| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0806010575011000 | Rp 1,229,333,702 | - | |
| 0029014743011000 | Rp 1,279,440,468 | - | |
PT Selaras Mitra Integra | 00*1**7****09**0 | Rp 1,114,218,355 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi dokumen kualifikasi dan penawaran sehingga tidak dapat diklarifikasi terhadap NIB, ISO 9001, serta pengalaman |
PT Shield On Service | 00*3**5****73**0 | - | - |
| 0530414531008000 | - | - | |
| 0024909004064000 | - | - | |
| 0031991391017000 | - | - | |
| 0024066581064000 | - | - | |
| 0031014954023000 | - | - | |
| 0943539437432000 | - | - | |
Wibowo Manajemen Indonesia | 09*5**9****66**0 | - | - |
| 0311962559403000 | - | - | |
| 0765761663722000 | - | - | |
PT Nagara Multi Niaga | 04*5**3****13**0 | - | - |
| 0951888593009000 | - | - | |
| 0312120439403000 | - | - | |
| 0746017334432000 | - | - | |
Mandiri Entertainment Global Persada | 05*4**2****14**0 | - | - |
| 0033368127041000 | - | - | |
PT Smart Milenium Effsiensi | 00*1**7****43**0 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
Customer Service (Visit & Online) dan Media Sosial
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan 2024
MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud Kegiatan
Melakukan Pengembangan Layanan Customer Service (Visit & Online) dan Media
Sosial Lembaga Pengelola Dana Pendidikan – Kementerian Keuangan, dalam rangka
optimalisasi terhadap Layanan Customer Service LPDP.
2. Tujuan Kegiatan
Terwujudnya operasional Customer Service (Visit & Online) dan Media Sosial LPDP –
Kementerian Keuangan guna mendukung operasional Layanan Pengelolaan Dana
Pendidikan secara optimal.
KEGIATAN YANG AKAN DILAKSANAKAN - URAIAN KEGIATAN DAN KELUARAN
1. Melaksanakan pengadaan (sewa) penyediaan dan pengelolaan sistem, perangkat, dan
infrastruktur Customer Service (Visit & Online) dan Media Sosial.
2. Menyediakan dan mengelola personil/SDM yang berperan sebagai agent media sosial,
cso dan frontliner guna memenuhi kebutuhan operasional Customer Service (Visit &
Online) dan Media Sosial LPDP.
LINGKUP PEKERJAAN
1. Penyedia menyediakan dan mengelola layanan dan solusi Customer Service (Visit &
Online) dan Media Sosial LPDP sesuai persyaratan untuk melayani masyarakat di
seluruh Indonesia.
2. Customer Service Officer (Visit & Online) bertugas melayani tamu yang berkunjung
ke kantor LPDP baik secara fisik maupun secara online melalui media video
conference dengan waktu pelayanan sesuai dengan jam kerja LPDP.
3. Media Sosial Officer bertanggung jawab dalam interaksi yang terjadi media social
yang meliputi Instagram, twitter, facebook, linkedin, tiktok, youtube dan google LPDP.
Menanggapi posting media sosial dan diskusi yang sedang berkembang, memeriksa
umpan balik pelanggan secara online mengenai perusahaan.
4. Penyedia layanan bersedia menggunakan aplikasi CRM – Bantuan LPDP untuk
menunjang layanan informasi.
5. Penyedia menyediakan infrastruktur, media interkoneksi, online tools, perangkat
kerja, sumber daya manusia, dan fasilitas sarana prasarana pendukung lainnya yang
diperlukan agar layanan dapat beroperasi secara optimal (High Availibility).
6. Penyedia menyediakan sistem interkoneksi dan integrasi antara fasilitas Customer
Service (Visit & Online) dan Media Sosial dengan sistem yang sudah tersedia di
LPDP.
7. Penyedia menyediakan dan mengelola sumber daya manusia yang diperlukan untuk
Customer Service (Visit & Online) dan Media Sosial LPDP dengan spesifikasi yang
ditentukan.
8. Penyedia menyediakan dan mengelola sumber daya manusia yang diperlukan untuk
Customer Service (Visit & Online) dan Media Sosial yang bertugas melayani customer
terkait layanan LPDP.
9. Penyedia menyediakan fasilitas pelatihan sumber daya manusia yang akan
mengoperasikan dan mengelola layanan Customer Service (Visit & Online) dan
Media Sosial LPDP minimal 2 kali dalam 1 tahun.
