| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0392599825315000 | Rp 469,526,400 | - | |
CV Anugrah Wijaya Perkasa | 05*7**2****04**0 | Rp 525,267,469 | Peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi |
PT Karya Babel Makmur | 08*5**1****15**0 | - | - |
CV Adhi Utama | 08*6**5****04**0 | Rp 575,367,360 | Sertifikat Standar belum terverifikasi namun TIDAK menyampaikan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; |
| 0823596101304000 | Rp 504,532,600 | Sertifikat Standar belum terverifikasi namun TIDAK menyampaikan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; | |
| 0837783463305000 | Rp 555,859,627 | Tidak menyampaikan dokumen Sertifikat Standar baik di isian data kualifikasi maupun di fasilitas unggah PERSYARATAN KUALIFIKASI LAINNYA; | |
| 0944836097315000 | Rp 469,526,400 | Sertifikat Standar belum terverifikasi namun Tangkapan layar laman OSS mencantumkan Sertifikat Standar Belum Terverifikasi | |
| 0028659522311000 | - | - | |
| 0021080932315000 | - | - | |
| 0845679612101000 | - | - | |
| 0928194505952000 | - | - | |
| 0810343756305000 | - | - | |
CV Barometer Indo Perkasa | 00*5**9****28**0 | - | - |
| 0433697117108000 | - | - | |
CV Tri En Sejahtera | 06*9**9****45**0 | - | - |
| 0864592183006000 | - | - | |
| 0859825317307000 | - | - | |
| 0012184487831000 | - | - | |
| 0746946003821000 | - | - | |
PT Adiva Berlian Abadi | 91*6**1****00**3 | - | - |
CV Daneswara Satya Amerta | 09*0**3****02**0 | - | - |
| 0030270896701000 | - | - | |
CV Eka Pratama | 00*8**5****21**0 | - | - |
| 0024552820833000 | - | - | |
PT Kreasi Global Perkasa | 07*4**3****24**0 | - | - |
| 0316793587222000 | - | - | |
| 0026107979216000 | - | - | |
PT Sangkamadeha Natodos Moragabe | 01*8**7****17**0 | - | - |
CV Multi Bangun Konstruksi | 00*2**6****07**0 | - | - |
| 0602142689004000 | - | - | |
| 0809576911306000 | - | - | |
| 0828260141101000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN 2 (DUA) RUMAH
NEGARA DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PANGKAL PINANG TAHUN
ANGGARAN 2024
PA/KPA : KPP PRATAMA PANGKAL PINANG
KEMENTERIAN KEUANGAN
SATKER/SKPD : KPP PRATAMA PANGKAL PINANG
PPK : KEPALA SEKSI PENJAMINAN KUALITAS DATA
SELAKU PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PADA
KPP PRATAMA PANGKAL PINANG
PEKERJAAN : PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN 2 (DUA) RUMAH NEGARA DI
KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PANGKAL
PINANG TAHUN ANGGARAN 2024
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN 2 (DUA)
RUMAH NEGARA DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PANGKAL
PINANG TAHUN ANGGARAN 2024
1 LATAR BELAKANG Dalam rangka peningkatan kinerja bagi pegawai di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak perlu ditunjang dengan sarana dan
prasarana yang salah satunya adalah penyediaan fasilitas Rumah
Negara bagi Pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak.
Rumah Negara Direktorat Jenderal Pajak yang berfungsi sebagai
tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta
menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau pegawai Direktorat
Jenderal Pajak, memerlukan upaya untuk meningkatkan wujud
bangunan melalui kegiatan pembangunan.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kegiatan
dukungan manajemen terhadap penyediaan fasilitas berupa
pembangunan rumah negara beserta sarana pendukungnya (pagar)
agar dapat digunakan oleh pegawai DJP di wilayah kota
Pangkalpinang Dengan output kegiatan ini adalah dua unit Rumah
Negara Golongan II Tipe D.
