| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0868337858027000 | Rp 1,349,175,718 | - | |
| 0725694020009000 | Rp 1,406,923,911 | - | |
| 0032769291009000 | - | - | |
| 0820351088418000 | Rp 1,274,096,464 | Kapasitas Peralatan Utama berupa Mesin Gergaji (Circular Saw) berdasarkan spesifikasi teknis yang tertera dalam website resmi produk yang ditawarkan tidak sesuai dengan Kapasitas minimal yang dipersyaratkan dalam Dokumen Spesifikasi Teknis dan Dokumen Pemilihan. | |
| 0030794101009000 | - | - | |
| 0314950965071000 | Rp 1,585,796,949 | Kapasitas Peralatan Utama berupa Mesin Gergaji (Circular Saw) berdasarkan spesifikasi teknis yang tertera dalam website resmi produk yang ditawarkan tidak sesuai dengan Kapasitas minimal yang dipersyaratkan dalam Dokumen Spesifikasi Teknis dan Dokumen Pemilihan. | |
| 0030459655101000 | Rp 1,274,096,464 | Sertifikat Standar BELUM terverifikasi untuk KBLI 43302 atau KBLI 43304 dan tidak menyampaikan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi. Surat Perjanjian Sewa Peralatan Utama atas nama perusahaan lain. | |
| 0614948222009000 | Rp 1,400,000,000 | Bukti Pembelian Peralatan Utama berupa 3 (tiga) unit Circular Saw Bosch GKS 140 dan 1 (satu) unit Self Leveling Laser Taffware Hilda LD-515 tidak Valid | |
PT Gama Persada Abadi | 07*7**2****39**0 | - | - |
| 0834083339101000 | Rp 1,274,096,464 | Peralatan Utama yang ditawarkan tidak didukung Bukti Kepemilikan yang Valid | |
| 0634665947036000 | Rp 1,274,096,464 | Peserta tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi yang disampaikan Pokja Pemilihan. Kapasitas Peralatan Utama berupa Mesin Gergaji (Circular Saw) berdasarkan spesifikasi teknis yang tertera dalam website resmi produk yang ditawarkan tidak sesuai dengan Kapasitas minimal yang dipersyaratkan dalam Dokumen Spesifikasi Teknis dan Dokumen Pemilihan. SKK Personil Manajerial pada Jabatan Pelaksana yang ditawarkan tidak sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Spesifikasi Teknis dan Dokumen Pemilihan. | |
| 0626372288412000 | Rp 1,274,096,464 | Peralatan Utama yang ditawarkan tidak didukung Bukti Kepemilikan/sewa yang Valid | |
PT Mitra Titian Putra | 09*2**7****08**0 | - | - |
| 0210166856407000 | - | - | |
| 0949070304444000 | - | - | |
| 0923383996805000 | - | - | |
| 0312543804043000 | - | - | |
| 0960181469311000 | - | - | |
| 0759965668419000 | - | - | |
CV Naufal Indo | 09*7**5****02**0 | - | - |
| 0851434639027000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
| 0024154528017000 | - | - | |
| 0841001621516000 | - | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0021275086002000 | - | - | |
Adianko Jaya Abadi | 06*9**0****29**0 | - | - |
PT Tri Baja Teknik | 09*3**9****17**0 | - | - |
Mitra Anugerah Mandiri | 09*1**0****21**0 | - | - |
Mahakarya Bangun Jaya | 04*7**6****48**0 | - | - |
PT Adhikarya Enjiniring | 06*7**9****09**0 | - | - |
CV Appatuju Konstruksi Indonesia | 03*2**0****05**0 | - | - |
| 0210456083542000 | - | - | |
| 0800675795085000 | - | - | |
| 0909470981101000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
| 0016465023008000 | - | - | |
| 0639605104335000 | - | - | |
| 0018071084005000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0317867521071000 | - | - | |
| 0015400260102000 | - | - | |
Amaliyah Solusindo Group | 07*5**5****01**0 | - | - |
| 0017950429833000 | - | - |
Spesifikasi
Renovasi Interior Direktorat Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Pada Gedung Prijadi
Teknis
Praptosuhardjo IIIA Lantai 2 Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Disiapkan oleh
Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Disetujui oleh
PPK Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan
RENOVASI INTERIOR RUANG KERJA DIREKTORAT APK LANTAI 2
KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
SPESIFIKASI TEKNIS
JASA KONSTRUKSI
PEKERJAAN:
