| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0313009615404000 | Rp 2,613,966,000 | - | |
| 0935235028448000 | Rp 2,668,628,000 | - | |
PT Kembar Multi Anugerah | 04*7**8****07**0 | - | - |
Arora Kardofa | 09*6**7****08**0 | Rp 3,097,100,000 | Tidak memenuhi ambang batas nilai teknis. Dokumen penawaran yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam dokumen pemilihan. |
Bawor Seni Internasional | 06*6**8****11**0 | - | - |
| 0028769057404000 | Rp 2,374,776,875 | Tidak memenuhi ambang batas nilai teknis. Terdapat ketidaksesuaian spesifikasi teknis atas barang yang ditawarkan. Data nama penerbit dan nomor ISBN tidak sesuai. | |
| 0858711393443000 | - | - | |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - | - |
| 0820800787447000 | - | - | |
| 0941592685324000 | - | - | |
| 0414865550405000 | - | - | |
| 0429746050101000 | - | - | |
| 0402799605443000 | - | - | |
| 0952744944445000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0628045247002000 | - | - | |
| 0755552312043000 | - | - | |
| 0011214277092000 | - | - | |
| 0866836331036000 | - | - | |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - |
| 0945190171009000 | - | - | |
PT Kreasi Berkah Sejahtera | 04*1**3****12**0 | - | - |
| 0022863377077000 | - | - | |
| 0025619719101000 | - | - | |
| 0033202425411000 | - | - | |
| 0029069622015000 | - | - | |
| 0025953993434000 | - | - | |
| 0631236437322000 | - | - | |
| 0015590672606000 | - | - |
PERPUSTAKAAN NASIONAL RI
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) DAN SPESIFIKASI TEKNIS
BANTUAN BUKU SIAP LAYAN KE PERPUSTAKAAN
LEMBAGA PEMASYARAKATAN
PENGADAAN JASA LAINNYA
PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
JL. SALEMBA RAYA NO. 28A JAKARTA
2023
KERANGKA ACUAN KERJA DAN SPESIFIKASI TEKNIS
BANTUAN BUKU SIAP LAYAN KE PERPUSTAKAAN
LEMABAGA PEMASYARAKATAN
I. KERANGKA ACUAN KERJA
1.1 Latar Belakang
Perpustakaan sebagai sistem pengelolaan rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman, dan
pengetahuan umat manusia, mempunyai fungsi utama melestarikan hasil budaya bangsa,
khususnya yang berbentuk karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam lainnya, serta
menyampaikan gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia itu kepada
generasi-generasi selanjutnya. Sasaran dari pelaksanaan fungsi ini adalah terbentuknya
masyarakat yang mempunyai budaya membaca.
Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 1 angka 3 yang tertulis
Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut LAPAS adalah tempat untuk melaksanakan
pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan. Melalui perpustakaan, Perpustakaan
Nasional RI mendukung adanya pembinaan kepada Narapidana dan Anak Didik
Pemasyarakatan. Warga binaan yang menghuni lembaga pemasyarakatan memiliki banyak
waktu luang yang seharusnya dapat dimanfaatkan dengan sebaik baiknya, salah satunya dengan
membaca untuk menambah pengetahuan dan wawasan mereka, banyak sekali tokoh-tokoh dunia
yang menghabiskan waktunya di lembaga pemasyarakatan dan mengisi waktu luangnya dengan
membaca sehingga menambah wawasan dan keterampilannya, misalnya Bung Karno, Bung
Hatta, Sutan Syahrir, di Indonesia, Mahatma Gandhi di India, Nelson Mandela di Arika Selatan,
dll.
