| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0760337006942000 | Rp 329,748,468 | - | |
| 0024018863943000 | Rp 394,699,328 | - | |
| 0732690672941000 | Rp 410,000,000 | - | |
Samodra Bangun Persada | 00*7**5****17**0 | - | - |
| 0823842638942000 | - | - | |
CV Restu Adhi Perkasa | 06*1**9****05**0 | Rp 330,449,851 | tidak mengunggah dan tidak mengisi SBU yang disyaratkan sesuai dokumen pemilihan |
| 0017873068942000 | Rp 329,747,360 | Mobil pickup yang ditawarkan tidak memenuhi kapasitas minimal yang disyaratkan (sesuai website resmi Daihatsu, Daihatsu S402RP memiliki kapasitas max 1,5 ton, sedangkan yang disyaratkan 2,35 ton) | |
| 0633942198942000 | - | - | |
| 0017962689805000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
Gapura Utama Konsultan | 00*2**1****21**0 | - | - |
| 0701383515821000 | - | - | |
CV Cipta Prasarana | 0017314006942000 | - | - |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0761762541943000 | - | - | |
| 0412710931943000 | - | - | |
| 0813260742951000 | - | - | |
| 0838523355942000 | - | - | |
| 0735754046115000 | - | - |
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TOBELO
Jl. Kemakmuran, Gosoma, Kec. Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, email; [email protected]
SPESIFIKASI TEKNIS (RKS)
Paket Pekerjaan : Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo
Instansi : Direktorat Jenderal Pajak
Satuan Kerja : Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tobelo
Pejabat Pembuat Komitmen : Dadang
Nilai HPS : Rp. 412.184.200,-
Sumber Pendanaan : Dipa APBN
Tahun Anggaran : 2024
Jangka Waktu Pelaksanaan : 150 Hari Kalender Sejak SPMK
DAFTAR ISI
SYARAT-SYARAT UMUM DAN TEKNIS ................................................................................... 1
I. PENDAHULUAN ................................................................................................................. 1
1.1. LATAR BELAKANG ......................................................................................................... 1
1.2. DASAR HUKUM .............................................................................................................. 1
1.3. STANDAR TEKNIS .......................................................................................................... 2
1.4. MAKSUD DAN TUJUAN .................................................................................................. 2
a. Maksud ............................................................................................................................... 2
b. Tujuan ................................................................................................................................. 2
1.5. SASARAN ....................................................................................................................... 2
1.6. SUMBER PENDANAAN .................................................................................................. 2
1.7. JENIS KONTRAK ............................................................................................................ 2
1.8. TATA CARA PEMBAYARAN ........................................................................................... 2
1.9. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN ........................................ 2
1.10. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN ............................................................................. 3
1.11. KUALIFIKASI DAN KLASIFIKASI MINIMAL BADAN USAHA ....................................... 3
1.12. LOKASI KEGIATAN ..................................................................................................... 3
1.13. LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................................... 4
1.14. DAFTAR PERALATAN ................................................................................................. 4
1.15. DAFTAR PERSONIL .................................................................................................... 5
1.16. MERK DAGANG .......................................................................................................... 5
1.17. SITUASI ....................................................................................................................... 5
1.18. UKURAN/DIMENSI ...................................................................................................... 6
1.19. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANA ........................................................................ 6
1.20. TANGGUNG JAWAB ATAS PEKERJAAN YANG CACAT ........................................... 7
1.21. WEWENANG PEMBERI TUGAS ................................................................................. 7
1.22. FASILITAS LAPANGAN DAN PERLENGKAPAN KERJA/FASILITAS SEMENTARA ... 7
1.23. HALAMAN PEKERJAAN, KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN ..................................... 8
1.24. PENGAWASAN ........................................................................................................... 9
1.25. KEAMANAN, KESELAMATAN DAN KESEJAHTERAAN ........................................... 10
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN .......................................................................................... 6
II. PEKERJAAN PERSIAPAN .................................................................................................. 6
2.1. Papan Nama Proyek ........................................................................................................ 6
2.2. Pekerjaan Persiapan........................................................................................................ 6
2.3. Pengkuran ....................................................................................................................... 7
2.4. Patokan Dasar Pengukuran ............................................................................................. 7
SPESIFIKASI TEKINIS
2
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo
2.5. Penyediaan Air ................................................................................................................ 7
2.6. Foto-Foto Dokumen Berkala ............................................................................................ 7
2.7. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) ................................................................ 7
2.8. Kantor , Bangsal Kerja dan Gudang ................................................................................. 7
2.9. Keamanan Proyek ........................................................................................................... 8
III. PEKERJAAN RENOVASI RUMAH DINAS ...................................................................... 8
3.1. Pekerjaan Perbaikan Atap Seng dan Plat Dak Teras ....................................................... 8
Perbaikan Atap ........................................................................................................................... 8
Perbaikan Plat Dak ..................................................................................................................... 9
3.2. Pekerjaan Perbaikan Plafon............................................................................................. 9
3.3. Pekerjaan Perbaikan KM/WC (4 Unit) ............................................................................ 11
a. Pembongkaran Kusen ....................................................................................................... 12
b. Pasangan dinding 1/2 Bata Camp. 1 : 4 ............................................................................ 12
c. Plesteran dan Acian Dinding ............................................................................................. 13
d. Pekerjaan Dinding Keramik ............................................................................................... 13
e. Pekerjaan Lantai Keramik ................................................................................................. 15
f. Pekerjaan Pintu KM/WC .................................................................................................... 19
g. Pekerjaan Alat Penggantung & Pengunci .......................................................................... 23
3.4. PEKERJAAN SANITASI DAN PLUMBING .................................................................... 24
3.5. PEKERJAAN ELEKTRIKAL ........................................................................................... 27
3.6. PEKERJAAN FINISHING .............................................................................................. 33
IV. PEKERJAAN PEMBERSIHAN AKHIR ........................................................................... 36
V. PENUTUP ......................................................................................................................... 37
SYARAT-SYARAT UMUM DAN TEKNIS
I. PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Perencanaan Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo terletak di Desa Gosoma
Kab. Halmahera Utara. Posisi bangunan yang menjadi target renovasi berada di posisi
belakang Kantor KPP Pratama Tobelo, tepatnya di bagian Barat.
Terdapat 14 Unit Rumah Dinas dengan berbagai tipe diantaranya; 3 Unit Tipe 70, 1 Unit
Tipe 120/GH, dan 10 Unit Tipe 45/RD. Rumah dinas tersebut dibangun sejak ±10 tahun
lalu sehingga rata-rata sudah mengalami penurunan kualitas terutama pada bagian dak,
atap dan area basah (toilet dan dapur). Penurunan kualitas pada dak dan atap
mempengaruhi terjadinya lembab dan merusak area bagian interior bangunan seperti;
kerusakan plat interior, kerusakan plafon dan lain-lain. Sedangkan penurunan kualitas
pada area basah seperti toilet dan dapur adalah terjadinya pelapukan pada kusen pintu
toilet, keramik lantai dan dinding yang mengalami kerusakan serta bahan saniter pada
toilet dan dapur yang sudah tidak berfungsi dengan baik.
Dari data tersebut diatas, total 4 Unit Rumah Dinas sudah dilakukan renovasi pada
tahun anggaran 2023 yang lalu yaitu; 1 Unit Tipe 70 dan 3 Unit Tipe 45/RD. Sedangkan
sisanya baru akan dilakukan renovasi kali ini dan akan datang secara bertahap.
Target rencana renovasi saat ini sesuai dengan jumlah anggaran yang dialokasi adalah
8 Unit Rumah Dinas yaitu; 1 Unit Rumah Dinas Tipe 120/GH dan 7 Unit Rumah Dinas
Tipe 45/RD. Proses renovasi tersebut akan mengikuti konsep renovasi yang sudah
dilakukan sebelumnya dengan proses penanganan dan spesifikasi bahan yang sama
sehingga menghasilkan konsep bangunan yang seragam sesuai dengan keinginan
pemberi tugas..
1.2. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
5. Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2015 Kementerian PUPR tentang tugas
tambahan untuk mendukung percepatan pembangunan prasarana infrastruktur
pendidikan;
6. Peraturan Presiden nomor 43 tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau
Renovasi Pasar Rakyat, Perguruan Tinggi, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam,
dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang perubahan atas Peraturan
Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
SPESIFIKASI TEKINIS
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 14 tahun 2020
tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
1.3. STANDAR TEKNIS
1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 28/PRT/M/2016
tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 22 tahun 2018
tentang Bangunan Gedung Negara;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 21 tahun 2019
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
4. SNI-1729-2015 tentang Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural;
5. SNI-2049-2015 tentang Semen Portland;
6. SNI-2847-2019 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan
Penjelasan.
1.4. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah Pekerjaan Renovasi Rumah Negara KPP Pratama
Tobelo. Berdasarkan maksud tersebut diupayakan Pekerjaan Renovasi yang
terfokus pada Rumah Dinas 8 Unit sesuai dengan perencanaan baik dari segi
volume dan biaya serta dikerjakan tepat waktu, tepat mutu dan tertib administrasi
sesuai dengan dokumen hasil perencanaan (Gambar kerja, RAB dan Spesifikasi
Teknis).
b. Tujuan
Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengatasi kerusakan rumah dinas di
lingkungan KPP Pratama Tobelo yang berkualitas dengan tahapan penanganan
yang efektif dan efisien.
1.5. SASARAN
Terealisasinya proses renovasi bangunan sebagai sarana tempat tinggal yang memadai
dan berkualitas dengan memenuhi persyaratan-persyaratan teknis.
1.6. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN, dilaksanakan secara kontraktual
melalui DIPA Kantor Pajak Pramata Tobelo, Tahun Anggaran 2024 dengan pagu
sebesar 412.342.000,- (Empat Ratus Dua Belas Juta Tiga Ratus Empat Puluh Dua Ribu
Rupiah).
1.7. JENIS KONTRAK
Jenis kontrak yang digunakan dalam pelaksanaan Pekerjaan ini adalah “HARGA
GABUNGAN”.
1.8. TATA CARA PEMBAYARAN
Pembayaran dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan (Termin).
1.9. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SPESIFIKASI TEKINIS
2
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo
PPK : DADANG
Satuan Kerja : Kantor Pajak Pramata Tobelo
1.10. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu dilaksanakan selama 150 (seratus
lima puluh) Hari Kalender.
1.11. KUALIFIKASI DAN KLASIFIKASI MINIMAL BADAN USAHA
Pekerjaan ini terbuka untuk Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi yang memenuhi
persyaratan izin usaha sebagai berikut:
Bentuk usaha : Badan Usaha
Kualifikasi : Kecil
Klasifikasi : Bangunan Gedung (BG)
Subklasifikasi : KBLI 41011 Konstruksi Gedung Hunian BG001.
1.12. LOKASI KEGIATAN
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo berlokasi di Jl. Kemakmuran, Desa
Gosoma, Kec. Tobelo, Kab. Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara.
Gambar 1.12.1. Peta Lokasi Pekerjaan
Sumber: Google Earth, Tahun 2024
SPESIFIKASI TEKINIS
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo
1.13. LINGKUP PEKERJAAN
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo dibatasi pada Renovasi Rumah Dinas
(8 Unit) dengan item pekerjaan sebagai berikut:
- PEKERJAAN PERSIAPAN
- PEKERJAAN RENOVASI RUMAH DINAS TIPE GH (1 UNIT)
2.1. PEKERJAAN PERBAIKAN ATAP SENG DAN PLAT DAK TERAS
2.2. PEKERJAAN PERBAIKAN PLAFON
2.3. PEKERJAAN PERBAIKAN KM/WC (4 UNIT)
2.4. PEKERJAAN SANITASI DAN PLUMBING
2.5. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
2.6. PEKERJAAN PENGGANTIAN DAUN PINTU DAN JENDELA
2.7. PEKERJAAN FINISHING
- PEKERJAAN RENOVASI RUMAH DINAS TIPE RD (7 UNIT)
3.1. PEKERJAAN PERBAIKAN PLAT DAK
3.2. PEKERJAAN PERBAIKAN PLAFON
3.3. PEKERJAAN PERBAIKAN KM/WC (14 UNIT)
3.4. PEKERJAAN SANITASI DAN PLUMBING
3.5. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
3.6. PEKERJAAN PENGGANTIAN PINTU DAN JENDELA
3.7. PEKERJAAN FINISHING
1.14. DAFTAR PERALATAN
No Jenis Kapasitas Jumlah Kepemilikan/Status
Milik/Sewa dengan
1. Pick Up L300 2,35 Ton 1 Unit
perjanjian/Sewa beli
Milik/Sewa dengan
2. Molen 0,35 m3 2 Unit
perjanjian/Sewa beli
Milik/Sewa dengan
3. Scaffolding 150 cm 50 Set
perjanjian/Sewa beli
Milik/Sewa dengan
4. Water Pass - 2 Unit
perjanjian/Sewa beli
Hammer Shot Milik/Sewa dengan
5. - 2 Unit
(Contoh Ramset) perjanjian/Sewa beli
Milik/Sewa dengan
6. Mesin Bor Tangan - 2 Unit
perjanjian/Sewa beli
Circular Saw
Milik/Sewa dengan
7. (Pemotong 4,5 Inchi 2 Unit
perjanjian/Sewa beli
Kayu/Besi)
Selain peralatan tersebut diatas Penyedia juga bertanggungjawab terhadap peralatan
standar yang dibutuhkan oleh tenaga kerja.
