| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0924593007821000 | Rp 1,343,806,450 | Setelah dilakukan Evaluasi Kewajaran Harga dinyatakan Tidak wajar | |
| 0836919498657000 | Rp 1,355,859,676 | Setelah dilakukan Evaluasi Kewajaran Harga dinyatakan Tidak wajar | |
| 0027436492922000 | Rp 1,368,950,808 | Setelah dilakukan Evaluasi Kewajaran Harga dinyatakan Tidak wajar | |
PT Adikarya Konstruksi Perkasa | 0946917920003000 | Rp 1,401,515,279 | Setelah dilakukan Evaluasi Kewajaran Harga dinyatakan Tidak wajar |
| 0614925998421000 | Rp 1,408,645,845 | - | |
| 0031928690322000 | Rp 1,408,645,845 | - | |
| 0033301169086000 | Rp 1,408,645,845 | - | |
| 0210023883653000 | Rp 1,408,645,845 | - | |
| 0016129322626000 | - | - | |
| 0931277990626000 | - | - | |
| 0028405439609000 | Rp 1,367,227,498 | Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam LDP; | |
| 0607294840429000 | - | - | |
| 0318036225603000 | - | - | |
| 0314664889516000 | - | - | |
| 0752898437922000 | - | - | |
| 0967306937623000 | - | - | |
CV Pilar Bangsa | 09*7**3****47**0 | - | - |
| 0737054007624000 | - | - | |
PT Elkoeta Group Sinergi | 06*6**6****08**0 | - | - |
| 0820122778617000 | - | - | |
| 0626488696609000 | - | - | |
| 0025997636608000 | - | - | |
PT Hanania Arihta Persada | 04*0**7****17**0 | - | - |
| 0312065816623000 | Rp 1,408,657,967 | - | |
CV Uli Citra Mandiri | 00*7**9****08**0 | - | - |
| 0943681270204000 | - | - | |
| 0741558662518000 | Rp 1,408,645,845 | Tidak Menyampaikan tangkapan layer laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi | |
| 0856517735034000 | Rp 1,408,645,845 | Tidak hadir pada saat klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0313746414542000 | Rp 1,408,645,845 | Pelaksana Konstruksi Tidak Sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam LDP, | |
| 0947937751626000 | - | - | |
| 0022301253612000 | Rp 1,408,056,535 | Tidak hadir pada saat Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0815167283644000 | - | - | |
| 0825431869952000 | - | - | |
| 0944955202447000 | - | - | |
| 0729908806831000 | Rp 1,473,451,954 | - | |
| 0663345338657000 | Rp 1,495,000,000 | - | |
| 0928778893626000 | Rp 1,522,347,851 | - | |
| 0944585363657000 | Rp 1,408,645,845 | Pelaksana Konstruksi Tidak Sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam LDP, | |
| 0025628967603000 | - | - | |
| 0018303552509000 | - | - | |
| 0317848380606000 | - | - | |
| 0939094181657000 | Rp 1,511,231,112 | - | |
| 0818064461432000 | Rp 1,553,055,500 | - | |
CV Nashwa | 06*7**9****08**0 | Rp 1,320,855,062 | Tidak Menyampaikan Bukti Dukung Kepemilikan Waterpas Digital E-105 |
| 0915313506644000 | Rp 1,408,645,845 | RKK yang disampaikan oleh peserta tidak memenuhi sesuai dengan Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi yang dipersyaratkan di dalam Dokumen Pemilihan BAB VI. BENTUK DOKUMEN PENAWARAN Poin J | |
| 0410561153609000 | Rp 1,496,662,493 | - | |
| 0315170159604000 | Rp 1,408,646,589 | - | |
| 0025707605657000 | Rp 1,397,862,332 | Pelaksana Konstruksi Tidak Sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam LDP, Kolom 12-15 tidak diisi pada Tabel Identifikasi Bahaya, Penilaian resiko, Pengendalian dan Peluang. | |
| 0398446518626000 | Rp 1,429,258,200 | - | |
| 0316375880086000 | Rp 1,408,645,845 | - | |
| 0437377492617000 | Rp 1,408,645,845 | Tidak Menyampaikan tangkapan layer laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi | |
| 0860614411622000 | Rp 1,408,645,845 | Tidak Menyampaikan tangkapan layer laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi | |
| 0404824948623000 | Rp 1,581,741,231 | - | |
| 0627107469447000 | - | - | |
| 0749082434608000 | - | - | |
| 0029693363609000 | - | - | |
| 0822625638803000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0014259501654000 | - | - | |
| 0923323489912000 | - | - | |
| 0718003809619000 | - | - | |
| 0928890656625000 | - | - | |
| 0411500044655000 | - | - | |
| 0820351088418000 | - | - | |
| 0942133786736000 | - | - | |
| 0905326088447000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0602665820105000 | - | - | |
| 0427117965655000 | - | - | |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0032206740622000 | - | - | |
| 0428317358619000 | - | - | |
| 0768276081657000 | - | - | |
| 0318156601122000 | - | - | |
| 0955989421623000 | - | - | |
| 0723416947524000 | - | - | |
CV Artha Yola Tama | 09*2**6****05**0 | - | - |
| 0759965668419000 | - | - | |
| 0017962689805000 | - | - | |
Mahkota Maheswara Persada | 04*9**1****29**0 | - | - |
CV Adipati Karya | 07*0**1****44**0 | - | - |
| 0924720600009000 | - | - | |
Dubay Utama | 0030200737608000 | - | - |
| 0862450624432000 | - | - | |
| 0848973350605000 | - | - | |
| 0704795970652000 | - | - | |
| 0948150990623000 | - | - | |
| 0314950965071000 | - | - | |
| 0750140584657000 | - | - | |
CV De_toekang | 0812416923644000 | - | - |
| 0025261785421000 | - | - | |
CV Arya Praguto | 09*3**4****28**0 | - | - |
| 0023463755003000 | - | - | |
| 0025704925652000 | - | - | |
| 0317867521071000 | - | - | |
| 0032287930626000 | - | - | |
| 0619813892644000 | - | - | |
| 0033222324912000 | - | - | |
CV Amika Joint Konstruski | 00*7**1****04**0 | - | - |
| 0756225033001000 | - | - | |
| 0427470331722000 | - | - | |
Tridaya Bakti Nusa | 03*8**8****17**0 | - | - |
| 0859795833612000 | - | - | |
| 0029412970734000 | - | - | |
| 0949029565009000 | - | - | |
| 0852037167626000 | - | - | |
Thufalindo Jaya | 03*4**1****29**0 | - | - |
| 0851605881101000 | - | - | |
CV Dua Sembilan | 00*9**9****64**0 | - | - |
| 0011093069644000 | - | - | |
| 0316868363811000 | - | - | |
| 0031161318727000 | - | - | |
Firda Jaya Pattinama | 00*3**4****17**0 | - | - |
Rexadaya Multi Cipta | 09*9**9****45**0 | - | - |
CV Infinite Lestari | 04*4**4****05**0 | - | - |
Dirga Perkasa | 0025254269602000 | - | - |
| 0033216151644000 | - | - | |
| 0537632564813000 | - | - | |
| 0013951660003000 | - | - | |
| 0033183310606000 | - | - | |
| 0028873750104000 | - | - | |
| 0743266355728000 | - | - | |
| 0958687311121000 | - | - | |
| 0019823517943000 | - | - | |
| 0023046295528000 | - | - | |
| 0650992928545000 | - | - | |
| 0903139236644000 | - | - | |
CV Utama Karya Gemilang | 06*2**0****26**0 | - | - |
Bintang Pasundan | 05*9**8****17**0 | - | - |
| 0433017589003000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
Ananta Nusantara | 09*2**6****02**0 | - | - |
| 0023339427912000 | - | - | |
| 0763876570121000 | - | - | |
PT Wahana Inti Natura | 08*9**8****12**0 | - | - |
| 0616653986805000 | - | - | |
| 0813260742951000 | - | - | |
| 0837091842614000 | - | - | |
| 0012184487831000 | - | - | |
| 0949070304444000 | - | - | |
CV Bahtera Amaris Kencana | 09*0**2****21**0 | - | - |
| 0531220812626000 | - | - | |
CV Bintang Utara Mandiri | 09*3**4****23**0 | - | - |
| 0813863214801000 | - | - | |
| 0021616552421000 | - | - | |
| 0401419965047000 | - | - | |
| 0820512564105000 | - | - | |
| 0841795511619000 | - | - | |
| 0023974777602000 | - | - | |
| 0862181187013000 | - | - | |
| 0032769291009000 | - | - | |
PT Narendra Jaya Abadi | 04*7**6****01**0 | - | - |
| 0412732729117000 | - | - | |
PT Maha Akbar Sejahtera | 09*4**8****21**0 | - | - |
| 0026552596008000 | - | - | |
| 0311992887907000 | - | - | |
| 0825420573438000 | - | - | |
CV Mekar Sari Utama | 09*6**6****57**0 | - | - |
Samodra Bangun Persada | 00*7**5****17**0 | - | - |
| 0019986025911000 | - | - | |
Rekso Leksono | 03*1**4****08**0 | - | - |
| 0019475250651000 | - | - | |
| 0955027099543000 | - | - | |
CV Putra Birrul Walidain | 03*8**5****19**0 | - | - |
| 0025210378211000 | - | - | |
| 0900657974831000 | - | - | |
| 0931887558707000 | - | - | |
| 0029750726807000 | - | - | |
| 0625984463701000 | - | - | |
| 0912013349009000 | - | - | |
| 0614328565645000 | - | - | |
PT Ghifari Konstruksi Inovasi | 09*2**0****22**0 | - | - |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0023850365807000 | - | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
| 0031899586009000 | - | - | |
| 0862255072807000 | - | - | |
| 0435163183657000 | - | - | |
| 0831509922105000 | - | - | |
| 0664656733602000 | - | - | |
| 0814877734805000 | - | - | |
| 0961923158629000 | - | - | |
| 0745164913645000 | - | - | |
| 0753053255805000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0033180464731000 | - | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
| 0815949359626000 | - | - | |
| 0016465023008000 | - | - | |
| 0707777934602000 | - | - | |
| 0314719006608000 | - | - | |
| 0845426444211000 | - | - | |
| 0020295655101000 | - | - | |
| 0413771783419000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0950284091624000 | - | - | |
| 0032152357009000 | - | - | |
| 0831391388127000 | - | - | |
| 0836972703822000 | - | - | |
| 0924173339608000 | - | - | |
| 0031748361805000 | - | - | |
| 0032140196626000 | - | - | |
| 0015237829652000 | - | - | |
| 0930123849526000 | - | - | |
| 0932457401532000 | - | - | |
| 0015676273723000 | - | - | |
| 0315093930544000 | - | - | |
| 0022477871426000 | - | - | |
| 0759227580617000 | - | - | |
| 0032094955503000 | - | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - | - |
| 0013404249009000 | - | - | |
| 0029750734807000 | - | - | |
| 0742541345617000 | - | - | |
| 0018433219647000 | - | - | |
| 0937715761626000 | - | - | |
CV Rifqy Nur Sejahtera | 06*7**8****05**0 | - | - |
| 0210166856407000 | - | - | |
Melati Indah Bintang | 04*0**5****42**0 | - | - |
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DOKUMEN RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN
RENOVASI PENINGKATAN KUALITAS ASRAMA C
BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
KOTA MALANG
TAHUN ANGGARAN 2024
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN RENOVASI PENINGKATAN KUALITAS ASRAMA C
BALAI DIKLAT KEUANGAN MALANG
BAB I
SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan Renovasi Peningkatan Kualitas Asrama C BALAI DIKLAT KEUANGAN MALANG,
sebagaimana ditunjukan dalam gambar-gambar dan diuraikan dalam syarat-syarat teknik serta dalam
rencana anggaran biaya (RAB). Lokasi pekerjaan Renovasi Peningkatan Kualitas Asrama C Balai Diklat
Keuangan jl. Jend. Ahmad Yani no. 200 Malang.
PASAL 2
KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
A. Uraian Umum
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mempelajari dengan benar dan berpedoman
kepada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada Gambar Kerja dan Dokumen Pengadaan ini beserta
lampirannya.
1. Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada Kontraktor selama waktu
pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat penjelasan pekerjaan (Aanwijzing)
dan dianggap bahwa Kontraktor telah benar-benar mengetahui tentang:
a. Letak bangunan yang akan dikerjakan;
b. Batas persil/lahan maupun kondisi pada saat itu;
c. Keadaan bangunan eksisting;
d. Spesifikasi teknis material.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus memaparkan metode kerja, teknis dan
administrasi di depan PPK, Tim Teknis, Konsultan Pengawas, dan Konsultan Perencana dalam
sebuah forum atau rapat PCM (Pre Construction Meeting) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak
diterbitkannya SPMK/Surat Perintah Mulai Kerja dan hasilnya dituangkan dalam sebuah Berita
Acara yang ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat, PPK, Tim Teknis, Konsultan
Pengawas, dan Konsultan Perencana.
3. Kontraktor wajib melaksanakan Uitzet bersama PPK, Tim Teknis, Konsultan Pengawas, dan
Konsultan Perencana dengan alat yang disediakan oleh Kontraktor dan hasilnya disepakati
dalam sebuah Berita Acara.
4. Kontraktor diwajibkan melapor kepada Konsultan Pengawas setiap akan melakukan kegiatan
pekerjaan di lapangan.
5. MC-0 (Mutual Check Nol), harus sudah disepakati dan disahkan maksimal 14 (empat belas) hari
setelah ditandatangani SPMK.
6. Kontraktor wajib menyediakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) set Gambar Kerja dan Dokumen
Pengadaan di tempat pelaksanaan pekerjaan untuk dapat dipergunakan setiap saat oleh
Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
7. Kontraktor diharuskan membuat shop drawing untuk setiap bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan yang disetujui Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan/atau Konsultan Perencana.
8. Kontraktor harus memberikan garansi terhadap mesin/peralatan, dan instalasi yang terpasang
atas nama BALAI DIKLAT KEUANGAN MALANG.
9. Dalam mengajukan approval semua material, Kontraktor harus meminta persetujuan
dari PPK, Konsultan Pengawas/Tim Teknis, User dan/atau Konsultan Perencana.
10. Sebelum pelaksanaan pekerjaan (fisik 0%), jika diperlukan pihak Kontraktor membuat
persentase atau Kick Off Meeting dengan Pihak Pemberi kerja/Pengawas tentang pelaksanaan
pekerjaan secara keseluruhan (Organisasi proyek, Time schedule, Tenaga personil, cara
pengaturan pekerjaan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
11. Kontraktor harus mengerjakan semua jenis pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah
disiapkan oleh Pengawas.
12. Segala penyimpangan dari spesifikasi tanpa sepengetahuan dan persetujuan pihak pemberi
kerja, maka seluruh resiko dan biaya yang timbul menjadi beban dan tanggung jawab pihak
Kontraktor.
13. Kontraktor harus menempatkan wakil/ Tenaga Teknis yang selalu berada di lokasi
pekerjaan pada waktu pelaksanaan pekerjaan berlangsung, sehingga dapat memutuskan hal-hal
yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan.
B. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:
1. PEKERJAAN PENDAHULUAN
2. PEKERJAAN INTERIOR RUANG LOBBY
3. PEKERJAAN INTERIOR RUANG KORIDOR
4. PEKERJAAN PEMBUATAN KAMAR MANDI BARU
5. PEKERJAAN INTERIOR KAMAR-KAMAR
6. PEKERJAAN PEMBUATAN GUDANG BAWAH TANGGA
C. Situasi Pekerjaan
1. Pekerjaan yang dilaksanakan Renovasi Peningkatan Kualitas Asrama C BALAI DIKLAT
KEUANGAN MALANG secara lengkap, jenis pekerjaan tersebut dapat dilihat pada gambar,
dokumen pengadaan dan tercantum pada Bill of Quantity (BQ), termasuk membantu pembuatan
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) tanpa ada penambahan biaya, sampai selesai dan diserahterimakan
kepada Pemberi Tugas disertai dengan pembuatan Berita Acara,
2. Lokasi pekerjaan terletak di Balai Diklat Keuangan Malang Jl. Jend. Ahmad Yani no. 200 Malang
3. Pada saat Aanwizjing lapangan lokasi akan ditunjukkan pekerjaan yang akan dilaksanakan,
Kontraktor wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan tanah, sifat dan luasnya pekerjaan, dan
hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga penawaran. untuk itu setiap rekanan diharuskan
meneliti dengan seksama setiap detail bangunan rencana.
4. Kontraktor harus sudah memperhitungkan dan melakukan pengecekan segala kondisi yang
ada (existing) di tapak yang meliputi antara lain: saluran drainase, pipa, kabel-kabel termasuk kabel
FO(Fiber Optik) di bawah tanah, dan lain sebagainya yang dapat mengganggu kelancaran
pelaksanaan pekerjaan.
5. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan pembongkaran ataupun pemindahan hal-
hal tersebut di atas, maka Kontraktor diwajibkan memperbaiki kembali atau menyelesaikan
pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu sistem yang ada.
6. Kelalaian, kurang cakap atau kekurangtelitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan
untuk mengajukan klaim baik dari segi mutu, waktu maupun biaya.
7. Lahan bangunan akan diserahkan kepada Kontraktor dengan kondisi seperti pada saat aanwizjing
lapangan, seluruh biaya yang dikeluarkan untuk meneliti dan meninjau lapangan adalah menjadi
tanggung jawab sepenuhnya Kontraktor.
PASAL 3
A. PERATURAN TEKNIS
1. Pelaksanaan pekerjaan ini digunakan peraturan-peraturan seperti tercantum di bawah ini:
a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
b. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
c. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
d. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
f. Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah
terakhir kali diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021
g. Permen PUPR No 10 tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08 Tahun 2023
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
dan Peruamahan Rakyat.
