| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029735768721000 | Rp 1,108,907,473 | - | |
CV Bintang Utara Mandiri | 09*3**4****23**0 | Rp 1,100,608,750 | Kapasitas salah satu peralatan berupa concrete mixer (0,4m3) tidak sesuai dengan kapasitas minimal yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan (0,5m3) |
| 0814349650727000 | Rp 1,065,894,019 | Tidak menyampaikan sertifikat tanda kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku | |
| 0030395453727000 | Rp 1,123,331,918 | Tidak menyampaikan sertifikat tanda kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku | |
| 0661315622723000 | Rp 1,121,686,887 | Tidak menyampaikan sertifikat tanda kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku | |
| 0747148609727000 | - | - | |
| 0015676273723000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0023850365807000 | - | - | |
| 0318178431732000 | - | - | |
CV Fratama | 09*0**9****05**0 | - | - |
| 0014938070802000 | - | - | |
| 0801975574324000 | - | - | |
| 0748226354723000 | - | - | |
| 0019716042805000 | - | - | |
| 0750192643723000 | - | - | |
| 0944701473723000 | - | - | |
| 0941522211723000 | - | - | |
CV Kembar Emas Bersaudara | 06*3**6****23**0 | - | - |
| 0763420916831000 | - | - | |
| 0659507800626000 | - | - | |
| 0634270227741000 | - | - | |
CV Karya Metropolitan | 05*7**8****05**0 | - | - |
| 0023853922804000 | - | - | |
| 0619578727804000 | - | - | |
| 0021616552421000 | - | - | |
| 0866384555807000 | - | - | |
| 0850777418517000 | - | - | |
CV Mayau Gunung Sakti | 06*4**1****23**0 | - | - |
| 0716337951806000 | - | - |
Uraian Pendahuluan
Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat
sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur
di Indonesia.
Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu,
biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.
Dalam mewujudkan rekonstruksi pembangunan Rumah Dinas yang optimal dan
berkualitas, maka dianggap perlu adanya Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi dalam
melaksanakan pembangunan gedung negara, sehingga dapat diarahkan secara baik dan
menyeluruh, dan dapat menjadi bangunan yang memadai dan layak diterima menurut
kaidah, norma serta tata laku profesional berpedoman pada Detail Engineering Design
(DED), Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang telah ditetapkan dari hasil konsultan
perencana.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi perlu
disiapkan secara matang sehingga memang mampu mendorong terwujudnya pembangunan
gedung negara khususnya Rumah Dinas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
Tipe Madya Pabean C Nunukan Tahun Anggaran 2024.
1. Lingkup Kegiatan 1.1. Rekonstuksi Rumah Dinas KPPBC TMP C Nunukan Tahun
Anggaran 2024 yang harus dilaksanakan oleh Penyedia
Pekerjaan Konstruksi meliputi:
a. Pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima
pertama atau (Provisional Hand Over) pekerjaan; dan
b. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai
dengan serah terima akhir atau (Final Hand Over)
pekerjaan.
1.2. Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam melaksanakan
tugasnya harus mematuhi segala peraturan terkait konstruksi
yang berlaku dalam wilayah Republik Indonesia, baik yang
dikeluarkan oleh Kementerian Teknis terkait mapun
peraturan, keputusan dan/atau rekomendasi dari Pemerintah
Daerah setempat.
1.3. Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam melaksanakan
tugasnya bertanggung jawab secara kontraktual kepada
Pejabat pembuat Komitmen.
1.4. Lingkup kegiatan pada tahap pelaksanaan pekerjaan
pembangunan fisik terdiri dari :
a. Rekonstruksi Rumah Dinas.
Rekonstruksi Rumah Dinas KPPBC TMP C Nunukan akan
dilaksanakan sebanyak 4 unit rumah diatas lahan seluas ±
1000 m2. Dengan luas bangunan 36 m2 untuk setiap rumah.
Pekerjaan konstruksi fisik dilakukan sesuai dengan
Page 1 of 4
spesifikasi teknis hasil perancangan (DED, RKS dan
dokumen lainnya sebagaimana dalam kontrak.
