| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0312930852416000 | Rp 480,141,600 | - | |
Fab City Indonesia | 03*8**4****46**0 | Rp 478,857,885 | Peserta tidak memiliki KBLI 91011 - Perpustakaan Dan Arsip Pemerintahan. Tidak menyampaikan metodologi pelaksanaan pekerjaan, spesifikasi teknis, dan jadwal pelaksanaan pekerjaan. Tenaga ahli yang disampaikan tidak dapat menunjukan bahwa memiliki kualifikasi pendidikan minimal DIII Perpustakaan atau yang telah berpengalaman bekerja di perpustakaan minimal 5 bulan sebagaimana yang dipersyaratkan. |
| 0022863377077000 | Rp 533,893,350 | Peserta tidak memiliki KBLI 91011 - Perpustakaan Dan Arsip Pemerintahan. | |
| 0807753918442000 | Rp 504,400,995 | Peserta tidak memiliki KBLI 91011 - Perpustakaan Dan Arsip Pemerintahan. Dokumen yang disampaikan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. | |
| 0945286664022000 | Rp 508,049,642 | Peserta tidak memiliki KBLI 91011 - Perpustakaan Dan Arsip Pemerintahan. | |
| 0827203332453000 | Rp 536,274,883 | Tidak memenuhi ambang batas nilai teknis. Metodologi pelaksanaan pekerjaan dan spesifikasi teknis yang disampaikan tidak mencerminkan penguasaan terhadap ruang lingkup pekerjaan. | |
PT Admin Citra Sinergi | 09*1**3****35**0 | Rp 500,332,500 | Peserta tidak memiliki KBLI 91011 - Perpustakaan Dan Arsip Pemerintahan. |
| 0853617389652000 | - | - | |
| 0012173084627000 | - | - | |
| 0317505063002000 | - | - | |
Reka Prima Guna | 06*2**7****31**0 | - | - |
| 0860579911416000 | - | - | |
| 0032769325009000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
PENINGKATAN MUTU KEAMANAN KARYA CETAK
DAN KARYA REKAM KOLEKSI DEPOSIT
PERPUSTAKAAN NASIONAL RI
TAHUN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA
PENINGKATAN MUTU KEAMANAN KCKR KOLEKSI DEPOSIT
A. LATAR BELAKANG
Perpustakaan Nasional RI sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang memiliki
tugas pemerintahan di bidang perpustakaan, memiliki salah satu fungsi kelembagaan, yakni
fungsi deposit. Fungsi tersebut diwujudkan dalam pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak
dan Karya Rekam (SS KCKR) yang dalam praktik pelaksanaannya merupakan sebuah
tindakan penyerahan karya, baik Karya Cetak maupun Karya Rekam oleh Pelaksana Serah
untuk selanjutnya disimpan dan dikelola sesuai standar yang berlaku oleh Perpustakaan
Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi selaku Pelaksana Simpan. Hal ini sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang SS KCKR (sebelumnya Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1990), serta produk hukum turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor
55 Tahun 2021.
Perpustakaan Nasional RI sebagai perpustakaan deposit melalui unit kerja Direktorat
Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan menyelenggarakan fungsi, salah satunya
adalah pengelolaan koleksi hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR).
Pengelolaan meliputi penerimaan, pengadaan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan,
pendayagunaan, pelestarian dan pengawasan.