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2011 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan
Pemerintah dan Dilaksanakan Sendiri;
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017
tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/2018
tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
o. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/SE/M/2021
Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha,
Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Sertifikasi Badan Usaha;
p. Persyaratan dengan panduan penggunaan UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian PP No.
29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
q. Permenperin No. 02/M-IND/PER/I/2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan
Produk Dalam Negeri
r. Peraturan Lembaga LKPP No 12 Tahun 2021 Tentang P e l a k s a n a a n Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia
s. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil,
dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
Pada Pelaksanaan Pengadaan
2. Jika ternyata pada Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini terdapat perbedaan terhadap peraturan-
peraturan sebagaimana dinyatakan didalam ayat (1) di atas, maka Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
ini yang mengikat.
3. Project Manager
a. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau biasa
disebut ‘Project Manager’ yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di
lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor dan mempunyai kewenangan dalam
pengambilan keputusan dalam setiap masalah.
b. Project Manager yang ditunjuk harus sesuai dengan persyaratan dokumen lelang.
c. Dengan adanya ‘Project Manager’ tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab
sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
d. Kontraktor wajib memberitahu secara tertulis kepada Pemimpin/Ketua Proyek dan Konsultan
Pengawas, nama dan jabatan ‘Project Manager’ untuk mendapat persetujuan.
e. Bila dikemudian hari menurut pendapat PPK/Tim Teknis dan Konsultan Pengawas
bahwa Project Manager’ dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin
pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis untuk mengganti
‘Project Manager’.
f. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor harus sudah
menunjuk ‘Project Manager’ yang baru atau Kontraktor sendiri (Penanggung Jawab/Direktur
Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan pekerjaan.
g. Dalam pekerjaannya Project Manager harus didampingi oleh seorang Site Manager.
4. Konsultan Pengawas
a. Semua instruksi dari Konsultan Pengawas harus dilaksanakan secara baik oleh Kontraktor,
jika Kontraktor keberatan menerima petunjuk/instruksi Konsultan Pengawas tersebut, maka
harus mengajukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dalam waktu 2 x 24 jam.
b. Apabila dalam batas waktu tersebut di atas Kontraktor tidak mengajukan keberatan maka
dianggap telah menyetujui dan menerima petunjuk Konsultan Pengawas untuk segera
dilaksanakan. Kontraktor diharuskan merekam atau mencatat setiap petunjuk/instruksi
Konsultan Pengawas dalam buku harian lapangan/pelaksanaan dan memintakan tanda
tangan atau persetujuan Konsultan Pengawas.
5. Kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM)/Pekerja (dan Persyaratan) dan Peralatan (Umum dan
Khusus). Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut
alat bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan pengamanan,
pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan- bahan/material, alat-alat kerja maupun hasil
pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan
sempurna sampai dengan diserahterimakannya pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas.
Tenaga Kerja/Tenaga Ahli
a. Kontraktor selaku pelaksana pekerjaan ini wajib menugaskan personalia yang cakap dan
berpengalaman sesuai bidang tugasnya untuk menyelesaikan tugas- tugas di lapangan.
b. Semua tenaga kerja yang terlibat di dalam pekerjaan ini harus menyerahkan foto
▪ Copy kartu identitas yang masih berlaku kepada Konsultan Pengawas/Tim
▪ Teknis.
c. Tenaga kerja dari proyek yang diperbantukan pada pelaksanaan pekerjaan ini, misalnya:
operator, mekanik, pengemudi (driver) menjadi tanggungan Kontraktor.
d. Tenaga kerja yang dikerahkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini diusahakan menggunakan
tenaga kerja setempat. Dalam hal tenaga kerja setempat kurang/tidak mencukupi tenaga,
dapat mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah.
e. Apabila Kontraktor mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah, maka saat pekerjaan
selesai, Kontraktor diwajibkan mengembalikan tenaga kerja tersebut ke tempat asalnya
(demobilisasi).
f. Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
6. Peralatan Bekerja
Kontraktor menyediakan alat-alat bantu seperti mesin las, alat bor, dan pengangkut (light truck,
dump truck, pick up, dll) serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini.
Bahan-bahan Bangunan
Kontraktor menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya dengan disertai bukti PO (Purchasing
Order).
Penyediaan Air dan Listrik untuk Bekerja
a. Air untuk bekerja berasal dari lokasi proyek atau disuplai dari luar.
b. Air harus bersih, bebas dari: bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang merusak.
c. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
d. Harus disediakan penerangan yang cukup di lapangan, terutama pada waktu lembur.
7. Standart Ukuran
Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar Pelengkap meliputi:
a. As – as (Centre to Centre) pada ukuran jarak kolom, balok, plafon, dan dinding.
b. Luar – luar (Clearance Outside) pada volume cat dinding, plafon, dan lain-lain.
c. Dalam – dalam (Clearance Inside) pada ukuran diameter volume finishing lantai dan plafond
8. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran yang akan dipakai dan dijadikan
pedoman.
9. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran skala tidak boleh
dipergunakan kecuali bila sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
10. Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan
11. ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dan disahkan secara tertulis.
12. Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di dalam
Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas dan Tim Teknis, dan segala akibat
yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor baik dari segi Biaya, Mutu, maupun Waktu.
13. Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan ini dan tidakboleh menambah
ukuran tanpa seizin Konsultan Pengawas dan Tim Teknis. Setiap ada perbedaan dengan ukuran-
ukuran yang ada harus segera memberitahukan kepada Konsultan Pengawas dan/atau Konsultan
Perencana untuk segera ditetapkan sebagaimana mestinya.
14. Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu dengan yang lain dalam setiap bagian
pekerjaan dan segera melapor kepada Konsultan Pengawas setiap terdapat selisih/perbedaan ukuran
untuk diberikan keputusan pembetulannya.
15. Kelalaian Kontraktor terhadap hal ini tidak dapat diterima dan Konsultan Pengawas berhak
untuk membongkar pekerjaan dan memerintahkan untuk menepati ukuran sesuai ketentuan.
16. Kerugian terhadap kesalahan pengukuran oleh Kontraktor sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor .
B. Perbedaan Dokumen
1. Apabila terjadi perbedaan antar dokumen, maka berlaku urutan sebagai berikut :
a. Adendum Kontrak ,
b. Surat Perjanjian,
c. Surat Penawaran,
d. Syarat-syarat Khusus Kontrak,
e. Syarat-syarat Umum Kontrak,
f. Spesifikasi Teknis dan Gambar,
g. Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga hasil negosiasi apabila
ada negosiasi,
h. Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga Terkoreksi apabila ada
koreksi aritmatik,
2. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam pelaksanaan satu bagian pekerjaan akan
selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka jika terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran,
perbedaan-perbedaan dan/ataupun ketidaksesuaian dan keragu-raguan di antara setiap Dokumen,
Kontraktor diwajibkan membuat dan mengajukan shop drawing dan melaporkan kepada Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis secara tertulis, selanjutnya diadakan pertemuan dengan Konsultan
Pengawas dan Tim Teknis dan/atau Konsultan Perencana, untuk mendapat keputusan dokumen yang
akan dijadikan pegangan.
3. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang/
mengklaim biaya maupun waktu pelaksanaan.
C. Dokumen Gambar
Penjelasan Dokumen dan Gambar
1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan dokumen termasuk tambahan dan perubahannya yang
dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
2. Bila suatu gambar tidak sesuai dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka gambar
yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat (berlaku).
3. Apabila terdapat perbedaan ukuran, kelainan-kelainan antara Gambar Kerja Arsitek, Struktur,
Mekanikal, Elektrikal, maka gambar Arsitek dan detailnya digunakan sebagai acauan, dan berkonsultasi
terlebih dahulu dengan Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan/atau Konsultan Perencana sebelum
dikerjakan
4. Bila gambar tidak sesuai dengan Dokumen dan/atau tidak ada, maka Kontraktor segera
berkoordinasi dengan PPK/Tim Teknis, Konsultan Pengawas, untuk segera menanyakan kepada
Konsultan Perencana sehingga keputusan yang diambil adalah sepakatan antara pihak-pihak yang
terkait.
5. Bila perbedaan-perbedaan ini menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan akan
menimbulkan kesalahan, Kontraktor wajib konfirmasi kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis
dan/atau Konsultan Perencana.
Shop Drawing
1. Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh Kontraktor
berdasarkan gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan lapangan.
2. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam
Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh Konsultan Pengawas.
3. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua yang diperlukan termasuk
pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan/ tau
spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara lengkap di
dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak ini.
4. Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Konsultan Pengawas dan Tim
Teknis untuk mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
5. Gambar shop drawing yang menjadi acuan For Construction adalah gambar yang telah mendapatkan
cap basah dari Konsultan Pengawas.
6. Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan kepada Konsultan Pengawas
dan Tim Teknis untuk diminta persetujuannya, harus sesuai dengan format standar dari proyek yang
sedang dikerjakan.
7. Segala penambahan volume yang terjadi akibat kesalahan hitung/ukur oleh Kontraktor, biaya yang
ditumbulkan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
1. Bila gambar yang menyangkut spesifikasi teknis tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS), maka kontraktor wajib menanyakan kepada Konsultan Perencana.
2. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignemen, lokasi seksi (bagian) dan detail gambar
mungkin akan dilakukan pada waktu pelaksanaan kerja.
3. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan spesifikasinya, dan
tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari
ketidaksesuaian antara gambar dan spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan
dalam gambar dan spesifikasi atau Gambar Kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat
konstruksi atau lain-lainnya, akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis.
4. Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang semestinya untuk
memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya. Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah
selesai harus sesuai dengan garis, lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali
bila ada ketentuan lain dari Konsultan Pengawas.
Penggunaan Persyaratan Teknis
1. Persyaratan teknis ini disiapkan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan. Syarat
seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan lainnya sebagai kesatuan yang tidak dapat
terpisahkan, kecuali disebutkan lain. Maka setiap pasal dalam persyaratan ini, disesuaikan dengan
yang dinyatakan dalam Gambar Kerja. Keterangan-keterangan tambahan tertulis dan perintah dari
Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan/atau Konsultan Perencana .
2. Standar-standar yang dipakai terutama adalah standar-standar yang berlaku, sedangkan
untuk pekerjaan-pekerjaan yang standarnya belum dibuat dan diberlakukan di negara ini, maka harus
digunakan standar produsen bahan yang menyangkut pekerjaan tersebut.
D. Jadwal Pelaksanaan dan Metode/Rencana dan Persyaratan Kerja Rencana Pelaksanaan
1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerja oleh kedua belah pihak,
Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas sebuah “Time Schedule” mengenai seluruh
kegiatan yang akan dilakukan serta kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-kegiatan tersebut.
2. Kegiatan Kontraktor untuk/selama masa pengadaan/pembelian serta waktu pengiriman/
pengangkutan dari:
a. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/pembantu.
b. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
3. Kegiatan Kontraktor untuk/selama waktu pabrikasi, pemasangan, dan pembangunan:
a. Pembuatan Gambar-gambar Kerja.
b. Permintaaan persetujuan material atau bahan serta Gambar Kerja maupun Rencana Kerja.
c. Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.Konsultan Pengawas dan Tim Teknis akan
memeriksa rencana kerja Kontraktor dan memberikan tanggapan dalam waktu maksimal 1
(satu) minggu.
d. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan/penyempurnaan atau rencana kerja
kepada Konsultan Pengawas, Tim Teknis, dan PPK serta meminta diadakannya
perbaikan/penyempurnaan atau rencana kerja tadi maksimal 3 (tiga) hari sebelum dimulainya
pelaksanaan.
e. Kontraktor tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan pekerjaan sebelum adanya persetujuan
dari Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dan PPK atas rencana kerja ini.
f. Dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah Kontraktor dinyatakan sebagai pemenang
lelang, atau dengan cara lain ditunjuk oleh Pemberi Tugas sebagai pelaksana pembangunan,
Kontraktor harus segera membuat:
▪ Site development statement and traffic management layout.
▪ Jadwal Waktu (Time Schedule) pelaksanaan secara rinci yang digambarkan secara
Diagram Balok (Bar Chart) dan Kurva S (S-Curve).
▪ Jadwal pengadaan tenaga kerja.
▪ Jadwal pengadaan bahan/material bangunan (termasuk material yang harus impor).
▪ Jadwal pengadaan alat
Bagan/diagram tersebut di atas harus mendapat persetujuan dari PPK dan Konsultan
Pengawas/Tim Teknis sebagai dasar/pedoman Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaanya
dan Kontraktor wajib mematuhi dan menepatinya.
Cara Pelaksanaan
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan- ketentuan dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Gambar Rencana, Berita Acara Penjelasan serta mengikuti
petunjuk-petunjuk Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan persetujuan PPK.
E. Asuransi Pekerjaan, Bangunan, dan Pekerja
1. Ketentuan asuransi pembangunan bangunan gedung negara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
2. Kontraktor wajib mengadakan usaha untuk menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan
para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi peraturan tentang BPJS
Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi
F. Keamanan, Jaminan dan Dokumen K3 (Analisis Resiko dan Penanganan Kejadian)
1. Untuk keamanan Kontraktor diwajibkan melakukan penjagaan, tidak hanya terhadap
pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan bangunan-bangunan,
jalan-jalan, pagar, pohon-pohon, dan taman- taman yang telah ada, diwajibkan untuk memasang
jaring pengaman (safety net) untuk bangunan bertingkat atau bangunan tinggi, penyiraman jalan
agar tidak berdebu.
2. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada, apabila kerusakan terjadi
pada bangunan yang telah ada akibat pekerjaan ini, maka Kontraktor berkewajiban untuk
memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya.
3. Kontraktor harus menjamin keberlangsungan aktivitas di gedung eksisting dengan aman
selama proses konstruksi berjalan.
4. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar tidak mengganggu
kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang sudah ada.
5. Kontraktor harus menyediakan rambu-rambu proyek untuk menjamin keselamatan kerja
dalam masa konstruksi, rambu-rambu tersebut dibuat dari bahan yang kuat sehingga bertahan
sampai dengan berakhirnya masa konstruksi. Biaya dari rambu-rambu tersebut termasuk dalam
penawaran.
6. Segala operasional yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk pembangunan
pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus dilaksanakan sedemikian rupa
sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan atau jalan-jalan yang harus digunakan
baik jalan perorangan atau umum, milik pemberi tugas atau milik pihak lain. Kontraktor harus
membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan hal tersebut di
atas.
7. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan yang berada di sekitar lokasi
proyek dan pada jalan raya atau jembatan yang menghubungkan proyek sebagai akibat dari lalu
lintas peralatan maupun kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan bahan/material
guna keperluan proyek.
8. Kontraktor harus menyiapkan tenaga keamanan dan petugas pengatur lalu lintas 24 jam serta
selalu berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat.
9. Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit-unit alat berat
lainnya dari bagian pekerjaan, melalui jalan raya atau jembatan yang mungkin akan
mengakibatkan kerusakan dan seandainya Kontraktor akan membuat perkuatan-perkuatan di
atasnya, maka hal tersebut harus diberitahukan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas dan
Instansi yang berwenang. Biaya untuk perkuatan tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
G. Persyaratan dan Pemeriksaan Bahan dan Komponen Jadi
1. Bila dalam Dokumen ini disebutkan nama dan pabrik pembuat bahan/material, maka hal ini
dimaksudkan menunjukan standar minimal mutu/kualitas bahan yang digunakan dalam pekerjaan.
2. Penyedia jasa konstruksi harus memastikan bahwa produk yang digunakan dalam pekerjaan ini
sepenuhnya memenuhi aturan PDN dan TKDN
3. Material yang dipilih adalah material dengan nilai gabungan dari TKDN dan BMPtertinggi
4. Seluruh material yang belum memenuhi persyaratan PDN dan TKDN wajib diganti dengan
produk yang memiliki PDN atau TDKN dengan disertai kajian teknis
5. Setiap bahan/material yang akan digunakan harus disampaikan kepada Konsultan Pengawas
dan Tim Teknis untuk diperiksa spesifikasinya dan nilai dari PDN dan TKDN. Waktu penyampaian
contoh bahan harus sedemikian rupa sehingga Konsultan Pengawas dan Tim Teknis dapat menilainya,
disertai brosur dan bukti fisik dibuat display untuk material-material yang ukuran kecil untuk dipajang
di direksi keet dan ditandatangani oleh User, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
6. Contoh bahan/material yang akan digunakan harus diadakan atas tanggungan Kontraktor, setelah
diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan disetujui PPK maka bahan/material tersebut harus ditandai
dan diadakan untuk dipakai dalam pekerjaan nantinya.
7. Contoh bahan/material tersebut selanjutnya disimpan oleh Konsultan Pengawas untuk dijadikan dasar
penolakan bila ternyata bahan/material yang dipakai tidak sesuai dengan contoh.
8. Dalam pengajuan harga penawaran, Kontraktor harus menyertakan biaya untuk pengujian berbagai
bahan/material
9. Tanpa mengingat jumlah tersebut, Kontraktor tetap bertanggung jawab pula atas biaya pengujian
bahan/material yang tidak memenuhi syarat atas perintah Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
10. Setelah PO (Purchasing Order) Kontraktor wajib untuk memberikan informasi tentang kemajuan
proses produksi/perakitan alat-alat/material utama yang digunakan dalam proyek ini dengan biaya yang
ditanggung oleh Kontraktor.
11. Apabila ternyata jenis dan macam bahan/material yang tercantum dalam Dokumen ini atau melalui
contoh yang telah diberikan ternyata dalam pengadaannya tidak mencukupi dalam jumlahnya
(persediaan terbatas) maka penggantian bahan/material hanya dapat diberikan dengan izin dari
Konsultan Pengawas dan Tim Teknis, harus disertai surat pernyataan dari produser resmi dari produk
yang diajukan dan disetujui oleh PPK.
