| 0723184644624000 | Rp 2,061,325,200 | |
| 0839828555105000 | Rp 2,061,325,200 | |
| 0958396582101000 | Rp 2,062,879,200 | |
| 0018205757924000 | Rp 2,395,279,667 | |
| 0019839810101000 | - | |
| 0725622849925000 | - | |
| 0932890320924000 | - | |
| 0021237037102000 | - | |
| 0825712508912000 | - | |
| 0032903676101000 | - | |
| 0932769201822000 | - | |
| 0818229858101000 | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - |
| 0316195429505000 | - | |
| 0653100560422000 | - | |
Daliltani Ciptaselaras | 00*6**8****02**0 | - |
| 0953430584925000 | - | |
PT Niplez Jusero Persada | 09*8**7****01**0 | - |
PT Daxa Mitra Mandiri | 06*4**8****36**0 | - |
| 0838059285609000 | - | |
| 0416050888455000 | - | |
| 0820512564105000 | - | |
| 0438130494808000 | - | |
CV Tritunggal Jaya Perdana | 0573097799922000 | - |
| 0937258473816000 | - | |
| 0027436492922000 | - | |
CV Bintang Anugerah | 00*1**3****13**0 | - |
| 0715942561924000 | - | |
| 0012184487831000 | - | |
| 0811443993952000 | - | |
| 0016460438922000 | - | |
| 0719539223922000 | - | |
| 0025620576101000 | - | |
| 0026854133922000 | - | |
| 0847965621002000 | - | |
| 0023855125805000 | - | |
| 0530731140952000 | - | |
| 0834617409806000 | - | |
CV Roudhoh Tehnik | 00*0**0****47**0 | - |
PT Engineesia Maha Diraya | 09*0**5****01**0 | - |
| 0317154607647000 | - | |
| 0317045227922000 | - | |
| 0023038987801000 | - | |
| 0016161432922000 | - | |
| 0943885053921000 | - | |
| 0025771312648000 | - | |
| 0828817148435000 | - | |
CV Kayama Era Jayaraya | 09*9**8****24**0 | - |
| 0016004525922000 | - | |
| 0958687311121000 | - | |
| 0030101117952000 | - | |
| 0317115152922000 | - | |
| 0316877182922000 | - | |
| 0663229722922000 | - |
SATUAN KERJA : KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN TIPE MADYA
PABEAN C LABUAN BAJO
NAMA PPK : BASAR OLI HAKIM/ 19771019 199903 1 001
NAMA PEKERJAAN : PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANA
PEMAGARAN DAN PEMATANGAN LAHAN KPPBC TMP C
LABUAN BAJO TAHUN ANGGARAN 2023
SPESIFIKASI TEKNIK
DAFTAR PASAL-PASAL
A. SPESIFIKASI UMUM
Pasal 1. U M U M
Pasal 2. PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENGUKURAN
B. SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 3. PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN
Pasal 4. PEKERJAAN PONDASI
Pasal 5. PEKERJAAN BETON
Pasal 6. PEKERJAAN TEMBOK DAN PLESTERAN
Pasal 7. PEKERJAAN PEKERJAAN PINTU PAGAR BESI
Pasal 8. PEKERJAAN PENGECATAN DAN LABURAN
Pasal 9. PEKERJAAN SUMUR BOR
Pasal 10. LAIN-LAIN
Spesifikasi Teknik – Pembangunan Pagar Keliling Tanah KPPBC TMP C Labuan Bajo - 11 -
A. SPESIFIKASI UMUM
Pasal 1. U M U M
1.1. Lingkup Pekerjaan
1.1.1. Pekerjaan dilaksanakan seperti yang dimaksud dalam Spesifikasi Teknik dan
Gambar-gambar rencana/detail.
1.1.2. Pekerjaan ini adalah Pembangunan Pagar dan Pematangan Lahan KPPBC
TMP C Labuan Bajo
1.1.3. Lokasi Pekerjaan adalah Kec. Komodo – Kab. Manggarai Barat
1.2. Kewajiban Pemborong
1.2.1. Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan sesuai dengan Surat Perjanjian
Pemborongan (Kontrak) dan seluruh lampirannya berupa gambar-gambar
rencana, gambar detail, Dokumen Lelang dan Spesifikasi Teknik, Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan ketentuan serta petunjuk-petunjuk
Direksi/Pengawas yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
1.2.2. Sekurang-kurangnya satu rekaman/copy Surat Perjanjian Pemborongan
(Kontrak) dan seluruh lampirannya berupa gambar-gambar rencana, gambar
detail, RKS,Time Schedulle dalam bentuk kurva “S”, buku catatan/laporan
perkembangan pekerjaan harian serta buku tamu harus selalu berada dalam
ruang Direksi selama pelaksanaan pekerjaan.
1.2.3. Pemborong wajib membuat rencana penyelenggaraan SMK3 konstruksi
bidang PU dan merupakan suatu kesatuan dengan dokumen kontrak. Untuk
selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara penyedia dengan
pengguna jasa dan wajib menyiapkan peralaltan keselamatan kerja konstruksi
sesuai dengan volume dalam BOQ.
1.2.4. Segala penyimpangan yang dilakukan oleh pihak Kontraktor tanpa ijin
Direksi/Pegawas akan dibongkar dan harus disesuaikan dengan rencana
semula, dengan beban biaya dari Kontraktor sendiri.
