| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0417270188626000 | Rp 269,527,860 | - | |
| 0816556104626000 | Rp 272,481,308 | - | |
| 0807533757626000 | Rp 303,218,842 | - | |
| 0836919498657000 | - | - | |
| 0023064819626000 | Rp 266,710,679 | 1. Jumlah Bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa untuk peralatan berupa mobil pick up, set concrete mixer dan gerinda hanya 1 buah pada masing-masing peralatan, jumlah tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan. 2. Jumlah Pengalaman dalam Daftar Riwayat Hidup pelaksana yang ditawarkan hanya 1 tahun | |
| 0416520088626000 | - | - | |
CV Sumber Barokah Kontruksi | 03*2**6****26**0 | - | - |
| 0947937751626000 | Rp 269,527,859 | 1. Surat Dukungan Material Pekerjaan Atap yang Disampaikan Peserta, Bukan dari Principal/Distributor Resmi Sebagaimana yg dipersyaratkan dalam KAK/Dok.pemilihan. 2. Bukti kepemilikan 2 bh Mesin Bor Tangan Bosch berupa invois dari Sumber Alam Jaya, setelah diklarifikasi ke toko penerbit, invois dimaksud tidak pernah diterbitkan oleh Sumber Alam Jaya. Atas Klarifikasi tersebut pokja tidak meyakini keabsahan bukti kepemilikan peralatan utama berupa bor listrik yang disampaikan peserta. | |
| 0014866008656000 | Rp 295,026,048 | Surat Dukungan Material Pekerjaan Atap yang Disampaikan Peserta, Bukan dari Principal/Distributor Resmi Sebagaimana yg dipersyaratkan dalam KAK/Dok.pemilihan. | |
| 0531220812626000 | Rp 269,527,859 | Surat Dukungan Material Pekerjaan Atap yang Disampaikan Peserta, Bukan dari Principal/Distributor Resmi Sebagaimana yg dipersyaratkan dalam KAK/Dok.pemilihan. | |
| 0027141795612000 | Rp 269,527,859 | Tidak menyampaikan bukti telah terdaftar sebagai Peserta Jamsostek dan atau BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku. | |
| 0735378051626000 | Rp 269,527,859 | Surat Dukungan Material Pekerjaan Atap yang Disampaikan Peserta, Bukan dari Principal/Distributor Resmi UPVC Merk Alderon | |
CV Banusuryakonstruksi | 03*4**0****26**0 | Rp 269,527,859 | Status Sertifikat Standar KBLI 41011 Peserta Belum Terverifikasi, dan Peserta Tidak Melampirkan Bukti Screen Shoot Sedang Menunggu/Proses Verifikasi Pemenuhan Persyaratan. |
| 0867571242626000 | Rp 318,159,892 | - | |
| 0852037167626000 | Rp 268,126,278 | TIdak melampirkan bukti sebagai Peserta Jamsostek dan atau BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku | |
| 0022565683614000 | Rp 269,749,859 | Peserta tidak menyampaikan bukti telah terdaftar sebagai Peserta Jamsostek dan atau BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku. | |
| 0942476276626000 | Rp 269,581,194 | Peserta tidak menyampaikan bukti telah terdaftar sebagai Peserta Jamsostek dan atau BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku. | |
Rolle Elra Quinsha | 03*5**4****26**0 | - | - |
| 0397688185644000 | - | - | |
| 0025999848644000 | - | - | |
| 0016131674626000 | - | - | |
| 0019986025911000 | - | - | |
CV Dinata Lestari | 04*2**3****26**0 | - | - |
| 0762581759626000 | - | - | |
| 0438130494808000 | - | - | |
| 0831753538647000 | - | - | |
| 0019475250651000 | - | - | |
| 0701783474652000 | - | - | |
| 0016128746626000 | - | - | |
| 0966634883626000 | - | - | |
Haisa Tata Karya | 04*7**6****03**0 | - | - |
| 0014815666615000 | - | - | |
| 0835416967626000 | - | - | |
| 0018382820651000 | - | - | |
Sandriano Engineering | 06*6**4****26**0 | - | - |
Sapto Udhi Jaya Persada | 09*3**1****43**0 | - | - |
| 0818357493626000 | - | - | |
| 0404824948623000 | - | - | |
| 0935041087626000 | - | - | |
PT Narendra Jaya Abadi | 04*7**6****01**0 | - | - |
PT Datu Nahima Teknik | 00*1**1****48**0 | - | - |
| 0727561086656000 | - | - | |
| 0741255079626000 | - | - | |
CV Sembilan Naga Karya | 04*0**9****26**0 | - | - |
| 0718828387626000 | - | - | |
CV Fajar Mulia Utama | 03*2**8****13**0 | - | - |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
PT Citra Aman Abadi | 00*1**0****44**0 | - | - |
| 0017513334323000 | - | - | |
| 0016130460626000 | - | - | |
CV Rajendra Laksmana Jaya | 00*5**4****27**0 | - | - |
| 0539213181626000 | - | - | |
| 0702871070626000 | - | - | |
| 0627107469447000 | - | - | |
| 0656194073627000 | - | - | |
| 0012173688626000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0937715761626000 | - | - | |
| 0020161063651000 | - | - | |
| 0619813892644000 | - | - | |
CV Seraya Trinusa | 09*2**9****04**0 | - | - |
| 0949243869615000 | - | - | |
| 0659507800626000 | - | - | |
CV Semeru Presisi | 03*7**7****25**0 | - | - |
| 0016825036615000 | - | - | |
CV Cayapata Nagita Citra | 06*5**0****26**0 | - | - |
Timur Raya Equipment | 01*8**3****57**0 | - | - |
| 0031748361805000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
