| 0031701360722000 | Rp 831,621,280 | |
| 0029914785701000 | Rp 844,957,136 | |
| 0746017334432000 | - | |
| 0956526511606000 | - | |
Tanjung Bangun Persada | 0312854870501000 | - |
| 0933977654419000 | - | |
PT Gemilang Sapta Perdana | 09*5**5****02**0 | - |
| 0024430043609000 | - | |
| 0707772463416000 | - | |
| 0534483987831000 | - | |
| 0024444648331000 | - | |
Cvharvistjayabersama | 08*4**0****08**0 | - |
PT Nasional Secure Indonesia | 03*5**2****05**0 | - |
| 0211450770402000 | - | |
PT Bintang Narpado Rundawa | 06*4**3****19**0 | - |
| 0832462147722000 | - | |
| 0032041741722000 | - | |
PT Binajasa Abadikarya | 00*6**1****93**0 | - |
| 0021005111003000 | - | |
| 0033368127041000 | - | |
PT Kinarya Alihdaya Mandiri | 03*5**9****61**0 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(K A K)
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN :
KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PONTIANAK TIMUR
SATUAN : KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PONTIANAK
KERJA TIMUR
PPK : KEPALA SEKSI PENGAWASAN II PADA KANTOR
PELAYANAN PAJAK PRATAMA PONTIANAK TIMUR.
NAMA : PENGADAAN JASA KEAMANAN, JASA KEBERSIHAN,
PEKERJAAN DAN JASA PENGEMUDI KPP PRATAMA PONTIANAK
TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024
TAHUN ANGGARAN 2024
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DJP KALIMANTAN BARAT
KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PONTIANAK TIMUR
JL. LETJEN SUTOYO, KEL. PARITTOKAYA, PONTIANAK, 78121
TELEPON 0561 8106058 ; FAKSIMILE 0561 8103666 ; SITUS: WWW.PAJAK.GO.ID
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Pengadaan Jasa Keamanan, Jasa Kebersihan, dan Jasa Pengemudi
pada KPP Pratama Pontianak Timur
Tahun Anggaran 2024
1. LATAR BELAKANG Sebagai salah satu institusi pemerintah unit vertikal dari Direktorat
Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan yang sangat penting dalam
mengamankan pendapatan negara dari sektor pajak. Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Timur telah menjadi institusi
professional dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai tulang
punggung penerimaan negara pada sektor perpajakan pada wilayah
kerja Kota Pontianak.
Oleh karena itu KPP Pratama Pontianak Timur memerlukan Jasa
Keamanan, Jasa Kebersihan, dan Jasa Pengemudi yang profesional
yang mampu menunjang kegiatan operasional dalam rangka
pencapaian target penerimaan pajak dan peningkatan pelayanan
publik
Area Lingkungan KPP Pratama Pontianak Timur yang menjadi wilayah
tanggung jawab Penyedia Jasa Keamanan, yaitu:
1. Lingkungan Gedung KPP Pratama Pontianak Timur, yang meliputi
Halaman KPP Pratama Pontianak Timur dan Gedung yang
menjadi Area KPP Pratama Pontianak Timur.
2. Tempat lainnya yang ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK).
Dalam tugas menjaga keamanan dan ketertiban yang menjadi
tanggung jawabnya.
Area Lingkungan KPP Pratama Pontianak Timur yang menjadi wilayah
tanggung jawab Penyedia Jasa Kebersihan, yaitu :
1. Lingkungan Gedung KPP Pratama Pontianak Timur, yang meliputi
Ruang dalam gedung KPP Pratama Pontianak Timur dan halaman
Gedung yang menjadi Area KPP Pratama Pontianak Timur.
2. Tempat lainnya yang ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK).
Dakan tugas merawat dan menjaga kebersihan yang menjadi
tanggung jawabnya.
