| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0028612760101000 | Rp 210,900,000 | 97.77 | - | |
| 0027206796911000 | Rp 228,491,003 | 93.75 | - | |
| 0315185652015000 | - | 89.98 | skor unsur pengalaman di bawah ambang batas | |
| 0029710670101000 | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0032865560101000 | - | - | - | |
| 0022497275401000 | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
CV Nivo Graphic Konsultan Teknik | 06*1**8****31**0 | - | - | Skor Kualfikasi di bawah ambang batas |
| 0032484362101000 | - | - | - | |
| 0845313600805000 | - | - | tidak menghadiri pembuktian kualfikasi | |
CV Lamsinar Bahagia | 07*5**6****01**0 | - | - | - |
| 0023334626008000 | - | - | - | |
| 0032484834101000 | - | - | - | |
| 0030039119101000 | - | - | - | |
| 0017638941101000 | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0667070817942000 | - | - | - | |
| 0953699204101000 | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0016578783101000 | - | 85.95 | skor unsur pengalaman di bawah ambang batas | |
| 0019746619122000 | - | - | - | |
| 0021996699124000 | - | - | - | |
| 0015364862121000 | - | - | - | |
| 0016996423121000 | - | 93.78 | skor unsur pengalaman di bawah ambang batas | |
| 0723560918101000 | - | - | - | |
Ahimsa Sarana Panatabuwana | 06*3**4****03**0 | - | - | - |
Multi Design | 09*7**4****02**0 | - | - | - |
| 0741831762105000 | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0020298709101000 | - | - | - | |
CV Retricon Consultant | 07*0**8****01**0 | - | - | - |
| 0314796723124000 | - | - | - | |
| 0032052060102000 | - | - | - | |
| 0025028739101000 | - | - | - | |
| 0023399298954000 | - | - | - | |
| 0017634601121000 | - | - | - | |
| 0029293602115000 | - | - | - | |
| 0026891002101000 | - | - | - | |
Syarsamas Eng. Consultant | 00*8**4****24**0 | - | - | - |
PT Prasetya Bangun Karya | 09*8**4****52**0 | - | - | - |
| 0947392361101000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
RENOVASI MESS PEGAWAI DAN GUDANG ARSIP PADA KANTOR PELAYANAN
PERBENDAHARAAN NEGARA TIPE A1 LHOK SEUMAWE T.A. 2024
1. Latar Belakang
Gedung Bangunan Kantor Permanen milik Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Tipe A1 Lhok Seumawe bertempat di Jalan Pasar Inpres No. 1, Kec. Banda Sakti, Kota
Lhokseumawe sejak tahun 2011 digunakan sebagai Gudang Arsip dikarenakan Gedung
Kantor berpindah lokasi di Jalan Merdeka, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Sejak tahun 2023, setelah dilakukan analisis optimalisasi Barang Milik Negara,
dilaksanakan alih fungsi terhadap Bangunan Gedung Kantor Permanen tersebut menjadi
Mess/Wisma/Bungalow/Tempat Peristirahatan Permanen yang ditujukan untuk tempat
tinggal bagi pegawai Kementerian Keuangan yang berada di wilayah Kota Lhokseumawe.
Hal ini perlu dilakukan karena banyak pegawai Kementerian Keuangan di Kota
Lhokseumawe yang masih belum menempati Rumah Dinas, sehingga diharapkan dengan
adanya Mess Pegawai ini dapat memberikan hunian yang layak huni kepada pegawai
Kementerian Keuangan di Kota Lhokseumawe sehingga bisa meningkatkan kinerja
pegawai. Adapun atas renovasi gedung arsip, diharapkan dapat memberikan manfaat
dalam memaksimalkan penggunaannya.
2. Maksud dan Tujuan
• Maksud kegiatan adalah mendapatkan penyedia jasa konsultan perencana melalui
mekanisme Pengadaan Jasa konsultan Perencana Renovasi Mess Pegawai dan
Gudang Arsip pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Lhok
Seumawe Tahun Anggaran 2024.
• Tujuan
a. Memilih penyedia yang mampu menginisiasi dan mengasistensi Renovasi Mess
Pegawai dan Gudang Arsip pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1
Lhok Seumawe Tahun Anggaran 2024, sekaligus mengawasi pelaksanaan
pembangunannya;
b. Memilih penyedia yang akan bekerja sesuai dengan jadwal proyek yang direncanakan;
c. Mendapatkan penyedia yang mampu dan berkualitas dalam melaksanakan
pekerjaan yang diuraikan dalam ruang lingkup pekerjaan;
d. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai
KAK ini.