KPA : WAHYU NENDRO
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
KANTOR WILAYAH DJKN JAWA TIMUR
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBER
SATUAN KERJA : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
JEMBER
NAMA PPK : KALPIKA WIDI NUGRAHA
NAMA PEKERJAAN : PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI RUMAH
NEGARA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN
LELANG JEMBER
TAHUN ANGGARAN 2024
- 2 -
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI PEKERJAAN RENOVASI
RUMAH NEGARA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBER
TAHUN ANGGARAN 2024
Uraian Pendahuluan
Setiap bangunan gedung negara harus dipergunakan dan dirawat dengan sebaik-baiknya,
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan
dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan
arsitektur di Indonesia.
Untuk menjaga kualitas dan kondisi bangunan gedung negara yaitu Rumah Negara, perlu
adanya perbaikan atau renovasi sehingga tetap dapat memenuhi kriteria teknis bangunan
yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.
Dalam mewujudkan perbaikan Rumah Negara yang optimal dan berkualitas, maka dianggap
perlu adanya Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi dalam melaksanakan perawatan gedung
negara, sehingga dapat diarahkan secara baik dan menyeluruh, dan dapat menjadi bangunan
yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional
berpedoman pada Detail Engineering Design (DED), Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang
telah ditetapkan dari hasil konsultan perencana.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi perlu disiapkan
secara matang sehingga memang mampu mendorong terwujudnya renovasi bangunan gedung
negara khususnya Renovasi Rumah Negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang
Jember Tahun Anggaran 2024.
1. Latar Belakang Sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan
masyarakat dan adanya keterbatasan sarana maupun prasarana
yang tersedia merupakan pertimbangan yang kuat untuk
mewujudkan Kegiatan Renovasi Rumah Negara Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jembertahun
Anggaran 2024 yang mampu memenuhi secara optimal fungsi
dan pemanfaatannya, tata letak dan arsitektural serta
berkonstribusi positif bagi peningkatan kinerja Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara Dan Lelang Jember.
Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan
diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana
pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan melakukan pelaksanaan
pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume,
waktu dan biaya. Disamping itu juga bertanggung jawab atas
semua kegiatan selama pelaksanaan berlangsung. Secara
kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab kepada
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jember
selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Namun dalam
kegiatan operasional, Kontraktor Pelaksana akan mendapat
bantuan dan bimbingan untuk menetukan arah pekerjaan
- 3 -
Pelaksanaan Fisik dari Pejabat Pembuat Komitmen Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jember.
2. Maksud dan Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa
Tujuan Konstruksi Renovasi Rumah Negara Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara Dan Lelang Jember Tahun Anggaran 2024, yang berisi
masukan, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas mulai
dari tahap pelaksanaan sampai dengan selesainya masa
pemeliharaan.
2.1. Maksud
Maksud kegiatan adalah melaksanakan Pengadaan Pekerjaan
Jasa Konstruksi Renovasi Rumah Negara Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara Dan Lelang Jember Tahun Anggaran 2024.
2.2. Tujuan
a. Memilih Penyedia Pekerjaan Jasa Konstruksi yang mampu
melaksanakan Renovasi Rumah Negara Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara Dan Lelang Jember Tahun Anggaran 2024;
b. Mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang mampu dan
berkualitas dalam melaksanakan pekerjaan yang diuraikan
dalam ruang lingkup pekerjaan dan bekerja sesuai dengan
jadwal proyek yang telah direncanakan;
c. Mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang dapat
bekerja secara profesional yang berpedoman pada Detail
Engineering Design (DED), Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
yang telah ditetapkan dari hasil konsultan perencana dengan
baik;
d. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Pekerjaan
Konstruksi dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
dengan baik dan professional untuk menghasilkan keluaran
yang memenuhi standar bangunan gedung negara yang telah
ditetapkan.
