| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0018885020003000 | Rp 1,759,808,800 | - | |
| 0210798070411000 | Rp 1,759,808,800 | - | |
CV Naufal Indo | 09*7**5****02**0 | - | - |
| 0439363805807000 | - | - | |
| 0316393156721000 | - | - | |
Nidia Jaya Karyabeton | 04*6**6****08**0 | - | - |
| 0021456678008000 | - | - | |
| 0021824479003000 | - | - | |
| 0840217434521000 | - | - | |
CV Zahra Aulia Perkasa | 00*6**7****29**0 | - | - |
| 0314950965071000 | - | - | |
| 0032769291009000 | - | - | |
| 0019379114005000 | Rp 2,023,842,429 | 1. Tidak menyampaikan daftar peralatan yang ditawarkan 2. Terdapat beberapa peralatan yang tidak disertai bukti kepemilikan 3. Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya pada form B1 RKK tidak diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP | |
| 0946828498003000 | - | - | |
Straba Jasa Prima | 06*1**4****04**0 | - | - |
| 0032956716005000 | - | - | |
| 0946009628443000 | - | - | |
| 0317867521071000 | - | - | |
| 0013977178021000 | - | - | |
| 0668550320003000 | - | - | |
| 0410724579443000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0013591243027000 | - | - | |
| 0412531220424000 | - | - | |
| 0710279878127000 | - | - | |
| 0021556642411000 | - | - | |
| 0016465023008000 | - | - | |
| 0021099312009000 | - | - | |
PT Bangun Tegak Lurus | 06*1**4****09**0 | - | - |
Gabe Tama Karya | 05*5**7****09**0 | - | - |
PT Cahaya Aghif Sinergy | 05*4**7****61**0 | - | - |
PT Sangkamadeha Natodos Moragabe | 01*8**7****17**0 | - | - |
Trisaka Multi Karya | 0815508015411000 | - | - |
| 0818064461432000 | - | - | |
| 0030792436009000 | - | - | |
| 0761413137403000 | - | - | |
| 0023463755003000 | - | - | |
CV Raoda Global | 07*4**5****15**0 | - | - |
Tri Jaya Mandiri CV | 06*0**4****31**0 | - | - |
| 0614925998421000 | - | - | |
| 0845044452922000 | - | - | |
| 0928740042623000 | - | - | |
| 0015860661003000 | - | - | |
| 0021690839101000 | - | - | |
| 0650299183031000 | - | - | |
| 0015915069701000 | - | - | |
| 0630164309321000 | - | - | |
| 0708508148401000 | - | - | |
PT Hardian Karya Konstruksi | 09*3**6****09**0 | - | - |
| 0015400260102000 | - | - | |
PT Adikarya Konstruksi Perkasa | 0946917920003000 | - | - |
| 0028354363001000 | - | - | |
| 0948140413323000 | - | - | |
| 0633730510001000 | - | - | |
| 0748837366201000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0831509922105000 | - | - | |
PT Prasetya Bangun Karya | 09*8**4****52**0 | - | - |
CV Dellysta | 04*3**3****26**0 | - | - |
| 0028369403822000 | - | - | |
| 0932401730013000 | - | - | |
| 0925548919085000 | - | - | |
| 0617171137304000 | - | - | |
| 0942278896505000 | - | - | |
| 0600424212001000 | - | - | |
| 0023038987801000 | - | - | |
| 0022278964822000 | - | - | |
| 0831391388127000 | - | - | |
| 0019060946805000 | - | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - | - |
| 0029863859023000 | - | - | |
CV San Vahoda | 05*4**9****28**0 | - | - |
Monokrom Kreasi Utama | 08*6**3****66**0 | - | - |
| 0944955202447000 | - | - | |
| 0944576800822000 | - | - | |
| 0924593007821000 | - | - | |
| 0727089682412000 | - | - | |
| 0705946937822000 | - | - | |
| 0012184487831000 | - | - | |
| 0800938128429000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0841001621516000 | - | - | |
| 0025061441043000 | - | - | |
| 0210166856407000 | - | - | |
| 0029295458407000 | - | - | |
| 0026951939045000 | - | - | |
PT Hotari Jaya Konstruksi | 09*3**6****08**0 | - | - |
| 0943158139008000 | - | - | |
| 0847965621002000 | - | - | |
| 0810871327531000 | - | - | |
Sampulu Sada Konstruksi | 03*8**3****02**0 | - | - |
| 0756225033001000 | - | - | |
| 0023336738407000 | - | - | |
| 0868222126009000 | - | - | |
| 0027480375008000 | - | - | |
| 0932245459442000 | - | - | |
PT Gilangrafa Maju Bersama | 09*8**1****18**0 | - | - |
CV Ridho Solution | 0314381542437000 | - | - |
| 0949029565009000 | - | - | |
| 0028371953822000 | - | - | |
| 0966595753417000 | - | - | |
| 0605514967502000 | - | - | |
| 0029954039005000 | - | - | |
| 0946485638416000 | - | - | |
| 0823596101304000 | - | - | |
CV Sifa Indah Mandiri | 09*2**6****44**0 | - | - |
| 0818495210432000 | - | - | |
| 0431811579124000 | - | - | |
| 0719897951201000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
| 0013951660003000 | - | - | |
| 0535017313005000 | - | - | |
| 0954241774807000 | - | - | |
| 0428473037814000 | - | - | |
PT Datu Nahima Teknik | 00*1**1****48**0 | - | - |
CV Duta Construction | 06*3**0****01**0 | - | - |
CV Kharisma Putri Ananda | 04*1**7****05**0 | - | - |
| 0822625638803000 | - | - | |
| 0021616552421000 | - | - | |
| 0811948520102000 | - | - | |
| 0707539219015000 | - | - | |
PT Mitra Titian Putra | 09*2**7****08**0 | - | - |
| 0026871103803000 | - | - | |
| 0719331431412000 | - | - | |
| 0316793587222000 | - | - | |
Mahakarya Bangun Jaya | 04*7**6****48**0 | - | - |
| 0750185050445000 | - | - | |
PT Wahana Inti Natura | 08*9**8****12**0 | - | - |
| 0021256383008000 | - | - | |
CV Pesona Banyu Biru | 06*6**0****22**0 | - | - |
CV Abel Anugrah Jaya | 04*5**5****08**0 | - | - |
| 0823831573807000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
Dwiwarna Inti Persada | 06*6**7****05**0 | - | - |
| 0929122752955000 | - | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
| 0917989956108000 | - | - | |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0813758067015000 | - | - | |
PT Alima Arga Karya | 07*6**2****46**0 | - | - |
| 0662935360045000 | - | - | |
| 0439480138824000 | - | - | |
| 0700767767009000 | - | - | |
CV Rest Area Pasid | 05*0**1****01**0 | - | - |
| 0716751789802000 | - | - | |
| 0031503170042000 | - | - | |
| 0945495216009000 | - | - | |
| 0912013349009000 | - | - |
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
RENCANA KERJA & SYARAT - SYARAT
( R K S )
PEKERJAAN
JASA PEMBANGUNAN
POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
TAHUN ANGGARAN 2024
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
BAB I
SYARAT TEKNIS UMUM
1. PENDAHULUAN
Persyaratan teknis umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum berlaku
untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan. Bagian pekerjaan yang
diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen berikut dibawah ini :
• Gambar-gambar pelelangan/pelaksanaan
• Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis Pelaksanaan
• Perincian volume
• Berita acara rapat penjelasan
Dalam hal dimana ada bagian dari persyaratan teknis umum ini tidak mencakup salah
satu bagian yang disebutkan diatas bisa diterapkan, maka bagian dari persyaratan teknis umum
tersebut dianggap tidak berlaku.
2. LINGKUP PEKERJAAN
Dengan tidak mengurangi lingkup pekerjaan yang diberikan pada persyaratan teknis khusus atau
bagian penjelasan lainnya (rapat penjelasan, surat-menyurat dan lain sebagainya) dibawah ini
diperjelas bahwa dalam lingkup pekerjaan termasuk :
1. Pekerjaan Persiapan
2. SMK3K
3. Pekerjaan Bongkaran
4. Pekerjaan Arsitektur
5. Pekerjaan Mekanikal
6. Pekerjaan Elektrikal
7. Pekerjaan Landscape
3. REFERENSI
Atas seluruh bagian pekerjaan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan (RKS) ini,
kecuali jika secara khusus disyaratkan lain dalam satu atau lebih dokumen pelelangan/pelaksanaan,
juga berlaku :
• Undang-Undang RI
• Peraturan/Surat Keputusan dari instansi yang berwewenang
• Peraturan Pemerintah
1 dari 19
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
• Peraturan Pemerintah Daerah
• Standard/Normalisasi/Pedoman di Indonesia
Dalam hal ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak termasuk dalam persyaratan
teknis umum/khusus, maka atas bagian pekerjaan tersebut Pelaksana pekerjaan/pemborong
harus mengajukan salah satu dari persyaratan-persyaratan berikut ini guna disepakati oleh
Konsultan Pengawas/Konsultan Perencana untuk disepakati sebagai pedoman persyaratan teknis :
1. Standard/Normalisasi/Kode/Pedoman yang dapat diterapkan pada bagian pekerjaan
bersangkutan, yang dikeluarkan oleh Instansi/Institusi/Asosiasi Profesi/Asosiasi
Produsen/Lembaga Pengujian Nasional dari negara lain, sejauh hal tersebut diperoleh
kesepakatan dengan Konsultan Pengawas.
2. Brosur teknis dari produsen yang didukung sertifikat dari lembaga pengujian yang diakui
Badan Nasional/Internasional.
4. PEMAKAIAN UKURAN
a. Pelaksana pekerjaan/pemborong tetap bertanggung jawab dalam menepati semua
ketentuan yang tercantum dalam spesifikasi teknis dan gambar-gambar pelaksanaan.
b. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus mengadakan pemeriksaan menyeluruh terhadap
semua gambar-gambar yang ada dan kondisi lapangan serta kebenaran dari ukuran-ukuran
keseluruhan maupun bagian-bagiannya dan segera memberitahukan Konsultan Pengawas
tentang setiap perbedaan yang ditemukan didalam pelaksanaan. Pelaksana
pekerjaan/pemborong baru diizinkan membetulkan kesalahan gambar dan melaksanakannya
setelah ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
c. Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan didalam hal apapun menjadi
tanggung jawab Pelaksana pekerjaan/pemborong.
5. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN
a. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menempatkan seorang penanggungjawab
pelaksanaan seorang sarjana Sipil yang ahli dan berpengalaman minimal selama 3 tahun
dan sebagai pelaksana pekerjaan bangunan gedung. Penanggungjawab pelaksanaan harus
selalu berada di lapangan yang bertindak sebagai wakil Pelaksana pekerjaan/pemborong di
lapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan-keputusan teknis
dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk menerima segala instruksi dari Konsultan
Pengawas. Semua langkah dan tindakannya oleh Konsultan Pengawas dianggap sebagai
2 dari 19
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
langkah dan tindakan Pelaksana pekerjaan/pemborong.
b. Penanggungjawab harus terus menerus berada di tempat pekerjaan selama jam-jam kerja
dan saat diperlukan dalam pelaksanaan atau pada setiap saat yang dikehendaki Konsultan
Pengawas.
c. Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas didalam pelaksanaan disampaikan langsung
kepada Pelaksana pekerjaan/pemborong melalui penanggungjawab tersebut sebagai
penanggungjawab di lapangan.
d. Pelaksana pekerjaan/pemborong diwajibkan pada setiap saat menjalankan disiplin dan
tata tertib yang ketat terhadap semua buruh, pegawai, termasuk pengurus bahan-bahan
yang berada di bawahnya. Siapapun diantara mereka tidak boleh melanggar terhadap
peraturan umum, mengganggu ataupun merusak ketertiban, berlaku tidak senonoh
melakukan perbuatan yang merugikan pelaksanaan, harus segera dikeluarkan dari tempat
pekerjaan atas perintah Konsultan Pengawas.
6. TANGGUNG JAWAB ATAS PEKERJAAN YANG CACAT
a. Semua cacat-cacat akibat penyusutan atau kesalahan-kesalahan lain yang timbul selama
jangka waktu pelaksanaan menjadi tanggung jawab dari Pelaksana pekerjaan/pemborong
yang disebabkan oleh penggunaan bahan-bahan yang tidak sesuai atau cara pengerjaannya
yang tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan di dalam Rencana Kerja dan Syarat-
syarat pelaksanaan (RKS) ini, menjadi tanggung jawab penuh dari Pelaksana
pekerjaan/pemborong untuk mengadakan perbaikan sampai dianggap cukup oleh Konsultan
Pengawas atas biaya Pelaksana pekerjaan/pemborong.
b. Konsultan Pengawas juga berhak untuk setiap saat minta kepada Pelaksana
pekerjaan/pemborong untuk mengadakan perbaikan-perbaikan dengan biaya Pelaksana
pekerjaan/pemborong atas semua pekerjaan yang cacat yang timbul selama masa
pemeliharaan.
7. WEWENANG PEMBERI TUGAS UNTUK MEMASUKI TEMPAT PEKERJAAN
Pemberi tugas dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk memasuki tempat pekerjaan dan
workshop atau tempat-tempat lainnya dimana Pelaksana pekerjaan/pemborong melaksanakan
pekerjaan, dan bilamana pekerjaan harus dilaksanakan di workshop atau tempat-tempat lain
kepunyaan sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong, maka Pelaksana pekerjaan/pemborong
menurut ketentuan-ketentuan dalam Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong itu harus bisa
mendapatkan jaminan agar pemberi tugas dan para wakilnya mempunyai wewenang untuk
3 dari 19
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
memasuki workshop kepunyaan sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong.
8. FASILITAS LAPANGAN
a. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menyediakan atas biaya sendiri fasilitas-fasilitas
penunjang yang dibutuhkan didalam pelaksanaan dan menyelesaikan pekerjaan, antara lain :
• Kamar mandi dan WC lengkap dengan septic-tank untuk kebutuhan
para pekerja Pelaksana pekerjaan/pemborong, terkecuali sudah/telah di siapkan oleh
owner.
• Ruangan-ruangan lainnya seperti gudang bahan-bahan, bedeng pekerja, tempat-tempat
kerja, pos keamanan dll. terkecuali sudah/telah di siapkan oleh owner.
Bangunan-bangunan yang disediakan harus sesuai dengan kebutuhannya dan dilaksanakan
sesuai dengan persetujuan Konsultan Pengawas. Semua biaya untuk keperluan tersebut harus
sudah termasuk dalam harga penawaran.
b. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menyediakan atas biayanya sendiri fasilitas-fasilitas
pembantu untuk melaksanakan pekerjaan, seperti :
• Listrik kerja:
Untuk melaksanakan pekerjaan, keamanan dan penerangan di dalam bangunan-
bangunan sementara, halaman-halaman dan tempat-tempat pekerjaan yang dianggap
perlu. terkecuali sudah/telah di siapkan oleh owner.
• Air kerja :
Yang sesuai untuk kebutuhan, baik untuk pelaksanaan pekerjaan, air minum, kebersihan,
air hydrant dll. terkecuali sudah/telah di siapkan oleh owner.
9. PERLENGKAPAN KERJA/ALAT
a. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib menyediakan atas biayanya sendiri untuk
melaksanakan tugasnya Pelaksana pekerjaan/pemborong seluruh kebutuhan peralatan dan
perlengkapan kerja sesuai kebutuhan untuk menunjang pelaksanaan fisik di lapangan
antara lain : genset cadangan, jala pengaman (safety screen) dan lain sebagainya. Demikian
pula alat-alat ukur penyipat datar (water-pass), theodolite, yang harus selalu tersedia di proyek.
b. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib merawat/memelihara seluruh peralatan dengan
sebaik-baiknya agar dapat dipergunakan pada saat diperlukan.
c. Konsultan Pengawas berhak memberikan instruksi kepada Pelaksana pekerjaan/pemborong
untuk melengkapi/menambah jumlah peralatan sesuai dengan metode pekerjaan yang
dipakai, dan apabila menurut perhitungan peralatan yang tersedia kurang memadai dalam
4 dari 19
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
usaha mencapai target prestasi, maka metode pelaksanaan pekerjaan harus disesuaikan
kembali. Apabila Pelaksana pekerjaan/pemborong tidak mengindahkan instruksi serupa,
maka Pelaksana pekerjaan/pemborong dapat dikenakan denda/tindakan administratif.
10. PENGATURAN LOKASI KERJA
a. Pengaturan dan penggunaan halaman kerja harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus membuat rencana detail penempatan los-
los kerja, tempat penimbunan bahan dll, baik untuk keperluan Pelaksana
pekerjaan/pemborong, Pelaksana pekerjaan/pemborong spesialis dan para sub-Pelaksana
pekerjaan/pemborong sesuai dengan pengaturan yang diberikan Konsultan Pengawas.
b. Selama berlangsungnya pembangunan kebersihan halaman, kantor, gudang dan los-los
kerja dan bagian dalam bangunan yang dikerjakan harus tetap bersih dan tertib, bebas dari
bahan-bahan bekas, tumpukan tanah dan lain-lain.
c. Pelaksana pekerjaan/pemborong dalam menempatkan barang-barang dan material-material
kebutuhan pelaksanaan, baik di dalam gudang-gudang ataupun dihalaman terbuka, harus
mengatur sedemikian rupa sehingga :
• Tidak mengganggu kelancaran dan keamanan umum
• Terjamin keamanannya
• Memudahkan pemeriksaan dan penelitian bahan-bahan oleh Konsultan Pengawas.
d. Cara penempatan bahan dan peralatannya harus disesuaikan dengan kondisi yang
disyaratkan oleh produsen, untuk menghindarkan kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh
cara penyimpanan yang salah.
e. Barang-barang dan material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan
langsung pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk disimpan di dalam
site.
f. Tidak diperkenankan :
1. Buruh menginap ditempat pekerjaan kecuali dengan izin Konsultan Pengawas dan
Owner. Bila izin khusus tersebut diberikan, maka Pelaksana pekerjaan/pemborong
tetap bertanggungjawab atas kemungkinan kerugian-kerugian apapun yang
disebabkan oleh buruh yang menginap tersebut.
2. Memasak di tempat pekerjaan kecuali atas izin Konsultan Pengawas.
3. Memberikan izin masuk kepada penjual-penjual makanan, buah-buahan, minuman,
rokok dsb.
4. Tanpa seizin petugas keamanan proyek, kepada siapapun terkecuali petugas dari
5 dari 19
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
Konsultan Pengawas, tidak dibenarkan untuk keluar masuk secara bebas ke lapangan.
(Catatan: semua tamu proyek yang mendapat izin dari Konsultan Pengawas harus
diberi tanda pengenal yang disediakan oleh Pelaksana pekerjaan/pemborong).
5. Melanggar peraturan lain mengenai penertiban yang akan dikeluarkan oleh Konsultan
Pengawas pada waktu pelaksanaan.
6. Pekerja-pekerja diwajibkan memakai tanda pengenal. Pembuatan tanda pengenal atas
beban biaya Pelaksana pekerjaan/pemborong.
g. Pengaturan mengenai penertiban dan pengamanan site harus dikoordinasikan dengan
bagian security bersama-sama dengan Konsultan Pengawas pada waktu pelaksanaan akan
dimulai.
11. PENGAWASAN DAN JAM KERJA
a. Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Konsultan Pengawas.
b. Konsultan Pengawas berhak pada setiap waktu yang dianggap perlu tanpa memberitahukan
sebelumnya, untuk mengadakan inspeksi/pemeriksaan :
• terhadap jenis pekerjaan yang dipersiapkan didalam atau diluar site
• terhadap gudang penyimpanan bahan-bahan
• terhadap pengolahan material maupun sumber sumbernya.
c. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan
Konsultan Pengawas tetap menjadi tanggung jawab Pelaksana pekerjaan/pemborong
pekerjaan. Jika diperlukan harus segera dibuka sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan
pemeriksaan.
d. Jam kerja normal yang berlaku di proyek ini adalah pukul 08.00 wib sampai
pukul 17.00 wib. Dalam hal Pelaksana pekerjaan/pemborong memerlukan waktu lebih dari
yang ditetapkan diatas, maka harus dimintakan izin tertulis dari Konsultan Pengawas, biaya
pengawasan akibat lembur diluar jam kerja diatas menjadi tanggung jawab Pelaksana
pekerjaan/pemborong.
12. KEAMANAN DAN KESELAMATAN KERJA
a. Selama pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib mengadakan segala
yang diperlukan untuk menjamin keamanan, keselamatan kerja.
b. Pelaksana pekerjaan/pemborong juga wajib memenuhi segala peraturan tata-tertib, koordinasi
dengan masyarakat ataupun pemerintah setempat.
c. Pelaksana pekerjaan/pemborong bertanggung jawab atas biaya, kerugian atau tuntutan
6 dari 19
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
ganti rugi yang diakibatkan adanya kecelakaan selama pelaksanaan pekerjaan.
d. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus mengkoordinir keamanan dan keselamatan kerja
proyek sampai dengan Serah Terima kedua pekerjaan. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus
membuat laporan tentang keamanan, keselamatan kerja dan tidak adanya bahaya lain yang
mungkin timbul. Laporan harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas setiap hari pada akhir
kegiatan proyek.
e. Semua pekerja yang bekerja di daerah berbahaya harus memakai perlengkapan
pengamanan kerja seperti safety belt, helm proyek.
f. Semua orang yang berada di dalam area proyek dilarang merokok kecuali atas izin Owner dan
Konsultan Pengawas.
13. KETENTUAN - KETENTUAN DARI PEMBERI TUGAS
a. Kelalaian-kelalaian yang dibuat oleh Pelaksana pekerjaan/pemborong seperti :
• Tanpa ada alasan ternyata meninggalkan pekerjaan sebelum pekerjaan seluruhnya
selesai atau apabila tidak mengindahkan segala instruksi yang diberikan oleh Konsultan
Pengawas/Pemberi Tugas.
• Apabila tidak dapat melanjutkan pekerjaannya secara teratur dan baik, atau dalam hal
telah menyerahkan bagian yang menjadi tanggung jawabnya kepada pihak lain tanpa
persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
• Tidak menghadiri rapat-rapat teknis.
b. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah menerima instruksi tertulis dari Konsultan
Pengawas/Pemberi Tugas masih belum ada tanda adanya perubahan yang berarti atau
belum dilaksanakan instruksi termaksud, maka Konsultan Pengawas akan mengeluarkan
peringatan tertulis. Apabila dalam 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya peringatan tertulis,
masih belum ada perubahan yang berarti maka Konsultan Pengawas dapat mengambil
tindakan dengan tidak mempertimbangkan alasan-alasan apapun yang terjadi sebelumnya.
Tindakan tersebut dapat berupa dialihkannya tugas termaksud kepada pihak lain dengan
biaya dibebankan kepada Pelaksana pekerjaan/pemborong.
c. Apabila ternyata Pelaksana pekerjaan/pemborong tersebut mengalami
kebangkrutan (bankrupt) atau telah terjadi pengambil-alihan oleh pihak lain atas
perusahaannya secara hukum atau tindakan-tindakan lain yang senada dengan tindakan
tersebut diatas, maka pekerjaan Pelaksana pekerjaan/pemborong dibawah kontrak ini akan
diadakan tindakan lebih lanjut. Pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan sesuai dengan kontrak
tersendiri, hanya apabila telah terdapat persetujuan antara Pemberi Tugas dengan pihak lain
7 dari 19
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
yang telah mengambil alih semua kegiatan Pelaksana pekerjaan/pemborong tersebut.
d. Apabila tindakan seperti tercantum diatas ternyata pekerjaan tidak
dapat berjalan dengan baik dan lancar, maka :
1. Pemberi Tugas akan menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan
memberikan kepada pihak lain, dengan menggunakan semua fasilitas
dan peralatan yang telah berada di lapangan seperti bangunan-
bangunan darurat, gudang, peralatan-peralatan kerja, barang-barang,
material, termasuk barang-barang yang telah dibeli (tetapi belum sampai ditempat)
yang akan digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan di lapangan.
2. Bila dipandang perlu oleh Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas maka dalam waktu 10
(sepuluh) hari sesudah dikenakannya suatu tindakan, Pelaksana pekerjaan/pemborong
harus tetap menyerahkan barang-barang dan material yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan di lapangan sesuai dengan isi kontrak ini, melalui supplier
atau Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong yang menyerahkan barang-barang dan
material sesuai dengan kontrak ini, yang mana ternyata sebegitu jauh belum dibayar
oleh Pelaksana pekerjaan/pemborong yaitu dengan memotong bagian yang harus
dibayarkan kepada Pelaksana pekerjaan/pemborong sesuai penilaian prestasi.
3. Apabila dianggap perlu oleh Pemberi Tugas maka semua barang yang
masih tinggal di lapangan seperti peralatan-peralatan kerja, barang-
barang material dan barang-barang yang disewanya, harus segera
dikeluarkan dari lapangan dan semua biaya untuk hal tersebut menjadi beban Pelaksana
pekerjaan/pemborong. Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari ternyata hal tersebut diatas
tidak dilaksanakan, maka akan diselesaikan menurut kebijaksanaan Pemberi Tugas,
dengan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau hilangnya barang-barang tersebut.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi Pelaksana pekerjaan/pemborong yang karena satu
dan lain hal ternyata dihentikan kontrak kerjanya oleh Pemberi Tugas.
