| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0666127568322000 | Rp 2,139,991,756 | Setelah dilakukan evaluasi dan klarifikasi kewajaran harga didapatkan Total Harga Hasil Klarifikasi tanpa Keuntungan dan PPN lebih besar dari Harga Penawaran Tanpa PPN, maka penawaran harga dinyatakan tidak wajar. | |
| 0766300230321000 | Rp 2,189,730,498 | Setelah dilakukan evaluasi dan klarifikasi kewajaran harga didapatkan Total Harga Hasil Klarifikasi tanpa Keuntungan dan PPN lebih besar dari Harga Penawaran Tanpa PPN, maka penawaran harga dinyatakan tidak wajar | |
| 0761413137403000 | Rp 2,194,533,382 | Setelah dilakukan evaluasi dan klarifikasi kewajaran harga didapatkan Total Harga Hasil Klarifikasi tanpa Keuntungan dan PPN lebih besar dari Harga Penawaran Tanpa PPN, maka penawaran harga dinyatakan tidak wajar | |
| 0312796634617000 | Rp 2,265,947,838 | Setelah dilakukan evaluasi dan klarifikasi kewajaran harga didapatkan Total Harga Hasil Klarifikasi tanpa Keuntungan dan PPN lebih besar dari Harga Penawaran Tanpa PPN, maka penawaran harga dinyatakan tidak wajar | |
| 0831391388127000 | Rp 2,275,870,331 | Setelah dilakukan evaluasi dan klarifikasi kewajaran harga didapatkan Total Harga Hasil Klarifikasi tanpa Keuntungan dan PPN lebih besar dari Harga Penawaran Tanpa PPN, maka penawaran harga dinyatakan tidak wajar | |
| 0017088659429000 | Rp 2,279,549,499 | Setelah dilakukan evaluasi dan klarifikasi kewajaran harga didapatkan Total Harga Hasil Klarifikasi tanpa Keuntungan dan PPN lebih besar dari Harga Penawaran Tanpa PPN, maka penawaran harga dinyatakan tidak wajar | |
| 0614925998421000 | Rp 2,280,000,000 | - | |
| 0312797798543000 | Rp 2,280,000,000 | - | |
| 0821262722418000 | Rp 2,280,000,000 | - | |
| 0942278896505000 | Rp 2,280,000,000 | - | |
| 0535017313005000 | Rp 2,280,000,000 | - | |
| 0932457401532000 | Rp 2,280,000,000 | - | |
| 0944955202447000 | Rp 2,280,000,000 | - | |
| 0828817148435000 | Rp 2,280,000,000 | - | |
| 0955027099543000 | Rp 2,280,000,000 | - | |
| 0013977178021000 | - | - | |
| 0919168500544000 | Rp 2,469,750,404 | - | |
CV Putralaksanaperwira | 05*1**7****29**0 | Rp 2,202,377,656 | - Tidak melampirkan Curiculum Vitae untuk Personil K3 Konstruksi sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan - Sertifikat Kompetensi Kerja Personil K3 Konstruksi tidak sesuai dengan persyaratan |
| 0959264573005000 | Rp 2,563,862,410 | - | |
| 0026951939045000 | Rp 2,280,000,000 | Tidak melampirkan sertifikat standar dengan status terverifikasi ATAU sertifikasi standar dengan status belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi. | |
PT Datu Nahima Teknik | 00*1**1****48**0 | Rp 2,776,705,260 | - |
PT Wahana Inti Natura | 08*9**8****12**0 | Rp 2,417,590,037 | - |
CV Scs | 03*3**1****17**0 | - | - |
| 0437377492617000 | Rp 2,280,000,000 | Tidak melampirkan Curiculum Vitae untuk Personil K3 Konstruksi sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0210040994657000 | Rp 2,280,020,319 | - | |
| 0931996920526000 | - | - | |
| 0030606875112000 | Rp 2,281,858,971 | - | |
| 0032094955503000 | Rp 2,767,288,515 | - | |
Mazapif Karya Gemilang | 05*1**3****37**0 | Rp 2,381,499,849 | - |
| 0607294840429000 | Rp 2,137,500,000 | Tidak melampirkan Curiculum Vitae untuk Personil K3 Konstruksi sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0840217434521000 | Rp 2,280,000,000 | Tidak melampirkan bukti kepemilikan/STNK/BPKB dari pemilik peralatan | |
| 0810871327531000 | Rp 2,579,949,202 | - | |
| 0312873110526000 | Rp 2,280,000,027 | - | |
| 0725694020009000 | - | - | |
| 0019799089009000 | Rp 2,280,000,000 | Peralatan utama berupa Scafolding tidak dilengkapi Surat Perjanjian Sewa dan Bukti kepemilikan/Kwitansi | |
| 0700767767009000 | Rp 2,431,454,468 | - | |
Tri Jaya Mandiri CV | 06*0**4****31**0 | Rp 2,588,324,585 | - |
| 0439363805807000 | Rp 2,280,000,000 | - Pembukaan cabang perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan pada PP nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko pasal 191, yang salah satu amanat ketentuanya adalah perusahaan cabang harus didaftarkan secara resmi untuk mendapat pengesahan sebagai cabang usaha melalui sistem OSS - Pakta keselamatan konstruksi TIDAK ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa | |
| 0626732408542000 | Rp 2,581,145,636 | - | |
PT Elkoeta Group Sinergi | 06*6**6****08**0 | - | - |
| 0027805530543000 | Rp 2,354,252,795 | - | |
| 0408721819444000 | - | - | |
| 0014917744505000 | - | - | |
| 0316747336513000 | Rp 2,282,133,429 | - | |
CV Tiga Sekawan Perkasa | 00*9**5****05**0 | - | - |
| 0014355556541000 | - | - | |
PT Hardian Karya Konstruksi | 09*3**6****09**0 | - | - |
| 0662935360045000 | - | - | |
| 0903624096023000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0017962689805000 | - | - | |
| 0639420561542000 | - | - | |
PT Rianaida Ciptaartha | 00*5**3****02**0 | - | - |
| 0667862213711000 | - | - | |
| 0025396722524000 | - | - | |