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 15
Oktober 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
Pembangunan Bangunan Gedung Negara adalah kegiatan mendirikan
Bangunan Gedung Negara yang diselenggarakan melalui tahap
perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasannya,
baik merupakan pembangunan baru, perawatan bangunan gedung,
maupun perluasan bangunan gedung yang sudah ada, dan/atau
lanjutan pembangunan bangunan gedung.
Proses pemilihan penyedia jasa Konsultansi Konsultan Perencana
telah selesai dilaksanakan dan selanjutnya akan dilakukan Tender
Penyedia pekerjaan konstruksi untuk penetapan Pelaksana Pekerjaan
Fisik sehingga tercapai tujuan pelaksanaan kegiatan Pembangunan 2
(dua) Rumah Negara di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkal
Pinang Tahun Anggaran 2024.
2 MAKSUD DAN A. Maksud
TUJUAN Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi Penyedia
Pekerjaan Konstruksi yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas pelaksanaan
konstruksi.
B. Tujuan
Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi
dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai spesifikasi teknis ini.
3 TARGET/SASARAN Target/Sasaran yang ingin dicapai terkait dengan pelaksanaan
pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah diperolehnya penyedia
pekerjaan konstruksi yang baik dan berkualitas yang dapat
mewujudkan pembangunan 2 (dua) Rumah Negara di Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Pangkal Pinang Tahun Anggaran 2024.
4 NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
PENGGUNA JASA Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan 2 (dua) Rumah
DAN KEGIATAN Negara di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkal Pinang Tahun
Anggaran 2024 ini adalah:
a) K/L/PD : Kementerian Keuangan Republik Indonesia
b) Satker/SKPD : KPP Pratama Pangkal Pinang
c) PPK : Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data
d) UKPBJ/ULP : Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Kementerian Keuangan
5 LOKASI PEKERJAAN Rumah Negara Direktorat Jenderal Pajak di wilayah kota
Pangkalpinang, yaitu:
a. Tanah Negara, Jalan Olahraga, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan
Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung
6 SUMBER DANA DAN a. Sumber dana kegiatan ini dibiayai dari Daftar Isian Pelaksanaan
PERKIRAAN BIAYA Anggaran (DIPA) Bagian Anggaran 015 Tahun Anggaran 2024 KPP
Pratama Pangkal Pinang Nomor SP DIPA-015.04.2.119791/2024
tanggal 24 November 2023.
b. Total perkiraan biaya yang dibutuhkan adalah maksimal sebesar
Rp. 586.908.000 (lima ratus delapan puluh enam juta sembilan
ratus delapan ribu rupiah) termasuk PPN.
7 CARA PEMBAYARAN Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara: termin dengan
rincian sebagai berikut:
1. Termin I sebesar 25% dari nilai kontrak setelah progress/prestasi
pekerjaan konstruksi fisik minimal 30%;
2. Termin II sebesar 25% dari nilai kontrak setelah progress/prestasi
pekerjaan kosntruksi fisik minimal 55%;
3. Termin III sebesar 25% dari nilai kontrak setelah progress/prestasi
pekerjaan konstruksi fisik minimal 80%;
4. Termin IV sebesar 25% dari nilai kontrak setelah progress/prestasi
pekerjaan konstruksi fisik selesai 100% dan setelah penyedia
menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% dari nilai
kontrak;
5. Setiap tahapan pembayaran termin akan dikurangi dengan
pengembalian uang muka yang diterima secara proporsional
berdasarkan progress/prestasi pekerjaan konstruksi fisik (apabila
diberikan uang muka)
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan
pembayaran prestasi pekerjaan:
1. Surat Permintaan Pembayaran
2. Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan atau sejenisnya
3. Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan atau sejenisnya
4. Kuitansi
5. SSP
6. Faktur Pajak
7. Dokumen lainnya yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan
pembayaran
8 UANG MUKA 1. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai ketentuan
yang berlaku;
2. Besaran uang muka sebesar 20% dan dibayar setelah Penyedia
menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang
diberikan;
3. Jaminan uang muka adalah jaminan berupa bank garansi yang
diterbikan dari bank umum;
4. Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka
secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai
dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan
pekerjaan sesuai Kontrak;
5. Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak apabila Penyedia menerima uang muka dan diserahkan
sebelum pengambilan uang muka;
6. Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka yang
diterima oleh Penyedia;
7. Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional
sesuai dengan sisa uang muka yang diterima;
8. Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak
tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan tanggal
serah terima barang.
