| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0719540841952000 | Rp 1,351,342,380 | Harga Hasil Klarifikasi Kewajaran Harga tanpa PPN (Termasuk Overhead dan tanpa Profit) lebih besar dari Harga Penawaran Tanpa PPN (Termasuk Overhead dan Profit) yang disampaikan oleh peserta pada isian Apilkasi SPSE | |
| 0033083486952000 | Rp 1,365,963,923 | Harga Hasil Klarifikasi Kewajaran Harga tanpa PPN (Termasuk Overhead dan tanpa Profit) lebih besar dari Harga Penawaran Tanpa PPN (Termasuk Overhead dan Profit) yang disampaikan oleh peserta pada isian Apilkasi SPSE | |
| 0950614560952000 | Rp 1,366,178,158 | Harga Hasil Klarifikasi Kewajaran Harga tanpa PPN (Termasuk Overhead dan tanpa Profit) lebih besar dari Harga Penawaran Tanpa PPN (Termasuk Overhead dan Profit) yang disampaikan oleh peserta pada isian Apilkasi SPSE | |
| 0956527394952000 | Rp 1,366,306,715 | - | |
| 0030101117952000 | Rp 1,444,856,228 | - | |
| 0826134546952000 | Rp 1,450,135,585 | - | |
| 0859140964952000 | Rp 1,679,014,518 | - | |
| 0952256097952000 | - | - | |
| 0705946937822000 | Rp 1,366,198,167 | Perusahaan tidak berdomisil di wilayah provinisi papua selatan dan Perusahaan tidak terdaftar sebagai OAP di sistem SIKAP LKPP maupun SIKAP OAP Papua. Berdasarkan Dokumen Pemilihan No. Dok/298/Pokja XVI/KEP.4.23/2023 Tanggal 14 Juni 2023 beserta Addendumnya dan sudah di sampaikan oleh pokja pada pembukaan pemberian penjelasan tanggal 16 Juni 2023, bahwa paket pekerjaan ini adalah paket yang berlokasi di Kota Jayapura, Provinisi Papua, sehingga proses pengadaan paket pekerjaan ini mengikuti ketentuan pengadaan sesuai dengan Pergub papua no. 46 Tahun 2021 | |
| 0848792313952000 | - | - | |
| 0860951326956000 | Rp 1,366,198,167 | Berdasarkan Akte Pendirian, Peserta berdomisili di Kab. Merauke, Provinisi Papua Selatan sehingga tidak memenuhi syarat administrasi berupa domisili perusahaan harus di wilayah provinsi papua Dasar Evaluasi Pokja : 1. Berdasarkan Dokumen Pemilihan No. Dok/298/Pokja XVI/KEP.4.23/2023 Tanggal 14 Juni 2023 beserta Addendumnya dan sudah di sampaikan oleh pokja pada pembukaan pemberian penjelasan tanggal 16 Juni 2023, bahwa paket pekerjaan ini adalah paket yang berlokasi di Kota Jayapura, Provinisi Papua, sehingga proses pengadaan paket pekerjaan ini mengikuti ketentuan pengadaan sesuai dengan Pergub papua no. 46 Tahun 2021. Dalam pergub tersebut, pada pasal 3 disebutkan aturan tender terbatas tersebut diberlakukan di semua kab/kota yang termasuk kedalam wilayah provinsi papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan. kemudian pada pasal 7 ayat 4 huruf (a) disebutkan bahwa peserta badan usaha yang dapat mengikuti tender terbatas tersebut harus dimiliki oleh OAP dan perusahaan tersebut berdomisili di Provinsi Papua. 2. berdasarkan UU No, 14 Tahun 2022 bahwa Kab. Merauke sudah menjadi kabupaten di wilayah proovinsi papua selatan. 3. mengingat peserta berdomisili di Kab. Merauke, merujuk ke pasal 3 dan pasal 7 ayat 4 huruf a pergub 46 tahun 2021, dan uu pembentukan provnisi papua selatan no. 14 tahun 2022, maka peserta tidak memenuhi persyaratan administratif dimana badan usaha harus berdomisili di provinsi papua | |
| 0411765415952000 | - | - | |