| 0804177244542000 | - | - | |
| 0841029184008000 | - | - | |
| 0030606651112000 | - | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
| 0949070304444000 | - | - | |
PT Pratama Maju Berkarya | 06*4**1****31**0 | - | - |
| 0015400260102000 | - | - | |
| 0028351476002000 | - | - | |
| 0538463795321000 | - | - | |
| 0026871103803000 | - | - | |
Aria Wangsakara Teknikpersada | 08*5**8****11**0 | - | - |
| 0021824479003000 | - | - | |
| 0013951660003000 | - | - | |
| 0314504960514000 | - | - | |
| 0723416947524000 | - | - | |
| 0022059794542000 | - | - | |
| 0635354699121000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0823831573807000 | - | - | |
| 0211343439543000 | - | - | |
PT Ghifari Konstruksi Inovasi | 09*2**0****22**0 | - | - |
| 0714928496543000 | - | - | |
| 0032206740622000 | - | - | |
CV Bangun Besar Bersama | 09*3**5****26**0 | - | - |
| 0029695004609000 | - | - | |
| 0818064461432000 | - | - | |
| 0025711524525000 | - | - | |
CV Anugerah Banyu Bening | 04*8**6****17**0 | - | - |
Nidia Jaya Karyabeton | 04*6**6****08**0 | - | - |
| 0704020270545000 | - | - | |
| 0019379114005000 | - | - | |
| 0411172398816000 | - | - | |
| 0013404249009000 | - | - | |
PT Adikarya Konstruksi Perkasa | 0946917920003000 | - | - |
| 0847965621002000 | - | - | |
CV Bamantara Jati Perkasa | 04*2**4****45**0 | - | - |
| 0027781327544000 | - | - | |
| 0433017589003000 | - | - | |
| 0024994055527000 | - | - | |
| 0952207736542000 | - | - | |
| 0754739605922000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |
| 0829053784524000 | - | - | |
| 0028405991609000 | - | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
PT Pradipta Persada Inti Semesta | 08*5**3****05**0 | - | - |
| 0924593007821000 | - | - | |
| 0025634304517000 | - | - | |
| 0851434639027000 | - | - | |
| 0316944586542000 | - | - | |
| 0868222126009000 | - | - | |
| 0024997702527000 | - | - | |
CV Ridho Solution | 0314381542437000 | - | - |
| 0027483502008000 | - | - | |
| 0804457232529000 | - | - | |
| 0021275086002000 | - | - | |
CV Sarana Mulia | 0667691612514000 | - | - |
Artha Rahma Pangestu | 06*9**9****18**0 | - | - |
| 0317424935529000 | - | - | |
Farel Aura Konstruksi | 00*7**6****11**0 | - | - |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0026609867807000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PPK: HENDRAWAN KARMONOHARJO
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PROVINSI
JAWA TENGAH
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA SURAKARTA
SATUAN KERJA : KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA SURAKARTA
NAMA PPK : HENDRAWAN KARMONOHARJO
NAMA PEKERJAAN : PENGADAAN JASA KONSTRUKSI REHABILITASI AULA LANTAI 2
KPPN SURAKARTA (TENDER ULANG)
TAHUN ANGGARAN 2024
- 2 -
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI REHABILITASI AULA LANTAI 2 KPPN SURAKARTA
(TENDER ULANG)
1. Uraian Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-
Pendahuluan baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan
bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan
arsitektur di Indonesia.
Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan dan dirancang
dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria teknis
bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi
bagi bangunan gedung negara. Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
dalam melaksanakan pembangunan gedung negara yaitu Rehabilitasi
Aula Lantai 2 KPPN Surakarta perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya bangunan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
profesional berpedoman pada Rencana Anggaran Biaya (RAB), Detail
Engineering Design (DED), Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang
telah ditetapkan dari hasil konsultan perencana.
Spesifikasi Teknis untuk pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi perlu
disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong terwujudnya
bangunan gedung negara khususnya Rehabilitasi Aula Lantai 2 KPPN
Surakarta.
2. Latar Belakang Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
214/KMK.01/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Surakarta adalah instansi
vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan di daerah yang
bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Provinsi
Jawa Tengah
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, untuk mencapai kinerja
yang lebih baik harus didukung dengan sarana dan prasarana yang
memadai. Salah satunya adalah aspek kenyamanan serta kelayakan
gedung kantor, dimana dalam hal ini akan dilaksanakan pekerjaan
perbaikan sarana penunjang gedung yaitu Rehabilitasi Aula Lantai 2
KPPN Surakarta.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara Surakarta telah melaksanakan
pekerjaan perencanaan dengan konsultan perencana PT Duta
Bhuanajaya dan telah menghasilkan output berupa Rencana Anggaran
Biaya (RAB), Detail Engineering Design, dan Rencana Kerja dan
Syarat-syarat.
