| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0023668783653000 | Rp 902,311,429 | Berdasarkan hasil evaluasi kewajaran harga, total harga klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran sehingga harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan tidak lulus | |
| 0662986421653000 | Rp 930,055,690 | Berdasarkan hasil evaluasi kewajaran harga, total harga klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran sehingga harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan tidak lulus | |
| 0626372288412000 | Rp 935,594,940 | Berdasarkan hasil evaluasi kewajaran harga, total harga klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran sehingga harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan tidak lulus | |
CV Arvada Surya Perkasa | 06*0**6****53**0 | Rp 940,647,095 | Berdasarkan hasil evaluasi kewajaran harga, total harga klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran sehingga harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan tidak lulus |
| 0032287930626000 | Rp 940,682,400 | - | |
| 0031285299622000 | Rp 940,682,400 | - | |
| 0437377492617000 | Rp 940,682,400 | - | |
| 0747702611622000 | Rp 940,682,400 | - | |
| 0810311423644000 | - | - | |
| 0011098506653000 | - | - | |
| 0022235030653000 | - | - | |
| 0924593007821000 | - | - | |
| 0607294840429000 | - | - | |
| 0811960509653000 | - | - | |
| 0312873110526000 | Rp 1,058,058,000 | - | |
PT Citra Sentosa Anugrah | 00*2**2****28**0 | - | - |
| 0316830835544000 | Rp 1 | Tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan, Tidak menyampaikan daftar personil, Tidak menyampaikan RKK | |
| 0017017534653000 | - | - | |
| 0932457401532000 | Rp 989,971,504 | - | |
| 0432441103626000 | Rp 1,058,267,700 | - | |
| 0017017476653000 | Rp 1,044,170,035 | - | |
| 0937654705655000 | Rp 991,736,926 | - | |
| 0912895646653000 | Rp 945,086,547 | - | |
Sitapangi Nusa Bangun | 09*0**6****77**0 | Rp 942,591,449 | - |
| 0737163410653000 | - | - | |
| 0904036050805000 | - | - | |
| 0859058596911000 | - | - | |
| 0915313506644000 | - | - | |
| 0903139236644000 | - | - | |
| 0851605881101000 | - | - | |
| 0413567173652000 | - | - | |
| 0762333094811000 | - | - | |
| 0725694020009000 | - | - | |
| 0022564850653000 | - | - | |
| 0019754712653000 | - | - | |
| 0411872815101000 | - | - | |
| 0028405439609000 | - | - | |
| 0427117965655000 | - | - | |
Sinergi Konstruksi Utama | 07*9**4****42**0 | - | - |
| 0837091842614000 | - | - | |
| 0833473754643000 | - | - | |
Agungarchplan | 08*7**7****16**0 | - | - |
| 0033180464731000 | - | - | |
| 0906808555003000 | - | - | |
| 0634405997805000 | - | - | |
| 0312609241404000 | - | - | |
| 0957537871526000 | - | - | |
| 0020801791657000 | - | - | |
| 0706381761615000 | - | - | |
CV Rafifa Wiratama | 0028402816609000 | - | - |
| 0950614560952000 | - | - | |
| 0700767767009000 | - | - | |
| 0657042362644000 | - | - | |
| 0664867991811000 | - | - | |
| 0019106889412000 | - | - | |
| 0023336738407000 | - | - | |
| 0847965621002000 | - | - | |
CV Rezeki Bareng | 04*6**9****09**0 | - | - |
CV Sanggya Sadara Sejahtera | 09*7**9****18**0 | - | - |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0210698247602000 | - | - | |
Pemuda Baik Berkarya | 09*2**3****01**0 | - | - |
| 0664656733602000 | - | - | |
PT Bangun Inti Nusa | 09*0**5****53**0 | - | - |
| 0021008859807000 | - | - | |
Dubay Utama | 0030200737608000 | - | - |
| 0626732408542000 | - | - | |
| 0025707605657000 | - | - | |
| 0759227580617000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0603382953831000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0033183310606000 | - | - | |
| 0862181187013000 | - | - | |
CV Ra Inspira Tama | 06*6**1****53**0 | - | - |
