| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0861804359034000 | Rp 9,633,000,000 | - | |
PT Trans Telekomunikasi Indonesia | 09*4**2****64**0 | - | - |
PT Kembar Multi Anugerah | 04*7**8****07**0 | - | - |
| 0413869884452000 | Rp 7,799,999,979 | Dokumen penawaran yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. | |
| 0033129594008000 | - | - | |
| 0619033962427000 | - | - | |
| 0020099412607000 | - | - | |
Ziyada Global Development | 07*3**6****47**0 | - | - |
| 0022863377077000 | - | - | |
| 0016922965029000 | - | - | |
| 0010000131093000 | - | - | |
| 0603509225402000 | - | - | |
| 0413300641402000 | - | - | |
| 0805214467518000 | - | - | |
| 0210798070411000 | - | - | |
| 0427170899422000 | - | - | |
| 0412245961401000 | - | - | |
| 0762260099609000 | - | - | |
| 0628045247002000 | - | - | |
CV Deltamas Makmur Perkasa | 0712562149421000 | - | - |
| 0954358487424000 | - | - | |
Itb Press | 06*2**6****23**0 | - | - |
| 0415249572432000 | - | - | |
PT Air Box Teknologi | 05*6**4****28**0 | - | - |
PT Nareswara Kreasi Indonesia | 09*4**4****06**0 | - | - |
| 0925275786407000 | - | - | |
| 0026488718411000 | - | - | |
| 0911490878011000 | - | - | |
| 0312497571075000 | - | - | |
| 0854283876432000 | - | - | |
| 0851345108508000 | - | - | |
| 0315692772418000 | - | - | |
Aidan Consultancy Services | 09*2**1****48**0 | - | - |
| 0953926334429000 | - | - | |
| 0021893771037000 | - | - | |
| 0318168341518000 | - | - | |
| 0026124883903000 | - | - | |
| 0838406353023000 | - | - | |
CV Afik Surya Digital | 06*0**1****22**0 | - | - |
| 0952744944445000 | - | - | |
| 0016011033038000 | - | - | |
| 0316965870429000 | - | - | |
Agungarchplan | 08*7**7****16**0 | - | - |
| 0313595555542000 | - | - | |
PT Hanania Arihta Persada | 04*0**7****17**0 | - | - |
| 0010000495051000 | - | - | |
PT Nagara Multi Niaga | 04*5**3****13**0 | - | - |
| 0834617409806000 | - | - | |
| 0016922965029000 | - | - | |
| 0859058596911000 | - | - | |
PT Prima Konstruksi Nusantara | 03*5**1****27**0 | - | - |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0029550944504000 | - | - | |
PT Sysnesia Teknologi Semesta | 09*2**4****17**0 | - | - |
CV Abadi Kautsar | 00*3**3****44**0 | - | - |
PT Indo Solusi Lestari | 08*4**7****14**0 | - | - |
PT Alphacipta Computindo | 00*7**2****28**0 | - | - |
Perdana Sukses, Pb | 0078385796543000 | - | - |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - |
| 0814495578028000 | - | - | |
| 0011439684441000 | - | - | |
| 0414865550405000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
PT Griya Bangun Persada | 00*7**5****13**0 | - | - |
| 0753545607104000 | - | - | |
| 0014016836008000 | - | - | |
| 0024061582504000 | - | - |
SURAT PERJANJIAN
Untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan Barang
Pengadaan Pojok Baca Digital (POCADI) untuk Perpustakaan Daerah
Nomor ....... /4.2/d/PPK IX/V.2023
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan
ditandatangani di Jakarta pada hari ...... tanggal ....... bulan ....... tahun ......... antara ............
selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama Perpustakaan Nasional
Republik Indonesia yang berkedudukan di Jalan Salemba Raya No. 28A Jakarta Pusat,
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia No. … Tahun
2022 selanjutnya disebut “PPK” dan
………………., Direktur Utama yang bertindak untuk dan atas nama .................... , yang
berkedudukan .................................... , selanjutnya disebut ”Penyedia
MENGINGAT BAHWA:
(a) PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Barang sebagaimana diterangkan dalam
Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut
“Pekerjaan Pengadaan Barang”);
(b) Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, personil,
dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Barang sesuai dengan
persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(c) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini,
dan mengikat pihak yang diwakili;
(d) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
MAKA OLEH KARENA ITU, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal
sebagai berikut:
1. “Total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah
sebesar Rp………………….. ( ........................................ )
2. peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama
seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
3. dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan
dari Kontrak ini:
a. adendum Surat Perjanjian(apabila ada);
b. pokok perjanjian;
c. surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga (apabila ada);
d. syarat-syarat khusus Kontrak;
e. syarat-syarat umum Kontrak;
f. spesifikasi umum; dan
g. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.
4. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hirarki pada angka 3 di atas;
5. Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang
meliputi khususnya:
a. PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1) mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
2) meminta laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh
Penyedia;
3) memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh
Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
4) membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang
telah ditetapkan kepada Penyedia;
b. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1) menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang
telah ditentukan dalam Kontrak;
2) meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
3) melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK ;
4) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
5) memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan
pelaksanaan yang dilakukan PPK;
6) menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang
telah ditetapkan dalam Kontrak;
7) mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi
lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada
masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia.
6. Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dengan tanggal
mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat
Umum/Khusus Kontrak.
DENGAN DEMIKIAN, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini
pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di Republik Indonesia.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
PERPUSTAKAAN NASIONAL PT. ................................................
REPUBLIK INDONESIA
Nani Suryani ......................................