Paket Pekerjaan Konstruksi
Renovasi Interior Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pada Gedung Prijadi
Praptosuhardjo IIIA Lantai 2 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Keuangan RI
Unit Eselon I/II : Direktorat Jenderal Perbendaharaan/
Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Program : Operasionalisasi Kantor
Rincian Output : Penambah Nilai Gedung dan Bangunan
Volume Keluaran : 1 (satu) Paket
Satuan Ukur Keluaran : Harga Satuan
I. PENDAHULUAN
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan merupakan bagian dari Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang beralamat dan menempati Gedung Prijadi
Praptosuhardjo III.A yang belum menerapkan Activity Based Working (ABW) dimana dalam
bekerja yang mengatur penataan ruang kerja untuk menunjang berbagai aktivitas dalam
menjalankan tugas dan fungsi organisasi. Konsep ini menekankan pada fleksibilitas dan
mobilitas kerja, sehingga pegawai dapat memilih ruang kerja yang sesuai dengan jenis tugas
yang sedang mereka kerjakan.
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang berlokasi di Gedung Prijadi
Praptosuhardjo III.A Lantai 2 saat ini memiliki ruang kerja pegawai yang tidak lagi relevan
dengan konsep Activity Based Working (ABW) Kementerian Keuangan, serta memiliki
beberapa kondisi yang perlu dibenahi, yaitu:
1. Ketidakrelevanan dengan Konsep ABW Kemenkeu
Ruang kerja pegawai Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan saat ini belum
dirancang sesuai dengan konsep ABW Kemenkeu yang menekankan pada fleksibilitas dan
kolaborasi. Tata letak ruang kerja yang kaku dan penggunaan sekat permanen membatasi
pergerakan dan interaksi antar pegawai, sehingga menghambat kolaborasi dan dinamika
kerja.
SPESIFIKASI TEKNIS 1
RENOVASI INTERIOR RUANG KERJA DIREKTORAT APK LANTAI 2
KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
2. Kepadatan Ruang Kerja Pegawai
Ruang kerja pegawai Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan saat ini terasa penuh
sesak karena jumlah pegawai yang menempati ruangan tersebut melebihi kapasitas ideal.
Hal ini menyebabkan ketidaknyamanan dan mengurangi produktivitas pegawai, serta
berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan keselamatan kerja.
3. Ketidakrapian dan Ketidakaturan Ruang Kerja Pegawai
Tata letak ruang kerja yang tidak tertata rapi dan teratur membuat ruang kerja terlihat
kumuh dan tidak kondusif untuk bekerja. Penyimpanan dokumen dan barang-barang
pribadi yang tidak terorganisir juga dapat menghambat proses kerja dan pencarian
informasi.
4. Penggunaan Ruang Kerja untuk Penyimpanan Dokumen
Pegawai Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan masih banyak menggunakan
ruang kerja untuk menyimpan dokumen pekerjaan, baik dokumen fisik maupun digital. Hal
ini menyebabkan ruang kerja menjadi semakin sesak dan tidak tertata rapi, serta
berpotensi menimbulkan risiko kerusakan atau kehilangan dokumen.
Dampak Negatif dari Kondisi Ruang Kerja Saat Ini
Kondisi ruang kerja Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang tidak ideal seperti
yang dijelaskan di atas dapat menimbulkan beberapa dampak negatif, antara lain:
- Penurunan produktivitas dan efisiensi kerja;
- Terhambatnya kolaborasi dan komunikasi antar pegawai;
- Meningkatnya stres dan kelelahan pegawai;
- Munculnya masalah kesehatan dan keselamatan kerja;
- Menurunnya citra dan profesionalisme Direktorat.
Bagian Umum Sekretariat Ditjen Perbendaharaan mempunyai salah satu tugas pokok dan
fungsi yakni urusan perlengkapan. Bagian Umum sebagai supporting agent yang berperan
menunjang kelancaran tugas pokok dan fungsi Ditjen Perbendaharaan dalam penyediaan
kebutuhan sarana dan prasarana kerja salah satunya gedung kantor yang layak sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan No.184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan.
