| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0657042362644000 | Rp 1,139,586,399 | - | |
| 0404824948623000 | Rp 1,150,881,583 | Harga dinyatakan tidak wajar karena harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran sesuai hasil Evaluasi Kewajaran Harga | |
| 0016582348101000 | Rp 1,150,937,083 | - | |
| 0015791635907000 | Rp 1,150,937,083 | - | |
| 0926901026618000 | Rp 1,230,089,392 | - | |
CV Lamtoro Agung | 00*7**4****08**0 | - | - |
| 0017186735624000 | - | - | |
| 0030677645617000 | - | - | |
| 0311911754124000 | Rp 1,151,035,200 | - | |
| 0764397451447000 | Rp 1,168,084,993 | - | |
| 0942476276626000 | Rp 1,150,937,083 | - | |
| 0013951660003000 | Rp 1,151,035,200 | - | |
| 0031059603643000 | Rp 1,150,937,192 | - | |
| 0759227580617000 | Rp 1,150,937,083 | - | |
| 0706167582407000 | Rp 1,150,937,083 | - | |
PT Ghifari Konstruksi Inovasi | 09*2**0****22**0 | - | - |
| 0719617573915000 | - | - | |
| 0967217878435000 | - | - | |
CV Rezeki Bareng | 04*6**9****09**0 | - | - |
| 0017076076606000 | - | - | |
| 0726049448602000 | - | - | |
| 0948299649423000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0014475149626000 | - | - | |
| 0025396722524000 | - | - | |
CV Dodo Property | 07*5**6****09**0 | - | - |
| 0316830835544000 | - | - | |
| 0427117965655000 | - | - | |
| 0847965621002000 | - | - | |
| 0626732408542000 | - | - | |
| 0019932938831000 | - | - | |
| 0836402438608000 | - | - | |
| 0924173339608000 | - | - | |
| 0818064461432000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0607294840429000 | - | - | |
| 0814877734805000 | - | - | |
| 0025961285617000 | - | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - | - |
Alaska Karya Mandiri | 06*7**4****43**0 | - | - |
| 0022458376034000 | - | - | |
| 0012260642915000 | - | - | |
| 0903139236644000 | - | - | |
| 0013270327002000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
CV Lamgugob Perdana | 0809050263101000 | - | - |
| 0903624096023000 | - | - | |
| 0905181277009000 | - | - | |
| 0316956879609000 | - | - | |
| 0904036050805000 | - | - | |
| 0539213181626000 | - | - | |
| 0018297234656000 | - | - | |
| 0410537716514000 | - | - | |
| 0317434405643000 | - | - | |
| 0316944586542000 | - | - | |
| 0830400875419000 | - | - | |
| 0819870106807000 | - | - | |
| 0608005823101000 | - | - | |
| 0742554447609000 | - | - | |
| 0700767767009000 | - | - | |
| 0312873110526000 | - | - | |
| 0958620817543000 | - | - | |
CV Kilatjaya | 09*4**8****21**0 | - | - |
| 0017962689805000 | - | - | |
| 0709309579645000 | - | - | |
| 0851605881101000 | - | - | |
PT Pijar Cemerlang Konstruksi | 06*1**6****09**0 | - | - |
| 0032287930626000 | - | - | |
| 0834841165443000 | - | - | |
| 0723416947524000 | - | - |
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .................................................................................................................................. 1
SPESIFIKASI BAHAN ................................................................................................................ 3
BAB 1 PERSYARATAN TEKNIS UMUM ................................................................................ 6
1.1 LINGKUP PEKERJAAN ................................................................................................... 6
1.2 REFERENSI ....................................................................................................................... 6
1.3 KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN ............................................................................... 8
1.4 JENIS DAN MUTU BAHAN ............................................................................................ 8
1.5 PELAKSANAAN ............................................................................................................. 12
1.6 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR ............................................................................. 16
1.7 KEAMANAN DAN PENJAGAAN ................................................................................. 16
1.8 LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN ...................................................................... 17
1.9 JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA ........................................................... 18
1.10 ALAT–ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN ........................................................ 18
1.11 SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN ......................... 18
1.12 PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN ................................................................................ 19
1.13 PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN ................................................ 19
1.14 PEKERJAAN TIDAK BAIK ........................................................................................... 20
1.15 PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG ..................................................................... 20
1.16 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN ....................................................................... 20
BAB 2 PEKERJAAN PERSIAPAN ........................................................................................... 22
2.1 PEKERJAAN PERSIAPAN ............................................................................................. 22
2.2 HEALTH AND SAFETY ENVIRONTMENT (HSE) ..................................................... 26
2.3 PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN .......................................... 35
BAB 3 PEKERJAAN ARSITEKTUR ........................................................................................ 36
3.1 PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN ................................................................ 36
3.2 PEKERJAAN PENGECATAN ............................................................................................. 40
3.3 PEKERJAAN PLAFOND ..................................................................................................... 42
BAB 4 PEKERJAAN KERAMIK .................................................................................................... 47
PEKERJAAN KERAMIK .......................................................................................................... 47
4.1 Pekerjaan Keramik Lantai ...................................................................................................... 47
4.2 Pekerjaan Lantai Vinyl ........................................................................................................... 49
BAB 5 PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA DAN KACA .................................................. 52
PEKERJAAN KUSEN,PINTU,JENDELA DAN KACA ......................................................... 52
5.1 PEKERJAAN KUSEN .......................................................................................................... 52
5.2 PEKERJAAN DAUN PINTU................................................................................................ 55
5.3 PEKERJAAN KACA ............................................................................................................ 55
5.4 PEKERJAAN KUNCI DAN PENGGANTUNG .................................................................. 57
BAB 7 SANITASI PLUMBING ....................................................................................................... 58
SANITASI PLUMBING ............................................................................................................ 58
7.1 PEKERJAAN SANITASI ...................................................................................................... 58
7.2 URAIAN TEKNIS PLUMBING ........................................................................................... 59
7.3 PENJELASAN PERSYARATAN TEKNIS UMUM ............................................................ 59
BAB 8 MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL ................................................................................... 61
MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL ....................................................................................... 61
8.1 URAIAN UMUM .................................................................................................................. 61
PEKERJAAN SANITASI DAN PERPIPAAN ........................................................................... 62
PEKERJAAN PLUMBING ......................................................................................................... 68
9.4 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK ................................................................................... 69
BAB 10 PERSONIL INTI................................................................................................................. 77
SUB BIDANG KEGIATAN ....................................................................................................... 77
PERSONIL INTI YANG DITEMPATKAN .............................................................................. 77
DATA PERALATAN .................................................................................................................. 77
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN ...................................................................................... 78
PERHITUNGAN NILAI TKDN PADA PROYEK INI ............................................................. 78
LAMPIRAN TKDN .................................................................................................................... 78
IDENTIFIKASI RISIKO ............................................................................................................ 79
BAB 11 PENUTUP .................................................................................................................... 81
10.1 PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN ....... 81
10.2 DOKUMEN PELAKSANAAN ........................................................................................... 82
SPESIFIKASI BAHAN
NAMA PEKERJAAN : Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Renovasi Gedung
KPPN Sidoarjo
LOKASI : Jl. Monginsidi No. 89 A Sidoarjo
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan
PEKERJAAN UMUM
Semen / Portland Cement
Semen Dynamix, Gresik, Tiga Roda
(PC)
Pasir Pasir Pasang Lumajang, Mojokerto, Kediri
PEKERJAAN
2
ARSITEKTUR
Pekerjaan Paasnagan Bata
2.1 Bata Merah Lokal
Merah
2.2 Pekerjaan plesteran dan
acian semen
Semen / Portland Cement
Dynamix, Gresik, Tiga Roda
( PC )
Pasir Pasangan Lumajang, Mojokerto, Kediri
Pekerjaan kusen, pintu, Aluminium Uk 43 tebal
2.3 Ex Alexindo, Indal,
dan jendela 1,2 mm
2.4 Pekerjaan kunci dan
penggantung
Hardware Pintu Engsel Pintu dan Jendela,
Solid, Griff, KEND, SES
dan Jendela Kunci, dan Rambuncis
2.5 Pekerjaan Kaca
Kaca Pintu Kaca Tempered T=12mm Asahimas, Mulia
Kaca Polos Bening
Asahimas, Mulia
T=8mm
Kaca Polos Bening
Kaca Jendela Asahimas, Mulia
T=5mm
2.6 Pekerjaan Penutup Lantai
dan Dinding
Penutup Lantai Granit Tile 60 X 60 Platinum Roman, Granito
Lantai Vinyl
Taco, Golden Grown, Hachiko
152,4x914,4x3
Keramik 10 X 60 Platinum Roman, Granito
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan
PEKERJAAN UMUM
Penutup Dinding Granit Tile 60 X 60 Platinum Roman, Granito
2.7 Pekerjaan plafond dan
ornamen
Rangka Plafond
Rangka Plafond Knauf, Kencana, Mulcindo
Galvalume 0,35mm
Plafond Gypsumboard
Jaya Board, Elephant, Gyproc
T=9mm
Penutup Plafond
Plafond Kalsiboard Nusaboard, Knauf, Kalsiboard,
T=3,5mm Jaya Board, Eka board
2.8 Pekerjaan pengecatan
Cat Tembok Interior Vinilex, Catylac, Propan
interior
Cat plafond Interior Vinilex, Catylac, Propan
2.10 Pekerjaan sanitair
Closet Toto, American Standard
Urinoir Toto, American Standard
Wastafel Toto, American Standard
Shower SAN EI, AER, ONDA
Jet Spray SAN EI, AER, ONDA
Floor Drain SAN EI, AER, ONDA
PEKERJAAN
MEKANIKAL
3
ELEKTRIKAL DAN
PLUMBING
3.1 Pekerjaan Tata Cahaya
Lampu LED Cool day light Philips
Saklar Dan Stop Clipsal , Broco,
Multi color
Kontak Panasonic,Legrant
3.2 Pekerjaan Instalasi Listrik
Supreme, Kabelindo, Kabel
Kabel Instalasi NYA, NYM
Metal, Voksel
Conduit, Tee Doos,
Hight Impact Clipsal, EGA, Elpro
Cross Doos, dll
3.3 Pekerjaan Plumbing
Pekerjaan sanitasi,
drainase dan perpipaan
pipa air bersih PVC Class AW Wavin, Rucika, Pralon
pipa air bekas PVC Class AW Wavin, Rucika, Pralon
pipa air kotor PVC Class AW Wavin, Rucika, Pralon
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan
PEKERJAAN UMUM
5 PERALATAN SAFETY
Alat Pelindung Diri
Helm Proyek SNI ISO 3873:2012
SNI 3873:2012
Sepatu Proyek SNI 7037:2009
Rompi kerja dilengkapi scotlight
kacamata safety ANSI Z87.1-1989 & CE
safety google ANSI Z87.1-1989,
Completed with
defender & faceshield
frame on helmet cap
ANSI Z.87.1-2010.
Kotak P3 Mobil isi: Rivanol, Yodium
Tinct/Betadine. Perban,
Plester, gunting dsb.
Hand Sanitizer
Disinfektan
Masker medis
Tanda Jalur Evakuasi Akrilik
BAB 1
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
1.1 LINGKUP PEKERJAAN
1. Persyaratan Teknis umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara
umum berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa
diterapkan untuk Pekerjaan Jasa Konsultansi Perancangan Renovasi Gedung KPPN
Sidoarjo , Sidoarjo , yang meliputi :
1) Pekerjaan Persiapan
2) Pekerjaan Arsitektur
3) Pekerjaan MEP
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan/ dilihat dan
tercantum pada Bill Of Quantity (BQ) dan BQ bersifat tidak mengikat.
2. Kecuali disebutkan secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut,
lingkup pekerjaan yang termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
1) Pengadaan tenaga kerja.
2) Pengadaan bahan/ material.
3) Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup
pekerjaan yang ditugaskan.
4) Koordinasi dengan Kontraktor/ pekerja lain yang berhubungan dengan
pekerjaan pada bagian pekerjaan yang ditugaskan.
5) Penjagaan kebersihan, kerapian dan keamanan area kerja.
6) Pembuatan gambar pelaksanaan (as build drawing).
3. Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan Persyaratan Teknis
Pelaksanaan Pekerjaan dan secara bersama-sama merupakan persyaratan dari segi
teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari
dokumen-dokumen berikut ini :
1) Gambar-gambar pelelangan/ pelaksanaan termasuk perubahannya,
2) Persyaratan teknis umum/ pelaksanaan pekerjaan/ bahan,
3) Rincian volume pekerjaan/ rincian penawaran,
4) Dokumen-dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang lain.
4. Dalam hal dimana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat
diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan diatas, maka bagian
dari Persyaratan Teknis Umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
1.2 REFERENSI
1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-
persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi Indonesia (NI),
Standar Industri Indonesia (SII) dan Peraturan-peraturan Nasional maupun
Peraturan-peraturan setempat lainnya yang berlaku atau jenis-jenis pekerjaan yang
bersangkutan antara lain :
- NI 2 (1971) Peraturan Beton Bertulang Indonesia
- NI (1983) Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (SKBI.1.3.55.1987)
- NI 3 (1970) Peraturan Umum Untuk Bahan Bangunan Di Indonesia
- NI 5Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
- NI 8Peraturan Semen Portland Indonesia
- NI 10Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan
- Peraturan Plumbing Indonesia
- Peraturan Umum Instalasi Listrik
- Standart Industri Indonesia (SII)
- Standard Nasional Indonesia (SNI)
- ASTM, JIS dan lain sebagainya yang dianggap berhubungan dengan bagian-bagian
pekerjaan ini.
- Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-15-
1991-03).
- Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983.
- Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok
Bertulang untuk Gedung 1983.
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)-NI-3.
- Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).
- Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
- Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
- Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).
- Peraturan Bangunan Nasional 1978.
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
- Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran
pada Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC:699.81:624.04).
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart- standart yang
disebut diatas, maupun standart-standart Nasional lainnya, maka diberlakukan
standart-standart Internasional yang berlaku atau pekerjaan-pekerjaan tersebut atau
setidak-tidaknya berlaku standart-standart Persyaratan Teknis dari Negara-negara
asal bahan/ pekerjaan yang bersangkutan dan dari produk yang ditentukan pabrik
pembuatnya.
2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur
dalam Persyaratan Teknis Umum/ Khususnya maupun salah satu dari ketentuan yang
disebutkandiatas, maka atas bagian pekerjaan tersebut Kontraktor harus mengajukan
salah satu dari persyaratan-persyaratan berikut ini guna disepakati oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dipakai sebagai patokan
persyaratan teknis :
1) Standart/norma/kode/pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjaan
bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi/ Institusi/ Assosiasi Profesi/
Assosiasi Produsen/ Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain yang
berwenang/berkepentingan atau Badan-badan yang bersifat Internasional
ataupun Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atau hal tersebut diperoleh
persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2) Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga
Pengujian yang diakui secara Nasional/ Internasional.
1.3 KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN
1. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan
penyelesaian.
2. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas tanah, harus
dibuatkan lantai kerja dari beton tak bertulang setebal minimum 5 cm atau seperti
tercantum pada gambar pelaksanaan.
3. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang
berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya.
4. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan
gambar dan spesifikasi struktur.
5. Apabila Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas memandang perlu,
untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang sulit dan atau khusus,Kontraktor
harus meminta nasihat/ petunjuk teknis dari tenaga ahli/ Lembaga yang ditunjuk
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas atas beban Kontraktor.
1.4 JENIS DAN MUTU BAHAN
• Baru/ bekas.
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan dalam/
untuk pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan bahan bekas
dalam komponen kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan/ dilarang
digunakan.
• Tanda Pengenal.
1. Dalam hal dimana pabrik/ produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk
produk bahan yang dihasilkannya, baik berupa cap/ merk dagang pengenal pabrik/
produsen ataupun sebagai pengenal kwalitas/ kelas/ kapasitas, maka semua bahan
dari pabrik/ produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus
mengandung tanda pengenal tersebut.
2. Khusus untuk bahan pekerjaan instalasi (daya, penerangan, komunikasi, alarm,
plumbing dan lain-lain) kecuali ditetapkan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi yang berbeda harus diberi tanda
pengenal yang berbeda pula. Tanda pengenal ini dapat berupa warna atau tanda lain
yang harus sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Dalam hal ini
harus dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas.
• Merk Dagang dan Kesetaraan
1. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/ produk didalam persyaratan
teknis, secara umum harus dimengerti sebagai keharusan memakai produk tersebut.
2. Bilamana Produk yang dimaksudkan tidak ditemukan dipasaran maka Kontraktor
dapat mengajukan usulan material dengan kualitas setara.
3. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan/ produk lain
yang dapat dibuktikan mempunyai kualitas penampilan yang setara dengan
bahan/produk yang memakai merk dagang yang disebutkan dapat diterima apabila
sebelumnya telah diperoleh persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas atas ijin dari
pemberi tugas tentang kesetaraan tersebut.
4. Penggunaan bahan/ produk yang disetujui Direksi Pengawas sebagai "setara” tidak
dianggap sebagai perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan bahan
produk yang disebutkan merk dagangnya akan diabaikan.
5. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi
dalam negeri lebih diutamakan.
• Penggantian (Substitusi)
1. Kontraktor/ Supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu bahan/
produk dengan sesuatu bahan/ produk lain dengan penampilan yang setaraf dengan
yang dipersyaratkan bilamana produk yang disyaratkan dalam RKS tidak ditemukan
dipasaran.
2. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang ada
dengan bahan/ produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan
pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan Kontraktor/
Supplier untuk mendapatkan bahan/ produk seperti yang dipersyaratkan,
maka perubahan pekerjaan yang bersifat biaya tambah dianggap tidak ada.
b. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebagai masukan (input) baru
yang menyangkut nilai-nilai tambah, maka perubahan pekerjaan
mengakibatkan biaya tambah dapat diperkenankan.
• Persetujuan Bahan.
1. Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan, dianjurkan dengan sangat agar
sebelum sesuatu bahan/ produk akan dibeli/ dipesan/ diprodusir, terlebih dahulu
dimintakan persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
atau kesesuaian dari bahan/ produk tersebut pada persyaratan teknis, yang mana akan
diberikan dalam bentuk tertulis yang dilampirkan pada contoh/ brosur dari bahan/
produk yang bersangkutan untuk diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas Lapangan.
2. Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya prosedur diatas sepenuhnya
merupakan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier, dan tidak dapat diberikan
pertimbangan keringanan apapun.
3. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/ brosur seperti tersebut diatas
tidak melepaskan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier dari kewajibannya dalam
perjanjian kerja ini untuk mengadakan bahan/ produk yang sesuai dengan
persyaratannya, serta tidak merupakan jaminan akan diterima/ disetujuinyaseluruh
bahan/ produk tersebut dilapangan, sejauh dapat dibuktikan bahwa tidak seluruh
bahan/ produk yang digunakan sesuai dengan contoh brosur yang telah disetujui.
• Contoh Bahan/ Produk.
Pada waktu memintakan persetujuan atau bahan/ produk kepada Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus disertakan contoh dari bahan/
produk tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jumlah contoh:
a. Untuk bahan/ produk bila tidak dapat diberikan sesuatu sertifikat pengujian
yang dapat disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas sehingga oleh karenanya perlu diadakan pengujian,
maka kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus
diserahkan sejumlah bahan produk sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dalam standart prosedur pengujian, untuk dijadikan benda uji
guna diserahkan pada Badan/ Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
b. Untuk bahan/ produk yang dapat ditunjukkan sertifikat pengujian agar dapat
disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas, kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
harus diserahkan3 (tiga) buah contoh yang masing-masing disertai dengan
salinan sertifikat pegujian yang bersangkutan.
2. Contoh yang disetujui.
a. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas atau contoh yang telah memperoleh persetujuan dari
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus dibuat suatu
keterangan tertulis mengenai persetujuannya dan disamping itu oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus dipasangkan tanda
pengenal persetujuannya pada 3 (tiga) buah contoh yang semuanya akan
dipegang oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
Bila dikehendaki, kontraktor/ supplier dapat meminta sejumlah set tambahan
dari contoh berikut tanda pengenal persetujuan dan surat keterangan
persetujuan untuk kepentingan dokumentasi sendiri.
Dalam hal demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus ditambah seperlunya
sesuai dengan kebutuhan tambahan tersebut.
b. Pada waktu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sudah
tidak lagi membutuhkan contoh yang disetujui tersebut untuk pemeriksaan
bahan produk bagi pekerjaan, Kontraktor berhak meminta kembali contoh
tersebut.
3. Waktu persetujuan contoh
a. Adalah tanggung jawab dari Kontraktor/ supplier untuk mengajukan contoh
pada waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atas contoh
tersebut tidak akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan
bahan.
b. Untuk bahan/ produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan
kesetarafan pada suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh akan
diberikan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam
waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja.
c. Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan tambahan
diluar persyaratan teknis (seperti penentuan model, warna, dll.), maka
keseluruhan keputusan akan diberikan dalam waktu tidak lebih dari 21 (dua
puluh satu) hari kerja.
d. Untuk bahan produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya dengan
sesuatu merk dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan diberikan
oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam waktu 21
(dua puluh satu) hari kerja sejak dilengkapanya pembuktian kesetarafan.
e. Untuk bahan/ produk yang bersifat pengganti (substitusi), keputusan
persetujuan akan diberikan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dengan
lengkap seluruh bahan-bahan pertimbangan.
f. Untuk bahan/ produk yang bersifat peralatan/ perlengkapan ataupun produk
lain yang karena sifat/ jumlah/ harga penadaannya tidak memungkinkan
untuk diberikan contoh dalam bentuk bahan/ produk jadi permintaan
persetujuan bisa diajukan berdasarkan brosur dari produk tersebut, yang
mana harus dilengkapi dengan :
- Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/ produsen
- Surat-surat seperlunya dari agen/ importir, sesuai keagenan, surat
jaminan suku cadang dan jasa purna penjualan (after sales service) dan
lain-lain.
- Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
- Sertifikat pengujian, penetapan kelas dan dokumen-dokumen lain
sesuai petunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
g. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan diatas, keputusan atau
contoh dari bahan/ produk yang diajukan belum diperoleh tanpa
pemberitahuan tertulis apapun dari Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas, maka dengan sendirinya dianggap bahwa contoh
yang diajukan telah disetujui oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
• Penyimpanan Bahan.
1. Persetujuan atas sesuatu bahan/ produk harus diartikan sebagai perijinan untuk
memasukkan bahan/ produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak untuk
dipakai.
Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan/ produk menjadi tidak lagi layak
untuk pakai dalam pekerjaan, maka Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas berhak untuk memerintahkan agar:
a. Bahan/Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak
untuk dipakai.
b. Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin untuk dilakukan, maka
bahan/produk tersebut agar segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam
waktu 2 x 24 jam untuk diganti dengan bahan/ produk yang memenuhi
persyaratan.
2. Untuk bahan/ produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu, maka
kegiatan penyimpanannya harus dikelompokkan menurut umur pemakaian bahan/
produk tersebut yang mana harus dinyatakan dengan tanda pengenal dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Terbuat dari kaleng, kertas karton, atau material yang tidak akan rusak
selama penggunaan ini
b. Berukuran minimal 40 x 60 cm
c. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah
d. Diletakkan ditempat yang mudah terlihat
3. Penyusunan bahan/ produk sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian
rupa, sehingga bahan yang terlebih dulu masuk akan pula terlebih dulu dikeluarkan
untuk dipergunakan dalam pekerjaan.
1.5 PELAKSANAAN
• Persiapan Pelaksanaan
1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda-tanganinya Surat Perintah Kerja (SPK)
oleh kedua belah pihak, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebuah "Network Plan” mengenai seluruh
kegiatan yang perlu dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram
yang menyatakan pula urutan logis serta kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-
kegiatan tersebut, antara lain:
1) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama masa pengadaan/ pembelian serta
waktu pengiriman/pengangkutan dari :
a. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/
pembantu.
b. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
2) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama waktu fabrikasi, pemasangan dan
pembangunan.
3) Kegiatan pembuatan gambar-gambar kerja.
4) Kegiatan permintaan persetujuan atas bahan serta gambar
kerja maupun rencana kerja.
5) Penyampaian harga borongan dari masing-masing kegiatan tersebut.
6) Penyampaian jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas akan memeriksa rencana kerja
Kontraktor dan memberikan tanggapan atas hal tersebut dalam waktu 2 (dua)
minggu.
3. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan atau rencana kerja apabila
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas meminta diadakannya
perbaikan/ penyempurnaan atas rencana kerja tersebut paling lambat 4 (empat) hari
sebelum dimulainya waktu pelaksanaan.
4. Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atau pekerjaan sebelum
adanya persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas terhadap rencana kerja tersebut, yang dituangkan dalam bentuk Ijin
tahapan pelaksanaan pekerjaan (tertulis).
• Gambar Kerja (Shop Drawing).
1. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction Drawing)
belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan
pelaksanaan, Kontraktor wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang secara
terperinci akan memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.
2. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3. Gambar kerja harus diajukan dalam rangkap 3 (tiga) kepadaDireksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
4. Pengajuan gambar kerja tersebut diserahkan untuk disetujui oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum pemesanan bahan atau
pelaksanaan pekerjaan dimulai.
• Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan diajukan secara tertulis oleh kontraktor kepada
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum memulai pekerjaan,
dengan dilampiri gambar kerja yang sudah disetujui.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan yang telah disetujui tersebut, selanjutnya
dipergunakan sebagai pedoman bagi Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan.
• Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up).
Bila tahapan pekerjaan tersebut membutuhkan tersedianya contoh tampilan pekerjaan /
bahan atau dikehendaki oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas,
maka Kontraktor wajib menyediakan Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up)
atas beban Kontraktor sebelum tahapan pekerjaan dimulai.
• Rencana Mingguan dan Bulanan.
1. Selambat-lambatnya pada setiap akhir minggu dalam masa dimana pelaksanaan
pekerjaan berlangsung, Kontraktor wajib untuk menyerahkan kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas suatu rencana mingguan yang berisi
rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam
minggu berikutnya.
2. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan, Kontraktor wajib
menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas suatu
rencana bulanan yang menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai rencana
pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang direncanakan untuk dilaksanakan
dalam bulan berikutnya.
3. Kelalaian Kontraktor untuk menyusun dan menyerahkan rencana mingguan maupun
bulanan dinilai sama dengan kelalaian dalam melaksanakan perintah Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan.
4. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Kontraktor diwajibkan untuk
memberitahu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas mengenai hal
tersebut paling sedikit 2 x 24 jam sebelumnya.
• Kualitas Pekerjaan.
Material, proses serta hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi/peraturan/kaidah
yang telah ditetapkan.
• Pengujian Hasil Pekerjaan.
1. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji dengan
cara dan tolok ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang
ditetapkan dalam Persyaratan Teknis Umum ini.
2. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/ Lembaga yang akan
melakukan pengajuan dipilih atas persetujuan Direksi, Tim Teknis dari Lembaga/
Badan Penguji milik Pemerintah atau yang diakui Pemerintah atau Badan lain yang
oleh Direksi dianggap memiliki obyektivitas dan integritas yang menyakinkan.
3. Atau hal yang terakhir ini Kontraktor/ Supplier tidak berhak mengajukan sanggahan.
4. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban
Kontraktor.
5. Dalam hal dimana Kontraktor tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari Badan
Penguji yang ditunjuk oleh Direksi, Kontraktor berhak mengadakan pengujian
tambahan pada Lebaga/ Badan lain yang memenuhi persyaratan Badan Penguji
seperti tersebut diatas untuk mana seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri oleh
Kontraktor.
6. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut
memberikan kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
1) Memilih Badan/ Lembaga Penguji ketiga/berdasarkan kesepakatan bersama.
2) Melakukan pengujian ulang pada Badan/ Lembaga Penguji pertama atau
kedua dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :
- Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas dan Kontraktor/ Supplier
maupun wakil-wakilnya.
- Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat-alat
penguji.
7. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah pihak
sepakat untuk menganggapnya demikian.
8. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian
yang pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak langsung dari adanya
semua pengulangan pengujian menjadi tanggungan Kontraktor/ Supplier.
9. Apabila hasil pengujian ulang menunjukkan ketidaktepatan kesimpulan dari hasil
pengujian yang pertama dan membenarkan kesimpulan dari hasil pengujian yang
kedua, maka :
1) 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan Kontraktor/
Supplier akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.
2) Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan/ pengulangan
pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan pada bagian
pekerjaan bersangkutan dan bagian-bagian lain yang terkena akibatnya,
penambahan mana besarnya adalah sesuai dengan penundaan yang terjadi.
• Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerjaan yang lain yang
mana akan secara visual menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, Kontraktor wajib
melaporkan secara tertulis kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas mengenai rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang akan
menutupi bagian pekerjaan tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan
pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan
pengerjaannya.
2. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan diatas, memberikan hak kepada
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dibelakang hari
menuntut pembongkaran kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna
memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu yang mana akibatnya sepenuhnya akan
ditanggung oleh Kontraktor.
3. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/Pengawas tidak mengambil langkah langkah untuk menyelesaikan
pemeriksaan yang dimaksudkan, maka setelah lewat dari 2 (dua) hari kerja sejak
laporan disampaikan, Kontraktor berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan
menganggap bahwa Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas telah
menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas atau suatu pekerjaan tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya
untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Kontraktor (SPP).
5. Walapun telah diperiksa dan disetujui, kepada Kontraktor masih dapat diperintahkan
untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan lain guna
pemeriksaan bagian pekerjaan yang tertutupi.
1.6 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar
detail yang diikuti.
2. Bila pada gambar terdapat perbedaan antara skala dan ukuran maka ukuran dengan
angka dalam gambar yang diikuti.
3. Bila terdapat perbedaan ukuran, jumlah serta bahan-bahan yang diperlukan, maka
RKS yang diikuti.
4. Bila Kontraktor meragukan perbedaan antara gambar-gambar yang ada dengan RKS,
baik tentang mutu bahan maupun konstruksi, maka Kontraktor wajib bertanya
kepada Pengawas secara tertulis.
5. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus meneliti kembali semua
dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat Penjelasan
(Aanwijzing).
6. Kekeliruan pelaksanaan akibat kelalaian hal-hal diatas menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
1.7 KEAMANAN DAN PENJAGAAN
1. Untuk keamanan,Kontraktor diwajibkan mengadakan penjagaan dan pengamanan,
bukan saja terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keselamatan
penduduk sekitar, keamanan, kebersihan bangunan-bangunan, jalan-jalan, dan sarana
prasarana lainnya yang telah ada terhadap pelaksanaan pekerjaan ini.
2. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan/ menjaga bangunan yang telah ada/ berada
di sekitar lokasi, apabila bangunan yang telah ada mengalami kerusakan akibat
pekerjaan ini, maka Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan
sebagaimana mestinya.
3. Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup dilapangan, terutama pada
waktu lembur, jika Kontraktor menggunakan aliran listrik dari bangunan/ komplek,
diwajibkan bagi Kontraktor untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa
listrik yang dipakai.
4. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran serta debu yang
ditimbulkan akibat pelaksanaan pekerjaan agar tidak mengurangi kebersihan dan
keindahan bangunan-bangunan ataupun prasarana yang telah ada/ berada di sekitar
lokasi.
5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan/ kerusakan terhadap
ketentraman dan kepemilikan penduduk sekitarmaupun infrastruktur yang
digunakan, baik merupakan kepemilikan perorangan atau umum, milik Pemberi
Tugas ataupun milik pihak lain. Maka Kontraktor harus membebaskan Pemberi
Tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan hal tersebut diatas.
6. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan mengganti atau memperbaiki
kerusakan-kerusakan pada jalan, jembatan maupun infrastruktur lainnya
sebagai akibat dari lalu lalang peralatan ataupun kendaraan yang dipergunakan untuk
mengangkut bahan-bahan/ material guna keperluan proyek.
7. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan-
kerusakan pada kepemilikan penduduk sekitar lokasi pekerjaan sebagai akibat dari
operasional pelaksanaan pekerjaan.
8. Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau
unit-unit alat berat lainnya dari bagian-bagian pekerjaan, melalui jalan raya,
jembatan maupun infrastruktur lainnya yang dimungkinkan akan mengakibatkan
kerusakan dan seandainya Kontraktor akan membuat perkuatan-perkuatan atas
infrastruktur tersebut, maka hal tersebut harus terlebih dahulu diberitahukan kepada
Pemberi Tugas dan Intansi yang berwenang dan biaya yang ditimbulkan untuk
perkuatan tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
1.8 LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN
Kontraktor membuat laporan bulanan/harian tentang kemajuan pelaksanaan pekerjaan,
Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan tersebut minimal menyampaikan mengenai semua
keterangan yang berhubungan dengan kejadian selama satu bulan pelaksanaan pekerjaan
yang mencakup mengenai:
1. Jumlah semua tenaga kerja yang digunakan dalam bulan ini.
2. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir bulan.
3. Semua bahan/barang perlengkapan yang telah masuk dan diterima di tempat
pekerjaan.
4. Kunjungan semua tamu yang berkaitan dengan proyek.
5. Kunjungan tamu-tamu lain.
6. Kejadian khusus.
7. Foto-foto berwarna ukuran kartu post sesuai petunjuk Direksi.
8. Pengesahan Pimpinan Proyek.
1.9 JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA
1. Kontraktor harus menjamin keselamatan kerja pekerja sesuai dengan yang
ditentukan dalam Peraturan Ketenagakerjaan atau persyaratan yang diwajibkan
untuk setiap bidang pekerjaan.
2. Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum dan air bersih ditempat
pekerjaan untuk para pekerjanya, serta air untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan
selama masa pelaksanaan dengan menggunakan/menyambung pipa air yang telah
ada dengan meteran air tersendiri (guna perhitungan pembayaran pemakaian air)
atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar. Bila kondisi air yang disediakan
meragukan Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka air tersebut
harus diperiksakan pada laboratorium dan Kontraktor harus menyediakan
ketersediaan air penggantinya.
3. Apabila terjadi kecelakaan pada pekerja Kontraktor saat pelaksanaan, maka
Kontraktor harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban
dengan biaya pengobatan dan lain-lain menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Kejadian tersebut harus segera dilaporkan pada Serikat Tenaga Kerja dan Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
4. Di lokasi pekerjaan harus selalu disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan
pertama yang selalu tersedia setiap saat dan berada di Direksi keet.
1.10 ALAT–ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN
Selama masa pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan/menyiapkan alat-alat, baik
untuk sarana pekerjaan maupun yang diperlukan untuk memenuhi kualitas hasil
pekerjaan. Penentuan semua titik duga letak bangunan, siku-siku bangunan, maupun
datar (water pass) dan tegak lurusnya bangunan harus ditentukan dengan memakai
alat ukur instrumen water pass atau theodolit.
1.11 SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Kontraktor harus selalu memegang teguh disiplin kerja, dan tidak memperkerjakan
tenaga kerja yang tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang
diserahkan kepadanya.
2. Kontraktor wajib menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan
berkualitas baik. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar dapat ditolak/
tidak diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
1.12 PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN
1. Dalam pengajuan penawaran, Kontraktor harus memperhitungkan semua biaya
pengujian, pemeriksaan berbagai bahan dan hasil pekerjaan, Kontraktor tetap
bertanggung jawab atas biaya-biaya pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat
(penolakan bahan) yang dikehendaki oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
2. Kecuali dipersyaratkan lain, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara dan
Tolok Ukur Pengujian yang dipersyaratkan dan ditetapkan dalam Persyaratan
Teknis.
3. Kecuali dipersyaratkan lain, maka Badan/ Lembaga yang akan melakukan Pengujian
dipilih atas persetujuan kedua pihak.
4. Semua Biaya Pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban
Kontraktor.
1.13 PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Sebelum menutup suatu Bagian Pekerjaan dengan Bagian Pekerjaan yang lain,
sehingga secara visuil menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, maka Kontraktor
wajib melaporkan secara tertulis kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawasmengenai rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang pertama
tersebut, sehingga Direksi/ Konsultan Manajemen Konstru
2. ksi/ Pengawasberkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang
bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pekerjaannya.
3. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan tertulis diatas, memberikan hak
kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasuntuk memerintahkan
pembongkaran kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna pemeriksaan
Pekerjaan yang terdahulu dengan resiko pembongkaran dan pemasangannya kembali
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4. Apabila laporan tertulis telah disampaikan (dibuktikan dengan tanda terima dari
pihak Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas) dan Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawastidak mengambil langkah untuk menyelesaikan
pemeriksaan tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak laporan
disampaikan, maka Kontraktor berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan serta
menganggap Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas telah menyetujui
bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
5. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawasterhadap suatu pekerjaan, tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya
untuk melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan atau
Kontrak Pekerjaan.
1.14 PEKERJAAN TIDAK BAIK
1. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas berhak mengeluarkan
instruksi agar Kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup /
diselesaikan untuk diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan atau
pekerjaan, baik pekerjaan yang sudah maupun yang belum dilaksanakan. Biaya
untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban Kontraktor untuk disesuaikan dengan
kontrak.
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas diperbolehkan (secara adil)
mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan tenaga kerja dari pekerjaan.
1.15 PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
1. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan yang
diterimanya dan gambar detail yang telah disahkan Direksi, melaksanakan secara
keseluruhan atau dalam bagian-bagian menurut semua persyaratan teknis untuk
mendapatkan pekerjaan yang baik. Kontraktor selanjutnya wajib pula tanpa
tambahan biaya mengerjakan segala sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau
memakai bahan yang tepat, walaupun satu dan lain hal tidak dicantumkan dengan
jelas dalam gambar dan bestek.
2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan
tertulis dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan pengurangan pekerjaan
dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak, jika tidak
tercantum dalam daftar harga upah dan satuan pekerjaan.
3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tanpa ijin tertulis Direksi adalah tidak
sah dan menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
1.16 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN
• Dokumen Terlaksana.
1. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun Dokumen
Terlaksana yang terdiri dari :
a. Gambar-gambar terlaksana (as build drawings).
b. Spesifikasi Teknis Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang telah
dilaksanakannya.
2. Penyusunan Dokumen Terlaksana dikecualikan untuk pekerjaan tersebut dibawah ini:
a. Ornamental.
b. Pertamanan.
c. Finishing Arsitektur.
d. Pekerjaan Persiapan.
e. Supply bahan, Perlengkapan dan Peralatan kerja.
3. Dokumen Terlaksana dapat disusun berdasarkan :
a. Dokumen Pelaksanaan.
b. Gambar Perubahan Pelaksanaan.
c. Perubahan Spesifikasi Teknis.
d. Brosur Teknis yang telah diberi tanda pengenal khusus sesuai petunjuk Direksi
Pengawas.
4. Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pengawas.
a. Khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan dengan sistem jaringan bersaluran banyak
yang secara operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, Dokumen
Terlaksana ini harus dilengkapi dengan Daftar Instalasi / Peralatan / Perlengkapan
yang mengidentifikasikan lokasi dari masing-masing barang tersebut.
b. Kecuali dengan izin khusus dari Direksi Pengawas, Kontraktor harus membuat
Dokumen Terlaksana hanya untuk diserahkan kepada Direksi Pengawas.
Kontraktor tidak dibenarkan membuat / menyimpan salinan ataupun copy dari
Dokumen Terlaksana tanpa izin dari Direksi Pengawas.
• Penyerahan
Pada waktu Penyerahan Pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan:
1. 2 (dua) set Dokumen Terlaksana.
2. Untuk peralatan / perlengkapan :
a. 2 (dua) set Pedoman Operasi (Operation Manual) dan Pedoman Pemeliharaan
(Maintenance Manual).
b. Suku Cadang sesuai yang dipersyaratkan.
3. Untuk berbagai macam kunci :
a. Semua kunci orsinil.
b. Minimum 1 (satu) kunci duplikat.
c. Dilakukan pewarnaan / penomoran pada kunci
4. Dokumen-dokumen Resmi (seperti Surat Izin Tanda Pembayaran Cukai, Surat Fiskal
Pajak dan lain-lain).
5. Segala macam Surat Jaminan sesuai yang dipersyaratkan.
6. Surat pernyataan Pelunasan sesuai Petunjuk Direksi Pengawas.
BAB 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1 PEKERJAAN PERSIAPAN
• Direksi Keet (Bangunan Sementara).
1. Direksi keet walau tidak disebutkan dalam penawaran sudah menjadi kewajiban bagi
kontraktor untuk menyediakannya.
2. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor diharuskan menyediakan
dan menyiapkan ruang atau bangunan sementara berupa kontainer keet 20 feet untuk
ruang rapat untuk ruang Direksi. Bangunan Sementara ini harus dilengkapi dengan
Toilet/ WC dan kamar mandi (dilengkapi dengan bak air, closet, Septictank &
Sumur peresap) yang khusus dimanfaatkan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
3. Kelengkapan Direksi Keet. Sebagai kelengkapan Direksi Keet guna penyelesaian
Administrasi dilapangan, maka sebelum pelaksanaan pekerjaan ini dimulai
Kontraktor harus terlebih dahulu melengkapi peralatan peralatan antara lain :
a. 1 (satu) soft board menempel didinding 2x1,20x2,40 m2
b. 1 (satu) buah meja rapat (sederhana) ukuran 1,20x4,80 m2
c. 12 (dua belas) buah kursi duduk ruang rapat
d. 1 (satu) white board (1,20 x 2,40 m2) dan peralatannya
e. 1(satu) rak/almari buku (sederhana)
f. 1 (satu) meja kerja/tulis dan kursi
g. 1 (satu) set kelengkapan PPPK (P3K)
h. 1 (satu) tabung Pemadam Api
i. 5 (lima) buah helm
j. Sarana dan prasarana listrik, telepon dan komunikasi.
4. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di proyek untuk setiap saat dapat digunakan
oleh Direksi Lapangan adalah :
a. 1 (satu) buah kamera (Camera Digital)
b. 1 (satu) buah alat ukur Schuitmaat
c. 1 (satu) buah alat ukur optik (theodolith/ waterpass)
d. 1 (satu) buah personal computer dan printer Inkjet A4
5. Di dalam direksi keet minimal harus dilengkapi dengan :
a. Gambar kerja baik itu gambar perencanaan ataupun shop drawing
b. Buku direksi yang berisi laporan atau catatan atau permintaan dari pihak
Direksi ataupun Kontraktor
c. Kotak P3K sebagai sarana untuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Selesai pelaksanaan proyek ini (Serah Terima ke I) semua Peralatan/ kelengkapan tersebut
dalam ayat ini menjadi milik Kontraktor
• Kantor dan Gudang Kontraktor.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor dapat membuat kantor kontraktor, barak-
barak untuk pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan (Boukeet), yang sebelumnya
telah mendapat persetujuan dari pihak Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas berkenaan dengan konstruksi atau penempatannya.
Semua Boukeet perlengkapan Kontraktor dan sebagainya, pada waktu pekerjaan berakhir
(serah terima kedua) harus dibongkar.
• Sarana Kerja.
1. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan yang
dilakukan diluar lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki serta jadwal
kerja.
2. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi
persyaratan kerja sehingga memudahkan dan melancarkan kerja dilapangan.
3. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/ material dilapangan harus aman dari segala
kerusakan hilang dan hal-hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain yang sedang
berjalan.
4. Untuk menghindari kemacetan dan gangguan lain terhadap akses jalan yang timbul
akibat operasional pekerjaan, Kontraktor diharuskan menyediakan lahan untuk
penyimpanan bahan/ material selama pelaksanaan pekerjaan.
• Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja.
1. Kontraktor harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan tenaga
kerja, pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya di konsultasikan
terlebih dahulu dengan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
lapangan. Khususnya dalam pengerahan tenaga kerja dan pengaturan jam kerja
dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perburuhan yang berlaku.
2. Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus menyediakan akomodasi dan fasilitas-
fasilitas lain yang dianggap perlu misalnya (air minum, toilet yang memenuhi syarat-
syarat kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya seperti penyediaan perlengkapan
PPPK yang cukup serta pencegahan penyakit menular.)
3. Kontraktor harus membatasi daerah operasinya disekitar tempat pekerjaan dan harus
mencegah sedemikian rupa supaya para pekerjanya tidak melanggar wilayah
bangunan-bangunan lain yang berdekatan, dan Kontraktor harus melarang siapapun
yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan.
4. Kontraktor diwajibkan memberi tahu tentang identitas pekerja yang melakukan
aktivitas di lokasi tersebut kepada user yang bersangkutan.
• Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada.
1. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan/konstruksi dan peralatan sekitarnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaikinya, bila kerusakan
tersebut jelas akibat pelaksanaan pekerjaan.
2. Kontraktor diwajibkan mengidentifikasikan keadaan bangunan ataupun prasarana
lain di sekitar lokasi sebelum memulai pekerjaan.
3. Selama pekerjaan berlangsung Kontraktor harus selalu menjaga kondisi jalan dan
sarana prasarana disekitar lokasi pekerjaan, hal tersebut menjadi tanggung jawab
Kontraktor terhadap kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan
pekerjaan ini.
4. Kontraktor wajib mengamankan sekaligus melaporkan/ menyerahkan kepada pihak
yang berwenang bila nantinya menemukan benda-benda bersejarah
• Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan menggunakan/
menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna
perhitungan pembayaran pemakaian air oleh Kontraktor) atau air sumur yang
bersih/jernih dan tawar dengan membuat sumur pompa di tapak proyek atau
disuplai dari luar lokasi pekerjaan. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas dari
lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang merusak.Penyediaan air
harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
2. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau penggunaan diesel
untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara
atas persetujuan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas. Daya
listrik juga disediakan untuk suplai kantor Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas Lapangan.
3. Segala biaya yang ditimbulkan atas pemakaian daya listrik dan air di atas adalah
beban Kontraktor.
• Mengadakan Pengukuran dan Pemasangan Bowplank.
1. Pengukuran Tapak Kembali.
a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil
ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang
sudah ditera kebenarannya.
b. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-alat
waterpass/Theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.
d. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas pelaksanaan proyek.
e. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga
Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui
oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
f. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
2. Tugu Patokan Dasar (Bench Mark)
a. Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Direksi.
b. Tugu patokan dasar dibuat dari beton berpenampang sekurang-kurangnya 20 x
20 cm, tertancap kuat kedalam tanah sedalam 1 meter dengann bagian yang
menonjol diatas muka tanah secukupnya untuk memudahkan pengukuran
selanjutnya dan sekurang-kurangnya setinggi 40 cm diatas tanah . Tugu
patokan dasar harus dilengkapi dengan titik ukur dari bahan logam dan
diangkurkan ke beton.
c. Tugu patokan dasar dibuat permanen , tidak bias diubah , diberi tanda yang
jelas dan dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk membongkarnya.
d. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan
kontraktor
e. Pada setiap tugu patok dasar harus tertera dengan jelas kode koordinat dan
ketinggian (elevasi) nya.
3. Pengukuran dan Titik Peil (0.00) Bangunan.
Kontraktor harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan
letak/kedudukan bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan,
siku bangunan maupun datar (waterpas) dan tegak lurus bangunan harus ditentukan
dengan memakai alat waterpas instrument/ theodolith. Hal tersebut dilaksanakan
untuk mendapatkan tegel, langit-langit dan sebagainya dengan hasil yang baik dan
siku.
Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang
tercantum pada gambar rencana (Lay Out), dan bila terjadi penyimpangan atau
tidak sesuainya antara kondisi lapangan dan gambar Lay Out, Kontraktor harus
melapor pada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
4. Pemasangan Bouplank.
a. Kontraktor bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan
bouplank/ pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian, dan
benchmark yang diberikan Direksi secara tertulis, serta bertanggung jawab
atau ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian pekerjaan serta
pengadaan peralatan, tenaga kerja yang diperlukan.
b. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan
dalam hal tersebut diatas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab
Kontraktor serta wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-akibatnya,
kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan terdapat referensi tertulis dari
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
c. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Direksi atau wakilnya tidak
menyebabkan tanggung jawab Kontraktor menjadi berkurang.Kontraktor
wajib melindungi semua benchmark, dan lain-lain atau seluruh referensi dan
realisasi yang perlu pada pengukuran pekerjaan ini.
5. Bahan dan Pelaksanaan Bouplank
a. Tiang bowplank menggunakan kayu kruing ukuran 5/7 dipasang setiap jarak
2,00 m', sedangkan papan bouplank ukuran 2/20 cm dari kayu meranti
diketam halus dan lurus bagian atasnya dan dipasang datar (waterpas).
b. Pemasangan bowplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2,00 m1 dari
as tepi bangunan dengan patok-patok yang kuat, bouplank tidak boleh
dilepas/dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya sehingga
dapat dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai tahapan trasram tembok
bawah.
2.2 HEALTH AND SAFETY ENVIRONTMENT (HSE)
• Lingkup Pekerjaan
1. Penyiapan RKK
2. Sosialisasi, Promosi dan Perlatihan
3. Alat Pelindung Kerja (APK)
4. Alat Pelindung Diri (APD)
5. Asuransi dan Perizinan
6. Personel K3 Konstruksi
7. Fasilitas, sarana, prasarana dan alat kesehatan
8. Rambu – rambu yang diperlukan
9. Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan Konstruksi
10. Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi
11. Pengendalian Covid-19
• Standard dan Persyaratan.
Standard dan persyaratan yang berlaku mengikuti:
1. Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/ KPTS/1998 tentang Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung;
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per. 01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Pada Konstruksi Bangunan;
4. Surat Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No.
Kep. 174/MEN/1986, dan No. 104/KPTS/1986 tentang K3 Pada Tempat Kegiatan
Konstruksi;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman SMK3
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
2.2.1. Penyiapan RKK
a) Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk
identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara
berkesinambungan sesuai dengan Rencana Keselamatan dan Kesehatan (RKK)
yang telah disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Penyedia Jasa wajib melengkapi RKK dengan rencana penerapan K3 Konstruksi
untuk seluruh tahapan pekerjaan.
c) Penyedia Jasa wajib mempresentasikan RKK pada rapat persiapan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi untuk disahkan dan ditanda tangani oleh Direksi atau
perubahannya (jika ada) tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan
Konstruksi (SMKK) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
2.2.2. Sosialisasi, Promosi dan Pelatihan
Sebelum pekerjaan dimulai, kontraktor wajib mensosialisasikan rencana penerapan K3
konstruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan. Kegiatan sosialisasi dan promosi harus disertai
dokumentasi kegiatan sebagai pelaporan ke Direksi.
2.2.3. Alat Pelindung Kerja (APK)
a. Akses Keluar Masuk Proyek
- Akses kerja adalah area kantor proyek, area pabrikasi, area yang dikerjakan dan
akses/jalur yang menghubungkan ketiga-tiganya. Direncanakan dan disiapkan terlebih
dulu sebelum digunakan.
- Tersedia pintu masuk dan pintu keluar, baik untuk rutin dan darurat di kantor proyek
serta terjaga dengan baik.
- Ada batas atau tanda peringatan atau pagar yang memberi tanda area kerja kantor
proyek, pabrikasi area kerja lapangan dan jalur/akses penghubung terhadap area
umum masyarakat.
- Jalan dan jalur lintas pekerja diberi batas dan pengaman serta tanda peringatan yang
jelas, terutama yang bersinggungan dengan Pekerja Konstruksi dan atau masyarakat
umum
b. Pagar Pengaman Proyek, Barier, Barikade.
Jatuh dari ketinggian adalah penyebab utama kasus terbunuh didalam konstruksi.
Kontraktor harus membuat setiap usaha/pekerjaanyang dilakukan jauh dari kejadian
tersebut.
Sebagai persyaratan umum, ketika bekerja di lokasi yang lebih tinggi dari 2 meter,
perlindungan dari kejadian jatuh harus disediakan seperti jarring pengaman, tali
pengaman dsb. Sisi terbuka atau tepi tempat kerja atau jalan harus dibarikade dengan
bahan yang dapat menahan kekuatan 100 kg. Papan pijakan kaki dan jaring pengaman
harus disediakan juga dan harus dalam kondisi baru mengikuti standar yang berlaku.
c. Perlindungan Pada Bangunan Sudah Ada dan Lingkungan Sekitar.
Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan perlindungan terhadap Pihak Ketiga dan
pengawasan keamanan dalam hubungannya dengan pekerjaan.
Kontraktor akan menyediakan perlindungan seperlunya untuk mencegah terjadinya
kerusakan atau kehilangan dari :
✓ Semua pekerjaan dan orang yang mungkin berkepentingan dalam pekerjaan.
✓ Semua pekerjaan dan bahan-bahan serta alat perlengkapan yang harus ditempatkan
dengan aman dibawah pengawasan Kontraktor atau salah satu Sub Kontraktor.
✓ Harta benda ditapak pekerjaan atau yang berbatasan dengan pekerjaan.
✓ Semua harta benda milik orang lain atau Pihak ketiga disekitar lokasi pekerjaan.
Kontraktor harus mematuhi semua hukum, peraturan dan ketentuan-ketentuan yang
berlaku mengenai keamanan orang, harta benda dan melindungi dari kerusakan, cidera
atau kehilangan. Kontraktor diharuskan memperbaiki dan mengganti kerugian, apabila
ternyata lalai terhadap kewajiban yang disebutkan diatas. Kebersihan harian, Pembersihan
lokasi proyek, pembuangan sisa material keluar lokasi Proyek.
Kontraktor harus, menjamin bahwa akan diberikan perhatian yang penuh terhadap
kebersihan proyek dari hari kehari, pengendalian kebersihan lingkungan dan pengaruhnya
lingkungan dan bahwa semua penyediaan sarana dan prasarana untuk pencegahan yang
berhubungan dengan polusi lingkungan dan perlindungan lahan serta lintasan air
disekitarnya dengan memperhatikan:
✓ Bahan, material yang berserakan harus dirapihkan baik sebelum, selama kerja dan
setelah jam kerja.
✓ Alat kerja, perkakas lainnya yang digunakan tidak boleh merintangi dan
membahayakan akses kerja dan disimpan setelah selesai jam kerja.
✓ Tempat sampah sesuai jenis sampah dan volume yang terjadi, selalu dibersihkan dan
dikumpulkan serta siap diangkut keluar proyek.
✓ Sampah tidak boleh dibiarkan menumpuk, harus ada jadual dan pembersihan yang
rutin
✓ Tempat Kerja yang licin karena air, minyak, atau zat lainnya harus segera
dibersihkan
✓ Semua orang wajib menyingkirkan paku yang berserakan, kawat/besi menonjol,
potongan logam yang tajam, semuanya yang dapat membahayakan.
✓ Untuk mencegah polusi debu selama musim kering, Kontraktor harus melakukan
penyiraman secara teratur kepada jalan angkutan tanah atau jalan angkutan kerilkil
dan harus menutupi truk angkutan dengan terpal.
✓ Jumlah bahan/material yang tersedia di lapangan untuk digunakan hari ini tidak
berlebihan, agar tidak mengganggu dan membahayakan akses kerja (selebihnya
dikembalikan ke gudang umum).
✓ Material sisa, bahan bongkaran dan sampah secara rutin dibawa keluar lokasi proyek
dengan persetujuan Direksi Pengawas.
d. Kebersihan Lokasi Proyek
Kebersihan harian, Pembersihan lokasi proyek, pembuangan sisa material keluar lokasi
Proyek. Kontraktor harus, menjamin bahwa akan diberikan perhatian yang penuh
terhadap kebersihan proyek dari hari kehari, pengendalian kebersihan lingkungan dan
pengaruhnya lingkungan dan bahwa semua penyediaan sarana dan prasarana untuk
pencegahan yang berhubungan dengan polusi lingkungan dan perlindungan lahan serta
lintasan air disekitarnya dengan memperhatikan:
- Bahan, material yang berserakan harus dirapihkan baik sebelum, selama kerja dan
setelah jam kerja.
- Alat kerja, perkakas lainnya yang digunakan tidak boleh merintangi dan
membahayakan akses kerja dan disimpan setelah selesai jam kerja.
- Tempat sampah sesuai jenis sampah dan volume yang terjadi, selalu dibersihkan dan
dikumpulkan serta siap diangkut keluar proyek.
- Sampah tidak boleh dibiarkan menumpuk, harus ada jadual dan pembersihan yang
rutin
- Tempat Kerja yang licin karena air, minyak, atau zat lainnya harus segera
dibersihkan
- Semua orang wajib menyingkirkan paku yang berserakan, kawat/besi menonjol,
potongan logam yang tajam, semuanya yang dapat membahayakan.
- Untuk mencegah polusi debu selama musim kering, Kontraktor harus melakukan
penyiraman secara teratur kepada jalan angkutan tanah atau jalan angkutan kerilkil
dan harus menutupi truk angkutan dengan terpal.
- Jumlah bahan/material yang tersedia di lapangan untuk digunakan hari ini tidak
berlebihan, agar tidak mengganggu dan membahayakan akses kerja (selebihnya
dikembalikan ke gudang umum).
- Material sisa, bahan bongkaran dan sampah secara rutin dibawa keluar lokasi proyek
dengan persetujuan Konsultan MK diketahui Direksi.
2.2.4. Alat Pelindung Diri (APD)
Kontraktor wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para Pekerja maupun
Tamu yang dating ke lokasi proyek dengan menyediakan Peralatan keselamatan kerja
yang berfungsi untuk mencegah dan melindungi Pekerja maupun pengunjung proyek dari
kemungkinan mendapatkan kecelakaan kerja. APD yang disediakan harus dalam kondisi
baru dan mengikuti standar yang berlaku.
APD utama yang wajib disediakan adalah Helm pelindung dan Safety shoes sedangkan
APD lain disediakan sesuai jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
Macam-macam dan jenis APD dapat berupa:
a. Helmet:Topi/Pelindung kepala Melindungi dari kejatuhan benda, benturan benda
keras, diterpa panas dan hujan. Standar warna helm yang dipergunakan sebagai
berikut:
✓ Tamu proyek – warna putih polos;
✓ Tim proyek:
o Pelaksana – warna putih polos dilegkapi dengan 1 strip (8 mm);
o Kepala pelaksana – warna putih polos deilengkapi dengan 2 strip (2 x
8 mm);
o Kepala proyek – warna putih polos dilengkapi dengan 3 strip
berukuran @ 8 mm, dan 1 strip 15 mm di bagian paling atas.
✓ Pekerja pada Unit K3 – warna merah;
✓ Pekerja pada Unit kerja Sipil – warna kuning;
✓ Pekerja pada unit kerja Mekanika Elektrikal (ME) – warna biru;
✓ Pekerja pada Unit kerja Lingkungan – warna hijau; dan
✓ Jika ada logo perusahaan, ditempatkan di bagian tengah dan depan
pelindung kepala.
b. Safety Shoes:Pelindung kaki Melindungi kaki dari benda tajam, tersandung benda
keras, tekanan dan pukulan, lantai yang basah, lincir dan berlumpur, disesuaikan
dengan jenis bahayanya
c. Safety Glasses:Kaca mata/Kedok Las Melindungi dari sinar las, silau, partikel
beterbangan, serbuk terpental, radiasi, cipratan cairan berbahaya
d. Earplug: Pelindung telinga/Earmuff Melindungi dari suara yang menyakitkan terlalu
lama, dengan batas kebisingan diatas 85 db.
e. Masker Mulut/hidung/oksigen :Melindungi dari pekerjaan yang menggunakan
bahan/serbuk kimia, udara terkontaminasi, debu, asap, kadar oksigen kurang.
f. Sarung Tangan/karet/kulit/kain/plastic: Melindungi tangan dari bahan kimia yang
korosif, benda tajam/kasar, menjaga kebersihan bahan, tersengat listrik.
g. Safety belt/ harness: Melindungi dari bahaya jatuh dari ketinggian kerja diatas 2
meter dan sekeliling bangunan.
h. Rompi Pelindung dengan Scotchlight: untuk membatu visibilitas pengguna disaat
malam ataupun di tempat gelap.
i. Jaket pelampung Melindungi dari bahaya jatuh keair, tenggelam, tidak dapat
berenang
Seluruh peralatan APD yang digunakan memenuhi standard SNI. Selama bekerja Pekerja
wajib menggunakan baju kerja yang sesuai, baju dengan lengan dan celana panjang.
2.2.5. Asuransi dan Perizinan
a) Construction’s All Risk (CAR)
1) Bilamana diminta maka Kontraktor Atas nama Pemilik, Kontraktor diwajibkan
mengansurasikan pekerjaan terhadap semua risiko (Construction’s all risk atau
Erection all risk) termasuk Third-Party Liability (TPL). Yaitu kehilangan dan
kerusakan akibat kebakaran, petir, ledakan, taufan, banjir, pecahnya tangki air atau
pipa, gempa bumi, kejatuhan benda terbang, huru hara serta kecelakaan-kecelakaan
robohnya bangunan akibat kesalahan teknis.
2) Besarnya nilai yang harus ditanggung adalah sebesar nilai borongan pekerjaan
meliputi semua pekerjaan yang telah dilaksanakan, bahan-bahan bangunan dan
perlengkapan bangunan yang belum terpasang yang direncanakan untuk pekerjaan
tersebut, tetapi tidak termasuk peralatan-peralatan, milik Kontraktor atau Sub
Kontraktor.
3) Besarnya nilai pertanggungan Third Party Liability (TPL) Pengasuransian itu harus
oleh Perusahaan Asuransi yang disetujui Pemilik.
4) Polis asuransi diserahkan kepada pemilik dan berlaku selama berlakunya Surat
perjanjian Kontraktoran termasuk perpanjangan waktu yangmungkin diberikan.
5) Atas penggantian dari klaim yang tergantung asuransi, Kontraktor harus segera
memperbaiki pekerjaan yang rusak, mengganti atau memperbaiki semua pekerjaan
yang rusak atau hilang, membersihkan segala puing yang ada dan menyelesaikan
pekerjaan sampai selesai menurut surat Perjanjian Pekerjaa Konstruksi. Dalam hal
demikian Kontraktor hanya berhak menerima penggantian biaya sejumlah yang
diganti oleh asuransi.
b) Asuransi Pekerja Konstruksi
Kontraktor diwajibkan untuk mengansuransikan personil lapangan termasuk personil Sub
Kontraktor terhadap bahaya kecelakaan dan keehatan yang mungkin terjadi selama waktu
pelaksanaan Konstruksi. Asuransi untuk personil Kontraktor harus dapat digabung dalam
satu paket polis asuransi BPJS/ Atau jenis asuransi lainnya.
c) Perizinan
Melingkupi pekerjaan Pengajuan Kesiapan Kerja berupa:
1) Persiapan Teknis
Beberapa hal yang perlu dilaksanakan dalam persiapan teknis ini di antaranya:
i) Mengumpulkan gambar dan dokumen perancangan.
ii) Melakukan komunikasi (diskusi) dengan perancang jembatan yang akan
diuji serta pelaksana konstruksi untuk mendapatkan informasi mengenai
kondisi desain, dan konstruksi jembatan sehingga dapat lebih mudah dalam
memprediksi perilaku jembatan.
iii) Melakukan kajian pada gambar dan dokumen perancangan terkait dengan
analisa struktur dan pemodelan jembatan.
Sebelum melaksanakan pengujian di lapangan, perlu dilakukan pengkajian
mengenai data perancangan jembatan, meliputi gambar dan data rancangan/desain
(Drawings) dan juga data dan gambar jembatan setelah pembangunan (As Built
Drawings). Dari pengkajian dua macam dokumen ini, bisa didapatkan gambaran
mengenai kondisi jembatan saat perancangan dan pembangunan, sehingga dapat
diprediksi kondisi jembatan saat ini berdasarkan hasil desk study, apakah terdapat
perubahan dari rancangan/desain dengan pembangunan di lapangan.
2) Persiapan Administratif
Persiapan administratif mencakup penyelesaian surat-menyurat dan perizinan di
lokasi pengujian. Proses perizinan ini melibatkan Dinas Pekerjaan Umum, Dinas
Perhubungan, dan Kepolisian setempat. Jenis surat yang perlu dipersiapkan di
antaranya:
i) Surat Permohonan Izin Pelaksanaan Pengujian
Surat Permohonan Izin Pelaksanaan Pengujian ini diberikan lampiran berupa
proposal teknis rencana pengujian. Surat Permohonan Izin Pelaksanaan
Pengujian ini ditujukan pada:
1) Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional untuk Jalan Nasional.
2) Dinas PU/Kimpraswil Provinsi untuk Jalan Provinsi.
3) Dinas PU/Kimpraswil Kabupaten/Kota untuk Jalan Kabupaten/Kota.
ii) Surat Permohonan Kerjasama Pelaksanaan Pengujian
1) Kepolisian untuk Jalan Nasional.
2) Dinas Perhubungan Provinsi dan Kepolisian Daerah untuk Jalan Provinsi.
3) Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dan Kepolisian Resort untuk Jalan
Kabupaten/Kota.
Setelah proses perizinan ini mendapatkan persetujuan, maka pengujian
pembebanan pada jembatan dapat dilaksanakan.
