| 0032301772031000 | Rp 3,188,921,220 | |
Felita Mora Teknologi | 06*8**2****47**0 | - |
PT Monster Data Asia | 03*0**7****31**0 | - |
| 0821010295447000 | - | |
| 0016922965029000 | - | |
| 0016921314073000 | - | |
| 0724529920541000 | - | |
PT Trimitra Sukses Indonesia | 03*3**8****75**0 | - |
| 0029787231022000 | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
| 0020099412607000 | - | |
| 0410990386003000 | - | |
| 0030471395039000 | - | |
| 0024174302306000 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
ANNUAL TECHNICAL SUPPORT (ATS)
SOFTWARE DAN APPLIANCE ANTI VIRUS
TAHUN ANGGARAN 2024
Disusun oleh:
Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan
2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN ANNUAL TECHNICAL SUPPORT (ATS)
SOFTWARE DAN APPLIANCE ANTI VIRUS TAHUN ANGGARAN 2024
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
1. Latar Belakang
Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek) merupakan Unit di
Kemeterian Keuangan (Kemenkeu) yang mengelola kebutuhan dan pemenuhan
Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Kemenkeu sebagaimana sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor
118/PMK.01/2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Tugas
dan fungsi Pusintek adalah mengoordinasikan, menyusun dan melaksanakan kebijakan
dan layanan teknologi informasi dan komunikasi, dan mengelola infrastruktur dan
fasilitas pusat data, jaringan komunikasi data, aplikasi, basis data, keamanan informasi,
dan jabatan fungsional pranata komputer.
Hal tersebut selaras dengan arah pengembangan Teknologi Informasi dan
Komunikasi Kemenkeu sebagaimana tertuang pada Keputusan Menteri Keuangan
(KMK) Nomor 15/KMK.01/2023 tentang Pengelolaan Infrastruktur TIK di Lingkungan
Kemenkeu. Untuk area Portfolio TIK Kemenkeu bahwa Unit TIK Pusat dalam hal ini
Pusintek bertanggung jawab terseluruh area Infrastruktur TIK.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 133/PMK.01/2022
tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kemenkeu
bahwa Investasi TIK yang dimaksud adalah Investasi TIK dilaksanakan untuk
mendukung proses bisnis di lingkungan Kemenkeu. Sesuai Pasal 7ayat (2) invetasi TIK
berupa (a) belanja/pengeluaran barang TIK dalam rangka menjaga tingkat dan kualitas
layanan; dan atau (b) belanja/pengeluaran modal untuk meningkatkan kualitas layanan
dan memberikan layanan baru. Sesuai Pasal 7 ayat (4) Investasi TIK oleh Unit TIK Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dalam mendukung: (a)
penyelenggaraan Layanan Bersama (Shared Services) (b) investasi TIK yang
digunakan secara bagi pakai; dan/atau (c) investasi TIK yang sesuai dengan tanggung
jawab Unit TIK Pusat. Pusintek sebagaimana Pasal 25 PMK 133/PMK.01/2022
dinyatkan sebagai Unit TIK Pusat. Salah satu fungsi Pusintek yakni mengelola
keamanan informasi dan sistem keamanan infomasi, dimana pelaksanaan tugas dan
fungsi dimaksud adalah melaksanakan perencanaan dan pengembangan kapasitas
keamanan informasi, pengendalian keamanan informasi, pengelolaan sistem keamanan
informasi, dan melaksanakan manajemen risiko dan bina kepatuhan teknologi informasi
dan komunikasi.
Selain itu, dalam mewujudkan dan dukungan terhadap kebutuhan layanan TIK
Kemenkeu, Pusintek telah menetapkan Daftar Layanan TIK Kemenkeu yang dapat
ajukan dan dibutuhkan oleh Unit Eselon I Kemenkeu maupun Stakeholder Kemenkeu
Nomor SC-11/IT/2023 Revisi 01 tanggal 31 Oktober 2023. Terdapat 19 layanan TIK
diselenggarakan oleh Pusintek, dimana komponen layanan TIK terdiri sumber daya
Infrastruktur baik itu perangkat Server, Jaringan dan Basisdata, sumber daya manusia,
serta aspek keamanan informasi.