1.2.5. Setiap perintah/teguran dari Direksi kepada Kontraktor yang bersifat
penyimpangan dari RKS ini harus disampaikan secara tertulis dan ditanda
tangani oleh yang memberi perintah.
1.3. Pengawas
Pengawas adalah Badan Hukum dalam hal ini Konsultan Pengawas yang akan
melakukan melakukan pengawasan secara teknis sehari-hari di lapangan selama masa
pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
1.4. Pembuatan Jalan Logistik
1.4.1. Sebelum pekerjaan konstruksi fisik dimulai, Pemborong harus membuat jalan
logistik dalam komplek/lokasi pekerjaan guna kelancaran distribusi material
dalam dan selama pelaksanaan pekerjaan.
1.4.2. Dalam pembuatan jalan logistik diusahakan agar tidak mengganggu aktifitas
kerja baik oleh Pemilik Pekerjaan sendiri maupun para pekerja dan semua
pihak yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini.
1.5. Syarat-syarat Pelaksanaan
Dalam melaksanakan pekerjaan, pemborong harus berpedoman pada ketentuan dan
peraturan yang antara lain terdapat dalam :
1.5.1. Algemene voor warden voor de uitvoering bij-aanneming van openbare
warken, yang disyahkan dengan Keputusan Pemerintah Hindia Belanda
Nomor : 9 Tanggal 28 Mei 1941 dan tambahan Lembaran Negara Nomor :
14571 (khusus pasal-pasal yang masih berlaku) ;
1.5.2. Peraturan Beton Bertulang Indonesia Tahun 1971-NI 2 (PBI 71) ;
1.5.3. Peraturan Pembebanan Indonesia Untuk Gedung 1983 ;
1.5.4. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan pada Penyelenggaraan
Bangunan di Indonesia (PUBB) 1956-NI.3 ;
1.5.5. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) 1961-NI.5 ;
1.5.6. Peraturan Semen Portland – NI.8 ;
1.5.7. Peraturan Pembangunan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat ;
Spesifikasi Teknik – Pembangunan Pagar Keliling Tanah KPPBC TMP C Labuan Bajo - 12 -
1.5.8. Petunjuk dan peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh Direksi,
sepanjang tidak bertentangan/menyimpang dari ketentuan dan peraturan
tersebut diatas.
1.5.9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Pasal 2. PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENGUKURAN
2.1. Pekerjaan Persiapan
2.1.1. Apabila diperlukan, gudang dan Direksi Keet dibuat sedemikian hingga tidak
mengganggu kelancaran pekerjaan, dan sebelumnya atas persetujuan
Direksi/Pengawas.
2.1.2. Sebelum pekerjaan dimulai, lokasi harus dibersihkan dari segala sesuatu yang
dapat mengganggu kelancaran pekerjaan, mengeluarkan humus-humus
sebelum dilakukan penggalian/urugan dan selanjutnya tanah-tanah
kelebihan/sisa galian/timbunan harus segera disingkirkan oleh Pemborong
dari sekitar tempat pekerjaan.
2.1.3. Semua ukuran yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, dinyatakan
dalam centi meter (cm) seperti ukuran yang dinyatakan dalam gambar
rencana/detail.
2.2. Pekerjaan Pengukuran
2.2.1. Pekerjaan pengukuran sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemborong dan
disaksikan oleh Direksi/Pengawas.
2.2.2. Pengukuran yang dilakukan tanpa disaksikan/sepengetahuan Direksi/
Pengawas dianggap tidak syah dan harus dilakukan pengukuran ulang dengan
dihadiri oleh Direksi/Pengawas.
2.2.3. Pekerjaan pengukuran harus dilakukan dengan cermat/teliti dengan
menggunakan alat ukur agar sudut-sudut benar-benar tegak lurus, sipat datar
dan siku-siku.
2.2.4. Patok profil untuk bouwplank ditanam yang kuat agar tidak hilang atau
berubah dari tempatnya serta dicat dengan warna yang jelas.
2.2.5. Patok-patok dibuat dari kayu klas II ukuran 5x7cm.
2.3. Kantor Proyek (Direksi Keet) dan WC Darurat.
2.3.1. Kontraktor diwajibkan untuk membuat WC darurat yang cukup memenuhi
syarat kesehatan yang dilengkapi dengan fasilitas air bersih untuk bilas guna
kebutuhan personalia yang bekerja di lokasi pekerjaan.
2.3.2. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan menyediakan bangunan
sementara untuk Kantor Proyek (Direksi Keet) di lokasi pekerjaan.
2.3.3. Biaya pembuatan Direksi Keet dan WC darurat ini ditanggung oleh
Kontraktor dan tidak termasuk dalam harga borongan.
2.3.4. Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai, bangunan darurat tersebut harus
dibongkar dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
2.4. Papan Nama Proyek.
2.4.1. Kontraktor diwajibkan membuat dan memasang papan nama proyek, yang
terbuat dari papan Triplek 6 mm dengan ukuran 100 x 120 cm. Didirikan
tegak diatas kayu 5/7 cm setinggi 150 cm. Warna dasar papan putih dan
tulisan hitam. Papan diletakkan pada tempat yang mudah dilihat umum.
2.4.2. Papan nama proyek baru dapat dibongkar dari lokasi pekerjaan setelah selesai
masa pemeliharaan dan telah dilakukan serah terima kedua atas seluruh hasil
pekerjaan.
Spesifikasi Teknik – Pembangunan Pagar Keliling Tanah KPPBC TMP C Labuan Bajo - 13 -
2.4.3. Papan nama proyek seperti contoh :
Kayu 5/7
Nama Unit : .............................……….
