| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0023189301003000 | Rp 5,999,546,131 | - | |
PT Jala Dara Trans | 08*2**4****25**0 | Rp 8,926,403,320 | - |
| 0312873193411000 | Rp 9,239,836,783 | - | |
| 0022865406072000 | Rp 9,240,428,520 | - | |
PT Bgr Logistik Indonesia | 00*0**4****93**0 | Rp 8,290,200,000 | Tidak memenuhi ambang batas nilai teknis. Dalam metodologi pelaksanaan pekerjaan tidak menjelaskan akan tahapan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan PPK dan Penyedia Pencetakan tentang paket pekerjaan pengiriman serta hal-hal lain yang terkait, tidak ada proses melakukan pengecekan kelengkapan Jumlah judul, oplah dan kesesuaian spesifikasi, tidak melakukan pencetakan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk 10.000 perpustakaan desa/kelurahan, di dalam dokumen penawaran menyatakan bahwa pihak Perpusnas yang membuatkan BAST sebanyak 4 rangkap, tidak menjelaskan melakukan pengepakan/pengemasan buku (pengepakan kardus) berdasarkan pemaketan judul sebanyak 1000 judul/eksemplar per perpustakaan penerima bantuan, tidak menjelaskan memasukkan kelengkapan pendukung ke dalam amplop. Tidak menjelaskan proses menutup kardus pengepakan double wall dengan rapat dan memberikan straping 2 silang, serta melakukan pelabelan sesuai dengan sasaran. Tidak menyampaikan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani berupa kesanggupan penggantian barang yang kurang jumlah dan/atau rusak. Tidak menyampaikan jadwal & jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan Serah Terima Pekerjaan (45 hari kalender). Tenaga yang ditawarkan hanya menyampaikan daftar nama tanpa disertai dokumen pengalaman kerja dan tingkat pendidikan. Tidak menyampaikan data memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% nilai HPS. |
PT Uni Logistik Indonesia | 00*2**0****15**0 | Rp 8,523,186,396 | Tidak memenuhi ambang batas nilai teknis. Jadwal & Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan sampai dengan Serah Terima Pekerjaan selama 62 hari. Dokumen penawaran tidak menyampaikan tenaga yang dibutuhkan sesuai dengan dokumen pemilihan. |
| 0023866742034000 | Rp 7,499,357,048 | Tidak memenuhi ambang batas nilai teknis. Dokumen metodologi yang disampaikan tidak menjelaskan pekerjaan mencetak Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk 10.000 perpustakaan desa/kelurahan, tidak menjelaskan membuat rekap sasaran/alamat pengiriman pada paket buku (sesuai prosedur pengiriman barang), tidak menjelaskan memasukkan kelengkapan pendukung ke dalam amplop, tidak menjelaskan menutup kardus pengepakan double wall dengan rapat dan memberikan straping 2 silang, tidak menjelaskan melakukan penelusuran posisi/perjalanan paket yang sudah dikirim dalam waktu sebenarnya melalui aplikasi web tracking pengirimaan, dan tidak menjelaskan membuat laporan kemajuan pekerjaan pengiriman sesuai tahapannya. Tenaga Supervisor (Quality Controller) atas nama Siti Komariyah tidak melampirkan dokumen kualifikasi bukti pendidikan dan pengalaman. Tenaga Supervisor (Quality Controller) atas nama Indra Jaya Putera, Oktober H. Sihombing, Lindu Hotmaria Simanulang, dan Shidratul Khodri tidak menyampaikan dokumen kualifikasi berupa bukti tingkat pendidikan. | |
Sinergi Lintas Global | 08*5**9****03**0 | - | - |
| 0314349721443000 | Rp 7,996,232,451 | Tidak memenuhi ambang batas nilai teknis. Dokumen penawaran menyampaikan Sistem informasi/monitoring pengiriman tracking terhadap unit kendaraan, bukan tracking kepada buku yang akan dikirimkan. | |
