| 0013923149034000 | Rp 53,998,112,808 | |
| 0317111904032000 | - | |
| 0027920487044000 | - | |
| 0020766523047000 | - | |
| 0032763039093000 | - | |
| 0013131388073000 | - | |
| 0705046027412000 | - | |
CV Sendang Sono | 00*3**8****36**0 | - |
| 0024272197014000 | - | |
| 0954892840014000 | - | |
CV Aritlinawa | 00*2**1****24**0 | - |
| 0031410764325000 | - | |
| 0955101605501000 | - | |
| 0016506834432000 | - | |
| 0027483502008000 | - | |
PT Binaperwira Sentosamulia | 00*5**1****08**0 | - |
| 0819423740611000 | - | |
| 0210199626623000 | - | |
PT Burangrang Studio Prima | 07*4**8****44**0 | - |
PT Multi Graha Industri | 00*9**4****63**0 | - |
| 0752962001005000 | - | |
| 0012683736203000 | - | |
| 0738315357003000 | - | |
| 0028354363001000 | - | |
| 0837629625543000 | - | |
Ahli Dunia | 09*1**1****04**0 | - |
| 0026043430018000 | - | |
PT Vika Cipta Mulia | 00*8**3****01**0 | - |
Digital Otoma Solusi | 04*8**0****12**0 | - |
| 0032351421301000 | - | |
PT Iwebe Bangun Solusi | 09*1**0****47**0 | - |
| 0723348025061000 | - | |
| 0012173084627000 | - | |
| 0662935360045000 | - | |
CV Rizki Surya | 09*4**3****34**0 | - |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - |
PT Geo Indogreen Karya | 07*0**9****52**0 | - |
PT Varia Usaha Beton | 00*4**2****41**0 | - |
PT Bilang Tekno Persada | 08*9**2****06**0 | - |
| 0026435065216000 | - | |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - |
| 0800518631619000 | - | |
| 0021275086002000 | - | |
| 0439254962401000 | - | |
| 0030312441027000 | - | |
| 0854283876432000 | - | |
PT Katala Timika Teknik | 06*1**4****53**0 | - |
| 0730931557503000 | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Pengembangan Data Center Kementerian Keuangan
Tahun Anggaran 2024
PUSAT SISTEM INFORMASI DAN TEKNOLOGI KEUANGAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
LEMBAR PENGESAHAN
PERENCANAAN PENGAMBANGAN DATA CENTER TAHAP 3
PUSAT INFORMASI DAN TEKNOLOGI KEUANGAN
TAHUN ANGGARAN 2024
Pada hari ini, Laporan ini, Rabu Tanggal dua puluh enam bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua
Puluh Empat (26-6-2024).
Dengan ini menyampaikan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai Laporan Perencanaan
Pengembangan Data Center Tahap 3 Tahun 2024
Jakarta, 26 Juni 2024
Diperiksa / Disetujui oleh : Dibuat oleh :
KONSULTAN MANAJEMEN KONSULTAN PERENCANA
KONSTRUKSI PT. PRADA CIPTA ARECO
PT. ARIHTA TEKNIK PERSADA
Miduk Situmeang, ST Rakhmat Setiadi, ST
Team Leader Team Leader
Mengetahui :
Pejabat Pembuat Komitmen
Pusat Informasi dan Teknologi Keuangan
F.X. Cahyo Wijayanto
NIP. 19721217 199503 1 001
Daftar Isi
1. 1
2. 1
3. 2
4. 2
5. 2
6. 2
7. 3
8. 3
9. 3
10. 5
11. 5
12. 5
13. 5
14. 6
15. 6
16. 7
17. 7
18. 8
19. 9
20. 9
21. 9
22. 9
1. Pendahuluan
Dalam rangka mewujudkan Sistem Informasi Manajemen Keuangan Terpadu
(Integrated Financial Management Information System/IFMIS) sesuai arah
pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor
971/KMK.01/2019 tentang Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
dan Manajemen Organisasi TIK Kementerian Keuangan, serta Strategi TIK
Kementerian Keuangan berdasarkan KMK Nomor 241/KMK.01/2021 tentang Strategi
Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Keuangan Tahun 2021-2024, maka
telah dilakukan kegiatan integrasi TIK Kemenkeu. Tahap awal integrasi TIK Kemenkeu
adalah konsolidasi perangkat TIK Unit Eselon I Kemenkeu pada Data Center (DC)
Sementara yang dikelola oleh Pusintek.
