| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0725694020009000 | Rp 1,538,485,952 | Tidak lulus Evaluasi Kewajaran Harga | |
| 0535017313005000 | Rp 1,538,485,952 | - | |
| 0013977178021000 | Rp 1,624,700,481 | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | Rp 1,780,990,071 | - |
| 0315387258403000 | Rp 1,798,986,857 | - | |
| 0828817148435000 | Rp 1,538,485,952 | - Bukti Kepemilikan/Pembelian/ Kwitansi yang disampaikan tidak lengkap - Sertifikat Kompetensi Kerja Petugas Keselamatan Konstruksi tidak sesuai dengan yang disyaratkan | |
| 0032152357009000 | - | - | |
| 0861444156404000 | Rp 1,706,389,923 | - Tidak menghadiri undangan klarifikasi penawaran - Tidak menyampaikan sertifikat standar terverifikasi atau bukti screen shoot pendaftaran - Tidak menyampaikan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan | |
| 0837224088401000 | - | - | |
| 0841001621516000 | - | - | |
| 0210798070411000 | - | - | |
| 0937180420034000 | Rp 1,538,485,952 | Personil Pelaksana Lapangan tidak dilengkapi Referensi dari pemberi kerja | |
| 0317867521071000 | Rp 1,538,485,952 | - Bukti pembelian peralatan diragukan kebenarannya - Personel Petugas Keselamatan Konstruksi tidak dilengkapi Daftar Riwayat Hidup | |
| 0614925998421000 | Rp 1,538,485,952 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi penawaran | |
| 0022458376034000 | Rp 1,538,485,952 | Tidak menyampaikan/meng-upload Sertifikat Standar terverifikasi | |
| 0539598318004000 | Rp 1,432,546,860 | Kapasitas Mesin Gergaji (Circular Saw) yang ditawarkan kurang dari yang disyaratkan | |
| 0836155713085000 | - | - | |
| 0905181277009000 | Rp 1,502,454,259 | Tidak memiliki Sertifikat Standar terverifikasi dan belum melakukan pendaftaran/pengajuan penerbitan Sertifikat Standar | |
| 0032769291009000 | Rp 1,538,485,952 | Daftar Riwayat Hidup personil manajerial tidak ditandatangani personil yang bersangkutan | |
| 0758649941008000 | Rp 1,319,968,081 | Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi tidak sesuai dengan yang disyaratkan. | |
| 0019060946805000 | Rp 1,538,485,952 | Tidak memiliki Sertifikat Standar terverifikasi dan belum melakukan pendaftaran/pengajuan penerbitan Sertifikat Standar | |
PT Citra Sentosa Anugrah | 00*2**2****28**0 | Rp 1,503,409,046 | Tidak menyampaikan Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan |
| 0021556642411000 | Rp 1,538,690,210 | Personil Pelaksana Lapangan yang ditawarkan tidak dilengkapi referensi dari pemberi kerja | |
| 0027486166009000 | - | - | |
| 0738315357003000 | Rp 1,450,935,772 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi penawaran | |
| 0901093807002000 | - | - | |
| 0013951660003000 | Rp 1,561,231,958 | Personil Petugas Keselamatan Konstruksi yang ditawarkan tidak dilengkapi dengan Daftar Riwayat Hidup (DRH) | |
| 0016122004429000 | Rp 1,453,626,924 | Tidak menyampaikan Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan | |
| 0818495210432000 | - | - | |
| 0903624096023000 | - | - | |
Rizal Jaya Kosntruksi | 04*2**6****01**0 | - | - |
| 0738570308324000 | - | - | |
| 0023286537426000 | - | - | |
| 0620486514101000 | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | |
| 0314652645404000 | - | - | |
| 0818064461432000 | - | - | |
| 0421029760014000 | - | - | |
| 0032230138027000 | - | - | |
| 0210166856407000 | - | - | |
PT Hatrick Mandiri Konstruksi | 07*2**2****32**0 | - | - |
| 0021046909543000 | - | - | |
Griya Jichu Qof | 09*8**1****48**0 | - | - |
| 0312631898075000 | - | - | |
| 0311892111411000 | - | - | |
| 0714928496543000 | - | - | |
| 0730211869626000 | - | - | |
| 0028352227001000 | - | - | |