Jenis Pekerjaan : .............................……….
Tahun Anggaran : 2023.
Lokasi : .............................……….
Jumlah biaya (kontrak) : Rp. ......................……….
100 cm.
Konsultan Perencana : …………………………….
Konsultan Pengawas : .............................……….
Kontraktor Pelaksana : .............................……….
Jangka Waktu Pelaksanaan : .............................……….
120 cm.
150 cm.
B. SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 3. PEKERJAAN TANAH DAN URUGAN
3.1. Untuk keperluan pematangan dan pondasi, harus dilakukan penggalian tanah menurut
ukuran sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar rencana dan detail (Bestek)
secara mekanis dan membuang tanah keluar lokasi proyek menggunakan dump truck.
3.2. Perhatian harus diberikan agar tidak terjadi penggalian yang berlebihan. Metode
penggalian dan pemangkasan harus disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Papan
pengarah profil harus dipasang pada setiap penampang dengan interval 50 meter pada
puncak dari semua pengarah untuk pemotongan yang menunjukkan posisi dan lereng
pengarah rancangan. Papan pengarah profil harus terpasang pada tempatnya sampai
pekerjaan galian selesai dan sampai Direksi Pekerjaan telah memeriksa dan
menyetujui pekerjaan tersebut.
3.3. Galian pada tanah lebih baik dipangkas dengangrader yang dilengkapi dengan pisau
yang dapat dimiringkan atau dengan excavator. Pekerjaan ini harus sesuai dengan
garis yang ditunjukkan oleh papan pengarah profil. Semua tindakan harus
dilakukan segera setelah penggalian selesai tanpa menunggu selesainya seluruh
pekerjaan galian, untuk mencegah kerusakan pada permukaan hasil pemotongan.
Tindakan yang demikian dapat termasuk penyediaan saluran penangkap, saluran
lereng untuk galian, penanaman rumput atau tindakan-tindakan lainnya.
3.4. Semua permukaan pemotongan harus dibersihkan dari setiap bahan yang lepas yang
akan menjadi berbahaya setelah pekerjaan selesai. Permukaan batu atau singkapan
batu harus dibersihkan dengan cara manual bilamana dipandang perlu oleh Direksi
Pekerjaan.
3.5. Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi dari 2 cm atau
lebih rendah 3 cm dari yang ditentukan atau disetujui.
Spesifikasi Teknik – Pembangunan Pagar Keliling Tanah KPPBC TMP C Labuan Bajo - 14 -
3.6. Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan harus
memiliki kelandaian yang cukup untuk menjamin aliran air permukaan yang bebas.
3.7. Permukaan akhir lereng timbunan tidak boleh bervariasi lebih dari 10 cm dari garis
profil yang ditentukan.
3.8. Timbunan selain dari Lapisan Penopang diatas tanah lunak tidak boleh dihampar
dalam lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau dalam lapisan dengan tebal padat
kurang dari 10 cm.
3.9. Tanah yang digunakan untuk urugan/timbunan harus bersih dari humus dan kotoran
lainnya.
3.10. Pekerjaan urugan atau urugan bekas galian pondasi harus ditumbuk sampai padat.
3.11. Untuk urugan dibawah pondasi digunakan pasir urug.
3.12. Selama masa pelaksanaan dan masa pemeliharaan, harus diadakan tindakan
pencegahan terhadap genangan air yang dapat menyebabkan erosi.
3.13. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus mencegah terjadinya
kerusakan sarana umum yang masih digunakan seperti saluran air, listrik, jalan dan
lain-lain yang dijumpai di sekitar lokasi pekerjaan.
Bila terjadi kerusakan, maka Pemborong harus memperbaikinya sebagai resiko dan
tanggung jawab dari Pelaksana pekerjaan.
Pasal 4. PEKERJAAN PONDASI
4.1. Lingkup Pekerjaan
4.1.1. Pemasangan bouwplank ;
4.1.2. Galian dan urugan tanah pondasi ;
4.1.3. Timbunan pasir dan urugan dasar pondasi ;
4.1.4. Pasang batu kosong (aanstamping) diatas pasir urug ;
4.1.5. Pasang pondasi batu belah dengan ukuran spesi 1Pc:3Psr.
4.2. Bahan dan Peralatan
4.2.1. Papan bouwplank dari papan kayu jenis meranti.
4.2.2. Tanah urug harus bersih dari tanaman-tanaman, akar, puing dan segala kotoran
lainnya.
4.2.3. Pasir urug harus mempunyai gradasi yang baik, yaitu mempunyai butiran-
butiran yang tidak sama besarnya.
4.2.4. Batu belah/gunung/kali yang dipakai adalah batu yang keras, berkualitas baik
dan bersudut-sudut.
4.2.5. Untuk pekerjaan begesting dipergunakan kayu klas II berkualitas baik, tidak
berubah bentuk seperti jenis meranti dan kruing Tebal papan begesting
minimal 2,5cm dan untuk penyanggah/kelam digunakan kayu ukuran rata-rata
5x7cm.
4.3. Teknik Pelaksanaan
4.3.1. Sebelum pekerjaan pemasangan bouwplank dimulai, tanah harus diratakan,
bersih dari semak-semak dan kotoran-kotoran lain dalam areal bangunan.
Papan bouwplank harus lurus dan diserut rata pada bagian atasnya.