Dalam mendukung program tersebut, diperlukan pelaksanaan
konstruksi fisik. Kegiatan konstruksi fisik tersebut akan dilaksanakan
oleh kontraktor fisik, yang pengadaannya dilakukan melalui tender
untuk Pengadaan Jasa Konstruksi Rehabilitasi Aula Lantai 2 KPPN
Surakarta.
- 3 -
3. Maksud dan Spesifikasi Teknisini merupakan petunjuk bagi Penyedia Pekerjaan
Tujuan Konstruksi Rehabilitasi Aula Lantai 2 KPPN Surakarta, yang berisi
masukan, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas mulai
dari tahap pelaksanaan sampai dengan selesainya masa
pemeliharaan.
3.1. Maksud
Maksud kegiatan adalah mendapatkan Penyedia Pekerjaan
Konstruksi melalui mekanisme tender Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi Rehabilitasi Aula Lantai 2 KPPN Surakarta.
3.2. Tujuan
a. Sebagai acuan/pedoman bagi calon Penyedia Pekerjaan Jasa
Konstruksi dalam penyusunan penawaran pengadaan ini.
b. Sebagai petunjuk dan pedoman bagi Kontraktor yang
ditetapkan sebagai penyedia pekerjaan dalam melakukan
pelaksanaan konstruksi fisik terhadap proyek Rehabilitasi Aula
Lantai 2 KPPN Surakarta
c. Memilih Penyedia yang akan bekerja sesuai dengan jadwal
proyek yang direncanakan;
d. Mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang mampu dan
berkualitas dalam melaksanakan pekerjaan yang diuraikan
dalam ruang lingkup pekerjaan dan bekerja sesuai dengan
jadwal proyek yang telah direncanakan;
e. Mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang dapat
bekerja secara profesional yang berpedoman pada Rencana
Anggaran Biaya (RAB), Detail Engineering Design (DED),
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang telah ditetapkan dari
hasil konsultan perencana dengan baik;
f. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Pekerjaan
Konstruksi dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
dengan baik dan professional untuk menghasilkan keluaran
yang optimal sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang
berlaku memenuhi standar bangunan gedung negara yang
telah ditetapkan.
4. Sasaran 4.1. Mendapatkan kontraktor terbaik yang dapat melaksanakan
pekerjaan konstruksi fisik Rehabilitasi Aula Lantai 2 KPPN
Surakarta dengan baik berdasarkan aspek biaya, mutu, waktu
yang telah ditetapkan.
4.2. Tercapainya pelaksanaan kegiatan Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi Rehabilitasi Aula Lantai 2 KPPN Surakarta.
4.3. Penyelesaian pekerjaan Rehabilitasi Aula Lantai 2 KPPN
Surakarta.
4.4. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan;
4.5. Terarahnya pelaksanaan Rehabilitasi Aula Lantai 2 KPPN
Surakarta;
4.6. Terkendalinya proses pelaksanaan Konstruksi Rehabilitasi Aula
Lantai 2 KPPN Surakarta
4.7. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan Rencana
Anggaran Biaya (RAB), Detail Engineering Design (DED),
- 4 -
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang telah ditetapkan dari hasil
konsultan perencana (termasuk spesifikasi teknis dan gambar).
5. Lokasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surakarta
Kegiatan Jl. Slamet Riyadi No. 467, Pajang, Laweyan, Surakarta
6. Sumber 6.1. Sumber dana
Pendanaan Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan konstruksi
pembangunan gedung dibebankan pada DIPA Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara Surakarta Tahun Anggaran
2024.
6.2. Biaya Pembangunan Konstruksi
Harga Perkiraan Sendiri sebesar Rp2.850.000.000,00 (Dua
Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) termasuk PPN
11% dan mengikuti pedoman dalam:
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
6.3. Biaya pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Aula Lantai 2 KPPN
Surakarta dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual
setelah melalui tahapan proses Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
sesuai peraturan yang berlaku.
6.4. Pembayaran biaya pekerjaan konstruksi didasarkan pada
prestasi atau kemajuan pekerjaan fisik di lapangan dengan cara
angsuran/bertahap/termin.
6.5. Pembayaran sebagaimana dimaksud diatas dilakukan sebagai
berikut :
i. Pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama
atau (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi dibayarkan
paling banyak 95% (sembilan puluh lima per seratus) dari nilai
kontrak; dan
ii. Masa pemeliharaan konstruksi sampai dengan serah terima
akhir atau (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi dibayarkan
5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.
6.6. Tata cara pembayaran diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian
yang dibuat antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia
Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Aula Lantai 2 KPPN Surakarta.
7. Pejabat 7.1. Satker : Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surakarta
Pembuat 7.2. PPK : Hendrawan Karmonoharjo
Komitmen (PPK) 7.3. Untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan, KPA/PPK sebagai
penanggungjawab akan membentuk Tim Teknis/Tim
Pendukung/Tim Pengelola Kegiatan Proyek.