| 0862181187013000 | - | - | |
| 0626372288412000 | - | - | |
PT Lintas Nusa Baraya | 05*8**9****61**0 | - | - |
| 0313901340419000 | - | - | |
| 0027938802002000 | - | - | |
| 0942278896505000 | - | - | |
| 0312609241404000 | - | - | |
PT Branels Citra Abadi | 04*9**1****31**0 | - | - |
PT Bangun Tegak Lurus | 06*1**4****09**0 | - | - |
| 0700767767009000 | - | - | |
| 0013270327002000 | - | - | |
| 0025414871432000 | - | - | |
| 0030967285008000 | - | - | |
PT Putra Alfindo Consultama | 07*2**0****05**0 | - | - |
| 0414518548023000 | - | - | |
| 0015400260102000 | - | - | |
| 0314950965071000 | - | - | |
PT Setara Manggala Cipta | 07*7**3****12**0 | - | - |
PT Allegrita Inti Persada | 00*3**6****15**0 | - | - |
| 0021824479003000 | - | - | |
| 0948299649423000 | - | - | |
| 0821262722418000 | - | - | |
PT Andulas Kreasi Mandiri | 03*6**1****61**0 | - | - |
| 0210512778451000 | - | - | |
| 0024154528017000 | - | - | |
| 0316658343435000 | - | - | |
| 0012407995445000 | - | - | |
| 0746567379448000 | - | - | |
| 0032813990008000 | - | - | |
Sitapangi Nusa Bangun | 09*0**6****77**0 | - | - |
| 0629974205436000 | - | - | |
| 0031928690322000 | - | - | |
| 0633627757444000 | - | - | |
| 0316830835544000 | - | - | |
| 0021616552421000 | - | - | |
PT Maxima Sinergi Visitek | 07*0**8****61**0 | - | - |
| 0538894874413000 | - | - | |
| 0664867991811000 | - | - | |
PT Prasetya Bangun Karya | 09*8**4****52**0 | - | - |
| 0025615212009000 | - | - | |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0023418023003000 | - | - | |
| 0614948222009000 | - | - | |
| 0029295458407000 | - | - | |
| 0829794361404000 | - | - | |
Alina Zarra Perkasa | 06*4**9****05**0 | - | - |
| 0316235001003000 | - | - | |
| 0912013349009000 | - | - | |
| 0943158139008000 | - | - | |
| 0020566501009000 | - | - | |
| 0834617409806000 | - | - | |
| 0756168167003000 | - | - | |
| 0013404249009000 | - | - | |
| 0852330331008000 | - | - | |
CV Sinar Karya Abadi | 0020869939419000 | - | - |
| 0862725025403000 | - | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
| 0032119190085000 | - | - | |
| 0851605881101000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0032769671005000 | - | - | |
Sampulu Sada Konstruksi | 03*8**3****02**0 | - | - |
PT Mitra Titian Putra | 09*2**7****08**0 | - | - |
| 0841250152322000 | - | - | |
| 0018071084005000 | - | - |
TA
2023
KEMENTERIAN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN RENOVASI INTERIOR DIREKTORAT
SITP PADA GEDUNG PRIJADI
PRAPTOSUHARDJO IIIB
LANTAI 3 DITJEN PERBENDAHARAAN
KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN RENOVASI INTERIOR DIREKTORAT SITP PADA GEDUNG PRIJADI
PRAPTOSUHARDJO IIIB LANTAI 3 DITJEN PERBENDAHARAAN
I. RUANG LlNGKUP KEGIATAN
1. Lingkup Kegiatan:
Pekerjaan Renovasi Interior Direktorat SITP Pada Gedung Prijadi
Praptosuhardjo IIIB Lantai 3 Ditjen Perbendaharaan, sesuai hasil output
perencana, yang akan dilaksanakan yaitu: Renovasi ruang kerja, yang
terdiri dari:
a. Pekerjaan persiapan dan pekerjaan SMK3K;
b. Pekerjaan pembongkaran interior eksisting di Direktorat SITP Pada
Gedung Prijadi Praptosuhardjo IIIB Lantai 3: Lantai, Screed, Plafond,
Dinding Partisi, Pintu dan Jendela, Mekanikal & Elektrikal serta
Pemindahan BMN eksisting ke luar lokasi pekerjaan;
c. Renovasi Interior di Direktorat SITP Pada Gedung Prijadi
Praptosuhardjo IIIB Lantai 3 yang meliputi Lantai, Plafond, Dinding
Partisi Gypsum, Dinding Partisi Kaca, Dinding Bata Ringan, Pintu,
Interior Melekat, dan Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal.
sehingga terwujud ruang kerja dan ruang rapat yang layak dan memadai
sesuai dengan dokumen perencanaan.
