| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0703629154443000 | Rp 203,585,163 | - | |
| 0313498891034000 | Rp 216,273,984 | - | |
| 0436001556416000 | Rp 241,010,950 | - | |
CV Naufal Indo | 09*7**5****02**0 | - | - |
| 0813032083105000 | Rp 197,116,882 | Belum memiliki Sertifikat Standar yang terverifikasi | |
| 0402799605443000 | - | - | |
| 0834841165443000 | - | - | |
| 0837205210034000 | - | - | |
PT Pijar Cemerlang Konstruksi | 06*1**6****09**0 | - | - |
| 0316623487603000 | - | - | |
| 0027790963423000 | - | - | |
| 0011320280443000 | - | - | |
| 0653100560422000 | - | - | |
| 0935644468443000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0946002599955000 | - | - | |
| 0012418232438000 | - | - | |
CV Dodo Property | 07*5**6****09**0 | - | - |
| 0736872060443000 | - | - | |
| 0818064461432000 | - | - | |
Putra Nataba, CV | 00*5**5****43**0 | - | - |
| 0025872847443000 | - | - | |
| 0922736863443000 | - | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - | - |
| 0023331408429000 | - | - | |
Alaska Karya Mandiri | 06*7**4****43**0 | - | - |
| 0313898322443000 | - | - | |
| 0606554582443000 | - | - | |
| 0311892111411000 | - | - | |
| 0837006956443000 | - | - | |
| 0661745612443000 | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0903624096023000 | - | - | |
| 0935132456443000 | - | - | |
PT Ghifari Konstruksi Inovasi | 09*2**0****22**0 | - | - |
| 0664867991811000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PA/KPA : KEPALA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
GARUT
K/L/D/I : KEMENTERIAN KEUANGAN
SATKER/SKPD : KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GARUT
PPK : KEPALA SEKSI BANK KPPN GARUT
PEKERJAAN : PENGADAAN JASA KONSTRUKSI REHABILITASI RUMAH NEGARA 2
(DUA) UNIT PADA KPPN GARUT TAHUN ANGGARAN 2023
LOKASI : JALAN ADIRASA NOMOR 10 DAN 11, GARUT
TAHUN ANGGARAN 2023
[1]
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PROVINSI JAWA BARAT
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA TIPE A2 GARUT
JALAN A. YANI NOMOR 24, GARUT 44117
TELEPON (0262) 233807, (0262) 540991; FAKSIMILE (0262) 233047;
SUREL [email protected]; LAMAN www.djpb.kemenkeu.go.id/kppn/garut/id/
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI REHABILITASI RUMAH NEGARA 2 (DUA) UNIT PADA
KPPN GARUT TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Garut mempunyai tugas
Belakang kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran
pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan
pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kenyamanan kepada Stakeholder
dan pegawai serta meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan KPPN Tipe A2
Garut perlu ditunjang dengan sarana dan prasarana yang salah satunya adalah
penyediaan fasilitas rumah dinas yang cukup dan baik untuk menunjang
pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau pegawai KPPN Tipe A2 Garut sehingga
perlu dilaksanakan kegiatan Rehabilitasi rumah dinas.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kegiatan dukungan
manajemen terhadap penyediaan fasilitas berupa Rehabilitasi rumah dinas yang
akan digunakan bagi Pegawai/Pejabat di lingkungan KPPN Tipe A2 Garut.
Dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi rumah dinas KPPN Tipe A2 Garut,
dengan perkiraan pelaksanaan 90 (sembilan puluh) hari kalender, perlu
dibutuhkan penyedia jasa pekerjaan konstruksi yang profesional dan berkualitas
guna menghasilkan pekerjaan konstruksi pembangunan rumah dinas yang
sesuai dengan kontrak pekerjaan dan persyaratan yang berlaku.
2. Maksud dan a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi penyedia jasa
Tujuan konstruksi untuk melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi Rumah Negara 2
(dua) Unit pada KPPN Garut Tahun Anggaran 2023.
b. Tujuan yang ingin dicapai dengan kegiatan ini adalah:
1) Perbaikan untuk mempertahankan kondisi sarana dan fasilitas pelayanan
di lingkungan KPPN Garut berupa bangunan Rumah Negara yang layak.