14. KEWAJIBAN PELAKSANA PEKERJAAN/PEMBORONG
a. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menyelesaikan pekerjaan secara lengkap seluruhnya
sesuai dengan ketentuan-ketentuan didalam kontrak.
b. Selekas mungkin sejak dikeluarkannya Surat Perintah Kerja (SPK) atau
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum berakhirnya masa belaku Jaminan
Penawaran, Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menyediakan Jaminan Pelaksanaan
yang dikeluarkan oleh Bank atau Badan Keuangan lain yang disetujui oleh Pemberi
8 dari 19
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
Tugas. Apabila Jaminan Pelaksanaan belum diserahkan kepada Pemberi Tugas didalam
jangka waktu tersebut, maka hal ini berarti Pelaksana pekerjaan/pemborong mengundurkan
diri dari pelaksanaan pekerjaan kontrak ini. Demikian pula, apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari
setelah dikeluarkannya Surat Perintah Kerja (SPK), Pelaksana pekerjaan/pemborong
belum mulai melaksanakan pekerjaan di lapangan dan/atau belum membayar dan/atau
belum menyerahkan Jaminan Pelaksanaan, maka hal ini berarti Pelaksana
Pekarjaan/Pemborong menolak melaksanakan pekerjaan dan mengundurkan diri dari
pelaksanaan pekerjaan tersebut.
c. Apabila ternyata dalam gambar-gambar kontrak terdapat perbedaan-
perbedaan atau penyimpangan-penyimpangan dengan apa yang telah
tercantum didalam kontrak sehingga menimbulkan keragu-raguan dalam
pekerjaan, maka Pelaksana pekerjaan/pemborong harus segera memberitahukan hal ini
kepada Konsultan Pengawas untuk diadakan penyelesaian bersama.
d. Apabila terdapat perbedaan-perbedaan antara dokumen-dokumen kontrak, maka hirarki
dokumen di bawah ini diberlakukan:
1. Surat Perjanjian dan Amandemen/Addendum Kontrak
2. Surat Perintah Kerja
3. Berita Acara Negosiasi
4. Berita Acara Klarifikasi
5. Berita Acara Aanwijzing
6. Syarat-syarat Khusus Kontrak
7. Syarat-syarat Umum Kontrak
8. Spesifikasi Teknis
9. Gambar
10. Bill of Quantity
e. Yang dimaksud dengan “gambar” adalah gambar pelaksanaan, gambar kerja, gambar-
gambar detail dan gambar-gambar lainnya yang dibuat untuk pekerjaan ini sebelum atau
pada saat pelaksanaan pekerjaan. Apabila terdapat perbedaan antara gambar-gambar
tersebut, maka gambar yang berskala lebih besarlah yang mengikat.
f. Apabila pada waktu pelaksanaan, oleh Konsultan Perencana diadakan
perubahan-perubahan dalam penggunaan bahan dan ukuran-ukuran, maka pada saat
penyerahan pertama Pelaksana pekerjaan/pemborong diwajibkan menyerahkan tiga set
gambar perubahan yang dikerjakan diatas gambar cetakan asli dengan tinta berwarna.
g. Atas perintah Konsultan Pengawas kepada Pelaksana pekerjaan/pemborong dapat
9 dari 19
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
dimintakan gambar-gambar penjelasan dan rincian atas bagian-bagian pekerjaan khusus.
Gambar-gambar tersebut yang telah dibubuhi tandatangan persetujuan dari Konsultan
Pengawas selanjutnya dianggap sebagai gambar pelengkap dari Perencana. Pelaksana
pekerjaan/pemborong diwajibkan untuk menyerahkan tiga set cetakannya kepada
Konsultan Pengawas.
h. Biaya pembuatan semua keperluan gambar-gambar yang dibutuhkan selama masa kontrak,
baik gambar asli dan atau gambar perubahan yang diperlukan dalam pelaksanaan untuk
kepentingan Pelaksana pekerjaan/pemborong maupun gambar-gambar yang memerlukan
persetujuan dari Konsultan Pengawas/Konsultan Perencana yang harus dibuat diatas
kertas kalkir, dan biaya pencetakan gambar-gambar tersebut menjadi tanggung jawab
Pelaksana pekerjaan/pemborong.
i. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah dikeluarkannya Surat Perintah Kerja (SPK),
Pelaksana pekerjaan/pemborong harus telah mulai dengan pekerjaan pembangunan fisik
dalam arti kata yang nyata. Untuk itu syarat-syarat yang diwajibkan agar dapat dimulainya
pekerjaan harus dipenuhi terlebih dahulu.
j. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib mempelajari dan memahami semua Undang-
Undang, Peraturan Pemerintah, Persyaratan Umum maupun suplementnya, Persyaratan
Standard Internasional dan persyaratan yang dikeluarkan produsen serta tidak
menyimpang dari ketentuan didalam dokumen pelelangan serta segala petunjuk-petunjuk
tertulis yang telah dikeluarkan.
k. Pelaksana pekerjaan/pemborong diharuskan menyediakan sedikitnya satu set gambar-
gambar pelaksanaan dan RKS ditempat pekerjaan dalam keadaan yang tetap rapih dan
bersih yang dapat dilihat setiap saat oleh Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas ataupun
petugas-petugas lainnya.
l. Pelaksana pekerjaan/pemborong berhak meminta penjelasan kepada Konsultan Pengawas,
Konsultan Perencana atau pihak lain yang ditunjuk Pemberi Tugas bilamana menurut
pendapatnya ada bagian-bagian dari dokumen kontrak, gambar atau hal-hal lainnya yang
kurang jelas.
15. TUGAS PELAKSANA PEKERJAAN/PEMBORONG DALAM PELAKSANAAN
a. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah Surat Perintah Kerja (SPK) Pelaksana
pekerjaan/pemborong telah mulai dengan pekerjaan pembangunan fisik dalam arti kata
yang nyata. Untuk itu syarat-syarat yang diwajibkan agar dapat dimulainya pekerjaan, harus
segera dipenuhi.
10 dari 19
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
b. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus mempunyai dan menyediakan atas biayanya sendiri
semua tenaga dan peralatan yang dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan sesuai dengan
kontrak.
c. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus menyerahkan :
1. Daftar/susunan Staf Pelaksana yang ditempatkan dilapangan.
2. Daftar dan schedule peralatan yang akan digunakan untuk pelaksanaan.
3. Detail rencana waktu penyelesaian pekerjaan (Time Schedule).
4. Schedule pengadaan material.
5. Metode pekerjaan.
6. Dan lain-lain yang diperlukan.
d. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus mematuhi segala peraturan dan ketentuan-ketentuan
hukum yang berlaku, serta instruksi-instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh
Pemerintah/masyarakat setempat sehubungan dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan.
e. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib berkoordinasi dengan pihak lainnya dalam kelancaran
pelaksanaan pekerjaan proyek terutama berkoordinasi dengan pihak Sub-Pelaksana
pekerjaan/pemborong langsung dari Pelaksana pekerjaan/pemborong.
f. Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong harus melaksanakan pekerjaannya diselaraskan
dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Pelaksana pekerjaan/pemborong, yang telah disetujui
Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas. Dalam hal Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong
tidak mengindahkan teguran tertulis dari Pelaksana pekerjaan/pemborong dalam hal
penyelarasan jadwal dengan pelaksanaan pekerjaan Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong
dapat dikenakan sanksi denda/teguran.
g. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus mematuhi segala peraturan dan ketentuan-ketentuan
yang berlaku serta instruksi-instruksi tertulis yang dikeluarkan oleh Pemerintah/Penguasa
setempat sehubungan dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
h. Didalam melaksanakan pekerjaan ini, Pelaksana pekerjaan/pemborong harus :
1. Memperhatikan, melaksanakan dan mengikuti semua ketentuan yang
dikeluarkan oleh Pelaksana pekerjaan/pemborong utama sehubungan dengan fungsinya
sebagai coordinator pelaksanaan pekerjaan sepanjang ketentuan tersebut
berhubungan dengan pelaksanaan kontrak ini.
2. Bekerjasama dan saling tidak mengganggu dengan pihak lainnya
(Pelaksana pekerjaan/pemborong Utama, Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong lainnya
dan pihak-pihak lain yang disetujui oleh Pemberi Tugas untuk melaksanakan pekerjaan
tertentu) didalam melaksanakan pekerjaan yang merupakan bagian dari pembangunan
11 dari 19
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
proyek ini.
3. Menjamin pihak - pihak lainnya sebagaimana tersebut diatas dari segala macam
kerugian yang diderita oleh pihak lain tersebut didalam melaksanakan pekerjaannya
yang disebabkan oleh kelalaian dan kesalahan Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong.
16. SUB PELAKSANA PEKERJAAN/PEMBORONG
a. Penunjukkan Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong oleh Pelaksana pekerjaan/pemborong
hanyalah dapat dilakukan dengan sepengetahuan dan seizin tertulis dari Pemberi Tugas dan
Konsultan Pengawas.
b. Apabila hasil kerja Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong tidak memenuhi semua persyaratan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat pelaksanaan (RKS) ini ataupun tidak memenuhi target
prestasi yang harus dicapai pada suatu tahap pekerjaan, maka Pelaksana
pekerjaan/pemborong tidak dibenarkan untuk meninggalkan atau menyerahkan kontrak ini
sebagian atau seluruhnya yang menjadi kewajibannya kepada yang ahli (Sub-Pelaksana
pekerjaan/pemborong) tanpa terlebih dahulu memberitahukan kepada Pemberi Tugas.
c. Apabila tidak disebutkan didalam kontrak, maka Pelaksana pekerjaan/pemborong tidak
dibenarkan untuk men-sub-kan sebagian dari pekerjaan yang menjadi kewajibannya tanpa
persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas. Dalam hal sudah mendapat persetujuan
Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas, maka Pelaksana pekerjaan/pemborong utama tetap
bertanggungjawab penuh atas hasil pekerjaan dan segala kelalaian serta kesalahan-kesalahan
yang dibuat oleh Sub-nya.
d. Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong adalah pihak yang mempunyai kontrak langsung
dengan Pelaksana pekerjaan/pemborong, yaitu dalam menyediakan dan mengerjakan
bagian-bagian pekerjaan khusus sesuai keahliannya.
17. KOORDINASI PELAKSANAAN DI LAPANGAN
a. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib melakukan koordinasi dengan semua pihak yang
terkait dalam pelaksanaan pekerjaan yang tercakup dalam proyek ini.
Tugas koordinasi tersebut meliputi:
1. Memberi petunjuk dan pengarahan kepada Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong
mengenai saat dimulai dan diselesaikannya suatu bagian/keseluruhan pekerjaan dengan
berpedoman kepada Master Schedule dan keadaan kondisi lapangan.
2. Mengatur dan memberi keleluasaan kerja kepada para Sub-Pelaksana
pekerjaan/pemborong dan memperhatikan urutan-urutan pekerjaan satu Pelaksana
12 dari 19
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
pekerjaan/pemborong dengan yang lainnya yang saling berkaitan agar keseluruhan
pekerjaan dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
3. Memberi data-data tentang suatu bagian pekerjaan dimana Sub-Pelaksana
pekerjaan/pemborong akan melakukan kegiatan mengenai pengukuran, gambar detail
dsb, sehingga Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong dapat mempersiapkan serta
membuat rencana kerja terperinci yang tepat.
4. Mengadakan rapat koordinasi antara semua Pelaksana pekerjaan/pemborong yang
terlibat didalam proyek ini guna mencapai kesepakatan dan consensus dalam
rencana kerja dan/atau dalam membahas suatu masalah yang timbul sebelum
diajukan kedalam rapat lapangan.
b. Sub Pelaksana pekerjaan/pemborong bertanggungjawab untuk mengganti kerugian yang
diderita oleh Pelaksana pekerjaan/pemborong dan/atau Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong
lainnya apabila mengalami gangguan dan/atau kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian
Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong.
18. INSTRUKSI KONSULTAN PENGAWAS
a. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus mematuhi dan melaksanakan semua instruksi tertulis
yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas. Apabila dalam waktu 2 (dua) hari sesudah
menerima instruksi tersebut, ternyata masih belum ada realisasinya maka Pelaksana
pekerjaan/pemborong akan diberi peringatan tertulis dari Konsultan Pengawas. Apabila
dalam waktu 2 (dua) hari setelah peringatan tertulis dikeluarkan ternyata masih belum ada
realisasi dari pelaksana instruksi tertulis tersebut, maka Pelaksana pekerjaan/pemborong
dapat dikenakan tindakan administratif seperti yang disebut dalam dokumen kontrak.
b. Semua instruksi dari Konsultan Pengawas harus dikeluarkan secara tertulis (instruksi tertulis).
Suatu instruksi lisan bukan mutlak merupakan pekerjaan yang harus segera dilaksanakan.
Oleh karena itu apabila dalam waktu 2 (dua) hari tidak dikeluarkan instruksi tertulis, hal
tersebut tidak perlu ditanggapi Pelaksana pekerjaan/pemborong. Tetapi sebaliknya
Pelaksana pekerjaan/pemborong bertanggungjawab penuh atas biayanya sendiri untuk
segala pekerjaan yang telah dilaksanakannya tanpa adanya instruksi tertulis dari Konsultan
Pengawas.
c. Instruksi tertulis dari Konsultan Pengawas tersebut dapat berupa :
• Teguran atas sesuatu cara pelaksanaan yang salah sehingga membahayakan bagi
keteguhan konstruksi, atau pekerjaan finishing yang kurang baik atau hal-hal lain yang
menyimpang dari persyaratan-peryaratan teknis dalam Rencana Kerja dan Syarat-
13 dari 19
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
syarat pelaksanaan (RKS) dan gambar pelaksanaan.
• Instruksi untuk menyingkirkan material/bahan yang tidak memenuhi syarat dan harus
diangkut keluar area proyek.
• Instruksi untuk mengganti Pelaksana (foreman) dari Pelaksana pekerjaan/pemborong
yang dianggap kurang mampu (un-skilled).
• Instruksi untuk suatu pekerjaan perubahan (pengurangan dan penambahan
pekerjaan) yang sudah waktunya dilaksanakan dengan segera.
• Instruksi untuk mengganti Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong yang dianggap kurang
mampu, baik dari segi mutu kerja maupun kecepatan kerja.
• Instruksi untuk mempercepat pelaksanaan suatu bagian pekerjaan.
• Dan instruksi-instruksi lainnya yang termasuk dalam lingkup tugas Pelaksana
pekerjaan/pemborong.
d. Bilamana ada instruksi lisan, Pelaksana pekerjaan/pemborong berhak untuk
melaksanakan pekerjaan tersebut, atau mengadakan konfirmasi kepada Konsultan
Pengawas. Tetapi sebaliknya Pelaksana pekerjaan/pemborong bertanggungjawab penuh
atas segala pekerjaan yang telah dilaksanakan tanpa adanya instruksi tertulis dari Konsultan
Pengawas.
19. BAGAN KEMAJUAN PEKERJAAN DAN RENCANA KERJA
a. Satu minggu setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, Pelaksana pekerjaan/pemborong
harus telah siap dengan schema Bagan Kemajuan Pekerjaan (Progress Schedule)
sesuai dengan batas waktu maksimal yang telah ditetapkan dalam master schedule
yang telah diajukan dalam penawaran. Progress schedule tersebut harus disesuaikan dengan
bagan yang disusun dan dilengkapi :
1. Barchart
2. Network Planning
3. Volume masing-masing pekerjaan
4. Man-days (tenaga harian) yang diperlukan
5. Peralatan yang diperlukan
6. S-Curve
7. Gambaran mengenai bobot dan harga setiap tahapan pekerjaan sesuai dengan
schedule yang dibuat Pelaksana pekerjaan/pemborong.
b. Bagan Kemajuan Pekerjaan ini dicantumkan besarnya (volume) dan waktu penyelesaian setiap
item pekerjaan, sedangkan didalam rencana kerja dicantumkan secara terperinci program
14 dari 19
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
setiap tahapan tentang kapasitas kerja, peralatan, tenaga kerja dan target setiap harinya.
c. Dalam progress schedule, harus juga dibuat S-Curve, gambaran mengenai nilai/harga
pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan schedule yang dibuat Pelaksana pekerjaan/pemborong.
d. Pelaksana pekerjaan/pemborong harus secara terpisah menyusun "Bagan Pengerahan
Tenaga" dan "Bagan Penyediaan Bahan" yang diperlukan.
e. Bagan-bagan tersebut harus diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
f. Kelalaian dalam memasukkan bagan-bagan yang dimaksud dapat menyebabkan
ditundanya permulaan pekerjaan. Akibat penundaan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Pelaksana pekerjaan/pemborong.
g. Pelaksana pekerjaan/pemborong wajib melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan
patokan waktu yang telah disetujui bersama didalam menyusun Bagan Kemajuan
Pekerjaan. Demikian juga dengan pengerahan tenaga, peralatan dan bahan.
h. Bagan Kemajuan Pekerjaan dan S-curve sebagaimana tersebut diatas yang merupakan
target prestasi akan merupakan pedoman untuk mengadakan penilaian progress kerja
Pelaksana pekerjaan/pemborong atas suatu tahap maupun keseluruhan pekerjaan. Hasil
dari penilaian progress kerja ini akan dikaitkan dengan pembayaran kepada Pelaksana
pekerjaan/pemborong.
20. LAPORAN - LAPORAN
Pelaksana pekerjaan/pemborong diwajibkan membuat :
a. Laporan harian yang berisi :
1. Tahap berlangsungnya pekerjaan
2. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong
(jika diizinkan)
3. Catatan dan instruksi Konsultan Pengawas yang disampaikan tertulis maupun lisan
4. Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk dan yang ditolak)
5. Keadaan cuaca
6. Jumlah tenaga kerja dan alat
7. Masalah yang terjadi
Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
b. Foto-foto kegiatan proyek dalam bagian atau tahapan kegiatan penting sebanyak 3 (tiga)
set berikut album yang diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk setiap tahapan
15 dari 19
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
pelaksanaan.
21. PERUBAHAN RENCANA
a. Atas instruksi dan persetujuan Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana berhak
mengadakan suatu perubahan atas rencana yang telah ada dengan memberi instruksi tertulis
kepada Pelaksana pekerjaan/pemborong untuk dilaksanakan. Dalam hal ini Pelaksana
pekerjaan/pemborong harus bertanggungjawab atas pekerjaan yang berubah sesuai
dengan instruksi tersebut.
b. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan (alternative atau modifikasi)
dari pada design, kualitas maupun kuantitas dari pekerjaan seperti yang tercantum didalam
gambar-gambar kerja (kontrak). Perubahan tersebut termasuk penambahan, pembatalan atau
penggantian dari suatu pekerjaan, perubahan dari jenis atau standard dari suatu bahan,
peralatan atau mesin yang dipergunakan didalam pekerjaan.
c. Kuantitas dan nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh Konsultan Pengawas
menurut ketentuan yang berlaku didalam kontrak ini dan apabila diperlukan, Pelaksana
pekerjaan/pemborong diberi kesempatan untuk mengikuti perhitungan yang dibuat. dan untuk
perhitungan nilai dan perubahan, metode atau cara berikut ini harus dipakai :
1. Harga-harga yang tertera didalam kontrak dipakai untuk menghitung nilai dari item
pekerjaan yang bersifat sama.
2. Untuk item pekerjaan dimana sifatnya berbeda maka harga-harga yang tertera
didalam Penawaran merupakan dasar perhitungan dari nilai suatu perubahan, sepanjang
nilai yang didapat adalah wajar dan hanya untuk sifat yang berbeda saja yang dinilai
perubahannya.
d. Dalam hal perubahan kontrak sebagaimana dimaksud dalam poin (a), (b) dan (c) yang
mengakibatkan penambahan nilai kontrak, nilai kontrak akhir tidak boleh melebihi 10% (sepuluh
persen) dari harga yang tercantum dalam Kontrak Awal.
22. PENYERAHAN PEKERJAAN
a. Penyerahan pertama dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal yang telah ditetapkan
dalam Surat Perjanjian Pemborongan, sesuai dengan penjelasan tentang waktu
penyelesaian yang ditetapkan dalam aanwijzing.
b. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasan tersebut sesuai
dengan alasan-alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam Rencana Kerja dan Syarat-
syarat pelaksanaan (RKS).
16 dari 19
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
c. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Konsultan
Pengawas, selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum tanggal yang dimaksud, dimana
Konsultan Pengawas akan mengadakan pemeriksaan seksama atas hasil keseluruhan. Hasil
pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Pelaksana pekerjaan/pemborong. Sebelum
penyerahan pertama, pemeriksaan dapat diadakan lebih dari satu kali sampai kualitas dan
kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan sudah benar-benar seperti yang tertera dalam
Kontrak. Pada saat-saat pemeriksaan maupun penyerahan dibuatkan Berita Acara.
d. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan permohonan
perpanjangan waktu penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan adalah keadaan-
keadaan “force majeure”.
e. Keadaan force majeure yang dimaksud adalah :
• Bencana alam seperti banjir besar dan gempa bumi
• Epidemik
• Kerusuhan
• Pernyataan perang
• Perang
23. PENYELESAIAN DAN MASA PEMELIHARAAN
a. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak Konsultan Pengawas dan
Pelaksana pekerjaan/pemborong bersama-sama menandatangani suatu Berita Acara
Penyerahan - I. Bertepatan dengan ini berlangsunglah penyerahan pekerjaan pertama.
b. Masa pemeliharaan adalah 180 hari kalender, terhitung sejak tanggal dilakukannnya
penyerahan pertama pekerjaan dari Pelaksana pekerjaan/pemborong kepada Pemberi Tugas.
c. Pelaksana pekerjaan/pemborong bertanggungjawab untuk mengganti atau memperbaiki
cacat-cacat maupun kekurangan-kekurangan yang timbul dalam masa pemeliharaan yang
disebabkan oleh pemakaian bahan-bahan maupun kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi
ketentuan-ketentuan di dalam kontrak. Penggantian ataupun perbaikan harus dilaksanakan
secepatnya setelah ditemukannya cacat-cacat atau kekurangan-kekurangan tersebut.
Apabila hal ini tidak segera dilakukan Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk
pihak lain untuk melaksanakan perbaikan tersebut dan biaya untuk itu merupakan
beban Pelaksana pekerjaan/pemborong.
d. Jika Pemberi Tugas menganggap perlu, ia boleh mengeluarkan instruksi agar Pelaksana
pekerjaan/pemborong memperbaiki segala cacat, susut dan kesalahan lainnya yang
disebabkan oleh bahan-bahan dan cara-cara pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
17 dari 19
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
e. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka dibuatkan Berita Acara.
f. Setelah masa pemeliharaan dilampaui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan
dilaksanakan dengan baik, Konsultan Pengawas akan mengeluarkan Sertifikat
Penyelesaian Pekerjaan Perbaikan (SP3) yang berarti penyerahan kedua dari pihak
Pelaksana pekerjaan/pemborong kepada Pemilik, merupakan berakhirnya masa pemeliharaan.
24. PERATURAN YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN
Untuk pelaksanaan pekerjaan berlaku peraturan-peraturan :
• AV. (Algemen Voor Waarden Voor De Uitvoering Bijaaneming Van Openbare Werken In
Indonesia, tgl. 28 Mei 1941 No. 9 dan tambahan Lembaran Negara No. 14571).
• Peraturan Beton Bertulang Indonesia NI - 2/1971 dan Tata Cara Penghitungan Struktur Beton
Untuk Bangunan Gedung SK-SNI T-15-1991-03.
• Semua SNI yang terkait dengan mutu bahan bahan bangunan.
• Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan NI -3/1956.
• Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia NI - 5.
• Peraturan Umum Listrik (AVE) NI - 6.
• Peraturan Umum Air Minum (AVWI-drink water).
• Peraturan Semen Portland Indonesia NI - 8/1972.
• Peraturan Pengecatan NI - 12.
• Peraturan Muatan Indonesia NI - 18.
• Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL).
• Peraturan-peraturan lain yang berlaku dan dipersyaratkan berdasarkan Normalisasi di
Indonesia yang belum tercantum diatas dan mendapat persetujuan Pengawas.
• Standard/Normalisasi/Kode/Pedoman yang dapat diterapkan pada bagian pekerjaan
bersangkutan, yang dikeluarkan oleh Instansi/Institusi/Asosiasi Profesi/Asosiasi
Produsen/Lembaga Pengujian Nasional ataupun dari Negara lain, sejauh mana bahwa atas
hal tersebut dianggap relevan.
25. PENYIMPANAN BARANG-BARANG DAN MATERIAL
a. Pelaksana pekerjaan/pemborong dan Sub-sub Pelaksana pekerjaan/pemborong
diwajibkan untuk menempatkan barang-barang dan material-material kebutuhan
pelaksanaan baik diluar (terbuka) ataupun didalam gudang-gudang, sesuai dengan sifat-
sifat barang-barang dan material tersebut, dan atas persetujuan Konsultan Pengawas
18 dari 19
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
sehingga akan menjamin keamanannya dan terhindar dari kerusakan-kerusakan yang
diakibatkan oleh cara penyimpanan yang salah.
b. Barang-barang dan material-material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan langsung
pada pekerjaan yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk disimpan didalam site.
26. BARANG CONTOH (SAMPLE)
a. Pelaksana pekerjaan/pemborong dan Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong diwajibkan
menyerahkan barang-barang contoh (sample) dari material yang akan dipakai/dipasang,
untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
b. Barang-barang contoh (sample) tertentu harus dilampiri dengan tanda bukti/sertifikat pengujian
dan spesifikasi teknis dari barang/material tersebut.
c. Untuk barang-barang dan material yang akan didatangkan ke site (melalui pemesanan),
maka Pelaksana pekerjaan/pemborong dan Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong diwajibkan
menyerahkan :
• Brosur
• Katalog
• Gambar kerja atau shop drawing
• Sample
• Dan lain-lain yang dianggap perlu oleh Konsultan Pengawas dan harus mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
27. PENGUJIAN ATAS MUTU PEKERJAAN
a. Pelaksana pekerjaan/pemborong dan Sub-Pelaksana pekerjaan/pemborong diwajibkan
mengadakan pengujian atas mutu pekerjaan yang telah diselesaikan sesuai dengan
kebutuhannya masing-masing.
b. Semua biaya-biaya untuk kebutuhan tersebut diatas, ditanggung oleh Pelaksana
pekerjaan/pemborong dan Sub-sub Pelaksana pekerjaan/pemborong yang bersangkutan.
