| 0013046669007000 | Rp 15,482,785,420 | |
| 0415249572432000 | - | |
| 0854283876432000 | - | |
| 0731652137008000 | - | |
Putri Persada | 00*8**4****01**0 | - |
| 0018043273003000 | - | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - |
CV Gema Sangkakala | 07*2**3****54**0 | - |
PT Prospero Optima Solusindo | 08*8**7****11**0 | - |
| 0633627757444000 | - | |
PT Karya Master Indonesia | 07*0**7****08**0 | - |
| 0959579020429000 | - | |
CV Arisya Mahkota Konstruksi | 05*9**6****04**0 | - |
| 0720084722101000 | - | |
| 0317945673002000 | - | |
| 0719091936435000 | - | |
| 0015966120029000 | - |
DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PENGGUNA : KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK
ANGGARAN INDONESIA
SATKER/SKPD : DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
NAMA PEKERJAAN : PEMELIHARAAN PUSKODAL
TAHUN ANGGARAN 2024
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT PENINDAKAN DAN PENYIDIKAN
JALAN JENDERAL A. YANI JAKARTA-13230 KOTAK POS 225 JAKARTA-13013
TELEPON (021) 4890308; FAKSIMILE (021) 4890871; SITUS www.beacukai.go.id
PUSAT KONTAK LAYANAN 1500225; SURAT ELEKTRONIK [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMELIHARAAN PUSKODAL
1. LATAR : Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai bagian dari
BELAKANG sistem pemerintah negara di bawah Kementerian Keuangan yang
menjalankan mandate UU Kepabeanan dan UU Cukai,
memberikan kontribusi yang signifikan dalam mendukung
keberhasilan agenda pembangunan nasional. Mandat yang
diemban DJBC dalam memungut penerimaan (revenue collector),
mendorong perkembangan industry (industrial assistance),
memfasilitasi perdagangan (trade fasilitator), dan melindungi
masyarakat dan perekonomian dari penyelundupan dan
perdagangan illegal (community protector). Dinamika lingkungan
strategis seperti pesatnya globalisasi ekonomi, penerapan
masyarakat ekonomi ASEAN, dan penerapan perjanjian
perdagangan bebas akan menjadi tantangan dalam pelaksanaan
agenda pembangunan nasional kedepan. Konsekuensi dari
dinamika lingkungan strategis tersebut dan kondisi geografis
Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, dengan
lebih dari 75% wilayahnya berupa perairan seluas 6,3 juta km2,
akan semakin menegaskan fungsi patroli laut sebagai salah satu
tulang punggung utama dalam kegiatan pengawasan di bidang
kepabeanan dan cukai. Dengan demikian, di masa yang akan
datang fungsi patroli laut dituntut untuk memberikan kinerja yang
lebih baik dengan kesiapsiagaan dan kewaspadaan pengawasan
mencakup seluruh wilayah perairan Indonesia agar mandat DJBC
dapat dilaksanakan secara optimal guna mendukung keberhasilan
agenda pembangunan nasional. Hal ini akan dapat dicapai dengan
dukungan penguatan kapasitas fungsi pengawasan laut dengan
pengadaan perangkat dan aplikasi Pusat Komando dan
Pengendalian (Puskodal) Patroli Laut DJBC di lingkungan Kantor
Pusat DJBC, Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai dan beberapa
Kapal Patroli Bea dan Cukai yang telah dilakukan pada Tahun
Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 serta Tahun Anggaran
2021.
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-
04/BC/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan
Pengoperasian Pusat Komando dan Pengendalian Patroli Laut
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Puskodal mempunyai tugas
menyiapkan fasilitas dukungan komando, pengendalian dan
komunikasi Pengawasan Laut serta memiliki fungsi sebagai
berikut:
a. pelaksanaan pengumpulan dan integrasi data dan/atau
informasi;
b. pelaksanaan analisa data dan/atau informasi;
c. penyediaan data dan/atau informasi untuk mendukung
proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi Patroli Laut;
dan
d. penyediaan sarana dan/atau prasarana bagi unsur patroli.
Adapun data dan/atau informasi yang dimanfaatkan oleh Puskodal
diantaranya adalah data informasi posisi kapal patroli dan pola
Patroli Laut di wilayah kewenangannya serta data informasi terkait
sarana pengangkut di laut yang berada di wilayah pengawasan
Kantor Bea dan Cukai yang diduga melakukan pelanggaran
ketentuan peraturan di bidang Kepabeanan dan/atau Cukai.
Sumber data utama dari data dan/atau informasi terkait data posisi
kapal patroli tersebut bersumber dari layanan VMS sedangkan
terkait sarana pengangkut didapatkan dari layanan data pihak
ketiga.
Berkenaan dengan itu, guna memastikan dan menjamin perangkat
dan aplikasi Puskodal DJBC tersebut berfungsi dengan baik dalam
membantu petugas pengawasan di lapangan dalam pelaksanaan
tugasnya, maka perlu kiranya dilaksanakan kegiatan
pemeliharaan terhadap semua peralatan dan aplikasi Puskodal
DJBC yang dibiayai dari anggaran DIPA DJBC tahun 2024.
2. MAKSUD DAN : A. Maksud
TUJUAN
Maksud dari kegiatan Pemeliharaan Puskodal DJBC Anggaran
2024 peruntukannya akan digunakan untuk menunjang kegiatan
pengawasan DJBC Tahun Anggaran 2024.
B. Tujuan
Tujuan Pemeliharaan Mesin Peralatan dan Aplikasi Puskodal
Patroli Laut DJBC Tahun Anggaran 2024, yaitu meningkatkan
efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengawasan di lingkungan
DJBC, dengan melakukan pemeliharaan mesin Peralatan dan
Aplikasi Puskodal Patroli Laut DJBC yang digunakan agar tetap
dalam kondisi baik.
3. TARGET/ : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam Pemeliharaan Puskodal
SASARAN DJBC Tahun Anggaran 2024 adalah kepastian adanya pemeliharaan
peralatan dan aplikasi PUSKODAL yang dimiliki DJBC dalam rangka
mendukung kegiatan pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
4. NAMA : Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan
ORGANISASI Pemeliharaan Puskodal DJBC Tahun Anggaran 2024:
PENGADAAN
a. K/L/D/I : Kementerian Keuangan Republik Indonesia
JASA LAINNYA
b. Satker/SKPD : Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
5. SUMBER DANA : A. Sumber dana yang diperlukan untuk Pemeliharaan Puskodal DJBC
DAN Tahun Anggaran 2024:
PERKIRAAN
DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun
BIAYA
Anggaran 2024.
B. Total perkiraan biaya yang diperlukan:
Rp 15.546.049.420,- (Lima Belas Miliar Lima Ratus Empat Puluh
Enam Juta Empat Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Dua Puluh
Rupiah) termasuk PPN 11%.
6. RUANG : A. Ruang lingkup pekerjaan
LINGKUP,
Pemeliharaan Puskodal DJBC pada Kantor Pusat DJBC, Kapal
LOKASI
Patroli dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai di lingkungan
PEKERJAAN,
DJBC, di antaranya:
FASILITAS
PENUNJANG 1) Preventive Maintenance (PM)
Preventive Maintenance (PM) adalah kegiatan pemeliharaan
yang dilakukan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya
gangguan fungsi perangkat keras dan perangkat lunak
Puskodal. Kegiatan pemeliharaan ini dilakukan secara rutin
untuk seluruh perangkat dan sarana penunjangnya yang ada
di dalam lingkup kontrak pemeliharaan dengan melakukan
kunjungan ke lokasi-lokasi pekerjaan minimal 1 (satu) kali pada
awal kontrak ke Kantor Pusat DJBC, serta kunjungan on site 5
(lima) Pangkalan Sarana Operasi (PSO) yaitu PSO BC
Tanjung Balai Karimun, PSO BC Batam, PSO BC Tanjung
Priok, PSO BC Pantoloan dan PSO BC Sorong sesuai jadwal
yang telah ditentukan. Jika pada kegiatan PM ditemukan suatu
gangguan atau kerusakan, maka atas kondisi tersebut
Penyedia Jasa harus segera memberitahu pihak DJBC agar
dapat dilanjutkan dengan kegiatan perbaikan (corrective
Maintenance. Termasuk dalam kegiatan PM ini adalah
kegiatan reassesment kondisi perangkat sebelum pelaksanaan
PM untuk mengetahui kondisi terkini dari perangkat-perangkat
yang ada.
2) Corrective Maintenance (CM)
Kegiatan yang harus dilakukan oleh Penyedia Jasa apabila
terjadi kerusakan perangkat setelah menerima pemberitahuan
gangguan dari unit kerja DJBC. Gangguan dapat diselesaikan
baik dengan melakukan penggantian perangkat/suku cadang
maupun tidak, tergantung dari jenis gangguan atau kerusakan
yang terjadi. Alokasi kunjungan ke lokasi pekerjaan sesuai
kebutuhan perbaikan dengan batasan sesuai jadwal alokasi
yang sudah ditentukan dikecualikan setelah mendapat
persetujuan PPK. Termasuk dalam kegiatan CM ini adalah
kegiatan penggantian suku cadang atas persetujuan PPK.
3) Penyediaan Lisensi baik berupa perpanjangan, pemutakhiran
dan layanan data Aplikasi Integrator dan sistem pendukungnya
Melakukan Penyediaan Lisensi baik berupa perpanjangan,
pemutakhiran dan layanan data Aplikasi Integrator dan sistem
pendukungnya perangkat Puskodal Patroli Laut untuk Tahun
Anggaran 2024 dengan tujuan memperbarui lisensi atau versi
perangkat lunak dan sistem pendukungnya untuk
mendapatkan kinerja perangkat lunak yang lebih baik.
4) Penyediaan Tenaga Ahli, Software Engineer dan Teknisi
Penyedia menyediakan tenaga ahli, software engineer dan
teknisi sesuai dengan kebutuhan untuk menjamin
keberlangsungan perangkat Puskodal Patroli Laut DJBC
dengan baik sebagaimana tertuang pada Lampiran A.
5) Konsultasi dan Pelatihan Teknis
a) Penyedia jasa berkewajiban untuk memberikan konsultasi
teknis atau pertimbangan-pertimbangan teknis terkait
dengan peralatan yang dipelihara yang diperlukan oleh
DJBC bila ingin menambah atau mengubah konfigurasi
peralatan yang dipelihara.
b) Penyedia jasa berkewajiban untuk memberikan pelatihan
teknis yang terkait dengan software dan/atau hardware
untuk meningkatkan pengetahuan terhadap fungsi
perangkat Puskodal dan sarana penunjangnya sebagai alat
bantu pengawasan kepabeanan dan cukai. Pelatihan
Teknis dilaksanakan minimal sebanyak 2 (dua) kali pada
masa kontrak dengan mekanisme sebagai berikut:
b.1) Pelatihan Teknis Perangkat Keras
Skema Pelatihan dilaksanakan tatap muka dan
praktik langsung di atas kapal (on
board),mencakup :
- Kegiatan presentasi materi
(klasikal);
- Simulasi di Kapal Patroli (on
board).
- Menggunakan 2 (dua) kapal patroli
untuk mendukung kegiatan
simulasi (on board).
Jumlah Peserta 20 (dua puluh) orang, terdiri dari :
- 8 (delapan) orang perwakilan dari
PSO BC Tipe A Tanjung Balai
Karimun;
- 2 (dua) orang perwakilan dari PSO
BC Tipe B Batam;
- 2 (dua) orang perwakilan dari PSO
BC Tipe B Tanjung Priok;
- 6 (enam) orang perwakilan dari
PSO BC Tipe B Pantoloan;
- 2 (dua) orang perwakilan dari PSO
BC Tipe B Sorong.
Jumlah hari 5 (lima) hari pelatihan.
pelatihan
Lokasi pelatihan Batam
Materi pelatihan - Pemaparan dan pengenalan
Puskodal;
- Pemaparan Komunikasi operasi
dengan perangkat Puskodal,
mencakup :
a. Audio Interopability System;
b. HF ALE communication
system;
c. Personal Mesh;
d. IP Phone.
- Pemaparan operasional Superior
target detection and tracking;
- Simulasi pada kapal patroli dengan
fokus pendalaman dari fungsi
perangkat Superior target detection
and tracking;
- Pemaparan Prinsip kerja Radar
dari Tenaga Ahli dibidang Radar;
- Pelaksanaan Komunikasi Operasi
dengan pendalaman fungsi
perangkat komunikasi Puskodal.
b.2) Pelatihan Teknis Perangkat Lunak
Skema Pelatihan dilaksanakan tatap muka dan
praktik langsung (Aplikasi SIDI WASLA),
mencakup:
- Kegiatan presentasi materi;
- Simulasi penggunaan SIDIWASLA.
Jumlah Peserta 40 (empat puluh) orang yang terdiri dari:
- 20 (dua puluh) orang pada Subdit
Patroli Laut;
- 20 (dua puluh) orang perwakilan
analis laut masingmasing Kanwil
DJBC
Lokasi dan a. 5 (lima) hari pelatihan di
Jumlah hari
Jakarta/Bandung dengan peserta
pelatihan
dari Subdit Patroli Laut
b. 5 (lima) hari pelatihan di
Jakarta/Bandung dengan peserta
dari perwakilan analis laut
masing-maing Kanwil DJBC
Materi pelatihan - Pengenalan dan Penggunaan
fungsi serta fitur-fitur Aplikasi
Integrator (SIDI WASLA) versi
terbaru;
- Penggunaan fitur-fitur pendukung
analisis pengawasan laut,
mencakup :
a. Tableau;
b. VNC;
c. PRTG;
d. WAIS;
e. VMS Kapal Patroli; dan
- Data service Single Vessel Position
(extended sat-ais).
