| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0013627427054000 | Rp 2,303,583,000 | - | |
| 0018285221062000 | Rp 2,304,728,520 | - | |
PT Kembar Multi Anugerah | 04*7**8****07**0 | - | - |
| 0824123186012000 | Rp 2,297,467,999 | 1. Surat Dukungan dari Principal yang diupload bukan a.n. PT Kemala Inti Solusi 2. PT Kemala Inti Solusi tidak mengupload dokumen yang menunjukkan bahwa PT Kemala Inti Solusi merupakan Field Delivery Partner untuk Oracle Exadata | |
Aidan Consultancy Services | 09*2**1****48**0 | - | - |
PT Sysnesia Teknologi Semesta | 09*2**4****17**0 | - | - |
| 0315692772418000 | - | - | |
| 0017645896062000 | - | - | |
PT Nagara Multi Niaga | 04*5**3****13**0 | - | - |
| 0814495578028000 | - | - | |
| 0016921314073000 | - | - | |
| 0019609379511000 | - | - |
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pengadaan Jasa Perpanjangan
Garansi (Extended Warranty)
Spesifikasi
Perangkat Oracle Exadata Database
Teknis Machine Infrastruktur TIK Direktorat
Jenderal Perbendaharaan Tahun
Anggaran 2023
Disiapkan oleh
Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
Disetujui oleh
PPK Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan
KERANGKA ACUAN KERJA KEGIATAN
PENGADAAN JASA PERPANJANGAN GARANSI (EXTENDED WARRANTY) PERANGKAT
ORACLE EXADATA DATABASE MACHINE INFRASTRUKTUR TIK DIREKTORAT JENDERAL
PERBENDAHARAAN TAHUN ANGGARAN 2023
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Keuangan
Unit Eselon I/II : (015.08) Direktorat Jenderal Perbendaharaan / Direktorat
Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
Program : (WA) Program Dukungan Manajemen
Kegiatan : (4725) Pengelolaan Sistem Informasi dan Teknologi
Klasifikasi Rincian Output : (CCL) Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
Rincian Output : (002) Operational Maintenance Sistem Aplikasi Satker
Volume Keluaran : 1
Satuan Ukuran Keluaran : Paket
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
• Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
• Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
• Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.01/2017 tentang Tata Kelola Teknologi
Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
• Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia.
• Keputusan Menteri Keuangan Nomor 972/KMK.01/2019 tentang Infrastruktur Teknologi
dan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
• Keputusan Menteri Keuangan Nomor 942/KMK.01/2019 tentang Pengelolaan
Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
• Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko di
Lingkungan Kementerian Keuangan
2. Gambaran Umum
Sejalan dengan Visi Direktorat Jenderal Perbendaharaaan yaitu menjadi pengelola
perbendaharaan negara yang unggul di tingkat dunia (To Be A World Class State Treasury
Manager) dan dalam rangka mendukung misi antara lain mengembangkan kapasitas
pendukung sistem perbendaharaan yang handal, profesional dan modern.
Dalam menjalankan misi tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian
Keuangan Republik Indonesia memerlukan layanan sarana TIK sebagai sarana operasional
sistem. Data center merupakan pusat dari layanan TIK, dan memerlukan perawatan yang
optimal. Jika perangkat yang terdapat pada data center mengalami kegagalan atau
downtime dapat memberikan dampak yang cukup serius dalam keberlangsungan
operasional diseluruh lingkungan DJPb. Untuk menghindari kegagalan tersebut terdapat 2
hal yang dapat dilakukan yaitu preventive maintenance dan corrective maintenance.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor
524/KMK.01/2016 tentang Integrasi Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan
Kementerian Keuangan yang ditetapkan sebagai pedoman dalam mengembangkan Sistem
Informasi Manajemen Keuangan Terpadu IFMIS (Integrated Financial Management
Information System) di lingkungan Kementerian Keuangan yang merupakan sistem
informasi yang terintegrasi untuk mendukung pengelolaan keuangan negara. IFMIS
dilaksanakan melalui integrasi TIK mulai tahun 2011 sampai dengan tahun 2025 dengan
tahapan integrasi TIK, integrasi data dan integrasi sistem informasi.