Guna menjaga kualitas dan kehandalan layanan TIK Kemenkeu, maka perlu
dilakukan langkah-langkah pengamanan berupa penyediaan perangkat keamanan dan
ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi yang memadai, serta
jaminan pemeliharaan perangkat dari Prinsipal atau Distributor resmi di Indonesia
berupa kegiatan dukungan teknis atau Annual Technical Support (ATS). Dalam alokasi
anggaran belanja Pusintek TA.2024 kegiatan ATS ini termasuk dalam program
Dukungan Manajemen untuk Kegiatan Pengelolaan Keuangan, Barang Milik Negara
(BMN), dan Umum dengan output Pemeliharaan Peralatan dan Mesin.
A. Maksud dan Tujuan
Maksud pengadaan ATS Software dan Appliance Anti Virus sebagaimana PMK
133 adalah pengadaan dalam rangka menjaga tingkat dan kualitas dari sisi
pengamanan perangkat TIK pada area server dan perangkat pengguna (Laptop dan
PC) di lingkungan Kemenkeu. Tujuan pengadaan ATS Software dan Appliance Anti
Virus sebagaimana KMK-411 tahun 2023 adalah dalam rangka penerapan perlindungan
terhadap perangkat lunak berbahaya (malicious software) dengan implementasi dan
pembaruan perangkat lunak anti perangkat lunak berbahaya (anti-malicious software).
Secara umum pengadaan ATS Software dan Appliance Anti Virus T.A. 2024 untuk
menjaga keamanan informasi Sistem Informasi Kemenkeu dalam rangka memastikan
operasional Sistem Informasi dan keberlangsungan bisnis proses Kemenkeu.
B. Sasaran
Pengadaan ATS Software dan Appliance Anti Virus T.A. 2024 adalah penerapan
implementasi perimeter keamanan informasi pada area perangkat server dan perangkat
pengguna (PC dan Laptop) di lingkungan Kemenkeu.
C. Penerima Manfaat
Manfaat implementasi dan pelaksanaan pengadaan ATS Software dan
Appliance Anti Virus terbagi kepada subyek sebagai berikut:
Subyek
Indikator Manfaat
Organisasi/Intitusi Pengguna/Pegawai
Keamanan Informasi Mitigasi risiko dari potensi Mitigasi risiko dari potensi
yakni aset dokumen kebocoran data, dan kebocoran data, dan
elektronik dan aset kerusakan aset negara. kerusakan aset pribadi dan
tak berwujud kedinasan.
Keberlangsungan Mitigasi risiko dari serangan Mitigasi risiko dari serangan
Layanan (Downtime) malware/ virus yang malware/ virus yang
menyebabkan downtime menyebabkan tidak dapat
sistem informasi Kemenkeu. melaksanakan tugas-tugas.
Sistem/ Engine/ Mitigasi risiko tidak Mitigasi risiko tidak
Signature Anti Virus terupdatenya signature anti terupdatenya signature anti
terbaru virus atau tidak dapat virus atau tidak dapat
mengenali dan melakukan mengenali dan melakukan
proteksi pada perangkat TIK. proteksi pada perangkat TIK
Perangkat Anti Virus merupakan Layanan TIK Pusintek yang disediakan untuk
mendukung proses bisnis Kemenkeu dan pemanfaatan Sistem TIK dan perangkat TIK
baik dari kategori pengguna layanan Indvidu dan layanan Unit atau Organisasi
berdasarkan Dokumen Daftar Katalog Layanan TIK Pusintek Nomor SC-11/IT/2023
Revisi 01 tanggal 31 Oktober 2023, berikut pemetaan perangkat dengan Daftar Layanan
TIK Pusintek:
No Nama Layanan Komponen Nama Perangkat Penerima
Perangkat Manfaat
1. Layanan Anti Virus Trellix McAfee Pegawai dan
Perangkat Lunak Organisasi
Kesimpulan penerima manfaat Layanan TIK sebagai berikut:
1. Menjamin ketersediaan layanan TIK yang didukungan oleh Pemilik Teknologi
(Principal) atau Distributor Resmi di Indonesia terhadap pemutakhiran/pembahuan
patch atau sistem operasi perangkat dimaksud.