Pembinaan dan pengembangan perpustakaan dilingkungan lembaga pemasyarakatan sangatlah
penting, dengan adanya pengembangan koleksi dari bacaan yang dimiliki mewujudkan
pelayanan penyebarluasan informasi dan peningkatan kegemaran membaca masyarakat di
Lembaga Pemasyarakatan sesuai dengan MOU antara Kepala Perpustakaan Nasional RI dengan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor : M.HH.03-HM.03-02 Tahun 2011 dan
Nomor 2104/1/ee/V.2011, serta Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia dengan Perpustakaan Nasional RI tentang Peningkatan Budaya Membaca dan Menulis
Bagi Tahanan Anak, Narapidana dan Klien Pemasyarakatan No.26a/PKS/X/2017. Berdasarkan
MOU dan Nota Kesepahaman tersebut, maka untuk mencapai sasaran masyarakat yang
mempunyai budaya membaca di seluruh tanah air serta gerakan pembudayaan kegemaran
membaca khususnya dilingkungan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya warga
binaan maka dilaksanakan kegiatan Bantuan Buku Siap Layan Ke Perpustakaan Lembaga
Pemasyarakatan.
Kegiatan bantuan buku siap layan ke perpustakaan Lembaga Pemasyarakatan merupakan salah
satu upaya Perpustakaan Nasional RI untuk memenuhi kewajibannya mengembangkan sistem
nasional di bidang perpustakaan. Selain itu juga dalam rangka mewujudkan fungsi dan tujuan
perpustakaan, menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai
sumber belajar masyarakat dan pembelajaran seumur hidup dalam rangka membangun karakter
bangsa menuju tercapainya revolusi mental. Dengan adanya bantuan tersebut diharapkan juga
nantinya mampu menstimulus minat baca para warga binaan yang ada di Lembaga
Pemasyarakatan terkait sehingga mampu membawa dampak perubahan perilaku dan sikap kearah
yang lebih baik.
1.2 Maksud danTujuan
a. Maksud Kegiatan
Memberikan stimulan terhadap Perpustakaan Lembaga Pemasyarakatan di lingkungan
Kemenkumham dan masyarakat sekitarnya dalam rangka program peningkatan
kegemaran membaca.
b. Tujuan Kegiatan
• Tujuan Umum
a. Meningkatkan indeks minat baca masyarakat Indonesia
b. Meningkatkan indeks literasi masyarakat Indonesia
c. Meningkatkan jumlah pemustaka
d. Meningkatkan jumlah koleksi
• Tujuan Khusus
a. Melakukan pembinaan terhadap pengembangan perpustakaan di Kemenkumham
khususnya Lembaga Pemasyarakatan agar dapat mensukseskan pelaksanaan
program peningkatan kegemaran membaca sebagai upaya mencerdaskan kehidupan
bangsa.
b. Penyebarluasan koleksi perpustakaan siap pakai.
1.3 Sasaran
Tercapainya gerakan pembudayaan kegemaran membaca di seluruh tanah air khususnya di 40
Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang menerima bantuan buku ini.
1.4 Output
a. Indikator Keluaran
Koleksi perpustakaan dan fasilitas layanan perpustakaan siap pakai yang diserahkan
kepada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
b. Keluaran
Bertambahnya koleksi perpustakaan di 40 lokasi Lembaga Pemasyarakatan dan
Rumah Tahanan Negara di lingkungan Kemenkumham, setiap lokasi mendapatkan
1.000 eksemplar.
1.5 Pelaksanaan
1. Lingkup Kegiatan
1. Melakukan seleksi buku yang bersumber dari katalog penerbit dan penelusuran di
internet. Seleksi buku dilaksanakan oleh Tim Seleksi Buku dari Perpustakaan
Nasional Republik Indonesia.
2. Melakukan pengadaan buku hasil dari seleksi sejumlah 500 judul/1.000 eksemplar per
lokasi untuk 40 Perpustakaan Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
3. Melakukan pengadaan perlengkapan buku yang terdiri dari kartu katalog, kantong
buku, dan label, sejumlah 40.000 eksemplar.
4. Melaksanakan pengolahan buku sejumlah 40.000 eksemplar menjadi siap layan,
melalui proses deskripsi bibliografi (pembuatan katalogisasi, klasifikasi dan tajuk
subjek), mengetik kartu katalog serta mengetik dan memasang perlengkapan buku
(kantong buku, kartu buku, dan label buku).