3. Sasaran
• Tercapainya pelaksanaan kegiatan Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Pekerjaan Renovasi Mess Pegawai dan Gudang Arsip pada Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara Tipe A1 Lhok Seumawe Tahun Anggaran 2024;
• Penyelesaian pekerjaan Renovasi Mess Pegawai dan Gudang Arsip pada Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Lhok Seumawe Tahun Anggaran
2024 yang tepat waktu;
• Terarahnya pelaksanaan pekerjaan Renovasi Mess Pegawai dan Gudang Arsip
pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Lhok Seumawe Tahun
Anggaran 2024;
• Terkendalikannya proses perencanaan teknis konstruksi dan pelaksanaan
konstruksi pekerjaan Renovasi Mess Pegawai dan Gudang Arsip pada Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Lhok Seumawe secara berkualitas,
tepat waktu, dalam batas biaya yang tersedia serta diselenggarakan secara tertib
pada tahun Anggaran 2024.
4. Lokasi
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Lhok Seumawe Jalan Merdeka, Kec.
Banda Sakti, Kota Lhoseumawe, Provinsi Aceh dan bangunan berada di Jalan Pasar Inpres
No. 1, Banda Sakti, Lhokseumawe
5. Sumber Pendanaan
Biaya Pekerjaan ini dibebankan kepada DIPA Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Tipe A1 Lhok Seumawe Tahun anggaran 2024 dengan nilai Pagu Anggaran sebesar
Rp258.285.000 (dua ratus lima puluh delapan juta dua ratus delapan puluh lima ribu) dan
nilai HPS sebesar Rp229.267.725 (Dua ratus dua puluh sembilan juta dua ratus enam
puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah)
6. Lingkup Pekerjaan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa berpedoman pada ketentuan
yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018. Penyedia
Jasa memiliki lingkup pekerjaan/ kegiatan yang terdiri dari tahapan penyusunan rancangan
teknis, persiapan dan pendampingan tender kontraktor, dan pengawasan berkala
I. Penyusunan Perancangan Teknis
1. Penyusunan konsepsi perancangan :
a. mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah lapangan),
b. membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK,
c. konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah/perijinan
bangunan
d. membuat gagasan dan interpretasi terhadap program perencanaan dan perancangan
sebagai landasan perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam uraian tertulis,
diagram-diagram dan/atau gambar.
e. membuat sketsa gagasan yang merupakan gambar sketsa dalam skala yang memadai
yang menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan yang jelas tentang pola
pembagian ruang dan bentuk bangunan.
Penyedia jasa harus melakukan presentasi kepada pengguna jasa/PPK mengenai hasil
konsepsi perancangan dan persetujuan Konsepsi perancangan dari Pengguna Jasa untuk
dijadikan dasar perancangan tahap selanjutnya.
2. Penyusunan pra rancangan :
a. membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang menunjukan posisi massa
bangunan di dalam tapak dan terhadap lingkungan sekitar berikut kontur tanah
berdasarkan Rencana Tata Kota
b. membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan hubungan denah antar bangunan
dan Tata Ruang Luar atau Penghijauan di dalam kawasan tapak.
c. membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata ruang dan hubungan
antar ruang dalam bangunan pada setiap lantai dan menerangkan peil atau ketinggian
lantai.
d. membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan pandangan ke empat sisi atau
arah bangunan.
e. membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan memanjang untuk
menunjukan secara garis besar penampang dan sistem struktur dan utilitas bangunan.
f. membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar dan/atau animasi
komputer.
g. membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus), 1:200
(satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan atau yang memadai beserta
ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
h. menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan menampilkannya dalam bentuk
diagram.
i. membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang perkiraan luas lantai,
informasi penggunaan bahan atau material, pemilihan sistem struktur bangunan,
pemilihan sistem utilitas bangunan, pemilihan konsep tata lingkungan serta perkiraan
biaya dan waktu konstruksi.
j. membantu administrasi perizinan atau mengurus perizinan sampai mendapatkan
keterangan rencana kota atau kabupaten, keterangan persyaratan bangunan dan
lingkungan, dan penyiapan kelengkapan permohonan Izin Mendirikan Bangunan
(IMB)/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
pemerintah daerah setempat.
k. memastikan struktur gedung layak untuk direnovasi atau harus dibangun dari awal, baik
dengan pengajian sendiri atau dengan melibatkan pihak terkait.
