| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0313519415544000 | Rp 559,414,968 | - | |
| 0414877308542000 | Rp 591,529,442 | - | |
CV Putra Birrul Walidain | 03*8**5****19**0 | Rp 609,098,248 | - |
| 0723416947524000 | - | - | |
Tri Jaya Mandiri CV | 06*0**4****31**0 | - | - |
Adhiatama Makmur Sejahtera | 05*5**4****15**0 | - | - |
| 0317159986541000 | Rp 615,854,227 | - | |
| 0314664889516000 | - | - | |
| 0024778656542000 | - | - | |
| 0614002475429000 | Rp 519,685,848 | Penerbit Surat Dukungan tidak termasuk daftar distributor resmi Taso sebagaimana tercantum pada website resmi principle https://tatalogam.com/authorized-reseller-copy/ | |
| 0027719434515000 | Rp 584,319,045 | Menyampaikan SBU BG001 (Konstruksi Gedung Hunian) namun tidak menyampaikan Sertifikat Standar. Tidak memenuhi ketentuan dalam BAB V. Persyaratan Kualifikasi nomor 29.11 poin 1.a dan 1.b | |
| 0850673047543000 | - | - | |
| 0804177244542000 | Rp 554,279,169 | Sertifikat Standar pada KBLI 41011 belum terverifikasi dan tidak menyampaikan tangkapan layar Laman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi. Tidak memenuhi ketentuan dalam BAB V. Persyaratan Kualifikasi nomor 29.11 poin 1.b. | |
| 0802166256544000 | Rp 546,157,643 | Sertifikat Standar pada KBLI 41011 belum terverifikasi dan tidak menyampaikan tangkapan layar Laman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi. Tidak memenuhi ketentuan dalam BAB V. Persyaratan Kualifikasi nomor 29.11 poin 1.b. | |
| 0025420175543000 | Rp 630,024,120 | - | |
| 0025396722524000 | Rp 623,453,113 | - | |
| 0025210378211000 | - | - | |
| 0752409847124000 | - | - | |
| 0031748361805000 | - | - | |
| 0958970238541000 | Rp 593,438,646 | Sertifikat Standar pada KBLI 41011 belum terverifikasi dan tidak menyampaikan tangkapan layar Laman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi. Tidak memenuhi ketentuan dalam BAB V. Persyaratan Kualifikasi nomor 29.11 poin 1.b | |
| 0850947748543000 | Rp 618,195,608 | - | |
| 0952207736542000 | - | - | |
| 0855196994543000 | Rp 519,685,848 | Surat Dukungan diterbitkan oleh Aplikator, bukan Distributor Resmi Taso. Sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam Dokumen Pemilihan, Lembar Data Pemilihan, huruf F. Persyaratan Teknis. Angka 4. | |
| 0025137944525000 | Rp 537,640,843 | Menyampaikan SBU BG001 (Konstruksi Gedung Hunian) namun tidak menyampaikan Sertifikat Standar. Tidak memenuhi ketentuan dalam BAB V. Persyaratan Kualifikasi nomor 29.11 poin 1.a dan 1.b Surat Pernyataan tidak memuat pioin-poin sebagaimana disebutkan dalam lampiran KAK, tidak memenuhi persyaratan pada Dokumen Pemilihan, Lembar Data Pemilihan, huruf F. Persyaratan Teknis. Angka 5. | |
| 0812481463101000 | - | - | |
| 0955027099543000 | Rp 519,685,848 | Sertifikat Pelaksana yang disampaikan adalah SKK Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung Jenjang 6, sedangkan pada Dokmil disyaratkan SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung. Merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi nomor 33/KPTS/Dk/2023, SKK Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung memiliki kualifikasi yang berbeda dengan SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung | |
| 0314484858542000 | Rp 600,000,000 | Peserta Menyampaikan SBU BG001 (Konstruksi Gedung Hunian) namun tidak menyampaikan Sertifikat Standar. Sehingga Tidak memenuhi ketentuan dalam BAB V. Persyaratan Kualifikasi nomor 29.11 poin 1.a dan 1.b | |
| 0810871327531000 | Rp 627,641,791 | - | |
| 0211343439543000 | Rp 630,359,946 | - | |
| 0716022181544000 | Rp 519,685,848 | Sertifikat Pelaksana yang disampaikan adalah SKK Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung Jenjang 6, sedangkan pada Dokmil disyaratkan SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung. Merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi nomor 33/KPTS/Dk/2023, SKK Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung memiliki kualifikasi yang berbeda dengan SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung | |
| 0629975616542000 | Rp 519,689,897 | Penerbit Surat Dukungan tidak termasuk daftar distributor resmi Taso sebagaimana tercantum pada website resmi principle https://tatalogam.com/authorized-reseller-copy/ | |
| 0864332572542000 | Rp 519,685,848 | Sertifikat Standar pada KBLI 41011 belum terverifikasi dan tidak menyampaikan tangkapan layar Laman OSS yang mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang menunggu verifikasi. Tidak memenuhi ketentuan dalam BAB V. Persyaratan Kualifikasi nomor 29.11 poin 1.b. | |
