| 0751827379016000 | Rp 1,313,113,999 | |
| 0013514633034000 | - | |
| 0026797498516000 | - | |
CV Wahana Multi Engineering | 07*7**3****01**0 | - |
| 0812371847433000 | - | |
PT Sudewa Putra Arthomoro | 06*2**9****34**0 | - |
| 0721264307101000 | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - |
| 0864592183006000 | - | |
| 0413457664001000 | - | |
CV Nala Pratama | 09*7**2****43**0 | - |
| 0210798070411000 | - | |
| 0725694020009000 | - | |
| 0210166856407000 | - | |
PT Mitra Titian Putra | 09*2**7****08**0 | - |
| 0026297275424000 | - | |
| 0813260742951000 | - | |
| 0908421415101000 | - | |
| 0021556642411000 | - | |
| 0934527722406000 | - | |
| 0731244810445000 | - | |
| 0614925998421000 | - | |
| 0905181277009000 | - | |
PT Putra Alfindo Consultama | 07*2**0****05**0 | - |
| 0031503170042000 | - | |
| 0032152357009000 | - | |
| 0755066826034000 | - | |
UD Pratama Mulya | 34*1**1****20**2 | - |
| 0033353632429000 | - | |
| 0828499012437000 | - | |
| 0868222126009000 | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - |
| 0758732044429000 | - | |
| 0731652137008000 | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - |
| 0961923158629000 | - | |
| 0024509150004000 | - | |
| 0013977178021000 | - | |
| 0021046909543000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
| 0016711962421000 | - | |
| 0016122004429000 | - | |
| 0019379114005000 | - | |
| 0757803234436000 | - | |
| 0427518303517000 | - | |
| 0023390248412000 | - | |
| 0829916477429000 | - | |
PT Cipta Jaya Piranti | 03*2**5****11**0 | - |
| 0017866484413000 | - | |
| 0711071829106000 | - | |
| 0017088659429000 | - | |
CV Ad Durar | 06*7**3****19**0 | - |
CV Km52 | 0031928542322000 | - |
Solusi Integrasi Multikarya | 05*1**5****11**0 | - |
| 0026506196101000 | - | |
| 0837224088401000 | - | |
| 0763208188517000 | - | |
CV Bima Putra Gemilang | 05*9**9****43**0 | - |
| 0030794101009000 | - | |
| 0019799089009000 | - | |
| 0314213794419000 | - | |
| 0027436492922000 | - | |
| 0614002475429000 | - | |
| 0030479596211000 | - | |
| 0650299183031000 | - | |
| 0013566013015000 | - | |
| 0743266355728000 | - | |
| 0314715368412000 | - | |
CV Mutiara Laut Biru | 04*6**6****23**0 | - |
| 0753129303009000 | - | |
| 0809676919439000 | - | |
| 0016465023008000 | - | |
| 0022736581027000 | - | |
| 0808378756407000 | - | |
| 0856517735034000 | - | |
| 0705046027412000 | - | |
| 0861300945027000 | - | |
| 0027480375008000 | - | |
| 0013270327002000 | - | |
| 0535017313005000 | - | |
| 0402802243443000 | - | |
Bumi Muda Sedia | 03*7**3****31**0 | - |
CV Putralaksanaperwira | 05*1**7****29**0 | - |
PT Tradisi Semesta Indonesia | 04*6**3****05**0 | - |
| 0818495210432000 | - | |
| 0706167582407000 | - | |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - |
| 0028438877624000 | - | |
CV Putera Fahlevi | 05*2**4****04**0 | - |
| 0316662444446000 | - | |
| 0865192462543000 | - | |
| 0425413234401000 | - | |
Rafanda Al Razaak | 09*1**2****35**0 | - |
| 0023418023003000 | - | |
| 0813863214801000 | - | |
| 0011316957439000 | - | |
| 0312707748421000 | - | |
| 0701448292424000 | - | |
| 0313501744128000 | - | |
PT Usaha Gedung Mandiri | 00*0**1****93**0 | - |
CV Bulan Mas Konstruksi | 0629077488529000 | - |
| 0762401347061000 | - | |
| 0839039344105000 | - | |
CV Tri En Sejahtera | 06*9**9****45**0 | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT TEKNIS
RENOVASI INTERIOR RUANG PENDUKUNG
ISTANA KEPRESIDENAN CIPANAS
BAB 1
PENDAHULUAN
Rencana Kerja dan Syarat Teknis (RKS) Renovasi Interior Ruang Pendukung Istana Kepresidenan Cipanas
dibuat sebagai acuan dalam pelaksanaan pekerjaan renovasi dalam hal teknis yang dapat dijadikan pedoman
oleh Pengawas/MK/Pemberi Tugas dalam mengambil keputusan yang bersifat teknis yang akan dilaksanakan
oleh Kontraktor. RKS ini merupakan bagian dari kesatuan dokumen pelaksanaan pekerjaan renovasi, tidak
dapat dipisahkan dari dokumen lainnya, diantaranya adalah: Daftar Kuantitas dan Harga (DKH), Spesifikasi
Material, gambar acuan 3 (tiga) dimensi serta gambar detail engineering (Detailed Engineering Drawing).
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor wajib mempelajari seluruh dokumen RKS beserta dokumen
lainnya agar mendapatkan pemahaman yang utuh untuk pelaksanaan pekerjaan. RKS ini bersifat mengikat dan
saling berkaitan dengan dokumen pelaksanaan lainnya, dengan tingkat hirarki dokumen yang ditentukan lebih
lanjut oleh Pemberi Kerja.
Dalam RKS ini akan menjabarkan dua hal utama dalam pelaksanaan pekerjaan. Yang pertama adalah kualifikasi
pelaksana, personil inti pelaksana/Kontraktor dan peralatan utama yang harus dimiliki serta yang kedua adalah
jenis dan teknis pelaksanaan pekerjaan yang akan dilakukan. Dengan mempertimbangkan lokasi, user, dan
tingkat kepentingan dari pekerjaan renovasi ini, maka perlu dibuat prioritas khusus untuk kepentingan Pemberi
Kerja.
Kontraktor harus berkomitmen untuk memberikan usaha/effort terbaiknya baik itu dalam hal penyediaan personil,
material, serta operasional demi terciptanya hasil pekerjaan yang dapat sesuai dengan telah disyaratkan dalam
RKS ini.
