| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0019956291062000 | Rp 1,705,126,500 | - | |
| 0027792530423000 | Rp 1,643,490,975 | Pengalaman pekerjaan beberapa Tenaga Ahli yang disampaikan tidak sesuai dengan dengan persyaratan kualifikasi tenaga ahli yang ditetapkan dan terdapat Tenaga Ahli yang ditawarkan tidak memiliki sertifikat keahlian sesuai disyaratkan | |
| 0964114557043000 | - | - | |
PT Indo Solusi Lestari | 08*4**7****14**0 | - | - |
| 0027554559541000 | - | - | |
PT Walden Global Services | 00*7**6****22**0 | - | - |
| 0021080056407000 | - | - | |
| 0311538987421000 | - | - | |
| 0017708207073000 | - | - | |
| 0020405221022000 | - | - | |
| 0029918935011000 | - | - | |
PT Sysnesia Teknologi Semesta | 09*2**4****17**0 | - | - |
| 0031181712014000 | - | - | |
| 0701697278003000 | - | - | |
| 0820351088418000 | - | - | |
Aidan Consultancy Services | 09*2**1****48**0 | - | - |
P.T. Indriya Gati Param | 00*2**2****21**0 | - | - |
PT Trans Telekomunikasi Indonesia | 09*4**2****64**0 | - | - |
| 0013569033015000 | - | - | |
| 0013290739093000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Jasa Managed Service Ekosistem
Enterprise Data Warehouse dan
Business Intelligence
Direktorat Jenderal Pajak
Tahun Anggaran 2023
(Tender Ulang)
DAFTAR ISI
I. LATAR BELAKANG 1
II. NAMA KEGIATAN 1
III. MAKSUD DAN TUJUAN 1
IV. GAMBARAN UMUM PEKERJAAN 1
V. SUMBER PENDANAAN 2
VI. JUMLAH DAN LOKASI PEKERJAAN 2
VII. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN 2
VIII. RUANG LINGKUP PEKERJAAN 2
IX. PERSYARATAN/KUALIFIKASI PENYEDIA 5
X. TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN 6
XI. KELUARAN YANG DIHASILKAN 8
XII. RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) 10
DAFTAR LAMPIRAN
LAMPIRAN I Format Kesepakatan Kewajiban Menjaga Rahasia/Non Disclosure
Agreement (NDA)
LAMPIRAN II Format Surat Keterangan Tenaga Ahli dari Perusahaan Penyedia
I. LATAR BELAKANG
Kementerian Keuangan telah melaksanakan penyediaan Solusi Ekosistem
Enterprise Data Warehouse dan Business Intelligence (EDWBI) pada tahun 2023 untuk
kebutuhan proyek Pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
Ekosistem tersebut menggunakan teknologi:
1. Red Hat OpenStack,
2. Hadoop Yava, dan
3. Microsoft SQL Server 2019 Enterprise Edition
Saat ini teknologi Hadoop Yava dan Microsoft SQL Server 2019 Enterprise
Edition telah dipasang dan berjalan di lingkungan Red Hat OpenStack. Teknologi
tersebut merupakan teknologi yang belum dapat dikelola mandiri secara optimal oleh
Kementerian Keuangan sehingga dalam menjalankan kegiatan pengelolaan EDWBI,
pendampingan oleh pihak ketiga masih diperlukan. Selain itu, pendampingan oleh
pihak ketiga juga diperlukan dalam kegiatan transfer of knowledge kepada
Kementerian Keuangan. Pengadaan ini dimaksudkan untuk menyediakan tenaga ahli
guna melakukan kegiatan-kegiatan tersebut.
II. NAMA KEGIATAN
Nama kegiatan pengadaan ini adalah “Pengadaan Jasa Managed Service
Ekosistem Enterprise Data Warehouse dan Bussiness Intelligence Direktorat Jenderal
Pajak Tahun Anggaran 2023”.
III. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari kegiatan Pengadaan Jasa Managed Service Ekosistem
Enterprise Data Warehouse dan Business Intelligence Direktorat Jenderal Pajak Tahun
Anggaran 2023 ini adalah tersedianya tenaga ahli yang dapat melakukan kegiatan
pengelolaan EDWBI serta melakukan kegiatan transfer of knowledge kepada
Kementerian Keuangan.
