| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0940486814831000 | Rp 546,979,754 | Berdasarkan Hasil Evaluasi Kewajaran Harga, harga klarifikasi lebih besar dari harga penawaran peserta sehingga harga penawaran peserta ditetapkan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur | |
| 0438130494808000 | Rp 546,979,754 | - | |
| 0603382953831000 | Rp 546,979,754 | - | |
| 0763420916831000 | Rp 546,979,754 | - | |
| 0749141339832000 | Rp 546,979,754 | - | |
| 0660412529831000 | Rp 546,979,754 | - | |
| 0806806873831000 | Rp 546,979,754 | - | |
| 0956264196831000 | Rp 546,979,754 | - | |
| 0752736561831000 | Rp 546,979,754 | - | |
| 0026785824831000 | Rp 573,842,403 | - | |
| 0944253137805000 | Rp 586,346,551 | - | |
| 0750912388831000 | Rp 588,264,225 | - | |
| 0943082982809000 | Rp 625,000,000 | - | |
| 0014762611831000 | Rp 632,670,234 | - | |
CV Keramik Jaya | 0014104731803000 | - | - |
CV Ara Karya Perdana | 03*4**4****31**0 | Rp 546,979,754 | Bukti kepemilikan Scafolding yang ditawarkan dengan mekanisme sewa tidak ada. Foto yang dilampirkan tidak dapat dianggap sebagai bukti kepemilikan |
| 0031157670831000 | - | - | |
| 0026874032803000 | - | - | |
CV Alam Jaya | 00*1**8****22**0 | - | - |
| 0315326074831000 | - | - | |
| 0318177094831000 | - | - | |
| 0019081660831000 | - | - | |
| 0033169533824000 | - | - | |
| 0017962689805000 | - | - | |
| 0708959135832000 | - | - | |
| 0026038737804000 | - | - | |
| 0026038745804000 | - | - | |
CV 55 Konstruksi | 0757219654822000 | - | - |
C.V Rahma Jaya Motor | 0837399922527000 | - | - |
CV Permata Dwinata Mandiri | 06*9**8****11**0 | - | - |
| 0312609241404000 | - | - | |
| 0026784918831000 | - | - | |
PT Dallindo Eka Persada | 05*3**1****48**0 | - | - |
CV Trijaka Daya Buana | 04*3**2****01**0 | - | - |
| 0438900672448000 | - | - | |
| 0012184487831000 | - | - | |
CV Aritlinawa | 00*2**1****24**0 | - | - |
CV Bailo Raya | 0751006685833000 | - | - |
| 0028579183831000 | - | - | |
| 0015593783831000 | - | - | |
| 0863908638809000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0929122752955000 | - | - | |
| 0949997175831000 | - | - | |
| 0769309998831000 | - | - | |
| 0316814458811000 | - | - | |
| 0015627490805000 | - | - | |
| 0969711894803000 | - | - | |
| 0809792476831000 | - | - | |
| 0026781534834000 | - | - | |
| 0410870430831000 | - | - | |
| 0900657974831000 | - | - | |
CV Rangga | 0023260433104000 | - | - |
| 0954791760804000 | - | - | |
| 0804573558831000 | - | - | |
| 0941505406831000 | - | - | |
| 0025732363831000 | - | - | |
| 0536102494831000 | - | - | |
| 0023949274822000 | - | - | |
| 0946002599955000 | - | - | |
| 0028215549805000 | - | - | |
| 0011428745831000 | - | - | |
| 0615450871822000 | - | - | |
| 0650645450831000 | - | - | |
CV Rupakarya | 06*7**6****31**0 | - | - |
| 0634405997805000 | - | - |
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN
BEA DAN CUKAI TYPE MADYA
PABEAN C PANTOLOAN
SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA PEKERJAAN : RENOVASI RUMAH DINAS TYPE B & TYPE C
LOKASI : JL.TOLI TOLI-PALU KEC TAWAELI, KOTA PALU, SULAWESI TENGAH
TAHUN ANGGARAN: 2023
KONSULTAN PERENCANA :
SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI RUMAH DINAS TIPE B & TIPE C
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BC PANTOLOAN
BAB I
PEKERJAAN PENDAHULUAN
Pasal 1
Uraian Pekerjaan
1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi sebagai berikut :
1.1.1. Pekerjaan RENOVASI RUMAH DINAS TIPE B (5 UNIT) SELUAS 250 M2
DAN RUMAH DINAS TIPE C SELUAS 180 M2 Tahun Anggaran 2023
dengan bentuk dan ukuran seperti yang ditunjukan pada gambar kerja dan
dokumen lainnya.
1.1.2. Selain pekerjaan utama yang disebut diatas, maka Kontraktor wajib
melaksanakan pekerjaan lain yang merupakan yang harus dilaksanakan untuk
mendukung terlaksananya pekerjaan tersebut atas biaya kontraktor, misalnya
sebagai berikut :
a. Membuat Papan Nama Pekerjaan
b. Persiapan Pekerjaan
c. Mobilisasi Material
d. Mobilisasi Alat
e. Sop Drawing
f. Asbuilt Drawing
g. Foto Dokumentasi
1.1.3. Pekerjaan – pekerjaan yang tidak disebutkan satu persatu, tetapi merupakan satu
kesatuan sistem yang tidak bisa dipisahkan.
1.2. Sarana Kerja dan Tata Cara Pelaksanaan
1.2.1. Untuk kelancaran pekerjaan Kontraktor harus menyediakan pelaksana yang
dianggap memadai sebagai penanggung jawab penuh dan dengan wewenang
penuh selama pekerjaan berjalan dilapangan. Pelaksana harus memenuhi
kualifikasi minimal sebagai Tenaga Ahli yang berpengalaman dalam
RENOVASI RUMAH DINAS TIPE B (5 UNIT) SELUAS 250 M2 DAN
RUMAH DINAS TIPE C SELUAS 180 M2 yang ditunjukan dalam Curiculum
Vitae yang bersangkutan. Direksi Proyek / Konsultan Pengawas berhak untuk
menolak / meminta agar personil Site Manager dan Personil Kontraktor lainnya
SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI RUMAH DINAS TIPE B & TIPE C
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BC PANTOLOAN
diganti jika ternyata dianggap tidak memenuhi kualifikasi atau tidak bisa
bekerja sama membentuk team work demi kelancaran dan suksesnya proyek ini.
1.2.2. Kontraktor Pelaksana wajib menyediakan semua kelengkapan perlatan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. Direksi berhak meminta kepada
Kontraktor untuk mengadakan peralatan pembantu pekerjaan yang dianggapperlu
untuk menjamin target pelaksanaan pekerjaan dengan cepat, mutu dan ketepatan
pekerjaan. Semua biaya mobilisasi dan sewa pakai peralatan dianggap telah
diperhitungkan dalam penawaran Kontraktor. Sebagai gambaran, peralatan
minimal yang harus digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
a. Dump Truck 1 unit
b. Concrete mixer 2 unit
c. Peralatan Tukang Batu 2 Set
d. Peralatan Tukang Kayu 2 Set
e. Peralatan Instalasi Listrik 2 Set
f. Scafolding 50 Set
g. Dan Peralatan Lain yang diperlukan
Semua peralatan yang telah diusulkan oleh pihak Kontraktor harus berada
dilokasi pekerjaan selama pekerjaan berlangsung.
1.2.3. Kontraktor wajib meneliti situasi eksisting yang termaksud dalam pekerjaan dan
hal-hal lain yang dapat mempengaruhi penawaran. Maka dari itu sebelum
pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib melakukan survey ulang dan melakukan
(MC-0) guna memperoleh akurasi data yang up to date. Keahlian ataupun
kekurang telitian Kontraktor dalam hal ini dapat diajukan sebagai alasan untuk
mengajukan claim. Dalam hal ini pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh
keahlian sesuai ketentuan – ketentuan dalam Spesifikasi Teknis, Gambar
Rencana, Berita Acara Penjelasan, Berita Acara Rapat Lapangan, serta petunjuk
Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis Pengelola Proyek.
1.2.4. Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor wajib melakukan pendekatandengan
Pegawai maupun Masyarakat dilikungan pekerjaan setempat demi
SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI RUMAH DINAS TIPE B & TIPE C
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BC PANTOLOAN
memperoleh dukungan dalam pelaksanaan pekerjaan dan memberikan
keamanan serta kenyamanan yang berada dalam lingkungan pekerjaan tersebut.
