| 0024484511009000 | Rp 9,148,237,037 | |
| 0812056133124000 | Rp 10,037,733,885 | |
| 0210121489418000 | Rp 10,601,402,562 | |
| 0411561277031000 | - | |
PT Jasiandra Sejahtera Abadi | 09*6**6****06**0 | - |
| 0844368233009000 | - | |
| 0808378756407000 | - | |
PT Lumbung Erkon | 03*6**7****32**0 | Rp 11,417,370,146 |
PT Graha Inti Kreasindo | 00*9**3****02**0 | Rp 10,663,015,997 |
PT Rekayasa Tata Udara | 00*6**0****04**0 | Rp 11,092,237,407 |
| 0032181109017000 | Rp 10,837,237,847 | |
| 0837237916034000 | Rp 11,392,754,508 | |
| 0013591243027000 | - | |
| 0021102058061000 | - | |
Alpha Manggala Citaprasada | 06*9**6****05**0 | - |
| 0031590342048000 | - | |
| 0027483502008000 | - | |
| 0634665947036000 | - | |
| 0032152357009000 | - | |
| 0425413234401000 | - | |
| 0961246840009000 | - | |
PT Semar Global Teknik | 06*5**6****13**0 | - |
PT Trasfello Bangun Teknika | 00*7**3****13**0 | - |
PT Melby Sriwijaya Teknik | 09*2**1****14**0 | - |
| 0032769671005000 | - | |
| 0415249572432000 | - | |
PT Airtek Solusi Nusantara | 00*5**0****04**0 | - |
PT Adhikarya Enjiniring | 06*7**9****09**0 | - |
PT Dunham Bush Indonesia | 08*5**3****35**0 | - |
| 0013116587027000 | - | |
PT Pal Moroo Land | 04*2**5****03**0 | - |
Sitapangi Nusa Bangun | 09*0**6****77**0 | - |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - |
PT Berkat Kreasi Sejahtera | 08*2**5****08**0 | - |
PT Binaperwira Sentosamulia | 00*5**1****08**0 | - |
CV Sinergi Sasada Utama | 06*2**9****09**0 | - |
PT Citra Aman Abadi | 00*1**0****44**0 | - |
PT Duta Rahayu Teknindo | 07*5**3****12**0 | - |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - |
| 0013235312071000 | - | |
CV Tri En Sejahtera | 06*9**9****45**0 | - |
| 0724532452411000 | - | |
| 0817520232003000 | - | |
| 0708971098429000 | - | |
Azqilla Permata Indah | 06*0**2****85**0 | - |
CV Irhom Irom Homi | 04*2**5****51**0 | - |
PT Raja Mangarerak Mandiri | 09*9**3****09**0 | - |
| 0708779954617000 | - | |
Mifa Sejahtera | 06*9**1****01**0 | - |
CV Athailla Jaya | 04*0**6****01**0 | - |
| 0910215961102000 | - | |
| 0020295655101000 | - | |
PT Daekindo Jaya Perkasa | 09*6**3****17**0 | - |
PT Sigma Visualindo | 02*0**8****35**0 | - |
| 0602142689004000 | - | |
PT Rianaida Ciptaartha | 00*5**3****02**0 | - |
| 0012169256422000 | - | |
| 0945495216009000 | - | |
| 0032351421301000 | - | |
| 0210166856407000 | - | |
| 0925643801015000 | - | |
| 0010029445093000 | - | |
| 0960181469311000 | - | |
CV Buana Indo Perkasa | 09*9**5****11**0 | - |
| 0013131388073000 | - | |
| 0949070304444000 | - | |
| 0013566013015000 | - | |
| 0705046027412000 | - | |
| 0210691473432000 | - | |
PT Cipta Nuansa Prima | 02*0**7****11**0 | - |
| 0314950965071000 | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - |
| 0953926334429000 | - | |
| 0027610997421000 | - | |
| 0943090001448000 | - | |
| 0829916477429000 | - | |
| 0753129303009000 | - | |
| 0731652137008000 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN PENGGANTIAN CHILLER GEDUNG JUANDA I DAN JUANDA II
KANTOR PUSAT KEMENTERIAN KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2024
Jalan DR Wahidin No. 1
Jakarta Pusat
,
BAB I
SYARAT – SYARAT UMUM
1. LINGKUP PEKERJAAN
A. Menyediakan Barang, tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
B. Pekerjaan ini meliputi pengadaan, instalasi, testing, adjusting dan pemeliharaan yaitu
dan Chiller, Pompa, Pemipaan, Valve-valve dan Accessories, Kebel Tegangan
Rendah, VSD dan Panel Maker seperti yang dinyatakan / ditunjukkan dalam dokumen
pengadaan.
C. Menyediakan peralatan dan perlengkapan terkait dengan P3K sesuai dengan
ketentuan dan standar yang berlaku
2. PERATURAN DAN ACUAN
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi atau mengacu kepada
Peraturan Daerah maupun Nasional, Keputusan Menteri, Assosiasi Profesi Internasional,
Standar Nasional maupun Internasional yang terkait. Penyedia dianggap sudah
mengenal dengan baik standard dan acuan nasional maupun internasional dari Amerika
dan Australia dalam spesifikasi ini. Adapun standar atau acuan yang dipakai, tetapi tidak
terbatas, antara lain seperti dibawah ini :
A. Permenaker No. 12 tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik
di Tempat Kerja.
B. SNI 0225-5-512:2020 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2020 (PUIL 2020).
C. SNI IEC 60423:2010, Tentang sistem konduit untuk manajemen kabel – diameter
luar konduit untuk instalasi listrik dan ulir untuk konduit dan fitting.
D. SNI 0225-5-512:2020 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2020 (PUIL 2020).
E. SNI 03-6572-2001 : Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan Pengkondisian
Udara Pada Bangunan Gedung.
F. ASHRAE 62-2001 Standard of Ventilation for Acceptable IAQ.
G. ASHRAE (American Society of Heating Refrigeration and Air Conditioning Engineers)
- Fundamental Handbook
- System & Application Handbook
H. ASHRAE Handbook Series
3. PERSYARATAN BAHAN
Semua pekerjaan harus sesuai standar :
a. Chiller harus ber Sertifikat Air Conditioning Heating Refrigeration Institute (AHRI)
b. PIPA : American standard for Testing Material.(ASTM) A53
c. Valve-valve : Japanese Industrial Standards (JIS), Deutsches Institut für Normung
(DIN), American National Standards Institute (ANSI)
4. PERSETUJUAN PERALATAN DAN MATERIAL
A. Dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima
Surat Pejanjian (SP), dan sebelum memulai pekerjaan instalasi peralatan maupun
material, Penyedia diharuskan menyerahkan daftar dari material-material yang akan
digunakan. Daftar ini harus dibuat rangkap 3 (tiga) yang didalamnya tercantum nama-
nama dan alamat manufacture, catalog dan keterangan-keterangan lain yang
dianggap perlu oleh Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana antara lain :
• Manufacturer Data : Meliputi brosur-brosur, spesifikasi dan informasi-
informasi yang tercetak jelas cukup detail sehubungan
dengan pemenuhan spesifikasi .
• Performance Data : Data-data kemampuan dari unit yang terbaca dari
suatu table, parth Load, Effisiensi Pompa, atau kurva
yang meliputi informasi yang diperlukan dalam
menyeleksi peralatan-peralatan lain yang ada
kaitannya dengan unit tersebut, antara lain :
1. Chiller : Data-data teknis chiller, Kapasitas
Chiller Tipe Chiller, Data Seleksi
Chiller, full load / Part Load Chiller,
Effisiensi Chiller kW/Tr, Jumlah
Kompresor, Pressure Drop di
evaporator dan condensor,
temperatur in/out air di condensor
dan evaporator, Water Flow Rate,
Cirkuit no of pass, Fouling factor,
Design Working Pressure, NPLV,
Ef.
Data-data teknis VRF, Kapasitas
2. VRF :
VRF, Data Seleksi VRF, full load /
Part Load Chiller, Effisiensi VRF
kW/Tr,COP VRF, Jumlah
Kompresor, , temperatur in/out air
di condensor dan evaporator.
B. Pada brosur tersebut spesifikasi teknis yang terkait terhadap peralatan yang
ditawarkan harus diberi tanda dengan stabilo, misalnya, kapasitas, pemakaian daya,
kurva performansi, part load, performansi, kondisi, performansi kebisingan dan
vibrasi, berat operasi, dimensi dan lainnya, sehingga dapat diketahui secara
jelas/detail kondisi unit terpilih.
C. Persetujuan oleh Konsultan Perencana dan Pengawas akan diberikan atas dasar
atau sesuai dengan ketentuan di atas.
5. PENGIRIMAN ,PENYIMPANAN DAN PERAWATAN
A. Penyedia Pelaksana harus melakukan pengiriman barang tersebut dalam kondisi
masih terkemas atau terpaket dengan label yang menunjukkan pabrik, nama produk
dan tanda, warna, waktu/masa habis pakai, dan beberapa instruksi yang menyangkut
pelaksanaan.
B. Penyimpanan dan proses peletakan bahan / material harus sesuai rekomendasi dari
pabrik, hal ini dimungkinkan untuk mencegah kerusakan yang diakibatkan oleh
perbedaan suhu / temperatur, kontaminasi, dan sebab-sebab lain.
6. GARANSI / JAMINAN
A. Garansi Pemasangan yang menyatakan dan menyetujui perbaikan-perbaikan atau
penggantian yang gagal dalam pemasangan yang diakibatkan karena kohesi, adesif,
ketahanan cuaca, atau ke rusakan-kerusakan yang nyata terlihat.
B. Service perawatan/pemeliharaan seluruh peralatan dan instalasi yang terpasang
minimal selama 1 (satu) tahun sejak serah terima pertama.
C. Garansi Seluruh Componen Chiller minimal 5 (lima ) tahun dan ketersediaan sparepart
minimal 15 (lima belas ) tahun untuk Chiller di tuangkan pada surat pernyataan oleh
Distributor Resmi terhitung sejak tanggal diserah terimakan kepada pemilik pekerjaan.