IV. GAMBARAN UMUM PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup kegiatan pengelolaan ekosistem EDWBI secara umum;
pengelolaan Red Hat OpenStack dan Red Hat Ceph Storage; pengelolaan perangkat
jaringan internal ekosistem EDWBI, pengelolaan sumber daya TIK terkait Hadoop Yava
dan SQL Server; kegiatan Transfer of Knowledge (ToK); serta pembuatan dokumentasi
atas seluruh kegiatan tersebut.
V. SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan kegiatan Pengadaan Jasa Managed Service Ekosistem
Enterprise Data Warehouse dan Business Intelligence Direktorat Jenderal Pajak Tahun
Anggaran 2023 ini berasal dari DIPA BA 015 Pusat Sistem Informasi dan Teknologi
Keuangan (PUSINTEK) Tahun Anggaran 2023.
VI. JUMLAH DAN LOKASI PEKERJAAN
Jumlah yang diadakan dalam kegiatan Pengadaan Jasa Managed Service
Ekosistem Enterprise Data Warehouse dan Business Intelligence Direktorat Jenderal
Pajak Tahun Anggaran 2023 ini adalah:
Nama Barang Jumlah Paket
Jasa Managed Service Ekosistem Enterprise Data 1 (satu) Paket
Warehouse dan Business Intelligence Direktorat Jenderal
Pajak
Lokasi pekerjaan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto
Kav. 40-42, Kementerian Keuangan, Jakarta dan Data Center, Pusat Informasi
Teknologi Keuangan Kementerian Keuangan Jakarta.
Kementerian Keuangan akan menyediakan ruang dan fasilitas yang diperlukan
sesuai dengan jumlah tenaga ahli. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Surat
Perjanjian (Kontrak).
VII. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 7 (tujuh) bulan sejak kontrak
ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen atau tidak melewati Tahun Anggaran
2023, tergantung mana yang lebih dahulu terjadi.
VIII. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Managed Service Solusi Ekosistem
Enterprise Data Warehouse dan Business Intelligence Direktorat Jenderal Pajak
Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut:
A. Pengelolaan dan Kegiatan Operasional Ekosistem EDWBI Secara Umum
Pengelolaan dan kegiatan operasional ekosistem EDWBI secara umum dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Perangkat yang dikelola sesuai yang dijelaskan pada Bab IV Gambaran
Umum Pekerjaan;
2. Bekerja pada jam dan hari kerja sesuai dengan ketentuan Kementerian
Keuangan;
3. Bekerja di luar jam dan hari kerja sesuai permintaan Kementerian Keuangan
minimal tetapi tidak terbatas pada kegiatan troubleshooting, reconfiguration,
melakukan update dan kegiatan lainnya yang tidak bisa dilakukan pada jam
dan hari kerja;
4. Membuat kajian atas permasalahan yang muncul dan menindaklanjuti
permasalahan tersebut dengan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bilamana menjadi tanggung jawab penyedia, waktu penyelesaian
terhadap gangguan atau masalah adalah 3 x 24 jam sejak laporan
terjadinya gangguan atau masalah disampaikan atau sesuai dengan
ketentuan SLA Kementerian Keuangan dalam hal terdapat ketentuan
SLA Kementerian Keuangan; Jika waktu penyelesaian permasalahan
melebihi waktu yang ditentukan, penyedia harus menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada PPK mengenai sebab keterlambatan
penyelesaian gangguan atau masalah.
b. Bilamana permasalahan tersebut merupakan tanggung jawab pihak
penyedia solusi ekosistem EDWBI, penyedia jasa managed service
wajib mendampingi pihak Kementerian Keuangan untuk berkoordinasi
dengan pihak penyedia solusi ekosistem EDWBI dalam penyelesaian
permasalahan tersebut.