9 DATA DASAR Untuk melengkapi Spesifikasi Teknis ini data terlampir adalah sebagai
berikut:
1. Rencana Kerja dan Syarat
2. Gambar hasil dari Konsultan Perencana
3. Bill of Quantity
4. Detail lokasi pekerjaan
10 JAMINAN Tidak ada.
PENAWARAN
11 CATATAN Bagi peserta tender yang menyampaikan penawaran harga dibawah
PENAWARAN HARGA 80% HPS, maka untuk keperluan evaluasi kewajaran harga wajib
menyampaikan data dukung bahan/material dari supplier yang
berlokasi di wilayah kota Pangkalpinang.
Apabila data dukung bahan/material yang disampaikan bukan berasal
dari wilayah kota Pangkalpinang maka harus memperhitungkan biaya
pengiriman. Apabila tidak memperhitungkan biaya kirim, maka
evaluasi kewajaran harga akan dilakukan menggunakan data yang
tercantum dalam HPS.
12 STANDAR 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
TEKNIS/REFERENSI sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang - Undang Nomo 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2021;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan turunanya;
5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018
tentang Renovasi Bangunan Gedung Negara;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajeman Keselamatan Konstruksi;
8. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
9. Peraturan dan standar-standar teknis seperti : PBI, SNI, SKBI, dan
SKSNI.
13 WAKTU 1. Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan 2
PELAKSANAAN (dua) Rumah Negara di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkal
Pinang Tahun Anggaran 2024 adalah selama 120 (seratus dua
puluh) hari kalender terhitung sejak ditandatanganinya SPMK oleh
kedua belah pihak;
2. Jangka waktu masa Pemeliharaan Konstruksi adalah selama 6
(Enam) bulan sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi fisik
(Provisional Hand Over/PHO).
14 JAMINAN 1. Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak ini dapat
PELAKSANAAN berupa bank garansi atau surety bond. Jaminan bersifat tidak
bersyarat, mudah dicairkan, dan harus dicairkan oleh penerbit
jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat
perintah pencairan dari Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak atau pihak yang diberi kuasa oleh
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak diterima.
2. Penggunaan Jaminan Pelaksanaan harus dari Bank Umum;
3. Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak setelah diterbitkannya Surat
Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) sebelum dilakukan
Penandatanganan Kontrak dengan besar :
a. 5% (lima persen) dari Harga Kontrak; atau
b. 5% (lima persen) dari nilai HPS untuk harga penawaran atau
penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh persen)
nilai HPS;
4. Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan paling kurang sejak
tanggal penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO);
5. Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan
selesai 100% (seratus persen) dan diganti dengan Jaminan
Pemeliharaan atau menahan uang retensi sebesar 5% (lima
persen) dari Harga Kontrak;
15 LINGKUP KEGIATAN, A. Lingkup Kegiatan
KRITERIA, PROGRAM Lingkup kegiatan yang harus dikerjakan oleh Penyedia Pekerjaan
KERJA DAN Konstruksi Pembangunan 2 (dua) Rumah Negara di Kantor
TANGGUNG JAWAB Pelayanan Pajak Pratama Pangkal Pinang Tahun Anggaran 2024
PENYEDIA adalah berpedoman kepada ketentuan yang berlaku, khususnya
sebagaimana diatur di dalam dalam Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara terdiri dari:
1. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan
maupun segi kebenaranya.
2. Menyusun progam kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal pengunaan
tenaga kerja, dan jadwal pengunaan peralatan berat.
