| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0028998193031000 | Rp 2,562,990,000 | - | |
| 0703511899003000 | - | - | |
| 0021556642411000 | Rp 2,061,939,491 | Surat referensi kinerja baik yang dilampirkan pada pengawas k3 tidak sesuai dengan jabatan sebagai pengawas k3 (project manager) | |
| 0021046909543000 | Rp 2,315,125,305 | 1. Peserta tidak memiliki pengalaman paling kurang 1 pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 2 tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak pekerjaan renovasi ruang perkantoran lengkap dengan luasan minimal 400m2 dibuktikan dengan SPK atau Kontrak dan BQ 2. Peserta tidak memiliki Surat Referensi atau Surat Keterangan Berkinerja Baik dari Pengguna Jasa atau Pemberi Kontrak kepada Perusahaan minimal 1 surat referensi dalam dua tahun terakhir berdasarkan pengalaman yang tercantum diatas | |
| 0020654026423000 | - | - | |
| 0028352227001000 | - | - | |
| 0026506196101000 | - | - | |
Sitapangi Nusa Bangun | 09*0**6****77**0 | - | - |
| 0316658343435000 | - | - | |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0912013349009000 | - | - | |
| 0753129303009000 | - | - | |
| 0808378756407000 | - | - | |
| 0627107469447000 | - | - | |
| 0033222324912000 | - | - | |
| 0210166856407000 | - | - | |
| 0032769291009000 | - | - | |
| 0851605881101000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0841001621516000 | - | - | |
| 0931887558707000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0033180464731000 | - | - | |
| 0830865937801000 | - | - | |
| 0607294840429000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
PT Karya Marga Santosa | 09*0**7****01**0 | - | - |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0822010914001000 | - | - | |
| 0905181277009000 | - | - | |
| 0838677011034000 | - | - | |
| 0868222126009000 | - | - | |
| 0860356831401000 | - | - | |
| 0022655229543000 | - | - | |
| 0033283425412000 | - | - | |
| 0535017313005000 | - | - | |
| 0022278964822000 | - | - | |
| 0013951660003000 | - | - | |
| 0945223022121000 | - | - | |
| 0715483640722000 | - | - | |
| 0750124406101000 | - | - | |
| 0030967285008000 | - | - | |
| 0316145788001000 | - | - | |
Rizal Jaya Kosntruksi | 04*2**6****01**0 | - | - |
| 0814141701006000 | - | - | |
| 0822147369009000 | - | - | |
| 0033129594008000 | - | - | |
| 0312609241404000 | - | - | |
| 0023418023003000 | - | - | |
| 0723391934503000 | - | - | |
| 0668550320003000 | - | - | |
| 0859058596911000 | - | - | |
| 0839520897445000 | - | - | |
| 0751827379016000 | - | - | |
| 0965863269223000 | - | - | |
CV Putra Abung Sentosa | 0032663288323000 | - | - |
| 0210798070411000 | - | - | |
| 0411872815101000 | - | - | |
| 0015400260102000 | - | - | |
| 0751324807008000 | - | - | |
| 0828499012437000 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
RENOVASI RUANG KERJA BAGIAN KENDARAAN SISI TIMUR
DAN RUANG ARSIP UTAMA SERTA PERPUSTAKAAN
SEKRETARIAT PRESIDEN
BAB 1
PENDAHULUAN
Rencana Kerja dan Syarat Teknis (RKS) Renovasi Ruang Kerja Bagian Kendaraan Sisi Timur dan Ruang
Arsip Utama Serta Perpustakaan Sekretariat Presiden dibuat sebagai acuan dalam pelaksanaan pekerjaan
renovasi dalam hal teknis yang dapat dijadikan pedoman oleh Pengawas/MK/Pemberi Tugas dalam mengambil
keputusan yang bersifat teknis yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor. RKS ini merupakan bagian dari
kesatuan dokumen pelaksanaan pekerjaan renovasi, tidak dapat dipisahkan dari dokumen lainnya, diantaranya
adalah: Daftar Kuantitas dan Harga (DKH), Spesifikasi Material, gambar acuan 3 (tiga) dimensi serta gambar
detail engineering (Detailed Engineering Drawing).
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor wajib mempelajari seluruh dokumen RKS beserta dokumen
lainnya agar mendapatkan pemahaman yang utuh untuk pelaksanaan pekerjaan. RKS ini bersifat mengikat dan
saling berkaitan dengan dokumen pelaksanaan lainnya, dengan tingkat hirarki dokumen yang ditentukan lebih
lanjut oleh Pemberi Kerja.
Dalam RKS ini akan menjabarkan dua hal utama dalam pelaksanaan pekerjaan. Yang pertama adalah kualifikasi
pelaksana, personil inti pelaksana/Kontraktor dan peralatan utama yang harus dimiliki serta yang kedua adalah
jenis dan teknis pelaksanaan pekerjaan yang akan dilakukan. Dengan mempertimbangkan lokasi, user, dan
tingkat kepentingan dari pekerjaan renovasi ini, maka perlu dibuat prioritas khusus untuk kepentingan Pemberi
Kerja.
Kontraktor harus berkomitmen untuk memberikan usaha/effort terbaiknya baik itu dalam hal penyediaan personil,
material, serta operasional demi terciptanya hasil pekerjaan yang dapat sesuai dengan telah disyaratkan dalam
RKS ini.
1. KUALIFIKASI PELAKSANA
Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang optimal, diperlukan pelaksana yang berkompeten dalam
melaksanakan pekerjaan renovasi ruang kerja perkantoran yang didalamnya terdapat komponen konstruksi
interior, instalasi kelistrikan, instalasi plumbing serta instalasi tata udara.
