjadi kesalahan
pemasangan.
Pekerjaan sambungan dilakukan dengan baut dan las sesuai gambar.
Pekerjaan Pengelasan harus dikerjakan dengan rapih, tanpa menimbulkan kerusakan-
kerusakan pada bahan bajanya. Pengelasan harus menjamin pengakhiran yang rata dari
cairan elektroda tersebut. Permukaan dari daerah yang dilas harus bersih dan bebas dari
kotoran, cat minyak dan karat.
Pemberhentian pengelasan harus pada tempat yang ditentukan dan dijamin tidak akan
berputar atau membengkok. Setelah pengelasan, sisa-sisa / kerak las harus dibersihkan
dengan baik (wire, brush, amplas). Cacat pada pengelasan harus dipotong dan dilas kembali
atas tanggung jawab Kontraktor.
I. PEKERJAAN PEMBUATAN BESI PENGAMAN DINDING PAGAR
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi hal - hal mengenai Pembuatan Besi Pengaman Dinding Pagar dari Besi Beton
diameter 12 mm seperti yang tertera pada gambar - gambar. Pelaksanaan harus benar - benar
mengikuti garis - garis ketinggian, bentuk - bentuk seperti yang terlihat dalam gambar - gambar
dan persyaratan ini.
2. Persyaratan Bahan - Bahan
a. Besi
Besi yang digunakan adalah Besi Beton Ukuran Diamter 12 mm dengan bentuk dan ukuran
sesuai yang tertera pada gambar.
b. Untuk Sisi Ujung yang runcing/Panahan dibentuk dengan menggrinda ujung besi beton,
atau dengan cara lain yang dianggap dapat mempermudah pekerjaan dengan
memperhatikan bentuk dan ukuran sesuai yang tertera pada gambar.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar - gambar dan kondisi
dilapangan dan berkordinasi dengan pengawas dan direksi teknis.
Perhatikan semua ukuran, sambungan dan hubungannya dengan material lain, dengan
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT
( R K S )
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR MESS PEGAWAI
mengikuti semua petunjuk gambar rencana secara seksama.
Untuk unit yang dipasang harus diberi tanda - tanda agar tidak terjadi kesalahan
pemasangan sesuai dengan jarak yang tertuang digambar rencana.
Pekerjaan besi pengaman dilakukan bersamaan dengan pembesian untuk ring balok
sebelum pekerjaan pengecoran Ring Balok, dimana sambungan dilakukan dengan mengikat
dengan kawat beton.
Pekerjaan Pengelasan dapat dilakukan jika memang untuk mempermudah pekerjaan dan
dianggap perlu sebagai metode pelaksanaan pekerjaan dan biaya ditanggung oleh
Kontraktor.
J. PEKERJAAN POT BUNGA (PASANGAN BATA)
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi hal - hal mengenai pengadaan bahan - bahan dan pemasangan semua
pekerjaan Pot Bunga / Pasangan Bata seperti yang tertera pada gambar kerja. Pelaksanaan
harus benar - benar mengikuti garis - garis ketinggian, bentuk - bentuk seperti yang terlihat dalam
gambar kerja dan persyaratan ini.
2. Persyaratan Bahan - Bahan
a. Bata Ukuran (20-22x11x5) cm. Bata yang digunakan harus mempunyai rusuk - rusuk yang
tajam dan tegak lurus, bidang - bidang sisinya harus rata dan tidak menunjukkan adanya
retak - retak, Bata tersebut ukurannya harus sejenis dan seragam. dan untuk perkuatan
perlu dibuatkan angkur dari besi minimal diameter 6mm dengan panjang ± 30 cm dengan
jarak pertingkat minimal 60 cm dari masing-masing pasangan bata. Dan angkur diselipkan
diantara bata yang mengikat ke Kolom dan menjadi bagian dari Proses pelaksanaan yang
dilakukan oleh Kontraktor.
b. Semen
Semen yang digunakan adalah Semen Portland jenis Portland Cement (PC) 50 Kg dan
merupakan hasil produksi dalam negeri. Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya
ridak dibenarkan untuk digunakan. Penyimpanan semen harus diusahakan sedemikian rupa
sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai terangkat dari tanah dan
ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen. Penggunaan semen harus sesuai
dengan urutan kedatangan semen tersebut di lokasi pekerjaan.
c. Pasir
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras, bersih dari campuran
kotoran dan tanah. Pasir laut tidak boleh digunakan pada proyek ini.
d. Air
Air harus bersih dan bebas dari bahan-bahan yang merusak, seperti minyak, asam dan
unsur organik lainnya.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT
( R K S )
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR MESS PEGAWAI
a. sebelum memulai, kontraktor diwajibkan meneliti gambar sesuai peletakannya sesuai
dengan gambar kerja dan berkordinasi dengan pengawas dan direksi teknis.