SPESIFIKASI TEKNIS 2
RENOVASI INTERIOR RUANG KERJA DIREKTORAT APK LANTAI 2
KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan perlu ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai. Salah
satu sarana dan prasarana yang memadai adalah penyediaan fasilitas ruang kerja yang baik
dan fungsional untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan. Untuk mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut diperlukan
upaya untuk meningkatkan wujud ruang kerja pegawai melalui kegiatan renovasi.
Dalam DIPA Tahun Anggaran 2024 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan
terdapat alokasi dana untuk melaksanakan renovasi interior Direktorat Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Pada Gedung Prijadi Praptosuhardjo IIIA Lantai 2 Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Renovasi interior ruang kerja adalah proses perubahan atau pembaruan pada bagian dalam
suatu gedung atau ruangan. Pada ruang kerja pegawai Direktorat Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan, renovasi interior memiliki maksud dan tujuan tertentu. Beberapa maksud dan
tujuan renovasi interior ruang kerja pegawai Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan:
Maksud Renovasi Interior Ruang Kerja
Implementasi Activity Based Workplace (ABW), Renovasi bertujuan untuk
mengimplementasikan konsep Activity Based Workplace (ABW). ABW adalah pendekatan
yang memungkinkan pegawai bekerja di berbagai area sesuai dengan tugas dan kegiatan
yang sedang mereka lakukan. Ini memungkinkan fleksibilitas dan efisiensi dalam penggunaan
ruang kerja.
Peningkatan Kualitas Lingkungan Kerja, Renovasi bertujuan untuk menciptakan lingkungan
kerja yang lebih baik, nyaman, dan produktif bagi pegawai. Ini melibatkan perubahan desain,
peningkatan fasilitas, dan penyesuaian dengan standar ergonomi.
Tujuan Renovasi Interior Ruang Kerja
Optimalisasi Fungsi Ruangan, Renovasi bertujuan untuk memaksimalkan fungsi ruangan agar
sesuai dengan kebutuhan pegawai. Ini melibatkan penataan ruang, pemisahan area kerja,
dan penambahan fasilitas yang mendukung pekerjaan.
Peningkatan Kesejahteraan Pegawai, Ruang kerja yang nyaman dan fungsional dapat
meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pegawai. Tujuan ini mencakup peningkatan
pencahayaan, ventilasi, dan akustik.
SPESIFIKASI TEKNIS 3
RENOVASI INTERIOR RUANG KERJA DIREKTORAT APK LANTAI 2
KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Penerapan Standar Keselamatan dan Kesehatan, Renovasi bertujuan untuk memastikan
ruang kerja memenuhi standar keselamatan dan kesehatan. Ini melibatkan perubahan desain
untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan kenyamanan kerja.
Dengan renovasi interior ruang kerja yang baik, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan dapat menciptakan lingkungan yang mendukung produktivitas, kesejahteraan, dan
keselamatan pegawai.
III. TARGET/SASARAN
Target/Sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan renovasi interior ruang kerja pegawai
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan adalah tersedianya ruang kerja pegawai yang
representatif sebagai penunjang operasional sehari-hari tugas pokok dan fungsi Direktorat
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Target Pekerjaan Renovasi Interior
Target dari pekerjaan renovasi interior ruang kerja pegawai Direktorat Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan adalah melakukan renovasi ruang kerja pegawai yang ada, dan juga
dilakukan penambahan fasilitas pendukung yang diperlukan.
Sasaran Pekerjaan Renovasi Interior
Sasaran dari pekerjaan renovasi interior ruang kerja pegawai Direktorat Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan adalah adalah :
- Fungsi Ruang Kerja yang Ditingkatkan, sasaran utama adalah meningkatkan fungsi
ruang kerja agar lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan pegawai.
- Kenyamanan dan Produktivitas Pegawai, ruang kerja yang direnovasi harus menciptakan
lingkungan yang nyaman dan mendukung produktivitas pegawai.
- Penerapan Konsep Activity Based Workplace (ABW), ruang kerja harus mengikuti konsep
ABW, yang memungkinkan fleksibilitas dan efisiensi dalam penggunaan ruang.