5. Menghasilkan Aplikasi Pengolahan Bahan Pustaka berbasis web dengan penerapan
teknologi QR-Code pada bahan pustaka untuk dapat memberikan informasi tambahan
yang lebih lengkap dan relevan.
6. Melakukan serah terima ke 40 Perpustakaan Lembaga Pemasyarakatan/Rutan
7. Menyusun Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan dilengkapi dengan dokumentasi
Video Pendek Ucapan Terimakasih dari Penerima Bantuan Buku dan Foto Serah Terima
2. Waktu Kegiatan
Bantuan Buku Siap Layan ke Perpustakaan Lembaga Pemasyarakatan dilaksanakan
selama 150 (Seratus Lima puluh) hari kalender.
3. Lokasi Penerima
Penerima Bantuan Buku Siap Layan ke Perpustakaan Lembaga Pemasyarakatan yaitu :
DAFTAR PENERIMA BANTUAN BUKU SIAP LAYAN UNTUK
PERPUSTAKAAN LAPAS TAHUN ANGGARAN 2023
No. Nama Alamat Kabupaten/Kota Provinsi
Jalan Beureunuen -
Lapas Kelas IIB Kabupaten
Tangse, Ps. Kota Bakti,
1 Aceh
Kota Bakti Pidie
Kecamatan Sakti, 24181
Suak Buluh,
Lapas Kelas III Kabuapaten
2 Aceh
Simeulue Timur,
Sinabang Simeuleu
24786
Perpustakaan
Jalan Sultan Kabupaten Sumatera
Cabang Rumah
3
Hasanuddin No. 15 Padang Lawas Utara
Tahanan Negara
Sibuhuan
Lembaga Jalan Prof.M.Hazairin
Tapanuli Sumatera
4
Pemasyarakatan Sibuluan Raya - 22616
Tengah Utara
Kelas IIA Sibolga
Lembaga Jalan Lintas
Kabupaten Sumatera
Pemasyarakatan Sumatera
5
Dharmasraya Barat
Klas III Dharmasraya
Dharmasraya Gunung Medan
Jalan Jend.
Lapas Klas II B Kota Sumatera
6
Sudirman 15
Payakumbuh Payakumbuh Barat
Payakumbuh
Jalan Impres Penjara Lk.
Lembaga Kabupaten
Sumatera
Tri Kelurahan Serasan
7 Pemasyarakatan Musi
Selatan
Jaya Kecamatan Sekalu
Kelas II B Sekayu Banyuasin
Lembaga
Jalan Lintas
Kabupaten Sumatera
Pemasyarakatan
8 Sumatera Km 19
Musi Rawas Selatan
Narkotika Kelas IIA
Muara Beliti
Muara Beliti
Lembaga Jalan Taqwa, Merah Mata
Sumatera
9 Kota Palembang
Pemasyarakatan Kelas Palembang 30118
Selatan
I Palembang
Jalan Sudirman No.03,
Lapas Perempuan Kepulauan
10 Kota Batam
Sukajadi, Batam Kota,
Kelas II B Batam Riau
29444
Jalan Kapitan Pattimura
Lembaga
No 10 Km 08 Kelurahan
11 Pemasyarakatan Kota Jambi Jambi
Rawasari, Kecamatan
Kelas II A Jambi
Alam Barajo
Kepulauan
LPKA Klas II Jalan Stania Kota Pangkal
12
Bangka
Pangkalpinang Pangkalpinang Pinang
Belitung
Lembaga Jalan Tua Tunu Indah
Kepulauan
Kota Pangkal
Pemasyarakatan Kecamatan Gerunggang,
13 Bangka
Pinang
Kelas II A Pangkal Pangkal Pinang
Belitung
Pinang
Perpustakaan Rumah
Kabupaten
Jalan Jend.
Tahanan Negara
14 Lampung Lampung
Sudirman No. 21
Kelas II B Sukadana
Selatan
Perpustakaan Lapas
Jalan Bambu Asri, Kota Jakarta
15 DKI Jakarta
Perempuan Kelas II
Pondok Bambu Timur
A Jakarta
Lembaga
Jalan Raya Sukamiskin
16 Pemasyarakatan Kota Bandung Jawa Barat
No. 114, Bandung
Kelas I
Sukamiskin
Lembaga Jalan Ir. H. Juanda No.
