| 0741558662518000 | Rp 686,515,849 | |
| 0947737268542000 | Rp 686,515,849 | |
| 0828817148435000 | Rp 686,515,850 | |
| 0955027099543000 | - | |
| 0627107469447000 | - | |
| 0944955202447000 | Rp 755,607,662 | |
| 0414877308542000 | Rp 750,215,920 | |
| 0942278896505000 | - | |
| 0949029565009000 | - | |
| 0025210378211000 | Rp 723,902,156 | |
| 0806811220531000 | - | |
| 0930123849526000 | - | |
| 0015676273723000 | - | |
CV Anagata Adi Nata | 04*4**1****42**0 | Rp 808,470,400 |
| 0312873110526000 | - | |
| 0958970238541000 | Rp 843,613,697 | |
| 0025137944525000 | Rp 718,102,427 | |
| 0804177244542000 | Rp 707,325,040 | |
| 0315957415086000 | - | |
| 0614002475429000 | - | |
CV Interdesign | 08*0**9****23**0 | - |
| 0865192462543000 | - | |
| 0861324838524000 | - | |
| 0762333094811000 | - | |
CV Amika Joint Konstruski | 00*7**1****04**0 | - |
| 0021616552421000 | - | |
| 0014913537522000 | - | |
| 0753080555503000 | - | |
| 0862181187013000 | - | |
| 0802166256544000 | - | |
| 0024095622321000 | - | |
| 0023418023003000 | - | |
| 0862255072807000 | - | |
PT Gafara Karya Abadi | 06*5**1****27**0 | - |
| 0924720600009000 | - | |
| 0718858806543000 | - | |
| 0809567001326000 | - | |
| 0313081127525000 | - | |
| 0012271458803000 | - | |
| 0013951660003000 | - | |
| 0912013349009000 | - | |
| 0814877734805000 | - | |
| 0022477871426000 | - | |
| 0738315357003000 | - | |
| 0530543263003000 | - | |
| 0210051793542000 | - | |
| 0025396722524000 | - | |
Bersama Aneka Proaktif | 06*5**7****37**0 | - |
PT Kuda Kuda Totalprima | 00*6**5****41**0 | - |
| 0211343439543000 | - | |
CV Rezeki Mulia | 0746549674915000 | - |
| 0537632564813000 | - | |
| 0607294840429000 | - | |
CV Bamantara Jati Perkasa | 04*2**4****45**0 | - |
| 0650992928545000 | - | |
| 0313834400542000 | - | |
| 0023850365807000 | - | |
| 0016465023008000 | - | |
| 0033180464731000 | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - |
| 0030606875112000 | - | |
| 0931996920526000 | - | |
| 0759965668419000 | - | |
CV Duta Construction | 06*3**0****01**0 | - |
PT Ghifari Konstruksi Inovasi | 09*2**0****22**0 | - |
| 0942133786736000 | - | |
| 0017962689805000 | - | |
| 0210563136516000 | - | |
| 0031748361805000 | - | |
| 0314733890516000 | - | |
| 0033183310606000 | - | |
| 0626732408542000 | - | |
| 0962669552009000 | - | |
| 0025261785421000 | - | |
CV Naufal Indo | 09*7**5****02**0 | - |
| 0314664889516000 | - | |
| 0900657974831000 | - | |
| 0012169256422000 | - | |
CV Putra Birrul Walidain | 03*8**5****19**0 | - |
| 0316913706541000 | - | |
| 0723416947524000 | - | |
| 0924593007821000 | - | |
| 0023046295528000 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PA/KPA : KEPALA KANTOR PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI DAN BARANG MILIK NEGARA SEMARANG
K/L/D/I : KEMENTERIAN KEUANGAN
SATKER/SKPD : KANTOR PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI DAN BARANG MILIK NEGARA SEMARANG
PPK : PELAKSANA PADA SEKSI PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
KANTOR PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN
KOMUNIKASI DAN BARANG MILIK NEGARA SEMARANG
PEKERJAAN : JASA KONSTRUKSI RENOVASI 2 (DUA) UNIT RUMAH NEGARA
JALAN KAPAS NO 2 DAN RUMAH NEGARA CENDANA I NO 2 GKN
YOGYAKARTA TA 2024
LOKASI : JALAN KAPAS NO.2 DAN JALAN CENDANA I NO.2, SEMAKI,
UMBULHARJO, YOGYAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2024
[1]
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PUSAT SISTEM INFORMASI DAN TEKNOLOGI KEUANGAN
KANTOR PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
DAN BARANG MILIK NEGARA SEMARANG