8. Data Dasar 8.1. Sebagai bahan masukan bagi Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam melakukan pekerjaan konstruksi fisik, dapat
disampaikan data dasar sebagai berikut :
a. Pembangunan akan dilakukan Lantai 2 Gedung KPPN
Surakarta;
b. Gedung Bangunan yang direhabilitasi seluas 856 m2;
c. Untuk data/informasi lainnya, penyedia jasa secara aktif
berkoordinasi dengan PPK;
- 5 -
d. Dalam melakukan pekerjaan konstruksi fisik, penyedia
pekerjaan konstruksi mengacu pada hasil perencanaan;
e. Untuk melaksanakan tugasnya, penyedia jasa pelaksana
konstruksi harus mencari informasi yang dibutuhkan selain dari
informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
termasuk melalui Spesifikasi Teknisini;
f. Penyedia konstruksi harus memeriksa kebenaran informasi
yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang
berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen, maupun yang dicari
sendiri. Kesalahan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari
kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari
penyedia pekerjaan konstruksi;
g. Penyedia konstruksi dalam melaksanakan tugasnya
mempertimbangkan masukan/saran dari tenaga pengelola
teknis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat.
h. KPA/PPK akan mengangkat tenaga ahli konstruksi untuk
mendampingi PPK dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
Untuk melengkapi SPESIFIKASI TEKNIS ini data terlampir adalah
sebagai berikut:
1. Rencana Anggaran Biaya (RAB);
2. Detail Engineering Desain (DED);
3. Rencana Kerja dan Syarat;
4. Bill of Quantity.
9. Standar Teknis 9.1. Penyedia Jasa dalam pekerjaan konstruksi fisik harus mengacu
dan menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait
dengan Bangunan Gedung, diantaranya :
a. SNI 1726 2019 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa
Untuk Struktur Bangunan Gedung & Non Gedung
b. SNI 1727 2020 Beban desain minimum dan kriteria terkait
untuk bangunan gedung dan struktur lain
c. SNI 1729 2020 Spesifikasi Untuk Bangunan Gedung Baja
Struktural
d. SNI 2847 2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan
Gedung
e. SNI 8460 2017 Persyaratan Perancangan Geoteknik
f. SNI lainya yang terkait dengan standar pekerjaan
pembangunan bangunan lainya seperti pekerjaan arsitektur,
mekanikal, elektrikal, plumbing, sanitasi dsb.
g. Standar lain yang berasal dari dalam maupun luar negeri yang
relevan dengan pekerjaan pembangunan bangunan terkait
(AICS/ANSI, ACI, ASTM dsb)
Selain standar diatas, dalam pekerjaan konstruksi fisik penyedia
juga agar mengikuti ketentuan :
a. Ketentuan spesifikasi komponen bangunan gedung negara
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permen PUPR no.
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
- 6 -
29/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung
b. Peraturan Menteri PUPR no. 28 Tahun 2016 tentang Pedoman
Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
sebagai pedoman penyusunan AHSP dan RAB
c. Peraturan Menteri PUPR no. 10 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
sebagai pedoman Perancangan SMKK
d. Peraturan Menteri Keuangan no. 172 Tahun 2020 Tentang
Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara
e. Peraturan Menteri PUPR no. 14 Tahun 2017 tentang
Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung
f. Peraturan Menteri PUPR No. 11 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Air Hujan Bangunan Gedung
9.2. Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa seperti
yang dimaksud pada Spesifikasi Teknis harus memperhatikan
kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan
kompleksitas bangunan, yaitu:
a. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :
i. Menjamin bangunan Gedung Negara yang direhabilitasi
berdasarkan ketentuan tata ruang dan tata bangunan
yang ditetapkan di daerah yang bersangkutan;
ii. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan
fungsinya;
iii. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat, dan
lingkungan.
b. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan
i. Menjamin terwujudnya bangunan Gedung Negara
yang didirikan berdasarkan karakteristik lingkungan,
ketentuan wujud bangunan dan budaya daerah,
sehingga seimbang, serasi dan selaras dengan
lingkungannya (fisik, sosial dan budaya);
ii. Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat
memberikan keseimbangan dan keserasian bangunan
terhadap lingkungannya;
iii. Menjamin hasil rehabilitasi bangunan Gedung Negara
dimanfaatkan dengan tidak menimbulkan dampak
negative terhadap lingkungan;
c. Persyaratan Struktur Bangunan
i. Menjamin terwujudnya bangunan Gedung Negara
yang dapat mendukung beban yang timbul akibat
perilaku alam dan manusia (gempa dll);
ii. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan
kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh kegagalan
struktur bangunan;
iii. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau
kerusakan benda yang disebabkan oleh kegagalan
struktur;
- 7 -
iv. Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan
fisik yang disebabkan oleh kegagalan stuktur.
d. Persyaratan Ketahanan terhadap Kebakaran
i. Menjamin terwujudnya bangunan Gedung Negara
yang dibangun sedemikian rupa sehingga mampu
secara struktural stabil selama kebakaran, sehingga:
- Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi
secara aman;
- Cukup waktu dan mudah bagi pasukan pemadam
kebakaran memasuki lokasi untuk memadamkan
api;
- Dapat menghindari kerusakan pada properti
lainnya.
e. Persyaratan Ketahanan terhadap Hama Rayap
i. Menjamin terwujudnya bangunan Gedung Negara
yang mempunyai spesifikasi yang tahan terhadap
hama rayap.
f. Persyaratan Pencahayaan
i. Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang
cukup, baik alami maupun buatan dalam menunjang
terselenggaranya kegiatan satuan kerja di dalam
bangunan Gedung Negara sesuai dengan fungsinya;
ii. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan
perlengkapan pencahayaan secara baik.
10. Studi-Studi Pekerjaan Rehabilitasi Aula Lantai 2 KPPN Surakarta ini merupakan
Terdahulu perbaikan unit dari pembangunan sebelumnya. Peserta pengadaan
wajib mencari data-data pendukung sendiri untuk kelengkapan teknis
proposal yang akan diajukan.