10. Penyedia membuat rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan implementasi dengan
batas waktu yang telah ditetapkan oleh LPDP.
11. Penyedia Bersedia menyediakan Layanan dan Aplikasi Customer Service (Visit &
Online) dan Media Sosial dengan mekanisme sewa.
12. Customer Service (Visit & Online) dan Media Sosial dari masyarakat akan ditangani
oleh infrastruktur yang disediakan oleh Penyedia.
13. Flow customer service online terdiri dari:
a. Pengguna layanan melakukan janji temu/appointment di media yang sudah
disiapkan penyedia untuk sistem antrian konsultasi dengan cso online dan
penyedia memberikan informasi kepada pengguna layanan terkait link dan waktu
kunjungan dimaksud.
b. Pengguna layanan dapat melakukan konsultasi tatap muka secara online melalui
video conference sesuai jadwal antrian yang sudah ditentukan.
c. Pengguna layanan dapat melakukan share screen dan mengirimkan attachment
file ketika melakukan konsultasi melalui video conference.
d. Jika permasalahan tidak dapat diselesaikan cso online, disarankan Pengguna
Layanan untuk membuat tiket bantuan dan diberikan asistensi oleh agent cso
online.
f. Cso online melakukan penginputan data konsultasi untuk dilaporkan kepada
LPDP
g. Kegiatan operasional layanan cso online LPDP akan menggunakan sistem
aplikasi yang akan disediakan oleh Penyedia.
18. Kontrak kerja sama penyediaan dan pengelolaan layanan Customer Service (Visit &
Online) dan Media Sosial selama 12 (dua belas) bulan dari 2 Januari s.d 31 Desember
2024 dengan mekanisme sewa.
PERSYARATAN TEKNIS
Proposal teknis harus termasuk penjelasan detail mengenai solusi layanan Customer
Service (Visit & Online) dan Media Sosial yang ditawarkan. Penyedia harus memberikan
respon terhadap seluruh item yang tercakup di dalam dokumen kebutuhan termasuk
penjelasan yang mendalam mengenai spesifikasi teknis Customer Service (Visit & Online) dan
Media Sosial. Perbedaan yang terjadi antara kebutuhan yang disyaratkan dengan alternatif
solusi harus dapat dinyatakan dengan jelas dalam proposal penawaran.
1. Persyaratan Informasi Umum Teknis
a. Memiliki NIB dengan KBLI 78200: Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu
Tertentu, atau 82200: Aktivitas Call Centre, atau 6191: Jasa Nilai Tambah
Telepon
b. Memiliki NIB dengan kualifikasi non kecil
c. Memiliki status valid wajib pajak KSWP
d. Penyedia memiliki izin untuk penyelenggaraan pengelolaan ketenagakerjaan
e. Penyedia memiliki pengalaman kerja dalam penyediaan dan pengelolaan
Layanan Customer Service (Visit & Online) dan Media Sosial dalam kurun
waktu 3 tahun terakhir dan dibuktikan dengan kontrak/PKS atau BAST.
f. Penyedia memiliki pengalaman dalam pengelolaan customer service atau
media social institusi pemerintahan
g. Memberikan pemeliharaan selama masa kontrak dengan menggunakan surat
pernyataan.
h. Reporting performance, daily per interval 30, 60 menit, weekly, monthly, yearly.
i. Konfigurasi harus memiliki skala vertikal maupun horizontal yang dapat
dikembangkan untuk 4 bulan ke depan.
j. Mempunyai video call management system, dalam bentuk graphical.
k. Support (Analog, digital, dan SIP).
l. Support pengembangan multichannel.
m. Mampu merekam data percakapan dan interaksi dalam kurun waktu 12 bulan
dan memberikan akses berikut rekaman kepada LPDP setelah kontrak
berakhir.
n. Menyiapkan infrastruktur yang memadai untuk operasional Customer Service
(Visit & Online) dan Media Sosial.
o. Penyedia mampu melakukan implementasi dalam waktu maksimal 2 minggu.
