| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0966322661015000 | Rp 1,806,858,000 | - | |
Ozora Perkasa Indonesia | 09*0**7****21**0 | - | - |
| 0031250954044000 | Rp 1,807,524,000 | tidak melampirkan dokumen kualifikasi | |
| 0817484769008000 | Rp 1,807,820,370 | tidak melampirkan dokumen kualifikasi | |
| 0947091831008000 | Rp 1,758,240,000 | tidak melampirkan pakta integritas dan tidak memiliki pengalaman sesuai persyaratan kualifikasi teknis | |
| 0958891020017000 | - | - | |
| 0852472406411000 | - | - | |
| 0028812337036000 | - | - | |
| 0025414871432000 | - | - | |
PT Tarik Gorat Enjiniring | 09*2**6****76**0 | - | - |
Arkade | 06*6**5****01**0 | - | - |
| 0021435425064000 | - | - | |
| 0013139761073000 | - | - | |
Adjani Jaya Mustika | 06*1**2****43**0 | - | - |
Trisaka Multi Karya | 0815508015411000 | - | - |
PT Zepron Rekatama Sejahtera | 08*7**6****52**0 | - | - |
| 0723348025061000 | - | - | |
Sitapangi Nusa Bangun | 09*0**6****77**0 | - | - |
| 0665864823445000 | - | - | |
| 0628045247002000 | - | - | |
| 0821010295447000 | - | - | |
PT Trans Telekomunikasi Indonesia | 09*4**2****64**0 | - | - |
| 0016922965029000 | - | - | |
PT Era Cakrawala Indonesia | 07*3**0****03**0 | - | - |
| 0410990386003000 | - | - | |
| 0747450674424000 | - | - | |
| 0026488718411000 | - | - | |
PT Harmoni Kreatif Indonesia | 05*0**4****27**0 | - | - |
| 0430809251322000 | - | - | |
PT Valeska Audio Pro | 05*0**0****39**0 | - | - |
| 0721802718001000 | - | - | |
PT Gia Hutama Mandiri | 06*0**0****43**0 | - | - |
| 0731652137008000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PEMELIHARAAN UPS
DI LINGKUNGAN KANTOR STAF PRESIDEN
I. Latar Belakang
a. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara:
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021;
3. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Kantor Staf Presiden.
b. Gambaran Umum
Data center KSP di gedung Bina Graha turut mendukung kinerja KSP
termasuk Ruang Situasi (Situation Room) Bina Graha yang merupakan sistem
untuk menyelenggarakan kegiatan penyediaan informasi untuk mendukung
pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan oleh Presiden dan Wakil
Presiden. Untuk mendukung hal tersebut diperlukan dukungan dari perangkat dan
infrastuktur teknologi informasi yang handal. Salah satu diantarannya adalah
perangkat UPS (Uninterruptible Power Supply).
UPS adalah perangkat hardware komputer yang berfungsi untuk
memberikan suplai listrik ketika tegangan utama (PLN) tidak berfungsi atau
terjadi pemadaman listrik secara tiba-tiba. Didalam komponen UPS terdapat
baterai yang menjadi sumber listrik utamanya, ketika listrik mengalir melalui
perangkat UPS maka secara otomatis baterai ini akan terisi penuh.
Perangkat ini memiliki peran yang cukup penting sebagai listrik cadangan
sementara dengan backup time yang sangat cepat, tetapi hanya mampu
bertahan dalam beberapa menit saja. Dalam waktu yang cukup singkat, bisa
dimanfaatkan untuk menyimpan data yang belum sempat tersimpan dan
mematikan perangkat-perangkat elektronik secara normal, contohnya komputer
agar tidak merusak pada komponen hardwarenya.
Dengan adanya UPS dapat mencegah terjadinya kerusakan peralatan listrik
• Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang telah diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
• Pindai QRCode untuk verifikasi keaslian dokumen atau verifikasi melalui tautan https://ver.ksp.go.id/dok dengan kode pEVQ2
ketika listrik tiba-tiba terputus. Hal ini sangat membantu terutama pada
perangkat komputer, untuk mencegah hilangnya data ataupun terputusnya server
ketika listrik tiba-tiba padam, yang tentunya memberikan dampak negatif untuk
pekerjaan.
Kehandalan perangkat dan infrastruktur teknologi informasi dapat tercapai
jika pasokan listrik berjalan dengan baik. Guna menjamin ketersediaan pasokan
listrik kepada perangkat dan infrastruktur tersebut meskipun sumber listrik utama
sedang terputus, maka dibutuhkan pasokan sumber listrik bebas (uninterruptible
power supply)/UPS yang dapat terus beroperasi di saat pasokan listrik utama
mati/gagal.