D. Pernyataan garansi produk 1 (Satu) tahun untuk VRF, Pernyataan ketersediaan spare
part minimal selama 5 (lima) tahun Untuk Komponen Pompa.
E. Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) dan/atau Sertifikat Produksi untuk Chiller.
F. Chiller harus produksi mempunyai TKDN minimal 35% di buktikan dengan setifikat
yang di keluarkan oleh Kementerian Perindustrian mengenai Jenis, Tipe, Spesifikasi,
Kode HS, Merk dan Nilai TKDN nya min 35%
7. PRODUK / BAHAN
A. Chiller Air Cooled Twin Screew VSD Horisontal Compresor ;
B. AC VRF AIR COOLED scroll/rotary high effisiensy.
C. Panel berikut perlengkapan MCCB, Star Delta, dan komponen lainnya.;
D. Pemipaan dan Valve-valve;
E. Kabel Daya Listrik;
BAB II
SYARAT – SYARAT PELAKSANAAN
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Pelaksana diwajibkan untuk meneliti
gambar - gambar perencanaan yang ada dan kondisi dilapangan termasuk mempelajari
bentuk, pola, lay-out / penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail
sesuai gambar.
2. Sebelum pemasangan, penempatan bahan / material yang akan digunakan harus
ditempatkan ditempatkan pada ruang / tempat dengan sirkulasi udara yang baik, sehingga
tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
3. sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai Penyedia pelaksana terlebih dahulu memasang
dan mengeset peralatan utama seperti Chiller, pompa, pemipaan, panel dan memastikan
kekuatan dan keamanannya dan bila perlu dipasang rambu – rambu pengaman.
4. Pekerjaan penggantian Chiller harus sesuai dengan material yang sudah ditentukan dan
disetujui oleh Pengawas Lapangan dan Pihak Pemberi Kerja.
BAB III
SPESIFIKASI TEKNIS
TATA UDARA GEDUNG (TUG)
1. UMUM
A. Spesifikasi berikut ini menjelaskan hanya ketentuan-ketentuan dasar saja. Untuk
ketentuan mengenai kapasitas dan lain-lainnya dapat dilihat pada gambar dan skedul
peralatan/unit mesin.
B. Penyedia harus melaksanakan pekerjaan pengadaan, pemasangan dan pengujian
(testing & balancing) dari seluruh peralatan yang dipasang dalam proyek ini dengan
lengkap dan berfungsi dengan baik sehingga seluruhan sistem dapat memberikan
performansi yang diinginkan. Garansi terhadap performansi di atas adalah menjadi
kewajiban dan tanggungan Penyedia.
C. Keseluruhan peralatan utama Air Cooled Chiller dan material pendukungnya harus
baru dari pabrik yang khusus dipasang untuk proyek ini.
D. Waktu Pelaksanaan
Lamanya waktu pelaksanaan pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan dari paket
pekerjaan ini disesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan yaitu 165 (Seratus Enam
Puluh Lima) hari kalender.
E. Penyedia harus Melampirkan Surat Pernyataan untuk Pengadaan Alat Pendingin
(Chiller, Pompa,) dari Pemberi Dukungan Prinsipal/Distributor Resmi yang berisi:
1) Pernyataan Service perawatan/pemeliharaan seluruh peralatan dan instalasi yang
terpasang selama 1 tahun sejak serah terima pertama.
2) Pernyataan garansi produk 5 (Lima) tahun Pernyataan ketersediaan spare part
minimal selama 15 (lima Belas ) tahun untuk unit Chiller
3) Pernyataan garansi produk 1 (Satu) tahun untuk VRF, Pernyataan ketersediaan
spare part minimal selama 5 (lima) tahun Untuk Komponen Pompa.
4) Pernyataan keaslian barang sesuai spesifikasi yang ditawarkan;
5) Pernyataan barang yang akan dipasang dalam keadaan baik 100% tidak cacat;
6) Pernyataan barang dalam keadaan baru tahun produksi 2024;
F. Dalam memasukkan penawaran, Penyedia wajib melampirkan hal-hal berikut ini
dengan jelas :
1) Melampirkan keterangan dari merk, type, data-data teknis yang penting dari item-
item peralatan seluruhnya dari yang ditawarkan pada lembar kertas tersendiri, pada
dokumen penawaran.
2) Melampirkan brosure, minimum 1 (satu) set asli dari setiap item unit yang
ditawarkan.
3) Pada brosure tersebut spesifikasi teknis yang terkait terhadap peralatan yang
ditawarkan harus diberi tanda dengan stabilo, misalnya, kapasitas, pemakaian daya,
kurva performansi, part load, performansi, kondisi, performansi kebisingan dan
vibrasi, berat operasi, dimensi dan lainnya, sehingga dapat diketahui secara
jelas/detail kondisi unit terpilih.
4) Melampirkan Surat Dukungan dari Principle/Agen Tunggal/Distibutor untuk Unit
Chiller dan Pompa.
5) Membuat uraian singkat mengenai metoda pelaksanaan yang berkaitan dengan
cara-cara pembongkaran & pengangkatan unit-unit chiller, pompa chiller dan
peralatan lainnya sedemikian rupa sehingga sistem tata udara gedung tidak
terganggu operasionalnya dan dengan mengutamakan keamanan dan keselamatan.
G. Ketentuan Peralatan/material yang ditawarkan
1) Apabila dalam spesifikasi teknis ini disebutkan nama pabrik/merk dari suatu jenis
peralatan/bahan/komponen/material tertentu maka Penyedia wajib menawarkan dan
memasang sesuai dengan yang dipersyaratkan.
2) Jadi, tidak ada alasan bagi Penyedia pada waktu pemasangan menyatakan barang
tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapatkan.
3) Hal ini berlaku pula kepada peralatan atau material yang tidak disebutkan secara
spesifik baik merk atau type pada dokumen ini namun oleh Penyedia telah
disebutkan atau dimasukkan di dalam penawarannya.
4) Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai
pemenang, Penyedia harus sesegera mungkin memesan melalui agennya di
Indonesia.
5) Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak surat penunjukkan pemenang, Penyedia
harus memberikan foto copy dari pemesanan material yang diimport pada keagenan,
yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah dipesan (order import)
sesuai prosedur dari pihak PPK.
6) Supplier harus menunjukkan tanda keagenan peralatan dan bertanggung jawab
secara teknis terhadap material yang diajukannya.
7) Keterlibatan pihak agen manufacturer sampai kepada supervisi dan
commissioning/trial run atas tanggungan Penyedia dan sudah diperhitungkan
dengan seksama serta termasuk dalam pengajuan penawarannya.
H. Peninjauan ke Tapak/site
1) Apabila diperlukan, setiap peserta Pelelangan dapat melakukan peninjauan ke
Ruang Mesin Chiller (Lantai Atap) dan mengetahui keadaan instalasi pemipaan &
listrik existing.
2) Perlu pula diperhatikan oleh Penyedia, sejauh mana keadaan serta instalasi dan lain-
lain serta tapak proyek yang dalam hal ini mempunyai hubungan atau memberi akibat
kepada mobilisasi/demobilisasi peralatan yang akan ditawarkan atau akan dipasang
di dalam paket pekerjaan ini.
I. Gambar-gambar dan Spesifikasi
Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan-perencanaan ini merupakan satu
kesatuan dan tidak dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau
peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik, dan hanya
dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja,
Penyedia harus tetap melaksanakannya tanpa ada biaya tambahan.
J. Gambar-gambar Pelelangan
1) Gambar-gambar rencana yang termasuk lingkup pekerjaan AC dalam Dokumen
Tender ini adalah gambar-gambar dengan nomor kode gambar MVAC.
2) Penyedia wajib memeriksa design terhadap kemungkinan kesalahan/
ketidakcocokan baik dari segi besaran-besaran diameter pipa maupun pemasangan
dan lain-lain. Hal-hal diatas harus diajukan dalam bentuk tertulis atau gambar pada
waktu penjelasan tender/aanwijzing. Di dalam gambar-gambar perencanaan ini tidak
dimaksudkan untuk menunjukan semua pipa-pipa, fitting-fitting, katup-katup dan
fixture secara terperinci. Semua bagian-bagian tersebut diatas walaupun tidak
digambarkan atau disebutkan secara spesifikasi harus disesuaikan dan dipasang
oleh Penyedia, apabila diperlukan, agar instalasi ini lengkap dan dapat bekerja
dengan baik sesuai dengan pelaksanaan yang wajar.
3) Bilamana di dalam penyajian gambar-gambar maupun pelaksanaannya terdapat
beberapa hal yang sedemikian rupa sehingga material atau peralatan penunjang
tertentu tidak disebutkan/tergambarkan di dalam dokumen ini namun merupakan
bagian yang menunjang sistem chiller untuk dapat beroperasi, maka semua itu
harus disediakan serta dipasangkan dan dengan biaya serta tanggung jawab
Penyedia.
K. Pemeriksaan Gambar, Design dan Spesifikasi Teknis
1) Penyedia wajib memeriksa design, spesifikasi teknis dan isian dokumen dalam
proses pelelangan ini terhadap kemungkinan kesalahan/ketidak cocokan baik dari
segi besaran-besaran termal, listrik, fisik maupun pemasangan, klausal-klausal,
yang berakibat kepada biaya dan lain-lain.
2) Termasuk di sini secara khusus kesesuaian material-material produksi pabrik dan
aplikasinya pada gambar design dan spesifikasi teknis serta "Standard Product" juga
performance daripada supplier/pabrik yang bersangkutan.
3) Tanggapan atau koreksi berupa pertanyaan terhadap hal-hal di atas harus diajukan
dalam bentuk tertulis maupun secara lisan atau gambar pada waktu rapat penjelasan
pekerjaan.