SPESIFIKASI TEKINIS
4
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo
1.15. DAFTAR PERSONIL
No. Jabatan Dalam Pekerjaan Pengalaman Kerja Profesional (Tahun)
2 Tahun SKK Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung Level 4 atau Pelaksana
1 Pelaksana Bangunan Gedung/ Pekerjaan Gedung (TA022)
kelas 1 atau Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Gedung kelas 1 (TS052)
Petugas Keselamatan
2 0 Tahun SKK Petugas K3 Konstruksi
Konstruksi
1.16. MERK DAGANG
Dalam hal disebutkan 3 (tiga) merk dagang atau lebih untuk jenis bahan yang sama,
maka Kontraktor diwajibkan untuk mengajukan salah satu dari padanya (bukan setara)
untuk diperiksa dan disetujui Direksi/Pengawas.
1. Syarat Pemeriksaan Bahan
• Untuk pedoman pemeriksaan bahan-bahan bangunan digunakan Persyaratan
Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)-NI-3.
• Sebelum mendatangkan bahan-bahan bangunan ketempat pekerjaan,
Kontraktor diwajibkan menyerahkan contoh-contoh terlebih dahulu kepada
Direksi/Pengawas untuk Direksi/Pengawas untuk diminta persetujuannya.
• Adapun bahan-bahan yang akan digunakan harus sesuai dengan contoh-contoh
yang telah disetujui.
• Apabila bahan yang didatangkan tidak sesuai dengan contoh yang telah
disetujui, maka Direksi/Pengawas berhak menolak /memerintahkan Kontraktor
untuk mengeluarkan bahan-bahan tersebut dilapangan (tempat pekerjaan)
selambatlambatnya 2 x 24 jam sejak ditolaknya bahan-bahan tersebut. Tidak
diperkenankan menggunakan bahan-bahan yang telah ditolak oleh
Direksi/Pengawas, apabila ternyata Kontraktor tetap menggunakan bahan-
bahan tersebut diatas baik secara sengaja maupun tidak sengaja, maka
Direksi/Pengawas berhak membongkar pekerjaan yang menggunakan bahan-
bahan tersebut dengan biaya dibebankan kepada Kontraktor.
• Untuk setiap perselisihan kualitas bahan bangunan yang digunakan antara
Direksi/Pengawas dengan Kontraktor, Kontraktor diwajibkan memeriksa kualitas-
kualitas bahan itu ke Lembaga Penelitian Bahan Bangunan di Manado dan
sekitarnya, atau ditempat lain yang disetujui Direksi/Pengawas Pelaksana,
dengan biaya ditanggung oleh Kontraktor. Dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak
timbulnya perselisihan, sebelum diperoleh hasil pemeriksaan tersebut,
Kontraktor tidak diperkenankan menggunakan bahan bangunan tersebut didalam
pekerjaannya.
1.17. SITUASI
2. Site (tempat pembangunan) akan diserahkan kepada Kontraktor, sebagaimana
keadaannya. Untuk itu Kontraktor harus meneliti kondisi serta sifat lingkup
SPESIFIKASI TEKINIS
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo
pekerjaan lain-lain yang dapat memperngaruhi harga penawarannya.
3. Kelalaian atau kekurangtelitian Kontraktor dalam mengevaluasi keadaan lapangan
segala sesuatunya menjadi tanggungjawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan
alasan untuk mengajukan tuntutan.
1.18. UKURAN/DIMENSI
1. Ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar adalah ukuran yang mengikat dan
mutlak harus ditepati.
4. Satuan ukuran yang dicantumkan dalam gambar dinyatakan dalam: Milimeter (mm),
Centimeter (cm), Meter (m). Kecuali untuk hal khusus, satuan dinyatakan sesuai
kebutuhan /ketentuan umum yang berlaku.
5. Apabila terdapat perbedaan ukuran antara gambar dan detail dalam jenis yang
sama, maka yang menjadi pegangan adalah gambar yang berskala lebih besar
(gambar detail).
6. Bila ada perbedaan antara gambar struktur, gambar arsitektur dan gambar ME atau
ketidaksesuaian atau keraguan diantara gambar kerja yang tidak bisa diatasi
menurut point no. 3 diatas, Kontraktor harus melaporkan secara tertulis kepada
Pengawas untuk diberi keputusan gambar mana yang akan dijadikan
pegangan/acuan di dalam pelaksanaan pekerjaan.
7. Sinkronisasi antara gambar, spesifikasi dan BQ (Daftar Volume dan Biaya
Pekerjaan) diambil yang mempunyai bobot teknis yang paling tinggi dan tidak saling
menghilangkan, demikian pula gambar-gambar, antara gambar Arsitektur, Sipil dan
Mekanikal /Elektrikal adalah saling melengkapi dan tidak saling menghilangkan.
1.19. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANA
1. Pelaksana Pekerjaan /Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab
pelaksanaan yaitu seorang site manager dengan latar belakang pendidikan sesuai
dengan ketentuan umum dan administrasi; ahli dan berpengalaman dan harus
selalu berada di lapangan, yang bertindak sebagai wakil Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor di lapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan
keputusan-keputusan teknis dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk
menerima semua instruksi dari Konsultan Pengawas. Semua langkah dan
tindakannya oleh Pengawas dianggap sebagai langkah dan tindakan Pelaksanaan
Pekerjaan/ Kontraktor.
2. Penanggung jawab harus selalu berada di tempat pekerjaan selama jam jam kerja
dan saat diperlukan dalam pelaksanaan.
3. Petunjuk dan perintah Pengawas didalam pelaksanaan disampaikan langsung
kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
4. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan setiap saat menjalankan disiplin dan
tata tertib yang ketat terhadap semua pekerja, pegawai, termasuk petugas yang
mengurus material. Siapapun diantara mereka yang tidak berwenang, melanggar
peraturan umum, mengganggu ataupun merusak ketertiban, berlaku tidak sopan
dan melakukan perbuatan yang merugikan pelaksanaan pembangunan, harus
segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah Konsultan Pengawas.
SPESIFIKASI TEKINIS
6
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo
1.20. TANGGUNG JAWAB ATAS PEKERJAAN YANG CACAT
1. Semua cacat-cacat akibat penyusutan atau kesalahan-kesalahan lain yang timbul
yang disebabkan oleh penggunaan bahan-bahan yang tidak sesuai dengan syarat-
syarat yang ditentukan didalam RKS, menjadi tanggung jawab penuh Pelaksanan
Pekerjaan /Kontraktor.
2. Pengawas juga berhak untuk setiap saat meminta kepada pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor untuk mengadakan perbaikan perbaikan dengan biaya
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor atas semua pekerjaan yang cacat yang timbul
selama masa pemeliharaan tersebut.
1.21. WEWENANG PEMBERI TUGAS
Pemberi Tugas dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki tempat
pekerjaan dan bengkel kerja atau tempat -tempat lainnya dimana Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor melaksanakan pekerjaan, dan bilamana pekerjaan harus
dilaksanakan di bengkel kerja atau tempat-tempat lain milik Sub-Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor sesuai ketentuan-ketentuan dalam
Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor itu harus bisa mendapatkan jaminan agar Pemberi
Tugas dan para wakilnya ( Pengawas ) mempunyai wewenang untuk memasuki bengkel
kerja dan tempat lain milik Sub-Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor itu.
1.22. FASILITAS LAPANGAN DAN PERLENGKAPAN KERJA/FASILITAS SEMENTARA
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyediakan atas biaya sendiri, fasilitas-
fasilitas penunjang yang dibutuhkan di dalam pelaksanaan dan menyelesaikan
pekerjaan, seperti: Kantor Konsultan Pengawas (Direksi Keet).
2. Kantor Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor;
3. Kamar mandi dan WC untuk pekerja dan Direksi/Pengawas; Musholla dan tempat
wudhu;
4. Ruangan-ruangan lainnya seperti gudang material, tempat-tempat kerja, pos
keamanan dan lain-lain.
5. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menyediakan fasilitas-fasilitas untuk
melaksanakan pekerjaan, seperti:
a. Listrik
Listrik untuk bekerja harus disediakan kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan, dengan daya yang
disesuaikan dengan kebutuhan kontraktor. Penggunaan sementara atas
persetujuan pengawas. Daya listrik juga disediakan untuk supply kantor Direksi
/Pengawas Lapangan. Segala biaya untuk pemakaian daya listrik adalah beban
kontraktor.
b. Air Bersih
- Air untuk bekerja harus disediakan kontraktor dengan membuat sumur
pompa di tapak proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebasdari
debu, bebasdari lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang merusak
- Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Pengawas.
Segala biaya untuk pemakaian air bersih adalah beban kontraktor.
c. Alat-alat Pemadam Kebakaran Ringan.
SPESIFIKASI TEKINIS
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo
d. Alat-alat PPPK.
e. Alat-alat Komunikasi Proyek.
f. Helmet, safety shoes.
Pelaksana Pekerjaan /Kontraktor wajib menyediakan seluruh
peralatan/perlengkapan kerja untuk pelaksanaan fisik dilapangan, seperti:
a. Peralatan/perlengkapan utama, yaitu: alat ukur yang lain (water pass, meteran
dan sebagainya).
b. Peralatan/perlengkapan penunjang yaitu: jala pengaman (safety screen),
scaffolding serta shaft pembuangan sampah dan sebagainya.
c. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib merawat dan memelihara seluruh
peralatan dengan sebaik-baiknya agar dapat dipergunakan pada saat
diperlukan.
6. Konsultan Pengawas berhak memberikan instruksi kepada Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor untuk melengkapi /menambahkan jumlah peralatan bila dirasa
peralatan yang tersedia kurang memadai dalam usaha mencapai target prestasi.
Apabila Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak mengindahkan instruksi serupa,
maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dapat dikenakan denda seperti yang
disebutkan dalam dokumen kontrak ini.
1.23. HALAMAN PEKERJAAN, KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1. Pengaturan dan penggunaan halaman kerja ditentukan oleh Konsultan Pengawas,
dalam hal ini adalah Pengawas Lapangan. Konsultan Pengawas dapat memberikan
usul-usulnya dengan memberikan peta penetapan gudang-gudang, los kerja tempat
penimbunan bahan-bahan dan sebagainya sesuai dengan lokasi proyek yang
tersedia, baik untuk keperluan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor, Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor Spesialis dan para SubPelaksana Pekerjaan/Konraktor.
2. Selama berlangsungnya pembangunan kebersihan halaman, kantor, gudang dan
los kerja bagian dalam bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib,
bebas dari bahan-bahan bekas, tumpukan tanah dan lain-lain. Kelalaian yang dapat
diberhentikannya seluruh pekerjaan oleh Konsultan Pengawas. Akibat dari hal ini
seluruhnya menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dan sub Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dalam
menempatkan barang-barang dan material-material kebutuhan pelaksanaan baik di
dalam gudang-gudang ataupun di halaman terbuka, harus diatur sedemikian rupa
sehingga:
a. Tidak mengganggu kelancaran dan keamanan umum;
b. Memudahkan jalannya pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan oleh Konsultan
Pengawas; Menjaga kebersihan dari sampah-sampah, kotoran-kotoran
bangunan (puing-puing), air yang menggenang;
c. Tidak menyumbat saluran-saluran air; Terjamin keamanannya.
d. Cara penempatan bahan dan peralatan harus disesuaikan dengan kondisi yang
disyaratkan oleh produsen, untuk menghindarkan kerusakan kerusakan yang
diakibatkan oleh cara penyimpanan yang salah.
e. Barang-barang dan material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan
SPESIFIKASI TEKINIS
8
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo
langsung pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk
disimpan di dalam site.
f. Tidak diperkenankan:
- Pekerja menginap di tempat pekerjaan kecuali dengan ijin Pemberi Tugas.
Bila ijin khusus tersebut diberikan, maka Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
tetap bertanggungjawab atas kemungkinan kerugian-kerugian apapun yang
disebabkan oleh buruh yang menginap tersebut.
- memasak ditempat kerja, kecuali atas ijin pemberi tugas/Pengawas
- Memberikan ijin masuk kepada penjual-penjual makanan, buah-buahan,
minuman, rokok dan sebagainya.
- Tanpa seijin keamanan proyek, kepada siapapun terkecuali petugas dari
Konsultan Pengawas, tidak dibenarkan untuk keluar masuk secara bebas ke
lapangan.
(Catatan: semua tamu proyek yang mendapat ijin dicatat dalam buku tamu dan
diberi tanda pengenal yang di sediakan oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor).
4. Melanggar peraturan lain mengenai penertiban yang akan dikeluarkan oleh
Konsultan Pengawas pada waktu pelaksanaan.
5. Pekerja-pekerja yang diwajibkan mamakai tanda pengenal. Tanda pengenal atas
beban Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor.
6. Peraturan lain mengenai penertiban akan dikeluarkan oleh Konsultan/Pengawas
pada waktu pelaksanan.
1.24. PENGAWASAN
1. Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Pengawas.
2. Konsultan Pengawas berhak pada setiap waktu yang dianggap perlu tanpa
memberitahukan sebelumnya, untuk mengadakan inspeksi/pemeriksaan kepada
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor atau SubPelaksana Pekerjaan/Kontraktor:
3. Terhadap jenis pekerjaan yang dipersiapkan di dalam atau diluar site; Terhadap
gudang penyimpanan barang-barang dan Terhadap pengolahan material maupun
sumber-sumbernya.
4. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan
Konsultan Pengawas, tetap menjadi tanggung jawab Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor dan bagian pekerjaan tersebut jika diperlukan harus segera
dibuka sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan pemeriksaan.