3. Sasaran 3.1. Tercapainya pelaksanaan kegiatan Pengadaan Pekerjaan Jasa
Konstruksi Renovasi Rumah Negara Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara Dan Lelang Jember Tahun Anggaran 2024.
3.2. Penyelesaian pekerjaan Jasa Konstruksi Renovasi Rumah
Negara Kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang
Jember Tahun Anggaran 2024.
3.3. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan;
3.4. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan Detail
Engineering Design (DED), Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
yang telah ditetapkan dari hasil konsultan perencana (termasuk
spesifikasi teknis dan gambar).
4. Lokasi Objek pekerjaan adalah Renovasi 2 (dua) unit Rumah Negara Kantor
Kegiatan Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jember, berupa :
a. 1 Unit Rumah Negara Gol. I Tipe C Permanen/ NUP 1 yang
terletak di Jalan Gajah Mada XVIII No. 5, Jember; dan
- 4 -
b. 1 Unit Rumah Negara Gol. II Tipe D Permanen/ NUP 17 yang
terletak di Jalan A. Yani No. 40, Jember.
5. Sumber 5.1. Sumber dana
Pendanaan dan Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan konstruksi
Perkiraan Biaya pembangunan gedung dibebankan pada DIPA KPKNL Jember
Tahun Anggaran 2024 sebesar : Rp336.910.000,- (tiga ratus tiga
puluh enam juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).
Harga Perkiraan Sendiri senilai sebagaimana yang tercantum
dalam system SPSE.
5.2. Biaya Renovasi Rumah Negara KPKNL Tahun Anggaran 2024
dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual setelah
melalui tahapan proses Pengadaan Pekerjaan Konstruksi sesuai
peraturan yang berlaku.
5.3. Pembayaran biaya pekerjaan konstruksi didasarkan pada
prestasi atau kemajuan pekerjaan fisik dilapangan dengan cara
angsuran /bertahap/termin.
5.4. Pembayaran sebagaimana dimaksud diatas dilakukan sebagai
berikut :
a. Pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama
atau (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi dibayarkan
paling banyak 95% (sembilan puluh lima per seratus) dari nilai
kontrak; dan
b. Masa pemeliharaan konstruksi sampai dengan serah terima
akhir atau (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi dibayarkan
5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.
5.5. Tata cara pembayaran diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian
yang dibuat antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia
Renovasi Rumah Negara KPKNL Jember Tahun Anggaran 2024.
6. Pejabat 6.1 Satker : KPKNL Jember
Pembuat 6.2 PPK : Kalpika Widi Nugraha
Komitmen (PPK) 6.3 Jabatan Struktural : Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL
Jember
6.4 Untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan, KPA/PPK
sebagai penanggungjawab akan membentuk Tim Teknis/Tim
Pendukung / Tim Pengelola Kegiatan Proyek
7. Data Dasar 7.1. Sebagai bahan masukan bagi Penyedia Pekerjaan Konstruksi
dalam melakukan pekerjaan konstruksi fisik, dapat disampaikan
data dasar sebagai berikut :
a. Renovasi Rumah Negara KPKNL Jember akan dilaksanakan
diatas lahan seluas ± 70 m2 di Jalan Gajah Mada XVIII No. 5
dan seluas + 210 m2 di Jalan A. Yani No. 40, Jember .
b. Bangunan yang akan direnovasi merupakan bangunan Rumah
Negara Golongan II Tipe C Permanen.
7.2. Dalam melakukan pekerjaan konstruksi fisik, Penyedia Pekerjaan
Konstruksi mengacu pada hasil perencanaan.
7.3. Penyedia Pekerjaan Konstruksi harus memeriksa validitas /
kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan
- 5 -
tugasnya. Kesalahan / kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari
kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari
Penyedia Pekerjaan Konstruksi.
Untuk melengkapi KAK ini data terlampir adalah sebagai berikut:
1. Detail Engineering Desain (DED);
2. Rencana Kerja dan Syarat;
3. Bill of Quantity;
4. Peta lokasi pekerjaan.
8. Standar Teknis/ 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Referensi Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Hukum Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247) beserta perubahannya;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018)
beserta perubahannya ;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6626);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6628);
6. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 9) dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi
Nomor 73/SE/Dk/2023 tentang Tentang Tata Cara Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
- 6 -
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1433);
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018
tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Konstruksi Berkelanjutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 306);
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 286);
13. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pembayaran Prestasi
Pekerjaan pada Pekerjaan Konstruksi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1732);
14. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 511);
15. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga pada
Tender Barang/Jasa Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi;
16. Standar Teknis, Standar Profesi dan peraturan terkait lainnya yang
berlaku seperti SNI, SKBI dan SKSNI termasuk peraturan terkait
lainnya tentang pembangunan gedung negara.
