| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0017962689805000 | Rp 2,575,555,000 | Total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur | |
| 0768645236806000 | Rp 2,580,930,000 | Total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur | |
| 0024552820833000 | Rp 2,613,600,000 | - | |
| 0438130494808000 | Rp 2,613,600,000 | - | |
| 0937574143807000 | Rp 2,613,600,000 | - | |
| 0713605228801000 | Rp 2,726,059,166 | - | |
| 0924593007821000 | Rp 2,613,600,625 | - | |
| 0861233716805000 | Rp 2,613,600,000 | - | |
| 0316900596955000 | - | - | |
| 0018152710805000 | - | - | |
| 0026038737804000 | Rp 2,615,070,264 | - | |
| 0904036050805000 | Rp 2,758,743,022 | - | |
CV Keramik Jaya | 0014104731803000 | Rp 2,613,600,000 | - |
| 0944253137805000 | - | - | |
| 0806806873831000 | Rp 2,613,600,000 | - | |
| 0901378638808000 | Rp 2,613,600,000 | - | |
| 0032445348801000 | Rp 2,613,600,000 | - | |
| 0019716042805000 | - | - | |
| 0603382953831000 | Rp 2,613,600,000 | - | |
| 0945000008803000 | - | - | |
| 0033222324912000 | Rp 2,613,600,000 | - | |
| 0828817148435000 | Rp 2,613,600,000 | - | |
Indo Royal Construction | 08*4**4****02**0 | - | - |
| 0028214625805000 | - | - | |
| 0761536028955000 | Rp 2,613,600,000 | - | |
| 0721756948811000 | Rp 2,901,096,000 | - | |
| 0026792069801000 | Rp 2,707,336,749 | - | |
| 0738894831801000 | Rp 2,613,600,000 | - | |
| 0416689701804000 | Rp 2,613,600,000 | - | |
| 0024712408802000 | Rp 2,810,133,200 | - | |
| 0752375386803000 | Rp 2,748,562,334 | - | |
| 0969616630802000 | Rp 2,883,171,341 | - | |
| 0944576800822000 | Rp 2,796,676,104 | - | |
| 0950614560952000 | - | - | |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0956264196831000 | - | - | |
| 0030517684801000 | - | - | |
| 0905181277009000 | - | - | |
PT Putra Alfindo Consultama | 07*2**0****05**0 | - | - |
| 0427470331722000 | - | - | |
| 0026874032803000 | - | - | |
| 0031663347804000 | - | - | |
| 0312609241404000 | - | - | |
| 0029744034801000 | - | - | |
| 0313498891034000 | - | - | |
| 0539551788822000 | - | - | |
| 0851659508807000 | - | - | |
CV Aritlinawa | 00*2**1****24**0 | - | - |
| 0017790148941000 | - | - | |
| 0858221666804000 | - | - | |
| 0021009501807000 | - | - | |
| 0830865937801000 | - | - | |
| 0033180464731000 | - | - | |
| 0719177743805000 | - | - | |
| 0728888611805000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0634405997805000 | - | - | |
| 0763420916831000 | - | - | |
| 0954241774807000 | - | - | |
| 0719225484816000 | - | - | |
| 0016296279803000 | - | - | |
| 0028103307803000 | - | - | |
| 0715483640722000 | - | - | |
| 0031485964808000 | - | - | |
| 0927069245831000 | - | - | |
| 0721116002101000 | - | - | |
CV Indotec Nusantara | 07*7**1****23**0 | - | - |
| 0029750734807000 | - | - | |
CV Deltara Tangguh | 08*5**6****01**0 | - | - |
| 0664867991811000 | - | - | |
| 0318004322807000 | - | - | |
| 0834617409806000 | - | - | |
| 0023038987801000 | - | - | |
| 0015627490805000 | - | - | |
| 0032597841941000 | - | - | |
| 0029317120128000 | - | - | |
| 0905877791807000 | - | - | |
| 0815162631943000 | - | - | |
| 0627350770831000 | - | - | |
| 0014182174955000 | - | - | |
| 0761526722807000 | - | - | |
| 0937879013805000 | - | - | |
Agungarchplan | 08*7**7****16**0 | - | - |
| 0020692174922000 | - | - | |
| 0025733882831000 | - | - | |
Alina Zarra Perkasa | 06*4**9****05**0 | - | - |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA
DI WILAYAH KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2023
PA/KPA : KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA
WATAMPONE
K/L/D/I : KEMENTERIAN KEUANGAN
SATKER/SKPD : KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA WATAMPONE
PPK : KEPALA SEKSI PENJAMINAN KUALITAS DATA KANTOR
PELAYANAN PAJAK PRATAMA WATAMPONE SELAKU
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PADA SATUAN KERJA
KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA WATAMPONE
PEKERJAAN : PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA DI WILAYAH
KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2023
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN RUMAH
NEGARA DI KABUPATEN BONE TAHUN ANGGARAN 2023
1 LATAR BELAKANG Dalam rangka peningkatan kinerja bagi pegawai di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak perlu ditunjang dengan sarana dan
prasarana yang salah satunya adalah penyediaan fasilitas Rumah
Negara bagi Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak.