11. Referensi 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Hukum Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247) beserta perubahannya;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018)
beserta perubahannya ;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6626);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
- 8 -
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6628);
6. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 683);
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1433);
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018
tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Konstruksi Berkelanjutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 306);
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 286);
13. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pembayaran Prestasi
Pekerjaan pada Pekerjaan Konstruksi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1732);
14. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 511);
15. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 18/SE/M/2020 tentang Pelaksanaan Tatanan dan Adaptasi
Kebiasaan Baru (New Normal) Dalam Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
16. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga pada
Tender Barang/Jasa Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi;
17. Peraturan dan standar teknis harus mengacu dan menggunakan
Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait dengan Bangunan
Gedung, diantaranya :
- 9 -
a. SNI 1726 2019 Tata cara perencanaan ketahanan gempa
untuk struktur bangunan Gedung dan non Gedung;
b. SNI 1727 2020 Beban desain minimum dan kriteria terkait
untuk bangunan Gedung dan struktur lain;
c. SNI 2847 2019 Persyaratan Beton Struktural untuk bangunan
Gedung;
d. SNI 8460 2017 Persyaratan Perancangan Geoteknik;
e. SNI lainnya yang terkait dengan standar pekerjaan
pembangunan bangunan lainnya seperti pekerjaan arsitektur,
mekanikal, elektrikal, plumbing, sanitasi dsb.
18. Selain standar diatas, dalam pekerjaan konstruksi fisik penyedia
juga agar mengikuti ketentuan:
Peraturan Menteri PUPR no.10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (Pelaksanaan RKK).
12. Lingkup Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa
Kegiatan dan pelaksanaan konstruksi adalah sebagai berikut:
Pekerjaan 12.1. Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Aula Lantai 2 KPPN
Surakarta yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan
Konstruksi meliputi:
a. Pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima
pertama atau (Provisional Hand Over) pekerjaan; dan
b. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai
dengan serah terima akhir atau (Final Hand Over)
pekerjaan.
12.2. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik sesuai dengan
spesifikasi teknis hasil perancangan (RAB, DED, RKS dan
dokumen lainnya) sebagaimana dalam kontrak, untuk
pekerjaan:
a. Pekerjaan persiapan
b. Pekerjaan lantai
c. Pekerjaan plafon
d. Pekerjaan toilet
e. Pekerjaan backdrop
f. Pekerjaan partisi
g. Pekerjaan pintu dan jendela
h. Pekerjaan ornamen
i. Pekerjaan MEP
j. Pekerjaan lainnya
12.3. Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya
harus mematuhi segala peraturan terkait konstruksi yang
berlaku dalam wilayah Republik Indonesia, baik yang
dikeluarkan oleh Kementerian Teknis terkait mapun peraturan,
keputusan dan/atau rekomendasi dari Pemerintah Daerah
setempat.
12.4. Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab secara kontraktual kepada Pejabat
pembuat Komitmen.
- 10 -
12.5. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan
maupun segi kebenarannya.
12.6. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat.
12.7. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan.
12.8. Menghadirkan Personel Manajerial dan Tenaga Teknis
dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (PCM) dan
telah Menyusun dan mempresentasikan dokumen Rencana
Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan Rencana
Keselamatan Konstruksi (RKK) pada saat PCM.
12.9. Melaksanakan penjaminan dan pengendalian mutu secara
keseluruhan terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan
berdasarkan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK).
12.10. Dalam pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan konstruksi
Penyedia Jasa harus menerapkan SMKK sebagaimana
ketentuan dan membentuk Unit Keselamatan Konstruksi (UKK)
yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan SMKK dalam
Pekerjaan Konstruksi.
12.11. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
dengan pedoman pelaksanaan.
12.12. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya.
12.13. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul/dihadapi, dan surat-menyurat.
12.14. Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah terima
pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen
konstruksi atau penyedia jasa pengawasan konstruksi dan
diketahui oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi.
12.15. Memberikan manual operasi dan pemeliharaan bangunan
gedung, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan serta
garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan
mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan (plumbing) kepada
pengguna jasa.
12.16. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi
dimasa pemeliharaan konstruksi.
12.17. Mengurus perizinan yang diperlukan pada saat
pelaksanaan konstruksi fisik, termasuk Izin Mendirikan
Bangunan (IMB)/Surat Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG).
12.18. Membuat surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari
Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan penyedia jasa pengawasan
teknis.
12.19. Melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test).
- 11 -
12.20. Memastikan penggunaan bahan material dan peralatan dalam
pelaksanaan Rehabilitasi Aula Lantai 2 KPPN Surakarta wajib
memprioritaskan penggunaan tingkat komponen dalam negeri
dilengkapi dengan sertifikat TKDN atau surat pernyataan
TKDN.
12.21. Pelaksanaan pada tahap masa pemeliharaan
a. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi
merupakan kegiatan menjaga keandalan konstruksi
bangunan gedung melalui pemeriksaan hasil pelaksanaan
konstruksi fisik setelah serah terima pertama (Provisional
Hand Over).
b. Dalam pemeliharaan pekerjaan konstruksi tersebut,
Penyedia Pekerjaan Konstruksi berkewajiban memperbaiki
segala cacat atau kerusakan yang terjadi selama masa
konstruksi.
c. Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi diakhiri dengan
serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi
yang dilampiri dengan berita acara pelaksanaan
pemeliharaan pekerjaan konstruksi.