4) Seluruh pertanyaan yang diajukan sedemikian rupa serta jawaban yang telah
diberikan merupakan tolok ukur pelaksanaan, sehingga tidak ada alasan bagi
Penyedia untuk mengajukan atau melakukan penyimpangan atau perubahan
dikaitkan dengan hal di atas dikemudian hari (atau setelah dilakukan penunjukkan
pemenang).
5) Penyebutan yang kurang lengkap pada spesifikasi teknis dan gambar
a) Di dalam penyebutan/penjelasan ataupun penggambaran pada spesifikasi
teknis maupun pada gambar mungkin saja terjadi kurang sempurna di dalam
penyajiannya, apabila hal ini terjadi maka tidak berarti bahwa Penyedia di dalam
menawarkan dan pemasangannya boleh pula kurang lengkap.
b) Untuk hal ini seluruh item atau komponen yang disebutkan atau digambar
diartikan adalah sebagai unit yang lengkap secara kefungsian operasi begitu
pula dalam hal kelengkapannya termasuk accessoriesnya, peralatan
penunjangnya serta untuk pemasangannya.
c) Penyedia harus melihat paket pekerjaan ini secara keseluruhan sebagai suatu
kelengkapan dari sistem yang berfungsi, terpasang dan operasional secara
sempurna.
L. Perbedaan Interpretasi
Apabila terjadi kesalahan atau perbedaan interpretasi atau adanya klausal yang
berlainan ataupun bertentangan antara spesifikasi teknis, gambar perencanaan
maupun informasi-informasi teknis, dan atau gambar maupun informasi-informasi resmi
lainnya di dalam dokumen pada proses Pelelangan ini, maka yang akan menjadi
pegangan adalah klausal yang mempunyai nilai teknis terbaik dan mempunyai nilai
biaya yang paling tinggi. Butir ini berlaku pula terhadap (atau apabila terjadi) adanya
butir yang satu mengecilkan nilai teknis dimaksud atau menghilangkan butir yang lain.
Klausal yang Disebutkan Kembali
Apabila ada hal-hal yang disebutkan kembali pada bagian/bab/gambar yang lain, maka
ini harus diartikan bukan untuk menghilangkan atau mengecilkan satu terhadap yang
lain tetapi malah untuk lebih menegaskan masalahnya (lihat butir sebelum ini yaitu butir
: perbedaan interpretasi).
M. Perijinan
1) Semua izin-izin dan persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk melaksanakan
instalasi ini harus dilakukan oleh Penyedia atas tanggungan dan biaya Penyedia.
2) Semua proses pengurusan pemeriksaan, pengujian dan rekomendasi beserta
keterangan-keterangan resminya dari suatu instansi berwenang yang diperlukan
untuk instalasi yang telah terpasang ini harus dilakukan oleh Penyedia atas
tanggungan dan biaya Penyedia.
N. Ketentuan Pelaksanaan
1). Pengajuan Approval/persetujuan Peralatan/material
a) Paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima Surat
Perjanjian (SP), Penyedia di wajibkan untuk segera mengajukan daftar
peralatan/material yang akan di pesan/dipasang kepada pihak PPK untuk
dimintakan persetujuan.
Bersama-sama Perencana, PPK akan melakukan evaluasi terhadap aspek-
aspek teknis dan kesesuaian dengan spesifikasi dari peralatan/material yang
diajukan tersebut.
b) Untuk peralatan/material produk import, Penyedia harus memperhatikan
rentang waktu pemesanan/pengiriman barang dan skedul pelaksanaan.
Oleh sebab itu tidak dibenarkan mengganti suatu product/merk dengan alasan
keterbatasan waktu pengiriman yang disebabkan oleh keterlambatan
pemesanan oleh pihak Penyedia.
2). Contoh Barang/material/bahan
a) Sebelum dilakukan approval/persetujuan material, Penyedia wajib
mengirimkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan dalam pelaksanaan,
kepada pemilik proyek/Perencana/Pengawas atau brosur-brosur dari alat-alat
tersebut dan menunggu persetujuan dari PPK/ Perencana/Pengawas
pekerjaan sebelum alat-alat tersebut dipesan.
b) Contoh-contoh barang yang sudah disetujui oleh pemilik proyek/Perencana/
Pengawas harus disimpan di Direksi Keet guna dijadikan Referensi bagi
pemasangan di lapangan.
c) Bila menurut penilaian Perencana dan Pengawas pekerjaan data teknis dari
bahan/material/peralatan tersebut dinyatakan kurang atau diragukan
kualitasnya, maka kewajiban Penyedia untuk mengirim
bahan/material/peralatan tersebut ke lembaga atau institusi independent
(Laboratorium atau lembaga riset) untuk dilakukan pengetesan dan pengujian
atas tanggungjawab dan biaya biaya dari Penyedia.
3). Material Yang dipasang
a) Semua material yang dipasang haruslah baru (Brand New) dan dalam keadaan
baik/layak untuk dipasang serta dilengkapi dengan brosure maupun sertifikat
pabrik pembuatnya (Certificate of Product).
b) Material-material import yang digunakan harus melewati keagenan resmi di
Indonesia dan dapat diperlihatkan sertifikat keagenannya sebelum material
dipasang. Pengecualian terhadap ayat ini adalah apabila ada disebutkan
secara khusus.
4). Shop Drawing & Metoda Pelaksanaan
Segera setelah dikeluarkan Surat Perjanjian (SP), Penyedia diharuskan :
➢ Mengajukan rencana detail dan tahapan pelaksanaan pembongkaran,
pengangkatan dan pemasangan unit-unit chiller dan pompa chiller yang
disertai dengan gambar-gambar detail.
➢ Membuat “Shop Drawing” dari seluruh instalasi yang akan dilaksanakan atau
dipasang.
➢ Untuk semua macam pekerjaan baik material/komponen maupun
pekerjaannya maka Penyedia wajib membuat "Shop Drawing" sebelum
pemasangan, untuk diperiksa PPK, Pengawas dan Perencana.
➢ "Shop Drawing" adalah merupakan penggambaran yang lebih detail daripada
setiap pemasangan dimana penempatan peralatan telah dikoordinasikan
dengan peralatan pekerjaan disiplin lainnya, serta spesifikasi yang lebih teliti
daripada setiap komponen dan telah disesuaikan ukuran/kapasitas/serta detail
dari peralatan/instalasi yang akan dipasang
➢ Shop Drawing harus disiapkan sebanyak 3 (tiga) set, dimasukkan untuk
diperiksa paling lambat 14 (empat belas) hari kalender terhitung setelah
dikeluarkannya Surat Perjanjian atau akan ditentukan oleh Pengawas
Pekerjaan.
5). Pengamanan
Penyedia bertanggung jawab atas pencegahan bahan/peralatan-peralatan untuk
instalasi ini dari pencurian atau kerusakan. Bahan-bahan/peralatan-peralatan yang
hilang atau rusak harus diganti oleh Penyedia tersebut tanpa tambahan biaya.
6). Koordinasi
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia diwajibkan mengadakan koordinasi
dengan Building management, pengawas dan konsultan perencanan yang
mengerjakan sehingga kemungkinan terjadinya kesalahan-kesalahan dalam
pemasangan dapat diperkecil/dihilangkan.
7). Pengawas Lapangan
a) Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam instalasi ini harus diawasi oleh seorang
yang cukup berpengalaman dan bertanggung jawab penuh atas segala
pekerjaan instalasi pada proyek ini;
b) Nama, rincian pengalaman kerja, struktur organisasi pelaksanaan hendaknya
diberikan oleh Penyedia kepada Konsultan Pengawas untuk dimintakan
persetujuan ke PPK;
c) Bilamana ternyata menurut pendapat pihak PPK dan/atau Konsultan Pengawas,
Pengawas Lapangan yang ditunjuk itu kurang cakap memimpin maka Penyedia
harus menggantinya dengan orang yang memiliki kualifikasi lebih baik;
d) Pengawasan pekerjaan dilaksanakan setiap hari dan dilakukan oleh Pengawas
Lapangan dan akan dibuat laporan hariannya;
e) Pengawas Lapangan harus dapat mengawasi, memeriksa dan menguji setiap
bagian pekerjaan, bahan dan peralatan;
f) Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan
Pengawas Lapangan adalah menjadi tanggung jawab Penyedia.;
g) Pengawas Lapangan yang bertugas setiap saat untuk mengawasi pelaksanaan
pekerjaan, agar pekerjaan dilaksanakan atau dilakukan sesuai dengan isi surat
perjanjian dengan cara-cara yang benar dan tepat serta cermat.
8). Laporan Instalasi
a) Penyedia harus memberikan contoh semua bahan-bahan yang akan
dipergunakannya kepada Konsultan Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk
dimintakan persetujuan tertulis pemasangannya.
b) Dengan mencantumkan secara lengkap merk, type, spesifikasi dari semua
contoh bahan yang diajukan.
c) Penyedia harus membuat jadwal/ schedule waktu yang terperinci untuk setiap
pekerjaannya dan diserahkan kepada Pengawas, Konsultan atau pihak yang
ditunjuk untuk mendapatkan persetujuannya.
d) Penyedia harus membuat :
➢ Buku Laporan Harian
➢ Buku Laporan Mingguan
➢ Buku Laporan Bulanan
➢ Buku Laporan Akhir
9). Pekerjaan Pembongkaran
Sebelum pelaksanaan pekerjaan penggantian chiller dan pompa , belum datang di
lapangan/on site terlebih dahulu yang di lakukan Penyedia adalah :
a) Pembongkaran Unit Chiller Eksisting.
b) Pembongkaran instalasi pemipaan eksisting sampai dengan gare Valve
Eksisting.
Setelah dilakukan pembongkaran barang bongkaran di data dan diletakkan dalam
gudang bongkaran / area halaman yang telah di sediakan dan berkordinasi dengan
pihak management building dan PPK di lokasi kementerian keuangan.