Kabupaten
17 Jawa Barat
Pemasyarakatan 146 Ciamis
Ciamis
Kelas IIB Ciamis 46211
Lembaga
Jalan Kh. Abdul
Pemasyarakatan
18 Hamid 245 Majalengka Jawa Barat
Kelas II B
Majalengka
Majalengka
Jalan Paledang No.2,
Lembaga
RT.01/RW.01,
19 Pemasyarakatan Kota Bogor Jawa Barat
Paledang, Kecamatan
Kelas II A Bogor
Bogor Tengah
Lembaga
20 Pemasyarakatan Jalan Beteng Kabupaten Jawa
Klas II A Ambarawa Semarang Tengah
Ambarawa
Rutan Klas II B Jalan Alun-Alun No. Jawa
21 Purbalingga
Purbalingga 245 Tengah
Lembaga
Jalan Jenderal
Pemasyarakatan
Jawa
22 Soedirman No 104 Purwokerto
Kelas II B
Tengah
Purwokerto
Narkotika
Purwokerto
Lembaga
Jalan Sumargo No 19 Kabupaten
Pemasyarakatan
23 Jawa Timur
Lamongan Lamongan
Kelas II B
Lamongan
Lapas Kelas II B Jalan Pahlawan No.139
24 Tulungagung Jawa Timur
Tulungagung Tulungagung
Lembaga
Jalan Merapi No.2
25 Kota Blitar Jawa Timur
Pemasyarakatan
Kota Blitar
Kelas II B Blitar
Lapas Klas II B Jalan Serma Natih No. Kabupaten
26 Bali
Karangasem 2, Karang Asem Karang Asem
Lembaga
Jalan Jurusan Bima Km. Nusa
Pemasyarakatan
27 7, Sumbawa Besar Sumbawa Tenggara
Kelas II A
Barat
Sumbawa Besar
Lapas Klas II A Jalan Jenderal Kalimantan
28 Balikpapan
Balikpapan Sudirman No. 03 Timur
Lapas Klas II B Jalan Dr. Wahidin Kabupaten Kalimantan
29
Sintang Sudirohusodo Sintang Barat
Rumah Tahanan Jalan A. Syairani
Kota Kalimantan
30
Negara Kelas II B Komplek Perkantoran
Banjarmasin Selatan
Pelaihari Gagas
Lembaga Pembinaan
Jalan A. Yani Km. Kota Kalimantan
Khusus Anak Kelas 1
31
6,400 No. 6 RT. 16 Banjarmasin Selatan
Martapura
Rumah Tahanan Kabupaten
Jalan Emmy Syaelan No. Sulawesi
32
Negara Kelas IIb Kepulauan
02 Benteng Selatan
Selayar Selayar
Lapas Narkotika Jalan Lembaga
Sulawesi
33 Gowa
Kelas II A Bolanggi
Selatan
Sungguminasa Sungguminasa
Jalan Ranggang Dg.
Lapas Klas II B Sulawesi
34 Takalar
Romo No. 121
Takalar Selatan
Takalar 92213
Lembaga Jalan Kapten P. Tendean
Sulawesi
35 Kota Kendari
Pemasyarakatan No. 1, Kec. Katabu,
Tenggara
Kelas II A Kendari Kendari
Jalan Jend. Sudirman
Lapas Klas II A Sulawesi
36 Bau-Bau
No. 66a Bau-Bau
Bau-Bau Tenggara
Lembaga
Kabupaten
Pemasyarakatan
Jalan Trans Seram, Piru,
37 Seram Bagian Maluku
Kelas II B Piru -
Seram Barat
Barat
Perpustakaan
Lentera Hati
Jalan Pipit Tapioka
Lapas Klas II B Kabupaten
Nabire , telp. (0984)
38 Papua
Nabire Nabire
21870, fax. (0984)
24721
Lembaga
Jalan Kesehatan
39 Kota Abepura Papua
Pemasyarakatan Kelas
Abepura
II A Abepura
Lembaga
Jalan Sapta Taruna Km Papua
40 Kota Sorong
Pemasyarakatan
10, Sorong Barat
Kelas II B Sorong
4. Personel (Tenaga Ahli dan Pendukung)
Tenaga ahli yang dibutuhkan dalam kegiatan Bantuan Buku Siap Layan Untuk
Perpustakaan Lemabaga Pemasyarakatan di 40 lokasi meliputi : 1 orang S1 Perpustakaan
dengan pengalaman minimal 5 tahun, dibuktikan dengan menyertakan copy ijazah,
riwayat hidup, copy NPWP, copy KTP, dan menyertakan surat pernyataan sebagai
personel/tenaga ahli pada perusahaan penyedia barang/jasa.
