| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0531220812626000 | Rp 396,800,000 | - | |
| 0659507800626000 | Rp 396,800,000 | - | |
| 0432441103626000 | Rp 396,800,000 | - | |
| 0949243869615000 | Rp 396,800,000 | - | |
| 0023064819626000 | Rp 396,800,000 | SKT Personil Manajerial Untuk Jabatan Pelaksana yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
CV Asih Jaya Sejahtera | 00*5**9****54**0 | Rp 396,800,000 | Tidak menyampaikan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; |
| 0025997636608000 | - | - | |
| 0836919498657000 | Rp 388,037,616 | SKT Personil Manajerial Untuk Jabatan Pelaksana yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan | |
| 0823831573807000 | - | - | |
| 0862255072807000 | Rp 396,800,000 | Berdasarkan hasil klarifikasi kepada PPK sebagaimana tercantum dalam Daftar Riwayat Pengalaman Kerja, bahwa pelaksana pada pekerjaan lanjutan pembangunan gedung teknis tidak sesuai dengan personel pelaksana yang ditawarkan, sehingga pengalaman personel manajerial yg ditawarkan tidak sesuai/tidak valid | |
| 0410561153609000 | Rp 441,602,008 | - | |
| 0852037167626000 | Rp 396,800,007 | - | |
Rolle Elra Quinsha | 03*5**4****26**0 | Rp 396,800,000 | tidak menyampaikan sertifikat standar |
PT Tiga Laksana Jaya | 06*7**4****17**0 | Rp 479,319,364 | - |
| 0437377492617000 | - | - | |
| 0022235030653000 | - | - | |
| 0438130494808000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0011316957439000 | - | - | |
| 0718003809619000 | - | - | |
| 0318036225603000 | - | - | |
| 0841795511619000 | - | - | |
| 0399685890618000 | - | - | |
| 0026531780912000 | - | - | |
| 0313501744128000 | - | - | |
CV Bhanu Buntara | 00*9**9****19**0 | - | - |
| 0961246840009000 | - | - | |
CV Putralaksanaperwira | 05*1**7****29**0 | - | - |
PT Marga Multi Zamzam | 0018545400711000 | - | - |
| 0619813892644000 | - | - | |
Zona Multi Karya | 03*0**1****51**0 | - | - |
| 0801242744648000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0014862312651000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
CV Bahtera Amaris Kencana | 09*0**2****21**0 | - | - |
| 0949029565009000 | - | - | |
Rekso Leksono | 03*1**4****08**0 | - | - |
| 0539213181626000 | - | - | |
| 0931635296625000 | - | - | |
| 0313746414542000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0813260742951000 | - | - | |
CV Semeru Presisi | 03*7**7****25**0 | - | - |
PT Narendra Jaya Abadi | 04*7**6****01**0 | - | - |
| 0663345338657000 | - | - | |
| 0742541345617000 | - | - | |
| 0028405439609000 | - | - | |
| 0404824948623000 | - | - | |
Tri Jaya Mandiri CV | 06*0**4****31**0 | - | - |
CV Restu Adhi Perkasa | 06*1**9****05**0 | - | - |
| 0025628967603000 | - | - | |
Sapto Udhi Jaya Persada | 09*3**1****43**0 | - | - |
1
URAIAN KEGIATAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
TIPE MADYA PABEAN C PROBOLINGGO
SATUAN KERJA : KPPBC TMP C PROBOLINGGO
NAMA PEKERJAAN : PEKERJAAN RENOVASI RUMAH NEGARA BEA DAN CUKAI
TIPE MADYA PABEAN C PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN
2024
TAHUN ANGGARAN 2024
2
Uraian Pendahuluan
Setiap bangunan gedung negara harus dipergunakan dan dirawat dengan sebaik-baiknya,
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan
dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan
arsitektur di Indonesia.
Untuk menjaga kualitas dan kondisi bangunan gedung negara yaitu Rumah Dinas, perlu
adanya perbaikan atau renovasi sehingga tetap dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang
layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara. Dalam
mewujudkan perbaikan Rumah Dinas yang optimal dan berkualitas, maka dianggap perlu
adanya Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi dalam melaksanakan perawatan gedung negara,
sehingga dapat diarahkan secara baik dan menyeluruh, dan dapat menjadi bangunan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional berpedoman
pada Detail Engineering Design (DED), Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang telah ditetapkan
dari hasil konsultan perencana.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi perlu disiapkan
secara matang sehingga memang mampu mendorong terwujudnya renovasi bangunan gedung
negara khususnya Renovasi Rumah Dinas KPPBC TMP C ProbolinggoTahun Anggaran 2024.
