| 0728097395012000 | Rp 23,267,659,094 | |
| 0026040188062000 | Rp 23,282,374,875 | |
PT Teknologi Inovasi Mandiri | 08*3**8****23**0 | - |
PT Prospero Optima Solusindo | 08*8**7****11**0 | - |
| 0854283876432000 | - | |
| 0821010295447000 | - | |
| 0801013798028000 | - | |
| 0016921314073000 | - | |
| 0736556945451000 | - | |
CV Artomoro Barokah | 05*0**7****31**0 | - |
PT Global Transformasi Teknologi | 09*3**0****15**0 | - |
| 0011115433804000 | - | |
| 0534417795429000 | - | |
PT Nagara Multi Niaga | 04*5**3****13**0 | - |
PT Laksana Satya Wijaya | 04*2**9****04**0 | - |
| 0013290739093000 | - | |
C.V Rahma Jaya Motor | 0837399922527000 | - |
PT Petrolio Tra Volta | 09*5**6****16**0 | - |
PT Aura Jagat Mandiri | 03*6**8****09**0 | - |
| 0814916540005000 | - | |
Koperasi Kpek Menteng | 06*5**5****04**0 | - |
| 0439254962401000 | - | |
| 0027517952015000 | - | |
| 0822460440902000 | - |
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pengadaan Penambahan Lisensi,
Kerangka
Instalasi dan Konfigurasi
Database Modul Penerimaan
Acuan
Negara Generasi Ketiga (MPN G3)
Kerja
Pada Disaster Recovery Center
(DRC) Kementerian Keuangan
TA 2023
Disiapkan oleh
Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
Disetujui oleh
PPK Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan
KERANGKA ACUAN KERJA KEGIATAN
Pengadaan Penambahan Lisensi, Instalasi dan Konfigurasi Database Modul Penerimaan
Negara Generasi Ketiga (MPN G3) Pada Disaster Recovery Center (DRC)
Kementerian Keuangan TA 2023
Kementerian : Kementerian Keuangan Negara/Lembaga
Unit Eselon I/II : (015.08) Direktorat Jenderal Perbendaharaan /
Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi
Perbendaharaan
Program : (WA) Program Dukungan Manajemen
Kegiatan : (4725) Pengelolaan Sistem Informasi dan Teknologi
Klasifikasi Rincian Output : (FAB) Sistem Informasi Pemerintahan
Rincian Output : (305) Software dan Hardware SPAN SAKTI dan MPN
Volume Keluaran : 1
Satuan Ukuran Keluaran : Paket
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.01/2017 tentang Tata Kelola
Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 972/KMK.01/2019 tentang Infrastruktur
Teknologi dan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 942/KMK.01/2019 tentang Pengelolaan
Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko
di Lingkungan Kementerian Keuangan
2. Gambaran Umum
Direktorat Sistem lnformasi dan Teknologi Perbendaharaan merupakan unit yang
berperan aktif dalam memberikan dukungan tersedianya TIK di Direktorat Jenderal
Perbendaharaan saat ini. Direktorat Sistem lnformasi dan Teknologi Perbendaharaan,
khususnya Subdit Pengelolaan Data, lnfrastruktur dan Keamanan lnformasi mempunyai
tugas pokok dan fungsi melaksanakan pengkajian, ujicoba, penerapan, dokumentasi
dan pengembangan perangkat lunak dan keras, serta standardisasi teknologi informasi.
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut, maka diperlukan adanya sarana
dan prasarana pendukung baik perangkat keras maupun perangkat lunak, antara lain
sarana untuk pengkajian dan ujicoba teknologi informasi, sarana pengembangan teknologi
informasi dan sarana pengembangan Data Center.