| 0754206118543000 | Rp 568,586,528 | Menyampaikan SBU BG001 (Konstruksi Gedung Hunian) namun tidak menyampaikan Sertifikat Standar. Tidak memenuhi ketentuan dalam BAB V. Persyaratan Kualifikasi nomor 29.11 poin 1.a dan 1.b | |
| 0661978577544000 | Rp 642,691,138 | - | |
| 0027551035543000 | Rp 520,042,821 | tidak menyampaikan Surat Pernyataan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan, Lembar Data Pemilihan, huruf F. Persyaratan Teknis. Angka 5. | |
| 0736622531542000 | Rp 619,001,377 | - | |
| 0935970616505000 | Rp 580,409,449 | Penerbit Surat Dukungan tidak termasuk daftar distributor resmi Taso sebagaimana tercantum pada website resmi principle https://tatalogam.com/authorized-reseller-copy/ | |
| 0947737268542000 | Rp 622,624,989 | - | |
CV Arya Praguto | 09*3**4****28**0 | - | - |
| 0014913750522000 | - | - | |
| 0813260742951000 | - | - | |
| 0029412970734000 | - | - | |
CV Ridho Solution | 0314381542437000 | - | - |
| 0759965668419000 | - | - | |
| 0024154528017000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0033180464731000 | - | - | |
| 0021824479003000 | - | - | |
| 0762333094811000 | - | - | |
| 0012184487831000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0719110199401000 | - | - | |
PT Wahana Inti Natura | 08*9**8****12**0 | - | - |
| 0944836097315000 | - | - | |
| 0942278896505000 | - | - | |
| 0836583385544000 | - | - | |
PT Gia Hutama Mandiri | 06*0**0****43**0 | - | - |
| 0660566126544000 | - | - | |
| 0922230305544000 | - | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
| 0316913706541000 | - | - | |
Aryasatya Jaya Konstruksi | 06*3**5****39**0 | - | - |
CV Cahaya Ratu Emas | 05*4**8****11**0 | - | - |
| 0829053784524000 | - | - | |
| 0659507800626000 | - | - | |
| 0809498900822000 | - | - | |
CV Ray Jaya Abadi | 00*9**5****07**0 | - | - |
| 0862181187013000 | - | - | |
PT Daliindo Persada Nusantara | 06*8**4****48**0 | - | - |
PT Elkoeta Group Sinergi | 06*6**6****08**0 | - | - |
| 0616653986805000 | - | - | |
| 0210683793542000 | - | - | |
| 0944955202447000 | - | - | |
| 0012337242617000 | - | - | |
| 0410537716514000 | - | - | |
| 0033183310606000 | - | - | |
| 0963358460542000 | - | - | |
| 0033489089543000 | - | - | |
| 0861324838524000 | - | - | |
CV Deka Multi Karya | 07*5**1****42**0 | - | - |
| 0827115353444000 | - | - | |
CV Graha Mitra Putra | 04*6**3****11**0 | - | - |
| 0025628967603000 | - | - | |
CV Gasni Aditama | 05*5**2****42**0 | - | - |
| 0438130494808000 | - | - | |
| 0316895556522000 | - | - | |
| 0627107469447000 | - | - | |
CV Dewata Putra Consultant | 07*3**7****11**0 | - | - |
| 0438376105503000 | - | - | |
| 0416689701804000 | - | - | |
| 0020295655101000 | - | - | |
CV Swarna Manggar Abadi | 03*3**8****32**0 | - | - |
CV Lintang Abadi | 00*7**3****33**0 | - | - |
CV Bangun Besar Bersama | 09*3**5****26**0 | - | - |
| 0211417811542000 | - | - | |
Mataram Sakti Wicaksana | 06*2**2****21**0 | - | - |
| 0026833095542000 | - | - | |
| 0432441103626000 | - | - | |
| 0660732983544000 | - | - | |
| 0863621363448000 | - | - | |
| 0753080555503000 | - | - | |
PT Datu Nahima Teknik | 00*1**1****48**0 | - | - |
| 0833082407525000 | - | - | |
| 0316708924542000 | - | - | |
CV Yasa Cipta Wijaya | 09*0**1****29**0 | - | - |
| 0032903619101000 | - | - | |
| 0852037167626000 | - | - | |
| 0032094955503000 | - | - | |
| 0862756392503000 | - | - | |
| 0607294840429000 | - | - | |
| 0210051793542000 | - | - | |
| 0014933485822000 | - | - | |
| 0019923705543000 | - | - | |
| 0025803818216000 | - | - | |
| 0014913537522000 | - | - | |
PT Gangnam Rizki Buana | 03*7**3****06**0 | - | - |
| 0031285299622000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
PT Pajajaran Multicon | 03*4**4****02**0 | - | - |
| 0537136426941000 | - | - | |
| 0314257957543000 | - | - | |
| 0027785047544000 | - | - | |
Karya Sangga Buana | 05*3**9****01**0 | - | - |
PT Jambar Nabolon Marsada | 05*5**0****12**0 | - | - |
| 0427452909922000 | - | - | |
| 0210563136516000 | - | - | |
| 0706167582407000 | - | - | |
| 0907988521542000 | - | - | |
| 0749030243542000 | - | - | |
| 0758062749805000 | - | - | |
| 0702662412331000 | - | - | |
| 0904436425101000 | - | - | |
| 0919168500544000 | - | - | |
| 0719853681102000 | - | - | |
| 0814349650727000 | - | - | |
| 0019857911518000 | - | - | |
Culture Indonesia Persada | 05*7**6****53**0 | - | - |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0831509922105000 | - | - | |
| 0912013349009000 | - | - | |
PT Cipta Jaya Piranti | 03*2**5****11**0 | - | - |
| 0838592087543000 | - | - | |
| 0016465023008000 | - | - | |
| 0814877734805000 | - | - | |
| 0013591243027000 | - | - | |
| 0015400260102000 | - | - | |
