| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0944253137805000 | Rp 220,000,000 | - | |
| 0012184487831000 | Rp 230,800,000 | - | |
| 0031159775831000 | Rp 233,750,000 | - | |
| 0763420916831000 | Rp 220,000,000 | Tidak Memenuhi Persyaratan Sisa Kemampuan Paket (SKP) | |
| 0013271309008000 | - | - | |
| 0941951741831000 | - | - | |
| 0815162631943000 | - | - | |
| 0946558673831000 | Rp 220,000,010 | Tidak Memenuhi Persyaratan Sisa Kemampuan Paket (SKP) | |
CV Wasis Karya | 0022187843831000 | - | - |
| 0014762611831000 | - | - | |
| 0028581783831000 | Rp 242,452,202 | - | |
| 0603382953831000 | Rp 220,000,000 | Tidak Menghadiri klarifikasi dan pembuktian kualifikasi | |
| 0954241774807000 | - | - | |
Rajawali Karisma Sakti | 0949605893804000 | - | - |
CV Ara Karya Perdana | 03*4**4****31**0 | - | - |
| 0015593783831000 | - | - | |
| 0750912388831000 | - | - | |
| 0017962689805000 | - | - | |
| 0752446302831000 | - | - | |
| 0809680937831000 | - | - | |
| 0026038737804000 | - | - | |
| 0813260742951000 | - | - | |
| 0954791760804000 | - | - | |
| 0807287768801000 | - | - | |
| 0019081660831000 | - | - | |
| 0032170243805000 | - | - | |
| 0814492336831000 | - | - | |
| 0905021341831000 | - | - | |
| 0660412529831000 | - | - | |
| 0930469606831000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0029921160805000 | - | - | |
| 0537632564813000 | - | - | |
| 0940486814831000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0769309998831000 | - | - | |
CV Aurelia Cahaya Konstruksi | 05*1**5****11**0 | - | - |
| 0758898795811000 | - | - | |
| 0410870430831000 | - | - | |
| 0033169533824000 | - | - | |
| 0969711894803000 | - | - | |
| 0030591200831000 | - | - | |
| 0752736561831000 | - | - | |
| 0026785824831000 | - | - | |
| 0825269988831000 | - | - | |
Binsar Olivia Lamdasip Abadi | 06*9**0****07**0 | - | - |
| 0016465023008000 | - | - |
Spesifikasi Teknis
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Renovasi Rumah Negara KPKNL Palu
Tahun Anggaran 2023
Disusun Oleh:
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palu
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Kementerian Keuangan
SPESIFIKASI TEKNIS
RINCIAN OUTPUT (RO) TA 2023
Kementerian/Lembaga : Kementerian Keuangan
Unit Eselon I/II : Direktorat Jenderal Kekayaan Negara/
Kanwil DJKN Suluttenggomalut
Program : Program Dukungan Manajemen
Sasaran Program : Organisasi dan SDM yang Optimal
Indikator Kinerja Program : Indeks Kepuasan Pengguna Layanan Kementerian
Keuangan
Kegiatan : Pengelolaan Keuangan, BMN, dan Umum
Sasaran Kegiatan : Pengelolaan Keuangan, BMN, dan Umum yang
Efisien, Efektif dan Akuntabel
Indikator Kinerja Kegiatan : Persentase kualitas pelaksanaan anggaran
Kemenkeu
Klasifikasi Rincian Output (KRO) : Layanan Sarana dan Prasarana Internal
2. Tingkat Kualitas Pengelolaan BMN
Indikator KRO : -
Rincian Output (RO) : Gedung/Bangunan
Indikator RO : -
Volume RO : 162
Satuan RO : m2
Pekerjaan : Pekerjaan Konstruksi Renovasi Rumah Negara
KPKNL Palu
Lokasi : Jl. S. Parman, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan
Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah
Uraian Pendahuluan
1. Latar 1. Dasar Hukum
Belakang Ketentuan yang mendasari kegiatan ini adalah Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang terdapat pada pasal 30 yang
menyebutkan bahwa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara,
penilaian, dan lelang. Untuk mendukung dan mewujudkan kewenangan
dimaksud, diperlukan dukungan manajemen penyediaan layanan prasarana
internal berupa Gedung/Bangunan.
