| 0015897861412000 | Rp 19,450,595,490 | |
| 0018228296631000 | Rp 19,648,787,205 | |
| 0015454242525000 | Rp 19,859,054,400 | |
PT Duta Pustaka Indonesia | 09*6**5****09**0 | - |
| 0030223077024000 | - | |
| 0019617927007000 | Rp 23,317,348,664 | |
| 0010026896092000 | Rp 20,260,752,300 | |
| 0011323797526000 | Rp 20,191,485,857 | |
PT Inpera Pratama Indonesia | 09*9**8****24**0 | Rp 21,762,580,003 |
| 0011214277092000 | Rp 20,537,331,000 | |
PT Media Visual Grafindo | 04*8**4****31**0 | - |
| 0024061582504000 | - | |
| 0211503073903000 | - | |
| 0018970673525000 | - | |
| 0013644935004000 | - | |
| 0719924227609000 | - | |
PT Je Pe Press Media Utama | 00*3**2****31**0 | - |
PT Ghalia Indonesia Printing | 00*2**1****04**0 | - |
PT Mega Indah | 00*2**6****47**0 | - |
PT Warna Mukti Grafika | 09*7**1****27**0 | - |
Perum Percetakan Negara Ri | 0010004984051000 | - |
PT Putra Nugraha Sentosa | 03*6**1****26**0 | - |
| 0313595555542000 | - | |
PT Gelora Aksara Pratama | 00*3**6****07**0 | - |
| 0013726294062000 | - | |
CV Andi Offset | 00*4**7****42**0 | - |
| 0028769057404000 | - | |
PT Apsara Tiyasa Sambada | 00*0**9****25**0 | - |
| 0816703177435000 | - | |
| 0740829163608000 | - | |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - |
| 0842907735444000 | - | |
| 0916336340117000 | - | |
| 0727985020412000 | - | |
| 0014455638443000 | - | |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA PENGADAAN BAHAN
BACAAN BERMUTU UNTUK PERPUSTAKAAN UMUM
DALAM PENGUATAN LITERASI MASYARAKAT
PAKET 2
TAHUN ANGGARAN 2024
PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA PENGADAAN
BAHAN BACAAN BERMUTU UNTUK
PERPUSTAKAAN UMUM DALAM PENGUATAN
LITERASI MASYARAKAT PAKET 2
TAHUN ANGGARAN 2024
A. Latar Belakang
Kajian Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Tahun Anggaran 2023 menghasilkan nilai
Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Nasional Tahun 2023 sebesar 69,4 atau jika
dikonversi menjadi 14,58 dan termasuk ke dalam kategori “Sedang”. Demikian pula
berdasarkan hasil kajian 2023, nilai Tingkat Kegemaran Membaca Masyarakat Indonesia
adalah 66,77 atau masuk dalam kategori “Sedang”. Meskipun nilai Indeks Pembangunan
Literasi Masyarakat Nasional dan Tingkat Kegemaran Membaca Masyarakat Indonesia
masih berada dalam kategori "sedang", namun hal ini menunjukkan adanya potensi untuk
peningkatan literasi dan minat baca di masyarakat. Diperlukan upaya yang lebih intensif dari
berbagai pihak, seperti pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat sendiri, untuk
meningkatkan kesadaran akan pentingnya literasi dan membaca.
Grafik dalam Laporan Pelaksanaan SDGs Tahun 2023 oleh Kementerian PPN/Bappenas
Republik Indonesia di atas menunjukkan bahwa kemampuan literasi dan numerasi peserta
didik secara umum telah mengalami peningkatan yang positif, namun masih memerlukan
upaya percepatan untuk mengoptimalkan kualitas hasil belajar di semua jenjang pendidikan.
Peningkatan ini dapat dilihat dari data-data evaluasi yang menunjukkan adanya kemajuan
dalam pemahaman dan penerapan konsep-konsep dasar literasi dan numerasi. Meskipun
demikian, tantangan yang dihadapi seperti kesenjangan antara peserta didik, kurangnya
sumber daya, dan perubahan tuntutan global menuntut adanya langkah-langkah strategis
untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Dalam Laporan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terkait PISA
2022, Indonesia telah mengalami peringkat yang naik 5 posisi, meningkat dari posisi 66 ke
61. Tetap ada kesulitan yang dihadapi, seperti skor literasi yang turun 12 poin dibandingkan
dengan penilaian sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa ada beberapa aspek yang perlu
diperbaiki dalam sistem pendidikan Indonesia, termasuk peningkatan kualitas pendidikan
literasi.