| 0751433582532000 | - | - | |
PT Jawa Pratama Mandiri | 00*6**5****31**0 | - | - |
PT Je Pe Press Media Utama | 00*3**2****31**0 | - | - |
| 0719924227609000 | - | - | |
| 0837006956443000 | - | - | |
PT Waqos Solusi Integrasi | 04*8**8****11**0 | - | - |
| 0916336340117000 | - | - | |
PT Amanah Cargo Jaya Mandiri | 09*2**9****47**0 | - | - |
PT Marcos Trans Indonesia | 03*7**0****32**0 | - | - |
| 0313595555542000 | - | - | |
Antero Bahana Cemerlang | 08*2**8****27**0 | - | - |
| 0669754640543000 | - | - | |
| 0015454242525000 | - | - | |
Tri Reksa Pusaka | 05*2**3****12**0 | - | - |
Culture Indonesia Persada | 05*7**6****53**0 | - | - |
| 0027351659444000 | - | - | |
CV Mandala Dumastio | 00*9**4****44**0 | - | - |
| 0727985020412000 | - | - | |
| 0015397102038000 | - | - | |
| 0415249572432000 | - | - | |
| 0023315203012000 | - | - |
PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
KERANGKA ACUAN KERJA PENGIRIMAN BAHAN
BACAAN UNTUK PERPUSTAKAAN UMUM
TAHUN ANGGARAN 2024
PUSAT PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN UMUM DAN KHUSUS
TAHUN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA PENGIRIMAN
BAHAN BACAAN UNTUK PERPUSTAKAAN
UMUM TAHUN ANGGARAN 2024
A. Latar Belakang
Kajian Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Tahun Anggaran 2023 menghasilkan nilai
Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Nasional Tahun 2023 sebesar 69,4 atau jika
dikonversi menjadi 14,58 dan termasuk ke dalam kategori “Sedang”. Demikian pula
berdasarkan hasil kajian 2023, nilai Tingkat Kegemaran Membaca Masyarakat Indonesia
adalah 66,77 atau masuk dalam kategori “Sedang”. Meskipun nilai Indeks Pembangunan
Literasi Masyarakat Nasional dan Tingkat Kegemaran Membaca Masyarakat Indonesia
masih berada dalam kategori "sedang", namun hal ini menunjukkan adanya potensi untuk
peningkatan literasi dan minat baca di masyarakat. Diperlukan upaya yang lebih intensif dari
berbagai pihak, seperti pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat sendiri, untuk
meningkatkan kesadaran akan pentingnya literasi dan membaca.
Grafik dalam Laporan Pelaksanaan SDGs Tahun 2023 oleh Kementerian PPN/Bappenas
Republik Indonesia di atas menunjukkan bahwa kemampuan literasi dan numerasi peserta
didik secara umum telah mengalami peningkatan yang positif, namun masih memerlukan
upaya percepatan untuk mengoptimalkan kualitas hasil belajar di semua jenjang pendidikan.
Peningkatan ini dapat dilihat dari data-data evaluasi yang menunjukkan adanya kemajuan
dalam pemahaman dan penerapan konsep-konsep dasar literasi dan numerasi. Meskipun
demikian, tantangan yang dihadapi seperti kesenjangan antara peserta didik, kurangnya
sumber daya, dan perubahan tuntutan global menuntut adanya langkah-langkah strategis
untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Dalam Laporan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terkait PISA
2022, Indonesia telah mengalami peringkat yang naik 5 posisi, meningkat dari posisi 66 ke
61. Tetap ada kesulitan yang dihadapi, seperti skor literasi yang turun 12 poin dibandingkan
dengan penilaian sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa ada beberapa aspek yang perlu
diperbaiki dalam sistem pendidikan Indonesia, termasuk peningkatan kualitas pendidikan
literasi.
