| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0539213181626000 | Rp 735,875,179 | - | |
| 0028405439609000 | Rp 790,082,175 | - | |
| 0949070304444000 | Rp 824,767,305 | - | |
| 0023064819626000 | - | - | |
| 0815167283644000 | - | - | |
| 0410561153609000 | - | - | |
| 0025997636608000 | - | - | |
| 0935041087626000 | - | - | |
| 0012184487831000 | Rp 735,875,179 | Sertifikat kompetensi Personel Manajerial berupa Pelaksana yang ditawarkan tidak sesuai dengan dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0031285299622000 | Rp 870,651,486 | - | |
Dubay Utama | 0030200737608000 | Rp 770,493,036 | Sertifikat kompetensi Personel Manajerial berupa Pelaksana yang ditawarkan tidak sesuai dengan dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan |
| 0659507800626000 | Rp 899,139,026 | - | |
| 0924593007821000 | - | - | |
| 0412837858215000 | - | - | |
| 0020295655101000 | - | - | |
| 0806806873831000 | - | - | |
| 0210766085101000 | - | - | |
CV Adipati Karya | 07*0**1****44**0 | - | - |
| 0851605881101000 | - | - | |
| 0432441103626000 | - | - | |
| 0016900367608000 | - | - | |
| 0029295458407000 | - | - | |
| 0619813892644000 | - | - | |
| 0937495901516000 | - | - | |
Aryasatya Jaya Konstruksi | 06*3**5****39**0 | - | - |
| 0923323489912000 | - | - | |
| 0033183310606000 | - | - | |
| 0803993096609000 | - | - | |
| 0813260742951000 | - | - | |
| 0924173339608000 | - | - | |
| 0958620817543000 | - | - | |
CV Rahayu Engineering Indonesia | 00*8**7****24**0 | - | - |
| 0031748361805000 | - | - | |
| 0657042362644000 | - | - | |
| 0823385968615000 | - | - | |
| 0903139236644000 | - | - | |
| 0713446490626000 | - | - | |
| 0762333094811000 | - | - | |
| 0849665294626000 | - | - | |
PT Cahaya Aghif Sinergy | 05*4**7****61**0 | - | - |
| 0958687311121000 | - | - | |
| 0718461247626000 | - | - | |
PT Ghifari Konstruksi Inovasi | 09*2**0****22**0 | - | - |
| 0016287393003000 | - | - | |
| 0316370147608000 | - | - | |
| 0318036225603000 | - | - | |
CV Putri Inayah Sejahtera | 04*1**4****08**0 | - | - |
| 0663345338657000 | - | - | |
CV Bailo Raya | 0751006685833000 | - | - |
Mahapatih Gadjah Mada | 06*9**8****14**0 | - | - |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0848973350605000 | - | - | |
| 0313770158429000 | - | - | |
| 0823831573807000 | - | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - | - |
| 0603382953831000 | - | - | |
| 0015807415201000 | - | - | |
| 0839001294615000 | - | - | |
| 0033486846516000 | - | - | |
Rekso Leksono | 03*1**4****08**0 | - | - |
| 0029412970734000 | - | - | |
| 0764373916627000 | - | - | |
| 0020251609608000 | - | - | |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |
| 0811958628644000 | - | - | |
Pradana Eka Perkasa | 05*8**1****01**0 | - | - |
| 0311992887907000 | - | - | |
| 0437377492617000 | - | - | |
| 0023974777602000 | - | - | |
| 0937256972122000 | - | - | |
| 0637344508655000 | - | - | |
| 0033283425412000 | - | - | |
| 0012407995445000 | - | - | |
| 0603098666115000 | - | - | |
| 0014681068624000 | - | - | |
PT Wahana Inti Natura | 08*9**8****12**0 | - | - |
| 0937715761626000 | - | - | |
| 0769008384701000 | - | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
| 0818244360417000 | - | - | |
| 0316913706541000 | - | - | |
CV Cahaya Ratu Emas | 05*4**8****11**0 | - | - |
| 0809498900822000 | - | - | |
| 0810311423644000 | - | - | |
PT Daliindo Persada Nusantara | 06*8**4****48**0 | - | - |
| 0663878148608000 | - | - | |
| 0314719006608000 | - | - | |
| 0841405707101000 | - | - | |
PT Elkoeta Group Sinergi | 06*6**6****08**0 | - | - |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0012169256422000 | - | - | |
CV Rifqy Nur Sejahtera | 06*7**8****05**0 | - | - |