Pejabat Pembuat Komitmen IX .............................
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
A. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja PPK:
Nama Perpustakaan Nasional Republik
Indonesia
Alamat Jalan Salemba Raya No. 28A, Jakarta
Pusat
Telepon (62-21) 3922749, 3154864,
3101411
Website www.perpusnas.go.id
Faksimili (62-21) 3101472
Email [email protected]
Penyedia
Nama
Alamat
B. Wakil Sah Para Pihak Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Untuk PPK : Dra. Nani Suryani M.Si
Untuk Penyedia Jasa : ....................................
C. Tanggal Berlaku Kontrak mulai berlaku terhitung sejak : ................ s.d ................... 2023
Kontrak
D. Jadwal Pelaksanaan Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama :
Pekerjaan 200 ( Dua ratus ) hari kalender
E. Jenis Pekerjaan Pengadaan Pojok Baca Digital (POCADI) untuk Perpustakaan Daerah sebanyak 50 Paket.
Setiap perpustakaan daerah mendapatkan 1 Paket Pojok Baca Digital (POCADI)
Penerima Pojok Baca Digital (POCADI) untuk Perpustakaan Daerah adalah :
F. Penerima Bantuan
NO NAMA DINAS KAB/KOTA PROPINSI
Dinas Perpustakaan dan
Kabupaten Aceh
1 Kearsipan Kabupaten Aceh Aceh
Tamiang
Tamiang
Dinas Perpustakaan dan
Kabupaten
2 Kearsipan Kabupaten Pakpak Sumatera Utara
Pakpak Bharat
Bharat
Dinas Perpustakaan dan
3 Kota Medan Sumatera Utara
Kearsipan Kota Medan
Dinas Perpustakaan dan
4 Kota Medan Sumatera Utara
Kearsipan Kota Medan
Dinas Perpustakaan dan
5 Kota Medan Sumatera Utara
Kearsipan Kota Medan
Dinas Perpustakaan dan
6 Kota Medan Sumatera Utara
Kearsipan Kota Medan
Dinas Perpustakaan dan
7 Kota Medan Sumatera Utara
Kearsipan Kota Medan
Dinas Perpustakaan dan
8 Kota Medan Sumatera Utara
Kearsipan Kota Medan
Dinas Perpustakaan dan
9 Kota Medan Sumatera Utara
Kearsipan Kota Medan
Dinas Perpustakaan dan Kabupaten Nias
10 Sumatera Utara
Arsip Kabupaten Nias Utara Utara
Dinas Kearsipan dan
11 Perpustakaan Kabupaten Kabupaten Karo Sumatera Utara
Karo
Dinas Perpustakaan dan Kota
12 Sumatera Barat
Kearsipan Kota Sawahlunto Sawahlunto
Dinas Kearsipan dan
Kabupaten
13 Perpustakaan Kabupaten Sumatera Barat
Pasaman Barat
Pasaman Barat
Dinas Perpustakaan dan Kota
12 Sumatera Barat
Kearsipan Kota Sawahlunto Sawahlunto
Dinas Kearsipan dan
Kabupaten
13 Perpustakaan Kabupaten Sumatera Barat
Pasaman Barat
Pasaman Barat
Dinas Kearsipan dan
Kabupaten Kepulauan
14 Perpustakaan Kabupaten
Bangka Bangka Belitung
Bangka
Persatuan Wartawan Kota Jakarta
15 DKI Jakarta
Indonesia Pusat
Persatuan Wartawan
16 Bandung Jawa Barat
Indonesia
Dinas Perpustakaan dan
17 Kota Surakarta Jawa Tengah
Kearsipan Kota Surakarta
Dinas Perpustakaan dan
18 Kota Surakarta Jawa Tengah
Kearsipan Kota Surakarta
Dinas Perpustakaan dan
Kabupaten
19 Kearsipan Kabupaten Jawa Timur
Ponorogo
Ponorogo
Dinas Perpustakaan dan
Kabupaten
20 Kearsipan Kabupaten Jawa Timur
Sampang
Sampang
Dinas Perpustakaan Umum
21 Kota Malang Jawa Timur
dan Arsip Kota Malang
Dinas Perpustakaan dan
Kabupaten
22 Kearsipan Kabupaten Bali
Jembrana
Jembrana
Dinas Perpustakaan dan
Kabupaten Nusa Tenggara
23 Kearsipan Kabupaten
Lombok Timur Barat
Lombok Timur
Dinas Perpustakaan dan Kabupaten
Nusa Tenggara
24 Kearsipan Kabupaten Sumba Sumba Barat
Timur
Barat Daya Daya
Dinas Perpustakaan dan
Kabupaten Sabu Nusa Tenggara
25 Kearsipan Kabupaten Sabu
Raijua Timur
Raijua
Dinas Kearsipan dan
Kabupaten Kalimantan
26 Perpustakaan Kabupaten
Kapuas Tengah
Kapuas
Dinas Perpustakaan dan Provinsi
Kalimantan
27 Kearsipan Provinsi Kalimantan