PT Arsitektur Diraja Pratama | 08*7**9****07**0 | - | - |
| 0806806873831000 | - | - | |
| 0427470331722000 | - | - | |
| 0940880735003000 | - | - | |
CV Putralaksanaperwira | 05*1**7****29**0 | - | - |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
| 0741558662518000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
PT Frixa Tama Sejahtera | 06*5**3****11**0 | - | - |
| 0313770158429000 | - | - | |
| 0845426444211000 | - | - | |
| 0823831573807000 | - | - | |
CV Rifqy Nur Sejahtera | 06*7**8****05**0 | - | - |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - | - |
| 0818064461432000 | - | - | |
| 0958687311121000 | - | - | |
| 0316391861006000 | - | - | |
| 0603382953831000 | - | - | |
PT Ghifari Konstruksi Inovasi | 09*2**0****22**0 | - | - |
| 0966295867542000 | - | - | |
| 0026038737804000 | - | - | |
| 0626732408542000 | - | - | |
| 0956640304603000 | - | - | |
| 0801932104543000 | - | - | |
| 0427117965655000 | - | - | |
| 0924593007821000 | - | - | |
| 0931996920526000 | - | - | |
| 0021616552421000 | - | - | |
| 0311992887907000 | - | - | |
| 0033486846516000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
TIPE MADYA PABEAN B YOGYAKARTA
SATUAN KERJA : KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA
DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN B
YOGYAKARTA
NAMA PPK : WIWIK NURCAHYAWATI / 197305261992122001
NAMA PEKERJAAN : PENGADAAN KONSTRUKSI FISIK RENOVASI
RUMAH DINAS TIPE D DAN PAGAR KOMPLEK
RUMAH DINAS KANTOR PENGAWASAN DAN
PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA
PABEAN B YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN
2024
TAHUN ANGGARAN 2024
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN KONSTRUKSI FISIK RENOVASI RUMAH DINAS TIPE D
DAN PAGAR KOMPLEK RUMAH DINAS
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
TIPE MADYA PABEAN B YOGYAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2024
1. Uraian Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-
Pendahuluan baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi
lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur
di Indonesia.
Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang
dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis
bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi
bangunan gedung negara.
Penyedia Konstruksi Fisik untuk bangunan gedung negara perlu
diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik bangunan yang memadai dan
layak diterima menurut kaidah, norma, serta tata laku profesional.
Spesifikasi Teknis untuk pekerjaan Konstruksi Fisik perlu disiapkan
secara matang sehingga memang mampu mendorong perwujudan
konstruksi fisik yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
2. Latar Belakang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki tugas dan fungsi yang
mengharuskan ketersediaan sumber daya manusia di daerah tertentu
yang memiliki kegiatan kepabeanan dan cukai. Hal tersebut menuntut
kita untuk memiliki mobilitas yang cukup tinggi dalam menjalankan
tugas yang diamanahkan, terutama Pegawai yang bertugas di
lapangan yang terkadang bekerja melebihi jam kerja yang ditetapkan.
Oleh karena itu, keberadaan fasilitas penunjang sangat dibutuhkan
demi terpenuhinya kebutuhan pokok dan optimalisasi kinerja pegawai
dalam menjalankan tugas. Salah satu kebutuhan tersebut adalah
kebutuhan hunian dalam hal ini Rumah Dinas.
Rumah Dinas berfungsi sebagai tempat tinggal bagi Pegawai yang aktif
berdinas, dengan kata lain, keberadaan rumah dinas sebagai sarana
penunjang bagi Pegawai cukup diperlukan, namun saat ini kondisi
Rumah Dinas yang berlokasi di Juwangen, Puwormartani, Kalasan,
Sleman, D.I. Yogyakarta (Komplek Bea Cukai Juwangen), mengalami
kerusakan sebesar 44,30% yang tergolong rusak sedang. Rumah
Dinas tersebut mempunyai kondisi atap yang mengkhawatirkan karena
telah lapuk dimakan rayap. Atap rumah tersebut sewaktu-waktu dapat
roboh sehingga membahayakan bagi penghuninya. Selain itu, rayap
juga menyerang sebagian besar kusen, pintu, dan jendela yang bahan
utamanya terbuat dari kayu.
Keadaan Rumah Dinas dan Pagar Komplek Bea Cukai Juwangen yang
memprihatinkan, dirasa perlu untuk melakukan pemeliharaan berupa
renovasi terhadap Rumah Dinas dan Pagar tersebut. Diharapkan
dengan adanya renovasi Rumah Dinas dan Pagar, dapat memberikan
fasilitas yang lebih layak dan nyaman bagi para Pegawai.
Untuk mendukung program dimaksud, kegiatan Renovasi Rumah Dinas
dan Pagar memerlukan Penyedia Jasa Konstruksi Fisik yang
pengadaannya dilakukan melalui proses Tender untuk Renovasi
Halaman 3 dari 15
Rumah Dinas Tipe D dan Pagar Komplek Rumah Dinas KPPBC TMP B
Yogyakarta Tahun Anggaran 2024.