10). As Built Drawing
a) Sebelum pekerjaan selesai seluruhnya ataupun secara bertahap, Penyedia
wajib menyerahkan kepada PPK/Pengawas Pekerjaan/Perencana sebanyak 3
(tiga) set gambar yang disebut "as built drawing", yaitu gambar dari semua
material dan instalasi yang terpasang dan disesuaikan dengan as/poros kolom
bangunan maupun terhadap site/tapak untuk jaringan yang dipasangkan di luar
bangunan (atau di tapak/site).
b) Untuk gambar "as built drawing" ini ditentukan 3 set gambar A3, Soft Copy
(Flash Disk). 1 set gambar A3 diserahkan pada saat serah terima pertama, 2
set gambar A3 dan 1 set gambar Flash Disk (yang sudah dikoreksi bila ada
perubahan dan lain-lain), diserahkan pada saat serah terima kedua.
11). Konflik Pelaksanaan
a) Apabila terjadi konflik teknis pengerjaan daripada masing-masing instalasi
ataupun dengan instalasi lain yang tidak digambarkan pada gambar paket
pekerjaan ini dan kesemuanya baru muncul pada waktu pelaksanaan maka
kewajiban Penyedia untuk mencari jalan keluar yang disarankan oleh PPK/
Perencana melalui perantaraan Pengawas Pekerjaan.
b) Konsekwensi biaya terhadap hal ini adalah menjadi tanggungan Penyedia.
c) Untuk hal inilah maka sebelum Rapat Penjelasan Pekerjaan maka semua
gambar, spesifikasi teknis dengan segala kaitan serta konsekwensinya harus
dipelajari dengan teliti dan ditanyakan pada waktu Rapat Penjelasan Pekerjaan.
12). Koordinasi
Koordinasi dimaksudkan untuk saling memberi informasi dalam mengerjakan
paket pekerjaan ini, maka kewajiban Penyedia untuk mengikuti dan mengadakan
koordinasi kerja dengan seluruh Penyedia yang bekerja pada proyek ini dan atas
petunjuk/bimbingan PPK / Pengawas Pekerjaan.
13). Pengiriman Material
a) Material yang dikirim ke tapak haruslah dilakukan dengan baik dan hati-hati,
material dilengkapi dengan hasil test dan sesuai brosure yang ditawarkan dan
telah disetujui PPK/perencana/Pengawas Pekerjaan.
b) Pengiriman terutama untuk peralatan seperti unit panel daya, dan peralatan
mekanikal/elektrikal lainnya haruslah dibungkus, dipak atau di dalam koli dan
harus dicegah terhadap kemungkinan material tersebut kena hujan, debu dan
lain-lain.
c) Penempatannyapun setelah tiba di tapak harus ditempatkan ditempat yang telah
ditentukan oleh PPK/Pengawas Pekerjaan dan dijaga dengan baik (terlindung).
14). Proteksi
a) Seluruh material dan peralatan harus dengan sebenarnya dan diproteksi secara
memadai oleh Penyedia, sebelum/selama pengerjaan dan sesudah selesainya
pekerjaan instalasi (dalam masa garansi).
b) Material dan peralatan yang mengalami kerusakan sebagai akibat dari
pemasangan yang ceroboh dan proteksi yang tidak memadai tidak dapat
diterima untuk pekerjaan instalasi pada proyek ini dan harus diganti.
15). Pengecatan
a) Apabila peralatan-peralatan yang akan digunakan sudah dicat dari pabrik dan
tambahan pengecatan di lapangan tidak dispesifikasikan maka seluruh
permukaan yang cacat harus diperbaiki ataupun harus mengalami proses
pengecatan kembali untuk memperoleh hasil pengecatan yang uniform.
b) Apabila peralatan belum dicat dari pabrik, Penyedia harus bertanggung jawab
atas pengecatan tersebut, sehingga mendapatkan hasil yang sempurna sesuai
spesifikasi.
c) Seluruh rangka, penutup, cover plate dan pintu panel listrik, seluruhnya harus
diberi cat dasar atau prime coat dan diberi pelapis cat akhir (finishing paint). Cat
akhir ini dengan warna sementara ditentukan 'abu-abu', kecuali kalau diadakan
perubahan warna. Penentuan jenis warna dan merk cat, sebelumnya harus
dimintakan persetujuan pada Perencana/Konsultan Pengawas serta Pemilik.
16). Pengetesan
a) Penyedia harus melakukan pengetesan/percobaan seperti operasi
sesungguhnya secara tepat dari seluruh sistem untuk peralatan, material dan
cara bekerjanya, peralatan yang mengalami kerusakan/cacat/salah harus
diganti/ dibetulkan dan percobaan diulangi untuk operasi yang
sebenarnya/normal/ dan benar terhadap seluruh bidang pekerjaan atau sistem.
b) Tatacara atau metode pengetesan, pengaturan, dll. (testing, adjusting,
balancing, commissioning) dan besaran-besaran listrik, termal, hidronik, dan
besaran-besaran lainnya yang harus dilakukan pengukuran, pengaturan dan
pencatatan, serta alat/instrument ukur yang akan digunakan terlebih dulu harus
diajukan oleh Penyedia sebelum melaksanakan pekerjaan tersebut kepada
pihak Pengawas Pekerjaan dan PPK untuk dimintakan persetujuannya.
17). Tenaga Ahli dan Pengawas Lapangan
a) Penyedia harus menyediakan tenaga ahli yang berpengalaman di dalam
menangani dan mengerjakan paket pekerjaan ini.
b) Pemilik Proyek/Konsultan Pengawas dapat meminta penggantian atau
penambahan tenaga ahli yang sesuai serta mempunyai pengalaman kerja dan
keahlian dengan melampirkan pengalaman kerjanya apabila dianggap perlu.
c) Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam instalasi ini harus diawasi oleh seorang
yang cukup berpengalaman. Ia bertanggung jawab penuh atas segala pekerjaan
instalasi pada proyek ini.
d) Nama, pengalaman kerja, struktur organisasi diberikan oleh Penyedia kepada
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengawas untuk dimintakan
persetujuannya.
e) Bilamana ternyata menurut pendapat pihak pemilik proyek/Pengawas/
Perencana atau pihak yang berwenang Pengawas Lapangan yang ditunjuk itu
kurang cakap memimpin maka Penyedia harus menggantinya dengan orang lain
dan tidak terbatas pada jumlah personil yang dimintakan.
18). Pembersihan Lapangan
a) Area/lahan yang dipergunakan harus setiap hari dibersihkan setelah selesai
bekerja.
b) Penyedia hendaknya menghubungi tim teknis dan building management untuk
koordinasi pembersihan lapangan.
c) Segera setelah Kontrak selesai maka Penyedia harus memindahkan semua sisa
bahan pekerjaannya dan peralatannya kecuali yang masih diperlukan selama
pemeliharaan.
d) Segala macam kotoran-kotoran dan puing atau peralatan tersebut harus dibuang
dan atau dikeluarkan dari site serta atas tanggung jawab Penyedia.
e) Pelaksanaan tentang kebersihan dan ketertiban akan diatur oleh Pengawas
Lapangan pada waktu pelaksanaan.
19). Dokumentasi, Informasi Manual dan lain-lain.
Segera setelah pekerjaan selesai secara keseluruhan atau sebagian, selain "as
built drawing" (butir di atas) yang juga bagian dari dokumentasi teknis, maka
Penyedia diwajibkan menyerahkan kepada pihak Pemilik buku garansi,panduan
Perawaatan dan buku manual dari masing-masing peralatan yaitu unit Chller,Unit
Pompa dan Unit panel , sebanyak 3 (tiga) set, dan diserahkan sesuai dengan
kebutuhan proyek dan kebutuhan Pemilik.
Ketiga set ini minimal terdiri atas 1 (satu) set asli dan 2 (dua) set cetakan/foto copy
dalam edisi lux dalam bahasa Indonesia. Informasi dan manual tersebut antara lain
(namun tidak terbatas kepada) adalah:
a) Manual Book, yang terdiri atas :
a) Material and Drawings
Penjelasan berupa tulisan maupun gambar-gambar secara detail teknis, isi
ataupun perincian kefungsian dan struktural dari peralatan yang dipasang.
b) Installation Manuals
Penjelasan mengenai cara pemasangan dan persyaratan pemasangan.
c) Instruction, Operation and Services Manuals
Penjelasan mengenai cara pemakaian dan operasi peralatan-peralatan.
d) Trouble Shooting and Fault Finding
Petunjuk atau gambaran rinci dari peralatan untuk secara cepat dapat melihat
atau mencari ada gangguan atau kerusakan serta batasan-batasan yang
masih dapat dilakukan oleh Pemilik/ Operator.
e) Administration and Maintenance Services
Prosedur atau tata cara pemeliharaan peralatan yang berhubungan dengan
waktu pemakaian serta informasi perihal sumber pengadaan peralatan
terpakai.
b) Part List
Penyedia wajib menyediakan daftar material atau suku cadang dari peralatan
terpakai dan diserahkan kepada Pemilik, sehubungan dengan pengoperasian
dan bekerjanya sistem/peralatan secara baik dan sempurna. Daftar material
atau suku cadang yang disediakan hendaknya dalam suatu susunan peralatan
atau material yang mudah mengalami kerusakan dalam kurun waktu tertentu
atau dalam masa pemeliharaan.
20). Uji-Coba / Testing Commisioning
a) Prosedur dan pelaksanaan Commissioning dan pengujian terhadap fisik
peralatan, elektris, operasional, proses, sertifikasi dan hasil penyiapan laporan
test (Berita Acara) harus disiapkan oleh Penyedia, dan dilaporkan kepada PPK.
b) Uji coba ini dilaksanakan sebelum Serah Terima Pertama atau sesuai jadwal
yang ditentukan .