Pelaksana memiliki SBU Konstruksi dengan kualifikasi Konstruksi Gedung Perkantoran (BG 002)
2. DAFTAR PERSONIL INTI
Guna mendukung pelaksanaan pekerjaan diperlukan tim pelaksana yang kapabel dalam melaksanakan
renovasi ruang kerja dimaksud. Pelaksana didukung dengan tenaga personil inti sebagai berikut:
a. Manajer Proyek
Memiliki kualifikasi pendidikan S1 Teknik Arsitek, pengalaman kerja 3 tahun – memiliki pengalaman
pekerjaan sesuai jabatan (Manajer Proyek) pada 2 tahun terakhir pekerjaan interior bangunan gedung
(office), dilengkapi referensi kerja dari klien (owner)
b. Desainer Interior
Memiliki kualifikasi pendidikan S1 Desain Interior, pengalaman kerja 3 tahun – memiliki pengalaman
pekerjaan sesuai dengan jabatan (Desainer Interior) pada 2 tahun terakhir pekerjaan interior bangunan
gedung (office), dilengkapi referensi kerja dari klien (owner)
c. Pengawas K3
Memiliki kualifikasi pendidikan D3 dengan Sertifikat Sebagai Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Umum (yang dikeluarkan oleh instansi berwenang), pengalaman kerja 3 tahun - memiliki pengalaman
pekerjaan sesuai dengan jabatan (Pengawas K3) pada 2 tahun terakhir pekerjaan interior bangunan
gedung (office), dilengkapi referensi kerja dari klien (owner)
d. Pelaksana Lapangan
Memiliki kualifikasi pendidikan SMK dengan Sertifikat Tenaga Terampil Pelaksana Bangunan
Gedung/Pekerjaan Gedung - Kelas I, pengalaman kerja 3 tahun – memiliki pengalaman pekerjaan
sesuai dengan jabatan (Pelaksana Lapangan) pada 2 tahun terakhir pekerjaan interior bangunan
gedung (office), dilengkapi referensi kerja dari klien (owner)
3. PERALATAN UTAMA PEKERJAAN
Guna mendukung pelaksanaan pekerjaan, peralatan-peralatan utama yang harus dimiliki oleh pelaksana
lapangan adalah sebagai berikut::
- 2 (dua) unit mesin bor besi, kapasitas 350W, 1mm-10mm, 0-3000 rpm
- 2 (dua) unit jigsaw/mesin gergaji, kapasitas 400W, n.o 500-3100/min
- 3 (tiga) unit mesin profil kayu, kapasitas 440W, n.o 30000/min
- 2 (dua) unit mesin paint sprayer, kapasitas Paint Capacity 400cc, 3.0 - 4.0 Bar
- 2 (dua) unit mesin compressor angin, kapasitas 1PK/1HP
- 1 (satu) unit blower ventilator, kapasitas 12", 2800 r/min
- 2 (dua) unit pemanas listrik/air gun heat pistol, kapasitas 1600 Watt, 2 Speed
- 2 (dua) unit mesin pengamplas, kapasitas 180W, n.o 10000/min
- 1 (satu) unit mesin potong aluminium, kapasitas 1650W, n.o 5100/min
- 2 (dua) unit mesin potong keramik, kapasitas 1200W, n 13000min-1
- 1 (satu) unit alat angkut/kendaraan, kapasitas 2497 silinder
- Penyedia harus memiliki workshop yang memadai guna menjamin pelaksanaan pekerjaan dapat
berjalan dengan baik, dibuktikan dokumentasi workshop dan Surat Keterangan Domisili Usaha dari
Instansi/Pemda terkait.
4. PENGALAMAN PEKERJAAN
Pelaksana memiliki pengalaman yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan minimal dalam
kurun waktu 2 tahun terakhir - renovasi ruang kerja perkantoran (lengkap) dengan luasan minimal 400 m2
(dibuktikan dengan fotocopy surat perjanjian pekerjaan/kontrak dan BQ).
BAB 2
GAMBARAN UMUM KETENTUAN TEKNIS
1. SPESIFIKASI TEKNIS (UMUM)
GENERAL SPECIFICATION
Spesifikasi Teknis Umum ini adalah merupakan ketentuan teknis untuk pekerjaan-pekerjaan yang
terdapat dalam Pembangunan Renovasi Ruang Kerja Bagian Kendaraan Sisi Timur dan Ruang Arsip
Utama Serta Perpustakaan Sekretariat Presiden di Lingkungan Sekretariat Presiden Jakarta. Ketentuan
teknis lain adalah gambar dengan semua ketentuan didalamnya penjelasan dalam Bill of Quantity dan
Spesifikasi Khusus dibuat untuk pekerjaan yang belum cukup diatur dalam Spesifikasi Teknis Umum.
Spesifikasi Teknis Umum ini terdiri dari Ketentuan Umum, Pekerjaan Bongkaran dan Perbaikan,
Pekerjaan struktur, Pekerjaan Arsitektur, Pekerjaan Mekanikal, Pekerjaan Elektrikal, Pekerjaan Interior
dan Furniture, Pekerjaan Lain-lain, Daftar Material dan Supplier, Daftar Sub Kontraktor dan Gambar-
gambar Detail dan Standard.
2. ISTILAH DAN DEFINISI
Sejauh tidak dijelaskan secara khusus, maka istilah-istilah berikut dimaksud dan diartikan sbb:
2.1. Dokumen Teknis
Dokumen Teknis adalah dokumen yang memuat ketentuan-ketentuan teknis mengenai pekerjaan,
baik dengan uraian tertulis (Spesifikasi) maupun dalam bentuk gambar.
2.2. Spesifikasi
Spesifikasi adalah ketentuan teknis berupa uraian tertulis baik terdapat dalam Spesifikasi Teknis
Umum, Spesifikasi Khusus, Gambar dan uraian teknis dalam Bill of Quantity.
2.3. Gambar
Gambar adalah dokumen teknis yang menjelaskan ukuran, tata letak dan berbagai uraian Teknis
yang tertera dalam gambar tersebut.
2.4. Setara
Pengertian setara adalah memiliki fungsi dan kualitas yang sama/sebanding dengan ketentuan awal.
Setara harus dapat dibuktikan berdasarkan data-data atau analisis teknis. Pernyataan setara tidak
identik dengan harga, apabila fungsi dan kualitas terbukti setara, tidak berarti harganya menjadi
sama. Setiap pernyataan setara harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemilik
Proyek/Konsultan Pengawas.
2.5. Alternatif
Alternatif adalah system, bahan, merek, kapasitas, cara pelaksanaan atau perencanaan yang
berbeda menggantikan ketentuan awal/sebelumnya.
2.6. Cara Pelaksanaan
Cara pelaksanaan adalah cara yang dipilih sebagai upaya untuk melaksanakan dan menyelesaikan
pekerjaan. Cara pelaksanaan melibatkan bahan, tenaga kerja, peralatan dll.
2.7. Shop Drawing
Shop drawing adalah gambar, penjelas dari Pekerjaan/pelaksanaan Pekerjaan. Shop drawing adalah
gambar penjelas yang cukup detail, mengikuti keadaan sebenarnya dan berfungsi sebagai gambar
koordinasi.
3. REFERENSI DAN PERATURAN TERKAIT
Dalam hal tidak cukup dijelaskan dalam dokumen Teknis, maka Ketentuan, Peraturan dan Perundang-
Undangan berikut dipergunakan menjadi referensi dan mengikat.
3.1. Ketentuan, Peraturan dan Per Undang-Undangan yang berlaku, baik bersifat local/daerah maupun
bersifat Nasional.
3.2. Peraturan, Standard, Code untuk bahan /alat, pekerjaan, cara pelaksanaan dan testing/ pengujian
yang berlaku atau umum dipergunakan baik Nasional maupun Internasional.
BAB 3
SPESIFIKASI ARSITEKTUR DAN INTERIOR
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
A. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi semua kegiatan persiapan teknis atau non teknis untuk memulai
persiapan proyek.
a. Pengukuran
b. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggabaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan – keterangan
c. Kontraktor harus membersihkan lapangan dari segala hal yang bisa mengganggu
pekerjaan.
