| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0021556642411000 | Rp 2,582,372,717 | - | |
| 0314950965071000 | Rp 2,582,641,548 | - | |
| 0753129303009000 | Rp 2,582,641,594 | - | |
| 0627107469447000 | - | - | |
| 0413771783419000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0942278896505000 | Rp 2,582,641,594 | - | |
| 0829916477429000 | - | - | |
| 0017504812017000 | - | - | |
| 0756225033001000 | - | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
| 0904036050805000 | - | - | |
| 0614002475429000 | Rp 2,582,641,594 | - | |
| 0314664889516000 | Rp 3,120,210,000 | - | |
| 0943303289034000 | - | - | |
| 0714928496543000 | - | - | |
| 0614925998421000 | Rp 2,582,641,594 | - | |
| 0033283425412000 | Rp 2,582,641,594 | - | |
| 0600424212001000 | Rp 2,952,534,181 | - | |
| 0751907874419000 | Rp 2,582,641,594 | - | |
| 0608005823101000 | Rp 2,582,641,594 | - | |
| 0820351088418000 | Rp 2,582,641,594 | - | |
| 0831509922105000 | Rp 2,386,598,918 | Setelah dilakukan klarifikasi ke distributor tunggal resmi produk ACP merk Seven, penerbit surat dukungan kepada peserta tender CV. Satya Baladhika yaitu CV. Sarah Raya, tidak termasuk dalam distributor resmi produk ACP merk seven. Dan ketika dilakukan klarifikasi lapangan ke alamat perusahaan yang memberikan dukungan tersebut, lokasi sesuai alamat tersebut merupakan hunian tempat tinggal dengan pemilik hunian berbeda dengan nama yg tercantum dalam surat dukungan. Dengan demikian, dari hasil klarifikasi lapangan Pokja Pemilihan meragukan keabsahaan surat dukungan tersebut. | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | Rp 3,172,314,307 | - |
| 0607294840429000 | Rp 2,582,641,594 | - | |
| 0935631531443000 | Rp 2,582,641,594 | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | Rp 2,582,656,138 | - |
| 0019379114005000 | Rp 2,808,402,924 | - | |
| 0023360266101000 | - | - | |
| 0210563136516000 | - | - | |
| 0031748361805000 | - | - | |
| 0865431241425000 | - | - | |
CV Duta Construction | 06*3**0****01**0 | - | - |
| 0014759690954000 | - | - | |
| 0811948520102000 | - | - | |
| 0827387473202000 | - | - | |
CV Naufal Indo | 09*7**5****02**0 | - | - |
CV Amika Joint Konstruski | 00*7**1****04**0 | - | - |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0315957415086000 | - | - | |
| 0023046295528000 | - | - | |
CV Ardhana Cahaya Top | 04*5**1****22**0 | - | - |
| 0847965621002000 | - | - | |
| 0721116002101000 | - | - | |
| 0031802325814000 | - | - | |
| 0029226396954000 | - | - | |
| 0839536315101000 | - | - | |
| 0311992887907000 | - | - | |
| 0816128284023000 | - | - | |
CV Mega Taro Bouw | 09*5**9****05**0 | - | - |
Thufalindo Jaya | 03*4**1****29**0 | - | - |
| 0028873750104000 | - | - | |
| 0862255072807000 | - | - | |
Sinar Santosa Sejahtera | 09*7**9****21**0 | - | - |
Rebekka Gemilang | 0021438759009000 | - | - |
| 0016582348101000 | - | - | |
| 0016465023008000 | - | - | |
| 0940465644443000 | - | - | |
| 0026414532953000 | - | - | |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - | - |
| 0030794101009000 | - | - | |
| 0863594396009000 | - | - | |
| 0031663347804000 | - | - | |
| 0025210378211000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0412531220424000 | - | - | |
PT Gafara Karya Abadi | 06*5**1****27**0 | - | - |
PT Bangun Tegak Lurus | 06*1**4****09**0 | - | - |
| 0725694020009000 | - | - | |
PT Hatrick Mandiri Konstruksi | 07*2**2****32**0 | - | - |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - |
| 0924720600009000 | - | - | |
| 0944955202447000 | - | - | |
PT Wahana Inti Natura | 08*9**8****12**0 | - | - |
| 0814877734805000 | - | - | |
| 0013218458008000 | - | - | |
| 0809567001326000 | - | - | |
| 0811428531042000 | - | - | |
| 0014815666615000 | - | - | |
| 0838807691421000 | - | - | |
| 0633627757444000 | - | - | |
| 0827115353444000 | - | - | |
| 0210166856407000 | - | - | |
| 0943158139008000 | - | - | |
| 0013951660003000 | - | - | |
| 0012184487831000 | - | - | |
| 0762401347061000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0016286619008000 | - | - | |
| 0838477016401000 | - | - | |
| 0932401730013000 | - | - | |
| 0909507758429000 | - | - | |
| 0944253137805000 | - | - | |
| 0027610997421000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0032152357009000 | - | - | |
Samodra Bangun Persada | 00*7**5****17**0 | - | - |
PT Hanania Arihta Persada | 04*0**7****17**0 | - | - |
| 0032769291009000 | - | - | |
| 0862725025403000 | - | - | |
PT Adikarya Konstruksi Perkasa | 0946917920003000 | - | - |
| 0022477871426000 | - | - | |
| 0950795112101000 | - | - | |
Bersama Aneka Proaktif | 06*5**7****37**0 | - | - |
| 0948299649423000 | - | - | |
| 0014526834101000 | - | - | |
| 0809498900822000 | - | - | |
| 0023038987801000 | - | - | |
| 0427452909922000 | - | - | |
| 0831391388127000 | - | - | |
| 0023463755003000 | - | - | |
| 0712414432429000 | - | - | |
Rafanda Al Razaak | 09*1**2****35**0 | - | - |
| 0317870723445000 | - | - | |
| 0022380513421000 | - | - | |
| 0317726727429000 | - | - | |
| 0937566297205000 | - | - | |
| 0614948222009000 | - | - | |
| 0024154528017000 | - | - | |
| 0020295655101000 | - | - | |
PT Nusaena Timur Abadi | 05*3**8****29**0 | - | - |
| 0012407995445000 | - | - | |
| 0027141795612000 | - | - | |
| 0821262722418000 | - | - | |
| 0942133786736000 | - | - | |
| 0706227774444000 | - | - | |
| 0949070304444000 | - | - | |
| 0022673461421000 | - | - | |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |
PT Adhikarya Enjiniring | 06*7**9****09**0 | - | - |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0013977178021000 | - | - | |
| 0809676919439000 | - | - | |
| 0317867521071000 | - | - | |
| 0912013349009000 | - | - | |
| 0033353632429000 | - | - | |
| 0025261785421000 | - | - | |
| 0210798070411000 | - | - | |
| 0719110199401000 | - | - | |
| 0761413137403000 | - | - | |
PT Ghifari Konstruksi Inovasi | 09*2**0****22**0 | - | - |
| 0763876570121000 | - | - | |
| 0015834633429000 | - | - | |
| 0719177743805000 | - | - | |
CV Rifqy Nur Sejahtera | 06*7**8****05**0 | - | - |
| 0024460099424000 | - | - | |
PT Surya Abadi Mandiricorp | 00*3**1****22**0 | - | - |
Nidia Jaya Karyabeton | 04*6**6****08**0 | - | - |
| 0661745612443000 | - | - | |
| 0922774054609000 | - | - | |
| 0718842420039000 | - | - | |
| 0013591243027000 | - | - | |
| 0013404249009000 | - | - | |
| 0756726683101000 | - | - | |
PT Wibawa Tatarizky | 00*3**8****33**0 | - | - |
| 0029750726807000 | - | - | |
| 0030792436009000 | - | - | |
| 0017962689805000 | - | - | |
| 0537632564813000 | - | - |
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
SEKRETARIAT BADAN
BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN CIMAHI
JALAN RAYA GADOBANGKONG NOMOR 111, BANDUNG BARAT 40552 TELEPON (022) 6654670, 6652636 FAKSIMILE (022)
6654670; SITUS: www.bppk.kemenkeu.go.id
RENCANA KERJA DAN
SYARAT-SYARAT (RKS)
PAKET PEKERJAAN :
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI ASRAMA
BALAI DIKLAT KEUANGAN CIMAHI
TAHUN ANGGARAN 2024
LOKASI :
JL.RAYA GADOBANGKONG NO.111, KECAMATAN NGAMPRAH
KAB.BANDUNG BARAT-JAWA BARAT
TAHUN ANGGARAN 2024
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
DAFTAR ISI
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
OUTLANE SPESIFIKASI i
DAFTAR ISI ii
BAB I SYARAT-SYARAT UMUM DAN TEKNIS PEKERJAAN 1
1.1 URAIAN UMUM 1
1.2 LINGKUP PEKERJAAN 4
1.3 SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN 10
BAB II PERSYARATAN TEKNIS ARSITEKTUR 23
2.1 PEKERJAAN PENUTUP ALUMINIUM COMPOSITE PANEL 23
(ACP)
2.2 PEKERJAAN BONGKARAN 24
2.3 PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA 24
2.4 PEKERJAAN DINDING PARTISI 28
2.5 PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN 31
2.6 PEKERJAAN LANTAI 33
2.7 PEKERJAAN KUSEN 35
2.8 PEKERJAAN PLAFON 38
2.9 PEKERJAAN PENGECATAN 40
2.10 PEKERJAAN SANITAIR 45
BAB III PERSYARATAN TEKNIS ELEKTRIKAL 46
3.1 PERSYARATAN TEKNIS UMUM 46
3.2 SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL 49
BAB IV PERSYARATAN TEKNIS INTERIOR 51
4.1 PEKERJAAN INTERIOR MELEKAT 51
4.2 PEKERJAAN MEBELAIR 53
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 ii
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
OUTLINE SPESIFIKASI MATERIAL
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI ASRAMA BALAI DIKLAT KEUANGAN CIMAHI
TAHUN ANGGARAN 2024
NO PEKERJAAN SPESIFIKASI TEKNIS PRODUK/MERK
a. Pekerjaan Dinding
1 Bata Ringan Ukuran yang dipakai 200 600 x 100 mm, Celcon
8.8 buah per m2 TKDN 90,14%
2 Bata Merah Batu bata merah (dari tanah liat) daerah Produk Lokal
setempat dari kualitas yang baik dengan TKDN 100%
ukuran 5 x 10,5 x 22 cm yang dibakar
dengan baik, warna merah merata, keras
dan tidak mudah patah, bersudut runcing
dan rata tanpa cacat.
3 Mortar/ Plester Adukan terdiri dari bahan Dry-Mix dan air Mortar Utama
dipakai untuk pemasangan dinding batu TKDN 72,4%
bata ringan. Komposisi adukan sesuai
dengan yang disyaratkan oleh fabrikan.
4 Dinding Partisi 1. Panel Gypsumboard T. 9 mm Knauf
2. Gypsum Water Resisten T. 9 mm TKDN 31 %
5 Rangka Rangka metal untuk pemasangan dan Jayaboard
penumpu panel partisi harus terbuat dari TKDN 40%
bahan baja ringan lapis seng dan
alumunium seperti Zincalume atau
Galvalum.
b. Pekerjaan Kusen, Pintu Dan Jendela
1. Kusen, Jendela, Curtain Alumunium dari jenis alumunium alloy Alexindo
Wall Alumunium yang memenuhi ketentuan SNI 07-0603- TKDN 51,89%
1989 dan ATSM B221 M, clear anodized
minimal 16 mikron yang diberi lapisan
warna akhir powder coating di pabrik dalam
warna sesuai Skema warna putih
2. Pintu Engineering Door 1. Rangka finger joint laminated board Lotus
lebar 10 cm dan tebal 30 mm TKDN 40%
2. Isi dalam honeycomb core
3. Frame kayu meranti
4. lapis PVC laminated Sheet
Pekerjaan Jasa Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
NO PEKERJAAN SPESIFIKASI TEKNIS PRODUK/MERK
c. Alat Penggantung Dan Pengunci
1. a. Engsel, Semua kunci harus terdiri dari : Dekson
b. Hak Angin. - Kunci tipe silinder yang terbuat dari TKDN 47,42%
c. Pengunci Jendela. bahan nikel stainless steel atau
d. Grendel Tanam/ kuningan dengan 2 kali putar, dengan 3
Flush Bolt. (tiga) buah anak kunci.
e.Gembok. - Hendel/pegangan bentuk gagang atau
f. Penahan Pintu (Door kenop diatas plat yang terbuat dari
Stop). bahan nikel stainless steel hair line.
g.Pull Handle h.Door - Semua alat penggantung dan berwarna
closer matt chrome/stainless steel hair line
i. Dust Strike finish, kecuali bila ditentukan lain.
d. Penutup Plafond
1. - Plafond Gypsum Panel Produk yang sesuai daerah tropis, Knauf
ketebalan minimal 9 mm, plafond dan 12 TKDN 31 %
mm, untuk dinding dan ukuran modul
sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja, atau
setara.
- Rangka Rangka Plafon Hollow Galvalum Full System
40x40x0,5mm TKDN 40%
2 - Langit-Langit PVC Plafond (Polyvinyl chloride) Sunda Plafond
TKDN 40%
- Rangka Rangka plafond menggunakan sistem Knauf
Hollow 40x40mm, 20x40mm TKDN 40%
3 - GRC 4 mm GRC 4 mm Kalsi oard
TKDN 40%
-Rangka Rangka Plafon Hollow Galvalum Knauf
40x40x0,5mm TKDN 40%
f. Penutup Lantai
1 Granite HT Uk.600 x 600 mm Unpolish Roman Granite
TKDN 69,62%
2 Keramik Uk.400x400 mm, 250x250 mm Glazuur, Roman Keramik,
TKDN 51,73%
3 Parquet Vinil 100% Nylon, Fibre nonwoven fabric for Taco
(backing), Fire Resistance E 1150154 TKDN 40%
Pekerjaan Jasa Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
NO PEKERJAAN SPESIFIKASI TEKNIS PRODUK/MERK
g. Pekerjaan Pelapis Dinding
1. Keramik Uk. 300x600 mm, 250x400 mm, Polished Roman Keramik
51,73%
2 Granite HT Uk. 300 x 600 (polish) ROMAN Granite
TKDN 69,62%
3 Alumunium 5005 – 05 Fire Retardant Seven
Composite Panel/ACP TKDN 40,44%
Pasad (FR)
h. Pekerjaan Cat
1 Cat Dasar - Water-based sealer alkaline resistant Jotun Jotashield.
untuk permukaan pelesteran, beton, TKDN 55,83%
papan gipsum dan panel kalsium silikat.