Untuk mendukung integrasi TIK Kemenkeu, meliputi pemenuhan dukungan
layanan kritikal dan kebutuhan ketersediaan layanan berbasis waktu (time sensitive),
antara lain aplikasi CEISA, SIMPONI, SPAN, e-Corporate Services dan SINSW, maka
diperlukan pengembangan DC Sementara menjadi DC Permanen, dengan tingkat
kehandalan DC yang tinggi yakni kemampuan Concurrent Maintainability dan Fault
Tolerant, serta memperhatikan aspek efisiensi energi dan modularitas perkembangan
sesuai kebutuhan, berbasis pada konsep Smart DC.
Berdasarkan hal tersebut dan mempertimbangkan kondisi lokasi saat ini yang
sudah tidak lagi mendukung dalam pengembangan DC yang bersifat ideal, maka telah
dilakukan asesmen lokasi pada akhir tahun 2018 dan menghasilkan rekomendasi
penggunaan Gedung eks Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) dan Gedung eks
Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud).
Dalam rangka pengembangan DC Kemenkeu, maka perlu dilakukan
peningkatan fungsi atas Gedung eks Puspendik dan Gedung Puskurbuk untuk menjadi
DC Permanen, baik dari aspek struktur gedung, arsitektur, mekanikal elektrikal dan
fasilitas DC untuk mendukung operasional perangkat TIK, dengan melakukan
penyusunan desain DC yang mengacu pada standar internasional dan perencanaan
perkembangan DC sesuai kapasitas yang dibutuhkan.
Pada tahun 2021 telah dilakukan pekerjaan Pengembangan Data Center tahap
1 yang meliputi peningkatan kapasitas struktur gedung Data Center dan pelaksanaan
Mekanikal Elektrikal Data Center tahap 1. Pada tahun 2022 juga telah dilaksanakan
pekerjaan pengembangan Data Center tahap 2 yang meliputi pekerjaan pelaksanaan
Mekanikal Elektrikal Data Center tahap 2 dan pengembangan gedung Pengelola Data
Center. Pada tahun 2024 akan dilaksanakan pekerjaan pengembangan Data Center
tahap 3 yang meliputi pekerjaan pelaksanaan Mekanikal Elektrikal Data Center tahap
3 dan pengembangan gedung Pengelola Data Center
2. Kondisi Saat Ini
Berikut rincian luas bangunan dan gambar Gedung Data Center dan Gedung Pengelola
Data Center:
No Bangunan Luas Lantai (m2)
1. Gedung Data Center 5.362
2. Gedung Pengelola Data Center 7.228
Total 12.590
Gambar 1. Tampak Depan Gedung Data Center dan Rencana Gedung Pengelola DC
3. Maksud dan Tujuan Kegiatan
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk melaksanaan pekerjaan konstruksi
pengembangan Data Center (DC) tahap ketiga.
Tujuan dari kegiatan ini adalah:
a. Terlengkapinya sistem dua jalur distribusi kelistrikan hingga minimal sampai lantai
4 dan lantai 5 guna memenuhi persyaratan sertifikasi ANSI/TIA 942-B Rated 4.
b. Tersedianya arsitektur dan landscape yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi
ANSI/TIA 942-B Rated 4.
4. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan Konstruksi Pengembangan Data Center (DC) Kementerian Keuangan
Tahun Anggaran 2024 berada di Gedung Pengelola DC dan Data Center yang ber-
alamatkan di Dr Wahidin Raya No. 1 Kec. Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat 10710.