Hal ini akan selaras dengan sasaran program, yaitu peningkatan
penyuluhan, pelayanan dan pengawasan yang optimal;
2) Mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang mampu dan
berkualitas dalam melaksanakan pekerjaan yang diuraikan dalam ruang
lingkup pekerjaan dan bekerja sesuai dengan jadwal proyek yang telah
direncanakan;
3) Mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang dapat bekerja secara
profesional yang berpedoman pada Detail Engineering Design (DED),
[2]
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang telah ditetapkan dari hasil
konsultan perencana dengan baik;
4) Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dapat
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan
professional untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi standar
bangunan gedung negara yang telah ditetapkan.
3. Sasaran a. Tercapainya pelaksanaan kegiatan Pengadaan Pekerjaan Rehabilitasi
Rumah Negara 2 (dua) Unit pada KPPN Garut Tahun Anggaran 2023;
b. Penyelesaian pekerjaan Rehabilitasi Rumah Negara 2 (dua) Unit pada
KPPN Garut Tahun Anggaran 2023;
c. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan;
d. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan Detail Engineering
Design (DED), Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang telah ditetapkan dari
hasil konsultan perencana (termasuk spesifikasi teknis dan gambar).
4. Lokasi Komplek Rumah Negara KPPN Garut yang terletak di Jl Adirasa Nomor 10 dan
Pekerjaan 11, Garut – Jawa Barat
a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Daftar Isian Pelaksanaan
5. Sumber
Anggaran (DIPA) KPPN Garut (527205) Tahun Anggaran 2023, dengan
Pendanaan
nomor DIPA 015.08.2.527205/2023 tanggal 30 November 2022, dengan nilai
Pagu Anggaran Sebesar Rp 248.000.000,00 (Dua ratus empat puluh
delapan juta rupiah);
b. Biaya pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Rumah Negara 2 (dua) Unit pada
KPPN Garut Tahun Anggaran 2023 dan tata cara pembayaran diatur secara
kontraktual setelah melalui tahapan proses Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi sesuai peraturan yang berlaku;
c. Pembayaran biaya pekerjaan konstruksi didasarkan pada prestasi atau
kemajuan pekerjaan fisik dilapangan dengan cara angsuran
/bertahap/termin;
d. Pembayaran sebagaimana dimaksud diatas dilakukan sebagai berikut :
1) Pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama atau
(Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi dibayarkan paling
banyak 95% (sembilan puluh lima per seratus) dari nilai kontrak; dan
2) Masa pemeliharaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir
atau (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi dibayarkan 5% (lima per
seratus) dari nilai kontrak.
e. Tata cara pembayaran diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian yang dibuat
antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia Pekerjaan Rehabilitasi
Rumah Negara 2 (dua) Unit pada KPPN Garut Tahun Anggaran 2023.
6. Nama dan Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan kegiatan ini adalah:
Organisasi K/L/PD : Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PPK Satker/SKPD : Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Garut.
Nama PPK : Kepala Seksi Bank KPPN Garut
Untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan, KPA/PPK sebagai
penanggungjawab membentuk Tim Pengelola Kegiatan Proyek Pekerjaan
Rehabilitasi Rumah Negara 2 (dua) Unit pada KPPN Garut Tahun Anggaran
2023.
[3]
DATA PENUNJANG
1. Data Dasar a. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPPN Garut (527205) Tahun
Anggaran 2023, dengan nomor DIPA 015.08.2.527205/2023 tanggal 30
November 2022;
b. Analisa Tingkat Kerusakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Kabupaten Garut Tanggal 6 Juni 2022;
c. Sebagai bahan masukan bagi penyedia jasa konstruksi untuk melakukan
pekerjaan renovasi gedung, dapat disampaikan data sebagai berikut:
1) Rehabilitasi Rumah Negara sejumlah 2 (dua) Unit dengan rincian:
a) Rumah Dinas Adirasa No. 10 dengan luas 83.50 M2;
b) Rumah Dinas Adirasa No. 11 dengan luas 80.90 M2;
2) Satuan kerja KPPN Garut terdiri dari 15 pegawai yang terdiri dari 1 orang
Kepala Kantor, 4 Kepala Seksi/Subbagian, dan 10 pegawai.