IV. PENERIMA MANFAAT
1. Stakeholder Kementerian Keuangan RI;
2. Stakeholder Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
3. Para Pejabat Eselon I, Eselon II, Eselon III dan Eselon IV pada Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Perbendaharaan;
4. Para pegawai Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
SPESIFIKASI TEKNIS 4
RENOVASI INTERIOR RUANG KERJA DIREKTORAT APK LANTAI 2
KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
V. NAMA ORGANISASI PENGADAAN JASA PEMELIHARAAN
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan:
● K/L/D/I : Kementerian Keuangan Republik Indonesia
● Satker : Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan
● PPK : Adi Nugroho
VI. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
a. Sumber Dana : DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Nomor : SP DIPA-015.08.1.527010/2024
Tanggal : 23 November 2023
Tahun Anggaran : 2024
Pagu Anggaran : Rp 1.600.000.000,-
b. Total Rincian Anggaran Biaya (RAB) : Rp 1.592.620.580,-
(Satu milyar lima ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh ribu lima ratus
delapan puluh rupiah)
c. Metode Pengadaan : Tender
VII. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan yang dilakukan penyedia barang/jasa dalam rangka
melaksanakan pekerjaan adalah :
Lingkup Kegiatan:
Paket Pekerjaan Konstruksi Renovasi Interior Direktorat Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan Pada Gedung Prijadi Praptosuhardjo IIIA Lantai 2 Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Perbendaharaan, sesuai hasil output perencana yang akan dilaksanakan yaitu:
penggantian pipa air bersih dan air kotor, yang terdiri dari:
a. Pekerjaan persiapan
b. Pekerjaan SMKK
c. Pekerjaan Arsitektur
d. Pekerjaan Elektrikal
Program Kerja
a. Penyedia Jasa Konstruksi Fisik harus segera menyusun program kerja minimal
meliputi:
- Jadwal kegiatan secara detail;
SPESIFIKASI TEKNIS 5
RENOVASI INTERIOR RUANG KERJA DIREKTORAT APK LANTAI 2
KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
- Personil tenaga kerja lengkap;
- Peralatan dan Perlengkapan yang digunakan;
- Konsep penanganan pekerjaan.
b. Program kerja secara keseluruhan harus diketahui oleh Konsultan Pengawas, serta
disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen;
Referensi Hukum
Dasar hukum yang tidak terkait langsung dengan proyek yang akan dilaksanakan namun
dibutuhkan sebagai petunjuk dalam melaksanakan kegiatan misalnya Peraturan
berkaitan dengan jasa konstruksi, pembangunan gedung negara, pengadaaan barang
dan jasa, dan hal lain yang berkaitan, diantarannya:
a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung beserta
perubahannya;
b. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta
perubahannya;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
d. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi beserta
perubahannya;
e. Peraturan Pemerintah RI Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara ;
f. Peraturan Pemerintah RI Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
g. Peraturan Pemerintah RI nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
h. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta perubahannya dan peraturan turunannya;
i. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
j. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan
Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasi onal Bangga Buatan
Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
k. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
SPESIFIKASI TEKNIS 6
RENOVASI INTERIOR RUANG KERJA DIREKTORAT APK LANTAI 2
KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
l. Peraturan Menteri PUPR nomor 8 Tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan
pemenuhan sertifikat standar jasa konstruksi dalam rangka mendukung kemudahan
perizinan berusaha bagi pelaku usaha jasa konstruksi;
m. Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
n. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
o. Peraturan terkait lainnya tentang pembangunan Bangunan Gedung Negara.