p. Mampu menyediakan aplikasi/platform pengelolaan sosial media yang
mendukung kebutuhan bulanan berikut:
1. Dashboard with auto-single ticketing & agent distribution
2. Complete reporting both for team and individual agent
3. Channel: Facebook Stream on Fanpage (Post, Comment, PM) Twitter
(Comment, DM) Instagram (Comment) Youtube (comment) Linkedin
(comment) tiktok (comment) dan google (review)
q. Penggunaan paralel minimal sebanyak 5 use.
r. Mampu menyediakan dan mengelola SDM terlatih untuk posisi agent layanan
1. Customer Service (Visit & Online) dan Media Sosial LPDP, sejumlah
sebagai berikut:
i. Customer Service Officer Visit 2 Orang
ii. Customer Service Officer Online 2 Orang
iii. Media Social Officer 3 Orang
iv. Receptionis 2 Orang
Dengan spesifikasi sebagai berikut:
i. Customer Service Officer
a) Memiliki pendidikan minimum D3 segala jurusan;
b) Berpenampilan Menarik;
c) Pengalaman di bidang Customer Service minimal 1 tahun;
d) Memiliki kemampuan untuk berkomunikasi lisan dalam bahasa
Indonesia dan bahasa Inggris (bilingual) dengan baik, jelas, ramah,
dan sopan;
e) Memiliki kepribadian yang baik dan mampu untuk menangani
complaint;
f) Bertanggung jawab, mempunyai inisiatif, motivasi kerja yang tinggi
dan memiliki kemampuan berempati;
g) Mampu mengoperasikan komputer dan internet;
h) Mampu bekerjasama dalam tim.
ii. Resepsionis
a) Memiliki pendidikan minimum D3 segala jurusan;
b) Berpenampilan Menarik
c) Pengalaman di bidang resepsionis minimal 1 tahun;
d) Memiliki kemampuan untuk berkomunikasi lisan dalam bahasa
Indonesia dan bahasa Inggris (bilingual) dengan baik, jelas, ramah,
dan sopan;
e) Memiliki kepribadian yang baik dan mampu untuk menangani
complaint;
f) Bertanggung jawab, mempunyai inisiatif, motivasi kerja yang tinggi
dan memiliki kemampuan berempati;
g) Mampu mengoperasikan komputer dan internet;
iii. Sosial Media Officer
a) Memiliki pendidikan minimum D3 segala jurusan;
b) Pengalaman di bidang customer service atau social media minimal 1
tahun;
c) Memiliki kemampuan untuk berkomunikasi lisan dalam bahasa
Indonesia dan bahasa Inggris (bilingual) dengan baik, jelas, ramah,
dan sopan;
d) Memiliki kepribadian yang baik dan mampu untuk menangani
complaint;
e) Bertanggung jawab, mempunyai inisiatif, motivasi kerja yang tinggi
dan memiliki kemampuan berempati;
f) Mampu mengoperasikan media sosial dan internet;
s. Setiap personil memiliki kemampuan untuk dapat bergantian mengoperasikan,
customer service officer (visit & online), social media dan resepsionis sesuai
dengan prioritas yang ditetapkan.
t. Penyedia jasa wajib mengikutsertakan tenaga kerja dalam program BPJS
Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Biaya personil yang tertuang pada HPS
sudah termasuk biaya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
u. Jika terdapat pergantian pegawai mohon dapat menginformasikan minimal 1
bulan sebelumnya sehinga dapat dilakukan persiapan pergantian pegawai
oleh tim penyedia dan tidak ada jeda waktu layanan.
2. Persyaratan Infrastruktur dan Interkoneksi
a. Penyedia menyediakan dan mengelola sistem, perangkat, dan infrastruktur
Customer Service (Visit & Online) dan Media Sosial yang dapat terintegrasi
dengan infrastruktur dan sistem di LPDP.
b. Spesifikasi teknis untuk konfigurasi Customer Service Online terdiri dari:
a. Konsultasi Langsung; Pengguna layanan melakukan konsultasi langsung
video call di media yang sudah disiapkan penyedia jasa.
b. Memilih Kategori Konsultasi; Pengguna Layanan memilih kategori
konsultasi sebelum memulai sesi konsultasi dengan cso online. Penyedia
menerima layanan telekonsultasi dan mencatat dalam sistem terkait
kategori konsultasi yang dipilih oleh pengguna layanan.
c. Antrian Waiting Room; Penyedia jasa menyediakan nomor antrian pada
waiting room dalam aplikasi video call.