5. Nama dan Organisasi PPK
Nama : F.X. Cahyo Wijayanto
Organisasi : Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan,
Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan RI
Alamat : Gedung JB. Sumarlin Jalan Dr Wahidin Raya No. 1
Kec. Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat 10710
6. Sumber Pendanaan
Biaya pekerjaan dibebankan pada DIPA Pusat Sistem Informasi dan Teknologi
Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2024 Nomor
DIPA-015.01.1.672906/2022 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp. 57.704.478.527,00
(Lima Puluh Tujuh Milyar Tujuh Ratus Empat Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan
Ribu Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah)
7. Data Dasar
- Gambar Rencana Kerja, Gambar Pelaksanaan.
- Rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS).
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
- Garis besar Spesifikasi Teknis (Outline Specification).
- Rincian Volume Pekerjaan/ Bill of Quantity
- As Built Drawing Pengembangan Data Center Tahun 2021 dan 2022.
8. Referensi Hukum
1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta
Kerja;
5. Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
6. Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2021;
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden nomor 12 tahun
2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
8. Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE).
9. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:
22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 9 tahun 2021
tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 tahun
2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 21 tahun
2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau
14. Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
15. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
18/SE/M/2020 tentang Pelaksanaan Tatanan dan Adaptasi Kebiasaan Baru (New
Normal) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
9. Tugas dan Tanggung jawab Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
Kegiatan konstruksi fisik, tugas, tanggung jawab dan wewenang Penyedia Jasa
Pelaksana Konstruksi terdiri atas:
a. Mempelajari dokumen pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan
maupun ketelitian dokumen.
b. Membuat program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
peralatan.
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan.
d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) sebelum malaksanakan
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya.
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan dalam Kontrak.
f. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen
pelaksanaan.
g. Mengendalikan kesesuaian kualitas proses dan hasil pekerjaan.
h. Menjaga ketepatan perhitungan jumlah atau volume.
i. Menjaga ketepatan waktu penyerahan.
j. Menjaga ketepatan tempat penyerahan.
k. Berkoordinasi dengan penanggung jawab kegiatan terhadap perubahan hasil
perancangan (jika ada).
l. Membuat rangkuman aktifitas pelaksanaan SMKK sebagai bagian dari Dokumen
Serah Terima Kegiatan pada akhir kegiatan.
m. Melaporkan kepada penanggung jawab kegiatan dan Dinas yang membidangi
ketenagakerjaan setempat tentang kejadian berbahaya, kecelakaan konstruksi dan
penyakit akibat kerja konstruksi dalam bentuk laporan bulanan.
n. Menindaklanjuti surat peringatan yang diterima dari penanggung jawab kegiatan.
o. Bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan konstruksi, kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja apabila tidak menerapkan SMKK sesuai dengan RKK.
p. Mengikutsertakan pekerjanya dalam program perlindungan tenaga kerja selama
kegiatan Pekerjaan Konstruksi.
q. Melakukan pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi, termasuk inspeksi yang
meliputi:
● tempat kerja;
● peralatan kerja;
● cara kerja;
● Alat Pelindung Kerja;
● Alat Pelindung Diri;
● rambu-rambu; dan
● lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan RKK.
r. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat
lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan
pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat.
s. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings)
secara keseluruhan perangkat terpasang yang selesai sebelum serah terima
pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen konstruksi dan diketahui
oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi.
t. Menggabungkan as built drawing Pengembangan Data Center Tahun 2021, 2022
dan 2024.
u. Melakukan analisa sistem kelistrikan yang aman dan sesuai best practice dalam
mendukung seluruh pekerjaan instalasi elektrikal di Data Center.
v. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan
konstruksi.