12. Apabila Kontraktor dalam penggunaan bahan/material tidak sesuai dengan ketentuan tanpa
persetujuan PPK, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis maka Konsultan Pengawas dan Tim Teknis
berhak untuk meminta mengganti/ membongkar bagian pekerjaan yang menggunakan bahan/material
tersebut untuk diganti dengan yang sesuai ketentuan kecuali terdapat alasan tertentu yang diketahui
dan disetujui PPK, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
13. Bahan/material yang dikirim tidak sesuai spesifikasi harus dikeluarkan dari lokasi proyek paling lambat 2
x 24 jam.
14. Semua kejadian dari point (A) sampai dengan (J). Dibuat Berita Acara dan ditandatangani oleh
Kontraktor, PPK, Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
Pemeriksaan dan Pengujian
1. Dalam kaitannya dengan harga penawaran, Kontraktor harus sudah memperhitungkan
dan memasukkan segala keperluan biaya-biaya pemeriksaan, pengujian, dan lain-lain.
2. Biaya Pengujian dan test commisioning bahan/material Mekanikal dan Elektrikal menjadi tanggung jawab
kontraktor
3. Apabila pekerjaan yang sudah terpasang diperlukan pemeriksaan pengujian mutu, maka
Kontraktor wajib melaksanakan pemeriksaan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas atas biaya
Kontraktor sendiri.
4. Pemeriksaan Rutin dan Khusus
Pemeriksaan rutin atau khusus dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh Kontraktor
secara periodik dan tidak kurang dari tiap 2 (dua) minggu, atau ditentukan lain oleh Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
Bahan dan Contoh Bahan
1. Sebelum mendatangkan bahan-bahan di lapangan Kontraktor terlebih dahulu mengajukan contoh
bahan dan/atau brosur yang sesuai dengan syarat-syarat teknis kepada Konsultan Pengawas
untuk mendapat persetujuan PPK.
2. Contoh bahan-bahan yang telah disetujui harus selalu ada di lapangan dalam kantor sementara
Konsultan Pengawas. Semua bahan yang dikirim ke lapangan dan tidak sesuai dengan contoh
bahan-bahan yang disetujui, harus segera dikeluarkan dari lapangan atas biaya Kontraktor dalam
kurun waktu selambat- lambatnya 2 x 24 jam.
3. Apabila Konsultan Pengawas merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut, karena keragu-raguan,
maka Konsultan Pengawas berhak mengirimkan bahan tersebut ke Laboratorium Konstruksi/Bahan
bangunan yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa dengan disesuaikan kebutuhan pekerjaan.
4. Konsultan Pengawas berhak menginstruksikan kepada Kontraktor untuk mengadakan/
melengkapi/menambah jumlah peralatan bila dirasa peralatan yang tersedia kurang memadai dalam
usaha mencapai target prestasi.
5. Keterlambatan pekerjaan yang diakibatkan oleh tidak adanya atau kekurangan peralatan menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
6. Semua biaya pengadaan dan pemeliharaan peralatan tersebut menjadi tanggung jawab
Kontraktor dan dianggap sudah termasuk dalam harga kontrak.
7. Jaminan Kualitas
a. Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua bahan dan
perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta
Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat
teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak.
b. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal- hal tersebut pada
butir pertama.
c. Semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya, sampai mendapat
persetujuan dari PPK, Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
8. Nama Pabrik/Merek yang ditentukan
a. Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan beberapa nama pabrik/merek dari satu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan salah satu
merek yang telah disebutkan dan dipilih sesuai saat penawaran. Pada saat pelaksanaan,
kontraktor wajib menyertakan Certificate of Origin dari distributor resmi/principle. Tidak ada
alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak
terdapat lagi di pasaran ataupun sukar didapat di pasaran, kecuali Kontraktor dapat
menyertakan bukti tertulis dari pabrik/merek bahan/komponen mengenai hal tersebut.
b. Untuk barang-barang yang harus diimpor, setelah ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor
harus sesegera mungkin, maksimal 30 hari memesan (PO) pada agen/distributornya di
Indonesia, jadi tidak ada alasan waktu pengadaannya tidak cukup terkait pengiriman yang
lama, pemesanan ini juga harus disertai bukti surat dari agen/distributor bahwa barang
tersebut memang sudah benar-benar dipesan (PO).
c. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan/merek
tersebut tidak/sukar diperoleh, yang dibuktikan oleh surat dari distributor/supplier, maka
Kontraktor mengajukan alternatif merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama ke PPK,
Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan/atau Konsultan Perencana untuk diperiksa kembali.
Setelah 1 (satu) bulan penunjukkan pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada PPK,
Konsultan Pengawas/Tim Teknis dan/atau Konsultan Perencana dari pemesanan material
yang diimpor pada agen/distributor resmi, yang menyatakan bahwa material-material tersebut
telah dipesan (import order) yang dilampiri jadwal kedatangan di lokasi proyek (on the site), yang
akan dikoordinaksikan dengan Konsultan Perencana mengenai spesifikasi bahan/material
tersebut dapat digunakan.
H. Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
Izin Memasuki Tempat Kerja
1. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor, tetapi karena bahan/material
ataupun komponen jadi maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh Konsultan Pengawas/Tim
Teknis, harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor dalam waktu yang
ditetapkan oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
2. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis, dan Kontraktor harus memberikan kesempatan
sepenuhnya kepada Petugas/Ahli dari Konsultan Pengawas/Tim Teknis untuk memeriksa dan
mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat didokumentasikan.
3. Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas/Tim Teknis kapan setiap pekerjaan sudah
siap atau diperkirakan akan siap diperiksa dan Konsultan Pengawas/Tim Teknis tidak boleh menunda
waktu pemeriksaan, kecuali apabila Konsultan Pengawas/Tim Teknis memberikan petunjuk tertulis
kepada Kontraktor apa yang harus dilakukan.
4. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari waktu diterimanya
Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/hari raya) tidak dipenuhi/ditanggapi oleh
Konsultan Pengawas/Tim Teknis, maka Kontraktor dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang
seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
5. Bila Kontraktor melalaikan perintah, Konsultan Pengawas/Tim Teknis berhak menyuruh membongkar
bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki, dan dibuatkan Berita Acara.
6. Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi tanggungan Kontraktor, tidak dapat
diklaim sebagai biaya pekerjaan tambah maupun alasan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.
Kemajuan Pekerjaan
1. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh Kontraktor
demikian pula metode/cara pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga
diterima oleh Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
2. Kontraktor harus membuat:
a. Gambar-gambar detail yang menunjukkan bagian-bagian kegiatan yang sedang
dilaksanakan/telah diselesaikan dilengkapi dengan foto dokumentasi.
b. Grafik-grafik kemajuan pekerjaan.
c. Grafik-grafik tenaga kerja, pemakaian bahan bangunan.
d. Data lapangan misalnya: curah hujan, angin, pasang surut dan lain-lain.
3. Gambar kegiatan dan grafik-grafik di atas harus diplot setiap hari.
4. Semua data dan gambar di atas; schedule pekerjaan, jadwal kedatangan material, struktur
organisasi proyek, peralatan pekerjaan, tenaga kerja, gambar tampak 2D dan 3D, Gambar denah dan
gambar potongan harus sudah ditempel di direksi keet selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
kalender terhitung dari penunjukkan pekerjaan.
Perintah untuk Pelaksanaan
Bila Kontraktor atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja dimana Konsultan Pengawas
bermaksud untuk memberikan petunjuk atau perintah, maka petunjuk atau perintah itu harus dipatuhi dan
dilaksanakan oleh semua petugas pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh Kontraktor untuk menangani
pekerjaan itu. Toleransi seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam kontrak ini harus dikerjakan sesuai
dengan toleransi yang diberikan dalam spesifikasi dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada bagian
lainnya.
Pada akhir pekerjaan menjelang Penyerahan Hasil Pekerjaan Tahap Pertama:
1. Semua bangunan sementara harus dibongkar dan dibersihkan bekas-bekasnya.
2. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh, tanpa cacat.
3. Kontraktor harus membersihkan dan membuang sisa-sisa bahan/material, sampah, kotoran bekas
kerja dan barang lain yang tidak berguna akibat pekerjaan.
4. Konsultan Pengawas bersama Kontraktor wajib melakukan check list menjelang Serah Terima Hasil
Pekerjaan Pertama atas dasar permintaan check list tertulis dari Kontraktor.
5. Hasil check list dituangkan dalam Berita Acara.
6. Kontraktor menyerahkan gambar shop drawing, as built drawing, jaminan/garansi jaminan
waterproofing, BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi dan dokumen lain yang dianggap penting.
7. Kontraktor wajib menyerahkan data dan beberapa sampel bahan/material, seperti:
keramik/homogeneous tile, cat, dan lain-lain yang dianggap perlu kepada Pemberi Tugas.
Pada akhir masa pemeliharaan menjelang Penyerahan Pekerjaan Tahap Kedua:
1. Semua pekerjaan yang rusak akibat dari ketidaksempurnaan pekerjaan telah di perbaiki.
2. Konsultan Pengawas/Tim Teknis bersama Kontraktor wajib melakukan check list menjelang Serah Terima
Hasil Pekerjaan Kedua atas dasar permintaan tertulis dari Kontraktor.
3. Hasil check list dituangkan dalam Berita Acara.
I. Pelaporan dan Dokumen
1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan
pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
2. Pekerjaan perubahan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh Kontraktor atas perintah tertulis
Pemberi Tugas.
3. Perubahan pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor di luar ketentuan di atas sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4. Volume perkerjaan akan diperhitungkan sebagai pengurangan dalam hal terdiri atas:
a. Atas instruksi tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/Tim Teknis mengingat
pertimbangan teknis/konstruksi, bagian pekerjaan/jenis pekerjaan tidak perlu dikerjakan.
b. Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan penyesuaian/perubahan konstruksi
sehingga menimbulkan pengurangan volume pelaksanaan pekerjaan sebagaimana persetujuan
tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
5. Volume pekerjaan akan diperhitungkan sebagai penambahan (hanya berlaku untuk pekerjaan dengan
kontrak harga satuan) dalam hal :
a. Atas instruksi PPK secara tertulis, mengingat pertimbangan teknis/kontruksi dipandang perlu
dilaksanakan suatu tambahan pekerjaan.
b. Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan penyesuaian/perubahan konstruksi
sehingga menimbulkan pengurangan volume pelaksanaan pekerjaan sebagaimana persetujuan
tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
6. Terhadap hal tersebut di atas akan diperhitungkan sebagai biaya kurang/ tambah setelah ada persetujuan
tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/TimTeknis dan perhitungan biayanya didasarkan
pada harga satuan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya Negosiasi yang ada.
7. Jika terdapat item baru, maka PPK dan Kontraktor akan melakukan negoisasi harga kembali,
harga yang menjadi acuan PPK dapat diperoleh dari hasil survey dan/atau dari Konsultan
Perencana.
8. Harga kesepakatan tersebut harus dituangkan dalam Berita Acara yang dibuat oleh Konsultan
Pengawas dan di ketahui oleh Tim Teknis
J. Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Kualitas
1. Jaminan Pelaksanaan Diserahkan sebelum pelaksanaan kontrak dan berlaku selama masa
penyelesaian pekerjaan
2. Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan MK, bahwa semua bahan dan
perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor
menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis
serta sesuai dengan Dokumen Kontrak.
3. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal- hal tersebut pada butir
ini.
Sebelum mendapat persetujuan dari MK, bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna,
semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya
K. Denda dan Ganti Rugi, Resiko, dan Penyelesaian Perselisihan
o
1. Besarnya denda kepada Kontraktor atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah 1 /oo (satu
per seribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan, mengacu pasal
dalam kontrak antara Kontraktor dengan PPK.
2. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga
terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat
itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam
dokumen kontrak.
3. Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur di dalam dokumenkontrak.
4. Jika Kontraktor setelah mendapat peringatan tertulis 2 (dua) kali berturut turut tidak mengindahkan
kewajibannya sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak, maka Pemberi Tugas dapat
memutuskan hubungan kerja/kontrak secara sepihak.
Risiko
1. Jika hasil pekerjaan Kontraktor musnah/rusak sebagian atau keseluruhan akibat kelalaian Kontraktor
sebelum diserahkan kepada PPK, maka Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas segala
kerugian yang timbul akibat keadaan tersebut..
2. Jika hasil pekerjaan Kontraktor sebagian atau seluruhnya musnah/rusak diluar kesalahan kedua belah
pihak akibat keadaan memaksa, maka segala kerugian yang timbul akibat keadaan ini akan ditanggung
oleh kedua belah pihak.
3. Jika hasil pekerjaan Kontraktor sebagian atau seluruhnya musnah/rusak disebabkan oleh suatu
cacat-cacat tersembunyi dalam struktur atau disebabkan oleh retaknya tanah, maka Kontraktor
bertanggung jawab selama 10 (sepuluh) tahun sejak pekerjaan diserahterimakan untuk yang kedua
kalinya.
4. Segala persoalan dan tuntutan tenaga kerja maupun pihak lain berkaitan dengan
5. pelaksanaan pekejaan ini sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab
6. Kontraktor di dalam maupun di luar pengadilan.
7. Bilamana selama Kontraktor melaksanakan pekerjaan ini menimbulkan kerugian Pihak Ketiga (orang
lain yang tidak ada sangkut pautnya dalam pekerjaan ini), maka resiko tersebut sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
Penyelesaian Perselisihan
1. Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, pada dasarnya akan diselesaikan secara
musyawarah.
2. Jika perselisihan itu tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka diselesaikan oleh suatu
Panitia Pendamai yang berfungsi sebagai juri/wasit, dibentuk dan diangkat oleh kedua belah pihak yang
terdiri dari:
a. Seorang wakil dari PPK sebagai anggota.
b. Seorang wakil dari Kontraktor sebagai anggota.
c. Seorang wakil dari pihak ketiga sebagai ketua yang disetujui oleh kedua belah pihak.
3. Keputusan panitia pendamai ini mengikat kedua belah pihak.
Jika perselisihan sebagaimana dimaksud tidak dapat diselesaikan, maka akan diselesaikan melalui
Layanan Penyelesaian Sengketa LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
maupun Pengadilan Negeri setempat.
PASAL 4
PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
a. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini jangka waktu yang diberikan adalah 120 (Seratus Dua puluh)
hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perjanjian sampai dengan pekerjaan harus
selesai 100% (serah terima pertama).
b. Untuk keperluan pelaksanaan pengawasan/ monitoring maka sebelum pekerjaan dimulai
Kontraktor harus mengajukan rencana kerja dan jadwal waktu yang terinci dan jelas, dan
tergantung keperluannya apakah harus dengan network planning atau cukup bar chart atau sesuai
permintaan Pemberi Tugas.
c. Jangka waktu pemeliharaan ditetapkan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender,
terhitung dari tanggal pernyerahan pertama. Kontraktor harus memperbaiki hingga memuaskan,
segala kekurangan atau kerusakan yang terjadi dalam masa pemeliharaan karena ketidak
sempurnaan bahan atau pelaksanaan.
d. Apabila Kontraktor dalam jangka waktu yang ditetapkan belum melakukan perbaikan yang
diperlukan, maka pemberi tugas berhak melakukan perbaikan pekerjaan tersebut atas biaya yang
dibebankan kepada Kontraktor.
e. Setelah jangka waktu pemeliharaan berakhir, pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya, yang
dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Ke II.
f. Masa pemeliharaan otomatis akan bertambah, jika masa perbaikan melampaui masa pemeliharaan
pekerjaan
g. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus menyiapkan Jadwal Pelaksaan Pekerjaan
(kurva S dan Bar Chart) dengan detail, yang diperlihatkan urutan pelaksanaan kegiatan beserta
waktu yang dibutuhkan dan diserahkan kepada Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan untuk
mendapat persetujuan. Selanjutnya Jadwal ini akan digunakan sebagai acuan dalam melakukan
pekerjaan dan penetapan kemajuan (progres) fisik pekerjaan.
h. Secara berkala Kontraktor harus membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan mingguan/bulanan yang
akan digunakan sebagai acuan kerja.
JADWAL PELAKSANAAN
RENOVASI PENINGKATAN KUALITAS ASRAMA C BALAI DIKLAT KEUANGAN KOTA MALANG
TAHUN ANGGARAN 2024
BULAN 1 BULAN 2 BULAN 3 BULAN 4
NO URAIAN PEKERJAAN BOBOT
mgu 1 mgu 2 mgu 3 mgu 4 mgu 5 mgu 6 mgu 7 mgu 8 mgu 9 mgu 10 mgu 11 mgu 12 mgu 13 mgu 14 mgu 15 mgu 16
I. PEKERJAAN PERNDAHULUAN
II. PEKERJAAN LANTAI 1
A. PEKERJAAN INTERIOR RUANG LOBBY
B. PEKERJAAN INTERIOR RUANG KORIDOR
C. PEKERJAAN PEMBUATAN KAMAR MANDI BARU
D. PEKERJAAN INTERIOR KAMAR-KAMAR
E PEKERJAAN PEMBUATAN GUDANG BAWAH TANGGA
III. PEKERJAAN LANTAI 2
A. PEKERJAAN INTERIOR RUANG KORIDOR
B. PEKERJAAN INTERIOR KAMAR-KAMAR
Jumlah Pekerjaan Utama
Rencana Progress
Realisasi Mingguan
Realisasi Progress
Deviasi progress +/-
2. Jadwal Kedatangan Bahan/Material
Jadwal kedatangan bahan/material harus disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan
dibuat secara terpisah. Dalam jadwal harus sudah termasuk/ memperhitungkan waktu pengajuan,
jadwal rencana pengiriman, pengambilan sampel, dan pengujian bahan. Jadwal ini harus diserahkan
kepada Pemberi Tugas/ Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
PASAL 5
LOKASI, DAERAH KERJA DAN LALU LINTAS PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Lokasi yang disediakan untuk areal kerja akan ditentukan kemudian oleh Pemberi
Tugas/Pengawas Lapangan, dimana Kontraktor harus menyiapkan, menempatkan, mengatur
penggunaan lapangan kerja yang tersedia untuk menempatkan peralatan, tempat penyimpanan
bahan-bahan serta tempat lain yang dibutuhkan kemudian
2. Sebelum menggunakan lapangan kerja, Kontraktor harus mengajukan gambar/layout untuk areal
kerja, selanjutnya dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan untuk mendapatkan
persetujuan tertulis dan petunjuk lebih lanjut
3. Pada akhir pekerjaan sesuai dengan petunjuk Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan, Kontraktor
harus segera membongkar/memindahkan material sisa, alat-alat konstruksi penolong atau bentuk lain
yang sudah tidak digunakan sehingga bekas tempat kerja tersebut bersih kembali.