5. Jika diperlukan, pengawasan oleh Konsultan Pengawas dilaksanakan di luar jam-
jam kerja. Untuk itu segala biaya menjadi beban Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
Permintaan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tersebut harus dengan tertulis dan
disampaikan kepada Konsultan Pengawas, minimal 6 (enam) jam sebelumnya.
2. Di tempat pekerjaan, Konsultan Pengawas menempatkan petugas-petugas bagian
pengawasan.
3. Apabila Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor akan bekerja lembur dimana item
SPESIFIKASI TEKINIS
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo
pekerjaan tersebut diperlukan oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor, maka
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus memberitahukan satu hari sebelumnya dan
biaya tersebut termasuk biaya lembur petugas-petugas pengawas yang besarnya
sesuai dengan aturan gaji mereka yang menjadi tugas Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
1.25. KEAMANAN, KESELAMATAN DAN KESEJAHTERAAN
5. Selama pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib
mengadakan semua yang diperlukan untuk menjamin keamanan, keselamatan dan
kesejahteraan manusia/barang di proyek.
6. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor wajib memenuhi segala peraturan tata tertib,
ordonansi pemerintah daerah ataupun pemerintah setempat.
7. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab atas biaya, kerugian ataupun
tuntutan ganti rugi (claim) yang diakibatkan oleh adanya peristiwa yang
mengakibatkan lukanya atau meninggalnya seseorang dalam melaksanakan
pekerjaan, yang disebabkan oleh kelalaian Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
8. Guna keamanan dan keselamatan kerja di lapangan Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor wajib untuk mengadakan:
a. Tabung pemadam kebakaran type ABC berat 2 kg. jumlahnya minimal 1 buah
pada Direksi keet.
b. Perlengkapan K3 bagi seluruh pekerja proyek (Helm proyek, sepatu kerja,
sabukkeselamatan, jaring pengaman, dll).
c. Penerapan K3 di proyek harus mutlak dilaksanakan oleh kontraktor,
pelanggaran terhadap ketentuan ini menjadi resiko kontraktor.
Rencana Keselamatan Konstruksi Penyedia menyampaikan pakta komitmen dan
penjelasan manajemen risiko serta penjelasan rencana tindakan sesuai tabel jenis
pekerjaan dan identifikasi bahayanya dapat dilihat tabel berikut berikut ini:
DESKRIPSI RESIKO
NO Uraian Pekerjaan Identifikasi Jenis Bahaya
Bahaya
I. Pekerjaan Persiapan - Terkena peralatan kerja
1. Papan Nama Proyek - Terinjak benda tajam
Bahaya peralatan
2. Pembersihan Akhir - Terjadi kecelakaan Lalin
kerja, bahaya tempat
3. Dokumentasi Pelaporan dan - Terjadi Kebakaran fasilitas
kerja dan bahaya
Asbuilt Drawing kantor dan
benda bergerak
- gudang yang kurang
memadai
II. Pekerjaan Perbaikan Atap Seng - Pekerja terjatuh dari
dan Plat Dak Teras ketinggian
1. Pembongkaran Atap Seng - Permukaan seng licin saat
Eksisting + Perbaikan Gording Bahaya peralatan dan bekerja
dan Talang Dalam bahan kerja, bahaya - Terluka karena terkena
2. Pemasangan Atap Seng ketinggian dan seng/benda tajam
Gelombang BJLS 0.30 mm bahaya tempat kerja - Gangguan pernapasan
akibat debu
3. Pemasangan Nok/Bubungan
- Perancah/steger roboh
Atap Seng Plat BJLS 0.30 mm
menimpa pekerja
4. Plesteran Plat Dak Teras
SPESIFIKASI TEKINIS
10
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo
Kemiringan Elevasi ±2% Camp.
1 : 3 tebal 2 cm
5. Perbaikan Acian dan Perapihan
Plat Bawah Dak Teras
III. PEKERJAAN PERBAIKAN - Gangguan pernapasan
PLAFON akibat debu
Bahaya peralatan dan
1. Pembongkaran dan Perbaikan - Perancah/steger roboh
bahan kerja, bahaya
Rangka Plafon Eksisting menimpa pekerja
ketinggian dan
2. Pemasangan Plafon Gypsum 9 - Pekerja terjatuh dari
bahaya tempat kerja
mm (termasuk Menutup Bekas ketinggian
Lampu Downlight)
IV. PEKERJAAN PERBAIKAN KM/WC - Tangan dan Mata terkena
(4 UNIT) material bongkaran
1. Pembongkaran Kusen dan Daun - Terluka karena akibat
Pintu KM/WC Eksisting terkena palu
2. Pasangan dinding 1/2 Bata - Gangguan pernapasan
Camp. 1 : 4 akibat debu semen
3. Plesteran dinding Camp. 1 : 5 - Tangan Terluka akibat
tebal 1,5 cm adukan semen
4. Acian Dinding Bahaya peralatan dan - Tangan dan Mata terkena
5. Pembongkaran Keramik Lantai bahan kerja, bahaya material bongkaran
dan Dinding Eksisting KM/WC ketinggian dan - Terluka akibat terkena mesin
6. Rabat Beton Dudukan Closet bahaya tempat kerja potong keramik
Jongkok Camp. 1 : 3 : 5 - Tangan Terluka akibat
7. Pasangan Lantai Keramik adukan semen
KM/WC uk. 40 x 40 cm - Keramik jatuh terkena kaki
8. Pasangan Dinding Keramik - Terkena debu pemotongan
KM/WC uk. 40 x 40 cm aluminium
9. Pemasangan Pintu Toilet Kusen - Terkena sengatan listrik/bor
Aluminium Powder Coating 3" - Tertimpa pintu/kusen
(Lengkap Terpasang) - Terjepit pintu dan kusen
V. PEKERJAAN SANITASI DAN - Tangan terluka akibat benda
PLUMBING tajam
1. Pengadaan dan Pemasangan - Pekerja terluka akibat pipa
Closet Jongkok - Terpapar zat kimia
2. Kran air Stainlestel - menghirup bahan lem
3. Water drain stainless 2'' Bahaya peralatan
4. Stop Kran dinding Shower kerja, bahaya zat
Stailess 1/2 " kimia dan bahaya
5. Shower set/Lengkap (mandi) tempat kerja
6. Pipa Air Bersih PVC 1/2 inch
7. Pipa Air Kotor + Air Buangan
PVC 2 inch
8. Accessories Pipa dan Lainnya
VI. PEKERJAAN ELEKTRIKAL - Terdapat percikan api
1. Saklar type Ganda - Terkena sengatan listrik
2. Saklar type Tunggal
Bahaya peralatan
3. Stop Kontak
kerja dan bahaya
4. Lampu LED 9 Watt
Listrik
5. Lampu Downlight LED 9 Watt
6. Kabel Eterna NYM 2x2.5 mm
7. Accessories Instalasi
VII. PEKERJAAN PENGGANTIAN Bahaya peralatan - Terkena debu pemotongan
DAUN PINTU DAN JENDELA kerja, bahaya zat aluminium
SPESIFIKASI TEKINIS
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo
1. Pengadaan dan Pemasangan kimia dan bahaya - Terkena sengatan listrik/bor
Daun Pintu Kayu Kelas II (2 tempat kerja - Tertimpa pintu/kusen
Unit), Tipe P1 - Terjepit pintu dan kusen
2. Pengadaan dan Pemasangan
Daun Pintu Kayu Kelas II (4
Unit), Tipe P2
3. Pemasangan Handle+Kunci
Pintu Tanam Biasa 2 Slag
Stainless
4. Pemasangan Engsel Pintu
VIII. PEKERJAAN FINISHING - Pekerja terjatuh dari
1. Pengecatan Seluruh Dinding ketinggian
Interior - Perancah/steger roboh
2. Pengecatan Plafon Seluruh menimpa pekerja
Ruangan termasuk Bagian - Terpapar zat kimia
Eksterior - menghirup bahan cat
Bahaya peralatan
3. Pengecatan Dinding Eksterior
kerja dan bahaya zat
dengan Cat Anti Lumut
kimia
4. Pengecatan Bagian Plat Bawah
Dak Teras termasuk Kolom
Teras
5. Pengecatan Kusen + Daun
Pintu, Bingkai Jendela dan
Lisplank
SPESIFIKASI TEKINIS
12
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
II. PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1. Papan Nama Proyek
a) Sebelum memulai kegiatan dilapangan terlebih dahulu Pelaksana harus
memasang papan proyek yang memberi informasi tentang kegiatan yang akan
dilaksanakan antara lain :
1. Nama Pekerjaan
2. Lokasi Pekerjaan
3. Nialai Kontrak
4. Sumber Dana
5. Jangka Waktu Pelaksanaan
6. Nama Pelaksana
b) Bahan yang digunakan untuk papan proyek menggunakan tripleks dengan
ukuran minimal 60 cm x 122 cm dengan menggunakan rangka balok 2/3 kayu
kelas II dengan tiang menggunakan balok 5/7 kayu kelas dua
c) Papan Proyek dipasang di lokasi kegiatan pada tempat yang mudah dilihat oleh
siapa saja.
2.2. Pekerjaan Persiapan
a. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, alat-alat dan
pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua “pekerjaan
pembersihan” seperti yang disyaratkan dalam gambar rencana dan
spesifikasi ini.
- Meliputi pembersihan dalam lokasi pekerjaan yang akan dikerjakan, sesuai
yang ditentukan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi/Pengawas.
b. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Untuk Pembangunan gedung ini teras keliling beserta rumput sekitar
bangunan agar dibersihkan dengan penebasan/pembabatan yang
dilaksanakan terhadap semua belukar/semak sampai yang tertanam dan
material lain yang tidak diinginkan berada dalam daerah yang akan dikerjakan
harus dihilangkan, ditimbun dan kemudian dibakar atau dibuang dengan cara
yang disetujui oleh Direksi/Pengawas.
2. Semua sisa tanaman seperti akar-akar, rumput dan sebagainya harus
dihilangkan.
3. Batu atau material yang sejenis jika ada harus pula dihilangkan, kecuali bila
berada pada dasar galian pondasi yang direncanakan, dan apabila batu
tersebut pada daerah taman bila dikehendaki dan sesuai persetujuan
Direksi/Pengawas tidak perlu dilakukan penghilangan.
4. Semua daerah urugan harus dipadatkan baik urugan yang telah ada maupun
terhadap urugan yang baru. Tanah urugan harus bersih dari sisa-sisa
tumbuhan atau bahan-bahan yang dapat menimbulkan pelapukan dikemudian
hari.
5. Perlindungan terhadap benda-benda berfaedah, kecuali ditunjukkan untuk
dipindahkan seluruh barang-barang berharga yang mungkin ditemui
dilapangan harus dilindungi dari kerusakan, dan bila sampai terjadi kerusakan
harus direparasi/diganti oleh Pelaksana atau tanggung sendiri.
2.3. Pengkuran
a. Pelaksana diwajibkan mengadakan pengukuran kembali lokasi pekerjaan Jika
terjadi perbedaan, maka Pelaksana dapat mengajukan gambar rencana sesuai
dengan keadaan berdasarkan hasil pengukurannya.
b. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dengan keadaan lapangan
yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas dan
Direksi Proyek.
c. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga
phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujui oleh
Direksi Pengawas.
2.4. Patokan Dasar Pengukuran
a. Pada pembangunan baru Ledak dan jumlah patokan dasar ditentukan oleh
Direksi/Konsultan Pengawas.
b. Sementara patokan ukuran untuk peil lantai ±0,00 diambil ukuran dari ukuran
2,10 cm dari ambang atas kebawah kusen yang sudah dipasang, agar
pemasangan daun pintu panil dapat dilaksanakan dan tidak terjadi pemotongan
tinggi daun pintu.
c. Pengukuran penentuan lantai keramik teras turun 5 cm dari peil lantai utama
±0,00. Begitupun dengan posisi lantai kamar mandi harus turun minus 10 cm
sehingga air tidak masuk kelantai utama.
d. Posisi peil lantai rabat selasar keliling bangunan turun 15 cm diukur dari lantai
utama ±0,00.
2.5. Penyediaan Air
a. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Pelaksana, dengan persyaratan air
harus bersih , bebas dari kotoran seperti lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya.
b. Apabila dianggap perlu selama masa pekerjaan, pelaksana harus
menyediakan reservoir atau bak penampungan air.
2.6. Foto-Foto Dokumen Berkala
Kontraktor harus memperhitungkan biaya dokumentasi berupa foto berwarna yang
diambil secara berkala dari seluruh pelaksanaan, yaitu foto harus diambil dari satu
titik yang sama mulai dari photo 0%, 25%, 50%, 75% dan 100%.
2.7. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
Selama pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan obat-obatan untuk
pertolongan pertama pada kecelakaan
2.8. Kantor , Bangsal Kerja dan Gudang
Kontraktor harus memperhitungkan biaya untuk Pembuatan Kantor/sewa , Bangsal
kerja dan Gudang sebagai tempat penyimpanan barang-barang yang akan
digunakan, dalam hal tersebut terutama semen agar tidak menjadi keras dan serta
barang-barang lainnya.
SPESIFIKASI TEKINIS
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo
2.9. Keamanan Proyek
Kontraktor harus mempertimbangkan biaya untuk keamanan dengan menempatkan
petugas keamanan untuk menjaga barang milik kontraktor ataupun direksi.