Perpustakaan umum memegang peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan
literasi di masyarakat. Dengan menyediakan akses yang luas terhadap beragam koleksi buku,
majalah, jurnal, dan sumber informasi lainnya, perpustakaan menjadi tempat yang strategis
untuk memperkaya pengetahuan dan keterampilan literasi. Melalui program-program seperti
pelatihan membaca, diskusi buku, dan lokakarya menulis, perpustakaan dapat membantu
meningkatkan kemampuan membaca, menulis, dan berpikir kritis masyarakat. Selain itu,
perpustakaan juga sering menjadi pusat kegiatan budaya dan pendidikan yang dapat
menginspirasi minat baca dan apresiasi terhadap karya sastra serta pengetahuan.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menjelaskan bahwa
perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran
membaca, serta memperluas wawasan, dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa. Pasal ini secara eksplisit menyatakan hubungan antara perpustakaan dan
pembangunan sumber daya manusia, khususnya terkait kegemaran membaca dan literasi.
Perpustakaan juga memiliki korelasi yang cukup erat dengan dunia pendidikan formal,
khususnya dalam mengembangkan kemampuan literasi pelajar. Dalam UNESCO Institute
for lifelong learning (UIL) Policy Brief 6 (2016) dijelaskan bahwa anak-anak yang tidak
diperkenalkan dengan buku dan membaca sampai dengan mereka memulai pendidikan telah
melewati atau kehilangan fase-fase fundamental dalam pengembangan literasi. Jika anak-
anak belajar membaca hanya dengan membaca buku teks sekolah, ada resiko bahwa mereka
akan mengasosiasikan membaca dengan menghafal dan ujian daripada sebagai sebuah
kesenangan. Hal ini menjadi sangat penting untuk menyediakan waktu bagi anak untuk
membaca secara mandiri baik di dalam maupun luar sekolah dan mengizinkan anak-anak
untuk memilih bahan bacaannya sendiri. Oleh karena itu, anak anak membutuhkan tempat
dimana mereka dapat menemukan kebahagiaan dalam membaca, guna melatih kemampuan
literasi di luar jam pelajaran.
Perpustakaan desa, perpustakaan kelurahan, dan taman bacaan masyarakat memiliki potensi
besar sebagai tempat di mana anak-anak dapat menemukan kebahagiaan dalam membaca
serta melatih kemampuan literasi di luar jam pelajaran. Dengan adanya akses yang mudah
ke berbagai bahan bacaan, anak-anak dapat mengeksplorasi dunia pengetahuan dengan lebih
bebas dan menyenangkan. Selain itu, lingkungan yang mendukung di tempat-tempat ini juga
dapat membangkitkan minat baca anak-anak, menciptakan suasana yang ramah dan
inspiratif. Melalui kegiatan membaca di perpustakaan desa, perpustakaan kelurahan, atau
taman bacaan masyarakat, anak-anak tidak hanya meningkatkan kemampuan literasi mereka
tetapi juga mengembangkan imajinasi, kreativitas, serta kemampuan berpikir kritis. Dengan
demikian, inisiatif seperti ini tidak hanya memberikan manfaat pendidikan yang konkret
tetapi juga memperkaya pengalaman dan membentuk karakter anak-anak untuk masa depan
yang lebih cerah.
Penyelenggaraan bantuan bacaan bermutu untuk perpustakaan desa, perpustakaan
kelurahan, dan taman bacaan masyarakat sangat penting untuk memperkuat budaya baca dan
literasi di masyarakat. Dengan menyediakan bahan bacaan yang berkualitas, seperti buku-
buku terbaru, majalah, jurnal, dan materi pendidikan lainnya, akan memberikan akses yang
lebih luas bagi masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan literasi.