2. Keamanan Proyek
a. Kontraktor diwajibkan untuk menjaga keamanan terhadap barang dan bahan lain milik proyek,
perencana / konsultan pengawas / CM dan pihak ketiga yang berada diproyek baik terhadap
pencurian maupun pengrusakan.
b. Bila terjadi kehilangan atau pengerusakan barang – barang atau pekerjaan, tetap menjadi
tanggung jawab kontraktor dan tidak dapat diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah
atau pengunduran waktu pelaksanaan.
c. Apabila terjadi kebakaran, kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya. Untuk itu
kontraktor harus menyediakan alat - alat pemadam kebakaran yang siap
pakai,ditempatkan ditempat yang strategis dan mudah dicapai dan menutup asuransi
construction all risk.
2. PEKERJAAN LANTAI
A. PEKERJAAN LANTAI KERAMIK
Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat –
alat bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
- Pasangan lantai keramik ini dipasang pada seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar .
Persyaratan Bahan
- Lantai keramik yang digunakan jenis
Keramik yang berukuran sesuai dalam gambar dari konsultan.
Type Lantai Granit tile dengan ukuran 60x60 dengan ketentuan sesuai dengan gambar
kerja dan BQ
Bentuk sudut, jenis dan ukuran, disesuaikan dengan jenis keramik pada bidang
lantai.
Mutu tingkat I ( satu ) Extruded single firing, tahan asam dan basa.
Bahan pengisi pc warna sesuai warna keramik.
Bahan perekat adukan spesi 1 pc : 3 ps pasang ditambah bahan perekat / super
semen.
- Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan –peraturan ASTM,
- Pemasangan keramik lantai menggunakan perekat keramik instan ex.MU atau setara.
- Contoh bahan – bahan yang digunakan terlebih dahulu harus diserahkan kepada
perencana / konsultan pengawas / CM.
Syarat – syarat Pelaksanaan
- Sebelum memulai pekerjaan kontraktor diwajibkan membuat shop drawing mengenai pola
keramik.
- Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda.
- Adukan pasangan / pengikat dengan adukan campuran 1 pc : 3 ps pasang ditambah
bahan perekat / super semen seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan acian
pc murni dan ditambah bahan perekat.
- Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang benar – benar
rata, tidak bergolambang, dengan memperhatikan kemiringan didaerah basah dan teras.
- Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik harus sesuai gambar detail atau
sesuai petunjuk perencana / konsultan pengawas / CM. Jarak antara unit – unit
pemasangan keramik satu sama lain ( siar – siar ), harus sama lebarnya, minimun 3
mm, yang membentuk garis – garis sejajar da lurus yang sama lebar dan sama
dalamnya, Untuk siar – siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling
berpotongan tegak lurus sesamanya.
- Pemotongan unit – unit keramik harus menggunakan alat pemotong khusus sesuai
persyaratan dari pabrik.
- Keramik yang sudah terpasang harus langsung dibersihkan hingga betul – betul bersih.
Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan / beban selama 3 x 24 jam dan
kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
B. PEKERJAAN LANTAI SPC
Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja ahli dibidangnya, bahan – bahan
peralatan dan alat Bantu lainya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini secara
lengkap,
Persyaratan Bahan
Produk yang disarankan : sesuai petunjuk konsultan / CM, dan memiliki ketebalan minimum 4 cm
Syarat – syarat Pelaksanaan
Pekerjaan parket , terdiri dari pemasangan parket yang telah dipilih oleh konsultan / Pimpinan
Proyek sesuai dengan buku spesifikasi, adapun pemasangannya harus benar-benar rata.
Diperlukan foam sebagai alas SPC dalam pemasangannya, agar tidak mudah bergeser.
3. PEKERJAAN DINDING
A. PEMASANGAN PARTISI GYPSUM
Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan dinding dan langit – langit gypsum board dan konstruksi penggannya
( rangka, struktur penguat, pengikat dan komponen lainnya ), penyiapan tempat serta
pemasangan pada tempat–tempat yang tercantum pada gambar untuk itu.
Persyaratan Bahan
a. Bahan penutup dinding gypsum board yang digunakan adalah gypsum board min. 12 mm
b. Memenuhi standard AS. 2588 – 1983
c. Permukaan setiap panel gypsum board harus rata dan pada bagian tepinya berbentuk
miring untuk penempatan seal tape penutup sambungan gypsum board.
d. Kualitas bahan produksi ex. Jayaboard petrojaya boral plasteboard – Indonesia, atau setara.
e. Bahan seal tape harus menggunakan bahan yang khusus untuk itu atau yang telah
direkomendasikan pabrik.
f. Dempul penghalus sambungan harus menggunakan bahan produksi Multibond M 400 atau setara
Syarat – syarat Pelaksanaan
1. Kontraktor harus sudah mempertimbangkan hal – hal yang berkaitan dengan pekerjaan
disiplin lainnya yang terkait dengan kegiatan ini, seperti mekanikal, elektrikal, plumbing dll.
Biaya – biaya yang termasuk dalam kegiatan ini ditanggung oleh kontraktor.
2. Kontraktor harus memeriksa semua ukuran – ukuran dan ketinggian – ketinggian dinding
sebelum mulai pemasangan.
3. Semua bagian – bagian rangka dinding harus menyambung dengan baik dan secara
keseluruhan membentuk struktur yang kokoh.
4. Hasil pemasangan merupakan bidang yang rata,tidak melengkung dan tidak bergerak/bergoyang.
B. PEMASANGAN KERAMIK DINDING
Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat –
alat bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
- Pasangan lantai keramik ini dipasang pada seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar
Persyaratan Bahan
- Keramik Dinding yang digunakan jenis
Keramik yang berukuran sesuai dalam gambar dari konsultan.
Type Lantai Keramik persegi ukuran 10 x10 cm sesuai gambar kerja atau sesuai
dengan persetujuan
Bentuk sudut, jenis dan ukuran, disesuaikan dengan jenis keramik pada bidang
dinding yang akan dipasang.
Mutu tingkat I ( satu ) Extruded single firing, tahan asam dan basa.
Bahan pengisi pc warna sesuai dengan warna keramik.
Bahan perekat keramik dinding menggunakan bahan perekat instan. Ex. MU atau
setara
Bahan grout atau pengisi nat yang digunakan menggunakan, AM, PM, MU atau setara.
Contoh bahan – bahan yang digunakan terlebih dahulu harus diserahkan kepada
perencana / konsultan pengawas / CM.
Syarat – syarat Pelaksanaan
Pemasangan
1. Bersihkan debu-debu dan partikel-partikel lain, bersihkan dengan sikat dan air bersih.
2. Ratakan dengan lapisan plesteran.
3. Tekanlah ke permukaan yang cukup dengan peralatan untuk plester menempel pada dinding
4. Finishing permukaan plester harus lurus dan benar untuk menghasilkan kerataan pada jarak
tertentu dan memudahkan pemasangan ubin.