4.3.2. Galian tanah pondasi harus mencapai tanah asli, dasar galian harus bebas dari
Lumpur dan humus. Lebar dasar galian pondasi milimal 20cm lebih lebar dari
dasar pondasi dengan talud tebing harus cukup landai, kemiringan 1:3. Untuk
mengurug kembali bekas galian pondasi, dapat dipakai tanah bekas galian.
Urugan dilakukan lapis demi lapis masing-masing setebal 15cm yang
ditumbuk padat.
4.3.3. Setelah dasar pondasi dicapai, dilakukan urugan pasir setebal 10 cm. Urugan
pasir harus dipadatkan dengan diberi air sampai jenuh, hingga mencapai
ketebalan seperti dalam gambar rencana dan sesuai petunjuk
Direksi/Pengawas.
4.3.4. Diatas pasir urug dipasang batu kosong (aanstamping) dengan tebal minimal
15cm atau sesuai dengan petunjuk dalam gambar rencana/detail, yang disusun
tegak dengan ruang-ruang kosong dan diantara batu-batu diisi batu pecah yang
lebih kecil dan pasir.
4.3.5. Batu belah/gunung/kali dipasang diatas batu kosong dengan adukan 1Pc:5Psr.
Batu belah/gunung/kali sebelum dipasang, terlebih dahulu dibasahi dan
dibersihkan dari kotoran-kotoran.
Spesifikasi Teknik – Pembangunan Pagar Keliling Tanah KPPBC TMP C Labuan Bajo - 15 -
4.3.6. Bagian pondasi yang nampak dari luar diplester dengan adukan 1Pc:5Psr
sampai kedalaman minimal 15cm dari muka tanah asli sebelum dilakukan
urugan tanah kembali pada sisi pondasi bagian luar.
4.3.7. Semua bahan yang dipakai dan cara pelaksanaan pekerjaannya harus atas
persetujuan Direksi/Pengawas.
Pasal 5. PEKERJAAN BETON
5.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan beton terbagi atas bagian pekerjaan beton bertulang yang berfungsi sebagai
struktur konstruksi dan bagian beton tanpa tulangan atau sekedar diberi tulangan susut
yang hanya sebagai pelindung dan pengaku struktur kolom-kolom konstruksi sesuai
dengan gambar rencana dan detailnya.
5.2. Mutu bahan yang dipakai.
Semen : Untuk mendapatkan mutu beton yang homogen, maka semen yang
digunakan harus dari satu jenis merk yang telah disetujui oleh
Direksi/Pengawas.
Pasir : Berbutir kasar dan keras, ukuran ǿ 1-5mm, toleransi kandungan
organis ≤ 5%.
Kerikil : Digunakan kerikil pecah dengan ukuran ǿ 2-4cm.
Kerikil harus padat dan keras kandungan kadar lumpur ≤ 1%.
B e s i : Mutu baja tulangan U-24
Besi beton yang dipakai harus bersih dan tidak berkarat.
Kawat : Pengikat tulangan beton dipakai kawat khusus pengikat beton.
A i r : Air untuk campuran beton harus bersih dan netral.
5.3. Standar dan pembuatan mutu beton
Standar dan pembuatan mutu beton yang harus diikuti adalah Peraturan Beton Indonesia
(PBI) tahun 1971 beserta semua tambahan dan perubahannya.
5.4. Komposisi campuran beton.
Beton dibuat dengan campuran 1Pc:2Psr:3Krl untuk beton bertulang dan campuran
1Pc:3Psr:5Krl untuk beton tidak bertulang/rabat beton.
5.5. Dimensi/ukuran.
5.5.1. Dalam pelaksanaannya, seluruh ukuran beton baik pembesian maupun
penampangnya harus sesuai dengan gambar rencana dan detail.
5.5.2. Kontraktor harus membuat daftar tulangan dan sengkang (beugel) yang akan
dipergunakan untuk tiap bagian pekerjaan beton bertulang dalam pekerjaan ini.
5.5.3. Daftar tersebut harus sesuai dengan jumlah dan ukuran besi tulangan beton yang
akan didatangkan ke lokasi pekerjaan.
5.6. Teknis Pelaksanaan.
5.6.1. Dalam melaksanakan pekerjaan beton, Kontraktor wajib mentaati segala petunjuk
Direksi/Pengawas.
Bila terjadi kesalahan sehingga merugikan konstruksi karena Kontraktor
mengabaikan perintah/petunjuk Direksi/Pengawas, maka seluruh kesalahan
tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5.6.2. Seluruh pembesian harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Direksi/Pengawas
sebelum dilakukan pengecoran.
5.6.3. Seluruh pembesian harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Direksi/Pengawas
sebelum dilakukan pengecoran.
5.6.4. Pekerjaan yang salah harus dibongkar dan dilakukan pengecoran ulang dengan
adukan yang memenuhi persyaratan sesuai petunjuk Direksi/Pengawas.
5.6.5. Setiap perubahan harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari
Direksi/Pengawas.
5.7. Jadwal pelaksanaan
5.7.1. Jadwal pelaksanaan pengecoran beton harus dilaporkan secara tertulis oleh
Kontrakrtor kepada Direksi/Pengawas selambat-lambatnya 2x24 jam sebelum
Spesifikasi Teknik – Pembangunan Pagar Keliling Tanah KPPBC TMP C Labuan Bajo - 16 -
pelaksanaan pengecoran, guna dilakukan pengecekan tulangan/pembesian oleh
Direksi/Pengawas.