17. Persyaratan teknis lainnya terkait pelaksanaan pembangunan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
diterapkan di Indonesia termasuk Peraturan daerah setempat
tentang Bangunan Gedung.
9. Waktu 9.1. Jangka waktu pelaksanaan konstruksi Renovasi Rumah Negara
Pelaksanaan KPKNL Jember Tahun Anggaran 2024 diperkirakan selama 120
(Seratus Dua Puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal
Mulai Kerja sebagaimana tercantum dalam SPMK;
9.2. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan konstruksi fisik ini adalah
sejak tanggal mulai kerja yang ditetapkan dalam SPMK sampai
dengan tanggal serah terima kedua pekerjaan / Final Hand Over
(FHO) dengan rincian sebagai berikut :
a. Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Fisik
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik sesuai rancangan
selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender sejak
Tanggal Mulai Kerja sebagaimana tercantum dalam SPMK. Jika
melebihi jangka waktu tersebut maka Penyedia dianggap
terlambat dan dikenakan denda keterlambatan. Hal denda
keterlambatan diatur dalam kontrak.
- 7 -
b. Tahap Masa Pemeliharaan
Jangka waktu pemeliharaan selama 180 (Seratus Delapan
Puluh) hari kalender sejak serah terima pertama (Provisional
Hand Over / PHO). Penyedia wajib melaksanakan perbaikan
kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan
konstruksi.
10. Lingkup 10.1. Renovasi Rumah Negara KPKNL Jember Tahun Anggaran 2024
Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi
meliputi:
a. Pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama
atau (Provisional Hand Over) pekerjaan; dan
b. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai
dengan serah terima akhir atau (Final Hand Over) pekerjaan.
10.2. Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya
harus mematuhi segala peraturan terkait konstruksi yang berlaku
dalam wilayah Republik Indonesia, baik yang dikeluarkan oleh
Kementerian Teknis terkait mapun peraturan, keputusan dan/atau
rekomendasi dari Pemerintah Daerah setempat.
10.3. Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab secara kontraktual kepada Pejabat pembuat
Komitmen.
10.4. Lingkup kegiatan pada tahap pelaksanaan pekerjaan Renovasi
fisik terdiri atas dua titik lokasi, namun tidak terbatas pada :
a. Pekerjaan K3
b. Renovasi Rumah Negara.
Renovasi Rumah Negara KPKNL Jember akan dilaksanakan
diatas lahan seluas + 210 m2 di Jalan A. Yani No. 40, Jember
Pekerjaan renovasi fisik dilakukan sesuai dengan spesifikasi
teknis hasil perancangan (DED, RKS dan dokumen lainnya
sebagaimana dalam kontrak.
Renovasi bangunan ini meliputi antara lain pekerjaan :
1. Pekerjaan Persiapan;
2. Pekerjaan Pasangan;
3. Pekerjaan Beton Bertulang;
4. Pekerjaan Plesteran;
5. Pekerjaan Penutup Atap;
6. Pekerjaan Kanopi;
7. Pekerjaan Langit- Langit;
8. Pekerjaan Lantai;
9. Pekerjaan Pintu dan Jendela
10. Pekerjaan Instalasi Listrik;
11. Pekerjaan Sanitasi; dan
12. Pekerjaan Cat-Catan
c. Renovasi Rumah Negara.
Renovasi Rumah Negara KPKNL Jember akan dilaksanakan
diatas lahan seluas ± 70 m2 di Jalan Gajah Mada XVIII No. 5.
Pekerjaan renovasi fisik berupa penambahan kanopi,
dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis hasil perancangan
- 8 -
(DED, RKS dan dokumen lainnya sebagaimana dalam
kontrak.
Renovasi bangunan ini meliputi antara lain pekerjaan:
1. Pekerjaan Persiapan;
2. Pekerjaan Beton;
3. Pekerjaan Rangka Atap Kanopi; dan
4. Pekerjaan Penutup Atap.
d. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan
maupun segi kebenarannya.
e. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat.
f. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan.
g. Menghadirkan Personel Manajerial dan Tenaga Teknis
dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (PCM) dan
telah Menyusun dan mempresentasikan dokumen
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan Rencana
Keselamatan Konstruksi (RKK) pada saat PCM.
h. Melaksanakan penjaminan dan pengendalian mutu secara
keseluruhan terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan
berdasarkan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK).
i. Dalam pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan konstruksi
Penyedia Jasa harus menerapkan SMKK sebagaimana
ketentuan dan membentuk Unit Keselamatan Konstruksi
(UKK) yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan SMKK
dalam Pekerjaan Konstruksi.
j. Mengurus perizinan yang diperlukan pada saat pelaksanaan
konstruksi fisik.
k. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya.
l. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
dengan pedoman pelaksanaan.
m. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul/dihadapi, dan surat-menyurat.
n. Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah
terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan
konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi.
o. Memberikan manual operasi dan pemeliharaan bangunan
gedung, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan serta
garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan
mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan (plumbing) kepada
pengguna jasa.