Selain itu KPP Pratama Pontianak Timur memerlukan tenaga
pengemudi yang dibutuhkan untuk menunjang mobilitas Pimpinan
Unit kerja dalam melaksanakan tugas kedinasannya serta dalam
pelaksanaan tugas pejabat/ pegawai KPP Pratama Pontianak Timur
lainnya dan memastikan kendaraan siap dipakai dalam pelaksanaan
tugas sehari-hari.
Kebijakan KPP Pratama Pontianak Timur untuk tahun 2024,
mewajibkan kepada penyedia Jasa Keamanan, Jasa Kebersihan, dan
Jasa Pengemudi di KPP Pratama Pontianak Timur, pemenang lelang
tahun 2024, agar memberikan kesempatan kepada Tenaga
Keamanan, Kebersihan, dan Pengemudi untuk bergabung dengan
pemenang tender, dengan ketentuan bahwa tenaga pendukung
operasional existing tersebut wajib mengikuti ketentuan-ketentuan
yang diatur dan dijalankan oleh penyedia jasa pemenang lelang.
2. MAKSUD DAN a. Maksud
TUJUAN Menyediakan Jasa Keamanan, Jasa Kebersihan, dan Jasa
Pengemudi yang mampu menjaga keamanan, kebersihan dan
pengemudi penunjang mobilitas pimpinan serta pejabat lainnya
dalam melaksanakan tugas kedinasan KPP Pratama Pontianak
Timur, meliputi;
1. Jasa keamanan yang meliputi keamanan gedung, pegawai,
tamu, pengunjung, penyedia barang/jasa, dokumen, sarana
prasarana, aset dan obyek pengamanan lainnya dengan
personil keamanan yang profesional dan bertanggung jawab,
sistem keamanan yang terintegrasi, penyediaan peralatan
dan perlengkapan penunjang keamanan yang diperlukan,
sehingga tercipta keamanan dan ketertiban selama tahun
2024.
2. Jasa kebersihan meliputi penyediaan jasa Kebersihan, tenaga
kerja pendukung operasional, sehingga kegiatan operasional
perkantoran dan pemeliharaan taman (Tenaga Cleaning
Service.
3. Jasa Penemudi yaitu tersedianya staff Pengemudi untuk
mendukung Pelaksanaan Tugas Pimpinan dan Pejabat/
Pegawai lainnya.
b. Tujuan
1) Terciptanya keamanan dan ketertiban di lingkungan KPP
Pratama Pontianak Timur;
2) Terwujudnya jaminan keamanan atas aset-aset yang dikelola
KPP Pratama Pontianak Timur;
3) Peningkatan kualitas pelayanan yang profesional dalam hal
keamanan dan ketertiban kepada para pegawai, tamu,
pengunjung maupun penyedia barang/jasa serta seluruh obyek
pengamanan lainnya di lingkungan KPP Pratama Pontianak
Timur.
4) Terciptanya citra yang positif terhadap KPP Pratama Pontianak
Timur sebagai institusi pemerintah penghimpun penerimaan
pajak di Kota Pontianak.
5) Peningkatan pelayanan yang baik dan profesional dengan
didukung oleh tenaga kebersihan yang profesional, ramah, dan
cekatan dalam menjalankan tugasnya dalam bidang pelayanan
kepada pegawai di lingkungan KPP Pratama Pontianak Timur
serta tersedianya tenaga pengemudi untuk mendukung
kegiatan operasional kantor dan pegawai KPP Pratama
Pontianak Timur;
6) Kegiatan pemeliharaan taman dapat dilaksanakan dengan baik
dan lancar.
7) Kegiatan penyediaan tenaga pengemudi dilaksanakan dengan
baik termasuk kegiatan pendukung dalam pemeliharaan dan
kebersihan kendaraan dinas.
3. TARGET/SASARAN Target/sasaran dari pekerjaan Pengadaan ini adalah:
1. Jasa Keamanan.
a. Ketersediaan personil keamanan, kebersihan, dan pengemudi
yang profesional dan bertanggung jawab;
b. Pelaksanaan standar prosedur keamanan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
c. Pengawasan dan pembinaan sistem keamanan yang simultan;
d. Terpeliharanya keamanan dan ketertiban di lingkungan KPP
Pratama Pontianak Timur serta di lokasi tempat aset-aset KPP
Pratama Pontianak Timur berada.