Selain itu, dengan adanya bantuan bacaan bermutu, akan membantu meningkatkan minat
baca masyarakat, terutama generasi muda, sehingga dapat membentuk kebiasaan membaca
yang positif sejak dini. Hal ini juga dapat menjadi sarana untuk memperkaya wawasan,
meningkatkan kreativitas, serta memperkuat identitas budaya lokal melalui pengetahuan
yang diperoleh dari berbagai sumber literatur. Dengan demikian, penyelenggaraan bantuan
bacaan bermutu merupakan investasi yang sangat berharga dalam upaya membangun
masyarakat yang cerdas, kritis, dan peduli terhadap budaya literasi.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Desa;
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan;
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan;
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya
Cetak dan Karya Rekam;
10. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5531);
12. Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum
Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Perpustakaan Nasional.
13. Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Panduan Pengelolaan Taman Baca Masyarakat
Desa
C. Definisi
Kerangka acuan ini memuat definisi istilah sebagai berikut.
1. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau
karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan
pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
2. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia adalah Lembaga Pemerintah Non
Kementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang
perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan,
perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat
jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
3. Perpustakaan Umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas
sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin,
suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.
4. Perpustakaan Desa adalah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah
Desa/Kelurahan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan
perpustakaan di wilayah desa/kelurahan serta melaksanakan layanan perpustakaan
kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status social
ekonomi dan gender.
5. Taman Bacaan Masyarakat adalah merupakan sebuah tempat/wadah yang didirikan
dan dikelola, baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memberikan akses
layanan bahan bacaan kepada masyarakat sekitar sebagai sarana pembelajaran seumur
hidup dalam rangka peningkatan kuali tas hidup masyarakat di sekitar TBM.
6. Bahan bacaan bermutu adalah buku yang memenuhi standar mutu yang mencakup isi,
penyajian, desain, dan grafika.
7. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang
memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung
jawab penggunaan anggaran pada Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra.
8. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara pada Pusat
Pembinaan Bahasa dan Sastra.
9. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut dengan Pokja Pemilihan adalah
Sumber Daya Manusia yang ditetapkan oleh pimpinan Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa (UKPBJ) untuk mengelola pemilihan penyedia.
D. Ruang lingkup pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan dalam pengadaan bahan bacaan bermutu untuk perpustakaan umum
dalam penguatan literasi masyarakat ini adalah pencetakan buku untuk Perpustakaan
Desa/Kelurahan dan Taman Bacaan Masyarakat.
E. Maksud dan Tujuan
1. Maksud kegiatan adalah untuk memperoleh penyedia jasa pencetakan yang
profesional sehingga dapat mewujudkan tujuan dari pelaksanaan Pengadaan Bahan
Bacaan Bermutu untuk perpustakaan umum dalam penguatan literasi masyarakat.
2. Tujuan kegiatan adalah menyediakan bahan bacaan bermutu untuk perpustakaan umum
dalam penguatan literasi masyarakat.
F. Sasaran Keluaran
Sasaran keluaran adalah tersedianya bahan bacaan bermutu untuk perpustakaan umum
dalam penguatan literasi masyarakat Tahun 2024 dengan jenis bahan bacaan bermutu yang
diserahkan kepada 10.000 Perpustakaan Desa/Kelurahan dan Taman Bacaan Masyarakat
sebanyak 5.000.000 eksemplar masing – masing penerima mendapatkan 500 judul.
G. Strategi Pencapaian Keluaran
Strategi untuk pencapaian pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Bahan Bacaan Bermutu
untuk Perpustakaan Umum Tahun Anggaran 2024 menggunakan tata cara pengadaan
barang dan jasa dengan metode pemilihan penyedia melalui proses tender oleh Kelompok
Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Pelaksanaan tender mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan
perubahannya. Dalam proses tender, Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh Tim Teknis yang
ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Pokja Pemilihan dalam melakukan verifikasi
ke calon penyedia secara luring dan/atau daring.
Prosedur umum pencetakan pasca penandatanganan kontrak adalah sebagai berikut:
1. PPK menyerahkan file materi buku dan alamat sasaran kepada penyedia.
2. Penyedia wajib menyerahkan contoh hasil cetak buku (dummy) sebanyak 2 (dua)
eksemplar masing-masing judul kepada PPK untuk pemeriksaan kesesuaian dengan
spesifikasi dan urutan daftar judul buku.