19 dari 19
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
BAB II
SYARAT TEKNIS PERSIAPAN/PENDAHULUAN
1. PEKERJAAN PERSIAPAN/PENDAHULUAN
a. Pembongkaran Eksisting
Lingkup pekerjaan ini meliputi pembongkaran eksisting, sesuai dengan item-item pada
dokumen lelang dan area foto dokumentasi eksisting yang telah di rencanakan sebagai
berikut :
Bongkaran pagar sisi depan eksisiting Bongkaran pagar sisi depan eksisiting
Tampak belakang bongkaran pagar & pintu Bongkaran pintu gerbang eksisting
gerbang eksisting
Bongkaran pos jaga eksisting Leveling pengaspalan eksisting
1 dari 10
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
Bongkaran pagar sisi depan termasuk pagar Bongkaran pagar sisi depan samping pintu
papan nama eksisting masuk
2 dari 10
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
Bongkaran area pagar sisi depan eksisting Tampak belakang pagar area sisi depan
eksisting
Bongkaran pagar & pintu pagar eksisting Pengupasan leveling aspal eksisting &
pengaspalan kembali
3 dari 10
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
Pengupasan leveling aspal eksisting & Pengupasan leveling aspal eksisting &
pengaspalan kembali pengaspalan kembali
Pengupasan leveling aspal eksisting & Pengupasan leveling aspal eksisting &
pengaspalan kembali pengaspalan kembali
Pengupasan leveling aspal eksisting & Bongkaran pos jaga & pagar eksisting
pengaspalan kembali
Peralatan bongkar menjadi tanggung jawab pemborong/penyedia jasa.
Penyedia jasa harus memperhatikan keadaan sekeliling lokasi serta keselamatan pengguna
bongkaran.
Penyedia jasa harus mengenventalisir komponen yang akan digunakan kembali.
Penempatan hasil bongkaran/puing-puing tidak boleh mengganggu pada tahapan
pelaksanaan pekerjaan.
Apabila ada kerusakan maupun barang yang hilang menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
b. Papan Nama Proyek
Pekerjaan papan nama proyek digital printing/banner.
Papan nama proyek ini dipasang oleh kontraktor pelaksana sesudah SPK ( Surat Perintah
Kerja ) diterbitkan.
4 dari 10
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
c. Administrasi, Pelaporan & Dokumentasi Foto Proyek (0, 25, 50, 75, 100%)
Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Konsultan Pengawas dengan menugaskan
kepada Penyedia jasa untuk merekam kegiatan termasuk pelaporan dan membuat foto-foto
dokumentasi untuk tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan dilapangan dan diserahkan
kepada owner dan terlebih dahulu di cek oleh konsultan pengawas pada setiap rapat
pertemuan.
d. Pembersihan, Pemindahan dan Pembuangan Sampah Proyek
Pembersihan, pemindahan dan pembuangan sampah proyek ini meliputi sebagai berikut :
1. Pembuangan bekas bongkaran harus dilaksanakan sesuai arahan yang diberikan oleh
Konsultan Pengawas, serta dijadwalkan teratur dan harus segera dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan dengan segera.
2. Semua bekas puing bongkaran harus dimasukkan dalam kantong sebelum dibuang,
sehingga tidak menimbulkan debu yang berlebihan di lokasi pekerjaan.
3. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk
menghindarkan bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan bekas
bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus diangkut keluar
dari halaman proyek.
4. Pembuangan harus menggunakan alat yang telah disediakan oleh kontraktor pelaksana
agar puing tidak berhamburan dan mengotori bangunan sekitarnya.
5. Bongkaran dan puing-puing bekas bongkaran harus dibuang ke luar area lokasi segera,
tanpa menumpuk/menimbun di area proyek.
e. Kantor Direksi, Gudang Material & Bedeng Pekerja
Kantor Direksi dan Gudang material ini di buat sebagai tempat bekerja bagi para staf baik dari
staf Penyedia jasa, Pengawas maupun Pemilik proyek di lapangan yang dilengkapi dengan
ruang kerja staf, ruang rapat, toilet sederhana. Besar kecilnya kantor dan Gudang proyek ini
tergantung pada jenis proyek maupun jumlah staf yang bekerja dan seluruh fasilitas/sarana ini
dibangun untuk pekerjaan persiapan ini adalah bersifat sementara.
f. Pembuatan Gambar Shop Drawing & Asbuilt Drawing
1. Shop Drawing
a. Pengertian gambar shop drawing atau gambar kerja adalah gambar teknis lapangan
yang akan digunakan sebagai acuan pelaksanaan suatu pekerjaan. Secara umum,
shop drawing adalah gambar yang siap untuk diimplementasikan di lapangan.
b. Dalam membuat shop drawing haruslah memperhatikan dan memahami
5 dari 10
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
kemampuan pengguna agar nantinya gambar shop drawing tidak akan menyulitkan
pengguna dalam memahami dan dapat menghindari terjadinya kesalahan
pelaksanaan serta kesalahan persepsi.
c. Gambar shop drawing merupakan sebuah media komunikasi yang efektif antara
desain dan pelaksanaan. Oleh karena itu gambar shop drawing harus dibuat
dengan tingkat detail yang lebih baik.
d. Gambar shop drawing dibuat/diserahkan pada awal/sebelum proyek dilaksanakan
dan biasanya juga dapat dipakai sebagai dokumen lelang/tender.
2. As Built Drawing
a. As built drawing adalah gambar koreksi, perbaikan, revisi, dari gambar pelaksanaan
yang ada, dikarenakan adanya permasalahan di proyek pada saat bangunan
dikerjakan. Juga menerangkan pihak mana saja yang ikut mengerjakan proyek yang
dibangun, seperti : sub kontraktor-sub kontraktor, supplier-supplier dan lainnya yang
andil dalam pembangunan proyek.
b. Gambar As built drawing dibuat, lebih tepatnya dan diserahkan pada akhir proyek
pembangunan kepada Owner.
g. Asuransi Tenaga Kerja dan Proyek
Jaminan dan asuransi dalam sebuah proyek sangatlah diperlukan dan wajib hukumnya baik
pada masa pra konstruksi, saat konstruksi maupun pada saat pasca konstruksi.
1. Jaminan atas pelaksanaan pekerjaan
Jaminan tersebut pada prinsipnya mencakup kerusakan-kerusakan yang terjadi atas
konstruksi yang tidak disengaja, kerusakan peralatan yg digunakan (baik milik kontraktor
atau bukan), tanggung jawab tersebut dibebankan oleh pihak kontraktor pelaksana.
2. Asuransi atas Tenaga Kerja
Asuransi untuk pekerja sesuai aturan (Workman Compensation Insurance). Asuransi ini
sesuai UU yang berlaku di Indonesia, dilaksanakan oleh ASTEK berdasarkan PP No 33
Tahun 1977, dan asuransi atas pegawai yang diatur Perusahaan (Employer's Liability
Insurance). Yaitu tanggung jawab pengusaha terhadap pekerjanya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di perusahaan.
3. Asuransi atas tanggung jawab terhadap Pihak Ketiga (Public Liability Insurance) adalah
jenis asuransi yang melindungi kontraktor terhadap pihak ketiga (publik) yaitu apabila
dalam melaksanakan pekerjaan ada pihak ketiga yg dirugikan.
6 dari 10
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
h. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi
1. Lingkup pekerjaan
Bagian ini mengatur mengenai pelaksanaan program Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(K3) dalam pelaksanaan pekerjaan. Untuk item/uraian pekerjaan atau peralatan yang di
butuhkan disesuaikan dengan yang tercantum pada BQ.
2. Pedoman dan Standar
a. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
b. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 1135/MEN/1987 tentang Bendera
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
c. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 245/MEN/1990 tentang Hari
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional
d. Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per. 05/MEN/1996 tentang Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3. Keselamatan Kerja
a. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan,
Kontraktor bertanggungjawab atas keselamatan dan keamanan pekerja, material
dan peralatan teknis serta konstruksi.
b. Wajib menjaga keselamatan kerja di ruang kerja dengan melengkapi perlengkapan
keselamatan kerja seperti safety line, rambu-rambu, papan promosi keselamatan,
dan lain-lain.
c. Wajib menjamin keselamatan tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksanaan
pekerjaan dari segala kemungkinan yang terjadi dengan memenuhi aturan dan
ketentuan kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku (Jamsostek).
d. Menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan, untuk
mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dari pekerja
lapangan.
e. Setiap pekerja diwajibkan menggunakan sepatu pada waktu bekerja dan
dilokasi harus disediakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa safety belt, safety
helmet, masker/kedok las terutama untuk dipakai pada pekerjaan pemasangan
kuda-kuda baja dan pekerjaan yang beresiko tertimpa benda keras.
7 dari 10
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
f. Menyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak dan bersih bagi semua
petugas dan pekerja. Membuat tempat penginapan di lapangan pekerjaan untuk
para pekerja tidak diperkenankan, kecuali atas ijin PPK.
g. Apabila terjadi kecelakaan, sesegera mungkin memberitahukan kepada Konsultan
dan mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban-korban kecelakaan
itu.
h. Prosedur Operasi Standar (SOP) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
1. Membuat SOP Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
2. SOP diajukan kepada Konsultan untuk dievaluasi.
3. Menyampaikan laporan pelaksanaan SOP kepada PPK dan Konsultan.
4. Matrik Program K3
a. Safety Health and Environmental Induction.
Kegiatan ini dilaksanakan setiap ada tamu ataupun pekerja baru yang memasuki
wilayah kerja proyek.
b. Safety Health and Environmental Talk.
Program ini bertujuan untuk sosialisasi dan pembahasan mengenai seluruh
permasalahan penerapan K-3L dan Lingkungan selama masa pelaksanaan proyek.
Pelaksanaan safety talk setiap 1 minggu sekali.
c. Safety Health and Environmental Patrol/Inspection.
Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin, bertujuan untuk memonitor pelaksanaan K-
3L di seluruh lingkungan proyek dan menjaga konsistensi pelaksanaan K-3L.
d. Safety Health and Environmental Meeting Program.
SHE meeting dilaksanakan seminggu sekali dimana dalam kegiatan ini membahas
permasalahan dan kejadian yang terjadi dan rencana tindak lanjut untuk
memperbaikinya serta membahas permasalahan yang mungkin terjadi serta
langkah-langkah pencegahannya.
e. Safety Health and Environmental Audit.
Program ini dilaksanakan incidental bertujuan untuk melakukan audit terhadap
kedisiplinan dalam pelaksanaan standar K-3L dilingkungan proyek terhadap
peraturan yang diberlakukan dalam lingkungan perusahaan.
f. Safety Health and Environmental Trainning.
Pelatihan terhadap seluruh komponen proyek yaitu karyawan, sub-kon, mandor dan
seluruh pekerja mengenai K-3L, P3K dan respon terhadap keadaan darurat.
8 dari 10
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
g. Housekeeping.
Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari bertujuan untuk menjaga kebersihan,
kerapihan, kenyamanan di lingkungan kerja.
i. Pagar Pengaman Proyek
1. Untuk menjaga keamanan dalam proyek dengan mempekerjakan tenaga untuk
penjagaan (security). Jumlah personil security disesuaikan dengan kebutuhan dan
system pergantian jaga diatur dengan sift siang dan malam. Untuk keamanan
proyek juga dilakukan kordinasi dengan keamanan disekitar lokasi proyek.
2. Selain itu tenaga keamanan proyek, untuk mejaga keamanan dibuat pagar
pengaman proyek yang berfungsi untuk pembatas area kegiatan pekerjaan dan
mengamankan area pekerjaan dari tindakan orang luar yang mengganggu dan
membahayakan.
3. Pagar pengaman proyek dibutuhkan selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
Sebelum pagar pengaman proyek dibuat, telebih dahulu dilakukan pengukuran untuk
batas-batas area pekerjaan. Pagar pengaman proyek dibuat dengan menggunakan
penutup seng gelombang dan tiang kaso dengan tinggi 2 meter. Pagar sementara
didirikan mengelilingi batas area lokasi pekerjaan. Untuk sirkulasi keluar masuk,
pada bagian depan pagar pengaman proyek dibuat pintu lengkap dengan pengunci.
Pagar pengaman proyek dapat dibongkar setelah pelaksanaan pekerjaan proyek
selesai
j. Mobilisasi dan Demobilisasi
1. Mobilisasi :
Proses untuk mendatangkan perlengkapan dan peralatan kerja bahkan tenaga kerja ke
lokasi kerja oleh kontraktor pelaksana. Pekerjaan mobilisasi termasuk dalam pekerjaan
persiapan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana di awal masa proyek. Dimana semua
peralatan dan perlengkapan kerja harus telah tiba di lokasi kerja sesuai dengan waktu
yang telah ditentukan dalam dokumen kontrak.
2. Demobilisasi :
Pekerjaan mengembalikan kondisi lokasi kerja sesuai dengan kondisi semula. Dalam
pengertian bekas-bekas kerja harus telah dirapihkan dan diperbaiki jika terjadi kerusakan
pada lokasi yang merupakan fasilitas umum atau lokasi terimbas di sekitar area proyek.
Selain itu demobilisasi juga berarti semua perlengkapan dan peralatan kerja dikembalikan
dari lokasi kerja.
9 dari 10
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
3. Perbedaan mobilisasi dan demobilisasi bisa dilihat dari waktu pelaksanaannya, mobilisasi
dilakukan di awal masa proyek dan demobilisasi dilakukan di akhir masa proyek.
10 dari 10
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
BAB III
SYARAT TEKNIS STRUKTUR
PASAL 1
URAIAN PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah pelaksanaan pekerjaan struktur yang meliputi arae pos
jaga, pagar, dan pilar.
b. Pekerjaan site yang meliputi :
Pekerjaan lapangan, mencakup pematangan lahan, pengurugan, penggalian tanah dan
pengurugan kembali serta perataan tanah.
2. Cara Pelaksanaan.
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
RKS, gambar rencana, dan penjelasan-penjelasan susulan yang di instruksikan oleh konsultan
pengawas.
PASAL 2
JENIS, MUTU BAHAN DAN PERUBAHAN PEKERJAAN
1. Kualitas dan kuantitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus dianggap seperti
apa yang tertera dalam gambar dan syarat-syarat.
2. Kekeliruan dalam uraian, kuantitas atau kualitas atau kekurangan bagian-bagian dari gambar kontrak
dan RKS tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak ini, hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu
perubahan yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas.
3. Perubahan Pekerjaan.
a. Pada dasarnya seluruh volume dan item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak harus
dilaksanakan. Apabila karena sesuatu hal volume dan atau item pekerjaan tidak dapat
dilaksanakan oleh rekanan dengan pertimbangan yang bisa dipertanggung jawabkan, maka
terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Kepala Unit/Satuan Kerja yang bersangkutan,
Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana.
b. Persetujuan dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Perubahan Pekerjaan yang dibuat oleh
Konsultan Perencana yang didasarkan atas Berita Acara Peninjauan Lapangan yang dibuat oleh
Konsultan Pengawas.
c. Adapun Berita Acara Perubahan tersebut ditandatangani bersama Rekanan, Unit/Satuan Kerja
dan Konsultan Pengawas.
d. Jika dimungkinkan item dan atau volume pekerjaan yang telah mendapat persetujuan untuk tidak
dilaksanakan dapat dilakukan pengalihan pekerjaan. Item dan volume pekerjaan baru,
ditetapkan bersama serta dituangkan dalam Berita Acara Tambah Kurang dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas.
1 dari 18
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
PASAL 3
GAMBAR-GAMBAR / PROTOTYPE / CONTOH BARANG
1. Gambar-gambar pelaksanaan untuk seluruh pekerjaan harus ada di lapangan dalam setiap waktu.
Gambar-gambar tersebut harus dalam keadaan jelas dapat dibaca dan menunjukkan perubahan-
perubahan terakhir.
2. Contoh bahan yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas harus segera disediakan atas biaya
Pemborong, dan contoh-contoh tersebut harus sesuai dengan standar contoh yang telah disetujui.
3. Bila dalam pelaksanaan dokumen kontrak tidak/kurang lengkap, maka Pemborong wajib membuat
perhitungan-perhitungan (kalkulasi) yang terperinci dan gambar-gambar pelaksanaan. Kalkulasi dan
gambar-gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) untuk diperiksa dan disetujui.
Pemborong wajib menyerahkan kepada Pemberi Tugas hasil perhitungan (kalkulasi), dan gambar-
gambar terakhir yang telah disetujui wajib menyerahkan kepada Pemberi Tugas hasil perhitungan
(kalkulasi), dan gambar-gambar terakhir yang telah disetujui dalam rangkap 3 (tiga) dalam waktu 7
(tujuh) hari.
PASAL 4
PEKERJAAN TANAH
1. B a h a n.
Untuk pengurugan didapat dari tanah daerah bangunan setempat atau dari tempat/sumber diluar
tanah bangunan yang bebas dari akar-akar bahan organik, sampah dan batu-batu yang lebih besar
dari 10 cm.
2. Macam dan lingkup pekerjaan.
a. Pekerjaan pembongkaran.
Meliputi pekerjaan pembongkaran dan pemindahan semua jenis sisa bangunan atau
konstruksi eksisting, baik diatas maupun dibawah permukaan tanah.
b. Pekerjaan galian tanah dan tanah untuk struktur.
Meliputi pekerjaan perataan tanah di daerah yang akan didirikan bangunan, jalan pengerasan,
struktur site lainnya dan pertamanan.
c. Penggalian.
Meliputi penggalian tanah untuk pondasi – pondasi yang tertera sesuai dengan gambar kerja.
d. Pengurugan, meliputi :
▪ Pengurugan kembali tanah yang diganti dalam rangka pelaksanaan pekerjaan struktur
sesuai peraturan/persyaratan yang ditentukan.
▪ Peninggian untuk pembentukan tanah.
▪ Urugan pasir setebal 10 cm, yang tertera sesuai dengan gambar kerja kecuali ditentukan
lain.
e. Pemadatan.
Meliputi pemadatan kembali tanah yang selesai diurug dalam pelaksanaan pekerjaan
kontruksi/struktur dan peninggian untuk pembentukan tanah.
f. Pembentukan muka tanah.
Meliputi pembentukan tanah dimana bangunan akan didirikan dan sekitarnya sesuai dengan
ketinggian menurut gambar rencana.
2 dari 18
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
Catatan :
o Selama pelaksanaan pekerjaan dan masa pemeliharaan harus selalu diadakan tindakan
pengecekan, baik terhadap genangan air atau air yang dapat menyebabkan terjadinya erosi,
pencegahan ini termasuk pembuatan tanggul-tanggul dan parit-parit sementara, sumur-sumur
penampung, pengadaan pompa air dan tindakan yang dapat dilakukan untuk
keperluan tersebut. Termasuk juga pencegahan terhadap masuknya air hujan atau air dari
daerah sekitarnya dan sebagainya.
o Pemborong harus menjaga kerusakan semua sarana umum yang masih digunakan seperti
saluran air dan air minum, gas, listrik, dan lain-lain yang dijumpai, bila sampai terjadi kerusakan
maka Pemborong harus memperbaikinya atau bila karena terdapatnya sarana-sarana itu
kelancaran pekerjaan akan terganggu, ia harus memindahkannya tanpa adanya biaya tambahan
dari Pemberi Tugas.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pekerjaan Pembongkaran
1. Pemborong harus menggali dan memindahkan dari lokasi semua sisa bangunan dan lain-
lainnya yang ada, baik di atas maupun di bawah tanah.
2. Semua benda-benda yang ditemukan menjadi milik Proyek.
3. Bila benda-benda tersebut diizinkan untuk dibuang, maka Pemborong harus membuang
semua benda-benda tersebut sesuai dengan peraturan setempat
4. Semua benda dipermukaan seperti humus, pohon, akar dan tonjolan, serta rintangan-
rintangan dan lain-lain yang berada didalam batas daerah pembangunan yang tercantum
dalam gambar, harus dibersihkan atau dibongkar kecuali untuk hal-hal dibawah ini :
a. Sisa-sisa pohon yang tidak mengganggu dan akar-akar serta benda-benda yang tidak
mudah rusak, letaknya dibawah pondasi minimal 1m.
b. Pembongkaran pagar, pos jaga, saluran-saluran dan selokan-selokan hanya sedalam
yang diperlukan dalam penggalian ditempat tersebut.
c. Kecuali pada tempat-tempat yang harus digali, lubang-lubang bekas pepohonan dan
lubang-lubang lain, harus diurug kembali dengan bahan-bahan yang baik dan dipadatkan.
5. Kontraktor bertanggung jawab untuk membuang sendiri tanaman-tanaman dan puing-puing
ke tempat yang ditentukan oleh Direksi/Pengawas.
Kontraktor harus melestarikan semua benda-benda yang ditentukan tetap berada pada
tempatnya.
6. Obstacle.
a. Kriteria obstacle adalah berupa konstruksi beton, pasangan batu kali, pasangan dinding
tembok, besi-besi tua dan lain-lain bekas konstruksi bangunan lama, yang cara
pembongkarannya memerlukan metoda khusus dengan menggunakan peralatan yang
lebih khusus pula (misalnya beton breaker, compressor, mesin potong) dibanding dengan
peralatan yang digunakan pada pekerjaan galian tanah.
b. Semua bongkahan dan kotoran dari bekas pembongkaran, konstruksi eksisting, galian
dan lain-lain, harus segera dikeluarkan dari tapak dan dibuang ketempat yang ditentukan
oleh Direksi. Semua peralatan yang diperlukan pada paket pekerjaan ini, harus tersedia
di lapangan dalam keadaan siap pakai.
c. Pemborong harus tetap menjaga kebersihan di area pekerjaan dan sekitarnya yang
diakibatkan oleh semua kegiatan pekerjaan ini, serta menjaga keutuhan terhadap
material/barang-barang yang sudah terpasang (eksisting).
3 dari 18
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
7. Batasan pembongkaran obstacle adalah sebagai berikut :
a. Pada daerah titik pondasi setempat sampai mencapai kedalaman yang masih
memungkinkan, obstacle tersebut bisa dibongkar/digali sesuai dengan kondisi dan sifat
tanah pada daerah tersebut.
b. Pada jalur yang akan dibuat poer dan sloof mulai dari permukaan tanah eksisting sampai
dengan dibawah permukaan dasar urugan pasir dari konstruksi beton pondasi
dan sloof.
b. Pekerjaan Tanah untuk Struktur
1) Melengkapi dan menyediakan tenaga kerja yang terlatih, peralatan yang diperlukan untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
2) Menyusun rencana kerja secara grafis disertai penjelasan-penjelasan tentang jenis, kualitas
dan kapasitas perkakas yang akan digunakan pada metoda kerja, cara pengangkatan dan
distribusi ke tempat-tempat penimbunan dan penyimpanan, lokasi gudang-gudang, los kerja,
dan sebagainya serta jumlah tenaga kerja yang digolongkan dalam tingkatan keterampilan.
3) Mengerjakan saluran dan drainase sementara, untuk menjaga erosi, memperbaiki keadaan
tanah bangunan (bila perlu) membentuk permukaan tanah (grading) menurut garis-garis
kedalaman, ketinggian dan kemiringan sesuai dengan gambar rencana.
4) Sisa-sisa kayu, akar, batu-batuan dan lain-lain harus dibuang sebelum dilakukan
pengupasan lapisan tanah bagian teratas (top soil) pada daerah yang akan dibangun,
pengupasan tersebut minimal 3 m di luar garis bangunan. Untuk tanah bekas ladang,
pengupasan tersebut sedalam 20 cm sedang untuk tanah bekas sawah, minimal sedalam
30 cm. Tanah hasil kupasan ini hanya boleh untuk mengurug daerah-daerah di luar
bangunan.
5) Bila kondisi tanah sangat jelek atau labil, maka lapisan atas ini harus digali sampai
kedalaman tertentu dan diganti dengan tanah yang baik atau sirtu (pasir dan batu gunung)
atau mengadakan usaha perbaikan tanah.
c. Penggalian
1) Tanah humus harus digali dan dipisahkan dari lapisan tanah di bawahnya. Pengupasan
(stripping) dengan kedalaman rata rata 20 cm dan akan digunakan sebagai lapisan penutup
untuk urugan sekeliling bangunan. Jika tebal tanah humus lebih besar dari 20 cm, seluruh
tebal humus harus digali dan digunakan kembali sebagai urugan lapisan penutup, seperti
diuraikan di atas, dan biaya yang diakibatkan dianggap telah masuk dalam kontrak dan tidak
dapat diajukan sebagai tambahan biaya. Humus dinyatakan sebagai setiap lapisan tanah
yang langsung berada di atas permukaan tanah, dapat berisi atau berubah warna oleh akar-
akar atau bahan-bahan organik lainnya yang akan mempengaruhi stabilitas dari tiap
bangunan yang ada di atas tanah.