2. Jasa Kebersihan.
a. Ketersediaan Tenaga Jasa Kebersihan yang profesional dan
bertanggung jawab;
b. dapat memberikan pelayanan secara profesional kepada para
pegawai KPP Pratama Pontianak Timur dan terjaganya
kebersihan ruangan yang menjadi area kerjanya, kebersihan
halaman/taman KPP Pratama Pontianak Timur.
3. Jasa Pengemudi.
a. Ketersediaan Tenaga Jasa Pengemudi yang profesional dan
bertanggung jawab;
b. Tersedianya Tenaga Pengemudi yang memiliki SIM A dan SIM
C yang dapat memberikan pelayanan yang professional jasa
pengemudi kepada para pegawai KPP Pratama Pontianak
Timur dan membantu dalam pelaksanaan upaya perawatan
dan kebersihan kendaraan dinas.
4. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
PENGADAAN pengadaan Jasa Pemeliharaan Keamanan:
BARANG/JASA a. K/L/D/I : Kementerian Keuangan Republik Indonesia
b. Satker/SKPD : Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Timur
c. PPK : Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama
Pontianak Timur.
5. SUMBER DANA DAN a. Sumber dana pembiayaan pekerjaan Pengadaan Jasa Keamanan,
PERKIRAAN BIAYA Jasa Kebersihan, dan Jasa PengemudiKPP Pratama Pontianak
Timur Tahun Anggaran 2024 adalah DIPA BA 015 TA 2024 Nomor
015.04.119162.521111
b. Total perkiraan biaya untuk kegiatan ini sebesar Rp.
855.622.310,59 (Delapan ratus lima puluh lima juta enam ratus
dua puluh dua ribu tiga ratus sepuluh rupiah lima sembilan
sen).
6. RUANG LINGKUP a. Ruang Lingkup:
PENGADAAN/LOKA
Ruang Lingkup pekerjaan Pengadaan Jasa Keamanan, Jasa
SI DAN FASILITAS
Kebersihan, dan Jasa Pengemudi Lingkungan KPP Pratama
PENUNJANG
Pontianak Timur Tahun Anggaran 2024 ini adalah Penyediaan
Jasa Keamanan, Jasa Kebersihan, dan Jasa Pengemudi yang
mampu menyediakan Tenaga Jasa Keamanan (satuan
pengamanan), Jasa Kebersihan (Cleanning Service), dan Jasa
Pengemudi (Driver) yang professional dan bertanggung jawab,
mampu melayani para tamu dan pegawai dengan profesional, dan
menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan di Lingkungan Kantor
dan menunjang mobilitas pimpinan/ pejabat/ pegawai dapat
dilaksanakan dengan baik dan lancar sehingga memberi kesan
yang baik kepada para tamu dan pegawai yang pada akhirnya
dapat menciptakan citra positif bagi KPP Pratama Pontianak Timur.
Penyedia Jasa Keamanan, Jasa Kebersihan, dan Jasa Pengemud
juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Pengelolaan terkait ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan
menjadi tanggung jawab penuh Penyedia Jasa. Ketentuan-
ketentuan tersebut antara lain:
a) UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
b) UU No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga
Kerja;
c) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua;
d) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja
dan Jaminan Kematian;
e) Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 Tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2013 tentang Jaminan Kesehatan;
f) Ketentuan lain yang terkait.
2. Kewajiban terkait jaminan-jaminan yang harus ditanggung oleh
Penyedia Jasa adalah sebagai berikut:
a) Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 3,7% dari jumlah
penghasilan sebulan yang diterima setiap personil;
b) Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,3% dari jumlah
penghasilan sebulan yang diterima setiap personil;
c) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,24% dari
jumlah penghasilan sebulan yang diterima setiap personil;
d) Jaminan Pensiun (2%) dari dari jumlah penghasilan
sebulan yang diterima setiap personil;
e) Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) sebesar 4% dari
jumlah penghasilan sebulan yang diterima setiap personil.
