| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0806806873831000 | Rp 392,318,226 | - | |
| 0015879588825000 | Rp 443,531,099 | - | |
| 0022848832821000 | Rp 480,144,092 | - | |
| 0866953847824000 | - | - | |
| 0934406786825000 | - | - | |
| 0624839973823000 | - | - | |
| 0438130494808000 | - | - | |
| 0749141339832000 | Rp 392,318,226 | Tidak memenuhi syarat pada LDP. Syarat Dokumen Pemilihan: Tenaga Pelaksana dengan Sertifikat Kompetensi Kerja : SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Bangunan Perumahan / Pemukiman (TA023) atau Pelaksana Lapangan Pekerjaan Perumahan dan Gedung (TA020) atau Manajer Lapangan Pekerjaan Gedung Level 6 Penawaran CV. PUTRI ANDALAS Ripaldi Kupande, dengan Sertifikat Kompetensi Kerja: SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Jenjang 4 Surya Cahyadi Sahi, dengan Sertifikat Kompetensi Kerja: SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Jenjang 4 | |
| 0011143419822000 | - | - | |
| 0810288472822000 | - | - | |
| 0919549832821000 | - | - | |
| 0022845994824000 | - | - | |
| 0944379056821000 | - | - | |
| 0032125098821000 | - | - | |
| 0022844013821000 | - | - | |
| 0015373822821000 | - | - | |
| 0017314709942000 | - | - | |
| 0025506262942000 | - | - | |
| 0032930083822000 | - | - | |
| 0017962689805000 | - | - | |
| 0312609241404000 | - | - | |
| 0761762541943000 | - | - | |
| 0026784918831000 | - | - | |
| 0022192462831000 | - | - | |
CV Aritlinawa | 00*2**1****24**0 | - | - |
| 0924593007821000 | - | - | |
| 0845389329821000 | - | - | |
| 0633942198942000 | - | - | |
| 0969711894803000 | - | - | |
CV Cipta Prasarana | 0017314006942000 | - | - |
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PROVINSI SULAWESI UTARA
GEDUNG KEUANGAN NEGARA LANTAI 3, JALAN BETHESDA NO. 8 MANADO
TELP.(0431) 848444, FAKSIMILE. (0431) 848666
SITUS www.djpbn.kemenkeu.go.id/kanwil/sulut/id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN REHABILITASI RUMAH DINAS KANTOR WILAYAH
DITJEN PERBENDAHARAAN PROVINSI SULAWESI UTARA
TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sulawesi Utara merupakan instansi
Belakang vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi
Utara membawahi 4 Kantor Pelayanan yaitu KPPN Manado, KPPN Bitung, KPPN
Kotamobagu dan KPPN Tahuna. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis,
monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan
pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Tugas pokok Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sulawesi Utara
merupakan kepanjangan tugas Ditjen Perbendaharaan yang dilaksanakan di
wilayah dan dalam pelaksanaan tugas sehari-harinya memerlukan dukungan
sarana dan prasarana.Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Satuan
Kerja pengguna dan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kanwil Ditjen
Perbendaharaan Prov. Sulawesi Utara perlu ditunjang dengan sarana dan
prasarana yang salah satunya adalah penyediaan fasilitas Rumah Dinas yang
memadai untuk menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau pegawai Kanwil
Ditjen Perbendaharaan Prov. Sulawesi Utara diperlukan upaya untuk
meningkatkan wujud bangunan melalui kegiatan Rehabilitasi.
1. Maksud dan a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan acuan bagi penyedia jasa
Tujuan konstruksi yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
tugas pekerjaan renovasi.
b. Dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa kosntruksi dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
yang optimal sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
c. Tujuan yang ingin dicapai dengan kegiatan ini adalah perbaikan untuk
mempertahankan kondisi sarana dan fasilitas penunjang di lingkungan Kanwil
Ditjen Perbendaharaan Prov. Sulawesi Utara berupa bangunan Rumah Dinas
yang layak. sesuai dengan standar teknis dan standar tata letak unit vertikal
Ditjen Perbendaharaan.
2. Sasaran Mendapatkan penyedia terbaik yang dapat melaksanakan pekerjaan konstruksi
Rehabilitasi Rumah Dinas Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi
Sulawesi Utara dengan baik berdasarkan ketentuan yang ada pada standar tata
Halaman 1 dari 9
letak unit vertical Ditjen Perbendaharaan dengan memperhatikan aspek
biaya,mutu dan waktu yang telah ditetapkan.