GEDUNG KEUANGAN NEGARA SEMARANG 1 LANTAI 2, JALAN PEMUDA NOMOR 2 SEMARANG 50138TELEPON (024) 3515989,
3515482; FAKSIMILE (024) 3514782, E-MAIL:[email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI 2 (DUA) UNIT RUMAH NEGARA JALAN
KAPAS NO 2 DAN RUMAH NEGARA CENDANA I NO 2
GKN YOGYAKARTA TA 2024
URAIAN PENDAHULUAN
Pekerjaan Renovasi Rumah Negara ini merupakan pekerjaan yang telah
1. Latar
diusulkan alokasi anggarannya pada tahun 2023 yang direncanakan
Belakang
dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024. Usulan anggaran pekerjaan ini
didasarkan pada analisa teknis dan biaya pekerjaan dari Dinas PUP-ESDM
Provinsi D.I. Yogyakarta melalui surat nomor 911/28593 tanggal 17 Juli 2023
dengan alokasi anggaran yang disetujui sebagai berikut :
RN Jalan Cendana RN Jalan Kapas Total Biaya
Rincian Biaya
I No.2 (Rp) No.2 (Rp) (Rp)
Biaya Konstruksi 454.722.000,- 404.546.000,- 859.268.000,-
Biaya 68.344.000,- 60.803.000,- 129.147.000,-
Perencanaan
Konstruksi
Biaya Pengawas 44.562.000,- 39.645.000,- 84.207.000,-
Konstruksi
Biaya 47.609.000,- 42.355.000,- 89.964.000,-
Pengelolaan
Kegiatan
Sebagai langkah tindaklanjutnya telah dilakukan proses pengadaan konsultan
perencana melalui mekanisme pengadaan langsung dan ditunjuk penyedia jasa
dan kontrak sebagai berikut :
Nomor dan tanggal SPK.PPK.3-12/TIKBMN.2/2024, 17 Januari 2024
kontrak
Penyedia jasa PT ADJISAKA KONSULTAN TEKNIK
Nilai kontrak Rp91.570.000,00
Jangka waktu 17 Januari s.d. 16 Maret 2023
pelaksanaan
Pelaksanaan pekerjaan perencanaan telah dilaksanakan dengan baik dan
dilakukan serah terima untuk tahap penyusunan dokumen perencanaan pada
tanggal 16 Maret 2024. Dari hasil perencanaan, diperoleh Detail Engineering
Design (DED) dan Engineering Estimate (EE) sebesar Rp859.258.000,00.
2. Maksud dan a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi penyedia jasa
Tujuan konstruksi untuk melaksanakan pekerjaan Renovasi 2 (Dua) Unit Rumah
Negara Jalan Kapas No 2 Dan Rumah Negara Cendana I No 2 GKN
Yogyakarta TA 2024.
[2]
b. Tujuan yang ingin dicapai dengan kegiatan ini adalah:
1) Perbaikan untuk mempertahankan kondisi Barang Milik Negara pada
KPTIK BMN Semarang berupa bangunan Rumah Negara yang layak. Hal
ini akan selaras dengan sasaran program, yaitu pengelolaan BMN yang
optimal;
2) Mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang mampu dan
berkualitas dalam melaksanakan pekerjaan yang diuraikan dalam ruang
lingkup pekerjaan dan bekerja sesuai dengan jadwal proyek yang telah
direncanakan;
3) Mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang dapat bekerja secara
profesional yang berpedoman pada Detail Engineering Design (DED),
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang telah ditetapkan dari hasil
konsultan perencana dengan baik;
4) Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dapat
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan
professional untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi standar
bangunan gedung negara yang telah ditetapkan.
3. Sasaran a. Tercapainya pelaksanaan kegiatan Pengadaan Pekerjaan Renovasi 2 (Dua)
Unit Rumah Negara Jalan Kapas No 2 Dan Rumah Negara Cendana I No 2
GKN Yogyakarta TA 2024;
b. Penyelesaian pekerjaan Renovasi 2 (Dua) Unit Rumah Negara Jalan Kapas
No 2 Dan Rumah Negara Cendana I No 2 GKN Yogyakarta TA 2024;
c. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan;
d. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan Detail Engineering
Design (DED), Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang telah ditetapkan dari
hasil konsultan perencana (termasuk spesifikasi teknis dan gambar).