5. Apabila pada saat pekerjaan pengelolaan ternyata mengakibatkan
kerusakan pada sistem lain, maka penyedia jasa wajib melakukan perbaikan-
perbaikan yang diperlukan sehingga sistem tersebut dapat berfungsi kembali
sebagaimana mestinya maksimal 3 x 24 jam sejak permasalahan dilaporkan
atau sesuai dengan ketentuan SLA Kementerian Keuangan dalam hal
terdapat ketentuan SLA Kementerian Keuangan. Jika waktu penyelesaian
permasalahan melebihi dari waktu yang ditentukan, penyedia harus
menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PPK mengenai sebab
keterlambatan penyelesaian gangguan atau masalah.
6. Apabila pada saat pekerjaan pengelolaan ternyata mengakibatkan
kerusakan pada data, maka penyedia jasa wajib melakukan perbaikan-
perbaikan yang diperlukan sehingga data tersebut dapat kembali
sebagaimana mestinya maksimal 3 x 24 jam sejak permasalahan dilaporkan
atau sesuai dengan ketentuan SLA Kementerian Keuangan dalam hal
terdapat ketentuan SLA Kementerian Keuangan. Jika waktu penyelesaian
permasalahan melebihi dari waktu yang ditentukan, penyedia harus
menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PPK mengenai sebab
keterlambatan penyelesaian gangguan atau masalah.
B. Pengelolaan Red Hat OpenStack dan Red Hat Ceph Storage
1. Melakukan analisis insiden, kapasitas, dan performa cluster Red Hat
OpenStack dan Red Hat Ceph Storage berdasarkan log dan/atau alat
monitoring;
2. Mengintegrasikan cluster Red Hat OpenStack dan Red Hat Ceph Storage
dengan monitoring system yang sudah ada. Dalam hal monitoring system
tidak terdapat monitoring system dimaksud, penyedia jasa harus membuat
sistem tersebut terlebih dahulu dengan menggunakan software berbasis
open source, yang hak milik atas perangkat tersebut akan diberikan kepada
Kementerian Keuangan;
3. Melakukan kegiatan perencanaan dan implementasi pembuatan sumber
daya IaaS / PaaS sesuai permintaan dari pihak Kementerian Keuangan;
4. Membuat kajian perencanaan peningkatan kapasitas.
C. Pengelolaan Sumber Daya TIK terkait Hadoop Yava dan SQL Server
Penyedia harus melaksanakan kegiatan sebagaimana berikut :
1. Melakukan pengecekan secara berkala untuk menjamin stabilitas,
performansi, dan skalabilitas (scalability) sumber daya TIK;
2. Melakukan instalasi dan update bilamana diperlukan;
3. Melakukan kegiatan tuning maintenance;
4. Melakukan kegiatan administrasi sistem;
5. Melakukan kegiatan backup, archieve, dan data recovery;
6. Membuat kajian perencanaan peningkatan kapasitas;
7. Membantu untuk melakukan instansiasi object (contohnya : database, folder
hdfs); dan
8. Melakukan kegiatan pengamanan data (lost prevention).
D. Pengelolaan Perangkat Jaringan Internal Ekosistem EDWBI
Penyedia harus melaksanakan kegiatan sebagaimana berikut :
1. Melakukan pengecekan secara berkala untuk menjamin stabilitas,
performansi, dan skalabilitas (scalability) jaringan internal Ekosistem EDWBI;
2. Melakukan instalasi dan update bilamana diperlukan;
3. Melakukan kegiatan performance tuning;
4. Membuat kajian perencanaan peningkatan kapasitas;
5. Mengintegrasikan perangkat jaringan internal Ekosistem EDWBI dengan
monitoring system yang sudah ada. Dalam hal tidak terdapat monitoring
system dimaksud, penyedia jasa harus membuat sistem tersebut terlebih
dahulu dengan menggunakan software berbasis open source, yang hak milik
atas perangkat tersebut akan diberikan kepada Kementerian Keuangan.