| 0427117965655000 | - | - | |
| 0759965668419000 | - | - | |
| 0814877734805000 | - | - | |
PT Cipta Jaya Piranti | 03*2**5****11**0 | - | - |
| 0948150990623000 | - | - | |
| 0607294840429000 | - | - | |
| 0727561086656000 | - | - | |
| 0951937051101000 | - | - |
TA
2024
KEMENTERIAN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN 1 RUMAH DINAS TIPE C DAN 2 RUMAH DINAS TIPE D PERMANEN
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN C
MADURA TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN 1 RUMAH DINAS TIPE C DAN 2 RUMAH DINAS TIPE D PERMANEN
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN C
MADURA TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR : Rumah Dinas merupakan salah satu sarana dan prasarana utama
BELAKANG yang digunakan Pejabat atau Pegawai untuk tinggal selama menjalankan
tugas di suatu kantor yang bukan merupakan homebase atau kampung
halamannya. Sehingga rumah dinas merupakan hal yang sangat penting
untuk dimiliki oleh kantor dalam menunjang kegiatan organisasi terutama
memberikan kenyamanan bagi Pejabat atau pegawai. Karena bagi
pejabat atau pegawai yang dipindahtugaskan ke suatu kantor di daerah
manapun tidak harus berpikir lagi untuk mencari tempat tinggal juga untuk
menghilangkan pengeluaran biaya kost maupun kontrak.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean C Madura telah berdiri sejak akhir tahun 2018. Namun sejauh
perjalanannya sampai dengan saat ini Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura belum memiliki
rumah dinas baik untuk Kepala Kantor, Kepala Seksi, Pejabat Fungsional
dan Pelaksana, saat ini seluruh pegawai harus menyewa kamar kost atau
kontrak rumah untuk tinggal. Sekalipun ada satu aset berupa tanah dan
bangunan yang dimiliki oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai Tipe Madya Pabean C Madura namun kondisinya sudah rusak
berat dan harus dibangun ulang untuk dapat ditinggali.
Saat ini kondisi rumah dinas yang beralamat kan di Jalan
Dirgahayu, Pamekasan, Jawa Timur sedang proses lelang bongkaran.
Dengan luasan tanah 576m2 dan berada pada posisi yang strategis
sehingga sangat menguntungkan untuk dibangun ulang dan difungsikan
lagi sebagai rumah dinas bagi Pejabat atau Pegawai. Karena kebutuhan
sarana dan prasarana berupa rumah dinas yang mendesak bagi Pejabat
dan Pegawai maka tidak berlebihan jika menjadi prioritas utama untuk
segera direalisasikan.
Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya pembangunan rumah
dinas ini dapat memfasilitasi kepada sebagaian Pejabat atau Pegawai
untuk menempatinya sehingga tidak diperlukan lagi pengeluaran untuk
biaya kost maupun kontrak tempat tinggal, dengan standar kenyamanan
dan keamanan yang baik.
Untuk merealisasikan pembangunan rumah dinas beserta halamannya
tersebut diperlukan penyedia jasa pelaksana konstruksi yang
pengadaannya dilakukan melalui proses tender untuk Pembangunan 1
Rumah Dinas Tipe C dan 2 Rumah Dinas Tipe D Permanen pada Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C
Madura Tahun Anggaran 2024.
- Halaman 1 dari 12 -
2. MAKSUD DAN : Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Pekerjaan
TUJUAN Konstruksi Pembangunan 1 Rumah Dinas Tipe C dan 2 Rumah Dinas
Tipe D Permanen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai Tipe Madya Pabean C Madura Tahun Anggaran 2024, yang berisi
masukan, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas mulai
dari tahap pelaksanaan sampai dengan selesainya masa pemeliharaan.
Maksud
Maksud kegiatan adalah melaksanakan Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi Pembangunan 1 Rumah Dinas Tipe C dan 2 Rumah Dinas
Tipe D Permanen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai Tipe Madya Pabean C Madura Tahun Anggaran 2024.