1. Latar Belakang Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang
Kepabeanan dan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai,
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki kewenangan untuk
melaksanakan kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan
cukai secara sistematis, sinergis dan komprehensif. Kewenangan
tersebut dilaksanakan sesuai dengan fungsi pokok yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menjalankan kegiatan pelayanan dan pengawasan di
Bidang Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
memiliki Satuan Kerja yaitu KPPBC TMP C Probolinggountuk
menjalankan tugas di wilayah Provinsi Kota Probolinggo dan Nusa
Tenggara. Untuk mendukung tugas dan fungsinya, KPPBC TMP C
Probolinggo didukung sejumlah 39 orang pegawai, yang mana
sebagian besar pegawai berasal dari daerah luar Kota Probolinggo dan
belum memiliki tempat tinggal tetap di Kota Probolinggo.
Dalam catatan BMN, rumah dinas yang tersedia untuk
mengakomodir pegawai Bea dan Cukai yang bertugas di Kota
Probolinggo sangatlah terbatas. Tercatat hanya tersedia sekitar 10 unit
rumah dinas yang dapat digunakan untuk mengakomodir kebutuhan
tempat tinggal pegawai selama bertugas di Kota Probolinggo.
Dalam catatan BMN usia rumah dinas yang ada di Kota
Probolinggo berusia sekitar antara 25-30 tahun dan belum pernah
dilakukan renovasi. Kondisi rumah dinas saat ini dinilai sangat
memerlukan renovasi menyeluruh mengingat usia bangunan dan
material bangunan yang sudah tua. Apabila tidak segera dilakukan
renovasi dikhawatirkan rumah dinas mengalami kerusakan hingga
membahayakan penghuni rumah dinas.
3
2. Maksud dan Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa
Tujuan Konstruksi Renovasi Rumah Dinas KPPBC TMP C Probolinggo Tahun
Anggaran 2024, yang berisi masukan, kriteria, keluaran dan proses
yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas mulai dari tahap pelaksanaan sampai dengan
selesainya masa pemeliharaan.
2.1. Maksud
Maksud kegiatan adalah melaksanakan Pengadaan Pekerjaan
Jasa Konstruksi Renovasi Rumah Dinas KPPBC TMP C
Probolinggo Tahun Anggaran 2024.
2.2. Tujuan
a. Memilih Penyedia Pekerjaan Jasa Konstruksi yang mampu
melaksanakan Renovasi Rumah Dinas KPPBC TMP C
Probolinggo Tahun Anggaran 2024;
b. Mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang mampu dan
berkualitas dalam melaksanakan pekerjaan yang diuraikan
dalam ruang lingkup pekerjaan dan bekerja sesuai dengan
jadwal proyek yang telah direncanakan;
c. Mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang dapat
bekerja secara profesional yang berpedoman pada Detail
Engineering Design (DED), Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
yang telah ditetapkan dari hasil konsultan perencana dengan
baik;
d. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Pekerjaan
Konstruksi dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
dengan baik dan professional untuk menghasilkan keluaran
yang memenuhi standar bangunan gedung negara yang telah
ditetapkan.
3. Sasaran 3.1. Tercapainya pelaksanaan kegiatan Pengadaan Pekerjaan Jasa
Konstruksi Renovasi Rumah Dinas KPPBC TMP C Probolinggo
Tahun Anggaran 2024.
3.2. Penyelesaian pekerjaan Jasa Konstruksi Renovasi Rumah Dinas
KPPBC TMP C Probolinggo Tahun Anggaran 2024.
3.3. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan;
3.4. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan Detail
Engineering Design (DED), Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
yang telah ditetapkan dari hasil konsultan perencana (termasuk
spesifikasi teknis dan gambar).
4. Lokasi Lokasi pekerjaan konstruksi di wilayah Negara Republik Indonesia.
Kegiatan
4
Objek pekerjaan adalah Renovasi Rumah Dinas KPPBC TMP C
Probolinggo di Kota Probolinggo, Jawa Timur.