1.2.5. Kontraktor diwajibkan bisa mengatur dan menjamin bahwa selama kegiatan
pekerjaan berlangsung aktifitas dalam lingkungan RENOVASI RUMAH DINAS
TIPE B (5 UNIT) SELUAS 250 M2 DAN RUMAH DINAS TIPE C SELUAS
180 M2 tidak terganggu dengan adanya pekerjaan tersebut.
Pasal 2
Persyaratan Khusus
2.1. Standar – standar yang Berlaku
Semua pekerjaan dalam kontrak ini harus dilaksanakan dengan mengikuti
dan memenuhi persyaratan-persyaratan teknis yang tertera dalam Persyaratan
Normalisasi Indonesia (NI), Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) dan peraturan-
peraturan setempat lainnya yang berlaku atas jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan
yaitu :
2.1.1. SK.SNI.T-15-1991-03 Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan
Gedung.
2.1.2. ASTM A-416 : Standard Specification for Uncoated Seven Wire Stress Relieved
Steel Strand for Prestress Concrete
2.1.3. ASTM A-82 : Standard Specification for Cold Drawn Steel Wire for Concrete
Reinforcement.
2.1.5. SK.SNIS-04-1989-F SK.SNIS-05-1989-F SK.SNIS-06-1989-F Tentang
Spesifikasi Bahan Bangunan.
2.1.6. American Society For Testing & Materials (ASTM)
2.1.7. Standar Industri Indonesia (SII)
2.1.8. AV 1941/SU 41 : Algemene Voorwarden Voor De Uitvoering Bij
Aanneming Van Openbare Werken.
2.1.9. American Institute of Steel Construction (AISC)
2.1.10. American Welding Society (AWS)
2.1.11. Petunjuk – petunjuk dari Direksi / Pengawas lapangan Untuk pekerjaan –
pekerjaan yang belum termaksud dalam standar – standar yang disebut diatas,
SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI RUMAH DINAS TIPE B & TIPE C
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BC PANTOLOAN
maupun standar – standar Nasional lainnya maka diberlakukan standar
Internasional yang berlaku atas pekerjaan - pekerjaan tersebut atau setidak –
tidaknya berlaku standar – standar persyaratan teknis dari Negara – negara asal
bahan pekerjaan yang bersangkutan.
2.1.12. Perintah tertulis Direksi Lapangan / Konsultan Pengawas yang disampaikan
pada Buku Harian Lapangan atau Surat Resmi.
2.1.13. Brosur resmi (user manual) dari Produsen yang materialnya digunakan.
2.1.14. Pada prinsipnya semua Material yang akan digunakan harus mendapat Izin /
persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas yang diaplikasikan dalam
bentuk “Surat Persetujuan Bahan”. Material yang masuk tanpa persetujuan
Direksi / Konsultan Pengawas adalah tanggung jawab Kontraktor dan Direksi
berhak untuk menolak atau memerintahkan pembongkaran dantidak di Progres.
2.1.15. Semua Material yang masuk kedalam area Proyek (digudang & dilapangan) tidak
bisa dikeluarkan dari area proyek tanpa izin dari Direksi Proyek / Konsultan
Pengawas.
2.1.16. Semua Pekerjaan hanya bisa dilaksanakan atas Izin dari Direksi / Konsultan
Pengawas yang diaplikasikan dalam bentuk “Surat Ijin Kerja”. Pekerjaan yang
dilaksanakan tanpa izin dari Direksi / Konsulta Pengawas adalah tanggung jawab
Kontraktor dan tidak akan di Progres.
2.2. Ukuran dan Patokan
Ukuran-ukuran dalam pekerjaan ini menggunakan sistem metrik, sebagai peil +
0,00 (datum line) dari pekerjaan ini mengikuti peil pada pekerjaan yang telah ditentukan.
Apabila Beanc Mark (BM) yang dipasang berubah letak atau rusak maka dibawah
pengawasan Konsultan Pengawas, Kontraktor wajib membuat BM yang baru, dimana
BM yang dibuat harus kokoh / kuat dan tidak bergerak selama masa pelaksanaan.
Kontraktor wajib menambahkan jika diperlukan oleh Direksi / Konsultan
SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI RUMAH DINAS TIPE B & TIPE C
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BC PANTOLOAN
Pengawas. BM yang baru tersebut terbuat dari balok beton dengan titik yang terbuat
dari besi Ǿ14 cm. Selama pelaksanaan pekerjaan, surveyor / juru ukur Kontraktor
harus selalu standby di Job Site lengkap dengan peralatannya.
Pasal 3
Pagar Pengaman dan Papan Nama Proyek
3.1. Papan Nama Proyek dipasang sesuai dengan petunjuk Direksi dan menjadi beban
Kontraktor dan telah diperhitungkan dalam penawaran Kontraktor.
Pasal 4
Pekerjaan Persiapan dan Pembongkaran
4.1. Sebelum Pekerjaan Dimulai
Kontraktor harus melaksanakan pembersihan area dibangunan/ ruangan yang akan
dibangun, terutama untuk prabot dan lain-lain yang bersifat penting bagi Pemilik
Bangunan. Kontraktor juga berkomunikasi dengan Pemilik Bangunan setempat dan
mendapatkan izin sebelum melakukan pemindahan Prabot akan di pindahkan.
4.2. Selama Pekerjaan Berlangsung
4.2.1. Kontraktor bertanggung jawab atas kebersihan, kenyamanan, dan kerapian Job
Site selama pekerjaan berlangsung.
4.2.2. Kontraktor bertanggung jawab atas kebersihan jalan raya yang dilalui kendaraan
pengangkut material dari dan keluar pintu yang telah ditentukan pihak Pengawas
Lapangan dan Pegawai setempat yang berwenang.
4.2.3. Kontraktor bertanggung jawab atas kelancaran lalu lintas disekitar area pekerjaan
selama pekerjaan berlangsung.
4.2.4. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan jalan raya disekitar area Job Site
bila terbukti kerusakan tersebut disebabkan oleh operator / petugas dari
Kontraktor itu sendiri selama kegiatan tersebut berjalan.
SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI RUMAH DINAS TIPE B & TIPE C
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BC PANTOLOAN
4.2.5. Kontraktor harus berupaya sedemikian rupa, sehingga selama masa pelaksanaan
pekerjaan, bangunan-bangunan disekitar pekerjaan tidak mengalamai kerusakan
sedikitpun yang diakibatkan oleh pekerjaan yang sedang dilaksanakan. Namun
jika terjadi claim dari tetangga /pemilik ruangan disekitar area pekerjaan,
Kontraktor harus menangani hingga tuntas semua claim yang ditujukan kepada
Kontraktor.
4.2.6. Kontraktor harus menjamin bahwa selama pekerjaan berlangsung, Pelayanan
dan Kebersihan Masyarakat setempat tidak terganggu.
4.2.7. Kebersihan yang dimaksud dalam pasal ini meliputi :
a. Kebersihan terhadap kotoran-kotoran yang ditimbulkan oleh sisa – sisa
pembuangan berbagai jenis sampah ata puing bekas bongkaran.
b. Kebersihan terhadap jenis kotoran – kotoran yang disebabkan oleh sampah sisa-
sisa bahan bangunan, pecahan – pecahan batu, sisa serbuk – serbuk kayu bekas
pekerjaan dll.
c. Kebersihan dalam arti kata kerapihan pengaturan material dan peralatan sehingga
menunjang mobilisasi pelaksanaan di Job Site.
4.3. Pembongkaran
Pembongkaran yang akan dilaksanakan yakni sesuai dengan yang termuat dalam
Rencana Anggaran Biaya meliputi:
a. Pembongkaran Sebagian Atap Lama
b. Pembongkaran Sebagian Rangka Atap
c. Pembongkaran Rangka & Penutup Plafond
d. Pembongkaran Sebagian Keramik Lantai
e. Pembongkaran Kusen Pintu Lama
f. Pembongkaran Pas.Bata
SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI RUMAH DINAS TIPE B & TIPE C
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BC PANTOLOAN
4.3.1 . Metode Pembongkaran
a. Pembongkaran Sebagian Atap Lama (Tidak Dipakai Kembali)
Pembongkaran dilakukan dengan hati hati serta menerapkan sistem manajemen
keselamatan kerja ,pembongkaran dilakukan Yakni sesuai dengan Luas yang termuat
didalam gambar kerja.
b. Pembongkaran Sebagian Rangka atap
Pembongkaran dilakukan dengan hati hati serta menerapkan sistem manajemen
keeselamatan kerja ,pembongkaran dilakukan Yakni sesuai dengan Luas yang termuat
didalam gambar kerja.
c. Pembongkaran Sebagian Rangka & Penutup Plafond Lama
Pembongkaran dilakukan dengan hati hati agar tetap mempertahankan bagian yang masih
di anggap layak, pembongkaran dilakukan Yakni sesuai dengan Luas yang termuat
didalam gambar kerja.
d. Pembongkaran Sebagian Keramik Lantai
Pembongkaran dilakukan hanya di area teras depan tiap rumah dinas dengan luasan sesuai
dengan yang termuat didalam gambar kerja.
e. Pembongkaran Kusen Dan Pintu Lama
Pembongkaran Secara Hati Hati agar dinding opening kusen tetap terjaga dan tidak ikut
terbongkar.
f. Pembongkaran Pas.Bata
Pembongkaran Secara Hati Hati agar dinding rumah tetap terjaga atau tidak ikut
terbongkar Area Bongkaran Yakni sesuai dengan yang termuat didalam gambar kerja.
SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI RUMAH DINAS TIPE B & TIPE C
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BC PANTOLOAN
4.3 Jalan Masuk Sementara
Jika dianggap perlu, Direksi berhak memerintahkan Kontraktor untuk membuat
jalan masuk sementara yang memungkinkan kelancaran pemasukan material dan
sebagainya. Sejauh mungkin jalan masuk sementara tersebut dapat ditingkatkan sebagai
jalan yang memang menjadi bagian dari Lingkup pekerjaan Kontraktor.
4.4 Setelah Pekerjaan Selesai
Setelah pekerjaan selesai sebelum diadakan Penyerahan Kepada Pejabat Teknis
Kegiatan, Kontraktor harus membersihkan seluruh Site dari segala macam kotoran, puing
– puing dan semua peralatan yang digunakan selama masa kontruksi. Kotoran – kotoran
tersebut harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan sehingga bila hal ini diabaikan ataupun
belum diselesaikan secara tuntas, maka pekerjaan tidan akan dianggap selesai 100
(seratus)%.
Pasal 5
Metode Pelaksanaan dan Gambar Kerja
5.1. Metode Pelaksanaan.
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor yang diwakili Site Manager
harus memberikan Rencana tertulis mengenai Metode Pelaksanaan. Metode Pelaksanaan
harus diperesentasikan dihadapan Direksi, Konsultan Perencana dan
SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI RUMAH DINAS TIPE B & TIPE C
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BC PANTOLOAN
Konsultan Pengawas. Hasil dari presentasi metode pelaksanaan setelah disetujui
bersama oleh Direksi, Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas merupakan
keputusan yang mengikat didalam pelaksanaan RENOVASI RUMAH DINAS TIPE B
(5 UNIT) SELUAS 250 M2 DAN RUMAH DINAS TIPE C SELUAS 180 M2
Gambar Kerja
5.1.1. Kontraktor wajib membuat Gambar Kerja / Shop Drawing atas rencana pekerjaan
yang akan dilaksanakan.
5.1.2. Direksi pekerjaan dan Konsultan Pengawas, berhak untuk memerintahkan
Kontraktor untuk membuat Gambar Kerja (Shop Drawing) atas bagian – bagian
pekerjaan yang memerlukan penjelasan secara detail.
5.1.3. Pelaksana pekerjaan yang dimaksud baru bisa dilaksanakan jika Shop Drawing
telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan / Konsultan Pengawas, yang ditandai
“tanda tangan” diatas Gambar tersebut.
SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI RUMAH DINAS TIPE B & TIPE C
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BC PANTOLOAN
BAB II
PEKERJAAN STRUKTUR
Pasal 6
6.1. Pengukuran
Dalam pekerjaan RENOVASI RUMAH DINAS TIPE B (5 UNIT) SELUAS 250
M2 DAN RUMAH DINAS TIPE C SELUAS 180 M2 ini merupakan bangunan yang
telah memiliki struktur dan pola ruangan yang sudah ada, dimana adanya kegiatan
pekerjaan ini mampu menyesuaikan baik itu secara Struktur bangunan dan ruangan -
ruangan eksisting yang sudah ada, sebagaimana yang telah disepakati dalam Perencanaan.
Pasal 7
Pekerjaan Beton Bertulang
7.1 Lingkup Pekerjaan
7.1.1 Pekerjaan Kolom 15 x 15 k.175
7.1.2 Pekerjaan Balok Beton 12 x 15 k.175
7.1.3 Pekerjaan Balok Beton 12 x 20 k.175
7.2 Persyaratan Material.
7.2.1 Portland Cement Composit (PCC).
Semua PCC yang digunakan harus PCC dengan merk standar yang disetujui
oleh badan yang berwenang dan memenuhi persyaratan PCC tipe I sesuai spesifikasi
yang termuat dalam SNI dan harus sesuai dengan kondisi di lapangan. Semua pekerjaan
harus menggunakan satu macam merk PCC, PCC harus disimpan dengan baik,
dihindarkan dari kelembaban sampai tiba saatnya untuk dipakai. PCC yang telah
mengeras atau membatu tidak boleh digunakan, PCC harus disimpan sedemikan rupa
sehingga mudah untuk diperiksa dan diambil contohnya.
7.2.2 Batu split / kerikil.
Batu split / kerikil dan pasir harus keras, tahan lama dan bersih serta tidak
mengandung bahan yang merusak dalam bentuk ataupun jumlah yang cukup banyak,
yang dapat memperlemah kekuatan beton. Split/kerikil harus memenuhi syarat-syarat
yang terdapat pada SNI 1734-1989.
SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI RUMAH DINAS TIPE B & TIPE C
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BC PANTOLOAN
7.2.3 Air.
Air harus bersih dan bebas dari bahan organik, alkali, garam, asam.
7.2.4 Bahan pembantu (Admixture).
Atas pilihan Kontraktor atau permintaan Direksi / Konsultan Pengawas, bahan
pembantu boleh ditambahkan pada campuran beton untuk mengatur pengerasan beton,
efek. penggunaan air atau penambahan mutu beton, biaya penambahan bahan pembantu
ditanggung oleh Kontraktor. Bahan pembantu yang digunakan harus berkualitas baik dan
dapat diterima dan disetujui oleh Direksi / Konsultan Pengawas, dan penggunaannya
sesuai dengan petunjuk penggunaan dari produk tersebut dan yang disyaratkan sesuai
dengan SNI 03-2495-1991.
Jumlah penggunaan PC dalam adukan adalah tetap dan tidak tergantung ada atau
tidak adanya penggunaan bahan pembantu dan pencampurannya harus sesuaidengan
petunjuk dari pabrik.
7.2.5 Besi Tulangan.
7.2.5.1 Tulangan besi harus mempunyai diameter yang sesuai dengan gambar rencana
dan bebas dari karat, dengan Mutu Baja Tulangan dibawah Ø12 & Ø14 mm,
menggunakan jenis BJTP-24 (fy=240 MPa), sedangkan diatas Ø12 & Ø14 mm,
menggunakan jenis BJTP-40 (fy=400 MPa). Semua dimensi/ukuran besi
tulangan yang akan digunakan merupakan dimensi sebenarnya sesuai keterangan
gambar.
7.2.5.2 Besi untuk tulangan penyimpanannya harus bebas dari kontaminasi langsung
dengan udara, tanah lembab, aspal, olie (minyak) dan gemuk.
7.2.5.3 Pengikat tulangan beton harus menggunakan kawat beton (Bendrat) yang
berukuran garis tengah minimal 1 mm.
SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI RUMAH DINAS TIPE B & TIPE C
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BC PANTOLOAN
7.2.5.4 Mutu beton / kuat tekan beton yang diinginkan yaitu beton menggunakan Mutu
Beton K-175, Dimensi penyesuaian Besi Tulangan mengacu pada Standar SNI
07-2052- 2002 tentang Baja Tulangan, penyimpangan bundaran baja tulangan
untuk tulangan Ø 6 - Ø 14 toleransi bundaran ± 0,4 mm, dan untuk tulangan Ø 14
toleransi bundaran ± 0,5 mm. dengan persetujuan tertulis dari Direksi /
Konsultan Pengawas, Kontraktor dapat melaksanakan pekerjaan cor beton
dengan menggunakan sistem beton cukup pakai (site mix) yang terlebih dahulu
memberikan data spesifikasi mutu beton yang dikehendaki kepada Direksi /
Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan pengecoran dilaksanakan.
7.3 Syarat dan Pengecoran.
Semua persyaratan bahan dan pelaksanaan harus memenuhi standar yang berlaku
di Indonesia dan merupakan pemilihan bahan yang terbaik dengan pengawasan yang
ketat dari Direksi / Konsultan Pengawas. Pemilihan bahan dan pelaksanaan pekerjaan
yang sesuai dengan standar pelaksanaan akan mendapatkan hasil yang sempurna.