E. Transfer of Knowledge (ToK)
Memberikan ToK mengenai penggunaan dan pengelolaan ekosistem EDWBI
kepada pegawai yang ditunjuk Kementerian Keuangan sebanyak minimal 5 (lima)
orang selama minimal 5 (lima) hari kerja sebanyak 6 (enam) kali, dengan rincian:
1. ToK operasionalisasi Red Hat OpenStack dan Redhat Ceph Storage
sebanyak 2 (dua) kali;
2. ToK pengelolaan perangkat jaringan sebanyak 1 (satu) kali
3. ToK pengelolaan Sumber Daya TIK Hadoop Yava sebanyak 2 (dua) kali;
4. ToK SQL Server sebanyak 1 (satu) kali;
Kegiatan ToK dilaksanakan sesuai jadwal yang disepakati dalam kontrak. ToK
difasilitasi oleh Kementerian Keuangan dan berlokasi di Kementerian Keuangan.
F. Pembuatan Dokumentasi
Penyedia jasa harus membuat dokumentasi pekerjaan dalam bentuk hardcopy dan
softcopy.
IX. PERSYARATAN/KUALIFIKASI PENYEDIA
Penyedia Jasa Managed Service Ekosistem Enterprise Data Warehouse dan
Business Intelligence DJP Tahun Anggaran 2023 harus memenuhi kualifikasi
sebagai berikut:
1. Penyedia jasa memiliki kualifikasi usaha kecil atau non kecil
2. Penyedia jasa merupakan Badan Usaha dengan kode Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 6202 (Kegiatan Konsultasi Komputer dan
Manajemen Fasilitas Komputer) atau kode KBLI 6311 (Aktivitas Pengolahan
Data, Hosting dan YBDI);
3. Penyedia jasa memiliki pengalaman kerja dalam melakukan pekerjaan sejenis
sesuai dengan KBLI 6202 atau KBLI 6311 paling sedikit 1 (satu) pekerjaan
sebagai Penyedia Layanan sejenis dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun
terakhir dengan nilai kontrak minimal 50 % dari nilai Harga Perkiraan Sendiri
(HPS) pengadaan ini, dibuktikan dengan hasil pemindaian kontrak pekerjaan,
Berita Acara Serah Terima (BAST), dan Faktur Pajak;
4. Apabila ditetapkan sebagai pemenang, penyedia jasa wajib menandatangani
Kesepakatan Kewajiban Menjaga Rahasia/Non Disclosure Agreement (NDA)
dengan format sebagaimana lampiran I.
X. TENAGA AHLI YANG DIBUTUHKAN
Penyedia jasa menyediakan minimal 7 (tujuh) orang tenaga ahli, dengan rincian:
Status
No Posisi Jumlah Keterangan *)
Kepegawaian *)
1. Cloud Engineer 2 (dua) Pegawai Tetap / a. Minimal sarjana
Tidak Tetap (S1)/setara di bidang
TIK;
b. Memiliki pengalaman
dalam proyek
pemasangan dan
konfigurasi Red Hat
OpenStack minimal 5
(lima) tahun yang
dibuktikan dengan
Curriculum Vitae (CV)
atau surat keterangan
dari penyedia jasa;
c. Diutamakan memiliki
sertifikat keahlian Red
Hat Certified Specialist
in Cloud Infrastructure.
2. Network 1 (satu) Pegawai Tetap/ a. Minimal sarjana
Engineer Tidak tetap (S1)/setara di bidang TIK;
b. Diutamakan memiliki
sertifikat keahlian
jaringan pada level
menengah (satu tingkat
di atas level basic);
c. Berpengalaman dalam
proyek pemasangan dan
konfigurasi perangkat
jaringan minimal 3 (tiga)
tahun yang dibuktikan
dengan Curriculum Vitae
(CV) atau surat
Status
No Posisi Jumlah Keterangan *)
Kepegawaian *)
keterangan dari penyedia
jasa;
3. Big Data 2 (dua) Pegawai Tetap / a. Minimal sarjana
Administrator Tidak tetap (S1)/setara di bidang
TIK;
b. Memiliki pengalaman
sebagai administrator
Big Data minimal 3 (tiga)
tahun;
c. Diutamakan
Berpengalaman sebagai
administrator Big Data
(Hadoop) YAVA dan
dibuktikan dengan
Curriculum Vitae (CV)
atau surat keterangan
dari penyedia jasa;
4. Database 1 (satu) Pegawai tetap / a. Minimal sarjana
Administrator Tidak Tetap (S1)/setara di bidang TIK;
b. Memiliki pengalaman
keahlian sebagai DBA
minimal 3 (tiga) tahun;
c. Diutamakan
berpengalaman sebagai
DBA SQL Server dan
dibuktikan dengan
Curriculum Vitae (CV)
atau surat keterangan
dari penyedia jasa;
5. Project Manager 1 (satu) Pegawai tetap / a. Minimal sarjana
Tidak Tetap (S1)/setara;
b. Memiliki sertifikasi
Project Management
Professional (PMP) atau
Projects in Controlled
Environments
(PRINCE2) atau
Certified Scrum
Professional (CSP)
c. Berpengalaman sebagai
project manager
minimal 5 (lima) tahun
dan dibuktikan dengan
Curriculum Vitae (CV)
atau surat keterangan
Status
No Posisi Jumlah Keterangan *)
Kepegawaian *)
dari penyedia jasa.