Perpustakaan umum memegang peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan
literasi di masyarakat. Dengan menyediakan akses yang luas terhadap beragam koleksi buku,
majalah, jurnal, dan sumber informasi lainnya, perpustakaan menjadi tempat yang strategis
untuk memperkaya pengetahuan dan keterampilan literasi. Melalui program-program seperti
pelatihan membaca, diskusi buku, dan lokakarya menulis, perpustakaan dapat membantu
meningkatkan kemampuan membaca, menulis, dan berpikir kritis masyarakat. Selain itu,
perpustakaan juga sering menjadi pusat kegiatan budaya dan pendidikan yang dapat
menginspirasi minat baca dan apresiasi terhadap karya sastra serta pengetahuan.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menjelaskan bahwa
perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran
membaca, serta memperluas wawasan, dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa. Pasal ini secara eksplisit menyatakan hubungan antara perpustakaan dan
pembangunan sumber daya manusia, khususnya terkait kegemaran membaca dan literasi.
Perpustakaan juga memiliki korelasi yang cukup erat dengan dunia pendidikan formal,
khususnya dalam mengembangkan kemampuan literasi pelajar. Dalam UNESCO Institute
for lifelong learning (UIL) Policy Brief 6 (2016) dijelaskan bahwa anak-anak yang tidak
diperkenalkan dengan buku dan membaca sampai dengan mereka memulai pendidikan telah
melewati atau kehilangan fase-fase fundamental dalam pengembangan literasi. Jika anak-
anak belajar membaca hanya dengan membaca buku teks sekolah, ada resiko bahwa mereka
akan mengasosiasikan membaca dengan menghafal dan ujian daripada sebagai sebuah
kesenangan. Hal ini menjadi sangat penting untuk menyediakan waktu bagi anak untuk
membaca secara mandiri baik di dalam maupun luar sekolah dan mengizinkan anak-anak
untuk memilih bahan bacaannya sendiri. Oleh karena itu, anak anak membutuhkan tempat
dimana mereka dapat menemukan kebahagiaan dalam membaca, guna melatih kemampuan
literasi di luar jam pelajaran.
Perpustakaan desa, perpustakaan kelurahan, dan taman bacaan masyarakat memiliki potensi
besar sebagai tempat di mana anak-anak dapat menemukan kebahagiaan dalam membaca
serta melatih kemampuan literasi di luar jam pelajaran. Dengan adanya akses yang mudah
ke beragam bahan bacaan, anak-anak dapat mengeksplorasi dunia pengetahuan dengan lebih
bebas dan menyenangkan. Selain itu, lingkungan yang mendukung di tempat-tempat ini juga
dapat membangkitkan minat baca anak-anak, menciptakan suasana yang ramah dan
inspiratif. Melalui kegiatan membaca di perpustakaan desa, perpustakaan kelurahan, atau
taman bacaan masyarakat, anak-anak tidak hanya meningkatkan kemampuan literasi mereka
tetapi juga mengembangkan imajinasi, kreativitas, serta kemampuan berpikir kritis. Dengan
demikian, inisiatif seperti ini tidak hanya memberikan manfaat pendidikan yang konkret
tetapi juga memperkaya pengalaman dan membentuk karakter anak-anak untuk masa depan
yang lebih cerah.
Penyelenggaraan bantuan bacaan bermutu untuk perpustakaan desa, perpustakaan
kelurahan, dan taman bacaan masyarakat sangat penting untuk memperkuat budaya baca dan
literasi di masyarakat. Dengan menyediakan bahan bacaan yang berkualitas, seperti buku-
buku terbaru, majalah, jurnal, dan materi pendidikan lainnya, akan memberikan akses yang
lebih luas bagi masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan literasi.