Termasuk dalam kebutuhan yang harus disediakan oleh
penyedia jasa pada kegiatan ini adalah sebagai berikut:
1. Jasa Tenaga Ahli Trainer Materi
2. Transportasi dan akomodasi peserta
3. Transportasi, akomodasi, dan jasa Tenaga Ahli Trainer
Materi
4. Bahan bakar minyak (BBM), ransum, dan honorarium
Kapal Patroli
Segala biaya yang timbul dari kegiatan pelatihan teknis
dibebankan dalam kontrak.
6) Menyediakan Ketersediaan layanan dukungan
Layanan yang diberikan untuk Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai oleh Penyedia Jasa harus memiliki fasilitas pendukung
selama masa kontrak. Layanan dukungan tersebut harus
berfungsi sebagai media untuk memenuhi kebutuhan Puskodal
DJBC, dimana Penyedia Jasa harus :
a) Menyediakan sarana pelaporan yang memudahkan DJBC
dalam melaporkan segala permasalahan, yaitu minimal
melalui telepon, email, aplikasi zoom atau sarana
komunikasi lainnya.
b) Menyediakan proses eskalasi yang jelas terhadap
permasalahan yang terjadi, sehingga setiap gangguan
dapat segera ditangani.
Untuk menunjang kebutuhan-kebutuhan di atas, Penyedia
Jasa harus memberikan gambaran berupa flowchart dan
menjelaskan secara detail proses kerja dari penerimaan
laporan, penanganan gangguan, dan sistem eskalasi yang
dilakukan ketika timbul permasalahan dalam pemeliharaan
Puskodal Patroli Laut DJBC.
7) Helpdesk Service
Yaitu berupa bantuan point of contact melalui helpdesk selama
7 x 24 jam.
8) Layanan Tambahan
Disamping layanan-layanan tersebut di atas, Penyedia Jasa
harus memberikan layanan tambahan, yaitu:
a) Melakukan instalasi dan konfigurasi perangkat yang
dipelihara sesuai dengan kontrak apabila diminta oleh
pihak DJBC.
b) Mendukung relokasi fisik perangkat yang dipelihara sesuai
dengan kontrak apabila diminta oleh pihak DJBC dan
membantu melakukan konfigurasi ulang perangkat.
B. Lokasi Pekerjaan :
1) Kantor-kantor DJBC sebagai berikut :
No Nama Satker Alamat
Jl. Ahmad Yani
1 Kantor Pusat DJBC, DKI Jakarta
Rawamangun, Jaktim
Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun,
2
(PSO BC) Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Batam, Kepulauan Riau
3
Cukai (PSO BC) Batam
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Tanjung Priok, DKI
4
Cukai (PSO BC) Tanjung Priok Jakarta
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Palu, Sulawesi Tengah
5
Cukai (PSO BC) Pantoloan
Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Sorong, Papua Barat
6
Cukai (PSO BC) Sorong
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Batam, Kepulauan Riau
7
Cukai (KPU BC) Batam
2) Kapal Patroli sebagai berikut :
No Nomor Satker Pemilik
Lambung
Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A
1 BC 60001
Tanjung Balai Karimun
Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A
2 BC 30001
Tanjung Balai Karimun
Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A
3 BC 30002
Tanjung Balai Karimun
Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A
4 BC 30004
Tanjung Balai Karimun
Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A
5 BC 30005
Tanjung Balai Karimun
Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A
6 BC 20004
Tanjung Balai Karimun
Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A
7 BC 20005
Tanjung Balai Karimun
Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A
8 BC 20006
Tanjung Balai Karimun
Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A
9 BC 20008
Tanjung Balai Karimun
Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A
10 BC 20009
Tanjung Balai Karimun
Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A
11 BC 20010
Tanjung Balai Karimun
Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A
12 BC 20011
Tanjung Balai Karimun
Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A
13 BC 20002
Tanjung Balai Karimun
Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A
14 BC 10001
Tanjung Balai Karimun
Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A
15 BC 10002
Tanjung Balai Karimun
Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A
16 BC 9004
Tanjung Balai Karimun
Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B
17 BC 20007
Batam
Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B
18 BC 9006
Tanjung Priok
Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B
19 BC 7002
Tanjung Priok
Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B
20 BC 60002
Pantoloan
Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B
21 BC 30003
Pantoloan
Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B
22 BC 30006
Pantoloan
Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B
23 BC 9003
Pantoloan
Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B
24 BC 30007
Sorong
Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B
25 BC 9001
Sorong
Jumlah Rekapitulasi Perangkat Hardware dan Lokasi Pekerjaan
Jumlah Perangkat
(Unit)
Total
No Nama Satker
(Unit)
Kapal
Kantor
Patroli
1 Kantor Pusat DJBC (Puskodal) 88 - 88
PSO BC Tanjung Balai
2 8 301 309
Karimun
3 PSO BC Batam 8 26 34
4 PSO BC Tanjung Priok 8 - 8
5 PSO BC Pantoloan 8 71 79
6 PSO BC Sorong 14 24 38
Jumlah 556
Nama perangkat dan sebaran lokasi detail perangkat
sebagaimana terlampir dalam Lampiran C.
C. Fasilitas yang dapat disediakan oleh PPK adalah : Tidak ada.
7. PRODUK YANG Hasil/produk yang akan dihasilkan dari Pemeliharaan Puskodal DJBC
DIHASILKAN yaitu Peralatan dan Aplikasi Puskodal yang siap digunakan untuk
pelaksanaan tugas pengawasan DJBC.
8. WAKTU : Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan Pemeliharaan Puskodal
PELAKSANAAN DJBC Tahun Anggaran 2024 adalah Sejak ditandatangani Kontrak
YANG Perjanjian sampai dengan 31 Desember 2024.
DIPERLUKAN
9. PERSYARATAN : A. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia
PESERTA Badan Usaha
1) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki NIB dengan kode
KBLI 4651 (Perdagangan besar komputer, perlengkapan
komputer dan piranti lunak) dan 4652 (Perdagangan Besar
Suku Cadang Elektronik dan Peralatan Telekomunikasi dan
Bagian-Bagiannya);
2) Memiliki dan menyampaikan Konfirmasi Status Wajib Pajak
(KSWP) dengan status valid;
3) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan
alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau
sewa, dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili dan apabila
sewa dibuktikan dengan bukti pembayaran sewa yang sah;
4) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri
pada Kontrak yang dibuktikan dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai
tetap (apabila dikuasakan); dan
d. Kartu Tanda Penduduk.
5) Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
a. Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme;
b. Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui
terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam
proses pengadaan ini;
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih,
transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja
terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a,
b, dan c maka bersedia dikenakan sanksi administratif,
dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata
dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
6) Pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi:
a. Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam
pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan;
b. Yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak
sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
c. Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana;
d. Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai
pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau
pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
e. Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan
dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika
dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang
disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur
utama/pimpinan perusahaan/pimpinan koperasi, atau
kepala cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia
dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam
daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan
secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan.
7) Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama
operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai
perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk
kerjasama lain
B. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
1) Memiliki pengalaman :
a. Penyediaan jasa pada divisi 61 paling kurang 1 (satu)
pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak; dan
b. Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok
(grup) 611 paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun
waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
2) Penyedia Jasa harus memiliki tenaga ahli sebagaimana yang
terdapat pada Lampiran tenaga ahli/software engineer/teknisi
yang tertuang pada Lampiran A.
3) Menyampaikan surat dukungan untuk melakukan pemeliharaan
perpanjangan Lisensi dan/atau pemutakhiran software,
penyediaan spare parts serta kelengkapannya sekurang-
kurangnya dari principal atau distributor yang ditunjuk principal
pemegang merk :
a. Luciad di Indonesia untuk Aplikasi Integrator (SIDIWASLA).
b. Datastax di Indonesia untuk datastax enterprise.
c. JPS Interop di Indonesia untuk perangkat Master Audio
interoperability system, Base audio interoperability system,
ship audio interoperability system dan audio network
interoperability management system.
d. Codan di Indonesia untuk perangkat Base Station HF ALE
communication system dan Mobile Station HF ALE
communicaion system.
e. Digital Barrier di Indonesia untuk perangkat Surveillance
Streaming Decoder.
f. Rutter di Indonesia untuk perangkat Superior target
detection and tracking.
g. FLIR di Indonesia untuk perangkat Thermal Surveillance
Camera.
Dalam hal surat dukungan dari distributor, Peserta wajib
menyampaikan surat penunjukan sebagai distributor dari
principal.
4) Melampirkan surat pernyataan kewajaran nilai harga barang
yang ditawarkan, dengan isi surat pernyataan yang menyatakan
sebagai berikut :
a. Bahwa pihak penyedia wajib menjamin harga barang yang
ditawarkan adalah harga yang wajar;
b. Bahwa dalam hal terdapat temuan ketidakwajaran oleh
Aparat Pemeriksa Fungsional (APF) maupun Aparat
Penegak Hukum (APH) sepenuhnya menjadi tanggung
jawab penyedia.
5) Memiliki Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10
(sepuluh) tahun terakhir untuk usaha kecil atau non kecil paling
kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS
10 METODE KERJA : A. Uraian Pekerjaan
Pemeliharaan terdiri dari 2 (dua) jenis kegiatan yaitu pemeliharan
perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware) yang
dijabarkan sebagai berikut :
1) Pemeliharaan Perangkat Lunak (Software)
Jasa pemeliharaan software adalah jasa yang harus diberikan
oleh penyedia jasa kepada DJBC agar keseluruhan sistem
perangkat lunak PUSKODAL dan sistem pendukungnya dapat
beroperasi sebagaimana mestinya sejak tanggal
penandatanganan kontrak sampai dengan 31 Desember 2024.
1.1 Lisensi baik berupa perpanjangan, pemutakhiran dan
layanan data Aplikasi Integrator dan sistem
pendukungnya
Penyedia Jasa menyediakan Lisensi baik berupa
perpanjangan, pemutakhiran dan layanan data Aplikasi
Integrator dan sistem pendukungnya dalam tabel
berikut :
No Nama Software Spesifikasi Jumlah
1 Lisensi Luciad Versi 2022 1 unit
Development
2 Lisensi Datastax 3 node 1 unit
3 Lisensi SSL Domain certificate 1 unit
4 Lisensi PRTG 1 unit
5 Lisensi Antivirus Internet Security 4 unit
Kaspersky Plus VPN
6 OpenStreetMap 1 unit
7 Lisensi Zoom 500 participants 1 unit
Meeting 2 conference room
connector
8 Lisensi Tableau 10 unit
9 Lisensi VNC Server 30 unit
Enterprise
10 Layanan Data API delivery 1 unit
Single Vessel
Position
11 Layanan Data VMS Minimum 24 37 unit
Kapal Patroli report/day
Perpanjangan Lisensi harus disesuaikan dengan masa
akhir Lisensi tahun sebelumnya. Bukti lisensi dan
pemutakhiran software dilaporkan kepada DJBC
dengan melampirkan dokumen pendukung berupa
kode lisensi, bukti masa aktif software, hasil tangkapan
layar (screenshot), dan/atau dokumen pendukung
lainnya.
1.2 Melaksanakan Preventive Maintenance (PM) untuk
Software, meliputi :
1.2.1 Assesment Perangkat Lunak
Penyedia Jasa wajib melakukan assessment
untuk menilai kondisi awal sistem perangkat
lunak PUSKODAL dan konfigurasi sistem yang
ada dan membuat laporan mengenai arsitektur
dan/atau topologi sistem terkait sesuai kebutuhan
dan menggambarkannya dalam laporan
assessment.
Assessment dilakukan di bulan pertama masa
kontrak, yaitu pendataan awal secara
keseluruhan kondisi semua perangkat lunak
PUSKODAL beserta pendukungnya, yang terdiri
dari:
a. Pengecekan daftar, detail spesifikasi, dan
status perangkat lunak yang ada;
b. Pengujian fungsi perangkat lunak Aplikasi
Integrator dan sistem pendukungnya;
c. Pengecekan dan pencatatan tanggal
kadaluwarsa lisensi, pembaruan versi, dan
layanan data;
d. Pembaruan data dan gambar arsitektur
perangkat lunak;
e. Melakukan Quality Assurance Assesment
terhadap sistem PUSKODAL;
f. Assessment integrasi CSS Batam meliputi
pengecekan di lokasi dan pengujian fungsi
integrasi CSS Batam pada Aplikasi
Integrator;
g. Penyampaian analisa dan rekomendasi dari
data yang diperoleh pada kegiatan
assessment.
1.2.2 Melakukan perawatan berkala melalui kunjungan
rutin pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
jumlah dan jadwal kunjungan bersamaan dengan
kegiatan pemeliharaan Hardware, sehingga
diperoleh hasil sebagai berikut :
- Stabilitas dan fungsi perangkat lunak dapat
berfungsi sebagaimana mestinya;
- Ketidaklancaran atau bugs pada perangkat
lunak dapat diketahui lebih dini;
- Integrasi sistem perangkat lunak terhadap
sistem lain tetap terjaga;
- Tindakan perbaikan, baik dalam jangka
pendek maupun jangka panjang dapat
dilaksanakan segera atau direncanakan
pelaksanaannya.