Penyedia jasa harus melakukan presentasi kepada pengguna jasa/PPK mengenai hasil
Pra Rancangan dan Persetujuan pra rancangan dari Pengguna Jasa untuk dijadikan dasar
perancangan tahap selanjutnya.
3. Penyusunan pengembangan rancangan
a. membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar rencana
arsitektur (beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga
dimensi) yang menunjukan hubungan antara lantai bangunan dan tata ruang luar
terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan rencana tata kota lainnya.
Termasuk rancangan desain interior.
b. membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam bangunan, susunan tata ruang
dalam, koordinat bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran elemen bangunan serta
jenis bahan yang digunakan.
c. membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke empat arah bangunan
dan bahan bangunan yang digunakan secara jelas beserta uraian konsep dan
visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi bila diperlukan.
d. membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan bangunan, secara
melintang dan memanjang yang menjelaskan sistem struktur, ukuran dan peil elemen
bangunan (fondasi, lantai, dinding, langit-langit dan atap) secara menyeluruh beserta
uraian konsep dan perhitungannya.
e. membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal, berupa gambar detail mekanikal
elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
f. membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus), 1:200
(satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50 (satu banding lima puluh)
dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
g. membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications) atau penggunaan
bahan bangunan secara garis besar dengan mempertimbangkan nilai manfaat,
ketersediaan bahan, konstruksi, nilai ekonomi, dan rantai pasok
h. menyusun perkiraan anggaran biaya (RAB) konstruksi.
i. melakukan analisa dan perhitungan kebutuhan air bersih, drainase, dan pengelolaan
limbah/ sampah pada bangunan, analisis dampak lingkungan kawasan dan gedung,
analisa dampak lalu lintas kawasan dan penggunaan air tanah gedung termasuk
perijinannya.
Penyedia jasa harus melakukan presentasi kepada pengguna jasa/PPK mengenai hasil
Pengembangan Rancangan dan Persetujuan pengembangan rancangan dari Pengguna
Jasa untuk dijadikan dasar perancangan tahap selanjutnya
4. Penyusunan rancangan detail :
a. Gambar-gambar detail yang terdiri dari gambar detail arsitektur, detail struktur, detail
utilitas, interior dan landscape yang sesuai dengan gambar rencana yang telah
disetujui.
b. Dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang memuat diantaranya
persyaratan umum, persyaratan administratif; dan persyaratan teknis termasuk detail
metode pelaksanaan dan pemasangan dan spesifikasi teknis atau bahan atau material
dari setiap item pekerjaan yang ada
c. Penyusunan rincian volume pelaksanaan pekerjaan (bill of quantity) dan rencana
anggaran biaya pekerjaan (RAB) disertai dengan analisa harga satuan pekerjaan
(AHSP) yang mengacu pada Peraturan Menteri PUPR nomor 1 tahun 2022 untuk
seluruh item pekerjaan termasuk biaya penerapan SMKK yang mengacu pada PerMen
PUPR nomor 10 tahun 2021
d. Laporan perencanaan yang terdiri dari diantaranya
• Laporan arsitektur;
• Laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah (soil test);
• Laporan gambar desain.
e. Dokumen Rancangan Konseptual SMKK termasuk identifikasi bahaya dan penetapan
tingkat risiko Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi
f. Dokumen Analisa dan penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan, apakah termasuk
pekerjaan kompleks atau tidak kompleks (sesuai pasal 47 ayat 6 PP 22/2020)
g. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan (sesuai pasal 151 ayat 4 PP 16/2021)
Penyedia jasa harus melakukan presentasi kepada pengguna jasa/PPK mengenai hasil
rancangan detail. Rancangan detail yang telah final dan/atau tidak ada lagi revisi digunakan
untuk penyusunan dokumen teknis pada dokumen tender konstruksi fisik.
II. Persiapan dan Pendampingan Tender Kontraktor
1. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen didalam menyusun
dokumen persiapan pengadaan (DPP) kontraktor yang terdiri dari KAK/Spesifikasi
Teknis dan Rancangan Kontrak beserta revisi/perbaikannya (jika ada) dan membantu
Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan atau pejabat pengadaan dalam menyusun program
dan pelaksanaan tender kontraktor.
2. Membantu Pokja Pemilihan atau pejabat pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan
(Aanwizjing), termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, melaksanakan
evaluasi penawaran dan membantu menjawab sanggahan/sanggah banding dari
peserta tender serta menyusun kembali dokumen tender, dan melaksanakan tugas-
tugas yang sama apabila terjadi tender ulang.
