| 0399685890618000 | Rp 244,490,008 | |
| 0410561153609000 | Rp 246,887,650 | |
| 0663878148608000 | Rp 260,606,600 | |
CV Asia Jaya | 00*6**7****26**0 | Rp 286,215,050 |
CV Lamtoro Agung | 00*7**4****08**0 | - |
| 0427117965655000 | Rp 260,813,850 | |
| 0031748361805000 | Rp 275,716,398 | |
| 0404824948623000 | Rp 282,549,512 | |
| 0033183310606000 | Rp 277,092,763 | |
CV Cisarua Indah | 00*8**1****12**0 | - |
PT Andaru Putra Jaya | 03*8**8****22**0 | - |
| 0016465023008000 | - | |
| 0029412970734000 | - | |
| 0659507800626000 | - | |
| 0033486846516000 | - | |
| 0751245978608000 | - | |
| 0626488696609000 | - | |
| 0017962689805000 | - | |
Kencono | 03*3**9****08**0 | - |
PT Citra Sentosa Anugrah | 00*2**2****28**0 | - |
CV Putralaksanaperwira | 05*1**7****29**0 | - |
Dubay Utama | 0030200737608000 | - |
CV Kita Construction | 08*2**6****03**0 | - |
CV Mitra Jaya Kreatindo | 08*0**0****09**0 | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
CV Aneka Karya | 0015301518954000 | - |
PT Dua Berlian Sukses Abadi | 07*1**3****14**0 | - |
| 0738315357003000 | - | |
| 0531220812626000 | - | |
| 0022931661009000 | - | |
| 0603382953831000 | - | |
| 0012169256422000 | - | |
Mahestri Raya | 09*8**8****23**0 | - |
Arsyifa Jaya Abadi | 06*7**8****05**0 | - |
| 0762937449657000 | - | |
| 0946002599955000 | - | |
PT Pijar Cemerlang Konstruksi | 06*1**6****09**0 | - |
| 0956640304603000 | - | |
| 0314594672623000 | - | |
| 0756556932657000 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SATUAN KERJA : KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL
PERBENDAHARAAN PROVINSI JAWA TIMUR
NAMA PPK : SLAMET JUMADI / 196710201988021001
PROGRAM : PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN
AKTIVITAS : LAYANAN SARANA DAN PRASARANA INTERNAL
KRO : GEDUNG/BANGUNAN
NAMA PEKERJAAN : REHABILITASI RUMAH DINAS SEBANYAK 1 UNIT
PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL
PERBENDAHARAAN PROVINSI JAWA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2023
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PROVINSI JAWA TIMUR
GEDUNG KEUANGAN NEGARA SURABAYA I, JALAN INDRAPURA NO.5 SURABAYA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PROVINSI JAWA TIMUR
Gedung Keuangan Negara Surabaya I
Jalan Indrapura Nomor 5 Surabaya 60175
Telp : (031) 3523093-05, (031) 3523765 Fax : (031) 3558640
Situs : http//kanwiljatim.perbendaharaan.go.id
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
REHABILITASI RUMAH DINAS SEBANYAK 1 UNIT PADA KANTOR WILAYAH
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PROVINSI JAWA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2023
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa
A. Latar Belakang
Timur mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan koordinasi,
pembinaan, supervisi, bimbingan teknis, dukungan teknis,
monitoring, evaluasi, penyusunan laporan, verifikasi dan
pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur merupakan kepanjangan
tugas Ditjen Perbendaharaan yang dilaksanakan di wilayah dan
dalam pelaksanaan tugas sehari-harinya memerlukan dukungan
sarana dan prasarana .
Rumah Negara milik Kanwil Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur saat ini belum mencukupi
untuk memenuhi jumlah pejabat dan pegawai yang sesuai
ketentuan memiliki hak menempati fasilitas rumah negara
sehingga perlu melakukan Rehabilitasi rumah negara yang kondisi
sudah rusak berat.
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Rumah
Negara berjalan dengan baik maka diperlukan perangkat lain
untuk membantu mengontrol pelaksanaan sesuai dengan standar
Rehabilitasi rumah negara yang telah ditetapkan. Dalam rangka
melaksanakan pekerjaan tersebut dipandang perlu mengadakan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia/ Pemborong, dengan
tujuan utamanya memberikan layanan jasa konstruksi agar hasil
pekerjaan sesuai dengan rencana, baik mutu, volume, biaya serta
dapat diselesaikan dengan tepat waktu.
Pihak kedua (Penyedia/Pemborong) yang melaksanakan pekerjaan
ini wajib menyediakan jasa-jasanya semaksimal mungkin untuk
menyelenggarakan pekerjaan konstruksi yang memenuhi segala
persyaratan yang ditetapkan dan dapat di pertanggungjawabkan.