13. Keluaran Output/keluaran pekerjaan yang harus dicapai oleh penyedia jasa
adalah mewujudkan dokumen perancangan yang telah ditetapkan
menjadi wujud fisik bangunan gedung yang siap dimanfaatkan dan
memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
14. Pekerjaan Berikut adalah daftar pekerjaan utama dalam pekerjaan konstruksi ini:
Utama No. Pekerjaan Utama
1 Pekerjaan persiapan
2 Pekerjaan lantai
3 Pekerjaan plafon
4 Pekerjaan toilet
5 Pekerjaan backdrop
6 Pekerjaan partisi
7 Pekerjaan pintu dan jendela
8 Pekerjaan ornamen
9 Pekerjaan MEP
10 Pekerjaan lainnya
15. Persyaratan Berikut adalah kualifikasi penyedia yang dapat berpartisipasi dalam
Kualifikasi pekerjaan ini:
Penyedia 15.1. Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan Sertifikat
Standar terverifikasi dengan kode KBLI 41012
(Konstruksi Gedung Perkantoran);
15.2. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud
pada angka angka 1 huruf a belum terverifikasi, peserta
menyampaikan NlB, Sertifikat Standar belum
terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang
mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang
menunggu verifikasi
15.3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan
Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang
klasifikasi/layanan Konstruksi Bangunan Gedung
Perkantoran (BG002) berdasarkan Peraturan Menteri
PUPR nomor 6 Tahun 2021 (KBLI 2020)
- 12 -
15.4. Memiliki NPWP dengan status keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
berstatus Valid.
15.5. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan
Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik
di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman
subkontrak dengan melampirkan:
a. Kontrak;
b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
c. Untuk pengalaman di swasta, melampirkan kontrak yang
dibuktikan faktur pajak.
15.6. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3
(tiga) tahun:
a. Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman,
dikecualikan dari ketentuan 15.5. untuk pengadaan dengan
nilai paket sampai dengan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
b. Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang
sama, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan
paling sedikit di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima
ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)
15.7. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan
ketentuan: SKP = KP – P, dimana KP adalah nilai
Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
a. untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan
sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
b. untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP)
ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N
P adalah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan.
N adalah jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani
pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun
terakhir.
15.8. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan).
15.9. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait,
tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan, yang bertindak untuk dan
atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana; dan/atau pengurus/pegawainya tidak
berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
15.10. Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang
dikerjakan.
16. Personel 16.1. Personel Manajerial
Manajerial Peyedia pekerjaan konstruksi akan membentuk suatu
organisasi kerja sesuai dengan personel yang disyaratkan di
- 13 -
dalam SPESIFIKASI TEKNIS ini, dengan kualifikasi keahlian
yang dipersyaratkan sebagai berikut :
No. Jabatan Dalam Sertifikat Pengalaman
Pekerjaan Kompetensi Kerja
Kerja Profesional
Minimal
(tahun)
1 Pelaksana SKT Pelaksana 1 Tahun
Bangunan
Konstruksi
Gedung /
Pekerjaan
Gedung (TS 051)
atau Pelaksana
Lapangan
Pekerjaan
Gedung (TS 052)
atau Pelaksana
Bangunan
Gedung/Pekerjaa
n Gedung (TA
022).
atau SKK
Pelaksana
Lapangan
Pekerjaan Gedung
Jenjang 4 atau
SKK Pelaksana
Lapangan
Pekerjaan Gedung
Jenjang 5 atau
SKK Manajer
Lapangan
Pelaksanaan
Pekerjaan
2 Petugas K3 Sertifikat K3 0 Tahun
Konstruksi atau
Petugas
Keselamatan
Konstruksi
16.2. Sesuai dengan ketentuan, personel manajerial/tenaga ahli
harus memiliki sertifikat tenaga ahli dari Lembaga Sertifikasi
Profesi atau instansi yang berwenang yang masih berlaku,
dilengkapi dengan curriculum vitae atau referensi/surat
keterangan pengalaman dari pemberi pekerjaan.
16.3. Memiliki KTP dan NPWP.
16.4. Personil tenaga tetap perusahaan melampirkan bukti potong
pajak tahun terbaru Formulir 1721-A1/A2.
16.5. Pelaksana Proyek, Ahli K3 Konstruksi adalah Tenaga Ahli yang
dapat diklarifikasi/dicek pada database LPJK atau aplikasi untuk
memastikan keabsahan sertifikat atau metode klarifikasi lainnya.
16.6. Apabila diperlukan seluruh personel manajerial yang ditawarkan
dapat dihadirkan pada saat klarifikasi.
- 14 -
17. Peralatan Berikut adalah rincian komposisi, jenis dan kapasitas peralatan utama
Utama dalam pekerjaan ini:
Jenis Jumlah Kapasitas
No.
Peralatan (minimal) (minimal)
1. Pick up / truck 1 Unit 1 ton
2. Scafolding 3 set -
3. Molen 1 unit 320 L
Catatan :
a. Peserta tender mengisi daftar peralatan utama yang akan
digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan dan
spesifikasinya meliputi jenis peralatan, kapasitas dan
jumlahnya.
b. Daftar peralatan utama bukan sebagai pembatasan
kebutuhan riil peralatan di lapangan.
c. Penyedia jasa harus memahami dan menyediakan
kebutuhan peralatan lainnya yang dibutuhkan agar
pelaksanaan pekerjaan di lapangan berjalan lancar, meski
hal ini bukan sebagai unsur yang dinilai dalam evaluasi
teknis.