Agar perangkat UPS yang ada di KSP dapat berfungsi optimal saat
dibutuhkan maka perlu dilakukan perawatan secara rutin dan teratur oleh tenaga
ahli yang kompeten dan sesuai bidangnya. Dengan adanya pemeliharaan UPS
secara rutin diharapkan akan menjamin kehandalan pasokan listrik ke dalam data
center KSP.
II. Maksud dan Tujuan
a. Maksud Kegiatan
Maksud kegiatan pemeliharaan UPS adalah untuk mendukung proses
kerja tugas fungsi Kantor Staf Presiden.
b. Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan pemeliharaan UPS adalah memberikan memberikan
jaminan ketersediaan dukungan layanan sistem informasi yang optimal bagi
para Pejabat Negara dan Pejabat/Pegawai Kantor Staf Presiden.
III. Kegiatan yang Dilaksanakan
a. Uraian Kegiatan dan Keluaran
Kegiatan pemeliharaan UPS dimulai dari perencanaan kegiatan, proses
pengadaan barang, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pekerjaan, dan
administrasi pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Proses pemeliharaan UPS meliputi:
1. Pemeliharaan perangkat UPS Toshiba 180 kVA (2 unit) beserta
penggantian suku cadang jika terjadi kerusakan kecuali baterai;
2. Pemeliharaan perangkat UPS Toshiba 250 kVA (1 unit) beserta
penggantian suku cadang jika terjadi kerusakan kecuali baterai;
• Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang telah diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
• Pindai QRCode untuk verifikasi keaslian dokumen atau verifikasi melalui tautan https://ver.ksp.go.id/dok dengan kode pEVQ2
3. Pengoperasian dan pemeliharaan Panel 1 s.d. 8 (15 unit)
Penyedia barang yang telah ditunjuk sebagai pemenang tender
diwajibkan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemeliharaan rutin perangkat UPS Toshiba 180 kVA beserta penggantian
suku cadang sebanyak 12 kali dalam 1 tahun.
b. Pemeliharaan rutin perangkat UPS Toshiba 180 kVA beserta penggantian
suku cadang sebanyak 12 kali dalam 1 tahun.
c. Pengoperasian dan pemeliharaan Panel 1 s.d. 8 (15 unit) selama 1 tahun.
b. Indikator Kinerja
Key Performance Indikator (KPI) yang digunakan adalah terlaksananya kegiatan
dalam rangka pemeliharaan UPS yang digunakan Kantor Staf Presiden secara
efektif dan efisien.
c. Batasan Kegiatan
Batasan kegiatan ini adalah jaminan layanan pemeliharaan UPS yang digunakan
oleh Kantor Staf Presiden.
IV. Cara Pelaksanaan Kegiatan
a. Metode Pelaksanaan
a. Perencanaan/penentuan spesifikasi yang dibutuhkan untuk pemeliharaan UPS
dalam rangka pelaksanaan pekerjaan melalui proses pengadaan barang/jasa
sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
b. Kualifikasi perusahaan yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa antara lain:
1) Memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan sesuai dengan Klasifikasi Usaha KBLI
43211- Instalasi Listrik;
2) Penyedia barang harus memiliki latar belakang dan pengalaman luas
dalam bidang pengadaan barang pada divisi yang sama dan sudah
memiliki pengalaman yang ditunjukan dengan menyerahkan riwayat
pengalaman kerja perusahaan;
3) Penyedia barang harus dapat menjaga kerahasiaan data yaitu berbagai
informasi yang diperoleh selama pelaksanaan pengadaan barang, yang
ditunjukan dengan Surat Pernyataan Kesediaan menjaga kerahasiaan
dengan Kantor Staf Presiden;
4) Penyedia pengadaan barang sudah berpengalaman dalam memberikan
pelayanan yang baik kepada pengguna serta sanggup memberi jaminan
atas perangkat dan tenaga kerja yang diberikan dengan menyertakan
Surat dukungan/Letter of Intent/Surat Perjanjian dari authorized
• Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang telah diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
• Pindai QRCode untuk verifikasi keaslian dokumen atau verifikasi melalui tautan https://ver.ksp.go.id/dok dengan kode pEVQ2
Distributor UPS Toshiba;
5) Penyedia Pengadaan Barang sudah pernah melakukan kerjasama di
instansi pemerintah maupun swasta;
6) Penyedia Barang harus dapat berkoordinasi dengan Tim Pelaksana dari
Sekretariat Kantor Staf Presiden jika terdapat keluhan dan kendala atas
jaminan pemeliharaan UPS yang disediakan.
c. Kriteria Umum Penilaian
1) Pemahaman Pekerjaan
(1) Dokumen penawaran disusun secara singkat, tepat, dan
komprehensif yang menjelaskan semua aspek dalam Kerangka
Acuan Kerja pemeliharaan UPS ;
(2) Proposal penawaran mampu menunjukan pemahaman terhadap
latar belakang, kebutuhan dan batasan-batasan dari Kantor Staf
Presiden.