21). Masa Pemeliharaan dan Garansi
a) Untuk semua pekerjaan Penggantian Sistem Chiller ini Penyedia harus
mengadakan pemeliharaan selama 365 (Tiga Ratus Enam Puluh Lima hari)
kalender, sejak Serah Terima Pertama Pekerjaan, yang dinyatakan dengan
suatu Berita Acara yang ditanda tangani.
b) Unit Chiller dan seluruh komponen chiller di beri Garansi selama 5 tahun.
c) Seluruh peralatan utama selain Unit Chiller dari tiap-tiap bidang pekerjaan atau
sistem harus diberi garansi selama 1 (satu) tahun.
d) Pekerjaan pemeliharaan juga termasuk penggantian Oli Chiller,Pengisian
Refrigerant Chiller bila di perlukan,pelumasan peralatan tidak dikenakan biaya.
e) Selama masa pemeliharaan ini, Penyedia Pelaksana diwajibkan mengatasi dan
memperbaiki segala kerusakan yang terjadi tanpa adanya tambahan biaya
perbaikan tersebut,kecuali biaya alat bantu yang bersifat sewa.
f) Serah terima pertama dari pelaksanaan pekerjaan ini baru dapat dilaksanakan
setelah ada bukti pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditandatangani
bersama oleh Penyedia dan Pengawas Lapangan. dan disetujui oleh PPK.
g) Setelah masa pemeliharaan berakhir maka akan dilaksanakan serah terima
pekerjaan kepada PPK dengan menyerahkan syarat – syarat sesuai dengan
yang tertera di Surat Perjanjian Kontrak tersebut.
22). Buku Petunjuk Operasi dan Pemeliharaan (Manual book)
a) Apabila pekerjaan telah diselesaikan, Penyedia harus menyerahkan pekerjaan
tersebut untuk mendapatkan persetujuan PPK/ Pengawas Pekerjaan, konsep
dari buku petunjuk operasi/pemeliharaan dan daftar suku cadang untuk instalasi
utama serta semua perlengkapan bantu yang diserahkan menurut Kontrak harus
dilengkapi.
b) Data-data yang diberikan harus mencantumkan diagram satu garis, diagram
bagan dengan disertai keterangan, gambar detail dari instalasi, jadwal rutin
pengoperasiannya dan penghentian, pelumasan, pemeliharaan dan toleransi
pengoperasian yang diijinkan.
c) Petunjuk pemeliharaan harus mencantumkan ringkasan dari pengujian berkala
yang dikeluarkan oleh pabrik pembuat termasuk melampirkan brosur produk
yang dipasang.
d) Daftar suku cadang peralatan harus cukup terperinci untuk memungkinkan
PPK/Pengawas Pekerjaan menemukan nomor referensi pabrik pembuat untuk
setiap suku cadang dari peralatan bantu/utama yang diserahkan menurut
Kontrak, dan harus berisi gambar pengaturan dan gambar terperinci seperlunya.
e) Apabila naskah terlampau tebal maka buku pegangan itu harus dibagi dalam
bagian-bagian dan diterbitkan dalam bentuk berjilid-jilid.
f) Buku yang diserahkan harus sudah disetujui oleh PPK, dijilid dengan rapih dan
bagus sebanyak rangkap 3 (tiga).
23). Asistensi dan Training
Termasuk di dalam paket ini adalah kewajiban bagi Penyedia untuk melaksanakan
Asistensi/membantu Pemilik di dalam menyiapkan, menyusun dan melakukan
training bagi PPK, Tim Teknis dan Building Management untuk dapat : mengenal,
mengoperasi, memprogram, trouble shooting, dan lain-lain sehingga pihak PPK
dapat menggunakan peralatan dengan sebaik-baiknya.
Penyedia harus menyusun program training sesuai jadwal yang diberikan PPK dan
melaksanakan training operasional. Materi training adalah teori (40%) dan
praktek lapangan (60%) meliputi antara lain:
a) Dasar-dasar teori tentang sistem Chiller, pompa, control system dan semua
hal yang berkaitan dengan sistem yang terpasang.
b) Tata cara pengoperasian dan perawatan dari seluruh komponen sistem serta
perbaikan-perbaikan kecil.
Penyedia wajib menyediakan manual book pengoperasian yang disusun dalam
bahasa Indonesia dan seluruh biaya yang ditimbulkan merupakan tanggung jawab
Penyedia.
2. INFORMASI SISTEM
A. Sistem Tata Udara
Sistem Tata Udara yang digunakan untuk pengkondisian udara pada Gedung Djuanda
I dan Djuanda II yaitu Chiller System (Air Cooled System) .
B. Distribusi Air-dingin (Chilled Water Distribution)
Air-dingin (chilled water) didistribusikan ke seluruh unit-unit AHU/FCU melalui sistem
pemipaan berisolasi oleh dua unit Chilled Water Pump yang bekerja secara paralel.
Debit aliran air-dingin ke seluruh jaringan bervariasi, tergantung pada beban ruangan.
Untuk mengantisipasi variasi beban ini, tiap-tiap AHU/FCU dilengkapi dengan Motorized
Valve dan di area chiller plant dilengkapi dengan bypass valve yang bekerja automatis
(Pressure Differential Valve, PDV). Motorized Valve berfungsi mengatur debit aliran air-
dingin ke Cooling Coil AHU & FCU dan beroperasi sesuai dengan keadaan beban
pendinginan ruangan. Operasional dari Motorized Valve ini diperintah oleh Temperatur
Controller (TC), dimana sensor temperatur dari TC mendeteksi temperatur return air.
Jika sebagian dari TwMV bekerja memperkecil atau menutup debit aliran air-dingin ke
Cooling Coil, Pressure Sensor pada pipa utama akan memberikan sinyal ke PDV untuk
membypass supply chilled water ke bagian pemipaan return sehingga debit air-dingin
berkurang dan demikian sebaliknya.
3. LINGKUP PEKERJAAN
Secara umum Sub Paket Pekerjaan Sistem Tata Udara dan Ventilasi Mekanis ini meliputi
pengadaan, pemasangan, testing, adjusting dan pemeliharaan dari pekerjaan-pekerjaan
tersebut dibawah ini.
1) Pengadaan dan pemasangan 4 (empat) unit Air Cooled Screw Chiller twin Compresor
tipe tertinggi High Efisiensy VSD sebagai control kapasitas dengan kapasitas minimal
270 TR, lengkap dengan Control Panel Stater, flow switch, spring isolator dan
peralatan standard pabrik lainnya,Chiller harus mempunyai mempunyai sertifikat Air
Conditioning Heating Refrigeration Institute (AHRI), Unit chiller tidak diijinkan
mempunyai KW/TR lebih besar dari 1,1 pada kapasitas unit 270 TR dengan
tempertur evapaporator entering/in 12° C Leaving/out7° C pada temperatur Udara
condensor/Ambient 35° C dan COP minimal 3,21 (1,09 kw/tr). Unit harus
menggunakan refrigerant HFC-134A atau refrigerant yang ramah lingkungan, Panel
Control Chiller baru harus dapat interfase dengan sistem Chiller Management
System,;
2) Pengadaan ,pengangkatan dan pemasangan Unit AC VRF dengan COP minimal 5,0
sesuai dengan gambar schedule perencanaan dan Indoor Unit type Ccassette harus
mempunyai TKD minima12 % lengkap dengan Pemipaan Refrigerant ASTN B280 dan
isolasi type Elastromerit nitrille ruubber clas O,Lengkap dengan pondasi,kabel
support,pengisian refrigerant,vacumpenarikan kabel daya listrik dari panel ke unit
Outdoor AC dan indoor AC ,penarikan kabel kontrol dari indoor ke outdoor AC
,penggantung AC cassette dan pipa serta kelengkapan lainnya sampai sistem AC VRF
bekerja dengan sempurna.
3) Pengadaan dan pemasangan Panel daya listrik VRF , ,Pengadaan panel sudah
termasuk penyambungan kabel daya listrik dari panel /busbar eksisting ke Panel VRF
baru,Panel harus type floor Standing di lengkapi dengan kompartemen mengacu pada
Standard panel Form 2B type Outdoor.
4) Pengadaan dan pemasangan pipa baru BSP SC-40 berikut isolasi.
5) Pembongkaran 4 unit Chiller Eksisting dan instalasi pemipaan dari chiller ke header
,di letakkan ke gudang yang telah ditentukan.
6) Perbaikan-perbaikan yang di sebabkan oleh pekerjaan penggantian sistem pendingin
udara.
7) Pengangkatan 4 unit Air cooled chiller baru ,Panel Baru ,AC VRF indoor dan outdoor,
kabel daya berikut instalasi pemipaan, valve, panel dan peralatan lainnya sesuai
dengan gambar dan anggaran sampai di atas pondasi chiller lama, pondasi pompa
yang telah di tentukan sesuai gambar perencanaan.
8) Pembongkaran instalasi pemipaan dan valve-valve eksisting.
9) Pengiriman barang bongkaran eksisting berikut dengan pemipaan, valve-valve
eksisting untuk jalur pompa dan Chiller ke tempat gudang/site/halaman di area kantor
pusat Kemenkeu RI yang telah ditentukan.
10) Pengadaan dan pemasangan sistem pemipaan chilled water lengkap dengan isolasi
dan pemipaan condenser water, peralatan pemipaan (valve-valve, strainer, balancing
valve, dan lain-lain) dan penyangga/penggantung pipa.
11) Pengadaan dan pemasangan kabel power dari panel listrik ke masing-masing PP-
Chiller ke tiap-tiap unit (Chiller dan AC VRF indoor dan outdoor).
12) Melaksanakan testing, adjusting, balancing dan commissioning terhadap seluruh
peralatan dan sistem Air Conditioning, termasuk melaksanakan pengukuran-
pengukuran dan membuat laporan.
13) Melaksanakan Training kepada PPK, Tim Teknis dan Building Management dan
menyediakan manual book.
14) Membuat As-built drawing dan buku petunjuk operasional dari peralatan dan instalasi
terpasang.
4. SPESIFIKASI PERALATAN UTAMA
1) Air Cooled Chiller
− Pada saat pelaksanaan pembongkaran, pengangkatan dan pemasangan setiap
Unit Chiller, sistem tata udara gedung harus tetap beroperasi. Penyedia
Barang/Jasa juga harus memperhitungkan kemungkinan adanya kerusakan-
kerusakan pada taman, jalan dan gedung akibat dari pengangkatan unit-unit
chiller dari lantai dasar ke atap.