7.3.1 Rencana kerja, metode pelaksanaan dan Ijin pengecoran.
Kontraktor harus menyerahkan secara tertulis rencana kerja dan metode
pelaksanaan pengecoran caping beam kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat
persetujuan tertulis, sebelum pekerjaan pengecoran dimulai. Sebelum dilaksanakan
pengecoran, dilaksanakan pemeriksaan bersama Kontraktor dan Konsultan Pengawas
dan apabila telah memenuhi syarat ijin pengecoran dapat dikeluarkan.
7.3.2 Site mix design dan perbandingan adukan.
7.3.2.1 Sebelum dilaksanakan pekerjaan pengecoran, Kontraktor harus melaksanakan
rencana pengadukan beton / site mix design untuk mendapatkan mutu beton
yang dikehendaki.
SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI RUMAH DINAS TIPE B & TIPE C
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BC PANTOLOAN
7.3.2.2 Faktor air semen dari beton (tidak terhitung air yang terhisap oleh agregat) tidak
boleh melampaui 0,50 (perbandingan berat). Perbandingan campuran tersebut
dapat diubah jika diperlukan untuk mendapatkan mutu beton yang dikehendaki
dengan kepadatan, kekedapan, keawetan dan kekuatan yang lebih baik dengan
persetujuan dari Konsultan Pengawas. Kontraktor tidak berhak atas penambahan
kompensasi yang disebabkan oleh perubahan tersebut di atas.
7.3.2.3 Percobaan kekuatan beton di lapangan dalam N/mm2 (MPa) dibuat dengan
percobaan beton silinder (∅ 15 cm tinggi 30 cm), atas biaya kontraktor.
7.3.2.4 Percobaan yang dilakukan di lapangan, pengambilan contoh campuran dan
pengujian harus mengundang dan disaksikan oleh Konsultan Pengawas. Suatu
kali jika kekuatan beton umur 7 hari kekuatannya kurang dari 70 % dari beton
umur 28 hari, maka Konsultan Pengawas berhak untuk memerintahkan
Kontraktor untuk menambah PC ke dalam campuran beton. Dan apabila terdapat
beton dengan umur 28 hari yang tidak mencapai mutu beton yang dikehendaki,
maka pengecoran selanjutnya harus dihentikan sampai persoalan tersebut dapat
diselesaikan oleh Kontraktor dan Konsultan Pengawas.
SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI RUMAH DINAS TIPE B & TIPE C
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BC PANTOLOAN
a. Banyaknya air yang digunakan dalam adukan beton harus cukup. Waktu
pengadukan beton harus tetap dan normal sehingga menghasilkan beton yang
homogen tanpa adanya bahan-bahan yang terpisah satu dengan yang lainnya.
Jumlah air dapat diubah sesuai dengan keperluannya dengan melihat perubahan
keadaan cuaca atau kelembaban bahan adukan (agregat) untuk mempertahankan
hasil yang homogen, kekentalan dan kekuatan beton yang dikehendaki.
b. Pengujian kekentalan adukan beton (slump) dan pelaksanaannya sesuai dengan
SNI-3976-1995. Slump yang digunakan dalam proyek ini adalah 8 – 12 cm
sesuai yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas. Untuk maksud dan alasan
tertentu, dengan persetujuan Konsultan Pengawas dapat dipakai nilai slump yang
menyimpang dari ketentuan di atas asal dipenuhi hal-hal sebagai berikut :
- Mutu beton yang disyaratkan tetap terpenuhi.
- Tidak terjadi pemisahan dari adukan.
- Beton yang dapat dikerjakan dengan baik (workability).
7.3.3 Persyaratan Bekisting.
7.3.3.1 Bekisting atau perancah harus digunakan bila diperlukan untuk membatasi
adukan beton dan membentuk adukan beton menurut garis dan permukaan yang
diinginkan. Kontraktor harus bertanggungjawab atas perencanaan yang memadai
untuk seluruh bekisting.
7.3.3.2 Pada bagian tertentu Konsultan Pengawas akan memerintahkan Kontraktor untuk
membuat shop drawing dari bekisting.
7.3.3.3 Semua bahan yang akan digunakan / dipasang harus mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
7.3.3.4 Papan bekisting harus terbuat dari playwood 9 mm yang rata dan halus, dalam
keadaan baik sebagaimana dikehendaki untuk menghasilkan permukaan yang
sempurna seperti terperinci dalam spesifikasi ini.
7.3.3.5 Toleransi yang diijinkan adalah ± 3 mm untuk garis dan permukaan. Bekisting
harus demikian kuat dan kaku terhadap beban dan lendutan adukan beton yang
masih basah dan getaran terhadap beban konstruksi. Bekisting harus tetap
menurut garis dan permukaan yang disetujui oleh Konsultan Pengawas sebelum
pengecoran.
SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI RUMAH DINAS TIPE B & TIPE C
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BC PANTOLOAN
a. Bekisting harus kedap air, sehingga dijamin tidak akan timbul sirip atau adukan
keluar dari sambungan.
b. Pembongkaran bekisting dilakukan setelah beton telah mencapai kekuatan setara
dengan umur beton 28 hari dan harus dengan persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas. Pembongkaran bekisting dilaksanakan dengan statis, tanpa
goncangan.
7.3.4 Pengecoran Beton.
7.3.4.1 Pengecoran harus dengan ijin tertulis dari Konsultan Pengawas dan dilaksanakan
pada waktu Konsultan Pengawas atau Direksi yang ditunjuk serta Pengawas
Kontraktor yang ada di tempat kerja.
7.3.4.2 Beton tidak boleh dicor bilamana keadaan cuaca buruk yang dapat menggagalkan
pengecoran dan pengerasan yang baik, seperti ditentukan oleh Konsultan
Pengawas.
7.3.4.3 Adukan beton tidak boleh dijatuhkan melalui pembesian atau ke dalam papan
bekisting yang tinggi / dalam, yang dapat menyebabkan terlepasnya split/kerikil
dari adukan beton. Beton juga tidak boleh dicor dalam bekisting yang dapat
mengakibatkan penimbunan adukan pada permukaan bekisting di atas beton yang
sudah dicor.
7.3.5 Pemadatan dan Penggetaran.
7.3.5.1 Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai mencapai kepadatan maksimum
sehingga bebas dari kantong / sarang kerikil dan menutup rapat pada semua
permukaan dari cetakan dan material yang melekat.
7.3.6 Perawatan Beton.
Beton yang selesai dicetak harus dijaga dalam keadaan basah selama sekurang-
kurangnya 14 hari setelah dicor, yaitu dengan cara penyiraman air, karung goni basah,
atau cara-cara lain yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Air yang yang digunakan
dalam perawatan harus memenuhi spesifikasi air untuk campuran beton.
SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI RUMAH DINAS TIPE B & TIPE C
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BC PANTOLOAN
Pasal 8
Pekerjaan Struktur Atap
8.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan struktur atap yang akan dilaksanakan yaitu :
Pemasangan Rangka Atap Kayu :
● Konstruksi Kuda Kuda 6/12 Kayu Klas II
● Konstruksi Gordeng 6/12 Kayu Klas II
● Kaso - Kaso Balok 5/7 Cm dan Reng Balok 3/4 Cm Kayu Klas II
Pemasangan Atap Genteng Metal
Pemasangan Lisplank
Pemasangan Bumbungan
Pemasangan Jurai Dalam
8.2 Persyaratan bahan
Untuk Rangka Kuda-Kuda menggunakan kayu klas II dengan ukuran kayu 6/12 + Gordeng
Kayu Klass II dengan ukuran kayu 6/12 dengan sistem struktur menggunakan jarak 120
cm, dan menggunakan kaso 5/7 dengan jarak 60 cm dan reng 3/4 dengan jarak terukur 38
cm.
Penutup atap menggunakan bahan Genteng Metal (Perisai) T = 0,20 mm dengan
spesifikasi sesuai yang tercantum pada gambar kerja.