5.7.2. Pembongkaran perancah/begesting dilakukan setelah mendapat ijin dari
Direksi/Pengawas.
5.8. Perawatan beton.
Setelah beton dicor maka Kontraktor diharuskan untuk melaksanakan tugas perawatan
selama proses pengerasan beton yaitu dengan cara menyiram beton yang telah kering
setiap satu jam atau dengan petunjuk Direksi/Pengawas.
Pasal 6. PEKERJAAN TEMBOK DAN PLESTERAN
6.1. Lingkup Pekerjaan.
6.1.1. Semua bahan untuk pekerjaan tembok dan plesteran, sebelum dipakai terlebih
dahulu harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi/Pengawas.
6.1.2. Penyediaan bahan-bahan dan pemasangan dinding tembok seperti yang
dinyatakan dalam gambar rencana dan detail.
6.1.3. Plesteran bidang pasangan tembok, pondasi dan bidang struktur beton yang
kelihatan atau sesuai uraian dalam Rencana Anggaran dan Biaya (BOQ).
6.2. Bahan dan Peralatan
6.2.1. Jenis batu yang dipakai adalah batu potong/batako berlubang ukuran
40x20x10cm atau ukuran lain dari cetakan/press mesin.
6.2.2. Untuk seluruh pasangan tembok dipakai batu batako bermutu baik dan
berukuran sama.
6.2.3. Ketebalan setiap jenis batu potong/batako yang dipergunakan untuk pekerjaan
ini adalah 10cm.
6.2.4. Pasir untuk adukan pasangan tembok dan plesteran adalah jenis pasir kali yang
bersih dan keras, ukuran 1-5mm.
6.2.5. Semen yang dipergunakan harus dari satu jenis merk yang telah disetujui oleh
Direksi/Pengawas.
Perubahan merk semen, harus diusulkan terlebih dahulu oleh Kontraktor dan
baru dapat dipergunakan setelah disetujui oleh Direksi/Pengawas.
6.3. Teknik Pelaksanaan
6.3.1. Pemasangan batako pada bagian pasangan tembok mulai dari permukaan sloof
beton sampai dengan + 0,25M, diatas muka sloof harus dipasang dengan lubang
menghadap keatas dan lubang-lubang tersebut diisi dengan adukan trasraam
camp. 1Pc:3Psr.
6.3.2. Komposisi adukan (spesi) yang dipakai untuk setiap bagian pasangan tembok
sama dengan komposisi adukan(spesi) yang dipakai untuk bagian pekerjaan
plesteran tembok.
6.3.3. Jenis adukan (spesi) untuk pekerjaan tembok terdiri dari pasangan/plesteran
kedap air (trasraam) camp. 1Pc:3Psr dan pasangan/plesteran biasa (bukan
trasraam) camp. 1Pc:5Psr.
6.3.4. Plesteran bidang struktur beton yang nampak, digunakan plesteran kedap air
(trasraam) camp. 1Pc:3Psr atau sesuai uraian dalam Rencana Anggaran Biaya
(BOQ).
6.3.5. Seluruh pasangan tembok bukan trasraam dan tidak dilapisi ubin keramik harus
diplester 2 (dua) bidang permukaan.
6.3.6. Tebal plesteran tembok rata-rata ≥ 15mm.
6.3.7. Tebal pasangan tembok adalah ½ batu dan ketebalan tembok sesudah diplester
± 14-15cm.
6.3.8. Pasangan tembok yang telah terpasang, setiap hari harus disiram kecuali bila
hari hujan.
6.3.9. Penyediaan perancah dan alat Bantu dalam pekerjaan dinding tembok ini
menjadi tugas dari Kontraktor.
Pasal 7. PEKERJAAN PINTU PAGAR BESI
Spesifikasi Teknik – Pembangunan Pagar Keliling Tanah KPPBC TMP C Labuan Bajo - 17 -
8.1. Lingkup Pekerjaan
8.1.1. Penyediaan bahan-bahan yang diperlukan untuk pekerjaan Pintu Pagar Besi,”
dari konstruksi pipa besi, besi hollow maupun besi beton seperti yang
tercantum dalam gambar rencana dan detail.
8.1.2. Pengadaan dari semua peralatan, perlengkapan tenaga serta bahan-bahan seperti
besi siku, besi beton, Pipa, angkur, baut-baut dan mur serta bahan pengelasan
dan lain-lain menurut kebutuhan sesuai dengan gambar rencana dan detail.
8.1.3. Pekerjaan bagian-bagian untuk tiang pagar maupun pintu pagar seperti
sambungan-sambungan, pengelasan baik las sudut maupun las penuh dan lain-
lain sesuai dengan gambar rencana dan detail.
8.1.4. Pekerjaan pemasangan dan penyelesaian bagian-bagian seperti pemasangan/
penyetelan di lokasi pekerjaan sampai dengan finishing.
8.2. Bahan dan Peralatan
8.2.1. Bahan yang digunakan adalah besi hollow (kotak)/minimalis, produksi pabrik
dengan ukuran sesuai gambar rencana detail, baut-baut dan mur untuk
perkuatan seperti yang ditentukan dalam gambar rencana.
8.2.2. Semua bahan yang digunakan sebelumnya harus mendapat persetujuan dari
Direksi/Pengawas.
8.2.3. Elektroda las yang digunakan sesuai dengan persyaratan bahan harus tersimpan
di tempat terlindung yang menjamin komposisi dan sifat-sifat dari bahan
elektroda tersebut.