III. PEKERJAAN RENOVASI RUMAH DINAS
Spesifikasi teknis ini berlaku pada 2 jenis pekerjaan rumah dinas yaitu; Pekerjaan
Renovasi Rumah Dinas Tipe GH ( 1 Unit) dan Pekerjaan Renovasi Rumah Dinas Tipe RD
(7 Unit). Item pekerjaan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
3.1. Pekerjaan Perbaikan Atap Seng dan Plat Dak Teras
Item pekerjaan yang berkaitan adalah sebagai berikut:
- Pembongkaran Atap Seng Eksisting + Perbaikan Gording dan Talang Dalam
- Pemasangan Atap Seng Gelombang BJLS 0.30 mm
- Pemasangan Nok/Bubungan Atap Seng Plat BJLS 0.30 mm
- Plesteran Plat Dak Teras Kemiringan Elevasi ±2% Camp. 1 : 3 tebal 2 cm
- Perbaikan Acian dan Perapihan Plat Bawah Dak Teras
Perbaikan Atap
a. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat bantu lainya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan
pembongkaran dan pemasangan hingga dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
- Meliputi pekerjaan pembongkaran atap yang rusak dan melakukan
pemasangan kembali atap pada seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar dan sesuai petunjuk direksi/pengawas.
b. Persyaratan Bahan
- Kuda-kuda Kayu kelas I, ex lokal yang telah disetujui oleh direksi/pengawas.
- Gording Kayu Kelas II, ex lokal yang telah disetujui oleh direksi/pengawas.
- Seng Gelombang BJLS 0.30 mm mutu terbaik, ex Gajah Emas
- Seng Plat BJLS 0.30 ex Gajah Emas
c. Syarat Pelaksanaan
- Pelaksanaan bongkaran atap harus hati-hati agar tidak merusak kayu kuda-
kuda dan gording yang akan digunakan kembali.
- Lepaskan seng dari rangka atap satu persatu dilanjutkan dengan
membongkar rangka/gording apabila telah lapuk atau rusak.
- Lepaskan seng talang dalam apabila terjadi kerusakan.
- Gunakan papan pengalas untuk berjalan saat melakukan pembongkaran
seng agar tidak merusak seng eksisting.
- Pembongkaran dilakukan atas ijin direksi/pengawas agar tidak terjadi
kesalahan dalam proses pembongkaran.
- Mengganti Kuda-kuda/gording apabila terdapat kerusakan atau lapuk.
- Mengganti seng plat talang dalam dengan ketebalan 0.30 mm.
- Melakukan Pemasangan penutup atap Seng Gelombang ketebalan 0,30 mm
dengan memperhatikan jarak paku saat pemasangan.
SPESIFIKASI TEKINIS
8
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo
Perbaikan Plat Dak
a. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat bantu lainya yang digunakan untuk melaksanakan
pekerjaan ini agar dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
- Meliputi pekerjaan pembersihan dak dari lumut.
- Plesteran Plat Dak Teras Kemiringan Elevasi ±2% Camp. 1 : 3 tebal 2
cm elevasi dak serta Perbaikan Acian dan Perapihan Plat Bawah Dak
Teras sesuai detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan
sesuai petunjuk direksi/pengawas.
b. Persyaratan Bahan
1. Semen yang digunakan harus dari satu merk produk dan memenuhi
persyaratan/SNI yang berlaku.
2. Air untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak mengandung
Lumpur/minyak/asam basa serta memenuhi persyaratan yang
berlaku.
3. Air harus memenuhi persyaratan/SNI yang berlaku.
4. Campuran (agregate) untuk plester harus dipilih yang benar-benar
bersih dan bebas dari segala kotoran, harus diayak melalui ayakan
dengan diameter lubang 1,6-2,0 mm.
c. Syarat Pelaksanaan
1. Pelaksanaan pembersihan lumut harus benar-benar bersih.
2. Buang semua kotoran yang lengket diatas dak dengan
memnggunakan sapu.
3. Plesteran elevasi dengan adukan campuran 1 PC : 3 Pasir yang kedap
air.
4. Semen Portland yang dikirim ke site harus dalam keadaan tertutup
atau dalam kantong yang masih disegel dan berlabel pabriknya, tertera
tipenya, dalam keadaan utuh dan tidak cacat.
5. Tebal plesteran elevasi adalah 2 cm dengan elevasi kemiringan 2%
yang mengarah ke satu sisi agar menghindari genangan air atau
sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar.
6. Pekerjaan acian menggunakan PC sampai mendapatkan campuran
yang homogen, acian dikerjakan pada bagian bawah plat dak yang
mengalami kerusakan.
3.2. Pekerjaan Perbaikan Plafon
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan langit-langit calcium silicate board dan konstruksi
penggantungnya, penyiapan tempat serta pemasangan pada tempat-tempat
yang tercantum pada gambar untuk itu.
2. Pekerjaan yang berhubungan:
- Pekerjaan Pengecatan
- Pekerjaan Logam non Struktur
SPESIFIKASI TEKINIS
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo
- Pekerjaan Mekanikal
- Pekerjaan Elektrikal
3. Standard
ANSI: A 42.4-Interior Lathing and Furring
4. Persetujuan
- Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh jenis
langit-langit yang dipakai, lengkap dengan brosur dan syarat pelaksanaan
dari pabrik.
- Kontraktor harus menyediakan shop drawing yang memperlihatkan dengan
jelas hubungan langit-langit satu dengan lainnya tanpa naad dan
hubungannya dengan lampu, AC dan lain-lain.
5. Bahan/Produk
- Gypsum Jaya Board /Sejenis tebal 9 mm, ukuran dan type sesuai gambar.
Kemampuannya tahan api, kedap suara dan bebas asbestor. Rangka water
resistant. Rangka plapond dari metal furring sistem, rangka utama berbentuk
U uk. 28mm x 22 m, rangka pembagiberbentukCukuran35 m mx 16 mm,t
ebal ba han seluruhnya = 0.45 cm. Penggantung /adjuster dari kawat
diameter 5 mm dipasang setiap jarak 120 cm.
- List plafond: Gypsum, ukuran 3 x 3 cm.
6. Pelaksanaan
- Rangka langit-langit
• Rangka metal furing disusun sejajar dengan bidang calcium silicate
/Gypsum Board yang akan dipasang, dengan jarak mak. 60 cm, dipasang
menerus, tidak terputus.
• Rangka metal furing pada arah tegak lurus disusun sejajar, jarak max. 60
cm. Suspension road clamp dipasang pada hollow, jarak min. 120 cm.
- Seluruh sisi bagian bawah rangka langit-langit harus diratakan, pola
pemasangan rangka/penggantung harus disesuaikan dengan detail gambar
serta hasil pemasangan harus rata/tidak melendut.
- Semua ukuran dalam gambar adalah ukuran jadi (finish).
- Pada Pekerjaan langit-langit ini perlu diperhatikan pekerjaan elektrikal dan
perlengkapan instalasi lain yang teletak di atas langit-langit. Untuk detail
pemasangan harus konsultansi dengan konsultan pengawas.
- Bidang pemasangan langit-langit harus rata/waterpass, jarak pemasangan
naad dibuat 0,5 cm atau sesuai dengan detail gambar. Naad harus lurus dan
sama lebar, pada pertemuan harus saling berpotongan tegak lurus satu
sama lain.
7. Pembersihan dan Perapihan
- Pekerjaan pembersihan meliputi pembersihan pekerjaan plafond dari
kotoran kotoran atau bercak bercak lainnya dari material yang tidak
semestinya
- Pekerjaan perapihan meliputi perapihan terhadap hasil pekerjaan plafond
yang tidak semestinya atau tidak memenuhi standart teknis seperti
SPESIFIKASI TEKINIS
10
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo
perapihan permukaan finishing plafond yang tidak lurus, tidak rata/tidak flat,
yang hasilnya tidak sesuai dengan standart teknis.
- Semua pekerjaan pembersihan dan perapihan tersebut harus mendapat
persetujuan dari konsultan pengawas bahwa pekerjaan tersebut telah
bersih, rapih dan telah sesuai dengan keinginan pihak owner maupun
standart teknis.
- Pada pekerjaan finishing plafond, harus benar benar rapih, lurus, rata dan
vertical atau flat. Bagian bagian yang kotor di bersihkan dengan material
bantu/alat bantu yang tidak menimbulkancacat/goresan pada permukaan
pekerjaan yang dibersihkan/dilaksanakan.
3.3. Pekerjaan Perbaikan KM/WC (4 Unit)
Item pekerjaan yang berkaitan adalah:
• Pembongkaran Kusen dan Daun Pintu KM/WC Eksisting
• Pasangan dinding 1/2 Bata Camp. 1 : 4
• Plesteran dinding Camp. 1 : 5 tebal 1,5 cm
• Acian Dinding.
• Pembongkaran Keramik Lantai dan Dinding Eksisting KM/WC
• Rabat Beton Dudukan Closet Jongkok Camp. 1 : 3 : 5
• Pasangan Lantai Keramik KM/WC uk. 40 x 40 cm
• Pasangan Dinding Keramik KM/WC uk. 40 x 40 cm
• Pemasangan Kusen Pintu Aluminium Powder Coating 3"
• Pengadaan Dan Pemasangan Pintu Alumanium KM/WC
• Pemasangan Handle+Kunci Pintu Tanam Biasa 1 Slag
• Pemasangan Engsel Pintu
SPESIFIKASI TEKINIS
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo
a. Pembongkaran Kusen
1. Proses pembongkaran harus berhati-hati agar tidak merusak dinding bata
maupun plesteran disekitar kusen.
2. Setelah pembongkaran selesai, bekas kusen pada bagian dinding harus
dibersihkan dari kotoran dan debu yang menempel.
b. Pasangan dinding 1/2 Bata Camp. 1 : 4
1. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat bantu lainya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini
hingga dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
- Meliputi pekerjaan dinding bangunan tebal ½ bata pada seluruh detail
yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk
Direksi/Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
- Batu bata yang dipasang adalah dari mutu terbaik, ex lokal yang
disetujui oleh Direksi/Pengawas.
- Batu bata pres yang digunakan ukuran 8x12x25 cm dengan mutu
terbaik toleransi 0,5 cm, warna merata, sudut-sudut yang lancip, keras
dan disetujui oleh Direksi/Pengawas.
- Semen yang digunakan harus dari satu merk produk dan memenuhi
persyaratan/SNI yang berlaku.
- Air untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak mengandung
Lumpur/minyak/asam basa serta memenuhi persyaratan yang berlaku.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
- Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi/Pengawas, Seluruh
dinding dari pasangan batu merah dengan aduk campuran 1 PC : 4 Ps.
- Sebelum digunakan batu bata harus direndam air dalam bak atau drum
hingga jenuh.
- Dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih
dahulu dan siar-siar dibersihkan.
- Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap
maksimum 24 lapis/harinya, serta diikuti dengan cor kolom praktis.
- Pelubangan akibat pembuatan perancah/steger pada pasangan bata
sama sekalitidak diperkenankan.
- Pasangan dinding batu bata harus menghasilkan dinding finish setebal
14 cm setelah diplester (lengkap acian) pada kedua belah sisinya.
Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus
terhadap lantai serta merupakan bidang rata.
- Pasangan batu bata dapat diterima/diserahkan apabila deviasi bidang
pada arah diagonal seluas 9 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum
diaci/diplester). Adapun toleransi terhadap as dinding yang diizinkan
maksimal 1 cm (sebelum diaci/diplester).
SPESIFIKASI TEKINIS
12
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo
c. Plesteran dan Acian Dinding
Item Pekerjaan Meliputi:
- Plesteran dinding dapur + Km/wc ad. 1 : 5 tebal 1,5 cm
- Acian
1. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat bantu lainya yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini
hingga dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
- Meliputi seluruh plesteran dinding batu dua sisi pada kamar mandi serta
seluruh detail yang ditunjukkan dalam gambar serta sesuai petunjuk
Direksi/ Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
- Semen yang digunakan harus dari satu merk produk dan memenuhi
persyaratan/SNI yang berlaku.
- Air untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak mengandung
Lumpur/minyak/asam basa serta memenuhi persyaratan yang berlaku.
- Air harus memenuhi persyaratan/SNI yang berlaku
- Campuran (agregate) untuk plester harus dipilih yang benar-benar
bersih dan bebas dari segala kotoran, harus diayak melalui ayakan
dengan diameter lubang 1,6-2,0 mm.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
- Seluruh plesteran dinding batu bata dengan adukan campuran 1 PC : 5
Pasir, dan kecuali pada dinding batu bata semen raam/kedap air.
- Semen Portland yang dikirim ke site harus dalam keadaan tertutup atau
dalam kantong yang masih disegel dan berlabel pabriknya, tertera
tipenya, dalam keadaan utuh dan tidak cacat.
- Tebal plesteran 1,5 cm untuk dinding km/wc dengan hasil ketebalan
dinding finish 15 cm atau sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar.
- Tebal plesteran 2 cm untuk dak atap dengan hasil ketebalan dinding
finish 2 cm atau sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar.
- Plesteran halus (acian) digunakan PC sampai mendapatkan campuran
yang homogen, acian dikerjakan pada seluruh permukaan plesteran.
d. Pekerjaan Dinding Keramik
1. Umum
- Meliputi pekerjaan penyediaan, pengiriman dan pemasangan semua
bahan yang dilaksanakan oleh Kontraktor sebagaimana dalam gambar
atau yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak.
- Pekerjaan dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang disebutkan
/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi Lapangan
/Konsultan Pengawas.