3. Lokasi Rumah Dinas yang terletak di Jalan Batukota dan Jalan Victoria Winangun , Kota
Pekerjaan Manado, Sulawesi Utara
a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Daftar Isian Pelaksanaan
4. Sumber
Anggaran (DIPA) Bagian Anggaran 015 Tahun Anggaran 2023
Pendanaan
b. Total pagu anggaran yang dibutuhkan adalah maksimal sebesar
Rp.491.000.000,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta rupiah).
c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah sebesar Rp.491.000.000,00
(Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta rupiah).
5. Nama dan Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan kegiatan ini adalah:
Organisasi K/L/PD : Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PPK Satker/SKPD : Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Prov. Sulawesi Utara.
Nama PPK : Agus Mirsatya
DATA PENUNJANG
6. Data Dasar a. Petikan DIPA KANWIL DJPb PROV. SULUT TA.2023 Nomor : SP DIPA-
015.08.2.528260/2023 tanggal 30 November 2022;
b. Detailed Engineering Design (DED), Owner Estimate (OE) dan Spesifikasi
Teknis;
c. Untuk informasi lainnya, agar penyedia jasa secara aktif berkoordinasi dengan
PPK;
d. Penyedia jasa harus memeriksa validitas/kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, kesalahan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat
dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari penyedia
jasa
7. Standar a. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Teknis
b. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
c. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Peraturan Pelaksanaan Undang-
undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
f. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun
2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01 Tahun
2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang PUPR;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
j. PUPI (Peraturan Umum Pembebanan Indonesia) tahun 1987.
k. SNI Nomor : 03-0106-1987 tentang : Penggunaan ubin lantai keramik marmer
dan cara uji.
Halaman 2 dari 9
l. SNI Nomor : 03-3527-1994 tentang : Mutu Kayu bangunan.
m. SNI Nomor : 03-1726-1984 tentang Pedoman Perencanaan Tahan Gempa
untuk Rumah dan Gedung.
n. SNI Nomor : 03-1734-1989 tentang : Pedoman Perencanaan Beton Bertulang
dan Struktur Dinding Bertulang untuk Rumah dan Gedung.
o. SNI Nomor : 03-1736-1989 tentang : Tata Cara Perencanaan Struktur
bangunan untuk penanggulangan bahaya kebakaran.
p. SNI Nomor : 03-2407-1991 tentang : Tata cara pengecatan kayu untuk Rumah
dan Gedung.
q. SNI Nomor : 03-2834-1992 tentang: Tata cara pembuatan rencana Campuran
Beton Normal.
r. SNI Nomor : 0255-1987.D. tentang: Persyaratan Instalasi Listrik.
s. SNI Nomor : 03-1727-1989 tentang Perencanaan Pembebanan untuk rumah
dan Gedung.
t. SNI Nomor : 03-2847-1992 tentang : Perhitungan Struktur Beton untuk
Bangunan Gedung.
u. Keputusan Menteri PU Nomor : 468/KPTS/1998 tanggal 1 Maret 1998 tentang:
Persyaratan Teknis Aksesbilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan.
v. Keputusan Menteri PU Nomor : 10/KPTS/2000 tentang: Ketentuan Teknis
Pengamanan terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungannya.
w. Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor:
45/PRT/M/2007 tanggal 20 Desember 2007 Tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
x. Peraturan tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa (SHBJ).
y. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : KEP-97/PB/021
tentang Buku Pedoman Standar Layout dan Desain Bangunan Instansi
Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
8. Studi-Studi Tidak terdapat studi-studi terdahulu.
Terdahulu
Halaman 3 dari 9
9. Referensi a. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Hukum Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018;
b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun
2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
d. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11
Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
e. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
Penyedia.