2.2.6. Personel K3 Konstruksi
Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga Petugas K3 Konstruksi yang memadai, dengan
pengalaman yang sesuai minimum 3 tahun dalam tugas-tugas semacam ini dan staf yang
diperlukan (jumlah minimum 2 orang) untuk membantu seluruh pengendalian dan
pelaksanaan dari manajemen dan keselamatan proyek.
Petugas K3 Konstruksi harus secara aktif berpartisipasi dalam semua rapat reguler maupun
khusus dengan Pengawas Pekerjaan. Petugas K3 Konstruksi harus siap dihubungi pada
setiap saat (24 jam per hari, 7 hari per minggu) melalui komunikasi bergerak untuk
mengatasi kesulitan- kesulitan, keadaan darurat, dan hal-hal lain terkait lalu lintas dan
manajemen keselamatan lalu lintas selama Masa Pelaksanaan.
Petugas K3 Konstruksi adalah petugas di dalam organisasi Pengguna Jasa dan/atau
organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti bimbingan teknis SMKK Bidang PUPR,
dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis yang diterbitkan
oleh unit Eselon II yang menangani Keselamatan Konstruksi di Kementrian PUPR dan/atau
sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petugas K3 Konstruksi bertanggung jawab atas semua permintaan Pengawas Pekerjaan
yang terkait dengan hal-hal manajemen dan keselamatan dan kesehatan kerja. Petugas K3
Konstruksi mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan dan berkoordinasi dengan
personil Penyedia Jasa untuk hal-hal SMK3.
2.2.7. Fasilitas, sarana, prasarana dan alat kesehatan
Kontraktor wajib menyediakan fasilitas, sarana, prasaran dan alat kesehatan bagi para
Pekerja maupun Tamu yang datang ke lokasi proyek dengan menyediakan Peralatan
keselamatan kerja yang berfungsi untuk mencegah dan melindungi Pekerja maupun
pengunjung proyek dari kemungkinan mendapatkan kecelakaan kerja dan sebagai
pertolongan pertama apabila terjadi kecelakaan kerja seperti peralatan P3K dan ruangan
P3K.
2.2.8. Rambu – rambu yang diperlukan
Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah sebuah media visual berupa gambar
piktogram untuk ditempatkan di area pabrik yang memuat pesan-pesan agar setiap
Pekerja selalu memperhatikan aspek-aspek kesehatan dan keselamatan kerja.
Fungsi Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah.
a. Untuk mengetahui larangan atau memenuhi perintah/ permintaan, peringatan atau
untuk memberi informasi
b. Mencegah kecelakaan (mengisyaratkan terhadap suatu bahaya)
c. Mengindikasikan lokasi perlengkapan keselamatan dan pemadam kebakaran
d. Memberi arahan dan petunjuk tentang prosedur keadaan darurat.
Kontraktor wajib menyediakan Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 secukupnya
untuk hal-hal tersebut diatas.
2.2.9. Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan Konstruksi
Konsultasi dengan ahli yang mempunyai kompetensi khusus dibidang K3 Konstruksi
dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan
oleh lembaga atau instansi yang berwenang dengan ketentuan perundang-undangan.
Ahli K3 Konstruksi adalah tenga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3
Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang
diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
2.2.10. Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi
a) Pencegahan Kebakaran
Kebakaran merupakan kejadian yang dapat menimbulkan kerugian pada jiwa, peralatan
produksi, proses produksi dan pencemaran lingkungan kerja.
Khususnya pada kejadian kebakaran yang besar dapat melumpuhkan bahkan
menghentikan proses konstruksi, sehingga ini memberikan kerugian yang sangat besar.
Untuk mencegah hal ini Kontraktor wajib melakukan upaya-upaya penanggulangan
kebakaran.
a. Pengendalian setiap bentuk energi;
b. Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi
c. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;
d. Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja;
e. Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala;
f. Memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat
kerja yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau
tempat kerja yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat.
Kontraktor wajib melatih pekerjanya dalam upaya yang pengendalian setiap bentuk
energi:
a. Melakukan identifikasi semua sumber energi yang ada di tempat kerja/ perusahaan
baik berupa peralatan, bahan, proses, cara kerja dan lingkungan yang dapat
menimbulkan timbulnya proses kebakaran (pemanasan, percikan api, nyala api atau
ledakan);
b. Melakukan penilaian dan pengendalian resiko bahaya kebakaran berdasarkan
peraturan perundangan atau standar teknis yang berlaku.
2.2.11. Pengendalian Covid-19
a) Pengantar
i. Protokol ini dimaksudkan sebagai panduan umum bagi Pemilik/ Pergguna/
Penyelenggara bersama Konsultan, Kontraktor, Subkontraktor, Vendor/ Supplier
dan Fabrikator, Mandor serta para Pekerja dalam mencegah wabah COVID-19 di
proyek konssuksi.
ii. Protokol ini merupakan begian dari keseluruhan kebijakan untuk mewujudkan
keselamatan konstruksi. Keselamatan konstruksi adalah keselamatan dan kesehatan
kerja; keselamatan publik; dan keselamaan lingkungan dalam setiap tahapan
penyelerggaraan konssuksi (life cycle of building and infrastructure development).
iii. Protokol ini berlaku di proyek konstruksi yarg diselenggarakan oleh Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah dan/atau BUMN, maupun investai swasta dan/atau
gabungan. Masing-masing pihak pemangku amanah di proyek konstruksi dapat
menindaklanjuti irnplernentasi dari protokol ini sesuai dengan kebijakan
perusahaan masing-masing.
b) Pembentukan Satgas Oencegahan Covid-19
a. Pemilik/ Pengguna/ PenyeJetggaa bersama Konsultan Pengawas dan/atau Kontraktor
wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan COVID-19.
i. Satuan Tugas tersebut berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang terdiri dari Ketua
merangkap anggota dan 4 (empat) Anggota yang mewakili Pemilik/ Pengguna/
Penyelenggara, Konsultan, Kontraktor, Subkontraktor, Vendor/Suplier.
ii. Satuan Tugas tersebut memiliki tugas, tanggung jawab dan kewenangan
melakukan: (i) sosialisasi, (ii) edukasi, (iii) promosi teknik dan (iv) metoda
pencegahaan COVID-19 serta (v) pemeriksaan (examination) potensi terinfeksi
kepada semua orang, baik para manager, insinyur, arsitek, karyawan/ staff, mandor,
pekerja dan tamu proyek.
c) Penyediaan Fasilitas Kesehatan di Lapangan
i. Kontraktor wajib menyediakan ruang klinik di lapangan dilengkapi dengan sarana
kesehatan yang memadai, seperti: tabung oksigen, pengukur suhu badan
(thermoscan), pengukur tekanan darah, obat-obatan, dan petugas medis.
ii. Kontraktor wajib memilikika kerjasama oparasional perlindungan kesehatan dan
penjegahan CDVID-19 dongan rumah sakit dan/atau pusat kesehatan masyarakat
terdekat dengan lapangan proyek untuk tindakan darurat (emergency).
iii. Kontraktor wajib menyediakan fastlitas pengukur suhu badan (thermoscan), pencuci
tangan dengan sabun disinfektan (hand sanitizer), tissue, masker di kantor dan
lapangan proyek bagi para manager, insinyur, arsitek, karyawan/ staff, mandor,
pekerja dan tamu proyek.
d) Pelaksanaan Pencegahan Covid19 di Lapangan
i. Satuan Tugas memasang poster (flyers) baik digital maupun fisik tentang
himbauan/ anjuran pencegahan COVID19, saperti mencuci tangan, memakaii
masker, untuk disebarluaslkan atau dipasang di tempat-tempat strategis di lapangan
proyek.
ii. Satuan Tugas bersama Petugas Medis harus menyampaikan penjelasan, anjuran,
kampanye, promosi teknik penmgahan COVID19 dalam setiap kegiatan
penyuluhan K3 pagi hari (safety morning talk).
b. Satuan Tugas rnelarang seseorang yang sakir dengan indikasi suhu ≥ 38 derajat
Celcius (seluruh manager, insinyur, arsitek, karyawan/ staf, mandor, pekerja dan
tamu proyek) yang datang ke lokasi poyek.
iii. Petugas Medis melaksanakan pengukuran suhu tubuh kepada seluruh pekerja, dan
karyawan bersama para Satuan Pengaaman Proyek (Secufiy Staff) dan Petugas
Keamanan setiap pagi, siang dan sore.
iv. Aoabila ditemukan manager, insinyur, arsitek, karyawan/ staff, mandor dan pekerja
di lapangan terpapar virus COVID19, Petugas Medis dibantu Petugas Keamanan
proyek melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada tempat, fasilitas,
pegangan dan peralatan kerja
2.3 PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
c. Lingkup Pekerjaan
1. Bagian ini meliputi pekerjaan pembongkaran bangunan existing seperti yang tampak
pada daerah pembangunan. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembongkaran yang
ditunjukkan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, serta pengamanan
atas jaringan-jaringan listrik dan lain-lain bila ada.Pengamanan barang hasil bongkaran
bangunan existing (yang masih dimanfaatkan atau bernilai )merupakan tanggung jawab
Kontraktor sebelum diserahkan kepada Pihak yang berwenang Sedangkan untuk
material yang tidak dapat dimaanfaatkan atau tidak bernilai, maka Kontraktor wajib
melaksanakan pembersihan dan pengangkutan bahan-bahan bongkaran tersebut keluar
dari lapangan pekerjaan.
2. Kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
(tertulis), maka Kontraktor diwajibkan melaksanakan pembersihan dan pengangkutan
bahan- bahan bongkaran keluar dari lapangan pekerjaan.
d. Pelaksanaan
1. Sebelum memulai, Kontraktor harus mengumpulkan semua data mengenai kondisi-
kondisi yang ada disekitar lapangan pembangunan serta gambar-gambar dan izin-izin
yang diperlukan untuk bekerja.
2. Kontraktor juga harus mengajukan rencana, lokasi dan sistem pelaksanaan
pembongkaran kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, untuk
disetujui.
3. Terhadap semua sarana-sarana listrik maupun yang ada lainnya harus dilakukan
tindakan-tindakan pengamanan guna menjaga keutuhan fungsinya serta tidak akan
mengganggu kelancaran pemakaian yang ada dan mengadakan tindakan-tindakan yang
perlu guna menanggulangi hal ini tanpa membebani Pemberi Tugas.
4. Pelaksanaan pembongkaran dan pembersihan harus diatur sedemikian rupa sehingga
tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan. Semua kerugian
pihak lain yang timbul karenanya akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5. Semua sarana yang dapat dipakai lagi dan/atau ditambah/dikurangi harus terpasang
kembali sesuai dengan standar serta petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas, hingga dapat berfungsi dengan baik. Keadaan sesudah selesai harus rapih
dan bersih serta siap untuk pekerjaan selanjutnya. Penggunaan bahan peledak untuk
pekerjaan pembongkaran tidak diizinkan.
e. Hasil Bongkaran
1. Semua bahan hasil bongkaran adalah milik Pemberi Tugas dan akan dimanfaatkan
kembali sesuai petunjuk/seijin Direksi yang nantinya dapat diperhitungkan sebagai
kopensasi biaya pembongkaran/pemasangan, atau pekerjaan tambahan lainnya, untuk
hal tersebut bahan hasil bongkaran yang berharga harus ditata supaya mudah didata,
sedang untuk bahan tidak berharga harus segera dibuang dan dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan sesuai arahan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
(tertulis).
2. Semua bahan hasil bongkaran dari elemen yang paling kecil maupun elemen besar
yang nantinya akan dipasang kembali, keseluruhannya harus didata sesuai persetujuan
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
BAB 3
PEKERJAAN ARSITEKTUR
3.1 PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
3.1.1 PEKERJAAN PASANGAN
a. Penjelasan Umum
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan- bahan, peralatan dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan masing-masing pekerjaan
sehingga mendapatkan hasil yang baik dan sempurna.
2. Penggunaan masing-masing jenis pasangan dapat dilihat pada gambar rencana
ataupun petunjuk/ perintah Direksi/ Pengawas, Tim Teknis.
3. Pengendalian Pekerjaan :
Persyaratan-persyaratan standar mengenai pekerjaan ini tertera pada :
PUBI 1982
NI 3 1970
- NI 10 1973
- SII-0021 1978
b. Pasangan Batu Bata.
1. Lingkup Pekerjaan.
Pasangan batu bata dilaksanakan untuk dinding/tembok gedung, ataupun
pasangan batu bata lainnya yang ditunjuk pada gambar rencana, pada tahapan ini
pekerjaan pasangan batu bata dilaksanakan dari lantai dasar, lantai 1,dan lantai 2
2. Bahan.
2.1. Batu bata yang dikehendaki adalah batu bata lokal yang berkualitas baik
yaitu dengan hasil pembakaran yang matang berukuran sama kira-kira
5x11x22 cm tidak boleh terdapat pecah-pecah (melebihi 20 %) dan tidak
diperbolehkan memasang bata yang pernah dipakai.
2.2. Sebagai Semen dan Pasir untuk pasangan batu bata ini harus sama
dengan kualitas seperti yang disyaratkan untuk pekerjaan beton.
2.3. Kecuali ditentukan lain semua pasangan batu bata dipasang dengan
perekat dengan campuran 1pc:5ps dengan pencair air, sedang untuk
pasangan batu bata yang dikehendaki harus kedap air (trasram, dinding
kamar mandi/WC, pasangan rolag, pasangan untuk saluran, dan tempat
lain yang ditunjuk dalam gambar) dibuat dengan campuran perekat
1pc:3ps
3. Pelaksanaan.
3.1. Dimana diperlukan menurut Direksi, pemborong harus membuat shop
drawing untuk pelaksanaan pembuatan adukan dan pasangan.
3.2. Tentukan perbandingan campuran spesi dan tebal adukan yang
diperlukan. Adukan dilaksanakan sesuai standart spesifikasi dari bahan
yang digunakan sesuai dengan petunjuk Tim Teknis / Direksi.
3.3. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk
dalam gambar arsitektur terutama gambar detail dan gambar potongan
mengenai ukuran tebal/ tinggi/ peil dan bentuk profilnya.
3.4. Pasangan batu bata harus dipasang tegak lurus, siku, rata dan tidak
boleh terdapat retak-retak, dipasang dengan fungsi, ukuran ketebalan
dan ketinggian yang ditentukan dalam gambar rencana.
3.5. Mencampur Perekat.
Perekat harus dicampur dalam alat pencampur yang telah disetujuh atau
dicampur dengan tangan pada permukaan yang keras, dilarang
memakai perekat yang sudah mulai mengeras untuk dipakai lagi.
3.6. Sebelum dimulai pemasangan batu bata harus direndam lebih dahulu
dengan air dan permukaan yang akan dipasang harus basah juga dan untuk
semua sambungan harus dikorek paling sedikit 0,5 cm agar penyelesaian
dinding/ plesteran dapat melekat dengan baik, sedang dimana ada
pertemuan kosen kayu dengan tembok harus diberi nat selebar 1 cm dan
dalam 1cm.
3.7. Pemasangan tembok bata hanya diperbolehkan maksimum setinggi
1,00 m untuk setiap harinya.
3.8. Pelubangan akibat pembuatan perancah pada pasangan bata merah sama
sekali tidak diperkenankan.
3.9. Pasangan tembok dipasang seluas 12,00 m2, bila lebih harus dipasang
beton praktis ukuran penampang 15 x 15 cm dengan tulangan 4 d.10,
beugel d.6-20.
3.10. Pada semua sambungan-sambungan vertikal dari kolom beton dengan
dinding, Pemborong harus memberi batang tulangan dari baja lunak yang
berdiameter 8 mm panjang 50 cm (15 cm /dibengkok masuk pada beton
dan 35 cm/ lurus masuk pada pasangan. dan dipasang setiap jarak 50 cm.
3.11. Pasangan batu bata 1pc:2ps sebagai pasangan dibawah permukaan
tanah/lantai harus diberapen dengan adukan 1pc:3ps.
3.12. Syarat-syarat penerimaan :
- Pasangan batu bata dapat diterima/ diserahkan apabila deviasi bidang
pada arah diagonal dinding seluas 12 m² tidak lebih dari 0.5 cm
(sebelum diaci/diplester).
- Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum
diaci/diplester) .
3.13. Pasangan batu bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan
dinding finish setebal 15 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25
cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
3.1.1 PEKERJAAN PLESTERAN SEMEN
a. Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik.
2. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan
luar serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
b. Persyaratan Bahan
1. Semen Portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
pekerjaan).
2. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
3. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
4. Penggunaan asukan plesteran :
5. Adukan 1 PC : 3 pasir dipakai untuk plesteran rapat air.
6. Adukan 1 PC : 5 dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya.
7. Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
c. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Plesteran dilaksanakan sesuai standard spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan Perencana dan persyaratan tertulis dalam Uraian dan
Syarat Pekerjaan ini.
2. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilaman pekerjaan bidang beton atau pasangan
dinding batu bata telah disetujui oleh Perencana sesuai Uraian dan Syarat Pekerjaan
yang tertulis dalam buku ini.
3. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
Arsitekur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran
tebal/tinggi/peil dan bentuk profilnya.
4. Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara
pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
a. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang berhubungan
dengan udara luar, dan semua pasangan batu bata dibawah permukaan tanah
sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 150 cm dari permukaan
lantai untuk kamar mandi, WC/toilet dan daerah basah lainnya dipakai aduk
plesteran 1 PC : 3 pasir.
b. Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily bond, dengan perbandingan 1
bagian PC : 1 bagian Daily bond.
c. Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran 1 PC : 4 pasir.
d. Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan
campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8
hari (kering benar), untuk adukan plesteran finishing harus ditambah dengan
additive plamix dengan dosis 200-250 gram plamix untuk setiap 40 Kg semen.
e. Semua jenis aduk perekat tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering.
f. Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan
pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.
5. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi
pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
6. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka :
a. Seluruh permukaan beton yang akan diplester harus dibuat kasar dengan cara
dipahat halus.
b. Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan diplester,
dibersihkan dari segala kotoran, debu dan minyak serta disiram / dibasahi dengan
air semen.
c. Plesteran beton dilakukan dengan aduk kedap air campuran 1 PC : 2 pasir.
a. Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan
seperti yang disyaratkan.
7. Untuk bidang pasangan dinding dan beton bertulang yang akan difinish dengan cat
dipakai plesteran halus (acian diatas permukaan plesterannya).
8. Untuk dinding tertanam didalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi kedap
air.
9. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi
alur-alur garis horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik
terhadap finishingnya, kecuali untuk yang menerima cat.
10. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 M, dipasang tegak dan menggunakan
keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan bidang.
11. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang
dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran
2,5 cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan
memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang diizinkan
Perencana.
12. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu
bidang datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran 0,7 cm dalamnya 0,5 cm,
kecuali bila ada petunjuk lain didalam gambar.
13. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung
bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. jika melebihi, Kontraktor
berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
14. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak
terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering
dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan-bahan penutup yang
bisa mencegah penguapan air secara cepat.
15. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Perencana
dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
16. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu menyiram
dengan air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
17. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum difinish, Kontraktor
wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung
jawab Kontraktor dan wajib diperbaiki.
18. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran
berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
3.2 PEKERJAAN PENGECATAN
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk melaksanakan
pekerjaan pengecatan pada seluruh permukaan plesteran bata, beton, GRC, gypsum,
baja / metal termasuk pipa-pipa serta permukaan-permukaan lain yang ditentukan
dalam gambar rencana maupun rincian anggaran biaya.
2. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara
khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawas
maupun penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah warna &
sebab-sebab lainnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
3. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara
khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi
Pengawasmaupun penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah
warna & sebab-sebab lainnya.
b. Standar Dan Persyaratan
1. Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standard sebagai berikut :
- NI – 3 – 1970
- NI – 4 – 1972
- ASTM D – 3363 (powder coating)
- A 153 (galvanizing)
2. Pemborong harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada bidang
bidang transparant ukuran 30x60 cm. Dan pada bidang bidang tersebut harus
dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari
cat dasar s/d lapisan akhir).
3. Semua bidang contoh tersebut diperhatikan kepada Direksi Pengawas dan Perencana.
Jika contoh contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan Direksi
Lapangan, barulah pemborong melanjutkan dengan pembuatan mock up seperti
tercantum diatas.
4. Sebelum pengecatan dimulai, Pemborong harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang bidang tersebut akan
dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang bidang
yang akan dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Direksi Pengawas.
5. Jika masing masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Pengawas dan
Perencana, bidang bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan
pekerjaan pengecatan.
c. Pengecatan Dinding Dan Plafond
Persyaratan Bahan
a. Cat dinding dan plafond bagian luar bangunan (Exterior) dan ruang basah (toilet).
• Cat yang digunakan Vinyl dengan kemampuan tahan cuaca dan jamur Ex.
Nippon Weatherbond, Kansai Paint Property Eksterior, Dulux Weathershield,
Mowilex Setara kualitas disetujui oleh Direksi Pengawas.
• Tanpa plamir
• Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis
• Tahap 2: Cat akhir: Wheather shied dengan minimal 2 kali pengecatan.
• Warna akan ditentuka Kemudian.
b. Cat dinding dan Plafond bagian dalam bangunan (Interior)
• Cat yang digunakan cat Ex. Nippon Paint , Dulux , Mowilex Emulsion setara
kualitas yang disetujui Direksi Pengawas.
• Dilaksanakan pada permukaan tembok bagian dalam, dinding atau
plafond/plafond beton ekspose dengan urutan pengecatan sebagai berikut :
• Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis
• Tahap 2: Cat akhir : Acrylic emulsion paint 2 kali pengecatan.