1. KUALIFIKASI PELAKSANA
Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang optimal, diperlukan pelaksana yang berkompeten dalam
melaksanakan pekerjaan renovasi ruang/bangunan dengan standard premium yang di dalamnya terdapat
komponen Konstruksi Interior, MEP dan Komponen Built-In. Pelaksana dengan kualifikasi memiliki
IUJK/SBUJK Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG 009)
2. DAFTAR PERSONIL INTI
Guna mendukung pelaksanaan pekerjaan diperlukan tim pelaksana yang kapabel dalam melaksanakan
renovasi ruang kerja dimaksud. Pelaksana didukung dengan tenaga personil inti sebagai berikut:
a. Manajer Proyek
Memiliki kualifikasi pendidikan S1 Teknik Arsitek, pengalaman kerja 3 tahun – memiliki pengalaman
pekerjaan sesuai jabatan (Manajer Proyek) pada 2 tahun terakhir pekerjaan interior bangunan gedung,
dilengkapi referensi kerja dari klien (owner)
b. Desainer Interior
Memiliki kualifikasi pendidikan S1 Desain Interior, pengalaman kerja 3 tahun – memiliki pengalaman
pekerjaan sesuai dengan jabatan (Desainer Interior) pada 2 tahun terakhir pekerjaan interior bangunan
gedung, dilengkapi referensi kerja dari klien (owner)
c. Pengawas K3
Memiliki kualifikasi pendidikan D3 dengan Sertifikat Sebagai Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Umum (yang dikeluarkan oleh instansi berwenang), pengalaman kerja 3 tahun - memiliki pengalaman
pekerjaan sesuai dengan jabatan (Pengawas K3) pada 2 tahun terakhir pekerjaan interior bangunan
gedung, dilengkapi referensi kerja dari klien (owner)
d. Pelaksana Lapangan
Memiliki kualifikasi pendidikan SMK dengan Sertifikat Tenaga Terampil Pelaksana Bangunan
Gedung/Pekerjaan Gedung - Kelas I, pengalaman kerja 3 tahun – memiliki pengalaman pekerjaan
sesuai dengan jabatan (Pelaksana Lapangan) pada 2 tahun terakhir pekerjaan interior bangunan
gedung, dilengkapi referensi kerja dari klien (owner)
3. PERALATAN UTAMA PEKERJAAN
Guna mendukung pelaksanaan pekerjaan, peralatan-peralatan utama yang harus dimiliki oleh pelaksana
lapangan adalah sebagai berikut::
- 2 (dua) unit mesin bor besi, kapasitas 350W, 1mm-10mm, 0-3000 rpm
- 2 (dua) unit mesin potong marmer, kapasitas 1200W, n 13000min-1
- 2 (dua) unit mesin pengamplas, kapasitas 180W, n.o 10000/min
- 1 (satu) unit mesin potong aluminium, kapasitas 1650W, n.o 5100/min
- 1 (satu) unit alat angkut/kendaraan, kapasitas 2497 silinder
- 2 (dua) unit mesin paint sprayer, kapasitas Paint Capacity 400cc, 3.0 - 4.0 Bar
- 2 (dua) unit mesin compressor angin, kapasitas 1PK/1HP
- 1 (satu) unit blower ventilator, kapasitas 12", 2800 r/min
- Penyedia harus memiliki workshop yang memadai guna menjamin pelaksanaan pekerjaan dapat
berjalan dengan baik, dibuktikan dokumentasi workshop dan Surat Keterangan Domisili Usaha dari
Instansi/Pemda terkait.
4. PENGALAMAN PEKERJAAN
Pelaksana memiliki pengalaman dalam kurun waktu 2 tahun terakhir berupa pekerjaan
pembangunan/renovasi ruang/bangunan dengan standard premium (harga pekerjaan per m2 luas lantai >
10 juta), dengan lingkup pekerjaan menyeluruh (Dinding, Lantai, Plafond, Mekanikal Elektrikal dan
kelengkapan built-In (dibuktikan dengan fotocopy surat perjanjian pekerjaan/kontrak dan BQ).
BAB 2
GAMBARAN UMUM KETENTUAN TEKNIS
1. SPESIFIKASI TEKNIS (UMUM)
GENERAL SPECIFICATION
Spesifikasi Teknis Umum ini adalah merupakan ketentuan teknis untuk pekerjaan-pekerjaan yang
terdapat dalam Renovasi Interior Ruang Pendukung Istana Kepresidenan Cipanas. Ketentuan teknis lain
adalah gambar dengan semua ketentuan didalamnya penjelasan dalam Bill of Quantity dan Spesifikasi
Khusus dibuat untuk pekerjaan yang belum cukup diatur dalam Spesifikasi Teknis Umum. Spesifikasi
Teknis Umum ini terdiri dari Ketentuan Umum, Pekerjaan Bongkaran dan Perbaikan, Pekerjaan struktur,
Pekerjaan Arsitektur, Pekerjaan Mekanikal, Pekerjaan Elektrikal, Pekerjaan Interior dan Furniture,
Pekerjaan Lain-lain, Daftar Material dan Supplier, Daftar Sub Kontraktor dan Gambar-gambar Detail dan
Standard.
2. ISTILAH DAN DEFINISI
Sejauh tidak dijelaskan secara khusus, maka istilah-istilah berikut dimaksud dan diartikan sbb:
2.1. Dokumen Teknis
Dokumen Teknis adalah dokumen yang memuat ketentuan-ketentuan teknis mengenai pekerjaan,
baik dengan uraian tertulis (Spesifikasi) maupun dalam bentuk gambar.
2.2. Spesifikasi
Spesifikasi adalah ketentuan teknis berupa uraian tertulis baik terdapat dalam Spesifikasi Teknis
Umum, Spesifikasi Khusus, Gambar dan uraian teknis dalam Bill of Quantity.
2.3. Gambar
Gambar adalah dokumen teknis yang menjelaskan ukuran, tata letak dan berbagai uraian Teknis
yang tertera dalam gambar tersebut.
2.4. Setara
Pengertian setara adalah memiliki fungsi dan kualitas yang sama/sebanding dengan ketentuan awal.
Setara harus dapat dibuktikan berdasarkan data-data atau analisis teknis. Setiap pernyataan setara
harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemilik Proyek/Konsultan Pengawas.
2.5. Alternatif
Alternatif adalah system, bahan, merek, kapasitas, cara pelaksanaan atau perencanaan yang
berbeda menggantikan ketentuan awal/sebelumnya.
2.6. Cara Pelaksanaan
Cara pelaksanaan adalah cara yang dipilih sebagai upaya untuk melaksanakan dan menyelesaikan
pekerjaan. Cara pelaksanaan melibatkan bahan, tenaga kerja, peralatan dll.