*) Status kepegawaian dan Keterangan Pengalaman dibuktikan dengan surat
keterangan dari Penyedia Jasa dengan format sebagaimana lampiran II.
Ketentuan tenaga ahli lainnya:
1. Warga negara Indonesia atau warga negara asing yang dapat berbahasa
Indonesia dengan lancar;
2. Bersedia mengikuti tata tertib yang berlaku di lingkungan Kementerian
Keuangan.
Tenaga Ahli yang diusulkan dalam kegiatan di atas harus bertanggung jawab
kepada Kementerian Keuangan selama masa kontrak. Penggantian Tenaga Ahli
harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Penggantian tenaga ahli dilakukan sepanjang yang bersangkutan:
a. berhalangan tetap (misal meninggal, sakit keras yang berkepanjangan);
b. permintaan dari Kementerian Keuangan ;
2. Penggantian di luar sebab tersebut, penyedia berkewajiban untuk membayar
sanksi finansial berupa denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per pergantian
personil;
3. Kualifikasi personil pengganti minimal harus sama dengan yang digantikan;
4. Penggantian personil harus mendapatkan persetujuan dari PPK;
5. Personel pengganti tenaga ahli atas permintaan Kementerian Keuangan harus
tersedia maksimal 2 (dua) minggu sejak permintaan penggantian tenaga ahli
ditandatangani oleh PPK;
6. Pada saat proses penggantian tenaga ahli, penyedia harus menjamin
ketersediaan tenaga ahli yang mengelola baik di hari kerja atau di luar hari kerja
(bilamana sedang ada troubleshooting) sesuai dengan jumlah dan spesifikasi
yang ditawarkan.
XI. KELUARAN YANG DIHASILKAN
Keluaran (output) produk yang dihasilkan dari kegiatan Pengadaan Jasa
Managed Service Ekosistem Enterprise Data Warehouse dan Business
Intelligence Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai
berikut:
A. Tersedianya Tenaga Ahli sebagaimana disebutkan pada butir/angka X untuk
melaksanakan kegiatan pengelolaan Red Hat OpenStack dan Red Hat Ceph
Storage, pengelolaan sumber daya TIK terkait Hadoop Yava dan SQL Server,
kegiatan operasional terkait data di Hadoop Yava dan SQL Server, pengel-
olaan perangkat jaringan internal ekosistem EDWBI, kegiatan Transfer of
Knowledge (ToK), serta penyusunan dokumentasi atas setiap kegiatan yang
disebutkan sebelumnya;
B. Dokumentasi dalam bentuk hardcopy dan softcopy yang terdiri dari:
1. Dokumentasi Pekerjaan
Dokumentasi pekerjaan berupa laporan pekerjaan yang harus diserahkan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen pada saat masa pelaksanaan
pekerjaan, yaitu :
a. Laporan awal rencana pelaksanaan pekerjaan yang berisi program
mutu yang merupakan detil tahapan pelaksanaan pekerjaan. Laporan
tersebut harus diserahkan pada saat rapat persiapan pelaksanaan
kontrak;
b. Laporan akhir penyelesaian pekerjaan yang minimal berisi hasil
pelaksanaan pekerjaan, paling lambat diserahkan pada saat
penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).