Grout
1. Penuhi naad dengan maksimum grout.
2. Sebelum grout diberi, goreslah naad-naad tersebut.
3. Isi naad/siar dengan grouting dan ratakan.
4. Grouting harus memiliki kesamaan warna, rata, tanpa berlubang, dan sebagainya.
5. Grouting : AM 50, PM 810 atau setara
C. PEMASANGAN WALLPAPER
Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja ahli dibidangnya, bahan – bahan
peralatan dan alat Bantu lainya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini secara
lengkap
Persyaratan Bahan
- Produk yang disarankan : Wallpaper square atau setara. Jenis, warna dan bahan harus melalui
persetujuan konsultan perencana/CM/User
Syarat – syarat Pelaksanaan
- Sebelum mengerjakan pekerjaan ini, Kontraktor harus memastikan bidang yang akan dipasang
wallpaper, bidang tersebut tidak boleh ada benjolan ataupun lubang – lubang kecil seperti bekas
paku dll, apabila dinding tersebut dari dinding gypsum maka dinding tersebut harus benar –
benar rata dan tidak ada bekas-bekas componan.Pemilihan wallpaper harus sesuai dengan buku
spesifikasi, apabila dipasaran wallpaper tersebut tidak ada maka Kontraktor wajib
memberitahukan kepada konsultan / Pimpinan Proyek secara tertulis agar secepatnya dicarikan
pengganti. Hal ini tidak merubah jadwal yang sudah ditentukan.Pemasangan wallpaper harus
dikoordinasikan terlebih dulu dengan Pimpinan Proyek.
D. PEKERJAAN PENGECATAN
Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh permukaan vertical atau
bagian – bagian lain yang ditunjukkan dalam gambar.
Yang termasuk pekerjaan cat plafon adalah pengecatan seluruh permukaan horisontal, atau
bagian – bagian lain yang ditunjukkan dalam gambar
Persyaratan Bahan
Dinding dalam bangunan : emulsi copolymer acrylic.
Plafond gypsum : emulsi copolymer acrylic
Syarat – syarat Pelaksanaan
Cat dasar untuk tambok dapat dibagi tiga, yaitu :
Undercoat tembok atau alkali resisting primer berwarna putih dengan dasar latex
100% emulsi acrylic.
Wallsealer waterbase tanpa pigmen karena bahan ini hanya berupa perekat saja,
maka mempunyai daya penetrasi kedalam tembok lebih baik sehingga memberi
perlingdungan pada permukaan tembok lebih baik, dan tembok tetap dapat
bernapas sehingga air dari dalam tembok tetap dapat menembus keluar
permukaan tembok.
Untuk tembok yang banyak retak – retak rambut sebaiknya diberi 1 lapis wallsealer
waterbase agar dapat masuk kedalam celah – celah dan melapisi bagian
permukaan didalamnya. Setelah kering sempurna lalu beri 1 lapis alkali resisting
primer, setelah kering sempurna digosok dengan kertas amplas yang sedikit kasar
untuk meratakan permukaan lapisan cat dan kemudian bersihkan debu dan siap
untuk dicat akhir.
Wallsealer solvent / oilbase tanpa pigmen adalah cat dasar 100% acrylic yang rapat
sekali, sehingga air didalam tembok tidak dapat keluar tembok. Cat dasar ini hanya
dipergunakan pada ruang dalam yang dindingnya agak lembab, diharapkan dengan
cat yang rapat ini kondensasi air dakam tembok tertahan dibawah lapisan cat ini.
Tetapi kadang – kadang sistim ini tidak memberikan hasil yang baik. Wallsealent ini
dipakai untuk melapisi cat lama yang telah mengapur agar daya lekatnya
diperbaiki.
Pemberian Cat Akhir
Setelah dilakukan langkah–langkah diatas periksalah kaleng cat, apakah sesuai
dengan ketentuan pabrik, catatlah nomor batchnya.
Aduk cat sampai rata, pengecatan cat tembok harus sesuai dengan ketentuan
pabrik dan tidak boleh lebih dari 20 % dengan kekentalan yang benar cat akhir
cukup 2 lapis, kecuali warna pitih 3 lapis.
Waktu antar tiap lapis minimal 8 jam atau lebih.
Pekerjaan Cat pada Gypsum, Pada permukaan gypsum tidak perlu diberi lapisan
undercoat alkali resisting primer untuk menutupi sambungan kompon gypsum agar
tidak belang diberi lapisan wallsealert waterbase disekitarnya lalu langsung dilapis
dengan cat akhir.
Pemilihan Jenis Cat.
Dinding Dalam dan Plafon, Ex dulux atau yang sudah di tentukan oleh konsultan : cat
tembok warna sesuai yang di pilih oleh konsultan.
E. PEKERJAAN PEMASANGAN PARTISI KACA
Lingkup Pekerjaan
1. Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat (pembayaran, pengiriman, penyimpanan,
pemasangan) untuk pekerja, material, dan peralatan.
2. Menyediakan bahan, alat dan tenaga ahli untuk mengerjakan pekerjaan pada seperti tersebut
dalam gambar perencanaan atau dalam pekerjaan ini, yang meliputi pekerjaan pemasangan
dengan bahan yang disebut dalam persyaratan ini atau dalam syarat-syarat & spesifikasi
khusus dalam pekerjaan ini.
3. Meliputi penyediaan bahan-bahan kaca dan cermin pekerjaan arsitektur di dalam bangunan,
aksesori yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan termasuk penyediaan sealant,
persiapan dan pemeriksaan bagian-bagian yang akan dipasang kaca .
Persyaratan Bahan :
1. Produk / Merek yang disarankan adalah sesuai spesifikasi material
2. Semua kaca harus tercantum label dari pabriknya dan harus sesuai dengan persyaratan yang
diperlukan dalam spesifikasi berikut :
- Clear Glass, Tempered
Tebal sesuai gambar rencana untuk jendela, pintu, bila ukuran/bidang kaca memiliki ukuran
yang memenuhi bidang bingkai/frame pintu/jendela yang cukup lebar, harus dibuat dan dipakai
dengan ukuran sesuai petunjuk pabrik dan persetujuan Perencana. Bila ketebalan ini masih
dirasa kurang, harus dibuat perhitungan ketebalan yang sesuai dengan petunjuk pabrik.