18. Bagian Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan : Tidak ada
Pekerjaan
disubkontrak
kan
19. Jangka Waktu 19.1. Jangka waktu pelaksanaan konstruksi Rehabilitasi Aula Lantai 2
Pelaksanaan KPPN Surakarta diperkirakan selama 90 (sembilan puluh) hari
Pekerjaan kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sebagaimana
tercantum dalam SPMK;
19.2. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan konstruksi fisik ini adalah
sejak tanggal mulai kerja yang ditetapkan dalam SPMK sampai
dengan tanggal serah terima kedua pekerjaan / Final Hand Over
(FHO) dengan rincian sebagai berikut :
a. Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Fisik
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik sesuai rancangan
selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Tanggal
Mulai Kerja sebagaimana tercantum dalam SPMK. Jika
melebihi jangka waktu tersebut maka Penyedia dianggap
terlambat dan dikenakan denda keterlambatan. Hal denda
keterlambatan diatur dalam kontrak.
b. Tahap Masa Pemeliharaan
Jangka waktu pemeliharaan selama 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender sejak serah terima pertama (Provisional
Hand Over / PHO). Penyedia wajib melaksanakan perbaikan
kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan
konstruksi.
20. Rencana Calon penyedia menyampaikan rencana keselamatan kerja
Keselamatan konstruksi berupa elemen SMKK, pakta komitmen keselamatan
Konstruksi konstruksi dan pemenuhan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
(RKK) Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
- 15 -
Manajemen Keselamatan Konstruksi. Dalam Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi, dan penjelasan manajemen risiko serta penjelasan
rencana Tindakan dalam tabel identifikasi bahaya, penilaian risiko,
pengendalian dan peluang dan tabel rencana Tindakan (sasaran
program).
Adapun satu pekerjaan yang memiliki bahaya terbesar dengan
potensi membawa kerugian harta dan jiwa adalah :
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Pekerjaan plafon tersengat listrik
Kategori Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi: KECIL
Rencana Keselamatan Kerja (RKK) harus disampaikan pada saat
pengajuan penawaran dan harus melengkapi RKK sesuai dengan
lampiran pada SSKK draft kontrak.
21. Spesifikasi Spesifikasi teknis menyeluruh untuk pekerjaan konstruksi ini meliputi :
Teknis 1. Dokumen gambar atau detailed engineering design (DED);
Konstruksi 2. Rencana Kerja dan Syarat (RKS);
3. Dokumen lainnya hasil perancangan konstruksi.
Sesuai dokumen kontrak, yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
22. Laporan Laporan yang dihasilkan oleh penyedia harus telah mengakomodir
semua keluaran dan ruang lingkup pekerjaan berdasarkan kontrak dan
penyedia jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data
dan informasi laporan yang disampaikan.
23. Penerapan Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan ini Penyedia Pekerjaan
SMKK Konstruksi harus berkomitmen melaksanakan konstruksi
berkeselamatan demi terciptanya zero accident, dengan memastikan
bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi :
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);
7. Memenuhi 9 (Sembilan) komponen biaya penerapan SMKK yang
memuat paling sedikit :
a. Penyiapan RKK
b. Sosialisasi, promosi, dan pelatihan
c. Alat pelindung kerja dan alat pelindung diri
d. Asuransi dan perizinan
e. Personel keselamatan konstruksi
f. Fasilitas sarana, prasarana dan alat Kesehatan
g. Rambu-rambu yang diperlukan
h. Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian risiko
keselamatan konstruksi.
Sebagai bagian dalam penerapan SMKK dilapangan, Penyedia
Pekerjaan Konstruksi wajib :
- 16 -
1. Menyusun RKK pelaksanaan (lengkap) pekerjaan konstruksi dan
mempresentasikannya saat rapat PCM.
2. Mengendalikan pelaksanaan RKK secara konsisten karena RKK
menjadi bagian dari Dokumen Kontrak. Sebagai salah satu wujud
pertanggungjawaban dan dokumentasi atas pelaksanaan
penerapan SMKK kontraktor harus membuat Laporan Pelaksanaan
RKK yang memuat hasil kinerja SMKK.
3. Penyedia Pekerjaan Konstruksi wajib menyusun RMPK
4. Penyedia Pekerjaan Konstruksi wajib menyusun rencana
pengelolaan lingkungan dalam dokumen Rencana Kerja
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL).
5. Penyedia Pekerjaan Konstruksi wajib menyusun rencana
manajemen lalu lintas dalam dokumen Rencana Manajemen Lalu
Lintas Pekerjaan (RMLLP).
24. Laporan 24.1. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan
Harian pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lapangan
dicatat di dalam Buku Harian Lapangan (BHL) sebagai laporan
harian pekerjaan berupa rencana dan realisasi pekerjaan harian.
Buku Harian Lapangan (BHL) berisi:
a. Kuantitas dan macam bahan yang berada di lapangan;
b. Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan macam tugasnya;
c. Jumlah, jenis, dan kondisi peralatan;
d. Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan;
e. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam
lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan;
f. Perintah/petunjuk yang penting dari Kepala Satuan Kerja,
Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Supervisi;
g. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
24.2. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada 1 (satu)
hari kalender berikutnya, sebanyak 3 (tiga) laporan dan soft copy.
25. Laporan 25.1. Laporan mingguan dibuat setiap minggu yang terdiri dari
Mingguan rangkuman laporan harian dan berisi hal kemajuan fisik
pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang
perlu dilaporkan.
25.2. Laporan dibuat sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan soft copy
dalam media penyimpanan elektronik. Laporan harus diserahkan
selambat-lambatnya pada saat pelaksanaan rapat rutin
mingguan.