VIII. KELUARAN
Output/keluaran pekerjaan yang harus dicapai oleh penyedia jasa adalah mewujudkan
dokumen perancangan yang telah ditetapkan menjadi wujud fisik bangunan gedung yang siap
dimanfaatkan dan memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
IX. PERALATAN UTAMA
Berikut adalah daftar jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan kerja utama
(dilampirkan dengan bukti kepemilikan/sewa):
Jumlah Unit
No Jenis Peralatan Kapasitas (Minimal)
(Minimal)
1 Scaffolding/Steger Set 3 set Sesuai spesifikasi SNI, Minimal 1,7
meter per set
2 Mesin Bor Listrik 3 unit Variable Speed, Reversible,
Kecepatan tanpa beban minimal
2.000 RPM
3 Leveling laser 3 unit Akurasi horizontal vertical ≤ 0,5 mm
per 1 m
4 Gerinda Potong 3 unit Kecepatan tanpa beban minimal
11.000 RPM
5 Mesin Gergaji (Circular 3 unit Kecepatan tanpa beban minimal
Saw) 5.000 RPM
SPESIFIKASI TEKNIS 7
RENOVASI INTERIOR RUANG KERJA DIREKTORAT APK LANTAI 2
KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
X. PERSONIL MANAJERIAL
Penyedia menyampaikan daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman
kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa dengan ketentuan sebagai berikut:
Jabatan Dalam
Jumlah
No Pekerjaan Yang Kualifikasi Personel
Personel
Akan Dilaksanakan
Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja / Sertifikat
Keterampilan sebagai berikut:
a. Memiliki SKT Pelaksana Bangunan
Gedung /Pekerjaan Gedung kode TA.022;
atau
b. SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Gedung Muda (SKKNI 193-2021) Jenjang
4 kode SIP.01.001.4 atau pada jenjang
yang lebih tinggi; atau
Pelaksana
1 Bangunan Gedung c. SKK Pelaksana Pekerjaan Interior (SKKNI 1 Orang
(Project Manager) 308-2013) Jenjang 4 kode AID.03.003.4
atau pada jenjang yang lebih tinggi; atau
d. Memiliki SKK Manajer Pelaksana
Pekerjaan Bangunan Gedung.
Memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaa
konstruksi renovasi atau pembangunan gedung
selama 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan
melampirkan Daftar Riwayat Pengalaman Kerja
dan Referensi Kerja.
Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja bidang
Petugas
Jasa Konstruksi dengan Kompetensi Petugas
2 Keselamatan K3 1 Orang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Konstruksi
Konstruksi Minimal Jenjang 3 (Tiga)
XI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan untuk Paket Pekerjaan Konstruksi Renovasi Interior
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pada Gedung Prijadi Praptosuhardjo IIIA
Lantai 2 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah sejak ditandatangani
kontrak perjanjian antara Pejabat Pembuat Komitmen Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Perbendaharaan dengan pihak penyedia layanan pemeliharaan yang dinyatakan lulus proses
tender, telah diterbitkan SPPBJ dan menyerahkan jaminan pelaksanaan pekerjaan dimaksud
sampai dengan 100 (seratus) hari kalender.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah selama 100 (seratus) hari kalender sejak
tanggal mulai kerja pada SPMK.
SPESIFIKASI TEKNIS 8
RENOVASI INTERIOR RUANG KERJA DIREKTORAT APK LANTAI 2
KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan konstruksi fisik ini adalah sejak tanggal mulai kerja
yang ditetapkan dalam SPMK sampai dengan tanggal serah terima kedua pekerjaan/final
hand over (FHO) dengan Rincian sebagai berikut:
1. Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Fisik
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik sesuai rancangan selama 100 (seratus) hari
kalender sejak tanggal mulai kerja pada SPMK. Jika melebihi jangka waktu tersebut
maka penyedia dianggap terlambat dan dikenakan denda keterlambatan. Hal denda
keterlambatan diatur dalam kontrak.
2. Tahapan Masa Pemeliharaan
Jangka waktu pemeliharaan selama 180 hari kalender sejak serah terima pertama.
Penyedia wajib melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa
pemeliharaan konstruksi
XII. PERSYARATAN KUALIFIKASI PENYEDIA
Kualifikasi penyedia untuk Paket Pekerjaan Konstruksi Renovasi Interior Direktorat Akuntansi
dan Pelaporan Keuangan Pada Gedung Prijadi Praptosuhardjo IIIA Lantai 2 Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Merupakan penyedia berbadan usaha yang memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan
Sertifikat Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020)
dengan KBLI 43302 (Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter Dan Plafon) atau
KBLI 43304 (Dekorasi Interior);
2. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka 1) belum terverifikasi,
peserta menyampaikan NlB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar
laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi;
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil yang masih
berlaku, serta disyaratkan subbidang klasifikasi/layanan PB003 (Pengerjaan Lantai,
Dinding, Peralatan Saniter Dan Plafon) atau PB004 (Dekorasi Interior) berdasarkan
Peraturan Menteri PUPR 6 Tahun 2021;
4. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak;
5. Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan: SKP = KP – P,
dimana KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan nilai Kemampuan Paket
(KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan sedangkan P a d a l a h P a k et p ekerjaa n
SPESIFIKASI TEKNIS 9
RENOVASI INTERIOR RUANG KERJA DIREKTORAT APK LANTAI 2
KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
konstruksi yang sedang dikerjakan.