RUANG LINGKUP
a. Lingkup kegiatan adalah Kegiatan Rehabilitasi Rumah Dinas Kanwil DJPb
10. Lingkup
Prov. Sulut adalah Gedung bangunan menjadi yang lebih baik sesuai dengan
Kegiatan
standar tata letak kantor unit vertikal Ditjen Perbendaharaan.
b. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik sesuai dengan spesifikasi teknis
sesuai dengan hasil perancangan sebagaimana dalam DED dan Kontrak,
meliputi :
1. Pekerjaan persiapan dan K-3
2. Pekerjaan Pembongkaran
3. Pekerjaan Pondasi
4. Pekerjaan Cor Beton Bertulang
5. Pekerjaan Pemasangan Atap dan List Plank
6. Pekerjaan Plafon
7. Pekerjaan Pemasangan Keramik 30 x 30
8. Pekerjaan Kusen Alumunium Pintu, Jendela dan Ventilasi
9. Pekerjaan Bingkai Alumunium Jendela dan Kaca
10. Pekerjaan Dinding
11. Pekerjaan Ruang Dapur
12. Pekerjaan Instalasi
13. Pekerjaan Pengecatan
14. Pekerjaan Saluran Air Dalam Site
15. Pekerjaan Pembersihan
2) Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapari maupun segi kebenarannya.
Halaman 4 dari 9
3) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal
penggunaan peralatan.
4) Melaksanakan persiapan di lapangari sesuai dengan pedoman
pelaksanaan
5) Menghadirkan Personil Manajerial dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan
Pekerjaan (PCM) de telah menyusun dan mepresentasikan dokumen
Rencana Mutu Pekeraan Konstruksi (RMPK) dan Rencara Keselamatan
Konstruksi (UKK) pada saat PCM.
6) Melaksanakari penjaminan dan pengendalian mutu secara keseluruhan
terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan berdasarkan Rencana Mutu
Pekerjaan Konstruksi (RMPK).
7) Dalam pelaksanaan setiap tahapan poenaan Konstruksi penyedia jasa
harus menerackan SMKK seoagaimara ketentuan dan membentuk Unit
Keselamatan Konstruxsi (UKK) yang bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan SMKK dalam Pekerjaan Konstruksi
8) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing)
9) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi Fisik, melalui rapat- rapat
lapangan, Laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan
kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan
surat-menyurat
10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as buïlt
drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui
oleh tenaga teknis dari Dinas PUPR dan penyedia jasa konstultan
pengawas konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi.
11) Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa
pemeliharaan konstruksi.
12) Membuat surat penjaminan atas kegagalan bangunan
11. Keluaran Struktur rangka atap dan bangunan yang kokoh sesuai dengan standar teknis
Gedung dan bangunan pemerintah dan tata letak ruangan yang sesuai dengan
ketentuan Ditjen Perbendaharaan
12. Peralatan, Peralatan, material, personel dan Fasilitas yang disediakan PPK untuk menunjang
Material, kegiatan ini, antara lain berupa fasilitas sumber listrik (prabayar) pada Gudang
Arsip dengan terlebih dulu penyedia mengisi token sesuai dengan kebutuhannya
Personel dan
pada saat pelaksanaan pekerjaan
Fasilitas dari
PPK
13. Peralatan Kapasitas Status
No. Jenis Alat/Type Jumlah Kondisi
Utama dari
Minimal Kepemilikan
penyedia
Beton Molen
Berfungsi Sewa/Milik
1 (Concrete 1 Unit 0,3 – 0,6 m3
Baik Sendiri
Mixer)
Alkon/Pompa Berfungsi Sewa/Milik
2 1 Unit 3 Inch
Air Baik Sendiri
Concrete Berfungsi Sewa/Milik
3 1 Unit 3600 rpm
Vibrator Baik Sendiri
Berfungsi Sewa/Milik
4 Scaffolding 1 Set 3 Tingkat
Baik Sendiri
Sewa/Milik
Berfungsi
5 Dump Truck 1 Unit 3-5 m3 Sendiri
Baik
Halaman 5 dari 9
a. Untuk peralatan milik sendiri harus dibuktikan dengan melampirkan
faktur/kwitansi pembelian dan STNK / BPKB untuk kendaraan;
b. Untuk alat sewa harus dibuktikan dengan memiliki surat perjanjian sewa
alat dari perusahaan penyewaan alat dan melampirkan faktur/kwitansi
pembelian, STNK/BPKB untuk kendaraan terhadap alat yang disewa
14. Pekerjaan No Uraian Pekerjaan
Utama 1 Pekerjaan Persiapan dan Pembersihan Lokasi
2 Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Dinas :
a. Pekerjaan Pembongkaran
b. Pekerjaan Pondasi
c. Pekerjaan Cor Beton Bertulang
d. Pekerjaan Pemasangan Atap & List Plank
e. Pekerjaan Pemasangan Plafon
f. Pekerjaan Pemasangan Keramik 30x30
g. Pekerjaan Kusen Pintu, Jendela dan Ventilasi
h. Pekerjaan Bingkai Almunium Jendela dan Kaca
i. Pekerjaan Dinding
j. Pekerjaan Ruang Dapur
k. Pekerjaan Instalasi Air dan Listrik
l. Pekerjaan Pengecatan
m. Pekerjaan Saluran Air dalam Site3
n. Pekerjaan Pembersihan
a. Penyedia Jasa Kosntruksi bertanggung jawab secara profesional atas jasa
pelaksanaan konstruksi yang berlaku dilandasi Undang-undang nomor 2
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
15. Lingkup b. Secara umum tanggung jawab penyedia adalah minimal sebagai berikut :
Tanggung 1) Menjamin mutu dan kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
Jawab ketentuan yang berlaku;
Penyedia 2) Mempekerjakan tenaga yang terampil dan berpengalaman, sesuai dengan
Jasa keahliannya dalam jumlah yang cukup sesuai dengan kompleksitas
pelaksanaan pekerjaan. Penyedia harus melaksanakan ketertiban,
kebersihan, kesehatan dan keamanan lokasi pekerjaan. Penyedia harus
menyediakan tempat tinggal yang memadai dan tidak mengganggu
lingkungan untuk para pekerja yang tinggal sementara di lokasi pekerjaan.