26. Laporan 26.1. Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman
Bulanan laporan mingguan dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam
periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu dilaporkan.
26.2. Laporan dibuat sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan soft copy
dalam media penyimpanan elektronik. Laporan harus diserahkan
selambat-lambatnya 1 (satu) minggu pada bulan berikutnya.
27. Persyaratan 27.1. Penyedia menghadirkan personel manajerial dan tenaga teknis
Sebelum sebagaimana dipersyaratkan untuk pelaksanaan pekerjaan
SPPBJ konstruksi;
- 17 -
27.2. Penyedia wajib menyerahkan kelengkapan dokumen (tersebut
diatas) yang diminta oleh Pejabat Pembuat Komitmen pada saat
rapat persiapan SPPBJ;
27.3. Dalam hal Penyedia tidak mampu melengkapi dokumen
sebagaimana tercantum dalam poin 26.1 dalam batas waktu
tertentu, maka penyedia dianggap mengundurkan diri.
28. Kerahasiaan 28.1. Seluruh data dan soft copy file pekerjaan (Microsoft Word,
Data Microsoft Exel dan lain-lain) yang digunakan untuk evaluasi dan
analisa selama pekerjaan ini wajib disampaikan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen.
28.2. Data yang diperoleh Penyedia dari Pejabat Pembuat komitmen
bersifat rahasia, dan merupakan milik Pejabat Pembuat
Komitmen dan sifat rahasia tersebut tetap melekat meskipun
perjanjian/pekerjaan ini telah berakhir.
28.3. Kebocoran atas rahasia tersebut oleh Penyedia akan dianggap
sebagai pelanggaran yang dapat dituntut oleh Pejabat Pembuat
komitmen.
29. Produksi 29.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia Pekerjaan
Dalam Negeri Konstruksi berkewajiban mengutamakan material/ bahan
produksi dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia untuk
pekerjaan yang dilaksanakan di Indonesia sesuai dengan yang
disampaikan pada saat penawaran.
29.2. Penyedia Pekerjaan Konstruksi memastikan penggunaan bahan
material dan peralatan dalam pelaksanaan rekonstruksi dan
renovasi wajib memprioritaskan penggunaan tingkat komponen
dalam negeri dilengkapi dengan sertifikat TKDN atau surat
pernyataan TKDN.
29.3. Paket pekerjaan ini dengan TKDN minimal sebesar 78%
(Tujuh Puluh Delapan Per Seratus)
30. Kontingensi Penyedia jasa konstruksi harus mampu mempertimbangkan kondisi di
lokasi pembangunan berupa kelangkaan air, bahan material, dan
kondisi geografis.
31. Program Anti Kementerian Keuangan menjadi tolak ukur lembaga birokrasi yang
Kolusi, berkomitmen mengembangkan program Reformasi Birokrasi dan
Korupsi, dan Transformasi Kelembagaan untuk menjadi yang terdepan alam
Nepotisme perbaikan lingkungan birokrasi di Indonesia.
(KKN)
Atas dasar itu Penyedia baik dalam proses pemilihan penyedia
barang/jasa maupun dalam melaksanakan setiap lingkup kerjanya
berkomitmen untuk bebas dari KKN serta menjunjung tinggi nilai-nilai
integritas dan profesionalisme dan turut serta mendukung dalam
rangka mewujudkan pengadaan barang/jasa di lingkungan
Kementerian Keuangan semakin berkualitas, akuntabel dan transparan
dengan tidak melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Penyampaian dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk
memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan;
2. Persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga
penawaran;
3. Meminjam nama perusahaan lain untuk ikut tender PBJ;
- 18 -
4. Mengirimkan penawaran yang tidak wajar dengan mengorbankan
volume dan kualitas;
5. Praktik jual paket pekerjaan dan praktik persaingan usaha tidak
sehat;
6. Korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dengan anggota UKPBJ/Satker;
7. Pengunduran diri dengan alasan yang tidak dapat diterima UKPBJ;
8. Tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang ditetapkan
dalam Kontrak.
Kementerian Keuangan tidak memberikan toleransi sedikitpun
terhadap setiap praktik kongkalikong, negosiasi negatif, cincay,
ataupun praktik praktik sebagaimana disebutkan diatas serta siap
memberlakukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku terhadap
penyedia yang melanggar ketentuan berlaku dalam proses PBJ di
Kementerian Keuangan.
32. Ketentuan Lain- 32.1. Spesifikasi Teknisini dibuat sebagai pedoman dan bahan
lain tanggapan bagi calon Penyedia untuk melaksanakan penawaran
biaya/nilai pekerjaan kepada pemberi tugas dan sekaligus
sebagai pedoman untuk tugas nantinya apabila ditetapkan
sebagai Penyedia untuk Kegiatan Pengadaan Jasa Konstruksi
Rehabilitasi Aula Lantai 2 KPPN Surakarta Tahun Anggaran
2024.
32.2. Penyusunan harga perkiraan sendiri atau HPS sudah
mempertimbangkan :
- Pengurusan perijinan pada saat pelaksanaan konstruksi fisik,
termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Surat Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan untuk lingkup
pekerjaan yang membutuhkan perizinan dari instansi terkait.
- Pengujian-pengujian yang dibutuhkan selama pelaksanaan
konstruksi.
Surakarta, 10 Juni 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara Surakarta
ditandatangani secara elektronik
Hendrawan Karmonoharjo