3. Maksud dan Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa
Tujuan Pelaksanaan Konstruksi Rumah Dinas Tipe D dan Pagar Komplek
Rumah Dinas KPPBC TMP B Yogyakarta Tahun Anggaran 2024 yang
berisi masukan, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas mulai
dari tahap Tender sampai tahap Pelaksanaan.
3.1 Maksud
Maksud kegiatan adalah mendapatkan Penyedia Jasa Konstruksi
Fisik melalui mekanisme Tender Pengadaan Konstruksi Fisik
Renovasi Rumah Dinas Tipe D Pagar Komplek Rumah Dinas
KPPBC TMP B Yogyakarta Tahun Anggaran 2024.
3.2 Tujuan
- Sebagai acuan /pedoman bagi calon Penyedia Jasa Konstruksi
Fisik (Kontraktor) dalam penyusunan peawaran dalam
pengadaan ini.
- Sebagai petunjuk dan pedoman bagi Kontraktor yang ditetapkan
sebagai penyedia jasa dalam melakukan pelaksanaan
konstruksi fisik terhadap proyek Renovasi Rumah Dinas Tipe D
dan Pagar Komplek Rumah Dinas KPPBC TMP B Yogyakarta
Tahun Anggaran 2024.
- Memilih penyedia yang akan bekerja sesuai dengan jadwal
proyek yang direncanakan.
- Mendapatkan penyedia yang mampu dan berkualitas dalam
melaksanakan pekerjaan yang diuraikan dalam ruang lingkup
pekerjaan.
- Dengan penugasan ini diharapkan Kontraktor dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik dan profesional
untuk menghasilkan output yang optimal sesuai Spesifikasi
Teknis dan ketentuan yang berlaku.
4. Sasaran 4.1 Mendapatkan Kontraktor terbaik yang dapat melaksanakan
pekerjaan konstruksi fisik Renovasi Rumah Dinas Tipe D Pagar
Komplek Rumah Dinas KPPBC TMP B Yogyakarta Tahun
Anggaran 2024 dengan baik berdasarkan aspek Biaya, Mutu,
Waktu yang telah ditetapkan.
4.2 Tercapainya pelaksanaan kegiatan Pengadaan Konstruksi Fisik
Renovasi Rumah Dinas Tipe D Pagar Komplek Rumah Dinas
KPPBC TMP B Yogyakarta Tahun Anggaran 2024;
4.3 Penyelesaian pekerjaan Renovasi Rumah Dinas Pagar Komplek
Rumah Dinas KPPBC TMP B Yogyakarta Tahun Anggaran 2024,
Renovasi terdiri dari 5 (lima) rumah Tipe D dengan luas
dasar bangunan setiap rumah adalah 50 m² dan Pagar
dengan panjang 68 m’ yang berada di Juwangen,
Puwormartani, Kalasan, Sleman, D.I. Yogyakarta (Komplek
Bea Cukai Juwangen).
4.4 Terarahnya pelaksanaan program Renovasi Rumah Dinas Tipe
D dan Pagar Komplek Rumah Dinas KPPBC TMP B Yogyakarta.
4.5 Terkendalinya proses pelaksanaan konstruksi renovasi rumah
dinas dan pagar komplek rumah dinas KPPBC TMP B
Yogyakarta secara berkualitas, tepat waktu, dalam batas biaya
Halaman 4 dari 15
yang tersedia serta diselenggarakan secara tertib pada tahun
Anggaran 2024.
5. Lokasi Pekerjaan Juwangen, Puwormartani, Kalasan, Sleman, D.I. Yogyakarta (Komplek
Bea Cukai Juwangen)
6. Sumber A. Sumber dana
Pendanaan dan Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan Konstruksi Fisik Renovasi
Perkiraan Biaya Rumah Dinas Tipe D dan Pagar Komplek Rumah Dinas KPPBC
TMP B Yogyakarta dibebankan pada DIPA KPPBC TMP B
Yogyakarta TA 2024 nomor DIPA-015.05.2.410810/2024 tanggal 28
November 2023 dengan nilai Pagu Anggaran sebesar
Rp653.446.000,00 dan nilai HPS sebesar Rp649.607.310,21.
B. Biaya pekerjaan Konstruksi Fisik dan tata cara pembayaran diatur
secara kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan
Pekerjaan Konstruksi Fisik sesuai peraturan yang berlaku
C. Pembayaran biaya Pekerjaan Konstruksi Fisik didasarkan pada
prestasi kemajuan pekerjaan fisikd dengan cara angsuran
/bertahap/termin.
7. Nama Organisasi 7.1 Satker : KPPBC TMP B Yogyakarta
Pengguna Jasa 7.2 PPK : Wiwik Nurcahyawati
dan Kegiatan 7.3 Untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan, KPA/PPK sebagai
penanggungjawab akan membentuk Tim Teknis/Tim
Pendukung/Tim Pengelola Kegiatan Proyek.