8.3. Teknik Pelaksanaan
8.3.1. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua
ukuran-ukuran dari hasil pekerjaan.
8.3.2. Perubahan bahan atau detail berhubung alasan-alasan tertentu harus
diajukan/diusulkan pada Direksi/Pengawas untuk mendapatkan persetujuan dan
diketahui oleh Pemilik Pekerjaan. Semua perubahan yang disetujui dapat
dilaksanakan dan biayanya akan diperhitungkan kemudian tanpa menambah
jumlah biaya awal.
8.3.3. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan pabrikasi dan
ketepatan pemasangan semua bagian konstruksi yang dikerjakan.
Spesifikasi Teknik – Pembangunan Pagar Keliling Tanah KPPBC TMP C Labuan Bajo - 18 -
8.3.4. Semua perubahan dan pekerjaan tambahan di lapangan pada waktu pemasangan
yang diakibatkan kurang teliti atau kelalaian kontraktor, yang mengakibatkan
kurang tepatnya pemasangan karena kesalahan pabrikasi harus
dibetulkan/diperbaiki atau diganti dengan yang baru atas biaya Kontraktor
sendiri.
8.3.5. Persyaratan Pengelasan
Pengelasan harus dilaksanakan oleh tanaga ahli dan berpengalaman.
Kekuatan dari bahan las yang dipakai harus sama dengan bahan yang
dipakai dan pengelasannya harus dilakukan di bengkel atau ruang yang
beratap atau bebas angin dan dalam keadaan kering.
Pemberhentian pengelasan harus menjamin agar tidak berputar atau
membengkok dan sisa-sisa/kerak las harus dibuang dan dibersihkan.
Semua pekerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan rapi tanpa
menimbulkan kerusakan pada bahan besinya serta memperlihatkan mutu
dan kualitas dari las yang dikerjakan.
Permukaan dan bahan yang akan dilas harus bebas dari kotoran-kotoran,
cat-cat, minyak-minyak serta kotoran lainnya.
8.3.6. Pemasangan dan penyetelan di lapangan termasuk finishing dan lainnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pasal 8. PEKERJAAN PENGECATAN DAN LABURAN
8.1. Lingkup Pekerjaan.
8.1.1. Penyediaan bahan-bahan yang diperlukan untuk pekerjaan pengecatan dan
laburan.
8.1.2. Pengecatan bidang dinding tembok yang kelihatan.
8.1.3. Menie bidang pagar besi yang kelihatan dan yang telah dibersihkan dan
diamplas sampai halus.
8.1.4. Pengecatan dengan cat mengkilap pada bagian pagar besi yang telah
dimenie.
8.2. Bahan dan Peralatan
8.2.1. Cat untuk tembok dipakai cat warna putih atau warna lain sesuai petunjuk
pemilik pekerjaan.
8.2.2. Cat mengkilap khusus untuk besi/kayu.
8.2.3. Menie khusus untuk besi/kayu.
8.2.4. Semua jenis bahan untuk pengecatan dan laburan harus berkualitas baik
dan terlebih dahulu disetujui oleh Direksi/Pengawas.
8.2.5. Kuas yang dipakai untuk pekerjaan pengecatan dipakai yang berkualitas
baik seperti yang disyaratkan untuk pengecatan tembok maupun kayu.
8.3. Teknik Pelaksanaan
8.3.1. Bagian dinding tembok yang akan dicat harus diplamir sampai rata dan
diamplas sampai halus.
Plamir tembok dapat dibuat dari campuran semen putih dan lem kayu
(weber) dengan perbandingan 1kg lem weber berbanding 5kg semen putih.
8.3.2. Semua permukaan dinding tembok dicat sampai rata dan disetujui dan
dapat diterima oleh Direksi/Pengawas.
8.3.3. Seluruh bagian besi/pipa/baja yang nampak dari luar dibersihkan dan
diamplas sampai halus lalu dicat dengan cat kilap 2x (dua kali) sampai rata.
8.3.4. Warna cat yang akan dipakai sesuai petunjuk Direksi/Pengawas atau
menurut pentunjuk Pemilik Pekerjaan.
8.3.5. Setiap usulan perubahan warna dan merk cat dengan warna dan merk lain
yang belum diketahui mutunya, hanya dapat dilakukan bila ada persetujuan
tertulis dari pihak Direksi/Pengawas atau Pemilik Pekerjaan.
Spesifikasi Teknik – Pembangunan Pagar Keliling Tanah KPPBC TMP C Labuan Bajo - 19 -
Pasal 9. PEKERJAAN SUMUR BOR
9.1. Lingkup Pekerjaan.
9.1.1. Penyediaan bahan-bahan yang diperlukan untuk pekerjaan pengeboran.
9.1.2. Penyediaan peralatan bor dan perlengkapan lainnya
9.1.3. Penyediaan tenaga kerja yang akan melaksanakan pekerjaan.
9.1.4. Penyediaan bahan-bahan yang harus digunakan untuk dapat menghasilkan
sumur bor yang sesuai dengan rencanna.
9.1.5. Pemboran akan dilaksanakan dengan maksud untuk penyelidikan potensi air
tanah,termasuk kondisi geologi/hidrogelogi dan test kapasitas debit serta
kualitas air
9.1.6. Volume pekerjaan pembuatan sumur bor dengan perincian sesuai dengan
Bill Of Quuantity (BOQ)
9.2. Bahan dan Peralatan
9.2.1. Pipa pelindung menggunakan pipa PVC AW 4” sesuai petunjuk pemilik
pekerjaan.