Rencana kegiatan untuk Pekerjaan Konstruksi Renovasi Rumah Negara
KPKNL PALU ini disusun dengan mempertimbangkan peraturan-peraturan
sebagai berikut:
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
c. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
d. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang
PengadaanBarang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah oleh Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tentang Tata
Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara;
g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara;
h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
1/PRT/M/2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor
10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
k. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
2. Gambaran Umum
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Negara (KPKNL) Palu adalah
instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara. Ketentuan yang mendasari
adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang
terdapat pada pasal 30 yang menyebutkan bahwa Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang
kekayaan negara, penilaian, dan lelang. Untuk mendukung dan mewujudkan
kewenangan dimaksud diperlukan sarana dan prasarana, baik berupa Gedung
dan Bangunan.
Jumlah pegawai KPKNL Palu saat ini adalah 32 orang pegawai dengan rincian
1 Kepala Kantor, 5 Kepala Seksi, 6 Jabatan Fungsional, dan 20 orang pelaksana.
Layanan Prasarana Internal berupa Renovasi Rumah Dinas ini diusulkan
berdasarkan kebutuhan KPKNL Palu dalam hal penyediaan rumah negara yang
memadai bagi para pejabat dan pegawai dengan berdasarkan Standar Barang dan
Standar Kebutuhan (SBSK).
Sampai dengan saat ini, KPKNL Palu memiliki 10 (Sepuluh) unit rumah negara,
yaitu Rumah Negara Golongan I Tipe C Permanen peruntukan Kepala KPKNL
Palu, 2 (dua) Unit Rumah Negara Golongan II Tipe C, dan 7 (tujuh) Unit Rumah
Negara Golongan II Tipe D yang keduanya berlokasi di Jl. S. Parman, Palu,
Sulawesi Tengah. Saat ini KPKNL Palu membutuhkan renovasi untuk dapat dihuni
dengan layak oleh pegawai yang ada dikarenakan setelah terjadinya gempa bumi
dan Tsunami pada tahun 2018 sampai dengan saat ini belum pernah dilakukan
renovasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.06/2020
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.06/2011
tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, saat ini
kebutuhan rumah pada KPKNL Palu sudah sesuai namun untuk memenuhi
kelayakan huni bagi setiap pegawai yang menempati rumah negara tersebut, Pada
Tahun 2023 KPKNL Palu perlu melakukan renovasi beberapa rumah dinas yang
ada.
Sehubungan dengan telah selesainya pekerjaan Jasa Konsultansi Perencana
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Rumah Negara KPKNL Palu Tahun Anggaran
2023, maka tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan Jasa Konstruksi Renovasi
Rumah Negara.
Sesuai DIPA KPKNL KPKNL Palu Tahun 2023 Nomor DIPA-
015.09.538002/2023 tanggal 29 November 2022 untuk Mata Anggaran Belanja
penambahan Nilai Gedung dan Bangunan (MAK 4701.EBB.004.100.A.533121)
sebesar Rp275.217.000. Sedangkan untuk HPS sebesar Rp275.000.000.
Sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), pekerjaan konstruksi Renovasi
Rumah Negara KPKNL Palu, meliputi:
1. Pekerjaan Persiapan;
2. Pekerjaan Struktur Rumah Dinas;
3. Pekerjaan Arsitektur Rumah Dinas;
4. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal Rumah Dinas;
5. Pekerjaan Plumbing Rumah Dinas.
Proses penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dengan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dapat dilaksanakan
dengan efektif dan efisien dengan prinsip persaingan sehat, transparan, terbuka
dan perlakuan yang adil bagi semua pihak sehingga hasilnya dapat
dipertanggung-jawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi
kelancaran tugas Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Negara Palu.
2. Maksud 1. Maksud
dan Tujuan Spesifikasi teknis ini menjadi acuan bagi penyedia jasa konstruksi dalam
melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik Renovasi Rumah Negara KPKNL Palu
yang harus dipenuhi, diperhatikan, dan diinterpretasikan dalam melaksanakan
tugas dengan memperhatikan kebutuhan dan nilai estetika dari bangunan.
2. Tujuan
Tujuan pokok dari Spesifikasi teknis paket pekerjaan pengadaan renovasi rumah
negara KPKNL Palu adalah menjadi petunjuk bagi penyedia jasa konstruksi yang
memuat masukan, asas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan kedalam pelaksanaan tugasnya. Dengan
penugasan ini diharapkan penyedia jasa konstruksi dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi
sesuai Spesifikasi Teknis ini yang merupakan suatu bagian dalam mendukung
terwujudnya sarana dan prasarana yang memadai.
3. Sasaran Target/sasaran yang ingin dicapai adalah terselenggaranya pelaksanaan fisik
Renovasi Rumah Negara KPKNL Palu Tahun Anggaran 2023 yang memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan
spesifikasi/dokumen kontrak.