3. Pembayaran keseluruhan komponen penghasilan (gaji,
tunjangan, BPJS, dll) terhadap seluruh tenaga pendukung
operasional perkantoran tersebut seluruhnya dibebankan
kepada Penyedia Jasa (kelengkapan bukti transfer gaji,
bukti iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,
dsb dilampirkan sebagai kelengkapan tagihan
pembayaran);
4. Penyedia Jasa wajib memberikan penghasilan per bulan untuk
setiap personil minimal sesuai ketentuan UMK (Upah Minimum
Kota) Kota Pontianak, Kalimantan Barat tahun 2024, tanpa
potongan PPh Pasal 23. Cuti bersama dan hari libur lain yang
resmi ditetapkan oleh pemerintah tidak mengurangi/memotong
penghasilan yang ditetapkan dalam peraturan
ketenagakerjaan tersebut;
5. Penghasilan per bulan untuk setiap personil wajib dibayarkan
oleh Penyedia Jasa paling lambat hari kerja terakhir pada
bulan berjalan;
6. Biaya lain yang terkait dengan operasional Jasa Keamanan/
Satuan Pengamanan, Jasa Kebersihan (Cleanning Service),
dan Jasa Pengemudi yang melibatkan seluruh tenaga Jasa
Keamanan/ Satuan Pengamanan, Jasa Kebersihan
(Cleanning Service), dan Jasa Pengemudi tersebut menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa, yang antara lain meliputi dan
tidak terbatas kepada keperluan sehari-hari seperti biaya
komunikasi, air minum, obat-obatan/P3K, biaya perjalanan,
ATK, dan lain-lain.
7. Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan Hak Personil dan
kewajiban Penyedia Jasa. Besarnya THR yang diberikan
kepada personil adalah sebesar penghasilan sebulan yang
diterima oleh masing-masing personil tanpa memperhitungkan
potongan absensi dan sanksi lainnya. THR wajib dibayarkan
paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari raya
keagamaan sesuai dengan peraturan yang berlaku, KPP
Pratama Pontianak Timur akan memantau pelaksanaan
pemberian THR dari Penyedia Jasa kepada para personil;
8. Segala tuntutan dari pihak manapun terkait dengan status
ketenagakerjaan dan pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan
terkait pelaksanaan pekerjaan Jasa Keamanan/ Satuan
Pengamanan, Jasa Kebersihan (Cleanning Service), dan Jasa
Pengemudi menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa;
9. Penyedia Jasa wajib melakukan monitoring dan evaluasi
pekerjaan secara berkala;
10. Penyedia Jasa wajib menyampaikan laporan tertulis setiap
bulan setelah monitoring dan evaluasi dilakukan.
b. Lokasi pekerjaan dilakukan di area yang ditentukan pada Area
Lingkungan dan Gedung KPP Pratama Pontianak Timur di Jalan
Letjen Sutoyo, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
c. Fasilitas pendukung:
Penyedia Jasa menyediakan sebagai berikut :
1. Tenaga Kerja Jasa Keamanan/ Satuan Pengamanan, Jasa
Kebersihan (Cleanning Service), dan Jasa Pengemudi yang
profesional dan bertanggung jawab;
2. Pembinaan dan Pelatihan Tenaga Jasa Keamanan/ Satuan
Pengamanan, Jasa Kebersihan (Cleanning Service), dan Jasa
Pengemudi;
3. Kartu Tanda Pengenal yang digunakan oleh pelaksana
pekerjaan selama di dalam KPP Pratama Pontianak Timur dan
area lingkungan Gedung KPP Pratama Pontianak Timur.