4. Daerah Kerja Kontraktor adalah diusulkan oleh Kontraktor dan disetujui oleh yang
berwenang/Pemberi Pekerjaan.
5. Bila Kontraktor memerlukan tambahan daerah kerja adalah tanggung jawab Kontraktor sendiri untuk
mencari lahan yang sesuai dan membayar semua biaya sehubungan dengan hal itu bila diperlukan .
6. Kontraktor harus memberitahu Konsultan Pengawas dan Pemberi pekerjaan secara tertulis lokasi
daerah kerja yang diusulkan dan bertanggung jawab atas pengeluaran tambahan yang terjadi
sehubungan dengan hasil inspeksinya di daerah kerja tersebut yang berlokasi di luar lokasi pekerjaan.
7. Kontraktor harus mematuhi peraturan LALU LINTAS jalan dalam area pekerjaan maupun jalan-jalan
operasional pelayanan dalam lokasi pekerjaan.
8. Harus selalu diperhatikan dalam membebaskan jalan ke lapangan pekerjaan dan dalam
melaksanakan hal itu harus menghindarkan perusakan lingkungan. Bila terjadi perusakan, kontraktor
berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti.
PASAL 6
KONDISI LAPANGAN
1. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus benar-benar memahami kondisi keadaan
lapangan pekerjaan atau hal-hal lain yang mungkin akan mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan dan
harus sudah memperhitungkan segala akibatnya.
2. Kontraktor Pelaksana harus memperhatikan secara khusus mengenai pengaturan lokasi tempat
bekerja, penempatan material, pengamanan dan kelangsungan operasi selama pekerjaan berlangsung
3. Penentuan lokasi akses gudang kerja,akses bongkaran material lama dan material baru harus
diperhatikan karena lokasi kerja berada dalam Area aktif yang sedang beroperasi.
4. Kotraktor Pelaksana harus mempelajari dengan seksama seluruh bagian Gambar Kerja, RKS dan
dokumen lelang, guna penyesuaian dengan kondisi lapangan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan
dengan baik.
5. Kontraktor Pelaksana wajib membuat skema pola kerja dan teknis yang sesuai rencana kerja atau
yang lebih efisien dan lebih aman serta tidak menggangu aktifitas gedung secara total.
6. Kontraktor Pelaksana harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan, yang ahli dan
berpengalaman, dan selalu berada di lapangan yang bertindak sebagai wakil Kontraktor Pelaksana di
lapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan-keputusan teknis dengan
tanggung jawab penuh di lapangan untuk menerima segala instruksi dari Pemberi Pekerjaan.
7. Penanggung jawab harus terus menerus berada di tempat/lokasi proyek selama jam-jam kerja dan
saat diperlukan dalam pelaksanaan atau pada setiap saat yang dikehendaki Pemberi Pekerjaan.
8. Petunjuk dan perintah Pemberi Pekerjaan dalam pelaksanaan disampaikan langsung kepada
Kontraktor Pelaksana melalui Penanggung jawab tersebut sebagai penanggung jawab lapangan.
9. Kontraktor Pelaksana diwajibkan menjalankan peraturan dan tata tertib yang ketat terhadap
semua buruh, pegawai, termasuk pengurus bahan-bahan yang berada di bawahnya. Siapapun di
antara mereka yang tidak berwenang melanggar terhadap peraturan umum, mengganggu ataupun
merusak ketertiban, harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah Konsultan
Pengawas.
10. Semua cacat-cacat akibat penyusutan atau kesalahan-kesalahan lain yang timbul di lapangan
menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana, yang disebabkan oleh penggunaan bahan-bahan yang
tidak sesuai atau cara pengerjaan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam RKS,
menjadi tanggungjawab penuh Kontraktor Pelaksana untuk mengadakan perbaikan sampai dianggap
cukup oleh Pemberi Pekerjaan atas biaya Kontraktor Pelaksana
11. Pemberi Pekerjaan juga berhak untuk setiap saat meminta kepada Kontraktor Pelaksana untuk
mengadakan perbaikan-perbaikan dengan biaya Kontraktor Pelaksana atas semua pekerjaan yang
cacat yang timbul selama masa pemeliharaan tersebut.
PASAL 7
PENYEDIAAN, PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN BAHAN/MATERIAL
1. Bila dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat yang disebutkan nama dan pabrik pembuatan dari suatu
material/bahan ataupun Barang yang bersifat pengadaan, maka dalam hal ini dimaksudkan bahwa
spesifikasi teknis dari material tersebut yang digunakan dalam konstruksi dan untuk mempermudah
Kontraktor Pelaksana mencari material barang tersebut.
2. Setiap penggantian spesifikasi teknis dari material, nama dan pabrik pembuat dari suatu
bahan/barang harus disetujui oleh Konsultan Pengawas yang telah dikoordinasikan terlebih dahulu
dengan Konsultan Perencana dan bila tidak ditentukan dalam RKS serta Gambar Kerja, maka bahan
dan barang tersebut harus diusahakan dan disediakan oleh Kontraktor Pelaksana, yang harus
mendapatkan persetujuan dahulu dari Konsultan Perencana melalui Konsultan Pengawas dan
Pemberi Pekerjaan .
3. Contoh material yang akan digunakan dalam pekerjaan harus segera disediakan atas biaya Kontraktor
Pelaksana, setelah disetujui Konsultan Pengawas/Pemberi Pekerjaan, harus dinilai bahwa material
tersebut yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti dan telah memenuhi syarat spesifikasi
teknis perencanaan.
4. Contoh material tersebut, disimpan oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan untuk
dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak sesuai kualitasnya, sifat
maupun spesifikasi teknisnya.
5. Dalam pengajuan harga penawaran, Kontraktor Pelaksana harus sudah memasukan harga penawaran
biaya untuk pengujian berbagai material. Kontraktor Pelaksana juga tetap bertanggung jawab atas
biaya pengujian material yang tidak memenuhi syarat atas Perintah Pemberi Pekerjaan /Konsultan
Pengawas.
6. Material dan bahan diutamakan harus bermerek lokal berstandar SNI.
a. Bahan-bahan yang akan digunakan harus dilakukan pengujian terlebih dahulu melalui pengujian
oleh pihak ketiga yang ditunjuk dan disepakati oleh kedua belah pihak.
b. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas dan
ternyata masih dipergunakan oleh Kontraktor Pelaksana, maka Konsultan Pengawas wajib
memerintahkan pembongkaran kembali kepada Kontraktor Pelaksana, dimana segala kerugian
yang disebabkan oleh pembongkaran tersebut, menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana
sepenuhnya.
c. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-
bahan tersebut, Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor Pelaksana untuk
mengambil contoh-contoh dari bahan-bahan tersebut dan memeriksakannya ke Laboratorium
yang disetujui oleh Pemberi Pekerjaan, dan segala biaya pemeriksaan tersebut menjadi
tanggungan Kontraktor Pelaksana
d. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya kualitas bahan- bahan
tersebut, Kontraktor Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan yang menggunakan
bahan-bahan tersebut.
7. Bahan-bahan yang tidak sesuai, tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan
afkir atau ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan
selambat-lambatnya dalam tempo 2x24 jam dan tidak boleh dipergunakan :
a. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh KonsultanPengawas dan
ternyata masih dipergunakan oleh Kontraktor Pelaksana, maka Konsultan Pengawas wajib
memerintahkan pembongkaran kembali kepada Kontraktor Pelaksana, dimana segala kerugian
yang disebabkan oleh pembongkaran tersebut, menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana
sepenuhnya
b. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-
bahan tersebut, Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor Pelaksana untuk
mengambil contoh-contoh dari bahan-bahan tersebut dan memeriksakannya ke Laboratorium
yang disetujui oleh Pemberi Pekerjaan, dan segala biaya pemeriksaan tersebut menjadi
tanggungan Kontraktor Pelaksana.
c. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tentang baik atau tidaknya kualitas bahan- bahan
tersebut, Kontraktor Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan yang menggunakan
bahan-bahan tersebut.
PASAL 8
GAMBAR DETAIL ENGINEERING DESIGN (DED)
1. Gambar Detail Engineering Design (DED) yang dibuat oleh Konsultan Perencana adalah gambar
rencana atau gambar kerja, yang artinya adalah gambar yang menjadi dasar dalam pelaksanaan
pekerjaan oleh Kontraktor Pelaksana dan menjadi acuan bagi Konsultan Pengawas untuk memberikan
approval shop drawing yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana sebelum pelaksanaan pekerjaan
2. Gambar shop drawing dan gambar as built drawing, dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana, bedanya
shop drawing dikerjakan sebelum pelaksanaan pekerjaan, karena menjadi panduan pelaksanaan
pekerjaan itu sendiri. Sedangkan gambar as built drawing dibuat setelah selesai pekerjaan dan
menggambarkan apa yang terlaksana di lapangan, termasuk penyesuaian atau perubahan yang
mungkin terjadi di lapangan.
3. Gambar shop drawing dibuat setiap ada tahap pekerjaan yang akan dilaksanakan, dengan meminta
approval dari Konsultan Pengawas.
4. Gambar asbuilt drawing dibuat setelah selesai pekerjaan dan menggambarkan apa yang terlaksana
di lapangan dan diserahkan kepada Konsultan Pengawas paling lambat dalam tempo 6 (enam) hari
kerja
5. Pelaksanaan diharapkan sesuai gambar rencana, namun atas dasar pertimbangan kekuatan
dan keamanan struktur bangunan, gambar rencana dapat berubah atas persetujuan Konsultan
Perencana, Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan
6. Gambar rencana hanya dapat berubah apabila diperintahkan secara tertulis oleh Pemberi Pekerjaan,
dengan mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.
7. Perubahan gambar rencana (gambar CCO) ini harus dibuat gambarnya oleh Kontraktor Pelaksana
yang sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh Pemberi Pekerjaan dan Konsultan Pengawas,
dengan memperhatikan perbedaan antara gambar awal rencana dan gambar perubahan rencana.
PASAL 9
PERBEDAAN DALAM DOKUMEN LAMPIRAN KONTRAK
1. Jika terdapat perbedaan antara Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini, maka
Kontraktor Pelaksana harus mananyakannya secara tertulis kepada Konsultan Pengawas / Pemberi
Pekerjaan.
2. Jika didalam gambar kerja DED terdapat perbedaan antara gambar skala dan
notasi/dimensi maka yang menjadi acuan adalah notasi/dimensi yang tertera dan harus mendapat
persetujuan dari pemberi pekerjaan.
3. Apabila ada hal-hal yang disebutkan pada Gambar Kerja, RKS atau dokumen yang berlainan
dan atau bertentangan,maka yang diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis yang
lebih tinggi dan harus mendapat persetujuan dari pemberi pekerjaan.
PASAL 10
PENGUKURAN DAN ELEVASI
1. Kontraktor Pelaksana diwajibakan melakukan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pekerjaan yang dilengkapi dengan keterangan-keterangan secara mendetail
2. Hasil pengukuran harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas agar dapat ditentukan sebagai
pedoman atau referensi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan
persyaratan teknis.
3. Ketidak-cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaaan lapangan harus segera
dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan Pemberi Pekerjaan untuk dimintakan keputusannya.
4. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, dalam hal apapun menjadi
tanggungjawab Kontraktor Pelaksana, karenanya Kontraktor Pelaksana diwajibkan mengadakan
pemeriksaan secara komprehensif terhadap gambar-gambar dan dokumen yang ada.
5. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut dapat dilakukan dengan alat waterpass/
theodolith yang ketepatannya dapat dipertanggungjawabkan.
6. Kontraktor harus memberitahukan Konsultan Pengawas dan Pemberi pekerjaan sekurang-
kurangnya dalam waktu 24 jam, bila akan mengadakan levelling pada semua bagian dari pada
pekerjaan.
7. Kontraktor harus menyediakan atas biaya Kontraktor semua bantuan yang diperlukan Konsultan
Pengawas dan Pemberi pekerjaan dalam mengadakan penelitian levelling tersebut.
8. Pekerjaan akan diberhentikan beberapa saat bila perlu untuk mengadakan penelitian kelurusan
maupun level dari bagian-bagian pekerjaan.
9. Kontraktor harus membuat peil / titik-titik tanda (bench mark) permanen di tiap-tiap bagian
pekerjaan dan peil ukur ini harus diberi pelindung dan dirawat selama berlangsungnya pekerjaan agar
tidak berubah.
PASAL 11
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
1. Kontraktor Pelaksana harus menjamin keselamatan para pekerja sesuai dengan persyaratan
yang ditentukan dalam Peraturan Perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan untuk semua bidang
pekerjaan berupa asuransi keselamatan (BPJS Ketenagakerjaan).
2. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab atas biaya, kerugian tuntutan ganti rugi (claim) yang
diakibatkan oleh adanya kecelakaan atau peristiwa meninggalnya seseorang dalam melaksanakan
pekerjaan pelaksanaan tersebut, bilamana hal itu disebabkan oleh kelalaian Kontraktor Pelaksana.
3. Kontraktor Pelaksana wajib memenuhi peraturan-peraturan hukum mengenai perawatan dan
tunjangan ganti rugi bagi korban dan keluarganya.
4. Didalam lokasi harus tersedia kotak obat lengkap untuk Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
(PPPK).
5. Papan dan patok papan info harus jelas untuk menjamin keselamatan para pekerja dan pengguna
gedung.
6. Pelaksanaan harus memperhatikan K3 dalam setiap pelaksanaan berupa pengecekan asuransi
keselamatan kerja dan kelengkapan alat kerja
7. Analisis K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) Pelaksanaan Pekerjaan
Kontraktor harus memperhatikan keselamatan saat berlangsungnya pekerjaan, diantaranya
menyediakan:
a. Menyediakan kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) termasuk isinya menurut
persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Kotak P3K dipasang pada tempat yang strategis dan
mudah dicari.
b. Pemasangan rambu-rambu K3 (rambu peringatan, rambu informasi, rambu anjuran, rambu
khusus pemadaman api, dan rambu larangan).
c. Standar warna untuk rambu-rambu: warna kuning untuk peringatan, hijau untuk informasi, biru
untuk anjuran, merah untuk larangan.
8. APD (Alat Pelindung Diri), seperti:
a. Helm pelindung (Safety Helmet);
b. Pelindung mata (Goggles, Spectacles);
c. Tameng muka (Face Shield);
d. Masker selam (Breathing Apparatus);
e. Pelindung telinga (Ear Plug, Ear Muff);
f. Pelindung pernafasan dan mulut (Masker);
g. Sarung tangan (Safety Gloves);
h. Penunjang seluruh tubuh (Full Body Harness);
i. Jaket pelampung (Life Vest);
j. Rompi keselamatan (Safety Vest); dan
k. Celemek (Apron/Coveralls).
9. APK (Alat Pelindung Kerja), seperti:
a. Jaring pengaman (Safety Net);
b. Tali keselamatan (Life Line);
c. Penahan jatuh (Safety Deck);
d. Pagar pengaman (Guard Railling);
e. Pembatas area (Restricted Area);
f. Pelindung jatuh (Fall Arrester); dan
g. Perlengkapan keselamatan bencana
PASAL 12
IJIN-IJIN
Pembuatan ijin-ijin yang diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara lain: ijin
pengambilan material, ijin pembuangan, ijin trayek dan pemakaian jalan, ijin penggunaan bangunan serta
ijin- ijin lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan/peraturan daerah setempat, harus cepat
diselesaikan dan tembusannya disampaikan kepada Konsultan Pengawas
PASAL 13
PERSETUJUAN PEMBERI TUGAS/PENGAWAS LAPANGAN
1. Semua gambar-gambar, dokumen-dokumen, contoh-contoh bahan/material dan lain-lain yang
memerlukan persetujuan Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan harus diserahkan dalam waktu 3
(tiga) rangkap dan apabila disetujui, 1 (satu) rangkap daripadanya akan dikembalikan kepada
Kontraktor dan lainnya akan disimpan oleh Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
2. Apabila bahan-bahan/material dan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan tidak memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan, maka Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan berhak untuk menolak
bahan/material atau hasil pekerjaan tersebut. Kontraktor harus mengadakan/memperbaiki kembali
bahan/material atau hasil pekerjaan tersebut tanpa perpanjangan waktu dan segala biaya yang Panitia
menjadi tanggungan dari Kontraktor.
PASAL 14
PEMBERITAHUAN UNTUK MEMULAI PEKERJAAN
1. Kontraktor diharuskan untuk memberi penjelasan, apabila Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan
memerlukan data/keterangan tentang material yang digunakan dan tempat asal material yang
didatangkan untuk suatu tahap pekerjaan yang akan dimulai pelaksanaannya.
2. Dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk memulai pekerjaan tanpa terlebih dahulu mendapat
persetujuan dari Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan. Pemberitahuan Permohonan Kerja (request)
secara tertulis lengkap dan jelas harus terlebih dahulu disampaikan kepada Pemberi Tugas/Pengawas
Lapangan dan dalam jangka waktu yang cukup sebelum dimulainya pelaksanaan bagian pekerjaan
tersebut agar Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan mempunyai waktu untuk melakukan pemeriksaan
kesiapan pekerjaan tersebut.