Tujuan
a. Memilih Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang mampu
melaksanakan Pembangunan 1 Rumah Dinas Tipe C dan 2
Rumah Dinas Tipe D Permanen pada Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura Tahun
Anggaran 2024;
b. Mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang mampu dan
berkualitas dalam melaksanakan pekerjaan yang diuraikan dalam
ruang lingkup pekerjaan dan bekerja sesuai dengan jadwal proyek
yang telah direncanakan;
c. Mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang dapat bekerja
secara profesional yang berpedoman pada Detail Engineering
Design (DED), Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang telah
ditetapkan dari hasil konsultan perencana dengan baik;
Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dapat
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan
professional untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi standar
bangunan gedung negara yang telah ditetapkan.
3. SASARAN : 1. Tercapainya pelaksanaan kegiatan Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi Pembangunan 1 Rumah Dinas Tipe C dan 2 Rumah
Dinas Tipe D Permanen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura Tahun Anggaran
2024.
2. Penyelesaian pekerjaan Pembangunan 1 Rumah Dinas Tipe C dan
2 Rumah Dinas Tipe D Permanen pada Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura Tahun
Anggaran 2024.
3. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan;
4. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan Detail
Engineering Design (DED), Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang
telah ditetapkan dari hasil konsultan perencana (termasuk
spesifikasi teknis dan gambar).
4. LOKASI : Satuan kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe
KEGIATAN Madya Pabean C Madura,
Jalan dirgahayu, Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur.
- Halaman 2 dari 12 -
5. SUMBER : Biaya Pekerjaan ini dibebankan kepada DIPA Kantor Pengawasan dan
PENDANAAN Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura Tahun Anggaran
2024. Dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp 929.000.000 (Sembilan
Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah).
6. PEJABAT : Nama PPK : Andru Iedwan Permadi.
PEMBUAT
KOMITMEN Satuan Kerja : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe
(PPK) Madya Pabean C Madura.
DATA PENUNJANG
7. DATA DASAR : 1. Sebagai bahan masukan bagi penyedia jasa untuk melakukan
pekerjaan konstruksi fisik, dapat disampaikan data dasar sebagai
berikut :
a. Pembangunan 1 Rumah Dinas Tipe C dan 2 Rumah Dinas Tipe D
Permanen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai Tipe Madya Pabean C Madura Tahun Anggaran 2024 akan
dilaksanakan diatas lahan seluas ± 576m2;
b. 1 Rumah Dinas Tipe C dan 2 Rumah Dinas Tipe D Permanen yang
akan dibangun merupakan bangunan 1 (satu) lantai dengan luas
170 m2;
c. Saat ini bangunan 1 Rumah Dinas Tipe C dan 2 Rumah Dinas Tipe
D Permanen telah mendapatkan Surat Persetujuan Penghapusan
sesuai nomor S-7/MK.6/KNL.1005/2024 tanggal 6 Februari 2024
dan telah diajukan permohonan lelang bongkaran ke KPKNL
Pamekasan.
2. Dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik, kontraktor mengacu
pada hasil perancangan yang telah ditetapkan PPK;
3. Untuk data/informasi lainya agar Penyedia Jasa secara aktif
berkoordinasi dengan PPK;
4. penyedia jasa harus memeriksa validitas/kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, kesalahan/kelalaian
pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung
jawab sepenuhnya dari penyedia jasa.
8. STANDAR : Penyedia Jasa dalam pelaksanaan pekerjaan harus mengacu dan
TEKNIS menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait dengan Bangunan
Gedung, diantarannya :
1. SNI 1726 2019 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa
Untuk Struktur Bangunan Gedung & Non Gedung;
2. SNI 1727 2020 Beban desain minimum dan kriteria terkait untuk
bangunan gedung dan struktur lain;
3. SNI 1729 2020 Spesifikasi Untuk Bangunan Gedung Baja
Struktural;
4. SNI 2847 2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan
Gedung;
5. SNI 8460 2017 Persyaratan Perancangan Geoteknik;
- Halaman 3 dari 12 -
6. SNI lainya yang terkait dengan standar pekerjaan pembangunan
bangunan lainya seperti pekerjaan arsitektur, mekanikal,
elektrikal, plumbing, sanitasi dsb;
7. Standar lain yang berasal dari dalam maupun luar negeri yang
relevan dengan pekerjaan pembangunan bangunan terkait
(AICS/ANSI, ACI, ASTM dsb).