- Masonry sealer untuk permukaan
pelesteran yang akan menerima cat akhir
berbahan dasar minyak.
- Wood primer sealer good adhesion untuk
permukaan kayu yang akan menerima
cat akhir berbahan dasar minyak.
- Solvent-based anti - corrosive zinc
phosphate untuk permukaan besi/baja.
2 Cat Interior - Economy Acrylic Emulsion Untuk Jotun.
permukaan plafond interior pelesteran, TKDN 55,83%
beton, papan gipsum dan panel kalsium
silikat.
- Special Acrylic Emulsion untuk
permukaan dinding interior pelesteran,
beton, papan gipsum dan panel kalsium
silikat.
- Acrylic solvent-based finish untuk
permukaan interior pelesteran beton,
papan gipsum dan panel kalsium silikat.
- Alkyd solvent-based gloss/semi gloss
finish untuk permukaan kayu, besi, dan
baja.
- Polyurethane solvent - based
anticorrosive untuk permukaan besi dan
baja
Pekerjaan Jasa Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
NO
PEKERJAAN SPESIFIKASI TEKNIS PRODUK/MERK
i. Pekerjaan Kaca
1. Kaca Eksterior Panasap 6 mm Mulia glass
TKDN 55,64%
2 Kaca Jendela Clear Float Glass 5 mm Mulia glass
Interior TKDN 55,64%
j. Pekerjaan Sanitair
1. Closet Duduk Bahan porselen, lengkap dengan stop kran TOTO CW427J
dan peralatan lain (warna standard) TKDN 46,90%
3. Shower Spray TOTO THX20
TKDN 51,58%
Pekerjaan Jasa Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
4. Keran Air TOTO T23BQ13N
TKDN 51,58%
5 Shower TOTO TX432SJZ
TKDN 51,58%
Pekerjaan Jasa Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
NO
PEKERJAAN SPESIFIKASI TEKNIS PRODUK/MERK
6. Floor Drain TOTO TX1DB
TKDN 76,17%
7. Wastafel KM/WC TOTO TOTO LW951CJ
TKDN 64,66%
8. Wastafel Cuci Tangan TOTO L592V1
TKDN 64,66%
Pekerjaan Jasa Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
NO PEKERJAAN SPESIFIKASI TEKNIS PRODUK/MERK
9. Grab Bar/Hand Railling Enchanting
Kamar Mandi Difable TKDN 40%
10. Grab Bar/Hand Railling Enchanting
WC Difable TKDN 40%
11. Water Heater/Heat Pump Heat Pump water heater dengan Kav.1000 Wika
Lt (Tanki 2 x 500 Lt) TKDN 88,94%
Pekerjaan Jasa Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
OUTLINE SPESIFIKASI MATERIAL
PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERANCANG RENOVASI ASRAMA BALAI DIKLAT KEUANGAN CIMAHI
TAHUN ANGGARAN 2024
PEKERJAAN INTERIOR
NO PEKERJAAN SPESIFIKASI TEKNIS PRODUK/MERK
a. Pekerjaan Partisi & Wall Panel
1. Gypsum Board Panel Ketebalan 9 mm untuk dinding Knauf
TKDN 31 %
Rangka Rangka Plafond hollow galvalum 40x40mm, Knauf
20x40 mm TKDN 40%
2. Wallpaper Interior Dinding Polaris
TKDN 40%
3. Asesoris Kaca Stiker Sandblast Seven
TKDN 55,64%
4. HPL Higt Presure Laminate (HPL) pelapis bagian Taco
finshing interior TKDN 29,71%
Pekerjaan Jasa Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
OUTLINE SPESIFIKASI MATERIAL
PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERANCANG RENOVASI ASRAMA BALAI DIKLAT KEUANGAN CIMAHI
TAHUN ANGGARAN 2024
BAHAN MATERIAL ALAM
NO PEKERJAAN SPESIFIKASI TEKNIS PRODUK/MERK
a. Material Pokok
1. Semen PC Type IV HolcimTKDN 87,51%
2. Pasir Pasir pasang, plester, cor Lokal
TKDN 100%
3. Besi Tulangan Tulangan ulir dengan diameter lebih Krakatau Steel
besar atau sama dengan 10 mm harus TKDN 43,14%
baja tegangan tarik tinggi, batang berulir
dengan tegangan leleh 420 kg/cm2
(BJTS-420B)sesuai dengan SNI Baja -
2052-2017
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
OUTLINE SPESIFIKASI MATERIAL
PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERANCANG RENOVASI ASRAMA BALAI DIKLAT KEUANGAN
CIMAHI
TAHUN ANGGARAN 2024
PEKERJAAN MEKANIKAL
NO. PEKERJAAN SPESIFIKASI TEKNIS PRODUK/MERK
1 Pipa Air Bersih Polyprophylene (PPr) PN-10 (air dingin), PN- Rucika Green
20 (Air panas) TKDN 40%
2 Air Kotor, Air PVC Class 10 kG/cm2 (AW class) Rucika
Bekas, Air Hujan TKDN 40%
3 Valve Cast iron, Broze Toyo
TKDN 40%
4 STP Bioseptic Aerob / Anaerob System Produk dalam
negeri
TKDN 40%
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
BAB I
SYARAT- SYARAT UMUM DAN TEKNIS PEKERJAAN
1.1 URAIAN UMUM
1.1.1. PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini adalah Pengadaan Jasa Pelaksana Konstruksi Renovasi
Gedung Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024.
b. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga
ahli, tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan
peralatan/perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
termaksud.
c. Dalam lingkup pekerjaan ini adalah pekerjaan Persiapan, SMK3, Pekerjaan
Bongkaran, Pekerjaan Dinding, Pekerjaan lantai, Pekerjaan Interior dan
meubelair, Pekerjaan Kusen Pintu, Pekeraan Plafon, Pekerjaan Elektrikal,
Pekerjaan Sanitary dan Pekerjaan Pengecatan. Untuk itu kontraktor
pelaksana dalam penawaran biaya totalnya sudah harus
memperhitungkan pekerjaan tersebut.
d. Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang dimaksud
dalam RKS, Gambar-gambar Rencana, Bill of Quantity (BoQ), Berita
Acara Rapat yang disampaikan selama pelaksanaan.
1.1.2. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KERJA (SMKK)
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam
rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja, guna
terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Adapun K3 atau singkatan dari keselamatan dan kesehatan kerja merupakan
segala bentuk upaya untuk menjamin serta melindungi keselamatan dan juga
kesehatan para pekerja. Melalui cara-cara pencegahan kecelakaan kerja,
termasuk penyakit yang dapat timbul akibat pekerjaan.
Selain melindungi pekerja dari potensi bahaya di lingkungan kerja, penerapan
aturan K3 ini dapat meningkatkan efektifitas dan menjaga aktivitas produksi
perusahaan. Pengaturan K3 berlangsung di berbagai negara, dengan
pedoman yang diberlakukan oleh masing-masing otoritas. Jadi penerapan
aturan ini bersifat normatif dan harus dipatuhi setiap perusahaan.
1.1.3. BATASAN/PERATURAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :
a. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
b. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 1
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
e. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22
Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
08Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang PUPR;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi
j. Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 73/SE/DK/2023
Tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
k. Standar Teknis, Standar Profesi dan peraturan terkait lainnya yang
berlaku seperti SNI, SKBI dan SKSNI termasuk peraturan terkait
lainnya tentang pembangunan gedung negara.
1.1.4. DOKUMEN KONTRAK
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas :
adendum Kontrak (apabila ada);
Surat Perjanjian;
Surat Penawaran;
Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
Syarat-Syarat Umum Kontrak;
spesifikasi teknis dan gambar;
Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil
Negosiasi apabila ada negosiasi); dan
Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi
apabila ada koreksi aritmatik).
b. Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen
kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat
perbedaan/ketidak-sesuaian antara RKS, gambar-gambar pelaksanaan dan
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 2
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
BoQ, atau antara gambar satu dengan lainnya, Kontraktor wajib
untuk memberitahukan/melaporkannya kepada Pengawas.
Pada prinsipnya antara dokumen yang satu dengan yang lainnya adalah
saling melengkapi.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar
detail, maka gambar detail yang diikuti.
Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran
dengan angka yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan
angka tersebut yang jelas akan menyebabkan
ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Pengawas lebih dahulu.
Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti
kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas
mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Pengawas.
RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan
lengkap sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian
juga sebaliknya.
Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan
gambar setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam
berita acara penjelasan pekerjaan.
c. Bila akibat kekurangtelitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan
pelaksanan pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau
kegagalan struktur bangunan, maka Kontraktor Pelaksana harus
melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah
dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah
memperoleh keputusan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-
pihak lain.
1.1.5. TENAGA KERJA DILAPANGAN
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus menyediakan :
1. Tenaga kerja / tenaga ahli yang cukup memadai dengan jenis pekerjaan
yang akan dilaksanakan, baik kualitas maupun kuantitasnya untuk
semua jenis pekerjaan. Kontraktor harus mempunyai tenaga ahli
minimal:
a. 1 Orang Site Manager Sarjana teknik arsitektur memiliki SKA
muda Teknik Arsitektur (101) dengan pengalaman minimal 4 th.
b. 1 Orang Ahli K3 Konstruksi Sarjana Teknik Sipil memiliki SKA
muda K3 Konstruksi (603) dengan pengalaman minimal 4 th.
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 3
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
1.1.6. ALAT-ALAT PELAKSANAAN
Semua alat-alat untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan harus disediakan
oleh kontraktor, sebelum pekerjaan secara fisik dimulai dalam keadaan baik
dan siap pakai, antara lain :
1. 3 (tiga) buah mesin serut.
2. 3 (tiga) buah mesin gergaji.
3. 3 (tiga) buah mesin profil.
4. 3 (tiga) buah mesin bor.
5. 3 (tiga) buah peralatan siku.
6. 1 (satu) buah mesin ampelas
1.2 LINGKUP PEKERJAAN
1.2.1 KETERANGAN UMUM
Pekerjaan Pengadaan Jasa Pelaksana Konstruksi Renovasi Gedung Asrama
Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 terdiri dari :
a. Pekerjaan Persiapan
• Pengukuran
• Papan nama proyek
• Mobilisasi dan Demobilisasi
• Pek. Bongkaran/Pemindahan Peralatan Kamar Existing
b. SMK3
c. Pekerjaan Fasade
• Pek. Fasade ACP + Rangka
• Pek. Fasaade ACP Porporated + Rangka
• Pek. Kisi Kisi Balok ACP Diagonal
d. Pekerjaan Bongkaran
• Pek. Bongkaran Dinding Existing
• Pek. Bongkaran Lantai
• Pek. Bongkaran gypsum Plafond Existing ( rangka tetap)
• Pek. Bongkaran Instalasi Elektrikal Existng
• Pek. Bongkaran Instalasi Air Bersih Existng
• Pek. Bongkaran Instalasi Air Kotor Existng
e. Pekerjaan Dinding
• Pek. Pasangan Dinding Bata Ringan
• Pek. Plesteran
• Pek. Acian
• Pek. Keramik Dinding 30x60 cm KM/WC Area servis
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 4
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
• Pek. Partisi Doble Gypsum Rangka Metal Stud 3"
• Pek. Dinding Granite tile 60X90 cm Kolom canopy Entrance motif
marmer
• Pek. Hand Railling Kamar Mandi Priority
f. Pekerjaan Lantai
• Pek. Lantai Keramik 40/40 cm KM/WC Area Servis
• Pek. Granite Tile 60/60
g. Pekerjaan Interior dan Mebelair
• Pek. Back Drop Resepsionist
• Pek. Meja Resepsionist
• Bacdrop Kamar Tidur
• Meja kerja & Meja depan backdrop
• Pek. Meja Mini Bar
• Backdrop meja Kerja
• Lemari Pakaian
• Pek. Lantai Vinil temasuk layer
• Walpaper Kamar Tidur
• Huruf Acrilic + Lampu Led 4 W
• Logo Acrilic + Lampu LED 4 W
• Signage area kamar tidur & KM/WC
h. Pekerjaan Kusen Pintu
• Pek. Daun Pintu Emngineering wood kamar priority
• Pek. Perbaikan Kunci Jendela
• Pek. Perbaikan Engsel jendela Jendela
• Pek. Modifikasi Pintu Shaff
• Pek. Bongkar Pasang Kusen & Pintu R.Servis
i. Pekerjaan Plafon
• Pek. Perbaiakan Plafond Gypsum
• Pek. List Plafond
j. Pekerjaan Elektrikal
• Pek. Instalasi Penerangan
• Pek. Instalasi Stop Kontak
• Pek. Instalasi Exsaust Fan
• Pek. Instalasi Lampu Strip
• Pek. Lampu DL LED 7 W
• Pas. Dampu DL Spot 5W
• Pek. Lampu Strip
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 5
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
k. Pekerjaan Sanitary
• Pek. Floor Drain
• Pek.Kran Tembok TOTO
• Pek.Kran Shower TOTO TBG0401BA
• Pek. Wastafel TOTO + Lemari
l. Pekerjaan Pengecatan
• Pek. Pengerokan Cat Lama
• Pek. Pengecatan Dinding
• Pek. Pengecatan Plafond
1.2.2 SARANA DAN CARA KERJA
a. Kontraktor wajib menyelesaikan pekerjaan paling lama 150 (seratus
lima puluh hari) kalender.
b. Kontraktor wajib merinci kontrak pekerja serta daftar pesanan
pembelian bahan atas uang muka yang akan diberikan.
c. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan renovasi kamar asrama
sebanyak paling kurang 6 kamar secara bersamaan/sekaligus yang
harus diselesaikan paling lambat 3 minggu, selain pekerjaan kamar
asrama (fascade, lobi, dan lainnya).
d. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan
meninjau tempat pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan
mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan
untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
e. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang
cakap dan memadai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta
tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau tidak
terampil untuk jenis- jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya.
Kontraktor harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara
pekerja/karyawannya.
f. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti
alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan untuk
pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi
baik.
g. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan
perhatian penuh dan menggunakan kemampuan terbaiknya.
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas seluruh cara
pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta
pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
h. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor
sebelum suatu komponen konstruksi dilaksanakan.
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 6
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
i. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Pengawas dan
Konsultan Perencana sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan
dilaksanakan.
j. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor Pelaksana
sudah harus menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri
atas :
• Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami
perubahan dalam pelaksanaannya.
• Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang
berupa gambar- gambar perubahan.
k. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah
memperoleh persetujuan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan
secara teliti.
l. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan
pemeliharaan bangunan merupakan bagian pekerjaan yang harus
diserahkan pada saat penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal ini
berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.
m. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor,
bila :
• Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang
pada masa pemeliharaan mengalami kerusakan atau
dijumpai kekurangsempurnaan pelaksanaan.
• Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan
lingkungan diluar pekerjaan pokoknya yang mengalami
kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan,
halaman, dan lain sebagaunya).
n. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari
bahan-bahan sisa-sisa pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet
harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan
dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
1.2.3 PEMBUATAN RENCANA JADUAL PELAKSANAAN
a. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat
jadual pelaksanaan dalam bentuk barchart yang dilengkapi dengan
grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-butir komponen
pekerjaan sesuai dengan penawaran.
b. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh
Kontraktor Pelaksana selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya
pelaksanaan di lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini
sudah harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan.
c. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai,
Kontraktor Pelaksana belum menyelesaikan pembuatan jadual
pelaksanaan, maka Kontraktor Pelaksana harus dapat menyajikan
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 7
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
jadual pelaksanaan sementara minimal untuk 2 minggu pertama dan 2
minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
d. Selama waktu sebelum rencana jadual pelaksanaan disusun,
Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pekerjaannya dengan
berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat
pada saat dimulai pelaksanaan. Jadual pelaksanaan 2 mingguan
ini harus disetujui oleh Pengawas.
1.2.4 KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN
a. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam
jumlah dan kualitas yang sesuai dengan lingkup pekerjaan yang
dilaksanakan. Sepanjang tidak ada ketentuan lain dalam RKS ini dan
Berita Acara Rapat Penjelasan, maka bahan-bahan yang dipergunakan
maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat
yang berlaku di Indonesia.
b. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan,
Pemborong harus mengajukan contoh bahan yang akan digunakan
kepada Pengawas yang akan diajukan User dan Konsultan Perencana
untuk mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan yang tidak memenuhi
ketentuan seperti disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh
Pengawas tidak boleh digunakan dan harus segera dikeluarkan dari
halaman pekerjaan selambat- lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
c. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Pengawas ternyata masih
dipergunakan oleh Kontraktor, maka Pengawas memerintahkan untuk
membongkar kembali bagian pekerjaan yang menggunakan bahan
tersebut. Semua kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai,
Konsultan Pgawas berhak meminta kepada Kontraktor untuk
memeriksakan bahan itu ke Laboraentorium Balai Penelitian Bahan
yang resmi dengan biaya Kontraktor. Sebelum ada kepastian hasil
pemeriksaan dari Laboratorium, Kontraktor tidak diizinkan untuk
melanjutkan bagian-bagian pekerjaan yang menggunakan bahan
tersebut.
e. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan
pekerjaan dan terhindarnya bahan-bahan dari kerusakan.
f. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di
bawah ini, sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan
disini akan diisyaratkan langsung di dalam pasal-pasal mengenai
persyaratan pelaksanaan komponen konstruksi di belakang.
Air
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 8
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan
plesteran, beton dan penyiraman guna pemeliharaan harus air
tawar, tidak mengandung minyak, garam, asam dan zat organik
lainnya yang telah dikatakan memenuhi syarat, sebagai air untuk
keperluan pelaksanaan konstruksi oleh laboratorium tidak lagi
diperlukan rekomendasi laboratorium.
Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah jenis satu harus satu
merek untuk penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan
komponen bengunan, belum mengeras sebagai atau
keseluruhannya. Penyimpanannya harus dilakukan dengan cara
dan didalam tempat yang memenuhi syarat sebagai air untuk
menjamin kebutuhan kondisi sesuai persyaratan di atas.
Pasir (Ps)
1. Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras,
bersih dari kotoran, lumpur, asam, garam, dan bahan organik
lainnya, yang terdiri atas.
2. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus,
yang lazim disebut pasir urug.
3. Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran
sebagian
4. terbesar adalah terletak antara 0,075 sampai 1,25 mm
yang lazim dipasarkan disebut pasi pasang
5. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang
gradasinya mendapat rekomendasi dari laboratorium.
Batu Pecah (Split)
Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam
pecah, bersih dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan
kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam PBI
1971.
1.3 SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
1.3.1 LOKASI
a. Jl. Raya Gadobangkong No.111, Kec.Ngamprah, Kab.Bandung Barat-Jawa
Barat
b. Kekurang-telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan
lapangan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak
dapat dijadikan alasan untuk mengajukan klaim/tuntutan.
1.3.2 AIR DAN DAYA
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 9
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
a. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri
yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang
memenuhi persyaratan sesuai jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas
dari segala macam kotoran dan zat-zat seperti minyak, asam, garam,
dan sebagainya yang dapat merusak atau mengurangi kekuatan
konstruksi.
Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air
dan kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk
keperluan tersebut harus cukup terjamin.
b. Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya
sendiri sementara yang dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta
keperluan lainnya dalam melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan
sistem listrik sementara ini harus memenuhi persyaratan yang
berlaku. Kontraktor harus mengatur dan menjaga agar jaringan dan
peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja di lapangan. Kontraktor
harus pula menyediakan penangkal petir sementara untuk keselamatan.
1.3.3 SALURAN PEMBUANGAN
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga
agar daerah bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air
hujan atau air buangan. Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang
terdekat atau menurut petunjuk Pengawas.
1.3.4 KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN
FASILITAS LAIN
Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang
dan halaman kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. Kontraktor harus
juga menyediakan untuk pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat mandi
dan peturasan) yang memadai untuk mandi dan buang air.
Kontraktor harus membuat tata letak/denah halaman proyek dan rencana
konstruksi fasilitas-fasilitas tersebut. Kontraktor harus menjamin agar seluruh
fasilitas itu tetap bersih dan terhindar dari kerusakan.
Dengan seijin Kuasa Pengguna Anggaran, Kontraktor dapat menggunakan
kembali kantor, los kerja, gudang dan halaman kerja yang sudah ada.
1.3.5 KANTOR PENGAWAS (DIREKSI KEET)
Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang
kantor sementara beserta seperangkat furniture termasuk kursi-kursi, meja
dan lemari. Kualitas dan peralatan yang harus disediakan adalah sebagai
berikut :
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 10
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
a. Ruang : ukuran 50 m2
b. Konstruksi : rangka kayu ex borneo, lantai plesteran, dinding
double plywood tidak usah dicat, atap asbes gelombang
c. Fasilitas : air dan penerangan listrik
d. Furnitur : 2 meja kerja 1/2 biro dan 4 kursi
1 meja rapat bahan plywood 18 mm ukuran 120 x 240 cm, dan 10 kursi
1 unit printer
1 whiteboard ukuran 120 x 80 cm
1 rak arsip gambar plywood 12 mm ukr. 120 x 240 x 30 cm
Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor
tersebut beserta peralatannya.
Dengan seijin Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen,
Kontraktor dapat menggunakan Direksi Keet yang sudah ada dengan
diadakan penyempurnaan dan perlengkapan peralatan jika dianggap perlu.
1.3.6 PAGAR SEMENTARA
Kontraktor harus membuat pagar sementara yang sifatnya melindungi dan
menutupi lokasi yang akan dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai
berikut :
a. Bahan dari BWG 32 dengan rangka kayu dicat sementara.
b. Tinggi pagar minimum 2,1 m.
c. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup
leluasa untuk lancarnya pekerjaan.
d. Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/memasang
pengaman secukupnya disekeliling konstruksi bangunan untuk
mencegah jatuhnya bahan- bahan bangunan dari atas yang
membahayakan baik pekerja maupun aktivitas lain disekitar bangunan.
Kontraktor bisa menggunakan kembali pagar yang sudah ada dengan
melakukan perbaikan-perbaikan terlebih dahulu bila diperlukan.
1.3.7 PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian
depan halaman proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi
papan nama tersebut 90 x 150 cm dipotong dengan tiang setinggi 250 cm
atau sesuai dengan petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor tidak
diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk apapun di
halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
1.3.8 PEMBERSIHAN HALAMAN
a. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya
pekerjaan seperti adanya pepohonan, batu-batuan atau puing-puing
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 11
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
bekas bangunan harus dibongkar dan dibersihkan serta dipindahkan dari
tanah bangunan kecuali barang-barang yang ditentukan harus dilindungi
agar tetap utuh.
b. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya
untuk menghindarkan bangunan yang berdekatan dari kerusakan.
Bahan-bahan bekas bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan
kembali dan harus diangkut keluar dari halaman proyek.
1.3.9 PERMUKAAN ATAS LANTAI (PEIL)
Permukaan atas lantai mengikuti exsisting
1.3.10 PAPAN BOUWPLANK
a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas IV) ukuran
minimum
b. 3/20 cm yang utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang
dari kayu sejenis ukuran 5/7 cm dan dipasang pada setiap jarak satu
meter. Papan harus lurus dan diketam halus pada bagian atasnya.
c. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpass) dan tegak lurus.
Pengukuran harus memakai alat ukur yang disetujui Pengawas.
d. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian 0.00 dan as kolom/dinding.
Letak dan ketinggian permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara
agar tidak berubah selama pekerjaan berlangsung.
1.3.11 PENGAWASAN DAN JAM KERJA
a. Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh konsultan
Pengawas.
b. Konsultan pengawas berhak pada setiap waktu yang dianggap perlu tanpa
memberitahukan sebelumnya, untuk mengadakan inspeksi/pemeriksaan :
- Terhadap jenis pekerjaan yang dipersiapkan didalam atau diluar site.
- Terhadap gudang penyimpanan bahan- bahan.
- Terhadap pengolahan material maupun sumber - sumbernya.
c. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari
pengawasan konsultan pengawas tetap menjadi tanggungjawab kontraktor.
Jika diperlukan harussegera dibuka sebagian atau seluruhnya untuk
kepentingan pemeriksaan.
d. Jam kerja normal yang berlaku diproyek ini adalah pukul 07.00 sampai pukul
18.00. Dalam hal kontraktor memerlukan waktu lebih dari yang ditetapkan
diatas, maka harus dimintakan izin tertulis dari konsultan pengawas, biaya
pengawa- san akibat lembur diluar jam kerja diatas menjadi tanggung-jawab
kontraktor.
1.3.12 KEAMANAN DAN KESELAMATAN
Keamanan dan keselamatan kerja :
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 12
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
a. Selama pelaksanaan pekerjaan, kontraktor wajib mengadakan segala
yang diperlukan untuk menjamin keamanan, keselamatan kerja.
b. Kontraktor juga wajib memenuhi segala peraturan tata-tertib,
ordonansi pemerintah ataupun pemerintah setempat.
c. Kontraktor bertanggung-jawab atas biaya, kerugian atau tuntutan ganti
rugi yang diakibatkan adanya kecelakaan selama pelaksanaan
pekerjaan.
d. Kontraktor harus mengkoordinir keamanan dan keselamatan kerja
proyek sampai dengan serah terima kedua pekerjaan. Kontraktor harus
membuat laporan tentang keamanan, keselamatan kerja dan tidak
adanya bahaya lain yang mungkin timbul. Laporan harus diserahkan
kepada konsultan manajemen konstruksi setiap hari pada akhir kegiatan
proyek.
e. Semua pekerja yang bekerja didaerah berbahaya harus memakai
perlengkapan pengamanan kerja seperti safety belt, helm.
f. Semua orang yang berada didalam areal proyek dilarang merokok.
1.3.13 KETENTUAN-KETENTUAN DARI PEMBERI TUGAS.
Ketentuan-ketentuan dari pemberi tugas :
a. Kelalaian-kelalaian yang dibuat oleh kontraktor seperti :
- Tanpa ada alasan ternyata meninggalkan pekerjaan sebelum
pekerjaan seluruhnya selesai atau apabila tidak mengindahkan segala
instruksi yang diberikan oleh konsultan pengawas atau pemberi
tugas.
- Apabila tidak dapat melanjutkan pekerjaannya secara teratur dan baik,
- Atau dalam hal telah menyerahkan bagian yang menjadi tanggung-
jawabnya
- kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari konsultan
pengawas
- konstruksi.
- Tidak menghadiri rapat-rapat teknis.
b. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah menerima instruksi
tertulis dari konsultan pengawas atau pemberi tugas masih belum ada
tanda adanya perubahan yang berarti atau belum dilaksanakan instruksi
termaksud, maka konsultan manajemen konstruksi akan mengeluarkan
peringatan tertulis. Apabila dalam 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya
peringatan tertulis, masih belum ada perubahan yang berarti maka
konsultan manajemen konstruksi dapat mengambil tindakan dengan tidak
mempertimbangkan alasan- alasan apapun yang terjadi sebelumnya.
Tindakan tersebut dapat berupa dialihkan nya tugas termaksud kepada
pihak lain dengan biaya dibebankan kepada kontraktor.
c. Apabila ternyata kontraktor tersebut mengalami kebangkrutan (bankrupt)
atau telah terjadi pengambil-alihan oleh pihak lain atas perusahaannya
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 13
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
secara hukum atau tindakan-tindakan lain yang senada dengan tindakan
tersebut diatas, maka pekerjaan kontraktor dibawah kontrak ini akan
diadakan tindakan lebih lanjut. Pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan sesuai
dengan kontrak tersendiri, hanya apabila telah terdapat persetujuan antara
pemberi tugas dengan pihak lain yang telah mengambil-alih semua
kegiatan kontraktor tersebut.
d. Apabila dengan tindakan seperti tercantum diatas ternyata pekerjaan tidak
dapat berjalan dengan baik dan lancar, maka :
1. Pemberi tugas akan menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan
memberikan kepada pihak lain, dengan menggunakan semua fasiltas
dan peralatan yang telah berada di lapangan seperti bangunan-
bangunan darurat, gudang, peralatan-peralatan kerja, barang- barang,
material, termasuk barang- barang yang telah dibeli (tetapi belum
sampai ditempat) yang akan digunakan untuk mnyelesaikan pekerjaan
dilapangan.
2. Bila dipandang perlu oleh pemberi tugas / konsultan manajemen
konstruksi maka dalam waktu 10 (sepuluh) hari sesudah dikenakannya
suatu tindakan, kontraktor harus tetap menyerahkan barang-barang
dan material yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan
dilapangan sesuai dengan isi kontrak ini, melalui supplier atau sub-
kontraktor yang menyerahkan barang-barang dan material sesuai
dengan kontrak ini, yang mana ternyata sebegitu jauh belum dibayar
oleh kontraktor yaitu dengan memotong bagian yang harus
dibayarkan kepada kontraktor sesuai penilaian prestasi.