Rumah Negara Direktorat Jenderal Pajak yang berfungsi sebagai
tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta
menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau pegawai Direktorat
Jenderal Pajak, memerlukan upaya untuk meningkatkan wujud
bangunan melalui kegiatan pembangunan.
Rumah Negara Direktorat Jenderal Pajak di wilayah Kabupaten
Bone belum mencukupi untuk kebutuhan pegawai di KPP Pratama
Watampone , sehingga perlu dilakukan pembangunan rumah negara.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kegiatan
dukungan manajemen terhadap penyediaan fasilitas berupa rumah
negara untuk menunjang kinerja pegawai DJP di wilayah Kabupaten
Bone. Dengan output kegiatan ini antara lain terdiri dari 1 unit Rumah
Negara Type C luas 70m2 dan 7 unit Rumah Negara Type D luas
masing masing 50m2
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 15
Oktober 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
Pembangunan Bangunan Gedung Negara adalah kegiatan
mendirikan Bangunan Gedung Negara yang diselenggarakan melalui
tahap perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan
pengawasannya, baik merupakan pembangunan baru, perawatan
bangunan gedung, maupun perluasan bangunan gedung yang sudah
ada, dan/atau lanjutan pembangunan bangunan gedung.
Proses pemilihan penyedia jasa Konsultansi Konsultan
Perencana telah selesai dilaksanakan dan selanjutnya akan
dilakukan Tender Penyedia pekerjaan konstruksi untuk penetapan
Pelaksana Pekerjaan Fisik sehingga tercapai tujuan pelaksanaan
kegiatan Pembangunan Rumah Negara di Wilayah Kabupaten Bone
Tahun Anggaran 2023.
2 MAKSUD DAN A. Maksud
TUJUAN Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi Penyedia
Pekerjaan Konstruksi yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas pelaksanaan
konstruksi.
B. Tujuan
Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Pekerjaan
Konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai spesifikasi
teknis ini.
3 TARGET/SASARAN Target/Sasaran yang ingin dicapai terkait dengan pelaksanaan
pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah diperolehnya penyedia
pekerjaan konstruksi yang baik dan berkualitas yang dapat
mewujudkan Pembangunan Rumah Negara di Kabupaten Bone
Tahun Anggaran 2023.
4 NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
PENGGUNA JASA Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Rumah Negara di
DAN KEGIATAN Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2023 ini adalah:
1. K/L/PD : Kementerian Keuangan Republik Indonesia
2. Satker/SKPD : Kantor Pelayanan Pajak Pratama Watampone
3. PPK : Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data, KPP
Pratama Watampone
4. UKPBJ/ULP : Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Kementerian Keuangan
5 LOKASI PEKERJAAN Rumah Negara Direktorat Jenderal Pajak di wilayah Kabupaten Bone,
yaitu:
Jalan Langsat , Kelurahan Macanang , Kecamatan Tanete
Riattang Barat, Kabupaten Bone;
6 SUMBER DANA DAN 1. Sumber dana kegiatan ini dibiayai dari Daftar Isian Pelaksanaan
PERKIRAAN BIAYA Anggaran (DIPA) Bagian Anggaran 015 Tahun Anggaran 2023
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Watampone Nomor SP DIPA-
015.04-2-409960 tanggal 30 November 2022 sebesar
Rp3.267.000.000 (Tiga miliar dua ratus enam puluh tujuh juta
rupiah) .