2. Dokumentasi Teknis
Dokumentasi teknis harus diserahkan paling lambat pada saat
penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), konten dokumen
teknis tersebut meliputi:
a. Dokumentasi pelaksanaan pengelolaan Red Hat Openstack dan Red
Hat Ceph Storage per bulan;
b. Dokumentasi pelaksanaan pengelolaan perangkat jaringan internal
Ekosistem EDWBI per bulan;
c. Dokumentasi pelaksanaan pengelolaan sumber daya TIK Hadoop Yava
per bulan
d. Dokumentasi pelaksanaan pengelolaan sumber daya TIK SQL Server
per bulan;
e. Dokumentasi pelaksanaan ToK sesuai dengan jumlah pelaksanaan
kegiatan ToK.
XII. HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pekerjaan Pengadaan Jasa Managed
Service Ekosistem Enterprise Data Warehouse dan Business Intelligence Tahun
Anggaran 2023 adalah sebesar Rp1.729.990.500,- (Satu Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh
Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah) sebagaimana
terlampir.
Jakarta, 10 Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen 5
Ditandatangani secara elektronik
Yusuf Nurrohman
Lampiran I
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pengadaan Jasa Managed Service
Ekosistem Enterprise Data Warehouse dan
Business Intelligence Direktorat Jenderal
Pajak Tahun Anggaran 2023
Format Kesepakatan Kewajiban Menjaga Rahasia/Non Disclosure Agreement (NDA)
KESEPAKATAN KEWAJIBAN MENJAGA RAHASIA/
NON DISCLOSURE AGREEMENT (NDA)
Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pelaksanaan dari kontrak/ perjanjian kerja sama
antara: .................................................................................(1) dengan Kementerian
Keuangan Nomor: ..................................................... (2) Tanggal:
...................................................... (3) untuk pekerjaan Pengadaan Jasa Managed Service
Ekosistem Enterprise Data Warehouse dan Business Intelligence Direktorat Jenderal
Pajak Tahun Anggaran 2023 dengan ini saya:
Nama Pegawai : .......................................................................................... (4)
Jabatan : .......................................................................................... (5)
menyatakan bahwa saya mengerti, setuju, dan bersedia untuk mengikuti ketentuan-
ketentuan di bawah ini:
1. Bahwa selama saya bekerja untuk Kementerian Keuangan maupun setelah saya tidak
bekerja untuk Kementerian Keuangan lagi, saya setuju untuk menjaga kerahasiaan dan
untuk tidak memanfaatkan data dan informasi apapun yang berasal dari sistem
informasi Kementerian Keuangan bagi kepentingan apapun di luar Kementerian
Keuangan ;
2. Bahwa selama saya bekerja untuk Kementerian Keuangan maupun setelah saya tidak
bekerja untuk Kementerian Keuangan lagi, saya setuju untuk tidak memberikan data
dan informasi perpajakan Kementerian Keuangan kepada pihak lain yang tidak
berwenang untuk mengetahuinya;
3. Bahwa setelah saya tidak lagi bekerja untuk Kementerian Keuangan , saya setuju untuk
mengembalikan semua data dan informasi milik Kementerian Keuangan dalam bentuk
apapun yang saya pergunakan selama saya bekerja untuk Kementerian Keuangan ;
4. Bahwa setelah saya tidak lagi bekerja untuk Kementerian Keuangan , saya setuju untuk
memusnahkan dan tidak menyimpan, memiliki, mencetak ulang, atau memberikan
kepada orang lain, peralatan, catatan, data, laporan, proposal, daftar, korespondensi,
spesifikasi, gambaran cetak biru, sketsa, material, dokumen atau aset data dan
informasi lainnya, atau output apapun yang saya kembangkan sendiri selama saya
bekerja untuk Kementerian Keuangan.
Kesepakatan ini saya buat dengan sesungguh-sungguhnya dan tanpa adanya paksaan
dari pihak manapun, dan saya sanggup dituntut di muka hukum apabila saya melanggar
kesepakatan ini.