Reformasi dalam bidang Keuangan Negara merupakan amanat Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, terutama pasal 8 dan pasal 30, dan Undang-
Undang Nomor 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, terutama pasal 2, 8, dan 51
dan sebagai wujud dari pelaksanaan reformasi tersebut, pada tahun 2009 telah
dikembangkan sebuah Sistem Informasi Keuangan yang terintegrasi, transparan, dan
akuntabel yang mengacu pada best practices dan future state proses bisnis yang telah
ditetapkan. Sistem baru tersebut terus berkembang dan bertambah seiring dengan
kebutuhan organisasi dan dibedakan menjadi Sistem Production dan Development.
Salah satu perangkat yang saat ini beroperasi untuk sitem DJPb adalah Oracle Exadata
Database Machine yang berkaitan langsung dengan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat
Instansi (SAKTI). Dari sisi pengguna, SAKTI saat ini sudah diimplementasikan pada skala
yang lebih luas ke +/- 20.000 satuan kerja di seluruh Kementerian/Lembaga dengan jumlah
pengguna dapat mencapai 240 ribu users, maka dibutuhkan dukungan infrastruktur yang
memadai untuk menjamin tingkat availability, sustainability dan tentunya aspek security.
Sehubungan dengan berakhirnya masa garansi perangkat Server database SAKTI
(Oracle Exadata X7-2) pada tahun 2022 dan untuk menjaga avaibility perangkat tersebut
diperlukan adanya dukungan apabila terdapat permasalahan pada perangkat server baik
dalam bentuk ketersediaan sparepart maupun jaminan dukungan perbaikan server, maka
diperlukan perpanjangan masa garansi perangkat dimaksud pada tahun ini.
B. Penerima Manfaat.
Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Satuan Kerja Kementerian/Lembaga
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Pemilihan penyedia barang/jasa dilaksanakan dengan metode Tender.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
2023
No. Uraian
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 ket
1. Persiapan
2. Pemilihan
Penyedia
3. Penetapan dan
Penunjukan
Penyedia
4. Kontrak
D. Deskripsi Kebutuhan
1. Kebutuhan Teknis
Perpanjangan masa garansi (extended warranty) perangkat infrastruktur TIK yang berada di
Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC) Kementerian Keuangan dengan
rincian sebagai berikut :
No. Tipe / Model Nomor Seri Jumlah Lokasi
1. Oracle Exadata Database Machine X7-2: AK00423666 1 unit DC
model family
2. Oracle Exadata Database Machine X7-2: AK00423667 1 unit DRC
model family
2. Layanan Dukungan
a. Penyediaan Engineer untuk layanan dukungan teknis dan troubleshoot perangkat.
b. Dukungan lainnya sebagaimana dijelaskan pada Ruang Lingkup Pekerjaan.
E. Alamat Pengiriman dan Lokasi Pekerjaan
1. Pelaksanaan perpanjangan masa garansi dilakukan pada perangkat yang berada di Data
Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC) Kementerian Keuangan.
2. Support/layanan lainnya yang diperlukan secara onsite dilakukan di Direktorat Sistem
Informasi dan Teknologi Perbendaharaan yang beralamat di Gedung Prijadi Praptosuhardjo
III-B, Jl. Dr. Wahidin II No. 3 Jakarta Pusat.
F. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pelaksanaan Pengadaan Jasa Perpanjangan Garansi (Extended Warranty)
Perangkat Oracle Exadata Database Machine Infrastruktur TIK Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut :
1. Melakukan perpanjangan masa garansi perangkat sesuai kebutuhan teknis sampai dengan
tanggal 31 Desember 2023.