4. Nama dan 1. Nama Organisasi :
Organisasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palu.
Pengguna 2. Alamat :
Jalan Prof. M. Yamin No. 55 Palu
3. Telepon :
(0451) 8202737
4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) :
Jerry Max Nelson Piri
5. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) :
Neni Puji Artanti
5. Lokasi Tanah Bangunan Rumah Negara KPKNL Palu, Jl. S. Parman, Kelurahan
Pekerjaan Tanamodindi, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
6. Sumber Sesuai DIPA KPKNL KPKNL Palu Tahun 2023 Nomor DIPA-015.09.538002/2023
Pendanaan tanggal 29 November 2022 untuk Mata Anggaran Belanja penambahan Nilai
Gedung dan Bangunan (MAK 4701.EBB.004.100.A.533121) sebesar
Rp275.217.000. Sedangkan untuk HPS sebesar Rp275.000.000.
7. Standar Standar Nasional Indonesia (SNI).
Teknis
Ruang Lingkup
8. Lingkup Lingkup pekerjaan adalah Renovasi Rumah Negara sebanyak 3 (tiga) unit
Pekerjaan dengan nilai DIPA sebesar Rp275.217.000 dan nilai HPS sebesar
Rp275.000.000. Adapun rincian pekerjaan adalah sebagai berikut.
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Pekerjaan Struktur Rumah Dinas;
c. Pekerjaan Arsitektur Rumah Dinas;
d. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal Rumah Dinas;
e. Pekerjaan Plumbing Rumah Dinas.
9. Kualifikasi Untuk menunjang tercapainya pekerjaan konstruksi fisik Renovasi Rumah
Perusahaan Negara KPKNL Palu sebanyak 3 (tiga) unit di Jl. S. Parman, Kelurahan
Penyedia Jasa Tanamodindi, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi
Konstruksi Tengah, maka dibutuhkan perusahaan penyedia Jasa Konstruksi untuk
pelaksanaan pekerjaan tersebut. Adapun klasifikasi perusahaan yang
dibutuhkan adalah sebagai berikut.
1. Peserta memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan
Perusahaan apabila ada perubahan;
2. Peserta Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha
di bidang Jasa Konstruksi dengan Kode KBLI 41011;
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil,
serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana
Konstruksi Bangunan BG001 berdasarkan Permen PUPR Nomor 6
Tahun 2021 atau BG001 berdasarkan PermenPU Nomor 19 tahun 2014;
4. Memiliki NPWP;
5. Peserta telah melunasi kewajiban pajak terakhir berupa SPT Tahun
2022, mempunyai status valid keterangan wajib pajakberdasarkan hasil
konfirmasi status pajak (KSWP);
6. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang
dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus
Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara;
7. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku
usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
8. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:
SKP = 5- P. Dimana P adalah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang
dikerjakan.
10. Personil Personil manajerial yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
Manajerial
Jabatan dalam
pekerjaan Pengalaman
No Sertifikat Kompetensi Kerja
yang akan Kerja (tahun)
dilaksanakan
1 Pelaksana 2 Tahun SKT Pelaksana Lapangan
Lapangan Pekerjaan Perumahan dan
Gedung (TA020)
Atau
Manajer Lapangan
Pelaksanaan Bangunan
Gedung level 6
atau
SIP.01.001.2 Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Gedung
Level 2
atau
SIP.01.002.3 Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Gedung
Level 3
atau
SIP.01.001.4 Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Gedung
Muda
atau
SIP.01.002.5 Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Gedung
Madya
2 Petugas 3 Tahun Sertifikat Ahli Muda K3
Keselamatan Kontrsuksi/Ahli Muda
Konstruksi Keselamatan Konstruksi
dengan pengalaman 3 (tiga)
tahun.
SKK tersebut adalah jenjang minimal, sehingga peserta bisa menawarkan
SKK sejenis dan relevan dengan jenjang bisa lebih tinggi.
Jenis kontrak pekerjaan yang digunakan dalam hal ini adalah Kontrak Harga
11. Jenis Kontrak
Satuan.