Selain itu, dengan adanya bantuan bacaan bermutu, akan membantu meningkatkan minat
baca masyarakat, terutama generasi muda, sehingga dapat membentuk kebiasaan membaca
yang positif sejak dini. Hal ini juga dapat menjadi sarana untuk memperkaya wawasan,
meningkatkan kreativitas, serta memperkuat identitas budaya lokal melalui pengetahuan
yang diperoleh dari berbagai sumber literatur. Dengan demikian, penyelenggaraan bantuan
bacaan bermutu merupakan investasi yang sangat berharga dalam upaya membangun
masyarakat yang cerdas, kritis, dan peduli terhadap budaya literasi. Untuk tercapainya
penyelenggaraan kegiatan bantuan bacaan bermutu untuk perpustakaan umum perlu proses
pendistribusian ke lokasi perpustakaan desa/kelurahan dan taman bacaan masyarakat yang
dituju, sehingga pada tahun anggaran 2024 ini Pusat Pengembangan Perpustakaan Umum
dan Khusus mengganggarkan untuk pengadaan jasa pengiriman bantuan buku bermutu
untuk perpustakaan desa/kelurahan dan taman bacaan masyarakat tahun 2024. Garis besar
pelaksanaan pengadaan jasa Pengiriman bantuan bahan bacaan bermutu untuk perpustakaan
desa/kelurahan dan taman bacaan masyarakat tahun 2024 ini mengacu pada Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Berdasarkan anggaran pelaksanaan
pemilihan penyedia jasa pengiriman yang tersedia, metode pemilihan penyedia jasa yang
digunakan adalah tender.
B. Definisi
Kerangka acuan ini memuat definisi istilah sebagai berikut.
a. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau
karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan
pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
b. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia adalah lembaga pemerintah non
Departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang
perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan,
perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat
jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
c. Perpustakaan Umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas
sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin,
suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi.
d. Perpustakaan Desa adalah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh pemerintah
Desa/Kelurahan yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan
perpustakaan di wilayah desa/kelurahan serta melaksanakan layanan perpustakaan
kepada masyarakat umum yang tidak membedakan usia, ras, agama, status social
ekonomi dan gender.
e. Taman Bacaan Masyarakat adalah merupakan sebuah tempat/ wadah yang didirikan
dan dikelola, baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memberikan akses
layanan bahan bacaan kepada masyarakat sekitar sebagai sarana pembelajaran seumur
hidup dalam rangka peningkatan kuali tas hidup masyarakat di sekitar TBM.
f. Pengiriman adalah proses pengangkutan dan pengantaran barang/jasa dari satu lokasi
ke lokasi lain yang melibatkan berbagai metode transportasi seperti darat, laut, udara,
atau kereta api.
g. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang
memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung
jawab penggunaan anggaran pada Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra.
h. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara pada Pusat
Pembinaan Bahasa dan Sastra.
i. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut dengan Pokja Pemilihan adalah
sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa (UKPBJ) untuk mengelola pemilihan penyedia.
C. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No 43
Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
e. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah;
f. Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional;
g. Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang
tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial.
D. Ruang lingkup pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan dalam pengiriman/pendistribusian bahan bacaan bermutu untuk
perpustakaan umum dalam penguatan literasi masyarakat ini adalah meliputi, pencetakan
Berita Acara Serah Terima (BAST), pengemasan barang, pengumpulan dan persiapan untuk
pengiriman, pemilihan metode pengiriman yang tepat, serta pengiriman barang ke tujuan
akhir serta Proses Pengiriman kembali BAST dari perpustakaan Desa/Kelurahan dan Taman
Bacaan Masyarakat ke Perpustakaan Nasional RI.
E. Maksud dan Tujuan
a. Maksud kegiatan adalah untuk memperoleh penyedia jasa pengiriman yang
profesional sehingga dapat mewujudkan tujuan dari pelaksanaan
pendistribusian/pengiriman buku bacaan bermutu untuk perpustakaan desa/kelurahan
dan taman bacaan masyarakat
b. Tujuan Kegiatan adalah mendistribusikan buku bacaan bermutu untuk perpustakaan
desa/kelurahan dan taman bacaan masyarakat dalam penguatan literasi masyarakat di 38
Provinsi.