Lisplank menggunakan bahan GRC 30 cm Panjang 3 m
Bumbungan menggunakan Nok Genteng metal
Jurai Dalam /Talang datar menggunakan seng BJLS 28 Lebar 90 cm + Papan Kayu Klas
III
SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI RUMAH DINAS TIPE B & TIPE C
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BC PANTOLOAN
BAB III
PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 9
Pekerjaan Plesteran
9.1 Lingkup pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi sebagai berikut :
9.1.1 Plesteran biasa.
9.1.2 Plesteran kedap air
9.1.3 Pekerjaan plesteran lainnya seperti terurai dalam gambar kerja.
9.2 Persyaratan bahan
9.2.1 Semen
Sesuai dengan Standar Nasional Indonesia
9.2.2 Pasir
Sesuai dengan Standar Nasional Indonesia
9.2.3 Air
Sesuai dengan Standar Nasional Indonesia
SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI RUMAH DINAS TIPE B & TIPE C
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BC PANTOLOAN
9.3 Persyaratan pelaksanaan
9.3.1 Campuran plesteran
Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume. Pekerjaan
plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan dinding pasangan bata atau bidang
beton telah disetujui secara tertulis oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
9.3.2 Jenis plesteran
9.3.2.1 Plesteran biasa adalah campuran 1Pc : 5Ps
Adukan plesteran ini untuk menutup permukaan dinding Yang Retak
Pada bangunan Bagian Dalam, yang dinyatakan tidak kedap air seperti
tercantum didalam gambar kerja.
9.3.2.2 Plesteran halus / aci adalah campuran Pc dengan air yang dibuat
sedemikan rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen.
Plesteran halus ini merupakan pekerjaan penyelesaian akhir dari dinding
pasangan. Pekerjaan plesteran halus ini dilaksanakan sesudah aduk
plesteran sebagai lapisan dasar berumur 8 (delapan) hari atau sudah
kering benar.
9.3.2.3 Plesteran kedap air adalah campuran 1Pc :
3Ps.Adukan plesteran ini untuk :
- Menutup semua Permukaan bangunan Yang retak Pada tepi luar bangunan.
- Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang disyaratkan
harus kedap air seperti tercantum didalam gambar kerja hingga ketinggian 100
cm dari permukaan lantai.
- Semua pasangan bata dibawah permukaan tanah hingga ketinggian minimal 20
cm dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam gambar kerja.
9.3.3 Pemeliharaan
Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan
wajar. Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat
kering dan melindunginya dari terik panas matahari langsung dengan bahan penutup
yang dapat mencegah penguapan air secara cepat. Pembasahan tersebut adalah selama
7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai. Kontraktor harus selalu menyiram dengan air
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali sehari sampai jenuh, selama plesteran belum dilapis
dengan bahan / material akhir, Kontraktor wajib memelihara dan menjaganya
SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI RUMAH DINAS TIPE B & TIPE C
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BC PANTOLOAN
Terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran dengan biaya ditanggung oleh
Kontraktor, dan tidak dapat diklaim sebagai pekerjaan tambah. Tidak dibenarkan
pakerjaan peyelesaian dengan bahan / material akhir di atas permukaan plesteran
dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu, cukup kering, bersih
dari retak, noda dan cacat lain superti yang disyaratkan tersebut diatas. Apabila hasil
pekerjaan tidak memenuhi semua yang disyaratkan oleh Direksi / Konsultan Pengawas,
maka Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki sampai disetujui oleh Direksi /
Konsultan Pengawas. Biaya untuk perbaikan tersebut ditanggung oleh Kontraktor dan
tidak dapat dijadikan sebagai pekerjaan tambah.
Pasal 10
Pekerjaan Penutup Lantai
10.1 Lingkup pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi sebagai berikut :
10.1.1 Pemasangan Penutup Lantai Keramik Pada Area Teras Depan
10.2 Persyaratan Bahan
10.2.1 Semen
Sesuai Standar Nasional Indonesia.
10.2.2 Pasir
Sesuai Mutu Dan Kualitas
10.2.3 Air
Sesuai Mutu Dan Kualitas
10.2.4 Keramik
Keramik Yang Digunakan Adalah Keramik 30 x 30 (Unpholished)
SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI RUMAH DINAS TIPE B & TIPE C
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BC PANTOLOAN
Pasal 11
Pekerjaan Pemasangan Kusen dan Daun Pintu
11.1 Lingkup pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan Secara Garis Besar meliputi sebagai berikut :
11.1.1 Pemasangan Kusen dan Daun pintu Kayu.
11.1.2 Pemasangan Kusen dan Daun pintu Alumunium.
11.1.3 Pemasangan Kusen Dan Daun Jendela Kayu.
11.1.4 Pemasangan Kaca Pada Jendela /Ventilasi Lama
11.2 Persyaratan pelaksanaan
11.2.1 Umum
11.2.1.1 Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan meneliti gambar kerja
dan melakukan pengukuran lapangan. Tipe pintu yang terpasang harus sesuai dengan
Daftar Tipe yang tertera dalam gambar kerja dengan memperhatikan ukuran-ukuran,
bentuk profil, material, detail arah bukaan dan lain-lain. Sebelum pekerjaan dimulai,
Kontraktor diwajibkan membuat “shop drawing” dan membuat contoh jadi (mock-up)
detail hubungan bagian tertentu yang dimintakan oleh Direksi / Konsultan Pengawas
untuk disetujui dengan petunjuk sebagai berikut :
Gambar : Uraian / Informasi.
Denah : Lokasi, jenis bukaan, engsel-engsel.
Daftar jenis pintu : Merk, kualitas, bentuk, material, finish, tipe, jendela,
bovenlicht anti karat, anti yap, glass hardware, dll.
Shop drawing detail : Tipe/jenis ukuran, finish permukaan, glazing metode,
lokasi, metoda instalasi, hardware, dll.
SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI RUMAH DINAS TIPE B & TIPE C
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BC PANTOLOAN
11.2.1.2 Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor wajib memperhatikan persyaratan
Pelaksanaan Pekerjaan Perlengkapan Pintu. Semua kusen dan daun harus
dikerjakan selain pabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi
lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
11.2.1.3 Kusen dan daun harus dilindungi dari kerusakan, retak, bercak, noda, lubang,
goresan-goresan, pada permukaan yang tampak selama fabrikasi maupun
pemasangan. Apabila ditemui kerusakan, cacat, salah pemasangan, ketidak
tepatan pemasangan, karena Kontraktor kurang cermat dan teliti, maka
Kontraktor harus memperbaiki/ membongkar/mengganti hingga memenuhi
spesifikasi dengan biaya ditanggung Kontraktor tanpa dapat di klaim sebagai
pekerjaan tambah. Pemasangan kusen bersamaan dengan pelaksanaan pekerjaan
dinding dan kolom praktis, khususnya pada kusen-kusen yang langsung diapit
oleh kolom praktis. Prinsip pelaksanaan ini perlu diperhatikan dan dijaga agar
angker kusen tetap dapat barfungsi
11.2.2 Kusen, Daun Pintu & Jendela Kayu Klas II
11.2.2.2 Semua profil Kayu dikerjakan secara teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi
lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan. Bahan yang akan diproses
pabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan bentuk, toleransi ukuran,
ketebalan, kesikuan dan kelengkungan yang dipersyaratkan. Pemotongan
kayu hendaknya dikerjakan pada tempat yang aman terlindung dari benda-benda
yang dapat menyebabkan kerusakan pada permukaan, terutama material besi.
Hasil pemotongan dengan mesin potong, mesin punch, drill setelah dirangkaikan
untuk pintu, mempunyai toleransi ukuran untuk tinggi dan lebar adalah 1 mm
dan untuk diagonal adalah2 mm.
SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI RUMAH DINAS TIPE B & TIPE C
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BC PANTOLOAN
11.2.2.3 Kusen kayu harus dilindungi terutama dari retak, bercak noda atau goresanpada
permukaan yang tampak selama pabrikasi maupun pemasangan. Setelah
pemasangan profil-kusen kayu / aluminium dan jendela, maka sekeliling kusen
yang berhubungan langsung dengan permukaan dinding perlu diberi lapisan
Vynil tape untuk mencegah korosi selama masa pembangunan.Profil kayu /
aluminium harus terpasang dengan kuat pada setiap hubungan bersudut 90 derajat
Apabila tidak terpenuhi, Kontraktor harus membongkar, biaya yang timbul
adalah tanggungan Kontraktor. Semua sistem dan mekanisme yang disyaratkan
dalam gambar kerja harus berfungsi dengan sempurna.
12.1.1.1 Daun pintu harus dapat dibuka dengan sempurna, apabila terjadi kemacetan
Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki, biaya yang timbul adalah
tanggungan Kontraktor.
12.1.1.2 Kotor akibat noda-noda pada permukaan profil, setelah pemasangan harus
dibersihkan.