5. Sistem Pelaporan dan Serah Terima Pekerjaan
(1). Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) yang
dituangkan dalam Berita Acara dan ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK)
(2). Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan sebesar 90% (sembilan puluh persen) yang
dituangkan dalam Berita Acara dan ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK)
(3). Serah Terima Pekerjaan dan Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan sebesar 100%
(seratus persen) yang dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dan
ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
I.6 Jenis Kontrak
Kontrak kegiatan Bantuan Buku Siap Layan ke Perpustakaan Lembaga Pemasyarakatan
menggunakan kontrak Lumpsum.
1.7 HPS Paket Kegiatan
Paket kegiatan Bantuan Buku Siap Layan ke Perpustakaan Lembaga Pemasyarakatan di 40
Lokasi dengan nilai HPS Rp. 3.119.999.420,-- (Tiga milyar seratus sembilan belas juta
sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh rupiah) bersumber dari
APBN DIPA Perpustakaan Nasional RI Tahun Anggaran 2023
1.8 Penilaian Teknis
Paket kegiatan Bantuan Buku Siap Layan Untuk Perpustakaan Lembaga Pemasyarakatan di
40 Lokasi memiliki persyaratan teknis sebagai berikut :
1. Penawaran dinyatakan lulus teknis apabila nilai total keseluruhan unsur memenuhi
ambang batas minimal yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, yaitu ≥ 85.
2. Rincian penilaian teknis :
i. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dilengkapi jadwal,
ii. Metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan memenuhi persyaratan substantif dan
diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan, dengan unsur:
1. pengadaan buku,
2. perlengkapan buku,
3. pengolahan buku, dan QR code
4. distribusi,
iii. Tenaga ahli sesuai dengan lingkup pekerjaan,
iv. Spesifikasi teknis
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat sebagai pedoman dalam melaksanakan
kegiatan Bantuan Buku Siap Layan ke Perpustakaan Lembaga Pemasyarakatan
Mengetahui
Kepala Pusat Pengembangan
Perpustakaan Umum dan Khusus
Dra. Nani Suryani, M.Si
II. SPESIFIKASI DAN PERSYARATAN TEKNIS
BANTUAN BUKU SIAP LAYAN UNTUK PERPUSTAKAAN
LEMBAGA PEMASYARAKATAN
2.1 SPESIFIKASI TEKNIS :
2.1.1 Perlengkapan buku meliputi :
1. Kartu catalog ukuran P: 12,5 cm x L: 7,5 cm dari bahan kertas karton
2. Kartu buku ukuran P: 17 cm x L: 10 cm dari bahan kertas karton
3. Kantong buku ukuran P: 16 cm x L: 10,5 cm dari bahan kertas warna coklat
100 gram
4. Slip tanggal kembali P: 14 cm x L: 9,5 dari bahan HVS minimal 80 gram
5. Kertas label buku P : 6 cm x L: 3 cm
6. Kertas label untuk QR Code
2.2.2 Pengadaan buku meliputi :
1. Judul Buku (Terlampir)
2. ISBN yang di isi adalah ISBN buku tercetak, Bukan ISBN Buku Digital
3. Wajib menyertakan surat dukungan dari Penerbit
2.2.3 Data bibliografis hasil pengolahan dalam format MARC, XML dan atau MRC