Maksud
B. Maksud dan
Tujuan Maksud dari Kegiatan ini dimaksudkan dalam rangka tersedianya
rumah dinas yang baik dan layak huni untuk pejabat/pegawai sesuai
standar sarana dan prasarana yang telah ditetapkan Kantor Pusat
Ditjen Perbendaharaan dan menaati peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Tujuan
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk
merehabilitasi/memperbaiki rumah dinas yang sudah kondisi rusak
berat sehingga didapat rumah dinas yang baik dan layak huni untuk
pejabat/pegawai pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur.
Tercapainya kuantitas dan kualitas pekerjaan rehabilitasi rumah
C. Sasaran
dinas ini sesuai rencana dan syarat-syarat yang telah ditentukan
dalam dokumen : Bill of Quantity, Spesifikasi Teknis, Rencana
Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) dan Detail Engeenering Design
(DED).
D. Lokasi Pekerjaan Jalan Mojoklanggru Lor C-3 Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng
Kota Surabaya
E. Sumber Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan
Pendanaan dan rehabilitasi rumah dinas dari APBN DIPA Kantor Wilayah Direktorat
Perkiraan Biaya Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur TA 2023 Nomor
DIPA-015.08.2.527411/2023 tanggal 30 November 2022
a. Pagu : Rp.308.000.000,-
(tiga ratus delapan juta rupiah)
b. HPS : Rp.307.886.000,-
(tiga ratus tujuh juta delapan ratus delapan puluh
enam ribu rupiah)
F. Nama Organisasi a. K/ L : Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Pengguna Jasa
b. Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Perbendaharaan
dan Kegiatan
c. Satker : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur
d. KPA : Taukhid / NIP.196811121989121001
e. PPK : Slamet Jumadi / NIP.196710201988021001
f. Kode RUP : 44085379
G. Data Dasar a. Untuk melengkapi KAK ini data terlampir adalah sebagai
berikut:
- Rincian Anggaran Biaya (RAB)
- Bill of Quantity (BQ)
- Spesifikasi Teknis / Rencana Kerja dan Syarat-syarat
- Detail Engineering Design (DED)
b. Kondisi lahan pekerjaan berada di komplek perumahan dinas,
disamping kanan dan kiri terdapat bangunan rumah dinas, luas
lahan kurang lebih 100 m2, kondisi rumah saat ini kosong/tidak
dihuni
c. Dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik, kontraktor
mengacu pada hasil perancangan yang telah ditetapkan PPK;
d. Untuk data/informasi lainya agar Penyedia Jasa secara aktif
berkoordinasi dengan PPK;
e. Penyedia jasa harus memeriksa validitas/kebenaran informasi
yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya,
kesalahan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan
informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari penyedia
jasa.
H. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam
Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
6. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
178/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara
Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun
Anggaran 2023;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
10. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi
Kewajaran Harga padaTender Barang/Jasa Lainnya dan
Pekerjaan Konstruksi;
11. Peraturan dan standar-standar sebagai berikut:
- NI 2 (1971) Peraturan Beton Bertulang Indonesia
- NI (1983) Peraturan Perencanaan Bangunan Baja
Indonesia (SKBI.1.3.55.1987)
- NI 3 (1970) Peraturan Umum Untuk Bahan Bangunan Di
Indonesia
- NI 5 Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia
- NI 8 Peraturan Semen Portland Indonesia
- NI 10 Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan
- Peraturan Umum Instalasi Listrik
- Standart Industri Indonesia (SII)
- Standard Nasional Indonesia (SNI)
- SNI 15-2049-1994 : Semen Portland
- SNI 15-3758-1995 : Semen Aduk Pasangan
- SNI 15-3758-1995 : Semen Aduk Pasangan
- SNI 03-6817-2002 : Metode Pengujian Mutu Air Untuk
digunakan dalam Beton
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-
1982)-NI-3.
- Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).
- Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk
Gedung 1983.
- Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang
Biasa dan Struktur Tembok Bertulang untuk Gedung 1983.
- Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
1. Merupakan penyedia berbadan usaha yang memiliki surat ijin
I. Kualifikasi
usaha di bidang Jasa Konstruksi yang masih berlaku sesuai
Penyedia
ketentuan sebagai berikut:
a. Memiliki Nomor Induk Berusaha NIB Kualifikasi Usaha Kecil
dengan KBLI 41011 Konstruksi Gedung Hunian dan
Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang
memiliki SBU KBLI 2020);
b. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada
huruf a belum terverifikasi, Penyedia dapat membuktikan
bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi
dibuktikan dengan screen shoot pendaftaran; atau
c. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SBU yang masih
berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2017
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
Usaha Kecil, dengan Subklasifikasi BG 001 Konstruksi Gedung
Hunian KBLI 41011 Tahun 2020 sesuai Permen PUPR nomor
8 Tahun 2022. Atau Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan
Kualifikasi Usaha Kecil, dengan Subklasifikasi BG 001 Jasa
Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel
KBLI 41011 Tahun 2015 sesuai Permen PUPR nomor 19
Tahun 2014.
3. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan
Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik
dilingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman
subkontrak dengan membuktikan:
a. Kontrak;
b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
c. Bukti Potong Pajak
d. Untuk pengalaman di swasta, melampirkan kontrak yang
dibuktikan faktur pajak.
4. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dengan status valid.
5. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan
ketentuan: SKP = KP – P, dimana KP adalah nilai Kemampuan
Paket, dengan ketentuan untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan
Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;
6. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan).
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi rumah dinas
J. Waktu
sebanyak 1 unit adalah 60 (enam puluh) hari kalender sejak
Pelaksanaan
ditandatanganinya SPMK (Surat Perintah Melaksanakan
Kerja)/Kontrak Perjanjian Pelaksanaan (Surat Perjanjian).
Masa Pemeliharaan dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama
K. Masa
Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan
Pemeliharaan
selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender.
L. Persyaratan No. Tenaga Sertifikat Kompetisi Kerja Jumlah Pengalaman
(SKK)
Teknis
1. Pelaksana Manajer Lapangan 1 2 tahun
Pelaksanaan Pekerjaan
Gedung; atau Pelaksana
Bangunan
Gedung/Pelaksana
Lapangan Pekerjaan
Perumahan dan Gedung atau
hasil konversi yaitu
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung
2. Petugas Petugas Keselamatan 1 0 tahun
K3 Konstruksi.
Konstruksi
- Sesuai dengan ketentuan, personel manajerial/tenaga ahli
harus memiliki sertifikat tenaga ahli dari asosiasi yang masih
berlaku, dilengkapi dengan curriculum vitae pengalaman atau
referensi/surat keterangan.
- Apabila diperlukan seluruh personel manajerial yang
ditawarkan dapat dihadirkan pada saat klarifikasi.
No. Peralatan Jumlah Keterangan
1. Mobil Pengangkut/Pick-Up 1 Kapasitas mesin Min.
1400 cc
2. Concrete Mixer / Molen 1 Kapasitas Min. 200 Liter
3. Mesin Potong Baja/Gerinda 1 Min. 540 watt
Listrik
- Peserta tender mengisi daftar peralatan utama yang akan
digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan dan spesifikasinya
meliputi jenis peralatan,kapasitas dan jumlahnya;
- Daftar peralatan utama bukan sebagai pembatasan kebutuhan
riil peralatan di lapangan;
- Penyedia jasa harus memahami dan menyediakan kebutuhan
peralatan lainnya yang dibutuhkan agar pelaksanaan
pekerjaan di lapangan berjalan lancar.
Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai
table jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya dibawah ini:
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Terpeleset, jatuh dari perancah kerja, tersetrum
Pembongkaran inslasi lama, tertusuk besi tulangan lama,
tertimpa bongkaran beton, serpihan beton
masuk ke mata, cedera akibat penyalahgunaan
alat seperti terkena hammer
M. Lingkup Kegiatan Ruang lingkup pekerjaan rehabilitasi ini dapat dijelaskan sebagai
berikut:
a. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan (rancangan) sebagaimana dalam
kontrak, yaitu pekerjaan :
1. Pekerjaan Persiapan,Pembongkaran dan K3
2. Pekerjaan Galian dan Urugan
3. Pekerjaan Pasangan Pondasi dan Dinding
4. Pekerjaan Beton
5. Pekerjaan Plesteran
6. Pekerjaan Keramik
7. Pekerjaan Kusen, Daun Pintu dan Jendela
8. Pekerjaan Rangka Atap
9. Pekerjaan Penutup Atap
10. Pekerjaan Plafon
11. Pekerjaan Pengecatan
12. Pekerjaan Sanitasi
13. Pekerjaan Pembuatan Saluran Air Hujan
14. Pekerjaan Pembuatan Meja Dapur + Accessories
15. Pekerjaan Instalasi Listrik
b. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan maupun
segi kebenarannya.
c. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat
d. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan
e. Menghadirkan Personil Manajerial dalam Rapat
PersiapanPelaksanaan Pekerjaan (PCM) dan telah menyusun
dan mempresentasikan dokumen Rencana Mutu Pekerjaan
Konstruksi (RMPK) dan Rencana Keselamatan Konstruksi
(RKK) pada saat PCM.
f. Melaksanakan penjaminan dan pengendalian mutu secara
keseluruhan terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan
berdasarkakan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK).