Sesudah pembersihan halaman, lapisan atas, tanah liat, tumbuh-tumbuhan dan lumpur dari
akibat air, harus dihilangkan. Bilamana lapisan tanah humus telah digali dan cocok untuk
digunakan sebagai bahan pelapis, humus tersebut harus dikumpulkan dulu untuk digunakan
kembali. Sisa tanah humus harus diambil dan dibuang keluar halaman. Pembuangan dan
pengangkutan menjadi tanggung jawab Pemborong. Biaya apapun untuk pembuangan dan
pengangkutan dianggap sudah termasuk dalam seluruh kontrak.
2) Semua penggalian harus dikerjakan sesuai dengan panjang, kedalaman, kemiringan dan
lingkungan yang diperlukan untuk pelaksanaan seperti yang dinyatakan dalam gambar atau
seperti yang diperlukan untuk pemindahan tanah macam apapun yang ada dan tidak
4 dari 18
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
dibutuhkan lagi, dan galian tanah tersebut akan digunakan baik untuk urugan atau dibuang
tergantung instruksi Pemberi Tugas.
3) Galian tanah dilaksanakan untuk semua pasangan pondasi dan semua pasangan lainnya di
bawah tanah seperti :
Rollag atau sloof, semua saluran-saluran dan pembebasan, penanaman pohon dan lain-lain
yang harus dilakukan sesuai rencana gambar.
4) Galian tanah tidak boleh melebihi kedalaman yang ditentukan dan bila ini terjadi, pengurugan
kembali harus dilakukan dengan tanpa biaya tambahan dari Pemberi Tugas.
5) Pada bagian-bagian galian yang dianggap mudah longsor, Pemborong harus mengadakan
tindakan pencegahan dengan memasang papan-papan atau cara lain. Kerusakan-
kerusakan yang terjadi akibat longsornya tanah dengan alasan apapun menjadi tanggungan
Pemborong.
6) Pengeringan tempat kerja.
Untuk pelaksanaan, tempat kerja terutama galian pondasi harus dalam keadaan bebas air, untuk
itu Pemborong harus menyediakan alat-alat pengering dalam keadaan siap pakai dengan daya
dan jumlah yang bisa menjamin kelancaran pekerjan.
d. Pekerjaan Urugan
1) Setelah lapisan tanah dikupas, daerah bangunan tersebut harus dipadatkan hingga
mencapai 90 % kepadatan maksimum paling sedikit sedalam 15 cm sebelum urugan
dilaksanakan.
2) Untuk daerah bukan bangunan, sebelum pelaksanaan urugan tanah harus digiling hingga
mencapai 80 % kepadatan maksimum sedalam 15 cm. Untuk dapat menentukan kadar air
optimum dan jumlah gilasan yang dibutuhkan guna mencapai kepadatan maksimum, harus
dilakukan “Pemadatan Percobaan” dengan bahan timbunan dan perkakas yang akan
digunakan.
3) Urugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tidak melebihi 30 cm, setiap lapis
harus dipadatkan dengan hand compactor.
4) Tanah urugan yang terlalu kering harus dibasahi dulu sebelum-sambil digilas-dipadatkan.
5) Setiap tanah harus dibersihkan dari tunas tumbuhan-tumbuhan dan segala macam sampah
atau kotoran. Tanah urugan harus dari jenis tanah berbutir (tanah ladang atau tanah berpasir
dan tidak terlalu basah).
6) Urugan tanah harus dipadatkan dengan mesin pemadat (compactor) dan tidak dibenarkan
hanya menggunakan timbris.
7) Kekurangan atau kelebihan tanah harus ditambah atau disingkirkan.
8) Urugan pasir.
Urugan pasir harus dilaksanakan di bawah semua lantai setebal 10 cm dan dibawah rabat
setebal 10 cm kecuali ditentukan lain dalam gambar. Lapisan pasir harus dipadatkan dengan
disiram air dan diratakan.
e. Pekerjaan Pemadatan
1. Kontraktor harus memperhatikan ketepatan pemadatan bahan-bahan urugan dan juga
memperbaiki kekurangan-kekurangan akibat pemadatan yang tidak cukup.
2. Kontraktor harus menentukan jenis ukuran dan berat dari alat yang paling sesuai untuk
pemadatan bahan urugan yang ada. Alat-alat pemadatan ini harus mendapat persetujuan
Direksi/Pengawas.
5 dari 18
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
3. Pemadatan tanah harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tiap lapisan maksimum
30 cm dan dipadatkan sampai mencapai kepadatan kering maksimum seperti yang
ditentukan dalam AASHTO T99.
4. Kontraktor harus mengadakan test/pengujian CBR terhadap bahan urugan dan hasil
pemadatan apabila dikehendaki oleh Direksi dan Konsultan Pengawas. Biaya pengujian ini
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
f. Pembentukan Tanah
1. Muka tanah tempat bangunan harus dibentuk menurut garis-garis dan ketinggian/
kedalaman yang telah ditentukan dalam gambar rencana.
2. Pada pembentukan tanah bertangga, atau bila akibat dari perataan tanah terjadi suatu talud
(tebing) maka harus diusahakan pengamanan pada tebing yang rawan untuk mencegah
terjadinya longsoran dan melimpahnya air hujan/air tanah ke daerah yang lebih rendah.
Dengan kata lain, daerah kerja harus selalu bebas air.
3. Pada daerah yang akan ditempatkan pelat beton, pengerasan, pembentukan permukaan
akhirnya tidak boleh menyimpang lebih dari 1,5 cm dari ketinggian yang telah ditetapkan.
4. Daerah yang akan ditanami atau dibiarkan terbuka penyimpangannya tidak boleh lebih dari
3 cm dari ketinggian yang ditentukan.
5. Untuk pencegah longsor dan erosi harus dibuatkan parit sementara dengan kemiringan 2
%.
6. Perataaan tanah dilakukan sampai minimal 3 m, dari dinding luar bangunan yang
dilaksanakan, kecuali bila dinyatakan lain dalam gambar (lihat gambar contour).
g. Pekerjaan Tanah Untuk Pondasi
1. Galian tanah pondasi harus sesuai dengan gambar.
2. Dalam hal kondisi tanah mengandung lumpur atau humus yang cukup dalam, maka jenis
tanah tersebut harus dibuang/dibongkar dan diadakan perbaikan struktur tanah pondasi.
PASAL 5
PEKERJAAN PONDASI
1. Bentuk dan Jenis Pondasi :
Bentuk dan ukuran pondasi adalah seperti terlihat pada gambar pelaksanaan. Lingkup pekerjaan ini
meliputi pelaksanaan sesuai dengan gambar pada dokumen kontrak, termasuk pengadaan
peralatan, tenaga kerja, tenaga ahli untuk menangani pekerjaan ini sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang berlaku.
2. Pondasi Batu Kali
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan pondasi batu kali ini meliputi seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam
gambar.
b. Standar
PUBI : Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI-3)
Peraturan Portland Cement Indonesia 1973 (NI-8).
PBN - Peraturan Bangunan Nasional 1978
ASTM : C 150 - Portland Cement.
Standar Beton 1991
6 dari 18
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
c. Contoh bahan
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material : batu
kali, pasir untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Contoh-contoh yang telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas akan dipakai sebagai standar/pedoman untuk
memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Kontraktor ke site.
Kontraktor diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh-contoh yang telah disetujui
Konsultan Pengawas.
d. Bahan/Produk
- Semen Portland
Yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari satu jenis merk dagang atau atas
persetujuan Konsultan Pengawas.
Semen yang telah mengeras sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan.
- Pasir
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan organis,
lumpur, tanah lempung dan sebagainya.
- Batu Kali
Batu kali yang digunakan adalah batu pecah, tidak berpori serta mempunyai kekerasan
sesuai dengan syarat-syarat dalam SK. SNI 1991.
Ukuran batu kali max. 20 cm.
- Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam, alkali
dan bahan-bahan lain yang dapat menurunkan mutu pekerjaan. Apabila dipandang
perlu, Konsultan Pengawas dapat minta kepada Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa
di laboratorium Pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
e. Pelaksanaan
- Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu dibuat profil-profil pondasi dari kayu pada setiap
pojok galian, yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan penampang pondasi.
- Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug setebal minimum 10 cm, disiram
dan diratakan, pemadatan tanah dasar harus sedikitnya mencapai 80% conpacted.
- Pondasi batu kali menggunakan adukan dengan campuran 1 PC : 5 Pasir pasang.
- Adukan harus mengisi rongga diantara batu kali sedemikian rupa sehingga tidak ada
bagian dari pondasi yang berongga/tidak padat.
- Untuk sloof dibagian atas pondasi batu kali dibuat stek-stek sedalam 30 cm tiap
1 m' dengan diameter besi disesuaikan dengan gambar.
PASAL 6
PEKERJAAN ACUAN / BEKISTING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan peralatan, pengangkutan dan pelaksanaan
untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan tambahan dari arsitek dalam uraian dan syarat-syarat
pelaksanaannya.
2. Persyaratan Bahan
Bahan acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk : beton, baja, pasangan bata yang di plester,
pemakaian bambu tidak diperbolehkan. Lain-lain bahan yang akan dipergunakan harus mendapat
persetujuan tertulis dari Pengawas Teknis terlebih dahulu, acuan yang terbuat dari kayu harus
menggunakan kayu jenis meranti atau setara, ukuran kayu yang dipergunakan tergantung dari
perencanaan struktur dengan tebal multiplek minimum 9mm.
7 dari 18
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Perancangan konstruksinya harus direncanakan untuk dapat menahan beban-beban, tekanan
lateral dan tekanan yang di izinkan seperti tercantum pada “Recommended Pratice For
Concrete Formwork“ ( ACI.347-68 ) dan peninjauan terhadap beban angin dll, peraturan harus
dikontrol terhadap Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
b. Semua ukuran-ukuran penampang Struktur beton yang tercantum dalam gambar struktur
adalah ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk plesteran / finishing.
c. Sebelum memulai pekerjaan, pemborong harus memberikan gambar-gambar dan perhitungan
acuan serta sample bahan yang akan dipakai, untuk disetujui oleh Pengawas Teknis. Pada
dasarnya tiap-tiap bagian bekisting harus mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas Teknis,
sebelum bekisting di buat pada bagian itu.
d. Untuk mempermudah pembukaan bekisting, pelapis cetakan dari merk yang telah disetujui
dapat menggunakan minyak pelumas.
e. Acuan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk dan cukup
kuat menampung beban-beban sementara maupun tetap sesuai dengan jalannya pengecoran
beton.
f. Susunan acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa sehingga
memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Pengawas Teknis. Penyusunan
harus sedemikian rupa sehingga pada pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada
bagian beton yang bersangkutan.
g. Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran yang melekat seperti potongan-potongan
kayu, kawat, tahi gergaji, tanah dan sebagainya.
h. Acuan harus menghasilkan sebagian konstruksi yang ukuran, kerataan/kelurusan, elevasi dan
posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi.
i. Kayu acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran, harus dihindarkan
dari kumpulnya air pada sisi bawah.
j. Cetakkan beton harus dibikin supaya tidak terjadi kebocoran atau hilangnya air semen selama
pengecoran, tetap lurus dan tidak bergoyang.
k. Sebelumnya dengan mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas Teknis baut-baut dan tie rod
yang dpergunakan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur sedemikian rupa sehingga bila
bekisting di bongkar kembali, maka semua besi tulangan harus berada dalam permukaan
beton.
l. Pada bagian terendah dari bekisting kolom atau dinding harus ada bagian yang di buka untuk
inspeksi dan pembersihan.
m. Setelah pekerjaan di atas selesai pemborong harus meminta persetujuan dari Pengawas Teknis
dan minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran kepada Pengawas Teknis.
4. Pembongkaran
a. Pembongkaran dilakukan sesuai dengan peraturan beton Indonesia, dimana bagian konstruksi
yang di bongkar cetakannya harus dapat memikul berat sendiri dan beban-beban
pelaksanaannya.
b. Cetakan bagian konstruksi di bawah in boleh dilepas dalam waktu sebagai berikut :
1. sisi-sisi balok dan kolom yang tidak dibebani minimal 7 hari .
2. sisi-sisi balok dan kolom yang dibebani minimal 21 hari.
8 dari 18
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
c. Setiap rencana pembongkaran bekisting harus diajukan terlebih dahulu secara tertulis untuk
disetujui oleh Pengawas Teknis.
d. Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan di buka, tidak bergelombang, berlubang
atau retak-retak dan tidak menunjukan gejala keropos.
e. Apabila setelah cetakan di bongkar ternyata terdapat bagian beton yang keropos atau cacat,
mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut, maka pemborong harus segera memberitahukan
kepada Pengawas Teknis meminta persetujuan tertulis cara perbaikan pengisian atau
pembongkarannya, pemborong tidak diperbolehkan menutupi atau mengisi bagian beton yang
keropos tanpa mendapat persetujuan secara tertulis dari Pengawas Teknis. Semua resiko yang
terjadi akibat pekerjaan tersebut dan biaya-biaya perbaikan, pembongkaran atau pengisian
atau penutupan bagian tersebut menjadi tanggung jawab pemborong.
f. Meskipun hasil pengujian kubus-kubus beton memuaskan, Pengawas Teknis mempunyai
wewenang untuk menolak konstruksi yang cacat seperti berikut :
1. Konstruksi yang keropos dapat mengurangi kekuatan konstruksi.
2. Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan ukuran dan bentuk yang direncanakan atau
posisinya tidak sesuai dengan gambar rencana.
3. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau tidak rata seperti yang telah direncanakan.
4. Dan cacat-cacat lainnya yang menurut pendapat Konsultan Perencana/Pengawas Teknis
dapat mengurangi kekuatan konstruksi.
5. Alternatif Acuan / Bekisting
Pemborong dapat mengusulkan alternatif jenis acuan yang akan di pakai, dengan melampirkan
brosur/gambar beserta perhitungannya untuk mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas Teknis.
Dengan catatan alternatif tersebut tidak merupakan kerja tambah dan tidak menyebabkan
kelambatan dalam pekerjaan.
PASAL 7
PEKERJAAN BETON BERTULANG
Ketentuan Umum
1. Seluruh pekerjaan struktur beton bertulang harus berpedoman pada peraturan kontruksi beton yang
berlaku.
a. American Concrete Institute (ACI.318M) 2005.
b. Peraturan Perencanaan Tahun Gempa Indonesia untuk Gedung 1983.
c. Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok Bertulang
untuk Gedung 1983.
d. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia ( PUBI-1982 )- NI-3.
e. Peraturan portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).
f. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
g. Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
h. ASTM C-33 Standard Specification For Cocrete Aggregates.
i. Baja Tulangan Beton ( SII 0136-84).
j. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83).
k. American Society For Testing and Material (ASTM)
l. Peraturan Pembangunan Nasional 1978
m. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat
n. Petunjuk Perencanan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC :699.81: 624.04)
o. Sstandar Tata Cara Perencanaan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung
SNI 03-2847-2002
9 dari 18
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
2. Peraturan-peraturan yang diperlukan tersebut diatas harus disediakan Pemborong di “Site”
sehingga memudahkan apabila hendak digunakan.
Keahlian dan Pertukangan
a. Pemborong harus bertangung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang disyahkan, termasuk kekuatan, toleransi dan penyelesaian.
b. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas tanah,harus dibuatkan lantai
kerja dari beton tak bertulang dengan campuran semen : Pasir : krikil = 1:3:5 setebal minimal 5 cm
atau seperti tercantum pada gambar pelaksana.
c. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang berpengalaman dan
mengerti benar akan pekerajaan.
d. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan gambar dan
spesifikasi struktur.
e. Apabila Direksi/Pengawas memandang perlu, pemborong dapat meminta nasihat dari tenaga ahli
yang ditunjuk Direksi /Pengawas atas beban pemborong.
Persyarataan Bahan
A. Semen
1. Semen yang digunakan adalah semen portland lokal yang memenuhi syarat-syarat dari :
• Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini ayat 2.
• Mempunyai sertifikasi uji (test sertificate) dari laboratoruim yang disetujui secara tertulis dari
Direksi /Pengawas.
2. Semen yang akan dipakai harus dari satu merek yang sama (tidak diperkenankan menggunakan
bermacam-macam jenis/merek semen untuk suatu konstruksi/struktur yang sama), dalam
keadaan baru dan asli, dikirim dari kantong-kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah.
3. Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Semen diterimakan dalam zat (kantong)
asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat, dan harus disimpan digudang yang cukup
ventilasinya dan diletakkan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Zak-zak
semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m atau maksimum 10 zak.
Setiap pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan, dengan maksud agar pemakaian semen
dilakukan menurut urutan pengirimannya.
4. Untuk semen yang diragukan mutunya dan terdapat kerusakan akibat salah penyimpanan,
dianggap sudah rusak, membatu, dapat ditolak penggunaanya tanpa melalui test lagi. Bahan yang
telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2x24 jam atas
biaya pemborong.
B. Agregat ( Aggregates )
1. Semua pemakaian batu pecah (agregat kasar) dan pasir beton, harus memenuhi syarat-syarat
:
a. Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini (2).
b. Bebas dari tanah liat (tidak bercampur dengan tanah-tanah liat atau kotoran-kotoran
lainnya).
2. Kerikil dan batu pecah ( agregat kasar ) yang mempunyai ukuran lebih besar dari 38 mm,
untuk penggunaanya harus mendapat persetujuan tertulis Direksi/Pengawas. Gradasi dari
agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat menghasilkan mutu beton yang
10 dari 18
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
disyaratkan, padat dan mempunyai daya kerja yang baik dengan semen dan air, dalam proporsi
campuran yang akan dipakai.
Direksi/Pengawas harus meminta kepada pemborong untuk mengadakan test kwalitas dari
agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan yang ditunjuk oleh Direksi/ Pengawas, setiap
saat di Laboratorium yang disetujui Direksi/Pengawas atas biaya Pemborong.
3. Dalam hal ini adanya perubahan sumber dari mana agregat tersebut disuplay, maka
Pemborong diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis kepada Direksi/Pengawas.
4. Agregat harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras permukannya dan dicegah supaya
tidak terjadi pencampuran dengan tanah dan terkotori.
C. Air
1. Air yang akan dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan adalah air bersih,
tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia ( asam alkali ), tidak mengandung
organisme yang dapat memberikan efek merusak beton/tulangan, minyak atau lemak dan
memenuhi syarat-syarat Peraturan Beton Indonesia serta diuji terlebih dahulu oleh Laboratorium
yang disetujui oleh Direksi /Pengawas.
2. Air yang mengandung garam ( air laut ) sama sekali tidak dipekenankan untuk dipakai.
D. Besi Beton (Steel Bar)
1. Semua beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :
- Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini ayat (2 ).
- Baru, bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak/karat dan tidak cacat (retak- retak),
mengelupas, luka dan sebagainya.
- Dari jenis baja dengan mutu sesuai yang tercantum dalam gambar dan bahan tersebut dalam
segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan Peraturan Beton Indonesia.
- Mempunyai penampang yang sama rata.
2. Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan–ketentuan di atas, harus
mendapat persetujuan tertulis Perencana Struktur. Besi beton harus disuplay dari sumber
(manufacture) dan tidak dibenarkan untuk mencampur adukan bermacam-macam sumber besi
beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi.
3. Sebelum mengadakan pemesanan Pemborong harus mengadakan pengujian mutu besi beton
yang akan dipakai, sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari Direksi/Pengawas, berjumlah minimal
3 (tiga) batang untuk tiap tiap jenis percobaan,yang diameternya sama dan panjangnya kurang
lebih 100 cm. Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang
perlu oleh Direksi/Pengawas.
4. Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa kesaksian Direksi/Pengawas tidak
diperkenankan sama sekali dan hasil test yang bersangkutan tidak sah.
5. Semua biaya-biaya percobaan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemborong.
Pengunaan besi beton yang sudah jadi seperti steel wiremesh atau yang semacam itu, harus
mendapat persetujuan tertulis Perencan Struktur.
6. Besi beton harus dilengkapi dengan label yang memuat nomor pengecoran dan tanggal
pembuatan, dilampiri juga dengan sertifikat pabrik yang sesuai untuk besi tersebut.
7. Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak sesuai dengan
spesifikasi struktur harus dikeluarkan dari site setelah menerima Instruksi tertulis dari
Direksi/Pengawas, dalam waktu 2x24 jam atas biaya Pemborong.
11 dari 18
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
E. Kualitas Beton
1. Kecuali bila ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton adalah K-225 (tegangan tekan hacur
karakteristik untuk kubus beton ukuran 15x15x15 cm3 pada usia 28 hari), atau F’c=29,05 Mpa
(Tegangan tekan hancur karakteristik untuk silinder beton ukuran diameter 15 cm dan tinggi 30
cm pada usia 28 hari ). Evaluasi penentuan karakterisrik ini digunakan ketentuan-ketentuan yang
terdapat dalam Peraturan Beton Indonesia.
Mutu beton K-100 digunakan pada umumnya untuk lantai kerja dan bagian-bagian lain yang tidak
memikul beban, kecuali ditentukan lain.
2. Pemborong harus memberikan jaminan atas kemampuanya membuat kualitas beton ini dengan
memperhatikan data-data pengalaman pelaksanaan dilain tempat dan dengan mengadakan trial
–mix di Laboratorium.
3. Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji berupa silinder beton dan kubus beton,
menurut ketentuan-ketentuan yang disebut dalam Peraturan Beton Indonesia mengingat bahwa
W/C faktor yang sesuai disini adalah sekitar 0,25-0,55 maka –pemasukan adukan kedalam
cetakan benda uji dilakukan menurut Peraturan Beton Indonesia tanpa mengunakan pengetar.
Pada masa-masa pembetonan pendahuluan Harus dibuat min 1 benda uji per 1,5 m3 beton
hingga dengan cepat dapat diperoleh 20 benda uji yang pertama .Pengambilan benda uji harus
dengan periode antara yang disesuaikan dengan kecepatan pembetonan.
4. Pemborong harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang dibuat dengan
disahkan oleh Direksi/Pengawas dan laporan tersebut harus dilengkapi dengan perhitungan
tekanan beton.
5. Laporan tertulis tersebut harus disertai sertifikat dari Laboratorium.
6. Setiap akan diadakan pengecoran atau setiap 5 m3, selama pelaksanaan harus ada pengujian
slump,dengan syarat minimum 5 cm dan maksimum 12 cm. Cara pengujian slump sebagai
berikut :
Contoh beton diambil tepat sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (bekisting).Cetakan
slump dibasahkan dan ditempatkan diatas kayu yang rata atau plat beton. Cetakan diisi sampai
kurang lebih sepertiganya. Kemudian adukan tersebut ditusuk-tusuk 25 kali dengan besi
diameter 16 mm panjang 30 cm dengan ujung yang bulat ( seperti peluru ).
Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-
tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk dalam satu lapisan yang bawahnya. Setelah
atasnya diratakan,segera cetakan diangkat perlahan –lahan dan diukur penurunanya ( nilai
slump-nya).
F. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Beton yang digunakan pada proyek ini adalah Beton Ready Mix K-225 untuk beton struktur
utama. Khusus untuk beton lantai kerja boleh digunakan Site Mixing dengan mutu K.100
b. Syarat Khusus untuk Beton Ready Mix.
1. Pada prinsipnya semua persyaratan-persyaratan untuk yang dibuat di lapangan berlaku
juga untuk Beton Ready Mix,baik mengenai persyaratan Material Semen, Agregat, Air
ataupun Admixture,Testing Beton,Slump dan sebagainya.
2. Disyaratkan untuk pemesanan Beton Ready Mix yang sudah terkenal mengenai Stabilitas
mutunya. Kontinuitas penyedianya dan mempunyai/ mengambil material-material dari
tempat tertentu yang tetap dan bermutu baik.
Jika mutu beton yang relatif sangat besar, maka selain mutu beton maka harus
diperhatikan betul-betul tentang kontinuitas pengadaan agar tidak terjadi hambatan dalam
waktu pelaksanaan.
12 dari 18
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
3. Direksi/Pengawas akan menolak setiap Beton Redy Mix yang sudah mengeras dan
mengumpal untuk tidak digunakan dalam pengecoran. Usaha-usaha untuk
menghaluskan/menghancurkan Beton Ready Mix yang sudah mengeras atau mengumpal
sama sekali tidak diperbolehkan.
4. Pemborong harus meminta jaminan tertulis kepada Supplier Beton Ready Mix jaminan
tentang mutu beton yang digunakan. Walaupun demikian ,untuk mengecheck mutu beton
yang dipakai maka baik Pemborong maupun Supplier Beton Ready Mix masing-masing
harus membuat kubus beton percobaan untuk di Test di Laboratorium yang ditunjuk
/disetujui oleh Direksi /Pengawas dan jumlah silinder atau khusus beton dibuat sesuai
dengan Peratuaran Beton Indonesia.
5. Beton Ready Mix yang tidak memenuhi mutu yang disyaratkan, walaupun disuplay oleh
Perusahaan Beton Ready Mix , tetap merupakan tanggung jawab sepenuhnya
Pemborong.
6. Beton Ready Mix yang sudah melebihi waktu 3 (tiga) jam, yaitu terhitung sejak dituangkan
air kecampur beton kedalam truk ready mix plant/pabrik sampai selesainya beton ready
mix tersebut dituangkan dicor, tidak dapat digunakan atau dengan perkataan lain akan
ditolak. Segala akibat biaya yang ditimbulkan menjadi beban dan resiko Pemborong.
7. Nilai slump untuk pekerjaan:
Sloof : 8 - 10
Kolom, balok, pelat : 10 - 12
Jika beton tidak memenuhi syarat-syarat slump, maka bagian/kelompok adukan tersebut
tidak boleh dipakai.
c. Adukan Beton yang di Buat di Tempat ( Site Mixing )
Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat :
- Semen diukur menurut berat
- Agregat diukur menurut berat
- Pasir diukur menurut berat
- Adukan beton dibuat dengan mengunakan alat pengaduk mesin ( concrete batching plant
).
- Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk.
- Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan barada dalam mesin
pengaduk.
- Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dahulu,
sebelum adukan beton yang baru dimulai.
G. Test Kubus Beton ( Pengujian Mutu Beton )
1. Direksi/Pengawas berhak meminta setiap saat kepada Pemborong untuk membuat benda uji silinder
atau kubus dari adukan beton yang dibuat (dua sample untuk tiap 5 m3).
2. Untuk benda uji berbentuk silinder,cetakan harus berbentuk silinder dengan ukuran diameter 15 cm
dan tinggi 30 cm dam memenuhi syarat dalam Peraturan Beton Indonesia. Untuk benda uji berbentuk
kubus. Cetakan harus berbentuk bujur sangkar dalam segala arah dengan ukuran 15 x 15 x 15 cm
dan memenuhi syarat dalam Peraturan Beton Indonesia.
3. Pengambilan adukan beton, pencetakan beda uji kubus dan curingnya harus dibawah pengawasan
Direksi/Pengawas. Prosedurnya harus memenuhi syarat-syarat dalam Peraturan Beton Indonesia.
4. Pengujian,pada umumnya dilakukan sesuai dengan Perturan Beton Indonesia, termasuk juga
pengujian-pengujian kekentalan adukan (slump) dan pengujian tekan (Crushing Test).
13 dari 18
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
Jika beton tidak memenuhi syarat-syarat pengujian slump, maka kelompok adukan yang tidak
memenuhi syarat itu tidak boleh dipakai dan Pemborong harus menyingkirkan dari tempat
pekerjaan. Jika pengujian tekan gagal maka perbaikan-perbaikan atau langkah-langkah yang
diambil harus dilakukan dengan mengikuti prosedur-prosedur Peraturan Beton Indonesia atas
biaya Pemborong.
5. Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan benda uji kubus menjadi tanggung jawab
Pemborong.
6. Benda uji kubus harus ditandai dengan suatu kode yang menujukkan tanggal pengecoran, bagian
struktur yang bersangkutan dan lain-lain data yang perlu dicatat.
7. Semua benda uji kubus harus ditest di Laboratorium Beton yang disetujui oleh Direksi/Pengawas.
8. Laporan Asli (bukan foto copy) hasil Percobaan harus diserahkan kepada Direksi/ Pengawas dan
Perencana Struktur segera sesudah selesai percobaan, dengan mencantumkan besarnya kekuatan
karateristik,deviasi standart Percobaan/Test kubus beton dilakukan untuk umur-umur beton 3,7 dan
14 hari dan juga untuk umur beton 28 hari.
9. Apabila dalam pelaksanaan nanti kepadatan bahwa mutu beton yang dibuat seperti yang ditunjukan
oleh benda uji kubusnya gagal memenuhi syarat spesifikasi, maka Direksi/Pengawas berhak meminta
Pemborong supaya mengadakan percobaan-percobaan non destruktif atau kalau memungkinkan
mengadakan percobaan loading atas biaya Pemborong.
Percobaan-percobaan ini harus memenuhi syarat-syarat dalam Peraturan Beton Indonesia.
Apabila gagal, maka bagian pekerjaan tersebut harus dibongkar dan dibangun baru sesuai
dengan petunjuk Direksi/Pengawas. Semua biaya–biaya untuk percobaan dan akibat-akibat
gagalnya pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Pemborong.
H. Pengecoran Beton
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian struktur dari
pekerjaan beton, Pemborong harus mengajukan permohonan izin pengecoran tertulis kepada
Direksi/Pengawas minimum 3 ( tiga ) hari sebelum tanggal/hari pengecoran.
2. Permohonan izin pengecoran tertulis tersebut hanya boleh diajukan apabila bagian pekerjaan
yang akan dicor tersebut sudah “siap” artinya Pemborong sudah mempersiapkan bagian
pekerjaan tersebut sebaik mungkin sehingga sesuai dengan gambar dan spesifikasi.
3. Atas pertimbangan khusus Direksi/Pengawas dan pada keadaan-keadaan khusus misalnya
untuk volume pekerjaan yang akan dicor relatif sedikit/kecil dan sederhana maka izin
pengecoran dapat dikeluarkan lebih awal dari 3 (tiga) hari tesebut.
4. Izin pengecoran tertulis yang sudah dikeluarkan dapat menjadi batal apabila terjadi salah satu
keadaan seperti berikut :
a). Izin pengecoran tertulis telah melewati 7 (tujuh) hari dari tanggal rencana pengecoran
yang disebutkan dalam izin tersebut.
b). Kondisi bagian pekerjaan yang akan dicor sudah tidak memenuhi syarat lagi misalnya
tulangan, pembersihan bekisting atau hal-hal lain yang tidak sesuai gambar-gambar dan
spesifikasi.
Jika tidak ada persetujuan dari Direksi/Pengawas,maka Pemborong dapat diperintahkan untuk
menyingkirkan/membongkar beton yang sudah dicor tanpa persetujuan tertulis dari
Direksi/Pengawas atas biaya Pemborong sendiri.
5. Adukan beton harus secepatnya di bawah ketempat pengecoran dengan mengunakan cara (
metode ) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak memungkinkan adanya pengendapan
aggregat dan tercampurnya kotoran-kotoran atau bahan lain dari luar. Pengunaan alat-alat
14 dari 18
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
pengangkut mesin haruslah mendapat persetujuan tertulis dari Direksi /Pengawas, sebelum
alat-alat tersebut didatangkan ketempat pekerjaan.
6. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi beton selesai
diperiksa dan mendapat persetujuan tertulis dari Direkis/Pengawas.
7. Sebelum pengecoran dimulai,maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih dahulu harus
dibersihkan dari segala kotoran-kotoran ( potongan kayu, batu, tanah dan lain-lain ) dan basahi
dengan air semen.
8. Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan menuangkan adukan dengan
menjatuhkan dari suatu ketinggian lebih dari 1,5 m yang akan meyebabkan
pengendapan/pemisahan aggregat.
Pengecoran harus dilakukan secara terus menerus (continue/tanpa berhenti). Adukan yang
tidak dicor (ditinggikan ) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah keluar dari mesin adukan
beton, dan juga adukan yang tumpah selama pengangkutan ,tidak diperkenankan untuk dipakai
lagi.
I. Pemadatan Beton
1. Beton harus dipadatkan dengan mengunakan vibrator dengan ukuran yang sesuai selama
pengecoran berlangsung dan tidak merusak acuan maupun posisi /rangkaian tulangan.
2. Pekerjaan beton yang telah selesai harus bebas kropos (huney comb), yaitu
memperlihatkan permukaan yang halus bila cetakan dibuka.
3. Pemborong harus menyiapkan vibrator-vibrator untuk menjamin pemadatan yang baik. Vibrator
yang dipakai harus dengan frekwensi tidak kurang dari 6000 cycles permenit dan kemampuan
memberikan percepatan 6 g pada beton setelah kontak dengan beton. Pada umumnya jarum
pengetar dimasukkan kedalam adukan kira-kira vertikal, tetapi dalam keadaan-keadaan
khusus boleh miring sampai 45°.
Selama penggetaran, jarum tidak boleh digerakan kearah horizontal karena hal ini akan
menyebabkan pemisaahan bahan-bahan. Harus dijaga jarum tidak mengenai cetakan atau
bagian beton yang sudah mulai mengeras .Karena itu jarum tidak boleh dipasang lebih dekat
dari 5 cm dari cetakan atau dari beton yang sudah mengeras. Juga harus diusahakan agar
tulangan tidak terkena oleh jarum, agar tulangan tidak telepas dari betonnya dan getaran-
getaran tidak merambat kebagian-bagian lain dimana betonya sudah mulai mengeras.
Lapisan yang digetarkan tidak boleh tebal dari panjang jarum dan pada umumnya tidak boleh
lebih tebal dari 30-50 cm. Berhubung dengan itu, maka pengecoran bagian-bagian konstruksi
yang sangat tebal harus dilakukan lapis demi lapis, sehingga tiap-tiap lapis dapat dipadatkan
dengan baik.
Jarum pengetar ditarik dari adukan beton apabila adukan mulai sampai mengkilap sekitar jarum
(air semen mulai memisahkan diri dari aggregat), yang pada umumnya tercapai setelah
maksimum 30 detik. Penarikan jarum ini tidak boleh dilakukan terlalu cepat, agar rongga bekas
jarum dapat diisi penuh lagi dengan adukan.
4. Pemborong harus menyediakan paling sedikit 2 vibrator extra/cadangan untuk masing-masing
ukuran yang digunakan, untuk digunakan pada saat yang lain rusak, sehingga kontinuitas
pengecoran beton tetap terjamin.
5. Admixture pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara mencampur
dan mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang cermat tidak diperlukan penggunaan suatu
admixture. Jika pengunaan admixture masih dianggap perlu, Pemborong diminta terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi/Pengawas mengenai hal tersebut .
Untuk itu Pemborong diharapkan memberitahukan nama perdagangan Admixture tersebut
dengan keterangan mengenai tujuan,data-data bahan, nama pabrik produksi,jenis bahan
15 dari 18
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
mentah utamanya, cara-cara pemakaianya resiko–resiko/efek sampingan dan keterangan-
keterangan lain yang dianggap perlu. Sebelum pekerjaan dimulai Pemborong harus
menyerahkan contoh beton dengan ukuran 10x10x20 cm3 yang telah mengunakan campuran
kedap air tersebut,contoh tersebut oleh Direksi/Pengawas akan direndam dalam cairan
berwarna selama 2 x24 jam dan setelah itu contoh diangkat dan dikeringkan.
Kemudian contoh tersebut dipatahkan menjadi dua dan dilihat berapa tebal meresapnya cairan
berwarna tersebut kedalam beton.
J. Besi Tulangan
1. Jenis penulangan.
Batang tulangan besi beton harus terdiri dari baja lunak dan baja sedang dengan tegangan
leleh 2400 kg/cm2 untuk BJTP 24 polos dan 4000 kg/cm2 untuk BJTP 40 ulir. Grade yang
dipergunakan adalah ST-37 dengan katagori U-39
2. Penyambungan tulangan.
Panjang penyambungan harus dilakukan sebagai berikut :
a. Kolom struktur :
- Batang polos minimal 40 D
- Batang ulir minimal 40 D
b. Balok struktur :
- Tulangan tarik batang polos minimal 180 cm.
- Tulangan tarik batang ulir minimal 90 cm.
- Tulangan tekan batang polos minimal 120 cm.
- Tulangan tekan batang ulir minimal 60 cm.
Kecuali yang tidak ditentukan di atas dan yang tercantum di dalam gambar, dalam segala hal
tidak boleh kurang dari 60 cm.
3. Penyimpanan.
Tulangan besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan
di udara terbuka untuk jangka waktu yang panjang.
4. Pemasangan.
Sebelum beton dicor, tulangan besi beton harus bebas dari minyak, kotoran, cat, karat lepas,
kulit giling, adukan beton yang melekat atau bahan-bahan lain yang merusak harus dihilangkan
dan dibersihkan dengan kompressor sebelum pengecoran. Semua tulangan harus dipasang
dengan posisi yang tepat hingga tidak dapat berubah atau bergeser pada waktu adukan
ditumbuk-tumbuk atau dipadatkan. Tulangan besi beton dan penutup beton tingginya harus
tepat.
5. Pengujian (testing).
Pada umumnya pengujian untuk tulangan besi beton harus sesuai dengan PBI - 1971 yaitu
yang mempunyai kekuatan leleh minimal 2400 kg/cm2. Jika besi beton tersebut tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana tercantum di dalam Uraian dan Syarat-syarat dan Syarat-syarat
Pengujian, maka kelompok yang tidak memenuhi syarat-syarat itu tidak boleh dipakai, dan
Pemborong harus menyingkirkannya dari tempat pekerjaan.
6. Selimut beton.
Ukuran minimal selimut beton sesuai dengan penggunaannya (tidak termasuk plesteran),
adalah sebagai berikut :
a. Beton yang dicor langsung di atas tanah dan selalu berhubungan dengan tanah = 75 mm
b. Kolom dan Balok beton = 40 mm.
c. Plat beton = 20 mm.
16 dari 18
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
K. Pembengkokan dan Penyetelan Besi Beton
1. Pembengkokan besi beton harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti/tepat pada posisi
pembengkokan sesuai gambar dan tidak menyimpang dari Peraturan Beton Indonesia.
Pembengkokan tersebut harus dilakukan oleh tenaga ahli,dengan mengunakan alat-alat ( Bar
Bender ) sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan cacat patah, retak-retak dan
sebagainya. Semua pembengkokan tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin dan
pemotongan harus dengan bar Cutter,tidak boleh dengan api.
2. Sebelum penyetelan dan pemasangan besi beton dimulai Pemborong diwajibkan membuat
gambar kerja (Shop Drawing) berupa penjabaran gambar rencana Pembesian Struktur,
rencana kerja pemotongan dan pembengkokan besi beton (bending schedule) yang diserahkan
kepada Direksi/Pengawas untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
3. Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil-peil,sesuai dengan gambar dan harus sudah
diperhitungkan mengenai toleransi penurunanya.
4. Pasangan selimut beton (beton deeking) harus sesuai dengan gambar detail standart.
Sebagai catatan, pemasangan tulangan-tulangan utama tarik-tekan penampang, sehingga
pemakaian selimut beton yang melebihi ketentuan tersebut diatas harus mendapat persetujuan
tertulis dari Direksi /Pengawas dan Perencana.
5. Sebelum besi beton dipasang besi beton harus bebas dari kulit besi karat, lemak, kotoran serta
bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat.
6. Pemasangan Rangkaian Tulangan yaitu kait-kait, panjang penjangkaran, overlap, letak
sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar.
Apabila ada keraguan tentang rangkaian tulangan maka Pemborong harus memberitahukan
kepada Direksi/Pengawas/Perencana Struktur untuk klasifikasi.
Untuk hal itu sebelumnya Pemborong membuat gambar pembengkokan baja tulangan (bending
schedule), diajukan kepada Direksi/Pengawas untuk mendapat persetujuannya.
7. Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan yang teguh
untuk menghindari pemindahan tempat dengan menggunakan kawat yang berukuran tidak
kurang dari 16 gauge atau klip yang sesuai pada setiap tiga pertemuan. Pembesian harus
ditunjang dengan beton atau penunjang besi, spacers atau besi penggantung seperti yang
ditunjuk pada gambar atau dicantumkan pada spesifikasi ini.
Penunjang-penunjang metal tidak boleh diletakan berhubungan dengan bekisting.
8. Ikatan kawat harus dimasukkan dalam penampang beton, sehingga tidak menonjol
kepermukaan beton.
9. Sengkang-sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan
gambar.
10. Precast Mortal Spacing Block harus digunakan untuk menahan jarak dan yang tepat pada
tulangan dan minimum mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang dicor.
11. Sebelum pengecoran semua penulangan harus betul-betul bersih dari semua kotoran-
kotoran.
L. Pemasangan Alat-alat Didalam Beton
1. Pemborong tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau memotong konstruksi
beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan ijin tertulis dari Perencana Struktur.
2. Ukuran dan pembuatan lubang, pemasangan alat-alat di dalam beton, pemasangan sparing
dan sebagainya, harus sesuai gambar atau menurut petunjuk –petunjuk Direksi/Pengawas.
17 dari 18
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
3. Perkuatan pada lubang-lubang beton untuk keperluan pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal yang
akan di buat kemudian oleh Perencana Struktur tetap menjadi beban Pemborong.
M. Kolom Praktis dan Ring Balok untuk Dinding
1. Setiap dinding yang bertemu dengan kolom harus diadakan penjangkaran dengan jarak antara
60 cm, panjang jangkar minimum 60 cm dibagian dimana yang tertanam dalam bata 30 cm dan
berdiameter 8 mm.
2. Tiap luas dinding yang lebih besar dari 9 m2 dan tingginya lebih besar atau sama dengan 3 m harus
diberi kolom-kolom praktis/ring balok, dengan ukuran minimal 10 cm x 10 cm.
Tulangan kolom praktis/ring balok adalah 4 diameter 12 mm dengan sengkang diameter 8 mm
jarak 20 cm.
3. Untuk lisplank bata dan dinding-dinding lainya yang tingginya > 3 m harus diberi kolom praktis
setiap jarak 3 m dan bagian atasnya diberikan ring balok. Ukuran dan Tulangan kolom praktis
dan ring balok seperti pada butir 2.
N. Tanggung Jawab Kontraktor
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan
diatas, sesuai dengan gambar-gambar konstruksi yang diberikan. Hadir atau tidaknya direksi
pengawas selaku wakil bowheer atau perencana, yang sejauh mungkin tidak
melihat/mengawasi/menegur, maka kontraktor tetap bertanggung jawab penuh terhadap hasil
kualitas pekerjaan.
PASAL 8
PEKERJAAN BETON TIDAK BERTULANG
A. Spesifikasi Bahan
1. Air
Air yang digunakan harus air bersih yang memenuhi syarat untuk diminum (air minum), dan
semua biaya untuk mendapatkan air bersih sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
2. Batu Split / Koral.
Batu split/koral yang digunakan harus yang bersih dan bermutu baik serta mempunyai gradasi
serta kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam SNI 03-2487-2002.
3. Pasir
Pasir beton harus bersih dan bebas dari bahan-bahan organis, lumpur dan sejenis-jenisnya dan
juga memenuhi komposisi butir serta kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum
dalam PBI 1971. Pasir laut tidak diperbolehkan untuk dipakai.
4. Semen
Semen yang digunakan Portland Cement jenis I menurut NI-8 1965 atau type 1 menurut ASTM
C.150 dan memenuhi S.400 menurut Standard Cement Portland yang digariskan oleh Asosiasi
Semen Indonesia (N.C.8-172). Semen yang rusak tidak diperbolehkan dipakai.
B. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Permukaan tanah yang akan dilapisi beton tumbuk harus rata dan diperkeras.
2. Setelah permukaan rata dan keras kemudian digelar pasir urug dengan ketebalan minimal 10
cm. Sesuai dengan gambar yang telah di rencanakan.
Beton tumbuk digelar dengan ketebalan minimal 5 cm. Sesuai dengan gambar yang telah di
rencanakan.
18 dari 18
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
BAB IV
SYARAT TEKNIS ARSITEKTUR
1. PEKERJAAN DINDING BATA
1.1. PASANGAN DINDING BATA MERAH
a. Lingkup pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
2. Pekerjaan pasangan bata merah / bata ringan ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar rencana.
3. Pekerjaan yang berhubungan adalah pekerjaan adukan dan pasangan.
b. Standar
1. Batu bata harus memenuhi NI-10
2. Semen Portland harus memenuhi NI-8.
3. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2.
4. Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9.
c. Persyaratan Bahan
1. Batu bata merah yang digunakan bata ex. lokal SNI dengan kualitas terbaik yang
disetujui oleh Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas.
2. Batu bata merah yang digunakan harus siku dan sama ukurannya.
d. Syarat Pelaksanaan
1. Pasangan batu bata merah, dengan menggunakan adukan perbandingan 1 pc :
5 pp.
2. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga
jenuh.
3. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan
air terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
4. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri
maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
5. Bidang dinding 1/2 batu bata dan 1 batu bata yang luasnya lebih besar dari
12 m2 ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan
ukuran di sesuaikan dengan gambar yang telah di rencanakan.
6. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak
diperkenankan.
1 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
7. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan
dengan setiap bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-
stek besi beton diameter 6 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam
dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam
pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
8. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5
%. Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
9. Pasangan batu bata untuk dinding 1/2 batu dan 1 batu harus menghasilkan
dinding finish setebal 15 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm.
Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
e. Syarat Pemeliharaan
1. Perbaikan
a. Pemborong wajib memperbaiki pekerjaan dinding bata yang rusak.
Perbaikan dilaksanakan sesuai pengarahan Konsultan Pengawas dan atau
Pemberi Tugas dan tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
b. Bila kerusakan pekerjaan ini bukan oleh tindakan pemilik pada waktu
pekerjaan dilaksanakan maka Pemborong wajib memperbaiki pekerjaan
tersebut sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas dan
atau Pemberi Tugas. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan ini
menjadi tanggungan Pemborong.
2. Pengamanan
Pemborong wajib mengadakan perlindungan dan pengamanan terhadap
pemasangan dinding bata yang telah dilaksanakan. Biaya yang ditimbulkan
untuk melindungi/pengamanan pekerjaan ini sudah termasuk di dalam
penawaran Pemborong.
f. Syarat Penerimaan
1. Hasil pemasangan komponen dinding-dinding harus tepat (presisi) pada posisinya
serta dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan pada
persyaratan pelaksanaan.
2. Hasil pemasangan dinding-dinding harus merupakan hasil pekerjaan yang selaras
terhadap lantai dinding ataupun plafondnya.
3. Hasil pekerjaan dinding-dinding partisi satu sama lainnya harus menjadi satu
kesatuan yang kokoh (tidak menimbulkan goyangan karena tekanan beban
horizontal) dan tidak terjadi kebocoran suara antara ruangan satu dan lainnya
yang dibentuk oleh pekerjaan ini.
2 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
2. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA & KACA
2.1. PASANGAN KUSEN ALUMINIUM
a. Umum
Pelaksanaan pekerjaan pasangan pintu, kusen dan jendela aluminium meliputi
pengadaan bahan, pemasangan dan fabrikasi. Posisi atau lokasi pasangan sesuai
dengan petunjuk dalam gambar rencana.
b. Lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan kusen, pintu dan
jendela aluminium colour anodized area pos jaga sesuai yang di tunjukkan pada gambar
yang telah di rencanakan.
c. Persiapan
• Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan pintu, kusen dan
jendela aluminium.
• Approval material yang akan digunakan.
• Persiapan lahan kerja.
• Persiapan material kerja, antara lain : aluminium kusen, aluminium frame,
hardware, sekrup, fisher, engsel, sealant, baut dynabolt, dll.
• Persiapan alat bantu kerja, antara lain : cutting well/gerinda, bor, gergaji,
waterpass, meteran, unting-unting, reevet, gun sealant, selang air, cutter, dll.
d. Pengukuran
Lakukan pengecekan dan pengukuran dilapangan untuk opening yang akan dipasang
kusen aluminium apakah sudah sesuai dengan gambar kerja atau belum.
e. Fabrikasi Kusen Aluminium
• Kusen dan frame aluminium difabrikasi di lokasi proyek untuk memudahkan
apabila ada perbaikan.
• Aluminium dipotong dan disambung/dirangkai menggunakan sekrup galvanis.
• Aluminium yang sudah difabrikasi, diproteksi dengan menggunakan protection
tape (blue sheet) dan diberi tanda untuk memudahkan waktu pemasangan.
f. Syarat Pemasangan kusen aluminium, louvre dan frame
• Kusen aluminium yang telah difabrikasi dipasang setelah kondisi lapangan siap
yaitu pekerjaan plesteran dan acian sudah selesai. Sistem pemasangan dengan
di screw fisher menggunakan fisher S8.
3 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
• Sebelum kusen dimatikan ke dinding, harus dicek dahulu elevasi dan kesikuan
kusen aluminium dengan alat bantu waterpass/unting-unting. Apabila tidak lurus
maka diganjal dengan bahan dari hardboard, sehingga lebih kuat dan tahan
lama.
• Untuk mencegah kebocoran maka hubungan antara aluminium dengan dinding
diisi silicone sealant.
• Setelah kusen aluminium terpasang, dilanjutkan dengan pemasangan frame
untuk pintu/jendela, kaca dan hardware. Frame pintu/jendela dipasang pada
kusen dengan menggunakan penggantung engsel yang disekrup ke kusen.
Pemasangan hardware dikerjakan setelah kondisi lapangan benar-benar aman
dan tidak ada lagi pekerjaan yang dapat merusak kusen dan aluminium dan
daunnya.
g. Proteksi
Proteksi plastik (blue sheet) pada bagian kusen aluminium dapat dilepas, apabila
lokasi pekerjaan sudah benar-benar bersih dari kotoran dan tidak ada lagi pekerjaan
yang dapat merusak aluminium tersebut.
2.2. PASANGAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
a. Lingkup Pekerjaan
1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-
alat bantu lainnya, termasuk pengangkutan yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar,
memenuhi uraian dan syarat-syarat di bawah ini, memenuhi spesifikasi dan
persyaratan dari pabrik pembuatnya.
2. Melaksanakan semua pekerjaan alat penggantung dan pengunci hingga
diperoleh hasil yang baik dan memuaskan.
3. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
pemasangan pada daun pintu dan jendela, seperti yang ditunjukkan/disyaratkan
dalam gambar perencanaan.
b. Persyaratan Bahan
1. Semua hardware yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam buku Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau
4 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
penggantian hardware akibat dari pemilihan merek, Kontraktor wajib melaporkan
hal tersebut kepada Pemberi Tugas/Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan.