DATA PENUNJANG
8. Data Dasar 1. Sebagai bahan masukan bagi penyedia jasa untuk melakukan
pekerjaan konstruksi fisik, dapat disampaikan data sebagai berikut :
a. Renovasi Rumah Dinas akan dilakukan di area Komplek
Rumah Dinas dengan luas lahan 2.567 m2.
b. Renovasi terdiri dari 5 (lima) rumah Tipe D dengan luas dasar
bangunan setiap rumah adalah 50 m² dan pagar komplek
rumah dinas dengan panjang 68 m’.
c. Terdapat Pegawai yang menghuni Rumah Dinas selain dari
Rumah Dinas yang akan direnovasi dengan jumlah total
Pegawai sebanyak 12 orang beserta keluarganya.
2. Dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik, kontraktor
mengacu pada hasil perancangan yang telah ditetapkan PPK;
3. Untuk data/informasi lainya agar Penyedia Jasa secara aktif
berkoordinasi dengan PPK
4. Penyedia Jasa harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari
Pejabat Pembuat Komitmen, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan
kelalaian pekerjaan konstruksi fisik sebagai akibat dari kesalahan
informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya Penyedia Jasa;
5. Staf/Tim Teknis pelaksanaan pekerjaan
KPA akan mengangkat beberapa orang yang bertindak sebagai Tim
Teknis (dibuatkan SK KPA) untuk pekerjaan konstruksi,
pendamping dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
Halaman 5 dari 15
9. Standar Teknis 9.1. Penyedia Jasa dalam pekerjaan konstruksi fisik harus mengacu
dan menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait
dengan Bangunan Gedung, diantaranya :
a. SNI 1726 2019 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa
Untuk Struktur Bangunan Gedung & Non Gedung
b. SNI 1727 2020 Beban desain minimum dan kriteria terkait
untuk bangunan gedung dan struktur lain
c. SNI 1729 2020 Spesifikasi Untuk Bangunan Gedung Baja
Struktural
d. SNI 2847 2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan
Gedung
e. SNI 8460 2017 Persyaratan Perancangan Geoteknik
f. SNI lainya yang terkait dengan standar pekerjaan
pembangunan bangunan lainya seperti pekerjaan arsitektur,
mekanikal, elektrikal, plumbing, sanitasi dsb.
g. Standar lain yang berasal dari dalam maupun luar negeri yang
relevan dengan pekerjaan pembangunan bangunan terkait
(AICS/ANSI, ACI, ASTM dsb)
Selain standar diatas, dalam pekerjaan konstruksi fisik penyedia
juga agar mengikuti ketentuan :
a. Ketentuan spesifikasi komponen bangunan gedung negara
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permen PUPR no.
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
29/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung
b. Peraturan Menteri PUPR no. 8 Tahun 2023 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
c. Peraturan Menteri PUPR no. 10 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
sebagai pedoman Perancangan SMKK
d. Peraturan Menteri Keuangan no. 172 Tahun 2020 Tentang
Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara
e. Peraturan Menteri PUPR no. 14 Tahun 2017 tentang
Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung
f. Peraturan Menteri PUPR No. 11 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Air Hujan Bangunan Gedung
9.1. Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa seperti
yang dimaksud pada Spesifikasi Teknis harus memperhatikan
kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan
kompleksitas bangunan, yaitu:
a. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :
i. Menjamin bangunan Rumah Dinas yang direnovasi
berdasarkan ketentuan tata ruang dan tata bangunan
yang ditetapkan di daerah yang bersangkutan;
ii. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan
fungsinya;
Halaman 6 dari 15
iii. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat, dan
lingkungan.
b. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan
i. Menjamin terwujudnya bangunan Rumah Dinas yang
didirikan berdasarkan karakteristik lingkungan,
ketentuan wujud bangunan dan budaya daerah,
sehingga seimbang, serasi dan selaras dengan
lingkungannya (fisik, sosial dan budaya);
ii. Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat
memberikan keseimbangan dan keserasian bangunan
terhadap lingkungannya;
iii. Menjamin hasil renovasi bangunan Rumah Dinas
dimanfaatkan dengan tidak menimbulkan dampak
negatif terhadap lingkungan;
c. Persyaratan Struktur Bangunan
i. Menjamin terwujudnya bangunan Rumah Dinas yang
dapat mendukung beban yang timbul akibat perilaku
alam dan manusia (gempa,dll),
ii. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan
kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan
struktur bangunan,
iii. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau
kerusakan benda yang disebabkan oleh perilaku
struktur,
iv. Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan
fisik yang disebabkan oleh kegagalan struktur.
d. Persyaratan Ketahanan terhadap Kebakaran
i. Menjamin terwujudnya bangunan Rumah Dinas yang
dibangun sedemikian rupa sehingga mampu secara
struktural stabil selama kebakaran, sehingga:
- Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi
secara aman;
- Cukup waktu dan mudah bagi pasukan pemadam
kebakaran memasuki lokasi untuk memadamkan api;
- Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.
e. Persyaratan Ketahanan terhadap Hama Rayap
i. Menjamin terwujudnya bangunan Rumah Dinas yang
mempunyai spesifikasi yang tahan terhadap hama
rayap;
f. Persyaratan Pencahayaan :
i. Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang
cukup baik alami maupun buatan dalam menunjang
terselenggaranya satuan kerja di dalam bangunan
Rumah Dinas sesuai dengan fungsinya,
ii. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan
perlengkapan pencahayaan secara baik.