1.2.3 Melakukan monitoring, adjustment /penyesuaian,
tuning dan optimasi fitur perangkat lunak
berdasarkan hasil pemeriksaan kunjungan rutin
dan perbaikan, meliputi :
- Melakukan monitoring dan optimasi terhadap
konfigurasi dengan kinerja perangkat lunak
yang dipelihara;
- Melakukan monitoring dan analisa alert/logs
file (error logs dan access log);
- Melakukan manajemen service/profile,
dengan melalui inventory service berupa
penonaktifan terhadap service-service yang
tidak digunakan dan melakukan restart
profile secara berkala.
1.2.4 Melakukan pemeliharaan dan monitoring Aplikasi
Integrator (SIDIWASLA) secara
berkesinambungan.
Kegiatan pada poin 1.2.2, 1.2.3, dan 1.2.4 dilakukan
berdasarkan permintaan DJBC dan dibuatkan laporan
secara tertulis oleh penyedia jasa.
1.3 Melaksanaan Corrective Maintenance (CM) untuk
Software
Penyedia Jasa berkewajiban untuk melakukan
pekerjaan perbaikan gangguan (Corrective
Maintenance) apabila terjadi gangguan dan kelainan
pada perangkat lunak, dengan tujuan untuk
mengembalikan kondisi serta fungsi perangkat yang
dipelihara kembali pada keadaan normal dengan
kegiatan :
1.3.1 Melakukan pemeriksaan penyebab terjadinya
kerusakan pada perangkat lunak
(troubleshooting);
1.3.2 Melakukan perbaikan pada komponen yang
mengalami kerusakan berdasarkan hasil
troubleshooting, perubahan konfigurasi, update
fix patch, upgrade versi atau repair/ reinstall
perangkat lunak baik sesuai dengan temuan pada
hasil assesment atau permintaan dari DJBC;
1.3.3 Melakukan usaha untuk mengurangi
kemungkinan timbulnya gangguan berulang
dengan melakukan tindakan-tindakan preventive
sesuai dengan kegiatan pemeliharaan rutin;
1.3.4 Melakukan uji coba terhadap perangkat lunak
setelah perbaikan telah diselesaikan oleh pihak
Penyedia Jasa, sehingga peralatan dapat
berfungsi dengan baik dan hasil uji coba
dituangkan pada laporan hasil uji coba;
1.3.5 Perbaikan integrasi data source adapter di CSS
Batam.
1.4 Penyedia membuat rekapitulasi riwayat perbaikan
dalam kegiatan pemeliharaan yang terjadi pada masa
kontrak;
1.5 Jasa Penyediaan Software Engineer
Penyedia jasa wajib menyediakan tenaga ahli software
engineer dengan spesifikasi sebagaimana tertuang
pada Lampiran A – Tenaga Ahli / Teknisi / Software
Engineer yang diperuntukan untuk melakukan kegiatan
optimalisasi perangkat lunak termasuk tidak terbatas
pada debugging, coding, modifikasi, tuning, updating,
migrasi, integrasi data dan optimalisasi source code
serta penambahan fitur atau pengembangan aplikasi
yang berjalan di dalam perangkat keras dan middleware
sistem PUSKODAL SIDIWASLA dan integrasi dengan
sistem di luar PUSKODAL untuk mendukung kegiatan
pengawasan DJBC yang dilakukan pemeliharaan pada
Tahun Anggaran 2024.
Dalam pekerjaan ini, penyedia jasa:
1.5.1 Melaporkan secara rutin setiap bulan atas
kegiatan tenaga ahli / teknisi / software engineer;
1.5.2 Membuat rencana dan evaluasi kegiatan tenaga
ahli / teknisi / software engineer setiap 2 (dua)
minggu, untuk keperluan monitoring;
1.5.3 Menyerahkan dokumentasi teknis (technical
documentation) atas setiap kegiatan optimalisasi
perangkat lunak termasuk tidak terbatas pada
debugging, coding, modifikasi, tuning, updating,
migrasi, integrasi data dan optimalisasi source
code serta penambahan fitur atau
pengembangan aplikasi.
2) Pemeliharaan Perangkat Keras (Hardware)
Jasa pemeliharaan perangkat keras adalah jasa yang harus
diberikan oleh penyedia jasa kepada DJBC agar sistem
perangkat keras dan sarana pendukung pada sistem
PUSKODAL dapat beroperasi secara baik yang meliputi
kegiatan sebagai berikut :
2.1 Jasa Pemeliharaan Secara Preventif (Preventive
Maitenance).
Waktu pelaksanaan pemeliharaan preventif ditetapkan
dengan mempertimbangkan jumlah perangkat dari
setiap lokasi peralatan dan aplikasi Puskodal dan
tingkat kesibukan satuan kerja (kegiatan patroli) atau
sesuai permintaan DJBC dalam hal dibutuhkan.
Kegiatan pemeliharaan untuk perangkat keras secara
umum meliputi sebagai berikut:
2.1.1 Assesment Perangkat Keras (Hardware)
Penyedia Jasa wajib melakukan assessment
untuk menilai kondisi awal perangkat dan
konfigurasi sistem yang ada dan membuat
laporan mengenai arsitektur sistem terkait
dengan menggambarkannya dalam laporan
assessment. Assessment dilakukan di bulan
pertama masa kontrak, yaitu pendataan awal
secara keseluruhan kondisi semua perangkat
keras (hardware) Puskodal sebagaimana
tersebut dalam Lampiran B beserta
pendukungnya, yang terdiri dari :
a. Pengecekan daftar, detail spesifikasi,
dan status kondisi perangkat serta
rencana penggantian Spare Parts yang
habis pakai semisal baterai, dll;
b. Pengujian fungsi perangkat keras;
c. Pembaruan gambar konfigurasi dan
topologi perangkat jika ada perbedaan
dengan dokumen milik DJBC,
termasuk memasang label kabel yang
menghubungkan antar perangkat dan
perangkat pendukungnya apabila belum
ada;
d. Penyampaian analisa dan rekomendasi
dari data yang diperoleh pada kegiatan
assessment;
e. Membuat rencana kerja pelaksanaan
rekomendasi hasil kegiatan assessment.
2.1.2 Melakukan pemeriksaan terhadap konfigurasi
perangkat keras;
2.1.3 Melakukan pendataan atas inventory dan
memeriksa setiap kelengkapan peralatan
yang dipelihara di setiap lokasi pekerjaan;
2.1.4 Melakukan monitoring kinerja perangkat;
2.1.5 Mengidentifikasi problem melalui alert lampu di
perangkat;
2.1.6 Melakukan pengecekan hardware secara
berkala;
2.1.7 Melakukan pemantauan availability perangkat
(hidup/mati);
2.1.8 Melakukan pemantauan terhadap
keterhubungan jaringan;
2.1.9 Pembersihan terhadap semua bagian-bagian
peralatan sehingga diperoleh hasil sebagai
berikut:
a. Penampilan peralatan tetap baik;
b. Peralatan terhindar dari debu dan kotoran
lain;
c. Konduktivitas listrik maksimal.
2.1.10 Melakukan pemeliharaan dan perawatan rutin
sehingga diperoleh hasil sebagai berikut:
a. Kondisi dan fungsi peralatan dapat
berfungsi sebagaimana mestinya;
b. Ketidaklancaran atau kerusakan kecil
pada peralatan dapat diketahui lebih dini;
c. Tindakan perbaikan baik dalam jangka
pendek dapat dilaksanakan segera atau
direncanakan pelaksanaannya.
d. Pengukuran elektronik terhadap
peralatan dengan melakukan Pengukuran
tegangan listrik pada peralatan,
Pengukuran arus listrik pada peralatan,
Pengukuran tahanan (resistensi) pada
peralatan.
2.1.11 Melakukan adjustment / penyesuaian
peralatan berdasarkan hasil pemeriksaan
kunjungan rutin dan perbaikan;
2.1.12 Melakukan pergantian suku cadang, apabila
ditemukan adanya suku cadang pada
peralatan yang dipelihara tidak berfungsi
secara normal, dan melakukan penggantian
suku cadang yang rusak atau sudah mulai
munculnya tanda-tanda tidak berfungsi
dengan baik;
2.1.13 melakukan uji coba terhadap peralatan
setelah pemeliharaan yang diselesaikan
oleh pihak Penyedia Jasa dan didampingi
oleh pegawai DJBC setempat, sehingga
peralatan dapat berfungsi dengan baik;
2.1.14 Melakukan tindakan - tindakan untuk
mengurangi kemungkinan timbulnya
gangguan berulang dengan cara
pembersihan, penyetelan / adjustment,
memperkokoh posisi instalasi perangkat;
2.1.15 Menyampaikan laporan kejadian munculnya
tanda-tanda tidak berfungsi dengan baik pada
perangkat keras yang dipelihara;
2.1.16 Penyedia membuat rekapitulasi riwayat
perbaikan dalam kegiatan pemeliharaan yang
terjadi pada masa kontrak.
Adapun pemeliharaan secara spesifik terhadap
perangkat tertentu di tiap lokasi pekerjaan
sebagaimana terdapat pada Tabel sebagai berikut :
Nama Perangkat Merk/ Type Jumlah
Master audio JPS Interop / 1 Unit
interoperability system ACU 2000IP
Base audio JPS Interop / 5 Unit
interoperability system ACU 2000IP
Ship audio JPS Interop / 17 Unit
interoperability system ACU 2000IP
Uraian Pekerjaan :
1. Pemeriksaan kondisi fisik perangkat minimal
meliputi:
a. Chassis ACU2000;
b. Modul PSM;
c. Modul dan Handset HSP;
d. Modul CPM;
e. Modul DSP;
f. Modul PSTN;
g. Modul SCM;
h. Kabel Power;
i. Kabel Signal; dan
j. Kabel Jaringan.
2. Pemeriksaan dan penyesuaian konfigurasi
fungsi perangkat minimal meliputi :
a. Backup konfigurasi masing-masing modul;
b. Fungsi masing-masing modul;
c. Pemeriksaan / konfigurasi ulang audio
level;
d. Penyesuaian konfigurasi sesuai kebutuhan
user;
e. Koneksi masing-masing soket / konektor;
dan
f. Pemeriksaan kondisi kabel ACU2000.
3. Pengujian fungsi peralatan minimal meliputi :
a. Pengujian fungsi masing-masing modul;
dan
b. Pengujian komunikasi cross band.
Nama Perangkat Merk/ Type Jumlah
Base station HF ALE Codan / Sentr 6 Unit
communication H
system
Mobile station HF Codan / Sentr 17 Unit
ALE communication H
system
Uraian Pekerjaan :
1. Pemeriksaan kondisi fisik perangkat minimal
meliputi:
a. Perangkat Tranceiver;
b. Handset;
c. Power Supply unit;
d. Pemeriksaan Antena berikut accessories;
e. Pemeriksaan koneksi grounding antenna;
f. Pemeriksaan Grounding/Penangkal petir
untuk Base station HF ALE communication
system;
g. Koneksi masing-masing soket / konektor;
dan
h. Pemeriksaan kondisi kabel dan isolation
tape pada masing-masing konektor.
2. Pemeriksaan dan penyesuaian konfigurasi
fungsi perangkat minimal meliputi :
a. Backup konfigurasi;
b. Fungsi GPS;
c. Fungsi Antenna;
d. Pengukuran daya pancar perangkat;
e. Pengukuran Grounding/Penangkal petir
untuk Base station HF ALE communication
system;
f. Pemeriksaan VSWR; dan
g. Pemeriksaan kabel dan konektor.
3. Pengujian fungsi peralatan minimal meliputi :
a. Pengujian fungsi handset;
b. Pengujian fungsi GPS;
c. Komunikasi Voice; dan
d. Komunikasi data (text message).
Nama Perangkat Merk/ Type Jumlah
Vessel mesh radio Silvus 17 Unit
system Thecnology /
SC4400
Uraian Pekerjaan :
1. Pemeriksaan kondisi fisik perangkat minimal
meliputi:
a. Perangkat Vessel mesh radio system dan
accessories;
b. Pemeriksaan Antena berikut accessories;
c. Pemeriksaan koneksi grounding antenna;
dan
d. Koneksi masing-masing soket / konektor.
2. Pemeriksaan dan penyesuaian konfigurasi
fungsi perangkat minimal meliputi :
a. Backup konfigurasi;
b. Penerimaan GPS;
c. Antenna;
d. Streaming video camera;
e. Komunikasi voice; dan
f. Pemeriksaan konektivitas unit dengan
jaringan; dan
g. Penyesuaian konfigurasi sesuai kebutuhan
user.
3. Pengujian fungsi peralatan minimal meliputi :
a. Pengujian fungsi penerimaan GPS;
b. Pengujian fungsi Streaming video camera;
dan
c. Pengujian fungsi komunikasi Voice.
Nama Perangkat Merk/ Type Jumlah
Personal mesh radio Silvus 29 Unit
system Thecnology /
SC4200
Uraian Pekerjaan :
1. Pemeriksaan kondisi fisik perangkat minimal
meliputi:
a. Perangkat Personal mesh radio system;
b. Baterai dan Charger;
c. Pemeriksaan Camera, Handset (PPT),
Extender Cable dan Headset;
d. Pemeriksaan rompi, helm dan
Aksesorisnya;
a. Pemeriksaan Antena berikut accessories;
dan
b. Koneksi masing-masing soket / konektor.
2. Pemeriksaan dan penyesuaian konfigurasi
fungsi perangkat minimal meliputi :
a. GPS;
b. Antenna;
c. Handset dan Headset;
d. Kamera; dan
e. Penyesuaian konfigurasi sesuai kebutuhan
user.