3. Pemberitahuan kepada Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan harus disertai kelengkapan sebagai
berikut :
a. Jadwal/waktu pelaksanaan
b. Metode kerja (cara kerja, tata urutan kerja, jenis alat, bahan yang digunakan, tenaga kerja dll)
c. Gambar kerja (shop drawing) untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan yang memerlukan
penjelasan dalam bentuk gambar.
PASAL 15
MATERIAL DAN BAHAN
1. Kontraktor harus mengajukan daftar bahan-bahan/material yang akan digunakan, tempat asal/sumber
serta contoh material yang akan digunakan. Daftar tertulis ini sebelum digunakan harus mendapat
persetujuan dari Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
2. Bahan bangunan harus disimpan sedemikian rupa agar mutunya tidak menjadi berkurang maupun
mengalami kerusakan selama penyimpanan. Penyimpanan hendaknya dilandasi dengan lantai yang
keras, bersih dan terlindungi atap.
3. Seluruh material penunjang yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan sudah termasuk
di dalam lingkup pekerjaan tersebut.
PASAL 16
MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah Kontraktor menerima surat penetapan pemenang, Kontraktor
harus memasukkan Rencana Prosedur Mobilisasi beserta Daftar Terinci Peralatan yang digunakan
kepada Pemberi Tugas/pengawas Lapangan.
2. Kontraktor harus menjamin dilaksanakannya mobilisasi diatas dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah
Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan memberikan persetujuan dimulainya pekerjaan. Peralatan yang
diajukan tersebut harus sudah berada di lokasi pekerjaan sesuai dengan jadwal kebutuhan alat dan
tidak boleh dipindahkan ke lokasi lain selama pekerjaan ini berlangsung.
3. Penyediaan lokasi penyimpanan/parkir peralatan di areal pekerjaan terlebih dahulu harus mendapat
persetujuan dari Pemberi Tugas/Pengawas Lapangan.
4. Kerusakan yang timbul pada bagian atau keseluruhan pada peralatan tersebut yang bisa mengganggu
pelaksanaan pekerjaan harus segera diperbaiki atau diganti.
5. Seluruh item pekerjaan yang terdeskripsikan dalam gambar kerja dan RAB adalah harga barang yang
sudah terpasang di lokasi sesuai dengan gambar rencana.
PASAL 17
SARANA & PRASARANA KERJA
Setelah pekerjaan selesai seluruh sarana & prasarana harus dipindahkan dan Kontraktor berkewajiban
untuk membongkar, dengan biaya ditanggung Kontraktor.
PASAL 18
DOKUMENTASI & PELAPORAN
1. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan dengan rencana, perubahan-perubahan yang
mungkin terjadi harus mendapat perseyujuan terlebih dahulu dari pemberi tugas
2. Setiap pecan, kontraktor menyampaikan laporan berkala kepada pemberi tugas tentang pekerjaan
yang sedang dilakukan, meliputi kemajuan dalam pengadaan bahan di tempat proyek, penambahan,
pengurangan, perubahan pekerjaan, jumlah, dan harga satuan bahan-bahan yang masuk, serta
kejadian-kejadian penting lainnya dalam pelaksanaan pekerjaan.
3. Jumlah pekerja setiap hari dicatat menurut golongan dan upah, daftar pekerja ini setiap waktu dapat
diperiksa oleh pengawas/Pemberi Tugas, dan ia berhak mengadakan penelitian penelitian tentang
produktivitas pekerja tersebut.
4. Didalam laporan harian harus tercantum keadaan cuaca, bahan yang masuk, pekerja,
pegawai/karyawan, catatan-catatan tentang perintah-perintah dari pengawas/Pemberi Tugas dan lain-
lainnya yang dipandang perlu.
5. Setiap akhir bulan dan paling lambat tanggal 31, Kontraktor harus melaporkan kemajuan pekerjaan
terperinci dan prosentase terhadap keseluruhan / bagian.
6. Dokumentasi pekerjaan berupa foto atau video (bila diperlukan) wajib dibuatkan sebelum dimulai
pekerjaan pelaksanaan pekerjaan (fisik 0%), tahap pelaksanaan pekerjaan dan setelah selesainya
pekerjaan (fisik 100%) dan Kurva S meliputi rencana dan realisasi pekerjaan pada bulan tersebut. Pada
setiap hasil dokumentasi tersebut agar diberi penjelasan. Jumlah foto dokumentasi tsb dibuat 2 (set).
Dokumentasi yang berupa foto berwarna ukuran post card yang menunjukkan kemajuan pekerjaan
beserta peralatan yang dipakai dan lain-lain foto tentang kejadian-kejadian penting. Semua foto-foto
tersebut dijilid lengkap dengan keterangan keterangan dan tanggal pengambilan.
Tata cara pelaporan dan penilaian perubahan, penambahan dan pengurangan pekerjaan
disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
1. Pekerjaan perubahan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh Kontraktor atas perintah tertulis Pemberi
Tugas.
2. Perubahan pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor di luar ketentuan di atas sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
3. Volume perkerjaan akan diperhitungkan sebagai pengurangan dalam hal terdiri atas:
a. Atas instruksi tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/Tim Teknis mengingat
pertimbangan teknis/konstruksi, bagian pekerjaan/jenis pekerjaan tidak perlu dikerjakan.
b. Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan penyesuaian/perubahan konstruksi
sehingga menimbulkan pengurangan volume pelaksanaan pekerjaan sebagaimana persetujuan
tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
4. Volume pekerjaan akan diperhitungkan sebagai penambahan (hanya berlaku untuk pekerjaan dengan
kontrak harga satuan) dalam hal :
a. Atas instruksi PPK secara tertulis, mengingat pertimbangan teknis/kontruksi dipandang perlu
dilaksanakan suatu tambahan pekerjaan.
b. Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan penyesuaian/perubahan
konstruksi sehingga menimbulkan pengurangan volume pelaksanaan pekerjaan sebagaimana
persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
5. Terhadap hal tersebut di atas akan diperhitungkan sebagai biaya kurang/ tambah setelah ada
persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas/TimTeknis dan perhitungan biayanya
didasarkan pada harga satuan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya Negosiasi yang ada.
6. Jika terdapat item baru, maka PPK dan Kontraktor akan melakukan negoisasi harga kembali, harga
yang menjadi acuan PPK dapat diperoleh dari hasil survey dan/atau dari Konsultan Perencana.
7. Harga kesepakatan tersebut harus dituangkan dalam Berita Acara yang dibuat oleh Konsultan
Pengawas dan di ketahui oleh Tim Teknis
PASAL 19
GAMBAR REALISASI PELAKSANAAN PEKERJAAN (AS BUILT DRAWING)
1. Pihak rekanan wajib membuatkan gambar realisasi pelaksanaan pekerjaan (as bulit drawing)
pada saat pekerjaan selesai 100%.
2. Pihak rekanan yang belum menyerahkan gambar realisasi pelaksanaan pekerjaan (as built drawing)
tersebut di atas tidak dapat dibayarkan angsuran pembayaran terakhirnya.
3. Pada penyelesaian setiap pekerjaan Kontraktor wajib menyusun Dokumen Terlaksana yang terdiri dari:
a. Gambar-gambar terlaksana (As Built Drawing);
b. Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah dilaksanakan.
4. Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah Kontraktor untuk pekerjaan:
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Suplai bahan, perlengkapan/peralatan kerja.
5. Dokumen terlaksana bisa diukur dari:
a. Dokumen pelaksanaan;
b. Gambar-gambar perubahan;
c. Perubahan persyaratan teknis;
d. Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas.
e. Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan/atau Konsultan
Perencana.
f. Khusus untuk pekerjaan kunci, sarana komunikasi bersaluran banyak, utilitas dan pekerjaan-
pekerjaan lain dengan sistem jaringan bersaluran banyak secara operasional membutuhkan
identifikasi yang bersifat lokatif, dokumen terlaksana ini harus dilengkapi dengan daftar
instalasi/peralatan/perlengkapan yang mengidentifikasi lokasi dari masing-masing barang tersebut.
g. Kecuali dengan izin khusus dari Konsultan Pengawas dan PPK, Kontraktor harus membuat
dokumen terlaksana hanya untuk diserahkan kepada PPK. Kontraktor tidak dibenarkan
membuat/menyimpan salinan ataupun copy dari dokumen terlaksana tanpa izin khusus tersebut.
PASAL 20
TENAGA PELAKSANA KONTRAKTOR
1. Daftar Personil Inti/Tenaga Ahli/Teknis/Terampil minimal yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan:
Jabatan dalam pekerjaan yang
No. Pendidikan Pengalaman Sertifikat Kompetensi Kerja
akan dilaksanakan
Kerja (tahun)
1 Pelaksana Lapangan Arsitektur 2 Tahun SKK Pelaksana
Pekerjaan Gedung (1) / Desain Lapangan Pekerjaan Gedung
orang) Interior
2 Petugas - 0 Tahun SKK Petugas Keselamatan dan
Keselamatan dan Kesehatan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi/
Kerja (K3) Konstruksi (1) Ahli K3 Konstruksi
orang
2. Pemberi Tugas berhak menolak atau memerintahkan penggantian personil lapangan dari kontraktor
bila dianggap tidak cakap/tidak mampu melaksanakan tugas dan dapat mengganggu/menghambat
pelaksanaan pekerjaan.
3. Kepala Proyek harus dapat berdiri sendiri dan bertanggung jawab penuh demi kelancaran pekerjaan
dan dapat mengambil keputusan keputusan yang dianggap perlu di lapangan atas nama
kontraktor/pihak kedua.
PASAL 21
BAHAN DAN PERALATAN
1. Semua bahan dan peralatan yang digunakan untuk pekerjaan ini, harus yang disetujui oleh Pemberi
Tugas/Pengawas Pekerjaan.
2. Bahan-bahan yang ditolak oleh Pengawas pekerjaan karena tidak sesuai dengan contoh yang telah
disetujui, harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan, selambat-lambatnya dalam waktu 2 x
24 jam, bila Kontraktor tidak mengindahkan, maka bahan tersebut menjadi milik Pemberi Tugas.
3. Apabila bahan-bahan yang telah ditolak ternyata masih digunakan juga, maka
Pengawas/Pemberi Tugas berhak memerintahkan kepada Kontraktor untuk membongkarnya atau
oleh pengawas dikeluarkan dari lapangan dan segala kerugian akibatnya, sepenuhnya menjadi
tanggungan Kontraktor.
4. Apabila bahan/material yang telah ditolak ternyata masih digunakan juga, maka
Pengawas/Pemberi Tugas berhak memerintahkan kepada Kontraktor untuk membongkarnya atau
oleh Pengawas dikeluarkan dari lapangan dan segala kerugian akibatnya, sepenuhnya menjadi
tanggungan Kontraktor
5. Kontraktor harus menyediakan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini sedemikian
rupa sehingga pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar, baik dan sesuai dengan rencana seperti yang
disyaratkan dalan RKS ini. Perubahan-perubahan struktural tidak dapat diperkenankan karena
ketidakmampuan peralatan yang disediakan Kontraktor, kecuali bila ada persetujuan tertulis
dari Pemberi Tugas/Pengawas.
6. Pengawas / Pemberi Tugas berhak memerintahkan Kontraktor untuk mengganti / menambah
peralatan yang disediakan Kontraktor bilamana dipandang bahwa peralatan tersebut tidak mampu
memenuhi persyaratan mutu, kelancaran dan waktu yang telah ditetapkan. Segala biaya
penggantian/penambahan peralatan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
7. Peralatan Pendukung
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
1 Scafolding - 3 Set
2 APAR 3 kg Minimal 2 unit
3 Bor listrik 250 Watt Minimal 3 Unit
4 Genset 1500 Watt Minimal 1 Unit
5 Vacum Cleanner 500 Watt Minimal 1 Unit
6 Waterpass Digital 3 Unit
9. Kontraktor wajib menyediakan tambahan peralatan jika peralatan yang ada dinilai tidak mencukupi.
10. Keamanan alat selama pelaksanaan menjadi tanggung jawab Kontraktor sendiri.
PASAL 22
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
1. Tugas mengerjakan pekerjaan tambah/kurang diberitahukan dengan tertulis dalam buku harian oleh
Direksi/Pengawas Lapangan serta persetujuan Pemberi Tugas.
2. Pekerjaan tambah / kurang hanya berlaku bila memang nyata-nyata ada perintah tertulis dari
Direksi/Pengawas Lapangan atas persetujuan Pemberi Tugas.
3. Biaya pekerjaan tambah / kurang akan diperhitungkan menurut daftar harga satuan pekerjaan, yang
dimaksudkan oleh Kontraktor yang pembayarannya diperhitungkan bersama-sama angsuran terakhir.
4. Untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya tidak tercantum dalam harga satuan yang dimasukkan
dalam penawaran, harga satuannya akan ditentukan lebih lanjut oleh Direksi/Pengawas Lapangan
bersama-sama Kontraktor dengan persetujuan Pemberi Tugas.
5. Adanya Pekerjaan Tambah tidak dapat dijadikan alasan sebagai penyebab kelambatan penyerahan
pekerjaan, tetapi Direksi/Pengawas Lapangan dapat mempertimbangkan perpanjangan waktu karena
adanya pekerjaan tambah tersebut.
BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN/METODE DAN BAHAN
PASAL 23
METODE PEKERJAAN/URUTAN PEKERJAAN
1. Papan Nama Pekerjaan dan Rambu-rambu K3
a. Pembuatan papan nama harus mendapat persetujuan Direksi untuk menentukan bahan, kata-kata,
warna dan ukuran.
b. Pemasangan papan nama harus dapat terlihat oleh umum secara jelas.
c. Pemasangan dimulai sejak kegiatan akan dilaksanakan dan dilepas kembali setelah disetujui
Direksi.
d. Pemasangan Rambu-rambu K3 yang ada di RAB dipasang ditempat yang mudah untuk dibaca oleh
para pekerja.
e. Pekerja yang ada dilokasi harus mengenakan APK (Alat Pelindiung Diri) sesuai dengan ketentuan
yang ada di RAB
f. Alat Pelinding Kerja (APK) harus terpasang terlebih dahulu sebelum memulai semua item
pekerjaan.
2. Pembersihan Lahan/Pemindahan Perabot Asrama
a. Sebelum pekerjaan dimulai semua perabot (lemari, meja, kasur, kursi) harus dipindahkan ketempat
yang telah ditentukan dalam keadaan baik dan dikembalikan lagi dalam kondisi yang baik pula.
b. Sampah dan bahan buangan lainnya hasil dari pembersihan lahan harus dibuang pada tempat
pembuangan yang telah ditentukan.
c. Air yang dibuang tidak boleh menimbulkan gangguan pada fasilitas umum yang sudah ada serta
tidak boleh mengganggu jalannya pekerjaan.
3. Bongkaran
a. Pekerjaan bongkaran yang dimaksud dalam lingkup ini adalah :
▪ Pembongkaran semua keramik lantai kamar mandi lantai 1 dan lantai 2
▪ Pembongkaran sebagian keramik dinding kamar mandi di lantai 1 dan lantai 2 (sesuai
gambar rencana/hanya dibagian belakang rencana wastafel baru)
▪ Pembongkaran/penurunan elevasi lantai 1 untuk pembuatan kamar mandi baru area lobby
▪ Pembongkaran granit untuk rencana saluran air bersih, air kotor dan limbah padat untuk
rencana kamar mandi baru area lobby/bawah tangga utama
▪ Bongkar pasang kembali saklar dan stopkontak lantai 1 dan lantai 2
b. Penyedia harus memperhatikan keadaan sekeliling lokasi pekerjaan serta keselamatan pengguna
lahan tempat bongkaran.
c. Penyedia harus menginventarisasi komponen-komponen yang akan digunakan kembali sebelum
dibongkar dan sesudah dibongkar dan memberi catatan tentangcacat dan rusak atas persetujuan
Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan Pengawas).
d. Penyedia harus mengamankan barang yang akan digunakan kembali dan menyimpannya pada
tempat yang aman.
e. Penempatan hasil bongkaran tidak boleh mengganggu tahapan pekerjaan selanjutnya dan
lingkungan.
f. Hasil semua bongkaran yang telah dikeluarkan dari dari dalam gedung Asrama C harus segera
dikeluarkan dari area/lingkungan Balai Diklat Keuangan Malang.
4. Tahapan Pelaksanaan
a. Setelah tahap pembongkaran keramik lantai dan dinding di lantai 1, tahap yang dilakukan adalah
pekerjaan anti rayab disemua lantai 1 (sesuai gambar rencana) dengan sistem injek/suntik.
b. Memasang pipa instalasi air bersih untuk kran wastafel
c. Memasang pipa instalasi air kotor untuk buangan air wastafel ke avoor eksisting.
d. Memasang pipa instalasi air limbah/padat untuk kamar mandi baru.
e. Memasang titik-titik rencana wastafel dan kloset sesuai gambar rencana
f. Setelah pemasangan instalasi pipa selesai, kemuadian pemasangan keramik lantai dan dinding.
g. Pemasangan wastafel dan kran air sesuai dengan speksifikasi yang telah ditentukan
h. Pembongkaran stop kontak eksisting dan dipasang kembali sesuai dengan titik-titk baru yang
ditentukan sesuai gambar rencana.
i. Pemasangan backdrop untuk ruang lobby dan koridor sesuai gambar rencana
j. Sebelum membuat/pemasangan backdrop di kamar tidur lantai 1, penyedia diharuskan membuat
1 (satu) model di 1 (satu) kamar tidur sebagai mockup yang tempatnya harus mendapat ijin dari
konsultan Pengawas.
k. Setelah semua pekerjaan di lantai 1 selesai, bisa dilanjutkan ke lantai 2 dengan tahap-tahap seperti
yang dilaksanakan di lantai 1.
l. Pekerjaan Pembersihan Akhir adalah kondisi dimana lokasi/area pekerjaan harus dalam kondisi
rapi, bersih dari (debu,goresan), berfungsi dengan baik, dan bahan sesuai dengan spesifikasi yang
telah ditentukan.