4. Lokasi Jalan Kapas No 2 Dan Rumah Negara Cendana I No 2, Semaki, Umbulharjo,
Pekerjaan Kota Yogyakarta, D.I. Yogyakarta
a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Daftar Isian Pelaksanaan
5. Sumber
Anggaran (DIPA) KPTIK BMN Semarang (689334), dengan nomor DIPA
Pendanaan
015.0.2.689334/2024 tanggal 24 November 2023, dengan nilai Pagu
Anggaran Sebesar Rp859.268.000,-;
b. Biaya dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual setelah melalui
tahapan proses Pengadaan Pekerjaan Konstruksi sesuai peraturan yang
berlaku;
c. Pembayaran biaya pekerjaan konstruksi didasarkan pada prestasi atau
kemajuan pekerjaan fisik dilapangan dengan cara termin sebagaimana
tertuang dalam rancangan kontrak;
6. Nama dan Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan kegiatan ini adalah:
Organisasi K/L/PD : Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PPK SATKER : Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dan
Barang Milik Negara Semarang
Nama PPK : Pelaksana pada Seksi Pengelolaan BMN
Untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan, KPA/PPK sebagai
penanggungjawab membentuk Tim Pengelola Kegiatan Proyek Pekerjaan
Renovasi 2 (Dua) Unit Rumah Negara Jalan Kapas No 2 Dan Rumah Negara
Cendana I No 2 GKN Yogyakarta TA 2024.
[3]
DATA PENUNJANG
1. Data Dasar a. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPTIK BMN Semarang (689334),
dengan nomor DIPA 015.0.2.689334/2024 tanggal 24 November 2023;
b. Analisa Tingkat Teknis dan Biaya Kepala Dinas PUP-ESDM Provinsi D.I.
Yogyakarta;
c. Sebagai bahan masukan bagi penyedia jasa konstruksi untuk melakukan
pekerjaan , dapat disampaikan data sebagai berikut:
Jumlah Luas Luas
No Alamat Rumah NUP
Lantai Tapak Bangunan
1. Cendana I No.2 4.01.02.04.001.2 1 388 M2 104 M2
2. Kapas No.2 4.01.02.04.001.3 1 514 M2 134 M2
d. Dalam melakukan pekerjaan konstruksi fisik, Penyedia Pekerjaan Konstruksi
mengacu pada hasil perencanaan;
e. Penyedia Pekerjaan Konstruksi harus memeriksa validitas / kebenaran
informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya. Kesalahan /
kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
tanggung jawab sepenuhnya dari Penyedia Pekerjaan Konstruksi;
f. Untuk melengkapi KAK ini data terlampir adalah sebagai berikut:
1) Detail Engineering Desain (DED);
2) Rencana Kerja dan Syarat; dan
3) Bill of Quantity;
2. Standar a. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Teknis
b. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
e. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22
Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01
Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang PUPR;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi
j. Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
[4]
k. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
18/SE/M/2020 tentang Pelaksanaan Tatanan dan Adaptasi Kebiasaan Baru
(New Normal) Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
l. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga pada Tender Barang/Jasa
Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi;
m. Standar Teknis, Standar Profesi dan peraturan terkait lainnya yang berlaku
seperti SNI, SKBI dan SKSNI termasuk peraturan terkait lainnya tentang
pembangunan gedung negara.
3. Referensi a. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Hukum Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018;
b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22
Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
d. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
11 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
e. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Melalui Penyedia.
RUANG LINGKUP
1. Lingkup a. Pekerjaan Konstruksi yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan
Kegiatan Konstruksi meliputi:
1) Pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama atau
(Provisional Hand Over) pekerjaan; dan
2) Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah
terima akhir atau (Final Hand Over) pekerjaan.
b. Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya harus
mematuhi segala peraturan terkait konstruksi yang berlaku dalam wilayah
Republik Indonesia, baik yang dikeluarkan oleh Kementerian Teknis terkait
mapun peraturan, keputusan dan/atau rekomendasi dari Pemerintah Daerah
setempat;
c. Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab secara kontraktual kepada Pejabat pembuat Komitmen;
d. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Jasa Pelaksana Konstruksi
Meliputi :
1) Pekerjaan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK):
2) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-
pekerjaan yang memerlukannya.
3) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan
dokumen pelaksanaan.
4) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-
rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan,
laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul/dihadapi dan
surat-menyurat.
5) Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(as built drawing) yang selesai sebelum Tanggal Penyerahan Pertama
[5]
Pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO), setelah disetujui oleh Konsultan
Pengawas dan diketahui oleh Konsultan Perencana Konstruksi;
6) Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa
pemeliharaan konstruksi pelaksanaan pekerjaan ini, Melakukan
pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik,
baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya.
7) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal
penggunaan peralatan berat.
8) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan.
9) Menghadirkan Personel Manajerial dan Tenaga Teknis dalam Rapat
Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (PCM) dan telah Menyusun dan
mempresentasikan dokumen Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi
(RMPK) dan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) pada saat PCM.
10) Melaksanakan penjaminan dan pengendalian mutu secara keseluruhan
terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan berdasarkan Rencana Mutu
Pekerjaan Konstruksi (RMPK).
11) Dalam pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan konstruksi Penyedia Jasa
harus menerapkan SMKK sebagaimana ketentuan dan membentuk Unit
Keselamatan Konstruksi (UKK) yang bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan SMKK dalam Pekerjaan Konstruksi.
12) Mengurus perizinan yang diperlukan pada saat pelaksanaan konstruksi
fisik, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Surat Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG) (Apabila diperlukan).
13) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-
pekerjaan yang memerlukannya.
14) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan
pedoman pelaksanaan.
15) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-
rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan,
laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul/dihadapi,
dan surat-menyurat.
16) Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(as built drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah
disetujui oleh penyedia jasa manajemen konstruksi atau penyedia jasa
pengawasan konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi.
17) Memberikan manual operasi dan pemeliharaan bangunan gedung,
termasuk pengoperasian dan pemeliharaan serta garansi atau surat
jaminan peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem
pemipaan (plumbing) kepada pengguna jasa.
18) Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi dimasa
pemeliharaan konstruksi.
19) Membuat surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari Penyedia
Pekerjaan Konstruksi dan penyedia jasa pengawasan teknis.
20) Melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test).
21) Memastikan penggunaan bahan material dan peralatan dalam
pelaksanaan pembangunan gedung kantor dan wajib memprioritaskan
penggunaan tingkat komponen dalam negeri dilengkapi dengan sertifikat
TKDN atau surat pernyataan TKDN.
Dan berlaku untuk Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Struktur, Pekerjaan
Arsitektur,Pekerjaan MEP, dan lain-lain sesuai dokumen pelaksanaan.
Pelaksanaan pada tahap masa pemeliharaan:
a. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi merupakan kegiatan
menjaga keandalan konstruksi bangunan gedung melalui pemeriksaan hasil
[6]
pelaksanaan konstruksi fisik setelah serah terima pertama (Provisional Hand
Over);
b. Dalam pemeliharaan pekerjaan konstruksi tersebut, Penyedia Pekerjaan
Konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan yang
terjadi selama masa konstruksi;
c. Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi diakhiri dengan serah terima akhir
(Final Hand Over) pekerjaan konstruksi yang dilampiri dengan berita acara
pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi.
PERSYARATAN PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
1. Persyaratan a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang
Kualifikasi Jasa Konstruksi yang berlaku;
Penyedia
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil, serta
disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan BG001 Jasa Pelaksana
Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel, sesuai Permen PUPR
Nomor 19PRTM2014 ATAU BG001 Konstruksi Gedung Hunian sesuai
Permen PUPR Nomor 6 Tahun 2021;
c. Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI 41011 Konstruksi Gedung
Hunian dan Keterangan Surat Domisili Perusahaan yang masih berlaku
dengan Kualifikasi Kecil;
d. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak;
e. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah atau
swasta termasuk pengalaman subkontrak dengan melampirkan:
1) Kontrak;
2) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
f. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan);
g. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, yang
bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana; dan/atau pengurus/pegawainya tidak berstatus sebagai
Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara;
h. Mempunyai Sisa Kemampuan Paket (SKP);
i. Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan.