2. Persyaratan bahan
- Tile/Keramik
Jenis : Keramik Tile (homogeneous tile)
SPESIFIKASI TEKINIS
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo
Ukuran : outline material ( material Schedule)
Ketebalan : Minimum 3 mm
Type dan warna : standard ditentukan kemudian.
- Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-
peraturan ASTM, ISO 10545 – 2 sd 4, ISO 13006, Peraturan Keramik
Indonesia (NI19), PVBB 1970 dan PVBI 1982. Bahan-bahan yang
dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan
/Konsultan Pengawas. Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan
dan persyaratan teknis operatif dari pabrik sebagai informasi bagi Direksi
Lapangan /Konsultan Pengawas.
- Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut, tetapi dibutuhkan
untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus
kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Direksi Lapangan
/Konsultan Pengawas.
3. Bahan/Produk
- Kamar Mandi
Kualitas I, ukuran keramik pada dinding 40 x 40 cm, tinggi 180 cm, Lantai
kamar mandi/wc seluruhnya berukuran: 40 x 40 cm.
4. Pelaksanaan
- Pada permukaan plesteran dinding/beton yang ada, keramik dapat
langsung diletakkan, dengan menggunakan adukan 1 pc: 4 ps atau dapat
juga menggunakan perekat keramik, diaduk baik air 1,5 liter tiap 5 kg
bahan perekat, pemakaian perekat menggunakan trowel bergigi dengan
tebal adukan ± 3 mm.
- Keramik yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna,
motif tiap keramik harus sama tidak boleh retak, gompal atau cacat
lainnya.
- Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus, sesuai
dengan petunjuk pabrik.
- Sebelum keramik dipasang, keramik terlebih dahulu harus direndam air
sampai jenuh.
- Pola keramik harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan
yang akan terpasang di dinding: Exhaust Fan, Panel, Stop Kontak, Meja
Dapur, Lemari Gantung dan lain-lain sebagimana yang tertera didalam
gambar.
- Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan dengan gambar.
- Awal pemasangan keramik pada dinding dan kemana sisa ukuran harus
ditentukan serta harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Direksi
Lapangan /Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan pemasangan
dimulai.
- Bidang dinding keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar harus
benar-benar lurus. Siar arah horizontal pada dinding yang berbeda
ketinggian peil lantainya harus merupakan satu garis lurus.
- Keramik harus disusun menurut garis-garis lurus dengan siar sebesar 4-
SPESIFIKASI TEKINIS
14
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo
5 mm setiap perpotongan siar harus membentuk dua garis tegak lurus.
Siarsiar keramik diisi dengan bahan pengisi siar sehingga membentuk
setengah lingkaran seperti yang disebutkan dalam persyaratan bahan
dan warnanya akan ditentukan kemudian.
- Bersihkan permukaan keramik segera jika terkotori dengan pekerjaan
grouting dan kotoran lainnya, bersihkan dengan hati-hati, tanpa merusak
permukaan, lindungi keramik selama 14 hari setelah pemasangan.
- Pembersihan permukaan keramik yang sudah terpasang dari sisa-sisa
adukan semen hanya boleh dilakukan dengan menggunakan cairan
pembersih untuk keramik.
- Nat-nat pada pemasangan keramik harus diisi dengan bahan komponen
semen mortar siap pakai (tile grout) yang dicampur air diisikan ke nat
keramik dan diratakan dengan busa (spons).
- Pemasangan keramik pada dinding kamar mandi atau lokasi lain yang
disyaratkan harus memakai waterproofing dilakukan setelah hasil tes
waterproofing memenuhi syarat dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
5. Pembersihan dan Perapihan
- Pekerjaan pembersihan meliputi pembersihan pekerjaan pemasangan
dinding keramik dari kotoran kotoran atau bercak bercak lainnya dari
material yang tidak semestinya ada.
- Pekerjaan perapihan meliputi perapihan terhadap hasil pekerjaan
pemasangan dinding keramik yang tidak semestinya atau tidak
memenuhi standart teknis seperti perapihan permukaan finishing keramik
yang tidak lurus antar nat, yang hasilnya tidak sesuai dengan standart
teknis.
- Semua pekerjaan pembersihan dan perapihan tersebut harus mendapat
persetujuan dari konsultan pengawas bahwa pekerjaan tersebut telah
bersih, rapih dan telah sesuai dengan keinginan pihak owner maupun
standart teknis.
- Pada pekerjaan pemasangan finishing dinding keramik, harus benar
benar rapih, lurus, rata dan vertikal.
- Bagian bagian yang kotor di bersihkan dengan material bantu/alat bantu
yang tidak menimbulkan cacat/goresan pada permukaan pekerjaan yang
dibersihkan/dilaksanakan.
e. Pekerjaan Lantai Keramik
1. Lingkup Pekerjaan:
- Plesteran kasar untuk dasar pasangan granit lantai.
- Pasangan granit untuk lantai pada area-area, sesuaikan dengan yang
ditunjukkan pada gambar.
- Tile Grout untuk pengisi nut nut granit /joint filler. Pasangan ubin keramik
untuk kamar mandi.
2. Pekerjaan yang berhubungan: Pekerjaan Pasang Panel
- Pekerjaan screed lantai.
- Pekerjaan Waterproofing (pada area basah).
SPESIFIKASI TEKINIS
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo
3. Standard
- PUBI: Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia-1982 (NI-3) ANSI:
American National Standard Institute ISO: 13006 TCA: Tile Council of
America, USA
- TCA 137.1-Recommended Standard Spesifikation for Ceramic Tile
4. Persetujuan
- Contoh bahan
Guna persetujuan Direksi/Perencana, Kontraktor harus menyerahkan
contoh-contoh semua bahan yang akan dipakai; keramik, bahan-bahan
additive untuk adukan, dan bahan untuk tile grouts.
- Mock-up/contoh pemasangan
• Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh
pemasangan yang memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan,
warna dan groutingnya.
• Mock-up yang telah disetujui akan dijadikan standard minimal untuk
pemasangan keramik.
- Brosur
Untuk keperluan Direksi/Perencana, Kontraktor harus menyediakan
brosur bahan guna pemilihan jenis bahan yang akan dipakai.
5. Kondisi Lingkungan
Suhu dan ventilasi ruang dimana keramik akan dipasang harus dijaga agar
sesuai dengan rekomendasi pabrik sehingga tidak mempengaruhi rekatan
keramik.
6. Kamar mandi
- Keramik Kualitas I, ukuran: 40 x 40 cm anti slip, untuk lantai toilet
- Tile Adhesive berbahan dasar semen, filler, aditif dan pasir silica yang
dikemas kualitas baik sebagai pelekat keramik pada lantai atau
menggunakan adukan 1 pc: 4 ps.
- Tile grout sebagai pengisi celah-celah /nat antar keramik, memakai merk
berkualitas baik. Warna disesuaikan dengan warna keramik.
7. Pemasangan
- Sebelum pekerjaan dimulai, lebih dahulu harus dipelajari dengan
seksama lokasi pemasangan keramik, kualitas, bentuk dan ukuran
keramiknya dan kondisi pekerjaan setelah studi diatas dilaksanakan,
maka tentukan metoda persiapan permukaan pemasangan keramik,
joints dan curing, untuk diusulkan kepada Direksi Lapangan.
- Kontraktor harus menyiapkan ‘tiling manual’, yang berisi uraian tentang
bahan, cara instalasi, sistim pengawasan, perbaikan/koreksi,
perlindungan, testing dan lain-lain untuk diperiksa dan disetujui Direksi
Lapangan.
- Sebelum instalasi dimulai, siapkan lay out nat-nat, hubungan dengan
finishing lain dan dimensi-dimensi joint, guna persetujuan
SPESIFIKASI TEKINIS
16
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo
Direksi/Perencana.
8. Pemilihan Tile
Tile yang masuk ke lokasi harus diseleksi, agar berkesesuaian dengan
ukuran, bentuk dan warna yang telah ditentukan.
9. Pemotongan Tile
Ujung potongan tile harus dipoles dengan gurinda atau batu grinda.
10. Level
- Kecuali ditentukan lain pada spesifikasi ini atau pada gambar, level yang
tercantum pada gambar adalah level finish lantai karenanya screeding
dasar harus diatur hingga memungkinkan pada tiles dengan ketebalan
yang berbeda permukaan finishnya terpasang rata.
- Lantai harus benar-benar terpasang rata; baik yang ditentukan datar
maupun yang ditentukan mempunyai kemiringan.
- Lantai yang ditentukan mempunyai kemiringan, keimiringan tidak boleh
kurang dari 25 mm pada jarak 10 m untuk area toilet. Sedangkan untuk
area lain, tidak boleh kurang dari 12 mm pada jarak 10 m. Kemiringan
harus lurus hingga air bisa mengalir kearah floor drain tanpa
meninggalkan genangan.
- Jika ketebalan screed tidak memungkinkan untuk mendapatkan
kemiringan yang ditentukan, kontraktor harus segera melaporkan kepada
Direksi untuk mendapatkan jalan keluarnya.
11. Persiapan Permukaan
- Kontraktor harus menyiapkan permukaan sehingga memenuhi syarat
yang diperlukan, sebelum memasang ubin/keramik.
- Secara tertulis, kontraktor harus memberikan laporan kepada Direksi
Lapangan tiap kondisi yang menurut pendapatnya akan berpengaruh
buruk pada pelaksanaan pekerjaan.
- Permukaan beton yang akan diplester untuk penempelan ubin/keramik,
harus dikasarkan dan dibersihkan dari debu dan bahan-bahan lepas
lainnya. Sebelum dilaksanakan plesteran, permukaan ini harus
dibebaskan.
- Penyimpangan kerataan permukaan beton tidak boleh lebih dari 5 mm
untuk jarak 2 mm, pada semua arah, Tonjolan harus dibuang (Chip off)
tekukan kedalaman diisi dengan mortar (1: 2), sehingga plesteran dasar
(Setting bed) mempunyai ketebalan yang sama
12. Pemasangan Lantai Keramik
- Tile dipasang pada permukaan yang telah discreed. Komposisi adukan
untuk screeding:
• Area kering: 1 pc: 4 ps
• Area basah: 1 pc: 2 ps
SPESIFIKASI TEKINIS
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo
- Pada pemasangan di area yang luas, harus dilaksanakan secara kontiniu.
Dan harus disediakan ‘Kepalaan’ (guide line course) pada interval 2,0 m-
2,5 m. Pemasangan tile lainnya berpedoman pada guide line ini.
- Kikis semua mortar yang mempel pada nat dan bersihkan ketika proses
pemasangan tile berlangsung. Pasangan tile tidak boleh diinjak dalam
waktu 24 jam setelah pemasangan.
- Nat-nat pada pemasangan tile harus diisi dengan bahan tile grout
berwarna dan kondisi pemasangan harus sesuai dengan rekomendasi
pabrik.
13. Pemeriksaan (Inspection) Rekatan (bond).
Ketika pelaksanaan pemasangan tile, ambil beberapa tile yang telah
terpasang, secara random, untuk memastikan bahwa adukan perekat telah
merekat dengan baik pada bagian belakang tile dan telah terpasang dengan
baik.
14. Tension Test.
- Tension test harus dilakukan pada pasangan ubin di dinding; terutama di
exterior.
- Test harus dilaksanakan pada area pekerjaan tiap tukang. Test
dilaksanakan tiap hari kerja dan sampel diambil secara random jika umur
pemasangan sample tidak lebih dari 5 hari, kekuatan rekatan harus
minimal 3 kg/cm2.
15. Perlindungan dan Pembersihan
- Perlindungan
• Kontraktor harus melindungi ubin yang telah terpasang maupun
adukan perata dan harus mengganti, atas biaya sendiri kerusakan
yang terjadi, Penyerahan pekerjaan dilakukan dalam keadaan bersih.
• Setelah pemasangan, kontraktor harus melindungi tile lantai yang
telah terpasang. Jika mungkin dengan mengunci area tersebut. Batasi
lalu lintas diatasnya; hanya untuk yang penting saja.
- Pembersihan
Secara prinsip, permukaan tile dibersihkan dengan air, menggunakan
sikat, kain lap, dan sebagainya. Tetapi jika area-area yang tidak bisa
dibersihkan hanya dengan air, pembersihan memakai campuran air
dengan hidrochloric acid, perbandingan 30: 1. Sebelum pembersihan
dengan asam ini, lindungi semua bagian yang memungkinkan akan
berkarat atau rusak oleh asam. Setalah dibersihkan dengan asam ini,
bersihkan area ini dengan air biasa, hingga tidak ada campuran asam
yang tersisa.
16. Pembersihan dan Perapiha n
- Pekerjaan pembersihan meliputi pembersihan pekerjaan pemasangan
lantai keramik dari kotoran kotoran atau bercak bercak lainnya dari
material yang tidak semestinya ada. Pekerjaan perapihan meliputi
perapihan terhadap hasil pekerjaan pemasangan lantai keramik yang
SPESIFIKASI TEKINIS
18
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo
tidak semestinya atau tidak memenuhi standart teknis seperti perapihan
permukaan finishing keramik yang tidak lurus antar nat, yang hasilnya
tidak sesuai dengan standart teknis.
- Semua pekerjaan pembersihan dan perapihan tersebut harus mendapat
persetujuan dari konsultan pengawas bahwa pekerjaan tersebut telah
bersih, rapih dan telah sesuai dengan keinginan pihak owner maupun
standart teknis.
- Pada pekerjaan pemasangan finishing lantai keramik, harus benar benar
rapih, lurus, rata dan vertikal.