10. Studi-studi Untuk melengkapi KAK ini data terlampir adalah sebagai berikut :
Terdahulu 1. Rencana Kerja dan Syarat
2. Detail Engineering Design dari Konsultan Perencana
3. Bill of Quantity
Halaman 7 dari 15
11. Referensi Hukum 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018)
beserta perubahannya;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247);
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6626);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6628);
6. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 19/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 tentang
Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa
Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1843);
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk
pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 266);
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 683);
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan
Bangunan Gedung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1148);
Halaman 8 dari 15
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1433);
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Konstruksi Berkelanjutan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 306);
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 286)
15. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 511);
16. Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor
33/KPTS/Dk/2023 tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi
Jabatan Kerja Eksisting Serta Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa
Konstruksi;
17. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
396/KEP/2023 tentang Penetapan Upah Minimum
Kabupaten/Kota Tahun 2024;
18. Standar Teknis, Standar Profesi dan peraturan terkait lainnya yang
berlaku seperti SNI, SKBI dan SKSNI.
19. Peraturan terkait lainnya tentang pembangunan Bangunan
Gedung Negara.
RUANG LINGKUP
12. Lingkup Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa
Pekerjaan pelaksanaan konstruksi adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik sesuai dengan
spesifikasi teknis hasil perancangan (DED, RKS dan dokumen
lainnya) sebagaimana dalam kontrak, untuk pekerjaan:
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Atap dan Cover Pipa Air Hujan
c. Pekerjaan Plafond
d. Pekerjaan Pengecatan
e. Pekerjaan Penutup Lantai dan Penutup Dinding
f. Pekerjaan Sanitasi Dalam
g. Pekerjaan Besi dan Pinju Jendela
h. Pekerjaan Landscape
i. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal
j. Pekerjaan Peniggian Elevasi Ring
k. Pekerjaan Drainase
l. Pekerjaan Pagar Depan dan Belakang
2. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi
kebenarannya.
3. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan,
jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan
jadwal penggunaan peralatan berat.
Halaman 9 dari 15
4. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan.
5. Menghadirkan Personil Manajerial dalam Rapat Persiapan
Pelaksanaan Pekerjaan (PCM) dan telah menyusun dan
mepresentasikan dokumen Rencana Mutu Pekerjaan
Konstruksi (RMPK) dan Rencana Keselamatan Konstruksi
(RKK) pada saat PCM. Dokumen RMPK dan RKK yang disusun
dapat mengacu pada dokumen yang telampir dalam Spesifikasi
Teknis ini
6. Melaksanakan penjaminan dan pengendalian mutu secara
keseluruhan terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan
berdasarkakan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK).
7. Dalam pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan Konstruksi penyedia
jasa harus menerapkan SMKK sebagaimana ketentuan dan
membentuk Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) yang bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan SMKK dalam Pekerjaan Konstruksi
8. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing)
9. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan
bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang
timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat.
10. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as
built drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah
disetujui oleh penyedia jasa manajemen konstruksi atau penyedia
jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa
perencanaan konstruksi.
11. Memberikan manual operasi dan pemeliharaan bangunan gedung,
termasuk pengoperasian dan pemeliharaan serta garansi atau surat
jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan
sistem pemipaan (plumbing) kepada pengguna jasa.
12. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa
pemeliharaan konstruksi.
13. Membuat surat penjaminan atas kegagalan bangunan.
13. Persyaratan 1. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas:
Penyedia a. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
menjalankan kegiatan/usaha:
1) Peserta yang berbadan usaha yang memiliki surat Ijin Usaha
di bidang Jasa Konstruksi berupa;
a) memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat
Standar terverifikasi (untuk badan usaha yang memiliki
SBU KBLI 2020) dengan kode KBLI 41011,
b) dalam hal sertifikat standar sebagaimana dimaksud huruf
a) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB,
Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar
laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat
Standar sedang menunggu verifikasi; atau
c) memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB( dan SBU yang
masih berlaku (untuk badan usaha yang memiliki SBU
KBLI 2017).
2) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
Usaha Kecil dengan sub bidang klasifikasi : BG001
Halaman 10 dari 15
Konstruksi Gedung Hunian/KBLI 41011 berdasarka
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
nomor 6 Tahun 2021 atau BG001 Jasa Pelaksana
Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel
berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat nomor 19 Tahun 2014.
b. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
c. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri
pada Kontrak yang dibuktikan dengan Akta Pendirian
Perusahaan dan/atau perubahannya;
d. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait,
tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak
untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus
Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil
cuti diluar tanggungan Negara;
2. Syarat Kualifikasi Teknis:
a. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa
konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun
terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak
b. Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun dalam hal Penyedia belum memiliki
pengalaman, dikecualikan dari ketentuan a dan b untuk
pengadaan dengan nilai paket sampai dengan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
c. Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang
dikerjakan;
d. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan
ketentuan: SKP = KP – P, dimana KP adalah nilai Kemampuan
Paket, dengan ketentuan untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan
Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;
P adalah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan.
N adalah jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat
ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima)
tahun terakhir.
3. Surat Dukungan
Penyedia wajib memiliki Surat Dukungan dari distributor resmi baja
ringan merek Taso. Pemberi Surat Dukungan merupakan distributor
resmi yang berkedudukan di Provinsi Jawa Tengah atau Daerah
Istimewa Yogyakarta.