3. Pengujian fungsi peralatan minimal meliputi :
a. Pengujian fungsi penerimaan GPS;
b. Pengujian fungsi mesh;
c. Pengujian fungsi Streaming video camera;
dan
d. Pengujian fungsi komunikasi Voice.
Nama Perangkat Merk/ Type Jumlah
Fix station UHF Excera/ 12 Unit
radio EM8100
Fix station UHF Motorola / Xir 22 unit
radio M8668i
Uraian Pekerjaan :
1. Pemeriksaan kondisi fisik perangkat minimal
meliputi:
a. Perangkat Fix station UHF radio;
b. Power Supply;
c. Pemeriksaan Antena berikut accessories;
dan
d. Koneksi masing-masing soket / konektor.
2. Pemeriksaan dan penyesuaian konfigurasi
fungsi perangkat minimal meliputi :
a. Pemeriksaan konfigurasi Fix station UHF
radio;
b. Pemeriksaan power output;
c. Pemeriksaan VSWR;
d. Penyesuaian konfigurasi sesuai kebutuhan
user; dan
e. Pemeriksaan koneksi antara radio dengan
antenna;
3. Pengujian fungsi peralatan minimal meliputi :
a. Pengujian fungsi external mic PTT; dan
b. Pengujian fungsi komunikasi Voice.
Nama Perangkat Merk/ Type Jumlah
Handheld UHF radio Excera/ 18 Unit
EP8100
Handheld UHF radio Motorola / Xir 33 unit
P8668i
Uraian Pekerjaan :
1. Pemeriksaan kondisi fisik perangkat meliputi:
a. Perangkat Handheld UHF radio berikut
accessories;
b. Charger dan Baterai;
c. Antena;
d. Desktop dan Adapter Charger; dan
e. Koneksi masing-masing soket / konektor.
2. Pemeriksaan dan penyesuaian konfigurasi
fungsi perangkat meliputi :
a. Pemeriksaan konfigurasi perangkat
Handheld UHF radio;
b. Pemeriksaan konfigurasi interkoneksi
dengan Fix station UHF radio;
c. Penyesuaian konfigurasi sesuai kebutuhan
user;
d. Baterai;
e. Antenna; dan
f. Desktop dan Adapter Charger.
3. Pengujian fungsi peralatan minimal pengujian
fungsi komunikasi Voice.
Nama Perangkat Merk/ Type Jumlah
IP Phone Yealink/T58 36 Unit
Uraian Pekerjaan :
1. Pemeriksaan kondisi fisik perangkat minimal
meliputi:
a. Perangkat IP Phone;
b. Handset;
c. Kamera; dan
d. Koneksi masing-masing soket / konektor
dan kabel.
2. Pemeriksaan dan penyesuaian konfigurasi
fungsi perangkat minimal meliputi :
a. Perangkat IP Phone;
b. Display;
c. Kamera;
d. Penyesuaian konfigurasi sesuai kebutuhan
user; dan
e. Pemeriksaan koneksi antara radio dengan
antenna;
3. Pengujian fungsi peralatan minimal meliputi :
a. Pengujian fungsi handset;
b. Keypad;
c. Display;
d. Pengujian fungsi kamera; dan
e. Pengujian fungsi komunikasi Voice dan
video;
Nama Perangkat Merk/ Type Jumlah
Superior target detection Rutter/ 17 Unit
and tracking Sigma S6
Uraian Pekerjaan :
1. Pemeriksaan kondisi fisik perangkat minimal
meliputi:
a. Processor Unit;
b. Display monitor;
c. Keyboard,mouse dan trackball; dan
d. Koneksi masing-masing soket / konektor
dan kabel.
2. Pemeriksaan dan penyesuaian konfigurasi
fungsi perangkat minimal meliputi :
a. Input radar signal meliputi : trigger, video,
ACP, ARP;
b. Radar signal cable & connector;
c. Pemeriksaan koneksi dengan sensor-
sensor yang terhubung (AIS, Gyro, GPS,
Speedlog);
d. RSI Card;
e. Pemeriksaan output TTM;
f. Penyesuaian konfigurasi sesuai
kebutuhan User;
g. Konfigurasi multi monitor dengan display
eksisting pada Kapal Patroli (mirroring);
h. Pemeriksaan fungsi recording;
i. Pemeriksaan koneksi dengan radar
existing; dan
j. Kalibrasi video radar.
3. Pengujian fungsi peralatan minimal meliputi :
a. Superior target detection and tracking;
b. Pengujian fungsi recording; dan
c. Feature outline.
Nama Perangkat Merk/ Type Jumlah
Thermal Surveillance Slient Sentinel 2 Unit
Camera
Flir 1 Unit
Uraian Pekerjaan :
1. Pemeriksaan kondisi fisik perangkat minimal
meliputi:
a. Perangkat Thermal Surveillance Camera;
b. Controller atau Joystick;
c. Kabel dan kelistrikan;
d. Koneksi masing-masing soket / konektor.
2. Pemeriksaan dan penyesuaian konfigurasi
fungsi perangkat minimal meliputi :
a. Konektifitas dengan Low Bandwidth
streaming video system;
b. Integrasi kamera dengan Puskodal,
sehingga bisa di akses dari Puskodal.
3. Pengujian fungsi peralatan minimal meliputi :
a. Zoom in dan Zoom Out Camera;
b. Mode Day Camera;
c. Mode Night Vission Camera;
d. Mode Thermal Camera;
e. Wiper (jika ada);
f. Rotator Kamera dengan menggerakan 360
derajat ke kiri dan ke kanan;
g. Controller atau Joystick.
Nama Perangkat Merk/ Type Jumlah
Low bandwidth streaming Digital 4 Unit
video system (4 channel) Barriers/IP450
Low bandwidth streaming Digital 13 Unit
video system (2 channel) Barriers/IP250
Uraian Pekerjaan :
4. Pemeriksaan kondisi fisik perangkat minimal
meliputi:
a. Perangkat Low bandwidth streaming video
system; dan
b. Koneksi masing-masing soket / konektor
dan kabel.
5. Pemeriksaan dan penyesuaian konfigurasi
fungsi perangkat minimal meliputi :
a. Perangat Low bandwidth streaming video
system;
b. Konektivitas dengan kamera;
c. Penyesuaian konfigurasi sesuai
kebutuhan user;dan
d. Konektivitas dengan server.
6. Pengujian fungsi peralatan minimal meliputi :
a. Pengujian konektivitas dengan server; dan
b. Pengujian streaming video.
Nama Perangkat Merk/ Type Jumlah
All Mode – All Band Thales/ 6 Unit
Base Radio PRC6809 &
LPVA
adaptor
Uraian Pekerjaan:
1. Pemeriksaan kondisi fisik perangkat minimal
meliputi:
a. Perangkat radio all mode-all band;
b. Antena;
c. Perangkat LPVA;
d. Charger dan Baterai; dan
e. Koneksi masing-masing soket / konektor
dan kabel.
2. Pemeriksaan dan penyesuaian konfigurasi
fungsi perangkat minimal meliputi:
a. Radio dan accessories;
b. Pemeriksaan power output;
c. Fungsi LPVA;
d. Pemeriksaan VSWR; dan
e. Koneksi antara radio dengan antenna.
3. Pengujian fungsi peralatan perangkat radio all
mode-all band dengan melakukan pengujian
komunikasi voice.
Nama Perangkat Merk/ Type Jumlah
Weather station Aimar/ 9 Unit
220WX/WX1
10
Uraian Pekerjaan:
1. Pemeriksaan kondisi dan Pembersihan fisik
Perangkat
2. Pemeriksaan koneksi kabel;
3. Pemeriksaan output data weather station; dan
4. Pemeriksaan dan penyesuaian konfigurasi serta
uji fungsi perangkat
Nama Perangkat Merk/ Type Jumlah
Sea level sensor Valeport/ 3 Unit
Tido Master
Uraian Pekerjaan:
1. Pemeriksaan kondisi fisik perangkat minimal
meliputi:
a. Perangkat sea level sensor dan data
logger;
b. Panel box sea level; dan
c. Koneksi masing-masing soket / konektor
dan kabel.
2. Pemeriksaan dan penyesuaian konfigurasi
fungsi perangkat minimal meliputi :
a. Pemeriksaan fungsi dan konfigurasi serial
to ethernet converter;
b. Baudrate;
c. Battery;
d. Burst time;
e. backup konfigurasi radio link (jika ada);
f. last read data;
g. Pengukuran tegangan power supply; dan
h. Output data sea level sensor.
3. Pengujian fungsi peralatan minimal meliputi :
a. Sea level sensor;
b. Radio link (jika ada);dan
c. tegangan battery backup.
Nama Perangkat Merk/ Type Jumlah
Man over board Amec/ 68 Unit
beacon TB850
Uraian Pekerjaan :
1. Pemeriksaan kondisi fisik perangkat;
2. Pengujian Man over board beacon;
3. Pemeriksaan fungsi di singkronkan dengan
perangkat AIS kapal patrol; dan
4. Pemeriksaan baterai.
Nama Perangkat Merk/ Type Jumlah
Rugged laptop Dell/ 17 Unit
Latitudo 14
Uraian Pekerjaan :
1. Pemeriksaan kondisi fisik perangkat;
2. Pemeriksaan Adapter Charger;
3. Pemeriksaan fungsi laptop;
4. Pemeriksaan status windows activation,
Microsoft Office, Antivirus, ACU Controller; dan
5. Pemeriksaan kualitas baterai.
Nama Perangkat Merk/ Type Jumlah
Video Conference Yealink/ 1 Unit
Device VC200
Uraian Pekerjaan :
1. Pemeriksaan kondisi dan Pembersihan fisik
Perangkat;
2. Pemeriksaan interkoneksi kabel; dan
3. Pemeriksaan fungsi conference.
Nama Perangkat Merk/ Type Jumlah
Personal Flir/ 6 Unit
Surveillance Duo Pro
Thermal Camera
Uraian Pekerjaan :
1. Pemeriksaan kondisi fisik perangkat; dan
2. Pemeriksaan fungsi Personal Surveillance
Thermal Camera.
Nama Perangkat Merk/ Type Jumlah
Syncronized clock Sapling/ 18 Unit
type analog Analog Type
Syncronized clock Sapling/ 51 Unit
type digital Digital Type
Uraian Pekerjaan :
1. Pemeriksaan kondisi dan Pembersihan fisik
Perangkat;
2. Pemeriksaan interkoneksi kabel;
3. Pemeriksaan dan penyesuaian konfigurasi
syncronized clock ; dan
4. Pemeriksaan konektivitas dengan time server.
Nama Perangkat Merk/ Type Jumlah
PTT communication Zello/ 1 Unit
server Zello Work /
Zello PTT
Uraian Pekerjaan :
1. Pemeriksaan kondisi dan Pembersihan fisik
Perangkat;
2. Pemeriksaan interkoneksi kabel;
3. Pemeriksaan konektivitas dengan network; dan
4. Pemeriksaan fungsi PTT communication.
Nama Perangkat Merk/ Type Jumlah
Network security and Fortinet/ 1 Unit
routing management FortiGet
100E Series
Uraian Pekerjaan :
1. Pemeriksaan kondisi dan Pembersihan fisik
Perangkat;
2. Pemeriksaan interkoneksi kabel; dan
3. Pemeriksaan interkoneksi port.
Nama Perangkat Merk/ Type Jumlah
Desk Mic CPI/ 15 Unit
LE40
Uraian Pekerjaan :
1. Pemeriksaan kondisi dan Pembersihan fisik
Perangkat;
2. Pemeriksaan interkoneksi kabel;
3. Pemeriksaan fisik dan fungsi PTT Button; dan
4. Pemeriksaan fungsi Desk Mic.
Nama Perangkat Merk/ Type Jumlah
Closed Rack 19” Indorack/ 14 Unit
Standing
Close Rack
19”
Uraian Pekerjaan :
1. Pemeriksaan kondisi dan Pembersihan fisik
Perangkat;
2. Pemeriksaan interkoneksi kabel;
3. Inverter;
4. Pemeriksaan kelistrikan, tahanan isolasi kabel
kelistrikan dan Grounding; dan
5. Pemeriksaan fungsi Rack.
Nama Perangkat Merk/ Type Jumlah
Headset Jabra / 10 Unit
Jabra Biz
2400
Uraian Pekerjaan :
1. Pemeriksaan kondisi dan Pembersihan fisik
Perangkat;
2. Pemeriksaan interkoneksi kabel; dan
3. Pemeriksaan fungsi Headset.
Nama Perangkat Merk/ Type Jumlah
NTP Server Time 1 Unit
Mechine/
TM1000A
Uraian Pekerjaan :
1. Pemeriksaan kondisi dan Pembersihan fisik
Perangkat;
2. Pemeriksaan interkoneksi kabel;
3. Pemeriksaan penerimaan GPS; dan
4. Pemeriksaan konektivitas time server.
Nama Perangkat Merk/ Type Jumlah
Wall Display System Planner/ 1 Set
Clarity Matrix
G3
Uraian Pekerjaan :
1. Pembersihan Screen dan body;
2. Pemeriksaan koneksi kabel;
3. Konfigurasi keselarasan Warna;
4. Konfigurasi tampilan gambar;
5. Konfigurasi penggabungan gambar;
6. Perbaikan Troubleshooting (diluar penggantian
Spare Parts original); dan
7. Pemeriksaan rutting Video wall untuk
komponen :
- LCD LED panel;
- Quad controller; dan
- Power Supply.