CV Imanuel Mandiri Sejahtera | 09*2**4****53**0 | Rp 1,378,272,170 | 1. Isian Masa berlaku SBU tidak ada/tidak sesuai (diisi seumur hidup dan sedangkan SBU memiliki masa berlaku 3 tahun sejak diterbitkan) dan SBU tidak dilampirkan dalam dokumen lainnya sehingga tidak diketahui masa berlakunya 2. perusahaan berdomisili di kab. mimika, Provinsi papua tengah sehingga tidak memnuhi persyaratan berdomisili di provinsi papua 3. status kswp di DJP online tidak valid saat masa evaluasi dilakukan. adapun screenshoot kswp valid kemungkinan dicapture saat status masih valid dan belum diupdate dengan status saat ini Dasar evaluasi pokja : 1. Berdasarkan Dokumen Pemilihan No. Dok/298/Pokja XVI/KEP.4.23/2023 Tanggal 14 Juni 2023 beserta Addendumnya dan sudah di sampaikan oleh pokja pada pembukaan pemberian penjelasan tanggal 16 Juni 2023, bahwa paket pekerjaan ini adalah paket yang berlokasi di Kota Jayapura, Provinisi Papua, sehingga proses pengadaan paket pekerjaan ini mengikuti ketentuan pengadaan sesuai dengan Pergub papua no. 46 Tahun 2021. Dalam pergub tersebut, pada pasal 3 disebutkan aturan tender terbatas tersebut diberlakukan di semua kab/kota yang termasuk kedalam wilayah provinsi papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan. kemudian pada pasal 7 ayat 4 huruf (a) disebutkan bahwa peserta badan usaha yang dapat mengikuti tender terbatas tersebut harus dimiliki oleh OAP dan perusahaan tersebut berdomisili di Provinsi Papua. 2. berdasarkan UU No, 15 Tahun 2022 bahwa Kab. Nabire sudah menjadi kabupaten di wilayah provinsi papua tengah. 3. mengingat peserta berdomisili di Kab. Nbire, merujuk ke pasal 3 dan pasal 7 ayat 4 huruf a pergub 46 tahun 2021, dan uu pembentukan provnisi papua tengah no. 15 tahun 2022, maka peserta tidak memenuhi persyaratn adminisstratif dimana badan usaha harus berdomisili di provinsi papua |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
| 0316900596955000 | - | - | |
| 0735431983952000 | - | - | |
CV Bintangur Mas | 04*4**2****56**0 | Rp 1,555,555,000 | 1. Berdasarkan Aka Pendirian, peserta berdomisili di Kab. Merauke, Provinsi Papua Selatan sehingga tidak memenuhi persyaratan administratif harus berdomisili di Provinsi papua 2. Kapasitas Peralatan Concrete mixer yang ditawarkan (nota pembelian) tidak memenuhi kapasitas minimal yang dipersyaratkan Dasar Evaluasi Pokja : 1. Berdasarkan Dokumen Pemilihan No. Dok/298/Pokja XVI/KEP.4.23/2023 Tanggal 14 Juni 2023 beserta Addendumnya dan sudah di sampaikan oleh pokja pada pembukaan pemberian penjelasan tanggal 16 Juni 2023, bahwa paket pekerjaan ini adalah paket yang berlokasi di Kota Jayapura, Provinisi Papua, sehingga proses pengadaan paket pekerjaan ini mengikuti ketentuan pengadaan sesuai dengan Pergub papua no. 46 Tahun 2021. Dalam pergub tersebut, pada pasal 3 disebutkan aturan tender terbatas tersebut diberlakukan di semua kab/kota yang termasuk kedalam wilayah provinsi papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan. kemudian pada pasal 7 ayat 4 huruf (a) disebutkan bahwa peserta badan usaha yang dapat mengikuti tender terbatas tersebut harus dimiliki oleh OAP dan perusahaan tersebut berdomisili di Provinsi Papua. 2. berdasarkan UU No, 14 Tahun 2022 bahwa Kab. Merauke sudah menjadi kabupaten di wilayah proovinsi papua selatan. 3. mengingat peserta berdomisili di Kab. Merauke, merujuk ke pasal 3 dan pasal 7 ayat 4 huruf a pergub 46 tahun 2021, dan uu pembentukan provnisi papua selatan no. 14 tahun 2022, maka peserta tidak memenuhi persyaratan administratif dimana badan usaha harus berdomisili di provinsi papua |
| 0014182174955000 | Rp 1,366,198,167 | 1. NIB yang disertakan dalam isian SPSE adalah KBLI 41019 dan tidak sesuai dengan NIB yang dipersyaratkan yaitu 41011 2. Perusahaan berdomisili di provinsi Manokwari, papua barat, sehingga tidak memenuhi persyaratan domisili di wilayah provinsi papua Berdasarkan Dokumen Pemilihan No. Dok/298/Pokja XVI/KEP.4.23/2023 Tanggal 14 Juni 2023 beserta Addendumnya dan sudah di sampaikan oleh pokja pada pembukaan pemberian penjelasan tanggal 16 Juni 2023, bahwa paket pekerjaan ini adalah paket yang berlokasi di Kota Jayapura, Provinisi Papua, sehingga proses pengadaan paket pekerjaan ini mengikuti ketentuan pengadaan sesuai dengan Pergub papua no. 46 Tahun 2021. Dalam pergub tersebut, pada pasal 3 disebutkan aturan tender terbatas tersebut diberlakukan di semua kab/kota yang termasuk kedalam wilayah provinsi papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan. kemudian pada pasal 7 ayat 4 huruf (a) disebutkan bahwa peserta badan usaha yang dapat mengikuti tender terbatas tersebut harus dimiliki oleh OAP dan perusahaan tersebut berdomisili di Provinsi Papua. | |