F. Sasaran Keluaran
Sasaran keluaran adalah terdistribusinya buku bacaan bermutu untuk perpustakaan umum
dalam penguatan literasi masyarakat tahun 2024
Jumlah
No. Jenis Jumlah eksemplar
Perpustakaan
Desa dan Taman
Bacaan
Masyarakat
1 Terdistribusinya Bahan 10.000 10.000.000
bacaan bermutu
G. Strategi Pencapaian Keluaran
Lingkup pelaksanaan Pekerjaan Pengiriman Bantuan Buku/Bahan Bacaan Bermutu Dalam
Penguatan Literasi Masyarakat Tahun 2024 sebanyak 1000 judul/eksemplar kepada 10.000
perpustakaan desa/kelurahan/taman bacaan masyarakat menggunakan tata cara pengadaan
barang dan jasa dengan metode pemilihan penyedia melalui proses tender oleh Kelompok
Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) Perpustakaan Nasional RI. Pelaksanaan tender
mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya. Dalam proses
tender, Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim teknis yang ditetapkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen. Pokja Pemilihan dalam melakukan verifikasi ke calon penyedia
dilakukan secara luring dan/atau daring.
Prosedur umum pelaksanaan kegiatan pengiriman adalah sebagai berikut :
1. PPK Melakukan seleksi/pendataan terhadap 10.000 perpustakaan calon penerima
bantuan.
2. PPK membuat Surat Keputusan Kepala tentang Penerima Bantuan Buku/Bahan Bacaan
untuk Perpustakaan Desa/Kelurahan/Taman bacaan Masyarakat
3. PPK Menyusun dokumen persiapan pengadaan dibantu oleh Tim Teknis berupa
KAK/spesifikasi teknis, HPS dan Rancangan Kontrak
4. PPK menyerahaakan dokumen Pengadaan berupa KAK/spesifikasi teknis, HPS dan
Rancangan Kontrak kepada UKPBJ
5. Pokja Pemilihan melakukan Proses Tender dan menyerahkan hasil pemenang Calon
penyedia jasa kepada PPK.
6. PPK melakukan rapat persiapan kontrak dan penandatangan kontrak dengan penyedia
jasa.
7. PPK menyerahkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada penyedia jasa untuk
mengambil paket di gudang pencetakan yang telah ditunjuk.
8. Penyedia memberikan akses sistem informasi/monitoring pengiriman untuk memantau
proses pengiriman paket secara waktu sebenarnya (real time) kepada PPK.
9. Pengiriman melakukan koordinasi dengan penyedia Pencetakan Buku tentang paket
pekerjaan pengiriman serta hal-hal lain yang terkait.
10. Penyedia jasa mengambil paket di gudang pencetakan paling lambat sepuluh hari kerja
sejak dikeluarkannya SPMK.
11. Penyedia memeriksa paket buku beserta kelengkapannya baik kualitas maupun kuantitas
digudang penyedia sebelum dikirim.
12. Penyedia melakukan pengemasan paket bahan bacaan bermutu yang akan dikirimkan
sesuai dengan data sasaran.
13. Penyedia melaksanakan pengiriman paket buku beserta dokumen pendukung ke 10.000
lokasi penerima.
14. Penyedia memastikan penerima paket adalah petugas Perpustakaan
Desa/Kelurahan/Taman bacaan Masyarakat.
15. Penyedia jasa dan perpustakaan penerima melakukan pengecekan paket bersama dan
dilakukan dokumentasi.
16. Menyusun Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dilengkapi dengan dokumentasi Foto
Serah Terima.
H. Nama Organisasi Pelaksana Pekerjaan
Pekerjaan Pengiriman Bahan bacaan bermutu untuk perpustakaan umum dalam penguatan
literasi masyarakat ini diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Perpustakaan Umum
dan Khusus Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, dengan alamat di Jalan Salemba
Raya No. 28A Jakarta Pusat.