Nama Perangkat Merk/ Type Jumlah
Surveillance Streaming Digital Barrier/ 1 Unit
Decoder EDGEVIS Live
Uraian Pekerjaan :
1. Pemeriksaan kondisi dan Pembersihan fisik
Perangkat;
2. Pemeriksaan integrasi dengan encoder;
3. Pemeriksaan status decoder;
4. Penyesuaian konfigurasi sesuai kebutuhan
User; dan
5. Backup record file pada decoder.
Nama Perangkat Merk/ Type Jumlah
Audio Interoperability JPS Interop/ 1 Unit
Network Management EDGEVIS
System Live
Uraian Pekerjaan :
1. Pemeriksaan status kondisi software;
2. Pengujian loading time system;
3. Pemeriksaan koneksi terhadap card ACU2000;
dan
4. Backup Site initial file.
Nama Perangkat Merk/ Type Jumlah
IP PBX Server System Matrix/ 1 Unit
Ehernity NX
Uraian Pekerjaan :
1. Pemeriksaan kondisi dan Pembersihan fisik
Perangkat;
2. Pemeriksaan konektivitas server PBX dalam
jaringan;
3. Tes login pada web configuration; dan
4. Memastikan user dapat login menggunakan
number extension yang dibuat.
Pemeliharaan terhadap perangkat lainnya dilakukan
mengikuti penjelasan pemeliharaan secara umum
sebagaimana dijelaskan pada butir 2.1 diatas.
Ketentuan pelaksanaan Preventive Maintenance (PM)
untuk Hardware sebagai berikut :
1) DJBC mengirimkan surat permintaan untuk
dilakukan pelaksanaan pemeliharaan Preventive
Maintenance (PM). Surat permintaan tersebut
berisi keterangan antara lain :
a. Nama satuan kerja dan/atau nomor lambung
kapal;
b. Jenis pemeliharaan;
c. Jumlah dan jenis peralatan dan/atau aplikasi
Puskodal DJBC;
2) Penyedia sudah harus menyelesaikan dan
membuat laporan serta berita acara pelaksanaan
pekerjaan pemeliharaan Preventive Maintenance
(PM) dalam hal pekerjaan pada :
Norma Waktu
No Satuan Kerja Maksimum
(Hari Kalender)
1 Kantor Pusat Bea Cukai 14 (empat belas)
Pangsarop BC Tipe A 90 (sembilan
2
Tanjung Balai Karimun puluh)
Pangsarop BC Tipe B
3 15 (lima belas)
Batam
Pangsarop BC Tipe B
4 7 (tujuh)
Tanjung Priok
Pangsarop BC Tipe B
5 30 (tiga puluh)
Pantoloan
Pangsarop BC Tipe B
6 30 (tiga puluh)
Sorong
3) Jangka waktu pelaksanaan tersebut terhitung
sejak tanggal surat permintaan pemeliharaan
Preventive Maintenance (PM) dari PPK;
4) Jumlah teknisi untuk pemeliharaan (preventive
maintance) paling banyak adalah 2 (dua) orang
setiap TTA (Tempat Tujuan Akhir) kecuali PSO
Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun paling
banyak adalah 6 (enam) orang, dalam hal melebihi
dari yang sudah ditentukan maka menjadi
tanggung jawab penyedia.
5) Dalam hal pelaksanaan pemeliharaan Preventive
Maintenance (PM) apabila terdapat kerusakan dan
dibutuhkan penggantian Spare Parts, penyedia
harus segera membuat laporan rekomendasi
penggantian Spare Parts kepada DJBC paling
lambat 1 hari setelah temuan tersebut;
6) DJBC menerbitkan surat persetujuan atau
penolakan atas rekomendasi penggantian Spare
Parts sebagaimana diuraikan pada laporan
rekomendasi penggantian Spare Parts;
7) Surat Persetujuan pada poin 6) digunakan sebagai
dasar pelaksanaan Corrective Maintenance (CM)
dalam rangka perbaikan;
8) Penyedia sudah harus menyelesaikan dan
membuat laporan (preventive report) dalam
pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan Preventive
Maintenance (PM) sesuai waktu pada poin 2);
9) Laporan tersebut memuat sekurang-kurangnya :
nama satuan kerja dan atau nomor lambung kapal,
jenis pemeliharaan, jumlah dan jenis peralatan
Puskodal DJBC, nama teknisi, waktu pelaksanaan
pekerjaan, dokumentasi pelaksanaan pekerjaan
(foto/ video pelaksanaan), nama pengawas dari
satuan kerja bersangkutan;
10) Keterlambatan dihitung mulai dari batas akhir
penyelesaian laporan (preventive report) yang
diterima oleh DJBC melalui surat elektronik atau
media komunikasi lainnya dengan disertakan
berita acara penyerahan laporan (preventive
report) dikali jumlah hari keterlambatan;
11) Keterlambatan dalam menyelesaikan pekerjaan
sebagaimana pada poin 2) dikenakan denda
1/1000 (satu per mil) dari nilai bagian pekerjaan
pemeliharaan Preventive Maintenance (PM) untuk
setiap hari keterlambatan;
12) Nilai Bagian pekerjaan pemeliharaan Preventive
Maintenance (PM) meliputi nilai jasa pemeliharaan
perangkat Puskodal sesuai yang tertuang pada
(Daftar-1) ditambah nilai spare parts perangkat
Puskodal yang tertuang pada (Daftar-2) sesuai
jenis dan jumlah perangkat yang dikerjakan;
13) Denda keterlambatan dapat tidak dikenakan
dengan ketentuan :
a. Penyedia telah menyampaikan pemberitahuan
secara tertulis perihal keterlambatan
penyelesaian disertai dengan alasannya,
maksimal pada hari kalender :
- ke-5 (lima) untuk Kantor Pusat DJBC;
- ke-60 (enam puluh) untuk PSO Bea dan
Cukai Tanjung Balai Karimun;
- ke-10 (sepuluh) untuk PSO Bea dan Cukai
Batam;
- ke-4 (empat) untuk PSO Bea dan Cukai
Tanjung Priok;
- ke-20 (dua puluh) untuk PSO Bea dan
Cukai Pantoloan;
- ke-20 (dua puluh) untuk PSO Bea dan
Cukai Sorong.
setelah tanggal surat pemeliharaan Preventive
Maintenance (PM) dari DJBC; dan
b. Apabila alasan yang diajukan oleh penyedia
dapat diterima, DJBC menyetujui untuk
memberikan kesempatan perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan.
14) Denda keterlambatan apabila ada, harus sudah
disetorkan ke kas negara sebelum permohonan
pembayaran/ termin diproses lebih lanjut.
2.2 Jasa Pemeliharaan / Perbaikan Secara Korektif
(Corrective Maintenance)
Pemeliharaan korektif atau perbaikan adalah proses
pemeliharaan / perbaikan yang dilakukan terhadap
peralatan Puskodal DJBC yang mengalami gangguan
pada kegiatan operasionalnya.
Kegiatan pemeliharaan corrective maintenance (CM)
dibagi menjadi 2 yaitu :
a. Pemeliharaan corrective maintenance (CM), yaitu
pemeliharaan yang dilakukan terhadap perangkat
tanpa penggantian Spare Parts; dan
b. Pemeliharaan corrective maintenance (CM) dalam
rangka perbaikan, yaitu pemeliharaan yang
dilakukan dengan penggantian Spare Parts.
Penyelesaian proses perbaikan dilakukan di Kantor-
Kantor DJBC yang memiliki peralatan Puskodal DJBC.
Alokasi pelaksanaan pemeliharaan perbaikan
(corrective maintenance) dalam satu tahun anggaran
untuk setiap lokasi pekerjaan adalah sebagai berikut :
Norma Waktu
Paling
disetiap
No Satuan Kerja Banyak
kunjungan
(kali)
(hari)
Kantor Pusat Bea
1 4 (empat) 7 (tujuh)
Cukai
Pangsarop BC Tipe
2 A Tanjung Balai 6 (enam) 15 (lima belas)
Karimun
Pangsarop BC Tipe
3 4 (empat) 10 (sepuluh)
B Batam
Pangsarop BC Tipe
4 2 (dua) 7 (tujuh)
B Tanjung Priok
Pangsarop BC Tipe
5 4 (empat) 10 (sepuluh)
B Pantoloan
Pangsarop BC Tipe
6 2 (dua) 10 (sepuluh)
B Sorong
7 KPU BC Batam 1 (satu) 10 (sepuluh)
Jumlah teknisi untuk pemeliharaan (corrective
maintance) paling banyak adalah 2 (dua) orang setiap
lokasi pekerjaan kecuali PSO Bea dan Cukai Tanjung
Balai Karimun paling banyak adalah 3 (tiga) orang,
dalam hal melebihi dari yang sudah ditentukan maka
menjadi tanggung jawab penyedia. Dalam hal
pekerjaan perbaikan ringan, agar dikerjakan hanya oleh
1 (satu) orang teknisi.
Apabila terdapat kerusakan yang dibutuhkan Corrective
Maintenance (CM) dengan segera, pelaksanaan dapat
dilakukan di lokasi lain atau tempat terjadinya
kerusakan atas persetujuan PPK.
Biaya jasa pemeliharaan / Perbaikan Secara Korektif
(Corrective Maintenance) sudah memperhitungkan
biaya jasa teknisi, biaya peralatan, biaya lisensi jika ada
dan biaya lainnya terkait pemeliharaan diluar
akomodasi dan transportasi. Spare Parts / suku cadang
pada pemeliharaan ini didasarkan pada komponen
Spare Parts / suku cadang yang dilakukan penggantian
sebagaimana ditetapkan dalam pricelist (Daftar-2).
Ketentuan pelaksanaan Corrective Maintenance (CM)
untuk Hardware sebagai berikut :
1) DJBC mengirimkan surat permintaan untuk
dilakukan pelaksanaan pemeliharaan Corrective
maintenance (CM). Surat permintaan tersebut
berisi keterangan antara lain:
a. Nama satuan kerja dan atau nomor lambung
kapal;
b. Jenis pemeliharaan;
c. Jumlah dan jenis peralatan dan/atau aplikasi
Puskodal DJBC;
2) Penyedia sudah harus menyelesaikan dan
membuat laporan (technical report) atau
menginformasikan hasil awal kerusakan dalam
pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan Corrective
Maintenance (CM) paling lambat :
Norma Waktu
No Satuan Kerja Maksimum
(Hari Kalender)
1 Kantor Pusat Bea Cukai 7 (tujuh)
Pangsarop BC Tipe A
2 15 (lima belas)
Tanjung Balai Karimun
Pangsarop BC Tipe B
3 10 (sepuluh)
Batam
Pangsarop BC Tipe B
4 7 (tujuh)
Tanjung Priok
Pangsarop BC Tipe B
5 10 (sepuluh)
Pantoloan
Pangsarop BC Tipe B
6 10 (sepuluh)
Sorong
7 KPU BC Batam 10 (sepuluh)
sejak tanggal surat permintaan dari PPK.
3) Laporan (technical report) tersebut memuat
sekurang-kurangnya : nama satuan kerja dan atau
nomor lambung kapal, jenis pemeliharaan, jumlah
dan jenis peralatan dan/atau aplikasi Puskodal
DJBC, nama teknisi, waktu pelaksanaan
pekerjaan, dokumentasi dokumentasi pelaksanaan
pekerjaan (foto/ video pelaksanaan), nama
pengawas dari satuan kerja bersangkutan;
4) Apabila dalam hal pemeliharaan Corrective
Maintenance (CM) terdapat Spare Parts yang perlu
dilakukan penggantian maka pada laporan
(technical report) tersebut agar ditambahkan
rekomendasi Spare Parts yang perlu diganti serta
jumlah teknisi yang akan melaksanakan pekerjaan
perbaikan tersebut;
5) Keterlambatan dihitung mulai dari batas akhir
penyelesaian laporan (technical report) yang
diterima oleh DJBC melalui surat elektronik atau
media komunikasi lainnya dengan disertakan
berita acara penyerahan laporan (technical report)
dikali jumlah hari keterlambatan;
6) Keterlambatan dalam menyelesaikan pekerjaan
pada poin 5) dikenakan denda 1/1000 (satu per mil)
dari nilai bagian pekerjaan pemeliharaan
Corrective Maintenance (CM) untuk setiap hari
keterlambatan;
7) Nilai Bagian pekerjaan pemeliharaan Corrective
Maintenance (CM) meliputi nilai jasa sesuai yang
tertuang pada (Daftar-1) ditambah nilai spare parts
perangkat Puskodal yang tertuang pada (Daftar-2)
sesuai jenis dan jumlah perangkat yang dikerjakan;
8) DJBC menerbitkan surat persetujuan atau
penolakan atas rekomendasi penggantian Spare
Parts sebagaimana diuraikan pada laporan
(technical report) pelaksanaan pemeliharaan
Corrective Maintenance (CM);
9) Surat Persetujuan pada poin 8) digunakan sebagai
dasar pelaksanaan Corrective Maintenance (CM)
dalam rangka perbaikan;
10) Penyedia sudah harus menyelesaikan dan
membuat laporan (repair report) pelaksanaan
pemeliharaan Corrective Maintenance (CM) dalam
rangka perbaikan dengan jangka waktu
berdasarkan poin 2) sejak tanggal surat
persetujuan perbaikan dari DJBC;
11) Laporan (repair report) tersebut memuat sekurang-
kurangnya: nama satuan kerja dan atau nomor
lambung kapal, jenis pemeliharaan, jumlah dan
jenis peralatan dan/atau aplikasi Puskodal Patroli
Laut DJBC, jumlah dan jenis spare part yang
diganti, nama teknisi, waktu pelaksanaan
pekerjaan, dokumentasi dokumentasi pelaksanaan
pekerjaan (foto/ video pelaksanaan), nama
pengawas dari satuan kerja bersangkutan.