PASAL 24
MATERIAL DAN PERSYARATANNYA
1. Material yang dipakai diutamakan produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan teknis ini.
2. Jika Kontraktor mengajukan bahan lain yang akan digunakan, ia harus memberikan keterangan
selengkap-lengkapnya dalam Dokumen Tender. Sedikitnya 2 (dua) minggu sebelum pemesanan
bahan. Hal yang harus diberitahukan pada Pengawas meliputi jenis, kualitas dan kuantitas bahan yang
dipesan.
3. Semua material yang digunakan harus dilakukan pengecekan/pemeriksaan oleh Konsultan
pengawas dan Pemberi pekerjaan sebelum dilakukan pengiriman kelokasi pekerjaan. Segala biaya
yang muncul menjadi beban pihak Pelaksana.
4. Dalam hal tidak diberikan spesifikasi khusus untuk barang-barang atau bahan-bahan yang harus
dipakai,maka dapat digunakan ASTM, AASHO, BRITISH STANDARD atau peraturan- peraturan yang
ada yang relevan.
5. Bila bahan-bahan atau barang-barang disyaratkan untuk memenuhi salah satu dari standard
atau peraturan di atas, maka bahan-bahan, barang-barang atau kemasannya harus mencantumkan
merk serta spesifikasinya dari sertifikat dagang yang terdaftar.
6. Kontraktor harus menyerahkan hasil test dari bahan-bahan yang dilaksanakan pemasok atau pabrik
sesuai dengan standard atau peraturan-peraturan yang relevan sebelum pekerjaan yang
bersangkutan mulai dikerjakan.
PASAL 25
PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL
1. Lingkup Pekerjaan
a. Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja dan jasa-jasa lain
sehubungan dengan pekerjaan beton praktis dan bagian lain sesuai dengan gambar-gambar dan
persyaratan teknis dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Lingkup pekerjaan ini meliputi pekerjaan:
Pekerjaan beton bertulang non structural Pekerjaan yang dimaksud, meliputi:
• Pekerjaan sloof praktis.
• Pekerjaan balok praktis / balok latei.
• Pekerjaan ring balok.
• Pekerjaan kolom praktis.
• Pekerjaan kolom, ring latieu praktis kusen.
Pekerjaan beton tumbuk / beton tanpa tulangan
Pekerjaan yang dimaksud, meliputi pembuatan lantai kerja beton tumbuk pada lantai dasar
sesuai Gambar Kerja.
c. Kecuali ditentukan lain, maka semua pekerjaan beton harus mengikuti ketentuan-ketentuan
seperti tertera dalam: ASTM C150, ASTM C 33, SII – 0051 – 74, SII – 0013 – 81, dan SII – 0136
– 84.
2. Spesifikasi Bahan / Material
Bahan-bahan / material yang digunakan berupa semen, agregat kasar, agregat halus, baja tulangan,
kawat pengikat besi beton, air, bekisting dan sebagainya sesuai dengan yang dipakai pada beton
konstruksi yang telah tercantum dalam dokumen ini. Demikian juga mengenai cara penyimpanan dan
penggunaannya.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Beton Bertulang Non Struktural
Campuran dan mutu beton non structural Campuran adalah 1pc : 3ps : 5sp.
b. Pembesian
▪ Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan, sambungan, kait-
kait dan sengkang (ring) persyaratannya harus sesuai SNI 2847:2013.
▪ Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus sesuai dengan Gambar Kerja.
▪ Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi tulangan tersebut tidak
berubah tempat selama pengecoran, dan harus bebas dari papan acuan / bekisting atau lantai
kerja dengan memasang selimut beton dan bantalan beton (beton decking) sesuai dengan SNI
2847:2019.
4. Bekisting
a. Bekisting dibuat dari multiplek 9 mm
b. Bekisting harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah ditetapkan dalam
Gambar Kerja.
c. Bekisting harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan, sehingga cukup
kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk (deformasi) dan kedudukannya selama pengecoran
berlangsung.
d. Bekisting harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas dari kotoran tahi gergaji, potongan
kayu, tanah, lumpur, dan sebagainya.
5. Cara pengadukan
a. Cara pengadukan harus menggunakan molen atau ready mix.
b. Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
c. Beton harus dilindungi dari sinar matahari langsung, hingga tidak terjadi penguapan terlalu cepat.
d. Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus diperhatikan.
6. Pengecoran beton bertulang non struktural
a. Sebelum pelaksanaan pengecoran, Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan
dengan membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-
ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
b. Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Konsultan Pengawas.
c. Pengecoran harus dilakukan dengan menggunakan alat penggetar beton / vibrator dengan jumlah
sesuai kebutuhan atau sesuai arahan Konsultan Pengawas. Penggunaan vibrator harus menjamin
beton cukup padat, dan harus dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan
sarang-sarang koral / split yang dapat memperlemah konstruksi.
d. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari berikutnya, maka tempat
perhentian tersebut harus disetujui Konsultan Pengawas.
7. Pembongkaran bekisting
a. Pembongkaran bekisting dilakukan apabila beton dinilai sudah mencapai kekuatan yang maksimal.
b. Pekerjaan pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan izin tertulis dari Konsultan
Pengawas/Tim Teknis.
c. Setelah bekisting dibuka, tidak diizinkan mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton
tanpa persetujuan Konsultan Pengawas/Tim Teknis.
8. Pekerjaan pembuatan kolom praktis untuk:
a. Setiap pertemuan dinding pasangan batu bata.
2
b. Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian dalam bangunan setiap seluas 9 m .
2
c. Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian luar / tepi luar bangunan setiap seluas 9 m .
d. Ukuran kolom praktis harus seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
e. Pemasangan kolom praktis harus ditanam dalam pondasi batu kali sedamam minimal 30 cm.
9. Pekerjaan pembuatan balok praktis/lintel dan ring balok.
Pemasangan balok praktis / lintel dan ring balok:
a. Di tepi atas / akhir dari dinding pasangan batu bata yang bebas sebagai ring balok setiap luas 9
m² pasangan dinding bata yang tinggi.
b. Ukuran balok praktis seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
10. Penulangan beton kolom dan balok praktis sesuai Gambar Kerja dan/atau seperti terurai dalam
pekerjaan beton di Bab lain dalam dokumen ini.
11. Pekerjaan Beton Tumbuk
a. Beton tumbuk / beton tidak bertulang dipergunakan untuk lantai kerja, lantai alas keramik untuk
lantai kerja, lantai alas keramik, neut-kusen dan rabat beton. Campuran beton tumbuk adalah 1 pc
: 3 ps : 5 sp.
b. Lapisan beton tumbuk harus padat, tidak berongga, tidak retak dan rata permukaan / waterpass
dan/atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja. Tebal lapisan beton tumbuk adalah sesuai
Gambar Kerja.
PASAL 26
PEKERJAN PASANG BATA RINGAN
Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
b. Lingkup pekerjaan bata ringan ini meliputi pekerjaan pasangan, plesteran, dan acian. Sesuai yang
disebutkan / ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Spesifikasi Bahan / Material Bata Ringan
Spesifikasi bata ringan yang digunakan dengan ukuran:
a. Panjang (L) 600 mm
b. Tinggi (H) 200 mm
c. Tebal (W) 100 mm
3
d. Berat Jenis Kering (P) ± 525 kg/m
e. Berat Jenis Perencanaan (P) ± 600
f. Kuat Tekan (σ) ≥ 4,0 N/mm²
g. Konduktivitas Termis (λ) 0,14 W/Tim Teknis
h. Type AAC (Autoclaved Aerated Concrete)
i. Bata Ringan yang dapat digunakan adalah Ex: Grand Elephant, Blesscon, Gracon
Mortar Instan (Acian Plesteran dan Beton)
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, peralatan, tenaga dan pelaksanaan pekerjaan plester dan
adukan pada dinding-dinding dan bagian-bagian lain bangunan, seperti yang tertera pada Gambar
Kerja.
Refrensi :
a. Standar produk merujuk kepada EN 998 – part 1
b. Standar tes compressive strength merujuk kepada DIN 18555 – part 3
c. Standar tes adhesion strength merujuk kepada EN 1015 : 12
Mortar instan yang digunakan untuk perekat bata ringan dengan spesifikasi:
Bentuk Bubuk
Warna Abu-abu muda
Perekat Semen Khusus Bata Ringan
Bahan Pengisi (Filler) Guna meningkatkan kepadatan serta mengurangi porositas bahan
adukan
Aditif Bahan tambahan yang larut dalam air guna meningkatkan kelecakan /
workability dan daya rekat
Kebutuhan Air 13 – 14 liter / sak 40 kg
Daya sebar 2
± 20 m / sak 40 / tebal aplikasi 1.5 mm
Berat jenis (basah) 1.7 Kg/liter
Tebal Aplikasi ± 1.5 mm
Tebal Aplikasi 1 – 3 mm
Kuat Rekat 2
0,4 – 0,6 N/mm @28 hari (EN 1015:12)
Kuat Tekan 2
10 – 12 N/mm @28 hari (DIN 18555 Part3)
Penyimpanan :
▪ Simpan di dalam ruangan dan jaga agar selalu dalam keadaan kering. Hindari tumpukan
berlebih, maksimal 8 tumpuk per palet (tumpukan palet maksimal 2).
Masa Kadaluarsa:
▪ 12 bulan bila disimpan dalam kantong tertutup dalam ruangan yang selalu kering.
▪ Mortar yang dapat digunakan adalah Ex: Drimix, Grand Elephant, MU, Ultrachem
Pekerjaan Perata Lantai (Mortar Instan)
▪ Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, peralatan, tenaga dan perlengkapan serta
pemasangannya untuk menghasilkan pekerjaan yang berkualitas.
▪ Lantai screed digunakan pada lantai bawah finishing lantai seperti yang ditunjukkan dalam gambar
rencana dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas
Refrensi :
a. Standar produk merujuk kepada EN 13813 : 2003
b. Standar tes compressive strength merujuk kepada EN 13892-2
c. Standar tes adhesion strength merujuk kepada EN 13892-8
d. Mortar untuk Perata Lantai
Mortar instan untuk pekerjaan perata lantai, menambah ketinggian lantai atau sebagai lantai kerja sebelum
pemasangan keramik lantai. Berbahan dasar semen, pasir pilihan, filler dan aditif yang tercampur secara
homogen. Spesifikasi pada Mortar instan ini adalah:
Bentuk Bubuk
Warna Abu-abu
Perekat Semen Portland
Agregat Pasir pilihan dengan butiran maksimum 2,4 mm
Bahan pengisi (filler) Guna meningkatkan kepadatan serta mengurangi porositas bahan adukan.
Aditif Bahan tambahan yang larut dalam air guna meningkatkan kelecakan /
workability dan daya rekat.
Kebutuhan air 6,0 – 6,5 liter / sak 40 kg, 7,5 – 8,0 liter / sak 50 kg
Daya Sebar 2
±1,5 m / sak 50 Kg / ketebalan 20 mm
2
±1,2 m / sak 40 Kg / ketebalan 20 mm
Compressive strength 2
28 hari : 4 – 6 N/mm
Berat jenis (basah) 1,85 Kg/liter
o 60 menit
Pot Life @35 C
Tebal Aplikasi 20 – 30 mm
Traffic Time Setelah 24 jam
Penyimpanan
▪ Simpan di dalam ruangan dan jaga agar selalu dalam keadaan kering. Hindari tumpukan berlebih,
maksimal 8 tumpuk per palet (tumpukan palet maksimal 2).
Masa Kadaluarsa:
▪ 12 bulan bila disimpan dalam kantong tertutup dalam ruangan yang selalu kering.
Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus berkoordinasi dengan Konsultan Pengawas/
Tim Teknis.
b. Pelaksanaan pemotongan bata ringan
▪ Buat garis dengan penggaris siku pada sisi yang sempit.
▪ Buat garis dengan penggaris siku pada sisi yang lebar.
▪ Gunakan gergaji untuk memotong bata ringan
c. Pelaksanaan pemasangan bata ringan
▪ Pada setiap 3 layer pasangan bata ringan diberikan angkur besi beton Ø6 mm.
▪ Letakkan thin bed mortar dengan trowel ke arah vertikal dan horisontal pada permukaan
bata ringan.
▪ Setiap pasangan bata yang melekat pada profil baja harus ditambahkan shear connectors
dengan material besi beton Ø 8mm
▪ Pastikan seluruh permukaan bata ringan tertutup oleh adukan mortar.
▪ Setelah terpasang, pastikan pasangan terpasang rapat dan kuat dengan memukulkan palu
karet dari samping.
▪ Kemudian pukul-pukul juga dengan palu karet pada atas permukaan.
▪ Gunakan waterpass untuk memastikan permukaan horisontal pasangan presisi.
▪ Gunakan waterpass untuk memastikan permukaan vertikal pasangan presisi.
d. Pelaksanaan pekerjaan mortar instan yang digunakan untuk perekat bata ringan
▪ Persiapkan:
- Alat kerja: Roskam bergigi 6 mm
- Siapkan tempat kerja dan dasar permukaan di mana akan dipasang bata ringan.
- Pasang petunjuk-petunjuk yang cukup untuk kerataan pemasangan bata. Bersihkan dasar
permukaan tersebut dari kotoran dan minyak, kemudian basahi dengan air.
- Bata ringan yang hendak dipasang sebaiknya juga dibasahi terlebih dulu dengan air.
▪ Pengadukan:
- Tuang air sebanyak 10,0-10,5 liter untuk kantong mortar instan (40 kg).
- Masukan adukan kering mortar instan ke dalam bak adukan.
- Aduk campuran diatas hingga rata.
▪ Aplikasi:
- Pemasangan bata ringan dilakukan secara manual dengan roskam bergigi 6 mm
sebagaimana umumnya.
- Tebal spesi adukan perekat yang di anjurkan adalah 3 mm.
e. Pelaksanaan mortar instan yang digunakan untuk pelesteran bata ringan:
▪ Persiapkan:
- Alat kerja: Roskam, jidar panjang dari baja atau alumunium
- Siapkan tempat kerja dan permukaan yang akan diplester.
- Pasang petunjuk-petunjuk yang cukup untuk kerataan pemlesteran
- Bersihkan dasar permukaan dari serpihan, kotoran, dan minyak yang dapat mengurangi
daya rekat adukan.
- Jika terlalu kering, basahi dasar permukaan yang akan diplester dengan air.
f. Pengadukan
▪ Tuang air sebanyak 6,0 - 6,5 liter untuk kantong mortar instan (40 kg).
▪ Masukan adukan kering mortar instan ke dalam bak adukan.
▪ Aduk campuran diatas hingga rata.
▪ Aplikasi
- Pemlesteran dilakukan sebagaimana umumnya secara bertahap dan rata.
- Tebal plesteran yang dianjurkan adalah 10 mm.
g. Pelaksanaan Pekerjaan Acian (Mortar instan) yang digunakan untuk permukaan plesteran:
Tata cara pemakaian produk Mortar Utama untuk aplikasi acian pada permukaan plesteran dinding
dan beton dengan tebal 1,5 - 3 mm adalah sebagai berikut:
Gunakan pakaian kerja dan alat pelindung diri (safety helmet, masker, safety vest, gloves, dan
safety shoes)
Produk :
▪ Mortar
▪ Air Bersih
Alat Kerja
▪ Ember
▪ Jidar
▪ Sendok semen
▪ Electrical mixer
▪ Roskom polos (bahan: besi/stainless steel/PVC) Persiapan :
Persiapan media acian (plester atau beton)
▪ Pastikan permukaan plester dan/atau beton sudah siap untuk diaci (secara umum
untuk plester sudah berumur 24 jam)
▪ Bersihkan permukaan media dari kotoran, minyak, karat, maupun lumut yang dapat
mengurangi ikatan media dengan adukan. Siram dengan air secara merata sebelum
aplikasi acian.
▪ Lakukan pengecekan kerataan permukaan plester dengan menggunakan jidar
alumunium agar ketebalan acian nantinya tidak melebihi 3 mm.
▪ Persiapan adukan
- Tuangkan air sebanyak 13,0 – 14,0 liter ke dalam ember adukan untuk satu sak 40
Kg Mortar
- Masukkan adukan kering Mortar ke dalam ember adukan perlahan-lahan
sambil diaduk
- Gunakan electrical mixer untuk mengaduk campuran di atas hingga diperoleh
kelecakan yang sesuai untuk pekerjaan acian
- Sediakan selalu air di dalam ember lain untuk merendam alat agar mudah
dibersihka
▪ Pelaksanaan
- Aplikasi acian dilakukan dengan menggelar adukan secara bertahap (layer per layer)
hingga mencapai kerataan dengan ketebalan 1,5 – 3,0 mm menggunakan alat roskam
polos
- Haluskan permukaan acian dengan menggunakan roskam polos ditarik searah sampai
permukaan.
▪ Catatan:
- Hindari untuk menggosok permukaan acian dengan kertas semen, amplas, dan bahan
berpori lainnya
▪ Lakukan konsultasi dengan aplikator cat sebelum melakukan sealer/cat, atau
setelah aplikasi acian berumur 7 x 24 jam
PASAL 27
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
2. Pasangan ubin keramik ini dipasang pada seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
Persyaratan bahan
1. Lantai Keramik Homogeneous tile dan polished homogeneous tile kualitas I untuk meja wastafel
sampai dengan seterusnya, dan sekualitas Indogress, DBS atau setara.
2. Untuk dinding pada Km/Wc baru menggunakan keramik type polished homogeneous 30 x 60 cm,
kualitas I dan sekualitas Roman atau Platinum
3. Untuk dinding pada Km/Wc lama menggunakan keramik ukuran 20 x 40 cm, kualitas I dan sekualitas
Roman, Platinum atau setara, warna ditentukan kemudian.