Utara
Kalimantan Utara Utara
Dinas Perpustakaan dan
Kabupaten Kalimantan
28 Kearsipan Kabupaten
Bulungan Utara
Bulungan
Dinas Perpustakaan dan Provinsi
Sulawesi
29 Kearsipan Provinsi Sulawesi Sulawesi
Selatan
Selatan Selatan
Dinas Perpustakaan dan Kabupaten Sulawesi
30
Kearsipan Kabupaten Maros Maros Selatan
Dinas Perpustakaan dan
Kabupaten Sulawesi
31 Kearsipan Kabupaten
Enrekang Selatan
Enrekang
Dinas Perpustakaan dan
Kabupaten Sulawesi
32 Kearsipan Kabupaten
Enrekang Selatan
Enrekang
Dinas Perpustakaan dan
Kabupaten Sulawesi
33 Kearsipan Kabupaten
Enrekang Selatan
Enrekang
Dinas Perpustakaan dan
Kabupaten Sulawesi
34 Kearsipan Kabupaten
Enrekang Selatan
Enrekang
Dinas Perpustakaan dan
Kabupaten Sulawesi
35 Kearsipan Kabupaten
Enrekang Selatan
Enrekang
Dinas Perpustakaan dan Sulawesi
36 Kabupaten Bone
Kearsipan Kabupaten Bone Selatan
Dinas Perpustakaan dan Sulawesi
37 Kabupaten Bone
Kearsipan Kabupaten Bone Selatan
Dinas Perpustakaan Kabupaten
38 Sulawesi Utara
Kabupaten Minahasa Minahasa
Dinas Perpustakaan dan
Kabupaten Tojo Sulawesi
39 Kearsipan Kabupaten Tojo
Una-Una Tengah
Una-Una
Dinas Perpustakaan dan Sulawesi
40 Kabupaten Poso
Kearsipan Kabupaten Poso Tengah
Dinas Perpustakaan dan Kabupaten Sulawesi
41
Arsip Kabupaten Morowali Morowali Tengah
Dinas Perpustakaan dan Provinsi
Sulawesi
42 Kearsipan Provinsi Sulawesi Sulawesi
Tenggara
Tenggara Tenggara
Dinas Kearsipan dan
Kabupaten Sulawesi
43 Perpustakaan Kabupaten
Buton Selatan Tenggara
Buton Selatan
Dinas Perpustakaan Dan
44 Kota Tual Maluku
Kearsipan Kota Tual
Dinas Kearsiapan dan
45 Perpustakaan Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara
Kepulauan Sula
Dinas Perpustakaan dan Kabupaten
46 Papua
Arsip Kabupaten Waropen Waropen
Dinas Perpustakaan dan Kabupaten
47 Kearsipan Kabupaten Mamberamo Papua
Mamberamo Tengah Tengah
Dinas Perpustakaan dan
Kabupaten
Arsip Daerah Pemerintah
48 Pegunungan Papua
Kabupaten Pegunungan
Bintang
Bintang
Dinas Perpustakaan dan Kabupaten
49 Papua
Kearsipan Kabupaten Mappi Mappi
Dinas Perpustakaan dan Kabupaten
50 Papua Barat
Kearsipan Kabupaten Sorong Sorong
G. Transportasi 1. Barang harus diangkut sampai dengan Tempat Tujuan Akhir: [YA]
2. Penyedia menggunakan transportasi mobil/kapal /pesawat untuk
pengirimanbarang melalui darat/ laut/udara
H. Serah Terima
Serah terima dilakukan di Perpustakaan Daerah penerima bantuan
I. Pemeriksaan dan
1. Pemeriksaan dan pengujian yang dilaksanakan meliputi: kelayakan
Pengujian
produk
2. Pemeriksaan dan pengujian dilaksanakan di : Gudang penyedia
J. Pembayaran Tagihan Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk
pembayaran tagihan angsuran adalah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tagihan
dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima
oleh PPK.
K. Sanksi dan Denda 1. Apabila jangka waktu penyelesaian pekerjaan dalam Surat Perjanjian ini
tidak ditaati, maka Pihak Kedua dikenakan denda sebesar 1 ‰ (satu
promil) untuk setiap hari keterlambatan dan atau setinggi-tingginya 5 %
(lima prosen) dari harga pekerjaan;
2. Apabila jumlah denda tersebut pada ayat (1) pasal 8 ini mencapai 5 %
(lima prosen) dari harga pekerjaan, maka Pihak Pertama dapat
memutuskan kontrak pekerjaan ini secara sepihak setelah diberikan
peringatan tertulis sebanyak tiga kali. Untuk setiap kali melalaikan
teguran atau perintah-perintah tertulis, maka Pihak Kedua dikenakan
denda 1 ‰ (satu promil) dari kontrak dengan catatan Pihak Kedua tetap
harus memperbaiki kelalaian.