d. Dalam melakukan pekerjaan konstruksi fisik, Penyedia Pekerjaan Konstruksi
mengacu pada hasil perencanaan;
e. Penyedia Pekerjaan Konstruksi harus memeriksa validitas / kebenaran
informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya. Kesalahan /
kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
tanggung jawab sepenuhnya dari Penyedia Pekerjaan Konstruksi;
f. Untuk melengkapi KAK ini data terlampir adalah sebagai berikut:
1) Detail Engineering Desain (DED);
2) Rencana Kerja dan Syarat; dan
3) Bill of Quantity;
2. Standar a. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Teknis
b. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
e. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22
Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01
Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang PUPR;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi
j. Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
[4]
k. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
18/SE/M/2020 tentang Pelaksanaan Tatanan dan Adaptasi Kebiasaan Baru
(New Normal) Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
l. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga pada Tender Barang/Jasa
Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi;
m. Standar Teknis, Standar Profesi dan peraturan terkait lainnya yang berlaku
seperti SNI, SKBI dan SKSNI termasuk peraturan terkait lainnya tentang
pembangunan gedung negara.
3. Referensi a. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Hukum Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018;
b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22
Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
d. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
e. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Melalui Penyedia.
RUANG LINGKUP
a. Lingkup kegiatan adalah kegiatan pekerjaan rehabilitasi 2 (dua) Unit Rumah
1. Lingkup
Negara KPPN Garut dengan output kegiatan ini adalah Rumah Negara yang
Kegiatan
lebih baik.
b. Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi 2 (dua) Unit Rumah Negara KPPN Garut
Tahun Anggaran 2023 yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan
Konstruksi meliputi:
1) Pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama atau
(Provisional Hand Over) pekerjaan; dan
2) Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah
terima akhir atau (Final Hand Over) pekerjaan.
c. Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya harus
mematuhi segala peraturan terkait konstruksi yang berlaku dalam wilayah
Republik Indonesia, baik yang dikeluarkan oleh Kementerian Teknis terkait
mapun peraturan, keputusan dan/atau rekomendasi dari Pemerintah Daerah
setempat;
d. Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab secara kontraktual kepada Pejabat pembuat Komitmen;
e. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Jasa Pelaksana Konstruksi
Meliputi :
1) Pekerjaan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK):
a) Penyiapan RKK;
b) Sosialisasi, promosi dan pelatihan;
c) Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD);
d) Asuransi dan Perizinan Pelaksanaan Lapangan;
e) Personel Keselamatan Konstruksi;
f) Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
[5]
g) Perlengkapan lalu lintas yang diperlukan disesuaikan dengan
kebutuhan pekerjaan di lapangan (manajemen lalu lintas);
h) Konsultasi dengan Ahli terkait Keselamatan Konstruksi sesuai
lingkup pekerjaan dengan kebutuhan lapangan;
i) Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko
Keselamatan Konstruksi.
f. Lingkup Kegiatan Pekerjaan Rehabilitasi 2 (dua) Unit Rumah Negara KPPN
Garut Tahun Anggaran 2023 tidak terbatas pada kegiatan-kegiatan berikut:
a) Rehabilitasi 2 (dua) Unit Rumah Negara KPPN Garut Tahun
Anggaran 2023 di Kota Garut:
b) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-
pekerjaan yang memerlukannya.
c) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan
dokumen pelaksanaan.
d) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-
rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan,
laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul/dihadapi
dan surat-menyurat.
e) Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawing) yang selesai sebelum Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO),
setelah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan diketahui oleh
Konsultan Perencana Konstruksi;
f) Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa
pemeliharaan konstruksi pelaksanaan pekerjaan ini, Melakukan
pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya.
g) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan,
jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan
jadwal penggunaan peralatan berat.
h) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan.
i) Menghadirkan Personel Manajerial dan Tenaga Teknis dalam
Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (PCM) dan telah
Menyusun dan mempresentasikan dokumen Rencana Mutu
Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan Rencana Keselamatan
Konstruksi (RKK) pada saat PCM.