Selain standar diatas, dalam pekerjaan konstruksi fisik penyedia juga
agar mengikuti ketentuan Peraturan Menteri PUPR no. 10 Tahun 2021
Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(pelaksanaan RKK)
9. STUDI - STUDI : -
TERDAHULU
10. REFERENSI : Dasar hukum yang tidak terkait langsung dengan proyek yang akan
HUKUM dilaksanakan namun dibutuhkan sebagai petunjuk dalam melaksanakan
kegiatan misalnya Peraturan berkaitan dengan jasa konstruksi,
pembangunan gedung negara, pengadaaan barang dan jasa, dan hal lain
yang berkaitan, diantarannya :
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
beserta perubahannya;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
beserta perubahannya;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi beserta perubahannya;
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
6. Peraturan Pemerintah RI Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
9. Permen PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
286);
11. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pembayaran Prestasi
- Halaman 4 dari 12 -
Pekerjaan pada Pekerjaan Konstruksi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1732);
12. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 511);
13. Instruksi Menteri PUPR No.02/IN/M/2020 tanggal 27 Maret 2020
tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
14. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 18/SE/M/2020 tentang Pelaksanaan Tatanan dan Adaptasi
Kebiasaan Baru (New Normal) Dalam Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
15. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga pada
Tender Barang/Jasa Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi;
16. Standar Teknis, Standar Profesi dan peraturan terkait lainnya yang
berlaku seperti SNI, SKBI dan SKSNI termasuk peraturan terkait
lainnya tentang pembangunan gedung negara;
17. Peraturan terkait lainnya tentang pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
RUANG LINGKUP
11. LINGKUP : Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa pelaksanaan
KEGIATAN DAN konstruksi adalah sebagai berikut :
PEKERJAAN a. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik sesuai dengan
spesifikasi teknis hasil perancangan (DED, RKS dan dokumen
lainnya) sebagaimana dalam kontrak, untuk pekerjaan :
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Tanah
III. Pekerjaan Pondasi
IV. Pekerjaan Beton
V. Pekerjaan Atap
VI. Pekerjaan Dinding dan Plesteran
VII. Pekerjaan Penutup Lantai dan Penutup Dinding
VIII. Pekerjaan Langit – langit
IX. Pekerjaan Alumunium, Kunci dan Kaca
X. Pekerjaan Pengecetan Interior dan Exterior
XI. Pekerjaan Elektrikal
XII. Pekerjaan Sanitasi
b. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi
kebenarannya;
c. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan,
jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan
jadwal penggunaan peralatan berat;
d. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan;
- Halaman 5 dari 12 -
e. Menghadirkan Personil Manajerial dalam Rapat Persiapan
Pelaksanaan Pekerjaan (PCM) dan telah menyusun dan
mepresentasikan dokumen Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi
(RMPK) dan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) pada saat
PCM. Dokumen RMPK dan RKK yang disusun dapat mengacu pada
dokumen yang telampir dalam SPESIFIKASI TEKNIS ini;
f. Melaksanakan penjaminan dan pengendalian mutu secara
keseluruhan terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan berdasarkakan
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK);
g. Dalam pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan Konstruksi penyedia
jasa harus menerapkan SMKK sebagaimana ketentuan dan
membentuk Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) yang bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan SMKK dalam Pekerjaan Konstruksi;
h. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing);
i. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-
rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan,
laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau
dihadapi, dan surat-menyurat;
j. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as
built drawings) yang selesai 14 Hari Kalender setelah serah terima
pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen konstruksi
atau penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh
penyedia jasa perencanaan konstruksi;
k. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa
pemeliharaan konstruksi;
l. Mengurus perizinan yang diperlukan pada saat pelaksanaan
konstruksi fisik, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Surat
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
m. Memastikan penggunaan bahan material dan peralatan dalam
pelaksanaan pembangunan gedung kantor dan wajib memprioritaskan
penggunaan tingkat komponen dalam negeri dilengkapi dengan
sertifikat TKDN atau surat pernyataan TKDN;
n. Pelaksanaan pada tahap masa pemeliharaan
a. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi merupakan
kegiatan menjaga keandalan konstruksi bangunan gedung
melalui pemeriksaan hasil pelaksanaan konstruksi fisik setelah
serah terima pertama (Provisional Hand Over);
b. Dalam pemeliharaan pekerjaan konstruksi tersebut, Penyedia
Pekerjaan Konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat
atau kerusakan yang terjadi selama masa konstruksi;
c. Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi diakhiri dengan serah
terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi yang
dilampiri dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan
pekerjaan konstruksi.
o. Membuat surat penjaminan atas kegagalan bangunan.
