| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032056327805000 | Rp 2,949,642,258 | - | |
| 0720544253805000 | Rp 2,854,288,453 | Tidak memiliki pengalaman penyediaan jasa pada divisi jasa pekerjaan pengolahan data dan dokumen paling kurang 1 pekerjaan pada 1 tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak yang dibuktikan dengan menunjukan kontrak, BAST dan faktur pajak. | |
| 0746017334432000 | Rp 2,755,073,687 | 1. Jumlah tenaha kerja pada wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan sesuai UU nomor 7 tahun 1981 pasal 6 ayat 2 kurang dari jumlah tenaga kerja yang disyaratkan yaitu minimal 50 dari jumlah yang akan dipekerjakan. 2. Tidak memiliki pengalaman penyediaan jasa pada divisi jasa pekerjaan pengolahan data dan dokumen paling kurang 1 pekerjaan pada 1 tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak yang dibuktikan dengan menunjukan kontrak, BAST dan faktur pajak. | |
| 0013576764073000 | - | - | |
| 0312385446017000 | - | - | |
| 0211263561423000 | - | - | |
| 0033368127041000 | - | - | |
Evy Kurnia Utama, PT. | 04*8**6****05**0 | - | - |
PT Indo Creative Charisma | 00*0**4****24**0 | - | - |
| 0821010295447000 | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan Di KPDDP
Makassar
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakanmenyebutkan
bahwa Kantor PengolahanData dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) adalah unit pelaksana teknis
Direktorat Jenderal Pajak di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan dari unit kerja di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Direktur Jenderal Pajak, dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Teknologi
Informasi Perpajakan.
Sesuai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/18/M.PAN/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan
Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Unit Pelaksana Teknis atau UPT adalah organisasi yang
bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis
penunjang tertentu dari organisasi induknya.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.01/2012 di atas, KPDDP ditugaskan
untuk melaksanakan pengumpulan, penerimaan, pemilahan, pemindaian, penyimpanan,
pengarsipan, peminjaman dokumen perpajakan, transfer data, dukungan sistem, dan penjaminan
kualitas pemindaian dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.01/2016, KPDDP mempunyai tugas
melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, back up data, transfer data, dan
penyimpanan dokumen perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasiberdasarkan
peraturan perundang•undangan.
Kemudian, pada tahun 2016, KPDDP mendapat penambahan tugas dan fungsi berupa
perekaman yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2015
tanggal 13 November 2015 tentang Perubahan Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kantor Pengolahan
Data dan Dokumen Perpajakan. Di dalamnya diatur bahwa KPDDP mempunyai tugas
melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, dan penyimpanan dokumen perpajakan,
serta transfer data perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menggunakan
satu sistem yang terintegrasi dari hulu ke hilir dengan menggunakan perangkat keras dan
perangkat lunak yang standarnya telah ditentukan. Dengan demikian, jelaslah bahwa KPDDP
memiliki tugas teknis penunjang berupa pengolahan data dan dokumen perpajakan sebagaimana
disebutkan di atas, dari organisasi induknya, yaitu Direktorat Jenderal Pajak.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2014 tanggal 31 Desember 2014
tentang Uji Coba Perluasan dan Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan ke Seluruh Kantor Pelayanan
Pajak di Indonesia menyebutkan bahwa mulai tanggal 1 Januari 2015, wilayah kerja KPDDP
Makassar mencakup Kantor-Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di Kantor Wilayah
(Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai berikut:
1. KPP di lingkungan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara;
2. KPP di lingkungan Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara;
3. KPP di lingkungan Kanwil DJP Bali;
4. KPP di lingkungan Kanwil DJP Nusa Tenggara;
5. KPP di lingkungan Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku.
Adapun peraturan terbaru terkait penetapan KPP dan jenis Surat Pemberitahuan (SPT) yang
diolah KPDDP tertuangpada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03/PJ/2021 tanggal
8 Januari 2021 tentang Penetapan Kantor Pelayanan Pajak dan Jenis Surat Pemberitahuan yang
Diolah Dalam Rangka Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana menjadi
pengganti atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-712/PJ/2019 tanggal 26Desember
2019 tentang Penetapan Kantor Pelayanan Pajak dan Jenis Surat Pemberitahuan yang Diolah
Dalam Rangka Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan dan
Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
Sehubungan dengan banyaknya KPP mitra kerja dan jenis SPT yang harus diolah dalam jumlah
masal, dibutuhkan dukungan teknis berupa perangkat keras dan perangkat lunak yang memenuhi
standarisasi teknologi informasi tertentu yang sudah disediakan oleh Direktorat Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK). Namun, pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal
dari segi kuantitas maupun kualifikasi tertentu untuk melakukan pengolahan data dan dokumen
perpajakan belum seluruhnya disediakan oleh Bagian Kepegawaian Kantor Pusat DJP. Dengan
demikian, untuk mendukung operasional KPDDP Makassar, dibutuhkan pengadaan tenaga kerja
untuk membantu penyelesaian proses produksi pada beberapa tahapan tertentu sesuai dengan
kebutuhan.
Mulai tahun 2020 KPDDP Makassar melakukan pengolahan dokumen selain SPT. Adapun
peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan pengolahan Dokumen Selain SPT adalah Surat
Edaran Nomor SE-36/PJ/2020 tanggal 24 Juni 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan
Dokumen Perpajakan Selain Surat Pemberitahuan yang Diolah di Unit Pengolahan Data dan
Dokumen Perpajakan, serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak antara lain:
1. KEP-280/PJ/2020 tanggal 24 Juni 2020 tentang Penetapan Jenis Dokumen
Perpajakan Selain Surat Pemberitahuan pada Proses Bisnis Registrasi yang Di olah
Di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
2. KEP-237/PJ/2022 tanggal20 Mei 2022 Tentang Penetapan Jenis Dokumen
Perpajakan Selain Surat Pemberitahuan pada Proses Bisnis Registrasi,
Pemeriksaan, dan Penagihan yang Diolah di Unit Pengolahan Data dan Dokumen
Perpajakan.
3. KEP-136/PJ/2023 tanggal 17 April 2023 tentang Penetapan Jenis Dokumen
Perpajakan Selain Surat Pemberitahuan pada Proses Bisnis Pembayaran,
Pengawasan, Penilaian, keberatan dan Banding dan Non Keberatan yang Di Olah di
Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
Gambaran Kegiatan Pengolahan Dokumen.
a. Pengolahan Dokumen SPT di KPDDP Makassar.
Kegiatan pengolahan data pada KPDDP Makassar dilakukan seperti roda berjalan, yakni
keluaran dari satu kegiatan akan menjadi masukanpada tahapan kegiatan selanjutnya.
Secara umum, kegiatan pengolahan data SPT terdiri dari tahapan proses sebagai
berikut:
1) Pengumpulan dan penerimaan dokumen;
2) Pemilahan (sortir);
3) Pemindaian (scanning);
4) Document Review;
5) Quality Control(Jika diperlukan, artinya proses ini hanya dilakukan jika sesuai dengan
ketentuan tentang QC);
6) Perekaman Data (validasi) dan Supervisor Perekaman;
7) Quality AssuranceSPT Balance dan Unbalance;
8) Transfer Data ke Kantor Pusat DJP;
9) Pengemasan Ulang (repacking);
10) Penyimpanan Dokumen.
b. Pengolahan Dokumen Selain SPT di KPDDP Makassar
Kegiatan pengolahan dokumen selain SPT pada KPDDP Makassar sesuai dengan
Surat Edaran Nomor SE-36/PJ/2020 tanggal 24 Juni 2020 Tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Dokumen Perpajakan Selain Surat Pemberitahuan yang Diolah di Unit
Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-237/PJ/2022 tanggal 20 Mei 2022 Tentang Penetapan Jenis Dokumen
Perpajakan Selain Surat Pemberitahuan pada Proses Bisnis Registrasi, Pemeriksaan,
dan Penagihan yang Diolah di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakansecara
umum adalah sebagai berikut:
1) Pengumpulan dan penerimaan dokumen;
2) Pemindaian (scanning);
3) Document Review;
4) Validasi Metadata Dokumen;
5) Transfer data ke Kantor Pusat DJP;
6) Pengemasan Ulang (repacking);
7) Penyimpanan Dokumen.