Pihak Ketiga
…….……………,…………………….. Mengetahui,
(6)
Pegawai, ……………………………… ,
(8)
( ) ( )
(7) (9)
Pihak Kementerian Keuangan
Menyetujui,
….......................................
(10)
( )
(11)
NIP……………………….
(12)
Petunjuk Pengisian Kesepakatan Kewajiban Menjaga Rahasia/
Non Disclosure Agreement (NDA) Untuk Pihak Ketiga
Data Pemohon
(1) Diisi dengan nama instansi/badan hukum pihak ketiga.
(2) Diisi dengan nomor kontrak/perjanjian kerja sama dengan Kementerian
Keuangan .
(3) Diisi dengan tanggal kontrak/perjanjian kerja sama dengan Kementerian
Keuangan .
(4) Diisi dengan nama lengkap pegawai dari pihak ketiga.
(5) Diisi dengan posisi yang dijabat pegawai dari pihak ketiga saat ini.
(6) Diisi dengan tempat dan tanggal kesepakatan dibuat.
(7) Diisi dengan nama lengkap pemohon.
(8) Diisi dengan jabatan dari atasan pemohon.
(9) Diisi dengan nama lengkap atasan pemohon.
(10) Diisi dengan nama jabatan pejabat yang menyetujui kesepakatan ini.
(11) Diisi dengan nama lengkap pejabat yang berwenang.
(12) Diisi dengan NIP pejabat yang berwenang.
Lampiran II
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pengadaan Jasa Managed Service
Ekosistem Enterprise Data Warehouse dan
Business Intelligence Direktorat Jenderal
Pajak Tahun Anggaran 2023
Format Surat Keterangan Tenaga Ahli dari Perusahaan Penyedia
«KOP PERUSAHAAN»
SURAT KETERANGAN
«NOMOR»
Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : (diisi nama direktur/pimpinan perusahaan penyedia)
Jabatan : (diisi nama jabatan)
Alamat : (diisi alamat direktur/pimpinan perusahaan penyedia)
dengan ini menerangkan bahwa nama-nama tersebut di bawah ini memiliki pengalaman:
No. Jabatan Nama Status Pegawai Pengalaman
1. Cloud Pegawai tetap/ Memiliki pengalaman dalam
Engineer Pegawai tidak proyek pemasangan dan
tetap *) konfigurasi Red Hat OpenStack
selama…. tahun
2. Network Pegawai tetap/ Memiliki pengalaman dalam
Engineer Pegawai tidak proyek pemasangan dan
tetap *) konfigurasi perangkat jaringan
selama …tahun
3. ……
*) Coret yang tidak perlu
Demikian Surat Keterangan ini diberikan untuk digunakan sebagaimana mestinya
«Tempat», «Tanggal»
«Tanda Tangan dan Stempel»
«Nama Pimpinan Perusahaan»
«Jabatan»| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 December 2021 | Solusi Ekosistem Enterprise Data Warehouse Dan Business Intelligence Direktorat Jenderal Pajak | Kementerian Keuangan | Rp 75,105,899,000 |
| 19 July 2018 | Jasa Konsultan Perancangan Dan Implementasi Tata Kelola Dan Manajemen Data Melalui Data Lake | Badan Pengawas Obat Dan Makanan | Rp 3,300,000,000 |
| 3 May 2018 | Pengadaan Jasa Pembangunan Sistem Analisis Big Data | Komisi Pemberantasan Korupsi | Rp 2,333,182,000 |
| 13 July 2017 | Pembuatan Big Data | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN | Rp 1,500,000,000 |
| 13 May 2019 | Jasa Konsultansi/Pendampingan Big Data Kemenkeu Ta 2019 | Kementerian Keuangan | Rp 927,300,000 |
| 9 June 2020 | Pengembangan Sistem Integrasi Dan Konsolidasi Data Internal | Kementerian Kesehatan | Rp 900,000,000 |
| 25 March 2021 | Belanja Barang Non Oprasional Lainnya Btkdi | Badan Pengawas Obat Dan Makanan | Rp 773,000,000 |