2. Melakukan kegiatan assessment perangkat, meliputi :
a. Melakukan labeling dan membuat kartu kontrol pemeliharaan perangkat.
b. Melakukan assessment terhadap seluruh perangkat yang berada pada DC dan DRC
Kementerian Keuangan dengan ruang lingkup kegiatan, meliputi
1) Assessment versi firmware perangkat.
2) Assessment topologi perangkat.
3) Assessment konfigurasi perangkat.
4) Assessment optimalisasi perangkat.
5) Assessment performance perangkat.
c. Melakukan presentasi hasil assessment serta memberikan laporan hasil assessment
dan rekomendasi sesuai kegiatan yang telah dilakukan.
d. Assessment dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
penandatanganan Kontrak.
3. Melakukan dukungan ketersediaan dengan menempatkan Engineer On Site dan
menyediakan Engineer On Call dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Menyediakan 2 (dua) orang Engineer on Site (EOS) untuk perangkat yang masuk dalam
daftar perpanjangan masa garansi yang berpengalaman dalam menangani Sistem
Operasi berbasis Oracle sekurangnya selama 2 (dua) siklus dan dibuktikan dengan
surat/keterangan dari perusahaan saat ini bekerja atau sebelumnya, serta memiliki
sertifikasi Oracle Exadata.
b. Menyediakan layanan Engineer On Call dengan ruang lingkup kegiatan termasuk Onsite
pada DC dan DRC Kemenkeu terkait penanganan insiden dan problem management
yang terjadi diluar waktu kerja counterpart Direktorat SITP, yang berpengalaman dalam
menangani Sistem Operasi berbasis Oracle sekurangnya selama 2 (dua) siklus dan
dibuktikan dengan surat/keterangan dari perusahaan saat ini bekerja atau sebelumnya,
serta memiliki sertifikasi Oracle Exadata.
c. Melakukan monitoring seluruh perangkat sebagaimana tercantum pada tabel pada poin
1) baik di DC dan DRC selama 7 hari × 24 jam dan melaporkan kepada tim counterpart
infrastruktur Direktorat SITP apabila menemukan kerusakan atau malfungsi pada
perangkat sebagaimana tercantum pada tabel pada poin 1) untuk dilakukan tindakan
perbaikan/penanganan.
d. Melakukan pendampingan kegiatan realokasi perangkat dan optimalisasi
penggunaan/pemanfaatan perangkat berdasarkan permintaan tim counterpart
infrastruktur Direktorat SITP Direktorat Jenderal Perbendaharaan apabila diperlukan
dan dibutuhkan.
e. Memberikan dukungan kegiatan penerapan Baseline Security Configuration (Security
Hardening) untuk perangkat TIK yang dikelola.
f. Bersedia menandatangani dokumen Non Disclosure Agreement (NDA) dan menjaga
kerahasiaan data dan informasi.
g. Engineer on Site (EOS) wajib hadir secara onsite di DC/Kantor Direktorat SITP dan
mengikuti jam kerja Kementerian Keuangan (pukul 07.30 s.d. 17.00 waktu setempat)
dengan tetap memberikan professional support di luar jam kerja (pukul 17.00 s.d.
07.30 waktu setempat keesokan harinya) dan hari libur serta harus hadir di lokasi
pekerjaan apabila diperlukan.
h. Pembuktian kehadiran EOS dapat menggunakan absensi fingerprint (menggunakan
perangkat absen yang disediakan mandiri oleh penyedia) atau foto kehadiran pada
lokasi kantor dengan timestamp. Penyedia wajib membuat kertas kerja kegiatan
kunjungan yang ditandatangani oleh pendamping kegiatan dari tim counterpart
infrastruktur Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan (SITP) dan
Satuan Kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan output laporan absensi
fingerprint atau foto kehadiran sebagai lampiran bukti kehadiran.
i. Membuat laporan lembar kerja (worksheet engineer) kegiatan pelaksanaan pekerjaan
atau laporan lain yang disepakati, minimal terdiri dari laporan analisa hasil monitoring
perangkat, baik availability, utility, maupun performance dan dilaporkan pada setiap
kunjungan dan bulanan (dikompilasi sebagai laporan bulanan).
j. Penyedia dapat melakukan kegiatan pemeliharaan melalui akses remote atau virtual
operation dengan pengelolaan keamanan informasi sesuai persetujuan dari counterpart
Direktorat SITP.