4. Penyedia jasa wajib menyediakan kebutuhan peralatan,
perlengkapan kerja dan barang-barang lain yang akan
digunakan sesuai dengan standar minimal yang ditetapkan,
yaitu:
A. Jasa Keamanan
JUMLAH
NO ITEM
MINIMAL
I Perlengkapan Kerja Jasa Keamanan
1 Seragam Pakaian
Dinas Harian lengkap 1 stel/orang
sesuai ketentuan.
2 Seragam Pakaian
Dinas Lapangan
1 stel/orang
lengkap sesuai
ketentuan.
3 Sepatu tali PDL/PDH
1 pasang/orang
standard TNI/POLRI
4 Ikat Pinggang 1 unit/orang
5 Tali kurt dan peluit 1 unit/orang
6 Kaos Kaki 2 pasang/orang
7 Topi 1 unit/orang
8 Kaos Security (desain
dan warna 2 unit/orang
disesuaikan)
9 Tanda
1 unit/orang
Pengenal/nametag
10
Jas Hujan (ponco +
celana) warna biru
security, ada scotlight,
1 unit/orang
dan dibelakang
punggung tulisan
“SECURITY”
II Peralatan Kerja
Pentungan beserta
1 1 unit/orang
sarungnya
2 Senter 3 unit
Senjata tajam/ pisau
3 3 unit
security
4 Lampu Lalu Lintas 3 unit
B. Jasa Kebersihan dan Jasa Pengemudi
JUMLAH
NO ITEM
MINIMAL
Perlengkapan Kerja Jasa Kebersihan dan
Pengemudi
1 Seragam Pakaian Harian 2 stel/ orang
2 Sepatu 1 pasang/ orang
3 Kaos Kaki 2 pasang/ orang
4 Ikat Pinggang 1 pcs/ orang
5
Tanda Pengenal/nametag 1 unit/orang
d. Sistem Perekrutan dan Penggantian Personil
1. Agar memberikan kesempatan kepada Tenaga Keamanan/
Satuan Pengamanan, Jasa Kebersihan (Cleanning Service),
dan Jasa Pengemudi untuk bergabung dengan pemenang
lelang, dengan ketentuan bahwa tenaga pendukung
operasional existing tersebut wajib mengikuti ketentuan-
ketentuan yang diatur dan dijalankan oleh penyedia jasa
pemenang lelang.
2. Penyedia jasa wajib menyediakan personil pengganti apabila
terdapat personil yang tidak masuk kerja sebagaimana diatur
dalam kontrak.
3. Penyedia jasa wajib memiliki sistem perekrutan personil yang
professional.
4. Penyedia jasa wajib melakukan penggantian personil yang
diminta oleh KPP Pratama Pontianak Timur/ Pejabat Pembuat
Komitmen atas dasar pertimbangan kecakapan dan
profesionalisme.
5. Penyedia wajib menyampaikan dalam daftar personil beserta
CV, Sertifikat Security (bagi Calon Personil Pengamanan), SIM
A dan C (Bagi Calon Personil Tenaga Pengemudi), Ijazah, dan
KTP Calon Personil.
7. PRODUK YANG Tersedianya penyedia Jasa Keamanan dan Jasa Kebersihan yang
DIHASILKAN mampu menjaga Keamanan dan Kebersihan Lingkungan KPP
Pratama Pontianak Timur, namun tidak terbatas pada keamanan dan
kebersihan gedung, dokumen, sarana prasarana, aset dan obyek
lainnya dengan personil yang profesional dan bertanggung jawab,
penyediaan peralatan dan perlengkapan penunjang yang diperlukan,
sehingga tujuan keamanan, ketertiban, dan kebersihan dapat
terwujud.
Serta tersedianya Jasa Pengemudi (Driver) yang mampu menunjang
mobilitas Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai pada KPP Pratama
Pontianak Timur.