4. Untuk lantai pada Km/Wc baru menggunakan keramik ukuran 30 x 30 cm, kualitas I dan sekualitas
Roman, Asia atau setara.
5. Untuk lantai pada Km/Wc lama menggunakan keramik ukuran 20 x 20 cm, kualitas I dan sekualitas
Roman, Asia atau setara.
Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum dimulai pekerjaan Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing mengenai pola keramik.
2. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda.
3. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 PC : 3 pasir pasang dan ditambah bahan perekat
seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan acian PC murni dan ditambah bahan perekat.
4. Bahan keramik sebelum dipaang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung asam alkali)
sampai jenuh.
5. Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang benar-benar rata, tidak
bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di daerah basah dan teras.
6. Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik harus sesuai gambar detail atau sesuai petunjuk
Perencana. Perhatikan lubang instalasi dan drainase/bak kontrol sebelum pekerjaan dimulai.
7. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar), harus sama lebarnya,
maksimum 3 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya,
untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut sikut yang saling berpotongan tegak lurus
sesamanya.
8. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti yang telah diisyaratkan
di atas.
9. Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong keramik khusus sesuai
persyaratan dari pabrik.
10. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada permukaan keramik,
hingga betul-betul bersih.
11. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari
kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.Bidang permukaan lantai harus rata, tidak terdapat retak-
retak, tidak ada lubang dan celah celah yang terjadi pada permukaan lantai, harus ditutup dengan
adukan semen pasir (tasram) sampai rata terhadap permukaan sekelilingnya.
Pemasangan Ubin Keramik
a. Sebelum pemasangan dimulai, plesteran dasar dan ubin harus dibasahi. Pakai benang untuk
menentukan lay out ubin, yang telah ditentukan dan pasang sebaris ubin guna jadi patokan untuk
pemasangan selanjutnya.
b. Kecuali ditentukan lain, pemasangan ubin harus dimulai dari bawah dan dilanjutkan ke bagian atas.
c. Pada pemasangan tile, tempelkan di bagian belakang tile adukan dan ratakan, kemudian ubin yang
telah diberi adukan ini ditekankan ke plesteran dasar. Kemudian permukaan ubin dipukul perlahan-
lahan hingga mortar perekat menutupi penuh bagian belakang ubin dan sebagian adukan tertekan
keluar dari tepi ubin.
d. Jika tile sudah terpasang, mortar yang berada di naad (joint) harus dibuang / dikeluarkan dengan sikat
atau cara lain yang tidak merusakkan permukaan tile. Mortar yang mengotori permukaan tile harus
dibuang dengan kain lap basah.
e. Pemasangan tile grout (pengisian naad) harus sesuai dengan ketentuan pabrik.
PASAL 28
PEKERJAAN PENUTUP PLAFON DAN DINDING
Pemasangan Penutup Plafon Hollow baja ringan / galvalume
Rangka untuk pemasangan plafon pada ruang Gedung Asrama C adalah hollow baja ringan/ galvalume
berukuran 40x40x0.4mm dan 20x40x0.4mm dengan merk KENCANA, AGS atau TASO, pembongkaran
dan pemasangan mengikuti detail gambar. Penyesuaian dan perubahan harus terlebih dahulu
diperloihatkan kepada pengawas / pemberi tugas sebelum dimulai mengerjakan.
Gysumboard
Penutup plafon baru pada area Gedung Asrama C menggunakan merk Knauf atau Aplus ketebalan 9mm,
bentuk dan pemasangan memakai sistem folding dengan bentukan segitiga naik dan turun yang detail
ukurannya di sesuaikan dengan gambar. Penyesuaian dan perubahan harus terlebih dahulu diperlihatkan
kepada pengawas / pemberi tugas sebelum dimulai mengerjakan.
Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
b. Pekerjaan plafond harus sesuai dengan yang disebutkan/ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan sesuai
dengan petunjuk Konsultan MK/Tim Teknis.
Spesifikasi Bahan/Material
a. Plafond gypsum tebal 9 mm ex Aplus, Knauf, Jayaboard
b. Plafond GRC tebal 4 mm ex GRC Board
c. List plafond shadow line
d. Rangka penggantung, metal furring
e. Hanger galvanis Ø 4 mm fabrikasi
f. C-channel
g. Maintenance hole, uk. 600 x 600 mm
Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk membuat Shop Drawing dan meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk,
pola lay out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai Gambar Kerja.
b. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh aplikator yang resmi dan berpengalaman. serta alat bantu yang
memadai.
c. Rangka langit-langit dipasang sisi bagian bawah diratakan, pemasangan sesuai dengan pola yang
ditunjukkan/disebutkan dalam gambar dengan memperhatikan modul pemasangan penutup langit-
langit yang dipasangnya.
d. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku dan kuat, kecuali
bila dinyatakan lain, misal: permukaan merupakan bidang miring/tegak sesuai yang ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
e. Setelah seluruh rangka langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus rata, lurus, waterpass, tidak
ada bagian yang bergelombang dan batang- batang rangka harus saling tegak lurus.
f. Bahan penutup langit-langit adalah gypsum dengan mutu bahan seperti yang telah dipersyaratkan
dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
g. Pertemuan antara bidang langit-langit dan dinding, digunakan bahan seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
h. Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata dan tidak melendut.
i. Seluruh pertemuan antara permukaan langit-langit dan dinding dipasang list profil dari gypsum dengan
bentuk dan ukuran sesuai dengan Gambar Kerja.
j. Gypsum board dan papan kalsium silikat yang dipasang adalah gypsum board dan papan kalsium
silikat yang telah dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian
yang retak, gompal atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan MK.
k. Gypsum board dan papan kalsium silikat dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan Gambar
Kerja. Setelah gypsum board dan papan kalsium silikat terpasang, bidang permukaan langit-langit harus
rata, lurus, waterpass dan tidak bergelombang, dan sambungan antar unit-unit gypsum board dan
papan kalsium silikat tidak terlihat.
l. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole atau akses panel di langit-langit yang bisa
dibuka, tanpa merusak gypsum board di sekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan/pemeliharaan
Mekanikal Elektrikal.
m. Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan plafond yang rusak, cacat. Perbaikan harus
dilaksanakan sedemikian rupa hingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya dan atas biaya
tersebut ditanggung Kontraktor.
n. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas pada waktu pekerjaan dilaksanakan,
maka Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan tersebut sampai dinyatakan dapat diterima oleh
Konsultan MK. Biaya yang ditimbulkan untuk pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PASAL 29
PEKERJAAN BACKDROP PENUTUP DINDING
Plywood (multiplek) meranti
Dasar penutup dinding baru/backdrop pada area Gedung Asrama C menggunakan plywood dengan merk
TOPWOOD PREMIUM ketebalan 15mm dan 9mm, bentuk dan pemasangan mengikuti detail gambar.
Penyesuaian dan perubahan harus terlebih dahulu diperlihatkan kepada pengawas / pemberi tugas
sebelum dimulai mengerjakan.
HPL Penutup Dinding
Finishing backdrop / elemen penutup dinding menggunakan HPL (High Pressure Laminates) dengan merk
TACO, Pemilihan motif dan penyesuaian mengikuti gambar dan harus terlebih dahulu diperlihatkan kepada
pengawas / pemberi tugas sebelum mengerjakan.
WPC Wallpanel
Finishing backdrop / elemen penutup dinding menggunakan WPC Wallpanel dengan merk DECOPANEL,
Pemilihan motif dan penyesuaian mengikuti gambar dan harus terlebih dahulu diperlihatkan kepada
pengawas / pemberi tugas sebelum mengerjakan.
PASAL 30
PEKERJAAN LOGO IDENTITAS GEDUNG
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.Pekerjaan tittle building harus sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan
dalam Gambar Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
2. Spesifikasi Bahan / Material
a. Bahan menggunakan acrylic, tebal 3 mm
b. Stainless Steel, tebal 1.2 mm
c. Finishing sticker oracal
d. Embosse 200 mm
e. LED Strip
f. Power supply
3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Seluruh alat dan material harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas dan
Tim Teknis.
b. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang resmi dan berpengalaman.
c. Pemasangan harus mengikuti aturan / ketentuan / persyaratan pabrikan dan mengikuti
ketentuan Gambar Kerja serta arahan dari Konsultan Pengawas dan Tim Teknis.
d. Bentuk, detail, desain dan ukuran harus sesuai Gambar Kerja. Kontraktor/subkon harus
menyerahkan Shop Drawing sebelum pekerjaan dilaksanakan.
PASAL 31
PEKERJAAN PENGECATAN
Lingkup Pekerjaan
1. Persiapan permukaan yang akan diberi cat.
2. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
3. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada gambar tidak disebutkan secara khusus,
dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Konsultan Perencana.
Standar Pengerjaan (Mock Up)
1. Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu bidang untuk tiap
warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna,
texture, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock up ini akan
ditentukan oleh Pengawas.
2. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Pengawas dan Perencana, bidang-bidang
ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
Contoh dan Bahan untuk Perawatan
1. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada bidang-bidang
transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas
warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
2. Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Konsultan Pengawas dan Perencana. Jika
contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Pengawas dan Perencana, barulah
Kontraktor melanjutkan dengan pembuatan mock up seperti tercantum pada 11.2) di atas.
3. Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan, untuk kemudian diteruskan kepada Pemberi
Tugas, minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup
rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada di dalamnya. Cat ini akan dipakai
sebagai cadangan untuk perawatan, oleh Pemberi Tugas.
4. Pekerjaan Cat Dinding
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran bangunan dan/atau
bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
b. Untuk dinding-dinding luar bangunan digunakan cat khusus luar, jenis weathershield, weather
coat, exterior. Merk yang digunakan : ICI std Dulux atau Mowilex
c. Untuk dinding-dinding dalam bangunan digunakan cat jenis Acrylic Emulsiondengan lapisan
dasar Color Binder, Warna ditentukan Perencana. Merk yang digunakan : ICI std Catylac, Dulux,
Nippon Paint, Mowilex
d. Plamur yang digunakan adalah plamur tembok
e. Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak
dan Kontraktor meminta persetujuan kepada Owner.
f. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan plamur
dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
g. Sesudah 7 hari plamur terpasang dan percobaan warna besi kemudian dibersihkan dengan bulu
ayam sampai bersih betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
h. Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistence sealer yang
dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis Acrylic Emulsiondengan kekentalan cat sebagai berikut :
▪ Lapis I encer (tambahkan 20 % air).
▪ Lapis II kental.
▪ Lapis III encer.
i. Untuk warna-warna dan jenis, Kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng dengan
percampuran (batch number) yang sama.
j. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin, tidak
ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
5. Pekerjaan Cat Besi
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian-bagian besi lain ditentukan dalam
gambar.
b. Cat besi yang dipakai jenis Synthetic enamel
c. Merk yang dipakai adalah merk Nipon Paint, Propan, Avian
d. Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan di cat, selesai diamplas halus dan bebas debu,
oli dan lain-lain.
e. Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali. Sambungan las dan ujung-ujung
yang tajam diberi “touch up” dengan dua lapis setelah itu lapisan tebal 40 micron diulaskan.
f. Setelah kering sesudah 8 jam, dan diamplas kembali maka disemprot 1 lapis. Setelah 16 jam
mengering baru lapisan akhir semprot 3 lapis.
g. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan compresor 3 lapis.
h. Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada gelembung-
gelembung dan dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
6. Pekerjaan Cat Kayu
a. Bidang kayu yang akan dicat harus dibersihkan dengan kertas kering, dan lubang-lubangnya harus
didempul sampai permukaannya rata kemudian dicat dengan warna cat yang ditentukan
menggunakan kuas, dan pada tempat bebas terhadap cahaya matahari langsung.
b. Pekerjaan cat kayu dilakukan setelah pekerjaan pendahuluan seperti meni, plamir dan amplas
selesai dikerjakan, pengecatan dilaksanakan sampai rata minimal 2 kali ( lapis )
c. Cat besi yang dipakai jenis Synthetic enamel
d. Merk yang dipakai adalah merk Mowilex, Nipon Paint, Propan, Avian
PASAL 32
PEKERJAAN ENGINEERING DOOR
Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna. Semua jenis kayu
harus kering oven.
b. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu double plywood lapisan laminated PVC
Sheet seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
Spesifikasi Bahan / Material
a. Bahan Kayu
▪ Mutu dan kualitas kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI-5 (PPKI tahun 1961) dan
persyaratan lain yang tertulis dalam bab material kayu.
▪ Kayu yang dipakai harus cukup tua , lurus, kering dengan permukaan rata, bebas dari cacat
seperti retak-retak, mata kayu dan cacat lainnya.
▪ Kelembaban bahan rangka daun pintu disyaratkan 12%-14%.
▪ Untuk kayu yang dipakai adalah kayu meranti batu dengan mutu baik dan/atau setara,
keawetan kelas I dan kelas kuat I – II dan sudah di vacuum antirayap. Ukuran daun pintu yang
tertera dalam gambar adalah ukuran jadi.
▪ Daun pintu dengan konstruksi kayu LVL meranti dan lapisan PVC sheet di kedua sisi pintu
dan sudah waterproof. Ukuran disesuaikan dengan gambar-gambar detail (kecuali ditentukan
lain dalam gambar).
b. Bahan Perekat
Untuk perekat digunakan lem kayu (waterbase) yang bermutu baik menggunakan merk
henkel dengan kandungan minimum formalin di angka 0.3%.
c. Bahan Panel Daun Pintu
▪ Plywood ketebalan sesuai Gambar Kerja, produk dalam negeri.
▪ Semua permukaan rangka kayu harus diserut halus rata, lurus dan siku.
▪ Pada sekeliling tepi daun pintu diberi Edging PVC 0.30 mm, hanya pada sisi lock case diberi
edging 2mm.
▪ Frame menggunakan FJL (Finger Joint Laminated) dengan bahan hard rubber wood.
▪ Architrave menggunakan bahan plywood kualitas eksport dengan potongan V cut.
d. Bahan Finishing
Finishing untuk permukaan pintu Fluch Core menggunakan lapisan PVC laminated Sheet Emboss
ketebalan 0,15 mm, mutu terbaik dan untuk pintu Full Core menggunakan Plywood tebal 4 mm,
lapis HPL tebal 0.7 mm
e. Harus disertai surat garansi produk resmi dari pabrik, jika:
▪ Bending atau bengkok akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena unsur kesengajaan
(toleransi maksimal 5 mm).
▪ Shrink atau susut akibat daripada produk itu sendiri. dan bukan karena unsur kesengajaan
(toleransi maksimal 5 mm).
▪ Lock Set rusak akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena unsur kesengajaan.
▪ Door Damper rusak akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena unsur kesengajaan.
▪ Engsel rusak akibat daripada produk itu sendiri dan bukan karena unsur kesengajaan.
f. Kontraktor harus bias menunjukkan sertifikat green label atau eco labeling yang dimiliki oleh
produsen
g. Pintu Engineering door yang dapat digunakan adalah Ex: Elephant, Anzdoor, Wooden Integra
Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang
ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang- lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola,
lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
b. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan di tempat pekerjaan harus ditempatkan pada
ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari
kerusakan dan kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka kayu danpenguat lain yang
diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapian terutama
untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas penyetelan.
d. Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku-siku satu sama lain sisi-sisinya, dan
di lapangan sudah dalam keadaan siap untuk penyetelan/pemasangan.
e. Untuk bahan door stopper harus ditambahkan rubber satu sisi untuk menghindari benturan pintu
dan door stopper sehingga pintu tidak mudah rusak.
f. Lapisan yang dilaminasi pada Arcitrave tidak boleh ada patahan pada sudut 90 derajat yang di
mana dapat menimbulkan lapisan mudah terkelupas pada saat pemakaian.
g. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemotongan dan
pembuatan profil kayu dilakukan dengan mesin di luar tempat pekerjaan/pemasangan.
Daun Pintu
a. Laminated PVC Sheet yang dipasang pada permukaan plywood, adalah dengan cara di-press di
workshop, tanpa pemakuan. Jika diperlukan, harus menggunakan sekrup galvanized atas
persetujuan Konsultan Pengawastanpa meninggalkan bekas cacat permukaan yang tampak.
b. Lembaran plywood harus dipasang rata, tidak bergelombang dan merekat dengan sempurna.
c. Permukaan plywood boleh di dempul.
PASAL 33
PEKERJAAN PINTU TOILET BARU
Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan
pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
Spesifikasi Bahan / Material
a. Kusen Alumunium
b. Pintu terbuat dari rangka plywood dengan ketebalan jadi 3 cm
c. Lapisan finishing pintu dengan WPC panel untuk tampilan luar
d. Lapisan finishing pintu dengan HPL Taco untuk sisi dalam
e. Hinge
f. Lever handle
g. Finishing powder coating
h. Warna : WPC ex. Decopanel sesuai gambar
Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang
ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang- lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola,
lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
b. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan di tempat pekerjaan harus ditempatkan
pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung
dari kerusakan dan kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut penguat lain yang diperlukan hingga
terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk bidang-bidang
tampak tidak boleh ada lubang- lubang atau cacat bekas penyetelan.
Syarat Pemeliharaan
a. Pelaksanaan pekerjaan wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat perbaikan dilaksanakan
sedemikian rupa hingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya
b. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu Pelaksanaan, maka
Pelaksana pekerjaan diwajibkan memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan
Pengawas. Biaya yang ditimbulkan oleh pekerjaan perbaikan tersebut menjadi tanggung jawab
Pelaksana pekerjaan
c. Apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi semua yang disyaratkan oleh
d. Konsultan Pengawas, maka Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki sampai disetujui oleh
Konsultan Pengawas
e. Apabila pekerjaan setelah diterima terjadi kerusakan/cacat atau lainnya, wajib diperbaiki oleh
Pelaksana Konstruksi atas biaya sendiri
PASAL 34
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Kabel
Kabel elektrikal menggunakan kabel merk Supreme, Externa, Extrana dengan tipe NYA. Kabel tersebut
dipilih untuk menyesuaikan dengan spesifikasi teknis yang dianjurkan karena durabilitas yang dimiliki.