I. Sumber Pendanaan
Biaya Pengiriman Bantuan Bahan Bacaan Bermutu dalam Penguatan Literasi Masyarakat
Tahun 2024 dibebankan pada DIPA Perpustakaan Nasional RI Tahun Anggaran 2024
dengan kode akun belanja barang fisik lainnya untuk diserahkan kepada Masyarakat/Pemda
(526115). Penandatangan kontrak dilaksanakan setelah DIPA Revisi disahkan dan apabila
terjadi perubahan kebijakan penganggaran oleh kementerian keuangan maupun PA penyedia
tidak dapat menuntut pihak PPK
J. Harga Perkiraan Sendiri
Total harga perkiraan sendiri pekerjaan ini adalah senilai Rp. 9.731.055.304,- (Sembilan
miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta lima puluh lima ribu tiga ratus empat rupiah)
sudah termasuk pajak.
K. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pengiriman bahan bacaan bermutu untuk perpustakaan desa
dilaksanakan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender, terhitung sejak terbit SPMK.
L. Spesifikasi Teknis Jasa Pengiriman
a. Penyedia jasa pengiriman harus memiliki sistem informasi/monitoring pengiriman
untuk memantau proses pengiriman paket secara waktu sebenarnya (real time).
b. Sistem informasi/monitoring pengiriman harus memuat informasi tentang:
a. pembaruan posisi keberadaan paket secara berkala; dan
b. dokumentasi foto yang memuat informasi serah terima BAST dan kardus
paket buku serta pembukaan paket.
c. Penyedia jasa pengiriman harus memberikan akses sistem informasi/monitoring
pengiriman kepada PPK.
d. Penyedia jasa pengiriman wajib memiliki (menyediakan) gudang untuk
menyimpan sementara paket.
M. Persyaratan Pekerjaan
1. Syarat Kualifikasi Administrasi Badan Usaha Pengiriman
a. Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan bidang
pekerjaan yang diadakan.
1) Surat Izin : Nomor Induk Berusaha
2) Bidang Usaha : Aktivitas Pos atau Aktivitas Kurir (KBLI 53100 atau
KBLI 53201)
3) Kualifikasi Usaha : Kecil
b. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak.
c. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar,
tetap, dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.
d. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya (bila ada);
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan); dan
4) Kartu Tanda Penduduk.
e. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang berisi:
1) tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
2) akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proses pengadaan ini;
3) akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
4) apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan/atau 3)
maka bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
f. Menyetujui Surat Pernyataan Peserta yang berisi:
1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi daftar hitam lain;
4) Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan;
5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana;
6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan
usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang
mengambil cuti diluar tanggungan Negara; dan
7) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan
benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang
disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan
perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota
Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman
dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara
pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan.
2. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia
Memiliki pengalaman
a. Memiliki pengalaman penyediaan pengiriman barang ke 34 Provinsi termasuk di
dalamnya wilayah 3T mengacu pada KBLI 53101 atau 53201 paling kurang 1
pekerjaan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta;
b. Memiliki sistem informasi/monitoring pengiriman untuk memantau proses
pengiriman paket secara waktu sebenarnya (real time) dibuktikan dengan link
aplikasi atau tangkapan layar. Serta dapat memberikan akses monitoring tersebut
kepada PPK;
c. Mempunyai armada pengangkutan barang berupa milik sendiri atau sewa dengan
melampirkan daftar kendaraan beserta jenisnya (roda 4, roda 6, atau lainnya); dan
d. Memiliki/Menguasai tempat penyimpanan sementara/gudang transit milik sendiri
atau sewa di lokasi asal pengiriman dan ditingkat provinsi atau kabupaten kota
sasaran pengiriman.
e. Penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun
waktu 1 tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak.
f. Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok atau grup yang sama paling
kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
g. Memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir
sebesar paling kurang sama dengan 50% nilai HPS.