d. Video telekonsultasi dashboard: Penyedia menyiapkan dashboard
telekonsultasi untuk Pengguna Layanan, dengan menampilkan informasi
tentang jam dan tanggal telekonsultasi serta opsi untuk mulai video call atau
menggunakan fitur chat.
e. Console chat; Penyedia memantau fitur chat untuk memastikan bahwa
komunikasi antara Pengguna Layanan dan CSO online berjalan lancar
sebelum atau selama telekonsultasi.
f. Video call; Penyedia memantau video call antara Pengguna Layanan dan
CSO online untuk memastikan bahwa telekonsultasi berjalan dengan
lancar. Pengguna layanan dapat melakukan share screen dan mengirimkan
attachment file ketika melakukan konsultasi melalui video call / conference.
g. Recording; Penyedia merekam telekonsultasi untuk tujuan dokumentasi
dan analisis.
h. Analisis; Penyedia menganalisis rekaman telekonsultasi untuk
mengevaluasi kualitas layanan dan untuk meningkatkan pengalaman
pelanggan di masa mendatang.
i. Dashboard Analisis dan reporting; Aplikasi mampu menganalisis rekaman
telekonsultasi untuk mengevaluasi kualitas layanan dan untuk
meningkatkan pengalaman pelanggan di masa mendatang, misalkan saja
sebagai berikut:
- mampu melihat jumlah video call yang masuk baik di jam konsultasi
maupun diluar jam konsultasi.
- trafik rata-rata penyelesaian konsultasi.
- trafik gangguan / drop video call.
- jumlah data nama agent dan kategori konsultasinya.
- data konsultasi yang resolved dan membutuhkan tindak lanjut.
- jenis konsultasi informasi atau keluhan.
- data pengguna layanan seperti nama, alamat email dan nomor telepon.
j. Virtual Background; Penyedia jasa menyediakan fitur virtual background
pada aplikasi video call.
v. Video and Voice Recording
• Video Recording dapat merekam video dalam format digital (format MP4) yang
memungkinkan untuk di putar ulang secara offline dari perangkat yang
mendukung..
• Voice Recording dapat merekam pembicaraan dalam format digital (format mp3
atau wav) yang memungkinkan untuk diputar ulang secara offline dari perangkat
yang mendukung.
• Video Recording mampu merekam inbound call, yang menggunakan software
video call serta dapat melakukan sampling perekaman secara random dan
terjadwal;
• Video recording dapat melakukan pencarian rekaman secara online berdasarkan
tanggal rekaman, nama agent atau jenis pelayanan yang diberikan;
• Recording, monitoring dan playback dapat dijalankan dari semua PC yang
terhubung ke jaringan LAN (fungsi ini hanya dapat dilakukan oleh
supervisor/manager yang dilengkapi dengan password);
• Voice Recording Backup dapat dilakukan secara reguler setiap minggu;
• Video and Voice Recording Backup data dapat tersimpan selama 1 (satu) tahun
dalam media penyimpanan seperti tape, DVD-R, dll. Untuk keperluan investigasi
hasil rekaman dapat diputar ulang.
vi. VCMS (Video Call Management System)
• Video Call Management System/Reporting mampu memonitoring dan
melaporkan secara detail aktivitas agent terhadap staf time, login time, logoff time,
available time, talk time, after call work time, wrap-up time dan aktivitas lain yang
terkait;
• Video Call Management System/Reporting mampu memonitoring dan
melaporkan terhadap video calls offered, answered, queue, drop, abandoned serta
memberikan laporan service level dan abandon rate;
• Video Call Management System/Reporting mampu menampilkan informasi
aktivitas cso online secara realtime.
• Video Call Management System/Reporting mampu melakukan customized
reporting dan melakukan set threshold terhadap beberapa parameter penting
seperti abandon call, time allocation, dan service level;
• Video Call Management System/Reporting mampu menampilkan informasi
aktivitas cso online dan agent secara historical dengan interval waktu paling lama
15 menit dan dapat disesuaikan dengan kepentingan;
• Video Call Management System/Reporting mampu menyediakan laporan dalam
bentuk grafik, teks atau kombinasi grafik dan teks;
• Laporan performance Video Call dapat ditampilkan dilayar wallboard atau TV yang
ter-update secara regular; Perangkat yang memonitor dan melaporkan secara
detail aktivitas agent, aktivitas cso onliner, video calls offered, answered, queue,
abandoned, drop serta memberikan laporan service level. Laporan ditampilkan
dalam bentuk grafik, teks atau kombinasi keduanya dan dapat diakses melalui
komputer yang berbeda, remote, atau dilayar wallboard.