12.1.1.3 Bila profil ternoda oleh semen, adukan dan bahan lainnya, bahan pelindung
harus digunakan. Kemudian bercak noda tersebut dicuci dengan air bersih,
sebelum kering sapu dengan kain yang halus kemudian diberi material pelindung.
11.2.3 Kusen & Daun Pintu Aluminium
11.2.3.2 Semua profil aluminium dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan
ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
Bahan yang akan diproses pabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai
dengan bentuk, toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan dan kelengkungan yang
dipersyaratkan. Pemotongan kayu / aluminium hendaknya dikerjakan pada
tempat yang aman terlindung dari bendabenda yang dapat menyebabkan
kerusakan pada permukaan, terutama material besi. Hasil pemotongan dengan
mesin potong, mesin punch, drill setelah dirangkaikan untuk pintu, jendela
mempunyai toleransi ukuran untuk tinggi dan lebar adalah 1 mm dan untuk
diagonal adalah 2 mm.
11.2.3.3 Profil aluminium harus dilindungi terutama dari retak, bercak noda atau goresan
pada permukaan yang tampak selama pabrikasi maupun pemasangan.
SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI RUMAH DINAS TIPE B & TIPE C
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BC PANTOLOAN
Pengelasan diperkenankan menggunakan Non Activated Gas (Argon) dari arah
bagian dalam agar dalam sambungan tidak tampak oleh mata. Sekrup harus
dipasang sedemikian rupa, sehingga tidak terlihat dari luar, menggunakan paku
atau sekrup anti karat , tiap sambungan harus kedap air. Untuk pemegang profil
dan perlengkapan lain dari profil aluminium yang akan kontak dengan
permukaan metal (besi, tembaga dan lain-lain), maka permukaan metal
bersangkutan harus diteri lapisan chromium untuk menghindari kontak korosi.
11.2.3.4 Toleransi pemasangan profil aluminium dengan dinding adalah 10-25 mm,
kemudian celah yang terjadi diberi beton ringan (grout). Agar kedap air dan
kedap suara sekeliling tepi profil diberi lapisan sealant, profil yang bersentuhan
dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plesteran diberi lapisan “Anti
Corrosive Treatment” dengan insulating varnish seperti Asphaltic Varnish.
Setelah pemasangan profil-kusen kayu / aluminium dan jendela, maka sekeliling
kusen yang berhubungan langsung dengan permukaan dinding perlu diberi
lapisan Vynil tape untuk mencegah korosi selama masa pembangunan.Profil
kayu / aluminium harus terpasang dengan kuat pada setiap hubungan bersudut
90 derajat Apabila tidak terpenuhi, Kontraktor harus membongkar, biaya yang
timbul adalah tanggungan Kontraktor. Semua sistem dan mekanisme yang
disyaratkan dalam gambar kerja harus berfungsi dengan sempurna.
11.2.3.5 Daun pintu harus dapat dibuka dengan sempurna, apabila terjadi kemacetan
Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki, biaya yang timbul adalah
tanggungan Kontraktor.
11.2.3.6 Kotor akibat noda-noda pada permukaan profil, setelah pemasangan harus
dibersihkan.
SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI RUMAH DINAS TIPE B & TIPE C
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BC PANTOLOAN
Pasal 12
Pekerjaan Plafond
12.1 Lingkup pekerjaan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi sebagai berikut :
12.1.1 Pemasangan Rangka plafond Kayu Klas II
12.1.2 Pemasangan Plafond GRC 4 mm
12.1.3 Pemasangan Plafond Tripleks 3 mm
12.2 Persyaratan Bahan
12.2.1 Rangka plafond
12.2.1.1 Konstruksi langit – langit menggunakan Rangka Kayu Klas II dengan
dimensi dan ukuran yang sesuai pada Gambar Kerja.
12.2.1.2 Bahan harus memenuhi persyaratan bahan dengan kuat tekanan.
12.2.2 Plafond
GRC Board : 4 mm
Ukuran Panel : 122 x 244 cm
Tripleks : 3 mm
Ukuran Panel : 122 x 244 cm
12.3 Persyaratan Pemasangan
12.3.1 Rangka Langit-langit
Bahan rangka yang digunakan untuk pemasangan plafond adalah rangka Kayu
Klass II, dengan spesifikasi Kayu 5/7. Pola rangka penggantung pada langit – langit
sesuai dengan penyajian Gambar Kerja.
12.3.2 Langit-langit
Plafond GRC & Tripleks dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan
gambar kerja yang ada.
Pada pekerjaan ini, Kontraktor harus mengadakan koordinasi dari berbagai
disiplin lain untuk dapat mengkoordinasikan peralatan – peralatan yang harus terpasang
pada panel langit – langit tersebut, seperti armatur lampu, kabel, dan sebagainya.
SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI RUMAH DINAS TIPE B & TIPE C
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BC PANTOLOAN
Pasal 13
13.1 Lingkup pekerjaan
Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi sebagai berikut :
13.1.1 Pengikisan / Pengerukan Sebagian Permukaan Cat Lama
13.1.2 Pengecetan dinding Dalam
13.1.3 Pengcatan Dinding Luar
13.1.4 Pengecatan Lisplank
13.1.5 Pengecatan plafond
13.2 Persyaratan bahan
13.2.1 Cat Tembok
Exterior : Menggunakan jenis cat : Nippon Paint Weatherbond
Interior : Menggunakan jenis cat : Nippon Paint Satin Glo
Lisplank : Menggunakan jenis cat Weathershield
Plafond :Menggunakan jenis cat Easyclean
Bahan cat adalah jenis terbaik yang mempunyai daya rekat dan tingkatkerapatan yang
baik.
13.2.2 Keaslian cat
Kontraktor wajib membuktikan kaslian cat dan produk tersebut diatas mengenai
kemurnian cat yang akan dipergunakan. Pembuktian berupa:
13.2.2.1 Segel kaleng.
13.2.2.2 Test BD.
13.2.2.3 Hasil Akhir Pengecatan.
Biaya untuk pembuktian ini dibebankan kepada Kontraktor. Hasil tes kemurnian
ini harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari produsen dan diserahkan ke Direksi /
Konsultan Pengawas.
13.2.3 Contoh pengecatan
Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada
bidang – bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2 pada bidang –bidang tersebut harus
SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI RUMAH DINAS TIPE B & TIPE C
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BC PANTOLOAN
dicantumkan dengan jelas warna, formula cat,
jumlah lapisan (dari cat dasar sampai dengan lapisan akhir).
13.2.4 Cat cadangan
Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi / Konsultan Pengawas, untuk
kemudian diteruskan ke Pemberi Tugas, minimal 2 Galon tiap warna dan jenis cat
yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan
identitas cat yang ada di dalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan oleh Pemberi
Tugas untuk perawatan.
13.3 Persyaratan pelaksanaan
14.3.1 Tebal cat
Lakukan dengan cara terbaik yang umum dilakukan kecuali apabila
dispesifikasikan lain. Tebal minimum dari tiap lapisan jadi (finish) minimum sama
dengan syarat yang dispesifikasikan pabrik. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk,
tidak bercucuran, atau ada bekas yang menunjukkan tanda-tanda sapuan, roller maupun
semprotan.
14.3.2 Peralatan pelindung
Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun atau
membahayakan keselamatan manusia, maka Kontraktor harus menyediakan perelatan
pelindung misalnya : Masker, Sarung tangan dan sebagainya, yang harus dipakai pada
saat pelaksanaan pekerjaan.
14.3.3 Keadaan cara pengecatan
Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuacayang
lembab atau hujan atau dalam keadaan angin berdebu bertiup. Terutama untuk
pelaksanaan di dalam ruangan bagi cat dengan bahan dasar beracun atau membahayakan
manusia, maka dalam ruangan tersebut harus mempunyai ventilasiyang cukup atau
pergantian udaranya lancar. Di dalam keadaan tertentu, misalnya untuk ruangan tertutup,
Kontraktor harus memakai kipas angin / fan untuk memperlancar pergantian / aliran
udara.
SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI RUMAH DINAS TIPE B & TIPE C
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BC PANTOLOAN
14.3.4 Peralatan
Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan/vacuum cleaner,
semprotan dan sebagainya harus tersedia dari mutu/kualitas terbaik dan jumlahnya cukup
untuk pekerjaan ini.
14.3.5 Cat dasar
Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas. Penyemprotan
hanya boleh dilakukan bila disetujui Direksi / Konsultan Pengawas.
14.3.6 Pemakaian ampelas, pencucian dengan air maupun pembersihan dengan kain
kering terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi /
Konsultan Pengawas terkecuali disyaratkan lain dalam spesfikasi ini.