2.7. Shop Drawing
Shop drawing adalah gambar, penjelas dari Pekerjaan/pelaksanaan Pekerjaan. Shop drawing adalah
gambar penjelas yang cukup detail, mengikuti keadaan sebenarnya dan berfungsi sebagai gambar
koordinasi.
3. REFERENSI DAN PERATURAN TERKAIT
Dalam hal tidak cukup dijelaskan dalam dokumen Teknis, maka Ketentuan, Peraturan dan Perundang-
Undangan berikut dipergunakan menjadi referensi dan mengikat.
3.1. Ketentuan, Peraturan dan Per Undang-Undangan yang berlaku, baik bersifat local/daerah maupun
bersifat Nasional.
3.2. Peraturan, Standard, Code untuk bahan /alat, pekerjaan, cara pelaksanaan dan testing/ pengujian
yang berlaku atau umum dipergunakan baik Nasional maupun Internasional.
BAB 3
SPESIFIKASI ARSITEKTUR DAN INTERIOR
1. KETENTUAN UMUM TEKNIS PEKERJAAN
LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi semua kegiatan persiapan teknis atau non teknis untuk memulai
persiapan proyek.
a. Pengukuran
b. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan – keterangan
c. Kontraktor harus membersihkan lapangan dari segala hal yang bisa mengganggu
pekerjaan.
2. Keamanan Proyek
a. Kontraktor diwajibkan untuk menjaga keamanan terhadap barang dan bahan lain milik proyek,
perencana / konsultan pengawas / CM dan pihak ketiga yang berada diproyek baik terhadap
pencurian maupun pengrusakan.
b. Bila terjadi kehilangan atau pengerusakan barang – barang atau pekerjaan, tetap menjadi
tanggung jawab kontraktor dan tidak dapat diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah
atau pengunduran waktu pelaksanaan.
c. Apabila terjadi kebakaran, kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya. Untuk itu
kontraktor harus menyediakan alat - alat pemadam kebakaran yang siap
pakai,ditempatkan ditempat yang strategis dan mudah dicapai dan menutup asuransi
construction all risk.
3. Pengiriman dan penyimpanan bahan
a. Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan baik dan tidak bercacat.
Beberapa bahan tertentu harus masih tersegel dan berlabel pabriknya.
b. Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung, tertutup, tidak lembab, kering dan bersih,
sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
c. Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan
jenisnya.
d. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan bahan – bahan yang disimpan, baik sebelum
atau selama pelaksanaan.
4. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada perencana / konsultan pengawas /
CM untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan / persyaratan pabrik yang
bersangkutan.
5. Sebelum pekerjaan ini dimulai kontraktor harus memastikan bahwa expansion joint,
pemasangan water stop sudah sesuai dengan spesifikasi, permukaan bagian yang akan diberi
lapisan water proofing harus dibersihkan sampai keadaan yang dapat disetujui oleh
perencana/konsultan pengawas/CM.Pel dan ukuran harus sesuai gambar.
6. Cara – cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan, dan atas petunjuk perencana / konsultan pengawas / CM.
7. Bila ada perbedaan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya, kontraktor harus
segera melaporkan kepada perencana / konsultan pengawas / CM sebelum pekerjaan
dimulai.Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat dalam hal ada kelainan /
perbedaan ditempat itu, sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
8. Gambar detail pelaksanaan
a. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan pada
gambar dokumen kontrak dan telah disesuaikan dengan keadaan lapangan.
b. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail – detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam gambar kerja / dokumen kontrak.
c. Dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk
keterangan produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus yang belum tercakup
secara lengkap didalam gambar kerja / dokumen kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik.
d. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan perlebih dahulu dari MK.
9. Contoh
a. Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan, brosur lengkap & jaminan dari pabrik.
b. Bilamana diinginkan, kontraktor wajib membuat mock – up sebelum pekerjaan dimulai.
10. Syarat Pelaksanaan
Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli berpengalaman (ahli dari pihak pemberi
garansi pemasangan) dan terlebih dahulu harus mengajukan metode pelaksanaan sesuai
dengan spesifikasi pabrik untuk mendapat persetujuan dari perencana / konsultan pengawas / CM.
Khusus untuk bahan waterproofing yang dipasang ditempat yang berhubungan langsung
dengan matahari tetapi tidak mempunyai lapis pelindung terhadap ultra violet atau apabila
diisyaratkan dalam gambar pelaksanaan atau spesifikasi arsitektur, maka dibagian lapisan atas
dari lembar waterproofing ini harus diberi lapisang pelindung sesuai gambar pelaksanaan,
dimana lapisan ini dapat berupa screed maupun material finishing.
11. Pengujian / testing
a. Setelah pekerjaan waterproofing selesai, sesuai tenggang waktu yang diisyaratkan, lakukan
perendaman dengan air 3 x 24 jam, jika terdapat kebocoran aplikator harus memperbaiki
area tersebut dan dilakukan perendaman ulang sampai tidak bocor.
b. Segera setelah pengetesan, waterproofing harus diamankan sesuai dengan persyaratan
bahan tersebut misalnya dilindungi dengan screed, dll.
12. Pengamanan Pekerjaan
a. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pemasangan yang telah dilakukan
terhadap kemungkinan pergeseran, lecet permukaan atau kerusakan lainnya.
b. Kalau terdapat kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik atau pemakai pada
waktu pekerjaan ini dilakukan / dilaksanakan maka kontraktor harus memperbaiki / mengganti
sampai dinyatakan dapat diterima oleh MK. Biaya yang timbul untuk pekerjaan ini adalah
tanggung jawab kontraktor.
2. PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING MARMER
Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat –
alat bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
- Pasangan lantai & dinding marmer ini dipasang pada seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar .
- Pekerjaan Pemasangan lantai dan dinding marmer ini menggunakan sistem pemasangan
kering/basah.
- Pekerjaan Pemasangan marmer pada lantai dan dinding ini, termasuk pekerjaan coating, dan
polish kristalisasi
- Lantai & dinding marmer yang digunakan jenis
Marmer yang berukuran sesuai dalam gambar dari konsultan.
Type Lantai & dinding Marmer sesuai yg telah di pilih oleh pihak Owner dan tertuang
dalam spesifikasi material
Bentuk sudut, jenis dan ukuran, disesuaikan dengan jenis marmer pada bidang
lantai & dinding.
Mutu tingkat I ( satu ) Extruded single firing, tahan asam dan basa.
Bahan pengisi reisin.
Bahan perekat adukan spesi 1 pc : 3 ps pasang ditambah bahan perekat / super
semen.
- Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan –peraturan ASTM,
- Semen portland harus memenuhi NI – 8, pasir dan air harus memenuhi syarat– syarat
PVBB 1970 ( NI – 3 ) dan PBI 1971 ( NI – 2 ) dan ASTM.