2) Kualifikasi penyedia barang
(1) mempunyai personil yang cukup untuk dapat melaksanakan
pekerjaan secara tepat waktu;
(2) Secara umum, individu/personil perusahaan yang akan mengerjakan
pekerjaan mempunyai keahlian dan keterampilan dalam proses dan
tahapan pekerjaan serta mengenai peraturan perundang-undangan
yang relevan dengan pekerjaannya.
3) Pengalaman dan capaian (achievement) penyedia jasa
(1) mempunyai pengalaman cukup dalam kegiatan terkait yang bersifat
kuantitatif dan kualitatif;
(2) mempunyai track record keberhasilan dalam kegiatan yang
relevan dengan kegiatan ini;
(3) mempunyai keinginan bekerjasama dengan Kantor Staf Presiden
dan mempunyai komitmen berkontribusi dalam penyelenggaraan
jaminan pemeliharaan UPS di Kantor Staf Presiden.
d. Biaya
1) Kontrak bersifat lump sum dengan pembayaran secara termin.
2) Biaya yang ditawarkan sudah harus memperhitungkan semua aspek biaya
dan pajak-pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku;
3) Kualifikasi teknis barang, tenaga kerja, perkiraan jumlah dan perkiraan
waktu yang diperlukan akan ditetapkan oleh Kantor Staf Presiden.
b. Tahapan Pelaksanaan
a. Melaksanakan pekerjaan secara profesional sesuai dengan standar dan
prosedur yang berlaku, berdasarkan pedoman pelaksanaan pekerjaan
• Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang telah diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
• Pindai QRCode untuk verifikasi keaslian dokumen atau verifikasi melalui tautan https://ver.ksp.go.id/dok dengan kode pEVQ2
yang telah disepakati;
b. Merahasiakan segala informasi, keterangan dan hal-hal lain dalam bentuk
apapun;
c. Memberikan laporan pelaksanaan kegiatan pada setiap pelaksanaan
kegiatan.
V. Lokasi Pelaksanaan Kegiatan
Lokasi pelaksanaan kegiatan Gedung Bina Graha;
VI. Penanggung jawab Kegiatan
a. Penanggung jawab Kegiatan
Penanggung jawab Kegiatan ini adalah Bagian Umum Sekretariat Kantor Staf
Presiden
b. Penerima Manfaat
Pihak yang mendapat manfaat adalah Pejabat Negara dan Pejabat/Pegawai
Kantor Staf Presiden.
VII.Jadwal Kegiatan
Kegiatan akan dilaksanakan dalam kurun waktu bulan Januari – Desember 2024
VIII. Biaya
Perkiraan biaya (HPS/OE) untuk pekerjaan ini adalah sesuai dengan penawaran
dokumen pengadaan, yang sudah termasuk segala jenis pajak yang berlaku.
IX. Spesifikasi Teknis pemeliharaan UPS
a. Pemeliharaan UPS 180 kVA (2 unit)
- Pemeriksaan fungsi kerja bagian-bagian UPS
- Pemeriksaan battery
- Emergency test
- Kalibrasi dan charging voltage
- Pembersihan bagian-bagian UPA
b. Pemeliharaan UPS 250 kVA (1 unit)
- Pemeriksaan fungsi kerja bagian-bagian UPS
- Pemeriksaan battery
- Emergency test
- Kalibrasi dan charging voltage
- Pembersihan bagian-bagian UPA
c. Pengoperasian dan pemeliharaan panel 1-8
• Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang telah diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
• Pindai QRCode untuk verifikasi keaslian dokumen atau verifikasi melalui tautan https://ver.ksp.go.id/dok dengan kode pEVQ2
- Pemeriksaan jaringan instalasi listrik UPS
- Pemeriksaan beban yang terhubung ke jaringan
- Pemeriksaan panel
- Melakukan koreksi terhadap setiap kelainan baik di jaringan atau panel
disribusi
- Pemeriksaan grounding
• Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang telah diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN
• Pindai QRCode untuk verifikasi keaslian dokumen atau verifikasi melalui tautan https://ver.ksp.go.id/dok dengan kode pEVQ2| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 27 December 2022 | Pemeliharaan Ups Kantor Pusat Djp Tahun Anggaran 2023 | Kementerian Keuangan | Rp 15,302,188,000 |
| 5 December 2022 | Pemeliharaan Ups | Kementerian Sekretariat Negara | Rp 1,827,920,000 |
| 10 January 2022 | Pemeliharaan Ups | Kementerian Sekretariat Negara | Rp 1,738,958,000 |