3. Partisi kaca menggunakan kaca tampered dengan ketebalan 10mm, dengan frame aluminium hitam
ex.YKK, setara
4. Kaca tempered 12 mm Frameless untuk pintu entrance
Syarat – syarat Pelaksanaan :
a. Pekerja pemasangan kaca haruslah orang yang telah memiliki pengalaman dalam bahan dan
sistem pemasangan kaca. Pergunakan alat dan perlengkapan yang direkomendasikan oleh
pabrik kaca.
b. Ukurlah semua bukaan dan potonglah kaca dengan tepat agar cocok dengan setiap bukaan
dengan kelonggaran pada tepi-tepi yang disyaratkan.
c. Berilah primer pada permukaan bingkai untuk menerima panel kaca sesuai dengan rekomendasi
dari pabrik, dengan memakai primer yang direkomen-dasikan.
d. Pasanglah setting blocks pada posisi kira-kira seperempat dari sill. Gunakanlah block dengan
ukuran yang memadai untuk menyangga kaca sesuai dengan rekomendasi dari pabrik.
e. Berilah ruang/spasi untuk kaca terhadap pengakhiran kecuali terdapat gasket dan tape yang
kontinyu, dengan minimum 2 (dua) perenggang / pembatas pada setiap sisi dari kaca. Berikan
sealant dengan ketebalan yang sama dengan kaca atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
Berikan jumlah yang dibutuhkan untuk jepitan minimum 9 mm pada kaca pada ke 4 sisi-sisinya.
f. Pada keadaan terpasang bila ditutup dan dibuka, kaca-kaca tidak boleh bergetar yang
menandakan kurang sempurnanya pemasangan seal disekeliling kaca.
g. Selain tidak boleh bergetar, pemasangan seal harus dapat menjamin bahwa tidak akan terjadi
kebocoran yang diakibatkan oleh air hujan dan udara luar.
F. PEKERJAAN PINTU
Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan–bahan, peralatan dan alat–alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu teak plywood / formica seperti yang
dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
Persyaratan Bahan :
a. Bahan Rangka Kayu
Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI – 5, PPKI tahun
1961 dan persyaratan lain yang tertulis dalam bab material kayu.
Kayu yang dipakai harus cukup tua, lurus, kering dengan permukaan rata, bebas
dari cacat seperti retak – retak, mata kayu dan cacat lainnya.
Kelembaban bahan rangka daun pintu disyaratkan 12 % - 14 %.
Untuk rangka kayu yang dipakai adalah kayu kamper dengan mutu baik, keawetan
kelas I dan kelas kuat I - II. Ukuran daun pintu yang tertera dalam gambar adalah
ukuran jadi.
Daun pintu dengan konstruksi lapis nyatoh plywood , ukuran disesuaikan gambar –
gambar detail, tidak diperkenankan menggunakan sambungan, harus utuh untuh 1
muka ( kecuali ditentukan lain dalam gambar )
Tebal rangka kayu daun pintu minimum 3,20 cm.
b. Bahan perekat
Untuk perekat digunakan lem kayu yang bermutu baik merek FOX atau disetujui
perencana/konsultan pengawas /CM.
Semua permukaan rangka kayu harus diserut rata,lurus& siku.
c. Bahan panil daun pintu
Daun pintu dengan konstruksi nyatoh plywood/plastik laminated dengan bahan–bahan :
Plastik laminated/HPL ketebalan 1(satu)mm,mutu terbaik buatan merek TACO / setara.
Plywood ketebalan 6 mm produk dalam negeri merek PALEM atau yang setara yang
telah disetujui oleh perencana / konsultan pengawas / CM.
Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus rata, lurus dan siku.
List akhiran daun pintu digunakan kayu jati.
Syarat – syarat Pelaksanaan :
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar - gambar
yang ada kondisi dilapangan (ukuran dan lubang–lubang ), termasuk mempelajari bentuk,
pola, penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail – detail sesuai gambar.
b. Sebelum pemasangan, penimbungan bahan pintu ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada
ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung
dari kerusakan dan kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan suku / sudut untuk rangka kayu dan penguat lain yang
diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan / menjaga kerapihan terutama
untuk bidang–bidang tampak tidak boleh ada lubang–lubang atau cacat bekas penyetelan.
d. Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku – siku satu sama lain sisi – sisinya,
dan dilapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan / pemasangan.
e. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan dan pembuatan
profil kayu dilakukan dengan mesin diluar tempat pekerjaan / pemasanga.
f. Daun pintu :
Daun pintu plywood/plastik laminated yang dipasang pada rangka kayu adalah dengan cara
lem, tanpa pemakuan jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas
persetujuan perencana / MK tanpa meninggalkan bekas cacat pada permukaan yang
tampak. Khususnya untuk pormika direkatkan dengan lem pada permukaan bidang plywood
6 mm yang telah dipasang pada rangka daun pintu, keretakan ini harus dilakukan dengan
press di workshop.
Pada bagian daun pintu lapis HPL, harus dipasang rata,tidak bergelombang dan merekat
dengan sempurna.
4. PEKERJAAN PLAFON
- Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan dinding dan langit – langit gypsum board dan konstruksi
penggannya ( rangka, struktur penguat, pengikat dan komponen lainnya ), penyiapan tempat
serta pemasangan pada tempat–tempat yang tercantum pada gambar untuk itu.
- Persyaratan Bahan
a. Bahan penutup dinding gypsum board yang digunakan adalah gypsum board min. 9 mm
b. Memenuhi standard AS. 2588 – 1983
c. Permukaan setiap panel gypsum board harus rata dan pada bagian tepinya berbentuk
miring untuk penempatan seal tape penutup sambungan gypsum board.
d. Kualitas bahan produksi ex. Jayaboard petrojaya boral plasteboard – Indonesia, atau
setara.
e. Bahan seal tape harus menggunakan bahan yang khusus untuk itu atau yang telah
direkomendasikan pabrik.
f. Dempul penghalus sambungan harus menggunakan bahan produksi Multibond M 400 atau
setara
g. Rangka : Rangka dari besi hollow 4 x 4 cm/ 2 x 4 cm, tebal pelat besi hollow minimal 0,4 mm
dan diberi meni
- Syarat – syarat Pelaksanaan
1. Kontraktor harus sudah mempertimbangkan hal – hal yang berkaitan dengan pekerjaan
disiplin lainnya yang terkait dengan kegiatan ini, seperti mekanikal, elektrikal, plumbing
dll. Biaya – biaya yang termasuk dalam kegiatan ini ditanggung oleh kontraktor.
2. Kontraktor harus memeriksa semua ukuran – ukuran dan ketinggian – ketinggian dinding
sebelum mulai pemasangan.
3. Semua bagian – bagian rangka dinding harus menyambung dengan baik dan secara
keseluruhan membentuk struktur yang kokoh.
Hasil pemasangan merupakan bidang yang rata,tidak melengkung dan tidak
bergerak/bergoyang.
BAB 4
SPESIFIKASI PEKERJAAN FURNITURE BUILT-IN
1. PEKERJAAN FURNITURE BUILT-IN
PERSYARATAN UMUM
Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, disiapkan untuk membuat furniture built-in seperti yang
dispesifikasikan dan tertera dalam gambar desain.