4. Surat Pernyataan
Penyedia wajib menyampaikan Surat Pernyataan denga nisi dan
format sesuia dengan lampiran KAK ini.
Halaman 11 dari 15
14. Keluaran Output/keluaran pekerjaan yang harus dicapai oleh penyedia jasa
adalah mewujudan dokumen perancangan yang telah ditetapkan
menjadi wujud fisik bangunan gedung yang siap dimanfaatkan dan
memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
15. Pekerjaan Utama Berikut adalah daftar Pekerjaan Utama dalam pekerjaan ini :
No Pekerjaan Utama Tingkat Risiko
Pekerjaan
1 Pekerjaan Atap dan Cover Pipa Kecil
Air Hujan
16. Peralatan Utama Berikut adalah rincian komposisi, jenis, jumlah, dan kapasitas
(produktivitas) peralatan utama dalam pekerjaan ini :
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 Mobil Pick Up Minimal volume 1 1 Unit
m3
2 Truck Minimal volume 3,5 1 Unit
m3
3 Scaffolding Minimal Tinggi 1,2 3 Unit
m
4 Concrete Mixer Minimal 0,35 m3 1 unit
5 Stamper Kodok Minimal 4.000 Rpm, 1 Unit
350 Kg
17. Personel Jabatan
Manajerial dalam Sertifikat
Pengalaman
No pekerjaan Kompetensi
Kerja (tahun)
yang akan Kerja
dilaksanakan
1 Pelaksana Minimal 2 Tahun a. Jabatan Kerja
Subklasifikasi Gedung
minimal Jenjang 2,
b. SKK Konstruksi
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung,
c. SKT TA 020 Pelaksana
Lapangan Pekerjaan
Perumahan dan
Gedung, atau
d. SKT TA 022 Pelaksana
Bangunan Gedung/
Pekerjaan Gedung.
2 Petugas Minimal 0 Tahun a. Jabatan Kerja
Keselamatan Subklasifikasi
Konstruksi Keselamatan Konstruksi
minimal Jenjang 3, atau
b. Sertifikat Pelatihan
18. Rencana Calon Penyedia menyampaikan rencana keselamatan konstruksi
Keselamatan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini :
Konstruksi
No Uraian Identifikasi Bahaya Tingkat Risiko
Pekerjaan Pekerjaan
1 Pekerjaan Terjatuh dari Kecil
Atap dan ketinggian
Cover Pipa
Air Hujan
Halaman 12 dari 15
19. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 105 (seratus lima) hari kalender
Penyelesaian sejak tanggal mulai kerja pada SPMK.
Pekerjaan
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan konstruksi fisik ini adalah sejak
tanggal mulai kerja yang ditetapkan dalam SPMK sampai dengan
tanggal serah terima kedua pekerjaan / Final Hand Over (FHO) oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi (kontraktor) dengan rincian
sebagai berikut:
1. Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Fisik
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik sesuai rancangan
selama 105 (seratus lima) hari kalender sejak tanggal mulai kerja
pada SPMK. Jika melebihi jangka waktu tersebut maka penyedia
dianggap terlambat dan dikenakan denda keterlambatan. Hal denda
keterlambatan diatur dalam kontrak.
2. Tahapan Masa Pemeliharaan
Jangka waktu pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh)
hari kalender sejak serah terima pertama. Kontraktor wajib
melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa
pemeliharaan konstruksi
20. Spesifikasi Teknis Selain ketentuan teknis pada poin 15 sampai dengan 18, spesifikasi
Konstruksi teknis menyeluruh untuk pekerjaan konstruksi ini meliputi:
1. Dokumen gambar atau detailed engineering design (DED)
2. Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
3. Dokumen lainnya hasil perancangan konstruksi
Sesuai dokumen kontrak, yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
21. Laporan Laporan yang dihasilkan oleh penyedia harus telah mengakomodir
semua keluaran dan ruang lingkup pekerjaan berdasarkan kontrak dan
Penyedia jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data
dan informasi laporan yang disampaikan.
HAL-HAL LAIN
22. Penerapan SMKK Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan ini penyedia harus berkomitmen
melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero
Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);
7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK yang
memuat paling sedikit:
a. penyiapan RKK;
b. sosialisasi, promosi, dan pelatihan;
c. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri;
d. asuransi dan perizinan;
e. Personel Keselamatan Konstruksi;
f. fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
Halaman 13 dari 15
g. rambu-rambu yang diperlukan;
h. konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi (tidak
diharuskan bagi Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko
Keselamatan Konstruksi kecil)
i. kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko
Keselamatan Konstruksi.
Sebagai bagian dalam penerapan SMKK di lapangan, penyedia wajib :
1. Menyusun RKK pelaksanaan (lengkap) Pekerjaan konstruksi dan
mepresentasikannya saat rapat PCM. Format Rencana
Keselamatan Konstruksi (RKK) dapat mengacu sebagaimana
contoh pada lampiran SPESIFIKASI TEKNIS ini;
2. Mengendalikan pelaksanaan RKK secara konsisten karena RKK
menjadi bagian dari Dokumen Kontrak. Sebagai salah satu wujud
pertanggungjawaban dan dokumentasi atas pelaksanaan
penerapan SMKK kontraktor harus membuat Laporan
pelaksanaan RKK yang memuat hasil kinerja SMKK. Format
Laporan pelaksanaan RKK dapat mengacu sebagaimana contoh
pada lampiran SPESIFIKASI TEKNIS ini.