3. Apabila dianggap perlu oleh pemberi tugas maka semua barang yang
masih tinggal di lapangan seperti peralatan- peralatan kerja,
barangbarang material dan barang-barang yang disewanya, harus
segera dikeluarkan dari lapangan dan semua biaya untuk hal tersebut
menjadi beban kontraktor. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari ternyata
hal tersebut diatas tidak dilaksanakan, maka akan diselesaikan menurut
kebijaksanaan pemberi tugas, dengan tidak bertanggung-jawab atas
kerusakan atau hilangnya barang-barang tersebut. Ketentuan tersebut
juga berlaku bagi kontraktor yang karena satu dan lain hal ternyata
dihentikan kontrak kerjanya oleh pemberi tugas.
1.3.14 KEWAJIBAN KONTRAKTOR
a. Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan secara lengkap seluruhnya
sesuai dengan ketentuan-ketentuan didalam kontrak.
b. Selekas mungkin sejak dikeluarkannya Surat Perintah Kerja (SPK)
atau selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya masa
belaku Jaminan Penawaran, kontraktor harus menyediakan Jaminan
Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Bank atau Badan Keuangan lain
yang disetujui oleh pemberi tugas. Apabila Jaminan Pelaksanaan belum
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 14
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
diserahkan kepada Pemberi Tugas didalam jangka waktu tersebut,
maka hal ini berarti kontraktor mengundurkan diri dari pelaksanaan
pekerjaan kontrak ini. Demikian pula, apabila dalam waktu 7 (tujuh)
hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Kerja (SPK), kontraktor
belum mulai melaksanakan pekerjaan di lapangan dan / atau belum
membayar dan / atau belum menyerahkan Jaminan Pelaksanaan,
maka hal ini berarti kontraktor menolak melaksanakan pekerjaan dan
mengundurkan diri dari pelaksanaan pekerjaan tersebut.
c. Apabila ternyata dalam gambar-gambar kontrak terdapat perbedaan-
perbedaan atau penyimpangan-penyimpangan dengan apa yang telah
tercantum didalam kontrak sehingga menimbulkan keragu-raguan
dalam pekerjaan, maka kontraktor harussegera memberitahukan hal
ini kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk diadakan
penyelesaian.
d. Apabila terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar-gambar
dengan ketentuan-ketentuan dalam uraian Rencana Kerja dan
Syarat-syarat pelaksanaan (RKS), maka ketentuan yang paling
lengkaplah yang mengikat.
e. Yang dimaksud dengan “gambar” adalahgambar pelaksanaan, gambar
kerja, gambar-gambar detail dan gambar-gambar lainnya yang dibuat
untuk pekerjaan ini sebelum atau pada saat pelaksanaan pekerjaan.
f. Apabila terdapat perbedaan antara gambar-gambar tersebut, maka
gambar yang berskala lebih besarlah yang mengikat. Apabila pada
waktu pelaksanaan, oleh konsultan perencana diadakan perubahan-
perubahan dalam penggunaan bahan danukuran-ukuran maka pada
saat penyerahanpertama kontraktor diwajibkan menyerahkantiga set
gambar perubahan yang dikerjakandiatas gambar cetakan asli dengan
tinta berwarna.
g. Atas perintah konsultan pengawas kepada kontraktor dapat dimintakan
gambar-gambar penjelasan dan rincian atas bagian-bagian
pekerjaan khusus. Gambar-gambar tersebut yang telah dibubuhi tanda
persetujuan dari konsultan manajemen konstruksi selanjutnya
dianggap sebagai gambar pelengkap dari perencana. Kontraktor
diwajibkan untuk menyerahkan tiga set cetakannya kepada konsultan
manajemen konstruksi.
h. Biaya pembuatan semua keperluan gambar-gambar yang dibutuhkan
selama masa kontrak, baik gambar asli dan atau gambarperubahan
yang diperlukan dalam pelaksa-naan untuk kepentingan kontraktor
maupun gambar-gambar yang memerlukan persetujuan dari konsultan
manajemen konstruksi / konsultan perencana yang harus dibuat diatas
kertas kalkir, dan biaya pencetakan gambar- gambar tersebut menjadi
tanggungjawab kontraktor.
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 15
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
i. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah dikeluarkannya Surat
Perintah Kerja (SPK), kontraktor harus telah mulai dengan pekerjaan
pembangunan fisik dalam arti kata yang nyata. Untuk itu syarat-syarat
yang diwajibkan agar dapat dimulainya pekerjaan harus dipenuhi
terlebih dahulu.
j. Kontraktor wajib mempelajari dan mema-hami semua Undang-
undang, Peraturan Pemerintah, Persyaratan Umum maupun
supplementnya, Persyaratan Standard Internasional dan Persyaratan
yang dikeluarkan produsen serta tidak menyimpang dari ketentuan
didalam dokumen pelelangan serta segala petunjuk- petunjuk tertulis
yang telah dikeluarkan.
k. Kontraktor diharuskan menyediakan sedikitnya satu set gambar-
gambar pelaksanaan dan RKS ditempat pekerjaan dalam keadaan yang
tetap rapih dan bersih yang dapat dilihat setiap saat oleh pemberi
tugas, konsultan manajemen konstruksi ataupun petugas-petugas
lainnya.Kontraktor berhak meminta penjelasan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi, Konsultan Perencana atau pihak lain yang
ditunjuk pemberi tugas bilamana menurut pendapatnya ada bagian-
bagian dari dokumen kontrak, gambar atau hal-hal lainnya yang
kurang jelas.
1.3.15 TUGAS KONTRAKTOR DALAM PELAKSANAAN
Tugas kontraktor dalam pelaksanaan:
a. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah Surat Perintah Kerja
(SPK) kontraktor telah mulai dengan pekerjaan pembangunan fisik dalam
arti kata yang nyata. Untuk itu syarat-syarat yang diwajibkan agar dapat
dimulainya pekerjaan, harus segera dipenuhi.
b. Kontraktor harus mempunyai dan menyediakan atas biayanya sendiri
semua tenaga dan peralatan yang dibutuhkan untuk terlaksananya
pekerjaan sesuai dengan kontrak.
c. Kontraktor harus menyerahkan
- Daftar / susunan Staf Pelaksana yang ditempatkan dilapangan.
- Daftar dan schedule peralatan yang akan digunakan untuk
pelaksanaan.
- Detail rencana waktu penyelesaian pekerjaan (time schedule).
- Schedule pengadaan meterial.
- Dan lain-lain yang diperlukan.
d. Kontraktor harus mematuhi segala peraturan dan ketentuan-ketentuan
hukum yang berlaku, serta instruksi-instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh
Pemerintah / Penguasa setempat sehubungan dengan pekerjaan yang
akan dilaksanakan.
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 16
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
e. Kontraktor wajib berkoordinasi dengan pihak lainnya dalam
kelancaran pelaksanaan pekerjaan proyek terutama berkoordinasi dengan
pihak Sub- kontraktor langsung dari kontraktor.
f. Sub-kontraktor harus melaksanakan pekerjaannya diselaraskan dengan
jadwal pelaksanaan pekerjaan kontraktor, yang telah disetujui konsultan
manajemen konstruksi dan pemberi tugas. Dalam hal sub-kontraktor tidak
mengindahkan teguran tertulis dari kontraktor dalam hal penyelarasan
jadwal dengan pelaksanaan pekerjaan sub-kontraktor dapat dikenakan
sanksi denda/teguran.
g. Kontraktor harus mematuhi segala peraturan dan ketentuan-ketentuan
yang berlaku serta instruksi-instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh
pemerintah / penguasa setempat sehubungan dengan pekerjaan yang
dilaksanakan
h. Didalam melaksanakan pekerjaan ini, kontraktor harus :
- Memperhatikan, melaksanakan dan mengikuti semua ketentuan yang
dikeluarkan oleh kontraktor utama sehubungan dengan fungsinya
sebagai koordinator pelaksanaan pekerjaan sepanjang ketentuan
tersebut berhubungan dengan pelaksanaan kontrak ini.
- Bekerjasama dan saling tidak mengganggu dengan pihak lainnya
(kontraktor utama, sub-kontraktor lainnya dan pihak-pihak lain yang
disetujui oleh pemberi tugas untuk melaksanakan pekerjaan
- tertentu) didalam melaksanakan pekerjaan yang merupakan bagian
dari pembangunan proyek ini
- Menjamin pihak-pihak lainnya sebagai mana tersebut diatas dari
segala macam kerugian yang diderita oleh pihak lain tersebut didalam
melaksanakan pekerjaannya yang disebabkan oleh kelalaian dan
kesalahan sub-kontraktor.
1.3.16 TUGAS SUBKONTRAKTOR DALAM PELAKSANAAN
Sub-kontraktor :
a. Penunjukkan Sub-kontraktor oleh kontraktor hanyalah dapat dilakukan
dengan sepengetahuan dan seizin tertulis dari pemberi tugas dan konsultan
manajemen konstruksi.
b. Apabila hasil kerja sub-konraktor tidak memenuhi semua persyaratan
Rencana Kerja dan syarat-syarat pelaksanaan (RKS) ini ataupun tidak
memenuhi target prestasi yang harus dicapai pada suatu tahap pekerjaan,
maka kontraktor tidak dibenarkan untuk meninggalkan atau menyerahkan
kontrak ini sebagian atau seluruhnya yang menjadi kewajibannya kepada
yang ahli (sub-kontraktor) tanpa terlebih dahulu memberitahukan kepada
pemberi tugas.
c. Apabila tidak disebutkan didalam kontrak, maka kontraktor tidak
dibenarkan untuk mensubkan sebagian dari pekerjaan yang menjadi
kewajibannya tanpa persetujuan pemberi tugas / konsultan manajemen
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 17
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
konstruksi. Dalam hal sudah mendapat persetujuan pemberi tugas /
konsultan manajemen konstruksi, maka kontraktor utama tetap
bertanggung jawab penuh atas hasil pekerjaan dan segala kelalaian
serta kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh subnya.
d. Sub - kontraktor adalah pihak yang mempunyai kontrak langsung dengan
kontraktor, yaitu dalam menyediakan dan mengerjakan bagian-bagian
pekerjaan khusus sesuai keahliannya.
Khusus untuk pekerjaan dewatering, pekerjaan harus dilaksanakan oleh
sub kontraktor spesialis dewatering yang berpengalaman. Didalam
penawaran, kontraktor harus melampirkan surat pernyataan kerja sama
dengan sub-kontrak tor spesialis dewatering, brosur alat pengukur settlemen.
1.3.17 KOORDINASI PELAKSANAAN DILAPANGAN
a. Kontraktor wajib melakukan koordinasi dengan semua pihak yang terkait
dalam pelaksanaan pekerjaan yang tercakup dalam proyek ini.
Tugas koordinasi tersebut meliputi :
- Memberi petunjuk dan pengarahan kepada Sub-kontraktor mengenai
saat dimulai dan diselesaikannya suatu bagian / keseluruhan pekerjaan
dengan berpedoman kepada Master Schedule dan keadaan kondisi
lapangan.
- Mengatur dan memberi keleluasaan kerja kepada para Sub-kontraktor
dan memperhatikan urutan-urutan pekerjaan suatu kontraktor
dengan yang lainnya yang saling berkaitan agar keseluruhan
pekerjaan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
- Memberi data-data tentang suatu bagian pekerjaan dimana Sub-
kontraktor akan melakukan kegiatan mengenai pengukuran, Gambar
detail dsb, sehingga Sub-kontraktor dapat mempersiapkan serta
membuat rencana kerja terperinci yang tepat.
- Mengadakan rapat koordinasi antara semua kontraktor yang terlibat
didalam proyek ini guna mencapai kesepakatan dan konsensus dalam
rencana kerja dan/atau dalam membahas suatu masalah yang timbul
sebelum diajukan kedalam rapat lapangan.
b. Sub-kontraktor bertanggung-jawab untuk mengganti kerugian yang
diderita oleh kontraktor dan / atau sub-kontraktor lainnya tersebut
mengalami gangguan dan atau kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian
kontraktor.
1.3.18 INSTRUKSI KONSULTAN PENGAWAS
Instruksi konsultan manajemen konstruksi :
a. Kontraktor harus mematuhi dan melaksanakan semua instruksi
tertulis yang dikeluarkan oleh konsultan manajemen konstruksi.
Apabila dalam waktu 2 (dua) hari sesudah menerima instruksi tersebut,
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 18
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
ternyata masih belum ada realisasinya maka kontraktor akan diberi
peringatan tertulis dari konsultan manajemen konstruksi. Apabila
dalam waktu 2 (dua) hari setelah peringatan tertulis dikeluarkan
ternyata masih belum ada realisasi dari pelaksana instruksi tertulis
tersebut, maka kontraktor dapat dikenakan tindakan administratip
seperti yang disebut dalam dokumen kontrak.
b. Semua instruksi dari konsultan manajemen konstruksi harus
dikeluarkan secara tertulis (Instruksi tertulis). Suatu instruksi lisan
bukan mutlak merupakan pekerjaan yang harus segera dilaksanakan.
Oleh karena itu apabila dalam waktu
2 (dua) hari tidak dikeluarkan instruksi tertulis, hal tersebut tidak
perlu ditanggapi kontraktor. Tetapi sebaliknya kontraktor bertanggung-
jawab penuh atas biayanya sendiri untuk segala pekerjaan yang
telah dilaksanakannya tanpa adanya instruksi tertulis dari konsultan
manajemen konstruksi.
c. Instruksi tertulis dari konsultan pengawas tersebut dapat berupa :
- Teguran atas sesuatu cara pelaksanaan yang salah sehingga
membahayakan bagi keteguhan konstruksi, atau pekerjaan finishing
yang kurang baik atau hal- hal lain yang menyimpang dari
persyaratan- peryaratan teknis dalam Rencana Kerja dan Syarat-
syarat pelaksanaan (RKS) dan gambar pelaksanaan.
- Instruksi untuk menyingkirkan material / bahan yang tidak
memenuhi syarat dan harus diangkut keluar areal proyek.
- Instruksi untuk mengganti Pelaksana (foreman) dari kontraktor yang
dianggap kurang mampu (un-skilled).
- Instruksi untuk suatu pekerjaan perubahan (pengurangan dan
penambahan pekerjaan) yang sudah waktunya dilaksanakan
dengan segera.
- Instruksi untuk mengganti sub-kontraktor yang dianggap kurang
mampu, baik dari segi mutu kerja maupun kecepatan kerja.