• Komputer Desktop / Laptop untuk agent cso online dan sosial media.
Sistem yang dimaksudkan di atas, harus memiliki kemampuan- kemampuan umum
sebagai berikut:
• Compatibility
Sistem yang dibangun harus memiliki kemampuan untuk berintegrasi dengan
system lain yang sudah ada di LPDP
• User Friendly
Sistem harus mampu dimengerti dan dioperasikan oleh setiap personil yang ada di
LPDP. Termasuk juga di dalamnya adalah pada proses pemeliharaan sistemnya.
3. Persyaratan Sumber Daya dan Fasilitas Pendukung
1) Melaksanakan training dasar softskill seluruh agent, dan prosedur training produk
dan layanan yang berkesinambungan berdasarkan ketentuan LPDP.
2) Melaksanakan training untuk melakukan monitoring, eskalasi, dan mendukung
kegiatan operasional layanan Customer Service (Visit & Online) dan Media Sosial.
3) Persyaratan Manajemen Kualitas
Penyedia bersertifikasi Internasional ISO 9001.
4) Persyaratan Rencana Implementasi Penyedia harus menunjukkan kapabilitas untuk
menyelesaikan persiapan project pembangunan Customer Service (Visit & Online)
dan Media Sosial LPDP sesuai dengan target yang telah ditetapkan LPDP dengan
metodologi dan jadwal pelaksanaan pekerjaan.
PEMBIAYAAN
Dana yang diperlukan untuk mengadakan kegiatan tersebut diperkirakan sebesar Rp
1,279,440,468 (Satu Milyar Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Empat Puluh
Ribu Empat Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah) termasuk PPN dan dibebankan pada
DIPA Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Tahun 2024.
LAIN-LAIN
1. SPPBJ diterbitkan setelah DIPA ditetapkan dan dalam hal DIPA tidak ditetapkan,
maka proses pemilihan ini dibatalkan dan penyedia bersedia untuk tidak menuntut
secara hukum atas segala biaya selama proses tender
2. Pendanaan akhir tahun akan dilaksanakan apabila revisi tambahan dana pada POK
telah disetujui dan disahkan Kuasa Pengguna Anggaran LPDP.
3. Semua biaya sudah memperhitungkan ketentuan yang ditetapkan oleh Undang-
Undang Cipta Kerja. Pembayaran tunjangan sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Cipta Kerja. Penagihan pembayaran tunjangan, wajib menyertakan bukti
transfer yang telah dibayarkan kepada personil.
4. Hal – hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini dilaksanakan
menurut kelaziman normalisasi persyaratan yang berlaku, sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan dan syarat – syarat yang sudah ditentukan dan akan
diatur dalam Addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan serta akan
diselenggarakan dengan jalan musyawarah / mufakat.
5. Bersedia menggunakan tenaga eksisting yang sudah ada sejumlah 9 orang.
6. Biaya personil adalah biaya tetap yang tidak dikompetisikan. Harga yang ditawarkan
harus dibayarkan penyedia jasa kepada pegawai sesuai biaya personil yang
ditetapkan.
7. Saat penagihan pembayaran, wajib menyertakan bukti transfer gaji personil.
8. Biaya Non Personil dikompetisikan dan sudah termasuk keuntungan penyedia jasa.
9. Jika terjadi perubahan kebijakan atau penyesuaian terhadap layanan cso dan social
media oleh LPDP akan dilakukan addendum kontrak kerja.
10. Bersedia melaksankakan kontrak sesuai spesifikasi yang ada pada KAK (dibuktikan
dengan surat pernyataan) dan apabila terjadi wanprestasi dikarenakan
ketidaksesuaian pekerjaan dengan KAK maka akan dikenakan sanksi blacklist.
Jakarta, 23 November 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
M. Lukmanul Hakim| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 30 October 2022 | Jasa Lainnya Badan Usaha Jasa Layanan Contact Center | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 10,487,082,000 |
| 1 April 2024 | Pelayanan Helpdesk Melalui Sociomile Omnichanel | Kementerian Kesehatan | Rp 150,000,000 |