| 0017821091619000 | - | - | |
| 0026552596008000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0023668858653000 | - | - | |
| 0433017589003000 | - | - | |
| 0714928496543000 | - | - | |
| 0210010195653000 | - | - | |
| 0019756923653000 | - | - | |
| 0629974205436000 | - | - | |
CV Mutiara Eka Perkasa | 0210208369617000 | - | - |
| 0626488696609000 | - | - | |
| 0723391934503000 | - | - | |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0020541686609000 | - | - | |
PT Pijar Cemerlang Konstruksi | 06*1**6****09**0 | - | - |
CV Citra Garden Sentosa | 0030085773617000 | - | - |
| 0723416947524000 | - | - |
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
KANTOR WILAYAH DJPb PROVINSIJAWA TIMUR
SPESIFIKASI TEKNIS/
KERANGKA ACUAN KERJA( KAK)
SATUAN KERJA Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Blitar
Rehabiiitasi Gedung Kantor KPPN Blitar
NAMAPEKERJAAN :
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA( KAK)
PEKERJAAN FISIK
REHABILITASI GEDUNG KANTOR KPPN BLITAR
URAIAN PENDAHULUAN
Setiap bangunan gedung negara hams diwujudkan dengan sebaik-baiknya
1. LATAR
BELAKANG
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunamiya, andal, ramah
lingkimgan dan dapat seb^ai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi
positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
Setiap bangunan gedung negara hams direncanakan, dirancang dengan sebaik
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi
mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan mmah negara.
Penyedia Jasa Konstmksi untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara
baik dan menyelumh, sehingga mampu menghasilkan karya bangunan yang
memadai dan layak diterima menumt kaidah, norma serta tata laku profesional.
2. MAKSUDDAN a. Kerangka Acuan Keija (KAK) ini mempakan petunjuk bagi Penyedia Jasa
TUJUAN
Konstmksi yang memuat masukan (Input), kriteria, proses dan keluaran
(Output) yang hams dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan dalam
pelaksanaan pekeijaan konstmksi.
b. Hal dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa Konstmksi dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
yang optimal sesuai KAK ini.
Yang menjadi Target / sasaran dalam pekerjaan konstmksi ini adalah :
3. SASARAN
1. Penyelesaian pekeijaan konstmksi yang tepat waktu.
2. Biaya pekerjaan konstmksi efisien sesuai dengan anggaran kegiatan.
3. Pelaksanaan pekeijaan konstmksi yang sesuai dengan spesifikasi teknis.
4. LOKASI Jalan Raya Garum KM 4 Blitar
KEGIATAN
5. SUMBER Biaya Pekeijaan ini dibebankan kepada DIPA Kantor Pelayanan
PENDANAAN
Perbendaharaan Negara Blitar Tahun anggaran 2023.
Dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp 1.184.000.000,- (Satu Milyar Seratus
delapan Puluh Empat Juta Rupiah)
Dan Harga Perkiraan Sendiri sebesar Rp 1.175.853.000,- (Satu Milyar Seratus
Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah)
6. PEJABAT Nama PPK Subandi
PEMBUAT
NIP 196505141985031001
KOMITMEN (PPK)
Jabatan Kepala Seksi Bank
Satuan Keija KPPN Blitar
7. DATA DASAR 1. Sebagai bahan masukan bagi penyedia jasa untuk melakukan pekeijaan
konstruksi fisik, dapat disampaikan data dasar sebagai berikut:
a. Bangnnan Rehabilitasi dengan penggantian atap lama yang dibongkar
diganti dengan atap yang baru
b. Pekerjaan perlu memperhatikan kondisi bangunan yang lama sehingga
dapat berjalan dengan tepat.
2. Dalam melaksanakan pekeijaan konstruksi fisik, kontraktor mengacu pada
hasil perencanaan.
3. penyedia jasa barus memeriksa validitas/kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, kesalahan/kelalaian pekerjaan
sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab
sepenuhnya dari penyedia jasa.