2. Menjaga nama baik, dan reputasi organisasi Pusintek sebagai Unit Pusat TIK
Kemenkeu selaku Penyedia layanan shared services dan common application
Kemenkeu.
3. Menjaga reputasi dan kepercayaan Kemenkeu dalam mengelola layanan TIK dan
Sistem Keuangan Negara kepada Masyarakat dan Stakeholder sebagai wujud
pelayanan Pemerintah Republik Indonesia baik yang langsung diterima oleh
masyakat dalam negeri maupun Internasional.
D. Lokasi Kegiatan
Kegiatan ATS Software dan Appliance Anti Virus TA 2024 dilaksanakan di Kantor Pusat
Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, Kementerian Keuangan.
E. Ruang Lingkup
Kegiatan ATS software dan appliance anti virus mempunyai ruang lingkup sesuai
dengan software dan appliance yang digunakan dan akan direnewal, yaitu sebagai
berikut:
Kode BMN dan
No Nama Produk Jumlah Expiration Date
NUP
1 MFE Endpoint Protection 250 lic 31 Desember 2023 8010101001
Advance 1310 - 1559
2 MFE EP Threat 22.880 31 Desember 2023 8010101001
Protection lic 15735 - 38534
3 Trellix MCAfee Advanced 1 Unit 31 Desember 2023 3100204999
Threat Defense 3200 1426
(Sandbox Endpoint)
4 Mvision Project Plus EDR 1500 lic 31 Desember 2023 8010101001
for endpoint (Trellix 57174 - 58673
mvision 6 EDR)
5 Tenaga Ahli atau 100 hari - -
Engineer onsite Support
ATS Software dan Appliance Anti Virus TA 2024 memiliki ruang lingkup rinci sebagai
berikut:
a. Melakukan asesmen awal.
b. Melakukan Renewal Software dan Appliance (perpanjangan lisensi) sampai
dengan 31 Desember 2024.
c. Menyiapkan sistem back up Anti Virus menggunakan infrastruktur Kemenkeu.
d. Melakukan upgrade/ update software Anti Virus terbaru.
e. Melakukan pemantauan dan evaluasi upgrade/update software sesuai dengan
versi terkini.
f. Menyediakan 1 orang Tenaga Engineer Onsite Support (EOS), dengan kualifikasi
sesuai dengan poin G dan menyediakan backup EOS dengan kualifikasi setara
apabila berhalangan hadir.
g. Melakukan problem solving (penyelesaian incident/problem) sesuai Service Level
Agreement (SLA).
h. Melaksanakan monitoring perangkat dan melaporkan SLA perangkat Anti Virus
sesuai dengan SLA ketersediaan 99,5%.
i. Melaksanakan Transfer Knowledge (TK) sesuai dengan kebutuhan Pusintek.
j. Menyelenggarakan Monthly Meeting.
k. Melakukan asesmen akhir.
F. Luaran Kegiatan
No Kegiatan Luaran
1 Melakukan asesmen awal Laporan Asesmen Awal
2 Melakukan Renewal Software dan 1. Laporan Renewal Software dan
Appliance (perpanjangan lisensi) Appliance
sampai dengan 31 Desember 2024. 2. Dokumen Certificate Of
Ownership McAfee Kementerian
Keuangan
3 Menyiapkan sistem back-up Anti Dokumen Sistem Back-Up Anti Virus
Virus menggunakan infrastruktur Kemenkeu
Kemenkeu.
4 Melakukan upgrade/update software/ Laporan Upgrade / update Software
firmware terbaru perangkat Anti Virus Anti Virus
terbaru.
5 Melakukan pemantauan dan evaluasi 1. Laporan Pemantauan dan
upgrade/ update software sesuai Evaluasi ePO Server dan
dengan versi terkini. Pemakaian Anti Virus
2. Laporan Analisis Log.
6 Menyediakan Tenaga Engineer Kertas Kerja EOS yang terdiri a.l. Bukti
Onsite Support (EOS). Kehadiran, Aktivitas dan Check list.