10. Ruang Lingkup Kegiatan
Kegiatan Pekerjaan Pengembangan Data Center Kemenkeu Tahun Anggaran 2024,
dilaksanakan dengan Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Pelaksana
Konstruksi meliputi:
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
II. PEKERJAAN ARSITEKTUR DAN INTERIOR
III. PEKERJAAN GENSET
IV. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
V. PEKERJAA ELEKTRONIK
Detail rincian pekerjaan tertuang dalam dokumen pemilihan lengkap dalam dokumen
pengadaan (KAK; RKS; BOQ; Gambar)
11. Daftar Pekerjaan Utama
Daftar Pekerjaan Utama yang harus diuraikan dalam metode pelaksanaan:
1. Pekerjaan Elektrikal Data Center
12. Peralatan Utama
Penyedia wajib memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan utama
yaitu sebagai berikut:
No Nama Peralatan Vol. Kapasitas (minimum)
1. Mobile Crane 1 2 ton
2. Molen Beton 2 0,3- 0,6 m3
3. Dump Truck 2 15 - 20 m3
4. Blower 3 Power 5,5 HP
5. Megger test 1 Test Voltage 250/500/1000
13. Personil Manajerial
Penyedia memiliki kemampuan untuk menyediakan personil manajerial untuk
pelaksanaan pekerjaan yaitu :
No Jabatan dalam pekerjaan Jumlah Pengalaman Sertifikat Kompetensi
yang akan dilaksanakan Kerja (tahun) Kerja
1. Manajer Proyek 1 5 Tahun SKA/SKK Ahli Madya
Manajemen Proyek
Jenjang 8 (Pegawai
Tetap)
2 Manajer Teknik Data 1 5 Tahun Memiliki sertifikat CTIA
Center (Certified TIA 942
Internal Auditor) atau
ATD
3. Manajer Teknik Elektrikal 1 5 Tahun SKA/SKK Ahli Madya
Elektrikal Konstruksi
Dalam Gedung Jenjang
8 atau SKTTK Ahli
Madya Pemanfaatan
Tenaga Listrik Level 8
4. Manajer Keuangan 1 5 Tahun -
5 Ahli Mekanikal 1 5 Tahun SKA/SKK Ahli Madya
Bidang Keahlian Teknik
Mekanikal Jenjang 8
6. Ahli K3 Konstruksi 1 3 Tahun SKA / SKK Ahli Madya
K3 Konstruksi Jenjang 8
14. Bagian Pekerjaan yang di Subkontrakkan
No Pekerjaan bukan Pekerjaan Utama
(kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi kualifikasi kecil dari
Jabodetabek)
1 Pekerjaan Aluminium
2 Pekerjaan Kaca Tahan Api
15. Rencana Keselamatan Konstruksi
Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan
dan identifikasi bahayanya di bawah ini:
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Pekerjaan Terkait Kelistrikan Terjadi Short pada listrik
danTersetrum aliran listrik
16. Surat Dukungan Material/Bahan
Penyedia harus menyampaikan Surat Dukungan dari Principal atau distributor resmi
untuk produk sebagai berikut:
1. Busduct
2. Genset
Dalam hal Surat Dukungan dikeluarkan oleh Distributor Resmi, maka perlu dilampirkan
surat keterangan/surat penunjukan sebagai distributor dari Prinsipal.
17. Pelaporan
A. LAPORAN HARIAN
Laporan Harian dibuat oleh kontraktor untuk kepentingan pengendalian dan
pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktifitas kegiatan pekerjaan di
lapangan dicatat di dalam buku harian lapangan (BHL) sebagai laporan harian
pekerjaan berupa rencana dan realisasi pekerjaan harian. Buku Harian Lapangan
(BHL) berisi:
1. Kuantitas dan macam bahan yang berada di lapangan.
2. Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan macam tugasnya.
3. Jumlah, jenis, dan kondisi peralatan.
4. Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
5. Foto-foto dan/atau video kegiatan yang dilaksanakan.
6. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan.
7. Perintah/petunjuk yang penting dari PPK, atau Konsultan MK.
8. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan. Laporan harus
diserahkan selambat-lambatnya setiap akhir hari (jam pulang kerja kantor)
sebanyak 3 (tiga) rangkap laporan.