5. Sumber 5.1. Sumber dana
Pendanaan dan Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan konstruksi
Perkiraan Biaya pembangunan gedung dibebankan pada DIPA KPPBC TMP C
Probolinggo tahun anggaran 2024.
5.2. Biaya Pembangunan Konstruksi
Pagu sebesar 496.000.000.00 (Empat Ratus Sembilan Puluh
Enam Juta Rupiah) termasuk PPN 11% dan mengikuti pedoman
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 8/PRT/M/2023
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
5.3. Biaya Renovasi Rumah Dinas KPPBC TMP C Probolinggo Tahun
Anggaran 2024 dan tata cara pembayaran diatur secara
kontraktual setelah melalui tahapan proses Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi sesuai peraturan yang berlaku.
5.4. Pembayaran biaya pekerjaan konstruksi didasarkan pada
prestasi atau kemajuan pekerjaan fisik dilapangan dengan cara
angsuran /bertahap/termin.
5.5. Pembayaran sebagaimana dimaksud diatas dilakukan sebagai
berikut :
a. Pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama
atau (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi dibayarkan
100% (seratus per seratus) dari nilai kontrak; dan
b. Masa pemeliharaan konstruksi sampai dengan serah terima
akhir atau (Final Hand Over) pelaksanan pekerjaan konstruksi
wajib menyerahkan jaminan pemeliharaan sebesar 5% (lima
per seratus) dari nilai kontrak
5.6. Tata cara pembayaran diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian
yang dibuat antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia
Renovasi Rumah Dinas KPPBC TMP C Probolinggo Tahun
Anggaran 2024.
6. Data Dasar 6.1 Sebagai bahan masukan bagi Penyedia Pekerjaan Konstruksi
dalam melakukan pekerjaan konstruksi fisik, dapat disampaikan
data dasar sebagai berikut :
a. Renovasi Rumah Dinas KPPBC TMP C Probolinggo akan
dilaksanakan diatas bangunan seluas 140 m2.
b. Bangunan yang akan direnovasi merupakan bangunan Rumah
Negara Golongan II Tipe A Permanen.
6.2 Dalam melakukan pekerjaan konstruksi fisik, Penyedia Pekerjaan
Konstruksi mengacu pada hasil perencanaan.
5
6.3. Penyedia Pekerjaan Konstruksi harus memeriksa validitas /
kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan
tugasnya. Kesalahan / kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari
kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari
Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
Untuk melengkapi KAK ini data terlampir adalah sebagai berikut:
1. Detail Engineering Desain (DED);
2. Rencana Kerja dan Syarat;
3. Bill of Quantity;
4. Peta lokasi pekerjaan.
7. Standar Teknis/ 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Referensi Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Hukum Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247) beserta perubahannya;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018)
beserta perubahannya ;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6626);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6628);
6. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 683);
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
6
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1433);
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018
tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Konstruksi Berkelanjutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 306);
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 286);
13. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pembayaran Prestasi
Pekerjaan pada Pekerjaan Konstruksi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1732);
14. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 511);
15. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga pada
Tender Barang/Jasa Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi;
16. Standar Teknis, Standar Profesi dan peraturan terkait lainnya yang
berlaku seperti SNI, SKBI dan SKSNI termasuk peraturan terkait
lainnya tentang Pembangunan/renovasi rumah negara.
8. Waktu 8.1 Jangka waktu pelaksanaan konstruksi Renovasi Rumah Dinas
Pelaksanaan KPPBC TMP C Probolinggo Tahun Anggaran 2024 diperkirakan
selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender terhitung sejak
Tanggal Mulai Kerja sebagaimana tercantum dalam SPMK;
8.2 Jangka waktu penyelesaian pekerjaan konstruksi fisik ini adalah
sejak tanggal mulai kerja yang ditetapkan dalam SPMK sampai
dengan tanggal serah terima kedua pekerjaan / Final Hand Over
(FHO) dengan rincian sebagai berikut :
a. Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Fisik
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik sesuai rancangan
selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender sejak Tanggal
Mulai Kerja sebagaimana tercantum dalam SPMK. Jika melebihi
jangka waktu tersebut maka Penyedia dianggap terlambat dan
dikenakan denda keterlambatan. Hal denda keterlambatan
diatur dalam kontrak.
b. Tahap Masa Pemeliharaan
Jangka waktu pemeliharaan selama 180 (Seratus Delapan
Puluh) hari kalender sejak serah terima pertama (Provisional
Hand Over / PHO). Penyedia wajib melaksanakan perbaikan
7
kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan
konstruksi.