3. Spesifikasi dan isi (dummy) seperti yang dimaksud pada nomor 2, harus mendapat
persetujuan oleh PPK dan tim teknis.
4. Penyedia melakukan pencetakan sesuai buku contoh (dummy) yang telah disetujui
PPK dan tim teknis.
5. Penyedia wajib melakukan proses pekerjaan sesuai lini masa yang telah ditentukan.
6. Penyedia melakukan pengemasan sesuai dengan judul dan eksemplar.
7. Penyedia wajib melakukan serah terima hasil pekerjaan cetak kepada PPK sebelum
diambil oleh ekspedisi.
8. Hasil pekerjaan cetak yang diserahterimakan kepada PPK disimpan sementara di
gudang pencetakan hingga proses sortir pengiriman oleh ekspedisi selesai paling
lambat dua minggu setelah serah terima.
H. Nama Organisasi Pelaksana Pekerjaan
Pekerjaan Pengadaan Bahan Bacaan Bermutu untuk Perpustakaan Umum ini
diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Perpustakaan Umum dan Khusus
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, dengan alamat di Jalan Salemba Raya No. 28A
Jakarta Pusat.
I. Sumber Pendanaan
Biaya Pengadaan Bahan Bacaan Bermutu untuk Perpustakaan Umum Tahun Anggaran 2024
dibebankan pada DIPA Pusat Pengembangan Perpustakaan Umum dan Khusus Tahun
Anggaran 2024 dengan kode akun belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada
Masyarakat/Pemda (526115).
J. Spesifikasi Teknis Buku
Ukuran A4 Portrait
1) Ukuran buku: A4 (21 cm x 29,7 cm)
2) Kertas isi: Jenis kertas: Art Paper; Gramasi: 150 gr/m²
3) Kertas sampul: Jenis kertas: Art Carton; Gramasi: 230 gr/m²
4) Cetak isi:
a. Empat warna bolak balik offset (full colour (4/4)).
b. Desain dan pengatakan (layout) sesuai dengan naskah file buku.
c. Kualitas hasil cetakan teks maupun ilustrasi baik, terutama dari aspek kejelasan
tulisan dan gambar.
5) Cetak sampul:
a. Empat warna satu muka offset (Full Colour 1 muka (4/0) + Varnish Glossy 1
muka (1/0)).
b. Desain dan pengatakan (layout) sesuai dengan naskah file buku.
c. Kualitas hasil cetakan teks maupun ilustrasi baik.
6) Jilid: Jahit kawat dua mata, ujung melengkung ke dalam, bahan galvanis.
7) Buku di atas 60 (enam puluh) halaman, jilid lem panas (perfect binding).
Ukuran A4 Landscape
1) Ukuran buku: A4 (29,7cm x 21cm)
2) Kertas isi: Jenis kertas: Art Paper; Gramasi: 150 gr/m²
3) Kertas sampul: Jenis kertas: Art Carton; Gramasi: 230 gr/m²
4) Cetak isi:
a. Empat warna bolak balik offset (full colour (4/4)).
b. Desain dan pengatakan (layout) sesuai dengan naskah file buku.
c. Kualitas hasil cetakan teks maupun ilustrasi baik, terutama dari aspek kejelasan
tulisan dan gambar.
5) Cetak sampul:
a. Empat warna satu muka offset (Full Colour 1 muka (4/0) + Varnish Glossy 1
muka (1/0)).
b. Desain dan pengatakan (layout) sesuai dengan naskah file buku.
c. Kualitas hasil cetakan teks maupun ilustrasi baik.
6) Jilid: Jahit kawat dua mata, ujung melengkung ke dalam, bahan galvanis.
Ukuran A4 Custom
1) Ukuran buku: A4 Custom (23cm x 23cm), (21,5cm x 21,5cm), dan (22,9cm x 22,9cm)
2) Kertas isi: Jenis kertas: Art Paper; Gramasi: 150 gr/m²
3) Kertas sampul: Jenis kertas: Art Carton; Gramasi: 230 gr/m²
4) Cetak isi:
a. Empat warna bolak balik offset (full colour (4/4)).
b. Desain dan pengatakan (layout) sesuai dengan naskah file buku.
c. Kualitas hasil cetakan teks maupun ilustrasi baik, terutama dari aspek kejelasan
tulisan dan gambar.