- 9 -
p. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi
dimasa pemeliharaan konstruksi.
q. Membuat surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari
Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan penyedia jasa
pengawasan teknis.
r. Melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test).
s. Memastikan penggunaan bahan material dan peralatan dalam
pelaksanaan pembangunan gedung kantor dan wajib
memprioritaskan penggunaan tingkat komponen dalam negeri
dilengkapi dengan sertifikat TKDN atau surat pernyataan
TKDN.
dan berlaku untuk Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Arsitektur,
Pekerjaan MEP, dan lain-lain sesuai dokumen pelaksanaan.
10.5. Pelaksanaan pada tahap masa pemeliharaan
a. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi merupakan
kegiatan menjaga keandalan konstruksi bangunan gedung
melalui pemeriksaan hasil pelaksanaan konstruksi fisik setelah
serah terima pertama (Provisional Hand Over).
b. Dalam pemeliharaan pekerjaan konstruksi tersebut, Penyedia
Pekerjaan Konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat
atau kerusakan yang terjadi selama masa konstruksi.
c. Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi diakhiri dengan
serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi
yang dilampiri dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan
pekerjaan konstruksi.
11. Persyaratan 11.1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha
Kualifikasi di bidang Jasa Konstruksi yang berlaku.
Penyedia 11.2. Memiliki Izin Usaha NIB KBLI 41011 Konstruksi Gedung Hunian
(KBLI 2020) atau Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian
Tunggal dan Kopel (KBLI 2015) untuk KBLI 2020 disertai
Sertifikat Standar dengan status Terverifikasi. Dalam hal
Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud belum terverifikasi,
peserta dapat membuktikan bahwa sertifikat sedang menunggu
verifikasi (dibuktikan dengan screenshoot pendaftaran)
11.3. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak.
11.4. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan
Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik
dilingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman
subkontrak dengan dibuktikan dengan :
a. Kontrak;
b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan atau.
c. Bukti Potong Pajak
d. Untuk pengalaman di swasta, melampirkan kontrak yang
dibuktikan faktur pajak
11.5. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan).
- 10 -
11.6. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan, yang bertindak untuk dan atas nama
Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
dan/atau pengurus/pegawainya tidak berstatus sebagai Aparatur
Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara.
11.7. Perusahaan telah terdaftar sebagai Peserta Jamsostek dan/atau
BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku.
11.8. Mempunyai Sisa Kemampuan Paket (SKP).
11.9. Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang
dikerjakan.
12. Personel dan 12.1. Personel Manajerial
Tenaga Peyedia pekerjaan konstruksi akan membentuk suatu
Teknis organisasi kerja sesuai dengan personel yang disyaratkan di
dalam KAK ini, dengan kualifikasi keahlian yang dipersyaratkan
sebagai berikut :
No Jabatan Sertifikat Pengalaman Jumlah
. Dalam Kompetensi Kerja Profesional (orang)
Pekerjaan/ Kerja Minimal
Keahlian (tahun)
1. Pelaksana Manajer 2 tahun 1
Lapangan
Pelaksanaan
Pekerjaan
Gedung; atau
Pelaksana
Bangunan
Gedung atau
Pelaksana
Lapangan
Pekerjaan
Perumahan
dan Gedung
atau hasil
konversi yaitu
Pelaksana
Lapangan
Pekerjaan
Gedung
2. Petugas Sertifikat - 1
Keselamatan Petugas
Konstruksi Keselamatan
Konstruksi
- 11 -
Keterangan:
12.2. Sesuai dengan ketentuan, personel manajerial/tenaga ahli
harus memiliki sertifikat tenaga ahli dari asosiasi yang masih
berlaku, dilengkapi dengan curriculum vitae, pengalaman atau
referensi/surat keterangan.
12.3. Memiliki KTP dan NPWP.
12.4. Personil Manajerial yang dapat diklarifikasi/dicek pada database
LPJK atau aplikasi untuk memastikan keabsahan sertifikat atau
metode klarifikasi lainnya.
12.5. Apabila diperlukan seluruh personel manajerial yang ditawarkan
dapat dihadirkan pada saat klarifikasi.
13. Peralatan 13.1. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk
Utama pelaksanaan pekerjaan, minimal:
Jenis Jumlah Kapasitas Keterangan
No.