j) Melaksanakan penjaminan dan pengendalian mutu secara
keseluruhan terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan berdasarkan
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK).
k) Dalam pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan konstruksi Penyedia
Jasa harus menerapkan SMKK sebagaimana ketentuan dan
membentuk Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) yang bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan SMKK dalam Pekerjaan Konstruksi.
l) Mengurus perizinan yang diperlukan pada saat pelaksanaan
konstruksi fisik, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Surat
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (Apabila diperlukan).
m) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-
pekerjaan yang memerlukannya.
n) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan
pedoman pelaksanaan.
o) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-
rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan,
laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang
timbul/dihadapi, dan surat-menyurat.
p) Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah terima
[6]
pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen konstruksi
atau penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh
penyedia jasa perencanaan konstruksi.
q) Memberikan manual operasi dan pemeliharaan bangunan gedung,
termasuk pengoperasian dan pemeliharaan serta garansi atau surat
jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan
sistem pemipaan (plumbing) kepada pengguna jasa.
r) Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi dimasa
pemeliharaan konstruksi.
s) Membuat surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari Penyedia
Pekerjaan Konstruksi dan penyedia jasa pengawasan teknis.
t) Melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test).
u) Memastikan penggunaan bahan material dan peralatan dalam
pelaksanaan pembangunan gedung kantor dan wajib
memprioritaskan penggunaan tingkat komponen dalam negeri
dilengkapi dengan sertifikat TKDN atau surat pernyataan TKDN.
Dan berlaku untuk Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Struktur, Pekerjaan
Arsitektur,Pekerjaan MEP, dan lain-lain sesuai dokumen pelaksanaan.
Pelaksanaan pada tahap masa pemeliharaan:
a. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi merupakan kegiatan
menjaga keandalan konstruksi bangunan gedung melalui pemeriksaan hasil
pelaksanaan konstruksi fisik setelah serah terima pertama (Provisional Hand
Over);
b. Dalam pemeliharaan pekerjaan konstruksi tersebut, Penyedia Pekerjaan
Konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan yang
terjadi selama masa konstruksi;
c. Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi diakhiri dengan serah terima akhir
(Final Hand Over) pekerjaan konstruksi yang dilampiri dengan berita acara
pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi.
Penyedia Pekerjaan Konstruksi memastikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dapat
diterbitkan.
PERSYARATAN PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
1. Persyaratan a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang
Kualifikasi Jasa Konstruksi yang berlaku;
Penyedia
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta
disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan BG001 Jasa Pelaksana
Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel, sesuai Permen PUPR
Nomor 19PRTM2014 ATAU BG001 Konstruksi Gedung Hunian sesuai
Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021;
c. Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI 41011 Konstruksi Gedung
Hunian dan Keterangan Surat Domisili Perusahaan yang masih berlaku
dengan Kualifikasi Kecil;
d. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak;
e. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah atau
swasta termasuk pengalaman subkontrak dengan melampirkan:
1) Kontrak;
2) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
[7]
f. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan);
g. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, yang
bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana; dan/atau pengurus/pegawainya tidak berstatus sebagai
Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara;
h. Mempunyai Sisa Kemampuan Paket (SKP);
i. Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan.
a. Personel Manajerial
2. Daftar
Peyedia pekerjaan konstruksi akan membentuk suatu organisasi kerja sesuai
Personil
dengan personel yang disyaratkan di dalam KAK ini, dengan kualifikasi
keahlian yang dipersyaratkan sebagai berikut :
No Jabatan Dalam Sertifikat Pengalaman Kerja Jumlah
. Pekerjaan Kompetensi Kerja Profesional Minimal (orang)
1. Pelaksana Pelaksana 2 tahun 1
Bangunan Pekerjaan
Gedung Gedung/
Pelaksana
Lapangan
Bangunan
Gedung/ SKK
Level 4
2. Petugas Sertifikat Pelatihan - 1
Keselamatan Keselamatan
Konstruksi Konstruksi
b. Sesuai dengan ketentuan, personel manajerial/tenaga ahli harus memiliki
sertifikat tenaga ahli dari asosiasi yang masih berlaku, dilengkapi dengan
curriculum vitae, pengalaman dan referensi/surat keterangan;
c. Memiliki KTP dan NPWP;
d. Personil tenaga tetap perusahaan melampirkan bukti potong pajak tahun
terbaru Formulir 1721-A1/A2;
e. Apabila diperlukan seluruh personel manajerial yang ditawarkan dapat
dihadirkan pada saat klarifikasi.
a. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan
3. Daftar
pekerjaan, minimal:
Peralatan
Jenis Jumlah Keterangan
No. Kapasitas
Peralatan (minimal)
1. Pick Up 1 1m3 Status Milik sendiri/sewa
beli/sewa
2. Mesin 2 - Status Milik sendiri/sewa
Pemotong beli/sewa
Keramik
3. Mixer Beton/ 1 0,35m3 Status Milik sendiri/sewa
Concrete Mixer Peserta dapat beli/sewa
menyampaikan Mixer
[8]
dengan kapasitas yang
lebih rendah namun
secara akumulasi
kapasitas Mixer telah
memenuhi 0,35m3.
4 Bor Listrik 2 - Status Milik sendiri/sewa
beli/sewa
Catatan :
1) Peserta tender mengisi daftar peralatan utama yang akan digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan dan spesifikasinya meliputi jenis peralatan,
kapasitas dan jumlahnya.
2) Daftar peralatan utama bukan sebagai pembatasan kebutuhan riil
peralatan di lapangan.
3) Penyedia jasa harus memahami dan menyediakan kebutuhan peralatan
lainnya yang dibutuhkan agar pelaksanaan pekerjaan di lapangan berjalan
lancar, meski hal ini bukan sebagai unsur yang dinilai dalam evaluasi teknis.
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):
4. Rencana
Penyedia menyampaikan rencana keselamatan kerja berupa elemen SMKK,
Keselamatan
pakta komitmen keselamatan konstruksi dan pemenuhan Peraturan Menteri
Konstruksi
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
(RKK)
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dan Instruksi Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol
Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dalam
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, dan penjelasan manajemen risiko serta
penjelasan rencana Tindakan dalam tabel identifikasi bahaya, penilaian risiko,
pengendalian dan peluang dan tabel rencana Tindakan (sasaran program).
Adapun satu pekerjaan yang memiliki bahaya terbesar dengan potensi
membawa kerugian harta dan jiwa dengan tingkat resiko kecil adalah :
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Pekerjaan Atap Jatuh dari Ketinggian (Terjatuh atau terpeleset)
Rencana Keselamatan Kerja (RKK) harus disampaikan pada saat pengajuan
penawaran dan harus melengkapi RKK sesuai dengan lampiran pada SSKK draft
kontrak.
Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan ini Penyedia Pekerjaan Konstruksi harus
5. Penerapan
berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya zero
SMKK
accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi :
a. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
b. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
c. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
d. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
e. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
f. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);
g. Memenuhi komponen biaya penerapan SMKK yang memuat paling sedikit
kegiatan sebagaimana tertuang dalam poin 10 Ruang Lingkup.
[9]
Sebagai bagian dalam penerapan SMKK dilapangan, Penyedia Pekerjaan
Konstruksi wajib :
a. Menyusun RKK pelaksanaan (lengkap) pekerjaan konstruksi dan
mempresentasikannya saat rapat PCM.
b. Mengendalikan pelaksanaan RKK secara konsisten karena RKK menjadi
bagian dari Dokumen Kontrak. Sebagai salah satu wujud
pertanggungjawaban dan dokumentasi atas pelaksanaan penerapan SMKK
kontraktor harus membuat Laporan Pelaksanaan RKK yang memuat hasil
kinerja SMKK.
c. Penyedia Pekerjaan Konstruksi wajib menyusun RMPK
d. Penyedia Pekerjaan Konstruksi apabila diperlukan wajib menyusun rencana
pengelolaan lingkungan dalam dokumen Rencana Kerja Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL).
e. Penyedia Pekerjaan Konstruksi apabila diperlukan wajib menyusun rencana
manajemen lalu lintas dalam dokumen Rencana Manajemen Lalu Lintas
Pekerjaan (RMLLP).