9.2.2. Pipa isap menggunakan pipa HDPE 1 14” PN 10 sesuai petunjuk pemilik
pekerjaan.
9.2.3. Alat bor dan alat bantu lainnya yang di pakai dalam pekerjaan ini termasuk
pompa lumpur, pompa testing, compressor, logger dan lain-lain.
9.2.4. Semua jenis bahan dan peralatan harus berkualitas mengikuti standard SII
dan terlebih dahulu disetujui oleh Direksi/Pengawas.
9.3. Teknik Pelaksanaan
9.3.1. Open hole untuk pemasangan temporary casing (conductor pipe) minimum 12 m.
9.3.2. Bor Pilot Hole dengan diameter minimum 150 mm Selama pemboran pihak kontraktor
harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Pengambilan ‘cutting’ pemboran tiap interval kedalaman 1 meter.
- Deskripsi cutting/core yang; disajikan dalam bore log.
- Pengamatan kecepatan penetrasi pemboran untuk tiap penurunan 1
meter stangbor.
- Catat ketinggian muka air pada setiap hari sebelum pekerjaan dimulai
pada pagihari dan setelah pekerjaan ditentukan pada sore hari.
- Mengamati dan mencatat besaran EC, pada setiap lapisan yang diduga
sebagaia kuifer.
9.3.3. Segera setelah selesai pilot hole sesuai spesifikasi teknis lakukan logging.
9.3.4. Pasang temporary pump casing
9.3.5. Lakukan pump out test
9.3.6. K e m i r i n g a n / D e v i a s i Radial deviasi dari pusat lubang bor secara teoritis dari
sumur vertikal adalah tidak lebih dari 0,5% selaras dengan kedalaman.
Kemiringan ini akan ditest dengan system “plumbness”.
9.3.7. Sebagai penunjang utama drilling rigs kontraktor harus pula menyediakan pompa
lumpur untuk pompa sirkulasi atau kompresor untuk sistem air “air flush”.
Pompa lumpur harusbertipe “piston” kapasitas pompa adalah 600l/min pada 24
Kg/cm2 didalam penyediaanpompa lumpur dilapangan harus diperhitungakan panjang
sirkulasi dan lubang bor ke bak lumpur, sehingga dipertimbangkan bahwa sample
“cutting” yang diperoleh cukup bias mewakili penetrasi kedalamannya, dan juga efek
perembesan kedalam lubang bor.
9.3.8. S t a n g B o r / D r r i l l R o d , P e m b e r a t / C o l l a r d a n S t a b i l i z e r
Semua alat bantu tersebut harus berstandar API atau lainnya yang
sama stang bor/drill rod,adalah 89 m/3,5 inch. Dalam pelaksanaannya
harus digunakan drill collar dan stabilisator untuk mencegah kemungkinan
tidak lurus lubang bor, sehingga akan merugikan pihakkontraktor sendiri.
9.3.9. P i p a K o n d u k t o r / S u r f a c e C a s i n g / P i p a P e l i n d u n g Untuk
sistem bor putar pemakaian pipa konduktor untuk mencegah runtuhnya
lubang bor adalah sangat penting. Pipa konduktor ini harus dipasang dalam
keadaan yang normalminimum 12 m sebagai pengaman, pada kondisi-kondisi
khusus mungkin perlu lebih dalamlagi.
Spesifikasi Teknik – Pembangunan Pagar Keliling Tanah KPPBC TMP C Labuan Bajo - 20 -
9.3.10. L u m p u r P e m b o r a n Cara sirkulasi dengan lumpur atau udara mungkin akan
dipakai tergantung pada pertimbangan teknis dan kondisi geologi daerahnya.
Pemilihan jenis lumpur harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.
Kontraktor akan memilih macam atau jenis lumpur pemboran yang sesuai dengan
kondisi daerahnya/formasi geologinya. Kontraktor harus selalu memonitor
densitas dan viskositas lumpur pemboran tersebut yang dituangkan dalam
laporanharian. Disarankan untuk menggunakan bentonite yang berkualitas
baik. Syarat untuk larutan pemboran adalah harus mempunyai kualitas
yang baik dan tidak dapat hilang fungsinya dalam selang waktu
tertentu/hancur sendiri dengan viskositas ± 15 centi poise (40 detik).
Penggunaan bahan kimia tambahan seperti mika atau toxic tidak diijinkan, karena
sumur ini adalah untuk kepentingan air minum. Bila terjadi “water
losses”, agar segera dicatat dan diukur serta diatasi pada tingkat awal
harus diatasi oleh Kontraktor. Penggunaan lumpur pemboran atau material
lainnya sudah masuk kedalam biaya permeter pemboran. Untuk ini
Kontraktor hatus betul-betul mempelajari kondisi geologi bawah
permukaan secara teliti untuk mencegah kemungkinan salah perhitungan.
9.3.11. P e n c a t a t a n T i n g g i M u k a A i r (S t a t i c W a t e r L e v e l ) Kontraktor
harus menyediakan alat pengukur tinggi muka air yang khusus
(elektronis) dengan ketelitian 1 cm dan selalu berada di lapangan selama aktivitas
pekerjaan berlangsung. Tinggi muka air harus selalu dicatat sebelum memulai
pekerjaan pemboran dan setelah selesai pemboran setiap hari dan dibuatkan
grafiknya. Bila keadaannya positif artesis, maka yang diukur adalah
tinggi titik matinya air atau debitnya dilaksanakan setiap hari juga
biaya dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah masuk dalam pos pembuatan pilot hole.