III. Pengawasan Berkala
1. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan
pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap
persoalan-persoalan yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi
tentang penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
2. Penyusunan laporan akhir pekerjaan Perancangan yang terdiri atas perubahan
Perancangan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan,
pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut
peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikal bangunan.
3. Penyedia dapat membantu satker/PPK dalam menindaklanjuti hasil audit dari
APIP/Auditor eksternal)
7. Keluaran
Output/keluaran* pekerjaan yang harus dicapai oleh penyedia jasa diantaranya:
1. Pada Tahapan Perancangan Teknis
Menghasilkan layanan jasa dan dokumentasi atau laporan yang memuat semua butir
kegiatan pada tahap Perancangan Teknis diantaranya:
a. Dokumen/laporan kegiatan penyusunan konsepsi perancangan
b. Dokumen/laporan kegiatan penyusunan pra rancangan
c. Dokumen/laporan kegiatan penyusunan pengembangan rancangan
d. Dokumen/laporan kegiatan penyusunan rancangan detail; termasuk Dokumen
Rancangan Konseptual SMKK termasuk identifikasi bahaya dan penetapan tingkat
risiko Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi dan Dokumen Analisa dan
penetapan tingkap kompleksitas pekerjaan, apakah termasuk pekerjaan kompleks atau
tidak kompleks pekerjaan konstruksi (sesuai pasal 47 ayat 6 PP 22/2020)
e. Dokumen/laporan kegiatan uji struktur bangunan
f. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan
2. Pada Tahapan Persiapan dan Pendampingan Tender Kontraktor
Menghasilkan layanan jasa dan dokumentasi atau laporan yang memuat semua butir
kegiatan pada tahap Persiapan dan Pendampingan Tender Kontraktor
3. Pada Tahapan Pengawasan Berkala
Menghasilkan layanan jasa dan dokumentasi atau laporan yang memuat semua butir
kegiatan pada tahap Pengawasan Berkala diantaranya:
a. Pengawasan berkala; seperti memeriksa kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan
rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan –
persoalan yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang
penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala
b. Menyusun laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas perubahan
perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk penggunaan,
pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut
peralatan dan perlengkapan mekanikal – elektrikal bangunan.
8. Personil
• Kebutuhan Tenaga Ahli
Kualifikasi
Posisi/Jum Tingkat
No lah Pendidikan Pengalaman Status
Keahlian Lain lain
Personil dan Profesional TA
Jurusan
1 TA Arsitek (S1) pengalaman SKA atau SKK Tetap KTP, NPWP
(sebagai tim Arsitektur minimal 1 Arsitek (101) jenjang dan Bukti
leader) ; (satu) tahun Ahli Muda/SKA potong
1 orang Arsitek Jenjang 7
2 TA Struktur; (S1) Teknik pengalaman SKA atau SKK Tetap KTP, NPWP
1 orang Sipil minimal 1 Teknik Struktur (201) dan Bukti
(satu) tahun jenjang Ahli potong
Muda/SKA Teknik
Stuktur Jenjang 7
3 TA Teknik (S1) Teknik pengalaman SKA atau SKK Tidak KTP dan
Bangunan Sipil minimal 1 Teknik Bangunan tetap NPWP
Gedung; (satu) tahun Gedung (201)
1 orang jenjang Ahli
Muda/SKA Teknik
Bangunan Gedung
Jenjang 7
4 TA K3 (S1) pengalaman SKK Ahli K3 Tidak KTP dan
Konstruksi; minimal 1 Konstruksi jenjang tetap NPWP
1 orang (satu) tahun Ahli Muda/SKA Ahli
Muda K3 Konstruksi
Jenjang 7
• Kebutuhan Tenaga Subprofesional
Kualifikasi
Tingkat
No Posisi Pengalaman Keahli Status
Pendidikan Lain lain
Profesional an TA
dan Jurusan
1 Administrator; SMK/SMA pengalaman - Tidak KTP dan
1 orang minimal 2 (dua) tetap NPWP
tahun
2 Quantity SMK/SMA pengalaman - Tidak KTP dan
Surveyor/Juru Ukur; minimal 2 (dua) tetap NPWP
2 orang tahun
3 Drafter CAD/Juru SMK/SMA pengalaman - Tidak KTP dan
Gambar; minimal 2 (dua) tetap NPWP
1 orang tahun