Persyaratan Pelaksanaan
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding/ plafond/ Beton expose adalah pengecatan
seluruh plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian yang lain yang ditentukan
gambar.
b. Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada
retak-retak dan pemborong meminta persetujuan kepada Perencana.
c. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan
plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
d. Sesudah 7 hari plamur terpasang kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai
bersih betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
e. Lapisan pengecatan untuk dinding luar adalah minimum 2 (dua) lapis dengan
kekentalan sama setiap jenisnya.
f. lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance sealer
yang dilanjutkan dengan 2 (dua) lapis dengan kekentalan cat sebagai berikut :
• Lapis I encer (tambahkan 20% air)
• Lapis II kental.
g. Untuk warna-warna yang jenis, kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng
dengan nomor pencampuran (batch number) yang sama.
h. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata,
licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap
pengotoran-pengotoran.
3.3 PEKERJAAN PLAFOND
• Ketentuan Umum
1. Pekerjaan penyelesaian baru dapat dikerjakan setelah semua pekerjaan instalasi yang
harus dipasang diatas langit-langit telah selesai dipasang dan diuji coba (test).
2. Semua pekerjaan langit-langit harus rata, rapih dan tidak bergelombang.
3. Semua bahan yang dipasang harus baru, baik, tidak cacat, basah, dan tidak
melengkung.
Warna dan tekstur bahan harus sama.
4. Peil ketinggian plafond harus sesuai gambar rencana.
• Lingkup Pekerjaan
a. Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat (bahan, pengiriman, penyimpanan,
pemasangan dan penerimaan) untuk pekerja, material, dan peralatan.
b. Meliputi penyediaan bahan plafond : compound, tape, rangka penggantung plafond,
pemasangan rangka gantung dan bahan plafond pada tempat-tempat yang sesuai dengan
gambar rencana. Lingkup pekerjaan ini mengikat dan berlaku untuk seluruh pekerjaan
langit-langit.
• Referensi
a. Semua pekerjaan harus merefer ke standar :
- ASTM C 1396 - Standard Board
- ASTM C 645 - Rangka Metal; Stud, U Channel, Metal Furring
- ASTM C 475 - Joint compound dan Joint tape
- ASTM C 1002 - Drywall Screw
- ASTM C 840 - Aplikasi dan finishing papan kalsiboard
b. Quality Assurance :
Kualifikasi manufaktur : produk yang digunakan disini harus diproduksi oleh perusahaan
yang sudah terkenal dan mempunyai pengalaman yang sukses dan diterima oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi dan Pemberi Tugas.
c. Kualifikasi Pekerja :
- Sedikitnya harus ada 1 orang yang sepenuhnya mengerti terhadap bagian ini
selama pelaksanaan, paham terhadap kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan,
material, serta metode yang dibutuhkan selama pelaksanaan.
- Tenaga kerja terlatih yang tersedia harus cukup serta memiliki skill yang
dibutuhkan.
- Dalam penerimaan atau penolakan pekerja, Manajemen Konstruksi, Pemberi
Tugas, dan Perencana tidak mengijinkan tenaga kerja tanpa atau kurang skill-nya.
• Persyaratan Bahan
- Material dan Komponen
a. Material yang digunakan dalam bagian ini harus secara menyeluruh sesuai dengan
peraturan dan standar-standar yang disebut disini, dan/atau setara dengan peraturan
peraturan dan standar-standar internasional, yang disetujui oleh Pemberi Tugas,
Manajemen Konstruksi, dan Perencana.
b. Pemasangan papan kalsiboar : staggered (saling – silang) dengan jarak overlap
600mm.
c. Jarak maks. Metal Furring (tebal 0.5mm) : 400mm (papan Kalsiboard tebal
3.5mm)
600mm (papan Gypsumboard tebal 12mm)
Jarak maks. C Channel (tebal 1.2mm) : 1200mm
d. Sekrup pengencang sistem ceiling kalsiboard plasterboard berupa hubungan rata
(flush) untuk menghasilkan permukaan kontinyu yang halus yang ideal untuk
segala bentuk dekorasi.
e. Rangka penggantung harus terdiri dari Metal Furring, C Channel, Saddle Clip dan
pendukung aksesorisnya yang lain sesuai dengan rekomendasi dari pabrik.
f. Sekrup untuk pemasang plasterboard harus anti karat.
g. Tipe ceiling dan polanya harus sesuai dengan persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi, Pemberi Tugas, dan Perencana.
- Sistem Plafon
Bahan kalsiboard :
a. Finish : cat tembok
b. Ukuran : 1200 x 2400 mm
c. Tebal : 9 mm, 3.5mm
d. Fire Rating : 30 menit
e. Material : kalsiboard, gypsumboard
f. Area lembab : Moistureshield kalsiboard, kelembaban sampai 95%
Rangka plafon harus memakai standar material yang sama dengan panelnya (satu
system), yang terdiri dari :
- Metal Furring
- C Channel
- Saddle Clip
- Suspension Bracket
- Sofit cleat
- Wall Angle
• Persyaratan Pelaksanaan
1. Pengiriman (Submittals)
Kontraktor harus mengirimkan kepada Pemberi Tugas, Konsultan Manajemen Konstruksi,
dan Perencana hal-hal berikut untuk direview sebelum memulai pekerjaan :
a. Shop drawing, yang menunjukkan :
o Penunjukkan lay-out
o Detail insert dan hanger spacing, serta fastening
o Metode spasi/penyetelan untuk semua main dan cross runner.
o Detail-detail perubahan level
o Detail pemasangan pada ceiling di daerah perlengkapan (fixture) ceiling.
o Posisi untuk manhole (inspection manhole)
o Gambar-gambar koordinasi yang menunjukkan koordinasi ME dan/atau
perlengkapan plumbing dan fixtures (lampu, sprinkler, dan sebagainya) bila
ada, serta design ceiling dan konstruksinya.
b. Contoh material ukuran sebenarnya yang menunjukkan pola dan warna.
c. Mock-up yang mewakili sistem pemasangan ceiling.
d. Fotocopy lengkap spesifikasi teknik dari pabrik termasuk detail instruksi untuk
pemasangan material.
2. Pemeriksaan
a. Periksa area yang dijadwalkan akan dipasang unit ceiling penggantung ini untuk
mengetahui ketidakrataan, ketidaksamaan dan lembab yang mungkin
mempengaruhi kualitas dan pelaksanaan pekerjaan.
b. Berilah tanda dan perkiraan kemungkinan celah untuk akses dan lokasi yang sulit
sebelum pemasangan.
c. Jangan memasang ceiling mendahului pekerjaan-pekerjaan mekanikal dan elektrikal
dan untuk itu diperlukan pemeriksaan sampai kesiapan menyeluruh telah dilakukan
dan pekerjaan-pekerjaan lain tersebut telah selesai seluruhnya.
d. Kontraktor harus memasang panel kalsiboard plasterboard dan aksesori-aksesorinya
sesuai dengan petunjuk dari pabrik, shop drawings, dan spesifikasi ini.
e. Bila terdapat rekomendasi dari pabrik memiliki perbedaan berarti dari spesifikasi
disini, harus memakai rekomendasi dari pabrik, kecuali bahwa spesifikasi disini
harus diberlakukan sesuai petunjuk MK dan Pemberi Tugas.
3. Pemasangan rangka plafon dan penggantungnya
a. Papan kalsiboard sesuai dengan standard ASTM C1396.
b. Fixing, pekerjaan sambungan dan material untuk finishing serta aksesorisnya, sesuai
dengan rekomendasi pabrik.
c. Pekerjaan papan kalsiboard disarankan boleh dipasang hanya setelah bangunan
telah tertutup/ terlindung dari cuaca luar. Lindungi terhadap kelembaban yang
ekstrim dilapangan , misalnya akibat genangan air yang terdapat di sekitar
pemasangan papan kalsiboard.
d. Saat memotong papan kalsiboard usahakan jangan merusak kertas pelapisnya.
e. Pastikan papan kalsiboard terpasang pada rangka yang telah level satu sama lain
secara akurat.
f. Saat memasang sekrup, jangan sampai merobek kertas kalsiboard dan terbenam
terlalu dalam.
g. Jangan gunakan papan yang telah rusak/robek kertasnya.Saat mengaplikasikan
sambungan kalsiboard, lakukanlah sesuai dengan ketentuan untuk sambungakan
kalsiboard.
4. Penerapan dan finishing kalsiboard
Umum
a. Aplikasikan 3 lapisan (coat) Jointing Compound untuk mendapatkan non-cracking
joint system
b. Gunakan sekrup khusus kalsibpard (25mm).
c. Jarak pemasangan sekrup
Bagian tepi papan kalsiboard @150mm
Bagian tengah papan kalsiboard @230mm
Jarak maksimum dari ujung/tepi papan : 50mm
Pemasangan
Gantilah kalsiboard yang rusak selama pelaksanaan dengan tanpa biaya tambahan kepada
Pemberi Tugas.
d. Pembersihan
Setelah seluruh pekerjaan selesai, bersihkan panel ceiling dari bekas telapak tangan,
kotoran, lemak, dan benda-benda asing lain. Sekarang telah siap difinish sesuai dengan
yang diinginkan (spesifikasikan).
• Persyaratan Pemeliharaan
1. Penyimpanan dan Perawatan Produk
a. Material harus dikirim dalam pelindung tertutup atau kontainer dari pabrik dengan
nama pabrik, warna, ukuran dan tipe.
b. Material harus dipegang/dijaga dengan hati-hati untuk menghindari kerusakan
sesuai dengan instruksi dari pabrik.
c. Material harus disimpan dalam ruangan, ditutup, ditumpuk rata, terangkat dari
lantai dan terlindung dari air, yang semuanya sesuai petunjuk pabrik.
2. Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat, sampai dengan perbaikkan
pekerjaan tersebut diterima oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.Perbaikan dilaksanakan
sedemikian rupa hingga tak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.Biaya yang timbul
untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3. Pengamanan
a. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan dan pengamanan terhadap pekerjaan
yang telah dilaksanakan.
b. Sesudah pekerjaan dinding panel kayu & plywood, permukaan dinding harus
dijaga terhadap kemungkinan-kemungkinan terkena cairan-cairan dan benda-benda
lain yang mungkin bisa menimbulkan cacat, noda-noda dan sebagainya.
c. Apabila hal ini terjadi, Kontraktor harus memperbaiki cacat tersebut hingga pulih
kembali seperti semula, sampai hasil perbaikan tersebut dapat diterima dan
disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. Biaya perbaikan ditanggung oleh
Kontraktor.
• Persyaratan Penerimaan
Kontraktor wajib memberikan garansi sebagai berikut :
a. Garansi tertulis dari pabrik pembuat kalsiboard plafond.
b. Garansi tertulis dari kontraktor untuk kualitas kerja, ketepatan dan kebenaran serta
metode pemasangan
BAB 4
PEKERJAAN KERAMIK
4.1 Pekerjaan Keramik Lantai
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
alat bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik.
2. Pekerjaan lantai Keramik, plint keramik ini dilakukan pada seluruh finishing lantai
sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam detail gambar, yakni penyelesaian
lantai untuk lantai dasar/1 dan lantai 2.
b. Persyaratan Bahan
1. Bahan yang digunakan :
1.a. Lantai Keramik
Granite Tile ukuran 60 x 60 polished motif warna atau sesuai gambar,
Granite Tile ukuran 60 x 60 unpholised motif warna atau sesuai gambar,
Keramik Lantai ukuran 10 x 60 polished.
− Keramik merk Romans,Platinum atau produk lain yang setara
1.b. Keramik Dinding
Granite Tile ukuran 60 x 60 polished motif warna atau sesuai gambar,
− Keramik merk Romans,Platinum atau produk lain yang setara
Keramik dan granit tile tersebut diatas sebelum dipasang harus mendapat
persetujuan dari Direksi/Pengawas setelah berkonsultasi dengan Perencana.
2. Warna akan ditentukan kemudian. Masing-masing warna harus seragam, warna
yang tidak seragam akan ditolak.
3. Tebal bahan minimal 8 mm atau sesuai dengan standard pabrik, dengan kekuatan
lentur 250 kg/cm2 dan mutu tingkat 1 (Grade 1).
4. Bahan pengisi siar AM 50, Sika, Lemkra atau produk lain yang setara, sewarna
dengan keramik. Untuk daerah basah ditambahkan liquid grout additive AM 54
sebagai pengganti air, dengan ketentuan sesuai pabrik.
5. Bahan perekat menggunakan perekat campuran 1pc:2ps.
6. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan
ASTM, Peraturan Keramik Indonesia (NI-19) dan dari distributor bahan pengisi
siar serta bahan perekat harus memberikan supervisi dan garansi pemasangan
selama 5 tahun.
7. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas/ Direksi setelah
berkonsultasi dengan Tim Teknis dan Direksi.
8. Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis
operatif dari pabrik sebagai informasi bagi Direksi.
9. Material lain yang tidak terdapat pada daftar diatas, tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian / penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus benar-benar baru,
berkualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Direksi.
10. Toleransi terhadap panjang = 0,5 %, toleransi terhadap tebal = 0,8 %.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Pemasangan lantai dan plint dilakukan setelah alas dari lantai Keramik sudah
selesai dengan baik dan sempurna serta disetujui Direksi (antara lain lantai screed,
kering dari lantai screed = min. 7 hari, waterproofing dan lain-lain) baru
pemasangan Keramik dilaksanakan. Kering sempurna dari lantai beton adalah
minimum berusia 28 hari.
2. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan
tidak bernoda dan sebelum dipasang keramik harus direndam terlebih dahulu
kedalam air.
3. Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata dan sebelum
pemasangan keramik , dibagian bawah keramik perlu diberi pasir atau plastik
lembaran dan bahan lain untuk menghindari terjadinya keramik pecah.
4. Jarak antara unit-unit pemasangan Keramik yang terpasang (lebar siar-siar), harus
sama lebar serapat mungkin atau maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2
mm atau sesuai detail gambar serta petunjuk Direksi. Siar-siar harus membentuk
garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya. Untuk siar-siar
yang berpotongan harus membentuk siku dan saling berpotongan tegak lurus
sesamanya.
5. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar sesuai ketentuan dalam persyaratan bahan,
dengan warna bahan pengisi sesuai dengan warna bahan yang dipasangnya.
6. Pemotongan unit-unit Keramik harus menggunakan alat pemotong khusus (mesin
elektrik) sesuai persyaratan dari pabrik bersangkutan.
7. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda yang
terjadi pada permukaan hingga betul-betul bersih.
8. Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada permukaan pasangan atau
hal-hal lain seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
9. Pinggulan pasangan bila terjadi, harus dilakukan dengan gurinda, sehingga
diperoleh hasil pengerjaan yang rapi, siku, lurus dengan tepian yang sempurna.
10. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain selama
3x24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat pada permukaannya.
11. Rencana pemasangan keramik dengan memperhatikan :
a) Tetapkan data level lantai yang tepat
b) Kontrol level finish lantai melalui beberapa spot level
c) Untuk menghindari atau mengurangi pemotongan keramik
d) Untuk memastikan unit Keramik yang terpotong menyajikan penampilan
yang seimbang ketika dipasang dan terpasang sebesar mungkin.
e) Untuk memastikan lokasi naat dan pola lantai sesuai dengan persetujuan.
f) Bila tidak ada ketentuan lain dalam gambar, Keramik akan dipasang mulai
dari center dari tiap-tiap bagian ruang dan pertemuan antara lantai dengan
plint adalah rata / lurus.
12. Grouting
a) Keramik diberi grout ketika Keramik sudah terpasang dengan tepat, setelah
naat dibersihkan dari kotoran / pencemaran dengan menggunakan compresor
(ditiup)
b) Bersihkan grout yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang diinginkan.
c) Ketika grout sudah mengeras, basahi Keramik dengan air dan akhirnya poles
dengan kain.
4.2 Pekerjaan Lantai Vinyl
A. Lingkup Pekerjaan
Meliputi bagian–bagian permukaan lantai sesuai dengan yang ditunjukkan dalam detail
gambar. Dalam hal ini termasuk pengadaan tenaga kerja, bahan– bahan, alat–alat dan
peralatan pembantu lainnya.
B. Syarat – syarat Bahan
1. Umum
a. Bahan harus mempunyai kualitas yang baik, anti gores, anti static, hygienis,
mampu mencegah pertumbuhan jamur dan bakteri, mudah dibersihkan, mudah dan
murah dalam perawatan serta tidak perlu di wax (wax free).
b. Bahan terbuat dari PVC murni, mutilayer/heterogeneous, tanpa bahan
pencampur/filler, wear-layer/lapisan atas terbuat dari PVC murni yang transparan
yang dilengkapi dengan proteksi PUR (polyurethane reinforced) tebal 0.7mm,
tidak menyusut, ketahanan tinggi terhadap noda dan bahan-bahan kimia rumah
sakit, antislip, untuk tempat- tempat tertentu vinyl harus mampu meredam bunyi
sampai batas 15dB (Acoustic flooring type)
2. Syarat-syarat Bahan Sesuai Standar Keselamatan Penyebaran Infeksi Untuk Lantai
Rumah Sakit
Lantai rumah sakit harus mengikuti standar keselamatan terhadap penyebaran infeksi
(infection limit). Standar keselamatan untuk lantai rumah sakit dihitung dalam CFU
(colony forming unit), dibagi atas dua tingkat:
a. Tingkat menengah, infection limit lebih kecil dari 50 CFU / 25 cm3 Meliputi area
seperti ruang perawatan, ruang rawat inap, ruang bersalin, ruang tunggu, corridor
dan lain-lain.
Syarat-syarat bahan vinyl:
- Bahan terbuat dari PVC murni tanpa filler, multilayer, lapisan atas/wea-rlayer di
lindungi oleh PVC transparan, dilengkapi dengan Reinforced PUR protection,
tidak perlu di wax (wax free).
- Bahan harus termasuk dalam kategori klasifikasi UPEC kelas U4P3E2/3 C2.
- Bahan harus tahan gores, dengan resistensi abrasi yang paling tinggi (groupT),
tebal lapisan atas/wear layer minimal 0.7 mm, fire resistant B1Cfls1, slip
resistance minimum R9, mengandung lapisan anti bakteri dan jamur (biostatic
treatment). Static indentation 0.03-0.04 mm, thermal resistance dan chemical
resistance.
- Bidang vinyl harus dalam bentuk ‘sheet’ (gulungan), lebar minimal 2 m, panjang
25 m, tebal 2 mm, sambungan di las (diwelding) dengan pemanasan dengan
menggunakan bahan PVC yang sama yang di sebut welding Rod. Lebar
sambungan antara 2,5 s/d 3 mm dan harus rata.
- Skirting / Plint adalah perpanjangan atau kelanjutan vinyl dari lantai kemudian
naik ke dinding setinggi 10 cm. Pada sudut antara lantai dan dinding di pasang
“Cove Former“ yaitu bahan yang membentuk sudut landai (R) agar sudut tersebut
tidak siku. Sementara pada ujung vinyl yang naik ke dinding, ditutup dengan
Capping Seal. Material dari Cove former dan Capping Seal juga harus terbuat dari
vinyl PVC.
- Warna dan corak bahan di ajukan oleh kontraktor dengan persetujuan pengawas
dan atau pemilik pekerjaan.
- Vinyl menggunakan merk Forbo/Tajima/Polyfloor atau setara.
b. Tingkat tinggi, infection limit lebih kecil dari 5 CFU / 25 cm3 atau dapat dikatakan
ruang steril
Meliputi area seperti intensive care, emergensi, ruang operasi, radiologi,
CSSD/sterilisasi, laboratorium, dan ruang tindakan lainnya.
Syarat-syarat bahan vinyl:
- Bahan terbuat dari PVC murni tanpa filler, multilayer, lapisan atas
- / wearlayer di lindungi oleh PVC transparan, dilengkapi dengan Reinforced PUR
protection, lapisan bawah terdiri dari acoustic backing foam, bahan tidak perlu di
wax (wax free).
- Bahan harus termasuk dalam kategori klasifikasi UPEC kelas U4P3E2/3 C2.
- Bahan harus tahan gores, dengan resistensi abrasi yang paling tinggi (groupT),
tebal lapisan atas / wear layer minimal 0.7 mm,
- Bahan harus antistatic, fire resistant B1Cfls1, slip resistance R10, mengandung
lapisan anti bakteri dan jamur (biostatic treatment). Static indentation 0.06 mm (4
kali lebih baik dari standard EN 433), dimension stability (EN 434) 0.1%,
flexibility/curling (EN 435) o10mm, thermal resistance, dan chemical resistance.
- Bahan harus mampu meredam bunyi sampai 15dB.
- Bidang vinyl harus dalam bentuk ‘sheet’ (gulungan), lebar minimal 2 m, panjang
25 m, tebal 2.6 mm, sambungan di las (diwelding) dengan pemanasan dengan
menggunakan bahan PVC yang sama yang di sebut welding Rod. Lebar
sambungan antara 2,5 s/d 3 mm dan harus rata.
- Skirting / Plint adalah perpanjangan atau kelanjutan vinyl dari lantai kemudian
naik ke dinding setinggi 10 cm. Pada sudut antara lantai dan dinding di pasang
“Cove Former“ yaitu bahan yang membentuk sudut landai (R) agar sudut tersebut
tidak siku. Sementara pada ujung vinyl yang naik ke dinding, ditutup dengan
Capping Seal. Material dari Cove former dan Capping Seal juga harus terbuat dari
vinyl PVC.
- Warna dan corak bahan di ajukan oleh kontraktor dengan persetujuan pengawas
dan atau pemilik pekerjaan.
- Vinyl menggunakan merk Forbo/Tajima/Polyfloor.
c. Syarat–syarat penyimpanan
1. Tempat penyimpanan barang harus terhindar dari genangan air, tidak lembab,
terhindar dari cuaca (panas matahari/air hujan) dan selalu bersih. Suhu
penyimpanan minimum 10o C.