Peralatan minimal yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan Renovasi
12. Peralatan Rumah Negara KPKNL Palu Tahun Anggaran 2023, adalah sebagai berikut:
Concrete Mixer 0,30-0,60 m3, 1 unit
Dump Truck 4 m3, 1 unit
Mesin Bor 3400 rpm, 3 Unit
Jack Hammer 1600 BPM, 1 unit
Peralatan tersebut harus dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau surat
perjanjian sewa, minimal selama jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
13. Rencana Calon Penyedia menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel
Keselamatan jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini:
Konstruksi
(RKK) Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Risiko
- Jatuh dari
Pekerjaan Atap Sedang
ketinggian;
14. Jangka Waktu Jangka waktu penyelasaian pekerjaan konstruksi fisik ini adalah sejak tanggal
Pelaksanaan mulai kerja yang ditetapkan dalam SPMK sampai dengan tanggal serah
terima kedua pekerjaan/final hand over (FHO) dengan Rincian sebagai
berikut:
Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Fisik
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik sesuai rancangan selama 60
(enam puluh) hari kalender sejak tanggal mulai kerja pada SPMK. Jika
melebihi jangka waktu tersebut maka penyedia dianggap terlambat dan
dikenakan denda keterlambatan. Hal denda keterlambatan diatur dalam
kontrak.
Tahapan Masa Pemeliharaan
Jangka waktu pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
sejak serah terima pertama. Kontraktor wajib melaksanakan perbaikan
kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan konstruksi.
15. Spesifikasi Selain ketentuan teknis di atas, spesifikasi teknis menyeluruh untuk pekerjaan
konstruksi ini meliputi:
Teknis
1. Dokumen gambar atau detailed engineering design (DED)
Pekerjaan
2. Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Konstruksi
(SMKK)
3. Dokumen lainnya hasil perancangan konstruksi
Sesuai dokumen kontrak, yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
16. Penerapan Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan ini penyedia harus berkomitmen
SMKK melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident,
dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);
7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK yang
memuat paling sedikit:
a. penyiapan RKK;
b. Sosialisasi, promosi, dan pelatihan;
c. Alat pelindung kerja dan Alat Pelindung Diri;
d. Asuransi dan perizinan;
e. Personel Keselamatan Konstruksi;
f. Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
g. Rambu-rambu yang diperlukan;
h. Konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi (tidak
diharuskan bagi Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Keselamatan
Konstruksi kecil);
i. Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko
Keselamatan Konstruksi.
Sebagai bagian dalam penerapan SMKK di lapangan, penyedia wajib:
1. Menyusun RKK pelaksanaan (lengkap) Pekerjaan konstruksi dan
mepresentasikannya saat rapat PCM;
2. Mengendalikan pelaksanaan RKK secara konsisten karena RKK
menjadi bagian dari Dokumen Kontrak. Sebagai salah satu
wujud pertanggungjawaban dan dokumentasi atas pelaksanaan
penerapan SMKK kontraktor harus membuat Laporan
pelaksanaan RKK yang memuat hasil kinerja SMKK.
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi wajib memenuhi kriteria-kriteria
17. Laporan
kelengkapan penyusunan laporan adminsitrasi sebagai persyaratan dalam
Pelaksanaan
penyelesaian pekerjaan. Adapun jenis laporan yang dimaksud adalah sebagai
berikut:
1. Laporan Harian (3 Rangkap);
2. Laporan Mingguan (3 Rangkap);
3. Laporan Bulanan (3 Rangkap);
4. As build Drawing (3 Rangkap);
Back Up Data dan Dokumentasi pelaksanaan (3 Rangkap).
Semua kegiatan jasa konstruksi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain
18. Produksi Dalam
dalam KAK ini, dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
Negeri
Pelaksana pekerjaan wajib mengikuti seluruh instruksi dalam dokumen KAK
ini agar terperoleh hasil pekerjaan sesuai perencanaan.
a. Sewaktu-waktu penyedia jasa dapat diminta oleh pengguna jasa
mengadakan diskusi atau memberi penjelasan mengenai tahap atau hasil
19. Lain-lain kerjanya;
b. Penyedia jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan terkait dengan
pelaksanaan pekerjaan ini dengan pengguna jasa.
c. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan
harus disediakan oleh penyedia jasa;
d. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan
dijelaskan dalam berita acara penjelasan pekerjaan;
e. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan kostruksi terdapat perubahan
dan kendala akibat keadaan tertentu, penyedia jasa wajib melakukan
review, revisi dan hal lainnya untuk kelancaran pelaksanaan
konstruksi.
Segala sesuatu yang dipandang perlu dan belum tercantum di dalam
KAK ini akan dicantumkan dalam dokumen pengadaan.
20. Penutup
Menyetujui,
Pejabat Pembuat Komitmen KPKNL
Palu,
Ditandatangani secara elektronik
Neni Puji Artanti