12) Keterlambatan dihitung mulai dari batas akhir
penyelesaian laporan (repair report) yang diterima
oleh DJBC melalui surat elektronik atau media
komunikasi lainnya dengan disertakan berita acara
penyerahan laporan (repair report) dikali jumlah
hari keterlambatan;
13) Keterlambatan menyelesaikan pekerjaan poin 11)
dikenakan denda 1/1000 (satu per mil) dari nilai
bagian pekerjaan pemeliharaan Corrective
Maintenance (CM) dalam rangka perbaikan untuk
setiap hari keterlambatan.
14) Nilai Bagian pekerjaan pemeliharaan Corrective
Maintenance (CM) dalam rangka perbaikan
meliputi nilai jasa sesuai yang tertuang pada
(Daftar-1) ditambah nilai spare parts perangkat
Puskodal yang tertuang pada (Daftar-2) dengan
penyesuaian jenis dan jumlah perangkat yang
dikerjakan;
15) Denda keterlambatan dapat tidak dikenakan
dengan ketentuan :
a. Penyedia telah menyampaikan pemberitahuan
secara tertulis perihal keterlambatan
penyelesaian disertai dengan alasannya,
maksimal pada hari kalender :
- ke-5 (lima) untuk Kantor Pusat DJBC;
- ke-13 (tiga belas) untuk kantor dan kapal
PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai
Karimun;
- ke-8 (delapan) untuk PSO Bea dan Cukai
Batam;
- ke-5 (lima) untuk kantor dan kapal PSO
Bea dan Cukai Tanjung Priok;
- ke-8 (delapan) untuk PSO Bea dan Cukai
Pantoloan;
- ke-8 (delapan) untuk PSO Bea dan Cukai
Sorong;
- ke-8 (delapan) untuk CSS KPU BC Tipe B
Batam.
setelah tanggal surat pemeliharaan Corrective
Maintenance (CM) dari DJBC; dan
b. Apabila alasan yang diajukan oleh penyedia
dapat diterima, DJBC menyetujui untuk
memberikan kesempatan perpanjangan waktu
penyelesaian pekerjaan;
16) Denda keterlambatan apabila ada, harus sudah
disetorkan ke kas negara sebelum permohonan
pembayaran/ termin diproses lebih lanjut.
2.3 Ketentuan Penggantian Suku Cadang (Spare Parts)
1) Apabila terdapat penggantian Spare Parts yang
tidak terdaftar pada pricelist sepanjang anggaran
masih mencukupi, maka dilakukan mekanisme
Reimbursable didahului dengan penawaran harga
dari Penyedia dan dilakukan negosiasi sesuai
ketentuan yang berlaku dengan
mempertimbangkan urgensi penggantian Spare
Parts sesuai pertimbangan PPK/Tim Teknis DJBC;
2) Pemeriksaan, pengawasan dan pengecekan
proses pemeliharaan dan penggantian suku
cadang peralatan dan aplikasi Puskodal DJBC
dilakukan oleh PPK atau dapat dibantu Tim Teknis
atau pegawai yang ditunjuk pada satuan kerja;
3) Penyedia harus membuat berita acara penyerahan
Spare Parts bekas kepada satuan kerja yang
bersangkutan dan akan menjadi lampiran dalam
berkas permohonan pembayaran/termin; dan
4) Berdasarkan permintaan PPK, spare parts bekas
dapat dibawa ke Kantor Pusat DJBC dengan berita
acara penyerahan dilakukan di Kantor Pusat
DJBC.
B. Komponen pembiayaan
Komponen pembentuk biaya jasa Pemeliharaan Pusat Komando
dan Pengendalian Patroli Laut DJBC terdiri dari :
1) Biaya Jasa pemeliharaan Perangkat Puskodal DJBC
(Daftar-1)
Biaya jasa pemeliharaan Perangkat Puskodal DJBC
terbagi menjadi 3 (tiga) komponen, yaitu
a. Jasa Pemeliharaan Software
Biaya jasa pemeliharaan software yaitu jasa
software engineer untuk mengakomodir
kebutuhan pengembangan/perbaikan software
sesuai kebutuhan Puskodal. Adapun
pembayaran jasa programmer adalah orang
bulan (OB) sesuai dengan penugasan
programmer dalam kontrak. Pembiayaan dalam
Daftar-1 huruf a menggunakan metode harga
satuan, artinya dibayarkan sesuai waktu
pelaksanaan pekerjaan dalam hitungan bulan,
dalam hal kurang dari satu bulan penuh maka
akan dihitung secara proporsional berdasarkan
hari kalender.
b. Jasa Pemeliharaan Hardware
Biaya pemeliharaan Hardware merupakan biaya
jasa per satuan barang dan sudah termasuk
didalamnya ongkos jasa teknisi, keuntungan
perusahaan, sewa peralatan, biaya terkait
pemeliharaan lainnya selama masa
pemeliharaan sesuai jangka waktu kontrak.
Biaya jasa pemeliharaan ini berlaku untuk
pemeliharaan preventive maintenance (PM) dan
corrective maintenance (CM) sesuai dengan
perangkat yang dipelihara/diperbaiki yang
terdapat pada Daftar-1 huruf b.
Apabila dalam pelaksanaan kegiatan
pemeliharaan corrective maintenance (CM)
terdapat kegiatan yg perlu dilanjutkan dengan
corrective maintenance (CM) dalam rangka
perbaikan maka pembayaran biaya jasa
pemeliharaan yang dibayarkan hanya 1 (satu)
kali.
Pembiayaan dalam Daftar-1 huruf b
menggunakan metode lumpsum per satuan
pekerjaan.
c. Jasa Pelatihan
Biaya jasa pelatihan merupakan biaya jasa
Tenaga Ahli Trainer Materi, keuntungan
perusahaan, sewa peralatan, biaya terkait
kebutuhan Tenaga Ahli Trainer Mater lainnya
selama masa pelatihan sesuai kontrak.
Pembiayaan dalam Daftar-1 huruf c
menggunakan metode lumpsum per satuan
pekerjaan.
2) Biaya Penyediaan Lisensi baik berupa perpanjangan,
pemutakhiran dan layanan data Aplikasi Integrator dan
sistem pendukungnya dan Spare Parts Perangkat
Utama Puskodal DJBC (Daftar-2)
Perpanjangan Lisensi Aplikasi Integrator dan Spare
Parts Perangkat Utama Puskodal DJBC terbagi menjadi
2 (dua) komponen, yaitu :
a. Penyediaan Lisensi baik berupa perpanjangan,
pemutakhiran dan layanan data Aplikasi
Integrator dan sistem pendukungnya
Lisensi Aplikasi Integrator memuat biaya
pemeliharaan perpanjangan Lisensi aplikasi
Luciad, Perpanjangan Lisensi SSL dan sistem
pendukung lainnya perangkat puskodal lainnya
sebagaimana diuraikan dalam Daftar-2 huruf a.
Pembiayaan dalam Daftar-2 huruf a sudah
termasuk di dalamnya PPN 11% (sebelas
persen) menggunakan metode lumpsum dan
harga satuan untuk setiap satuan pekerjaan
artinya dibayarkan setelah dilakukan
penyelesaian satuan pekerjaan sesuai dalam
tabel dimaksud.
b. Spare Parts Perangkat Utama Puskodal
Spare Parts Perangkat Utama Puskodal memuat
biaya yang dialokasikan untuk pembelian Spare
Parts perangkat Puskodal. Daftar harga Spare
Parts di Daftar-2 huruf b sudah termasuk di
dalamnya PPN 11% (sebelas persen), biaya
pengiriman seperti cargo handling, customs
clearence, dan sejenis lainnya.
Pembiayaan dalam Daftar-2 huruf b
menggunakan metode harga satuan, artinya
dibayarkan atas Spare Parts yang digantikan
dan bisa dibuktikan telah memenuhi kebutuhan
pemeliharaan dan pengembalian fungsi
perangkatnya seperti semula.
c. Material Pelatihan
Material Pelatihan memuat biaya peralatan
pendukung pelatihan (training kit), dokumentasi,
sertifikat, BBM kapal patroli untuk keperluat on
board saat kegiatan pelatihan teknis
berlangsung.
Pembiayaan dalam Daftar-2 huruf c
menggunakan metode harga satuan.
3) Batas Atas Harga Satuan Biaya Transportasi dan
Akomodasi untuk preventive maintenance maupun
corrective maintenance serta kegiatan pelatihan
(Daftar-3)
Komponen biaya Transportasi dan Akomodasi terdiri
dari:
a. Biaya Transportasi Teknisi, Tenaga Ahli Trainer
Materi dan Peserta Pelatihan (termasuk tiket
pesawat dan transportasi lokal/kapal/kereta/bus,
transportasi lokal yang dimaksud adalah
transportasi yang digunakan dari/ke Bandara
ke/dari Lokasi Pekerjaan dengan perhitungan
maksimal satu kali pergi pulang (PP). Biaya
transportasi tidak diakomodir untuk lokasi
pekerjaan di Jakarta);
b. Biaya Penginapan Peserta dan Narasumber
Pelatihan serta Teknisi;
c. Uang Harian Peserta dan Narasumber Pelatihan
serta Teknisi; dan
d. Biaya sea trial / pergerakan Kapal Patroli
mencakup honorarium dan ransum Awak Kapal
Patroli.
Biaya Transportasi dan Akomodasi dibayarkan secara
at cost dengan melampirkan bukti tiket transportasi
(lengkap dengan boarding pass) dan tagihan hotel/bill
(kuitansi hotel).
Penghitungan besarnya biaya Transportasi dan
Akomodasi menyesuaikan dengan jumlah teknisi
dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan
efektif.
Misalnya:
a. Lebih mengutamakan sarana transportasi yang
murah, kelas ekonomi termurah;
b. 2 (dua) teknisi dalam penugasan yang sama maka
menginap dalam satu kamar;
Batas atas untuk biaya transportasi (tiket pesawat dan
transportasi lokal/kapal/kereta/bus) dan biaya
penginapan/hotel sebagai mana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2023 tentang
Standar Biaya Masukan TA 2024.
C. Laporan-Laporan
1) Penyedia berkewajiban untuk membuat laporan terkait
pekerjaan pemeliharaan Puskodal DJBC setelah
pekerjaan selesai dilakukan atau jika menemukan/
terjadi hambatan/kendala pada proses
pemeliharaan/perbaikan;
2) Penyedia berkewajiban untuk membuat laporan setelah
melakukan pemeliharaan rutin (Preventive
Maintenance) berupa preventive report dan membuat
laporan setelah melakukan pemeliharaan korektif
(Corrective Maintenance) berupa technical report
dan/atau repair report;
3) Penyedia jasa berkewajiban membuat berita acara
serah terima pemeliharaan dengan kantor DJBC tempat
dilakukannya pemeliharaan/perbaikan.
D. Service Level Guarantee
1) Penyedia harus bersedia menerima konsultasi
mengenai kerusakan peralatan dan aplikasi Puskodal
DJBC dari satuan kerja pemilik mesin baik lisan dan atau
tertulis;
2) Penyedia harus menjamin ketersediaan teknisi/tenaga
ahli dan ketersediaan Spare Parts;
3) Penyedia harus memberikan garansi penuh (Spare
Parts, akomodasi dan jasa teknisi serta biaya terkait
lainnya) terhadap Spare Parts yang dilakukan
penggantian selama 6 (enam) bulan sejak tanggal
dilakukan penggantian.
E. Tenaga Ahli/Teknisi
Penyedia Jasa harus memiliki tenaga ahli sebagaimana yang
terdapat pada Lampiran Tabel kebutuhan tenaga ahli/software
engineer/teknisi yang tertuang pada Lampiran A.
12 JUMLAH DAN : Jumlah dan sebaran lokasi perangkat sebagaimana dijelaskan dalam
SEBARAN Lampiran B.
PERANGKAT
DAN APLIKASI
13 LAPORAN : Laporan pekerjaan harus dibuat ketika pekerjaan pemeliharaan telah
KEMAJUAN selesai dilakukan atau terjadi hambatan dalam melakukan pekerjaan.
PEKERJAAN
Ditetapkan di Jakarta
Tanggal, Januari 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan
LAMPIRAN A – TENAGA AHLI / TEKNISI/SOFTWARE ENGINEER
Jabatan Dalam Jumlah Tingkat Pendidikan
No Pengalaman Kerja Bukti Keahlian
Pekerjaan Personil Minimal
Pekerjaan Software
1. IT Project Master 1 Orang Memiliki keahlian managerial dan interpersonal Minimal S1 dibidang Minimal memiliki sertifikat
terhadap project pengembangan sistem aplikasi Teknologi Informasi Project Management (PMP),
dengan melampirkan Ijazah,
dengan memiliki pengalaman dibidang project
sertifikat, dan CV
manajemen sistem aplikasi sekurangkurangnya 5
(Curricullum Vitae) atau
(lima) tahun
referensi.