3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan.
4. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukanya.
5. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan.
6. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik melalui
rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat.
7. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah terima
pertama, setelah disetujui penyedia jasa pengawasan
konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi.
8. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di
masa pemeliharaan konstruksi.
B. Kriteria
Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah penyedia
pekerjaan konstruksi harus memperhatikan persyaratan-
persyaratan sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan fisik konstruksi harus
dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan
memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik
oleh Pejabat Pembuat Komitmen;
2. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang
obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut
macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan;
3. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan fisik konstruksi, baik yang menyangkut waktu, mutu
dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan
profesionalisme yang tinggi sebagai penyedia pekerjaan
konstruksi;
4. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di
lapangan dilaksanakan dengan prosedur dan peraturan yang
berlaku.
C. Program Kerja
Penyedia pekerjaan konstruksi harus segera menyusun program
kerja yang meliputi:
1. Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci;
2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan jumlahnya), tenaga
yang diusulkan penyedia pekerjaan konstruksi harus mendapat
persetujuan dari Pemberi Tugas;
3. Uraian konsepsi penyedia pekerjaan konstruksi atas
pengawasan proyek tersebut;
4. Setelah ketiga hal tersebut diatas mendapat
persetujuan/kesepakatan dari Pejabat Pernbuat Komitmen,
maka akan menjadi pedoman penugasan dalam pelaksanaan
tugas bagi penyedia pekerjaan konstruksi dalam melaksanakan
tugasnya.
D. Tanggung Jawab
1. Penyedia pekerjaan konstruksi bertanggung jawab secara
profesional atas konstruksi fisik yang dilaksanakan sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi dan peraturan tentang kode etik dan tata laku
profesi yang berlaku;
2. Secara urnum tanggung jawab penyedia pekerjaan konstruksi
adalah menjaga agar proyek memiliki kinerja sebagai berikut:
a) Ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai batas
waktu berlakunya anggaran/waktu yang telah ditetapkan;
b) Ketepatan biaya pelaksanaan pekerjaan sesuai batasan
anggaran yang tersedia atau yang telah ditetapkan;
c) Ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai standar dan
peraturan yang berlaku;
d) Ketertiban administrasi kontrak dan pelaksanaan
pekerjaan fisik;
e) Penanggung jawab profesional adalah tidak hanya
sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga
ahli profesional yang terlibat.
16 PRODUK YANG Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan
DIHASILKAN konstruksi adalah:
A. Tersedianya rumah negara beserta pagar sehingga dapat
berfungsi dengan optimal dan tersedianya Rumah Negara yang
nyaman dan kondusif dalam menunjang kinerja pegawai.
B. Dokumen pelaksanaan konstruksi meliputi:
1) semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat
pelaksanaan konstruksi fisik, termasuk Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
(apabila diperlukan);
2) gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built
drawings);
3) kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan
pengawasan atau manajemen konstruksi beserta segala
perubahan atau addendumnya;
4) laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan
harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir
pengawasan teknis termasuk laporan uji mutu dan laporan
akhir pekerjaan perencanaan;
5) berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas
perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah
terima pertarna (Provisional Hand Over) dan serah terima
akhir (Final Hand Over) dilampiri dengan berita acara
pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
6) hasil pemeriksaan kelaikan fungsi/commisioning test (apabila
diperlukan);
7) foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik;
8) dokumen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) atau
Standar Mutu Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3);
9) manual operasi dan pemeliharaan bangunan gedung,
terrnasuk pengoperasian dan pemeliharaan peralatan dan
perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan
(plumbing) (apabila diperlukan);
10) garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan
mekanikal, elektrikal, darı sistem pemipaan (plumbing)
(apabila diperlukan).