Untuk Melengkapi KAK ini data terlampir adalah sebagai berikut:
Detail Engineering Desain( DED)
Rencana Keija dan Syarat
Dasar hukum yang tidak terkait langsung dengan proyek yang akan
8. REFERENSl
HUKUM
dilaksanakan namun dibutuhkan sebagai petunjuk dalam melaksanakan
kegiatan misalnya Peraturan berkaitan dengan jasa konstruksi, pembangunan
gedung negara, pengadaaan barang dan jasa, dan hal lain yang berkaitan,
diantarannya:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan beserta
perubahannya
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta
perubahannya
3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahim 2005 tentang PeraturanPelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangiman Gedung
4. Peraturan Pemerintah R1 Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi beserta penibahaimya
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
Bangunan Gedimg Negara
6. Peraturan Pemerintah RI Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah
8. Permen PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
9. Instruksi Menteri PUPR No.02/IN/My2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang
Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019( COVID-19)
dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
10. Peraturan terkait lainnya tentang pembangunan Bangunan Gedung Negara.
9. LINGKUP Ruang lingkup pekeijaan utama terdiri dari;
KEGIATAN DAN
Lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan oleh Penyedia Pengadaan Pekeijaan
PEKERJAAN
Konstruksi Pekerjaan Fisik Rehabilitasi Gedung Kantor KPPN Blitar Tahun 2023
adalah berpedoman kepada ketentuan yang berlaku, khususnya sebagaimana
diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Gedung Negaia terdiri dari:
1. Pekeijaan Persi^an;
2. Pekeijaan Tanah;
3. Pekeqaan Pasangan;
4. Pekeijaan Beton;
5. Pekerjaan Rangka Atap;
6. Pekeijaan Pintu Jendela;
7. Pekerjaan Keramik;
8. Pekerjaan Pengecatan;
9. Pekeijaan Instalasai Listrik
10. Pekerjaan Instalasi Air
11. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Pekeijaan Rehabilitasi Gedung Kantor KPPN Blitar Tahun Anggaran 2023,
yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Pekeijaan Konstruksi meliputi:
a. Pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama atau
{Provisional Hand Over) pekerjaan; dan
b. Pelaksanaan pemeliharaan pekeijaan konstruksi sampai dengan serah
terima akhir atau {Final Hand Over) pekerjaan.
Penyedia Pekeijaan Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggimg
jawab secara kontraktual kepada Pejabat pembuat Komitmen.
Lingkup kegiatan pada tah^ pelaksanaan pekeijaan konstruksi fisik terdiri atas
namun tidak terbatas pada ;
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya.
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan,
jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga keija, dan jadwal
penggunaan peralatan berat.
Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan.
c.
Menghadirkan Personel Manajerial dan Tenaga Teknis dalam R^at
d.
Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (PCM) dan telah Menyusun dan
mempresentasikan dokumen Rencana Mutu Pekeijaan Konstruksi( RMPK)
dan Rencana Keselamatan Konstruksi( RKK)p ada saat PCM.
Melaksanakan penjaminan dan pengendalian mutu secara keseluruhan
e.
terhadap setiap pekeijaan yang dilakukan berdasarkan Rencana Mutu
Pekeijaan Konstruksi( RMPK).
Dalam pelaksanaan setiap tahapan pekeijaan konstruksi Penyedia Jasa
hams menerapkan SMKK sebagaimana ketentuan dan membentuk Unit
Keselamatan Konstruksi (UKK) yang bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan SMKK dalam Pekeijaan Konstruksi.
Melaksanakan pekerjaan konstmksi fisik di lapangan sesuai dengan
9-
pedoman pelaksanaan.
Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat
h.
lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan
kemajuan pekeijaan, laporan persoalan yang timbul/dihadapi, dan surat-
menyurat.
Memastikan penggunaan bahan material dan peralatan Hfllam pelaksanaan
pembangunan Gedung kantor dan wajib memprioritaskan penggunaan
tingkat komponen dalam negeri dilengkapi dengan sertifikat TKDN atau
surat perayataan TKDN.