2. System Analyst 1 orang Memiliki keahlian anasilis, teknis dan interpersonal Minimal S1 dibidang Melampirkan Ijazah,
terhadap bidang pengembangan sistem aplikasi Teknologi Informasi Sertifikat training Microsoft
Office, dan CV (Curricullum
(memiliki pengalaman dibidang analisia sistem
Vitae)
sekurangkurangnya 3 (tiga) tahun)
3. Senior Software 1 orang Memiliki keahlian: Minimal S1 dibidang Melampirkan Ijazah,
Engineer Front End a. pengembangan aplikasi berbasis web atau Teknologi Informasi Sertifikat training
pengembagan aplikasi
dekstop berbasis JavaScript dan/atau JAVA;
berbasis JavaScript
dan/atau
dan/atau JAVA dan/atau
b. pengembangan aplikasi berbasis web atau
GIS,
dekstop berbasis GIS
serta CV (Curricullum
Vitae)
masing-masing keahlian di atas dengan pengalaman
sekurang kurangnya 4 tahun
4. Junior Software 1 orang Memiliki keahlian: Minimal S1 dibidang Melampirkan Ijazah,
Engineer Front End c. pengembangan aplikasi berbasis web atau Teknologi Informasi Sertifikat training
pengembagan aplikasi
dekstop berbasis JavaScript dan/atau JAVA;
berbasis JavaScript
dan/atau
dan/atau JAVA dan/atau
d. pengembangan aplikasi berbasis web atau
GIS,
dekstop berbasis GIS
serta CV (Curricullum
Vitae)
masing-masing keahlian di atas dengan pengalaman
sekurang kurangnya 2 tahun
5. Senior Software 1 orang Memiliki keahlian dalam pengembangan aplikasi Minimal S1 dibidang Melampirkan Ijazah,
Engineer Back End back end developer berbasis PHP dan/atau JavaScript Teknologi Informasi Sertifikat training
pengembagan aplikasi
dan/atau Phyton
PHP dan/atau JavaScript
dan/atau Phyton,
masing-masing keahlian di atas dengan pengalaman serta CV (Curricullum
sekurang kurangnya 4 tahun Vitae)
6. Junior Software 1 orang Memiliki keahlian dalam pengembangan aplikasi Minimal S1 dibidang Melampirkan Ijazah,
Engineer Back End back end developer berbasis PHP dan/atau JavaScript Teknologi Informasi Sertifikat training
pengembagan aplikasi
dan/atau Phyton
PHP dan/atau JavaScript
dan/atau Phyton,
masing-masing keahlian di atas dengan pengalaman
serta CV (Curricullum
sekurang kurangnya 2 tahun
Vitae)
7. Database Engineer 1 orang Memiliki keahlian dalam pemeliharaan sistem basis Minimal S1 bidang Melampirkan Ijazah,
data berbasis SQL dan /atau NoSql, memiliki keahlian Teknologi Informasi Sertifikat training SQL
dan /atau NoSql, Sertifikat
dalam pengelolaan fitur Datastax Enterprise
training Datastax
Enterprise
masing-masing keahlian di atas dengan pengalaman
serta CV (Curricullum
sekurang kurangnya 1 tahun
Vitae)
8. Technical Writter 1 orang Memiliki keahlian dalam dokumentasi teknis Minimal Diploma 3 Melampirkan Ijazah,
pengembangan sistem aplikasi dengan pengalaman bidang Teknologi Sertifikat training
Microsoft Office, dan CV
sekurang kurangnya 2 tahun Informasi
(Curricullum Vitae)
Pekerjaan Hardware
1. Project Manager 1 Orang Memiliki pengalaman sebagai Project Manager /Team Minimal S1 bidang Minimal memiliki sertifikat
Leader menangani proyek pemerintahan maupun Teknologi Informasi Project Management (PMP),
dengan melampirkan Ijazah,
swasta di bidang IT, dengan pengalaman sekurang-
sertifikat, dan CV
kurangnya selama 5 (lima) tahun
(Curricullum Vitae) atau
referensi.
2. Project 1 Orang Memiliki pengalaman sebagai Project Administrator Minimal Diploma 3 Melampirkan Ijazah,
Administrator menangani proyek pemerintahan maupun swasta di bidang Teknologi Sertifikat training Microsoft
Office, dan CV (Curricullum
bidang, dengan pengalaman sekurang-kurangnya 2 Informasi
Vitae)
tahun
3. Radio Minimal 2 Memiliki pengalaman dalam pemeliharaan perangkat Minimal SMA/SMK Melampirkan Sertifikat
Telecommunication orang radio komunikasi HT dengan pengalaman sekurang- atau Sederajat training di bidang Radio
Engineer kurangnya 2 tahun Telecommunication dan
CV (Curricullum Vitae)
4. Mechanical Minimal 5 Memiliki pengalaman di bidang ME, dengan Minimal SMA/SMK Melampirkan Sertifikat
Electrical (ME) orang pengalaman sekurang-kurangnya 2 tahun atau Sederajat training di bidang ME dan
CV (Curricullum Vitae)
Engineer
LAMPIRAN B – Lampiran Tabel Jumlah dan Sebaran
Lokasi Perangkat Puskodal di Satker DJBC
A. Jumlah Perangkat
Jumlah
No Uraian Barang Merk Type Satuan
(Unit)
Aplikasi integrator
1 Custom 1 Lot
(Software)
Master audio
2 JPS Interop ACU 2000IP 1 Unit
interoperability system
Base audio
3 JPS Interop ACU 2000IP 5 Unit
interoperability system
Ship audio
4 JPS Interop ACU 2000IP 17 Unit
interoperability system
Base station HF ALE
5 Codan Sentr H 6 Unit
communication system
Mobile station HF ALE
6 Codan Sentr H 17 Unit
communication system
Vessel mesh radio Silvus
7 SC4400 17 Unit
system Thecnology
8 Personal mesh radio Silvus
SC4200 29 Unit
system Thecnology
Excera EM8100 12 Unit
Fix station UHF radio
9
Motorola Xir M8668i 22 Unit
Handheld UHF radio Excera EP8100 18 Unit
10 Motorola Xir P8668i 33 Unit
11 IP Phone Yealink T58 36 Unit
Superior target
12 Rutter Sigma S6 17 Unit
detection and tracking
Thermal Surveillance Silent Sentinel AERON 275 2 Unit
13 Camera
Flir M500 1 Unit
Personal Surveillance
14 Flir Duo Pro 6 Satuan
Thermal Camera
Low bandwidth
15 streaming video system Digital Barriers IP450 4 Unit
(4 channel)
Low bandwidth
16 streaming video system Digital Barriers IP250 13 Unit
(2 channel)
PRC6809 &
All Mode – All Band
17 Thales LPVA 6 Unit
Base Radio
adaptor
220WX /
18 Weather station Aimar 9 Unit
WX110
19 Sea level sensor Valeport Tido Master 3 Unit
20 Man over board beacon Amoc TB850 68 Unit
21 Rugged laptop Dell Latitudo 14 17 Unit
Video Conference
22 Yealink VC200 1 Unit
Device
Syncronized clock type
23 Sapling Analog Type 18 Unit
analog
Syncronized clock type
24 Sapling Digital Type 51 Unit
digital
PTT communication Zello Work /
25 Zello 1 Unit
server Zello PTT
Network security and FortiGet
26 Fortinet 1 Unit
routing management 100E Series
27 Desk Mic CPI LE40 15 Unit
Standing
28 Closed Rack 19” Indorack Close Rack 14 Unit
19"
29 Module Interoperability JPS DSP Module 20 Unit
Jabra Biz
30 Headset Jabra 10 Unit
2400
Converter NMEA 2000
31 Amec NK-80 1 Unit
ke NMEA 0183
32 NTP Server Time Mechine TM1000A 1 Unit
Clarity Matrix
33 Wall Display System Planner 1 Unit
G3
Surveillance Streaming EDGEVIS
34 Digital Barrier 1 Set
Decoder Live
ThinkSystem
35 Data server Lonovo 2 Unit
SR530-MSG
Audio Interoperability
36 Network Management JPS Interop WAIS 1 Unit
System
37 IP PBX Server System Matrix Ehernity NX 1 Satuan
38 UPS Modular 1KVA Sanyo Denki SCD-6083R 16 Unit
39 Switch Managable Cisco SLM2024T 3 Unit
40 Router Management Mikrotik CCRI009 1 Unit
Mission Touch Screen IDB Ultima
41 Imagepath 1 Unit
Table 65"
42 Monitor Work Station HP 24 inch 12 Unit
43 PC Work Station HP Z440 6 Unit
44 PC Operator Apple Imac 4 Unit
Design Jet
45 Plotter HP 1 Unit
T790
46 Scanner Fujitsu SP1120 1 Unit
47 Printer Warna Epson L850 1 Unit
48 Interaktif White Board I White Board 1 Unit
49 Smart Glass Q-Glass Smartglass 8 Unit
50 KVM Monitor Splitter Aten KVM Monitor 2 Unit
TOTAL 556
B. Sebaran Perangkat
No Lokasi Perangkat Nama Perangkat Jumlah
1 Puskodal Kantor Pusat Master Hub Audio Interoperability System 1
2 Puskodal Kantor Pusat Audio Interoperability Network Management System 1
3 Puskodal Kantor Pusat Base station HF ALE communication system 1
4 Puskodal Kantor Pusat IP PBX Server System 1
5 Puskodal Kantor Pusat IP Phone 6
6 Puskodal Kantor Pusat Aplikasi integrator 1
7 Puskodal Kantor Pusat Data server 2
8 Puskodal Kantor Pusat Surveillance Streaming Decoder 1
9 Puskodal Kantor Pusat Wall Display System 1
10 Puskodal Kantor Pusat NTP Server 1
11 Puskodal Kantor Pusat Syncronized Clock (tipe analog) 3
12 Puskodal Kantor Pusat PTT communication server 1
13 Puskodal Kantor Pusat Network security and routing management 1
14 Puskodal Kantor Pusat Deskmic 1
15 Puskodal Kantor Pusat Video Conference Device 1
16 Puskodal Kantor Pusat Switch Managable 3
17 Puskodal Kantor Pusat UPS Modular 1KVA 16
18 Puskodal Kantor Pusat Router Management 1
19 Puskodal Kantor Pusat Mission Touch Screen Table 1
20 Puskodal Kantor Pusat Monitor Work Station 12
21 Puskodal Kantor Pusat PC Work Station 6
22 Puskodal Kantor Pusat PC Operator 4
23 Puskodal Kantor Pusat Plotter 1
24 Puskodal Kantor Pusat Scanner 1
25 Puskodal Kantor Pusat Printer Warna 1
26 Puskodal Kantor Pusat Interaktif White Board 1
27 Puskodal Kantor Pusat Smart Glass 8
28 Puskodal Kantor Pusat KVM Monitor Splitter 2
29 PSO BC Tg Priok Base audio interoperability system 1
30 PSO BC Tg Priok Base station HF ALE communication system 1
31 PSO BC Tg Priok IP Phone 1
32 PSO BC Tg Priok Syncronized clock type analog 3
33 PSO BC Tg Priok Deskmic 1
34 PSO BC Tg Priok Rack 19" 1
35 PSO BC TBK Base Audio Interoperability Gateway 1
36 PSO BC TBK Base station HF ALE communication system 1
37 PSO BC TBK IP Phone 1
38 PSO BC TBK Weather Station 1
39 PSO BC TBK Sea level Sensor 1
40 PSO BC TBK Syncronized Clock (tipe analog) 3
41 PSO BC Sorong Base audio interoperability system 1
42 PSO BC Sorong Base station HF ALE communication system 1
43 PSO BC Sorong Weather station 1
44 PSO BC Sorong Sea level sensor 1
45 PSO BC Sorong Deskmic 1
46 PSO BC Sorong Closed Rack 19” 1
47 PSO BC Sorong Module Interoperability 2
48 PSO BC Sorong Headset 1
49 PSO BC Sorong Converter NMEA 2000 ke NMEA 0183 1
50 PSO BC Sorong Syncronized clock type analog 3
51 PSO BC Sorong IP Phone 1
52 PSO BC Pantoloan Base Audio Interoperability Gateway 1
53 PSO BC Pantoloan Base station HF ALE communication system 1
54 PSO BC Pantoloan IP Phone 1
55 PSO BC Pantoloan Weather Station 1
56 PSO BC Pantoloan Sea level Sensor 1
57 PSO BC Pantoloan Syncronized Clock (tipe analog) 3
58 PSO BC Batam Base audio interoperability system 1
59 PSO BC Batam Base station HF ALE communication system 1
60 PSO BC Batam IP Phone 1
61 PSO BC Batam Syncronized clock type analog 3
62 PSO BC Batam Deskmic 1
63 PSO BC Batam Rack 19" 1
64 BC 60002 Ship audio interoperability system 1
65 BC 60002 Ship station HF ALE communication system 1
66 BC 60002 Vessel mesh radio system 1
67 BC 60002 Personal mesh radio system 1
68 BC 60002 Fix station UHF radio 2
69 BC 60002 Handheld UHF radio 3
70 BC 60002 IP Phone 1
71 BC 60002 Superior target detection and tracking 1
72 BC 60002 Low bandwidth streaming video system (2 channel) 1
73 BC 60002 Man over board beacon 4
74 BC 60002 Rugged laptop 1
75 BC 60002 Syncronized clock type digital 3
76 BC 60002 Deskmic 1
77 BC 60002 Rack 19" 1
78 BC 60001 Ship Audio Interoperability Gateway 1
79 BC 60001 Mobile station HF ALE communication system 1
80 BC 60001 IP Phone 1
81 BC 60001 Personal Mesh Radio System 2
82 BC 60001 Vessel Mesh Radio System 1
83 BC 60001 Fix Station UHF Radio 2
84 BC 60001 Handheld UHF radio 3