3. Syarat Penawaran Teknis
a. ketersediaan tempat penyimpanan sementara barang di gudang yang berada di area
perusahaan sebelum dilakukan pengiriman (akan dilakukan pengecekan saat
klarifikasi lapangan oleh tim teknis dan pokja pada masa evaluasi penawaran)
(ditandatangani Peserta).
b. Memiliki tenaga sebagai berikut :
1. Transportasi/Logistik Pendidikan minimal D3 Manajemen
Transportasi/Manajemen Logistik/Transportasi/Logistik 1 orang dengan
pengalaman minimal 5 tahun, dilengkapi dengan curiculum vitae.
2. Supervisor (Quality Controller) Pendidikan minimal SMA/sederajat 3 orang
dengan pengalaman minimal 5 tahun, dilengkapi dengan curiculum vitae.
3. Administrasi Pendidikan minimal SMA/sederajat 2 orang dengan pengalaman
minimal 5 tahun, dilengkapi dengan curiculum vitae.
c. Metode pelaksanaan pekerjaan yang memperlihatkan alur pengecekan barang,
pengemasan, distribusi, dan serah terima
d. Matriks/tabel jadwal/timeline untuk tahapan pekerjaan mulai, pengecekan barang,
pengemasan, distribusi, dan serah terima
e. Membuat surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani peserta :
1. kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi dan jangka waktu yang
ditetapkan
2. kesanggupan penggantian barang yang kurang jumlah dan/atau rusak
N. Lingkup Pekerjaan
1. Proses Administrasi
a. Penerbitan SPPBJ.
b. Penandatanganan Kontrak Pekerjaan.
c. Mereviu dokumen kontrak termasuk jadwal pelaksanaan pekerjaan.
d. Berkoordinasi dan berkonsultasi dengan PPK tentang paket pekerjaan pengiriman
serta hal-hal lain yang terkait.
2. Tahap Persiapan Pengiriman
a. Berkoordinasi dan berkonsultasi dengan PPK dan Penyedia Pencetakan tentang paket
pekerjaan pengiriman serta hal-hal lain yang terkait.
b. Menyusun rencana kerja, jadwal, dan metode pelaksanaan pengiriman yang salah
satunya adalah menyampaikan estimasi waktu pengiriman
c. Menyiapkan personel dan armada yang diperlukan dalam kuantitas dan kualitas yang
memadai.
d. membuat rekap sasaran/alamat pengiriman pada paket buku (sesuai prosedur
pengiriman barang).
e. Mencetak Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk 10.000 perpustakaan
desa/kelurahan.
f. Melakukan Pengecekan kelengkapan Jumlah judul, oplah dan kesesuaian Spesifikasi
dengan PPK
g. Melakukan pengepakan/pengemasan buku (pengepakan kardus) berdasarkan
pemaketan judul sebanyak 1000 judul/eksampler per perpustakaan penerima
bantuan.
h. Memasukkan kelengkapan pendukung ke dalam amplop.
i. Menutup kardus dengan rapat dan memberikan straping 2 silang.
3. Tahap Pengiriman
a. Melakukan pendistribusian/pengiriman Buku/Bahan Bacaan beserta
kelengkapannya ke 10.000 perpustakaan Desa/Kelurahan dan Taman bacaan
Masyarakat
b. Bersama PPK melakukan penelusuran posisi/perjalanan paket yang sudah dikirim
dalam waktu sebenarnya melalui aplikasi web tracking pengirimaan.
c. Meminta tanda tangan penerima paket di titik sasaran, nomor telepon, beserta
stempel instansi yang bersangkutan pada dokumen tanda terima.
d. Membawa dan mengirim kembali dokumen tanda terima yang sudah disusun rapi
berdasarkan jenis paket dan wilayah pengiriman ke PPK
e. Membuat rekap data pengiriman paket di seluruh titik sasaran.