Peralatan (minimal) (minimal)
1. Set Concrete 2 0,3 m3 Status Milik
Mixer sendiri/sewa
beli/sewa
2. Mobil Pickup 2 1200 cc Status Milik
sendiri/sewa
beli/sewa
3. Alat Potong 2 500 watt Status Milik
sendiri/sewa
Keramik
beli/sewa
4. Bor Listrik 2 550 watt Status Milik
sendiri/sewa
beli/sewa
5. Compresor 1 600 watt Status Milik
sendiri/sewa
beli/sewa
Catatan :
a. Melampirkan bukti kepemilikan alat atau bukti sewa beli alat
atau bukti sewa alat yang akan digunakan untuk pekerjaan
ini. Untuk bukti Sewa tetap melampirkan bukti
kepemilikan/pembelian.
b. Peserta tender mengisi daftar peralatan utama yang akan
digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan dan
spesifikasinya meliputi jenis peralatan, kapasitas dan
jumlahnya.
c. Daftar peralatan utama bukan sebagai pembatasan
kebutuhan riil peralatan di lapangan.
d. Penyedia jasa harus memahami dan menyediakan
kebutuhan peralatan lainnya yang dibutuhkan agar
pelaksanaan pekerjaan di lapangan berjalan lancar, meski
hal ini bukan sebagai unsur yang dinilai dalam evaluasi
teknis.
- 12 -
14. Rencana 14.1. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):
Keselamatan Penyedia menyampaikan rencana keselamatan kerja berupa
Konstruksi elemen SMKK, pakta komitmen keselamatan konstruksi dan
(RKK) pemenuhan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dan penjelasan
manajemen risiko serta penjelasan rencana Tindakan dalam
tabel identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian dan
peluang dan tabel rencana Tindakan (sasaran program).
Adapun pekerjaan yang memiliki bahaya terbesar dengan
potensi membawa kerugian harta dan jiwa adalah :
Uraian Pekerjaan Identifikasi bahaya
Pemasangan atap Tertimpa Material Atap,
Terpeleset, Terjatuh dan
Terbentur dari ketinggian
Rencana Keselamatan Kerja (RKK) harus disampaikan pada
saat pengajuan penawaran dan harus melengkapi RKK sesuai
dengan lampiran pada SSKK draft kontrak.
15. Dukungan Surat Dukungan Material dari principal/distributor resmi untuk
Material Pekerjaan Atap dengan spesifikasi sebagaimana dalam Dokumen
Spesifikasi Teknis
16. Penerapan Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan ini Penyedia Pekerjaan
SMKK Konstruksi harus berkomitmen melaksanakan konstruksi
berkeselamatan demi terciptanya zero accident, dengan memastikan
bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi :
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);
7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK yang
memuat paling sedikit kegiatan sebagaimana tertuang dalam poin
10 Ruang Lingkup.
Sebagai bagian dalam penerapan SMKK dilapangan, Penyedia
Pekerjaan Konstruksi wajib :
1. Menyusun RKK pelaksanaan (lengkap) pekerjaan konstruksi dan
mempresentasikannya saat rapat PCM.
2. Mengendalikan pelaksanaan RKK secara konsisten karena RKK
menjadi bagian dari Dokumen Kontrak. Sebagai salah satu wujud
pertanggungjawaban dan dokumentasi atas pelaksanaan
penerapan SMKK kontraktor harus membuat Laporan Pelaksanaan
RKK yang memuat hasil kinerja SMKK.
3. Penyedia Pekerjaan Konstruksi wajib menyusun RMPK.
- 13 -
17. Keluaran 17.1. Mewujudkan dokumen perancangan yang telah ditetapkan
menjadi wujud fisik bangunan gedung negara berupa Rumah
Negara yang siap dimanfaatkan dan memenuhi ketentuan
peraturan yang berlaku.
17.2. Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi, meliputi :
a. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat
pelaksanaan konstruksi fisik.
b. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built
drawings).
c. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan
pengawasan beserta segala perubahan/addendumnya.
d. Laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan
harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir
pengawasan teknis termasuk laporan uji mutu dan laporan
akhir pekerjaan perencanaan.
e. Berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas
perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah
terima pertama (Provisional Hand Over) dan serah terima
akhir (Final Hand Over) dilampiri dengan berita acara
pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
f. Foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan
kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik.
g. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari Penyedia
Pekerjaan Konstruksi dan penyedia jasa pengawasan teknis.
h. Laporan Pelaksanaan RKK
18. Laporan 18.1. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan
Harian pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lapangan
dicatat di dalam Buku Harian Lapangan (BHL) sebagai laporan
harian pekerjaan berupa rencana dan realisasi pekerjaan harian.