Pembangunan rumah dinas ini meliputi antara lain pekerjaan :
1. PELAKSANAAN K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
dalam masa konstruksi)
2. Rumah Dinas
a. Pekerjaan Persiapan dan Pembongkaran
b. Pekerjaan Pekerjaan Tanah dan Urugan
c. Pekerjaan Pondasi dan Beton
d. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
e. Pekerjaan Kosen Pintu dan Jendela
f. Pekerjaan Kuda-kuda baja dan Atap
g. Pekerjaan Lantai dan Dinding
h. Pekerjaan Plapond
i. Pekerjaan sanitasi
j. Pekerjaan Pengecatan dan Polituran
k. Pekerjaan Penggantung dan Pengunci
l. Pekerjaan Alat – alat Sanitasi
m. Pekerjaan External
n. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal
o. Pekerjaan Instalasi Plumbing
p. Pekerjaan Septitank dan Resapan
q. Pekerjaan Pemberesan Lahan
r. Pekerjaan Pemberesan setelah masa konstruksi
b. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan
maupun segi kebenarannya.
c. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat.
d. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
pedoman pelaksanaan.
e. Menghadirkan Personel Manajerial dan Tenaga Teknis
dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (PCM)
dan telah Menyusun dan mempresentasikan dokumen
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) pada saat PCM.
f. Melaksanakan penjaminan dan pengendalian mutu secara
keseluruhan terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan
berdasarkan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK).
g. Dalam pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan konstruksi
Penyedia Jasa harus menerapkan SMKK sebagaimana
ketentuan dan membentuk Unit Keselamatan Konstruksi
(UKK) yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
Halaman 2 dari 4
SMKK dalam Pekerjaan Konstruksi.
h. Membantu perizinan yang diperlukan pada saat pelaksanaan
konstruksi fisik.
i. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya.
j. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
dengan pedoman pelaksanaan.
k. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik,
melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan
mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan,
laporan persoalan yang timbul/dihadapi, dan surat-menyurat.
l. Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
di lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah
terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan
konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi.
m. Memberikan manual operasi dan pemeliharaan bangunan
gedung, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan serta
garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan
mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan (plumbing)
kepada pengguna jasa.
n. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi
dimasa pemeliharaan konstruksi.
o. Membuat surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari
Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan penyedia jasa
pengawasan teknis.
p. Melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning
test).
q. Memastikan penggunaan bahan material dan peralatan
dalam pelaksanaan pembangunan rumah dinas dengan
memprioritaskan penggunaan tingkat komponen dalam
negeri dilengkapi dengan sertifikat TKDN atau surat
pernyataan TKDN.
1.5. Pelaksanaan pada tahap masa pemeliharaan
a. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi merupakan
kegiatan menjaga keandalan konstruksi bangunan gedung
melalui pemeriksaan hasil pelaksanaan konstruksi fisik
setelah serah terima pertama (Provisional Hand Over).
b. Dalam pemeliharaan pekerjaan konstruksi tersebut,
Penyedia Pekerjaan Konstruksi berkewajiban memperbaiki
segala cacat atau kerusakan yang terjadi selama masa
konstruksi.
Page 3 of 4
c. Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi diakhiri dengan
serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi
yang dilampiri dengan berita acara pelaksanaan
pemeliharaan pekerjaan konstruksi.
Halaman 4 dari 4| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 24 February 2020 | - Rehabilitasi Gedung Operasional Type 36 | Kementerian Perhubungan | Rp 540,000,000 |
| 11 April 2023 | Rehab Berat Pustu Batu Ampar | Kota Balikpapan | Rp 496,160,600 |
| 31 August 2024 | Rehabilitasi Ruang Kelas Smpn 7 Muara Kaman | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 408,580,000 |
| 13 August 2025 | Peningkatan Prasarana Mess Kantor Obu Wilayah VII | Kementerian Perhubungan | Rp 231,000,000 |
| 5 July 2021 | Peningkatan Jalan Lingkungan Siring RT.51 Kel Gunung Sali Ilir | Kota Balikpapan | Rp 199,580,000 |
| 2 November 2025 | Rehab Pustu Batu Ampar | Kota Balikpapan | Rp 157,734,000 |
| 25 September 2025 | Peningkatan Prasarana Jalan Taman Komplek Kobu VII | Kementerian Perhubungan | Rp 130,000,000 |
| 24 May 2024 | Renovasi Bangunan Operasional Rumah Dinas | Kementerian Perhubungan | Rp 117,000,000 |
| 16 January 2024 | Pemeliharaan/Perbaikan Gedung Dan Halaman Kantor | Kementerian Kesehatan | Rp 101,000,000 |
| 22 January 2024 | Pemeliharaan/Perbaikan Gedung Dan Halaman Kantor | Kementerian Kesehatan | Rp 101,000,000 |