7 Melakukan problem solving Laporan Problem Solving
(penyelesaian incident/problem)
sesuai Service Level Agreement
(SLA).
8 Melaksanakan monitoring perangkat Laporan Bulanan SLA
dan melaporkan SLA perangkat Anti
Virus sesuai dengan SLA
ketersediaan 99,5%.
9 Melaksanakan Transfer Knowledge Laporan Transfer Knowledge
(TK) sesuai dengan kebutuhan
Pusintek.
10 Menyelenggarakan Monthly Meeting. Laporan Monthly Meeting
11 Melakukan asesmen akhir. Laporan Asesmen Akhir
G. Tenaga Ahli yang dibutuhkan
Tenaga Ahli atau EOS memiliki kualifikasi/Curriculum Vitae, minimal 1 orang sebagai
berikut:
1. Minimal pendidikan formal Strata I (S1) Jurusan Komputer/Teknik atau setara
dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir.
2. Memiliki keahlian pengelolaan Trellix McAfee yang dibuktikan dengan sertifikat
keahlian/ sertifikat pelatihan sebagai administrator Trellix McAfee.
3. Pengalaman minimal 1 tahun mengelola Anti Virus Trellix McAfee yang dibuktikan
dengan surat pengalaman kerja atau kontrak kerja.
4. CV ditandatangani EOS bersangkutan dan disetujui oleh Pimpinan Penyedia, untuk
memastikan bahwa EOS merupakan pegawai pada perusahaan dimaksud.
H. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Penyedia Jasa ATS Software dan Appliance Anti Virus yang akan melaksanakan
kegiatan sebagai berikut:
1. Melakukan kegiatan Asesmen Awal dengan rincian sebagai berikut:
a. Melakukan asesmen dan rekomendasi terhadap konfigurasi pada perangkat
ePolicy Orchestrator (ePO) di Data Center Kemenkeu meliputi informasi a.l:
1) Laporan kinerja fungsional atau fitur.
2) Laporan pemantauan kapasitas (resource) dan analisa estimasi
kebutuhan resource dalam 1 tahun kedepan
b. Melakukan asesmen optimalisasi fitur-fitur Trellix McAfee serta penerapan
konfigurasi dan policy Trellix McAfee di Kemenkeu dan memberikan
rekomendasi sesuai best practice.
c. Meriviu prosedur penanganan gangguan dan pengelolaan perangkat Anti
Virus.
2. Melakukan Renewal Software dan Appliance (perpanjangan lisensi) sampai
dengan 31 Desember 2024. Kegiatan sebagai berikut:
a. Melakukan reaktivasi lisensi seluruh software dan appliance dalam ruang
lingkup dan menyusun laporan hasil aktivasi yang dibuktikan dengan
persetujuan dari Trellix McAfee Indonesia.
b. Memberikan bukti dukungan layanan Trellix McAfee Indonesia terhadap
operasional Trellix McAfee di Kemenkeu
c. Menyerahkan Certificate of Ownership Software Anti Virus Trellix McAfee.
3. Menyiapkan sistem backup Anti Virus menggunakan infrastruktur
Kemenkeu dengan kegiatan sebagai berikut:
a. Menyiapkan server ePO Trellix McAfee menggunakan infrastruktur
Kemenkeu.
b. Melakukan konfigurasi perangkat server back up ePO Trellix McAfee.
4. Melakukan upgrade/ update software/ firmware Anti Virus terbaru dengan
kegiatan sebagai berikut:
a. Melakukan analisis, memberikan rekomendasi dan mendokumentasikan
kegiatan update/upgrade seluruh software Trellix McAfee yang terpasang
dengan versi terkini.
b. Melakukan backup konfigurasi aplikasi dan database perangkat ePO Trellix
McAfee secara berkala.