L. Pembayaran denda 1. Denda dibayarkan kepada penyedia apabila : terjadi keterlambatan
dalam penyelesaian pekerjaan
2. Denda atau ganti rugi dibayarkan kepada penyedia dengan cara :
disetor ke kas negara
3. Denda atau ganti rugi dibayarkan kepada penyedia dalam jangka
waktu : 5 hari
4. Besarnya denda sebesar [1/1000 (satu perseribu) dari harga
pekerjaan yang belum diselesaikam
M. Sumber Pembiayaan Kontrak Pengadaan Barang ini dibiayai dari APBN
N. Pembayaran Prestasi 1. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara: Termin.
Pekerjaan
2. Pembayaran pekerjaan Pengadaan Pojok Baca Digital (POCADI) untuk
Perpustakaan Daerah, dilakukan dengan cara ditransfer oleh Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta II kepada PIHAK KEDUA
melalui Bank ……………………. , No. rekening ............................... atas
nama PT ........................................... melalui 4 (empat) tahap yang telah
disepakati oleh kedua belah pihak sebagai berikut :
Pembayaran sebesar 15% (limabelas prosen) dari nilai pekerjaan
atau sejumlah Rp. ………………….. ( .............................. )
dilaksanakan setelah menyerahkan laporan kemajuan fisik
mencapai 20 % (duapuluh prosen) yang dinyatakan dalam suatu
berita acara;
Pembayaran sebesar 35% (tigapuluhlima prosen) dari nilai
pekerjaan atau sejumlah Rp. …………… ( ..................... )
dilaksanakan setelah menyerahkan laporan kemajuan fisik
mencapai 55% (limapuluhlima prosen) yang dinyatakan dalam
suatu berita acara;
Pembayaran sebesar 35% (tigapuluhlima prosen) dari nilai
pekerjaan atau sejumlah Rp. ………………. ( ...........................)
dilaksanakan setelah menyerahkan laporan kemajuan fisik
mencapai 90% (sembilanpuluh prosen) yang dinyatakan dalam
suatu berita acara;
Pembayaran sebesar 15% (limabelas prosen) dari nilai pekerjaan
atau sejumlah Rp. …………….. ( ........................... ) dilaksanakan
setelah menyerahkan laporan kemajuan fisik mencapai 100 %
(seratus prosen) yang dinyatakan dalam suatu berita acara
3. Dokumen penunjang yang dipersyaratkan untuk mengajukan tagihan
pembayaran prestasi pekerjaan:
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan
Bukti Pengiriman Barang
Dokumentasi Serah terima
Kwitansi
Faktur
SSP
O. Pencairan Jaminan Apabila terjadi wanprestasi pekerjaan, jaminan dicairkan dan disetorkan ke
kas Negara
P. Harga kontrak Kontrak Pengadaan barang ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN
Perpustakaan Nasional RI tahun 2023
Q. Penyelesaian Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan Kontrak tidak dapat
Perselisihan diselesaikan secara damai maka Para Pihak menetapkan lembaga
penyelesaian perselisihan tersebut di bawah sebagai Pemutus Sengketa:
[Pengadilan Republik Indonesia yang berkompeten/Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI)]
“Semua sengketa yang timbul dari Kontrak ini, akan diselesaikan dan
diputus oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut
peraturan- peraturan administrasi dan peraturan-peraturan prosedur
arbitrase BANI, yang keputusannya mengikat kedua belah pihak yang
bersengketa sebagai keputusan tingkat pertama dan terakhir. Para Pihak
setuju bahwa jumlah arbitrator adalah 3 (tiga) orang. Masing-masing
Pihak harus menunjuk seorang arbitrator dan kedua arbitrator yang
ditunjuk oleh Para Pihak akan memilih arbitrator ketiga yang akan
bertindak sebagai pimpinan arbitrator.”| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 September 2022 | Pengadaan Pojok Baca Digital Untuk Pemerintah Daerah Dan Instansi Pemerintah | Perpustakaan Nasional Republik Indonesia | Rp 6,630,000,000 |
| 24 November 2020 | Peningkatan Kapasitas Perkuliahan Dalam Rangka Implementasi Protokol Kesehatan Di Politeknik Siber Dan Sandi Negara | Badan Siber dan Sandi Negara | Rp 5,583,743,750 |
| 6 July 2020 | Perbaikan Turap Kali Ciputat Hilir | Kota Tangerang Selatan | Rp 4,000,000,000 |
| 2 September 2019 | Bantuan Peralatan Pengembangan Prukades/Prudes Bidang Pertanian | Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI | Rp 2,639,500,000 |
| 8 May 2020 | Traktor Potong Rumput | Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan | Rp 284,400,000 |
| 29 June 2022 | Jasa Pemindahan Barang Inventaris Di Ruang Kerja Biro Keuangan Dan Direktorat Pensiun | Badan Kepegawaian Negara | Rp 110,000,000 |