8. KUALIFIKASI Kualifikasi penyedia yang dibutuhkan adalah :
a. Peserta adalah badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas
PENYEDIA
dan harus memiliki surat izin untuk menjalankan kegiatan/usaha
Penyediaan Tenaga Kerja;
b. Peserta memiliki pengalaman di bidang pekerjaan yang sejenis
dibuktikan dengan hasil pemindaian (scan) Kontrak atau referensi
dari pemberi kerja;
c. Menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi
ketentuan mengenai ruang lingkup, lokasi, dan fasilitas
pendukung.
d. Penyedia menyampaikan bukti KSWP yang Valid.
e. Penyedia memiliki perizinan berbasis resiko yang masih berlaku
dengan bidang usaha sebagai berikut;
Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi
Sumber Daya Manusia, Kode KBLI 78300 dengan klasifikasi
resiko minimal rendah.
Khusus untuk untuk Jasa Kebersihan,
Memiliki NIB Aktivitas Kebersihan Bangunan Dan Industri
Lainnya, Kode KBLI 81290 dengan klasifikasi resiko minimal
rendah.
Memiliki NIB Aktivitas Perawatan dan Pemeliharaan Taman,
Kode KBLI 81300 dengan dengan klasifikasi resiko minimal
rendah.
Khusus untuk Jasa Keamanan,
Memiliki NIB Aktivitas Keamanan Swasta, Kode KBLI 80100
dengan klasifikasi resiko minimal Tinggi.
Memiliki NIB Aktivitas Jasa Sistem Keamanan, Kode KBLI
80200 dengan klasifikasi resiko minimal Tinggi.
9. WAKTU
PELAKSANAAN Waktu pelaksanaan pekerjaan dimulai sejak kontrak ditandatangani
YANG DIPERLUKAN sampai dengan bulan Oktober 2024
10. TENAGA TERAMPIL
a) Pelaksana pekerjaan Pengadaan Jasa Keamanan, Jasa
YANG DIBUTUHKAN
Kebersihan, dan Jasa Pengemudi di Lingkungan KPP Pratama
Pontianak Timur Tahun Anggaran 2024 adalah pekerja yang
disediakan oleh Penyedia Jasa sebanyak;
Jasa Keamanan.
Tenaga kerja sebanyak 9 orang dengan tingkat pendidikan
minimal SMA atau yang sederajat dengan rincian:
- Tenaga kerja Satuan Pengamanan sebanyak 9 orang,
- Komandan Regu sebanyak 1 orang,
- Berpengalaman menjadi Jasa Keamanan, di Perkantoran
minimal satu tahun masa kerja,
- Memiliki sertifikat garda pratama yang dikeluarkan dari
Kepolisian Republik Indonesia,
- Tenaga kerja tidak melebihi usia 55 tahun,
- Para tenaga kerja memakai seragam dan tanda pengenal,
Tugas : 1. Menjalankan tugas dengan penuh
tanggung jawab;
2. Memberikan pelayanan kepada
Pegawai dengan penuh profesional
dan cekatan;
3. Memberikan layanan kemananan
dan ketertiban pada area lingkungan
Kantor yang menjadi tanggung
jawabnya.
Jasa Kebersihan.
Tenaga kerja sebanyak 8 orang dengan tingkat pendidikan
minimal SD atau yang sederajat dengan rincian::
- Tenaga kerja Cleaning Service sebanyak 7 orang dengan
minimal 2 orang perempuan sebagai petugas jasa kebersihan,
- Tenaga kerja Gardener sebanyak 1 orang,
- Berpengalaman menjadi Tenaga Jasa Kebersihan di
Perkantoran minimal satu tahun masa kerja dibuktikan dengan
surat rekomendasi,
- Leader sebanyak 1 orang,
- Tenaga kerja tidak melebihi usia 55 tahun,
- Para tenaga kerja memakai seragam dan tanda pengenal,
Tugas : 1. Menjalankan tugas dengan penuh
tanggungjawab;
2. Memberikan pelayanan kepada
Pegawai dengan penuh profesional
dan cekatan;
3. Membersihkan area kerja yang
menjadi tanggung jawabnya.