5. Melakukan pemantauan dan evaluasi upgrade/update software sesuai
dengan versi terkini dengan kegiatan berikut:
a. Melaporkan hasil pemantuan dan evaluasi perangkat ePO Trellix McAfee
secara berkala.
b. Melakukan rekapitulasi perangkat yang telah berhasil upgrade/update patch
signature (Pemakaian McAfee).
c. Membuat laporan penggunaan utilisasi perangkat ePO server Anti Virus.
d. Melakukan Analisis Log (log malware event dan log akses login ke ePO)
6. Menyediakan Tenaga Engineer Onsite Support (EOS) dengan lingkup
kegiatan EOS sebagai berikut:
a. Melakukan kegiatan preventive maintenance, corrective maintenance (di
lingkungan DC dan DRC Kemenkeu (via remote), dan mendokumentasikan
pada kertas kerja EOS.
b. Melaporkan kepada pihak Pusintek apabila terjadi anomali pada perangkat
ePO dan komponen Trellix McAfee lain yang terkait (minimal EDR, TIE, ATP
dan ENS) secara berkala.
c. Memberikan dukungan Professional Support (onsite) minimal 8 jam per hari
kedatangan, sesuai waktu kerja Pusintek (bukan pola kerja shift), kehadiran
EOS sesuai jadwal yang disepakati bersama sampai dengan berakhirnya
masa kontrak.
d. Membuat laporan kertas kerja kegiatan pelaksanaan EOS.
e. Menyampaikan bukti kehadiran sesuai bukti yang disetujui oleh PPK.
f. Mematuhi prosedur dan protokol kesehatan untuk kedatangan/ kehadiran di
Gedung Kemenkeu sesuatu ketentuan yang berlaku.
7. Melakukan Problem solving (penyelesaian incident/problem) sesuai Service
Level Agreement (SLA) dengan kegiatan sebagai berikut:
a. Melakukan perbaikan atas kerusakan/gangguan pada perangkat ePO dan
komponen Trellix McAfee lain yang terkait (minimal EDR, TIE, ATP dan ENS)
hingga berfungsi dan normal.
b. Melakukan penanganan gangguan yang disebabkan malcious code, malware,
virus, botnet yang terdeteksi maupun tidak terdeteksi (zero day) di perangkat
anti virus, perangkat server di DC dan DRC Kemenkeu.
c. Melakukan respon/menindaklanjuti atas laporan gangguan maksimal 30
menit, sejak laporan disampaikan melalui jalur komunikasi email atau telepon
atau online messaging.
d. Menyelesaikan gangguan dalam waktu 1x24 jam dihitung sejak laporan
disampaikan kepada EOS.
8. Melaksanakan monitoring perangkat dan melaporkan SLA perangkat Anti
Virus sesuai dengan SLA ketersediaan 99,5%.
9. Melaksanakan Transfer Knowledge (TK) sesuai dengan kebutuhan Pusintek.
Kegiatan TK sebagai berikut:
a. Pelaksanaan dilakukan sesuai aturan dan ketentuan pelatihan di Pusintek.
b. Menyerahkan laporan hasil transfer knowledge.
10. Menyelenggarakan Monthly Meeting. Kegiatan Monthly Meeting sebagai
berikut:
a. Minimal 1 kali setiap bulan yang dihadiri oleh Project Manager, EOS dan
Tenaga Ahli dari Prinsipal Trellix McAfee (Apabila terdapat permintaan dari
PPK).
b. Menyerahkan laporan hasil Monthly Meeting.
11. Melakukan Asesmen Akhir. Kegiatan asesmen akhir sebagai berikut:
a. Melakukan asesmen dan memberikan rekomendasi/ improvement untuk
peningkatan pengeloaan Anti Virus.
b. Melakukan rekapitulasi statistik jumlah komunikasi end point dengan server
ePO Trellix McAfee selama 1 tahun.
Penyedia Jasa ATS Software dan Appliance Anti Virus akan melaksanakan kegiatan
dengan batas waktu sebagai berikut:
No Luaran Batas Waktu
1 Laporan Asesmen Awal 30 hari Kalendar terhitung sejak tanggal
2 1. Laporan Renewal Software dan perjanjian kontrak.
Appliance
2. Dokumen Certificate Of
Ownership Trellix McAfee
Kementerian Keuangan sesuai
ruang lingkup perangkat
3 Dokumen Sistem Back-Up Anti Virus 60 hari kalendar terhitung sejak tanggal
Kemenkeu perjanjian kontrak.