2. Program Kerja:
a. Penyedia Jasa Konstruksi Fisik harus segera menyusun program
kerja minimal meliputi:
- Jadwal kegiatan secara detail;
- Personil tenaga kerja lengkap;
- Peralatan dan Perlengkapan yang digunakan;
- Konsep penanganan pekerjaan.
b. Program kerja secara keseluruhan harus diketahui oleh Konsultan
Pengawas, serta disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen;
3. Referensi Hukum
Dasar hukum yang tidak terkait langsung dengan proyek yang akan
dilaksanakan namun dibutuhkan sebagai petunjuk dalam melaksanakan
kegiatan misalnya Peraturan berkaitan dengan jasa konstruksi,
pembangunan gedung negara, pengadaaan barang dan jasa, dan hal lain
yang berkaitan, diantarannya:
a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
beserta perubahannya;
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
beserta perubahannya;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
d. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi beserta perubahannya;
e. Peraturan Pemerintah RI Nomor 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara ;
f. Peraturan Pemerintah RI Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
g. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan peraturan
turunannya;
h. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
i. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha
Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan
Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
j. Permen PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
k. Peraturan terkait lainnya tentang pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
4. Sumber Pendanaan, Pagu Anggaran dan Harga Perkiraan Sendiri
Paket Pekerjaan Renovasi Interior Direktorat SITP Pada Gedung Prijadi
Praptosuhardjo IIIB Lantai 3 Ditjen Perbendaharaan dibiayai dari APBN
melalui DIPA Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan TA. 2023 Nomor: SP
DIPA-015.08.1.527010/2023, alokasi dana Bagian Umum, kode
pembebanan 4715.EBB.004.100.A.533121 (Belanja Penambahan Nilai
Gedung dan Bangunan) dengan pagu anggaran sebesar
Rp1.930.000.000,- (Satu miliar sembilan ratus tiga puluh juta rupiah) dan
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atas pekerjaan ini ditetapkan sebesar
Rp1.923.107.440,- (Terbilang : Satu miliar sembilan ratus dua puluh tiga
juta seratus tujuh ribu empat ratus empat puluh rupiah).
5. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Persiapan
- Mengumpulkan data berupa spesfikasi teknis maupun
dokumentasi perencanaan renovasi ruangan yang telah disetujui.
- Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat.
- Menyusun konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep
organisasi (jumlah dan kualifikasi tim pelaksana), metode
pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu pelaksanaan.
- Melakukan rencana kegiatan sesuai dengan gambar dan
spesifikasi teknis dari perencana serta, menginventarisasi/
klasifikasi barang-barang eksisting dengan berkoordinasi dan
mendapat persetujuan dengan pihak intern.
- Melaksanakan persiapan-persiapan lainnya di lapangan sesuai
dengan pedoman pelaksanaan.
- Menghadirkan Personil Manajerial dalam Rapat Persiapan
Pelaksanaan Pekerjaan (PCM) dan telah menyusun dan
mepresentasikan dokumen Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi
(RMPK) dan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) pada saat
PCM.
b. Interpretasi dan Pengembangan Rencana.
- Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan maupun
segi kebenarannya.
- Memahami rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan
visualisasi oleh perencana berdasarkan gambar-gambar pra-
rencana bangunan.
- Perkiraan biaya pembangunan.
c. Pelaksanaan Kegiatan.
- Pelaksanaan kegiatan dilakukan berdasarkan dokumen teknis
yang telah disusun oleh perencana sesuai gambar teknis dan
spesifikasi teknis dengan segala tambahan dan perubahannya
pada saat penjelasan pekerjaan.
- Pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai dengan kualitas
masukan (bahan / tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara
pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan seperti yang
tercantum dalam spesifikasi teknis.
- Pelaksana pekerjaan akan mendapatkan pengawasan dari pihak
pengguna jasa, dimana dalam hal ini diserahkan kepada
konsultan pengawas.
- Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) serta mengikuti Protokol pencegahan
Covid-19 di Proyek Konstruksi.
- Penyedia melaksanakan penjaminan dan pengendalian mutu
secara keseluruhan terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan
berdasarkakan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK).
- Pelaksanaan pekerjaan akan didahului dengan Penandatanganan
Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (SPPK) yang merupakan
Kontrak Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya dibuat Laporan
Kemajuan Pekerjaan (Laporan harian, mingguan dan bulanan)
hingga Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang dilanjutkan
dengan Pemeriksaan Pekerjaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
yang dilengkapi dengan jaminan pemeliharaan.