Perpustakaan Nasional RI mempunyai amanat untuk selalu meningkatkan kualitas
pengelolaan KCKR, salah satu upaya yang dilakukan yaitu melakukan peningkatan mutu
keamanan pengelolaan KCKR, dalam peningkatan mutu ini ada dua kegiatan yaitu: pertama,
pemutakhiran data karya cetak karya rekam koleksi deposit, kegiatan ini dilakukan
mengingat koleksi KCKR yang telah terhimpun perlu dijaga konsistensi dan kesesuaian
antara data pada sistem dengan koleksi yang telah tersimpan di rak. Kegiatan kedua yaitu
relabelling (pelabelan ulang) koleksi deposit. Kegiatan ini dilakukan mengingat kondisi
label dari koleksi terbitan yang lama sudah tidak layak selain itu juga mengikuti
perkembangan teknologi maka label baru nantinya akan memuat barcode (kode batang)
sebagai upaya efesiensi dan efektifitas kerja. Mengingat jumlah sumber daya manusia yang
terbatas, kegiatan ini dilaksanakan dengan cara kerja sama dengan para penyedia barang dan
jasa yang ditunjuk resmi oleh Perpustakaan Nasional RI sesuai dengan yang diamanatkan
dalam Undang-undang No. 13 tahun 2018 tentang SSKCKR bahwa Perpustakaan Nasional
dalam melakukan peningkatan kualitas pengelolaan dapat bekerja sama dengan pihak lain.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4774);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 265, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6291);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 77, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 6667);
4. Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 519);
DIPA Perpustakaan Nasional RI Tahun Anggaran 2024
C. TUJUAN
Tujuan umum dari kegiatan peningkatkan mutu keamanan karya cetak dan karya rekam
koleksi deposit hasil pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 adalah:
1. Kegiatan Peningkatan mutu keamanan pemuktahiran data karya cetak adalah
memperbaharui/melengkapi data bibliografis dan data deposit agar koleksi karya cetak
yang tersusun di rak sesuai dengan data yang tersimpan pada sistem, sehingga
memudahkan dalam pencarian atau temu kembali koleksi.
2. Kegiatan relabelling koleksi deposit adalah:
a. Memperbaharui label lama manual ke bentuk barcode;
b. Memudahkan cek ricek koleksi di rak dalam upaya pemantauan koleksi;
c. Mengurangi waktu dalam proses pelabelan, karena tidak mengetik ulang;
d. Keseragaman dan keteraturan penjajaran koleksi di rak.
D. SASARAN
1. Kegiatan Peningkatan Mutu Keamanan Karya Cetak dan Karya Rekam Koleksi Deposit
Kegiatan Peningkatan Mutu Keamanan Karya Cetak dan Karya Rekam Koleksi Deposit
terdiri dari :
a. Peningkatan mutu keamanan kemutahiran data karya cetak sejumlah 1 paket (43.500
eksemplar).
b. Peningkatan mutu keamanan karya cetak Relabelling Koleksi Deposit sejumlah
85.000 eksemplar dengan jangka waktu 5 bulan.
2. Kegiatan Peningkatan Mutu Keamanan Kemutahiran Data Karya Cetak:
No Uraian Kegiatan Volume
(Eks)
1 Mengambil koleksi pada Rak karya cetak. 43.500
2 Melakukan pengecekan katalog secara manual ke 43.500
dalam aplikasi INLIS.
3 Melengkapi data bibliografis dan data deposit jika hasil 43.500
pengecekan, data ada dalam aplikasi INLIS.
4 43.500
Mengisi data bibliografis dan data deposit jika hasil
pengecekan, data tidak ada dalam aplikasi INLIS.
5 Mengisi data deposit yang terdiri dari Jumlah 43.500
Eksemplar, Nomor Deposit, tanggal penerimaan, wajib
serah, wilayah terbit, tahun terbit, jilid, jenis koleksi.
6 Melakukan scan dan upload koleksi pada aplikasi 43.500
INLIS.
7 Pencantuman nomor Katalog ID, Item ID, No. Deposit 43.500
dan keterangan Kop. 1 pada halaman judul/kotak yang
telah disediakan.
8 Kembali menjajarkan koleksi karya cetak ke dalam rak 43.500
sebelumnya sesuai dengan nomor panggil deposit.
E. NAMA KEGIATAN
Adapun nama kegiatan ini adalah PENINGKATAN KEAMANAN KARYA CETAK DAN
KARYA REKAM KOLEKSI DEPOSIT untuk Tahun Anggaran 2024, pada Direktorat
Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan , Deputi Bidang Pengembangan Bahan
Pustaka dan Jasa Informasi, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
F. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat dari Peningkatan mutu keamanan KCKR koleksi Deposit adalah:
1. Pelaksana Serah, yaitu Penerbit, Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah
non Kementerian, Perguruan Tinggi, Pemerintah Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah.