- Contoh bahan – bahan yang digunakan terlebih dahulu harus diserahkan kepada
perencana / konsultan pengawas / CM.
- Tipe – Tipe marmer yang akan digunakan.
Lokasi Tipe Gambar Keterangan
Kamar Mandi Presiden Hermesh Grey General
Italian Black Border dan Aksen
Kamar Mandi Wakil Hermesh Grey General
Presiden
Italian Black Border dan Aksen
Kamar Mandi Anak Imperial Beige General
St. Laurent Border dan Aksen
Syarat – syarat Pelaksanaan
- Sebelum memulai pekerjaan kontraktor diwajibkan membuat shop drawing mengenai pola
marmer.
- Marmer yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda.
- Adukan pasangan / pengikat dengan adukan campuran 1 pc : 3 ps pasang ditambah
bahan perekat / super semen seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan acian
pc murni dan ditambah bahan perekat.
- Hasil pemasangan lantai & dinding marmer harus merupakan bidang permukaan yang benar –
benar rata, tidak bergolambang, dengan memperhatikan kemiringan didaerah basah dan
teras.
- Pola, arah dan awal pemasangan lantai & dinding marmer harus sesuai gambar detail
atau sesuai petunjuk perencana / konsultan pengawas / CM. Jarak antara unit –
unit pemasangan marmer satu sama lain ( siar – siar ), harus sama lebarnya, minimun
3 mm, yang membentuk garis – garis sejajar da lurus yang sama lebar dan sama
dalamnya, Untuk siar – siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku yang saling
berpotongan tegak lurus sesamanya.
- Pemotongan unit – unit marmer harus menggunakan alat pemotong khusus sesuai
persyaratan dari pabrik.
- Marmer yang sudah terpasang harus langsung dibersihkan hingga betul – betul bersih.
- Marmer yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan / beban selama 3 x 24 jam dan
kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
3. PEMASANGAN PLAFOND DAN PARTISI GYPSUM
Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan dinding dan langit – langit gypsum board dan konstruksi penggannya
( rangka, struktur penguat, pengikat dan komponen lainnya ), penyiapan tempat serta
pemasangan pada tempat–tempat yang tercantum pada gambar untuk itu.
Persyaratan Bahan
a. Bahan penutup dinding gypsum board yang digunakan adalah gypsum board min. 12 mm
b. Memenuhi standard AS. 2588 – 1983
c. Permukaan setiap panel gypsum board harus rata dan pada bagian tepinya berbentuk
miring untuk penempatan seal tape penutup sambungan gypsum board.
d. Kualitas bahan produksi ex. Jayaboard petrojaya boral plasteboard – Indonesia, atau setara.
e. Bahan seal tape harus menggunakan bahan yang khusus untuk itu atau yang telah
direkomendasikan pabrik.
f. Dempul penghalus sambungan harus menggunakan bahan produksi Multibond M 400 atau setara
Syarat – syarat Pelaksanaan
1. Kontraktor harus sudah mempertimbangkan hal – hal yang berkaitan dengan pekerjaan
disiplin lainnya yang terkait dengan kegiatan ini, seperti mekanikal, elektrikal, plumbing dll.
Biaya – biaya yang termasuk dalam kegiatan ini ditanggung oleh kontraktor.
2. Kontraktor harus memeriksa semua ukuran – ukuran dan ketinggian – ketinggian dinding
sebelum mulai pemasangan.
3. Semua bagian – bagian rangka dinding harus menyambung dengan baik dan secara
keseluruhan membentuk struktur yang kokoh.
4. Hasil pemasangan merupakan bidang yang rata,tidak melengkung dan tidak bergerak/bergoyang.
4. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan pengecatan adalah pengecatan seluruh permukaan vertical dan
horizontal yang difinished dasar plaster dan acian halus, atau bagian – bagian lain yang
ditunjukkan dalam gambar.
2. Bahan
a. Dinding luar
Jenis elastomerik / 100% acrylic waterbase.
Jenis weathercoat / 100% acrylic waterbase
b. Dinding dalam bangunan : emulsi copolymer acrylic.
c. Plafond gypsum : emulsi copolymer acrylic.
d. Dinding toilet : emulsi100% acrylic gloss enamel waterbase.
e. Warna : ditentukan tersendiri oleh perencana.
3. Syarat – syarat Pelaksanaan
a. Persiapan
Dinding yang akan dicat harus telah mencapai 28 hari
Periksa kadar alkali tembok dengan menggunakan kertas lakmus. Tempelkan
potongan kertas lakmus pada permukaan tembok yang dibasahi air, bila kertas
lakmus berubah warna menjadi hijau kebiru – biruan sampai hijau muda
menandakan kadar alkali sekitar 7 – 8 yang berarti permukaan tembok sudah layak
dicat. Sebaliknya bila kertas lakmus berubah menjadi biru sampai biru tua
menandakan PH lebih besar dari 8 yang berarti kadar alkali masih tinggi, tembok
belum layak dicat.Pemeriksaan kelembaban tembok ini dapat dilakukan dengan alat
protimeter mini, untuk memeriksa, tutuplah tembok dengan plastik sebesar 30 x 30
mm dan lekatkan pinggirinnya dengan adhesive tape biarkan selama 24 jam.Untuk
membaca kadar air tusukkan jarum elktroda sampai menembus lapisan plastik
tersebut. Untuk pengecatan waterbase, penunjukan harus didaerah hijau atau kuning
( kadar air dibawah 18 % ) untuk pengecatan oilbase penunjukan harus didaerah
hijau ( kadar air dibawah 14 % ).
Atau bila warna permukaan tembok masih berwarna abu – abu tua sampai hitam
dan kalau dipegang terasa lembab atau dingin, menunjukkan kelembaban tembok
masih tinggi, sebaliknya bila warna permukaan tembok telah berubah menjadi abu
– abu muda dan kalau dipegang terasa hangat, menunjukkan tembok telah kering.
Bila butir 1,2,3 telah dipenuhi, bersihkan permukaan dinding dari bekas percikan
semen, pengkristalan garam, pengapuran, debu, kotoran, minyak dll. Dengan cara
menggosok dengan amplas sambil tembok dibasahi air bersih kemudian
dikeringkan dengan kain yang bersih.
Untuk mendapatkan hasil yang sempurna, permukaan tembok dicuci dengan larutan
asam chloride ( HCL ) 10 – 15 % dilabur dengan kuas atau roll pada dinding,
biarkan beberapa jam, kemudian dibilas dengan air bersih.