5) Cetak sampul:
a. Empat warna satu muka offset (Full Colour 1 muka (4/0) + Varnish Glossy 1
muka (1/0)).
b. Desain dan pengatakan (layout) sesuai dengan naskah file buku.
c. Kualitas hasil cetakan teks maupun ilustrasi baik.
6) Jilid: Jahit kawat dua mata, ujung melengkung ke dalam, bahan galvanis.
Ukuran A5
1) Ukuran buku: A5 (14,8cm x 21cm)
2) Kertas isi: Jenis kertas: Art Paper; Gramasi: 150 gr/m²
3) Kertas sampul: Jenis kertas: Art Carton; Gramasi: 230 gr/m²
4) Cetak isi:
a. Empat warna bolak balik offset (full colour (4/4)).
b. Desain dan pengatakan (layout) sesuai dengan naskah file buku.
c. Kualitas hasil cetakan teks maupun ilustrasi baik, terutama dari aspek kejelasan
tulisan dan gambar.
5) Cetak sampul:
a. Empat warna satu muka offset (Full Colour 1 muka (4/0) + Varnish Glossy 1
muka (1/0)).
b. Desain dan pengatakan (layout) sesuai dengan naskah file buku.
c. Kualitas hasil cetakan teks maupun ilustrasi baik.
6) Jilid: Jahit kawat dua mata, ujung melengkung ke dalam, bahan galvanis.
Ukuran B5 Portrait
1) Ukuran buku: B5 (17,6cm x 25cm)
2) Kertas isi: Jenis kertas: Art Paper; Gramasi: 150 gr/m²
3) Kertas sampul: Jenis kertas: Art Carton; Gramasi: 230 gr/m²
4) Cetak isi:
a. Empat warna bolak balik offset (full colour (4/4)).
b. Desain dan pengatakan (layout) sesuai dengan naskah file buku.
c. Kualitas hasil cetakan teks maupun ilustrasi baik, terutama dari aspek kejelasan
tulisan dan gambar.
5) Cetak sampul:
a. Empat warna satu muka offset (Full Colour 1 muka (4/0) + Varnish Glossy 1
muka (1/0)).
b. Desain dan pengatakan (layout) sesuai dengan naskah file buku.
c. Kualitas hasil cetakan teks maupun ilustrasi baik.
6) Jilid: jahit kawat dua mata, ujung melengkung ke dalam, bahan galvanis.
7) Buku di atas 60 (enam puluh) halaman, jilid lem panas (perfect binding)
K. Mencamtumkan logo perpustakaan nasional Republik Indonesia dan kalimat dicetak ulang
dan disebarluaskan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia di balik halaman judul
dengan spesifikasi sebagai berikut:
1. Panjang 10cm
2. Lebar 5 cm
Contoh:
L. Mencetak Kantong dan Kartu Buku dan menempelkan di halaman sampul belakang dalam
dengan spesifikasi
1. Kartu Buku ukuran 17cm x 10cm bahan kertas Art carton 210gr cetak 1/1
2. Kantong Buku ukuran 16cm x 10,5cm bahan kertas samson kraft 100gr
Contoh kantong dan kartu buku
M. Harga Perkiraan Sendiri
Total harga perkiraan sendiri pekerjaan ini adalah senilai Rp. 26.535.913.722,4 (Dua
puluh enam miliar lima ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus tiga belas ribu
tujuh ratus dua puluh dua koma empat rupiah) harga sudah termasuk pajak.
N. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Bahan Bacaan Bermutu untuk Perpustakaan Umum
adalah 50 (lima puluh) hari kalender, terhitung sejak terbit SPMK.
O. Persyaratan Pekerjaan
1. Syarat Kualifikasi Administrasi Badan Usaha Pencetakan
a. Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan bidang
pekerjaan yang diadakan.