9.3.12. Kontraktor harus menyediakan 1 set lengkap alat pemancing (topper)
termasuk hydraulic jack yang sesuai sehingga tidak banyak waktu yang terbuang
untuk menunggu, apabila suatuwaktu diperlukan. Ketidak tersediaan peralatan ini di
lapangan menjadi resiko kontraktor.
9.3.13. Pada kondisi tertentu pengawas teknis lapangan mungkin memerintahkan
penyemenan, missal untuk keperluan penanggulangan runtuhan/caving
lapisan aquifer yang payau (asin), dan formasi water losses. Pembungkus
semen dibuat dengan campuran 1 zak semen ±25 lt air, pada keadaan tertentu
diperlukan penambahan “cement add”. Pos inisudah termasuk dalam
pekerjaan lubang bor.
9.3.14. Contoh hasil pemboran/drill cutting sampling dan coring sampling perlu diambil
pada setiap meter kemajuan pemboran perubahan lapisan batuan. Kontraktor harus
menyediakan dilokasi pemboran peralatan yang cocok untuk mengambil
sampling. Untuk drill coring sampling, core yang dihasilkan minimum
75% dan setiap sample dimasukkan kedalam kotak yang telah disediakan
oleh kontraktor diberi identitas seperti diatas. Untuk drill cutting
sampling, cutting yang diambil setiap contohnya adalah 1 kg terbagi
menjadi 2 contoh sebanyak 0,5 kg contoh cutting dicuci & dikeringkan,
dan 0,5 kg lagi cukup dikeringkan saja.
9.3.15. Pemberi tugas mengintruksikan pada kontraktor untuk pengambilan contoh
air dari lubang bor untuk diteliti di laboratorium. Banyaknya contoh air
adalah 5 liter pada saat pumping testberjalan konstan 20 menit, dan 5
liter lagi pada saat pumping test akan berakhir. Analisa air harus merupakan
analisa lengkap.
9.3.16. Kontraktor harus mengirimkan jadwal program sementara dari rencana
aktivitas pekerjaanpemboran & pengadaan bahan-bahan. Program ini sangat
diperlukan apakah pada suatusaat dipandang perlu untuk dilakukan perubahan
konstruksi dari pemberi tugas dalam hal- hal lain.
Spesifikasi Teknik – Pembangunan Pagar Keliling Tanah KPPBC TMP C Labuan Bajo - 21 -
Spesifikasi Teknik – Pembangunan Pagar Keliling Tanah KPPBC TMP C Labuan Bajo - 22 -
N
1
2
3
o
B
C
M
a
a
e
t a
t
s
T
i n
e m
P o
b
m
o k
p a
E
J
x
e
t e
n
r i
i
o
s
r
M a t e r i a l / B a h a n
G
M
F
J
r
a
u
e
o
l
n
r
c
t u
d
e
o
n
f
k
n
o s
9.4. SPESIFIKASI TEKNIS POMPA
Pasal 10. LAIN-LAIN
10.1. Sebelum Kontraktor mengadakan Penyerahan Pertama Pekerjaan, seluruh lokasi di
sekitar tempat pekerjaan harus sudah bersih dari sisa-sisa bahan bangunan yang
sudah tidak dipakai.
10.2. Pada masa pemeliharaan, semua bagian pekerjaan harus disempurnakan sesuai
dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan.
10.3. Hal-hal lain yang belum cukup jelas akan diuraikan lebih lanjut dalam acara
penjelasan pekerjaan (Aanwijzing) dan akan diatur dalam Surat Perjanjian Kerja
(Kontrak Pemborongan).
10.4. Dokumen Pengadaan dan Spesifikasi Teknik ini merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Surat Perjanjian Kerja (Kontrak Pemborongan).
DAFTAR SIMAK| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 2 July 2019 | Peningkatan Taman Kota | Kota Pasuruan | Rp 6,160,000,000 |
| 4 April 2022 | Belanja Modal Taman (Peningkatan Alun-Alun Kota Pasuruan) | Kota Pasuruan | Rp 4,857,000,000 |
| 12 July 2023 | Pembangunan Rth Kecamatan Singgahan | Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban | Rp 4,800,460,000 |
| 27 July 2022 | Rehabilitasi Gedung Mall Poncol | Kota Pasuruan | Rp 1,290,000,000 |
| 8 May 2015 | Pembangunan Rumah Potong Hewan (Rph) Wonorejo Keperluan Dinas Peternakan Kabupaten Pasuruan | Pemerintah Kabupaten Pasuruan | Rp 1,144,000,000 |
| 10 November 2022 | Pengurukan Spacework | Kab. Lamongan | Rp 1,100,000,000 |
| 2 March 2023 | Pengurukan Lahan Dan Pemasangan Paving Jalan Siht Kab. Sidoarjo | Kab. Sidoarjo | Rp 1,078,670,000 |
| 10 May 2023 | Pembangunan Taman Revitalisasi Taman Semeru | Kota Mojokerto | Rp 833,526,272 |
| 31 March 2021 | Pembangunan Lapangan Tenis Kodim 0813 | Kab. Bojonegoro | Rp 746,787,500 |
| 6 October 2017 | Peningkatan Rth Kelurahan Pekuncen | Kota Pasuruan | Rp 409,200,000 |