| 0855663043952000 | Rp 1,366,198,167 | 1. peserta Berdomisili di Kab. Yalimo berdasarkan Akta namun berdomilisi di Kab. Jayawijaya berdasarkan SK kemenkumham, tetapi tetap bukan di wilayah provinsi papua pasca ditetapkannya uu pembentukan 4 provinsi baru di pulau papua sehingga peserta tidak memenuhi syarat adminitratif berupa domisili harus di provinsi papua 2 Peralatan concrete mixer yang ditawarkan didalam dokumen teknis tidak sesuai dengan kapasitas yang dipersyaratkan di dalam dokumen pemilihan Dasar evaluasi Pokja: 1. Berdasarkan Dokumen Pemilihan No. Dok/298/Pokja XVI/KEP.4.23/2023 Tanggal 14 Juni 2023 beserta Addendumnya dan sudah di sampaikan oleh pokja pada pembukaan pemberian penjelasan tanggal 16 Juni 2023, bahwa paket pekerjaan ini adalah paket yang berlokasi di Kota Jayapura, Provinisi Papua, sehingga proses pengadaan paket pekerjaan ini mengikuti ketentuan pengadaan sesuai dengan Pergub papua no. 46 Tahun 2021. Dalam pergub tersebut, pada pasal 3 disebutkan aturan tender terbatas tersebut diberlakukan di semua kab/kota yang termasuk kedalam wilayah provinsi papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan. kemudian pada pasal 7 ayat 4 huruf (a) disebutkan bahwa peserta badan usaha yang dapat mengikuti tender terbatas tersebut harus dimiliki oleh OAP dan perusahaan tersebut berdomisili di Provinsi Papua. 2. berdasarkan UU no.16 tahun 2022 tentang pembentukan provinsi papua pegunungan, Kab. Yalimo/Kab. Jayawijaya termasuk dalam wilayah provinsi papua pegunungan 3. mengingat peserta berdomisili di Kab. Yalimo/ Kab. Jayawijaya yang berada di wilayah provinsi papua pegunungan, merujuk ke pasal 3 dan pasal 7 ayat 4 huruf a pergub 46 tahun 2021, dan uu pembentukan provnisi papua pegunungan no. 16 tahun 2022, maka peserta tidak memenuhi persyaratan administratif dimana badan usaha harus berdomisili di provinsi papua | |
| 0028131530952000 | Rp 1,435,145,280 | 1.status peralatan utama yang ditawarkan dalam dokumen penawaran teknis daftar peralatan berstatus sewa, namun tidak disertakan perjanjian sewa 1. Jenis Peralatan yang ditawarkan dalam dokumen penawaran teknis daftar peralatan tidak sesuai (mesin las diganti jadi concrete vibrator) 2. Kapasitas Concrete mixer yang ditawarkan tidak sesuai persyaratan kapasitas minimal 3. jumlah unit concrete yang ditawarkan tidak sesuai dengan jumlah unit yang dipersyaratkan Sesuai dengan dokumen pemilihan Bab III Instruksi Kepada Peserta poin 10.4 bahwa Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta. Pokja dan Peserta dilarang mengubah,menambah, atau mengurangi dokumen penawaran dan kualifikasi setelah berakhirnya masa pemasukan dokumen penawaran | |
CV Angkolo Buk Namole | 00*3**2****52**0 | Rp 1,456,770,000 | 1. Berdasarkan Akta Pendirian, perusahaan berdomisili di Kab. Puncak, Provinsi Papua Tengah sehingga tidak memenuhi persyaratan administrasi berdomisili di provinsi papua 2. Jumlah Unit Concrete mixer yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan Dasar Evaluasi Pokja 1. Berdasarkan Dokumen Pemilihan No. Dok/298/Pokja XVI/KEP.4.23/2023 Tanggal 14 Juni 2023 beserta Addendumnya dan sudah di sampaikan oleh pokja pada pembukaan pemberian penjelasan tanggal 16 Juni 2023, bahwa paket pekerjaan ini adalah paket yang berlokasi di Kota Jayapura, Provinisi Papua, sehingga proses pengadaan paket pekerjaan ini mengikuti ketentuan pengadaan sesuai dengan Pergub papua no. 46 Tahun 2021. Dalam pergub tersebut, pada pasal 3 disebutkan aturan tender terbatas tersebut diberlakukan di semua kab/kota yang termasuk kedalam wilayah provinsi papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan. kemudian pada pasal 7 ayat 4 huruf (a) disebutkan bahwa peserta badan usaha yang dapat mengikuti tender terbatas tersebut harus dimiliki oleh OAP dan perusahaan tersebut berdomisili di Provinsi Papua. 