— Penyedia Barang/Jasa wajib mengadakan dan memasang mesin-mesin
pendingin Chiller Air Cooled beserta peralatan lainnya sesuai dengan spesifikasi
yang ditentukan serta persyaratan-persyaratan pabrik, sehingga sistem dapat
berfungsi dengan baik dan sempurna.
a. Tipe Chiller yang di tawarkan adalah tipe High Efficiency Product dan
Minimum COP (Coefficient of Performance) adalah 3,4 untuk kapasitas min
270 TR dengan power input maksimal 1,09 kW/TR.
b. Unit keseluruhan adalah rakitan pabrik (full factory-assembled) terdiri
atas compressor, refrigerant cooled motor, tabung cooler dan condenser,
kontrol panel lengkap dengan sirkuit pipa refrigerant dan seluruh
perlengkapannya, baik yang disebutkan atau tidak dalam spesifikasi ini. Unit
harus mempunyai kapasitas sesuai dengan yang tertera dalam gambar
skedul mesin dengan rating dan Fouling berdasarkan ARI STANDARD
550/590. Unit tidak diijinkan mempunyai KW/TR lebih besar dari 1,1 pada
kapasitas unit/Beban 270 . Dengan catatan total input power sama dengan
compressor + condenser fans.
Unit harus menggunakan refrigerant R-134A.
c. Spesifikasi peralatan
Casing unit harus terbuat dari galvanized
a. Casing steel, zinc phospatized, dengan cat bakar
enamel.
b. Kompresor
"Rotary Twin Screw Compressor VSD”
semihermetic, horizontal type, direct
- Tipe kompresor .
drive.
3.000 rpm (atau sesuai standard
- P u t a r a n
Pabrikasi)
Inverter/VSD
- Kontrol kapasitas
Differential Refrigerant Press/ Oil Pump.
- Pelumasan
Refrigerant
- Pendingin
2 unit Compresor / 2 circuit (minimal).
- Jumlah
c. Evaporator (Cooler)
- T i p e Tube in shell Floded/foolinfg film
- Tek. kerja bag. 600 KPa (min) (atau sesuai standard
refrigerant
Pabrikasi)
- Tek. kerja bag. Air-dingin 600 KPa (min) (atau sesuai standard
Pabrikasi)
- Isolasi K = 0.28 dan Elastomenic nitrit rubber atau setara
tebal 25 mm.
d. Kondenser
- T i p e Air Cooled Condenser
Seamless Copper Tube yang dilekatkan
secara mekanis dengan Aluminium fin
yang dilekatkan secara mekanis dengan
Aluminium fin with complete coating
aluminum fins Epoxy coated Fin Stok
- Koil
mechanically bonded to internally fin
seamless Cooper Tubing.
Tidak di perkenankan menggunakan
Condensor type Microchanel
3.400 KPa (test pabrik)
- Test kebocoran
Direct drive propeller, putaran 960 rpm,
harus seimbang secara statis maupun
dinamis.
- Fan :
Dilengkapi dengan pelumasan dan
thermal overload protection.
e. Sirkuit Refrigerasi
R-134A
- Refrigerant
2 sirkuit, 1 Compressor / Sirkuit (minimal).
- Jumlah sirkuit
Suction & discharge service valve, liquid
- Kelengkapan sirkuit line shut off valve, filter drier, sight glass
:
& moisture indicator, charging port.
Expansion valve Electronic Expansion Valve
f. Sistem Kontrol Chiller
Seluruh unit kontrol, baik casing,
- Umum
komponen maupun pengkabelannya harus
dirakit dan dipasang oleh pabrik
pembuatnya serta harus dapat
interface dengan Building Automatic
System (BAS). Based on the most open
protocols
Microprocessor
- Kontrol
Weatherproof
- Panel kontrol
- Sistem kontrol
- Leaving Chilled Water
- Pump Control
- Compressor
- Electronic Expansion Valve modulation
- Fan
- Sequencing Automatic Lead/ lag
Compressor.
- Sequencing Automatic Lead/ lag
Compressor.
- Loss of Chilled Water Flow Low / High
- Refrigerant Pressure Reverse
- Rotation Compressor Starting & Running
- Over Current
- Sistem proteksi
- Phase Loss, Inbalance, Reserve Loss of
Oil Flow
- High/Low Pressure,Fans Circuit Breaker
- dan lain-lain.
- Entering & Leaving Chilled Water
temperatur,
- Ambient Air Temp,
- Evaporator & Condenser Refrigerant
- Display
Temperature / Pressure
- Compressor Suction Temperature
- Percent RLA Each Compressor
- Percent Line Voltage Compressor
- Starts & Running Hours
- dan lain-lain
- Set - Point : Chilled Water Current
Unit dan lain-lain Part Failure &
Operating Diagnostics
Seluruh unit kontrol, baik casing, komponen maupun pengkabelannya harus
rakitan pabrik.Kontrol VSD harus rakit/dipasang oleh pabrik pembuat Chiller
dan bersifat stand alone serta Panel Control Chiller baru harus dapat
interfase dengan sistem Chiller Management System.
a) Peredam Getaran (Vibration mounting)
Tipe : Free Stainding Restrain (FSR) ISOLATORS
Jumlah : minimal ada 6 titik peedam getaran
Kapasitas : Minimal 33% per titik dari kapasitas total beban
Peredam Getaran (Vibration mounting)
Tipe : free Stainding Restrain (FS) ISOLATORS
Jumlah : minimal ada 4 titik peedam getaran
Kapasitas : minimal 50% per titik dari kapasitas total beban
5. Tata Udara & Ventilasi Mekanis.
5.1 Outdoor Unit
Tipe : VRF Type High Effisien
Refrigerant
: R32/R410
Type
Cooling
: minimal 28,0 kW (95000 Btuh / hr)
Capacity
COP minimal : 5,0 Very High Efficiency Performance
Capacity
: 23 - 100%
control
Power Supply : 3 phase, 380-400 V, 50 Hz, 3,23 kW
Compressor
: Scroll/Rotary type
Type
Pengadaan dan pemasangan Outdoor unit sudah termasuk Pondasi Outdoor, Pipa/Kabel
Support, Pipa Refrigerant lengkap dengan isolasi. Penarikan kabel daya kabel kontrol,
bobokan pemipaan, Vakum jaringan pemipaan, pengisian freon apabila dibutuhkan
penambahan serta melaksanakan testing & commissioning tanpa ada penambahan
biaya.
5.2 Indoor Unit Cassette
Cooling Capacity : min 9,0 kW Cooling ( 30.000 Btuh /hr)
Power Supply : 1 phase, 220-240 V, 50 Hz -4W
Pipa Liquid : 9.5 mm²
Pipa Gas : 15,9 mm²
Lengkap dengan
Remote Control type
wireless untuk
masing-masing
indoor ,Dudukan
Indoor
mempunyai sertifikat TKDN dan BMP yang di keluarkan oleh Kemenperin minimal
24%
5.3. Pemipaan Refrigerant
Pemipaan Refrigerant menggunakan standard ASTM B280 dengan ketebalan 0.76 –
1.2 mm yang disesuaikan dengan dimensi pipa dan yang sudah ditentukan oleh
standard. Pemipaan ini termasuk isolasi dengan kelas O.
5.4 Pemipaan Drain
Pemipaan drain menggunakan PVC Klass AW 10Kg/cm2 dan dilengkapi dengan
isolasi dengan ketebalan disesuaikan
6. INSTALASI PEMIPAAN
Penyedia harus menyediakan dan memasang seluruh sistem pemipaan sesuai dengan
spesifikasi dan gambar-gambar instalasi pemipaan, beserta pompa-pompa, peralatan-
peralatan bantu lainnya sehingga sistem dapat beroperasi secara sempurna.
A. Bahan Pipa
Bahan pipa chilled water : Black Steel Pipe Schedule. 40.
Seluruh pipa dan peralatannya harus dapat menahan tekanan minimum 10 kg/cm²
tanpa terjadi kebocoran, (solid dan rigid).
B. Pemasangan
1) Belokan
a) Belokan harus dari jenis "Long radius elbow" kecuali bila ruang tidak
memungkinkan, belokan harus mempunyai jari-jari minimal 5 kali garis tengah
pipa.
b) Kecuali yang dinyatakan lain didalam gambar, seluruh sistem sambungan pipa
menggunakan sistem flange dan las.
2) Sambungan
Untuk seluruh sambungan pipa yang menggunakan sistem ulir (Screw) harus
dilengkapi sealing tape (pita perekat) atau "joint compound" untuk mencegah
kebocoran.
3) Jarak Pemasangan.
Pipa harus dipasang sejauh minimal 50 mm dari tepi dinding, atap, lantai dan lain-
lain agar memudahkan pemeliharaan (service maintenance).
Dudukan pipa untuk menjaga jarak tersebut dibuat dari bahan yang umum
digunakan.
4) Graded.
Ujung diameter pipa graded sedemikian untuk menjamin kelancaran aliran dan
mencegah noise dan "water hammer".
Di mana perlu harus dipasang "relief vent" dan pipa dipasang dengan kemiringan
(pitch) secukupnya.
5) Test Prosedure.
Setelah selesai pengelasan untuk setiap tahapan instalasi Penyedia harus
melakukan pressure test :
➢ 4 Jam dengan tekanan (Woking Pressure) 4 - 5 kg / cm²
➢ 4 Jam dengan tekanan “Standard Class Pressure” 15 kg/cm²
➢ 4 Jam dengan tekanan “Test Pressure” 125 % x Standard Class
6) Isolasi Getaran (Vibration Isolation)
a) Seluruh sambungan ke pompa, chiller, serta pipa yang berhubungan dengan
lantai, dinding beton dan lain-lain unit peralatan AC harus dilengkapi dengan
fitting-fitting yang menyerap getaran (vibration absorbing fittings/flexible joint).
b) Fitting getaran untuk pelayanan air :
c) Untuk diameter 65 mm keatas, isolasi getaran harus "wire & fabric reinforced
moulded" dan "vulcanized high pressure rubber connector"
d) Untuk diameter pipa sampai dengan 50 mm dapat disambung dengan "wire
reinforced high pressure vulcanized rubber hose" direkatkan dengan "high
pressure hose elip" dan disekat (sealed) oleh "rubber mastic".