6. Memiliki NPWP dengan status hasil konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Valid.
7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan).
8. Merupakan penyedia yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
9. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan
Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak
berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara
XIII. SPESIFIKASI TEKNIS
Spesifikasi teknis menyeluruh untuk pekerjaan konstruksi ini meliputi:
- Dokumen gambar atau Detailed Engineering Design (DED)
- Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
- Dokumen lainnya hasil perancangan konstruksi
Sesuai dokumen kontrak, yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi.
XIV. KETENTUAN JAMINAN PELAKSANAAN
Selain ketentuan teknis dan spesifikasi teknis konstruksi yang telah disebutkan di atas,
penyedia harus memenuhi ketentuan mengenai penerbitan jaminan pelaksanaan sebagai
berikut:
1. Untuk nilai penawaran terkoreksi dengan nilai antara 80% (delapan puluh persen)
sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai HPS, maka jaminan pelaksanaan
ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak;
2. Untuk nilai penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS,
maka jaminan pelaksanaan ditentukan sebesar 5% (lima persen) dari nilai HPS;
3. Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum
penandatanganan kontrak.
Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat Penandatang an Kontrak sebelum
penandatanganan kontrak
SPESIFIKASI TEKNIS 10
RENOVASI INTERIOR RUANG KERJA DIREKTORAT APK LANTAI 2
KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
XV. LAPORAN PEKERJAAN
Laporan yang dihasilkan oleh penyedia harus telah mengakomodir semua keluaran dan ruang
lingkup pekerjaan berdasarkan kontrak dan Penyedia jasa bertanggung jawab sepenuhnya
atas kebenaran data dan informasi laporan yang disampaikan.
XVI. URAIAN PEKERJAAN DAN IDENTIFIKASI BAHAYA
Berdasarkan analisis risiko pada paket pekerjaan konstruksi ini, maka risiko tertinggi yang
mungkin terjadi adalah pada pekerjaan elektrikal berupa luka akibat tersengat aliran listrik
pada instalasi panel listrik, kabel daya, penerangan dan stop kontak yang apabila terjadi maka
bersifat berbahaya rendah sehingga tidak sampai membahayakan keselamatan umum dan
harta benda serta terganggunya kegiatan konstruksi.
Level risiko atas paket pekerjaan konstruksi ini ditetapkan sebagai berikut:
1. Tingkat kekerapan (probability) dengan indeks 1-5 ditetapkan pada level 2 yaitu kejadian
yang mungkin terjadi pada beberapa kondisi tertentu, namun kecil kemungkinan terjadi
(unlikely).
2. Tingkat keparahan (severity) dengan indeks 1-5 ditetapkan pada level 2 yaitu minor,
dimana akibat yang ditimbulkan dari insiden memerlukan perawatan P3K dan/atau
kerugian materi sedang.
Berdasarkan penetapan level risiko tersebut di atas, maka tingkat risiko keselamatan
konstruksi pada paket pekerjaan ini ditetapkan pada level 4 (indeks 1-25) atau kategori risiko
kecil.
No Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Risiko
1 Instalasi panel listrik, kabel daya, Luka akibat tersengat aliran Kecil
Listrik
penerangan dan stop kontak
XVII. PENERAPAN SMKK
Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan ini penyedia harus berkomitmen melaksanakan
konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa
seluruh pelaksanaan konstruksi:
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
SPESIFIKASI TEKNIS 11
RENOVASI INTERIOR RUANG KERJA DIREKTORAT APK LANTAI 2
KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);
7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK yang memuat paling sedikit:
a. Penyiapan RKK;
b. Sosialisasi, promosi, dan pelatihan;
c. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri;
d. Asuransi dan perizinan;
e. Personel Keselamatan Konstruksi;
f. Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
g. Rambu-rambu yang diperlukan;
h. Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi.