6. Jangka Waktu Jangka waktu penyelesaian pekerjaan Rehabilitasi 2 (dua) Unit Rumah Negara
Pelaksanaan KPPN Garut Tahun Anggaran 2023 adalah sejak tanggal mulai kerja yang
ditetapkan dalam SPMK sampai dengan tanggal serah terima kedua
pekerjaan/final hand over (FHO) oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
(kontraktor) dengan perincian sebagai berikut
a. Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Fisik : Jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan fisik sesuai rancangan diperkirakan paling lama 90 (Sembilan
puluh) hari kalender sejak tanggal SPMK.
b. Tahap Masa Pemeliharaan : Penyedia Jasa Konstruksi mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan Pekerjaan Pemeliharan pada masa
pemeliharaan, yang diperkirakan selama 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender.
KELUARAN DAN LAPORAN
a. Mewujudkan dokumen perancangan yang telah ditetapkan menjadi wujud
1. Keluaran
fisik renovasi gedung kantor yang siap dimanfaatkan dan memenuhi
ketentuan peraturan yang berlaku.
b. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi, meliputi :
1) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
konstruksi fisik termasuk Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
2) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawings).
3) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan renovasi gedung
beserta segala perubahan/addendumnya.
4) Laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan
mingguan, laporan bulanan, laporan akhir pengawasan teknis termasuk
laporan uji mutu dan laporan akhir pekerjaan perencanaan.
5) Berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan
pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah terima pertama
(Provisional Hand Over) dan serah terima akhir (Final Hand Over)
dilampiri dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan
[10]
konstruksi, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
6) Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test).
7) Foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
8) Manual operasi dan pemeliharaan bangunan gedung, termasuk
pengoperasian dan pemeliharaan serta garansi atau surat jaminan
peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan
(plumbing) kepada pengguna jasa.
9) Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari Penyedia Pekerjaan
Konstruksi dan penyedia jasa pengawasan teknis.
10) Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan Gedung (SLF)
11) Laporan Pelaksanaan RKK
a. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
2. Laporan Harian
seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lapangan dicatat di dalam Buku
Harian Lapangan (BHL) sebagai laporan harian pekerjaan berupa rencana
dan realisasi pekerjaan harian.
b. Buku Harian Lapangan (BHL) berisi:
c. Kuantitas dan macam bahan yang berada di lapangan;
d. Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan macam tugasnya;
e. Jumlah, jenis, dan kondisi peralatan;
f. Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan;
g. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan;
h. Perintah/petunjuk yang penting dari Kepala Satuan Kerja, Kontraktor
Pelaksana, dan Konsultan Supervisi;
i. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
j. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada 1 (satu) hari kalender
berikutnya, sebanyak 3 (tiga) laporan dan soft copy.
a. Laporan mingguan dibuat setiap minggu yang terdiri dari rangkuman laporan
3. Laporan
harian dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu,
Mingguan
serta hal-hal penting yang perlu dilaporkan.
b. Laporan dibuat sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan soft copy dalam media
penyimpanan elektronik. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya
pada saat pelaksanaan rapat rutin mingguan.
a. Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman laporan
4. Laporan
mingguan dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan,
Bulanan
serta hal-hal penting yang perlu dilaporkan.
b. Laporan dibuat sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan soft copy dalam media
penyimpanan elektronik. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1
(satu) minggu pada bulan berikutnya.
KETENTUAN LAINNYA
a. Seluruh data dan soft copy file pekerjaan (Microsoft Word, Microsoft Exel dan
1. Kerahasiaan
lain-lain) yang digunakan untuk evaluasi dan analisa selama pekerjaan ini
Data
wajib disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen;
[11]
b. Data yang diperoleh Penyedia dari Pejabat Pembuat komitmen bersifat
rahasia, dan merupakan milik Pejabat Pembuat Komitmen dan sifat rahasia
tersebut tetap melekat meskipun perjanjian/pekerjaan ini telah berakhir.
c. Kebocoran atas rahasia tersebut oleh Penyedia akan dianggap sebagai
pelanggaran yang dapat dituntut oleh Pejabat Pembuat komitmen.
a. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia Pekerjaan Konstruksi
2. Produksi
berkewajiban mengutamakan material/ bahan produksi dalam negeri dan
Dalam Negeri
tenaga kerja Indonesia untuk pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia
sesuai dengan yang disampaikan pada saat penawaran.
b. Penyedia Pekerjaan Konstruksi memastikan penggunaan bahan material
dan peralatan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor dan wajib
memprioritaskan penggunaan tingkat komponen dalam negeri dilengkapi
dengan sertifikat TKDN atau surat pernyataan TKDN.
a. Kementerian Keuangan menjadi tolak ukur lembaga birokrasi yang
3. Program Anti
berkomitmen mengembangkan program Reformasi Birokrasi dan
Kolusi,
Transformasi Kelembagaan untuk menjadi yang terdepan alam perbaikan
Korupsi, dan
lingkungan birokrasi di Indonesia.
Nepotisme
b. Atas dasar itu Penyedia baik dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa
(KKN)
maupun dalam melaksanakan setiap lingkup kerjanya berkomitmen untuk
bebas dari KKN serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan
profesionalisme dan turut serta mendukung dalam rangka mewujudkan
pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan semakin
berkualitas, akuntabel dan transparan dengan tidak melakukan hal-hal
sebagai berikut :
c. Penyampaian dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi
persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan;
d. Persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
e. Meminjam nama perusahaan lain untuk ikut tender PBJ;
f. Mengirimkan penawaran yang tidak wajar dengan mengorbankan volume
dan kualitas;
g. Praktik jual paket pekerjaan dan praktik persaingan usaha tidak sehat;
h. Korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dengan anggota UKPBJ/Satker;
i. Pengunduran diri dengan alasan yang tidak dapat diterima UKPBJ;
j. Tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam
Kontrak.
k. Bagi penyedia yang melakukan praktik sebagaimana disebutkan diatas akan
diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam proses PBJ di
Kementerian Keuangan.
a. Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman dan bahan tanggapan
4. Ketentuan
bagi calon Penyedia untuk melaksanakan penawaran biaya/nilai pekerjaan
Lain-Lainnya
kepada pemberi tugas dan sekaligus sebagai pedoman untuk tugas nantinya
apabila ditetapkan sebagai Penyedia untuk Kegiatan Pengadaan Jasa
Pelaksana konstruksi Rehabilitasi 2 (dua) Unit Rumah Negara KPPN Garut
Tahun Anggaran 2023.
b. Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, calon Penyedia hendaknya
memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan
masukan lain yang dibutuhkan.
[12]
c. Apabila terdapat dokumen addendum, maka yang digunakan atau yang
berlaku ialah dokumen addendum.
d. Dalam hal peserta tender menyampaikan penawaran harga kurang dari 80%
HPS, akan dilakukan Evaluasi Kewajaran Harga sesuai dengan ketentuan
dalam Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran harga pada Tender Barang/Jasa
Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi dengan memperhatikan ketentuan Upah
tenaga kerja berdasarkan lokasi pekerjaan, Material/Bahan, dan Peralatan
sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Tersebut serta peserta harus
menyampaikan data dukung bahan/material dari supplier lokasi di sekitar
lokasi pekerjaan atau berada di wilayah Kota Garut dan sekitarnya. Apabila
data dukung bahan/material yang disampaikan bukan dari lokasi proyek
maka harus memperhitungkan biaya pengiriman. Apabila tidak
memperhitungkan biaya kirim, maka evaluasi kewajaran harga akan
dilakukan menggunakan data HPS.
e. Penyusunan harga perkiraan sendiri atau HPS sudah mempertimbangkan :
1) Komponen TKDN dalam hal spesifikasi teknis yang
dipersyaratkan/digunakan.
2) Pengurusan perijinan pada saat pelaksanaan konstruksi fisik, termasuk
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Surat Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG) dan perizinan untuk lingkup pekerjaan yang membutuhkan
perizinan dari instansi terkait.
3) Pengujian-pengujian yang dibutuhkan selama pelaksanaan konstruksi.
Garut, Agustus 2023
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
KPPN Garut
[13]
[14]
[15]