14.3.7 Standar Pengecatan (Mock-up).
Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk setiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan
dijadikan contoh pilihan warna, tekstur, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang
yang akan dipakai sebagai “mock- up” ini ditentukan oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
Jika masing-masing bidang tersebut telah ditentukan oleh Direksi / Konsultan
Pengawas dan Perencana, maka bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal
keseluruhan Pekejaan Pengecatan.
SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI RUMAH DINAS TIPE B & TIPE C
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BC PANTOLOAN
14.3.8 Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Direksil Konsultan Pengawas harus diulang
dan diganti. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar
atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukan oleh
Direksi / Konsultan Pengawas. Biaya untuk hal ini ditanggung Kontraktor dan
tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
14.3.9 Selama pelaksanaan, Kontraktor harus diawasi oleh tenaga ahli / supervisi dari
pabrik pembuat. Biaya untuk hal ini ditanggung Kontraktor, tidak dapat di- klaim
sebagai pekerjaan tambah.
14.3.10 Pekejaan pengecatan permukaan dinding pasangan bata, beton, dan langit-
langit (plafond) :
14.3.10.1 Sebelum pelaksanaan :
Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, lemak, kotoran atau noda lain,
bekas – bekas cat yang terkelupas bagi permukaan yang pernah dicat dan dalam
kondisi kering.
14.3.10.2 Pelaksanaan pekerjaan dengan Roller.
Pemakaian Kuas hanya untuk permukaan dimana tidak memungkinkan untuk
digunakan Roller.
SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI RUMAH DINAS TIPE B & TIPE C
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BC PANTOLOAN
BAB IV
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
Pasal 14
Pekerjaan Listrik
14.1 Lingkup Pekerjaan
14.1.1 Umum
Konraktor harus menawar seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ini maupun yang tertera dalam gambar, dimana bahan dan peralatan yang
digunakan sesuai dengan ketentuan – ketentuan pada spesifikasi ini. Bila ternyataterdapat
perbedaan – perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang dipasang dengan
spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal dibawah ini, maka merupakan kewajiban
Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan
ketentuan – ketentuan dan disetujui Direksi / Pengawas Lapangan.
14.1.2 Uraian Lingkup (Scope) Pekerjaan Mekanikal Elektrikal.
Sebagaimana tertera dalam Gambar Kerja, Kontraktor Pekerja ME ini harus
melakukan pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan dalam keadaan baik dan
siap difungsikan.
Garis besar lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
14.1.2.1 Instalasi Tata Lampu..
- Instalasi Pengkabelan.
- Instalasi Penerangan dari Kontak Lampu.
- Armature lampu lainnya seperti yang ditunjukan dalam gambar rencana.
- Melakukan Testing dan Commissioning.
14.2 Standar / Rujukan
14.2.1 Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL 1987).
14.2.2 Internasional Electrotechnical Commission (IEC).
14.2.3 SPLN.
14.3 Ketentuan Bahan dan Peralatan
14.3.1 Kabel Tegangan Tinggi
SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI RUMAH DINAS TIPE B & TIPE C
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BC PANTOLOAN
a. Kabel –kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan min. 0,6
KV untuk kabel NYM, NYY, NYMHY, Coaxial Kabel, Kabel UPT Cat 6
dengan Spesifikasi :
- Conductor : Plain wpper (NYM & NYY), Solid or Stranded (NYY),
- Insultaion : PVC.
- Core Filter : Compound Elastic / Soft PVC.
- Sheat : PVC.
14.3.1.1 Pada perinsipnya kabel – kabel yang dipergunakan adalah sebagai
berikut:
- Untuk kabel instalasi daya diperginakan jenis NYA dan NYY 2,5 mm.
- Untuk kabel instalasi penerangan dipergunakan jenis NYM.
14.3.1.2 Kabel – kabel daya yang ke sub – sub panel harus disertai dengan kabel BC
atau NYA sebagai kawat pentanahan dengan diameter sama dengan kabel
feedernya.
14.3.1.3 Sebelum dipergnakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus diminta
persetujan terlebih dahulu.
14.3.2 Syarat Khusus (lampu, saklar, kontak kontak, dll).
14.3.2.1 Lampu SL 18 Watt (Philips LED 18 watt)
14.3.2.2 Lampu SL 11 Watt (Philips LED 11 watt)
14.3.2.3 Saklar Tunggal
14.3.2.4 Saklar Ganda..
14.3.3 Syarat Umum
14.3.3.1 Semua lighting fixtures menggunakan cat bakar bebas dan karat, dengan ICI
acrylic paint warna putih susu. Contoh harus disetujui Perencana / Direksi /
Pengawas.
14.3.3.2 Konstruksi lighting fixtures pada umumnya harus memberikan efisien
penerangan yang maksimal, rapih kuat serta sedemikian rupa hingga pekerjaan
– pekerjaan seperti penggantian lampu, pembersihan, pemeriksaan dan
pekerjaan pemeliharaan dengan mudah dapat dilaksanakan.
SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI RUMAH DINAS TIPE B & TIPE C
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BC PANTOLOAN
16.1.1 Kontak – kontak dan Saklar.
16.1.1.1 Kontak – kontak dan saklar yang akan dipasang pada dinding tembok bata
adalah type pemasangan masuk / inbow (Rush-Mounting).
16.1.1.2 Kontak – kontak 10 A dan 16 A dan mengikuti standar VDE.
16.1.1.3 Flush – box (inbouw doss) untuk tempat saklar, kontak –kontak dinding dan
push button harus dipakai dan jenis bahan bakely atau metal dari produk yang
sama.
16.1.1.4 Kontak – kontak dinding yang dipasang 50 cm dari permukaan lantai. Pada
ruangan – ruangan yang basah / lembab harus dan jenis water dicht (WD) sedang
untk saklar dan isolating switch dipasang maksimal 150 cm dari permukaan
lantai.
16.1.1.5 Kontak kontak khusus / industrial type, untuk area tertentu, akan ditentukan
kemudian. Spesifikasi dan kontak kontak industrial type adalah sebagai berikut:
¾ Type : Surface mounting socket Outlets c/w plug.
¾ Material : Polyester-polyamide cover slainless stell screw parts
66 ¾ Opreration temperature : -600- + 600˚ C.
¾ Vollage Operation : 220-240 V atau 380 – 415 V.
¾ Rated Corrent : 10 A & 16 A.
¾ Pole of Configurations : 2P + E, 3P + E atau 3P + E + N.
16.1.2 Konduit
16.1.2.1 Konduit yang digunakan, harus memenuhi standard yang berlaku (British
Standard- BS dan Elecbonical Standardization CENELEC) untuk pengujian
karakteristik bahan antaralain, tahan terhadap bahaya kebakaran tingan
kelenturannya dan lahan terhadap getaran mekanis (tidak mudah pecah) pada saat
pengecoran lantai atau kolom beton.
Konduit yang dipakai adalah dan jenis PVC High Impact atau metal conduit,
dimana diameter dalam dari konduit minimum 1,5 kali diameter kabel dan
minimum diameter dalam adalah 10 mm, atau dinyatakan lain pada Gambar.
SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI RUMAH DINAS TIPE B & TIPE C
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BC PANTOLOAN
Sedangkan untuk FRC (Fina Recistance Cable) menggunakan G.1.P dengan
diameter 2 ½ kali diameter kabel.
16.1.2.2 Konduit yang dipasang harus dilengkapi dengan segala Accessoriesnya dan
material/ bahan yang sama dengan konduitnya seperti; coupling, saddles,
inspecbon elbows, reducens, locknuts, terminal boxes dan berbagai perlengkapan
lainnya, untuk memudahkan baik pada saat pelaksanaan maupun saat perawatan.
16.2 Perawatan Teknis Pemasangan
16.2.1 Kabel – kabel
16.2.1.1 Semua kabel dikedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang
jelasdan tidak mudah lepas untuk mengidentifikasikan arah beban.
16.2.1.2 Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengeidentifikasi pasalnya sesuai dengan WIL 1987 pasal 701. Sedangkan untuk
kabel instalasi penerangan (NYM) yang digunakan harus terdiri 4 jenis warna
sesuai dengan ketentuan PUIL (R.S.T. neutra 1 dan Grounding).
16.2.1.3 Setia tarikan kabel tidak dipernenankan adanya sambungan, kecuali kabel
penerangan.
16.2.1.4 Untuk kabel dengan diameter 16 mm atau lebih harus dilengkapi dengan
sepatu kabel untuk transmisinya.
16.2.1.5 Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm2 atau lebih harus
mempergunakan alat pres hidraulis yang kemudian disolder dengan timah pateri.