Apabila tembok berlumut atau berjamur, cuci dengan larutan kaporit 10 – 15 %
biarkan beberapa jam kemudian dicuci dengan air bersih, tunggu kering lalu
diadakan pengecatan.
Pekerjaan exterior tidak diperkenankan menggunakan pelamur untuk meratakan
dinding melainkan diperbaiki sedemikian rupa hingga rata dan siap untuk dicat.
Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan
plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata, hanya plamur
yang direkommen oleh produsen cat yang dipakai.
Sesudah 7 hari plamur terpasang, kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai
bersih betul dan diamplas sampai rata selanjutnya dinding dicat dengan roller.
Untuk warna – warna yang sejenis kontraktor diharuskan menggunakan kaleng –
kaleng dengan nomor pencampuran yang sama.
b. Teknis Pengecatan Khusus Pada Gypsum (Plafond)
1. Pada permukaan gypsum tidak perlu diberi lapisan undercoat alkali resisting primer
untuk menutupi sambungan kompon gypsum agar tidak belang diberi lapisan
wallsealert waterbase disekitarnya lalu langsung dilapis dengan cat akhir.
2. Menggunakan cat yang sudah di tentukan oleh konsultan (tertera pada spesifikasi cat) :
cat tembok premium, vinyl silk, VIP, warna sesuai yang di pilih oleh konsultan.
5. PEKERJAAN PEMASANGAN PARTISI KACA
a. Lingkup Pekerjaan
1. Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat (pembayaran, pengiriman, penyimpanan,
pemasangan) untuk pekerja, material, dan peralatan.
2. Menyediakan bahan, alat dan tenaga ahli untuk mengerjakan pekerjaan pada seperti tersebut dalam
gambar perencanaan atau dalam pekerjaan ini, yang meliputi pekerjaan pemasangan dengan
bahan yang disebut dalam persyaratan ini atau dalam syarat-syarat & spesifikasi khusus dalam
pekerjaan ini.
3. Meliputi penyediaan bahan-bahan kaca dan cermin pekerjaan arsitektur di dalam bangunan,
aksesori yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan termasuk penyediaan sealant, persiapan
dan pemeriksaan bagian-bagian yang akan dipasang kaca .
b. Persyaratan Bahan :
1. Produk / Merek yang disarankan adalah sesuai spesifikasi material
2. Semua kaca harus tercantum label dari pabriknya dan harus sesuai dengan persyaratan yang
diperlukan dalam spesifikasi berikut :
- Clear Glass, Tempered
Tebal sesuai gambar rencana untuk jendela, pintu, bila ukuran/bidang kaca memiliki ukuran
yang memenuhi bidang bingkai/frame pintu/jendela yang cukup lebar, harus dibuat dan dipakai
dengan ukuran sesuai petunjuk pabrik dan persetujuan Perencana. Bila ketebalan ini masih
dirasa kurang, harus dibuat perhitungan ketebalan yang sesuai dengan petunjuk pabrik.
3. Partisi kaca menggunakan kaca tampered dengan ketebalan 12 mm, dengan frame aluminium
hitam ex.YKK, setara
4. Kaca tempered 12 mm Frameless untuk pintu entrance
c. Syarat – syarat Pelaksanaan :
a. Pekerja pemasangan kaca haruslah orang yang telah memiliki pengalaman dalam bahan dan
sistem pemasangan kaca. Pergunakan alat dan perlengkapan yang direkomendasikan oleh
pabrik kaca.
b. Ukurlah semua bukaan dan potonglah kaca dengan tepat agar cocok dengan setiap bukaan
dengan kelonggaran pada tepi-tepi yang disyaratkan.
c. Berilah primer pada permukaan bingkai untuk menerima panel kaca sesuai dengan rekomendasi
dari pabrik, dengan memakai primer yang direkomen-dasikan.
d. Pasanglah setting blocks pada posisi kira-kira seperempat dari sill. Gunakanlah block dengan
ukuran yang memadai untuk menyangga kaca sesuai dengan rekomendasi dari pabrik.
e. Berilah ruang/spasi untuk kaca terhadap pengakhiran kecuali terdapat gasket dan tape yang
kontinyu, dengan minimum 2 (dua) perenggang / pembatas pada setiap sisi dari kaca. Berikan
sealant dengan ketebalan yang sama dengan kaca atau sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
Berikan jumlah yang dibutuhkan untuk jepitan minimum 9 mm pada kaca pada ke 4 sisi-sisinya.
f. Pada keadaan terpasang bila ditutup dan dibuka, kaca-kaca tidak boleh bergetar yang
menandakan kurang sempurnanya pemasangan seal disekeliling kaca.
g. Selain tidak boleh bergetar, pemasangan seal harus dapat menjamin bahwa tidak akan terjadi
kebocoran yang diakibatkan oleh air hujan dan udara luar.
6. PEKERJAAN SANITAIR
a. Lingkup pekerjaan
1. Termasuk dalam pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan dan
peralatan dan alat – alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai
hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam pemakaiannya.
2. Pekerjaan pemasangan sanitair ini sesuai yang dinyatakan dalam detail gambar, uraian dan
syarat – syarat dalam buku ini.
b. Persyaratan bahan
1. Semua material harus memenuhi ukuran, 10standard dan mudah didapatkan dipasaran,
kecuali bila ditentukan lain.
2. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai dengan
yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing – masing type yang dipilih.
3. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing –
masing type yang dipilih.
4. Barang yang dipakai adalah produk yang telah disyaratkan dalam uraian dan syarat – syarat
dalam buku.
5. Material sanitary merk Paloma dan Toto, sesuai dengan spesifikasi dibwah ini :
c. Syarat-syarat pelaksanaan
1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada perencana / konsultan pengawas /
CM beserta persyaratan pabrik untuk mendapatkan persetujuan.Bahan yang tidak disetujui
harus diganti tanpa biaya tambahan.
2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran bahan,penganti harus disetujui perencana / konsultan
pengawas / CM berdasarkan contoh yang dilakukan kontraktor.
3. Sebelum pemasangan dimulai, kontraktor harus meneliti gambar – gambar yang ada dan
kondisi dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing –
sparing, cara pemasangan dan detail – detail sesuai gambar.
4. Bila ada kelainan antara gambar dengan gambar, gambar dengan spesipikasi dan
sebagainya maka kontraktor harus segera melaporkan kepada perencana / konsultan
perencana / CM.
5. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada kelainan /
perbedaan ditempat itu sebelum kelainan itu diselesaikan.
6. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian / pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil
pekerjaan dan hasilnya.