Buku Harian Lapangan (BHL) berisi:
a. Kuantitas dan macam bahan yang berada di lapangan;
b. Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan macam tugasnya;
c. Jumlah, jenis, dan kondisi peralatan;
d. Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan;
e. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam
lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan;
f. Perintah/petunjuk yang penting dari Kepala Satuan Kerja,
Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Supervisi;
g. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
18.2. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada 1 (satu)
hari kalender berikutnya, sebanyak 3 (tiga) laporan dan soft copy.
19. Laporan 19.1. Laporan mingguan dibuat setiap minggu yang terdiri dari
Mingguan rangkuman laporan harian dan berisi hal kemajuan fisik
pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang
perlu dilaporkan.
- 14 -
19.2. Laporan dibuat sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan soft copy
dalam media penyimpanan elektronik. Laporan harus diserahkan
selambat-lambatnya pada saat pelaksanaan rapat rutin
mingguan.
20. Laporan 20.1. Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman
Bulanan laporan mingguan dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam
periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu dilaporkan.
20.2. Laporan dibuat sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan soft copy
dalam media penyimpanan elektronik. Laporan harus diserahkan
selambat-lambatnya 1 (satu) minggu pada bulan berikutnya.
21. Persyaratan 21.1. Penyedia menghadirkan personel manajerial dan tenaga teknis
Sebelum sebagaimana dipersyaratkan untuk pelaksanaan pekerjaan
SPPBJ konstruksi;
21.2. Penyedia wajib menyerahkan kelengkapan dokumen penawaran
teknis yang diminta oleh Pejabat Pembuat Komitmen pada saat
rapat persiapan SPPBJ;
21.3. Dalam hal Penyedia tidak mampu melengkapi dokumen
sebagaimana tercantum dalam poin 21.1 dan 21.2 dalam
batas waktu tertentu, maka penyedia dianggap
mengundurkan diri.
22. Kerahasiaan 22.1. Seluruh data dan soft copy file pekerjaan (Microsoft Word,
Data Microsoft Exel dan lain-lain) yang digunakan untuk evaluasi dan
analisa selama pekerjaan ini wajib disampaikan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen.
22.2. Data yang diperoleh Penyedia dari Pejabat Pembuat komitmen
bersifat rahasia, dan merupakan milik Pejabat Pembuat
Komitmen dan sifat rahasia tersebut tetap melekat meskipun
perjanjian/pekerjaan ini telah berakhir.
22.3. Kebocoran atas rahasia tersebut oleh Penyedia akan dianggap
sebagai pelanggaran yang dapat dituntut oleh Pejabat Pembuat
komitmen.
23. Produksi 23.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia Pekerjaan
Dalam Negeri Konstruksi berkewajiban mengutamakan material/ bahan
produksi dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia untuk
pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia sesuai dengan yang
disampaikan pada saat penawaran.
23.2. Penyedia Pekerjaan Konstruksi memastikan penggunaan bahan
material dan peralatan dalam pelaksanaan pembangunan
gedung kantor dan wajib memprioritaskan penggunaan tingkat
komponen dalam negeri dilengkapi dengan sertifikat TKDN atau
surat pernyataan TKDN.
24. Program Anti Kementerian Keuangan menjadi tolak ukur lembaga birokrasi yang
Kolusi, berkomitmen mengembangkan program Reformasi Birokrasi dan
Korupsi, dan
- 15 -
Nepotisme Transformasi Kelembagaan untuk menjadi yang terdepan alam
(KKN) perbaikan lingkungan birokrasi di Indonesia.
Atas dasar itu Penyedia baik dalam proses pemilihan penyedia
barang/jasa maupun dalam melaksanakan setiap lingkup kerjanya
berkomitmen untuk bebas dari KKN serta menjunjung tinggi nilai-nilai
integritas dan profesionalisme dan turut serta mendukung dalam
rangka mewujudkan pengadaan barang/jasa di lingkungan
Kementerian Keuangan semakin berkualitas, akuntabel dan transparan
dengan tidak melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Penyampaian dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk
memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan;
2. Persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga
penawaran;
3. Meminjam nama perusahaan lain untuk ikut tender PBJ;
4. Mengirimkan penawaran yang tidak wajar dengan mengorbankan
volume dan kualitas;
5. Praktik jual paket pekerjaan dan praktik persaingan usaha tidak
sehat;
6. Korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dengan anggota UKPBJ/Satker;
7. Pengunduran diri dengan alasan yang tidak dapat diterima UKPBJ;
8. Tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang ditetapkan
dalam Kontrak.
Bagi penyedia yang melakukan praktik sebagaimana disebutkan diatas
akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam proses PBJ
di Kementerian Keuangan.
25. Ketentuan Lain- 25.1 Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman dan bahan
lain tanggapan bagi calon Penyedia untuk melaksanakan
penawaran biaya/nilai pekerjaan kepada pemberi tugas dan
sekaligus sebagai pedoman untuk tugas nantinya apabila
ditetapkan sebagai Penyedia untuk Kegiatan Pengadaan Jasa
Pelaksana konstruksi Renovasi Rumah Negara KPKNL Jember
Tahun Anggaran 2024.