12. KELUARAN : 1. Mewujudkan dokumen perancangan yang telah ditetapkan menjadi
wujud fisik Rumah Negara yang siap dimanfaatkan dan memenuhi
ketentuan peraturan yang berlaku.
2. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi, meliputi :
- Halaman 6 dari 12 -
a. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
konstruksi fisik, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Surat
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
b. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built
drawings).
c. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan
pengawasan beserta segala perubahan/addendumnya.
d. Laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan
harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir
pengawasan teknis termasuk laporan uji mutu dan laporan akhir
pekerjaan perencanaan.
e. Berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan
pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah terima pertama
(Provisional Hand Over) dan serah terima akhir (Final Hand
Over) dilampiri dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan
pekerjaan konstruksi, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara
lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
f. Foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
g. Manual operasi dan pemeliharaan bangunan gedung, termasuk
pengoperasian dan pemeliharaan serta garansi atau surat
jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan
sistem pemipaan (plumbing) kepada pengguna jasa.
h. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari Penyedia
Pekerjaan Konstruksi dan penyedia jasa pengawasan teknis.
i. Laporan Pelaksanaan RKK
13. PEKERJAAN : -
UTAMA
14. PERALATAN : Berikut adalah rincian komposisi, jenis dan kapasitas (produktivitas)
UTAMA peralatan utama dalam pekerjaan ini minimum sebagai berikut :
No Jenis Kapasitas Jumlah
1. Mobil Pick Up 1000 Kg 1 Unit
2. Scafolding 3 Set
3. Concrete Vibrator 5,5 HP 3 unit
4. Concrete Mixer 500 Liter 3 unit
5. Bar Cutter 3 unit
Catatan :
a. Peserta tender mengisi daftar peralatan utama yang akan
digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan dan spesifikasinya
meliputi jenis peralatan, kapasitas dan jumlahnya.
b. Daftar peralatan utama bukan sebagai pembatasan
kebutuhan riil peralatan di lapangan.
c. Penyedia jasa harus memahami dan menyediakan kebutuhan
peralatan lainnya yang dibutuhkan agar pelaksanaan
pekerjaan di lapangan berjalan lancar, meski hal ini bukan
sebagai unsur yang dinilai dalam evaluasi teknis.
- Halaman 7 dari 12 -
15. PERSONEL : Jabatan Sertifikat
Pengalaman
MANAJERIAL No dalam Kompetensi
Kerja (tahun)
pekerjaan Kerja
1 Pelaksana 2 Tahun Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung Muda
(Jenjang 4) atau Pelaksana
Bangunan Gedung / Pekerjaan
Gedung atau Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Gedung
2 Petugas 0 Tahun SKK Petugas Keselamatan
Keselamatan
Konstruksi Minimal Jenjang 4
Konstruksi
atau Sertifikat Petugas
Keselamatan Konstruksi
2. Sesuai dengan ketentuan, personel manajerial/tenaga ahli harus
memiliki sertifikat tenaga ahli dari asosiasi yang masih berlaku,
dilengkapi dengan curriculum vitae, pengalaman dan
referensi/surat keterangan.
3. Memiliki KTP dan NPWP.
4. Pelaksana, Petugas K3 adalah Tenaga Ahli yang dapat
diklarifikasi/dicek pada database LPJK atau aplikasi untuk
memastikan keabsahan sertifikat atau metode klarifikasi lainnya.
16. BAGIAN : Pekerjaan tidak boleh di subkontrakkan
PEKERJAAN
DISUBKONTRAK
KAN
17. RENCANA : Calon Penyedia menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai
KESELAMATAN tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini :
KONSTRUKSI
(RKK) No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Resiko
1 Pekerjaan - Terjatuh dari ketinggian Kecil
Rangka Atap dan
Penutup Atap
18. JANGKA : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 120 (Seratus Dua Puluh) hari
WAKTU kalender sejak tanggal mulai kerja pada SPMK.