- Instruksi untuk mempercepat pelaksanaan suatu bagian pekerjaan.
- Dan instruksi-instruksi lainnya yang Termasuk dalam lingkup tugas
kontraktor.
d. Bilamana ada instruksi lisan, kontraktor berhak untuk melaksanakan
pekerjaan tersebut, atau mengadakan konfirmasi kepada konsultan
manajemen konstruksi. Tetapi sebaliknya kontraktor bertanggung jawab
penuh atas segala pekerjaan yang telah dilaksanakan tanpa adanya
instruksi tertulis dari konsultan manajemen konstruksi.
1.3.19 LAPORAN-LAPORAN
Kontraktor diwajibkan membuat :
a. Laporan Harian yang berisi :
- Tahap berlangsungnya pekerjaan.
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 19
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
- Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh sub-kontraktor (jika
diizinkan).
- Catatan dan instruksi konsultan manajemen
konstruksi yang disampaikan tertulis maupun lisan.
- Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk dan yang ditolak).
- Keadaan cuaca.
- Jumlah tenaga kerja dan alat.
- Masalah yang terjadi.
Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan
disetujui oleh konsultan manajemen konstruksi.
b. Laporan Mingguan.
Laporan mingguan dibuat berdasarkan laporan harian dan disampaikan
langsung kepada Konsultan Pengawas. Penugasan-penugasan dan
instruksi dari konsultan pengawas baru dianggap berlaku dan mengikat
apabila telah dimuat dalam laporan harian dan telah diperiksa dan
disetujui oleh konsultan pengawas.
c. Foto-Foto Kegiatan Proyek
Foto - foto dalam bagian atau tahapan kegiatan penting sebanyak 3 (tiga)
set berikut album yang diserahkan kepada konsultan pengawas untuk
setiap tahapan pelaksanaan.
d. Laporan Bulanan
Laporan bulanan yang dibuat berdasarkan laporan mingguan.
1.3.20 PERUBAHAN RENCANA
Penyerahan pekerjaan :
a. Atas instruksi dan persetujuan konsultan manajemen
konsruksi, Konsultan Perencana berhak mengadakan suatu
perubahan atas rencana yang telah ada dengan memberi instruksi
tertulis kepada kontraktor untuk dilaksanakan. Dalam hal ini kontraktor
harus bertanggung-jawab atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan
instruksi tersebut.
b. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan
(alternatif atau modifikasi) dari pada design, kwalitas maupun
kwantitas dari pekerjaan seperti yang tercantum idalam gambar-
gambar kerja (kontrak). Perubahan tersebut termasuk penambahan,
pembatalan atau penggan tian dari suatu pekerjaan, perubahan
dari jenis atau standard dari suatu bahan, peralatan atau
mesin yang dipergunakan didalam pekerjaan.
c. Kuantitas dan nilai dari semua perubahan akan dihitung
oleh konsultan manajemen konstruksi menurut ketentuan yang
berlaku didalam kontrak ini dan apabila diperlukan, kontraktor diberi
kesempatan untuk mengikuti perhitungan yang dibuat. Untuk
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 20
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
perhitungan nilai dan perubahan, metode atau cara berikut ini harus
dipakai :
- Harga-harga yang tertera didalam kontrak dipakai untuk
menghitung nilai dari item pekerjaan yang bersifat sama.
- Untuk item pekerjaan dimana sifatnya berbeda maka harga-harga
yang tertera didalam Penawaran merupakan dasar perhitungan
dari nilai suatu perubahan, sepanjang nilai yang didapat adalah
wajar dan hanya untuk sifat yang berbeda saja yang dinilai
perubahannya.
1.3.21 PENYERAHAN PEKERJAAN
Penyerahan pekerjaan :
a. Penyerahan pertama dilaksanakan selambat-lambatnya pada
tanggal yang telah ditetapkan dalam Surat Perjanjian Pemborongan,
sesuai dengan penjelasan tentang waktu penyelesaian yang ditetapkan
dalam aanwijzing.
b. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika
alasan-alasan tersebut sesuai dengan alasan-alasan yang
diperkenankan dan tertulis dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
pelaksanaan (RKS).
c. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada
konsultan mana- jemen konstruksi, selambat-lambatnya 2 (dua)
minggu sebelum tanggal yang dimaksud, dimana konsultan
manajemen konstruksi akan mengadakan pemeriksaan seksama
atas hasil keseluruhan. Hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada
kontraktor. Sebelum penyerahan pertama, pemeriksaan dapat
diadakan lebih dari satu kali. Pada saat-saat pemeriksaan maupun
penyerahan dibuatkan Berita Acara.
d. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam
mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyelesaian
atau pengunduran waktu penyerahan adalah keadaan-keadaan
force majeure.
1.3.22 PENYELESAIAN DAN MASA PEMELIHARAAN
a. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak pemberi tugas
(tim PHO), pengelola teknis, konsultan manajemen konstruksi dan
kontraktor bersama-sama menandatangani suatu Berita Acara
Penyerahan-I. Bertepatan dengan ini berlangsunglah penyerahan
pekerjaan pertama.
b. Masa pemeliharaan adalah 180 hari kalender, terhitung sejak tanggal
dilakukannnya penyerahan pertama pekerjaan dari kontraktor kepada
pemberi tugas.
c. Kontraktor bertanggung jawab untuk mengganti atau memperbaiki
cacat-cacat maupun kekurangan-kekurangan yang timbul dalam masa
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 21
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
pemeliharaan yang disebabkan oleh pemakaian bahan-bahan maupun
kwalitas pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan didalam
kontrak. Penggantian ataupun perbaikan harus dilaksanakan secepat
setelah ditemukannya cacat-cacat atau kekurangan- kekurangan tersebut.
Apabila hal ini tidak segera dilakukan konsultan manajemen konstruksi
berhak untuk menunjuk pihak lain untuk melaksanakan perbaikan
tersebut dan biaya untuk itu merupakan beban kontraktor.
d. Jika Pemberi Tugas menganggap perlu ia boleh mengeluarkan
instruksi agar kontrak-tor memperbaiki segala cacat, susut dan
kesalahan lainnya yang disebabkan oleh bahan-bahan dan cara-cara
pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
e. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka
dibuatkan Berita Acara.
f. Setelah masa pemeliharaan dilampaui dan sesudah semua perbaikan-
perbaikan dilaksanakan dengan baik, tim pemberi kerja (panitia FHO),
pengelola teknis, konsultan manajemen konstruksi akan mengeluarkan
Sertifikat Penyelesaian Pekerjaan Perbaikan (SP3) yang berarti penyerahan
kedua dari pihak kontraktor kepada Pemilik, merupakan berakhirnya masa
pemeliharaan.
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 22
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
BAB II
PERSYARATAN TEKNIS ARSITEKTUR
2.1 PEKERJAAN PENUTUP ALUMINIUM COMPOSITE PANEL (ACP)
a. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi peralatan, bahan, alat bantu dan lainnya yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sebagaimana ditunjukkan
dalam gambar dan spesifikasi teknis.
b. PERSYARATAN BAHAN
- Rangka besi hollow t. 2,3 mm besi baja lainnya sebagai perkuatan
panel partisi sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi pabrik
pembuat aluminium composite panel yang persyaratan selanjutnya
sama dengan persyaratan pekerjaan logam non struktural.
- Aluminium composite panel tebal minimal 4mm di lapis pvdf 0,3mm
untuk exterior, produk Alustar atau Seven.
- Skrup, baut terbuat dari galvanis dan stainles steel sesuai peruntukan
dan fungsinya, ukuran dan type dari sekrup dan baut harus sesuai
dengan rekomendasi pabrik.
- Untuk penutupan celah/grove harus dengan sealant yang
direkomendasikan pabrik untuk exterior jenis tahan asam dan ultra
violet. besi baja lainnya sebagai perkuatan panel partisi sesuai dengan
gambar rencana dan spesifikasi pabrik pembuat aluminium composite
panel yang persyaratan selanjutnya sama dengan persyaratan
pekerjaan logam non struktural.
- Aluminium composite panel tebal minimal 4mm di lapis pvdf 0,3mm
untuk exterior, produk Alustar atau Seven.
- Skrup, baut terbuat dari galvanis dan stainles steel sesuai peruntukan
dan fungsinya, ukuran dan type dari sekrup dan baut harus sesuai
dengan rekomendasi pabrik.
- Untuk penutupan celah/grove harus dengan sealant yang
direkomendasikan pabrik untuk exterior jenis tahan asam dan ultra
violet.
c. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Pemborong harus mengajukan contoh-contoh bahan yang akan
digunakan untuk mendapat persetujuan dari Konsultan pengawas.
b. Sebelum pekerjaan dilakukan Kontraktor wajib mengadakan
pemeriksaan, pengukuran dilapangan agar mendapat ukuran yang
tepat dengan keadaan dilapangan.
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 23
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
c. Kekuatan konstruksi dan rangka panel harus sesuai gambar dan
petunjuk dari Konsultan pengawas dan rekomendasi pabrik pembuat.
d. Pasangan dinding panel harus lurus horizontal/waterpass, permukaan
dinding panel arah vertikal harus lot dan rata tidak bergelombang.
e. Pemotongan, bending/tekukan, pembuatan celah, pembuatan lubang
harus lakukan di work shop dengan peralatan yang sesuai dengan
rekomendasi pabrik.
f. Penutupan sambungan harus rata dan tertutup sempurna dengan jarak
sesuai gambar perencanaan.
g. Semua hubungan panel dengan material lain harus presisi dan rapi
tidak ada cacat.
h. Memasang ACP harus ada lipatan di setiap sisi setebal 2 cm.
i. Kontraktor wajib menyerahkan persyaratan tertulis sebagai garansi
bahwa aplikasi perawatan telah dilaksanakan dengan standar sesuai
dengan spesifikasi teknis yang dikeluarkan pabrik garansi material dan
pemasangan (bersertifikat)
2.2 PEKERJAAN BONGKARAN
Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya
untuk menghindarkan bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-
bahan bekas bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan
harus diangkut keluar dari halaman proyek.
2.3 PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA
a. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat – alat
bantu yang dibutuhkan, bahan dan semua pasangan batu bata pada
tempat – tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan
dalam Spesifikasi Teknis ini. Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada
hal – hal berikut :
- Pasangan batu bata
- Adukan
- Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom
bangunan, dinding dengan bukaan dinding dan dinding dengan
peralatan.
Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis.
b. STANDAR / RUJUKAN
- American Society for Testing and Materials (ASTM)
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 24
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
- Standar Nasional Indonesia (SNI)
c. PROSEDUR UMUM
- Keterangan.
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat
dari batu bata dan bata ringan disusun ½ bata, meliputi
penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
- Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari
kerusakan.
Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi
maksimal 150 cm. Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya
yang tertutup rapat dimana tertera nama pabrik serta merek
dagangnya.
Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis.
d. BAHAN – BAHAN
1. Batu Bata.
Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah batu bata
lubang produksi dalam negeri eks daerah setempat dari kualitas yang
baik dengan ukuran 10 x 10 x 22 cm yang dibakar dengan baik, warna
merah merata, keras dan tidak mudah patah, bersudut runcing dan
rata, tanpa cacat atau mengandung kotoran. Meskipun ukuran bata
yang bisa diperoleh di suatu daerah mungkin tidak sama dengan
ukuran tersebut diatas, harus diusahakan supaya ukuran bata yang
akan dipakai tidak terlalu menyimpang. Kualitas bata harus sesuai
dengan pasal 81 dari A.V. 1941. Kontraktor harus menunjukkan
contoh terlebih dahulu kepada Pengawas Lapangan. Pengawas
Lapangan berhak menolak bata dan menyuruh bongkar pasangan bata
yang tidak memenuhi syarat. Bahan-bahan yang ditolak harus segera
diangkut keluar dari tempat pekerjaan.
Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat tekan minimal 25
kg/cm2, sesuai ketentuan SNI 15-2094-2000.
2. Adukan dan Plesteran.
Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan
dinding batu bata. Komposisi adukan adalah 1 pc : 5 pasir untuk
dinding biasa, 1 Pc : 3 pasir untuk tasram.
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 25
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang
terbaik (Indocement, Semen Padang, Tiga Roda atau produk daerah
setempat yang mempunyai kualitas standar konstruksi).
Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan
yang keras, bukan langsung diatas tanah. Bekas adukan yang sudah
mulai mengeras tidak boleh digunakan kembali.
Adukan dan plesteran untuk pasangan batu bata harus memenuhi
ketentuan Spesifikasi Teknis.
3. Bata Ringan
Batu bata ringan yang dipakai adalah produksi setara Hebel atau Jaya
Celcon ukuran tebal 10 cm, 8,8 buah per m2.
Kontraktor harus menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada
Pengawas Lapangan. Konsultan Pengawas berhak menolak bata ringan
yang tidak memenuhi syarat. Bahan-bahan yang ditolak harus segera
diangkut keluar dari tempat pekerjaan.
4. Mortar/Plester
Adukan terdiri dari bahan Dry-Mix dan air dipakai untuk pemasangan
dinding batu bata ringan. Komposisi adukan sesuai dengan yang
disyaratkan oleh Fabrikan.
Bahan Dry-Mix yang dipakai adalah produk Drymix, Mortar Utama, GE
Mortar.
5. Beton Bertulang
Beton bertulang dibuat untuk rangka penguat dinding bata, yaitu :
sloof, kolom praktis dan ringbalk.
Komposisi bahan beton rangka penguat dinding (sloof, kolom praktis,
ringbalk) adalah 1 pc : 2 pasir : 3 kerikil.
Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (satu
merek untuk seluruh pekerjaan). Pasir beton harus bersih, bebas dari
tanah/lumpur dan zat-zat organik lainnya. Kerikil/split dari pecahan
batu keras dengan ukuran 1 - 2 cm, bebas dari kotoran. Baja
tulangan menurut ketentuan PBI 1971.
6. Bahan Penutup dan Pengisi Celah.
Bahan penutup dan pengisi celah harus memenuhi persyaratan
Spesifikasi Teknis.
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 26
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
e. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan
didirikan menurut masing-masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang
disyaratkan seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
1. Sloof, kolom praktis dan ringbalk.
Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : sloof 15 x 20
cm, kolom praktis 12 x 12 cm dan 10 x 10 untuk dinding bata ringan,
ringbalk dan balok latai 12 x 12 cm dan 10 x 10 untuk dinding bata
ringan Kolom praktis dan ringbalk diplester sekaligus dengan
dinding bata sehingga mencapai tebal 15 cm dan 10 cm untuk dinding
bata ringan. Bekisting terbuat dari kayu terentang/kayu hutan lainnya
dengan tebal minimum 2 cm yang rata dan berkualitas papan baik.
Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah papan
harus rapat sehingga tidak ada air adukan yang keluar. Bekisting baru
boleh dibongkar setelah beton mengalami proses pengerasan.
2. Pasangan dinding bata.
Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu
sampai jenuh.
Tidak diperkenankan memasang batu bata :
1. Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang
air dan kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan
untuk keperluan tersebut harus cukup terjamin.
2. Yang ukurannya kurang dari setengahnya
3. Lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian
pemasangan
4. Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap
5. Setiap luas pasangan dinding bata mencapai 12 m2 harus
dipasang beton praktis (kolom, dan ring balk)
Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang
seharusnya dengan bentang benang yang sipat datar. Kayu penolong
harus cukup kuat dan benar-benar dipasang tegak lurus.
Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi
setiap jarak 40 cm. Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan
bata diatas kusen harus dibuat balok lantai 12/12 atau dilengkapi
dengan pasangan rollaag. Pemasangan harus dijaga kerapihannya,
baik dalam arah vertikal maupun horizontal. Sela-sela disekitar kusen-
kusen harus diisi dengan aduk
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 27
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
3. Pasangan Bata Ringan
Bata ringan yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih
dahulu sampai jenuh.
Tidak diperkenankan memasang batu bata ringan:
a. Yang ukurannya kurang dari setengahnya
b. Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap
c. Setiap luas pasangan dinding bata ringan mencapai 12 m2
harus dipasang beton praktis (kolom, dan ring balk)
Bata ringan dipasang tegak lurus dan berada pada garis-
garis yang seharusnya dengan bentang benang yang sipat datar.
Kayu penolong harus cukup kuat dan benar-benar dipasang tegak
lurus.
Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi
setiap jarak 40 cm. Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan
bata ringan diatas kusen harus dibuat balok latei 10/10. Pemasangan
harus dijaga kerapihannya, baik dalam arah vertikal maupun horizontal.
Sela-sela disekitar kusen-kusen harus diisi dengan aduk.
4. Perawatan dan Perlindungan.
Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7
hari setelah didirikan.
Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama waktu –
waktu hujan lebat harus diberi perlindungan dengan menutup bagian
atas dari tembok.
Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding
dengan bukaan dinding atau dinding dengan peralatan, harus ditutup
dengan bahan pengisi celah.
5. Plesteran dan Pengacian.
Plesteran dan pengacian harus dilaksanakan sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis.
2.4 PEKERJAAN DINDING PARTISI
a. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup pngangkutan, pengadaan bahan, tenaga kerja
dan alat kerja serta pemasangan partisi dan perlengkapannya, sesuai
petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 28
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
b. STANDAR / RUJUKAN
Standar Nasional Indonesia (SNI)
c. PROSEDUR UMUM
- Contoh Bahan dan Data Teknis.
Sebelum pengadaan bahan, Kontrktor harus menyerahkan contoh dan
data teknis/brosur bahan yang akan digunakan, untuk disetujui
Konsultan Pengawas.
- Gambar Detail Pelaksanaan.
Sebelum pelaksanaan, Kontraktor wajib membuat dan
menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan kepada Pengawas Lapangan
untuk diperiksa dan disetujui.
Gambar Detail Pelaksanaan harus memperlihatkan dimensi, tata
letak, detail-etail pertemuan, cara pengencangan dan penyelesaian,
dan detail penyelesaian lainnya.
- Pengiriman dan Penyimpanan
Semua bahan yang didatangkan harus disimpan ditempat yang
terlindung sehingga terhindar dari kerusakan, baik sebelum dan selama
pemasangan.
Bahan yang didatangkan harus dilengkapi dengan label, dat teknis dari
pabrik pembuat untuk menjamin bahwa bahan yang didatangkan
tersebut sesuai dengan yang telah disetujui.
d. BAHAN – BAHAN
1. Umum
Semua bahan yang akan digunakan untuk pekerjaan partisi harus
berasal dari produk Jayaboard, Knauf, gyproc seperti disebutkan
dalam Spesifikasi ini.
2. Rangka Metal.
Rangka metal untuk pemasangan dan penumpu panel partisi harus
terbuat dari bahan baja ringan lapis seng dan alumunium seperti
Zincalume atau Galvalum, dalam bentuk dan ukuran rangka C
Stud 100/39/0,6 dan U Chanel 100/40/0,6, sebagai rangka
partisi, buatan Jof Metal, Buman, Jayabord, Gyproc
3. Papan Gipsum.
Papan gipsum untuk panel partisi harus dari tipe standar yang
memiliki ketebalan minimal sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 29
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
e. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Umum.
Pabrikasi partisi harus dilaksanakan sesuai dengan pentunjuk
Gambar Detail Pelaksanaan yang telah disetujui, serta sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas.
Setiap kesalahan yang disebabkan karena kesalahan pengukuran
dimensi harus menjadi tanggung jawab Kontraktor, tanpa
biaya tambahan dari Pemilik Proyek.
Partisi pertama yang dibuat harus disetujui Konsultan Pengawas
sebelum memulai produksi masal.
2. Pemasangan.
Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja, semua panel partisi
dari papan gipsum dan kaca akan terdiri dari :
Rangka Metal :
- Batang tegak,
- Batang tepi atas, bawah dan tengah/pembagi.
- Dengan bentuk, dimensi dan ketebalan sesuai standar rangka C
Stud 100/39/0,6 dan U Chanel 100/40/0,6.
- Alat pengencang.
- Panel dari papan gipsum dan kaca.
Panel partisi harus dipasang dengan cara sedemikian
rupa untuk mengurangi jumlah sambungan sebanyak mungkin.
Setiap pertemuan papan gipsum harus dikerjakan sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis.
Panel partisi kemudian dipasangkan ke rangka metal dan
dikencagkan dengan sekrup khusus standar yang
direkomendasikan pabrik gypsum dan rangka stutnya.
Metode pemasangan dan pengencangan harus sesuai dengan
rekomendasi dari pabrik pembuat papan untuk panel partisi dan
sesuai dengan Gambar Detail Pelaksanaan yang telah disetujui.
Pertemuan dengan atap, lantai dan dinding atau kolom bangunan
harus diselesaikan dengan hati-hati dan rapi sesuai petunjuk
pelaksanaan dari pabrik pembuat.
Bahan pengisi celah harus diaplikasikan dengan cara yang rapi
pada setiap pertemuan.
3. Perlindungan dan Pembersihan.
Panel partisi, bingkai atau rangka partisi dan bagian yang
bersebelahan harus dilindungi dari kerusakan setiap saat. Setelah
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 30
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
selesai pekerjaan, semua daerah kerja harus dibersihkan dan
ditinggalkan dalam keadaan bersih tanpa bekas.
4. Penyelesaian.
Panel Partisi.
Panel partisi dari papan gipsum harus diselesaikan dengan cara-
cara yang direkomendasikan pabrik pembuat papan gipsum,
seperti disebutkan dalam Spesifikasi Teknis.
Kecuali ditentukan lain, semua permukaan panel partisi berbahan
papan gipsum harus diberi lapisan cat dalam warna yang sesuai
ketentuan Skema Warna yang diterbitkan kemudian, atau sesuai
petunjuk Pengawas Lapangan. Bahan cat dan cara pelaksanaannya
harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
2.5 PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN
a. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan
halus), seperti dinyatakan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam
Spesifikasi Teknis ini.
b. STANDAR / RUJUKAN
- American Society for Testing and Materials (ASTM) American
Concrete Institute (ACI)
- Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971) Standar Nasional
Indonesia (SNI)
- American Association of State Highway and Transportation Officials
(AASHTO)
c. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan.
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
Pengawas lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke
lokasi proyek.
2. Pengiriam dan Penyimpanan.
Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus
sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air,
dengan kata lain daerah sekitar penyimpanan dilengkapi saluran
pembuangan yang memadai, dan bebas dari benda – benda asing.
Tinggi penimbunan tidak lebih dari 1200 mm agar tidak berhamburan
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 31
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
d. BAHAN – BAHAN
1. Adukan dan Plesteran Dibuat di Tempat.
Semen.
Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C
150-1995, seperti Semen Indocement, Semen Padang, Tiga Roda atau
yang setara. Semen yang digunakan harus berasal dari satu merek
dagang.
Pasir.
Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur
atau kotoran lain yang merusak.
Perbandingan butir – butir harus seragam mulai dari yang kasar sampai
pada yang halus, sesuai dengan ketentuan ASTM C 33.
Bahan Tambahan.
Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedpan terhadap air dan
menambah daya lekat harus berasal dari merek yang dikenal luas, seperti
Super Cement, Febond SBR, Cemecryl, Barra Emulsion 57 atau yang
setara.
2. Adukan dan Plesteran Siap Pakai .
Adukan dan Plesteran Khusus Pasangan Batu Bata Ringan.
Adukan khusus untuk pemasangan bata merah harus terdiri dari bahan
semen, pasir silika dengan besar butir maksimal 3 mm, bahan pengisi
untuk meningkatkan kepadatan, dan bahan tambahan yang larut air, yang
dicampur rata dalam keadaan kering sehingga adukan siap pakai dengan
hanya menambahkan air dalam jumlah tertentu, seperti MU-300
buatan PT Cipta Mortar Utama.
Acian Khusus.
Acian khusus untuk permukaan pasangan batu bata harus terdiri dari
bahan semen, tepung batu kapur dan bahan tambahan lainnya yang telah
dicampur rata dalam keadaan kering sehingga adukan siap pakai dengan
hanya menambahkan air dalam jumlah tertentu, seperti MU-200
buatan PT Cipta Mortar Utama.
3. Air.
Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat – zat organik
yang bersifat merusak.
Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji.
Pada dasarnya semua air, kecuali yang telah disebutkan di atas, harus
diuji sesuai ketentuan AASHTO T26 dan / atau disetujui Konsultan
Pengawas.
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 32
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
2.6 PEKERJAAN LANTAI
Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dalam bangunan
termasuk plin, seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi
penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
a. STANDAR / RUJUKAN
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
Standar Nasional Indonesia (SNI)
- SNI 03-4062-1996 – Ubin Lantai Keramik Berglaris
- Australian Standard (AS) British Standard (BS)
- American National Standard Institute (ANSI).
b. PROSEDUR UMUM
Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus
diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu
sebelum dikirim ke lokasi proyek.
Contoh bahan ubin harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-masing
dengan 4 (empat) gradasi warna untuk setiap set.
Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik
yang belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh
dan jelas.
c. BAHAN – BAHAN
Umum.
Ubin harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal yang
memenuhi ketentuan SNI.
Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus,
sudut- sudutnya tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
Jenis bahan yang di pakai Keramik 40/40 dan Granite Tile 60/60
Tipe dan warna masing-masing ubin keramik harus sesuai Skema Warna
yang sudah ditentukan pada pembangunan tahap sebelumnya.
Adukan.
Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan
tambahan penguat dalam jumlah penggunaan sesuai petunjuk dari pabri
pembuat.
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 33
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi
ketentuan Spesifikasi Teknis.
Adukan perekat khusus untuk memasang ubin, jika ditunjukkan dalam
Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan, harus memenuhi
ketentuan AS 2356, ANSI 118.1, 118.4 dan BS 5385, seperti Lemkra FK
101 dan Lemkra FK 103 (khusus daerah basah), AM 30 Mortarflex, ASA
Fixall atau yang setara.
Adukan Pengisian Celah.
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap
pakai, yang diberi warna dari pabrik pembuat, seperti Lekra FS Nat
Flexible, AM 50 Coloured Ceramic Grout, ASA Coloured Grout atau yang
setara yang disetujui.
d. PELAKSANAAN PEKERJAAN
- Persiapan.
Pekerjaan pemasangan ubin baru boleh dilakukan setelah pekerjaan
lainnya benar-benar selesai.
Pemasangan ubin harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan
air bersih/air kotor atau pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang
atau dibawah pasangan ubin ini telah diselesaikan terlebih dahulu.
- Pemasangan.
Adukan untuk pasangan ubin pada lantai, dan bagian lain yang harus
kedap air harus terdiri dari campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah
bahan tambahan, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm,
kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
Adukan untuk pasangan ubin pada lantai harus ditempatkan diatas
lapisan pasir dengan ketebalan sesuai Gambar Kerja.
Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga.
Harus dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang ubin yamg
terpasang tetap lurus dan rat.
Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan
diganti.
Ubin mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang
dikehendaki dapat terbentuk dengan baik.
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 34
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
Sambungan atau celah-celah antar ubin harus lurus, rat dan seragam,
saling tegak lurus. Lebar celah tidak boleh lebih dari 1,6mm, kecuali
bila ditentukan lain. Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah
sambungan.
Pemotongan ubin harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan
hanya pada satu sisi, bila tidak terhindarkan.
Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan,
pengakhiran dan bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi
dan sesempuna mungkin.
Siar antar ubin dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama
dengan warna keramiknya dan disetujui Konsultan.
Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-
garis siar. Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas
pengecoran segera dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan
bersih.
Setiap pemasangan ubin keramik seluas 8m2 harus diberi celah mulai
yang terdiri dari penutup celah yang ditumpu dengan batang
penyangga berupa polystyrene atau polyethylene. Lebar celah mulai
harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja atau sesuai pengarahan
dari Konsultan.
Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya
harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
- Pembersihan dan Perlindungan.
Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin harus benar-benar
bersih, tidak ada yang cacat, bila dianggap perlu permukaan ubin harus
diberi perlindungan misalnya dengan sabun anti karat atau cara lain
yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan ubin.
2.7 PEKERJAAN KUSEN
a. KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan
kusen, daun pintu dan jendela dengan bahan-bahan dari
Aluminium, termasuk menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk
pekerjaan ini
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 35
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
b. STANDAR DAN RUJUKAN
SNI 07-0603-1989 – Produk Alumunium Ekstrusi untuk Arsitektur.
c. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Data Teknis
- Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus
meliputi tipe alumunium ekstrusi, pelapisan, warna dan penyelesaian,
harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum
pengadaan bahan kelokasi pekerjaan.
- Contoh bahan produk alumunium harus diuji di laburatorium yang
ditunjuk Konsultan Pengawas atau harus dilengkapi dengan data-data
pengujian dan sertifikat dari pabrik pembuatnya.
Data-data ini harus meliputi pengujian untuk :
- Ketebalan lapisan,
- Keseragaman warna,
- Berat,
- Karat,
- Ketahanan terhadap air dan angin minimal 100kg/m2 untuk
masing-masing
- tipe.