7) Penggantung dan Penyangga / Penumpu Pipa
a) Seluruh pipa berisolasi harus ditumpu/digantung dan diberi bantalan sesuai besar
pipa pada konstruksi bangunan.
Konstruksi penggantung atau penumpu harus sedemikian hingga memungkinkan
expansi/konstruksi thermis pipa tetap dan mengurangi transmisi vibrasi
sesedikit mungkin.
b) Ditunjukkan pada gambar atau tidak, penggantung/penyangga pipa harus diberi
peredam getaran tipe Spring dan Neopreme, seperti tercantum pada
gambar/detail. Setiap tiang penyangga harus diberi fondasi dan tidak
diperbolehkan langsung dipasang pada plat atap.
Penggantung dan penyangga disediakan dan dipasang oleh Penyedia sesuai
persyaratan yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis ini.
c) Pipa horizontal harus digantung (ditumpu) dengan baik, penggantung tersebut
harus dipasang pada konstruksi bangunan.
Secara umum untuk pipa 100 mm atau lebih harus ditumpu setiap 2,5 meter
(maksimum) dan untuk pipa 80 mm atau kurang harus ditumpu setiap 2,40 meter
(maksimum). Jarak penggantung/ penumpu yang terperinci lihat schedule ukuran
pipa dan jarak support yang diijinkan.
Penyedia menyediakan semua kelengkapan yang perlu untuk penggantung
tersebut, harus dikoordinir dengan Konsultan Pengawas dan Building
Management.
d) Pipa vertikal harus ditumpu dengan klem (pipa klem) yang bertumpu pada
konstruksi bangunan. Paralel dengan dinding dan garis kolom, lurus serta rapih.
Tidak boleh ada pipa yang ditumpu atau digantungkan pada pipa yang lain.
Semua penggantung/penumpu untuk pipa-pipa yang terisolasi tidak boleh
menembus bahan isolasi.
Semua pipa-pipa dalam ruangan masih harus ditumpu dengan penumpu yang
mencegah penerusan getaran (vibration eleminating, hangers, rubber in shear).
e) Seluruh penggantung/penyangga pipa (pipe supports) bahannya harus baja
(steel), dapat diatur untuk ketinggian (adjustable), dicat mula dengan cat anti karat
serta difinish dengan warna hitam.
f) Jarak antara support tidak boleh melebihi ukuran di bawah ini tanpa persetujuan
PPK/Konsultan Pengawas/Konsultan Perencana.
Ukuran Pipa Jarak Support Maksimum
( mm ) ( meter )
20 – 25 2,0
32 – 150 2,4
150 keatas 2,5
g) Bilamana pipa dan clamp berbeda bahannya, suatu gasket harus dipasang antara
pipa dan clamp tersebut.
Seluruh pipa yang ditumpu (digantung)/disangga adalah sedemikian rupa
sehingga tidak menyebabkan adanya tekanan pada isolasi pompa
8) Pemasangan Alat Ukur
a) Penyedia harus menyediakan dan memasang "pipe fittings" untuk penempatan
alat-alat ukur yang tidak akan dipasang tetap pada tempat-tempat penting.
Semua peralatan ukur yang dipasang harus akurat dan ketelitian tinggi.
b) Seluruh thermometer harus dipasang dalam suatu "immersion well" dari pabrik
yang disetujui, di mana "well" tersebut diisi dengan media "heat transfer".
Thermometer yang terpasang antara 1,5 m (5')-2,5m (8') di atas level lantai harus
jenis "remote bulb" atau "angle". Bila terpasang di atas 2,5 m (8') harus "remote
bulb".
9) Metal Jacketing
Seluruh pemipaan lengkap dengan isolasi, bila berada diluar bangunan atau yang
langsung terkena sinar matahari harus diberi lapisan akhir (jacket) metal yang terbuat
dari bahan alluminium dengan sistem instalasi "Lock On", ketebalan bahan 0,8 mm,
sedang sambungan-sambungan harus kedap air. dan ketebalan isolasi minimal 50
mm.
C. Peralatan Pemipaan (valve-valve)
1) Working Pressure
Seluruh valve yang berada di area chiller harus mempunyai working pressure
minimal 10 kg/cm² (10 bar).
2) Bahan / Material Valve
a) Untuk valve diameter s/d 50 mm bahan/material body adalah Bronze Screw Cap.
b) Untuk valve diameter lebih besar dari 50 mm harus Cast Iron/Ductile, Flange End.
3) Minimal Memiliki Standard
a) Japanese Industrial Standards (JIS) dan/atau,
b) Deutsches Institut für Normung (DIN) adan/atau,
c) American National Standards Institute (ANSI)
4) Valve-valve
a) Gate Valve
Fungsi : Membuka penuh (open) atau menutup penuh (close) aliran
air.
Sistem sambungan : s/d 50 mm – Screw lebih besar 50 mm – flanged end.
b) Butterfly Valve
Fungsi : Membuka penuh (open) atau menutup penuh (close) aliran
air.
Sistem sambungan : Victaulic coupling atau flanged.
c) Check Valve
T y p e : Swingtype
Sistem sambungan : Flanged end atau victaulic coupling.
d) Strainer
T y p e : Y-Pattern
Bahan screen : Stainlesssteel
Sistem sambungan : Flanged end atau victaulic coupling.
e) Manual Balancing Valve
Seluruh bagian suction pump dan bagian-bagian lain yang ditunjukkan di dalam
gambar harus dilengkapi dengan manual balancing valve.
➢ Bahan body : Cast Iron, flanged
➢ Non-rising stainless steel spindle.
Pada setiap Balancing Valve harus dari tipe yang sudah dilengkapi dengan port
pengukur aliran
f) Motorized Valve (On/Of)
Motorized valve lengkap dengan regulator.
Motorized Valve dan harus dapat/bisa terbaca oleh BAS Eksisting
7. PENGECATAN
A. Penyedia harus mengecat semua rangka penggantung, rangka penyangga, semua
unit-unit yang dirakit dilapangan dan bahan-bahan yang mudah berkarat dengan
lapisan cat dasar (prime coating) dan cat akhir sesuai dengan persyaratan pengecatan
yang sesuai untuk bahan masing-masing dan disetujui oleh PPK melalui Konsultan
Pengawas.
B. Pengecatan tidak diperlukan bila alat-alat sudah dicat dari pabriknya atau dinyatakan
lain dari dalam spesifikasinya. Tetapi bila cacat akibat pemasangan Penyedia wajib
mengecat kembali khusus ditempat yang cacat tadi dengan warna yang disetujui oleh
PPK melalui Konsultan Pengawas.
C. Untuk peralatan-peralatan yang tampak maka bahan-bahan tersebut harus dicat akhir
(spray) dengan warna yang disetujui PPK melalui Konsultan Pengawas.
D. Pengecatan harus dilakukan sebelum peralatan-peralatan tersebut dipasang.
8. PEKERJAAN LISTRIK
A. Lingkup Pekerjaan Listrik
1) Pekerjaan listrik yang dimaksud disini ialah semua pelaksanaan instalasi yang
berkaitan dengan paket pekerjaan sistem tata udara dan ventilasi mekanis.
2) Scope pekerjaan Pelaksanan Pekerjaan AC system dalam proyek ini meliputi
pengadaan dan instalasi seluruh panel kontrol dan panel daya (kecuali ditentukan
lain dan sudah masuk lingkup pekerjaan listrik) lengkap dengan komponen panel,
grounding dan terminasi.
3) Kontrol untuk pengaturan otomatis suhu, kelembaban, aliran air, aliran udara,
damper-damper indicator yang ada beserta seluruh peralatan yang diperlukan pada
sistem AC agar sistem dapat bekerja dengan baik sesuai dengan gambar-gambar
dan spesifikasinya harus disediakan dan dipasang oleh Pelaksanan Pekerjaan AC.
4) Semua peralatan yang resmi yang mungkin diperlukan dilaksanakan oleh
Pelaksanan Pekerjaan.
5) Merupakan tanggung jawab dari Pelaksanan Pekerjaan AC System, apabila tiap
chiller unit yang akan di instalasi membutuhkan feeder lebih dari satu.
B. Syarat - Syarat
1) Semua pekerjaan listrik harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan-peraturan
Pemerintah setempat, seperti PUIL 2000 dan dari Jawatan Keselamatan Kerja.
2) Selain dari pada itu harus pula memenuhi persyaratan standard Negara dan pabrik
pembuatnya. Bila ada perbedaan, hendaknya dipilih mana yang lebih sesuai.
3) Hendaknya semua uji pemeriksaan dan pengujian beserta keterangan resmi yang
mungkin diperlukan dilaksanakan oleh Pelaksanan Pekerjaan.
C. Peralatan
1) Hendaknya masing-masing unit mempunyai sistem pengaman yang terpisah.
2) Untuk setiap phasa pada panel hendaknya diberi lampu indikator penunjukkan atau
alat-alat ukur.
3) Semua panel harus diberi lapisan cat anti karat.
4) Semua panel, switch, indikator, alat-alat ukur dan yang lain-lain yang ada harus
diberi nama yang jelas dan tidak mudah rusak.
5) Semua alat-alat ukur yang terpasang harus dari daerah kerja yang paling sesuai
dan dengan ketelitian 2%.
D. Sekering (Fuse) Cadangan
Untuk setiap panel harus disediakan sekering cadangan sebanyak yang ada dan
disimpan dalam tempat khusus dan diberi tanda pengenal.