a. Personel Manajerial
2. Daftar
Peyedia pekerjaan konstruksi akan membentuk suatu organisasi kerja sesuai
Personil
dengan personel yang disyaratkan di dalam KAK ini, dengan kualifikasi
keahlian yang dipersyaratkan sebagai berikut :
Jabatan dalam
Pengalaman Sertifikat Kompetensi
No pekerjaan yang akan
Kerja (tahun) Kerja
dilaksanakan
1 Pelaksana 2 Tahun SKT Pelaksana
Bangunan Gedung/
Pekerjaan Gedung atau
Pelaksana Bangunan
Perumahan/Pemukiman
[7]
atau konversinya atau
Manajer Lapangan
pelaksanaan Pekerjaan
Gedung
2 Petugas - Sertifikat Keselamatan
Keselamatan Konstruksi
Konstruksi
b. Melampirkan surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani oleh yang
bersangkuran dan mencantumkan nomor handphone yang dapat dihubungi.
c. Sesuai dengan ketentuan, personel manajerial/tenaga ahli harus memiliki
sertifikat dari asosiasi yang masih berlaku, dilengkapi dengan curriculum
vitae, pengalaman dan referensi/surat keterangan;
d. Memiliki KTP dan NPWP;
e. Apabila diperlukan seluruh personel manajerial yang ditawarkan dapat
dihadirkan pada saat klarifikasi.
a. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan
3. Daftar
pekerjaan, minimal:
Peralatan
Jenis Jumlah Keterangan
No. Kapasitas
Peralatan (minimal)
1. Site Mixer 350 liter 1 unit Status Milik sendiri/sewa
beli/sewa
2. Mesin Las 1200 Watt 1 unit Status Milik sendiri/sewa
beli/sewa
3. Genset 5000VA 1 unit Status Milik sendiri/sewa
beli/sewa
Ketentuan :
1) Semua perlatan yang ditawarkan dalam keadaan baik
2) Menyampaikan daftar peralatan yang dipersyaratkan
3) Menyampaikan bukti kepemilikan/ sewa dari seluruh peralatan yang
ditawarkan
4) Untuk bukti kepemilikan dapat berupa nota atau kuitansi pembelian dari
took penjual
5) Untuk peralatan yang dilakukan dengan sewa maka harus melampirkan
perjanjian sewa perlatan dan bukti kepemilikan perlatan dari pemberi sewa
6) Peserta tender mengisi daftar peralatan utama yang akan digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan dan spesifikasinya meliputi jenis peralatan,
kapasitas dan jumlahnya.
7) Daftar peralatan utama bukan sebagai pembatasan kebutuhan riil
peralatan di lapangan.
8) Penyedia jasa harus memahami dan menyediakan kebutuhan peralatan
lainnya yang dibutuhkan agar pelaksanaan pekerjaan di lapangan berjalan
lancar, meski hal ini bukan sebagai unsur yang dinilai dalam evaluasi teknis.
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):
4. Rencana
Penyedia menyampaikan rencana keselamatan kerja berupa elemen SMKK,
Keselamatan
pakta komitmen keselamatan konstruksi dan pemenuhan Peraturan Menteri
Konstruksi
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
(RKK)
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dan Instruksi Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol
[8]
Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dalam
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, dan penjelasan manajemen risiko serta
penjelasan rencana Tindakan dalam tabel identifikasi bahaya, penilaian risiko,
pengendalian dan peluang dan tabel rencana Tindakan (sasaran program).
Adapun satu pekerjaan yang memiliki bahaya terbesar dengan potensi
membawa kerugian harta dan jiwa dengan tingkat resiko kecil adalah :
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Pekerjaan Atap Jatuh dari Ketinggian (Terjatuh atau terpeleset)
Rencana Keselamatan Kerja (RKK) harus disampaikan pada saat pengajuan
penawaran dan harus melengkapi RKK sesuai dengan lampiran pada SSKK draft
kontrak.
Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan ini Penyedia Pekerjaan Konstruksi harus
5. Penerapan
berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya zero
SMKK
accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi :
a. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
b. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
c. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
d. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
e. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
f. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);
g. Memenuhi komponen biaya penerapan SMKK yang memuat paling sedikit
kegiatan sebagaimana tertuang dalam poin 10 Ruang Lingkup.