- Ketahanan terhadap udara minimal 15m3/jam,
- Ketahanan terhadap tekanan air minimal 15kg/m2.
2. Spesifikasi Teknis
Dimensi : 3” x 1 ¾” / 4” x 1 ¾“ (untuk kusen pintu )
Tebal profil alumunium : 1.35 mm (minimal)
Ultimate strength : 28.000 pci
Yield strength : 22.000 pci
Shear strength : 17.000 pci
Anodizing ketebalan lapisan di seluruh permukaan alumunium adalah
18 mikron dengan warna akan ditentukan kemudian (Alexindo,
Alutama, Indal).
d. BAHAN – BAHAN
- Alumunium untuk kusen pintu/jendela dan untuk daun
pintu/jendela adalah dari jenis alumunium alloy yang memenuhi
ketentuan SNI 07-0603-1989 dan ATSM B221 M, dalam bentuk
profil jadi yang dikerjakan di pabrik, dengan lapisan clear anodized
minimal 16 mikron yang diberi lapisan warna akhir polish snolok di
pabrik dalam warna sesuai Skema warna yang ditentukan
kemudian.
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 36
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
- Tebal profil minimal 1,3 mm, seperti merek Alexindo, Alutama,
Indal dengan ukuran 3” x 1 ¾” dan bentuk sesuai Gambar Kerja.
Dimensi profil dapat berubah tergantung jenis profil yang nanti
disetujui.
- Kecuali ditentukan lain, semua pintu dan jendela harus dilengkapi
dengan perlengkapan standar dari pabrik pembuatan.
e. PELAKSANAAN PEKERJAAN
- Pekerjaan febrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan
sebelum Gambar Detail Pelaksanaan yang diserahkan Kontraktor
disetujui Pengawas Lapangan.
- Semua komponen harus difebrikasi dan dirakit secara tepat sesuai
bentuk dan ukuran aktual dilokasi serta dipasang pada lokasi yang
telah ditentukan.
- Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Pengawas
Lapangan sebagai acuan dan contoh untuk pemasangan
berikutnya.
- Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-
komponen. Bila suatu sambungan tidak digambarkan dalam
Gambar Kerja, swambungan- sambungan tersebut harus
ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga sambungan-
sambungan tersebut dappat meneruskan beban dan menahan
tekanan yang harus diterimanya.
- Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan.
- Bila di pasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau
bingkai harus dilengkapi dengan angkur pada jarak setiap 500mm.
- Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan semen atau
adukan harus dilindungi dengan cat transparan atau lembaran
plastik.
- Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan elemen baja
harus dilapisi dengan cat khusus yang direkomendasikan pabrik
pembuat, untuk mencegah kerusakan komposisi alumunium.
- Berbagai perlengkapan bukan alumunium yang akan dipasang pada
bagian alumunium harus trdiri dari bahan yang tidak menimbulkan
reaksi elektronik, seperti baja anti karat, nilon, neoprene dan
lainnya.
- Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
- Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang
dikerjakan sebelum pelaksanaan anokdisasi.
- Pemasangan kaca pada profil alumunium harus dilengkapi dengan
Gasket atau sealant.
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 37
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
- Kunci dan engsel harus dipasang sesuai ketentuan dalam Gambar
Kerja dan memenuhi ketentuan.
- Penutup celah harus digunakan sesuai rekomendasi dari pabrik
pembuat dan memenuhi ketentuan.
- Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela aluminium, boleh
dibawa kelapangan/ halaman pekerjaan jikalau pekerjaan
konstruksi benar-benar mencapai tahap pemasangan kusen, pintu
dan jendela.
- Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.
- Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu
manis) halus dan rata, serta bersih dari goresan-goresan serta
cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan.
- Detail Pertemuan Kusen Pintu dan Jendela harus lurus dan rata
serta bersih dari goresan-goresan serta cacat yang mempengaruhi
permukaan. Pemasangan harus sesuai dengan gambar
rancangan pelaksanaan dan brosur serta persyaratan teknis yang
benar.
- Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda
yang berlainan sifatnya harus diberi “sealant”.
- Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala
tanam galvanized sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap
sambungan harus kedap air.
- Semua alumunium yang akan dikerjakan maupun selama
pengerjaan harus tetap dilindungi dengan “Lacquer Film”.
- Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan
bila kosen; alumunium telah terpasang maka kosen tersebut harus
tetap terlindungi oleh Lacquer Film atau plastic tape agar kosen
tetap terjamin kebersihannya.
2.8 PEKERJAAN PLAFON
1. KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup pembuatan dan pemasangan langit-langit dengan
berbagai bahan penutup langit-langit sesuai dengan gambar dan RKS,
meliputi penyediaan alat, bahan dan tenaga untuk keperluan pekerjaan
ini.
2. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, tenaga kerja, peralatan bantu
dan pemasangan papan gipsum dan aksesori pada tempat-tempat seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
3. STANDAR / RUJUKAN
- Australian Standard (AS)
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 38
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
- American Standard for Testing and Materials (ASTM).
4. PROSEDUR UMUM
a. Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contoh dan data teknis/brosur bahan yang akan diguanakan harus
diserahkan terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui
sebelum dikirimkan ke lokasi proyek.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
Kontraktor harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan seabelum
pekerjaan dimulai, untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Gambar Detail Pelaksanaan harus mencakup penjelasan mengenai
jenis/data bahan, dimensi bahan, ukuran-ukuran, jumlah bahan, cara
penyambungan, cara febrikasi, cara pemasangan dan detail lain yang
diperlukan.
5. BAHAN – BAHAN
- Papan gipsum harus dari produk yang memiliki teknologi yang
sesuai untuk daerah tropis dan memliki ketebalan minimal 9 mm
untuk plafond dan 12 mm untuk dinding dan ukuran modul sesuai
petunjuk dalam Gambar Kerja, dari produk Jaya Board, Knauf,
Gyproc, Elephant.
- Papan gipsum harus dari tipe standar yang memenuhi ketentuan AS
2588, BS 1230 atau ASTM C 36.
- Semen penyambung papan gipsum harus sesuai dengan
rekomendasi dari pabrik pembuat papan gipsum.
- Rangka untuk pemasangan dan penumpu papan gipsum harus
dibuat dari bahan baja ringan lapis seng dan alumunium dalam
bentuk dan ukuran yang dibuat khusus untuk pemasangan papan
gipsum, seperti buatan Jof Metal, Buman, Jayabord, Gyproc.
- Alat pengencang berupa sekrup dengan tipe sesuai jenis
pemasangan harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat papan
gipsum yang memenuhi ketentuan AS 2589.
6. PELAKSANAAN PEKERJAAN
- Sebelum papan gipsum dipasang, Kontraktor harus memeriksa
kesesuaian tinggi/kerataan permukaan, pembagian bidang, ukuran
dan konstruksi pemasangan terhadap ketentuan Gambar Kerja,
serta lurus dan waterpas pada tempat yang sama.
- Pemasangan papan gipsum dan kelengkapannya harus sesuai
dengan petunjuk
- pemasangan dari pabrik pembuatnya.
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 39
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
- Jenis/bentuk tepi papan gipsum harus dipilih berdasarkan jenis
pemasangan seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
- Rangka papan gipsum untuk pemasangan di langit-langit, partis
atau tempat- tempat lainnya, yang terdiri dari bahan baja yang
sesuai dari standar pabrik pembuatnya yang dibuat khusus untuk
pemasangan papan gipsum seperti disebutkan dalam Spesifikasi
Teknis ini.
- Papan gipsum dipasang kerangkanya dengan sekrup atau dengan
alat pengencangan yang direkomendasikan, dengan diameter dan
panjang yang sesuai.
- Sambungan antara papan gipsum harus menggunakan pita
penyambung dan perekat serta dikerjakan sesuai petunjuk
pelaksanaan dari pabrik pembuat papan gipsum.
- Permukaan papan gipsum harus kering, bebas dari debu, oli atau
gemuk dan permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum
pengecatan dimulai.
- Kemudian permukaan papan gipsum tersebut harus dilapisi dengan
cat dasar khusus untuk papan gipsum untuk menutupi permukaan
yang berpori.
Setelah cat dasar papan gipsum kering kemudian dilanjutkan dengan
pengaplikasian cat dasar dan atau cat akhir sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis dalam warna akhir sesuai ketentuan Skema yang
akan diterbitkan kemudian.
2.9 PEKERJAAN PENGECATAN
a. KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dengan
pengecatan memakai bahan-bahan emulsi, enamel, politur/teak oil,
cat dasar, pendempulan, baik yang dilaksanakan sebagai pekerjaan
permulaan, ditengah- tengah dan akhir. Yang dicat adalah semua
permukaan baja/besi, kayu, plesteran tembok dan beton, dan
permukaan-permukaan lain yang disebut dalam gambar dan RKS.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua
peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
b. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua
peralatan, tenaga kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan
pekerjaan pengecatan selengkapnya, sesuai dengan Gambar Kerja dan
Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 40
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus
dicat dengan standar pengecatan minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 2
(dua) kali cat akhir.
c. STANDAR / RUJUKAN
- Steel Structures Painting Council (SSPC). Swedish Standard
Institution (SIS).
- British Standard (BS).
- Petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat.
d. PROSEDUR UMUM
1. Data Teknis dan Kartu Warna.
Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari
cat yang akan digunakan, untuk disetujui terlebih dahulu oleh
Konsultan Pengawas.
Semua warna ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan akan
diterbitkan secara terpisah dalam suatu Skema Warna.
2. Contoh dan Pengujian.
Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi
proyek dalam kemasan tertutup, bertanda merek dagang dan
mencanbtumkan identitas cat yang ada didalamnya, serta harus
disetrahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum pekerjaan
pengecatan, sehingga cukup dini untuk memungkinkan waktu
pengujian selama 30 (tiga puluh) hari.
Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Kontraktor dan Pengawas Lapangan
mengambil 1 liter contoh dari setiap takaran yang ada dan diambil
secar acak dari kaleng/kemasan yang masih tertutup. Isi dari
kaleng/kemasan contoh harus diaduk dengan sempurna untuk
memperoleh contoh yang benar-benar dapat mewakili.
Untuk pengujian, Kontraktor harus membuat contoh warna dari cat-cat
tersebut di atas 2 (dua) potongan kayu lapis atau panel semen
berserat berukuran 300mm x
300mm untuk masing-masing warna. 1 (satu) contoh disimpan
Kontraktor dan 1 (satu) contoh lagi disimpan Pengawas Lapangan guna
memberikan kemungkinan untuk pengujian di masa mendatang bila
bahan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat setelah dikerjakan.
Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 41
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
e. BAHAN-BAHAN
Umum
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan
masih jelas menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau
Spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan
pabrikpetunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat, yang semuanya
harus masih absah pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai
dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu
pabrik/merek dagang dengan cat akhir yang akan digunakan.
Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat
yang
dipakai harus berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi
Mowilex, Jotun, ICI atau Levis – Akzo Nobel.
Cat Dasar.
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara
- Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton, papan gipsum
dan panel kalsium silikat.
- Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat
akhir berbahan dasar minyak.
- Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat
akhir berbahan dasar minyak.
- Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
Cat Akhir.
- Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau
yang setara :
- Emulsion untuk permukaan interior pelesteran, beton, papan gipsum
dan panel kalsium silikat.
- Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran, beton, papan
gipsum dan panel kalsium silikat.
- High quality solvet-based high quality gloss finish untuk
permukaan interior pelesteran dengan cat dasar masonry
sealer, kayu dan besi/baja.
f. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Permukaan Pelesteran dan Beton.
Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya
selang waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka.
Semua pekerjaan pelesteran atau semen yang cacat harus dipotong
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 42
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan pelesteran baru hingga tepi-
tepinya bersambung menjadi rata dengan pelesteran sekelilingnya.
Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan
menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur,
lemak, minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan
adukan.
Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran
dibasahi secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan
genangan air. Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam
bentuk kabut dengan memberikan selang waktu dari saat penyemprotan
hingga air dapat diserap.
Permukaan Gipsum.
Permukaan gipsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan
permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
Kemudian permukaan gipsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar
khusus untuk gipsum, untuk menutup permukaan yang berpori, seperti
ditentukan dalam Spesifikasi Teknis.
Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan
sesuai ketentuan Spesifikasi ini.
Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan
untuk dicat harus mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti
yang disayaratkan, secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di
atas selesai. Harus diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan
sebelum terjadi kerusakan pada permukaan yang sudah disiapkan di
atas.
Pelaksanaan Pengecatan.
- Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung
cat, tetesan cat, penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas,
perbedaan warna dan tekstur.
- Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus
sudah sempurna dan semua lapisan harus diusahakan membentuk
lapisan dengan ketebalan yang sama.
- Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan,
termasuk bagian tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa
memperoleh ketebalan lapisan yang sama dengan
permukaan-permukaan di sekitarnya.
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 43
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
- Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan
dengan permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar
air, harus telah diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu.
Proses Pengecatan.
Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya
untuk memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna,
disesuaikan dengan kedaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat
cat dimaksud.
Penecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan
cat kering), sesuai ketentuan berikut.
1) Permukaan Interior Pelesteran, Beton, Gipsum.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion.
Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai
dengan ketentuan dan/atau standar pabrik pembuat cat yang telah
disetujui untuk digunakan.
Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran.
- Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-
tanda mengeras, membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-
tanda kerusakan lainnya.
- Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar
seragam konsistensinya selama pengecatan.
- Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan
metoda pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum
dilakukan pengecatan dengan mentaati petunjuk yang diberikan
pembuat cat dan tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang
baik untuk 4 liter cat.
- Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung
jawab kontraktor untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi
(mampu menutup warna lapis di bawahnya).
Metode Pengecatan.
- Cat dasar untuk permuakaan beton, pelesteran, panel kalsium
silikat diberikan dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan
kuas atau rol.
- Cat dasar untuk permukaan papan gipsum deberikan dengan kuas
dan dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
- Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas
dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan.
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 44
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
- Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas
atau disemprotkan dan lapisan berikutnya boleh menggunakan
semprotan.
Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas.
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang
dilepas harus dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam
bidangnya.
2.10 PEKERJAAN SANITAIR
a. Keterangan
Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan yang berhubungan
seperti ditunjukan dalam gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan
alat yang diperlukan.
b. Bahan
- Wastafel
Wastafel meja bahan porselen, produk (TOTO Type LW595 J) lengkap
dengan asesoris
- Kran Shower & Kran Stainles
Kran Stainles TOTO type T23B13V7NB
- Floor drain TOTO type TX1BV1N
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 45
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
BAB III
PERSYARATAN TEKNIS ELEKTRIKAL
3.1 PERSYARATAN TEKNIS UMUM
3.1.1 UMUM
Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis ini. Apabila ada
klausul dari persyaratan ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan teknis
ini, berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan
bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari syarat-syarat umum.