- Bagian bagian yang kotor di bersihkan dengan material bantu/alat bantu
yang tidak menimbulkan cacat/goresan pada permukaan pekerjaan yang
dibersihkan/dilaksanakan.
f. Pekerjaan Pintu KM/WC
Item Pekerjaan Meliputi :
• Pemasangan Kusen Pintu Aluminium Powder Coating 3"
• Pengadaan Dan Pemasangan Pintu Alumanium KM/WC
• Pemasangan Handle+Kunci Pintu Tanam Biasa 1 Slag
• Pemasangan Engsel Pintu
1. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan
yang baik dan Sempurna.
Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela, kusen
bovenlicht seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop
drawing dari Kontraktor.
2. Pekerjaan yang berhubungan
- Pekerjaan Sealant
- Pekerjaan Pintu dan Jendela Rangka Aluminium.
- Pekerjaan Kaca Design Criteria
- Seluruh pintu yang mampu menahan beban angin (tarik maupun tekan):
120 Kg/M2.
3. Standard
- ASTM:
• C 509-Cellular Elastomeric Preformed Gasked and Selain Material.
• C 2000-Clasification System for Rubber Products in Automatic
Applications.
• C 2287-Nonrigid Viny Chloride Polymer and Copolymer Molding and
Extinasion Compounds.
4. Persetujuan-persetujuan
- Shop drawing:
• Harus memperlihatkan dengan jelas dimensi, sistim konstruksi,
hubungan-hubungan antar komponen, cara pengangkuran dan
SPESIFIKASI TEKINIS
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo
lokasinya, penempatan hardware, dan detail-detail pemasangan.
• Harus memperlihakan kesesuaiannya dengan gambar rencana dan
spesifikasi.
• Shop drawing harus dikoordinasikan dengan "Ironmongery" guna
ketepatan perkuatan-perkuatan yang diperlukan serta lokasi dari
hardware tersebut.
• Shop drawing harus memperlihatkan juga detail-detail pemasangan
kaca, gasket, serta sealant.
- Contoh bahan:
Kontraktor harus menyerahkan 3 set contoh semua bahan yang
memperlihatkan tekstur, finishing dan warna. Sampul profil-profil
extruded panjangnya minimum 300 mm. Untuk aluminium sheet, ukuran
300 x 300 mm2, ketebalan sesuai dengan yang akan dipakai. Semua
sampul harus diberi tanda yang memperlihatkan ketebalan, jenis alloy,
wa rna dan pekerjaan dimana bahan tersebut akan dipakai.
5. Pengadaan dan Penyimpanan Material.
- Bahan harus didatangkan ke lapangan dalam keadaan kemasan pabrik,
lengkap dengan instruksi-instruksi pemasangan.
- Kaca harus disimpan dan diamankan dari karat, guratan, goresan dan
kemungkinan pecah.
6. Bahan/Produk
- Kusen Aluminium yang digunakan:
• Bahan: Aluminium framing system sesuai standard mutu SNI dengan
bahan baku aluminium menggunakan Alloy 6063 dengan T5.
• ukuran 1,5 x 4 inchi, tebal 1,15-1,2 mm
• sesuai shop drawing yang disetujui Perencana/Konsultan Pengawas.
- Warna Profil: Natural (contoh warna diajukan Kontraktor). Pemakaian
lebar bahan sesuai yang ditunjukkan dalam
- Lebar Profil gambar sesuai gambar.
- Pewarnaan: Standart.
- Warna: Hitam/coklat standart/Putih
- Nilai Deformasi: Diij inkan maksimal 2 mm.
Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan
syaratsyarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-
ketentuan dari pabrik yang bersangkutan. Konstruksi kusen aluminium
yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar termasuk
bentuk dan ukurannya.
Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai
dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan
pewarnaan yang dipersyaratkan. Untuk keseragaman warna disyaratkan,
sebelum proses fabrikasi warna profil-profil harus diseleksi secermat
mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit, jendela, pintu partisi
dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit
didapatkan warna yang sama. Pekerjaan memotong, punch dan drill,
SPESIFIKASI TEKINIS
20
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo
dengan mesin harus sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah
dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu mempunyai toleransi ukuran
sebagai berikut:
- Untuk tinggi dan lebar 1 mm.
- Untuk diagonal 2 mm. Accesssories
Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari
vinyl, pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium
harus ditutup caulking dan sealant. angkur-angkur untuk rangka/kusen
aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan lapisan zink tidak
kurang dari (13) mikron sehingga dapat bergeser.
7. Bahan finishing
Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu yang bersentuhan
dengan bahan alkaline seperti beton aduk atau plester dan bahan lainnya
harus diberi lapisan finish dari laquer yang jemih atau anti corrosive
treatment dengan insulating varnish seperti asphaltic varnish atau bahan
insulation lainnya.
8. Pelaksanaan
- Sebelum memulai pelaksaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-
gambar dan kondisi dilapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat
contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang
berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain.
- Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai,
dengan membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk
Perencana/Konsultan Pengawas.
- Semua frame/kusen baik untuk dinding , jendela dan pintu dikerjakan
secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi
lapangan agar hasilnya dapat dip ertanggungjawabkan. Pemotongan
aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya.
Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan
hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
- Pengelasan dibenarkan menggunakan non -activated gas (argon) dari
arah bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata. Akhir
bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup,
rivet, stap dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh
kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
- Angkur-angkur untuk rangka/kusen aluminium terbuat dari steel plate
setebal 2-3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm. Penyekrupan
harus dipasang tidak terlih at dari luar dengan sekrup anti karat/stainless
steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus
kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000
kg/cm2 . Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup
oleh sealant. Disyaratkan bahwa kusen aluminium dilengkapi oleh
SPESIFIKASI TEKINIS
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo
kemungkinankemungkinan sebagai berikut:
• Dapat menjadi kusen untuk dinding kaca mati.
Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dan lain-lain.
Sistem kusen dapat menampung pintu kaca frameless.
• Untuk sistem partisi, Harus mampu moveable dipasang tanpa harus
dimatikan secara penuh yang merusak baik lantai maupun langit-
langit.
• Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan
diatas.
• Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kusen
aluminium akan kontak denganbesi, tembaga atau lainnyamaka
permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chormium
untuk menghindari kontak korosi.
• Toleransi pemasangan kusen aluminium disatu sisi dinding adalah
10-25 mm yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
• Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium agar diperhatikan
sebelum rangka kusen terpasang . Permukaan bidang dinding
horizontal (pelubangan dinding) yang melekat pada ambang bawah
dan atas harus waterpass.
• Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama
pada ruang yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan
jika perlu dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic
resin. Penggunaan ini pada swing door dan double door.
• Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar
diberi sealant supaya kedap air dan kedap suara.
• Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk
penahan air hujan.
9. Pembersihan dan Perapihan
- Pekerjaan pembersihan meliputi pembersihan pekerjaan pemasangan
kusen, pintu dan kaca dari kotoran kotoran atau bercak bercak lainnya
dari material yang tidak semestinya ada. Pekerjaan perapihan meliputi
perapihan terhadap hasil pekerjaan pemasangan kusen, pintu dan kaca
yang tidak semestinya atau tidak memenuhi standart teknis seperti
perapihan permukaan finishing kusen, pintu dan kaca yang tidak lurus,
tidak rata, yang hasilnya tidak sesuai dengan standart teknis.
- Semua pekerjaan pembersihan dan perapihan tersebut harus mendapat
persetujuan dari konsultan pengawas bahwa pekerjaan tersebut telah
bersih, rapih dan telah sesuai dengan keinginan pihak owner maupun
standart teknis.
- Pada pekerjaan pemasangan kusen, pintu dan kaca, harus benar benar
rapih, lurus, rata dan vertikal atau flat.
- Bagian bagian yang kotor di bersihkan dengan material bantu/alat bantu
yang tidak menimbulkan cacat/goresan pada permukaan pekerjaan
yang dibersihkan/dilaksanakan.
SPESIFIKASI TEKINIS
22
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo
g. Pekerjaan Alat Penggantung & Pengunci
1. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan -bahan,
perlengkapan daun pintu/daun jendela dan alat-alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan
yang baik dan sempurna.
- Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi
seluruh pemasangan pada daun pintu kayu, daun pintu aluminium dan
daun jendela aluminium seperti yang ditunjukkan/ disyaratkan dalam
detail gambar.
2. Pekerjaan yang berhubungan
- Pekerjaan Pintu Rangka Aluminium
- Pekerjaan Pintu dan Jendela Kayu
3. Persyaratan Bahan
- Semua 'hardware' yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam buku Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan
atau penggantian 'hardware' akibat dan pemilihan merek, Kontraktor
wajib melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
- Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat
aluminium berukuran 3 x 6 cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini
dihubungkan dengan cincin nikel kesetiap anak kunci.
4. Bahan/Produk
- Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu.
• Semua pintu menggunakan peralatan kunci kualitas baik, bahan
stainless steel/bebas dan anti karat.
• Untuk pintu-pintu aluminium (unit hunian) dan pintu-pintu besi pada
ruang panel yang dipakai adalah kunci "mortise lock set" berbahan
stainless steel atau logam anti karat. Semua kunci-kunci tanam
terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu. Dipasang setinggi
90 cm dari lantai atau sesuai petunjuk konsultan pengawas.
- Pekerjaan Engsel
• Untuk pintu-pintu aluminium pada umumnya menggunakan engsel
pintu kualitas baik, dipasang sekurang-kurangnya 2 buah untuk
setiap daun dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna
yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang
harus diperhitungkan menurut beban berat daun pintu.
• Untuk pintu-pintu aluminium serta pintu panel menggunakan engsel
lantai (floor hinge) double action, kualitas baik dipasang dengan baik
pada lantai sehingga terjamin kekuatan dan kerapihannya, dipasang
sesuai dengan gambar untuk itu.
• Untuk jendela digunakan engsel kualitas baik.
SPESIFIKASI TEKINIS
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo
• Untuk pintu-pintu aluminium menggunakan engsel kualitas baik
disertai pada posisi single action.
5. Pelaksanaan
- Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel
bawah dipasang ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel
tengah dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
- Penarikan pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai.
- Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus
dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
- Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
- Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan
dengan keadaan di lapangan. Didalam shop drawing harus jelas
dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk keterangan
produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus yang belum
tercakup secara lengkap di dalam Gambar Dokumen Kontrak, sesuai
dengan Standar Spesifikasi pabrik.
- Shop Drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh
Pengawas.
6. Pembersihan dan Perapihan
- Pekerjaan pembersihan meliputi pembersihan pekerjaan pemasangan
alat penggantung dan kunci pintu dan jendela kaca dari kotoran
kotoran atau bercak bercak lainnya dari material yang tidak
semestinya ada.
- Pekerjaan perapihan meliputi perapihan terhadap hasil pekerjaan
pemasangan alat penggantung dan kunci pintu dan jendela kaca yang
tidak semestinya atau tidak memenuhi standart teknis seperti
perapihan pekerjaan alat penggantung dan kunci pintu dan jendela
kaca yang tidak lurus, tidak rata, yang hasilnya tidak sesuai dengan
standart teknis.
- Semua pekerjaan pembersihan dan perapihan tersebut harus
mendapat persetujuan dari konsultan pengawas bahwa pekerjaan
tersebut telah bersih, rapih dan telah sesuai dengan keinginan pihak
owner maupun standart teknis.
- Pada pekerjaan pemasangan alat penggantung dan kunci pintu dan
jendela kaca, harus benar benar rapih, lurus, rata dan vertikal atau flat.
- Bagian bagian yang kotor di bersihkan dengan material bantu/alat
bantu yang tidak menimbulkan cacat/goresan pada permukaan
pekerjaan yang dibersihkan/dilaksanakan.
3.4. PEKERJAAN SANITASI DAN PLUMBING
Item Pekerjaan Meliputi :
• Pengadaan dan Pemasangan Closet Jongkok Porselen
SPESIFIKASI TEKINIS
24
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo
• Kran Air Bak Cuci Piring
• Kran air Stainlestel
• Water drain stainless 2''
• Stop Kran dinding Shower Stailess 1/2 "
• Shower set/Lengkap (mandi)
• Pipa Air Bersih PVC 1/2 inch
• Pipa Air Kotor + Air Buangan PVC 2 inch
• Accessories Pipa dan Lainnya.
1. Lingkup Pekerjaan
- Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga
kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan
dalam pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan
sempurna dalam pemakaiannya/ operasinya.
- Pekerjaan pemasangan kloset, kitchen sink, kran air, pipa dan pengering lantai
(floor drain)
- Pekerjaan yang berhubungan
• Pekerjaan Waterproofing
• Pekerjaan Plumbing
2. Persetujuan
- Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada
Perencana/Konsultan Pengawas beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk
mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya
tambahan.
- Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, pengganti harus
disetujui Perencana/Konsultan Pengawas berdasarkan contoh yang dilakukan
Kontraktor.
3. Bahan/Produk
- Untuk kloset jongkok memakai bahan porselen, warna putih, biru muda, kuning
muda (disesuaikan dengan persetujuan owner), kualitas baik.
- Untuk kloset duduk memakai bahan porselen warna putih, merk dengan
kualitas baik. Kitchen Zinc dari bahan stainless steel tipe single bowl merk local
kualitas baik.
- Untuk kran shower mandi dan penyemprotan bilan closet merk Flo atau produk
dalam negeri atau setara.
- Floor drain bahan steel yang dilapisi verchroom ex. Local kualitas baik. 2.5.
Kran air bahan stainless steel ex. Local kualitas baik.
