| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0837976026722000 | Rp 652,069,944 | 93.84 | - | |
| 0019181288643000 | Rp 709,678,500 | 87.35 | - | |
| 0318164779429000 | Rp 792,194,346 | 79.16 | - | |
| 0856454293721000 | Rp 794,178,027 | 91.6 | - | |
| 0016128183626000 | Rp 805,045,260 | 89.3 | - | |
| 0014134456901000 | Rp 805,305,000 | 94.24 | - | |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | Rp 808,177,125 | 76.04 | - |
| 0965293905741000 | - | - | - | |
| 0755489507524000 | - | - | - | |
| 0315790923617000 | - | - | - | |
| 0315185652015000 | - | - | - | |
CV Irdinindo Multi Lestari | 09*0**2****04**0 | - | - | - |
| 0032785768722000 | - | - | - | |
Pena Konsultan. CV | 08*4**5****26**0 | - | - | - |
| 0845313600805000 | - | - | - | |
| 0810650465955000 | - | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | - | |
| 0025037508722000 | - | - | - | |
| 0017725292429000 | - | - | - | |
| 0021834023002000 | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0032606972061000 | - | - | - | |
| 0027564384722000 | - | - | - | |
| 0856741509822000 | - | - | - | |
| 0031348659711000 | - | - | - | |
| 0026610253805000 | - | - | - | |
CV Nivo Graphic Konsultan Teknik | 06*1**8****31**0 | - | - | - |
| 0032605628061000 | - | - | - | |
| 0012021895517000 | - | - | - | |
| 0019260538655000 | - | - | - | |
| 0722980778722000 | - | - | - | |
| 0425735651831000 | - | - | - | |
| 0028629640807000 | - | - | - | |
| 0667070817942000 | - | - | - | |
| 0945544971722000 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0020561296801000 | - | - | - | |
| 0019916915323000 | - | - | - | |
| 0814965190429000 | - | - | - | |
| 0020298709101000 | - | - | - | |
| 0019717859801000 | - | - | - | |
PT Baracipta Esa Engineering | 07*6**8****42**0 | - | - | - |
Ruang Lingkup
a. Lingkup kegiatan adalah kegiatan perencanaan konstruksi pembangunan Gedung Kantor dan
Rumah Dinas KP2KP Sangatta, dengan output kegiatan ini adalah Bangunan Gedung Kantor
seluas ± 498 m2, rumah dinas tipe D seluas ± 50 m2 dan rumah dinas tipe E seluas ± 36 m2.
b. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan
Menteri PUPR nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Penyusunan perencanaan teknis yang meliputi:
1. Konsepsi perancangan
Konsepsi perancangan digunakan untuk membantu pengguna jasa dalam memperoleh
gambaran atas konsepsi rancangan dan mendapatkan gambaran pertimbangan bagi
penyedia jasa dalam melakukan perancangan. Konsepsi perancangan paling sedikit
meliputi:
a) data dan informasi;
b) analisis;
c) dasar pemikiran dan pertimbangan rancangan;
d) program ruang;
e) organisasi hubungan ruang;
f) skematik rencana teknis;
g) dan sketsa gagasan;
2. Pra rancangan
Digunakan untuk:
a) mendapatkan pola dan gubahan bentuk rancangan yang tepat, waktu pembangunan
yang paling singkat, serta biaya yang paling ekonomis;
b) memperoleh kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas konsepsi perancangan serta
pengaruhnya terhadap kelayakan lingkungan; dan;
c) menunjukkan keselarasan dan keterpaduan konsepsi perancangan terhadap
ketentuan RDTR atau RTBL untuk PBG.
Pra rancangan disusun berdasarkan konsepsi perancangan yang telah disetujui, paling
sedikit meliputi:
a) pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar pra rancangan
yaitu:
1) rencana massa Bangunan Gedung;
2) rencana tapak;
3) denah;
4) tampak Bangunan Gedung;
5) potongan Bangunan Gedung; dan
6) Visualisasi desain tiga dimensi.
b) nilai fungsional dalam bentuk diagram; dan
c) aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, dalam bentuk laporan tertulis dan gambar
seperti:
1) perkiraan luas lantai;
2) informasi penggunaan bahan;
3) sistem konstruksi;
4) biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan; dan
5) penerapan prinsip BGH.
d) membantu mengurus perizinan yang antara lain meliputi proses pendaftaran,
pemeriksaan pemenuhan Standar Teknis, Keterangan Persyaratan Bangunan dan
Lingkungan serta memeriksa dan menyetujui seluruh kelengkapan Dokumen Rencana
Teknis dan kelengkapan lainnya untuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
e) Penyedia wajib menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam proses perizinan
terkait kegiatan pembangunan gedung kantor dan rumah negara yang antara lain terdiri
dari:
1) Keterangan Rencana Kota / Kabupaten (KRK);
2) Keterangan persyaratan rumah dan bangunan;
3) Dokumen Studi Lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL atau UKL/UPL
atau SPPL atau perijinan lainnya terkait dengan lingkungan) dan/atau Analisis
Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN);
4) Informasi Tata Ruang (ITR) atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang (PKKPR);
5) Dokumen kelengkapan yang dibutuhkan terkait perizinan lainnya.