10. KELUARAN Output/keluaran pekerjaan yang hams dicapai oleh penyedia jasa adalah
mewujudkan dokumen perancangan yang telah ditetapkan menjadi bangunan
kantor yang siap dimanfaatkan sesuai dengan hasil perancangan dan memenuhi
ketentuan peraturan yang berlaku
11. PERALATAN Berikut adalah rincian komposisi, jenis dan kapasitas (produktivitas) peralatan
UTAMA
utama dalam pekerjaan ini:
No Jenb Kapasitas Jiunlali
1 Dump Tmck / Pick Up 3-5m3 1 Unit
Generating Set
2 lOKva 1 Unit
3 Concentrate Mixer I Unit
Minimal 1
12. PERSONEL
MANAJERIAL
No Jabatan Dalam Pengalaman Sertifikat Kompetensi
Pekerjaan Yang Akan Kerja Kerja
Dilaksanakan (Tahim)
Pelaksana SKT Pelaksana
Bangunan Gedung /
Pekerjaan Gedung atau
Pelaksana Bangunan
Pemmahan /
Permukiman
Ahli K3 Konstruksi / Serdfikat K3
Petugas Keselamatan Konstruksi
Konstruksi
13. BAGIAN YANG DI TIDAK ADA
SUBKONTRAKKAN
14. RENCANA Calon Penyedia menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel
KESELAMATAN
jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini ;
KONSTRUKSI
(RKK)
No. Uraian Pekeijaan Identifikasi Bahaya
Pemasangan atap dan Jatuh dari ketinggian
1
plafond
Klasifikasi Resiko : Kecil
Jangka waktu pelaksanaan pekeijaan 90 (Sembilan puluh) hari kalender sejak
15. JANGKA WAKTU
PELAKSANAAN
tanggal mulai keija pada SPMK.
PEKERJAAN
Jangka waktu penyelasaian pekeijaan konstruksi fisik ini adalah sejak tanggal
mulai kerja yang ditetapkan dalam SPMK sampai dengan tanggal serah terima
kedua pekerjaan/final hand over (FHO) dengan Rincian sebagai berikut:
1) Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Fisik
Jangka waktu pelaksanaan pekeijaan fisik sesuai rancangan selama 90
(sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal mulai kerja pada SPMK. Jika
melebihi jangka waktu tersebut maka penyedia dianggap terlambat dan
dikenakan denda keterlambatan. Hal denda keterlambatan diatur dalam
kontrak.
2) Tahapan Masa P^eliharaan
Jangka waktu pemeliharaan selama 180 hari kalender sejak serah terima
pertama. Kontraktor wajib melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan
yang teijadi di masa pemeliharaan konstruksi
16. PERSYARATAN Berikut adalah kualifikasi penyedia yang dapat berpartisipasi dalam pekeijaan ini
KIIALIFIKASI
PENYEDIA
1) Merupakan penyedia berbadan usaha yang memiliki surat IjinUsaha di
bidang Jasa Konstruksi
2) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecit, serta
disyaratkan sub bidang kiasifikasl/layanan BG 004 (Jasa Pelaksana
Konstruksi Bangunan Komersiai) sesuai Lampiran II Peraturan Menterl
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2014 Tahun
2014 atau BG 002 (Konstruksi Gedung Perkantoran) sesuai Lampiran i
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
3) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstriiksi dalam
kunin waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak
4) Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kixrang dari 3( tiga)tahun:
a) Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, dikecualikan dari
ketentuan 3)u ntuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling
banyak Rp2.500.000.000,00( dua miliar limaratus jutarupiah);
5) Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan: SKP
= KP - P, dimana KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket( KP)d itentukan sebany ak 5 (lima)
paket pekeijaan; dan
6) Memiliki TDP/NIB yang masih berlaku dengan kode KBLI 41012
Konstruksi Gedung Perkantoran Nomor NPWP, dengan status keterangan
Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
beitatus Valid
7) Memiliki akta pendirian penisahaan dan akta perubahan penisahaan (apabila
ada perubahan).
8) Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau
yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana,dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur
Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan
Negara;
17. LAPORAN Laporan yang dihasilkan oleh penyedia hams telah mengakomodir semuakeluaran
dan mang lingkup pekeijaan berdasarkan kontrak dan Penyediaj asa bertanggung
jawab sepenuhnya atas kebenaran data dan informasi l^oran yang disampaikan.
18. PENERAPAN
Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan ini penyedia hams berkomitraen
SMKK
melaksanakan konstmksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident,
dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstmksi;
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga keija kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur( SOP);
7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya pener^an SMKK yangmemuat
paling sedikit:
a. penyiapan RKK;
b. sosialisasi, promosi, dan pelatihan;
c. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Dili;
d. asuransi dan perizinan;
e. Persone! Keselamatan Konstruksi;
f. fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
g. rambu-rambu yang diperlukan;
h. konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi (tidak
diharuskan b^i Pekeijaan Konstruksi dengan Risiko Keselamatan
Konstruksi kecil)
i. kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan
Konstruksi.