1) Surat Izin : Nomor Induk Berusaha
2) Bidang Usaha : Industri Pencetakan Umum (KBLI 18111)
3) Kualifikasi Usaha : Non Kecil
b. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak.
c. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar,
tetap, dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
d. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya (bila ada);
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan); dan
4) Kartu Tanda Penduduk.
e. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang berisi:
1) tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
2) akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proses pengadaan ini;
3) akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
4) apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan/atau 3)
maka bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
f. Menyetujui Surat Pernyataan Peserta yang berisi:
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi daftar hitam lain;
4) Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan;
5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana;
6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan
usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang
mengambil cuti diluar tanggungan Negara; dan
7) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan
benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang
disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan
perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota
Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman
dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara
pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan.
2. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
Memiliki pengalaman
a. Penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang satu pekerjaan dalam kurun
waktu satu tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak.
b. Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok atau grup yang sama paling
kurang satu pekerjaan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
c. Memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun
terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% nilai HPS.
3. Syarat Teknis
a) Membuat surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani peserta:
1) kesanggupan penggantian barang apabila;
a. ditemukan buku rusak dalam kemasan keadaan baik;
b. Ditemukan spesifikasi buku tidak sesuai; dan
c. ditemukan jumlah buku kurang.
2) kesanggupan penggantian barang yang rusak dan tidak sesuai spesifikasi;
3) kesanggupan menyerahkan dukungan bahan baku kertas dari distributor
kertas;
4) Tidak akan menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun apabila dalam
perhitungan kemampuan mesin saat evaluasi dinyatakan tidak sanggup
melakukan pekerjaan lebih dari satu paket pengadaan buku.
5) Peserta tidak diperkenankan mengganti/merubah rumus yang
terdapat pada Bill of Quantity (BOQ)
b) Memiliki kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia dan fasilitas
yang dibutuhkan dalam proses pencetakan:
1) Memiliki tenaga supervisor Quality Control minimal SMA/sederajat dua
orang dengan pengalaman minimal lima tahun dibuktikan dengan (dibuktikan
dengan daftar riwayat hidup, melampirkan ijazah, Kartu identitas, surat
pernyataan bersedia ditugaskan).
2) Memiliki tenaga ahli Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) dibuktikan dengan
(dibuktikan dengan daftar riwayat hidup, Kartu identitas, surat pernyataan
bersedia ditugaskan dan sertifikat K3).
3) Memiliki Gudang luas minimas 600 m2 (milik sendiri atau sewa) untuk
menyimpan buku yang telah selesai di cetak sebelum dilakukan pengiriman
dibuktikan dengan surat pernyataan/buktikepemilikan/bukti sewa.
c) Kuantitas dan Spesifikasi Permesinan
Memiliki peralatan yang berfungsi dengan baik dibuktikan dengan dokumen
kepemilikan (kuitansi pembelian), yang akan dilakukan pengecekan/pengujian
terkait keberadaan dan kondisi mesin saat klarifikasi lapangan atau melalui panggilan
video oleh tim teknis dan pokja pada masa evaluasi penawaran sebagai berikut.
1. Memiliki tiga mesin pembuat plat cetak ukuran plano mekanikal speed
minimal 20 lembar/jam.
2. Memiliki lima mesin cetak sheet ukuran plano, konfigurasi 4/0, mekanikal speed
minimal 7.500 druk per jam atau konfigurasi 4/0 ukuran ½ plano sebanyak 10
(sepuluh) mesin cetak sheet.
3. Memiliki mesin cetak sheet dengan speed 7.500 druk per jam konfigurasi 1/0:
satu unit ukuran plano atau dua unit ukuran ½ plano atau empat unit ukuran
double folio.
4. Memiliki dua unit mesin lipat ukuran plano, mekanikal speed minimal 7.000
druk per jam atau empat mesin lipat ukuran ½ plano dengan speed minimal
7.000 druk per jam.
5. Memiliki satu mesin varnish ukuran plano mekanikal speed minimal 7.000
lembar/jam atau dua mesin varnish ukuran ½ plano mekanikal speed minimal
7.000 lembar/jam.
6. Memiliki dua mesin jilid jahit kawat terintegrasi (inline), mekanikal speed
minimal 4.000 buku per jam.