16.2.1.6 Semua kabel yang ditanam harus pada kedalaman 80 cm minimum, dimana
sebelum kabel ditanam ditempatkan lapisan pasir setebal 15 cm dan diatasnya
diamankan dengan batu tata Cikarang sebagai pelindungnya. Lebar galian
minimum adalah 40 cm atau disesuaikan dengan jumlah kabel.
16.2.1.7 Untuk kabel feeder yang dipasang didalam trench harus mempergunakan
kabel support, minimum setiap jarak 50 cm.
16.2.1.8 Pada route kabel setiap 25 m dan disetiap belokan harus ada tanda arah
jalannya kabel.
SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI RUMAH DINAS TIPE B & TIPE C
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BC PANTOLOAN
16.2.1.9 Kabel yang ditanam dan menyeberangi selokan atau jalan atau instalasi
lainnya (Jika Ada)
harus ditanam lebih dalam dan 60 cm dan diberikan pelindung pipa galvanized
dengan diameter minimum 2 ½ kali panampang kabel.
j. Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beron harus dibuatkan
sleeve dan pipa galvanis dengan diameter minimum 2 ½ kali penampang kabel.
k. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak kontak harus didalam kotak
terminal yang terbuat dan bahan yang sama dengan bahan konduitnya dan
dilengkapi dengan skrup untuk tutupnya dimana tebal kotak terminal tadi
minimum 4 cm.
l. Setiap pamasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1m
disetiap ujungnya.
m. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kotak kontak harus didalam kotak
penyambungan dan memakai alat penyambung barupa las-dop merk Legrand atau
3 m dengan memberi isolasi terlebih dahulu. Warna isolasi harus sama dengan
warna kabelnya.
16.2.2 Lampu Penerangan.
16.2.2.1 Jenis lampu yang digunakan yaitu jenis lampu SL
16.2.2.2 Pemasangan lampu penerangan harus disesuaikan dengan rencana plafond
dan tata lampu serta disetujui oleh Direksi / Pengawas Lapangan.
16.2.2.3 Lampu tidak diperkenankan memberikan beban kepada rangka plafond yang
terbuat dari bahan Aluminium.
16.2.3 Kontak kontak dan Saklar.
16.2.3.1 Kontak kontak dan saklar yang akan dipakai adalah type pemasangan masuk
dan dipasang pada ketinggian 50 cm dari level tiap lantai, untuk kontak 150 cm
dari level lantai, Kontak kontak dan saklar yang dipasang pada tempat yang
lembab harus type water dicht (bila ada).
16.3 Pengujian
16.3.1 Umum
Sebelum semua peralatan utama dan sistem dipasang, harus diadakan pengujian
secara individual. Peralatan tersebut baru dapat dipasang setelah dilengkapi dengan
sertifikatkat pangujian yang baik dari pabrik yang bersangkutan dan LMK/PLN sarta
SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI RUMAH DINAS TIPE B & TIPE C
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BC PANTOLOAN
instansi lain yang berwenang untuk itu. Setelah paralatan tersebut dipasang, harus
diadakan pengujian secara menyeluruh dari sisbm, untuk menjamin bahwa sistem
berfungsi dengan baik. Semua biaya untuk mendapatkan sertifikat Iulus pengujian dan
peralatan untuk pengujian yang perlu disediakan oleh Kontraktor menjadi tanggung
jawab Kontraktor sandiri.
16.3.2 Peralatan dan Bahan.
Peralatan dan bahan Instalasi Listrik yang harus diuji.
16.3.2.1 Kabel – kabel tegangan tinggi.
Untuk kabel tegangan tinggi, sertifikat Iulus pengujian harus dari PLN yang
terutama menjamin bahan isolasi kabel baik serta tidak melanggar ketentuan- ketentuan
PLN tentang isolasi kabel tegangan rendah, pengujian dengan megger tetap harus
dilaksanakan, dengan nilai tahan isolasi minimum 50 mega Ohm. Penyalaan baru boleh
diiaksanakan apabila dinyatakan Iulus oleh Direksi Lapangan yang didasarkan pada hasil
pergukuran (data) langsung dari semua instalasi.
16.3.2.2 Lighting Fixtures.
Setiap lighting fixtures yang menggunakan ballast dan kapasitor harusdilakukan
pengujian atau pengukuran faktor daya (cos phi). Dalam hal ini faktor daya yang
diperbolehkan minimal 0,85.
16.4 Peralatan Maintenance
Kontraktor diwajibkan menyerahkan peralatan Maintenace (Tools kit) untuk semua
system yang terpasang sesuai dengan produknya masing-masing. Semua peralatan
tersebut harus baru dan asli.
16.5 Produk
Bahan atau peralatan yang digunakan harus memenuhi spesifikasi. Kontraktor
dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setara dengan yangdispesifikasikan
ke MK. Kontraktor baru bisa mengganti bila ada persetujan resmi dan tertulis. Produk
bahan dan peralatan pada dasarnya adalah sebagai berikut : Bahan / Peralatan Merk /
Pembuat..
16.5.1 Kabel
SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI RUMAH DINAS TIPE B & TIPE C
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BC PANTOLOAN
16.5.2 Coundit High Impact
16.5.3 Koundit PVC, AW.
16.5.4 GIP Med. Class
16.5.5 Cable Mark
16.5.6 Lampu :
16.5.6.1 Lampu SL 18 Watt – Philips LED
16.5.6.2 Lampu SL 11 Watt - Philips LED
16.5.7 Kontak kontak
16.5.8 Kontak kontak Industry / Isolating Switch
16.5.9 Saklar Biasa
Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang setara dengan
yang dispesifikasikan ke MK.
SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI RUMAH DINAS TIPE B & TIPE C
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BC PANTOLOAN
BAB V
PENUTUP
A. Semua sisa-sisa bahan bangunan dan sampah lainnya serta alat-alat bantu harus
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan, segera setelah pekerjaan selesai atas biaya
Kontraktor. Untuk itu Kontraktor harus memperhitungkannya dalam penawaran
khusus mengenai mobilisasi/demobilisasi peralatan serta pembersihan seluruh
lokasi sebelum dan setelah pekerjaan selesai.
B. Bila terdapat hal-hal yang belum tercakup dalam spesifikasi teknis ini dan
memerlukan penyelesaian di lapangan, maka akan diatur/dibicarakan kemudian
dalam rapat-rapat koordinasi lapangan oleh Direksi, Konsultan Pengawas,
Kontraktor Pelaksana, Konsultan Perencana dan atas persetujuan Peengguna
Anggaran atau pihak Penyedia Jasa.
C. Kontraktor wajib membuat gambar pekerjaan yang telah selesai (Asbuilt Drawing)
dan diperiksa oleh Direksi Pengawas Lapangan. Setelah itu, gambar tersebut disetor
ke owner pada pekerjaan ini.
SPESIFIKASI TEKNIS
RENOVASI RUMAH DINAS TIPE B & TIPE C
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BC PANTOLOAN| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 April 2022 | Rehab Rumah Dinas Dan Pagar Rumah Dinas | Mahkamah Agung | Rp 6,003,300,000 |
| 13 February 2025 | Rehabilitasi Berat Gedung Rawat Jalan | Kab. Sigi | Rp 2,000,000,000 |
| 26 June 2021 | Rehabiliatasi Jaringan Irigasi Siuna (Kec. Pagimana) (Ipdmip) | Kab. Banggai | Rp 1,404,681,847 |
| 7 September 2023 | Belanja Modal Bangunan Gedung Pertokoan/Koperasi/Pasar (Pembangunan Pasar Pemda - Pasar Maranatha) | Kab. Sigi | Rp 1,273,320,627 |
| 25 July 2024 | Renovasi Pagar Depan Kantor | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 1,079,450,000 |
| 29 August 2024 | Pembangunan Pagar Kantor Pengadilan Agama Ampana | Mahkamah Agung | Rp 1,036,493,000 |
| 18 August 2021 | Pembangunan Aula Kodim 131 Morowali | Kab. Morowali Utara | Rp 999,999,660 |
| 13 August 2025 | Pembangunan Pagar Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Xvi Palu | Kementerian Kehutanan | Rp 800,700,000 |
| 2 June 2021 | Pendirian/Revitalisasi Unit Pelayanan Bahan Baku/Bahan Penolong Sentra Tenun Ikat Donggala | Kab. Donggala | Rp 650,000,000 |
| 5 September 2021 | Pemeliharaan Gedung Kantor Dinas | Kab. Banggai | Rp 397,504,493 |