B. LAPORAN MINGGUAN
Laporan mingguan dibuat oleh kontraktor setiap minggu yang terdiri dari rangkuman
laporan harian dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu
serta output dari rapat mingguan, serta hal-hal penting yang perlu dilaporkan.
Laporan harus diserahkan selambat- lambatnya di hari pertama minggu berikutnya
sebanyak 3 (tiga) rangkap laporan.
C. LAPORAN BULANAN
Laporan bulanan dibuat oleh kontraktor setiap bulan yang terdiri dari rangkuman
laporan mingguan dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan
dan merupakan output rapat mingguan dan bulanan, serta hal-hal penting yang perlu
dilaporkan. Untuk laporan bulanan ini dilengkapi dengan foto dan/atau video secara
periodik yang diambil dari sudut yang sama.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya di hari pertama bulan berikutnya
sebanyak 3 (tiga) rangkap laporan.
D. LAPORAN AKHIR
Laporan akhir dibuat oleh kontraktor dan diserahkan sebelum dilaksanakannya
serah terima pekerjaan 100%. Untuk laporan akhir ini dilengkapi dengan:
1. Kompilasi dokumen Shop Drawing yang sudah disetujui oleh pemberi tugas,
konsultan perencana, dan konsultan manajemen konstruksi (MK).
2. Dokumen As Built Drawing (hard dan soft copy)
3. Seluruh risalah rapat mingguan untuk mengetahui keputusan-keputusan
strategis/ teknis saat pemugaran berlangsung.
4. Sertifikat dari pihak yang berwenang terkait SLO / pengujian fungsi.
5. Dokumen daftar supplier.
6. Laporan kegiatan pelatihan/training
7. Manual book, kartu garansi
18. Kualifikasi Badan Usaha
1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO
dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu)
KSO dan dituangkan dalam satu kesepakatan Kerjasama dengan salah satu
perusahaan sebagai Leadfirm;
2. Memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi;
3. Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Integrator Data Center, dengan Kode KBLI
43211 (Instalasi Listrik) atau KBLI 43213 (Instalasi Elektronika) atau KBLI 46599
(Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya);
4. Memiliki Izin Usaha Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
(SBUJPTL) Subbidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan Menengah
atau Subbidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan Rendah;
5. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan Data Center dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak;
6. Mempunyai Sisa Kemampuan Paket (SKP);
7. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai
pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir): Subbidang Instalasi Pemanfaatan
Tenaga Listrik tegangan Menengah atau Subbidang Instalasi Pemanfaatan
Tenaga Listrik tegangan Rendah ;
8. Memiliki Sertifikat ISO yang di keluarkan oleh bdan sertifikasi ISO yang telah
terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional/Internasional (KAN) Meliputi:
- Manajemen Mutu ISO 9001-2015,
- Sertifikat Manajemen Lingkungan ISO 14001-2015,
- Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja ISO 45001:2018, atau Sertifikat
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja SMK3 sesuai PP 50
tahun 2012;
9. Telah terdaftar sebagai Kepesertaan Jamsostek dan/atau BPJS Ketenagakerjaan
yang masih berlaku;
10. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak;
11. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
12. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak
untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana,
dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
19. Jangka Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan kegiatan adalah sejak tanggal penandatanganan kontrak selama 130
(seratus tiga puluh) hari kalender.
20. Penggunaan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) -
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Pekerjaan Konstruksi Pengembangan Data Center Kementerian Keuangan TA 2024
menggunakan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) - Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 27%
21. Ketentuan Lain-lain
Pelaksanaan Kegiatan harus mengikuti standar peraturan yang berlaku (misalnya ANSI
TIA942 Rated 4, PUIL 2022)
22. Penutup
Demikian kerangka acuan kerja ini disusun sebagai landasan dalam pelaksanaan
pengembangan Data Center Kemenkeu tahun 2024.
Jakarta, 26 Juni 2024
Kepala Bagian Umum
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
Ditandatangani secara elektronik
F.X. Cahyo Wijayanto