Sebagai bagian dalam penerapan SMKK dilapangan, Penyedia Pekerjaan
Konstruksi wajib :
a. Menyusun RKK pelaksanaan (lengkap) pekerjaan konstruksi dan
mempresentasikannya saat rapat PCM.
b. Mengendalikan pelaksanaan RKK secara konsisten karena RKK menjadi
bagian dari Dokumen Kontrak. Sebagai salah satu wujud
pertanggungjawaban dan dokumentasi atas pelaksanaan penerapan SMKK
kontraktor harus membuat Laporan Pelaksanaan RKK yang memuat hasil
kinerja SMKK.
c. Penyedia Pekerjaan Konstruksi wajib menyusun RMPK
d. Penyedia Pekerjaan Konstruksi apabila diperlukan wajib menyusun rencana
pengelolaan lingkungan dalam dokumen Rencana Kerja Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL).
e. Penyedia Pekerjaan Konstruksi apabila diperlukan wajib menyusun rencana
manajemen lalu lintas dalam dokumen Rencana Manajemen Lalu Lintas
Pekerjaan (RMLLP).
6. Jangka Waktu Jangka waktu kontrak adalah sejak tanggal mulai kerja yang ditetapkan dalam
SPMK sampai dengan tanggal serah terima kedua pekerjaan/final hand over
(FHO) oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi (kontraktor) dengan perincian
sebagai berikut
[9]
a. Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Fisik : Jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan fisik adalah 135 (seratus tiga puluh lima) hari kalender sejak
tanggal SPMK.
b. Tahap Masa Pemeliharaan : Penyedia Jasa Konstruksi mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan Pekerjaan Pemeliharan pada masa
pemeliharaan, yang diperkirakan selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari
kalender.
KELUARAN DAN LAPORAN
1. Keluaran a. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi, meliputi :
1) Semua berkas perizinan yang diperoleh.
2) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built drawings).
3) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan renovasi gedung
beserta segala perubahan/addendumnya.
4) Laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan harian, laporan
mingguan, laporan bulanan, laporan akhir pengawasan teknis termasuk
laporan uji mutu dan laporan akhir pekerjaan perencanaan.
5) Berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan
pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah terima pertama
(Provisional Hand Over) dan serah terima akhir (Final Hand Over)
dilampiri dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan
konstruksi, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
6) Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test).
7) Foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik.
8) Manual operasi dan pemeliharaan bangunan gedung, termasuk
pengoperasian dan pemeliharaan serta garansi atau surat jaminan
peralatan dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan
(plumbing) kepada pengguna jasa.
9) Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari Penyedia Pekerjaan
Konstruksi dan penyedia jasa pengawasan teknis.
10) Laporan Pelaksanaan RKK.
2. Laporan Harian a. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lapangan dicatat di dalam Buku
Harian Lapangan (BHL) sebagai laporan harian pekerjaan berupa rencana
dan realisasi pekerjaan harian.
b. Buku Harian Lapangan (BHL) berisi:
c. Kuantitas dan macam bahan yang berada di lapangan;
d. Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan macam tugasnya;
e. Jumlah, jenis, dan kondisi peralatan;
f. Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan;
g. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan;
h. Perintah/petunjuk yang penting dari Kepala Satuan Kerja, Kontraktor
Pelaksana, dan Konsultan Supervisi;
i. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
j. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada 1 (satu) hari kalender
berikutnya, sebanyak 3 (tiga) laporan dan soft copy.
[10]
a. Laporan mingguan dibuat setiap minggu yang terdiri dari rangkuman laporan
3. Laporan
harian dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu,
Mingguan
serta hal-hal penting yang perlu dilaporkan.
b. Laporan dibuat sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan soft copy dalam media
penyimpanan elektronik. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya
pada saat pelaksanaan rapat rutin mingguan.
a. Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman laporan
4. Laporan
mingguan dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan,
Bulanan
serta hal-hal penting yang perlu dilaporkan.
b. Laporan dibuat sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan soft copy dalam media
penyimpanan elektronik. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 1
(satu) minggu pada bulan berikutnya.
KETENTUAN LAINNYA
1. Kerahasiaan a. Seluruh data dan soft copy file pekerjaan (Microsoft Word, Microsoft Exel dan
Data lain-lain) yang digunakan untuk evaluasi dan analisa selama pekerjaan ini
wajib disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen;
b. Data yang diperoleh Penyedia dari Pejabat Pembuat komitmen bersifat
rahasia, dan merupakan milik Pejabat Pembuat Komitmen dan sifat rahasia
tersebut tetap melekat meskipun perjanjian/pekerjaan ini telah berakhir.
c. Kebocoran atas rahasia tersebut oleh Penyedia akan dianggap sebagai
pelanggaran yang dapat dituntut oleh Pejabat Pembuat komitmen.