- Penyedia harus menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing).
- Penyedia melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik,
melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan
yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat.
- Penyedia harus membuat gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum
serah terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan konstruksi
dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi.
- Penyedia memberikan manual operasi dan pemeliharaan
bangunan gedung, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan
serta garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan
mekanikal dan elektrikal kepada pengguna jasa.
- Penyedia wajib melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan
yang terjadi di masa pemeliharaan konstruksi. Pemeliharaan
pekerjaan adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini
penyedia jasa konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat
atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama masa
konstruksi sehingga konstruksi bangunan berfungsi dengan baik.
- Dalam pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan Konstruksi
penyedia jasa harus menerapkan SMKK sebagaimana ketentuan
dan membentuk Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) yang
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan SMKK dalam
Pekerjaan Konstruksi.
II. LOKASI PEKERJAAN
Direktorat SITP, Gedung Prijadi Praptosuhardjo IIIB Lantai 3, Direktorat Jenderal
Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, JI. Wahidin No.3, Pasar Baru, Sawah
Besar, Jakarta Pusat.
III. NAMA DAN ORGANISASI PEMBERI KERJA
Nama PPK : Kiki Kirmani
Satuan Kerja : Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan
IV. KELUARAN
Output/keluaran pekerjaan yang harus dicapai oleh penyedia jasa adalah
mewujudkan dokumen perancangan yang telah ditetapkan menjadi wujud fisik
bangunan gedung yang siap dimanfaatkan dan memenuhi ketentuan peraturan
yang berlaku.
V. PERALATAN UTAMA
Berikut adalah daftar jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan kerja
utama (dilampirkan dengan bukti kepemilikan/sewa) :
No Jenis Peralatan Jumlah Unit Kapasitas (Minimal)
(Minimal)
1 Scaffolding/Steger Set 3 set Sesuai spesifikasi SNI,
Minimal 1,7 meter per set
2 Mesin Bor Listrik 3 unit Variable Speed, Reversible,
Kecepatan tanpa beban
minimal 2.000 RPM
3 Levelling laser 3 unit Akurasi horizontal vertical <
0,5mm per 1m
4 Gerinda Potong 3 unit Kecepatan tanpa beban
minimal 11.000 RPM
5 Mesin Gergaji (Circular 3 unit Kecepatan tanpa beban
Saw) minimal 5.000 RPM
VI. PERSONEL MANAJERIAL
Penyedia menyampaikan daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat
pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa dengan ketentuan
sebagai berikut:
No Jabatan Dalam Kualifikasi Personel Jumlah
Pekerjaan Yang Personel
Akan Dilaksanakan
• Memiliki Sertifikat Kompetensi
Kerja / Sertifikat Keterampilan
sebagai berikut:
a. Memiliki SKT Pelaksana
Bangunan Gedung
/Pekerjaan Gedung kode
TA.022; atau
b. SKK Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung Muda
Pelaksana
(SKKNI 193-2021) Jenjang 4
Bangunan Gedung
1 kode SIP.01.001.4 atau pada 1 Orang
jenjang yang lebih tinggi;
(Project Manager)
atau
c. SKK Pelaksana Pekerjaan
Interior (SKKNI 308-2013)
Jenjang 4 kode AID.03.003.4
atau pada jenjang yang lebih
tinggi.
• Memiliki pengalaman
melaksanakan pekerjaan
konstruksi renovasi atau
pembangunan gedung selama 2
(dua) tahun yang dibuktikan
dengan melampirkan Daftar
Riwayat Pengalaman Kerja dan
Referensi Kerja
Petugas • Memiliki Sertifikat Pelatihan
2 Keselamatan K3 Petugas K3 Konstruksi yang 1 Orang
Konstruksi masih berlaku
VII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 90 (Sembilan puluh)
hari kalender sejak tanggal mulai kerja pada SPMK.
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan konstruksi fisik ini adalah sejak tanggal
mulai kerja yang ditetapkan dalam SPMK sampai dengan tanggal serah terima
kedua pekerjaan/final hand over (FHO) dengan Rincian sebagai berikut:
1. Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Fisik
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik sesuai rancangan selama 90
(Sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal mulai kerja pada SPMK. Jika
melebihi jangka waktu tersebut maka penyedia dianggap terlambat dan
dikenakan denda keterlambatan. Hal denda keterlambatan diatur dalam
kontrak.