2. berdasarkan UU No, 15 Tahun 2022 bahwa Kab. Puncak sudah menjadi kabupaten di wilayah proovinsi papua tengah. 3. mengingat peserta berdomisili di Kab. Puncak, merujuk ke pasal 3 dan pasal 7 ayat 4 huruf a pergub 46 tahun 2021, dan uu pembentukan provnisi papua tengah uu no. 15 tahun 2022, maka peserta tidak memenuhi persyaratan administratif dimana badan usaha harus berdomisili di provinsi papua |
CV Oridek Papua Mandiri | 04*3**4****55**0 | Rp 1,366,198,167 | Berdasarkan Akte Pendirian, Peserta berdomisili di Kab. Manowari, Provinisi Papua Barat sehingga tidak memenuhi syarat administrasi berupa domisili perusahaan harus di wilayah provinsi papua Dasar Evaluasi pokja : Berdasarkan Dokumen Pemilihan No. Dok/298/Pokja XVI/KEP.4.23/2023 Tanggal 14 Juni 2023 beserta Addendumnya dan sudah di sampaikan oleh pokja pada pembukaan pemberian penjelasan tanggal 16 Juni 2023, bahwa paket pekerjaan ini adalah paket yang berlokasi di Kota Jayapura, Provinisi Papua, sehingga proses pengadaan paket pekerjaan ini mengikuti ketentuan pengadaan sesuai dengan Pergub papua no. 46 Tahun 2021. Dalam pergub tersebut, pada pasal 3 disebutkan aturan tender terbatas tersebut diberlakukan di semua kab/kota yang termasuk kedalam wilayah provinsi papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan. kemudian pada pasal 7 ayat 4 huruf (a) disebutkan bahwa peserta badan usaha yang dapat mengikuti tender terbatas tersebut harus dimiliki oleh OAP dan perusahaan tersebut berdomisili di Provinsi Papua. |
| 0313563645954000 | Rp 1,366,198,168 | Berdasarkan akta pendirian, peserta berdomisili di Kab. Nabire, Provinsi Papua Tengah sehingga tidak memnuhi persyaratan domisili di provinsi papua Dasar evaluasi Pokja: 1. Berdasarkan Dokumen Pemilihan No. Dok/298/Pokja XVI/KEP.4.23/2023 Tanggal 14 Juni 2023 beserta Addendumnya dan sudah di sampaikan oleh pokja pada pembukaan pemberian penjelasan tanggal 16 Juni 2023, bahwa paket pekerjaan ini adalah paket yang berlokasi di Kota Jayapura, Provinisi Papua, sehingga proses pengadaan paket pekerjaan ini mengikuti ketentuan pengadaan sesuai dengan Pergub papua no. 46 Tahun 2021. Dalam pergub tersebut, pada pasal 3 disebutkan aturan tender terbatas tersebut diberlakukan di semua kab/kota yang termasuk kedalam wilayah provinsi papua sesuai dengan peraturan perundang-undangan. kemudian pada pasal 7 ayat 4 huruf (a) disebutkan bahwa peserta badan usaha yang dapat mengikuti tender terbatas tersebut harus dimiliki oleh OAP dan perusahaan tersebut berdomisili di Provinsi Papua. 2. berdasarkan UU No, 15 Tahun 2022 bahwa Kab. Merauke sudah menjadi kabupaten di wilayah proovinsi papua tengah. 3. mengingat peserta berdomisili di Kab. Nabire, merujuk ke pasal 3 dan pasal 7 ayat 4 huruf a pergub 46 tahun 2021, dan uu pembentukan provnisi papua tengah no. 15 tahun 2022, maka peserta tidak memenuhi persyaratan administratif dimana badan usaha harus berdomisili di provinsi papua | |
| 0957269236952000 | - | - | |
| 0933129637952000 | Rp 1,329,977,952 | Peralatan concrete mixer yang ditawarkan tidak sesuai dengan kapasitas yang dipersyaratkan | |
| 0312609241404000 | - | - | |
| 0415032176952000 | - | - | |
PT Ghifari Konstruksi Inovasi | 09*2**0****22**0 | - | - |
| 0846522852952000 | - | - | |
| 0933262420085000 | - | - | |
| 0023855125805000 | - | - | |