PELAKSANAAN
PEKERJAAN Jangka waktu penyelasaian pekerjaan konstruksi fisik ini adalah sejak
tanggal mulai kerja yang ditetapkan dalam SPMK sampai dengan
tanggal serah terima kedua pekerjaan/final hand over (FHO) dengan
Rincian sebagai berikut :
1) Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Fisik
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik sesuai rancangan selama
120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender sejak tanggal mulai kerja pada
SPMK. Jika melebihi jangka waktu tersebut maka penyedia dianggap
terlambat dan dikenakan denda keterlambatan. Hal denda
keterlambatan diatur dalam kontrak.
- Halaman 8 dari 12 -
2) Tahapan Masa Pemeliharaan
Jangka waktu pemeliharaan selama 180 hari kalender sejak serah
terima pertama. Kontraktor wajib melaksanakan perbaikan kerusakan-
kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan konstruksi
19. PERSYARATAN : Berikut adalah kualifikasi penyedia yang dapat berpartisipasi dalam
KUALIFIKASI pekerjaan ini :
PENYEDIA 1) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha
di bidang Jasa Konstruksi, berupa:
a) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI
41011 : Konstruksi Gedung Hunian dan Sertifikat Standar
terverifikasi (untuk badan usaha yang memiliki SBU KBLI
2020)
b) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada
huruf a) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB,
Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar
laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertfikat Standar
sedang menunggu verifikasi; atau
c) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI
41011 : Konstruksi Gedung Tempat Tinggal dan SBU yang
masih berlaku (untuk badan usaha yang memiliki SBU KBLI
2017)
2) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha
kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan, berupa
a) BG001 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian
Tunggal dan Kopel (untuk badan usaha yang memiliki SBU
KBLI 2017); atau
b) BG001 Konstruksi Gedung Hunian (untuk badan usaha
yang memiliki SBU KBLI 2020)
3) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
4) Memiliki NPWP dengan status keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) bertatus
Valid;
5) Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan);
6) Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana,
dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara,
kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan
Negara;
7) Perusahaan telah terdaftar sebagai peserta jamsostek dan/atau
BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku dan dibuktikan saat
sebelum tanda tangan kontrak;
8) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah ataupun swasta, dapat berupa pengalaman
subkontrak. Kecuali Badan Usaha yang baru berdiri kurang dari 3
(tiga) tahun dan belum memiliki pengalaman
- Halaman 9 dari 12 -
20. SPESIFIKASI : Selain ketentuan teknis pada poin 13 sampai dengan 17, spesifikasi teknis
TEKNIS menyeluruh untuk pekerjaan konstruksi ini meliputi :
KONSTRUKSI 1. Dokumen gambar atau detailed engineering design (DED)
2. Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
3. Dokumen lainnya hasil perancangan konstruksi
Sesuai dokumen kontrak, yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
21. LAPORAN : Laporan K3 Konstruksi
Laporan dibuat sebanyak 3 (tiga) buku laporan setiap bulan dan soft copy
dalam media penyimpanan elektronik. Laporan harus diserahkan
selambat-lambatnya 1 (satu) minggu pada bulan berikutnya.
Laporan Harian
Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan
pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lapangan dicatat di
dalam Buku Harian Lapangan (BHL) sebagai laporan harian pekerjaan
berupa rencana dan realisasi pekerjaan harian.
Buku Harian Lapangan (BHL) berisi:
Kuantitas dan macam bahan yang berada di lapangan;
Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan macam tugasnya;
Jumlah, jenis, dan kondisi peralatan;
Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan;
Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya
yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan;
Perintah/petunjuk yang penting dari Kepala Satuan Kerja, Kontraktor
Pelaksana, dan Konsultan Supervisi;
Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada 1 (satu) hari
kalender berikutnya, sebanyak 3 (tiga) laporan dan soft copy.
Laporan Mingguan
Laporan mingguan dibuat setiap minggu yang terdiri dari rangkuman
laporan harian dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu
minggu, serta hal-hal penting yang perlu dilaporkan.
Laporan dibuat sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan soft copy dalam media
penyimpanan elektronik. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya
pada saat pelaksanaan rapat rutin mingguan.
Laporan Bulanan
Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman laporan
mingguan dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu
bulan, serta hal-hal penting yang perlu dilaporkan.
Laporan dibuat sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan soft copy dalam media
penyimpanan elektronik. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya
1 (satu) minggu pada bulan berikutnya.