PRODUK
Bahan / Material
Jenis : jenis bahan / material yang digunakan dalam pembuatan furniture adalah sebagai berikut :
a. Bahan utama 1 : Plywood
b. Bahan utama 2 : MDF outdoor
c. Bahan pengikat & perekat.
d. Bahan finishing 1 : Duco.
e. Bahan finishing 2 : High Pressure Laminate ( HPL ) .
f. Bahan Finishing5 : Melaminto
g. Bahan pelengkap/Hardware.
h. Bahan / material lain seperti yang tercantum dalam gambar rancangan/desain, seperti : kaca cermin
5 mm, clear glass 5 mm
Persyaratan :
Pemilihan jenis bahan / material dan sumbernya harus sesuai dengan spesifikasi.
Pengajuan Alternatif :
Apabila karena suatu hal, Pelaksana akan mengganti jenis bahan / material atau sumber yang telah
dispesifikasikan, pengajuan alternatif tersebut harus memenuhi persyaratan yang ada dan mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas/MK dan Perencana.
SYARAT PELAKSANAAN
1. Plywood, Plywood melaminto dan Kayu Solid
- Persyaratan : Plywood yang digunakan adalah plywood yang memiliki kondisi yang lurus (tidak
melengkung) dan kualitas yang bagus.
- Kayu padat/solid yang dipakai adalah jenis kayu sungkai atau nyatoh, sesuai dengan gambar
desain.
- Plywood melaminto yang digunakan adalah plywood yang tlah di press dengan melaminto.
Penggunaannya disesuaikan dengan desain.
- Ukuran-ukuran yang tertera pada gambar desain adalah ukuran jadi artinya ukuran kayu sesudah
diserut dan diproses atau diberi finishing.
- Kedap air : kayu harus melalui proses tertentu supaya mempunyai kedap air yang cukup
- Kualitas / Mutu Kayu : Kayu yang digunakan harus memiliki kualitas / mutu yang sesuai standard
yang ada dan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
- Kelembaban Kayu : Persyaratan kelembaban kayu yang dipakai harus memenuhi syarat NI-5 (PPKI
tahun 1961). Untuk pekerjaan ini, kelembaban kayu yang dijinkan, baik kayu padat maupun kayu
lapis tidak boleh melebihi 12% WMC. Khusus untuk kayu Kamper atau kayu Kapur tidak
diperkenankan melebihi 10% WMC.
- Pola Serat Kayu : Harus diperhatikan pola serat kayu pada pekerjaan kayu dekoratif, harus sesuai
dengan desain dan pola yang tertera pada gambar desain, serta sesuai dengan contoh warna pada
Material color board. Pengerjaan harus dilakukan sebaik-baiknya sehingga menghasilkan
permukaan dekoratif yang betul-betul rata, sejajar, halus dan menghasilkan daerah-daerah
pertemuan yang rapi.
- Metode : Semua pekerjaan kayu di tempat pengerjaan harus sebaik mungkin, dalam ruang yang
kering, sirkulasi udara baik dan dijaga agar tidak terkena cuaca / udara langsung. Pencegahan
kerusakan oleh benturan amat mutlak, baik sebelum maupun sesudah terpasang.
2. Alat Pengikat dan Bahan Perekat.
Alat Pengikat : Sediakan alat-alat pengikat kayu yang diperlukan seperti angkur, paku, paku tembak,
sekrup, baut dan jenis lain yang disetujui. Penggunaan pengikat ini harus tampak rapi, tidak
menimbulkan keretakan dan harus menunjang konstruksi furniture agar kuat dan kokoh. Bila perlu
kayu harus dibor agar permukaannya tidak retak.
Metode : Pembuatan, persiapan dan pemasangan alat-alat pengikat yang terbuat dari logam / “iron
mongery” pada kayu harus dikerjakan dengan mesin kayu sehingga tercapai kerapian dan
ketepatan yang setinggi-tingginya.
Bahan Perekat : Perekat yang digunakan adalah Lem Kuning dan Lem Putih yang memiliki kualitas
daya rekat yang bagus
.
3. Bahan Finishing HPL
Persyaratan : High Pressure Laminate ( HPL ) yang dipakai adalah ex Taco HPL motif kayu dan
warna solid atau Setara, warna sesuai dengan skema warna dan material yang dikeluarkan oleh
Perencana.
Tebal HPL yang disyaratkan adalah minimum 0,8 mm. Untuk finishing HPL dengan profil post
forming adalah dengan ketebalan maksimal 0,8 mm.
Proses laminasi sebaiknya dipress secara hydrolis (High Pressure system) di bengkel / work-shop
Kontraktor.
Arah serat dari HPL, sesuai yang ditunjukkan dalam gambar rencana/desain.
Permukaan HPL dilarang keras diamplas.
Bagian tepi (edging) dari daun pintu, bidang atas/top meja /credenza, diberi edging berbahan PVC
tebal minimal 2 mm. Warna disesuaikan dengan warna HPL nya atau sesuai petunjuk gambar
rencana/desain.
4. Bahan Finishing Duco
Persyaratan : Finishing duco yang dipakai adalah warna yang sesuai dengan skema warna dan
material yang dikeluarkan oleh Perencana dengan syarat intensitas warna sama antara masing-
masing bagian bidang permukaan kayu/plywood. Contoh warna melamic, harus diajukan terlebih
dulu oleh kontraktor, untuk disetujui Konsultan Pengawas/MK dan Perencana.
Tahap akhir : seluruh kayu/plywood bagian top harus diberi lapisan akhir dengan jenis clear
doff/glossy sesuai dengan persetujuan Perencana/ Konsultan Pengawas.
Bahan – bahan yang digunakan untuk fiinishing duco;
- Dempul
- Amplas
- Epoxy Fillerr
- Cat duco NC atau PU
- Clear coat
Pekerjaan finishing kayu harus dilaksanakan sebagai berikut :
- Pendempulan ; dengan tujuan menutup pori dan lubang pada kayu juga untuk membentuk dan
meratakan permukaan kayu yang tidak rata dan bergelombang. Ada juga diberi lapisan
melaminto atau MDF tiis sebagai pengganti dempul. Lalu ke tahap epoxy filler.
- Tahap berikutnya pengamplasan lapisan dempul yang bertujuan meluruskan dan meratakan
hasil dempulan
- Kemudian tahap epoxy filler untuk menutup pori yang lebih kecil
- Penyemprotan cat duco kemudian clear coat.
5. Bahan Pelengkap/Hardware
Jenis : Bahan pelengkap / hardware yang digunakan untuk furniture ini adalah produk knockers
atau ferari dengan sistem softclose.
Hardware : Pemasangan rel laci, rel laci, engsel, handel dan kunci dll, harus kuat dan tepat,
sehingga mudah digunakan dan mudah dibuka – tutup.
Elemen Lepasan : Pemasangan elemen lepasan harus tepat dan sesuai dengan ukuran yang
telah ditetapkan. Kesalahan dalam ukuran yang berakibat pada kerapihan bentuk dan desain
harus dihindari. Bila hal itu terjadi, Pelaksana harus mengganti sebagian atau seluruh bagian
yang tidak sesuai.