3.1.2 PERATURAN DAN ACUAN
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi atau mengacu
kepada Peraturan Daerah maupun Nasional, Keputusan Menteri, Assosiasi
Profesi Internasional, Standar Nasional maupun Internasional yang terkait.
Kontraktor dianggap sudah mengenal dengan baik standard dan acuan
nasional maupun internasional dari Amerika dan Australia dalam spesifikasi
ini. Adapun standar atau acuan yang dipakai, tetapi tidak terbatas, antara lain
seperti dibawah ini :
1. Listrik Arus Kuat (L.A.K)
- SNI-04-0227-1994 tentang Tegangan Standar.
- SNI-04-0255-2000 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik.
- SNI-03-7015-2004 tentang Sistem Proteksi Petir pada Bangunan.
- SNI-03-6197-2000 tentang Konversi Energi Sistem Pencahayaan.
- SNI-03-6574-2001 tentang Tata Cara Perancangan
PencahayaanDarurat, Tanda Arah dan Sistem Peringatan Bahaya
pada Bangunan.
- SNI-03-6575-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem
Pencahayaan Buatan pada Bangunan.
- SNI-03-7018-2004 tentang Sistem Pasokan Daya darurat
2. Listrik Arus Lemah (L.A.L)
- SNI-03-3985-2000 tentang Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran.
- KepMen PU 10/KPTS/2000 tg. 1-03-2000 tentang Ketentuan Teknis
Pengaman Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung
dan Lingkungan.
- UU No. 32/1999 tentang Telekomunikasi dgn PP No. 52/2000
tentang Telekomunikasi Indonesia.
- Wolsey, Planning for TV Distribution System
- Wisi, CATV System Refference
- Sony, CATV Equipment
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 46
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
- National, Cable Master Antenna System
- AVE, VOE, PI, UIL
a. Kabel Tegangan Menengah
- Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas Lapangan.
- Kabel yang dipergunakan adalah jenis N2XSEbY dan N2XSY.
- Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk
tegangan minimal 20 kV.
b. Kabel Tegangan Rendah
Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas.
Pada prinsipnya kabel-kabel yang dipergunakan adalah jenis NYY,
NYM, NYA, NYFGbY, FRC, NYMHY, BCC. Untuk kabel feeder / power
dari jenis NYY, kabel penerangan dipergunakan kabel NYM sedangkan
untuk kabel grounding dari jenis BCC
Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan
min. 0,6 KV dan 0,5 KV untuk kabel NYM
Kabel FRC (kabel tahan api) harus mempunyai karakteristik sebagai
berikut :
- Fire Resistance
- Fire Retardant
- Low Smoke
- Halogen Free
- Low toxicity
- Low corrosivity
- Ambient Temperature : 20 – 60ºC
Penampang kabel minimum yang dapat dipakai 2,5 mm²
c. Lighting Fixtures
1. Reccessed Mounted (RM)
- Rumah lampu terbuat dari plat baja/besi tebal minimal 0.5 mm
dengan cat powder coating warna putih.
- Reflector dibuat dari alumunium mirror tebal 0.45 mm.
- Louver dibuat dari sheet steel.
- Daya yang dipakai adalah sesuai dengan gambar perencanaan.
- Type dari ballast yang digunakan adalah electromagnetic.
- Tabung lampu yang dapat dipakai adalah LED (Natural White) TL-D
atau sesuai dengan persetujuan Pemberi Tugas.
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 47
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
2. Lampu Baret
- Rumah lampu terbuat dari plat baja/besi tebal minimal 0.7 mm
dengan cat powder coating warna putih
- Cover terbuat dari acrylic tebal 3.0 mm
- Type dari ballast yang digunakan adalah electromagnetic.
- Tabung lampu yang dapat dipakai adalah LRD (Natural White) atau
sesuai dengan persetujuan Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas.
3. Lampu Tabung ( Down Light )
- Lighting fixtures harus dilengkapi dengan reflector alluminium tebal
minimal 1.2 mm.
- Braket penggantung terbuat dari plat baja tebal 0.8 mm finishing.
- Type dari ballast yang digunakan adalah electromagnetic.
- Lamp holder menggunakan standard E - 27.
- Diameter dari kap lampu minimal 150 mm.
- Lampu yang dipakai dari jenis lampu LED atau sesuai gambar.
Contoh harus disetujui oleh Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas.
4. Konduit
Konduit instalasi penerangan yang dipakai adalah dari jenis PVC High
Impact.
Factor pengisian konduit harus mengikuti ketentuan pada PUIL.
3.1.3 GAMBAR-GAMBAR
a. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan
suatu kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
b. Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari
peralatan, sedangkan pemasangannya harus dikerjakan dengan
memperhatikan kondisi dari bangunan yang ada, petunjuk instalasi dari
pabrik pembuat dan mempertimbangkan juga kemudahan
pengoperasian serta pemeliharaannya jika peralatan-peralatan sudah
dioperasikan.
c. Gambar-gambar Arsitek dan Interior serta Specialis lainnya (bila ada)
harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail finishing
instalasi.
d. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar kerja
dan detail, “Shop Drawing” kepada Konsultan Pengawas untuk dapat
diperiksa dan disetujui terlebih dahulu sebanyak 3 (tiga) set. Dengan
mengajukan gambar-gambar tersebut, Kontraktor dianggap telah
mempelajari situasi dari instalasi lain yang berhubungan dengan instalasi
ini. Persetujuan tersebut tidak berarti membebaskan Kontraktor dari
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 48
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
kesalahan yang mungkin terjadi dan dari tanggung jawab atas
pemenuhan kontrak.
b. Kontraktor instalasi ini harus membuat gambar-gambar terinstalasi, “As-
built Drawings” disertai dengan Operating Instruction, Technical and
Maintenance Manual, harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas
pada saat penyerahan pertama pekerjaan dalam rangkap 5 (lima) terdiri
dari atas 1 (satu) asli kalkir berikut diskettenya dan 4 (empat) cetak biru
dan dijilid serta dilengkapi dengan daftar isi, notasi dan penjelasan
lainnya, dalam ukuran A0 atau A1 atau disebutkan lain dalam proyek ini.
As-built Drawing ini harus benar-benar menunjukkan secara detail
seluruh instalasi M & E yang ada termasuk dimensi perletakan dan lokasi
peralatan, gambar kerja bengkel, nomor seri, tipe peralatan dan
informasi lainnya sehingga jelas.
3.2 SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL
3.2.1 UMUM
Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari
seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti untuk mengetahui kondisi yang
berpengaruh pada pekerjaan ini.
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana
bahan-bahan dan peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-
ketentuan pada spesifikasi ini.
Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan yang
dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan
kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut,
sehingga sesuai dengan ketentuan pada RKS ini tanpa adanya ketentuan
tambahan biaya.
3.2.2 LINGKUP PEKERJAAN
Pengadaan, pemasangan dan pengaturan dari perlengkapan dan bahan yang
disebutkan dalam gambar atau Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, antara
lain :
- Pek. Instalasi Penerangan
- Pek. Instalasi Stop Kontak
- Pek. Instalasi Exsaust Fan
- Pek. Instalasi Lampu Strip
- Pek. Lampu DL LED 7 W
- Pas. Dampu DL Spot 5W
- Pek. Lampu Strip
Pengadaan, pemasangan dan mengecek ulang atas design, baik yang telah
disebutkan dalam gambar / Rencana Kerja dan Syarat-syarat maupun yang
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 49
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
tidak disebutkan namun secara umum / teknis diperlukan untuk memperoleh
suatu sistim yang sempurna, aman, siap pakai dan handal.
Menyelenggarakan pemeriksaan, pengujian, dan pengesahan seluruh instalasi
listrik yang terpasang.
Menyerahkan gambar instalasi yang terpasang (As-built drawings).
3.2.3 KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN
Lampu lampu indikator tegangan ditempatkan dibagian depan cubicle untuk
menentukan urutan fasa dan ada tidaknya tegangan pada cubicle.
3.2.4 PERLENGKAPAN INSTALASI
Perlengkapan instalasi yang dimaksud adalah material material untuk lengkapi
instalasi agar diperoleh hasil yang memenuhi persyaratan, handal dan mudah
perawatan.
Seluruh klem kabel yang digunakan harus buatan pabrik.
Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam junction box / doos,
warna kabel harus sama.
Juction box / doos yang digunakan harus cukup besar dan dilengkapi tutup
pengaman.
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 50
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
BAB IV
PERSYARATAN TEKNIS INTERIOR
Pekerjaan Interior yang dimaksud adalah :
- Pekerjaan Interior Melekat
- Pekerjaan Mebelair
4.1 PEKERJAAN INTERIOR MELEKAT
Adalah pekerjaan Non standar berupa pemasangan elemen untuk
menyempurnakan pekerjaan estetika Arsitektur agar memberi nilai estetika
dan maksud/tujuan tertentu.
Adapun pekerjaan tersebut di sesuaikan dengan gambar Rencana, antara lain
:
Pek. Back Drop Resepsionist
Pek. Meja Resepsionist
Bacdrop Kamar Tidur
Meja kerja & Meja depan backdrop
Pek. Meja Mini Bar
Backdrop meja Kerja
Pek. Lantai Vinil temasuk layer
Walpaper Kamar Tidur
Huruf Acrilic + Lampu Led 4 W
Logo Acrilic + Lampu LED 4 W
Signage area kamar tidur & KM/WC
Material yang digunakan :
1. Gypsum / Plaster Board.
Bahan dari Knauf, Jaya board atau setara.
Ketebalan 10 mm & 12 mm dan 2 type akhiran, ‘Recessed Edge’ untuk
penyambungan rata/’flush joint’ dan ‘square edge’ untuk gypsum board
yang bertemu dengan bingkai kayu.
Penyambungan antara gypsum board yang bertemu dengan gypsum
board menggunakan semen penyambungan dan metal lath sesuai dengan
spesifikasi pabrik pembuatnya.
Penggunaan gypsum sebagai dinding partisi dipasang dengan
menggunakan rangka Baja Ringan C tebal 0,75 dengan jarak vertikal dan
horizontal maksimal 60 cm dan atau disesuaikan dengan kebutuhan dari
desain partisi tersebut.
Pada bagian sudut dinding vertikal harus menggunakan corner bead yang
berfungsi sebagai pelindung dinding gypsum atau benturan benda keras.
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 51
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
2. High Pressure Laminates (HPL)/ Plastic laminates.
Plastic laminates atau perform produksi dalam negeri kualitas terbaik dan
ex. import untuk corak khusus, permukaan rata, halus ataupun tekstur
kasar "doft" atau sekualitas.
Warna dan “wood grain” sesuai petunjuk Perencana.
Direkat dengan perekat tahan air (water resistant adhesive) pada kayu
atau melebihi ukuran yang hanya ada dipasaran.
Sambungan harus rata dengan toleransi tidak melebihi 2,25 mm.
3. Dempul
Bagi bagian-bagian yang perlu didempul digunakan plastik (sintetis),
kualitas DANA Paint atau NIPPON Paint, dempul lilin tidak diijinkan,
kecuali pada permukaan dengan politur tradisional dan dalam jumlah yang
sangat kecil, dengan warna disesuaikan dengan warna politur.
4. Peraturan pemakaian bahan-bahan lainnya.
Alat-alat penyambung/penguat seperti : sekrup, paku, atau lain-lainnya
harus berkualitas terbaik. Sekrup dipergunakan merk Siso ex.
Denmark/setara.
5. Finishing
Sebagai bahan finishing seluruh pekerjaan kayu dipergunakan melamik
dengan open pore sistem dalam akhiran semi gloss, dengan warna yang
akan ditentukan oleh Konsultan Perencana.
6. Baud dan sekrup
Jenis baud dan sekrup adalah "Galvanized" atau “Cadmium plated steel"
model sekrup dengan baud kepala dan cembung.
7. Penutup / sekrup
Penutup sekrup terbuat dari steel/alumunium.
8. Paku
Paku-paku jenis "Cadnium plated steel"
9. Besi rangka partisi dan penggantung plafond
Bentuk besi-besi rangka dan gantungan untuk jenis partisi dan plafond
sesuai gambar adalah dari galvanised metal produksi Boral Metal
Industries /setara.
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 52
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis (RKS)
4.2 PEKERJAAN MEBELAIR
Pemasangan Mebelair dilakukan pada Ruang Kerja sebagaimana gambar
rencana pada umumnya mebelair dimaksud merupakan mebelair fabrikan
diantaranya :
Lemari Pakaian
Dll
Pemilihan produk yang akan digunakan harus disetujui oleh Perencana dan
User.
Pekerjaan Konstruksi Renovasi Asrama Balai Diklat Keuangan Cimahi TA 2024 53| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 3 June 2022 | Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Co-Working Kantor Kementerian Ppn/Bappenas Lt. Ground Dan Mezzanine | Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional | Rp 5,042,700,000 |
| 20 June 2022 | Tender Ulang Pekerjaan Jasa Konstruksi Renovasi Masjid Al-Ihsan Kementerian Investasi/Bkpm T.A 2022 | Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal | Rp 4,812,960,000 |
| 19 September 2017 | Pembuatan Meubelair Ruang Biro Kepegawaian | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 3,855,000,000 |
| 11 April 2019 | Renovasi Interior Dan Elektrikal Gedung E Senayan Lantai 5 Dan 14 | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 3,506,000,000 |
| 19 April 2024 | Renovasi Ruang Kerja Biro Hukum | Kementerian Kelautan Dan Perikanan | Rp 3,500,000,000 |
| 14 January 2020 | Instalasi Pemadam Kebakaran Fire Alarm | Kementerian Keuangan | Rp 3,472,800,000 |
| 25 July 2024 | Renovasi Gedung Dan Bangunan Kantor Balai K3 Bandung | Kementerian Ketenagakerjaan | Rp 3,450,000,000 |
| 5 August 2021 | Pembangunan Kantin Bssn | Badan Siber dan Sandi Negara | Rp 3,377,050,000 |
| 13 June 2023 | Renovasi Ruang Lobby Gf Gmb I | Kementerian Kelautan Dan Perikanan | Rp 2,910,000,000 |
| 31 July 2019 | Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Bps Jakarta Pusat | Badan Pusat Statistik | Rp 2,537,000,000 |