2. Produksi a. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia Pekerjaan Konstruksi
Dalam Negeri berkewajiban mengutamakan material/ bahan produksi dalam negeri dan
tenaga kerja Indonesia untuk pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia
sesuai dengan yang disampaikan pada saat penawaran.
b. Penyedia Pekerjaan Konstruksi memastikan penggunaan bahan material
dan peralatan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor dan wajib
memprioritaskan penggunaan tingkat komponen dalam negeri dilengkapi
dengan sertifikat TKDN atau surat pernyataan TKDN.
3. Program Anti a. Kementerian Keuangan menjadi tolak ukur lembaga birokrasi yang
Kolusi, Korupsi, berkomitmen mengembangkan program Reformasi Birokrasi dan
dan Nepotisme Transformasi Kelembagaan untuk menjadi yang terdepan alam perbaikan
(KKN) lingkungan birokrasi di Indonesia.
b. Atas dasar itu Penyedia baik dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa
maupun dalam melaksanakan setiap lingkup kerjanya berkomitmen untuk
bebas dari KKN serta menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan
profesionalisme dan turut serta mendukung dalam rangka mewujudkan
pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan semakin
berkualitas, akuntabel dan transparan dengan tidak melakukan hal-hal
sebagai berikut :
c. Penyampaian dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi
persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan;
d. Persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
e. Meminjam nama perusahaan lain untuk ikut tender PBJ;
f. Mengirimkan penawaran yang tidak wajar dengan mengorbankan volume
dan kualitas;
[11]
g. Praktik jual paket pekerjaan dan praktik persaingan usaha tidak sehat;
h. Korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dengan anggota UKPBJ/Satker;
i. Pengunduran diri dengan alasan yang tidak dapat diterima UKPBJ;
j. Tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam
Kontrak.
k. Bagi penyedia yang melakukan praktik sebagaimana disebutkan diatas akan
diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam proses PBJ di
Kementerian Keuangan.
4. Ketentuan a. Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman dan bahan tanggapan
Lain-Lainnya bagi calon Penyedia untuk melaksanakan penawaran biaya/nilai pekerjaan
kepada pemberi tugas dan sekaligus sebagai pedoman untuk tugas nantinya
apabila ditetapkan sebagai Penyedia.
b. Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, calon Penyedia hendaknya
memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan
masukan lain yang dibutuhkan.
c. Apabila terdapat dokumen addendum, maka yang digunakan atau yang
berlaku ialah dokumen addendum.
d. Dalam hal peserta tender menyampaikan penawaran harga kurang dari 80%
HPS, akan dilakukan Evaluasi Kewajaran Harga sesuai dengan ketentuan
dalam Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran harga pada Tender Barang/Jasa
Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi dengan memperhatikan ketentuan Upah
tenaga kerja berdasarkan lokasi pekerjaan, Material/Bahan, dan Peralatan
sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Tersebut serta peserta harus
menyampaikan data dukung bahan/material dari supplier lokasi di sekitar
lokasi pekerjaan atau berada di wilayah Kota Sumedang dan sekitarnya.
Apabila data dukung bahan/material yang disampaikan bukan dari lokasi
proyek maka harus memperhitungkan biaya pengiriman. Apabila tidak
memperhitungkan biaya kirim, maka evaluasi kewajaran harga akan
dilakukan menggunakan data HPS.
e. Penyusunan harga perkiraan sendiri atau HPS sudah mempertimbangkan :
1) Komponen TKDN dalam hal spesifikasi teknis yang
dipersyaratkan/digunakan.
2) Pengurusan perijinan pada saat pelaksanaan konstruksi fisik, termasuk
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Surat Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG) dan perizinan untuk lingkup pekerjaan yang membutuhkan
perizinan dari instansi terkait.
3) Pengujian-pengujian yang dibutuhkan selama pelaksanaan konstruksi.
Yogyakarta, 28 Maret 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
KPTIK BMN SEMARANG
Ditandatangani secara elektronik
Hari Agung Praptomo
[12]