Jasa Pengemudi.
Tenaga kerja sebanyak 2 orang dengan tingkat pendidikan
minimal SMP atau yang sederajat dengan rincian :
- Tenaga kerja Pengemudi sebanyak 2 orang
- Memiliki SIM A dan SIM C yang masih berlaku
- Berpengalaman menjadi Tenaga Pengemudi di Perkantoran
minimal satu tahun masa kerja dibuktikan dengan surat
rekomendasi
- Tenaga kerja tidak melebihi usia 55 tahun
- Para tenaga kerja memakai seragam dan tanda pengenal
Tugas : 1. Menjalankan tugas dengan penuh
tanggungjawab;
2. Memberikan pelayanan kepada
Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai
dengan penuh profesional dan
cekatan;
3. Membantu memastikan kendaraan
dinas dalam kondisi bersih, terawat,
dan siap untuk dipakai dalam rangka
keperluan dinas.
b) Penyedia jasa wajib menyampaikan Surat Pernyataan
Kesanggupan untuk:
1. Menyediakan Tenaga Kerja sesuai dengan jumlah dan
kualifikasi yang ditentukan;
2. Mengutamakan semua tenaga kerja yang sudah ada
(existing) dan memenuhi persyaratan dan kualifikasi yang
ditentukan.
c) Ketentuan Lainnya:
1. Penyedia mengatur jadwal kerja personil sebagaimana jam
kerja yang diatur di dalam ketentuan ketenagakerjaan.
2. PPK dan/atau Penyedia dengan persetujuan PPK
berdasarkan alasan kinerja, pengalaman, keahlian/
kemampuan tertentu, alasan kemanusiaan, atau
pertimbangan lainnya dapat mempekerjakan personil yang
mempunyai kualifikasi yang berbeda.
11. LAPORAN Laporan Kemajuan Pekerjaan disampaikan oleh penyedia jasa kepada
KEMAJUAN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), paling lambat tanggal 10 (sepuluh)
PEKERJAAN bulan berikutnya dalam setiap bulannya.
Pontianak, 4 Desember 2023
Kepala Pengawasan II
selaku Pejabat Pembuat Komitmen
L. Joko Tri Santoso| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 February 2017 | Belanja Jasa Kebersihan / Cleaning Service | Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat | Rp 3,837,600,000 |
| 30 March 2016 | Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor | Biro Pengadaan Barang /Jasa Setda Prov. Kalbar | Rp 3,000,000,000 |
| 3 February 2015 | Kegiatan Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor Pekerjaan Belanja Jasa Kebersihan/Cleaning Service Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Soedarso. | Biro Pengadaan Barang /Jasa Setda Prov. Kalbar | Rp 3,000,000,000 |
| 24 February 2022 | Penyedia Tenaga Alih Daya (Outsourching) Satpam, Pramubakti Dan Alat Kebersihan | Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan | Rp 1,797,543,000 |
| 27 January 2022 | Pekerjaan Penyedia Tenaga Alih Daya Outsourching Kantor Pencarian Dan Pertolongan Palembang | Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan | Rp 1,769,446,000 |
| 23 January 2020 | Belanja Jasa Keamanan | Provinsi Kalimantan Barat | Rp 1,630,000,000 |
| 21 March 2019 | Pengadaan Pjtk Outsourcing Kantor Ojk Provinsi Kalimantan Barat Keamanan Dalam | Otoritas Jasa Keuangan | Rp 970,000,000 |
| 11 April 2018 | Pengadaan Thos Keamanan Dalam Kojk Kalbar | Otoritas Jasa Keuangan | Rp 853,870,142 |
| 1 April 2016 | Belanja Jasa Pengamanan | Biro Pengadaan Barang /Jasa Setda Prov. Kalbar | Rp 540,000,000 |
| 9 December 2022 | Pengadaan Jasa Kebersihan Dan Pengemudi Di Lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Timur | Kementerian Keuangan | Rp 434,811,751 |