7. Kontraktor wajib memperbaiki / mengulangi / mengganti bila ada kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanaan dan masa garansi atas biaya kontraktor selama kerusakan bukan
disebabkan oleh tindakan pemilik.
d. Alat-alat sanitair
1. Pekerjaan Wastafel
a. Wastafel harus lengkap dengan segala assesorisnya seperti yang tercantum dalam
brosur, warna dipilih dan disetujui oleh perencana / konsultan pengawas / CM.
b. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus sesuai gambar dan petunjuk perencana /
konsultan pengawas / CM. Pemasangan harus baik, rapi, waterpas dan dibersihkan dari
semua kotoran dan noda serta penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada
kebocoran.
c. Merk Toto
2. Pekerjaan Kloset
a. Kloset yang digunakan berikut segala perlengkapannya ditentukan oleh perencana /
konsultan pengawas / CM.
b. Kloset yang dipasang telah disetujui dalam keadaan baik, tidak gompal, retak atau cacat.
Pemasangan kloset harus kokoh letak dan ketinggian sesuai gambar dan harus bersih dari
noda dan kotoran.
c. Kloset yang digunakan menggunakan kloset eksisting.
3. Perlengkapan Toilet
a. Kran dinding, tempat sabun, gelas sikat gigi, tempat roll tissue, gantungan baju, rak baju,
gantung handuk dll seperti yang ditunjukkan dalam gambar kerja.
b. Perlengkapan tersebut harus terpasang dengan baik tanpa cacat dan sudah mendapat
persetujuan perencana / konsultan pengawas / CM.
c. Merk : Paloma, Toto, Kohler, setara
4. Pekerjaan Shower
a. Shower harus lengkap dengan segala assesorisnya seperti yang tercantum dalam brosur,
warna dipilih dan disetujui oleh perencana / konsultan pengawas / CM.
b. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus sesuai gambar dan petunjuk perencana /
konsultan pengawas / CM. Pemasangan harus baik, rapi, waterpas dan dibersihkan dari
semua kotoran dan noda serta penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada
kebocoran.
c. Merk Paloma
5. Pekerjaan Bath Up
a. Bath up harus lengkap dengan segala assesorisnya seperti yang tercantum dalam brosur,
warna dipilih dan disetujui oleh perencana / konsultan pengawas / CM.
b. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus sesuai gambar dan petunjuk perencana /
konsultan pengawas / CM. Pemasangan harus baik, rapi, waterpas dan dibersihkan dari
semua kotoran dan noda serta penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada
kebocoran.
c. Merk alton
6. Pekerjaan Floor Drain dan Clean Out
a. Floor drain yang dipasang harus terbuat dari metal verchroom dilengkapi dengan siphon
dan penutup dop verchroom dengan draad untuk clean out.
b. Floor drain dipasang ditempat – tempat sesuai gambar.
c. Floor drain yang dipasang telah diseleksi dengan baik, tanpa cacat dan disetujui oleh
perencana / konsultan pengawas / CM.
d. Pada tempat – tempat yang akan dipasang floor drain penutup lantai harus dilobangi
dengan rapi.
e. Merk : Paloma
f. Setelah floor drain dan clean out terpasang, pasangan harus rapi, waterpass, dibersihkan
dari noda – noda semen dan tidak ada kebocoran.
Tabel Sanitary :
No Produk Type Lokasi
1 Kran shower Paloma Liberty PVD Luxury Gold Presiden dan Wakil Presiden
FCP Laborty
Paloma Liberty PVD FCP 8303 Anak
2 Bath Tub ex. Alton-1700 Acrylic Bathtub Presiden dan Wakil Presiden
(1700X800X450/580MM)
3 Kran Bath Tub ex. Paloma FCP 7305 Presiden dan Wakil Presiden
4 Wastafel Toto, LW 930J/F930WCP Presiden dan Wakil Presiden
Toto, LW 248 JT1 Anak
5 Kran Wastafel Paloma Liberty FCP 7336 Luxury Gold Presiden dan Wakil Presiden
Paloma Liberty FCP 8331 Oil Rubbed Bronze Anak
6 Jet Washer Paloma Liberty TSP 7301 Luxury Gold Presiden dan Wakil Presiden
Paloma Liberty TSP 8301 Oil Rubbed Bronze Anak
7 Tempat Tissue Paloma Liberty BAP 7422 Luxury Gold Presiden dan Wakil Presiden
Paloma Liberty BAP 8422 Oil Rubbed Bronze Anak
9 Gantungan Paloma Liberty BAP 7401 Luxury Gold Presiden dan Wakil Presiden
Handuk single
Paloma Liberty BAP 8401 Oil Rubbed Bronze Anak
9 Gantungan Paloma Liberty BAP 7403 Luxury Gold Presiden dan Wakil Presiden
Handuk double
Paloma Liberty BAP 8403 Oil Rubbed Bronze Anak
10 Gantungan Paloma Liberty BAP 7416 Luxury Gold Presiden dan Wakil Presiden
handuk Guest
Paloma Liberty BAP 8416 Oil Rubbed Bronze Anak
11 Hook Paloma Liberty BAP 7414 Luxury Gold Presiden dan Wakil Presiden
Paloma Liberty BAP 8414 Oil Rubbed Bronze Anak
12 Floor Drain Paloma FDP 9102 Semua Kamar Mandi
14 Grip Bar Ex. Toto TX3a2 Semua Kamar Mandi
15 Tumbler holder Paloma Liberty BAP 7410 Luxury Gold Presiden dan Wakil Presiden
Paloma Liberty BAP 8410 Oil Rubbed Bronze Anak
16 Soap dish Paloma Liberty BAP 7417 Luxury Gold Presiden dan Wakil Presiden
Paloma Liberty BAP 8417 Oil Rubbed Bronze Anak
7. PEKERJAAN WATERPROOFING
a. Lingkup pekerjaan
1. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan,
termasuk pengangkutan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini.
2. Yang dimaksud pekerjaan ini adalah mengsubkontrakkan pekerjaan ini pada aplikator yang
direkomendasikan oleh suplier atau mengkondisikan kontraktor utama sehingga pekerjaan ini
memenuhi spesifikasi serta persyaratan mendapatkan garansi dari pabrik dan sesuai
dengan yang dinyatakan dalam gambar.
a. Bagian – bagian yang perlu diberi lapisan kedap air ( waterproofing )
b. Daerah WC,Kamar mandi dan daerah basah lainnya.
c. Serta tempat–tempat lain yang diperkirakan akan selalu berhubungan dengan air dan
tanah.
d. Bagian – bagian lain yang dinyatakan dalam gambar.
b. Persyaratan bahan
1. Persyaratan Standard Mutu Bahan
Standard dari bahan dan prosedur yang ditentukan oleh pabrik dan standard – standard
lainnya seperti ; NI – 3, ASTM 828, ASTME, TAPP I 803 dan 407. Kontraktor tidak
dibenarkan merubah standard dengan cara apapun tanpa izin dari MK dan perencana.