2. Total perkiraan biaya yang dibutuhkan adalah maksimal sebesar
Rp3.267.000.000 (Tiga miliar dua ratus enam puluh tujuh juta
rupiah) termasuk PPN dengan rincian sebagai berikut :
a. Pembangunan 1 unit rumah type 70 dengan perkiraan
biaya Rp 540.135.820,63
b. Pembangunan 7 unit rumah type 50 dengan perkiraan
biaya masing masing unit Rp 385.647.204,20
7 CARA PEMBAYARAN Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara termin
dengan rincian sebagai berikut:
1. Termin I sebesar 25% dari nilai kontrak setelah progress/prestasi
pekerjaan konstruksi fisik minimal 25% dikurangi 25% dari nilai
uang muka;
2. Termin II sebesar 25% dari nilai kontrak setelah
progress/prestasi pekerjaan konstruksi fisik minimal 50%
dikurangi 25% dari nilai uang muka;
3. Termin III sebesar 25% dari nilai kontrak setelah
progress/prestasi pekerjaan konstruksi fisik minimal 75%
dikurangi 25% dari nilai uang muka;
4. Termin IV sebesar 25% dari nilai kontrak setelah
progress/prestasi pekerjaan konstruksi fisik selesai 100%
dikurangi 25% dari nilai uang muka dan setelah penyedia
menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% dari nilai
kontrak;
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan
pembayaran prestasi pekerjaan:
1. Surat Permintaan Pembayaran
2. Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan atau sejenisnya
3. Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan atau sejenisnya
4. Kuitansi
5. SSP
6. Faktur Pajak
7. Dokumen lainnya yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan
pembayaran
8 UANG MUKA 1. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia maksimal sebesar
20% dari nilai kontrak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. Besaran uang muka dibayar setelah Penyedia menyerahkan
Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diberikan;
3. Jaminan uang muka adalah jaminan berupa bank garansi yang
diterbikan dari bank umum;
4. Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang
muka secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak;
5. Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak apabila Penyedia menerima uang muka dan diserahkan
sebelum pengambilan uang muka;
6. Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka
yang diterima oleh Penyedia;
7. Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional
sesuai dengan sisa uang muka yang diterima;
8. Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak
tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan
tanggal serah terima barang.
9 DATA DASAR Lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan rumah negara
memiliki luas lahan sebesar 1.746 m2. Lokasi pembangunan memiliki
kondisi lahan yang lebih rendah dari jalan utama. Lokasi
pembangunan juga terletak di jalan raya utama yang berbatasan
dengan rumah warga.
Untuk melengkapi Spesifikasi teknis ini data terlampir adalah sebagai
berikut :
1. Rencana Kerja dan Syarat
2. Gambar hasil dari Konsultan Perencana
3. Bill of Quantity
4. Detail lokasi pekerjaan
10 JAMINAN Tidak ada.
PENAWARAN
11 CATATAN Bagi peserta tender yang menyampaikan penawaran harga dibawah
PENAWARAN HARGA 80% HPS, maka untuk keperluan evaluasi kewajaran harga wajib
menyampaikan data dukung bahan/material dari supplier yang
berlokasi di wilayah Kabupaten Bone.
Apabila data dukung bahan/material yang disampaikan bukan berasal
dari wilayah Kabupaten Bone maka harus memperhitungkan biaya
pengiriman. Apabila tidak memperhitungkan biaya kirim, maka
evaluasi kewajaran harga akan dilakukan menggunakan data yang
tercantum dalam HPS.
12 STANDAR 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
TEKNIS/REFERENSI sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2021;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung beserta Perubahannya;
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajeman Keselamatan Konstruksi;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
9. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman
Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10. Peraturan dan standar-standar teknis seperti : PBI, SNI, SKBI,
dan SKSNI.