2. Tahapan Masa Pemeliharaan
Jangka waktu pemeliharaan selama 180 hari kalender sejak serah terima
pertama. Penyedia wajib melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang
terjadi di masa pemeliharaan konstruksi.
VIII. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
Persyaratan calon penyedia Pekerjaan Renovasi Interior Ruangan Direktorat
SITP Pada Gedung Prijadi Praptosuhardjo IIIB Lantai 2 dan 3 Direktorat
Jenderal Perbendaharaan adalah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Merupakan penyedia berbadan usaha yang memiliki NIB yang diterbitkan
oleh lembaga OSS dengan kode KBLI 41012 (Konstruksi Gedung
Perkantoran) atau kode KBLI 41019 (Konstruksi Gedung lainnya) atau KBLI
43302 (Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter Dan Plafon) atau KBLI
43304 (Dekorasi Interior).
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil yang
masih berlaku, serta disyaratkan subbidang klasifikasi/layanan BG 004 (Jasa
Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Komersial) berdasarkan PermenPU
19/PRT/M/2014 atau BG 002 (Konstruksi Gedung Perkantoran) atau PB003
(Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter Dan Plafon) atau PB004
(Dekorasi Interior) berdasarkan Peraturan Menteri PUPR 6 Tahun 2021.
3. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta termasuk pengalaman subkontrak.
4. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan: SKP =
KP – P, dimana KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan nilai
Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan
sedangkan P adalah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan.
5. Memiliki hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dengan status valid.
6. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan).
7. Merupakan penyedia yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau
yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur
Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan
Negara.
IX. SPESIFIKASI TEKNIS KONSTRUKSI
Spesifikasi teknis menyeluruh untuk pekerjaan konstruksi ini meliputi :
1. Dokumen gambar atau Detailed Engineering Design (DED)
2. Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
3. Dokumen lainnya hasil perancangan konstruksi
Sesuai dokumen kontrak, yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi.
X. KETENTUAN JAMINAN PELAKSANAAN
Selain ketentuan teknis dan spesifikasi teknis konstruksi yang telah disebutkan di
atas, penyedia harus memenuhi ketentuan mengenai penerbitan jaminan
pelaksanaan sebagai berikut:
1. Untuk nilai penawaran terkoreksi dengan nilai antara 80% (delapan puluh
persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai HPS, maka jaminan
pelaksanaan ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak;
2. Untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh persen) dari
nilai HPS, maka jaminan pelaksanaan ditentukan sebesar 5% (lima persen)
dari nilai HPS;
3. Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
sebelum penandatanganan kontrak.
XI. PELAPORAN
Laporan yang dihasilkan oleh penyedia harus telah mengakomodir semua
keluaran dan ruang lingkup pekerjaan berdasarkan kontrak dan Penyedia jasa
bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data dan informasi laporan yang
disampaikan.
XII. URAIAN PEKERJAAN DAN IDENTIFIKASI BAHAYA
Berdasarkan analisis risiko pada paket pekerjaan konstruksi ini, maka risiko
tertinggi yang mungkin terjadi adalah pada pekerjaan elektrikal berupa luka
akibat tersengat aliran listrik pada instalasi panel listrik, kabel daya, penerangan
dan stop kontak yang apabila terjadi maka bersifat berbahaya rendah sehingga
tidak sampai membahayakan keselamatan umum dan harta benda serta
terganggunya kegiatan konstruksi.
Level risiko atas paket pekerjaan konstruksi ini ditetapkan sebagai berikut:
1. Tingkat kekerapan (probability) dengan indeks 1-5 ditetapkan pada level 2
yaitu kejadian yang mungkin terjadi pada beberapa kondisi tertentu, namun
kecil kemungkinan terjadi (unlikely).
2. Tingkat keparahan (severity) dengan indeks 1-5 ditetapkan pada level 2
yaitu minor, dimana akibat yang ditimbulkan dari insiden memerlukan
perawatan P3K dan/atau kerugian materi sedang.
Berdasarkan penetapan level risiko tersebut di atas, maka tingkat risiko
keselamatan konstruksi pada paket pekerjaan ini ditetapkan pada level 4
(indeks 1-25) atau kategori risiko kecil.