E. Penyambungan Kabel
Semua penyambungan kabel harus dilakukan sesuai dengan persyaratan yang ada
diantaranya ialah :
1) Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan penyambung tembaga
yang sesuai dan dilapisi dengan timah putih.
2) Penyambungan kabel berisolasi karet harus diisolasi karet.
3) Penyambungan kabel berisolasi PVC harus diisolasi PVC.
4) Kabel-kabel yang disambung harus color coded atau diberi nama.
9. PENGANGKATAN & PEMASANGAN UNIT CHILLER
- Penyedia Barang/Jasa harus menyiapkan lahan dan landasan untuk pengangkatan
chiller, baik yang berada di lantai dasar maupun di lantai atap.
- Sebelum melaksanakan pengangkatan, Penyedia Barang/Jasa diharuskan untuk
mengajukan metoda pengangkatan yang meliputi :
▪ Persiapan-persiapan yang akan dilakukan.
▪ Cara pengangkatan
▪ Skedul pengangkatan
▪ Peralatan-peralatan yang akan digunakan
- Peralatan pengangkatan chiller seharusnya menggunakan Mobile Crane,Tower
Crane atau Helicopter . Adalah kewajiban Penyedia Barang/Jasa untuk melakukan
survey di lokasi secara seksama untuk menentukan peralatan yang sesuai dan
aman untuk melaksanakan pengangkatan unit chiller.
- Unit chiller harus diangkat secara utuh, tidak diperbolehkan diurai yang kemudian
dirakit kembali.
- Untuk memperkecil resiko terhadap keselamatan kerja, waktu pengangkatan chiller
hanya boleh dilakukan pada saat diluar jam kerja.
- Kerusakan-kerusakan terhadap bagian-bagian gedung (dinding, kaca, pintu,
parapet, dsb), taman dan jalan yang diakibatkan oleh pekerjaan persiapan dan
pada waktu pengangkatan termasuk pengangkutan dari luar kompleks ke site
merupakan tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki kembali
seperti sediakala tanpa adanya tambahan biaya.
- Setelah unit chiller telah dipindahkan ke atap, Penyedia Barang/Jasa harus
mempersiapkan pelaksanaan penggantian dan pemasangan unit chiller baru pada
tempat yang sesuai dengan gambar perancangan.
- Selama pelaksanaan pengangkatan, pembongkaran unit lama dan pemasangan
unit baru, sistem tata udara gedung harus tetap beroperasi.
10. PEKERJAAN PENGUJIAN
A. Pekerjaan Pengujian meliputi dan tidak terbatas pada penguraian di bawah ini antara
lain :
1) Sistem Distribusi Air
a) Pengujian terhadap kebocoran pada semua sambungan pada saat pipa diberi
tekanan 15 kg/cm2.
b) Langkah awal sebelum dilakukan pengujian terhadap kondisi operasional sistem
sirkulasi air adalah seluruh sistem pemipaan harus dibilas (flushing) dengan air
bersih beberapa kali sehingga di dalam pipa tidak terdapat lagi kotoran-kotoran,
kerak atau material pengotor lainnya.
c) Seluruh pompa harus sudah di-balance dan di-alignment dan sudah dipastikan
fasa power yang ke motor benar pemasangannya.
d) Pengujian terhadap sistem instalasi dengan pengamatan terhadap
pengembunan dipermukaan luar pipa air chiller.
e) Penyedia harus melaksanakan pengaturan & balancing terhadap distribusi dan
debit aliran air-dingin dari tiap-tiap peralatan/unit dengan melakukan adjusting
valve-valve kontrol (balancing valve) sehingga besarnya debit aliran air-dingin
ke masing-masing peralatan/unit sesuai dengan spesifikasi.
f) Pelaksanaan adjusting dan balancing ini harus dilaksanakan secara serentak
terhadap seluruh peralatan/unit yang membutuhkan adjusting dengan
melibatkan tenaga-tenaga terampil yang sudah berpengalaman di dalam
melaksanakan TAB (testing, adjusting & balancing).
g) Setelah semua tahap TAB berhasil dilaksanakan dengan sempurna, maka
diharuskan melaksanakan pengukuran dan pencatatan terhadap : temperatur
dan tekanan air masuk dan keluar serta debit aliran air dari seluruh unit chiller
dan pompa-pompa. Pengukuran dan pencatatan ini harus dilakukan beberapa
kali untuk berbagai perioda (pagi, siang dan malam) selama minimal 2x24 jam.
2) Sistem Listrik
Pengukuran dan pengujian kuat arus dan tegangan, putaran/rpm dan arus setiap
phasa motor-motor pompa dan sistem pengaturan listrik yang ada.
B. Peralatan Ukur
1) Waterflow meter untuk mengukur jumlah debit aliran air.
2) Tang Meter/tang ampere untuk dapat melihat berapa besar daya listik.
3) Balancing meter untuk mengukur debit air yang akan masuk kedalam
peralatan chiller.
4) Thermometer.
C. Standard Pengujian
Metoda pengukuran harus sesuai dengan metoda ASHRAE Standard
ANSI/ASHRAE - III - 1988
D. Pembilasan Pemipaan (Flushing)
Sebelum dilakukan pengujian test running, seluruh pemipaan baik pemipaan air-
dingin maupun air-kondenser harus dilakukan flushing (dibilas) beberapa kali untuk
mengeluarkan seluruh kotoran yang ada di dalam pemipaan sampai air yang
mengalir di dalam pemipaan menjadi jernih.
Sebelum pekerjaan flushing ini dilakukan, samasekali test running system tidak
diperbolehkan.
Seluruh peralatan filtering dan pengumpul kotoran harus dibersihkan, sebelum
pekerjaan testing dilaksanakan.
Penyedia harus menyiapkan peralatan bantu untuk keperluan pembilasan ini.
11. DAFTAR MATERIAL (MATERIAL LIST)
Material-material atau komponen-komponen sistem yang termasuk di dalam Material
List di bawah ini merupakan satu kesatuan dari keseluruhan persyaratan teknis dan
Pemborong atau Peserta Lelang di dalam penawarannya atau dalam
pelaksanaannya menawarkan produk yang dapat terintegrasi ,terkoneksi,terbaca &
terkontrol dengan sistem peralatan eksiting .
NO. PERALATAN MERK/PRODUK NEGARA ASAL
CHILLER Clivet model WDAT China
1.
–CN295.2HV
Tipe : Air Cooled Twin Screew VSD
High effisiensi horisontal compresor
Dunhambus model Malaysia
.Refrigerant : R-134ª atau sejenis
ACHX-BVD 350T-
yang ramah lingkungan.
AU N
Condensor Cooper Tube
Sesuai dengan RKS teknis
TKDN min 35%
2 PEMIPAAN
a. Pemipaan Chilled Water & Condensor - Bakri Indonesia
Water,Sesuai dengan RKS teknis
- KHI Indonesia
- Spindo Indonesia
b Pemipaan Drain - Rucika Indonesia
Bahan : PVC, klas AW (10 kg/cm2)
- Wavin Indonesia
- Pralon Indonesia
3. VALVE-VALVE & ACCESSORIES -
a. Gate Valve, Check Valve - Toyo SINABU -
& Strainer - Kitz Sinarmas -
- Honeywell -
- Djhonson
Control.
b. Flexible Connection - Proco -
- Tozen -
- Socla -
c. Pressure Gauge - Nagano -
- Saginomiya -
d. Thermometer - Sika -
- Hunter -
- Supreme - Indonesia
4. - Kabelindo - Indonesia
KABEL TEGANGAN RENDAH
- Sunitomo - Indonesia
- Kabel Metal - Indonesia
5. PANEL TEGANGAN RENDAH
- ACB Electrical ,MCCB - ABB -
- Schneider -
- Siemens Sentron -
- Cu Busbar - Sutrado (P3DN -
90%)
- Busbar Support - ABB -
- Schneider -
- Siemens -
- Howig -
- Indicator Light, Push Button, Rotary - ABB -
Handle
- Schneider -
- Siemens -
- Lovato -
- Swich Disconnector - ABB -
- Schneider -
- Siemens -
- Lovato -
- Fuse Holder - ABB -
- Schneider -
- Siemens -
- Lovato -
- Surge Arrester - ABB -
- Schneider -
- Siemens -
- Lovato -
- - Onesto
- Pembuat Panel (Panel maker) - Lihat Lampiran
Industri Peralatan
Harus melampirkan bukti sertifikat Pengontrol dan
Pendistribusian
P3DN /TKDN min 35%
Listrik
http://www.(kemen
perin.go.id)
6. TATA UDARA & VENTILASI
MEKANIS
AC VRV Daikin Tipe X
Panasonic
. Pipa Refrigerant Kembla
Crane
Streamline Mueller
Drain/condensate Pipe Rucika
Material : PVC, klas AW (10 kg/cm2) nilon
Pralon
Pipe Thermal Insulation Armaflex
Material: elastomeric rubber Close
cell / K Flex
Polytheline Fireproof Foam Thermaflex
BAB IV
PENUTUP
Segala perubahan dari Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Administrasi dan Teknis
dan Lampiran-lampiran lainnya akan dituangkan dalam Risalah Berita Acara
Penjelasan (Aanwijzing) dan menjadi bagian yang mengikat dan tidak terpisahkan
dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini serta bersifat mengikat.
Jakarta, Mei 2024
Arif Rahmansyah| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 26 February 2025 | Bangunan Tidak Bertingkat ((Ac Gelora Pancasila)) | Kota Surabaya | Rp 6,300,000,000 |
| 17 July 2017 | Perangkat Keras Jaringan Distribusi Bagi Gedung Layanan Perpusnas | Perpustakaan Nasional Republik Indonesia | Rp 4,101,785,000 |
| 6 June 2017 | Pengadaan Alat Pengkondisian Udara Gedung B Bmkg | Badan Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika | Rp 4,011,060,000 |
| 3 June 2015 | Pekerjaan Pengadaan Sistem Pencahayaan Ruangan Gedung 3 Lantai | Badan Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika | Rp 2,625,270,000 |