13 WAKTU 1. Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Rumah Negara
PELAKSANAAN di Wilayah Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2023 adalah selama
180 (Seratus delapan puluh) hari kalender terhitung sejak
ditandatanganinya SPMK oleh kedua belah pihak;
2. Jangka waktu masa Pemeliharaan Konstruksi adalah selama 6
(Enam) bulan sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi
fisik (Provisional Hand Over/PHO).
14 JAMINAN 1. Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak ini dapat
PELAKSANAAN berupa bank garansi atau surety bond. Jaminan bersifat tidak
bersyarat, mudah dicairkan, dan harus dicairkan oleh penerbit
jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat
perintah pencairan dari Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak atau pihak yang diberi kuasa oleh
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak diterima.
2. Penerbit Jaminan selain Bank Umum harus telah
ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK)
3. Penggunaan Jaminan Pelaksanaan sebagai berikut:
a. Bank Umum;
b. Perusahaan Asuransi;
c. Perusahaan Penjaminan; atau
d. lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di
bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk
mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang lembaga
pembiayaan ekspor Indonesia
4. Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak setelah diterbitkannya Surat
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) sebelum dilakukan
Penandatanganan Kontrak dengan besar :
a. 5% (lima persen) dari Harga Kontrak; atau
b. 5% (lima persen) dari nilai HPS untuk harga penawaran atau
penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh persen)
nilai HPS;
5. Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan paling kurang sejak
tanggal penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO);
6. Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan
selesai 100% (seratus persen) dan diganti dengan Jaminan
Pemeliharaan atau menahan uang retensi sebesar 5% (lima
persen) dari Harga Kontrak.
15 LINGKUP KEGIATAN, A. Lingkup Kegiatan
KRITERIA, PROGRAM Lingkup kegiatan yang harus dikerjakan oleh Penyedia Pekerjaan
KERJA DAN Konstruksi Pembangunan Rumah Negara di Wilayah Kabupaten
TANGGUNG JAWAB Bone Tahun Anggaran 2023 adalah berpedoman kepada
PENYEDIA ketentuan yang berlaku, khususnya sebagaimana diatur di dalam
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara terdiri dari:
1. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan
maupun segi kebenaranya.
2. Menyusun progam kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal pengunaan
tenaga kerja, dan jadwal pengunaan peralatan berat.
3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
pedoman pelaksanaan.
4. Membuat dokumen pelaksanaan konstruksi.
5. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya.
6. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan.
7. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik melalui
rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat.
8. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah
terima pertama, setelah disetujui penyedia jasa pengawasan
konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi.
B. Kriteria
Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah penyedia
pekerjaan konstruksi harus memperhatikan persyaratan-
persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan fisik konstruksi harus
dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan
memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik
oleh Pejabat Pembuat Komitmen;
2. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang
obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang
menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan;
3. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan fisik konstruksi, baik yang menyangkut waktu, mutu
dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan
profesionalisme yang tinggi sebagai penyedia pekerjaan
konstruksi;
4. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di
lapangan dilaksanakan dengan prosedur dan peraturan yang
berlaku.
C. Program Kerja
Penyedia pekerjaan konstruksi harus segera menyusun program
kerja yang meliputi:
1. Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci;
2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan jumlahnya), tenaga
yang diusulkan penyedia pekerjaan konstruksi harus
mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas;
3. Uraian konsepsi penyedia pekerjaan konstruksi atas
pengawasan proyek tersebut;
4. Setelah ketiga hal tersebut diatas mendapat
persetujuan/kesepakatan dari Pejabat Pembuat Komitmen,
maka akan menjadi pedoman penugasan dalam pelaksanaan
tugas bagi penyedia pekerjaan konstruksi dalam
melaksanakan tugasnya.