| 0028371953822000 | - | - | |
| 0026585174952000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0602665820105000 | - | - | |
| 0430937946404000 | - | - | |
| 0924593007821000 | - | - | |
CV Cahaya Buntu Pratama | 08*3**9****03**0 | - | - |
| 0030967467008000 | - | - | |
| 0905724514952000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0815162631943000 | - | - | |
| 0028589133951000 | - | - | |
| 0021008859807000 | - | - | |
CV Putra Loka | 0841708597804000 | - | - |
| 0014762611831000 | - | - | |
| 0311593594412000 | - | - | |
Ratu Sembilan Belas | 04*1**0****04**0 | - | - |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
PT Cipta Jaya Piranti | 03*2**5****11**0 | - | - |
| 0842790222952000 | - | - | |
| 0603382953831000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0417641164955000 | - | - | |
CV Tunas Jaya Papua | 07*9**8****52**0 | - | - |
| 0723003836952000 | - | - | |
CV Dwi Karya Papua | 06*6**8****52**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN NAMA PAKET PEKERJAAN Pembangunan Pagar, Saluran, dan Jembatan LATAR BELAKANG Dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah maka pemerintah melalui Kementerian PUPR membangun rusunara untuk hunian pegawai Kementerian Keuangan yang ada di Jayapura. Konstruksi Pembangunan Rusunara Kementerian Keuangan telah dilaksanakan sejak bulan Agustus 2022 dan direncanakan selesai pada tahun 2023 (Multi years Kontrak). Lingkup kegiatan meliputi bangunan Gedung dan fasilitas Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di sekitar bangunan sesuai desain standar yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR. Untuk memenuhi fasilitas yang tidak masuk pada lingkup pekerjaan bangunan gedung, maka Kementerian Keuangan akan membangun fasilitas tambahan berupa Pagar, Saluran, dan Jembatan dan fasilitas site lainnya pada Rumah Susun Negara tersebut. Fasilitas tersebut sangat diperlukan untuk menunjang keamanan dan kenyamanan bagi penghuni dalam melakukan aktifitas di Rusunara Jayapura. LINGKUP KEGIATAN DAN PEKERJAAN Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi adalah sebagai berikut: a. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) hasil perancangan (DED, RKS dan dokumen lainnya) sebagaimana dalam kontrak, untuk pekerjaan: 1) Pekerjaan Persiapan 2) Penerapan SMKK 3) Pekerjaan Pagar 4) Pekerjaan Saluran 5) Pekerjaan Jembatan b. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya. c. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat. d. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan. e. Menghadirkan Personil Manajerial dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (PCM) dan telah menyusun dan mepresentasikan dokumen Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) pada saat PCM. Dokumen RMPK dan RKK yang disusun dapat mengacu pada dokumen yang telampir dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini f. Melaksanakan penjaminan dan pengendalian mutu secara keseluruhan terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan berdasarkakan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK). g. Dalam pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan Konstruksi penyedia jasa harus menerapkan SMKK sebagaimana ketentuan dan membentuk Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan SMKK dalam Pekerjaan Konstruksi h. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) i. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat. j. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi. k. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan konstruksi.
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 21 February 2022 | Rehabilitasi Saluran Sekunder (Tersebar) Di. Lereh Kab. Jayapura | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,900,000,000 |