3. Pengembangan rancangan
Digunakan untuk:
a) kepastian dan kejelasan ukuran serta wujud karakter bangunan secara menyeluruh,
pasti, dan terpadu;
b) mematangkan konsepsi rancangan secara keseluruhan, terutama ditinjau dari
keselarasan sistem yang terkandung di dalamnya, baik dari segi kelayakan dan fungsi,
estetika, waktu dan ekonomi bangunan serta BGH; dan
c) penyusunan rancangan detail.
Pengembangan rancangan disusun berdasarkan pra rancangan yang telah disetujui,
meliputi:
a) pengembangan arsitektur Bangunan Gedung berupa gambar rencana arsitektur,
beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi;
b) sistem struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
c) sistem mekanikal, elektrikal termasuk informasi dan teknologi, tata lingkungan, beserta
uraian konsep dan perhitungannya;
d) penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan mempertimbangkan nilai
manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, nilai ekonomi, dan rantai pasok; dan
e) perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan yang disajikan dalam bentuk
gambar, diagram sistem, dan laporan tertulis.
4. Penyusunan Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMKK)
sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi yang antara lain memuat:
a) lingkup tanggung jawab perancang, termasuk pernyataan bahwa dalam hal terjadi
revisi desain, tanggung jawab revisi desain dan dampaknya ada pada penyusun revisi;
b) metode pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
c) Standar pemeriksaan dan pengujian;
d) Rekomendasi rencana pengelolaan lingkungan hidup;
e) Rencana manajemen lalu lintas (jika diperlukan);
f) Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Penentuan Risiko dan Peluang;
g) Daftar standar dan/atau peraturan perundang- undangan Keselamatan Konstruksi
yang ditetapkan untuk desain;
h) Pernyataan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi;
i) Biaya SMKK serta kebutuhan personil keselamatan konstruksi; dan
j) rancangan panduan keselamatan pengoperasian dan pemeliharaan konstruksi
bangunan.
5. Rencana detail
Rancangan detail digunakan untuk penyusunan dokumen teknis pada dokumen tender
pekerjaan konstruksi. Rancangan detail disusun berdasarkan pengembangan rancangan
yang telah disetujui paling sedikit meliputi:
a) Gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas, dan lanskap;
b) Rencana kerja dan syarat yang meliputi:
1) Syarat umum;
2) Syarat administratif; dan
3) Spesifikasi teknis.
c) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi
dan memperhitungkan tingkat penggunaan produk dalam negeri (PDN); dan
d) Laporan perencanaan yang antara lain meliputi:
1) Laporan arsitektur;
2) Laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah (soil test);
3) Laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing);
4) Laporan perhitungan informasi dan teknologi (apabila diperlukan);
5) Laporan tata lingkungan; dan laporan perhitungan BGH (apabila diperlukan).
Dokumen teknis hasil penyusunan rancangan detail meliputi gambar detail, rencana kerja
dan syarat dan rincian volume pelaksanaan pekerjaan.
6. Pendampingan Tender/Pemilihan Penyedia
1) Membantu kepala satuan kerja dan/atau pejabat pembuat komitmen didalam
menyusun dokumen pemilihan penyedia, dan membantu UKPBJ atau kelompok
kerja pemilihan UKPBJ atau pejabat pengadaan dalam menyusun program dan
pelaksanaan pemilihan penyedia;
2) Membantu UKPBJ atau kelompok kerja pemilihan UKPBJ atau pejabat pengadaan
pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan, membantu UKPBJ atau kelompok kerja pemilihan UKPBJ atau pejabat
pengadaan dalam melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali
dokumen pemilihan penyedia, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila
terjadi pemilihan penyedia ulang.
7. Pengawasan Berkala
Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan
dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan
bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
8. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan
perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan,
dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut peralatan dan
perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.
9. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari infromasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen termasuk
melalui Kerangka Acuan Kerja ini. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran
informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari pejabat
pembuat komitmen, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan informasi menjadi tanggung
jawab Konsultan Perencana.