D. Tanggung Jawab
1. Penyedia pekerjaan konstruksi bertanggung jawab secara
profesional atas konstruksi fisik yang dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan
peraturan tentang kode etik dan tata laku profesi yang berlaku;
2. Secara umum tanggung jawab penyedia pekerjaan konstruksi
adalah menjaga agar proyek memiliki kinerja sebagai berikut:
a. Ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai batas
waktu berlakunya anggaran/waktu yang telah ditetapkan;
b. Ketepatan biaya pelaksanaan pekerjaan sesuai batasan
anggaran yang tersedia atau yang telah ditetapkan;
c. Ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai standar dan
peraturan yang berlaku;
d. Ketertiban administrasi kontrak dan pelaksanaan
pekerjaan fisik;
e. Penanggung jawab profesional adalah tidak hanya
sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga
ahli profesional yang terlibat.
3. Berdasarkan pasal 54 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara maka Penyedia
jasa pelaksaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala
cacat atau kerusakan yang terjadi selama masa konstruksi
selama 6 (enam) bulan masa pemeliharaan pekerjaan
konstruksi terhitung sejak serah terima pertama (Provisional
Hand Over). Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi diakhiri
dengan serah terima akhir (Final Handover) pekerjaan
konstruksi yang dilampiri dengan berita acara pelaksanaan
pemeliharaan pekerjaan konstruksi.
16 PRODUK YANG Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan
DIHASILKAN konstruksi adalah:
A. Tersedianya rumah negara yang berfungsi sebagai tempat
tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta
menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau pegawai
Direktorat Jenderal Pajak.
B. Dokumen pelaksanaan konstruksi meliputi:
1. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat
pelaksanaan konstruksi fisik, termasuk Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG);
2. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built
drawings);
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan
pengawasan atau manajemen konstruksi beserta segala
perubahan atau addendumnya;
4. Laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan
harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir
pengawasan teknis termasuk laporan uji mutu dan laporan
akhir pekerjaan perencanaan;
5. Berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas
perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah
terima pertarna (Provisional Hand Over) dan serah terima
akhir (Final Hand Over) dilampiri dengan berita acara
pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
6. Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi/commisioning test;
7. Foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan
kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik;
8. Dokumen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) atau
Standar Mutu Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3);
9. Manual operasi dan pemeliharaan bangunan gedung,
terrnasuk pengoperasian dan pemeliharaan peralatan dan
perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan
(plumbing);
10. Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan
mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan (plumbing)
(apabila diperlukan).
11. Surat Penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi.
17 PERSYARATAN 1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di
KUALIFIKASI bidang jasa konstruksi;
2. Memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Kualifikasi Kecil yang
masih berlaku;
3. Sub Klasifikasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi sesuai
konversi terakhir melalui peraturan LPJK Nomor 3 tahun 2017,
yaitu Klasifikasi Bangunan Gedung Sub Klasifikasi Jasa
Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel
(Kode: BG001);
4. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan sesuai
dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia;
5. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dengan status valid.
18 PERSYARATAN 1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk
TEKNIS pelaksanaan pekerjaan,yaitu:
No Jenis Kapasitas Jumlah Unit
(Minimal) (Minimal)
1 Kendaraan Kap 1 Ton 1
Roda 4 (Pickup)
2 Mesin 0,3 m3 2
Molen/Mixer
3 Genzet 10 KVA 1
4 Stamper Power : 3,6 kW 1
(5,5HP)
*Status kepemilikan dibuktikan dengan dokumen kepemilikan
(contoh: kuitansi pembelian dll) atau sewa (contoh: perjanjian
sewa, dll).
2. Menyampaikan Personil Manajerial yang dibutuhkan dalam
pekerjaan ini dengan ketentuan sebagai berikut (minimal) :
No Jabatan Dalam Pengalaman Sertifikat
Pekerjaan Kerja (Tahun) Kompetensi Kerja
Yang Akan
Dilaksanakan
1 Pelaksana 2 Tahun SKT Pelaksana
Bangunan Gedung
/Pekerjaan Gedung
(TA 022 / TS 051)
atau Pelaksana
Bangunan
Perumahan /
Permukiman (TA
023)
2 Petugas K3 Tanpa Syarat SKT K3 Konstruksi
Pengalaman