3) Menyediakan bahan dan peralatan yang sesuai dengan ketentuan dan
persyaratan peralatan minimal dalam KAK, Spesifikasi Teknis dan Kontrak
4) Melaksanakan pekerjaan persiapan berupa pembersihan lokasi demi
kelancaran pelaksanaan pekerjaan
5) Menyediakan mobilisasi yang baik untuk bahan, peratalan dan pekerja di
lokasi pekerjaan
Halaman 6 dari 9
6) Menyusun jadwal pelaksanaan pekerjaan, laporan kemajuan pekerjaan dan
penerapan SMKK.
16. Jangka Waktu a. Jangka waktu pelaksanaan diperkirakan paling lama 120 (seratus dua puluh)
Pelaksanaan hari kalender sejak SPMK.
b. Masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 180 (Seratus Delapan Puluh
hari) kalender setelah pekerjaan mencapai 100% dan serah terima pertama;
17. Kebutuhan Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan
Personil tenaga yang memenuhi ketentuan, baik ditinjau dari segi lingkup pekerjaan
Minimal maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
Tenaga–tenaga yang dibutuhkan dalam kegiatan ini minimal terdiri dari:
Pengalaman
No. Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja
(tahun)
SKT Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Bangunan Perumahan
/ Pemukiman (TA023) atau
Pelaksana
1 2 Tahun Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Lapangan
Perumahan dan Gedung (TA020)
atau Manajer Lapangan
Pekerjaan Gedung Level 6
Sertfikat K3 Konstruksi /Ahli
Ahli K3 Keselamatan Konstruksi, tidak
2 0 Tahun
Konstruksi dibatasi hanya diterbitkan oleh
salah satu lembaga atau instansi
18. Identifikasi
Bahaya No. Uraian Pekerjaan Resiko Bahaya
Pekerjaan Penggantian dan Pemasangan Jatuh dari ketinggian
1
Atap bangunan
19. Kualifikasi Penyedia wajib memiliki :
Penyedia
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di
bidang jasa konstruksi, berupa;
i. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar
terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020);
ii. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada huruf
a) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat
Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang
mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu
verifikasi; atau
iii. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SBU yang masih
berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2017).
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil.
Halaman 7 dari 9
Serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan: Jasa Pelaksana
Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel (BG 001) sesuai
dengan UU No. 18 Tahun 1999 yang masih berlaku atau sudah
konversi ke Jasa Pelaksana Kontruksi Bangunan Gedung Hunian
(F41011) sesuai KBLI tahun 2020
3. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, dibuktikan
dengan Kontrak dan Berita Acara Serah Terima
4. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan:
SKP = KP – P, dimana
KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
a. untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan
sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
b. untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan
sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
P adalah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan.
N adalah jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani
pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun
terakhir.
5. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun:
a. Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, dikecualikan
dari ketentuan angka 3 untuk pengadaan dengan nilai paket
sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar
lima ratus juta rupiah);
b. Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama,
untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di
atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai
dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah)
6. Nomor NPWP Valid, dengan status keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak Valid dan telah
memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun
pajak 2022.
7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan);
8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak
berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
9. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa
Halaman 8 dari 9