2. Jaminan pemeliharaan dan Tenaga Ahli
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahlinya yang ditunjuk penyalur dan pekerjaan
harus mendapat sertifikat jaminan pemeliharaan secara cuma–cuma selama 10 (sepuluh) tahun
berupa :
a. Jaminan ketepatan pemakaian bahan ( producer’s prosess performance warranty ).
b. Jaminan ketepatan aplikasi ( aplicator’s workmanship warranty ).
c. Skema / Contoh Penggunaan Bahan
1. Toilet dan daerah basah lainnya
a. Bituminous rubber ( liquid ) : Sonoshield HLM 6000
b. Cementitious ( liquid ):
Bararaltic
Sikatop 107 seal
Cempro 2 part liquid
c. Repair / maintanance tampa bongkaran tile : Radcon # 7
2. Antara pipa plumbing dengan dak beton ( roof / floor drain ).
a. Pipa diberi RX water stop sewaktu cor beton atau,
b. Space sekitar bibir pipa dengan beton diberi sealant sonolastic ultra atau sikaflex PU
conctruction sealant.
c. Pengecoran kembali dengan bahan non – shrink grout – masterflow 830 dan antara pipa
dengan grout disealant sonolastic ultra atau sikaflex PU sealant.
3. Bagian – bagian lain yang dinyatakan dalam gambar disesuaikan dengan uraian diatas.
BAB 4
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL
PERSYARATAN UMUM
1. Pekerjaan instalasi listrik ini harus dilaksanakan oleh instalatur listrik yang telah mempunyai surat
pengakuan (PAS) dari PLN setempat dan SIPP dari Pemerintah setempat.
2. Gambar, Spesifikasi, Risalah rapat/Presentasi perencana merupakan suatu kesatuan yang saling mengikat
dan melengkapi. Kontraktor harus menjalin hubungan yang baik dengan Pemberi Tugas/Owner dalam
pekerjaan ini, sehingga didapat hubungan yang baik untuk secara bersama-sama menyelesaikan
pekerjaan ini sesuai dengan jadual dan spesifikasi yang ditentukan.
3. Pada dasarnya untuk pelaksanaan pekerjaan Instalasi Listrik ini, disamping Rencana Kerja dan Syarat-
syarat ini, berlaku :
− AVE, VOE, PUIL, LMK.
− Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No : 023/PRT/78 tentang Peraturan Instalasi
Listrik (PIL)
− Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No : 024/PRT/78 tentang Syarat-syarat
Penyambungan Listrik (SPL)
− Peraturan/persyaratan dan Ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Keselamatan Kerja
Pemerintah Daerah setempat.
− Ketentuan yang dikeluarkan oleh pabrik dimana mesin, peralatan dan material tersebut dibuat.
− Peraturan/persyaratan lainnya yang berlaku syah diIndonesia. Menjaga Estetika (keindahan) dan
kerapian pemasangan instalasi.
4. Ijin dan Pemeriksaan.
Kontraktor wajib melengkapi segala sesuatu yang diperlukan guna terlaksananya pemeriksaan dan
pengujian dari Badan/Jawatan Pemerintah tersebut. Kontraktor wajib menyelesaikan sertifikat yang
menyatakan bahwa semua pekerjaan yang telah dilaksanakan memenuhi syarat sesuai standard yang
diisyaratkan dalam spesifikasi maupun peraturan Pemerintah.
5. Koordinasi Dengan Pekerjaan Lain
Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor wajib cross cheking dan gambar-gambar yang diterima, dengan
gambar-gambar/spesifikasi dari pekerjaan lain yang berhubungan satu dengan lainnya agar didapat mutu
pekerjaan yang baik. Bila terdapat kelainan dari gambar-gambar maupun spesifikasi dengan pekerjaan lain,
Kontraktor wajib melaporkan kepada Pemberi Tugas / Owner.
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan meliputi pengadaan, Kabel dan tenaga, pengujian dari semua peralatan/material/mesin yang
disebutkan dalam spesifikasi ini, maupun pengadaan dan pemasangan dari peralatan/material yang kebetulan
tidak tersebutkan akan tetapi secara umum dianggap perlu agar dapat diperoleh system instalasi listrik yang baik
dimana setelah diuji, dicoba dan disetel dengan teliti siap untuk dipakai. Hal mana didalamnya adalah sbb :
a. Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan dan instalasi stop kontak di dalam bangunan
maupun di luar bangunan lengkap dengan fixturenya.
b. Pengadaan dan pemasangan instalasi tenaga termasuk stop kontak khusus 380 V/220V, 3 phase.
PERALATAN, BAHAN-BAHAN DAN PELAKSANAAN INSTALASI LISTRIK
I. PERALATAN LISTRIK
1. KABEL PENERANGAN DAN CONDUIT.
1.1. Untuk penerangan dan stop kontak biasa, kabel yang dapat dipergunakan adalah type NYY,
penampang kabel minimum yang dapat dipakai adalah 2,5mm2, dan untuk tenaga dipakai type NYY
dengan penampang minimum 4 mm2.
1.2. Untuk penyambungan kabel-kabel harus menggunakan terminal box (dura doos, tee doos dari PVC.
Terminal box tersebut tutupnya harus dapat dilepas dan dipasang kembali dengan mudah, dengan
memakai sekrup. Sedang untuk penyambungan didalam beton harus memakai terminal box metal.
1.3. Pemasangan kabel-kabel diatas plafond harus disusun rapi dan harus diklem/diikat kawat pada rak-
rak kabel (trunking) dan pada prinsipnya kabel-kabel tidak diperkenankan diklem pada konstruksi
bangunan.
1.4. Kabel-kabel yang terpasang didalam dak, kolom beton, dinding beton harus menggunakan pipa metal
(jenis GIP light duty). Pemasangan pipa metal pada daerahdaerah tersebut harus disertai dengan
kawat pengikat.
1.5. Penyambungan kabel-kabel penerangan, stop kontak didalam doos harus memakai las/dop yang
terbuat dari bak elit berwarna. (buatan Legrand atau equivalent yang dapat disetujui Pemberi Tugas /
Owner).
1.6. Kabel-kabel untuk penerangan harus menggunakan kabel buatan Kabel Metal dan Kabelindo atau
Supreme.