17 PERSYARATAN 1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan
KUALIFIKASI berusaha dibidang Jasa Konstruksi, berupa:
a. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode
KBLI 41011 Konstruksi Gedung Pendidikan dan
Sertifikat Standar terverifikasi (untuk badan usaha yang
memiliki SBU KBLI 2020);
b. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud
pada huruf a) belum terverifikasi, Peserta
menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum
terverivikasi dan tangkapan layer OSS yang
mencantumkan bahwa sertifikat standar sedang
menunggu verifikasi;
c. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan dan SBU
yang masih berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki
SBU KBLI 2017)
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
Usaha kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan,
berupa:
a. Subklasifikasi BG001 berdasarkan PermenPUPR
Nomor 6 Tahun 2021; atau
b. Subklasifikasi BG001 berdasarkan PermenPU Nomor
19 tahun 2014
3. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan
konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak;
4. Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3
(tiga) tahun:
a. Dalam hal penyedia belum memiliki pengalaman
dikecualikan dari ketentuan 3) untuk pengadaan
dengan nilai paket sampai dengan paling banyak
Rp2.500.000.000.00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
b. Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang
sama, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan
paling sedikit di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar
lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);
5. Nomor NPWP, dengan status keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
dengan status valid.
a. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan)
b. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang
terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau
yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Dinas,
kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan dinas;
6. Perusahaan telah terdaftar sebagai Peserta Jamsostek
dan/atau BPJS Ketenagakerjaan yang masih berlaku/aktif yang
dibuktikan pada saat Rapat Persiapan Pelaksanakan Kontrak.
18 PERSYARATAN 1. Menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan melaksanakan
TEKNIS pekerjaan diantaranya sebagai berikut:
No Nama Jumlah Unit Kapasitas Merk
(Minimal) (Minimal)
1 Concrete Mixer 1 350 Liter -
2 Mobil Pickup 1 1,1 M3 -
3 Stemper Kodok 1 Kedalaman -
Pemadatan
30cm
4 Mesin Generator 1 3000 Watt -
5 Theodolite 1 Digital -
*Status kepemilikan dibuktikan dengan dokumen kepemilikan
(contoh: kuitansi pembelian dll) atau sewa (contoh: perjanjian
sewa, dll).
2. Menyampaikan Personil Manajerial yang dibutuhkan dalam
pekerjaan ini dengan ketentuan sebagai berikut (minimal) :
No Jabatan Dalam Pengalaman Sertifikat
Pekerjaan Yang Kerja (Tahun) Kompetensi Kerja
Akan
Dilaksanakan
1 Pelaksana 2 Tahun SKT Pelaksana
Bangunan Gedung
/Pekerjaan Gedung
(TA 022 / TS 051)
atau Pelaksana
Bangunan
Perumahan /
Permukiman (TA
023)
2 Petugas K3 SKT K3 SKT K3 Konstruksi
Konstruksi Konstruksi
pengalaman 0
Tahun
Personil yang ditawarkan harus dilengkapi dengan:
a) Daftar Riwayat Pekerjaan / Referensi Kerja dari Pemberi Kerja
b) KTP dan NPWP
3. Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai
tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini
NO. LINGKUP PEKERJAAN BAHAYA UTAMA
P ek. Rangka dan Penutup Atap Jatuh dari ketinggian
19 STRUKTUR Penyedia pekerjaan konstruksi akan membentuk suatu organisasi
ORGANISASI kerja sesuai dengan personil yang ditawarkan dalam dokumen
penawaran dan/atau yang disampaikan pada saat Pre Construction
Meeting (PCM).
20 LAIN-LAIN Penyedia pekerjaan konstruksi harus menawarkan barang-barang
dengan mempertimbangkan produk lokal dan ramah lingkungan dan
semua kegiatan pekerjaan konstruksi berdasarkan spesifikasi teknis ini
harus menggunakan produk dalam negeri dengan nilai TKDN sesuai
ketentuan yang berlaku
Pangkalpinang, Juni 2024
Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data
selaku Pejabat Pembuat Komitmen
Pada Satuan Kerja KPP Pratama
Pratama Pangkal Pinang,
Deni Prastriana