2. Masyarakat luas dalam pendayagunaan koleksi KCKR.
3. Pelaksana simpan atau pengelola KCKR.
G. STRATEGI PENCAPAIAN
1. Kualifikasi Penyedia
Kegiatan Peningkatan Mutu Keamanan Karya Cetak dan Karya Rekam Koleksi Deposit
dilaksanakan oleh pihak ke tiga di Perpustakaan Nasional RI, dengan ketentuan sebagai
berikut :
a. Berbadan hukum yang telah memperoleh pengesahan dari pihak yang berwenang
b. Memenuhi ketentuan peraturan perundangan untuk menjalankan kegiatan/usaha,
yaitu dengan memiliki Izin Usaha dengan bidang sebagai berikut: KBLI 91011
(Perpustakaan dan Arsip Pemerintah);
c. Memiliki pengalaman dibidang pengelolaan dokumen/arsip minimal 2 tahun dengan
dibuktikan perusahaan tersebut memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)
Perpustakaan dan Arsip pemerintah (KBLI 91011)
d. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai status valid
keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP);
e. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya (apabila terdapat
perubahan) dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM; dan
f. Tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
g. Kegiatan Peningkatan mutu keamanan pemutahiran data karya cetak
Memiliki tenaga ahli bidang pengolahan bahan perpustakaan dengan persyaratan
antara lain:
a. Memahami pengatalogan deskriptif
b. Memahami metadata INDOMarc
c. Memahami pengoperasian komputer
d. Kualifikasi pendidikan minimal DIII Perpustakaan atau yang telah
berpengalaman bekerja di perpustakaan minimal 5 bulan (7 orang)
e. Lokasi pekerjaan dilakukan di Perpustakaan Nasional RI, karena koleksi tidak
diijinkan dibawa keluar sesuai peraturan, sehingga biaya pemakaian listrik
tersebut ditanggung oleh pihak Perpustakaan Nasional RI.
h. Kegiatan Relabelling
Memiliki tenaga ahli bidang pengolahan bahan perpustakaan dengan persyaratan
antara lain:
a. Memiliki pengetahuan relabelling koleksi perpustakaan
b. Memahami pengoperasian komputer
c. Kualifikasi pendidikan Min SMA/SMK sederajat atau telah berpengalaman
bekerja di perpustakaan minimal 5 bulan (6 orang)
d. Lokasi pekerjaan dilakukan di Perpustakaan Nasional RI, karena koleksi tidak
diijinkan dibawa keluar sesuai peraturan, sehingga biaya pemakaian listrik
tersebut ditanggung oleh pihak Perpustakaan Nasional RI.
e. Pemenang lelang menyediakan sendiri sarana (Laptop/PC) printer barcode,
reborn dan kertas label sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
2. Indikator Keluaran
Kualitatif
Terwujudnya pengelolaan koleksi hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam secara
kualitas sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Kuantitatif
Kegiatan peningkatan Mutu Keamanan Karya Cetak dan Karya Rekam Koleksi Deposit
terdiri dari :
a. Peningkatan mutu keamanan kemutahiran data karya cetak sejumlah 1 paket
(43.500 eksemplar).
b. Peningkatan mutu keamanan karya cetak relabelling koleksi Deposit sejumlah
85.000 eksemplar
3. Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Langkah-langkah yang dilakukan dalam Kegiatan peningkatan Mutu Keamanan Karya
Cetak dan Karya Rekam Koleksi Deposit terdiri dari:
1. Ruang Lingkup Kegiatan Peningkatan mutu keamanan pemutahiran data karya cetak,
meliputi;
Langkah-langkah yang dilakukan dalam kegiatan Peningkatan mutu keamanan
KCKR koleksi deposit (Pemuktahiran data karya cetak) adalah:
a. Mengambil koleksi pada Rak karya cetak.
b. Melakukan pengecekan katalog secara manual ke dalam aplikasi INLIS.
c. Melengkapi data bibliografis dan data deposit jika hasil pengecekan, data ada
dalam aplikasi INLIS.
d. Mengisi data bibliografis dan data deposit jika hasil pengecekan, data tidak ada
dalam aplikasi INLIS.