2. MATERIAL UNTUK INSTALASI
1. Pada prinsipnya stop kontak dan saklar yang dapat dipergunakan adalah merk PANASONIC atau
equivalent yang dapat disetujui oleh Pemberi Tugas / Owner.
2. Stop kontak dan saklar yang akan dipasang adalah type pemasangan masuk (flush mounting),
3. Flush-box (inbouw doos) untuk tempat saklar, stop kontak dinding harus dipakai dari jenis bahan
metal.
4. Stop kontak dinding yang dipasang 30 cm dari permukaan lantai dan diruangan-ruangan yang
basah/lembab harus jenis waterproof (WP), sedang untuk saklar dipasang 150 cm dari permukaan
lantai.
5. Sakelar Tunggal / Ganda Rocker mekanisme, modular, rating 10 A, 220 Volt AC. Type : Decorative
push-push, flush, segi empat Plates : Steel
6. Socket Outlet/Outlet dan Swicth Type Dinding Type : Flush Terminal : 2 P + e, 20 V, AC 13 A Untuk
outlet + switch : 10 A/ 16 A Bentuk : Persegi dengan outlet, witch, pilot lamp
7. Cord Outlet Flush Type, untuk cord outlet telephone, telex, sound system, TV dan lain-lain. Bentuk :
Persegi dengan outlet plate : Stainless steel
8. Grid Swicth Rocker melanisme, modular, grid system Rating switch : 20 A one-way SP switch Group :
9 ; 12 group Plates : Stainless steel
3. FIXTURES DAN ARMATURE
1. Lampu Downlight LED panel 13 watt
- Cut Out Size : 4 inchi
- Daya : 13 Watt
- warna cahaya : White, 3500K
- Merk : Philips
2. Lampu LED Stripe dipasang pada drop ceiling dan lampu – lampu tersembunyi, sesuai dengan gambar
perencanaan lampu.
- Tipe : Brilux LED Strip SMD 5050 | 12V IP68 Waterproof Submersible
Karet Silikon atau merk sejenis yang bermutu dan berkualitas
- Merk : Philips
- Chip LED : SMD 5050
- Tegangan : DC 12 V
- Waterproof class : IP68
- Ukuran : 5 m/roll
- Total Daya : 72 watt/rol
- Warna cahaya : warmwhite 3000K
3. Lampu Gantung
- Tipe : Parang Ceiling
- Merk : Hadiprana
4. Lampu Spotlight
- Tipe : LED ceiling 7 watt 3500 K
- Merk : Philips
II. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
SPESIFIKASI TEKNIS
1. Kabel dan kawat tembaga
- Seluruh instalasi didalam bangunan dan kabel-kabel utama digunakan NYY 3 x 4 mm2, 4 x 4
mm2, 4 x 6 mm2, 4 x 10 mm2, 4 x 16 mm2 dengan jumlah inti disesuaikan dengan gambar.
- Seluruh instalasi yang ditanam dan berhubungan langsung dengan tanah, harus
menggunakan jenis kabel tanah NYFGBY 4 x 50 mm2
- Tidak diperkenankan mengganti type/jenis kabel tersebut
- Sambungan kabel didalam tanah tidak diperkenankan. Seandainya keadaan tidak
memungkinkan dan telah ada izin dari konsultan, Kontraktor harus menggunakan sambungan
resin dari merk 3 M atau setara.
- Merk kabel yang digunakan harus telah mendapat pas PLN, antara lain Tranka atau kabel
kabelindo, Supreme, setara.
2. Konduit :
- Kabel yang turun menuju saklar dan stop kontak didalam tembok dan Konduit yang digunakan
harus dari jenis PVC/EGA/CLIPSAL.
- Ukuran konduit yang digunakan minimum ukuran Diameter 5/8”.
- Peralatan bantu untuk konduit harus dilengkapi dalam dokumen gambar.
3. Instalasi penerangan :
- Instalasi penerangan dimaksud adalah titik lampu dan stop kontak, dan Instalasi stop kontak
AC sesuai petunjuk gambar.
- Letak pasti dari lampu-lampu tersebut disesuaikan dengan keadaan lapangan.
- Pada pemasangan diatas plafond, kabel-kabel tidak diperkenankan diklem kerangka plafond,
tetapi harus diklem ke lantai beton, kecuali diatas plafond tidak ada lantai beton.
- Pada setiap pencabangan titik lampu harus diberi doos/junction box.
- Sambungan didalam junction box menggunakan isolasi PVC kemudian ditutup dengan lasdop.
- Sambungan kabel untuk titik penerangan hanya diperkenankan pada junction box/doos
tersebut.
- Kabel-kabel harus diklem setiap 30 cm, jalan-jalan kabel harus diatur dengan baik dan rapi.
4. Peralatan instalasi :
- Seluruh klem-klem harus buatan pabrik dan tidak diperkenankan membuat sendiri.
- Semua kabel yang terlihat mata (exposed) harus diberi penahan dengan klem sehingga kabel
tersebut kelihatan lurus dan baik.
- Doos/junction box yang digunakan harus cukup besarnya dan dibuat dari PVC dari jenis baik.
PENGUJIAN
PENGUJIAN SISTEM DAN KEGAGALAN UJI
- Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ternyata ada kerusakan atau kegagalan dari suatu
bagian instalasi, maka Kontraktor harus mengganti bagian atau bahan yang rusak/gagal tersebut dan
pemeriksaan/pengujian dilakukan lagi sampai memuaskan.
- Penggantian atas bagian instalasi, material atau bahan yang rusak tersebut harus dengan bahan
yang baru. Penambahan dalam (caulking) dengan bahan apapun tidak diperkenankan.
MASA PEMELIHARAAN
- Masa pemeliharaan untuk seluruh instalasi yang dipasang adalah selama 2 (dua) bulan, terhitung
sejak penyerahan pekerjaan untuk pertama kalinya. Dalam masa pemeliharaan ini, segala kerusakan
peralatan yang mungkin timbul menjadi tanggung jawab penuh dari Kontraktor yang bersangkutan.
- Selama masa pemeliharaan, segala kerusakan peralatan yang mungkin timbul, Kontraktor wajib
memperbaiki dimana biaya tenaga kerja dan transport menjadi tanggung jawab Kontraktor dan suku
cadang (spare part) yang diperlukan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 4 April 2022 | Rehab Ruang Kerja Gubernur - Konstruksi Fisik | Provinsi Kalimantan Tengah | Rp 7,010,000,000 |
| 18 May 2023 | Renovasi Ruang Kerja Biro Protokol Sekretariat Presiden | Kementerian Sekretariat Negara | Rp 3,854,992,197 |