b. Bata yang dipakai adalah jenis bata yang berkualitas baik, dan
sebelum dipakai harus dibersihkan dan direndam terlebih dahulu hingga buihnya habis.
c. Untuk pasangan dinding bata biasa dipakai adukan 1 pc : 4 ps, sedangkan untuk pasangan
bata mulai dari sloof beton bertulang sampai setinggi 30 cm diatas rencana lantai dipasang
dinding trasraam dengan adukan 1 pc : 4 ps.
d. Setelah bata dipasang, kemudian diplester dan diaci sesuai dengan yang dipersyaratkan di
2 (dua) sisi pasangan.
K. PEKERJAAN CAT/PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi hal - hal mengenai pengadaan bahan - bahan, peralatan, tenaga dan
pemasangan semua pekerjaan cat dan laburan seperti yang tertera pada gambar - gambar.
Pelaksanaan harus bernar - benar mengikuti garis-garis ketinggian, bentuk-bentuk seperti yang
terlihat dalam gambar - gambar dan persyaratan ini.
2. Persyaratan Bahan - Bahan
a. Cat serta pelapis-pelapis klain yang akan digunakan disini, adalah produksi Vinilex untuk
cat dinding untuk Outdoor/eksterior.
b. Contoh Dan Bahan Untuk Perawatan
> Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada
bidang - bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2.
> Dan pada bidang - bidang tersebut harus dicamtupengawasan dengan jelas warna,
formula cat, jumlah lapisan dan jenis (dari dasar s/d lapisan akhir).
> Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Pengawas. Jika contoh-
contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Pengawas, Kontraktor melanjutkan
dengan pembuatan mock up seperti tercantum di atas.
> Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas, untuk kemudian akan diteruskan
kepada pemberi tugas, minimal 5 gallon tiap warna dan jenis cat yang dipakai.
> Kaleng - kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencamtukan dengan jelas
identitas cat yang ada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk
perawatan oleh Pemberi Tugas.
>
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pengerjaan (Mock Up)
> Sebelum pengecatan keseluruhan yang dimulai, Kontraktor harus melakukan
pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT
( R K S )
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR MESS PEGAWAI
> Bidang - bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan
cara pengerjaan. Bidang - bidang yang akan dipakai sebagai mock up ini akan
ditentukan oleh Pengawas.
> Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Pengawas dan bidang-bidang
ini akan dipakai sebagai standar minimal bagi keseluruhan pekerjaan pengecatan.
b. Pekerjaan Cat Dinding.
> Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran dinding
bangunan dan finishing / atau bagian - bagian lain yang ditentukan gambar.
> Untuk dinding-dinding luar (exterior walls) bangunan digunakan cat untuk exterior
jenis produksi Vinilex.
> Untuk dinding-dinding dalam (interior walls) bangunan digunakan cat produksi ,
produksi Vinilex.
> Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada retak -
retak dan Kontraktor meminta persetujuan kepada Pengawas.
> Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan
plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
> 7 hari plamur terpasang dan percobaan warna kemudian dibersihkan dengan bulu
ayam sampai bersih betul. Selanjutnya di dinding dicat dengan menggunakan Roller.
> Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 lapis alkali resistance sealer yang
dilanjutkan dengan 3 lapis cat dasar dengan kekentalan cat sebagai berikut :
• Lapisan I, encer (tambahan 20 % air).
• Lapisan II, kental.
• Lapisan III encer.
> Untuk warna-warna yang sejenis, Kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng
dengan nomor percampuran (batch number) yang sama.
> Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata,
licin, tidak ada bagian yang belang dan terhadap bidang dinding harus dijaga
terhadap pengotoran-pengotoran.
c. Pekerjaan Cat Besi.
> Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian-bagian besi yang
terlihat dan pekerjaan besi lain ditentukan dalam gambar, kecuali ditentukan lain.
> Cat yang dipakai adalah merk ICI jenis Syntetic Super Gloss ,Danapaint.
> Pekerjaaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat, selesai diampelas halus
dan bebas debu, minyak dan Iain-lain.
> Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali. Sambungan las dan
ujung-ujungnya yang tajam diberi “touch up” dengan 2 lapis, setelah itu lapisan tebal
40 micron diulaskan.
> Setelah kering sesudah 8 jam, dan diampelas kembali disemprot 1 lapis. Setelah 16
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT
( R K S )
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR MESS PEGAWAI
jam mengering baru lapisan akhir disemprot 3 lapis.
> Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan compressor 3 lapis.
L. PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi hal - hal mengenai Pekerjaan Giant Letter Stainleess Huruf kapital "MESS BEA
CUKAI SIBOLGA" tinggi 40 cm dan Logo Bea Cukai seperti yang tertera pada gambar - gambar.
Pelaksanaan harus benar - benar mengikuti garis - garis ketinggian, bentuk - bentuk seperti yang
terlihat dalam gambar - gambar dan persyaratan ini.
2. Persyaratan Bahan - Bahan
a. Bahan
Bahan Huruf yang digunakan terbuat dari Stainleess dengan Huruf Kapital tinggi 40 cm dan
Logo Bea Cukai dari Acrilic dengan bentuk dan ukuran sesuai yang tertera pada gambar.
b. Untuk Perkuatan huruf dapat menggunakan /lem/feezer atau dengan cara lain yang
dianggap dapat mempermudah pekerjaan dengan memperhatikan bentuk dan ukuran
sesuai yang tertera pada gambar.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
Persiapkan huruf yang sudah dibentuk, bersama alat-alat lainnya seperti paku, tali, pisau
potong (cutter), pensil, obeng, meteran dan lain sebagainya.
Mengukur media yang akan digunakan sebagai tempat peletakan huruf stainless steel, serta
penentuan ketinggian letak pemasangan. Lalu pasang paku dan tali untuk menandai area
pemasangan agar huruf-huruf dapat diletakkan dengan lurus.
Atur rencana peletakkan sesuai keinginan. Apabila telah menemukan susunan dan peletakan
yang tepat, gambar pola cetakan pada media dengan pensil. Ukur jarak masing-masing huruf
dengan menggunakan meteran. Buat pola huruf pada tembok dengan pensil satu per satu
sampai semua huruf selesai.
Tandai dan lubangi dengan menggunakan bor pada titik-titik yang telah ditentukan. Sesuaikan
dengan lubang pemasangan baut pada belakang huruf stainless.Ini merupakan salah satu
tahapan paling penting.
Pasanglah baut dan mur pada masing-masing lubang di belakang huruf timbul satu-per satu
hingga selesai. Pastikan baut terpasang baik dan kuat.
Setelah baut terpasang dengan baik pada huruf, cocokkan baut dengan lubang pada dinding,
Apabila telah sesuai, lepaskan kembali huruf, lalu masukkan lem pada lubang didinding,
sampai penuh.
Kemudian pasangkan kembali huruf stainless tersebut, dengan baut-baut ditanamkan ke dalam
lubang didinding yang sudah diberi lem tadi.
Pada tahap finishing, bersihkan bekas pola pensil pada tembok, dan lap bersih tiap-tiap huruf
agar terlihat bagus dan berkilau.
RENCANA KERJA & SYARAT – SYARAT
( R K S )
PEKERJAAN PEMBANGUNAN PAGAR MESS PEGAWAI
PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Setelah selesai pekerjaan seluruh lokasi dalam lingkungan pekerjaan harus dibersihkan.
2. Pekerjaan kecil yang sifatnya penyempurnaan wajib dilakukan dengan biaya sendiri
oleh kontraktor.
3. Kontraktor harus menyelesaikan semua bagian pekerjaan yang tertera dalam kontrak, Gambar-
gambar dan syarat - syarat pada Dokumen Pengadaan (Pelelangan) ataupun perubahan yang
terdapat dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing), sehingga pekerjaan dapat
diterima dengan baik oleh Konsultan Pengawas dan Pihak Pemimpin Proyek.
4. Pada saat pekerjaan akan diserah-terimakan untuk pertama kalinya (Provisional Hand Over -
PHO), Kontraktor harus menyerahkan :
Gambar - gambar yang sebenarnya (As Built Drawings) yang telah disetujui.
Foto - foto pelaksanaan pekerjaan.
5. Bersama - sama dengan Konsultan Pengawas, kontraktor harus meneliti, mencatat dan
menyetujui, bagian - bagian pekerjaan yang belum sempurna, untuk dibuatkan daftar (Check
List) pekerjaan-pekerjaan yang akan diperbaiki dalam masa pemeliharaan.
PENUTUP
Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini untuk uraian bahan-bahan, pekerjaan-
pekerjaan, yang tidak disebut perkataan atau kalimat “diselenggarakan oleh Tim Teknis” maka hal ini
harus dianggap seperti disebutkan. Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-bagian
yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini, tetapi tidak dimasukkan atau disebut kata demi kata dalam
RKS ini, haruslah diselenggarakan oleh Tim Teknis dan diterima sebagai “hal” yang disebutkan. Hal hal
yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pengguna Anggaran,
bilamana perlu diadakan perbaikan dalam RKS ini.