HAL - HAL LAIN
22. PENERAPAN Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan ini penyedia harus berkomitmen
SMKK melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero
Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
- Halaman 10 dari 12 -
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);
7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK yang
memuat paling sedikit:
a. penyiapan RKK;
b. sosialisasi, promosi, dan pelatihan;
c. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri;
d. asuransi dan perizinan;
e. Personel Keselamatan Konstruksi;
f. fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
g. rambu-rambu yang diperlukan;
h. konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi (tidak
diharuskan bagi Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Keselamatan
Konstruksi kecil)
i. kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko
Keselamatan Konstruksi.
Sebagai bagian dalam penerapan SMKK di lapangan, penyedia wajib :
1. Menyusun RKK pelaksanaan (lengkap) Pekerjaan konstruksi dan
mepresentasikannya saat rapat PCM. Format Rencana
Keselamatan Konstruksi (RKK) dapat mengacu sebagaimana
contoh pada lampiran SPESIFIKASI TEKNIS ini;
2. Mengendalikan pelaksanaan RKK secara konsisten karena RKK
menjadi bagian dari Dokumen Kontrak. Sebagai salah satu wujud
pertanggungjawaban dan dokumentasi atas pelaksanaan
penerapan SMKK kontraktor harus membuat Laporan
pelaksanaan RKK yang memuat hasil kinerja SMKK. Format
Laporan pelaksanaan RKK dapat mengacu sebagaimana contoh
pada lampiran SPESIFIKASI TEKNIS ini;
3. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyusun rencana
pengelolaan lingkungan dalam dokumen Rencana Kerja
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL);
4. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyusun rencana
manajemen lalu lintas dalam dokumen Rencana Manajemen Lalu
Lintas Pekerjaan (RMLLP).
23. PERSYARATAN : Tidak diperbolehkan
KERJA SAMA
24. PRODUKSI : 1. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia Pekerjaan Konstruksi
DALAM NEGERI berkewajiban mengutamakan material/ bahan produksi dalam
negeri dan tenaga kerja Indonesia untuk pekerjaan yang
dilaksanakan di Indonesia sesuai dengan yang disampaikan pada
saat penawaran.
2. Penyedia Pekerjaan Konstruksi memastikan penggunaan bahan
material dan peralatan dalam pelaksanaan pembangunan gedung
- Halaman 11 dari 12 -
kantor dan wajib memprioritaskan penggunaan tingkat komponen
dalam negeri dilengkapi dengan sertifikat TKDN atau surat
pernyataan TKDN
25. KONTINGENSI : -
26. PROGRAM ANTI : Kementerian Keuangan menjadi tolok ukur lembaga birokrasi yang
KOLUSI, berkomitmen mengembangkan program Reformasi Birokrasi dan
KORUPSI, DAN Transformasi Kelembagaan untuk menjadi yang terdepan dalam
NEPOTISME perbaikan lingkungan birokrasi di Indonesia.
(KKN)
Atas dasar itu penyedia baik dalam proses pemilihan penyedia
barang/jasa maupun dalam melaksanakan setiap lingkup kerjanya
berkomitmen untuk bebas dari KKN serta menjunjung tinggi nilai-nilai
Integritas dan Profesionalisme dan turut serta mendukung dalam rangka
mewujudkan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian
Keuangan semakin berkualitas, akuntabel dan transparan dengan tidak
melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Penyamapaian dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk
memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
2. Persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga
penawaran;
3. Meminjam nama perusahaan lain untuk ikut tender PBJ (pinjam
'bendera' perusahaan lain);
4. Mengirim penawaran yang tidal wajar dengan mengorbankan volume
dan kualitas;
5. Praktik jual paket pekerjaan dan praktik persaingan usaha tidak sehat;
6. korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dengan anggota UKPBJ/Satker;
7. Pengunduran diri dengan alasan yang tidak dapat diterima UKPBJ;
8. Tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam
Kontrak.
Kementerian Keuangan tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap
setiap praktik kongkalikong, negosiasi negatif, cincay, ataupun praktik
praktik sebagaimana disebutkan diatas serta siap memberlakukan sanksi
sesuai ketentuan yang berlaku terhadap penyedia yang melanggar
ketentuan berlaku dalam proses PBJ di Kementerian Keuangan.
Ditetapkan di Pamekasan
pada tanggal 13 Februari 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
Andru Iedwan Permadi
NIP 19751006 199503 1 002
- Halaman 12 dari 12 -