2. Vinyl harus disimpan dalam kondisi tegak lurus dari lantai.
d. Syarat Pelaksanaan
1. Bidang permukaan lantai harus rata dan kuat, tidak terdapat retak–retak, tidak
ada lubang dan celah–celah, bebas debu, bebas lemak dan minyak.
2. Pekerjaan lapisan vinyl harus rapi dan dilakukan sesuai dengan yang
dipersyaratkan dari pabrik yang bersangkutan sehingga dapat diperoleh hasil
pekerjaan bermutu baik dan dapat tahan lama.
3. Pekerjaan lapisan vinyl dilakukan setelah pekerjaan finishing yang lain seperti
plafond, dinding, pekerjaan ME dan pengecatan, selesai dilaksanakan.
4. Tahapan pemasangan Vinyl:
a. Screeding
Screeding harus benar–benar kuat dan rata yang dicapai dengan
membuat adukan dengan komposisi 1 semen : 4 pasir. Permukaan
screed harus kering, bebas debu, bebas lemak dan minyak.
b. Leveling
Leveling di laksanakan sebanyak 3 s/d 4 kali (lapis). Antara tahap 1 dan
tahap berikutnya dilakukan dengan arah yang menyilang dan biarkan
sampai kering. Bahan leveling terdiri dari: Polymer & semen atau dapat
dilakukan dengan bahan Self Leveling. Self leveling di lakukan antara 1
s/d 2 lapis.
c. Sebelum melakukan pekerjaan leveling, periksa dulu apakah lapisan
screed telah mengering dengan sempurna. Untuk lantai yang
berhubungan langsung dengan tanah dan kelembabannya tinggi,
sebelum pekerjaan leveling ataupun sebelum pekerjaan screed, harus di
lapisi dengan water proofing (damp proof membrane) dan harus
dilakukan test moisture sebelum dilakukan tahapan pemasangan vinyl.
Kelembaban atau moisture tidak boleh melebihi 75% bila di test dengan
menggunakan hydrometer.
d. Pengamplasan
Pengamplasan dilakukan setelah lapisan terakhir kering, kemudian
dibersihkan dengan cara di vacuum atau dipel.
e. Pemasangan Vinyl
Vinyl dipasang dengan menggunakan bahan lem yang
direkomendasikan oleh pabrik.
f. Welding
Untuk menjaga hygienitas setiap ada celah/sambungan, vinyl harus
dilas (hot welding) dengan bahan dari PVC yang sama. Pengelasan baru
dapat dilakukan setelah 24 jam pengeleman.
g. Pemolesan
Setelah vinyl benar–benar bersih dari semua kotoran langkah terakhir,
jika diperlukan adalah pemolesan. Bahan poles adalah yang telah
direkomendasikan oleh Pabrik
BAB 5
PEKERJAAN KUSEN,PINTU,JENDELA DAN KACA
5.1 PEKERJAAN KUSEN
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan
alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat
tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kosen pintu, jendela dan louvre aluminium, seperti
yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
3. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan (Pekerjaan Kusen, Pintu dan
Jendela), (Pekerjaan Kaca ).
b. Persyaratan Bahan
1. Terbuat dari bahan Aluminium Framing System, dari produk dalam negeri ex. ,
Indalex, Alexindo, YKK berwarna atau produk lain yang setara yang memenuhi
Aluminium extrusi sesuai SII extrusi 0695-82, 0649-82.
2. Bentuk ukuran profil kusen adalah 4” x 1 ¾” atau sesuai dalam gambar, dengan
terlebih dahulu dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing yang disetujui
Direksi / Pengawas.
3. Warna profil :
Untuk Kusen Aluminium warna Coklat
4. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-
profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unti-
unit jendela, pintu, partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya
sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama.
5. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu dengan
seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan,
kelengkungan, pewarnaan yang disyaratkan Direksi.
6. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja dan Syarat-
syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik
yang bersangkutan.
7. Konstruksi kosen & louvre aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan
dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
8. Kosen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap tekanan angin 120
kg/m2, untuk setiap type dan harus disertai hasil test.
9. Kosen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap air/kebocoran air, tidak
terlihat kebocoran signifikasi (air masuk ke dalam interior bangunan sampai
tekanan 137 Pa (positif) dengan jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air
minimum 3,4 L/m2 min.
10. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.
11. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, dan lain-lain harus sedemikian rupa
sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu dan partisi yang
mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
a. untuk tinggi dan lebar 1 mm.
b. untuk diagonal 2 mm.
12. Accessories.
a. Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat
penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan
sealant.
b. Sealant yang dipergunakan adalah ex. Dow Corning type 795 atau setara.
c. Angkur-angkur untuk rangka / kosen aluminium terbuat dari steel plate tebal
2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat
bergerak / bergeser.
13. Bahan finishing.
Treatment untuk permukaan kosen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan
bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi
lapisan finish dari lacquer yang jernih.
d. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar
dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding.
Kontraktor diwajibkan membuat contoh jadi (mock-up) untuk semua detail
sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi
bahan lain dan dimintakan persetujuan dari Direksi / Pengawas.
2. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan
lapangan dimulai. Proses ini harus didahului dengan pembuatan shop drawing
atas petunjuk manajemen Konstruksi, meliputi gambar denah, lokasi, merk,
kualitas, bentuk, ukuran. Kontraktor juga diwajibkan untuk membuat
perhitungan-perhitungan yang mendasari sistem dan dimensi profil aluminium
terpasang, sehingga memenuhi persyaratan yang diminta/berlaku. Kontraktor
bertanggung jawab penuh atas kehandalan pekerjaan ini.
3. Semua frame / kosen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi, dikerjakan
secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar
hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
4. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk
mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
kerusakan pada permukaannya.
5. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian
dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata. Pengelasan harus rapi untuk
memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
6. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet,
stap dan harus cocok.
7. Angkur-angkur untuk rangka / kosen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2-
3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.
8. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat,
sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan
memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah antara kaca
dan sistem kosen aluminium harus ditutup oleh sealant.
9. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kosen aluminium
akan bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari timbulnya korosi.
10. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10-25 mm
yang kemudian diisi dengan beton ringan / grout.
11. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium, kehorizontalan rel mutlak
diperhatikan sebelum rangka kosen terpasang. Permukaan bidang dinding
horizontal yang melekat pada ambang bawah dan atas harus waterpass
(pelubangan dinding).
12. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang
yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini
dilakukan pada swing door dan double door.
13. Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
supaya kedap air dan suara.
14. Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air
hujan.
15. Engsel untuk jendela yang bisa dibuka diletakkan sejarak jangkauan tangan.
16. Profil aluminium yang akan dipilih harus diajukan secepatnya untuk memperoleh
persetujuan Direksi/ Pengawas.
5.2 PEKERJAAN DAUN PINTU
1. Lingkup Pekerjaan
- Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang baik dan
sempurna.
- Pekerjaan pemasangan daun fabrikan type Wood Solid dipasang pada seluruh detail
sesuai yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Daun pintu menggunakan produk fabrikan type Wood solid dengan model Router +
Kaca atau sesuai dengan gambar detail kusen / daun pintu.
b. Merk: AngzDoor, Tulus Door
c. Finishing daun pintu menggunakan melamin lacquer atau semi duco sesuai dengan
pilihan Perencana
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum Sebelum pelaksanaan Kontraktor wajib menyerahkan contoh-contoh
bahan/material yang digunakan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuannya.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
detail-detail sesuai gambar.
5.3 PEKERJAAN KACA
2.1. Lingkup Pekerjaan
14. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan
dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
15. Pekerjaan ini meliputi kaca daun pintu, kaca daun jendela, kaca mati.
16. Pekerjaan ini berkaitan dengan (Pekerjaan Kosen, Pintu dan Jendela).
2.2. Persyaratan Bahan
d. Umum
Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya
mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, diperoleh
dari proses pengambangan (Float Glass). Kedua permukaannya rata, licin dan
bening.
e. Khusus
1. Digunakan lembaran kaca bening (clear float glass) produk ASAHIMAS.
Kaca tebal minimum 5 mm, atau sesuai perhitungan, digunakan untuk
pemasangan dinding kaca pada daerah Interior dan seluruh pintu kaca
Frame, kecuali hal khusus lain seperti dinyatakan dalam gambar.
2. Untuk dinding kaca Eksterior digunakan tipe Reflective Glass tebal
minimum 8 mm, atau sesuai perhitungan, yang proses coatingnya
dilakukan secara off Line, produk ASAHIMAS, tipe STOPSOL
SUPERSILVER BLUE (SSH).
f. Toleransi
1. Panjang-Lebar; ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi
seperti yang ditentukan oleh pabrik, yaitu toleransi panjang dan lebar kira-
kira 2 mm.
2. Kesikuan; kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai
sudut siku serta tepi potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan
maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter panjang.
3. Ketebalan; ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh
melampaui toleransi yang ditentukan pabrik, yaitu maksimum 0.3 mm.
g. Ketebalan semua kaca terpasang harus mengikuti standard perhitungan dari
pabrik bersangkutan, yang antara lain mempertimbangkan penggunaannya
pada bangunan, luas / ukuran bidang kaca (cutting size), maupun tekanan
positif dan negatif yang akan bekerja pada bidang kaca. Perhitungan ini harus
disetujui Direksi/ Pengawas.
h. Cacat-cacat yang diperbolehkan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik :
1. Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang
berisi gas yang terdapat pada kaca).
2. Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat
mengganggu pandangan.
3. Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik
sebagian atau seluruh tebal kaca).
4. Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar
kearah luar/masuk).
5. Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave); benang adalah
cacat garis timbul yang tembus pandang, sedang gelombang adalah
permukaan kaca yang berobah dan mengganggu pandangan.
6. Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
7. Bebas awan (permukaan kaca yang mengalami kelainan kebeningan).
8. Bebas goresan (luka garis pada permukaan kaca).
9. Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
i. Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA (AA Grade Quality).
j. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan
Direksi / Pengawas.
k. Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan,
harus digurinda / dihaluskan.
2.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan
syarat-syarat pekerjaan dalam buku ini, serta ketentuan yang digariskan /
disyaratkan oleh pabrik bersangkutan.
b. Pekerjaan ini memerlukan keakhlian dan ketelitian
c. Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh Direksi/Pengawas.
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan
diberi tanda agar mudah diketahui.
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan menggunakan alat-alat
pemotong kaca khusus, menjadi lembaran kaca dengan ukuran tertentu (cutting
size).
f. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka kayu pada pintu panil sesuai
dengan persyaratan, digunakan lis-lis kayu. Pemasangan kaca-kaca dalam
pintu kaca rangka aluminium harus sesuai dengan persyaratan.
g. Tepi kaca pada sambungan dan antara dengan kayu diberi sealant untuk
menutupi rongga-rongga yang terjadi. Sealant yang digunakan adalah sesuai
dengan persyaratan pabrik. Tidak diperkenankan sealant mengenai kaca
terpasang lebih dari 0,5 cm dari batas garis sambungan dengan kaca.
h. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan
retak dan pecah pada sealant / tepinya, bebas dari segala noda dan bekas
goresan.
5.4 PEKERJAAN KUNCI DAN PENGGANTUNG
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan - bahan, peralatan dan alat - alat
bantu lainnya yang di perlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
b. Persyaratan Bahan
Produk Setara Gradino, Solid
1. Engsel Pintu memakai Ex. Gradino type Butt Hinges EK 3 ( NRP + Security Pin )
• Untuk setiap daun pintu dipasang 1 stel engsel
2. Engsel Jendela memakai Ex. Gradino Type Butt Hinges EK 1 ( NRP + Security Pin )
• Untuk satu daun jendela dipasang 1 stel engsel
3. Handle pintu Ex. Gradino type Lever Handle HRE 63.02
4. Handle pintu KM/WC Ex. Gradino type Pull handle Type P 99.04
5. Kunci Tanam Swing Roller Lock Case LC 990 WL – 60
6. Rumah Kunci Setara Double Cylinder ( Security ) DC SCR G2 – 60
7. Hak Angin Sikutan Setara Window Hook HA 910 10”
8. Grendel Jendela Setara Rambuncis RMB 931
9. Grendel Pintu Ps. Flush Bolt 644 US 32D
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Semua “Hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam buku spesifikasi teknis. Bila terjadi perubahan / penggantian hardware akibat
dari pemilihan merk, kontraktor harus nelaporkan hal tersebut untuk mendapatkan
persetujuan.
2. Semua kunci – kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu dipasang
setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai petunjuk direksi.
3. Untuk engsel pintu dipasang minimal 2 buah untuk setiap daun, menggunakan sekrup
kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang
dipasang harus diperhitungkan menurut bebab berat daun pintu, tiap engsel memikul
maksimal 20 kg.
4. Engsel diatas dipasang kurang dari 28 cm (as) dari permukaan atas pintu, engsel
bawah dipasang 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu, engsel ditengah dipasang
ditengah antara kedua engsel tersebut.
5. Pemasangan lock case, handle harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi yang
telah ditentukan oleh direksi. Apabila hal tersebut tidak tercapai, kontraktor wajib
memperbaiki tanpa tambahan biaya.
6. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
pengujian secara kasar dan halus.
7. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
8. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdarsarkan
gambar dokumen.
d. Syarat Pemeliharaan
Perbaikan
1. Pemborong wajib mengganti semua bahan yang rusak. Perbaikan harus dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
2. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu pekerjaan
dilaksanakan, maka pemborong wajib memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima
oleh direksi. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
pemborong.
Pengamanan
1. Pemborong wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah
dilaksanakan terhadap kerusakan kerusakan. Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan
pintu dan jendela selesai terpasang, permukaannya dihindarkan dari pengaruh
pekerjaan lain dan dilindungi terhadap kemungkinan cacat pada permukaannya.
e. Syarat Penerimaan
1. Pemborong memenuhi ketentuan dan persayaratan mutu dan pelaksanaan, sesuai
dengan pengarahan serta persetujuan Direksi.
BAB 7
SANITASI PLUMBING
7.1 PEKERJAAN SANITASI
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang
diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Persyaratan Bahan
a. Spesifikasi
- Kloset Jongkok Setara dengan Toto
- Kran air setara dengan san’ei
- Avour
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari direksi.
b. Pemasangan dilakukan berdasarkan gambar kerja.
7.2 URAIAN TEKNIS PLUMBING
PENJELASAN LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan Air Bersih
a. Pengadaan dan pemasangan secara sempurna unit-unit peralatan utama yang diperlukan dalam
sistem penyediaan air bersih berupa pompa-pompa beserta perlengkapannya.
b. Pengadaan dan pemasangan sistem pemipaan beserta perlengkapan yang meliputi pemipaan
reservoir pemipaan pada instalasi pompa dan pemipaan distribusi pada setiap titik pengeluaran.
c. Pemasangan pipa distribusi ke setiap peralatan sanitary seperti closet, dan Lain-lain.
2. Pekerjaan Air Kotor.
a. Pengadaan dan pemasangan perlengkapan yang diperlukan dalam sistem pembuangan air kotor.
b. Pemasangan pemipaan pada peralatan sanitary seperti closet, floor drain dan lain-lain.
c. Pengadaan dan pemasangan sistem sewage treatment plant beserta pekerjaan sipilnya.
3. Pengadaan pengujian dan commissioning untuk semua sistem pekerjaan yang terpasang.
7.3 PENJELASAN PERSYARATAN TEKNIS UMUM
1. Waktu Pelaksanaan.
Lamanya waktu pelaksanaan pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan diselaraskan dengan tahap-
tahap pembangunan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
2. Material.
Pemborong harus menjamin seluruh unit peralatan yang didatangkan adalah baru bebas dari unsur unsur
rusak dan tidak layak, serta kualitas barang sesuai dengan spesifikasi. Setiap material atau peralatan
yang tidak memenuhi spesifikasi harus diganti dengan yang sesuai, dalam waktu tidak lebih dari satu
minggu setelah ditanda tangani berita acara penerimaan barang. Seluruh biaya yang timbul akibat
penggantian material dan peralatan tersebut di atas menjadi tanggungan Pemborong.
3. Gambar-gambar dan Spesifikasi.
Gambar-gambar dan spesifikasi perancangan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Bila
ada suatu bagian pekerjaan atau peralatan yang diperlukan agar instalasi bisa bekerja dengan baik, dan
hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perancangan atau spesifikasi perancangan saja, Pemborong
harus tetap melaksanakan tanpa ada biaya tambahan.
4. Gambar-gambar Perancangan.
Gambar-gambar perancangan ini tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua pipa, fitting, katup-
katup, serta fixtures secara terperinci. Semua bagian tersebut di atas walaupun tidak digambarkan atau
disebutkan secara spesifik harus disesuaikan dan dipasang oleh Pemborong, bila diperlukan agar
instalasi ini lengkap dan dapat bekerja dengan baik sesuai dengan pelaksanaan yang wajar.
5. Gambar-gambar Kerja.
Gambar-gambar kerja untuk seluruh pekerjaan harus selalu berada di lapangan termasuk semua
perubahan serta usulan dan lain sebagainya, selama pekerjaan instalasi ini, Pemborong harus memberi
tanda-tanda dengan pensil/tinta merah pada set gambar atau semua perubahan, penghapusan, atau
penambahan pada instalasi tersebut.
6. Gambar Pelaksanaan.
Pemborong harus membuat gambar inslatasi detail (shop drawings) untuk disetujui Pengawas,
Pemborong harus menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan (as built drawings) yang meliputi denah
instalasi terpasang, detail pemasangan seluruh instalasi di atas. Gambar dibuat dari kertas kalkir.
Pelaksanaan pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang umum berlaku di Indonesia, dan
mengikuti Pedoman Plumbing Indonesia 1979.
7. Contoh-contoh Bahan.
Pemborong wajib mengirimkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan dalam pelaksanaan atau
brosur-brosurnya kepada Pengawas. Bila kualitasnya diragukan barang-barang itu akan dikirim ke
kantor penyelidikan yang berwewenang atas biaya Pemborong. Bila Pengawas mengatakan tidak baik,
barang tersebut harus sudah diangkut ke luar lapangan oleh Pemborong, dalam waktu 3 hari.
8. Tenaga Pelaksana.
Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh tenaga terampil di bidangnya agar dapat
memberi hasil yang terbaik dan rapi. Untuk pelaksanaan khusus, Pemborong harus memberikan surat
pernyataan yang membuktikan bahwa semua tukang yang melaksanakan pekerjaan telah memiliki
pengalaman dan kecakapan yang diperlukan. Kontraktor wajib memiliki pas instalatur yang masih
berlaku, dan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang setempat sesuai dengan domisili Pemborong
tersebut.
9. Pengamanan.
Pemborong bertanggung jawab atas pencegahan/pengamanan semua bahan dan peralatan
untuk pekerjaan instalasi ini dari pencurian atau kerusakan. Bahan dan peralatan yang hilang
atau rusak harus diganti oleh Pemborong tanpa tambahan biaya.
10. Koordinasi.
Dalam pelaksanaan pekerjaannya, Pemborong instalasi ini diwajibkan mengadakan koordinasi dengan
pemborong-pemborong pekerjaan struktur, elektrikal, interior, dan sebagainya sehingga kemungkinan
terjadinya kesalahan pada pemasangan dapat diperkecil atau dihilangkan.
11. Penjelasan persyaratan teknis khusus untuk pekerjaan instalasi air bersih dan air kotor.
a. Peraturan-peraturan/Persyaratan Selama pelaksanaan pekerjaan ini, tata cara pelaksanaan
dan petunjuk-petunjuk lain yang berkenaan dengan semua peraturan pembangunan yang
sah di Indonesia harus betul-betul ditaati. Peraturan-peraturan yang dimaksud adalah :
1) Peraturan Perusahaan Air Minum Negara tentang Instalasi Air.
2) Pedoman Peraturan Plumbing Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Teknik
Penyehatan, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum.
3) Pemeriksaan Umum untuk Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan NI-3 (PUBB) 1956,
NI-3 1963, dan PUBB 1969.
4) Peraturan Beton Indonesia PBI-NI-1/1955, PBI-NO-2/1971 dan dengan
Peraturanperaturan Beton yang berlaku saat ini.
5) Peraturan Perubahan Indonesia tentang penggunaan tenaga kerja harian, mingguan,
bulanan, dan borongan. Kontraktor dianggap telah cukup mengetahui akan isi dan
maksud semua peraturan dan syarat-syarat tersebut di atas.
b. Material/Bahan-bahan yang Dipakai.
1) Jaringan air bersih menggunakan pipa PVC 1” setara dengan Wavin.
2) Untuk pipa air kotor, air bangunan, dan ‘vent stack’ digunakan PVC merk Wavin,
Pralon, atau yang sejenis. Pipa PVC yang dipakai berukurn 4”
c. Pengujian
1) Pembuangan Air Kotor.
2) Seluruh sistem harus mempunyai lubang-lubang yang dapat ditutup plug agar dapat
diisi air sampai dengan lubang vent tertinggi. Sistem ini harus dapat menahan air isian
tersebut minimum satu jam, dan selama waktu itu airnya tidak boleh turun lebih dari
10 cm, atau dengan pengujian hidrostatik 4 kg/cm² untuk pipa cabang dan 6 kg/cm²
untuk pipa induk. Bila Pemilik menginginkan pengujian lain di samping cara di atas,
maka Kontraktor harus melakukannya tanpa tambahan biaya.
3) Sistem Air Bersih.
4) Sebelum dipasang fixtures seluruh jaringan harus diuji dengan tekanan 8 kg/cm² untuk
pipa sanitary, dan 12 kg/cm², biaya pengetesan serta alat-alat yang diperlukan menjadi
tanggung jawab Pemborong. Pengetesan pipa harus disaksikan Pengawas, yang berita
acaranya akan dibuat setelah hasilnya diterima dan memenuhi syarat.
5) Pipa-pipa dalam Tanah.