4. Apabila diperlukan, melakukan upgrade/pacthing perangkat atau part selama masa Kontrak
dan sesuai kesepakatan bersama, yang meliputi :
a. Melakukan firmware upgrade versi terakhir.
b. Penyedia wajib memberikan informasi dan pengetahuan mengenai pengalaman,
kendala, kelebihan dan kekurangan pada versi firmware/software terbaru serta
memberikan rekomendasi kepada Pusintek sesuai dengan kebutuhan beserta risiko
yang mungkin terjadi.
c. Kegiatan update disesuaikan dengan kebutuhan Counterpart Direktorat SITP.
d. Menyediakan dokumentasi (prosedur) hasil upgrade dan melaporkannya kepada Tim
Counterpart Infrastruktur Direktorat SITP.
5. Melakukan kegiatan pemeliharaan berkala (preventive maintenance) dan perbaikan
perangkat (corrective maintenance) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pemeliharaan Berkala (Preventive Maintenance)
Pemeliharaan berkala bertujuan untuk menjaga agar perangkat tetap berfungsi dengan
normal. Adapun ruang lingkup pekerjaan pemeliharaan berkala adalah :
1) Melakukan pemeriksaan kondisi perangkat di Data Center Kementerian Keuangan
setiap bulan paling lambat tanggal 10 yang dilakukan oleh penyedia jasa dan
berkoordinasi dengan Tim Infrastruktur Direktorat SITP Direktorat Jenderal
Perbendaharaan;
2) Mengisi kartu kontrol pada setiap perangkat yang masuk dalam lingkup
pemeliharaan pada saat pelaksanaan pemeliharaan berkala maupun perbaikan
perangkat yang dilakukan oleh tim dari Penyedia di Data Center Kementerian
Keuangan; dan
3) Untuk pemeriksaan kondisi perangkat berkala pada DRC Kementerian Keuangan,
penyedia dapat memanfaatkan Engineer On Call yang telah ditetapkan pada
Kontrak.
b. Perbaikan Perangkat (Corrective Maintenance)
1) Kegiatan perbaikan perangkat di Data Center Kementerian Keuangan dilakukan
bilamana ditemukan ada perangkat yang tidak berfungsi atau rusak. Perbaikan
mengikuti mekanisme Penyelesaian Masalah (Problem Solving) sebagaimana
terdapat pada angka 6.
2) Kegiatan perbaikan perangkat di DRC Kemenkeu dapat dilaksanakan secara on call
oleh penyedia jasa dan berkoordinasi dengan tim counterpart Direktorat SITP.
6. Penyelesaian Masalah (Problem Solving) :
a. Penyedia jasa bertanggung jawab atas seluruh perangkat yang dipelihara dengan
coverage pekerjaan 7 hari × 24 jam, termasuk hari libur yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
b. Gangguan/permasalahan terhadap perangkat TIK yang dikelola dibedakan menjadi 2
(dua) kategori, yaitu :
1) Gangguan/permasalahan yang berdampak pada layanan, yaitu
gangguan/permasalahan pada perangkat yang menyebabkan sistem di dalamnya
terganggu.
2) Gangguan/permasalahan yang tidak berdampak pada layanan, yaitu
gangguan/permasalahan pada perangkat namun tidak menyebabkan sistem di
dalamnya terganggu.
c. Dalam hal penyelesaian gangguan terhadap perangkat TIK, penyedia jasa wajib
memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1) Response time atau waktu yang dibutuhkan untuk merespon adanya masalah
hingga dapat diselesaikan adalah maksimal 30 menit, yang dihitung sejak laporan
kerusakan diterima oleh penyedia jasa sampai ada tindakan penanganan kerusakan
tersebut.