e. Mengisi pada kolom Auto generate by system dalam menginput Nomor
Deposit/panggil.
f. Pencantuman nomor Katalog ID, Item ID, No. Deposit dan keterangan Kop. 1
pada halaman judul/kotak yang telah disediakan.
g. Melakukan scan dan upload koleksi pada aplikasi INLIS.
h. Melakukan penjajaran kembali ke dalam rak.
i. Penyusunan laporan kegiatan;
2. Ruang Lingkup Kegiatan Relabelling, meliputi;
a. Pengambilan koleksi di rak;
b. Penelusuran data bibliografis pada sistem;
c. Pencetakan label dengan menggunakan printer barcode;
d. Penempelan label pada punggung buku;
e. Penjajaran kembali buku di rak;
f. Penyusunan laporan kegiatan;
4. Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung selama 150 hari kalender untuk masing-masing dua
kegiatan, terhitung sejak penandatanganan kontrak atau surat perintah mulai kerja dan
berlaku efektif.
a. Kegiatan Peningkatan mutu keamanan KCKR koleksi deposit (Relabelling)
TAHUN 2024 (5 BULAN)
NO TAHAPAN KEGIATAN
Apr Mei Juni Juli Agust Sept Okt
(M) (Minggu) (Minggu) (Minggu) (Minggu) (Minggu) (M)
3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2
1. Persiapan dan pelaksanaan
kontrak
2. Pengambilan buku di rak
3. Penelusuran pada sistem
4. Pencetakan label
5. Penempelan label
6. Penjajaran kembali
7. Laporan
8. Penerimaan, Pemeriksaan
hasil
9. Monitoring dan evaluasi
b. Kegiatan peningkatan mutu keamanan KCKR koleksi deposit (pemutahiran data karya
cetak)
TAHUN 2024 (5 BULAN)
Apr Mei Juni Juli Agustus Sept Okt
NO TAHAPAN
Minggu Minggu Minggu Minggu Minggu Minggu Minggu
3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2
Persiapan dan
1 pelaksanaan
kontrak
Pelaksanaan
2
kegiatan
Mengambil
3
koleksi pada
Rak karya cetak
Cek-Ricek
4 koleksi pada
pangkalan data
Mengisi dan
melengkapi
data
5
Bibliografis
pada pangkalan
data
Mencantuman
nomor Katalog
6
ID, Item ID,
No. Deposit
Menjajarkan
7 Kembali
koleksi
8 Pelaporan
Penerimaan dan
9 pemeriksaan
hasil
Monitoring dan
10
evaluasi
5. Anggaran Kegiatan
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan ini Rp. 564.500.000,00 (Lima ratus
enam puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku
dan dibiayai melalui APBN tahun anggaran 2024.
Yang terdiri dari:
1. Relabelling koleksi deposit sebanyak Rp. 314.500.000,00 (Tiga ratus empat belas juta lima
ratus ribu rupiah)
2. Kegiatan Peningkatan mutu keamanan pemutahiran data karya cetak sebanyak Rp.
250.000.000,00 ( Dua ratus lima puluh juta rupiah).
Lampiran
c. Kebutuhan Peralatan
Penyedia barang dan jasa menyediakan seluruh kebutuhan peralatan kegiatan Peningkatan
mutu keamanan KCKR koleksi deposit, berupa:
Spesifikasi /
No Alat / Pedoman Banyaknya Keterangan dan Keadaan
Terbitan
Prosesor i3 dan
1 Notebook 6 unit Baik
Ram 4 gb
Baik & Dapat diunduh secara
2 RDA 1 Eks CLA CILIP ALA
online
3 Personal Komputer 3 unit 4 GB DDR4 / 2021 Baik
4 Printer barcode 3 unit Merk Zebra ZD 888 Baik
5 Label 100 Roll Semi coated paper Baik
6 Ribbon 100 Roll uRkib. b1o0n0 xw5a0x” Baik
Pedoman Pengolahan premium uk. 110 Dapat diunduh di Web
7 8 Eks Perpusnas
Bahan Pustaka Perpusnas
mm x 74m