Modul Penerimaan Negara (MPN G3) merupakan sistem yang disusun untuk
memperbaiki sistem MPN sebelumnya (MPN G1 .5 dan G2). Modul Penerimaan Negara
mengintegrasikan sistem penerimaan negara yang selama ini terpisah dan menyatukan
unit-unit pemilik tagihan lingkup Kementerian Keuangan yang dikenal dengan sebutan
biller seperti DJP, DJA, DJBC, DJPPR dan DJPb, serta menghubungkan sistem settlement
dengan sistem Collecting Agent baik perbankan, kantor pas maupun market place dan
Fintech. Dengan sistem MPN G3, saat ini pembayaran dapat dilakukan melalui 98
Collecting Agent yang terhubung secara real-time online 24 jam. Pembayaran dapat
dilakukan dengan memanfaatkan layanan channel-channel pembayaran seperti ATM,
electronic banking (e-banking), internet banking, mobile banking, EDC dan lainnya
yang tersedia 7x24 jam.
Untuk mendukung high availability sistem MPN G3 dibutuhkan perangkat
backup yang handal, setara dan performa tinggi antara DC-DRC. Dengan kondisi saat ini
dan melihat siklus transaksi ke depan, beberapa risiko harus diantisipasi dan dukungan
perangkat (hardware dan software) untuk keberlangsungan layanan sistem harus
disiapkan. Pada tahun 2023 telah dilakukan pengadaan perangkat infrastruktur DJ Pb
berupa scale up Server MPN G3 pada Disaster Recovery Center (DRC). Kondisi saat ini,
perbandingan perangkat pada DC dan DRC sudah memiliki konfigurasi sejumlah 1 :
1. Pada pengadaan scale up tersebut belum termasuk pembelian lisensi Oracle untuk
database server. Oleh karena itu perlu dilakukan pengadaan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku untuk penggunaan lisensi database server Oracle.
3. Tujuan dan Manfaat Pengadaan Jasa
Tujuan utama Pengadaan Penambahan Lisensi, Instalasi dan Konfigurasi Database
Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) Pada Disaster Recovery Center
(DRC) Kementerian Keuangan TA 2023 adalah sebagai berikut:
a) Menjaga infrastruktur perangkat lunak Aplikasi MPN G3 dapat berfungsi dengan
baik dan lancar.
b) Terpenuhinya legalitas penggunaan perangkat lunak Aplikasi MPN G3 dan
mendapat support services secara resmi dari Principal.
c) Memitigasi semua risiko yang mungkin dan akan terjadi pada perangkat lunak
Aplikasi MPN G3.
B. Penerima Manfaat
Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Satuan Kerja Kementerian/Lembaga
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Pemilihan penyedia barang/jasa untuk paket pengadaan ini dilaksanakan dengan
metode Tender (Lelang Umum).
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan proses Pengadaan Penambahan Lisensi, Instalasi dan Konfigurasi
Database Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) Pada Disaster
Recovery Center (DRC) Kementerian Keuangan TA 2023 diharapkan dapat
dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut :
2023
No. Uraian Paket
9 10 11 12
1 Persiapan
2 Pemilihan penyedia
3 Penetapan dan Penunjukan Penyedia
4 Kontrak
D. Deskripsi Kebutuhan
Pengadaan 1 (Satu) Paket Penambahan Lisensi, Instalasi dan Konfigurasi Database
Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) Pada Disaster Recovery Center
(DRC) Kementerian Keuangan dengan rincian lisensi sebagai berikut :
Jumlah
No Deskripsi
(Core)
1 Oracle Real Application Cluster – Processor Perpetual 36
2 Oracle Database Enterprise Edition – Processor Perpetual 36
3 Oracle Diagnostic Pack – Processor Perpetual 36
4 Oracle Tuning Pack – Processor Perpetual 36
E. Alamat Pengiriman dan Lokasi Pekerjaan
a. Pengadaan Penambahan Lisensi, Instalasi dan Konfigurasi software license
dilaksanakan pada perangkat yang berada di Disaster Recovery Center (DRC)
Kementerian Keuangan.
b. Support / layanan lainnya yang diperlukan dilaksanakan di Direktorat Sistem Informasi
dan Teknologi Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang beralamat
di Jl. Wahidin II No 3, Jakarta Pusat.
F. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pelaksanaan Pengadaan Penambahan Lisensi, Instalasi dan Konfigurasi
Database Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) Pada Disaster Recovery
Center (DRC) Kementerian Keuangan TA 2023 sebagai berikut :
1. Melakukan pengadaan penambahan lisensi, instalasi dan konfigurasi lisensi software
database pada Aplikasi MPN G3 sebagaimana pada poin Deskripsi Kebutuhan.
2. Memberikan bukti pengadaan software license dengan sertifikat dan dapat dibuktikan di
sistem aplikasi yang bersangkutan atau situs resmi Principal.
3. Melakukan dukungan ketersediaan dengan menyediakan Engineer On Call terkait
penanganan insiden dan problem management dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Bersedia menandatangani dokumen Non Disclosure Agreement (NDA) dan menjaga
kerahasiaan data dan informasi.
b. Melakukan pendampingan dan optimalisasi penggunaan/pemanfaatan perangkat
lunak berdasarkan permintaan Tim Counterpart Direktorat SITP apabila diperlukan.
c. Memberikan dukungan kegiatan penerapan Baseline Security Configuration
(Security Hardening) untuk perangkat lunak yang dikelola.
d. Teknisi dapat melakukan kegiatan yang diperlukan melalui akses remote atau virtual
operation dengan pengelolaan keamanan informasi sesuai persetujuan dari Tim
Counterpart Direktorat SITP.
4. Melakukan upgrade/patching perangkat lunak apabila diperlukan selama masa kontrak
dan sesuai kesepakatan bersama, yang meliputi :
a. Penyedia wajib memberikan informasi dan pengetahuan mengenai pengalaman,
kendala, kelebihan dan kekurangan pada versi software terbaru serta memberikan
rekomendasi kepada Tim Counterpart Direktorat SITP sesuai dengan kebutuhan
beserta risiko yang mungkin terjadi.
b. Kegiatan update disesuaikan dengan kebutuhan Tim Counterpart Direktorat SITP.
c. Menyediakan dokumentasi (prosedur) hasil upgrade/patching dan melaporkan
kepada Tim Counterpart Direktorat SITP.
5. Melakukan kegiatan pemeliharaan berkala (preventive maintenance) dan perbaikan
perangkat lunak (corrective maintenance) untuk menjaga stabilitas layanan dan segera
melakukan eskalasi ke Tim counterpart Direktorat SITP jika ditemukan permasalahan.
6. Memberikan dukungan berupa instalasi dan konfigurasi perangkat lunak dalam kegiatan
relokasi Data Center Kementerian Keuangan.
7. Penyelesaian masalah (problem solving) antara lain :
a. Penyedia jasa bertanggung jawab atas seluruh perangkat lunak yang dipelihara
dengan coverage pekerjaan 7 × 24 jam, termasuk hari libur yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
b. Gangguan/permasalahan terhadap perangkat TIK yang dikelola dibedakan menjadi
empat kategori, meliputi :
I. Tingkat keparahan level 1; Gangguan sistem utama. Misalnya, gangguan besar
dalam pengoperasian/fungsionalitas sistem bisnis yang kritikal dan
berdampak pada keseluruhan sistem, server crash atau kegagalan sistem
total.
II. Tingkat keparahan level 2; Gangguan sistem yang parah. Misalnya gangguan
parah pada pengoperasian/fungsionalitas sistem bisnis yang kritikal namun
tidak berdampak pada keseluruhan sistem seperti: sejumlah besar
workstations/terminal tidak dapat melakukan/memposting transaksi, kehilangan
kemampuan untuk melakukan fungsi pembayaran, kehilangantotal dari
pelaporan (lokal atau hosting), kehilangan semua pencetakan, kegagalan untuk
mereset total atau menyelesaikan Audit EODISOD/Night, memposting ulang
untuk tanggal atau rentang tanggal tertentu, loading halaman atau gambar
yang sangat lambat, atau tidak dapat mengakses interface tools.