2) Resolution time atau solusi penyelesaian gangguan/permasalahan yang berdampak
pada layanan adalah maksimal 8 jam, dan penanganan/permasalahan yang tidak
berdampak pada layanan adalah maksimal 1 x 24 jam, dihitung sejak laporan
gangguan diterima oleh penyedia jasa sampai perangkat yang mengalami
gangguan diperbaiki, digantikan, atau menggunakan backup unit dari penyedia
sehingga dapat beroperasi normal kembali.
d. Dalam hal terdapat penggantian suku cadang, barang pengganti harus merupakan suku
cadang asli (genuine parts) terhadap seluruh peralatan yang rusak atau tidak dapat
diperbaiki.
e. Menyediakan suku cadang ready to use (golden part) untuk seluruh perangkat TIK
dengan status “Production”.
f. Menyediakan layanan eskalasi sesuai dengan struktur organisasi Call Tree Handling
Problem dan berkoordinasi intensif dengan Tim Counterpart Infrastruktur Direktorat
SITP.
g. Menyediakan laporan dokumentasi permasalahan dan solusi yang dilakukan terhadap
perangkat TIK yang dikelola.
7. Service Level Agreement (SLA)
Penyedia memberikan jaminan Service Level Agreement (SLA) 99,9% ketersediaan fungsi
perangkat TIK yang dikelola pada DC dan DRC dengan menggunakan alat monitoring dari
penyedia atau Direktorat SITP. Apabila terdapat gangguan pada alat monitoring tersebut,
maka dapat menggunakan fitur pada perangkat TIK yang dikelola untuk membuktikan
ketersediaan perangkat.
8. Melakukan pelatihan atau alih pengetahuan (transfer knowledge) terkait perangkat.
G. Laporan Kegiatan
Penyedia barang/jasa wajib menyampaikan dokumen/laporan sebagai berikut :
1. Laporan yang disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen sebagai dasar penerbitan
dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan, berupa :
a. Certificate of Ownership atau Warranty Letter yang diterbitkan oleh Principal.
b. Jaminan Pemeliharaan senilai 5% (lima per seratus) dari nilai Kontrak sebelum PPN
yang berlaku sejak tanggal diterbitkannya Certificate Of Ownership atau Sertifikat
Extended Warranty sampai dengan 31 Desember 2023.
c. Laporan Pelaksanaan Pekerjaan (apabila diperlukan).
2. Laporan yang disampaikan kepada Tim Counterpart Infrastruktur Direktorat SITP Ditjen
Perbendaharaan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Evaluasi Pelaksanaan Pemeliharaan
Penyedia wajib memberikan laporan evaluasi pelaksanaan pemeliharaan pada masa
kontrak setiap triwulan, meliputi :
1) Ringkasan laporan assessment beserta rekomendasi;
2) Kegiatan tindak lanjut atas rekomendasi laporan assessment;
3) Daftar renewal perangkat dan lisensi serta periode garansi;
4) Daftar kegiatan update firmware/software;
5) Daftar kegiatan penyelesaian gangguan/masalah;
6) Daftar response time dan waktu penyelesaian gangguan/masalah;
7) Rekapitulasi/laporan SLA perangkat;
8) Rekapitulasi kehadiran Engineer on Site (EOS)
9) Rekomendasi peningkatan kualitas pemeliharaan pada periode berikutnya.
b. Dokumentasi Kegiatan
Penyedia menyampaikan laporan dokumentasi pekerjaan, yaitu :
1) Laporan hasil pekerjaan atas Ruang Lingkup Pekerjaan poin 4.a dan 4.b
disampaikan paling lambat 30 hari kalender sejak penandatanganan kontrak.