Sebagai bagian dalam penerapan SMKK di lapangan, penyedia wajib :
1. Menyusun RKK pelaksanaan (lengkap) Pekerjaan konstruksi dan
mepresentasikannya saat rapat PCM.
2. Mengendalikan pelaksanaan RKK secara konsisten karena RKK menjadi
bagian dari Dokumen Kontrak. Sebagai salah satu wujud peitanggungjawaban
dan dokumentasi atas pelaksanaan penerapan SMKK kontraktor hams
membuat Laporan pelaksanaan RKK yang memuat hasil kineija SMKK.
1) Jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan palingbanyak 3 (tiga)
19. PERSYARATAN
KERJA SAMA
pemsahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi;
2) Persyaratan lainya sebagaimana peraturan perundang undangan
20. PRODUKSI DALAM Peserta berkewajiban menyampaikan penawaran yang mengutamakan material/
NEGERI
bahan produksi dalam negeri dan tenaga keija Indonesia untuk Pekeijaan
Konstruksi yang dilaksanakan di Indonesia.
21. KETENTUAN Tender Pekeijaan Konsruksi ini dilakukan dalam kondisi keuangan negarayang
PAINDEMI COVID-
sedang dalam proses penghematan dampak pandemi COVID-19. Jikadikemudian
19
hari ada kebijakan terkait dengan pemotongan anggaran,sehingga tidak terdapat
anggaran yang tersedia, dan berdampak paket hams dibatalkan, maka Penyedia
tidak menuntut ganti mgi atau melakukan tindakan hukum apapun atas hal
tersebut
Kementerian Keuangan menjadi tolok ukur lembaga birokrasi yang
22. PROGRAM ANTl
KOLUSI, KORUPSI,
beikomitmen mengembangkan program Reformasi Birokrasi dan
DAN NEPOTISME
(KKN) Transformasi Kelembagaan untuk menjadi yang terdepan dalam perbaikan
lingkungan birokrasi di Indonesia.
Atas dasar itu penyedia baik dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa
maupun dalam melaksanakan setiap lingkup keijanya berkomitmen imtuk bebas
dari KJCN serta menjunjung tinggi nilai-nilai Integritas dan Profesionalisme dan
turut serta mendukung dalam rangka mewujudkan pengadaan barang/jasa di
lingkungan Kementerian Keuangan semakin berkualitas, akuntabel dan
transparan dengan tidak melakukan hal-hal sebagai berikut;
1. Penyamapaian dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk
memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
2. Persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
3. Meminjam nama perusahaan lain untuk ikut tender PBJ (pinjam'bendera'
perusahaan lain);
4. Mengirim penawaran yang tidal wajar dengan mengorbankan volumedan
kualitas;
5. Praktik jual paket pekerjaan dan praktik persaingan usaha tidak sehat;
6. korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dengan anggota UKPBJ/Satker;
7. Pengunduran diri dengan alasan yang tidak dapat diterima UKPBJ
8. Tidak menyelesaikan pekcijaan sesuai dengan yang ditetq)kan dalam
Kontrak
Kementerian Keuangan tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap setiap
praktik kongkalikong, negosiasi negatif, cincay, ataupun praktik praktik
sebagaimana disebutkan diatas serta siap memberlakukan sanksisesuai ketentuan
yang berlaku terhadap penyedia yang melanggar ketentuan berlaku dalam proses
PBJ di Kementerian Keuangan
2 Mei 2023
embuat Komitmen
KANTORPEUyJ'
PERSENOAHAkV,
I negara *
50514 0310
^0V1NS\| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 1 October 2021 | Pembuatan Pagar Precast Keliling Agrotechnopark Jubung Universitas Jember Tahun Anggaran 2021 | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 1,950,000,000 |
| 9 June 2023 | Revitalisasi Sdn Gerongan Kec. Maron | Kab. Probolinggo | Rp 904,000,000 |
| 15 May 2023 | Pembangunan Pendopo Kantor Camat Menganti Dan Prasarana Lainnya | Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik | Rp 888,540,000 |
| 5 July 2022 | Belanja Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan Persediaan Untuk Dijualdiserahkan Kepada Masyarakat Pembuatan Curing Tunnel Di Poktan Sidodadi Desa Sukowono Kecamatan Sukowono | Kab. Jember | Rp 180,000,000 |