2. Mekanisme kerja dari semua peralatan harus sesuai dengan ketentuan pabrik.
3. Perlengkapan daun pintu :
a. Engsel pintu dipasang sekurang-kurangnya 3 buah untuk setiap daun pintu
dengan menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan
warna engselnya. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan
menurut beban berat daun pintu. Tiap engsel dapat memikul beban minimal
20 kg beban.
b. Material dari bahan stainless steel dengan paku sekrup kembang bahan
sama dengan bahan engsel, finish satin stainless steel atau satin chromium.
c. Peralatan dari seluruh daun pintu yang telah disyaratkan/ditentukan dalam
gambar, dipasang peralatan-peralatan dari merk seperti daftar hardware
berikut atau disetujui Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
d. Seluruh rangkaian kunci-kunci harus dapat menggunakan satu system
Masterkey. Biaya untuk Masterkey harus sudah termasuk dalam
penawaran.
e. Penggunaan perlengkapan pintu (engsel, kunci, door closer, door stopper,
dan sebagainya) disesuaikan dengan jenis/tipe pintunya serta lokasi
ruangnya.
f. Door Closer sesuai daftar hardware berikut, menggunakan type hidrolic,
outomatic back check dengan 'adjustable force'. Pengatur kecepatan
closing dan latch, dikehendaki jenis 'hold-open', yaitu pintu dapat menutup
secara regular dan dapat berhenti dalam posisi terbuka dengan sudut buka
tertentu seperti yang dikehendaki ruang-ruang yang membutuhkan seperti
yang tertera pada pelengkap gambar.
g. Kontraktor pelaksana harus membuat daftar perlengkapan pintu dan jendela
untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Perencana/Konsultan
Pengawas.
h. Sebagai pedoman penggunaan perlengkapan pintu dapat dilihat pada
Daftar Perlengkapan (Hardware Schedule) berdasarkan tipe pintu dan
jendela pada gambar arsitektur. Kontraktor harus mengajukan daftar
5 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
perlengkapan pintu dan jendela dan harus mendapatkan persetujuan dari
Pemberi Tugas/Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan contoh material
untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas/Konsultan Perencana.
Contoh yang diajukan harus dilengkapi dengan perhitungan berat tipe pintu dan
jendela untuk dapat menentukan tipe engsel dan jendela yang akan dipakai.
2. Kontraktor harus membuat Skema Masterkey untuk mendapatkan persetujuan
dari Pemberi Tugas sebelum pekerjaan dimulai.
3. Kontraktor harus membuat metode pelaksanaan, shop drawing dan mock up
untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan
dimulai. Biaya pembuatan mock up menjadi tanggungan Kontraktor.
4. Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel bawah
pintu dipasang ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel tengah
dipasang 1/3 jarak antara kedua engsel tersebut (dibagian atas) atau 2/3 jarak
antara kedua engsel tersebut (dibagian bawah).
5. Handle dan penarik pintu (door pull) dipasang 105 cm (as) dari permukaan lantai
atau sesuai dengan gambar arsitektur.
6. Pemasangan lock case, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus
dan sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
Pemasangan backplate dan lockcase harus rata (tenggelam) didalam pintu.
7. Setelah door closer terpasang, Kontraktor harus mengadakan penyetelan
sehingga pintu dapat menutup dan membuka dengan baik dan sempurna.
Kontraktor juga harus mengajarkan cara penyetelan kepada Pemberi Tugas.
8. Pemasangan floor hinges pada pintu harus disesuaikan dengan ketentuan dari
pabrik pembuatnya.
9. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
pengujian secara kasar dan halus.
10. Tanda pengenal anak kunci pintu harus dipasang sesuai dengan pintunya.
11. Semua perlengkapan pintu dan aksesoris yang telah ditentukan harus terpasang
dengan baik, rapih, lurus dan kuat, serta dapat berfungsi dengan sempurna.
Apabila hal tersebut tidak tercapai, Kontraktor wajib memperbaiki tanpa
tambahan biaya.
6 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
d. Syarat Pemeliharaan
- Perbaikan
1. Pemasangan hardware yang tidak rapih dan mengalami cacat atau terkena
noda pada permukaannya harus segera diperbaiki dan dibersihkan kembali.
2. Perbaikan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu pekerjaan finishing lainnya, apabila ada pekerjaan finishing
yang rusak akibat perbaikan pekerjaan ini maka kerusakan pekerjaan
finishing tersebut harus segera diperbaiki atas biaya pemborong.
- Pengamanan
Pemborong harus menjaga pekerjaan hardware yang sudah selesai
dilaksanakan, sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan
kerusakan.
e. Standar Penerimaan
Hasil pekerjaan pemasangan hardware, harus dapat berfungsi dengan sempurna dan
tidak cacat.
2.3. PASANGAN KACA
a) Lingkup Pekerjaan
1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan hingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi pemasangan shopfront (kaca mati), jendela kaca, pintu
kaca dan daun pintu kaca frameless sesuai yang ditunjukkan dalam gambar
serta shop drawing dari kontraktor yang disetujui Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas.
b) Persyaratan Bahan
1. Bahan dari kaca lembaran jenis stopsoll, safety glass/tempered glass dan wire
glass (proses float glass atau smoke float glass).
2. Bahan kaca tersebut dari produk dalam negeri yang bermutu baik produk lokal
dan disetujui Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
3. Tebal bahan kaca terdiri ukuran : kaca polos 5 mm, 8 mm dan tempered ukuran
tebal 10 mm untuk lokasi pemasangan sesuai dengan kebutuhan dan sesuai
7 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
yang ditunjukkan dalam gambar detail.
4. Bahan kaca yang digunakan dari mutu AA serta memenuhi persyaratan dalam
PUBI 1982 pasal 63 dan memenuhi SII 0189-78.
5. Toleransi bahan ukuran-ukuran panjang dan lebar dengan toleransi yang
diizinkan maksimal 2,00 mm.
6. Dari kesikuan bahan kaca akibat pemotongan dari lembaran kaca yang
digunakan yang berbentuk segi empat panjang harus mempunyai sudut siku
serta tepi potongan yang rata dan lurus, dengan toleransi kesikuan maksimum
1,50 mm untuk setiap 1 meter panjang.
7. Rangka untuk pasangan partisi kaca menggunakan U runner dengan di sealent.
8. Segala alat bantu atau perlengkapan yang diperlukan dalam pekerjaan daun
pintu frameless harus terbuat dari bahan stainless atau sesuai yang disyaratkan.
c) Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum pekerjaan dilakukan, kontraktor diwajibkan untuk meneliti dengan
seksama gambar-gambar dan keadaan lapangan yang ada (ukuran serta
lubang-lubang yang ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut termasuk
mempelajari bentuk, pola layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme
dan detail-detail sesuai gambar. Sebelum pelaksanaan dimulai penimbunan
bahan-bahan ditempat pekerjaan harus pada lokasi dengan sirkulasi udara yang
baik dan sempurna.
2. Hasil pemasangan daun pintu, jendela, shopfront dan frameless harus rata
dengan permukaan rangka kusen/frame, siku, tidak membentur permukaan
lantai dan semua peralatan yang dipasang dapat berfungsi dengan baik dan
sempurna.
3. Bahan kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang) yang
berisi gas yang terdapat dalam kaca, bebas dari komposisi kimia yang dapat
mengganggu pandangan, bebas dari keretakan (garis-garis pecah) pada kaca
baik sebagian atau keseluruhan dari tebal kaca, bebas dari gumpilan tepi
(tonjolan pada sisi panjang dan lebarnya kearah keluar/masuk), bebas dari
benang (string) dan gelombang (wave), bebas dari bintik-bintik (spots) dan awan
serta goresan dan lengkungan.
4. Semua sisi kaca harus digerinda sampai licin, rata dan halus. Pekerjaan ini harus
dikerjakan oleh tenaga kerja yang khusus dan telah berpengalaman dalam
8 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
bidang pemasangan pintu frameless, pintu kaca, jendela kaca dan shopfront,
dan pemasangan harus baik, sempurna dan seluruh peralatannya dapat
berfungsi dengan baik.
d) Syarat Pemeliharaan
1. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan
diberi tanda agar mudah diketahui/dilihat.
2. Pemborong harus memeriksa minimal 1 kali untuk setiap tahun selama 5 tahun.
e) Syarat Penerimaan
Hasil pemasangan kaca harus dalam alur rangkanya rapat, kuat/tidak goyang dan
dijamin kerapihannya.
3. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
3.1. PASANGAN KERAMIK
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan alat-
alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga
dapat diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Pekerjaan penutup lantai dan dinding menggunakan keramik ini dilakukan pada
seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar rencana.
3. Pekerjaan penutup lantai dan dinding pada area toilet atau seluruh
detail/schedule material finishing yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar
rencana.
b. Persyaratan Bahan
1. Keramik
a. Sesuai dengan material reference
b. Warna yang ditentukan harus seragam
2. Pengendalian pekerjaan keramik ini harus sesuai peraturan-peraturan ASTM, NI-
19, PUBI 1982 pasal 31 dan SII - 0023-81.
3. Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir harus memenuhi PUBI 1982 pasal
11 dan air harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBI 1982
pasal 9.
4. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan Pengawas dan atau Pemberi
9 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
Tugas.
5. Untuk bahan pengisi/nat dan bahan perekat dilengkapi sertifikat produk dari
pabrik sebagai bukti penggunaan produk tersebut pada pelaksanaan dilapangan.
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat gambar shop
drawing pola lantai yang sesuai gambar rencana yang di aplikasikan di lapangan
yang akan disetujui oleh Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
2. Lantai yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan
tidak bernoda.
3. Adukan pengikat dengan campuran 1 pc : 3 pasir dan ditambah bahan perekat
seperti yang telah disyaratkan.
4. Bidang permukaan pasangan dinding dan lantai, harus benar-benar rata.
5. Jarak antara unit-unit pemasangan granit yang terpasang (lebar siar-siar), harus
sama lebar maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2 mm, atau sesuai
detail gambar serta petunjuk Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas,
yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama
dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku dan
saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
6. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan persyaratan bahan, warna
bahan pengisi sesuai dengan warna lantai/dinding yang dipasangnya.
7. Pemotongan unit-unit keramik harus menggunakan alat pemotong khusus sesuai
persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.
8. Lantai/dinding yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda
pada permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
9. Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada permukaan pasangan
dinding atau hal-hal lain seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
10. Sebelum granit dipasang, terlebih dahulu unit-unit keramik direndam dalam air
sampai jenuh.
11. Pinggulan pasangan keramik harus dilakukan dengan alat gerinda, sehingga
diperoleh hasil pengerjaan yang rapi, siku dan tepian yang sempurna.
12. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain
selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat pada
permukaannya.
10 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
d. Syarat Pemeliharaan
• Perbaikan
1. Pemborong wajib memperbaiki pekerjaan lantai atau dinding keramik yang
rusak. Perbaikan harus dilaksanakan sedemikian rupa hingga tidak
mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
2. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu
pekerjaan dilaksanakan, maka Pemborong wajib memperbaiki sampai
dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas dan atau Pemberi
Tugas. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung
jawab pemborong.
• Pengamanan
1. Pemborong wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah
dilaksanakan terhadap kerusakan-kerusakan. Selama 7 x 24 jam sesudah
pekerjaan lantai atau dinding keramik selesai terpasang, permukaannya
dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi terhadap
kemungkinan cacat pada permukaannya.
2. Untuk pemeliharaan, Pemborong harus menyediakan bahan keramik/granit
yang sama sebanyak 0,1% dari jumlah terpasang untuk diserahkan pada
Pemberi Tugas. Biaya pengadaan sudah termasuk dalam penawaran.
e. Syarat Penerimaan
1. Pemborong memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan,
sesuai dengan pengarahan serta persetujuan Konsultan Pengawas dan atau
Pemberi Tugas.
2. Pelaksanaan pekerjaan dinding keramik harus dipasang rata pada seluruh
permukaan tidak bergelombang, warnanya seragam serta tidak cacat/tidak
bernoda. Toleransi rata permukaan yang dapat diterima adalah 1 mm/m.
3. Pemborong wajib menyerahkan keramik sejumlah 0,1% dari jumlah yang
terpasang kepada Pemberi Tugas, dinyatakan dengan Surat Penyerahan
Material.
11 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
3.2. PASANGAN GRANIT HARDROCK
a. Ketentuan umum
- Kontraktor wajib mengadakan penelitian terhadap area yang akan di pasang granit
agar sesuai gambar rencana.
- Pekerjaan dan bahan-bahan untuk hal ini terlebih dahulu harus mendapat persetujuan
dari Konsultan pengawas dan Pemberi Tugas.
- Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan untuk mengajukan gambar kerja
pelaksanaan untuk disetujui oleh Konsultan pengawas dan Pemberi Tugas.
- Ketentuan umum ini mengikat untuk seluruh pekerjaan pemasangan granit hardrock
lantai dan dinding.
b. Lingkup pekerjaan
Bagian ini mencakup ketentuan / syarat-syarat (pembayaran , pengiriman, penyimpanan,
pemasangan) untuk pekerja, material , dan peralatan.
c. Bahan/Jenis
- Semua granit hardrock merupakan produk (RomanGranit HARDROCK, Ex Lokal)
dengan kualitas terbaik.
- Tipe : dTambora Charcoal hardrock grade A
- Tekstur : Structured Surface
- Ukuran : 30 x 30 cm tebal 20 mm atau sesuaikan dengan skedule material dan
gambar yang telah di rencanakan.
d. Pemasangan
- Material granit hardrock yang akan dipasang harus di ajukan terlebih dahulu kepada
konsultan pengawas dan pemberi tugas untuk mendapatkan persetujuan
keseragaman corak / pola uratnya serta sortir quality tile oleh Konsultan pengawas
dan Pemberi Tugas.
- Bersihkan granit hardrock dengan membasahi dengan air bersih sebelum diset dalam
pekerjaan; khusus untuk pemasangan basah.
- Pasanglah granit hardrock dengan rata, level, lurus dan benar dengan hubungan
keseluruhan. Kelurusan permukaan granit harus pada sisi luarnya.
- Potong dengan tepat dan akurat, lubangi dan sesuaikan batu alam untuk hardware,
outlet, fixture, fitting dan pekerjaan-pekerjaan lain yang menempel pada granit
hardrock.
12 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
- Dalam memotong dan mengepas, dengan hati-hati potong sisi-sisi dan digerinda
untuk ketepatan, pemotongan sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi kekuatan
atau penampilan granit hardrock.
- Pastikan bahwa outlet sudah ditempatkan pada tengah-tengah pasangan batu alam
kecuali di tujukkan lain pada gambar. Bila outlet / lubang tidak ditujukkan pada
gambar, harus dibuatkan oleh kontraktor instruksi secara detail sesuai lokasi yang
ditunjukkan oleh arsitek.
- Bersihkan permukaan granit hardrock setelah dipasang dan dirawat secara
menyeluruh. Gunakanlah prosedur yang direkomendasikan oleh fabrikator batu alam
untuk perawatan dan pembersihan ini.
4. PEKERJAAN PLAFOND & PENGGANTUNG
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan plafond dan penggantung pada area
bangunan pos jaga dan ruang-ruang sesuai yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas atau Pemberi Tugas.
b. Persyaratan Bahan
1. Bahan rangka :
- Bahan : hollow 40/40 dan hollow 20/40 Galvanized Steel
- Memenuhi persyaratan SII 0137-80/SII 0884-83, JAPAN Standard : JIS
G3302. American Standard : ASTM A.525/1.526/A.527/A.528
- Lapisan pelindung : min. 15 micron
2. Penutup langit-langit :
Digunakan gypsum tebal 9 mm yang bermutu baik produk ex. Lokal SNI.
Dan list shadow line produk ex. Local SNI.
3. Bahan finishing penutup plafond :
a. Finishing penutup langit-langit yang digunakan cat dari bahan cat yang
bermutu baik yang telah disetujui Konsultan Pengawas dan atau Pemberi
Tugas. Sebelum pengecatan semua sambungan/pertemuan harus rata dan
halus (ditreatment). Plafond gypsum ini difinish dengan cat interior
b. Warna dari corak akan ditentukan kemudian.
13 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Rangka langit-langit besi hollow dengan penggantung dilengkapi dengan mur
dan klem, penggantung-penggantung terikat kuat pada beton, dinding atau
rangka yang ada.
2. Rangka langit-langit dipasang setelah sisi bagian bawah diratakan, pemasangan
sesuai dengan pola 60 x 120 cm atau yang ditunjukkan/disebutkan dalam
gambar dengan memperhatikan modul pemasangan penutup langit-langit yang
dipasangkan.
3. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku
dan kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal permukaan merupakan bidang
miring/tegak sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
4. Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus
rata, lurus dan waterpass, tidak ada bagian yang bergelombang, dan batang-
batang rangka harus saling tegak lurus.
5. Bahan penutup langit-langit adalah gypsum dengan mutu bahan seperti yang
telah dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar.
6. Pertemuan antara bidang langit-langit dan dinding, digunakan bahan seperti
yang ditunjukkan dalam gambar.
7. Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata, tidak melendut.
8. Seluruh antara permukaan langit-langit dan dinding dipasang list profil dari bahan
shadow line galvanis dengan bentuk dan ukuran sesuai gambar.
9. Gypsum board yang dipasang adalah gypsum board yang telah dipilih dengan
baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak,
gompal atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
10. Gypsum board dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan gambar unit
itu dan setelah gypsum board terpasang, bidang permukaan langit-langit harus
rata, lurus, waterpass dan tidak bergelombang dan sambungan antara unit-unit
gypsum board tidak terlihat.
11. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat mainhole/access panel di langit-
langit yang bisa dibuka, tanpa merusak gypsum board di sekelilingnya, untuk
keperluan pemeriksaan/pemeliharaan M & E.
14 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
12. Pekerjaan ini dikerjakan oleh Pemborong yang berpengalaman dan dengan
tenaga-tenaga ahli.
13. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk
mempelajari bentuk pola lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme
dan detail-detail sesuai gambar.
d. Syarat Pemeliharaan
- Perbaikan
1. Pemborong wajib memperbaiki pekerjaan yang rusak/cacat/kena noda.
Perbaikan dilaksanakan sesuai pengarahan Konsultan Pengawas dan atau
Pemberi Tugas dan tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
2. Bila kerusakan pekerjaan ini bukan oleh tindakan pemilik pada waktu
pelaksanaan pekerjaan maka Pemborong wajib memperbaiki pekerjaan
tersebut sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas dan
atau Pemberi Tugas. Biaya yang ditimbulkan untuk pekerjaan perbaikan ini
menjadi tanggungan Pemborong.
- Pengamanan
Pemborong wajib mengadakan perlindungan/pengamanan terhadap hasil
pekerjaan plafond yang sudah terpasang. Untuk itu pemborong harus
mengadakan koordinasi dengan pihak pekerjaan finishing lainnya, dengan
pengarahan Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas agar pekerjaan
plafond yang telah dilaksanakan tidak terganggu atau rusak. Biaya yang
diperlukan untuk pengamanan ini menjadi tanggung jawab pemborong sampai
hasil pekerjaan diterima dengan baik (Serah Terima II).
e. Syarat Penerimaan
Penerimaan pekerjaan ini dapat dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan sebagai
berikut :
1. Hasil pelaksanaan memenuhi persyaratan standard toleransi pemasangan
permukaan : penurunan 1 mm untuk luasan 1 m x 2 m pada titik tengah.
2. Hasil pekerjaan plafond yang dipasang harus rapih, rata untuk seluruh
15 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
permukaan tidak terdapat flek/kotor/gompal.
3. Semua kegiatan pelaksanaan telah memenuhi persyaratan gambar
perancangan, shop drawing dan pengarahan yang diterbitkan oleh Konsultan
Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
5. PEKERJAAN PENGECATAN
5.1. PENGECATAN DINDING & PLAFOND
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Meliputi pengecatan plafond gypsum bagian dalam serta seluruh detail yang
ditunjukan/disebutkan dalam gambar.
b. Persyaratan Bahan
1. Bahan lapisan cat dasar : Mill putih dari produk local ICI.
2. Cat ex. JOTUN digunakan sebagai cat finishing area plafond
3. Warna : Sesuai dengan material reference
4. Pengencer : Air bersih 20 %.
5. Pengeringan : Minimum setelah 2 jam lapis berikutnya dapat
dilakukan.
6. Sistem Pengecatan : Minimal 2 lapis
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Bahan-bahan yang dipergunakan, sebelum digunakan terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas atau Konsultan Perencana.
2. Kontraktor harus menyerahkan contoh hasil pengecatan dalam bentuk mock
up/contoh kepada Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas untuk
mendapat persetujuan.
3. Semua bidang plafond dilapisi dengan pola scale menggunakan “Skin Cost” Mill
Putih, yang merupakan campuran 7 bagian Mill putih dan 2 bagian semen.
4. Bidang pengecatan siap dicat setelah diplamir terlebih dahulu. Sebelum diplamir,
plesteran harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak dan telah disetujui
Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
16 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
5. Sebelum pengecatan dilakukan, Kontraktor diwajibkan membuat contoh-contoh
warna, untuk disetujui Konsultan Pengawas dan atau Pemberi Tugas.
6. Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan
benda-benda dan pengaruh pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam.
d. Syarat Pemeliharaan
• Perbaikan
Apabila pada permukaan dinding yang telah dicat terkena noda/kotoran, maka
harus segera dibersihkan.
• Pengamanan
Pemborong harus menjaga pekerjaan pengecatan plafond yang sudah selesai
dilaksanakan sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan
pengotoran pada plafond.
e. Syarat Penerimaan
Hasil pengecatan pada setiap permukaan plafond harus rapi dan rata (tidak belang-
belang).
5.2. PEKERJAAN PENGECATAN CAT DUCO
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2. Meliputi pengecatan permukaan besi pintu gerbang serta seluruh detail yang
ditunjukkan/disebutkan dalam gambar.
b. Persyaratan Bahan
1. Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan NI-3 dan NI-4 atau sesuai
dengan spesifikasi dari pabrik cat yang bersangkutan.
2. Sebelum memulai pengecatan, Kontraktor wajib menyerahkan 1 contoh bahan
yang masih dalam kaleng atau brosur lengkap dan jaminan dari pabrik.
3. Warna : Sesuai dengan material reference
4. Pengeringan : Minimum setelah 2 jam lapis berikutnya dapat
dilakukan.
5. Sistem Pengecatan : Minimal 2 lapis
17 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Permukaan yang akan dicat harus bebas dari debu, kotoran, karat, lembab, dll.
2. Bersihkan permukaan dari kotoran dan karat dengan melakukan tindakan yang
tepat.
3. Untuk bahan logam Non-ferrous, seperti aluminium, galvanis, timah, dll
Aplikasikan lapisan cat dasar dengan cat dasar yang sesuai.
4. Untuk bahan metal ferrous, aplikasan cat dasar besi – tahan karat dengan dikuas
atau dispray.
5. Berikan satu lapisan Cat Dasar Besi – Tahan Karat dengan dikuas atau
disemprot.
6. Untuk hasil terbaik, biarkan lapisan cat dasar mengering selama 6 jam dan
amplas kering dengan kertas amplas nomor 320 sebelum pengaplikasian cat
berikutnya.
d. Syarat Pemeliharaan
• Perbaikan
Apabila pada permukaan besi yang telah dicat terkena noda/kotoran, maka
harus segera dibersihkan.
• Pengamanan
Pemborong harus menjaga pekerjaan pengecatan yang sudah selesai
dilaksanakan sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan
pengotoran/keruasakan.
e. Syarat Penerimaan
Hasil pengecatan pada setiap permukaan harus rapi dan rata (tidak belang-belang)
6. PEKERJAAN STAINLESS STEEL
A. Umum
1. Lingkup Pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan meliputi pengadaan, pembuatan dan pemasangan tulisan dan logo
stainless steel yang digunakan untuk finishing komponen bangunan pagar sesuai dengan
penggunaan yang dijelaskan atau ditentukan dalam gambar rencana.
2. Ketentuan Pelaksanaan
a. Kualifikasi Tenaga Kerja
Untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas, Kontraktor harus memperkerjakan tenaga
kerja ahli dan berpengalaman minimal 5 tahun dalam pekerjaan stainless steel. Untuk itu
18 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
bukti-bukti berkaitan dengan keahlian tersebut harus ditunjukkan kepada Pengawas
Pekerjaan guna persetujuan penggunaan jasanya.
b. Peralatan
Untuk pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan dan menggunakan peralatan kerja
yang cukup dan memadai seperti alat potong listrik, las listrik, bor listrik, alat gurinda dan
alat-alat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
3. Penyerahan
a. Gambar bengkel (shop-drawing)
Sebelum Pelaksanaan, Kontraktor harus membuat Shop Drawing dan menyerahkannya
kepada Pengawas Pekerjaan guna pemeriksaan dan persetujuan pelaksanaannya.
Shop-drawing harus memberikan informasi yang jelas tentang bagian-bagian detail,
termasuk lokasi, type dan ukuran profil, yang akan dipakai.
b. Contoh dan Katalog
Sebelum memulai Pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diminta untuk menyerahkan
Katalog dan contoh produk yang akan dipakai dalam pekerjaan tersebut diatas.
B. Bahan
1. Bahan
Stainless steel yang digunakan untuk keperluan kelengkapan bagian dari komponen
bangunan adalah stainless steel grade 304, jenis/tipe hair line, Mutu ST.37 dari Ex. Import,
memenuhi persyaratan, ASTM-A36.
2. Elektrode Las
Elektroda-elektroda harus memenuhi standard ASTM A53 Type E
C. Pelakasanaan
1. Persiapan
a. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memeriksa tiap tipe atau
jenis pekerjaan berkaitan dengan bentuk dan dimensi dari masing-masing komponen
bangunan yang ditempatkan pada posisi atau lokasi tertentu sesuai dengan petunjuk
dalam gambar rencana.
b. Dalam hal terjadi ketidak-cocokan antara dimensi, bentuk maupun penempatan dari
kompenen banguan tersebut, maka Kontraktor segera melaporkan/memberitahukan
kepada Konsultan guna penyelesaian permasalahan kepada konsultan pengawas dan
konsultan Perencana.