III. Tingkat keparahan level 3; Kegagalan fungsi tunggal. Misalnya, gangguan kecil
dalam pengoperasian/fungsionalitas yang tidak mempengaruhi seluruh sistem
seperti: masalah ketepatan waktu, kegagalan pencetakan tertentu (bukan
keseluruhan), kegagalan workstation/terminal tertentu, kegagalan melihat
suatu laporan, pengaturan ulang kata sandi, atau tidak berfungsinya program
loyalitas.
IV. Tingkat keparahan level 4; Masalah kecil/prosedural atau apabila ada
pertanyaan. Misalnya pertanyaan terkait pemrograman atau konfigurasi,
pertanyaan yang berkaitan dengan fungsionalitas, pengoperasian, pemformatan
atau masalah tampilan.
c. Dalam hal penyelesaian gangguan/masalah terhadap perangkat lunak, penyedia
jasa wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
i. Response time atau waktu yang dibutuhkan untuk merespon adanya
masalah hingga dapat diselesaikan adalah maksimal 30 menit, yang
dihitung sejak laporan gangguan diterima oleh penyedia jasa sampai ada
tindakan penanganan kerusakan tersebut.
ii. Resolution time atau waktu maksimal penyelesaian masalah yang
berdampak pada layanan adalah maksimal 1x8 jam, dan penanganan
gangguan/permasalahan yang tidak berdampak pada layanan adalah
maksimal 1x24 jam, dihitung sejak laporan gangguan diterima penyedia
sampai perangkat lunak yang mengalami gangguan dapat diperbaiki dan
beroperasi normal kembali.
d.
d. Menyediakan layanan eskalasi sesuai dengan struktur organisasi Call Tree
Handling problem dan senantiasa berkoordinasi dengan Tim Counterpart Direktorat
SITP.
e. Menyediakan laporan dokumentasi permasalahan dan solusi yang dilakukan
terhadap software yang dikelola.
8. Memberikan jaminan Service Level Agreement (SLA) 99,9% ketersediaan fungsi
perangkat lunak yang dikelola dengan menggunakan alat monitoring dari penyedia atau
Direktorat SITP. Apabila terdapat gangguan pada alat monitoring tersebut, maka dapat
menggunakan fitur pada perangkat TIK yang dikelola untuk membuktikan ketersediaan
perangkat.
9. Memberikan pelatihan (training) / transfer knowledge minimal sebanyak 1 (satu) kali.
Laporan/dokumentasi pelaksanan training/transfer knowledge dapat disampaikan
kepada Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan setelah masa
kontrak berakhir.
G. Laporan Kegiatan
Penyedia barang/jasa wajib menyampaikan laporan yang telah diverifikasi dan
ditandatangani oleh Pejabat Pengguna/Pengelola Perangkat dari Direktorat SITP untuk
dijadikan dasar penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan yang
memuat dokumen-dokumen sebagai berikut :
1. Sertikat perpanjangan (renewal) software license.
2. Laporan pelaksanaan instalasi software license.
3. Laporan Service Level Agreement (SLA) yang memuat dokumen komitmen SLA pada
saat penandatanganan kontrak dan laporan pemenuhan SLA setelah pekerjaan selesai.
4. Laporan update/patching perangkat lunak (jika ada).
5. Laporan dokumentasi solusi permasalahan perangkat lunak (jika ada).
6. Laporan hasil analisis dan rekomendasi dalam rangka optimalisasi software performance
(jika diperlukan).
H. Persyaratan Penyedia Barang/Jasa
Persyaratan Kualifikasi Administratif :
1. Memiliki dan melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
3. Termasuk dalam klasifikasi usaha dengan kategori Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia kode KBLI 6202 (Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen
Fasilitas Komputer) atau KBLI 6209 (Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa
Komputer Lainnya) atau KBLI 4651 (Perlengkapan Komputer dan Piranti Lunak).
Persyaratan Kualifikasi Teknis :
1. Penyedia barang pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam
kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak.
2. Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling
kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
Persyaratan Teknis :
1. Perusahaan penyedia harus mendapat Surat Dukungan dari Principal produk terkait
yang berkedudukan di Indonesia.
Surat Dukungan tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Satker
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang beralamat di Jl. Lapangan
Banteng Timur No. 2 – 4, Jakarta Pusat.
2. Penyedia merupakan Partner dari Oracle.
3. Penyedia jasa harus dapat menyediakan tenaga ahli (Engineer On Call) sebanyak
1 (satu) orang, dalam rangka dukungan teknis dan troubleshoot dengan kualifikasi
sebagai berikut :
a) Tenaga Ahli Database Administrator, memiliki pengalaman sejenis minimal 1
siklus yang dilampirkan dalam CV dan memiliki sertifikasi dari Principal Oracle
yang masih berlaku
I. Jangka Waktu Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Penambahan Lisensi, Instalasi dan Konfigurasi
Database Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) Pada Disaster Recovery
Center (DRC) Kementerian Keuangan TA 2023 adalah sejak tanggal penandatanganan
kontrak sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
J. Besaran Komponen TKDN
Pada pekerjaan Pengadaan Penambahan Lisensi, Instalasi dan Konfigurasi Database
Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) Pada Disaster Recovery Center
(DRC) Kementerian Keuangan TA 2023 ini tidak memiliki unsur komponen TKDN karena
pengadaan lisensi software sesuai pada poin Deskripsi Kebutuhan, belum tercantum dalam
sumber referensi P3DN Kementerian Perindustrian (http://tkdn.kemenperin.go.id/).
K. Sumber Dana dan Biaya
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Penambahan Lisensi,
Instalasi dan Konfigurasi Database Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3)
Pada Disaster Recovery Center (DRC) Kementerian Keuangan TA 2023 bersumber dari
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dibebankan pada DIPA Satker Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan tahun anggaran 2023 dengan kode
015.08.WA.4725.FAB.305.100.TF.536111.
Pagu anggaran dialokasikan sebesar Rp23.323.159.094,- (Dua puluh tiga miliar tiga
ratus dua puluh tiga juta seratus lima puluh sembilan ribu sembilan puluh empat rupiah).
Sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan sebesar Rp23.323.053.600,- (Dua
puluh tiga miliar tiga ratus dua puluh tiga juta lima puluh tiga ribu enam ratus rupiah) termasuk
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.
Pejabat Pembuat Komitmen Satker
Kantor Pusat Ditjen Perbendahataan
Ditandatangani secara elektronik
Ahmad Iqbal Zakyuddin| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 30 October 2021 | Pengadaan Lisensi Dan Implementasi Software Database Oltp Ke Olap Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (Mpn G3) Tahun 2021 | Kementerian Keuangan | Rp 23,495,937,000 |
| 7 May 2021 | Pengadaan Paket Belanja Modal Lainnya Kelengkapan Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (Mpn G3) Tahun 2021 | Kementerian Keuangan | Rp 21,000,000,000 |
| 26 August 2022 | Perpanjangan Ats Sns 2 Ditjen Ahu | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 11,100,000,000 |
| 2 October 2017 | Pengadaan Perangkat Lunak Berlisensi | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 10,654,875,000 |
| 18 July 2022 | Lisensi Perangkat Lunak Database | Kementerian Keuangan | Rp 8,632,414,000 |
| 6 April 2023 | Pengadaan Perangkat Waf | Provinsi DKI Jakarta | Rp 6,316,101,776 |
| 30 July 2021 | Perpanjangan Ats Sns 1 | Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI | Rp 5,450,000,000 |
| 4 July 2019 | Belanja Modal Pengadaan Komputer Server Dan Peralatan Jaringan Komputer | Provinsi DKI Jakarta | Rp 4,423,508,162 |
| 4 June 2021 | Pengadaan Real Application Cluster | Kementerian Dalam Negeri | Rp 2,400,000,000 |
| 4 June 2021 | Penambahan Data Guard Oracle | Kementerian Dalam Negeri | Rp 1,440,000,000 |