g. Dalam pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan Konstruksi
penyedia jasa harus menerapkan SMKK sebagaimana
ketentuan dan membentuk Unit Keselamatan Konstruksi (UKK)
yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan SMKK dalam
Pekerjaan Konstruksi
h. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing)
i. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
rapatrapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan
bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang
timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat
j. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(as built drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama,
setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen konstruksi atau
penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh
penyedia jasa perencanaan konstruksi.
k. Memberikan manual operasi dan pemeliharaan bangunan
gedung, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan serta
garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan
mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan (plumbing) kepada
pengguna jasa.
l. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di
masa pemeliharaan konstruksi
N. Spesifikasi Teknis Penyedia melaksanakan pekerjaan rehabilitasi sesuai dengan
spesifikasi teknis yang telah ditentukan sebagaimana Terlampir
O. Metode Penyedia melaksanakan pekerjaan rehabilitasi sesuai dengan
Pelaksanaan metode pelaksanaan kerja yang telah ditentukan sebagaimana
Pekerjaan tertuang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
P. Gambar Penyedia melaksanakan pekerjaan rehabilitasi sesuai dengan
gambar yang telah ditentukan sebagaimana tertuang dalam Detail
Engeenering Design (DED)
Penyedia jasa wajib menyampaikan laporan-laporan secara
periodik selama pelaksanaan pekerjaan, yaitu :
Q. Keluaran
1. Foto dokumentasi 0%, 50% dan 100%
2. As Build Drawing
3. Laporan Pelaksanaan yang terdiri dari : Laporan Harian,
Laporan Mingguan, Laporan Bulanan
Jenis kontrak kerja yang di gunakan dalam hal pekerjaan dimaksud
adalah Kontrak Harga Satuan.
R. Jenis Kontrak
Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari
keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari Harga Kontrak
S. Denda
(sebelum PPN)
Keterlambatan
Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan ini penyedia harus
berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi
T. Sistem
terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh
Manajemen
pelaksanaan konstruksi:
Keselamatan
konstruksi (SMKK) 1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);
7. Memenuhi 8 (delapan) komponen biaya penerapan SMKK yang
memuat paling sedikit:
a. penyiapan RKK;
b. sosialisasi, promosi, dan pelatihan;
c. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri;
d. asuransi dan perizinan;
e. Personel Keselamatan Konstruksi;
f. fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
g. rambu-rambu yang diperlukan;
h. kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko
Keselamatan Konstruksi.
Sebagai bagian dalam penerapan SMKK di lapangan, penyedia
wajib :
1. Menyusun RKK pelaksanaan (lengkap) Pekerjaan konstruksi
dan mepresentasikannya saat rapat PCM.
2. Mengendalikan pelaksanaan RKK secara konsisten karena RKK
menjadi bagian dari Dokumen Kontrak. Sebagai salah satu
wujud pertanggungjawaban dan dokumentasi atas pelaksanaan
penerapan SMKK kontraktor harus membuat Laporan
pelaksanaan RKK yang memuat hasil kinerja SMKK.
a. Penyedia jasa konstruksi berkewajiban mengutamakan
U. Produk Dalam
material/bahan produksi dalam negeri dan tenaga kerja
Negeri
Indonesia dilengkapi dengan sertifikat TKDN atau surat
pernyataan TKDN
b. Target Capaian TKDN paket pengadaan ini sebesar minimal
sebesar 45%
Demikian petunjuk teknis pelaksanaan ini dibuat untuk dijadikan
V. Penutup
Kerangka Acuan Kerja (KAK) bagi pelaksana konstruksi dalam
pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Rumah Dinas Sebanyak 1
Unit pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Provinsi Jawa Timur
Surabaya, 07 September 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Slamet Jumadi
NIP.196710201988021001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 30 August 2024 | Renovasi Rumah Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Jawa Timur II | Kementerian Keuangan | Rp 813,000,000 |
| 16 October 2025 | Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 2 M Dan Saluran 40/60 Dengan Cover (Jl. Dupak Timur IV (RT 10 RW 08) RT 10 RW 8 Paving Dan Saluran) | Kota Surabaya | Rp 200,000,000 |
| 27 May 2025 | Rehabilitasi Ringan Bangunan Tidak Bertingkat (30%) ((Paket E133)) | Kota Surabaya | Rp 200,000,000 |
| 10 September 2023 | Belanja Modal Bangunan Kesehatan - Rehabilitasi Bangunan Gedung Rawat Inap Puskesmas Geger | Kab. Bangkalan | Rp 162,797,700 |
| 25 June 2024 | Pemeliharaan Gedung Tidak Bertingkat Di Uppkb Rejoso | Kementerian Perhubungan | Rp 100,000,000 |