4 Laporan Upgrade/ update Software Untuk upgrade mempertimbangan risiko
Anti Virus dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Untuk update minor atau rutin dapat
dilakukan sesuai best practice.
2. Upgrade Major: perlu dibahas
bersama Tim Teknis Pusintek dan
laporan pelaksanaan disampaikan
paling lambat H+14 hari kalendar
setelah pelaksanaan selesai,
5 1. Laporan Pemantauan dan Kegiatan setiap hari.
Evaluasi ePO Server dan Penyampaian laporan setiap bulan
Pemakaian Anti Virus maksimal 5 hari kerja setiap awal bulan.
2. Laporan Analisis Log.
6 Kertas Kerja EOS yang terdiri a.l. Kegiatan sesuai dengan jadwal.
Bukti Kehadiran, Aktivitas dan Check Penyampaian laporan rekapitulasi
list. kegiatan setiap bulan maksimal 5 hari
kerja setiap awal bulan
7 Laporan Problem Solving 1. Memberikan respon tindaklanjut
maksimal 30 menit, sejak laporan
disampaikan melalui jalur
No Luaran Batas Waktu
komunikasi email atau telepon atau
online messaging.
2. Menyelesaikan gangguan dalam
waktu 1x24 jam dihitung sejak
laporan disampaikan kepada EOS.
3. Penyampaian laporan SLA setiap
bulan maksimal 5 hari kerja setiap
awal bulan.
8 Laporan Bulanan SLA Penyampaian laporan SLA setiap bulan
maksimal 5 hari kerja setiap awal bulan
9 Laporan Transfer Knowledge Penyampaian laporan Transfer
Knowledge 14 hari kerja setelah
pelaksanaan
10 Laporan Monthly Meeting Penyampaian laporan Monthly Meeting
setiap bulan maksimal 5 hari kerja setiap
awal bulan
11 Laporan Asesmen Akhir Penyampaian laporan asesmen akhir
pada tanggal 15 Desember 2024
Kegiatan ATS ini dimulai sejak penandatanganan surat perjanjian kontrak
sampai dengan 31 Desember 2024.
I. Kriteria Penyedia
Kualifikasi Penyedia sebagai berikut.
1. Mendapat Surat Dukungan dari Prinsipal Regional Trellix McAfee atau Perwakilan
Resmi Trellix McAfee di Indonesia.
2. Memiliki Surat Izin Usaha yang masih aktif (berlaku) sesuai ketentuan undang-undang
di Indonesia.
3. Memiliki pengalaman implementasi dan operasional software Anti Virus Trellix McAfee
minimal 1 dalam rentang waktu tahun 2017-2023 dibuktikan dengan kontrak dan BAST
(Berita Acara Serah Terima).
4. Penyedia termasuk dalam kategori bidang usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha
(NIB) dengan kode KBLI 6201 (Aktivitas Pemrograman Komputer) atau 6202 (Aktivitas
Konsultasi Komputer Dan Manajemen Fasilitas Komputer) atau 6209 (Aktivitas
Teknologi Informasi Dan Jasa Komputer Lainnya) dengan dibuktikan dengan Surat Ijin
Usaha Perdagangan.
J. Sumber Pembiayaan
Sumber pembiayaan kegiatan pengadaan ATS Software dan Appliance Anti
Virus Tahun Anggaran 2024 bersumber DIPA Pusintek nomor DIPA-
015.01.1.672906/2024 tanggal 24 November 2023, dengan nilai PAGU sebesar
Rp.3.259.626.000 (Tiga Miliar Dua Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Dua
Puluh Enam Ribu Rupiah) termasuk pajak dan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
terlampir.
Apabila anggaran dalam DIPA Pusintek dimaksud tidak disahkan atau alokasi
dana tidak mencukupi, maka pengadaan barang/jasa ini dapat dibatalkan dan penyedia
barang/jasa tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
Jakarta, 27 Desember 2023
Ketua Kelompok Kerja Pengelolaan
Operasional TIK
selaku Pejabat Pembuat Komitmen,
Ditandatangani secara elektronik
Edy Nuryanto