6. Mock Up
i. Penyerahan : Bila jenis furniture yang dibuat berjumlah 10 (sepuluh) buah / unit atau lebih, maka
dalam pelaksanaannya diwajibkan untuk membuat 1 (satu) contoh / mock up.
ii. Penilaian : Mock up tersebut dinilai dan diuji oleh Perencana dan Konsultan Pengawas/MK. Hasil
penilaian mengikat di dalam proses pengerjaan selanjutnya.
iii. Revisi : Bila diperlukan, maka revisi yang menyangkut pekerjaan konstruksi, metode
pelaksanaan atau ukuran-ukuran masih dapat dilakukan oleh Pelaksana, dengan
mempertimbangkan penilaian dan pengarahan dari Perencana dan Konsultan Pengawas/MK.
7. Penyesuaian dan Pembersihan
i. Penyesuaian : Sebelum dan setelah pengiriman ke site, perlu dilakukan penyesuaian /
penyetelan untuk menguatkan konstruksi furniture yang sudah dibuat.
ii. Pembersihan : Setelah penyetelan selesai dilakukan dan sebelum penyerahan barang,
Pelaksana harus membersihkan seluruh noda, bekas goresan maupun kotoran bekas tangan
pekerja. Penyerahan furniture harus dalam kondisi yang baik dan sempurna.
SYARAT PEMELIHARAAN
o Perbaikan : Pelaksana diwajibkan memperbaiki furniture yang rusak, cacat atau ternoda.
o Pengamanan : harus diberi perlindungan agar tidak rusak, karena pekerjaan lain yang mungkin
dapat menyebabkan rusaknya furniture.
o Pelaksana bertanggung jawab untuk menyimpan dan memelihara seluruh furniture, sebelum
dilakukan penyerahan resmi kepada pihak Pemberi Tugas.
o Finishing ulang : adanya perbedaan suhu di bengkel dan di proyek / site akan mempengaruhi
kadar kelembaban dan finishing dari furniture. Apabila setelah ditempatkan di site diperlukan
finishing kembali, maka biaya yang timbul ditanggung oleh Pelaksana.
BAB 5
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL
PERSYARATAN UMUM
1. Pekerjaan instalasi listrik ini harus dilaksanakan oleh instalatur listrik yang telah mempunyai surat
pengakuan (PAS) dari PLN setempat dan SIPP dari Pemerintah setempat.
2. Gambar, Spesifikasi, Risalah rapat/Presentasi perencana merupakan suatu kesatuan yang saling mengikat
dan melengkapi. Kontraktor harus menjalin hubungan yang baik dengan Pemberi Tugas/Owner dalam
pekerjaan ini, sehingga didapat hubungan yang baik untuk secara bersama-sama menyelesaikan
pekerjaan ini sesuai dengan jadual dan spesifikasi yang ditentukan.
3. Pada dasarnya untuk pelaksanaan pekerjaan Instalasi Listrik ini, disamping Rencana Kerja dan Syarat-
syarat ini, berlaku :
− AVE, VOE, PUIL, LMK.
− Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No : 023/PRT/78 tentang Peraturan Instalasi
Listrik (PIL)
− Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No : 024/PRT/78 tentang Syarat-syarat
Penyambungan Listrik (SPL)
− Peraturan/persyaratan dan Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Keselamatan Kerja
Pemerintah Daerah setempat.
− Ketentuan yang dikeluarkan oleh pabrik dimana mesin, peralatan dan material tersebut dibuat.
− Peraturan/persyaratan lainnya yang berlaku syah diIndonesia. Menjaga Estetika (keindahan) dan
kerapian pemasangan instalasi.
4. Ijin dan Pemeriksaan.
Kontraktor wajib melengkapi segala sesuatu yang diperlukan guna terlaksananya pemeriksaan dan
pengujian dari Badan/Jawatan Pemerintah tersebut. Kontraktor wajib menyelesaikan sertifikat yang
menyatakan bahwa semua pekerjaan yang telah dilaksanakan memenuhi syarat sesuai standard yang
diisyaratkan dalam spesifikasi maupun peraturan Pemerintah.
5. Koordinasi Dengan Pekerjaan Lain
Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor wajib cross cheking dan gambar-gambar yang diterima, dengan
gambar-gambar/spesifikasi dari pekerjaan lain yang berhubungan satu dengan lainnya agar didapat mutu
pekerjaan yang baik. Bila terdapat kelainan dari gambar-gambar maupun spesifikasi dengan pekerjaan lain,
Kontraktor wajib melaporkan kepada Pemberi Tugas / Owner.
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan meliputi pengadaan, Kabel dan tenaga, pengujian dari semua peralatan/material/mesin yang
disebutkan dalam spesifikasi ini, maupun pengadaan dan pemasangan dari peralatan/material yang kebetulan
tidak tersebutkan akan tetapi secara umum dianggap perlu agar dapat diperoleh system instalasi listrik yang baik
dimana setelah diuji, dicoba dan disetel dengan teliti siap untuk dipakai. Hal mana didalamnya adalah sbb :
a. Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan dan instalasi stop kontak didalam bangunan
maupun diluar bangunan lengkap dengan fixturenya.
b. Pengadaan dan pemasangan instalasi tenaga termasuk stop kontak khusus 380 V/220V, 3 phase.
PERALATAN, BAHAN-BAHAN DAN PELAKSANAAN INSTALASI LISTRIK
I. PERALATAN LISTRIK
1. KABEL PENERANGAN DAN CONDUIT.
1.1. Untuk penerangan dan stop kontak biasa, kabel yang dapat dipergunakan adalah type NYY,
penampang kabel minimum yang dapat dipakai adalah 2,5mm2, dan untuk tenaga dipakai type NYY
dengan penampang minimum 4 mm2.
1.2. Untuk penyambungan kabel-kabel harus menggunakan terminal box (dura doos, tee doos dari PVC.
Terminal box tersebut tutupnya harus dapat dilepas dan dipasang kembali dengan mudah, dengan
memakai sekrup. Sedang untuk penyambungan didalam beton harus memakai terminal box metal.
1.3. Pemasangan kabel-kabel diatas plafond harus disusun rapi dan harus diklem/diikat kawat pada rak-
rak kabel (trunking) dan pada prinsipnya kabel-kabel tidak diperkenankan diklem pada konstruksi
bangunan.
1.4. Kabel-kabel yang terpasang didalam dak, kolom beton, dinding beton harus menggunakan pipa metal
(jenis GIP light duty). Pemasangan pipa metal pada daerahdaerah tersebut harus disertai dengan
kawat pengikat.
1.5. Penyambungan kabel-kabel penerangan, stop kontak didalam doos harus memakai las/dop yang
terbuat dari bak elit berwarna. (buatan Legrand atau equivalent yang dapat disetujui Pemberi Tugas /
Owner).
1.6. Kabel-kabel untuk penerangan harus menggunakan kabel buatan Kabel Metal dan Kabelindo atau
Supreme.