85 BC 60001 All Mode – All Band Base Radio 1
86 BC 60001 Low bandwidth streaming video system (4 channel) 1
87 BC 60001 Rugged laptop 1
88 BC 60001 Superior target Detection & Tracking 1
89 BC 60001 Thermal Surveillance Camera 1
90 BC 60001 Weather Station 1
91 BC 60001 Syncronized Clock (tipe digital) 3
92 BC 60001 Personal Surveillance Thermal Camera 1
93 BC 60001 Man Overboard Beacon 4
94 BC 30007 Ship Audio Interoperability Gateway 1
95 BC 30007 Mobile station HF ALE communication system 1
96 BC 30007 IP Phone 1
97 BC 30007 Personal Mesh Radio System 2
98 BC 30007 Vessel Mesh Radio System 1
99 BC 30007 Fix Station UHF Radio 2
100 BC 30007 Handheld UHF radio 3
101 BC 30007 All Mode – All Band Base Radio 1
102 BC 30007 Rugged laptop 1
103 BC 30007 Superior target Detection & Tracking 1
104 BC 30007 Weather Station 1
105 BC 30007 Syncronized Clock (tipe digital) 3
106 BC 30007 Personal Surveillance Thermal Camera 1
107 BC 30007 Man Overboard Beacon 4
108 BC 30007 Low bandwidth streaming video system (2 channel) 1
109 BC 30006 Ship Audio Interoperability Gateway 1
110 BC 30006 Mobile station HF ALE communication system 1
111 BC 30006 IP Phone 1
112 BC 30006 Personal Mesh Radio System 2
113 BC 30006 Vessel Mesh Radio System 1
114 BC 30006 Fix Station UHF Radio 2
115 BC 30006 Handheld UHF radio 3
116 BC 30006 All Mode – All Band Base Radio 1
117 BC 30006 Low bandwidth streaming video system (4 channel) 1
118 BC 30006 Rugged laptop 1
119 BC 30006 Superior target Detection & Tracking 1
120 BC 30006 Thermal Surveillance Camera 1
121 BC 30006 Weather Station 1
122 BC 30006 Syncronized Clock (tipe digital) 3
123 BC 30006 Personal Surveillance Thermal Camera 1
124 BC 30006 Man Overboard Beacon 4
125 BC 30005 Ship audio interoperability system 1
126 BC 30005 Mobile station HF ALE communication system 1
127 BC 30005 Vessel mesh radio system 1
128 BC 30005 Personal mesh radio system 1
129 BC 30005 Personal mesh radio system 1
130 BC 30005 Fix station UHF radio 2
131 BC 30005 Handheld UHF radio 3
132 BC 30005 IP Phone 1
133 BC 30005 Superior target detection and tracking 1
134 BC 30005 Low bandwidth streaming video system (2 channel) 1
135 BC 30005 Man over board beacon 2
136 BC 30005 Man over board beacon 2
137 BC 30005 Rugged laptop 1
138 BC 30005 Syncronized clock type digital 3
139 BC 30005 Deskmic 1
140 BC 30005 Closed Rack 19” 1
141 BC 30005 Module Interoperability 2
142 BC 30005 Headset 1
143 BC 30004 Ship audio interoperability system 1
144 BC 30004 Mobile station HF ALE communication system 1
145 BC 30004 Vessel mesh radio system 1
146 BC 30004 Personal mesh radio system 1
147 BC 30004 Personal mesh radio system 1
148 BC 30004 Fix station UHF radio 2
149 BC 30004 Handheld UHF radio 3
150 BC 30004 IP Phone 1
151 BC 30004 Superior target detection and tracking 1
152 BC 30004 Low bandwidth streaming video system (4 channel) 1
153 BC 30004 Man over board beacon 2
154 BC 30004 Man over board beacon 2
155 BC 30004 Rugged laptop 1
156 BC 30004 Syncronized clock type digital 3
157 BC 30004 Deskmic 1
158 BC 30004 Closed Rack 19” 1
159 BC 30004 Module Interoperability 2
160 BC 30004 Headset 1
161 BC 30004 Thermal surveillance camera 1
162 BC 30003 Ship Audio Interoperability Gateway 1
163 BC 30003 Mobile station HF ALE communication system 1
164 BC 30003 IP Phone 1
165 BC 30003 Personal Mesh Radio System 2
166 BC 30003 Vessel Mesh Radio System 1
167 BC 30003 Fix Station UHF Radio 2
168 BC 30003 Handheld UHF radio 3
169 BC 30003 All Mode – All Band Base Radio 1
170 BC 30003 Rugged laptop 1
171 BC 30003 Superior target Detection & Tracking 1
172 BC 30003 Weather Station 1
173 BC 30003 Syncronized Clock (tipe digital) 3
174 BC 30003 Personal Surveillance Thermal Camera 1
175 BC 30003 Man Overboard Beacon 4
176 BC 30003 Low bandwidth streaming video system (4 channel) 1
177 BC 30002 Ship audio interoperability system 1
178 BC 30002 Ship station HF ALE communication system 1
179 BC 30002 Vessel mesh radio system 1
180 BC 30002 Personal mesh radio system 1
181 BC 30002 Fix station UHF radio 2
182 BC 30002 Handheld UHF radio 3
183 BC 30002 IP Phone 1
184 BC 30002 Superior target detection and tracking 1
185 BC 30002 Low bandwidth streaming video system (2 channel) 1
186 BC 30002 Man over board beacon 4
187 BC 30002 Rugged laptop 1
188 BC 30002 Syncronized clock type digital 3
189 BC 30002 Deskmic 1
190 BC 30002 Rack 19" 1
191 BC 30001 Ship Audio Interoperability Gateway 1
192 BC 30001 Mobile station HF ALE communication system 1
193 BC 30001 IP Phone 1
194 BC 30001 Personal Mesh Radio System 2
195 BC 30001 Vessel Mesh Radio System 1
196 BC 30001 Fix Station UHF Radio 2
197 BC 30001 Handheld UHF radio 3
198 BC 30001 All Mode – All Band Base Radio 1
199 BC 30001 Rugged laptop 1
200 BC 30001 Superior target Detection & Tracking 1
201 BC 30001 Weather Station 1
202 BC 30001 Syncronized Clock (tipe digital) 3
203 BC 30001 Personal Surveillance Thermal Camera 1
204 BC 30001 Man Overboard Beacon 4
205 BC 30001 Low bandwidth streaming video system (2 channel) 1
206 BC 20011 Ship audio interoperability system 1
207 BC 20011 Mobile station HF ALE communication system 1
208 BC 20011 Vessel mesh radio system 1
209 BC 20011 Personal mesh radio system 1
210 BC 20011 Personal mesh radio system 1
211 BC 20011 Fix station UHF radio 2
212 BC 20011 Handheld UHF radio 3
213 BC 20011 IP Phone 1
214 BC 20011 Superior target detection and tracking 1
215 BC 20011 Low bandwidth streaming video system (2 channel) 1
216 BC 20011 Man over board beacon 2
217 BC 20011 Man over board beacon 2
218 BC 20011 Rugged laptop 1
219 BC 20011 Syncronized clock type digital 3
220 BC 20011 Deskmic 1
221 BC 20011 Closed Rack 19” 1
222 BC 20011 Module Interoperability 2
223 BC 20011 Headset 1
224 BC 20010 Ship audio interoperability system 1
225 BC 20010 Fix station UHF radio 2
226 BC 20010 Handheld UHF radio 3
227 BC 20010 IP Phone 1
228 BC 20010 Man over board beacon 2
229 BC 20010 Man over board beacon 2
230 BC 20010 Rugged laptop 1
231 BC 20010 Syncronized clock type digital 3
232 BC 20010 Deskmic 1
233 BC 20010 Closed Rack 19” 1
234 BC 20010 Module Interoperability 2
235 BC 20010 Headset 1
236 BC 20010 Ship station HF ALE communication system 1
237 BC 20010 Vessel mesh radio system 1
238 BC 20010 Personal mesh radio system 1
239 BC 20010 Superior target detection and tracking 1
240 BC 20010 Low bandwidth streaming video system (2 channel) 1
241 BC 20009 Ship audio interoperability system 1
242 BC 20009 Fix station UHF radio 2
243 BC 20009 Handheld UHF radio 3
244 BC 20009 IP Phone 1
245 BC 20009 Man over board beacon 2
246 BC 20009 Man over board beacon 2
247 BC 20009 Rugged laptop 1
248 BC 20009 Syncronized clock type digital 3
249 BC 20009 Deskmic 1
250 BC 20009 Closed Rack 19” 1
251 BC 20009 Module Interoperability 2
252 BC 20009 Headset 1
253 BC 20009 Ship station HF ALE communication system 1
254 BC 20009 Vessel mesh radio system 1
255 BC 20009 Personal mesh radio system 1
256 BC 20009 Superior target detection and tracking 1
257 BC 20009 Low bandwidth streaming video system (2 channel) 1
258 BC 20008 Ship audio interoperability system 1
259 BC 20008 Mobile station HF ALE communication system 1
260 BC 20008 Vessel mesh radio system 1
261 BC 20008 Personal mesh radio system 1
262 BC 20008 Personal mesh radio system 1
263 BC 20008 Fix station UHF radio 2
264 BC 20008 Handheld UHF radio 3
265 BC 20008 IP Phone 1
266 BC 20008 Superior target detection and tracking 1
267 BC 20008 Low bandwidth streaming video system (2 channel) 1
268 BC 20008 Man over board beacon 2
269 BC 20008 Man over board beacon 2
270 BC 20008 Rugged laptop 1
271 BC 20008 Syncronized clock type digital 3
272 BC 20008 Deskmic 1
273 BC 20008 Closed Rack 19” 1
274 BC 20008 Module Interoperability 2
275 BC 20008 Headset 1
276 BC 20007 Ship audio interoperability system 1
277 BC 20007 Mobile station HF ALE communication system 1
278 BC 20007 Fix station UHF radio 2
279 BC 20007 Handheld UHF radio 3
280 BC 20007 IP Phone 1
281 BC 20007 Superior target detection and tracking 1
282 BC 20007 Low bandwidth streaming video system (2 channel) 1
283 BC 20007 Man over board beacon 2
284 BC 20007 Man over board beacon 2
285 BC 20007 Rugged laptop 1
286 BC 20007 Syncronized clock type digital 3
287 BC 20007 Deskmic 1
288 BC 20007 Closed Rack 19” 1
289 BC 20007 Module Interoperability 2
290 BC 20007 Headset 1
291 BC 20007 Vessel mesh radio system 1
292 BC 20007 Personal mesh radio system 2
293 BC 20006 Ship audio interoperability system 1
294 BC 20006 Mobile station HF ALE communication system 1
295 BC 20006 Vessel mesh radio system 1
296 BC 20006 Personal mesh radio system 1
297 BC 20006 Personal mesh radio system 1
298 BC 20006 Fix station UHF radio 2
299 BC 20006 Handheld UHF radio 3
300 BC 20006 IP Phone 1
301 BC 20006 Superior target detection and tracking 1
302 BC 20006 Low bandwidth streaming video system (2 channel) 1
303 BC 20006 Man over board beacon 2
304 BC 20006 Man over board beacon 2
305 BC 20006 Rugged laptop 1
306 BC 20006 Syncronized clock type digital 3
307 BC 20006 Deskmic 1
308 BC 20006 Closed Rack 19” 1
309 BC 20006 Module Interoperability 2
310 BC 20006 Headset 1
311 BC 20005 Ship Audio Interoperability Gateway 1
312 BC 20005 Mobile station HF ALE communication system 1
313 BC 20005 IP Phone 1
314 BC 20005 Personal Mesh Radio System 2
315 BC 20005 Vessel Mesh Radio System 1
316 BC 20005 Fix Station UHF Radio 2
317 BC 20005 Handheld UHF radio 3
318 BC 20005 All Mode – All Band Base Radio 1
319 BC 20005 Rugged laptop 1
320 BC 20005 Superior target Detection & Tracking 1
321 BC 20005 Weather Station 1
322 BC 20005 Syncronized Clock (tipe digital) 3
323 BC 20005 Personal Surveillance Thermal Camera 1
324 BC 20005 Man Overboard Beacon 4
325 BC 20005 Low bandwidth streaming video system (2 channel) 1
326 BC 20004 Ship audio interoperability system 1
327 BC 20004 Fix station UHF radio 2
328 BC 20004 Handheld UHF radio 3
329 BC 20004 IP Phone 1
330 BC 20004 Man over board beacon 2
331 BC 20004 Man over board beacon 2
332 BC 20004 Rugged laptop 1
333 BC 20004 Syncronized clock type digital 3
334 BC 20004 Deskmic 1
335 BC 20004 Closed Rack 19” 1
336 BC 20004 Module Interoperability 2
337 BC 20004 Headset 1
338 BC 20004 Ship station HF ALE communication system 1
339 BC 20004 Vessel mesh radio system 1
340 BC 20004 Personal mesh radio system 1
341 BC 20004 Superior target detection and tracking 1
342 BC 20004 Low bandwidth streaming video system (2 channel) 1
343 BC 20002 IP Phone 1
344 BC 10002 IP Phone 1
345 BC 10001 IP Phone 1
346 BC 9006 IP Phone 1
347 BC 9004 IP Phone 1
348 BC 9003 IP Phone 1
349 BC 9001 IP Phone 1
350 BC 7002 IP Phone 1
Jumlah 556