➢ Kedalaman galian pipa dalam tanah ∅ 4” ke bawah harus dibuat 60 cm, dan 80 –
100 cm untuk ∅ 5” ke atas. Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata hingga
seluruh panjang pipa tertumpu dengan baik. Pipa air bersih tidak boleh diletakkan
pada lubang yang sama dengan dengan pipa air buangan.
➢ Setelah pipa pada lubang galian, dan setelah diperiksa oleh pengawas yang
ditunjuk, semua kotoran harus dibuang dari lubang galian yang kemudian ditimbun
kembali baikbaik dengan pasir urug, dengan tanah bekas galian, atau dengan bahan
yang ditentukan Pengawas.
➢ Ukuran dalamnya galian adalah jarak yang dihitung dari as pipa sampai permukaan
jalan/tanah asli, atau digunakan ketentuan-ketentuan persyaratan minimal menurut
buku petunjuk dalamnya galian.
BAB 8
MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
8.1 URAIAN UMUM
Pemborong Mekanikal dan Elektrikal harus memiliki tenaga ahli dalam bidang Mekanikal
& Elektrikal serta memiliki surat ijin yang masih berlaku sebagai syarat untuk dapat
melaksanakan pekerjaan ini seperti :
- Surat tanda anggota assosiasi keahlian.
- Sertifikat keahlian bidang teknik perpipaan atau Mekanikal yang masih berlaku.
- Sertifikat keahlian bidang teknik Elektrikal yang masih berlaku.
Pemborong yang tidak memiliki sertifikat tersebut dapat bekerja sama dengan pemborong
lain atau perorangan yang memiliki sertifikat yang bersangkutan dengan dikukuhkan dalam
bentuk perjanjian kerja sama .
PEKERJAAN SANITASI DAN PERPIPAAN
a. PERATURAN UMUM
1. Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan sebagai
berikut :
a. Keputusan Menteri P.U. No.02/KPTS/1985.
b. Pedoman Plumbing Indonesia
c. SNI (Plumbing)
d. Peraturan lainnya yang terkait dengan pekerjaan ini
2. Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh :
a. Perusahaan yang memiliki Surat Ijin Instalasi dari Instansi yang berwenang
3. Kontraktor harus membuat shop drawing sebelum melaksanakan pekerjaan dan as
built drawing. Operating dan Maintenance Instruction dan as built drawing harus
diserahkan kepada Konsultan MK pada saat penyerahan pertama dalam rangkap 4
(empat) terdiri dari 1 kalkir dan 3 (tiga) blue print, dijilid serta dilengkapi dengan
daftar isi dan data notasi.
4. Kontraktor hendaknya bekerja sama dengan Pemborong instalasi lain, agar seluruh
pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
5. Kontraktor harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas
peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang diragukan, Kontraktor harus
segera menghubungi Konsultan MK.
b. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan system plumbing meliputi :
1. Sistem Air Bersih
Lingkup pekerjaan sistem air bersih meliputi :
a. Perpipaan
b. Reservoir / Tangki air bawah ( scupe Pekerjaan Sipil)
c. Roof Tank
d. Pompa Air bersih ( Transfer Pump & Booster Pump )
e. Pengkabelan
f. Panel listrik
g. Penyambungan ke peralatan penunjang
h. Penyambungan ke peralatan pemakai
2. Sistem Pengolahan Air Bekas & Air Kotor
Lingkup pekerjaan system Air Bekas & Air Kotor meliputi :
a. Perpipaan
b. Pemasangan unit Bio Tank
c. Penyambungan dengan peralatan plumbing
d. Bak Kontrol
e. Floor drain
f. Clean out
3. Sistem Pengolahan Air Limbah
Lingkup pekerjaan system air limbah meliputi :
a. Perpipaan
b. Pemasangan unit Tank Plastik/drum
c. Penyambungan dengan peralatan plumbing
d. Bak Kontrol
e. Clean out
4. Instalasi Air Hujan
a. Perpipaan
b. Bak Kontrol
c. Roof Drain
d. Gutter outlet
c. SPESIFIKASI TEKNIS BAHAN DAN PERALATAN
1. Pipa dan Fitting
a. Pipa air bersih menggunakan pipa Poly Prophyline Class PN 10 setara Wavin
Tigris Green, Westpex, Vectus.
b. Pipa air kotor, air bekas, air limah menggunakan pipa PVC AW setara Wavin,
Rucika, Spindo
c. Fiiting pipa Poly Prophyline Class PN 10 setara Wavin Tigris Green, Westpex,
Vectus.
d. Fiiting pipa PVC AW setara Wavin, Rucika, Spindo
2. Sistem Air Bersih
A. Tangki Air Bawah( reservoir) Scope sipil
Tangki air berfungsi untuk menyediakan air selama jangka waktu pemakaian
sebesar pemakaian rata-rata sehari.
Tangki air harus dibuat dengan konstruksi higienis sebagai berikut :
1. Menghilangkan sudut tajam.
2. Mencegah air tanah masuk ke dalam tangki.
3. Membuat permukaan dinding licin dan bersih.
4. Membuat manhole dengan konstruksi water tight.
Tangki air dibuat untuk memungkinkan pengurasan dan perbaikan.
➢ Reservoir / Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :
1. Tangki dibuat untuk memungkinkan pengurasan dan perbaikan.
2. Manhole
3. Tangga monyet ( bahan steinlist )
4. Pipa vent penghubung maupun vent ke udara luar.
5. Water Level Control ( WLC)
6. Pipa peluap
7. Sleeve untuk masuk, pipa isap, pipa penguras, pipa PDAM dan kabel
8. Kapasitas reservoir : 25 m3
9. Membuat permukaan dinding licin dan bersih
➢ Roof Tank ( Tanki air atas )
Tangki air dibuat dari bahan fiber finish cat warna gelap
Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :
1. Pipa vent penghubung maupun vent ke udara luar.
2. Floating valve
3. Pipa peluap
4. Pipa penguras
5. Kapasitas Roof tank 2x3300 Ltr.
B. Pompa Transfer
1. Pompa transfer harus mampu memasok kebutuhan air pada Roof tanki
variasi laju aliran pada setiap saat secara otomatis.
2. Pompa transfer mempunyai paling sedikit 2 unit pompa. Sedangkan laju
aliran masing-masing pompa berdasarkan standard pabrik perakit, Kapasitas
pompa
50 m3/H, head 30m , serta daya pompa maximum 0,75 kw, name plate
pompa diletakkan ditiap-tiap unit pompa
3. Peralatan kendali untuk laju aliran menggunakan Water level control.
4. Setiap pompa transfer terdiri dari peralatan sebagai berikut :
• End suction self priming lengkap dengan motor
• Inlet ( food valve ) and outlet valves
• Pressure gauge
• Power and control panel
• Water level control ( WLC )
• Header
• Base frame
5. Pompa Transfer menggunakan merk Groundfos, Torishima, Ebara
C. Pompa Booster
a. Pompa Booster harus mampu memasok kebutuhan air kepada pemakai
variasi laju aliran pada setiap saat secara otomatis.
b. Pompa Booster ada 2 unit pompa. Sedangkan laju aliran masing-masing
pompa berdasarkan standard pabrik perakit, Kapasitas pompa 2 m3/H , head
53 m, serta daya pompa maximum 450 W, name plate pompa diletakan
ditiap-tiap unit pompa
c. Setiap pompa Booster terdiri dari peralatan sebagai berikut :
• End suction self priming lengkap dengan motor
• Inlet valve
• Pressure gauge
• Power and control panel
• Header
d. Pompa Booster menggunakan merk Groundfos, Torishima, Ebara
3. Sistem air kotor
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan instalasi air kotor/air bekas meliputi pengadaan dan pemasangan
Bio Tank kapasitas 1000 liter secara lengkap dan sempurna.
2. Pengadaan dan pemasangan instalasi pipa air kotor (inlet pipe) dan pipa air
bekas (outlet pipe) serta pipa ventilasi.
3. Perapihan dan pengurukan kembali seluruh galian dan bobokan yang
diakibatkan oleh pemasangan instalasi air kotor/air bekas.
4. Membuat gambar kerja (shop drawing) secara lengkap dan gambar-gambar
detail dari equipment, pipa sleeves, pipa hanger dan lain-lain.
b. Spesifikasi Material
Reaktor pengolahan limbah, anaerobic, aerobicactivated
1. Reaktor fibre glass
Kelengkapan :
# Jet aerator
# Klorinasi tablet ( desinfektan)
# Unaerob contac chamber
# Klarifier (sdimentasi) chamber
# Panel kontrol
# Pipa sirkulasi
# Man hole D.50 cm
e. Sewage Treatment
Sewage Treatment Plan (STP) dengan Bio sistem harus memenuhi standart
Effluent atau air hasil pengolahan minimal memenuhi standar baku pengolahan
limbah domestik sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No :
112 Thn 2003, atau kandungan BoD < 20 ppm dan CoD < 50 ppm.
Sewage Treatment Plan (STP) dengan Bio sistem harus mempunyai tangki proses
anaerobic dan tangki proses aerobic.
Sewage Treatment Plan (STP) dengan Bio sistem hanya boleh menambahkan
Chlorine pada effluent, bukan pada tangki-tangki utama. Juga tidak ada
penambahan bakteri ataupun zat-zat kimia lain pada tangki-tangki utama maupun
pada effluent.
f. Perpipaan
1. Perpipaan yang dimaksud adalah perpipaan air kotor dan air bekas.
2. Jenis pipa yang digunakan dapat dilihat dalam “spesifikasi perpipaan”.
3. Perpiaan air mulai dari alat saniter, antara lain kloset, urinal, lavatory dan
floor drain, sampai pipa utama air kotor yang menuju ke tangki.
Floor Drain
a. Floor drain yang digunakan di sini harus jenis Bucket trap, water proved type,
dengan 50 ( 2" ) mm water seal
b. Floor drain terdiri dari :
1. Chromium plate bronze cover and ring/stainless
2. PVC neck
3. Bitumen coated cast iron body screw outlet connection and with flange for
water proving
# Floor drain harus mempunyai ukuran :
Outlet diameter Cover diameter
2” 4”
3” 6”
4” 8”
Clean Out
a. clean out yang digunakan di sini adalah surface opening water prooved type.
b. clean out terdiri dari :
1. Chromium plate bronze cover and ring heavy duty / stainless
2. PVC neck
3. Bitumen coated cast iron body screw outlet connection and with flange for
water proving.
c. Cover and ring harus dengan sambungan ulir dilengkapi perapat karat
sehingga mudah dibuka dan ditutup.
d. PENGUJIAN
1) Sistem Air Bersih
1.1 Semua pemipaan harus diuji dengan tekanan air 2 x tekanan kerja atau minimal
10 Kg/m2 selama 3 jam tanpa terjadi penurunan tekanan.
1.2 Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji
kembali.
1.3 Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji tekanan harus dilepas (diputus) dari
hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung
2) Sistem Roof tank
Setelah selesai dipasang tanki harus dibersihkan, kemudian diisi air, tanki harus tidak
menunjukan gejala adanya kebocoran .
3) Sistem air bekas dan kotor
Untuk menguji kebocoran ,semua pipa ditutup kemudian bagian yang akan dites diisi
air.Selama 2 x 24 jam permukaan air dalam pipa yang dites tidak boleh turun atau
berkurang.
e. TESTING DAN COMMISIONING
1) Kontraktor instalasi harus melakukan semua testing dan pengukuran yang dianggap
perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan
dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta.
2) Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan testing
tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor.
f. MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
1) Masa pemelihara untuk instalasi ini adalah selama enam bulan terhitung sejak saat
penyerahan pertama. Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor diwajibkan mengatasi
segala kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
2) Selama masa pemeliharaan ini, apabila Kontraktor tidak melaksanakan teguran dari
Direksi atas perbaikan / penggantian / penyetelan yang diperlukan, maka Direksi
berhak menyerahkan perbaikan / penggantian / penyetelan tersebut kepada pihak lain
atas biaya Kontraktor.
3) Serah terima pertama dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti
pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditanda tangani bersama oleh Kontraktor,
Konsultan MK dan Pejabat Pembuat Komitmen serta dilampiri Surat Ijin Pemakaian
dari Jawatan Keselamatan Kerja.
4) Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah :
a. Berita acara serah terima kedua yang menyatakan bahwa instalasi ini dalam
keadaan baik, ditanda tangani bersama Pemborong, Konsultan MK dan Pejabat
Pembuat Komitmen.
b. Kontraktor telah menyerahkan semua Surat Ijin Pemakaian dari Instansi
Pemerintah yang berwenang, misalnya Instansi Keselamatan Kerja, PMK dan lain-
lain, hingga instalasi yang telah terpasang dapat dipakai tanpa menyalahi peraturan
yang berlaku
c. Semua gambar instalasi terpasang beserta operating, instruction, technical dan
maintenance manual rangkap 6 (enam) termasuk 1 (satu) set asli telah diserahkan
kepada Konsultan MK.
PRODUK, BAHAN & PERALATAN
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi
PEKERJAAN PLUMBING
No. MATERIAL JENIS/ TYPE MERK/ PRODUK
01. Pipa
Poly Prophyline Class PN Wavin Tigris Green,
- Air bersih 10 Westpex, Vectus
- PVC klas AW, (S 12.5)
- Air bekas sambungan pipa Wavin, Rucika, Spindo
Lebih kecil dia 50 mm
- Air Kotor menggunakan Wavin, Rucika, Spindo
Solvent Cement.
9.4 PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
a. PERATURAN DAN PERSYARATAN
Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara
pemasangan Instalasi Listrik Tegangan Rendah, meliputi pekerjaan secara lengkap dan
sempurna mulai dari penyediaan bahan sampai pemasangan, penyimpanan, transportasi,
pengujian, pemeliharaan dan jaminan.
1. Dalam melaksanakan instalasi ini, kontraktor harus mengikuti semua persyaratan yang
ada seperti :
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik 2000
b. VDE, ISO, LMK, SNI, dan peraturan lain yang terkait dengan pekerjaan instalasi
listrik
2. Kontraktor harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang ada seperti :
a. Persyaratan Umum.
b. Spesifikasi Teknis.
c. Gambar Rencana.
d. Bill of item
e. Berita Acara Aanwijzing.
3. Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara.
4. Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk :
a. Penerangan dalam dan luar bangunan.
b. Outlet listrik.
c. Pompa transfer.
d. Pompa booster
e. Dan peralatan lainnya yang memerlukan daya listrik
5. Persyaratan Kontraktor Listrik.
Kontraktor pelaksana harus mempunyai SIKA-PLN golongan D yang masih berlaku.
6. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan system 3 core dimana core
yang ketiga merupakan jaringan pertanahan disatukan ke panel listrik. Sedangkan
instalasi dari panel pembagi menggunakan 4 core kabel.
7. Semua panel listik harus diberi pertanahan dengan kawat BC (Ukuran sesuai gambar
perencana)
8. Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi pelindung anti
karat.
9. Sistem tegangan 220 V / 380 V, 3 phase, 50 Hz, instalasi penerangan dan stop kontak
220 V – 1 phase – 50 Hz.
b. LINGKUP PEKERJAAN LISTRIK
Secara garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera dalam spesifikasi
ini, namun Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang
tertera di dalam gambar – gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti yang tertera
di dalam berita acara Aanwijzing.
1. Melaksanakan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak dalam bangunan.
2. menyediakan dan memasang semua fedeer untuk :
- Dari kWH Meter ke MDP dan Panel Penerangan
3. Menyediakan dan memasang Panel-panel :
- MDP
- Panel Penerangan
- Seluruh instalasi pertanahan ( Panel Listrik).
4. Menyediakan dan memasang rack kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi.
5. Menyediakan dan memasang semua armature lampu penerangan dalam dan luar
bangunan.
6. Mengurus penyambungan daya listrik ke PLN.
7. Membuat gambar kerja dan menyerahkan As Built drawing
8. Melakukan pengetesan dan training
9. Melaksanakan mengurus surat jaminan Instalasi sesuai aturan yang berlaku
c. PERSYARATAN UMUM BAHAN DAN PERALATAN
Syarat-syarat dasar / umum bahan dan peralatan adalah sebagai berikut :
Apabila ternyata kapasitas dari komponen, material atau peralatan, yang disyaratkan dalam
RKS ini sudah tidak ada dipasaran , maka Kontraktor boleh memilih kapasitas yang lebih
besar , dengan merk yang sama dari yang diminta dengan syarat :
- Mengajukan persetujuan kepada Pemberi Tugas.
- Tidak menyebabkan system menjadi lebih sulit.
- Tidak menyebabkan penambahan bahan.
- Tidak menyebabkan penambahan ruang.
- Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
- Tidak menurunkan kualitas pekerjaan.
d. SPESIFIKASI BAHAN DAN PERALATAN
1. Kabel Listrik
a. Kabel Instalasi Penerangan dan Outlet.
- Kelas tegangan 1000 volt dan 600 / 1000 volt.
- Inti penghantar tembaga.
- Isolasi PVC, sheated dan lain-lain.
- Jenis kabel : NYM dan lain-lain sesuai gambar rencana.
- Merek kabel Superme, Metal, Kabelindo.
b. Kabel Feeder
- Kelas kabel 1000 volt
- Inti penghantar tembaga.
- Isolasi PVC, Sheated.
- Jenis Kabel NYY dan NYFGBY.
c. Kabel Grounding
- Inti tembaga jenis kabel BC.
2. Pipa dan Fitting
a. Seluruh pengkabelan untuk penerangan, stop kontak dan exhaus fan dilaksanakan
dalam pipa dan fitting-fitting High Impact Conduit PVC untuk dalam bangunan,
kecuali untuk feeder dalam trench
b. Sparing menggunakan pipa PVC yang ukurannya 2 tingkat di atas diameter kabel
instalasi.
c. Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa flexible
jenis PVC.
d. Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, penyambungan, harus
menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu socket, elbouw, T-doos, croos-doos
dan diberi warna untuk memudahkan maintenance.
e. Pemasangan Instalasi Listrik tidak dibenarkan bersamaan dengan pemasangan
sparing kabel.
f. Semua sambungan menggunakan terminal.
3. Cable tray, rak kabel dan hanger.
a. cable tray dan cable ladder
- Bahan terbuat dari perforated steel plate yang dihotdeep.
- Bahan support dari besi siku yang dicat.
- Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.
- Gantungan memakai besi beton Ø 3/8”.
- Setiap jarak 200 cm diberi tulangan penguat
b. Rak kawat dan hanger
➢ Pada shaft riser
- Terpasang rak kabel bentuk cable ladder, bahan stell plate hot deep
- Bahan support dari besi siku yang dicat.
- Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.
- Gantungan memakai besi beton Ø 3/8”.
- Setiap jarak 100 cm diberi tulangan penguat
➢ Hanger
- Untuk instalasi satu atau dua jalur digunakan hanger dari bahan besi plat yang
diklem setiap jarak 100 cm. Gantungan ke plat dengan ikatan ramset atau
fischerplug.
- Mur baut dan besi plat.
- Semua bahan besi plat harus dimeni dan dicat
4. Alat Bantu instalasi
a. Bak control dan tutupnya dari beton bertulang untuk pertanahan.
b. Pasir urug, sirtu dan tanah urug.
c. Pondasi beton cor untuk tiang lampu halaman / taman.
5. Saklar dan stop kontak
a. Mekanisme saklar dengan rating 10 A – 250 volt dengan warna dasar putih, jenis
pasangan recessmounted atau surfacemounted. Dalam suplai sakelar harus lengkap
dengan box tempat dudukannya dari bahan metal.
b. Stop kontak standard dengan ratting 10 A – 250 volt. 2 kutub ditambah 1 untuk
pentanahan. Stop kontak tenaga dengan rating 16 A – 380 volt. 3 atau 4 kutub
ditambah 1 untuk pentanahan. Dalam suplai stop kontak harus lengkap dengan box
tempat dudukannya dari bahan metal jenis pasangan recessmounted atau
surfacemounted.
6. Armature Lampu
a. Balk Oval lamp TL .
• Lamp : TL-D 36 W
• Gear : Electronic Ballast / Conventional Ballast
• Lamp Holder : BJB - G13 T8
• Housing : Cold Rolled Steel Coils / Sheet 0,3 mm thickness
• Lamp Holder Material : PC, with Heat Resistance 140deg Celcius
• Finishing Procces : Phospating and Powder Coating
• Degree Protection : IP 20
b. Surface-DL LED
• Lamp : LED Lamp 7 W
• Gear : Electronic Ballast for Compact Flourescent Lamp Non Integrated
• Lamp Holder : G 24d or E27
• Housing : Deep Draw Aluminium / Sheet 0,7 mm thickness
• Reflector : Anodized Aluminium
• Lamp Holder Material : Ceramic
• Finishing Procces : Powder Coating
7. Panel listrik
Untuk pekerjaan panel listrik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Panel MDP
Berfungsi untuk menerima daya listrik dari KWH meter PLN. Main Breaker dan
Branch Breaker menggunakan MCCB dan sebagai pengaman sesuai dengan
gambar rencana.
b. Umum.
- Tegangan kerja : 220 volt / 380 volt – 1 phase – 50 Hz.
- Interupting capacity untuk main breaker 50 kA
- Jenis panel indoor di tanam di dinding lengkap dengan pintu.
- Lalu lintas feeder : * menggunakan kabel tanah tpye NYFGBY
* dalam gedung menggunakan kabel NYY
- Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui Konsultan MK
sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan.
c. Pemutusan Daya
- Rated breaking capacity pada 220 V / 380 V – 1 fase / 3 fase – AC tidak
kurang dari 50 kA.
- Release harus mengandung :
• Thermal overload release.
• Magnetic short circuit release ( mempunyai setting range ).
d. Rumah panel dan Busbar.
- Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan
penempatan yang cukup secara elektris dan fisik.
- Pemasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian depan dengan
mudah.
- Rumah panel type wall mounted tebal plat tidak kurang dari 1.2 mm.
- Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat pengolahan
pembersihan sejenis “ Phospatizing treatment “ atau sejenisnya. Bagian dalam
dan luar harus mendapat paling sedikit satu lapis cat penahan karat. Untuk
lapisan akhir cat finish bagian luar power coating .
- Ruang dalam panel harus cukup luas ,untuk memudahkan kerja, dan
dilengkapi ventilasi bagian sisi panel .
- Label-label terbuat dari bahan trafolite yang tersusun berlapis putih hitam dan
digrafir sesuai kebutuhan.
- Semua pengkabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas kabel-kabel
berwarna, mudah diusut dan memudahkan dalam pemeliharaan.
- Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL. Bahan dari
tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi panjang dipasang pada
pole-pole isolator dengan kekuatan dan jarak sesuai ketentuan untuk menahan
tekanan dan mekanis pada level hubung singkat.
- Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua terminal
kabel atau busbar lainnya tidak menyebabkan lekukan yang tidak wajar.
Busbar harus di cat secara standart untuk membedakan fasa-fasanya.
- Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai
penampang yang cukup dengan rating arus tidak kurang dari 125% dari rating
Breaker.
- Pada sambungan- sambungan busbar harus diberi bahan pelindung (Tinned).
- Ujung kabel harus memakai sepatu kabel, dan sarung kabel berwarna sesuai
standard.
e. Instrument dan peralatan penunjuk lainnya.
1. Instrument dan peralatan penunjuk ( Ampere, Volt ) menggunakan type
analog
2. pilot lamp, tipe LED
e. PERSYARATAN PEMASANGAN
1. Persyaratan Instalasi dan Peralatan
a. Kontraktor harus meneliti semua dimensi-dimensi secepatnya sesudah mendapat
Surat Perintah Kerja ( SPK ). Dan bisa mengajukan usul-usul kepada Konsultan
MK, apa yang perlu diatur kembali agar semua instalasi maupun peralatan dapat
ditempatkan dan bekerja sempurna.
- Sebelum melakukan pemasangan bahan dan peralatan lakukanlah pengukuran,
meneliti peil – peil dalam proyek menurut keadaan sebenarnya.
- Apabila ada perbedaan antara pengukuran di lapangan, ajukan data-data
kepada Konsultan MK.
- Membuat photo dokumentasi pada prestasi phisik 0%- 25% - 50% - 75% dan
100 %.
b. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang memuat gambar denah, potongan
dan detail sesuai keadaan sebenarnya di lapangan, dengan mendapat persetujuan
dari Konsultan MK.
c. Kontraktor harus selalu kordinasi dengan kontraktor lain, sehingga pemasangan
instalasi dan peralatan dapat dilakukan tanpa terjadi chrosing.
d. Semua bahan instalasi dan peralatan sebelum dibeli, dipesan, masuk site atau
dipasang harus mendapat persetujuan dari Konsultan MK.
2. Pemasangan Instalasi dan Peralatan.
a. Pada daerah langit-langit tanpa plafond instalasi terpasang dalam plat beton
pelindung pipa lengkap fitting-fitting.
b. Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi terpasang sebagai berikut :
i. Untuk 1 dan 2 jalur kabel saja, instalasi di klem ke plat beton atau di klem
dengan pelindung conduit.
ii. Untuk jalur kabel lebih dari 5 jalur instalasi harus lewat kabel tray tanpa
conduit.
c. Untuk saklar dan stop kontak, instalasi terpasang recessedmounted ke kolom atau
tembok. Sakelar terpasang 150 cm di atas lantai kecuali untuk peralatan tertentu.
Untuk stop kontak 30 cm di atas lantai
d. Dalam shaft riser instalasi feeder terpasang dan diklem ke rak kabel shaft riser
setiap jarak 150 cm.
e. Di halaman instalasi terpasang sebagai berikut :
- Feeder dan instalasi lampu penerangan luar terpasang minimal 60 cm di bawah
permukaan tanah.
- Sedangkan untuk feeder yang melintas jalan terpasang 80 cm dibawah
permukaan tanah dengan menggunakan pelindung pipa galvanis.
f. Penyambungan dalam doos-doos percabangan memakai pelindung terminal 3 M
kemudian doos tersebut ditutup.
g. Akhir dari instalasi exhaust fan berupa saklar.
h. Pemasangan angkur harus dikerjakan sebelum pengecoran dan diikat ke dalam besi
beton. Dapat juga dilakukan dengan tembakan ramset atau fischerplug.
i. Rack riser atau rak kabel atau cable tray bersama penggantung dimur baut ke
angkur.
j. Setiap belokan kabel terutama fedder yang besar harus diperhatikan radiusnya,
minimal R = 30 D dimana D adalah diameter kabel.
k. Tidak diperkenankan melakukan penyadapan atau penyambungan di tengah jalan
kecuali pada tempat penyambungan.
l. Terminal kabel harus selalu menggunakan sepatu kabel.
m. Armature lampu
- Balk oval TK-terpasang rata pada plat duck.
- Lampu Surface-DL LED terpasang menempel pada plat duck.
3. Gali Urug
a. Kontraktor listrik harus menggali dengan kedalaman dan besar yang sesuai dengan
spesifikasi yang diminta.
b. Bilamana ada Crossing/tabrakan dengan pipa, saluran got atau lainnya, harus
dibuat gambar detail dan cara penyelesaian yang baik untuk semua pihak dengan
mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana / Konsultan MK.
c. Kesalahan yang timbul karena kelalaian pelaksanaan menjadi tanggung jawab
kontraktor.
d. Setelah selesai pemasangan kabel, galian harus diurug kembali dengan sirtu
sampai padat.
e. Keterlambatan penggalian sehingga merusak hasil pekerjaan pihak lain harus
diperbaiki kembali oleh kontraktor listrik.
4. Pentanahan
Semua instalasi, peralatan listrik harus diberi pentanahan. System pentanahan baik
peralatan electronik, motor pompa, panel litrik, Genset dan sebagainya minimal 2 ohm
f. PENGUJIAN DAN TESTING
1. Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh hasil yang
akurat, Bila diperlukan peralatan dapat diminta oleh Konsultan MK untuk diuji ke
Laboratorium.
2. Tahap – tahap pengujian adalah sebagai berikut :
a. Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji system
kerjanya sesuai spesifikasi yang disyaratkan.
b. Semua kabel instalasi sebelum terbebani harus diuji dengan Marger.
c. Semua penerangan lampu dalam ruang harus diuji dengan lux meter.
d. Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dan tidak terjadi kesalahan
sambung
e. Pengujian dilakukan bersama Konsultan MK dan dibuat berita acara hasil test.
g. PENYERAHAN, PEMELIHARAAN DAN JAMINAN
1. Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara Proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
berikut :
a. Menyerahkan as built drawing pekerjaan listrik .
b. Penyerahan surat pernyataan jaminan instalasi listrik.( Akli, Konsuil)
c. Menyerahkan Brossure, operation dan maintenance manual.
d. Menyerahkan hasil pengetesan.
2. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melaksanakan masa pemeliharaan
secara Cuma-Cuma selama jangka waktu sesuai yang ditentukan pada persyaratan
umum, bahwa seluruh instalasi dan peralatan tetap dalam keadaan baik dan bekerja
sempurna. Kerusakan karena kesalahan pemasangan atau peralatan harus diperbaiki
dan bila perlu diganti baru.
3. Setelah menyelesaikan tahap I, Kontraktor wajib melakukan masa jaminan selama 12
bulan atas semua peralatan yang dipasangnya tetap bekerja sempurna.
4. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melatih dan membantu
mengoperasikan instalasi dan peralatan yang terpasang
PRODUK, BAHAN DAN PERALATAN
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi yang tercantum dalam RKS
PEKERJAAN PENERANGAN DAN DAYA
No. MATERIAL JENIS/ TYPE MERK/ PRODUK
01. Komponen Lampu
- Lampu Downlight Type lampu 84 Philips, Osram, Chiyoda
- Lampu LED Philips, Osram, Chiyoda
- Isolasi 3M,Unibel, Utilex
- Terminal bantu Lokal
02. Saklar dan Stop Kontak Multi color Clipsal, Panasonic
03. Kabel
- Tegangan rendah NYY 4 besar
Three stars
04. Counduit, Tee doos, Hight Impac Clipsal,EGA,MK
cross doos dll
BAB 10
PERSONIL INTI
SUB BIDANG KEGIATAN
No. Klasifikasi Sub klasifikasi Lingkup Pekerjaan
Konstruksi
1 BG004
Gedung
Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Komersial
PERSONIL INTI YANG DITEMPATKAN
Personil inti yang ditempatkan secara penuh sesuai persyaratan yang ditentukan pada
dokumen pemilihan penyedia barang/ jasa serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan
pekerjaan sesuai organisasi pelaksanaan pekerjaan yang diajukan, adapun Personil inti yang
ditempatkan untuk melaksanakan pekerjaan yang dilelang sekurang-kurangnya dibawah ini :
No Posisi Jabatan Pendidikan Jumlah Pengalaman Jenis Sertifikasi
Minimal Orang Minimal
1 Pelaksana D3/S1 1 2 tahun SKT pelaksana Banguna
Sipil Gedung/Pekerjaan Gedung
(TS051)/ SKK Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Gedung
Muda (Jenjang 4)
2 Ahli Muda/Madya S1 1 3 Tahun Ahli Muda/Madya K3
K3 Konstruksi / (Ahli Muda) Konstruksi / Ahli
Ahli Muda/Madya Muda/Madya
0 Tahun
Keselamatan KeselamatanKonstruksi
(Ahli
Konstruksi
Madya)
DATA PERALATAN
Untuk daftar peralatan yang menjadi dasar penilaian pemilihan Penyedia Barang / Jasa adalah
sebagai beikut :
No NAMA ALAT KAPASITAS JUMLAH KETERANGAN
MINIMAL
1 Scaffolding -- 3 UNIT SEWA / MILIK
SENDIRI
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan 100 Hari kalender terhitung sejak tanggal
diterbitkannya Surat Perintah Mulai kerja (SPMK), Masa Pemeliharaan: 180 Hari.
PERHITUNGAN NILAI TKDN PADA PROYEK INI
Kontraktor wajib menyampaikan kandungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
pada proyek ini, Ada pun perhitungan nilai TKDN pada proyek ini mengikuti format
sebagai berikut:
Merujuk pada pada dengan Perpres no 12 th.2021 sebagaimana tercantum antara lain:
Penyedia berkewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 40% (empat puluh persen).
LAMPIRAN TKDN
No. Merek/Perusahaan Nilai No. Sertifikat TKDN
TKDN
1 Supreme 87,69% 510/SJ-IND.8/TKD/3/2021
2 Semen Indonesia 86.82% 1972/SJ-IND.8/TKDN/5/2021
3 Mulia 67,44% 1752/SJ-IND.8/TKDN/2021
4 Alexindo 60,71% 3171/SJ-IND.8/TKDN/2021
5 Hanil Jaya Steel 55.77% 2952/SJ-IND.8/TKDN/7/2022
6 Krakatau Steel 52,8% 214/SJ-IND.7/BMP/X/2012
IDENTIFIKASI RISIKO
Adapun identifikasi risiko yang dinilai dalam pemilihan calon penyedia jasa konstruksi
adalah pekerjaan ini maksimum adalah 1 item identifikasi risiko sebagai berikut:
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Dampak
Resiko
PEKERJAAN
PERSIAPAN
1. Pengukuran dan Gangguan kesehatan akibat kondisi Luka ringan
bowplank kerja secara umum,
Kecelakaan akibat terkena palu saat
memasang patok, Akibat tertusuk
ujung patok yang runcing, Terjadi
kecelakaan seperti kaki terinjak
pecahan beling.
PEKERJAAN
ARSITEKTUR
1. Pemasangan 1 m2 Gangguan akibat kondisi kerja Luka ringan
dinding bata secara umum, Kecelakaan akibat
terkena alat kerja, Kecelakaan
akibat tertimpa material bata, Iritasi
terkena adukan semen.
2. Pemasangan 1 m2 Gangguan akibat kondisi kerja Luka ringan
plesteran secara umum, Kecelakaan akibat
terkena alat kerja, Kecelakaan
akibat tertimpa material bata, Iritasi
terkena adukan semen.
3. Pemasangan 1 m' Gangguan akibat kondisi kerja Luka ringan
benangan secara umum, Kecelakaan akibat
terkena alat kerja, Kecelakaan
akibat tertimpa material bata, Iritasi
terkena adukan semen.
4. Pemasangan 1 m2 Gangguan akibat kondisi kerja Luka ringan
acian secara umum, Kecelakaan akibat
terkena alat kerja, Kecelakaan
akibat tertimpa material bata, Iritasi
terkena adukan semen.
5. Pemasangan 1 m2 Gangguan akibat kondisi kerja
penutup lantai dan secara umum, Kecelakaan akibat
dinding terkena alat kerja, Kecelakaan Luka ringan
akibat tertimpa material bata, Iritasi
terkena adukan semen.
6. Pemasangan 1 m2 Gangguan kesehatan akibat kondisi Luka ringan, luka
rangka dan penutup kerja secara umum, Kecelakaan berat
plafond akibat terkena alat kerja,
Kecelakaan akibat jenis dan cara
penggunaan peralatan, Tertimpa
material.
7. Pemasangan kusen Gangguan kesehatan akibat kondisi Luka ringan
pintu, dan jendela kerja secara umum, Kecelakaan
akibat terkena alat kerja,
Kecelakaan akibat jenis dan cara
penggunaan peralatan, Tertimpa
material.
8. Pemasangan sanitair Gangguan kesehatan akibat kondisi Luka ringan
kerja secara umum, Kecelakaan
akibat terkena alat kerja,
Kecelakaan akibat jenis dan cara
penggunaan peralatan, Tertimpa
material.
9. Pengecatan 1 m2 Gangguan kesehatan akibat kondisi Luka ringan, luka
dinding kerja secara umum, Kecelakaan berat
akibat terkena alat kerja, Tangan
iritasi terkena cat.
10. Pekerjaan Interior Gangguan kesehatan akibat kondisi Luka ringan, luka
kerja secara umum, Kecelakaan berat
akibat terkena alat kerja,
Kecelakaan akibat jenis dan cara
penggunaan peralatan, Tertimpa
material.
11. Pekerjaan Fasade Gangguan kesehatan akibat kondisi Disediakan
kerja secara umum, Kecelakaan peralatan kerja
yang sesuai
akibat terkena alat kerja, Tangan
standard, akan
iritasi terkena cat atau ACP.
disediakan safety
sesuai standard
kerja, akan di
sediakan rambu
peringatan
ditempat yang
mudah terlihat
PEKERJAAN
MEKANIKAL,
ELEKTRIKAL
DAN PLUMBING
1. Pekerjaan elektrikal Gangguan kesehatan akibat kondisi Luka ringan, luka
kerja secara umum, Kecelakaan berat
akibat terkena alat kerja, Kecelakaan
akibat jenis dan cara penggunaan
peralatan, Tersengat aliran listrik.
2. Pekerjaan mekanikal Gangguan kesehatan akibat kondisi Luka ringan
dan plumbing kerja secara umum, Kecelakaan
akibat terkena alat kerja, Kecelakaan
akibat jenis dan cara penggunaan
peralatan, Tertimpa material.
PEKERJAAN
PEMBERSIHAN
1. Pembersihan akhir Gangguan kesehatan akibat kondisi Luka ringan
kerja secara umum, Kecelakaan
akibat penggunaan peralatan kurang
baik, Kecelakaan akibat terkena
peralatan pembersihan, Kaki terinjak
kotoran & pecahan kaca.
Untuk pelaksaan pekerjaan maka identifikasi risiko yang dilaksanakan pada proyek
adalah sesuai dengan RKK yang diajukan oleh kontraktor sesuai dengan Peraturan
Menteri PUPR Nomor 10 th. 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi. RKK pada dokumen RKS ini adalah contoh bagi kontraktor. Kontraktor
wajib menyampaikan RKK pada saat PCM untuk disetujui Direksi Pengawas.
BAB 11
PENUTUP
1. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS) ini untuk menguraikan
bahan-bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat-kalimat "DIADAKAN
OLEH KONTRAKTOR ATAU DISELENGGARAKAN KONTRAKTOR", maka hal ini
dianggap seperti betul-betul disebutkan, jika uraian tersebut ternyata masuk dalam pekerjaan.
2. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian-bagian yang betul-betul
termasuk dalam bagian pekerjaan ini tetapi tidak atau belum disebut dalam Rencana kerja dan
Syarat- syarat Pekerjaan (RKS) ini harus diselenggarakan oleh Kontraktor seperti benar-benar
disebut.
3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka tetap
diadakan/ dikerjakan Kontraktor.
4. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh Pihak
Pemberi Tugas, Unsur Teknis, Direksi/ Pengawas dan Konsultan Perencana
10.1 PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN
1. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang belum
sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus ditata rapih
dan semua barang yang tidak berguna maupun sisa-sisa bahan bangunan beserta alat bantu
kerja harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari ketentuan
bestek dan gambar menjadi tanggungan pelaksana, untuk itu pelaksana harus menyelesaikan
pekerjaan sebaik mungkin.
3. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki
segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II dilaksanakan, pekerjaan benar-
benar telah sempurna.
4. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam rapat
penjelasan (Aanwijzing).
5. Kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil seluruh pekerjaannya, oleh karena
itu apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan atau ketidak sesuaian dalam pekerjaan
pelaksanaan, kontraktor wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Direksi/ Direksi
Pengawas/ Konsultan MK.
6. Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang terlebih dahulu harus
diajukan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi. Semua material dari hasil
alam akan diperiksa oleh Direksi pada saat didatangkan di lapangan. Material-material yang
tidak disetujui harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat 2 kali 24 jam. Bila
Kontraktor tidak mengindahkan Direksi berhak menyelenggarakannya atas biaya Kontraktor.
7. Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak disebutkan didalam RKS
dan Gambar maupun Berita acara Aanwijzing, tetap harus diselenggarakan oleh dan atas biaya
Kontraktor.
8. Apabila ada perubahan pernyataan yang terdapat dalam RKS ini, akan dituang dalam
Lembaran Berita Acara Aanwijzing, maka pernyataan yang ada sebelumnya dalam RKS
dianggap tidak berlaku dan mengacu pada Lembaran Berita Acara Aanwijzing, dan apabila
terdapat perbedaan-perbedaan :
Antara gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pekerjaan,
maka RKS. lah yang mengikat.
Antara gambar, RKS dan Berita Acara Aanwijzing (BAA), maka BAA lah yang
mengikat.
Antara gambar, RKS, BAA dan Berita Acara Site Meeting (BASM), maka BASM
lah yang diikuti.
Antara gambar yang di skala dengan ukuran yang tertulis, maka ukuran yang
tertulislah yang diikuti.
Antara kode gambar dengan keterangan yang tertulis, maka keterangan yang
tertulislah yang diikuti.
Antara gambar rencana berskala kecil dengan gambar berskala besar (Detail),
maka gambar Detaillah yang diikuti.
Bila pada gambar tercantum tetapi pada RKS, BAA maupun BASM tidak tertulis,
maka gambarlah yang diikuti.
Bila pada RKS tertulis tetapi pada gambar tidak tercantum dan pada BAA maupun
BASM tidak diterangkan, maka RKS lah yang diikuti.
Bila dijelaskan pada BAA tetapi pada gambar, RKS maupun BASM tidak
tercantum, maka BAA lah yang diikuti.
Bila ditulis dalam BASM tetapi pada gambar, RKS maupun BAA tidak ditulis,
maka BASM lah yang diikuti.
10.2 DOKUMEN PELAKSANAAN
1. Dokumen Kontrak Pelaksanaan yang dianggap mengikat dalam hubungan kerja ini adalah
Dokumen Pelelangan yang terdiri dari : Rencana Kerja dan Syarat-syarat pekerjaan
(RKS) beserta gambar-gambar Perencanaan.
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan semua Berita Acara
Pelelangan.
2. Termasuk dalam ketentuan diatas, berlaku pula ketentuan berikut :
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab kepada pemberi tugas.
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak diperbolehkan mengalihkan seluruh hak dan
kuajibannya atas pekerjaan yang menjadi tugasnya kepada Pihak/Kontraktor lain.
Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus tunduk pada peraturan per
undang-undangan yang berlaku.
3. Pada prinsipnya seluruh pekerjaan telah tersebut dalam gambar dan RKS, bila ternyata masih
ada pekerjaan yang harus dilaksanakan namun tidak tersebut dalam gambar dan RKS atau
kedua-duanya maka pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan atas biaya Kontraktor.
4. Segala hal yang menyangkut merk serta produk tertentu bisa subsitusi merk lain asal
sekualitas / sejenis dan mendapat persetujuan Pengawas.
5. Pada prinsipnya Kontraktor tidak hanya melaksanakan hal yang tersurat dalam RKS ini,
namun harus ada upaya untuk melaksanakan pekerjaan ini sebaik mungkin.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 May 2024 | Rehab Gedung Kantor Kelurahan Purutrejo | Kota Pasuruan | Rp 606,060,000 |
| 5 July 2023 | Fisik Konstruksi- Rehabilitasi Gedung Bangunan Sederhana (Rehab Tps) | Kab. Bangkalan | Rp 80,917,200 |
| 1 August 2023 | Perb. Rumah Tidak Layak Huni Paket 1 Perb. Rtlh Ds. Patenteng (Tmmd) | Kab. Bangkalan | Rp 80,000,000 |
| 12 August 2023 | Pemb Penyehatan Drainase Lingkungan Paket 2 : Pemb Sal Drainase Kmp Kusuma Derpah Kel Mlajah | Kab. Bangkalan | Rp 60,000,000 |
| 14 July 2023 | Pemb Mck Tmmd Desa Patenteng | Kab. Bangkalan | Rp 55,500,000 |