19 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
2. Fabrikasi
a. Pembuatan atau fabrikasi komponen pekerjaan dapat dikerjakan di bengkel kerja
maupun di lokasi proyek, pelaksanaannya berdasarkan gambar bengkel (Shop Drawing)
yang telah disetujui oleh Konsultan pengawas .
b. Pemotongan dan Pelubangan
Dalam pelaksanaan untuk membuat komponen bangunan baik pemotongan dan
pelubangan harus menggunakan peralatan yang sesuai dan memadai agar dicapai hasil
yang baik dan benar.
E. Syarat Penerimaan
Hasil pekerjaan secara keseluruhan harus baik dan benar, sesuai dengan bentuk dan dimensi
serta tanpa cacat fisik, memenuhi persyaratan teknis dan pengarahan yang diberikan oleh
Konsultan.
7. PEKERJAAN PENGASPALAN HOTMIX
A. Lingkup Pekerjaan
(1) Lingkup pekerjaan ini terdiri dari penyediaan semua peralatan, tenaga kerja, alat-alat
perlengkapan dan pelaksanaan semua pekerjaan aspal, dan pekerjaan lain yang
berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan aspal sesuai dengan ketentuan dan
persyaratan dalam kontrak.
(2) Pesyaratan yang disebutkan berikut ini akan berlaku secara umum dan meliputi semua
pekerjaan aspal kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan yang disyaratkan secara khusus.
B. Umum
(1) Pembatasan cuaca.
Aspal hotmix akan dipasang hanya dibawah kondisi cuaca kering dan bilamana
permukaan pekerjaan dalam keadaan kering juga.
(2) Pengendalian lalu lintas
a. Pengendalian lalu lintas akan dilaksanakan oleh kontraktor yang sesuai dengan syarat-
syarat umum kontrak dan disetujui oleh Pengawas Lapangan, serta dilakukan tindakan-
tindakan pencegahan untuk memberi petunjuk dan mengendalikan lalu lintas selama
pelaksanaan pekerjaan.
b. Menempatkan rambu-rambu untuk keamanan kerja seperti cone fibregalass, pita
pengaman dan bendera tanda-tanda yang ditempatkan pada lokasi kerja dan pada jalur
lalu lintas kendaraan pada posisi strategis yang mudah dilihat serta menempatkan petugas
pengatur lalu lintas.
20 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
c. Harus dibuat penyediaan untuk pekerjaan yang harus dilaksanakan dengan separuh
lebar perkerasan, kecuali disediakan satu pengalihan lapangan yang sesuai sehingga
disetujui oleh Pengawas Lapangan.
d. Tidak ada lalu lintas yang akan diizinkan melintas di atas permukaan jalan yang baru
selesai sampai lapis permukaan aspal hotmix dipadatkan sepenuhnya sampai sesuai
pesyaratan dan dapat diterima oleh Pengawas Lapangan. Kecepatan lalu lintas di atas
permukaan yang barus diaspal harus dibatasi sampai 15 km/jam untuk waktu paling sedikit
selama 48 jam sesudah penyelesaian. Kontraktor harus bertanggungjawab untuk semua
akibat dari lalu lintas yang diizinkan lewat, sementara pekerjaan lapangan sedang
berlangsung.
(3) Pekerjaan Penyempurnaan
Lapis permukaan dari aspal hotmix harus diselesaikan sesuai dengan persyaratan
spesifikasi dan mendapat persetujuan Pengawas Lapangan. Luas permukaan yang tidak
memenuhi dengan persyaratan dan yang dianggap tidak distujui oleh Pengawas
Lapangan harus diperbaiki dengan cara menyingkirkan dan mengganti, menambah
lapisan tambahan dan atau cara lain yang dipandang perlu oleh Pengawas Lapangan.
C. Peralatan Pelaksanaan
(1) Jenis peralatan dan methode operasi harus sesuai dengan daftar peralatan dan instalasi
produksi yang telah disetujui dan menurut petunjuk lebih lanjut Pengawas Lapangan. Pada
umumnya peralatan yang harus dipilih untuk penyebaran dan penyelesaian harus paver
(perata) bertenaga mesin yang mampu bekerja sampai garis dan ketinggian yang
diperlukan dengan penyediaan untuk pemanasan, screeding dan sambungan perata
campuran aspal hotmix. Akan tetapi dimana satu paver (perata) tidak dapat diperoleh dan
tergantung kepada instruksi Pengawas Lapangan, pemasangan dan penyebaran dapat
dilakukan dengan tenaga kerja, menggunakan garukan, sekop dan gerobak dorong.
(2) Jenis peralatan berikut ini akan dipilih untuk penyebaran, pemadatan dan penyelesaian.
a. Alat Pengangkutan
Sejumlah truk angkutan yang cukup harus disediakan untuk mengangkut campuran aspal
yang sesuai dengan program pekerjaan yang telah disetujui. Truk-truk tersebut harus
dilengkapi dengan dasar logam rata ketat, dibersihkan dan yang sebelumnya dilapisi
minyak bakar.
b. Alat untuk penyebaran dan penyelesaian
Bilamana diminta demikian didalam daftar penawaran dan daftar unit produksi, peralatan
untuk penyebaran dan penyelesaian harus satu paver betenaga mesin sendiri yang
mampu bekerja sampai ke garis, tingkat dari penampang melintang yang diperlukan dan
dapat memenuhi persyaratan-persyaratan terhadap volume dan penampilan kualitas.
c. Peralatan Pemadatan
- Mesin gilas roda baja max. (mesin gilas roda 3 atau tandem 6 – 10 ton)
21 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
- Sebuah mesin gilas dan bertekanan dengan ban dipompa mencapai tekanan 8,5 kg/cm2
dan dengan penyediaan untuk ballast dari 1500 kg – 2500 kg muatan per roda.
d. Peralatan untuk menyemprot lapis aspal resap pelekat atau lapis aspal pelekat
Sebuah distributor/penyemprot aspal bertekanan harus disediakan dengan penyediaan
untuk pemanasan aspal.
D. Persiapan
(1). Penyiapan lokasi
a. Sebelum dilakukan pembongkaran aspal terebih dahulu dilakukan pengukuran lokasi
yang akan dikerjakan sesuai dengan gambar kerja
b. Lokasi diberi tanda berupa cat sesuai dengan batas ukuran yang ditentukan dan harus
mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan. Lokasi yang rusak yang akan diperbaiki
harus dibongkar dengan hati-hati sesuai dengan batas tanda yang diberikan,
pembongkaran dilakukan harus berbentuk persegi empat, sisi daerah yang dibongkar
harus tegak lurus dan rata.
c. Aspal bekas bongkaran harus diangkut keluar lokasi kerja dan dibuang pada tempat
yang ditentukan dan lobang yang dibongkar harus dibersihkan dari material lepas.
d. Sebelum dilapisi dengan tack/prime coat bagian yang diperbaiki harus terlebih dahulu
dibersihkan dengan kompresor sehingga bebas dari debu dan kotoran yang lepas
(2) Pemasangan di atas satu permukaan aspal yang ada
a. Bilamana pemasangan tersebut sebagai satu lapis ulang terhadap satu permukaan
aspal yang ada, setiap kerusakan pada permukaan perkerasan yang ada, termasuk
lubang-lubang, bagaian amblas, pinggiran hancur dan cacat permukaan lainnya harus
dibetulkan dan diperbaiki sampai disetujui Pengawas Lapangan
b. Sebelum pemasangan aspal hotmix, permukaan yang ada harus kering dan
dibersihkan dari semua batu lepas dan bahan lain yang harus dibuang dan akan dilabur
dengan aspal perekat yang disemprotkan pada tingkat pemakaian tidak melebihi 0,5 l/m2
kecuali diperintahkan lain oleh Pengawas Lapangan.
E. Persyaratan Bahan
(1) Agregat
a. Agregat kasar
Agregat kasar terdiri dari batu atau kerikil pecah atau campuran yang sesuai dari batu
pecah dengan kerikil alami yang bersih. Gradasi agregat kasar harus sesuai dengan tabel
berikut :
22 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
Ukuran Saringan (mm) Persentasi Lolos Atas
berat
19,0 100
12,5 30 – 100
9,5 0 – 55
4,75 0 – 10
0,075 0 – 1
b. Agregat halus
Agregat halus terdiri dari pasir alam atau batu tersaring dalam kombinasi yang cocok, dan
harus bersih dari gumpalan lempung dan benda-benda lain yang harus dibuang. Gradasi
agregat halus harus sesuai dengan tabel berikut :
Ukuran Saringan (mm) Persentasi Lolos Atas
berat
9,5 100
4,75 90 – 100
2,36 80 – 100
0,6 25 – 100
0,075 3 – 11
c. Filler
Bahan filler terdiri dari debu batau sabak atau semen, serta harus bebas dari suatu benda
yang harus dibuang. Filler berisi ukuran partikel yang 100 % lolos saringan 0,60 mm dan
tidak kurang dari 75 % atas berat partikel yang lolos saringan 0,075 mm.
d. Syarat-syarat kualitas agregat kasar
Agregat kasar yang digunakan unyuk aspal hotmix harus memenuhi syarat kulaitas seperti
pada tabel berikut :
Uraian Batas test
Kehilangan berat karena abrasi (500 Maksimum 40
putaran) %
Penahan aspal sesudah pelapisan dan Minimum 95 %
pengelupasan 80 – 100
(2) Bahan Aspal
a. AC-BC (Asphalt Concrete – Binder Course). Lapisan ini merupakan bagian dari lapis
permukaan diantara lapis pondasi atas (Base course) dengan lapis aus (Wearing course)
yang bergradasi aggregate gabungan rapat/menerus.
b. Laston sebagai lapisan pengikat adalah lapisan yang terletak dibawah lapisan aus .
Tidak berhubungan langsung dengan cuaca, tetapi perlu memiliki stabilitas untuk memikul
beban lalu lintas yang dilimpahkan melalui roda kendaraan dengan tebal nominal minimum
5 cm.
23 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
c. Sedangkan laston sebagai lapis aus adalah lapisan perkerasan yang berhubungan
langsung dengan ban kendaraan, merupakan lapisan yang kedap air, tahan terhadap
cuaca, dan mempunyai kekesatan yang disyaratkan dengan tebal nominal minimum 4 cm.
d. Bahan aspal harus AC-10 aspal hotmix gradasi kekentalan kurang lebih ekivalen
kepada Pen 60/70 memenuhi persyaratan AASHTO M 226.
e. Suatu bahan penyatu (adhesive) dan anti pengelupasan harus ditambahkan kepada
bahan aspal, jika diminta demikian oleh pengawas lapangan, Bahan tambahan tersebut
harus satu jenis yang disetujui oleh pengawas lapangan dan harus ditambahkan dan
dicampur sesuai dengan petunjuk Pabrik Pembuat.
F. Penyebaran Aspal
(1) Penyebaran dengan mesin
a. Sebelum operasi pengerasan dimulai, screed paver harus dipanaskan dan campuran
aspal harus dimasukkan/dituang ke dalam paver pada satu temperatur di dalam batas-
batas antara 140º - 110º C.
b. Selama pengoperasian paver, campuran aspal tersebut harus disebarkan dan
diturunkan sampai ketingkat, ketinggian dan bentuk penampang melintang yang
diperlukan di atas seluruh lebar perkerasan yang sepantasnya.
c. Paver tersebut harus beroperasi pada satu kecepatan yang tidak menimbulkan retak-
retak pada permukaan, cabik-cabik atau ketidakteraturan lainnya dalam permukaan.
Tingkat penyebaran harus sebagaimana yang disetujui oleh Pengawas Lapangan
memenuhi tebal rencana.
d. Jika suatu segresi, penyobekan atau pencungkilan permukaan akan terjadi, paver
tersebut harus dihentikan dan tidak boleh berlapangan kembali sampai penyebabnya
ditemukan dan diperbaiki. Penambahan yang kasar atau bahan yang telah segresi harus
dibuat betul dengan menyebarkan bahan halus (fines) serta digaruk dengan baik. Akan
tetapi penggarukan harus dihindarkan sejauh mungkin dan partikel kasar tidak boleh
disebarkan di atas permukaan yang disecreed.
(2) Penyebaran dengan tenaga manusia
a. Harus disediakan tenaga kerja yang cukup untuk memungkinkan truk angkutan
dibongkar muatannya, serta campuran aspal panas tesebut disebarkan dengan
penundaan minimum. Bilamana truk-truk atap datar digunakan untuk pengiriman,
campuran tersebut harus dibongkar muatannya dengan sekop dan dituangkan secara
tegak di atas lintasan lapangan sedemikian sehingga menimbulkan sgresi sedikit
mungkin. Tidak boleh ada coba-coba dilakukan untuk menyebar campuran tersebut
di atas permukaan yang disecreed.
24 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
b. Campuran aspal tersebut harus disebarkan dengan sekop dan garuk yang digunakan
berpasangan untuk merapihkan permukaan secara final. Papan penggun lapangan atau
batang lurus akan digunakan untuk mengatur permukaan diantara papan screed.
c. Dimana diperlukan untuk penyebaran tangan, kedua papan pinggir dan papan
punggung lapangan harus dipasang dan campuran aspal harus disebarkan, bekerja dari
pinggir menuju ke papan tengah dan kedepan dari sambungan melintang. Penyebaran
harus dilaksanakan untuk menghasilkan suatu permukaan yang seragam tanpa segresi.
G. Pemadatan Aspal
(1) Pengendalian suhu
a. Secepatnya setelah campuran tersebut telah disebarkan dan menurun, permukaan
tersebut harus diperiksa dan setiap kualitas tidak baik harus diperbaiki
b. Suhu campuran lepas terpasang harus dipantau dan penggilasan akan dimulai ketika
suhu campuran tersebut turun dibawah 110º C dan harus diselesaikan sebelum suhu
turun di bawah 65º C.
c. Penggilasan campuran tersebut akan terdiri dari operasi terpisah, bekerja sedekat
mungkin kepada urutan penggilasan berikut ini:
Waktu Suhu
sesudah Penggil
Pengham asan
paran ºC
1. Tahapawal 0 – 10 menit 110 – 100
penggilasan
2. 10 – 20 menit 100 – 80
Penggilasankedua/a
ntara
3. Penggilsan akhir 20 – 45 menit 80 – 65
(2) Prosedur pemadatan
a. Tahap awal penggilasan dan penggilasan final akan dikerjakan semuanya dengan
mesin gilas roda baja. Penggilasan kedua atau penggilasan antara akan dilakukan
dengan sebuah mesin gilas ban pneumatic. Mesin gilas pemadatan akan beroperasi
dengan roda kemudi sedekat mungkin ke paver.
b. Kecepatan mesin gilas tidak boleh melebihi 4 km/jam untuk mesin gilas roda baja, dan
6 km/jam untuk mesin gilas ban pneumatic serta akan selalu cukup lambat untuk
menghindari penggeseran campuran panas. Garis penggilasan tidak boleh terlalu
berubah-ubah atau arah penggilasan berbalik secara tiba-tiba yang akan menimbulkan
pergeseran campuran.
c. Penggilasan kedua atau penggilasan antara mengikuti sedekat sepraktis mungkin di
belakang penggilasan pemadatan awal dan harus dilaksanakan sementara campuran
25 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
tersebut masih pada satu temperatur bahwa akan menghasilkan pemadatan maksimum.
Penggilasan akhir akan dikerjakan bilamana bahan tersebut masih dalam kondisi cukup
padat dikerjakan untuk membuang semua tanda-tanda bekas mesin gilas.
d. Penggilasan akan dimulai secara memanjang pada sambungan dan dari pinggiran
sebelah luar yang akan berlangsung sejajar dengan sumbu lapangan, penggilasan
dimulai dari sisi rendah maju menuju sisi tinggi. Lintasan berikutnya dari mesin gilas akan
bertumpang tindih pada paling sedikit separuh lebar mesin gilas dan lintasan tidak boleh
berhenti pada titik-titik ditempat satu meter dari titik ujung lintasan-lintasan tersebut.
e. Bila menggilas sambungan memanjang, mesin gilas pemadat pertama-tama harus
bergerak di atas lintasan yang sudah dilewati sebelumnya sedemikian sehingga tidak
lebih dari 15 cm dari roda kemudi jalan/lewat di atas pinggir perkerasan yang tidak
terpadatkan. Mesin gilas haru terus menerus sepanjang jalur ini menggeser posisinya
sedikit demi sedikit menyilang sambungan tersebut dengan lintasan berikutnya, sampai
diperoleh satu sambungan yang dipadatkan rapih secara menyeluruh.
f. Penggilasan akan bergerak maju secara terus-menerus sebagaimana diperlukan
untuk mendapatkan pemadatan yang seragam selama waktu bahwasanya campuran
tersebut dalam kondisi dapat dikerjakan dan sampai semua tanda-tanda bekas mesin
gilas, roda-roda tersebut harus dijaga selalu basah tetapi air yang berlebihan tidak
diizinkan.
H. Penyelesaian
(1) Alat berat atau meisn gilas tidak diizinkan berdiri di atas permukaan yang baru selesai
sampai permukaan tersebut mendingin secara menyeluruh dan matang.
(2) Permukaan aspal hotmix sesudah pemadatan harus halus dan rata kepada punggung
lapangan dan tingkat yang ditetapkan di dalam toleransi yang ditentukan. Setiap campuran
yang menjadi lepas-lepas dan hancur, bercampur dengan kotoran atau yang telah menjadi
tidak sempurna dalam setiap arah, harus dipadatkan segera untuk menyesuaikan dengan
luas disekitarnya dan setiap luas yang menunjukkan kelebihan atau kekurangan bahan aspal
atas instruksi Pengawas Lapangan akan disingkirkan dan diganti. Semua tempat tinggi,
sambungan tinggi, bagian yang amblas dan rongga-rongga udara harus diselesaikan
sebagaimana diminta oleh Pengawas Lapangan.
(3) Sementara permukaan tersebut sedang dipadatkan dan diselesaikan, kontraktor harus
memperbaiki pinggiran-pinggiran dalam garis secara rapih. Setiap bahan-bahan yang berlebih
harus dipotong lurus setelah penggilasan final, dan dibuangoleh kontraktor sehingga disetujui
oleh Pengawas Lapangan.
I. Lain-lain
(1) Dalam pelaksanaan pekerjaan agar tidak merusak bangunan yang ada, kontraktor
bertanggungjawab terhadap keamanan dari setiap fasilitas yang digunakan, kerusakan yang
terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan kontraktor menjadi tanggungjawab
kontraktor.
26 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
(2) Kontraktor wajib memperbaiki dan merapikan kembali apabila ada kekurangan dari
pekerjaan dan pekerjaan-pekerjaan kecil lainnya yang bersifat penyempurnaan hasil
pekerjaan.
(3) Seluruh sisa bahan pekerjaan harus dibersihkan dan diangkut ke luar lokasi kerja.
(4) Seluruh biaya atas pelaksaaan pekerjaan ini menjadi tanggungjawab kontraktor
sepenuhnya. Pengawas Lapangan menerima pekerjaan ini dalam keadaan siap untuk
dipergunakan.
8. PEKERJAAN SALURAN
A. Lingkup Pekerjaan
(1) Lingkup pekerjaan ini terdiri dari penyediaan semua peralatan, tenaga kerja yang ahli dalam
bidangnya dan berpengalaman, alat-alat perlengkapan dan pelaksanaan semua pekerjaan
saluran U-DITCH, dan pekerjaan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
saluran U-DITCH sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam kontrak.
(2) Pesyaratan yang disebutkan berikut ini akan berlaku secara umum dan meliputi semua
pekerjaan saluran U-DITCH kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan yang disyaratkan secara
khusus.
B. Syarat Bahan
(1) U-Ditch uk. 60 x 60 x 120 cm tebal 7 cm mutu K-350
(2) Tutup U-ditch uk. 60 x 60 cm tebal 7 cm mutu K-350
(3) Ex. lokal SNI dengan kualitas terbaik yang sudah di ajukan kontraktor pelaksana dan disetujui
oleh Konsultan Pengawas dan direksi sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam
spesifikasi material.
C. Syarat Pelaksanaan
(1) Alat dan Sistem Penggalian Yang Digunakan
Setelah semua persiapan selesai dilakukan, tahap berikutnya yaitu memulai proses
penggalian area saluran U Ditch.
Proses penggalian dilakukan menggunakan alat manual atau alat berat seperti excavator
dengan sistem penggalian trimming slope. Sistem trimming slope yaitu menggali atau
menambah tepian tanggul timbunan agar mencapai desain elevasi.
(2) Hal yang Harus Dipertimbangkan dalam Proses Penggalian
Penggalian harus dilakukan sesuai dengan hasil perencanaan dan pengukuran yang telah
dilakukansebelumnya.
Jika penggalian dilakukan tanpa menyesuaikan elevasi lahan, maka bisa menyebabkan
adanya penampungan air pada saluran drainase nantinya. Penampungan tersebut juga
bisa menyebabkan drainase tersumbat jika terjadi tumpukan sampah secara terus
menerus.
27 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
(3) Hal Penting yang Harus Dilakukan dalam Proses Penggalian
Hal penting yang harus diperhatikan saat melakukan proses penggalian adalah ukuran
galian.
(4) Tahap Pemasangan U Ditch
a. Tahap pemasangan saluran U Ditch dilakukan secara manual menggunakan alat berat
seperti excavator ataupun crane. Alat berat yang digunakan bisa Anda sesuaikan dengan
kebutuhan atau sesuai dengan berat betonnya. Selain kemampuan alat beratnya, pastikan
juga bahwa akses menuju lokasi konstruksi bisa dilakui alat berat tersebut.
b. Setelah U Ditch dimasukkan ke dalam lubang galian, pertemuan antar beton U DItch harus
disambung agar tetap sejajar. Sambungan dilakukan dengan cara pengelasan palt
penyambung, kemudian dilanjutkan dengan di nat menggunakan semen.
(5) Tahap Pengurugan dan Pemadatan
a. Tahap terakhir proses pemasangan saluran U Ditch yaitu pengurugan dan juga pemadatan
area. Setelah semua material sudah terpadang dan sambungan juga sudah selesai dilakukan,
maka ruang yang terdapat di sisi kanan dan kirinya harus diurug.
b. Pengurugan ini memanfaatkan tanah galian yang diambil di lokasi tersebut pada tahap
sebelumnya. Pada saat melakukan pemadatan, Anda harus berhati-hati agar saluran U Ditch
yang sudah terpasang tidak bergeser.
28 dari 28
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
BAB V
SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL PLUMBING
Pasal 1
PEKERJAAN LISTRIK
1.1 UMUM
1. Uraian Pekerjaan
Termasuk dalam lingkup pekerjaan dalam kontrak ini adalah:
a. Pengadaan dan pemasangan Panel Utama dan modifikasi panel eksisting untuk konekting.
b. Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel untuk instalasi penerangan dan stop kontak.
c. Pengadaan dan pemasangan Armature Lampu sesuai dengan gambar rencana.
d. Kontraktor wajib memenuhi mutu lingkup pekerjaan diatas, sehingga setelah dipasang dan diuji
dengan baik, didapat mutu instalasi yang siap untuk dipakai dan juga mudah dalam pemeliharaan
selama masa pakai.
2. Standard Persyaratan
Standard yang digunakan adalah yang terakhir, sebagai berikut:
- Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1977 / 2000
- Perubahan dan Tambahan dari Komisi Bidang Listrik Indonesia urusan PUIL – 1987 / 2000
- Peraturan-peraturan setempat yang dikeluarkan oleh PLN Daerah Distribusi setempat
- AVE / VDE
- Peraturan-peraturan dari Dinas keselamatan Kerja Daerah setempat.
- Persyaratan yang dikeluarkan oleh pabrik berkenaan dengan peralatan yang dipakai.
- Sakelar, stop kontak, konduit, doos junction box, surface mounting box, floor duct, floor oulet,
floor service box, dan perlengkapan lain memenuhi British Standard dan IEE.
- Kabel memenuhi I.E.C, SII, SPLN
3. Pengajuan Material / Bahan
a. Kontraktor wajib menyampaikan materi Pengajuan untuk mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas, mencakup yang disebut dalam butir-butir berikut
b. Kontraktor wajib membuat Gambar Kerja (Shop drawing) yang juga mencakup Detail-detail
Pemasangan, layout dan Coordinated Ceiling Plan, set-outs, untuk disetujui Pengawas untuk
pekerjaan yang akan dikerjakan.
c. Kontraktor wajib mengajukan contoh-contoh bahan yang akan dipakai.
1 dari 8
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
d. Segera setelah penunjukkan, Pemborong wajib menyerahkan katalog sesuai dengan schedule
material
e. Material yang diajukan harus dilengkapi salinan sertifikat kesesuaian mutu dari badan
standarisasi yang bersangkutan
f. Pemborong harus menyerahkan daftar material yang belum tercantum dalam schedule
material selambat-lambatnya 2 ( dua ) minggu setelah penunjukkan, untuk mendapat
persetujuan dari Konsultan pengawas.
g. Semua material yang tercantum dalam spesifikasi material bersifat mengikat dan merupakan
lampiran dokumen penawaran.
h. Kontraktor wajib menyerahkan Rencana Kerja (Time Schedule) dan rencana kerja
harian/mingguan lengkap dengan jumlah tenaga kerja dan peralatannya.