25.2 Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, calon Penyedia
hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima
dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
25.3 Apabila terdapat dokumen addendum, maka yang digunakan
atau yang berlaku ialah dokumen addendum.
25.4 Penyusunan harga perkiraan sendiri atau HPS sudah
mempertimbangkan :
- Komponen TKDN dalam hal spesifikasi teknis yang
dipersyaratkan/digunakan.
- Pengurusan perijinan pada saat pelaksanaan konstruksi fisik
untuk lingkup pekerjaan yang membutuhkan perizinan dari
instansi terkait.
- Pengujian-pengujian yang dibutuhkan selama pelaksanaan
konstruksi.
- 16 -
25.5 Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Produk
Pagu Nilai Capaian
Dalam
Nama Paket Anggaran HPS Estimasi
Negeri
(Rp) TKDN
(ya/tidak)
Pengadaan
Jasa
Konstruksi
Renovasi
336.910.000,- 336.909.824,14 Ya 100%
Rumah
Negara
KPKNL
Jember
Jember, 30 Mei 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Pada Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang Jember
Kalpika Widi Nugraha
NIP 19780628 200012 1 002
- 17 -
LAMPIRAN
JUSTIFIKASI PERSYARATAN PADA TAHAPAN PERSIAPAN PENGADAAN DAN PERSIAPAN
PEMILIHAN
PADA PENGADAAN JASA PELAKSANA KONSTRUKSI
RUMAH NEGARA PADA KPKNL JEMBER TAHUN ANGGARAN 2024
Bahwa sehubungan adanya kegiatan Tender Paket Pekerjaan Renovasi Rumah Negara pada
KPKNL Jember Tahun Anggaran 2024 dengan rincian:
K/L/PD : Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Satker/OPD : KPKNL Jember
KPA : Wahyu Nendro
PPK : Kalpika Widi Nugraha
Pagu : Rp336.910.000,-
HPS : Rp336.909.824,14
Bahwa pada Dokumen Tender Pekerjaan Konstruksi terdapat Persyaratan Teknis dengan
Justifikasi sebagai berikut:
Persyaratan Teknis Penawaran dan Justifikasinya:
Bahwa Syarat Teknis pada Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP) Huruf F. Persayaratan Teknis Nomor
4. Mensyaratkan peserta menyampaikan Surat Dukungan Material untuk Pekerjaan Atap dengan
spesifikasi sebagaimana dalam Dokumen Spesifikasi Teknis, hal tersebut berdasarkan pertimbangan
PPK bahwa Pelaksana Proyek dapat memberikan jaminan kemampuan dan ketersediaan material
penutup atap dengan nilai dan spesifikasi yang cukup penting dan besar dalam pekerjaan renovasi
ini, selain itu dapat membangun trustability, dan memudahkan pemantauan material di saat proyek
maupun di masa kontrak proyek telah selesai, dan tidak bertolak-belakang sebagaimana Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
Bahwa Persyaratan Teknis tidak bertentangan dengan Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa, berbasis
pada peraturan perundangan-undangan dan/atau peraturan keprofesian dan/atau literatur ilmiah.
Demikian Justifikasi Persyaratan Teknis Penawaran ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jember, 30 Mei 2024
Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,
KPKNL Jember,
Pejabat Pembuat Komitmen
Kalpika Widi Nugraha
NIP 19780628 200012 1 002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 9 July 2024 | Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor - Rehabilitasi Gedung Jember Nusantara | Kab. Jember | Rp 3,800,000,000 |
| 7 April 2023 | Pembangunan Infrastruktur Air Minum Perdesaan Ds. Oro Oro Ombo Kec. Pronojiwo (Dak Fisik Air Minum Penugasan 2023) | Kab. Lumajang | Rp 900,000,000 |
| 10 August 2022 | Peningkatan Jalan Dusun Sumberan, Desa Ambulu (Peningkatan Jalan Ambulu - Krajan) | Kab. Jember | Rp 180,000,000 |
| 10 August 2022 | Peningkatan Jalan Dusun Tirtoasri RT 3 RW 28 Andongsari Ambulu | Kab. Jember | Rp 160,000,000 |
| 31 October 2022 | Peningkatan Jalan Banjarejo Tengah | Kab. Jember | Rp 160,000,000 |
| 27 April 2022 | Pembangunan Jalan Lingkungan Gumuk Bago Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates | Kab. Jember | Rp 150,000,000 |
| 27 October 2022 | Belanja Gudang Pengering Di Poktan Tani Mukti Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji | Kab. Jember | Rp 150,000,000 |