dalam bentuk Flashdisk
2.2.4 Kardus/Box baru : Type Kardus/Box : A1
Ukuran : 56 cm x 37 cm x 36 cm, Printing/Sablon Logo Perpustakaan Nasional
RI 3 (tiga) warna, Finishing steples
2.3 PERSYARATAN TEKNIS
2.3.2 Pengiriman dan distribusi buku
Distribusi dan pengiriman buku menggunakan jasa pengiriman, untuk Pulau
jawa dan Provinsi Lampung Wajib menggunakan Transportasi Darat, untuk
diluar Pulau Jawa dan Provinsi Lampung Wajib Mrnggunakan Tarnsportasi
Udara dan diteruskan dengan Transportasi darat, dan wajib di buktikan dengan :
1. Wajib menyertakan Bukti timbang dan Resi
2. Wajib Menyertakan Bukti Distribusi Airway bill / SMU (Surat muatan
Udara)
3. Wajib menyertakan surat dukungan dari jasa pengiriman udara dan darat
2.3.3 Serah terima bantuan buku :
2.3.3.1 Dilaksanakan oleh penyedia
2.3.3.2 Estimasi biaya serah terima (tiket pesawat, sewa mobil, uang harian
dan akomodasi)
2.3.3.3 Penyedia menunjuk personil untuk melaksanakan serah terima
bantuan buku kepada pihak penerima Bantuan yang dibuktikan dengan Berita
Acara Serah Terima (BAST)
2.3.3.4 Penyedia berkewajiban menyerahkan BAST dan dokumentasi serah
terima Kepada Perpustakaan Nasional RI sebagai dasar untuk penyelesaian
urusan administrasi keuangan kegiatan
2.3.4 Pertanggung Jawaban :
2.3.4.1 Penyedia wajib menyerahkan bukti - bukti pengeluaran (Invoice)
sesuai dengan yang di syaratkan;
2.3.4.2 Bukti – bukti pengeluaran sesuai dengan termin pembayaran.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 November 2022 | Bantuan Buku Siap Layan Untuk Perpustakaan Komunitas (Tahap 3 Dan 4) | Perpustakaan Nasional Republik Indonesia | Rp 5,880,000,000 |
| 1 June 2022 | Bantuan Buku Siap Layan Ke Perpustakaan Lapas [50 Perp X 1000 Eks] | Perpustakaan Nasional Republik Indonesia | Rp 3,900,000,000 |
| 20 March 2020 | Bantuan Buku Siap Layan Untuk Dihibahkan Ke Perpustakaan Lembaga Pemasyarakatan | Perpustakaan Nasional Republik Indonesia | Rp 3,420,000,000 |
| 4 August 2025 | Bantuan Buku Siap Layan Untuk Perpustakaan Desa/Kelurahan (Transformasi Lanjutan) | Perpustakaan Nasional Republik Indonesia | Rp 3,120,000,000 |
| 7 April 2017 | Bantuan Buku Siap Layan Untuk Dihibahkan Ke Perpustakaan Rumah Sakit | Perpustakaan Nasional Republik Indonesia | Rp 2,880,000,000 |
| 8 November 2017 | Bantuan Buku Siap Layan Untuk Dihibahkan Ke Perpustakaan Komunitas | Perpustakaan Nasional Republik Indonesia | Rp 2,280,000,000 |
| 9 December 2016 | Pengadaan Bahan Makan Taruna | Kementerian Kelautan Dan Perikanan | Rp 1,798,520,000 |
| 28 November 2018 | Pengadaan Bahan Makan Taruna Untuk Bulan Januari-Juni Tahun 2019 | Kementerian Kelautan Dan Perikanan | Rp 1,774,395,000 |
| 12 January 2018 | Pengadaan Bahan Makan Taruna Tahun 2018 | Kementerian Kelautan Dan Perikanan | Rp 1,750,329,000 |
| 12 December 2015 | Pengadaan Bahan Makanan Taruna Stp Jurusan Penyuluhan Perikanan Bogor Tahun 2016 | P. Budidaya | Rp 1,744,827,000 |