4. Pelaksanaan
- Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang
ada dan kondisi dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai
gambar.
SPESIFIKASI TEKINIS
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo
- Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar
dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera
melaporkannya kepada Perencana/Konsultan Pengawas.
- Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada
kelainan/berbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
- Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
- Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor,
selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.
- Pekerjaan Kloset
• Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
dengan baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacatcacat lainnya
dan telah disetujui konsultan pengawas.
• Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai gambar,
waterpass. Semua noda-noda harus dibersihkan, sambungansambungan
pipa tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.
- Pekerjaan Keran
• Semua keran yang dipakai, kecuali keran dinding adalah ex. lokal, dengan
chromed finish.
• Ukuran disesuaikan keperluan masing-masing sesuai gambar plumbing dan
brosur alat-alat sanitair. Keran-keran tembok dipakai yang berleher panjang
dan mempunyai ring dudukan yang harus dipasang menempel pada dinding.
Keran-keran yang dipasang dihalaman harus mempunyai ulir sink di ruang
saji dan dapat disambung dengan pipa leher angsa (extention).
• Stop keran yang dapat digunakan ex. lokal bahan kuningan dengan putaran
berwarna hijau, diameter dan penempatan sesuai gambar untuk itu.
• Keran-keran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku,
penempatannya harus sesuai dengan gambar-gambar untuk itu.
- Pekerjaan Metal Sink
Metal sink yang digunakan ialah jenis satu bowl tebal minimum 1 mm, bahan
stainless steel. Metal sink yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan
baik sehingga tidak ada bagian yang cacat dan direkatkan dengan kuat pada
dasarnya sesuai dengan gambar untuk itu. Setelah metal sink terpasang, letak
ketinggian pemasangan sesuai dengan gambar untuk itu, baik waterpassnya
dan bebas dari kebocoran-kebocoran air.
5. Pembersihan dan Perapihan
- Pekerjaan pembersihan meliputi pembersihan pekerjaan permukaan sanitair
dari kotoran kotoran atau bercak bercak lainnya dari material yang tidak
semestinya ada.
- Pekerjaan perapihan meliputi perapihan terhadap hasil pekerjaan pemasangan
sanitair yang tidak semestinya atau tidak memenuhi standart teknis seperti
SPESIFIKASI TEKINIS
26
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo
perapihan pekerjaan permukaan sanitair yang kotor, yang hasilnya tidak sesuai
dengan standart teknis.
- Semua pekerjaan pembersihan dan perapihan tersebut harus mendapat
persetujuan dari konsultan pengawas bahwa pekerjaan tersebut telah bersih,
rapih dan telah sesuai dengan keinginan pihak owner maupun standart teknis.
- Pada pekerjaan pemasangan sanitair, harus benar benar rapih, dan bersih.
- Bagian bagian yang kotor di bersihkan dengan material bantu/alat bantu yang
tidak menimbulkan cacat/goresan pada permukaan pekerjaan yang
dibersihkan/dilaksanakan.
3.5. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Item Pekerjaan Meliputi :
• Saklar type Ganda
• Saklar type Tunggal
• Stop Kontak
• Lampu LED 9 Watt
• Lampu Downlight LED 9 Watt
• Kabel Eterna NYM 2x2.5 mm
• Accessories Instalasi
Pekerjaan sistem catu daya dan distribusi listrik meliputi pengadaan semua bahan,
peralatan dan tenaga kerja, pemasangan instalasi, pengujian perbaikan selama
masa pemeliharaan dan pelatihan bagi calon operator. Sehingga seluruh sistem
catu daya dan distribusi listrik dapat beroperasi dengan baik dan benar.
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan sistem catu daya dan distribusi listrik:
- Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel daya tegangan rendah
0,6/1 kV lengkap dengan cable fitting dan paralatan bantu lainnya (sesuai
gambar perancangan): Dari PUTR menuju P.KWH, Unit Hunian,
menggunakan kabel tegangan rendah jenis NYY, NYM dengan ukuran
sesuai gambar perancangan.
- Dari PUTR menuju ke panel-panel pompa, hydrant dan panel-panel daya
lainnya, menggunakan kabel tegangan rendah jenis NYY, FRC.
- Dari P.KWH menuju ke panel unit hunian dan panel -panel lainnya,
menggunakan kabel tegangan rendah jenis NYY dan NYM.
- Pengadaan, pemasangan pekerjaan lainnya yang menunjang sistem ini agar
dapat beroperasi dengan baik (seperti pekerjaan bak kontrol, peralatan
bantu rak kabel dan peralatan bantu lainnya).
2. Koordinasi
- Adalah bukan tujuan spesifikasi teknik ini atau gambar -gambar
perancangan untuk menggambarkan secara detail tentang semua masalah
dari peralatan-peralatan dan sambungan-sambungannya. Kontraktor harus
melengkapi dan memasang seluruh peralatan-peralatan bantu yang
SPESIFIKASI TEKINIS
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo
dibutuhkan.
- Gambar-gambar perancangan hanya menunjukkan secara umum tentang
posisi dari peralatan-peralatan, pengkabelannya dan lain-lain. Kontraktor
harus mengadakan perubahan-perubahan yang diperlukan
yangdisesuaikan dengan keadaan bangunan sebenarnya, tanpa tambahan
biaya.
- Setiap pekerjaan yang disebut pada spesifikasi teknik tapi tidak ditunjukkan
pada gambar perancangan atau sebaliknya, harus dilengkapi dan dipasang.
3. Standar Dan Peraturan
Sebagai dasar perancangan digunakan standar dan peraturan yang berlaku:
- Pertimbangan-pertimbangan Pra Rancangan Teknik Elektrikal.
- Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000), SNI 04-0225-2000.
- Standar Industri Indonesia (SII) .
- Standar PLN dalam wilayah daerah setempat.
- Standar negara lain yang berlaku di Indonesia seperti: IEC VDE, DIN,
NEMA, JIS, NFPA, dan lain-lain.
- Peraturan-Peraturan lain yang terkait .
4. Pekerjaan Terkait
Kabel tegangan rendah Penerangan dan kotak-kontak Daftar merk/produk
material.
5. Gambar Kerja Dan Petunjuk Instalasi
- Kontraktor harus mengirimkan, sebelum instalasi di pasang hal -hal sebagai
berikut: Gambar kerja (shop drawing) yang menunjukkan secara detail
tentang pemasangan (instalasi) peralatan-peralatan serta
hubunganhubungannya dengan pekerjaan lain.
- Gambar-gam barkerjayangmenu njuk kanp osi si-po sisielevasi,
pengkabelan serta detail-detail pemasangan peralatan pada posisinya atau
pada ruangannya.
- Prosedur pemasangan yang disarankan oleh pabrik pembuat peralatan.
- Brosur-brosur katalog yang lengkap tentang ukuran-ukuran peralatan, cara-
cara pemasangan dan persyaratannya, serta diagram pengkabelannya dari
peralatan-peralatan utamanya.
- Kontraktor juga diharuskan membuat gambar kerja pada bagian bagian
tertentu yang dianggap perlu dan ditunjukkan oleh Konsultan Pengawas/MK.
6. Gambar Instalasi Terpasang dan Petunjuk Operasi
- Kontraktor diharuskan membuat dan menyerahkan gambar-gambar instalasi
terpasang (as built drawing) yang telah disetujui Konsultan Pengawas,
kepada Pemberi tugas sebanyak 3 set yang terdiri dari 1 set transparan dan
2 set cetak biru. Bila pekerjaan telah selesai dan paling lambat 30 hari
kalender setelah serah terima pertama.
- Kontraktor juga harus menyerahkan 3 set buku yang berisi petunjuk operasi
dan perawatan dari seluruh instalasi, dan peralatan kepada Pemilik paling
SPESIFIKASI TEKINIS
28
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo
lambat 30 hari kalender setelah serah terima pertama.
- Kontraktor bertanggung jawab untuk mendidik operator yang ditunjuk
Pemilik, sampai yang bersangkutan terbukti sanggup menjalankan/
mengoperasikan seluruh sistem dengan baik.
7. Masa Pemeliharaan dan Garansi
Setelah serah terima kedua Kontraktor/Supplier harus memberikan garansi
terhadap peralatan-peralatan yang dipasang serta mengadakan pemeliharaan/
service selama masa yang ditentukan yaitu:
- Garansi selama 1 tahun
- Pemeliharaan selama 6 bulan
- Selama masa pemeliharaan Kontraktor diwajibkan:
• Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan pekerjaan.
• Memelihara dan merawat peralatan yang dipasang secara berkala sesuai
dengan persyaratan pabrik.
• Melatih operator yang ditugaskan oleh Pemilik, sehingga petugas tersebut
mahir dalam menjalankan dan merawat peralatan-peralatan yang
dipasang.
8. Pendidikan dan Pelatihan
Kepada tiga orang yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas tentang operasi dan
perawatan lengkap dengan 3 copy operating/maintenance dan repair manual,
segala sesuatunya atas biaya Kontraktor.
9. Persyaratan Bahan/Material
Semua material yang dipasok dan dipasang oleh Kontraktor harus baru dan
material tersebut harus cocok untuk dipasang di daerah beriklim tropis. Material-
material harus dari produk dengan kualitas baik dan produksi terbaru. Untuk
material-material, maka Kontrktor harus menjamin bahwa barang tersebut
adalah baik dan baru dengan jalan menunjukkan surat order pengiriman dari
dealer/agen/pabrik.
10. Daftar Material
Untuk semua material yang ditawarkan, maka Kontraktor wajib mengisi daftar
material yang menyebutkan: merk, tipe, kelas lengkap dengan brosur/katalog
yang dilampirkan pada waktu tender. Table daftar material ini diutamakan untuk
komponen-komponen berupa barang-barang produksi.
11. Penyebutan Merk/Produk
Apabila pada spesifikasi teknik ini pada gambar disebutkan beberapa merk
tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen
tertentu terutama untuk material-material listrik utama , maka kontraktor wajib
melakukan didalam taraf penawarannya material yang dalam tarafmutu/pabrik
yang disebutkan itu. Apabila nanti selama proyek berjalan, terjadi bahwa material
yang disebutkan pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang
diakibatkan oleh sesuatu alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Konsultan
Pengawas, Konsultan Perencana dan Pemilik, maka dapat dipikirkan
penggantian merk/tipe dengan suatu sanksi tertentu kepada Kontraktor.
SPESIFIKASI TEKINIS
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo
12. Sistem Penerangan
Pekerjaan sistem penerangan meliputi pengadaan semua bahan, peralatan
dan tenaga kerja, pemasangan instalasi, pengujian, perbaikan selama masa
pemeliharaan dan pelatihan bagi calon operator. Sehingga seluruh sistem
penerangan dapat beroperasi dengan baik dan benar.
- Lingkup Pekerjaan
• Pengadaan, pemasangan, penyambungan dan pengujian sistem
penerangan sesuai dengan gambar perancangan
• Lampu dan Armatur
➢ Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksudkan,
seperti yang tertera pada gambar-gambar perancangan.
➢ Semua armatur lampu harus mempunyai terminal pembumian
(grounding).
➢ Semua lampu fluorescent dan lampu gas discharge lainnya harus
dikompensasi dengan "power factor correction capasitor" yang cukup
kuat terhadap kenaikan suhu dan beban mekanis dari louver.
➢ Reflector terutama untuk ruangan kantor harus memakai bahan
tertentu, sehingga diperoleh derajat pemantulan yang sangat tinggi.
➢ Kotak tempat ballast, kapasitor, dudukan starter dan terminal block
harus cukup besar dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang
ditimbulkan tidak mengganggu kelangsungan kerja dan umur teknis
komponen lampu itu sendiri.
➢ Ventilasi di dalam kotak harus dibuat dengan sempurna. Kabel-kabel
dalam kotak harus diberikan saluran atau klem-klemn tersendiri,
sehingga tidak menempel pada ballast atau kapasitor.
➢ Kotak terbuat dari pelat baja tebal minimum 0,7 mm, diproses anti
korosi proses "posphating", dicat dasar tahan karat, kemudian di finish
dengan cat akhir dengan powder coating warna putih.
➢ Kotak terbuat dari glass-fibre reinforced polyster dengan brass insert
harus tahan terhadap bahan kimia, maupun gas kimia serta cover dari
clear polycarbonate harus tahan terhadap bahan kimia, maupun gas
kimia.
➢ Pelat sisi dari armatur lampu tipe surface mounted harus mempunyai
ketebalan minimum 0,7 mm.
• Kabel lnstalasi
➢ Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak
harus kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih
(NYA, NYM, NYY).
➢ Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm2 kode
warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL 2000 sebagai
berikut:
SPESIFIKASI TEKINIS
30
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo
o fasa R: merah fasa S: kuning fasa T: hitam netral: biru pembumian:
hijau/kuning
o Pipa Instalasi Pelindung Kabel
Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah konduit
uPVC high impact. Pipa, elbow, socket, kotak sambung, clamp dan
accessories lainnya harus sesuai yang satu dengan lainnya, yaitu
tidak kurang dari diameter 19-25 mm.
Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak
sambung (T-Junction box) dan armatur lampu. Sedangkan pipa
untuk instalasi penerangan dan kotak kontak dengan pipa konduit
uPVC, high impact conduit-heavy gauge, sekurangkurangnya
diameter 19-25 mm.
- Pengujian
Pengujian dilakukan dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/MK dan
disahkan oleh lembaga yang berwenang meliputi:
• Pengujian tahanan isolasi
• Pengujian kekuatan tegangan impuls
• Pengujian kenaikan suhu
• Pengujian kontinyuitas.