Tingkat
Uraian
Kekerapan Keparahan
Identifikasi
Risiko
No Pekerjaan
Bahaya
(Indeks 1-5) (Indeks 1-5)
Berisiko
(Indeks 1-25)
1 Elektrikal
Instalasi panel
- Luka akibat
listrik, kabel
tersengat
daya, 2 2 4
aliran listrik
penerangan dan
(risiko kecil)
stop kontak
XIII. PENERAPAN SMKK
Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan ini penyedia harus berkomitmen
melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident,
dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);
7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK yang memuat
paling sedikit:
a. Penyiapan RKK;
b. Sosialisasi, promosi, dan pelatihan;
c. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri;
d. Asuransi dan perizinan;
e. Personel Keselamatan Konstruksi;
f. Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
g. Rambu-rambu yang diperlukan;
h. Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko
Keselamatan Konstruksi.
Sebagai bagian dalam penerapan SMKK di lapangan, penyedia wajib :
1. Menyusun RKK pelaksanaan (lengkap) Pekerjaan konstruksi dan
mepresentasikannya saat rapat PCM;
2. Mengendalikan pelaksanaan RKK secara konsisten karena RKK menjadi
bagian dari Dokumen Kontrak. Sebagai salah satu wujud
pertanggungjawaban dan dokumentasi atas pelaksanaan penerapan SMKK
kontraktor harus membuat Laporan pelaksanaan RKK yang memuat hasil
kinerja SMKK;
3. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyusun rencana pengelolaan
lingkungan dalam dokumen Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup (RKPPL);
4. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyusun rencana manajemen
lalu lintas dalam dokumen Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan
(RMLLP);
XIV. PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Seluruh kegiatan pekerjaan konstruksi yang diatur dalam KAK ini wajib
menggunakan produk dalam negeri. Penyedia berkewajiban menyampaikan
penawaran yang mengutamakan material/ bahan produksi dalam negeri dan
tenaga kerja Indonesia untuk Pekerjaan Konstruksi ini. Kewajiban penggunaan
produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dilakukan atas penawaran produk
dalam yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit
25% apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN
ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling rendah 40% (empat
puluh persen).
Selain ketentuan diatas, Penyedia juga berkewajiban untuk menyampaikan
penawaran yang memenuhi target penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN),
yang terdiri dari PDN TKDN maupun PDN Non TKDN, sebesar paling sedikit
85% dari total penawaran. PDN TKDN adalah produk yang sudah tersertifikasi
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia sehingga memiliki nilai TKDN dan
masuk dalam Daftar Inventarisasi PDN, sementara PDN Non-TKDN adalah
produk dalam negeri yang belum tersertifikasi oleh Kementerian Perindustrian
Republik Indonesia. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mengacu pada
daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri, memenuhi Standar
Nasional Indonesia (SNI), produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil
produksi dalam negeri, dan produk ramah lingkungan hidup.
XV. PROGRAM ANTI KOLUSI, KORUPSI, DAN NEPOTISME (KKN)
Kementerian Keuangan menjadi tolok ukur lembaga birokrasi yang berkomitmen
mengembangkan program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan
untuk menjadi yang terdepan dalam perbaikan lingkungan birokrasi di Indonesia.
Atas dasar itu penyedia baik dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa
maupun dalam melaksanakan setiap lingkup kerjanya berkomitmen untuk bebas
dari KKN serta menjunjung tinggi nilai-nilai Integritas dan Profesionalisme dan
turut serta mendukung dalam rangka mewujudkan pengadaan barang/jasa di
lingkungan Kementerian Keuangan semakin berkualitas, akuntabel dan
transparan dengan tidak melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Penyampaian dokumen atau keterangan palsu/tidak benar ;
2. Persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur penawaran;
3. Meminjam nama perusahaan lain (pinjam bendera);
4. Menyampaikan penawaran harga yang tidak wajar dengan mengorbankan
volume dan kualitas;
5. Praktik jual paket pekerjaan dan praktik persaingan usaha tidak sehat;
6. Korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dengan anggota UKPBJ/Satker;
7. Pengunduran diri dengan alasan yang tidak dapat diterima UKPBJ;
8. Tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam
Kontrak;
Kementerian Keuangan tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap setiap
praktik kongkalikong, negosiasi negatif, cincay, ataupun praktik praktik
sebagaimana disebutkan diatas serta siap memberlakukan sanksi sesuai
ketentuan yang berlaku terhadap penyedia yang melanggar ketentuan berlaku
dalam proses PBJ di Kementerian Keuangan.
Jakarta, 12 Juli 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan
ttd
Kiki Kirmani