Saklar dan stopkontak dinding
Saklar dan stop kontak menggunakan merk Panaconic atau Architec dengan spesifikasi dan desain yang
sudah ditentukan dalam proses perancangan. Selain itu juga karena pertimbangan durabilitas yang baik
untuk diaplikasikan dalam bangunan.
Lampu downlight dan spotlight
Lampu downlight dan spotlight menggunakan merk Panasonic, Mewal atau Artolite dengan spesifikasi
teknis yang dianjurkan dalam perancangan desain. Selain itu juga karena pertimbangan durabilitas yang
baik untuk diaplikasikan dalam bangunan.
Travo Schneider
Travo menggunakan merk Schneider dengan spesifikasi teknis yang dianjurkan dalam perancangan
desain dan pertimbangan durabilitas penggunaan yang baik.
PASAL 35
PEKERJAAN SANITAIR
U M U M
Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam pemakainnya / operasinya.
b. Pekerjaan pemasangan wastafel, kloset, kran, perlengkapan kloset, floor drain, clean out.
Persetujuan
a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Perencana / Pengawas beserta
persyaratan / ketentuan pabrik untuk mndapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti
tanpa biaya tambahan.
b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran / penggantian bahan, pengganti harus disetujui Perencana
/ Pengawas berdasarkan contoh yang dilakukan Kontraktor.
Bahan/produk
a. Kloset duduk merk : Toto CW660J/SW660J
b. Wastafel semi tanam, merk : Toto LW526NJ
c. Wastafel gantung, merk : Toto LW246J
d. Kran, jet shower, Floordrain, Clean Out, Aksesoris menggunakan merk :Toto, San-ei, Aer, Onda
Pelaksanaan
a. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di
lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara
pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
b. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan spesifikasi dan
sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada perencana / Pengawas.
c. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada kelainan / perbedaan di tempat
itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
d. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian / pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil
pekerjaan dan fungsinya.
e. Kontraktor wajib memperbaiki / mengulangi / menganti bila ada kerusakan yang terjadi selama masa
pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh
tindakan Pemilik.
f. Pekerjaan Wastafel
▪ Wastafel Pojok/gantung untuk kamar mandi lama yang digunakan adalah merk Toto LW246J
WHITE lengkap dengan segala aksesorisnya seperti tercantum dalam brosurnya.
▪ Wastafel tanam untuk kamar mandi baru yang digunakan adalah merk Toto LW526NJ lengkap
dengan segala aksesorisnya seperti tercantum dalam brosurnya.
▪ Unit wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik tidak ada
bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui oleh Pengawas.
▪ Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta petunjuk-
petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi, waterpass dan
dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan instalasi plumbingnya tidak
boleh ada kebocoran-kebocoran.
g. Pekerjaan Kloset
▪ Kloset Duduk Monoblok berikut segala kelengkapannya yang dipakai adalah Toto CW660NJ.
▪ Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, tidak
ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui Pengawas.
▪ Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai gambar, water pass. Semua
noda-noda harus dibersihkan, sambungan-sambungan pipa tidak boleh ada kebocoran-
kebocoran.
h. Pekerjaan kran
▪ Semua kran yang dipakai adalah merk Toto, Onda, Aer , Wasser dengan chromed finish.
Ukuran disesuaikan keperluan masing-masing sesuai gambar plumbing dan brosur alat-alat
saintair. Keran-keran tembok dipakai yang berleher panjang dan mempunyai ring dudukan
yang harus dipasang menempel pada dinding.
▪ Stop kran yang dapat digunakan merk Onda, Aer, Wasser bahan kuningan dengan putaran
berwarna hijau, diameter dan penempatan sesuai gambar untuk itu.
i. Pipa PVC air bersih dan air kotor/limbah
Pipa PVC untuk air bersih type AW Ø1/2 dan air kotor/limbah type D Ø 2”, 3” dan 4”, menggunakan
merk Maspion atau Rucika dengan spesifikasi teknis yang dianjurkan dalam perancangan desain dan
pertimbangan durabilitas penggunaan yang baik.
PASAL 36
PEKERJAAN PABRIKASI
1. Semua item pekerjaan pabrikasi harus dilaksanakan setelah mendapat konfirmasi mengenai
bentuk, ukuran, dan spesifikasi dari pengawas/direksi. Kontraktor wajib memberitahukan lokasi
workshop dimana pekerjaan pabrikasi tersebut dilaksanakan.
2. Pekerjaan pabrikasi wajib dikerjakan atau ditangani oleh tenaga ahli atau spesialis dibidang pabrikasi
backdrop/perabot dimana sebelumnya telah direkomendasikan kepada pihak pengawas dan
mendapat persetujuan untuk melaksanakan pekerjaan.
3. Pengawas/Direksi berhak menolak satu atau lebih dari barang yang telah atau sedang dalam
proses pabrikasi apabila dianggap tidak sesuai secara bentuk, ukuran, dan kualitas pekerjaan ataupun
hal-hal yang bersifat teknis dan estetis. Segala bentuk biaya dari pekerjaan yang ditolak menjadi
tanggungan kontraktor.
4. Segala biaya akibat dari penolakan barang sepenuhnya menjadi tanggungan kontraktor.
PASAL 37
PEKERJAAN PENGADAAN
1. Semua barang pengadaan harus mendapat persetujuan dari pengawas menyangkut nomor seri,
spesifikasi, bentuk, ukuran, dan jumlah yang dibutuhkan.
2. Pengawas berhak menolak barang yang diusulkan ataupun yang telah tiba dilokasi apabila tidak sesuai
dengan no. Seri, spesifikasi, bentuk, ukuran, ataupun hal-hal teknis dan estetis lainnya.
3. Segala biaya akibat dari penolakan barang sepenuhnya menjadi tanggungan kontraktor.
4. Pengawas/Direksi berhak menolak satu atau lebih dari barang yang telah atau sedang dalam
proses pabrikasi apabila dianggap tidak sesuai secara bentuk, ukuran, dan kualitas pekerjaan ataupun
hal-hal yang bersifat teknis dan estetis. Segala bentuk biaya dari pekerjaan yang ditolak menjadi
tanggungan kontraktor.
PASAL 38
PENUTUP
1. Semua bahan/material harus diajukan terlebih dahulu oleh Kontraktor Pelaksana sebelum dilaksanakan
untuk mendapatkan persetujuan.
2. Bila ada hal-hal yang tidak tercantum dalam gambar dan RKS sehingga meragukan Kontraktor
Pelaksana untuk melaksanakan pekerjaan, maka Kontraktor Pelaksana harus menanyakan kepada
Konsultan Pengawas/Pemberi Pekerjaan segera untuk mendapatkan penjelasan dan keputusan.
3. Apabila terdapat perbedaan spesifikasi bahan/material, maka yang dipakai adalah spesifikasi
bahan material yang tinggi/terbaik menurut perencanaan. Oleh karena itu Kontraktor Pelaksana
diharuskan menginformasikan perbedaan ini kepada Konsultan Pengawas.
4. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor Pelaksana wajib meneliti semua bagian pekerjaan
yang belum sempurna dan harus diperbaiki, halaman di sekitar bangunan harus ditata rapi dan semua
barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari pekerjaan.
5. Dalam pelaksanaan seluruh sistem harus berjalan dengan sebaik mungkin, kelalaian Kontraktor
yang mengakibatkan sistem tidak berjalan dengan baik sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor Pelaksana
6. Semua sisa-sisa pekerjaan harus dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dan tidak boleh ada kotoran
yang tersisa disekitar lokasi pekerjaan. Semua biaya angkutan pembuangan sisa-sisa pekerjaan
menjadi tanggungan Pelaksana
7. Syarat-syarat yang belum tercantum dalam RKS ini namum ada pelaksanaan pekerjaan yang
berkaitan dengan pekerjaan bangunan tersebut maka pihak pelaksana wajib mengerjakan sebagai
penyempurnaan bangunan tersebut atas petunjuk pengawas lapangan. Segala sesuatu yang belum
tercantum dalam syarat-syarat ini akan ditentukan kemudian sesuai dengan kebutuhan di lokasi
pekerjaan dan apabila terdapat pekerjaan yang harus dilaksanakan dan tidak terdapat dalam RAB,
maka pelaksana wajib melaporkan dan akan dibuatkan addendum kontrak.
DAFTAR SIMAK
PEKERJAAN INTERIOR ASRAMA C BALAI DIKLAT KEUANGAN KOTA MALANG
TAHUN ANGGARAN 2024
No Kode Material Merk TKDN
1 M.001 Pasir urug Lokal 100%
2 M.002 Pasir cor/hitam Lokal 100%
3 M.002.a Pasir cor/hitam Lokal 100%
4 M.003 Pasir Pasang/Merah Lokal 100%
5 M.016 Batu pecah Lokal 100%
6 M.016.a Stenslah/Batu pecah tangan 2/3 Lokal 100%
7 M.020 Kerikil Lokal 100%
8 M.022 Bata merah Lokal 100%
9 M.025.c Bata ringan tebal 10 X 20 X 60 cm ex. Grand Elephant, Gracon, Blesscon, 88%
10 M.030 Portland Cement Gresik Gresik, Tiga Roda, Merah Putih 90%
11 M.030.c Semen Grout/nat AM, Sika, Supergrout 68%
12 M.032 Mortar siap pakai (MSP) untuk plesteran MU, Drimix, Mortar Indonesia 94%
13 MP.01 Obat anti rayab Chemigard, Safe 1, Bayer 61%
14 MP.02 Mesin injeksi anti rayab SNI 100%
15 M.035 Besi hollow SNI 61%
16 M.042.a Besi siku 50.50.5 SNI 48%
17 MP.03 Plat besi perforated SNI 48%
18 MP.04 Sewa mesin las Lokal 100%
19 M.054.d Baja ringan ex. Kencana Kencana, AGS, Taso 60%
20 MP.05 Hollow galvalum 2X4 cm ex. Kencana Kencana, AGS, Taso 60%
21 MP.06 Hollow galvalum 4X4 cm ex. Kencana Kencana, AGS, Taso 60%
22 MP.07 Kanal C Gavalum 70.70.7 ex. Kencana Kencana, AGS, Taso 60%
23 M.059.g Kayu kaso kelas II uk. 5/7 Lokal 100%
24 M.062.b List plafond gypsum Lokal 100%
25 MP.08 Kalsium ex. Aplus Aplus 88%
26 MP.09 Perban Aplus 100%
27 MP.10 Cornice/compound ex. Aplus Aplus 88%
28 M.063.c Kayu kaso kelas III Lokal 100%
29 M.067 Kayu papan kelas III Lokal 100%
30 MP.11 Rangka kayu solid Lokal 100%
31 M.080 Bambu 4 m Lokal 100%
32 M.077.b Minyak bekesting Lokal 94%
33 M.095.a Kaca cermin tebal 5 mm Asahimas, Mulia 56%
34 M.100 Kawat beton SNI 55%
35 M.109.a Paku 1-3 cm SNI 57%
36 M.109.f Paku 5-10 cm SNI 57%
37 M.109.h Paku 5-12 cm SNI 57%
38 M.125.a Plywood Meranti tebal 6mm Topwood Premium, Mercy, Mc 84%
39 M.127 Gypsum board 9mm Knauf, Aplus, Jayaboard 84%
40 MP.12 Kalsiboard 4 mm Knauf, Aplus, Jayaboard 53%
41 M.128 Plywood Meranti tebal 12mm Topwood Premium, Mercy, Mc 84%
42 M.128.a Plywood Meranti tebal 15mm Topwood Premium, Mercy, Mc 84%
43 M.129.a Plywood Meranti tebal 9mm Topwood Premium, Mercy, Mc 84%
44 M.164 Engsel pintu ELT, Dekkson,Paloma 71%
45 M.176 Mortar(semen cepat keras) atau Semen perekat bata ringan MU, Drimix, Mortar Indonesia 94%
No Kode Material Merk TKDN
45 M.177 Closed Duduk lengkap, CW660NJ/SW660J ex. TOTO TOTO 41%
46 M.180 Wastafel semi tanam ex. TOTO LW526NJ TOTO 65%
47 M.180.b Wastafel pojok/gantung ex. TOTO LW246J White TOTO 65%
48 MP.13 Selang fleksibel Volk, Aer, Onda 61%
49 M.192.d Keramik lantai 20x20 kasar Asia, Mulia, Roman 50%
50 M.192.f Keramik lantai 30x30 kasar Asia, Mulia, Roman 50%
51 M.192.m Keramik dinding 20x40 motif Asia, Mulia, Roman 50%
52 M.192.n Keramik dinding 30x60 motif Roman, Platinum 80%
53 M.199.c Granit tile 60x60 Endogress, DBS, KIA 80%
54 M.218.a Pipa PVC type AW 1/2 ex. Maspion, Rucika Maspion, Rucika 90%
55 M.218.i Pipa PVC type AW 2' ex. Maspion, Rucika Maspion, Rucika 90%
56 M.218.m Pipa PVC type AW D 3' ex. Maspion, Rucika Maspion, Rucika 90%
57 M.218.q Pipa PVC type AW D 4' ex. Maspion, Rucika Maspion, Rucika 90%
58 M.121 Dynabolt ukuran 10 SNI 65%
59 M.230.a Air Lokal 100%
60 MP.14 Kran wastafel Toto, Onda, Aer 43%
61 M.546.a Besi polos SNI 53%
62 M.708 Kusen alumunium Indal, Alexindo 61%
63 M.708.a Kusen alumunium + Kaca es (boven uk. 40 x 60 cm) Lokal 100%
64 M.243 Thinner Lokal 42%
65 M.244 Sealant Sika 57%
66 M.247 Lem kayu kuning Rajawali, Taco, FOX 46%
67 M.246.b Lem kayu putih Rajawali, Taco, FOX 46%
68 M.253.a cat dasar/plamiir/alkali Dulux, Nippon, Avian 36%
69 M.253.b Cat antara ex. Catylac, Mowilex, Dulux Catylac, Mowilex, Dulux 61%
70 M.253.c Cat penutup ex. Catylac, Mowilex, Dulux Catylac, Mowilex, Dulux 61%
71 M.253.d Cat meni besi ex. Avian, Emco, Nippon Avian, Emco, Nippon 31%
72 M.253.e Cat kayu ex. Emco, Avian, Mowilex Emco, Avian, Mowilex 41%
73 M.253.f Cat plafond ex. Catylac, Mowilex, Paragon Catylac, Mowilex, Paragon 61%
74 M.253.g Cat dinding ex. Catylac, Mowilex, Dulux Catylac, Mowilex, Dulux 61%
75 M.253.n Cat besi Nippon, Avian, Emco 40%
76 M.253.l Waterproofing ex. Sika Indonesia Sika, AM 50%
77 M.256 Ampelas/kertas gosok SNI 93%
78 M.266 Handle dan Slot Kunci ELT, Dekkson, Paloma 27%
79 M.289 Las dop Lokal 42%
80 M.308.e Kabel NYA 1X1,5 ex. Supreme Supreme, Eterna, Extrana 99%
81 M.311 Tdus PVC Lokal 42%
82 MP.15 Pipa PVC 5/8 Lokal 90%
83 MP.16 Kabel antena Lokal 99%
84 M.310.a Stop kontak Panasonic, Architec, Phillip 45%
85 M.310.b Saklar Tunggal Panasonic, Architec, Phillip 45%
86 M.310.c Saklar Ganda Panasonic, Architec, Phillip 45%
87 MP.17 terminal TV Panasonic, Architec, Phillip 45%
88 MP.18 Splitter (penyambung kabel antena) Lokal 45%
89 MP.19 Adaptor Lokal 59%
90 MP.20 Lampu Spotlight Artholite, Phillip, Inlite 52%
91 MP.21 Lampu Downligth Inbow Slim Cover Acrylic 9 watt Panasonic, Meval, Unlite 63%
92 MP.22 Lampu Selang warna kuning Centralite 44%
93 MP.23 Lampu Sensor gerak Centralite 44%
94 MP.24 Lampu dinding Centralite 41%
95 M.333 Vernis mowilex 41%
No Kode Material Merk TKDN
96 M.366 Elektroda lokal 57%
97 M.372 Sekrup lokal 57%
98 M.372.a Sekrup lokal 57%
99 MP.23 Straples lokal 100%
100 M.420 Pas. Jet Shower, Toto type TX4035MCRB Toto, Onda, Aer 52%
101 M.421 Avor Stainlessteel Toto, Onda, Aer 52%
101 M.421a Pipa stainless steel SS304 lokal 42%
102 MP.25 Septictank Biological Filter V=1000 ltr Bioteck BioFill, Bioklin, Mpoin 38%
103 M39 Pintu Pabrikan ex. Elephant , Anzdoor Elephant, angzdoor 40%
104 M.683 Cat duco - NIPPE 2000 CUSTOM MIX COLOR Nippon, Avian, Emco 30%
105 M.710.a HPL - TACO Pattern TH887 J Milky Ramone Gloss TACO 30%
106 M.710.b HPL - TACO Woodgrain TH 5015 N Colombo Nut TACO 30%
107 M.710.c HPL - TACO Woodgrain TH 853 J Innocent Oak TACO 30%
108 M.710.d HPL - TACO Woodgrain TH 828 J Cherry Afromosia TACO 29%
109 M.710.e HPL - TACO Solid TH 019 AA Egg White TACO 29%
109 M.710.f HPL - TACO Solid TH 006 AA Midnigth Grey TACO 58%
110 MP.26 WPC Wallpanel DarkWenge - ex. Decopanel 168-L Decopanel, kends 26%