2. MATERIAL UNTUK INSTALASI
1. Pada prinsipnya stop kontak dan saklar yang dapat dipergunakan adalah merk PANASONIC atau
equivalent yang dapat disetujui oleh Pemberi Tugas / Owner.
2. Stop kontak dan saklar yang akan dipasang adalah type pemasangan masuk (flush mounting),
3. Flush-box (inbouw doos) untuk tempat saklar, stop kontak dinding harus dipakai dari jenis bahan
metal.
4. Stop kontak dinding yang dipasang 30 cm dari permukaan lantai dan diruangan-ruangan yang
basah/lembab harus jenis waterproof (WP), sedang untuk saklar dipasang 150 cm dari permukaan
lantai.
5. Sakelar Tunggal / Ganda Rocker mekanisme, modular, rating 10 A, 220 Volt AC. Type : Decorative
push-push, flush, segi empat Plates : Steel
6. Socket Outlet/Outlet dan Swicth Type Dinding Type : Flush Terminal : 2 P + e, 20 V, AC 13 A Untuk
outlet + switch : 10 A/ 16 A Bentuk : Persegi dengan outlet, witch, pilot lamp
7. Cord Outlet Flush Type, untuk cord outlet telephone, telex, sound system, TV dan lain-lain. Bentuk :
Persegi dengan outlet plate : Stainless steel
8. Grid Swicth Rocker melanisme, modular, grid system Rating switch : 20 A one-way SP switch Group :
9 ; 12 group Plates : Stainless steel
3. FIXTURES DAN ARMATURE
FIXTURE
1. Lampu Downlight LED panel 13 watt
- Cut Out Size : 4 inchi
- Daya : 13 Watt
- warna cahaya : White, 6000K
2. Lampu Stripe dipasang pada drop ceiling dan lampu – lampu tersembunyi, sesuai dengan gambar
perencanaan lampu.
- Tipe : Brilux LED Strip SMD 5050 | 12V IP68 Waterproof Submersible
Karet Silikon atau merk sejenis yang bermutu dan berkualitas
- Chip LED : SMD 5050
- Tegangan : DC 12 V
- Waterproof class : IP68
- Ukuran : 5 m/roll
- Total Daya : 72 watt/rol
- Warna cahaya : warmwhite 3000K - 4000K
3. Lampu Spotlight LED
- Tipe : Bohlam MR16 LED (halogen LED)philips
- Warna Lampu : kuning 2700-3000K
- Total daya : 4,5 wwatt
- Tegangan : 100-240 V
4. Lampu Spotlight ceiling LED
- Tipe : Type Kyanite Spotlight LED philips
- Warna Lampu : warm white 4000 K
- Total Daya : 5 watt
- Cutout : 62 – 70 mm
5. Lampu edison LED
- Tipe : Lampu filamen LED/edison ; model ST64-V23
- Warna Lampu : warm white/kuning 2700 K
- Total Daya : 4 watt
ARMATURE
1. Lampu Gantung Area Refresment
- Tipe : Hektar - IKEA
- Warna : Putih
2. Lampu spotlight double ceiling
- Tipe : Armature Housing Adjustable MR16 Spotlight / Fixture Kotak Double
- Warna : Putih
II. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
SPESIFIKASI TEKNIS
1. Kabel dan kawat tembaga
- Seluruh instalasi didalam bangunan dan kabel-kabel utama digunakan NYY 3 x 4 mm2, 4 x 4
mm2, 4 x 6 mm2, 4 x 10 mm2, 4 x 16 mm2 dengan jumlah inti disesuaikan dengan gambar.
- Seluruh instalasi yang ditanam dan berhubungan langsung dengan tanah, harus
menggunakan jenis kabel tanah NYFGBY 4 x 50 mm2
- Tidak diperkenankan mengganti type/jenis kabel tersebut
- Sambungan kabel didalam tanah tidak diperkenankan. Seandainya keadaan tidak
memungkinkan dan telah ada izin dari konsultan, Kontraktor harus menggunakan sambungan
resin dari merk 3 M atau setara.
- Merk kabel yang digunakan harus telah mendapat pas PLN, antara lain Tranka atau kabel
kabelindo, Supreme, setara.
2. Konduit :
- Kabel yang turun menuju saklar dan stop kontak didalam tembok dan Konduit yang digunakan
harus dari jenis PVC/EGA/CLIPSAL.
- Ukuran konduit yang digunakan minimum ukuran Diameter 5/8”.
- Peralatan bantu untuk konduit harus dilengkapi dalam dokumen gambar.
3. Instalasi penerangan :
- Instalasi penerangan dimaksud adalah titik lampu dan stop kontak, dan Instalasi stop kontak
AC sesuai petunjuk gambar.
- Letak pasti dari lampu-lampu tersebut disesuaikan dengan keadaan lapangan.
- Pada pemasangan diatas plafond, kabel-kabel tidak diperkenankan diklem kerangka plafond,
tetapi harus diklem ke lantai beton, kecuali diatas plafond tidak ada lantai beton.
- Pada setiap pencabangan titik lampu harus diberi doos/junction box.
- Sambungan didalam junction box menggunakan isolasi PVC kemudian ditutup dengan lasdop.
- Sambungan kabel untuk titik penerangan hanya diperkenankan pada junction box/doos
tersebut.
- Kabel-kabel harus diklem setiap 30 cm, jalan-jalan kabel harus diatur dengan baik dan rapi.
4. Peralatan instalasi :
- Seluruh klem-klem harus buatan pabrik dan tidak diperkenankan membuat sendiri.
- Semua kabel yang terlihat mata (exposed) harus diberi penahan dengan klem sehingga kabel
tersebut kelihatan lurus dan baik.
- Doos/junction box yang digunakan harus cukup besarnya dan dibuat dari PVC dari jenis baik.
PENGUJIAN
PENGUJIAN SISTEM DAN KEGAGALAN UJI
- Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ternyata ada kerusakan atau kegagalan dari suatu
bagian instalasi, maka Kontraktor harus mengganti bagian atau bahan yang rusak/gagal tersebut dan
pemeriksaan/pengujian dilakukan lagi sampai memuaskan.
- Penggantian atas bagian instalasi, material atau bahan yang rusak tersebut harus dengan bahan
yang baru. Penambahan dalam (caulking) dengan bahan apapun tidak diperkenankan.
MASA PEMELIHARAAN
- Masa pemeliharaan untuk seluruh instalasi yang dipasang adalah selama 2 (dua) bulan, terhitung
sejak penyerahan pekerjaan untuk pertama kalinya. Dalam masa pemeliharaan ini, segala kerusakan
peralatan yang mungkin timbul menjadi tanggung jawab penuh dari Kontraktor yang bersangkutan.
- Selama masa pemeliharaan, segala kerusakan peralatan yang mungkin timbul, Kontraktor wajib
memperbaiki dimana biaya tenaga kerja dan transport menjadi tanggung jawab Kontraktor dan suku
cadang (spare part) yang diperlukan akan dibayar oleh petugas.