9. Lingkup 9.1 Renovasi Rumah Dinas KPPBC TMP C Probolinggo Tahun
Kegiatan Anggaran 2024 yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan
Konstruksi meliputi:
a. Pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama
atau (Provisional Hand Over) pekerjaan; dan
b. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai
dengan serah terima akhir atau (Final Hand Over) pekerjaan.
9.2 Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya
harus mematuhi segala peraturan terkait konstruksi yang berlaku
dalam wilayah Republik Indonesia, baik yang dikeluarkan oleh
Kementerian Teknis terkait mapun peraturan, keputusan dan/atau
rekomendasi dari Pemerintah Daerah setempat.
9.3 Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab secara kontraktual kepada Pejabat pembuat
Komitmen.
9.4 Lingkup kegiatan pada tahap pelaksanaan pekerjaan Renovasi fisik
terdiri atas namun tidak terbatas pada :
a. Renovasi Rumah dinas
Renovasi Rumah Dinas KPPBC TMP C Probolinggo akan
dilaksanakan di atas bangunan seluas 140 m2, Pekerjaan
renovasi fisik dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis hasil
perancangan (DED, RKS dan dokumen lainnya sebagaimana
dalam kontrak.
Renovasi bangunan ini meliputi :
1. Pekerjaan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi
2. Pekerjaan Persiapan
3. Pekerjaan Pondasi
4. Pekerjaan Dinding dan Lantai
5. Pekerjaan Beton
6. Pekerjaan Kusen, Pintu, dan Jendela
7. Pekerjaan Atap dan Plafon
8. Pekerjaan Instalasi Listrik
9. Pekerjaan sanitasi
10. Pekerjaan Pengecatan
11. Pekerjaan Pagar
b. Melakukan pemeriksaan dan penelitian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan
maupun segi kebenarannya;
c. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat.
d. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
pedoman pelaksanaan.
e. Menghadirkan personel manajerial dan tenaga teknis dalam
rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan (PCM) dan telah
menyusun dan mempresentasikan dokumen Rencana Mutu
Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan Rencana Keselamatan
Kerja (RKK) pada saat PCM
f. Melaksanakan penjaminan dan pengendalian mutu secara
keseluruhan terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan
8
berdasarkan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK)
g. Dalam pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan konstruksi
Penyedia Jasa harus menerapkan SMKK sebagaimana
ketentuan dan membentuk Unit Keselamatan Konstruksi
(UKK) yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan SMKK
dalam Pekerjaan Konstruksi.
h. Mengurus perizinan yang diperlukan pada saat pelaksanaan
konstruksi fisik.
i. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya.
j. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
dengan pedoman pelaksanaan.
k. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul/dihadapi, dan surat-menyurat.
l. Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah
terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan
konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi.
m. Memberikan manual operasi dan pemeliharaan bangunan
gedung, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan serta
garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan
mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan (plumbing) kepada
pengguna jasa.
n. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi
dimasa pemeliharaan konstruksi.
o. Membuat surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari
Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan penyedia jasa
pengawasan teknis.
p. Melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test).
q. Memastikan penggunaan bahan material dan peralatan dalam
pelaksanaan pembangunan gedung kantor dan wajib
memprioritaskan penggunaan tingkat komponen dalam negeri
dilengkapi dengan sertifikat TKDN atau surat pernyataan
TKDN.
Dan berlaku untuk Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Arsitektur,
Pekerjaan MEP, dan lain-lain sesuai dokumen pelaksanaan
9.5 Pelaksanaan pada tahap masa pemeliharaan
a. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi merupakan
kegiatan menjaga keandalan konstruksi bangunan gedung
melalui pemeriksaan hasil pelaksanaan konstruksi fisik setelah
serah terima pertama (Provisional Hand Over).
b. Dalam pemeliharaan pekerjaan konstruksi tersebut, Penyedia
Pekerjaan Konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat
atau kerusakan yang terjadi selama masa konstruksi.
c. Masa Pemeliharaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi
diakhiri dengan serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan
konstruksi yang dilampiri dengan berita acara pelaksanaan
pemeliharaan pekerjaan konstruksi.