2) Laporan setiap kegiatan pekerjaan setiap bulan, paling lambat 5 (lima) hari kerja
setiap awal bulan berikutnya, sekurang-kurangnya mencakup::
a) Laporan dokumentasi kegiatan.
b) Laporan kehadiran EOS.
c) Laporan update firmware/software (jika ada).
d) Laporan dokumentasi solusi permasalahan perangkat.
e) Laporan hasil analisis dan implementasi optimalisasi (jika ada).
f) Laporan SLA perangkat.
g) Kertas kerja kegiatan yang sekurang-kurangnya berisi:
• Tanggal aktivitas.
• Log aktivitas kegiatan engineer.
• Dokumentasi solusi gangguan/permasalahan.
• Check list laporan Preventive Maintenance.
• Tanda tangan PIC pendamping.
3) Laporan evaluasi pelaksanaan disampaikan paling lambat tanggal 10 setelah
periode triwulan berakhir, dan disempurnakan (dengan data tambahan kegiatan
bulan Desember) tanggal berakhirnya kontrak.
H. Persyaratan Penyedia Barang/Jasa
• Persyaratan kualifikasi administratif sebagai berikut :
1. Memiliki NIB kualifikasi perusahaan Non Kecil
2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
3. Memiliki izin usaha pada bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang masih
berlaku, serta termasuk dalam klasifikasi usaha dengan kategori Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia kode KBLI 6202 (Aktivitas Konsultasi Komputer dan
Manajemen Fasilitas Komputer) atau KBLI 6209 (Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa
Komputer Lainnya) atau KBLI 4651 (Perlengkapan Komputer dan Piranti Lunak)..
Paket pekerjaan ini menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh
perusahaan kecil, maka dari itu PPK menetapkan kualifikasi adminitratif bagi peserta
dengan kategori perusahaan non kecil.
• Persyaratan kualifikasi teknis sebagai berikut :
1. Penyedia barang pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun
waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak.
2. Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling
kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
• Persyaratan teknis sebagai berikut :
1. Perusahaan penyedia harus mendapat Surat Dukungan dari Principal produk terkait.
Surat Dukungan tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Satker Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang beralamat di Jl. Lapangan Banteng
Timur No. 2 – 4, Jakarta Pusat.
Asli Surat Dukungan dimaksud disampaikan sebelum Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa (SPPBJ) diterbitkan.
2. Perusahaan termasuk Field Delivery Partner untuk Oracle Exadata yang dibuktikan
dengan sertifikat atau surat keterangan dari Principal.
3. Penyedia harus dapat menyediakan Tenaga Ahli (Engineer) sebagai berikut :
No. Jenis Tenaga Ahli Pengalaman Sertifikat Jumlah
1. Engineer on Site Berpengalaman dalam Memiliki 2 (dua)
(EOS) menangani Sistem Operasi sertifikat orang
berbasis Oracle sekurangnya Oracle Engineer
selama 2 (dua) siklus dan Exadata
dibuktikan dengan
surat/keterangan dari
perusahaan saat ini bekerja
atau sebelumnya
2. Engineer on Call Berpengalaman dalam Memiliki Paling
menangani Sistem Operasi sertifikat sedikit 1
berbasis Oracle sekurangnya Oracle (satu)
selama 2 (dua) siklus dan Exadata orang
dibuktikan dengan Engineer
surat/keterangan dari
perusahaan saat ini bekerja
atau sebelumnya
I. Jangka Waktu Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender
terhitung mulai dari tanggal penandatanganan Kontrak.
J. Sumber Dana dan Biaya
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Jasa Perpanjangan
Garansi (Extended Warranty) Perangkat Oracle Exadata Database Machine Infrastruktur TIK
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun Anggaran 2023 bersumber dari Anggaran
Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dibebankan pada DIPA Satker Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Perbendaharaan TA 2023 dengan kode 015.08.WA.4725.CCL.002.005.TJ.523121.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan sebesar Rp2.307.468.000 (dua miliar tiga ratus
tujuh juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah) termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Adapun unsur Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada pengadaan jasa ini sebesar 0%.
Pejabat Pembuat Komitmen Satker
Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan
Ditandatangani secara elektronik
Rianto Hadi Jatmiko