4. Jaminan Kualitas
a. Sub-kontraktor hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Konsultan pengawas.
b. Kehadiran subkontraktor harus dilaporkan kepada Konsultan pengawas.
c. Setiap kemajuan pekerjaan harus dicantumkan pada Gambar dan Rencana Kerja tersebut.
d. Kontraktor wajib menempatkan tenaga-tenaga pengawas untuk mengawasi pekerjaanya sendiri.
e. Penanggung jawab pelaksanaan pekerjaan harus selalu berada ditempat pekerjaan dan dapat
mengambil keputusan penuh, demi kelancaran pekerjaan.
f. Hal-hal yang tidak tercantum dalam Gambar Rancangan, Gambar Rencana kerja, maupun
Spesifikasi, tetapi hal itu diperlukan untuk kelengkapan dan kesempurnaan sistem pemasangan
atau sistem kerja suatu peralatan atau instalasi, maka hal itu menjadi tanggungjawab Kontraktor
untuk melangkapinya.
g. Kontraktor harus mengajukan gambar koordinasi instalasi pada plafon (coordinated ceiling plan)
yang menggambarkan rencana (layout) jalur penarikan kabel dan set-out dari fixtures; dan
dikoordinasikan antara berbagai jenis instalasi, rencana plafon dan pekerjaan lain yang berkaitan.
1.2 SPESIFIKASI MATERIAL
1. Kabel Listrik
- Kabel yang digunakan sesuai spesifikasi baik Merk, kualitas maupun kapasitas.
- Seluruh instalasi didalam bangunan menggunakan jenis NYY dan NYM sesuai dengan
gambar.
- Seluruh instalasi yang ditanam dan berhubungan langsung dengan tanah, harus menggunakan
jenis kabel tanah NYFGBY 0.6/1 KV.
2 dari 8
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
- Seluruh instalasi yang berhubungan dan dimaksudkan untuk sistem proteksi dari kebakaran ,
menggunakan jenis kabel tahan api FRC.
- Sambungan kabel didalam tanah tidak diperkenankan, tanpa persetujuan Konsultan
pengawas. Seandainya keadaan tidak memungkinkan dan telah ada ijin dari Pengawas
Lapangan, Kontraktor harus menggunakan sambungan dengan resin dari merk sesuai
spesifikasi.
2. Konduit
- Konduit yang digunakan sesuai spesifikasi baik Merk, kualitas maupun kapasitas.
- Konduit dari jenis PVC Hi-impact, kecuali ditunjukkan lain pada gambar.
- Peralatan bantu untuk konduit harus dilengkapi dan dipasang dengan cara yang sebenarnya.
- Pada beberapa tempat yang ditunjukkan dalam gambar, harus digunakan fleksibel konduit
lengkap dengan alat-alat bantunya.
- Mutu konduit yang disetujui oleh pihak Pemilik dan Konsultan pengawas.
- Konduit untuk instalasi penerangan dan stop kontak yang akan ditanam didalam plat beton
lantai (secara inbow), harus dipasang sebelum pengecoran plat beton lantai dilaksanakan.
- Pada pemasangan konduit didalam beton, Kontraktor harus mengikat konduit tersebut pada
besi sedemikian rupa sehingga tahan terhadap getaran pada waktu pengecoran.
3. Sakelar
- Sakelar yang digunakan sesuai spesifikasi baik Merk, kualitas maupun kapasitas.
- Sakelar dibuat dari plastik putih untuk sambungan didalam tembok ( recessed type)
- Sakelar dengan kemampuan minimum 10 Ampere 250 V.
4. Stop Kontak
- Stop Kontak yang digunakan sesuai spesifikasi baik Merk, kualitas maupun kapasitas.
- Dalam pengadaan stopkontak harus lengkap dengan box tempat dudukannya dari bahan metal
jenis pasangan recess mounted.
- Two Pole & Earth, 10 A / 16 A, 220 Volt, 50 Hz, untuk keperluan umum, screw fixed.
- Three Pole & Earth, 10 A / 16 A, 380 Volt, 50 Hz.
- Minimal 16 A, 250 Volt untuk Peralatan Freezer.
5. Perlengkapan Instalasi
- Perlengkapan instalasi yang dimaksud adalah material-material untuk melengkapi instalasi
tersebut, supaya kelihatan baik dan memenuhi persyaratan.
- Seluruh klem-klem kabel harus buatan pabrik dan tidak diperkenankan membuat sendiri.
- Seluruh instalasi penerangan & stop kontak harus didalam konduit.
3 dari 8
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
- Doos / junction box yang digunakan harus cukup besarnya dan minimum 10 cm, terbuat dari
jenis logam. Setelah terpasang, doos-doos ini harus ditutup dengan baik dengan penutup yang
khusus untuk itu.
- Semua sambungan kabel harus dipilin kawatnya dengan baik, sehingga tidak menimbulkan
beda tegangan satu sama lain, kemudian di-isolasi dengan isolasi PVC dan terakhir diberi
penutup atau Dop.
6. Lampu
a. Lampu Indoor Jenis Led
- Lampu panel Led atau sesuai dengan spesifikasi teknis dan BoQ
- Bahan besi plat dengan tebal bahan mentah minimum 0.7 mm (untuk rumah lampu dengan
louver), finishing electrostatic powder coating/ ICI Stove enamelled, dengan anti korosi RG film
coating dalam larutan dioxidin, dilengkapi dengan terminal pertanahan.
- Reflector (untuk rumah / armature lampu dengan louver) dibuat dari alumunium mirror tebal
0.45 mm.
- Daya tiap Lampu sesuai dengan gambar perencanaan
b. Lampu outdoor jenis lampu sorot sesuai dengan spesifikasi teknis.
1.3 PEMASANGAN / INSTALASI
1. Instalasi Tenaga
- Yang dimaksud dengan Instalasi Tenaga adalah instalasi listrik untuk Penerangan, equipment
air conditioning, pompa, fan dan lain-lain sesuai dengan petunjuk dalam gambar.
- Kontraktor wajib memasang kabel dari panel Utama ke Panel penerangan dan Panel-panel
lain.
- Untuk penerangan diluar bangunan digunakan jenis kabel tanam, type NYFGBY
- Kabel yang digunakan jenis NYY dan NYM didalam bangunan, sesuai dengan kebutuhan serta
yang ditunjukkan dalam gambar.
2. Instalasi penerangan
- Instalasi penerangan yang dimaksud adalah titik lampu dan stop kontak, sesuai dengan
petunjuk didalam gambar.
- Letak pasti dari lampu-lampu tersebut, disesuaikan dengan keadaan di lapangan dan
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
- Semua jenis panel adalah scope pekerjaan pemborong listrik .
4 dari 8
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
- Diatas plafond / ceiling, kabel-kabel dipasang pada rak kabel dan diatur dengan baik, di klem
setiap jarak 1 meter.
- Lampu-lampu dipasang diatas plafond tiap-tiap lantai (disesuaikan dengan gambar).
- Pada setiap percabangan titik lampu, harus diberi doos / junction box, dari sini dihubungkan
dengan kabel ke titik penerangan.
- Sambungan pada junction box/doos, sesuai dengan jumlah cabang dan menggunakan las dop
merk sesuai spesifikasi.
- Sambungan kabel untuk menuju ke titik penerangan hanya diperlukan pada junction box/doos
tersebut
- Seluruh instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan kabel NYM dipasang dalam
conduit high impact 20 mm lengkap dengan kabel klem, junction box.
3. Saklar dan Stop Kontak
- Sakelar untuk sambungan didalam tembok ( recessed type ) satu atau lebih, Instalasi dapat
dilihat dalam gambar.
- Tinggi sakelar pada umumnya 150 cm dan Stop Kontak 30 cm dari lantai kecuali ada
permintaan dari Pemilik yang menginginkan tinggi lain.
- Letak pasti dari sakelar dan Stop Kontak harus disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
1.4 PENGUJIAN
1. Umum
- Sebelum daya listrik digunakan ke instalasi, seluruh instalasi harus sudah selesai diuji dan
didapat hasil yang baik yang harus disaksikan dan disetujui oleh konsultan pengawas / Badan
Pemerintah yang berwenang.
- Pengujian tahanan isolasi dan kabel tegangan 220 V / 380 V harus menggunakan megger 500
Volts. Megger yang digunakan harus tipe elektronik.
- Pengujian harus disaksikan oleh konsultan pengawas. Bila didapat hasil buruk / kurang
memuaskan pada suatu bagian instalasi, Kontraktor wajib memperbaiki kembali, kemudian
pengujian diulangi sampai mendapatkan hasil yang baik dan dibuat Berita Acara Hasil
Pengujian
- Kontraktor wajib mengadakan peralatan dan tenaga serta biaya yang diperlukan untuk
pengujian tersebut dan pemberitahuan kepada konsultan pengawas harus paling lambat 48
jam dimuka.
5 dari 8
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
- Pengujian instalasi listrik dilaksanakan dengan beban penuh selama 3 x 24 jam secara terus
menerus dengan biaya dari pemborong.
- Pengujian seluruh sistem dilakukan bersama vendor / supplier / sub-kon dan hasilnya harus
baik dan memenuhi persyaratan spesifikasi dan pabrik pembuat.
- Apabila diperlukan pengujian terhadap bahan-bahan instalasi dan peralatan, maka Pengawas
boleh meminta bahan-bahan instalasi dan peralatan tersebut untuk diuji ke lab. atas biaya
Kontraktor.
2. Pengujian Tahanan Isolasi
- Pengujian tahanan isolasi instalasi listrik didasarkan atas peraturan yang berlaku, ditambah
dengan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal berikut.
- Pengujian tahanan isolasi dilakukan dengan menggunakan megger 500 Volt elektronik.
- Pada saat pengujian semua titik lampu dan sakelar harus dalam keadaan terbuka.
- Pengujian dilakukan setiap kali, untuk setiap jurusan ( group ).
- Hasil minimum yang diijinkan adalah 10 Mega-Ohm.
3. Pengujian Tahanan Tanah
- Setelah diadakan penanaman pentanahan (ground rod) pengujian tahanan dapat
dilaksanakan.
- Pengujian untuk ini dapat digunakan alat uji tahanan tanah elektronik.
- Tahanan maksimum yang diijinkan adalah 2 Ohm.
4. Hasil pengujian yang tidak baik
- Bila didapat hasil pengujian yang tidak baik, Kontraktor harus segera memperbaiki
pekerjaannya.
- Konsultan pengawas berhak memerintahkan kepada Kontraktor untuk membongkar
pekerjaannya bila ternyata hasil uji tidak baik karena kecerobohan pekerjaan Kontraktor.
- Setelah perbaikan dan dianggap memuaskan oleh Konsultan pengawas, pengujian dapat
diulangi atas tanggungan biaya Kontraktor.
- Bila pengujian mendapat hasil buruk sebanyak 3 ( tiga ) kali setelah diperbaiki, Kontraktor wajib
membongkar pekerjaannya.
- Pengujian dilakukan sampai mendapatkan hasil yang baik sesuai dengan pasal-pasal diatas.
6 dari 8
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
PASAL 3
PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH, AIR KOTOR DAN AIR BEKAS
A. UMUM.
Spesifikasi Pekerjaan Air Bersih, Air Kotor dan Air Bekas menjelaskan persyaratan mengenai pekerjaan
instalasi plumbing yang harus dikerjakan oleh pemborong khusus pada proyek ini meliputi :
1. Pekerjaan yang termasuk dalam pekerjaan plumbing
2. Pekerjaan instalasi pemipaan.
3. Pekerjaan material pipa, valve dan material bantu.
Perbedaan Dokumen :
Apabila terdapat perbedaan isi / maksud yang tertera pada dokumen maka yang digunakan adalah
kapasitas, kualitas, uraian yang terbaik dari beberapa dokumen yang ada yaitu :
Spesifikasi, gambar diagram, gambar site plan & section, bill of material dan quantity.
B. URAIAN SISTEM.
1. Sistem Distribusi air bersih berasal dari Jaringan air bersih Bangunan Utama atau secara
grafitasi air bersih di suplai ke area taman sesuai dengan gambar yang telah direncanakan.
2. Pemipaan antara air kotor dan air bekas dipisahkan. Kedua pemipaan ini secara gravitasi
mengalir ke saluran.
C. LINGKUP PEKERJAAN.
1. Pengadaan dan pemipaan air bersih, air kotor, air bekas, venting.
2. Melaksanakan pekerjaan yang diuraikan dalam gambar dan spesifikasi teknis.
3. Melaksanakan pengetesan / test tekan untuk pipa air bersih selama 24 jam tanpa penurunan
tekanan.
9.1. INSTALASI PEMIPAAN.
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan instalasi, kontraktor diwajibkan mengajukan contoh material,
Gambar kerja untuk disetujui Konsultan pengawas.
2. Instalasi pemipaan yang terpasang harus sesuai dengan gambar kerja yang telah
disetujui. Apabila dalam pelaksanaan tersebut terdapat hambatan yang menyebabkan adanya
perubahan terhadap sebagian dari shop drawing, maka Pemborong harus minta persetujuan dari
Pengawas lapangan mengenai perubahan tersebut.
7 dari 8
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
3. Sparing pipa Gambar dan lokasi sparing pipa dibuat gambar detail dan disetujui. Pekerjaan ini
harus telah siap sebelum pekerjaan struktur yang berkaitan dimulai.
4. Pengujian.
- Setelah selesai pemasangan instalasi dan sebelum dipasang armature. Seluruh distribusi
air harus diuji dengan tekanan hidrostatik satu setengah kali tekanan kerjanya (working
pressure) dalam waktu cukup lama dengan tanpa mengalami kebocoran.
- Sedangkan pengujian Sistem Perpipaan Air Kotor adalah sebagai berikut : Seluruh sistem
pembuangan air harus mempunyai lubang-lubang yang dapat ditutup ( plugged ) agar
seluruh sistem tersebut dapat diisi dengan air sampai lubang “ vent “ tertinggi. sistem
tersebut harus dapat menahan air yang diisikan seperti tersebut diatas minimal selama
60 menit dan penurunan air selama waktu tersebut tidak lebih dari 10 cm.
- Kerusakan atau kegagalan uji
Apabila pada waktu pemeriksaan atau pengujian ternyata ada kerusakan atau kegagalan
dari suatu bagian instalasi atau suatu bahan dari instalasi, Maka Pemborong harus
mengganti bagian atau bahan yang rusak / gagal tersebut dan pemeriksaan / pengujian
dilakukan lagi sampai disetujui Konsultan pengawas.
8 dari 8
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
BAB VI
SYARAT TEKNIS PEKERJAAN LANDSCAPE
I. PEKERJAAN PENANAMAN PERDU/SEMAK
a. Lingkup pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja dan peralatan yang dibutuhkan
dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
2. Pengolahan tanah sedalam 10 cm dengan cara mencangkul tanah dengan tujuan
menggemburkan tanah.
3. Tanah gembur dicampur pupuk kandang sapi ukuran 0,5 karung/10 kg untuk luas
1 m2.
4. Sebelum tanaman ditanam, bungkus/polybag pada bola akar tanaman agar
disobek bagian bawah dengan pisau/cutter, supaya akar dapat menyatu dengan
tanah, dapat menyerap air dan tanaman menjadi kokoh.
5. Setelah penanaman tanaman, tanah dipadatkan menggunakan tangan.
b. Persyaratan
Tanaman yang didatangkan harus sesuai kriteria yang dicantumkan dalam RAB dan
dalam kondisi baik (sehat, proposional, tidak ada kutu/penyakit), apabila tidak sesuai
kriteria dan kondisi tidak baik, maka tanaman berhak ditolak dan didatangkan kembali
yang sesuai spesifikasinya.
II. PEKERJAAN PENANAMAN GROUND COVER / RUMPUT
a. Lingkup pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja dan peralatan yang dibutuhkan
dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
2. Permukaan tanah yang akan ditanami rumput dibentuk dan diratakan sesuai kontur
rencana atau dibentuk sesuai kontur rencana.
3. Pengolahan tanah sedalam 10 cm dengan cara mencangkul tanah dengan tujuan
menggemburkan tanah.
4. Tanah gembur dicampur pupuk kandang sapi ukuran 0,5 karung/10 kg untuk luas
1 m2.
5. Sebelum rumput gajah mini ditanam, terlebih dahulu dilakukan penyiraman pada
1 dari 3
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
tanah supaya akar rumput dapat menyatu dengan tanah, dapat menyerap air.
6. Setelah penanaman, rumput ditumbuk menggunakan alat bantu hingga lengket
dengan tanah.
7. Dilakukan penyiraman kembali.
b. Persyaratan
Rumput yang didatangkan harus sesuai kriteria yang dicantumkan dalam RAB dan
dalam kondisi baik (sehat, proposional, tidak ada kutu/penyakit), apabila tidak sesuai
kriteria dan kondisi tidak baik, maka tanaman berhak ditolak dan didatangkan kembali
yang sesuai spesifikasinya.
III. PEKERJAAN PENGGUNAAN STEGER
a. Lingkup perkerjaan
Pohon, perdu yang memerlukan penopang membutuhkan penguat yakni steger yang
terbuat dari bambu dengan tali ijuk sebagai pengikatnya. Steger ada yang terdiri dari
tiga batang bambu yang diikat atau bambu yang menopang batang-batang yang
berbeda.
b. Cara Pemasangan
Bambu ditancapkan ke dalam tanah tanpa mengganggu perakaran utama. Bambu harus
benar-benar menopang pohon sehingga tidak goyang karena angin, dll. Demikian pula
pemasangan tali ijuk, diikat kuat sehingga steger tidak goyang.
IV. PEKERJAAN PEMELIHARAAN SELAMA 3 BULAN, meliputi :
a. Pekerjaan Pemeliharaan
1. Penyiraman pohon, semak, perdu, rumput dilakukan dengan penyiraman otomatis
yang dipantau operasionalnya. Seluruh penyiraman adalah tanggungjawab
pelaksana, dengan air yang mencukupi dan tidak mengganggu tanaman baru
(miring, roboh, dll ).
2. Pemeriksaan kondisi pohon juga dilakukan berkala, untuk melihat titik tanam sudah
tidak berubah dengan steger.
3. Pendangiran pohon, semak, perdu dilakukan satu kali tiap bulannya, dengan
menggemburkan kembali tanah di titik tanam dengan menggunakan cangkul kecil
atau kape.
2 dari 3
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
4. Penyiangan adalah mencabut dan membuang tanaman liar sampai ke akarnya di
sekitar titik tumbuh pohon, semak, perdu dan disela-sela rumput.
5. Pemotongan rumput dilakukan satu bulan satu kali, dengan menggunakan gunting,
agar rumput tampak rapih.
b. Pemupukan pohon, semak, perdu dan rumput, meliputi :
1. Pemupukan akar, batang dan daun dalam bentuk butiran ataupun dalam bentuk
cair, dilakukan satu kali setelah 2 bulan penanaman dan pohon sudah tumbuh
dengan sempurna, diberikan di tanah sekitar batang pohon, dengan dosis yang
telah ditentukan jenis pupuknya kemudian dilakukan penyiraman agar pupuk
meresap ke dalam akar.
2. Pupuk untuk perdu/semak adalah pupuk untuk batang, akar, daun diberikan di
sekitar tanaman, dengan dosis yang telah ditentukan kemudian dilakukan
penyiraman agar pupuk meresap ke dalam akar.
3. Pupuk untuk rumput adalah pupuk khusus untuk daun diberikan dengan cara
ditabur atau disemprot sekitar rumput, dengan dosis yang telah ditentukan,
kemudian dilakukan penyiraman agar pupuk meresap kedalam akar.
4. Waktu pemupukan dilakukan pada pagi sebelum jam 12 siang atau sore hari
setelah jam 16.
c. Penyulaman
Penyulaman adalah penggantian tanaman yang mati atau sakit karena dari awal
penanaman tanaman sudah dalam kondisi kurang subur atau karena pemeliharaan
yang kurang baik. Penyulaman dilakukan segera tanpa menunggu masa pemeliharaan
berakhir.
3 dari 3
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
SPESIFIKASI MATERIAL
Material-material atau komponen-komponen sistem yang termasuk di dalam Material List di bawah ini
merupakan satu kesatuan dari keseluruhan persyaratan teknis dan Penyedia jasa atau Peserta Lelang di
dalam penawarannya atau dalam pelaksanaannya tidak diperbolehkan untuk mengganti merk diluar yang
tertera di dalam Material List dengan alasan apapun. Untuk Tipe dari daftar material harus mengikuti
lampiran dari Kerja & Syarat syarat (RKS), BQ atau Gambar.
NO URAIAN SPESIFIKASI MERK/VISUAL
A ARSITEKTUR
1 Penutup Lantai & a. Keramik Polish 60x60 cm Roman/Indogress/Valentino
dinding (pos jaga & gress
pagar) b. Granit hardrock 30x30 cm Roman/Niro granit
D’tambora charcoal (sisi
bawah)
c. Granit hardrock 30x30 cm Roman/Niro granit
D’tidore averio (papan nama)
d. Granit hardrock 30x30 cm Roman/Niro granit
D’tidore grigio (sisi miring)
e. Waterproofing coating Sika/Fosroc
2 Dinding Bata a. Bata merah standard kelas 1 Ex. Lokal SNI
b. Semen perekat Tiga Roda
/Holcim/Gresik/Mortar
3 Plafond Gypsum tbl. 9 mm Jayaboard/Elephant/Knauf
Rangka Plafond Hollow Galvanize 20x40 mm & Kencana/Aplus/Hi steel
40x40 mm tbl. 0,3
List Plafond Shadow line tbl. 0,3 mm SNI
4 Kusen, Pintu dan Jendela a. Kusen aluminium 4’’ colour Alexindo/YKK
anodized
b. Frame daun pintu aluminium Alexindo/YKK
dan louver colour anodized
c. Kaca polos tebal 5 mm,8 mm, & Asahimas/Mulia
kaca tempered tebal 10 mm
d. Aksessoris pintu & jendela Dekkson/Kend/Paloma
Handle Mortise lock, Door
closer, Escutcheon, Cylinder +
kunci, Sealant
1 dari 4
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
5 Pengecatan dinding, a. Cat Interior Jotun/Dulux
plafond dan besi b. Cat Eksterior Jotun/Dulux
c. Cat besi duco Impra/propan/Avian
6 Sanitair Roof drain 4’’ Paloma/Onda/Toto
7 Tulisan/nama/logo Stainless steel 304 SNI
Ukuran dan font disesuaikan
dengan gambar
8 Saluran air a. U-ditch uk. 60 x 60 x 120 cm SCG/Asiacon/Dusaspun
tebal 7 cm mutu K-350
b. Tutup U-ditch uk. 60 x 60 cm
tebal 7 cm mutu K-350
B STRUKTUR
1 Besi Tulangan Tulangan ulir ( Deformed ) BJTD 40, Ex. Krakatau Steel, Master
Fy=400 Mpa steel
Tulangan polos ( Plain ) BJTD 24,
fy=240 Mpa
2 Ready mix Tipe 1 to SNI 15-2049-2004- Ex. Adhimix, Pioner, tiga roda
atau ASTM C 150
C MEKANIKAL ELEKTRIKAL PLUMBING
1 Instalasi Air hujan (pos a. Pipa PVC AW Wavin/Vinilon/Rucika
jaga) Dia 4’’ Fitting & Aksesoris
2 Kabel NYM, NYY, NYA, NYMHY Supreme/KabelMetal/
Ukuran disesuaikan dengan Kabelindo
gambar dan BoQ
2 dari 4
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
3 Penerangan & armature a. Armatur lampu SM integrated Philips/Osram
(pos jaga) LED Downlight
1600~2000lm/4000K/Neutral
White, CRI > 80%, PSU
Electrical : 220-
240V/1Ph/50Hz/PF:0.9 - 14 ~
20W, 50.000 hrs Life time
b. Stop Kontak Panasonic/MK/Clipsal
c. Saklar Seri Panasonic/MK/Clipsal
d. Pipa conduit PVC Ø 20 mm Ega/Clipsal/Boss/Pralon
4 Penerangan & armature a. Lampu MR16 5,5 Phillips
(pagar) W/3000K/36D/12VDC ex.
Phillips Master LED
b. Cover lampu Stainless steel 316
c. Lampu Neon flexstrip Phillips
8W/3000K/24VDC IP68
d. Lampu Spotlight LED Phillips
10W/3000K/24Vdc/IP66 Ex.
Philips BGP312
e. Ballast waterproof 24VDC/400W Phillips
- 16,5 A/IP67
f. Ballast waterproof 12VDC/400W Phillips
- 33,3 A/IP67
D TANAMAN SEMAK
1 Lili Paris brazil T.0.20-0,25m
( Dianella tasmanica ) Dia.20cm,
25 plb/m2
2 Bunga tembelekan T.0.15-0,20 m
( Lantana camara ) Dia.15 cm,
30 plb/m2
3 dari 4
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN POS JAGA DAN RENOVASI PAGAR KPDJP
3 Alang-alang buntut T.0.20-0.25m
kuda/love grass Dia.25cm,
( Imperata cylindrica ) 30 plb/m2
4 Prety pink T.0.25-0.30
( Braynia spinasa ) Dia.20 cm,
25 plb/m2
4 dari 4| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 May 2015 | Renovasi Lantai 4 Dan 6 Gedung Umar Wirahadikusumah Kantor Pusat Bpk Ri | Rp 15,679,000,000 | |
| 23 August 2019 | Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pemasangan Cladding Gedung A1 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2019 | Kementerian Keuangan | Rp 12,697,000,000 |
| 6 March 2024 | Pengadaan Jasa Konstruksi Rehab Total Kantor Lurah Sukapura | Provinsi DKI Jakarta | Rp 10,971,636,581 |
| 24 June 2019 | Pengadaan Renovasi Toilet Gedung Utama Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019 (Ulang) | Kementerian Luar Negeri | Rp 8,312,820,000 |
| 23 September 2015 | Pelaksanaan Rehab Berat Gedung Anjungan Tmii | Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta | Rp 4,434,750,000 |