13. Pekerjaan Kotak Kontak dan Saklar
Pekerjaan sistem kotak kontak dan saklar meliputi pengadaan semua bahan,
peralatan dan tenaga kerja, pemasangan instalasi, pengujian perbaikan selama
masa pemeliharaan dan pelatihan bagi calon operator. Sehingga seluruh
sistem kotak kontak dapat beroperasi dengan baik dan benar.
- Lingkup Pekerjaan
Pengadaan, pemasangan, penyambungan dan pengujian sistem kotak
kontak dan saklar sesuai dengan gambar perancangan yaitu:
• Kotak Kontak Biasa
Kotak kontak dinding yang dipakai adalah kotak kontak industrial 1 fasa
+ N + E, rating 250V AC, 16 A, untuk pemasangan di dinding/kolom.
Kotak kontak industrial yang dipakai adalah kotak kontak industrial 1 fasa
dengan 3 pin, untuk pemasangan pada dinding/kolom dengan ketinggian
150 cm di atas lantai dan harus mempunyai terminal fasa, netral dan
pembumian.
• Kotak Kontak Industrial, 3 fasa + N + E
Kotak kontak industrial 3 fasa yang dipakai adalah kotak kontak industrial
3 fasa dan harus mempunyai terminal fasa, netral dan pembumian. Rating
3 fasa, 415 V, 32 A yang dilengkapi saklar.
• Isolating Switches /cam switch atau rotary switch
Isolating switches harus dipasang pada panel dan dilengkapi dengan
lampu indikator.
SPESIFIKASI TEKINIS
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo
Rating isolating switch harus Iebih tinggi dari rating MCB /MCCB pada
feeder di panelnya. Rating tegangan adalah untuk 1 fasa 250 V AC, 3
fasa 415 V.
• Saklar harus dipasang pada kotak.
Kotak untuk Saklar dan Kotak Kontak
➢ Kotak harus dari bahan baja atau moulded plastic dengan kedalaman
tidak kurang dari 3 5 mm.
➢ Kotak dari metal harus mempunyai terminal pembumian, saklar atau
kotak kontak dinding terpasang pada kotaknya harus menggunakan
baud, pemasangan dengan cara yang mengembang tidak
diperbolehkan.
• Pemasangan Stop Kontak dan Saklar
Stop Kontak dan Saklar dipasang ditanam didinding (inbow) yang
penempatannya ditunjukkan dalam gambar rencana. Stop Kontak dan
Saklar dipasang pada jarak 150 cm dari lantai jadi.
• Kabel Instalasi
Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak
harus kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA,
NYM, NYY).
Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm2 kode warna
insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL 2000 sebagai berikut:
➢ fasa R: merah fasa S: kuning fasa T: hitam netral: biru pembumian:
hijau/kuning
• Pipa Instalasi Pelindung Kabel
➢ Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah konduit
uPVC high impact. Pipa, elbow, socket, kotak sambung, clamp dan
accessories lainnya harus sesuai yang satu dengan Iainnya, yaitu tidak
kurang dari diameter 19-25 mm.
➢ Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak
sambung (T-Junction box) dan armatur lampu.
Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan kotak kontak dengan
pipa konduit uPVC, high impact conduit-heavy gauge, sekurang-
kurangnya diameter 19-25 mm.
- Pengujian
• Pengujian dilakukan dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas/MK
dan disahkan oleh lembaga yang berwenang meliputi:
➢ Pengujian tahanan isolasi
➢ Pengujian kekuatan tegangan impuls
➢ Pengujian kenaikan suhu
➢ Pengujian kontinyuitas.
SPESIFIKASI TEKINIS
32
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo
3.6. PEKERJAAN FINISHING
Item Pekerjaan Meliputi :
• Pengecatan Seluruh Dinding Interior
• Pengecatan Plafon Seluruh Ruangan termasuk Bagian Eksterior
• Pengecatan Dinding Eksterior dengan Cat Anti Lumut
• Pengecatan Bagian Plat Bawah Dak Teras termasuk Kolom Teras
• Pengecatan Kusen + Daun Pintu, Bingkai Jendela dan Lisplank
6. Lingkup Pekerjaan
- Persiapan permukaan yang akan diberi cat.
- Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan. Cat
emulsi, cat Weather shield dan cat menie.
- Pengecatan semua permukaan dan area yang ada pada gambar dan yang
disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan
petunjuk Perencana.
7. Pekerjaan yang berhubungan:
- Pekerjaan Langit-langit Calsium Silicate atau Gypsum board
- Pekerjaan kayu Pekerjaan pintu besi Cat dinding.
8. Standard
- PUBI: 54, 1982
- PUBI: 58, 1982-NI: 4
- ASTM: D-361 BS No. 3900, 1970 AS K-41
9. Persetujuan
- Standard Pengerjaan (Mock-up)
• Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan
pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-
bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan
cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock-up ini
akan ditentukan oleh Direksi Lapangan.
• Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui olehDireksi Lapangan
dan Perencana, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal
keseluruhan pekerjaan pengecatan.
10. Contoh dan Bahan untuk Perawatan
- Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada
bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan pada bidang-bidang
tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan
dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
- Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi Lapangan
dan Perencana.
- Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana
dan Direksi Lapangan, barulah Kontraktor melanjutkan dengan pembuatan
mock-up seperti tersebut diatas.
- Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan untuk kemudian
SPESIFIKASI TEKINIS
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo
akan diteruskan kepada pemberi tugas minimal 5 galon tiap warna dan jenis
cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan
mencantumkan dengan jelas indentitas cat yang ada didalamnya. Cat ini
akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh pemberi tugas.
11. Bahan/Produk
- Dinding dalam
• Untuk dinding-dinding dalam bangunan digunakan cat jenis Emulsi
Acrylic kualitas I, tidak mengandung bahan-bahan tambahan yang
membahayakan lingkungan dan kesehatan penghuni, dengan lapisan
dasar Alkali Resistance Sealer warna ditentukan Perencana.
• Plamur yang digunakan adalah plamur tembok dan plamer wall Putty
kualitas I.
- Dinding Luar
• Untuk dinding luar bangunan digunakan Cat berbahan dasar acrylic
kualitasWeathershield. Dengan lapisan dasar cat primer berbahan dasar
alkali resistant sealer.Konstraktor harus memberikan Garansi Bahan dan
pelaksanaan selama 5 tahun.
• Cat luar bangunan tidak boleh di plamur, bila permukaan tidak rata/
bergelombang harus diratakan dengan bahan /semen khusus ( sejenis
Seam Coat )
12. Pelaksanaan
- Pekerjaan Cat dinding
• Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh
plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian lain yang ditentukan
gambar.
• Sebelum dinding diplamur, plesteran sudah harus betul-betul kering tidak
ada retak-retak dan Kontraktor meminta persetujuan kepada Konsultan
Pengawas.
• Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisal plamur dan plat baja tipis
dan lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang
yang rata.
• Sesudah 7 hari plamur terpasang, kemudian dibersihkan dengan bulu
ayam sampai bersih betul. Selanjutnya dinding cat dengan menggunakan
Roller.
• Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali
resistance sealer atau cat primer untuk exterior yang dilanjutkan dengan
3 (tiga) lapis emulsion dengan kekentalan cat sebagai berikut:
➢ Lapis I encer ( tambahan 20 % air )
➢ Lapis II kental
➢ Lapis III encer.
• Untuk warna-warna yang jenisnya khusus, Kontraktor diharuskan
menggunakan kaleng-kaleng dengan nomor percampuran (batch
SPESIFIKASI TEKINIS
34
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo
number) yang sama.
• Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang
utuh, rata, licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga
terhadap pengotoran-pengotoran.
- Pekerjaan Cat Langi-langit
• Yang termasuk dalam pekerjaan cat langit-langit adalah langit-langit
calcium silicate/GRC, pelat beton atau bagian-bagian lain yang
ditentukan gambar.
• Cat yang digunakan sama dengan cat bagian dalam bangunan untuk
plafond bagian dalam dan cat luar bangunan untuk plafond bagian luar.
Warna putih atau ditentukan perencana setelah melakukan percobaan
pengecatan.
• Plamur yang digunakan adalah plamur kayu kualitas baik.
• Selanjutnya semua metode/prosedur sama dengan pengecatan dinding
kecuali tidak digunakannya lapis alkali resistance sealer pada
pengecatan langit-langit ini.
• Untuk Pekerjaan cat semprot bertekstur, dipakai juga Gypsum Spray
dengan finish cat emulsi kualitas baik.
• Sambungan-sambungan multiplex harus diberi flexible sealant agar tidak
terlihat sebagai retakan sesudah dicat.
- Pekerjaan Cat Kayu
• Yang termasuk dalam pekerjaan cat kayu adalah bagian-bagian yang
berbahan dasar kayu atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
• Cat yang digunakan adalah jenis alkyd enamel kualitas baik, warna
ditentukan perencana setelah melakukan percobaan pengecatan.
• Bidang yang akan dicat diberi manie kayu warna merah 1 lapis, kemudian
diplamur dengan plamur kayu sampai lubang-lubang/pori¬-pori terisi
sempurna.
• Setelah 7 (tujuh) hari, bidang plamur diamplas besi halus dan dibersihkan
dari debu kemudian dicat sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dengan
menggunakan kuas.
• Setelah pengecatan selesai, bidang cat yang terbentuk, utuh, tata, tidak
ada bintik-bintik atau gelembung udara dan bidang cat dijaga terhadap
pengotoran.
- Pekerjaan Cat Besi
• Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian-bagian
besi railing, pintu-pintu besi dan pekerjaan besi lain ditentukan dalam
gambar.
• Cat yang dipakai adalah cat jenis alkyd enamel kualitas baik.
SPESIFIKASI TEKINIS
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo
• Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat, selesai diamplas
halus dan bebas debu, oli dan lain-lain.
• Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali.
Sambungan las dan ujung yang tajam diberi 'touch up' dengan dua lapis.
• Setelah kering sesudah 24 jam, dan diamplas kembali maka disemprot 1
lapis. Setelah 4 8 jam mengering baru lapisan akhir enamel disemprot 2
lapis.
• Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan
compressor 2 lapis.
• Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak
ada gelembung dan dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
13. Garansi
Untuk cat luar bangunan (weathershield) kontraktor harus memberikan garansi
produk dan garansi aplikasi kepada pemberi tugas yang berlaku selama 5
tahun.
14. Pembersihan dan Perapihan
- Pekerjaan pembersihan meliputi pembersihan pekerjaan permukaan dinding
yang telah di cat dari kotoran kotoran atau bercak bercak lainnya dari
material yang tidak semestinya ada.
- Pekerjaan perapihan meliputi perapihan terhadap hasil pekerjaan
pengecatan atau permukaan dinding finishing cat yang tidak semestinya
atau tidak memenuhi standart teknis seperti perapihan pekerjaan
permukaan dinding finishing cat yang tidak rata, yang hasilnya tidak sesuai
dengan standart teknis.
- Semua pekerjaan pembersihan dan perapihan tersebut harus mendapat
persetujuan dari konsultan pengawas bahwa pekerjaan tersebut telah
bersih, rapih dan telah sesuai dengan keinginan pihak owner maupun
standart teknis.
- Pada pekerjaan permukaan dinding finishing cat, harus benar benar rapih,
bersih, rata dan vertikal.
- Bagian bagian yang kotor di bersihkan dengan material bantu/alat bantu
yang tidak menimbulkan cacat/goresan pada permukaan pekerjaan yang
dibersihkan/dilaksanakan.
IV. PEKERJAAN PEMBERSIHAN AKHIR
a. Pembersihan Lokasi Kegiatan
b. Semua bahan sisa atau bahan yang tidak dimanfaatkan lagi digedung ini agar
dibersihkan dan dihilangkan keluar dari gedung ini sehingga tidak ada satupun menjadi
kotoran.
c. Semua jenis keramik lantai dan dinding yang sudah terpasang harus dibersihkan dari
bahan sisa dengan menggunakan pembersih lantai yang aman untuk bahan sehingga
lantai dan dinding bersih dan mengkilap.
SPESIFIKASI TEKINIS
36
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo
V. PENUTUP
a. Uraian pekerjaan yang belum termuat dalam ketentuan dan syarat-syarat ini tetapi di
dalam pelaksanaannya harus ada, maka pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan
setelah ada perintah tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen dan akan diperhitungkan
dalam pekerjaan tambahan.
b. Apabila terdapat jenis pekerjaan yang semula diestimasi oleh konsultan perencana
perlu dikerjakan dan sudah termuat dalam daftar rencana anggaran biaya, tetapi
menurut pertimbangan Pemberi Tugas yang dapat dipertanggungjawabkan tidak perlu
lagi dilaksanakan, dan akan diperhitungkan sebagai pekerjaan kurangan.
c. Apabila terdapat perbedaan antara gambar, spesifikasi teknis, dan rencana anggaran
biaya, maka sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan harus diadakan rapat terlebih
dahulu untuk mendapatkan kepastian.
d. Spesifikasi Teknis ini merupakan acuan dasar bagi Penyedia Jasa yang dalam proses
pelaksanaannya dapat dikembangkan secara optimal, sehingga target pelaksanaan
pembangunan dapat tercapai dengan output dan outcome yang sesuai.
Tobelo, 12 Februari 2024
Dibuat Oleh:
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA TOBELO
. D A D A N G
NIP. 197410006 199703 1 001
SPESIFIKASI TEKINIS
Renovasi Rumah Negara KPP Pratama Tobelo