Sebagai bagian dalam penerapan SMKK di lapangan, penyedia wajib :
1. Menyusun RKK pelaksanaan (lengkap) Pekerjaan konstruksi dan mepresentasikannya
saat rapat PCM;
2. Mengendalikan pelaksanaan RKK secara konsisten karena RKK menjadi bagian dari
Dokumen Kontrak. Sebagai salah satu wujud pertanggungjawaban dan dokumentasi atas
pelaksanaan penerapan SMKK kontraktor harus membuat Laporan pelaksanaan RKK
yang memuat hasil kinerja SMKK;
3. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyusun rencana pengelolaan lingkungan
dalam dokumen Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
(RKPPL);
4. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyusun rencana manajemen lalu lintas
dalam dokumen Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan (RMLLP);
XVIII. PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Seluruh kegiatan pekerjaan konstruksi yang diatur dalam KAK ini wajib menggunakan produk
dalam negeri. Penyedia berkewajiban menyampaikan penawaran yang mengutamakan
material/ bahan produksi dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia untuk Pekerjaan
Konstruksi ini. Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud
dilakukan atas penawaran produk dalam yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) paling sedikit 25% apabila terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai
TKDN ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling rendah 40% (empat puluh
persen).
Selain ketentuan diatas, Penyedia juga berkewajiban untuk menyampaikan penawaran yang
memenuhi target penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN), yang terdiri dari PDN TKDN
maupun PDN Non TKDN, sebesar paling sedikit 85% dari total penawaran. PDN TKDN
adalah produk yang sudah tersertifikasi Kementerian Perindustrian Republik Indonesia
sehingga memiliki nilai TKDN dan masuk dalam Daftar Inventarisasi PDN, sementara PDN
Non-TKDN adalah produk dalam negeri yang belum tersertifikasi oleh Kementerian
SPESIFIKASI TEKNIS 12
RENOVASI INTERIOR RUANG KERJA DIREKTORAT APK LANTAI 2
KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Perindustrian Republik Indonesia. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mengacu pada
daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri, memenuhi Standar Nasional
Indonesia (SNI), produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri,
dan produk ramah lingkungan hidup.
XIX. PROGRAM ANTI KOLUSI, KORUPSI, DAN NEPOTISME (KKN)
Kementerian Keuangan menjadi tolok ukur lembaga birokrasi yang berkomitmen
mengembangkan program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan untuk
menjadi yang terdepan dalam perbaikan lingkungan birokrasi di Indonesia.
Atas dasar itu penyedia baik dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa maupun dalam
melaksanakan setiap lingkup kerjanya berkomitmen untuk bebas dari KKN serta menjunjung
tinggi nilai-nilai Integritas dan Profesionalisme dan turut serta mendukung dalam rangka
mewujudkan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan semakin
berkualitas, akuntabel dan transparan dengan tidak melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Penyampaian dokumen atau keterangan palsu/tidak benar ;
2. Persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur penawaran;
3. Meminjam nama perusahaan lain (pinjam bendera);
4. Menyampaikan penawaran harga yang tidak wajar dengan mengorbankan volume dan
kualitas;
5. Praktik jual paket pekerjaan dan praktik persaingan usaha tidak sehat;
6. Korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dengan anggota UKPBJ/Satker;
7. Pengunduran diri dengan alasan yang tidak dapat diterima UKPBJ;
8. Tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Kontrak;
Kementerian Keuangan tidak memberikan toleransi sedikitpun terhadap setiap praktik
kongkalikong, negosiasi negatif, cincay, ataupun praktik-praktik sebagaimana disebutkan
diatas serta siap memberlakukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku terhadap penyedia
yang melanggar ketentuan berlaku dalam proses PBJ di Kementerian Keuangan
Jakarta, 22 Juli 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
Ditandatangani secara elektronik
Adi Nugroho
SPESIFIKASI TEKNIS 13