23. Persyaratan Kerja Jika kerja sama dengan penyedia lain diperlukan untuk pelaksanaan
Sama kegiatan ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
1) Jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling
banyak 2 (dua) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi;
2) Persyaratan lainya sebagaimana peraturan perundang undangan.
24. Produksi Dalam Peserta berkewajiban menyampaikan penawaran yang mengutamakan
Negeri material/ bahan produksi dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia
untuk Pekerjaan Konstruksi yang dilaksanakan di Indonesia. Penyedia
wajib memastikan nilai TKDN Konstruksi minimal sebesar 40%.
25. Kontingensi Jika dikemudian hari ada kebijakan terkait dengan pemotongan
anggaran, sehingga tidak terdapat anggaran yang tersedia, dan
berdampak paket harus dibatalkan, maka Penyedia tidak menuntut
ganti rugi atau melakukan tindakan hukum apapun atas hal tersebut.
26. Program Anti Kementerian Keuangan menjadi tolok ukur lembaga birokrasi yang
Korupsi, Kolusi, berkomitmen mengembangkan program Reformasi Birokrasi dan
dan Nepotisme Transformasi Kelembagaan untuk menjadi yang terdepan dalam
(KKN) perbaikan lingkungan birokrasi di Indonesia.
Atas dasar itu penyedia baik dalam proses pemilihan penyedia
barang/jasa maupun dalam melaksanakan setiap lingkup kerjanya
berkomitmen untuk bebas dari KKN serta menjunjung tinggi nilai-nilai
Integritas dan Profesionalisme dan turut serta mendukung dalam
rangka mewujudkan pengadaan barang/jasa di lingkungan
Kementerian Keuangan semakin berkualitas, akuntabel dan
transparan dengan tidak melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Penyampaian dokumen atau keterangan palsu/tidak benar.
2. Persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur penawaran;
3. Meminjam nama perusahaan lain (pinjam bendera);
4. Menyampaikan penawaran harga yang tidak wajar dengan
mengorbankan volume dan kualitas;
Halaman 14 dari 15
5. Praktik jual paket pekerjaan dan praktik persaingan usaha tidak
sehat;
6. Korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dengan anggota
UKPBJ/Satker;
7. Pengunduran diri dengan alasan yang tidak dapat diterima UKPBJ;
8. Tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang ditetapkan
dalam Kontrak
Kementerian Keuangan tidak memberikan toleransi sedikitpun
terhadap setiap praktik-praktik sebagaimana disebutkan diatas serta
siap memberlakukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku terhadap
penyedia yang melanggar ketentuan dalam proses PBJ di Kementerian
Keuangan.
Yogyakarta, 27 Februari 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
Wiwik Nurcahyawati
LAMPIRAN KERANGKA ACUAN KERJA PENGADAAN KONSTRUKSI FISIK RENOVASI
RUMAH DINAS TIPE D DAN PAGAR KOMPLEK RUMAH DINAS KANTOR PENGAWASAN
DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN B YOGYAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2024
LAMPIRAN I. SURAT PERNYATAAN
(Contoh Format Surat Pernyataan)
[…Kop Perusahaan…]
SURAT PERNYATAAN
Sehubungan dengan tender […nama tender…] dengan kode tender […kode tender…], Saya yang
bertanda tangan di bawah ini:
Nama : […isi nama direksi…]
Alamat : […isi alamat sesuai KTP…]
No. KTP : […isi nomor NIK…]
No. HP : […isi nomor HP…]
Merupakan pihak yang sah untuk bertindak selaku dan atas nama […isi nama Perusahaan…],
menyatakan hal-hal sebagai berikut:
1. Telah menyampaikan penawaran harga dengan berpedoman kepada ketentuan perundang-
undangan yang berlaku, yang diantaranya namun tidak terbatas pada Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
2. Sanggup untuk memenuhi semua ketentuan yang terdapat pada Dokumen Pemilihan,
KAK/Spesifikasi Teknis, Draft Kontrak, dan dokumen pendukungnya.
3. Apabila penawaran harga di bawah nilai nominal 80% HPS, akan menyampaikan:
a. dokumen Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) dalam format excel dan pdf yang telah
ditandatangani oleh direksi;
b. dokumen pendukung harga upah, bahan, dan peralatan yang dapat dipertanggung jawabkan
secara legal dan material;
c. informasi besaran persentase overhead dan profit pada AHSP;
4. Dokumen pada nomor 3 (tiga) akan disampaikan ke email Kelompok Kerja [..nama pokja dan
alamat email…] maksimal 1 x 24 jam setelah batas akhir Upload Dokumen Penawaran. Apabila
kami menyampaikan sebagian atau seluruh dokumen pada nomor 3 (tiga) setelah 1 x 24 jam
setelah batas akhir Upload Dokumen Penawaran, maka kami menerima apabila penawaran
perusahaan kami digugurkan.
Demikian pernyataan ini Saya buat dengan sebenar-benarnya, penuh kesadaran dan tanpa
paksaan dari pihak manapun.
[…nama kota…], […tgl, bulan…] 2024
(tanda tangan + materai Rp10.000,-)
[…nama penanda tangan…]