7. Memiliki dua mesin potong tiga sisi, mekanikal speed minimal 4.000 buku per
jam.
8. Memiliki dua mesin potong satu sisi ukuran plano minimal satu unit mekanikal
speed 300 cut/jam
9. Memiliki enam mesin shrink manual speed minimal 10 (sepuluh) meter per
menit atau satu unit mesin shrink otomatis (terintegrasi).
10. Memiliki satu mesin jilid lem panas, mekanikal speed minimal 4.000 buku per
jam.
11. Memiliki satu mesin pond ukuran plano minimal speed 1500 per jam
Form isian kapasitas mesin produksi pencetakan buku untuk perpustakaan umum.
P. Lingkup Pekerjaan
1. Proses Administrasi
a. Penandatanganan Kontrak Pekerjaan.
b. Mereviu dokumen kontrak termasuk jadwal pelaksanaan pekerjaan.
c. Berkoordinasi dan berkonsultasi dengan PPK tentang paket pekerjaan pencetakan
serta hal-hal lain yang terkait.
d. Menyusun rencana kerja, jadwal, dan metode pelaksanaan pencetakan dan
pengepakan.
2. Tahap Pracetak
a. Pembuatan Plate Cetak
b. Menyiapkan personel yang dibutuhkan berdasarkan kualifikasi yang disyaratkan.
c. Menyiapkan bahan baku dan peralatan yang diperlukan dalam kuantitas dan
kualitas yang memadai.
3. Tahap Pencetakan
a. Melaksanakan pencetakan buku sesuai dengan judul buku yang tertuang dalam
KAK.
b. Melakukan penjilidan menggunakan kawat atau lem (disesuaikan dengan
spesifikasi buku).
c. Melakukan proses potong sesuai spesifikasi buku.
d. Melakukan pengepakan/pengemasan buku (shrink per judul).
4. Tahap Pascacetak
Berkoordinasi dan berkonsultasi dengan PPK tentang proses serah terima barang kepada
pihak pengirim.
Q. Metodologi Pekerjaan
1. Metodologi Pencetakan Buku
a. Menerima file naskah buku dan kelengkapan pendukung (Kantong kartu, Kartu
buku dan logo perpustakaan nasional Republik Indonesia dan kalimat dicetak
ulang dan disebarluaskan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia) dari
PPK dan melakukan verifikasi file naskah buku untuk perpustakaan umum
bersama PPK dan Tim Teknis untuk memastikan bahwa file siap cetak, terutama
berkaitan dengan jumlah file yang diterima, jumlah halaman, sampul, nomor
halaman, dan tingkat keterbacaan.
b. Mencetak buku dummy sesuai dengan judul buku.
c. Pembuatan plat produksi.
d. Produksi cetak massal dan kontrol kualitas cetak dengan jenis bahan bacaan
bermutu yang diserahkan kepada 10.000 Perpustakaan Desa/Kelurahan dan
Taman Bacaan Masyarakat sebanyak 5.000.000 eksemplar masing – masing
penerima mendapatkan 500 judul.
2. Metodologi Pengemasan Buku
a. Melakukan pengepakan buku dengan cara:
1) membungkus/mengemas buku dengan dishrink 1 (satu) buku per judul;
2) memasukkan buku ke dalam kardus, ditutup rapat, dan distraping 2 (dua)
silang;
b. Model pengemasan buku setelah di shrink dimasukkan ke dalam kardus dengan
berat maksimal 30 kg per kardus.
R. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan Pengadaan bahan bacaan bermutu untuk
perpustakaan umum dalam penguatan literasi masyarakat berdasarkan Kerangka Acuan
Kerja ini meliputi:
1. Paket pencetakan buku untuk Perpustakaan Desa/Kelurahan dan Taman Bacaan
Masyarakat.
2. Kelengkapan pendukung (Kantong kartu, Kartu buku dan logo perpustakaan nasional
Republik Indonesia dan kalimat dicetak ulang dan disebarluaskan oleh Perpustakaan
Nasional Republik Indonesia).
3. Dokumen serah terima buku dari percetakan kepada PPK.
4. Rekap data pengambilan paket oleh pihak pengirim.