f. Menyerahkan Berita Acara Serah Terima buku berdasarkan kelompok sasaran
pengiriman setiap kabupaten/kota
g. Menyelaraskan (sinkronisasi) data pengiriman paket dengan jumlah dokumen tanda
terima yang diserahkan ke PPK.
h. Menandatangani Berita Acara Serah Terima penyelesaian pekerjaan
O. Metodologi Pekerjaan
1. Metodologi Pengemasan Buku
a. Melakukan pengepakan buku dengan cara:
1) memasukkan buku ke dalam kardus, ditutup rapat, dan distraping 2 (dua) silang;
2) melakukan pelabelan sesuai dengan sasaran;
3) memasukkan berkas pendukung ke dalam amplop; dan
4) memastikan berkas pendukung dan kardus paket buku dengan jumlah dan
alamat target sasaran yang sesuai.
b. Membuat pemaketan buku (pengepakan) untuk masing-masing penerima bantuan
sebanyak 1000 judul/eksemplar kedalam 7 paket kardus yang berlogo
Perpustakaan Nasional RI (@20 kg).
c. Model pengemasan paket dengan berat maksimal 20 kg per kardus.
d. Menyediakan amplop 10.000 pps (berperekat) 350 X 230 mm untuk tempat
berkas dan dokumen yang diperlukan setiap paket sasaran.
e. Berkas surat pengantar menggunakan jenis kertas HVS F4 80gsm untuk setiap
paket sasaran (1 berkas untuk setiap sasaran).
f. Berkas surat tanda terima menggunakan jenis kertas HVS F4 80gsm untuk setiap
paket sasaran (23 hal x 2 rangkap).
Total amplop
10.000
Total tanda terima,
pengantar
10.000 set
g. Kardus pengepakan double wall (ukuran dimensi kardus disesuaikan dengan
jumlah isi paket presisi, posisi buku tidur, kardus di strapping 2 silang).
Contoh kardus:
2. Metodologi Pengiriman Buku
a. Menerima file data perpustakaan desa/kelurahan/taman bacaan Masyarakat
penerima bantuan dari PPK.
b. Menyediakan tenaga kerja di luar kebutuhan minimum sesuai dengan kebutuhan
untuk setiap tahap pengiriman.
c. Menempel label atau membuat rekap sasaran/alamat pengiriman pada paket buku,
serta pengaturan/pengelompokkan paket berdasarkan wilayah pengiriman.
d. Melaksanakan pengiriman paket buku beserta dokumen pendukung ke
perpustakaan sesuai sasaran sampai ke titik sasaran.
e. Meminta tanda tangan dan stempel di BAST pada saat penyerahan paket buku di
tiap-tiap titik sasaran kemudian membawa kembali BAST tersebut untuk
diserahkan ke PPK. Mekanisme pembuktian penerimaan paket di tiap titik sasaran
akan diatur kemudian pada saat penandatanganan kontrak.
f. Menyiapkan data informasi pengiriman buku untuk memonitor kiriman secara
waktu sebenarnya (real time) melalui aplikasi tracking yang dapat diakses oleh
PPK.
g. Membuat laporan kemajuan pekerjaan pengiriman sesuai tahapannya dan
melaporkannya kepada PPK.
h. Menandatangani Berita Acara Serah Terima penyelesaian pekerjaan.
P. Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan Pengiriman Buku untuk Perpustakaan
Desa berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini meliputi:
1. Terdistribusinya Buku/ Bacaan Bermutu sebanyak 1000 judul ke 10.000 perpustakaan
desa/kelurahan dan taman bacaan masyarakat
2. Kelengkapan pendukung (surat pengantar, tanda terima/BAST).
3. Dokumen serah terima paket dari seluruh titik sasaran pengiriman
4. Rekap data pengiriman paket di seluruh titik sasaran.
5. Dokumen serah terima pengiriman buku dari penyedia kepada PPK.