| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0965391972225000 | Rp 717,995,758 | - | |
| 0316793587222000 | - | - | |
CV Zoyan Al Razaak | 06*5**6****31**0 | Rp 623,669,448 | Personel manajerial pelaksana yang ditawarkan tidak melampirkan Sertifikat Kompetensi Kerja an. Ahmad Haririe |
| 0016636805214000 | Rp 618,190,536 | Tidak melengkapi dokumen kualifikasi perusahaan baik pada aplikasi SPSE maupun pada informasi lainnya | |
| 0027483502008000 | - | - | |
| 0024599904215000 | Rp 687,981,704 | Pada peralatan utama yang ditawarkan, jumlah Breaker Kurang dari yang dipersyaratkan | |
| 0026107979216000 | Rp 658,000,000 | Peserta ditetapkan gugur pada evaluasi teknis peralatan utama karena bukti kepemilikan perlatan utama berupa nota dari toko UD Marhamah Jaya dengan alamat Jl. Jend. Sudirman No.322, Pekanbaru, setelah diklarifikasi langsung ke alamat toko tersebut, tidak ditemukan toko dimkasud. Serta dihubungi melalui telepon yang ada pada faktur, nomor tersebut sudah tidak aktif. Terhadap hasil klarifikasi di atas, pokja tidak meyakini keabsahan untuk bukti-bukti peralatan utama. | |
| 0863060984223000 | Rp 727,954,366 | - | |
| 0022724488223000 | Rp 625,755,537 | Kapasitas dump truk tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan yaitu minimal kapasitas 3600 cc sedang kan yang ditawarakan berdasarkan STNK yang disampaikan kapasitas 3298 cc | |
| 0025803818216000 | Rp 699,696,000 | - | |
| 0920959731941000 | - | - | |
| 0909470981101000 | - | - | |
| 0021572631223000 | - | - | |
| 0951282540223000 | - | - | |
| 0412837858215000 | - | - | |
CV Barometer Indo Perkasa | 00*5**9****28**0 | - | - |
| 0960181469311000 | - | - | |
| 0740046834215000 | - | - | |
| 0403182090211000 | - | - | |
| 0860874312223000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
Mitra Anugerah Mandiri | 09*1**0****21**0 | - | - |
PT Arnold Asima Abadi | 00*7**2****07**0 | - | - |
| 0023203557215000 | - | - | |
| 0809844020331000 | - | - | |
CV Basado Maszefalina | 07*2**5****28**9 | - | - |
CV Bejaya Bersama Sejahtera | 06*5**2****23**0 | - | - |
| 0627876451214000 | - | - | |
CV Arka Digo Perkasa | 05*9**4****23**0 | - | - |
| 0031697402215000 | - | - | |
| 0030459655101000 | - | - | |
| 0317220903216000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0210043485118000 | - | - | |
CV Tripillar Perkasa | 06*5**5****23**0 | - | - |
CV Zulfar Pratama Jaya | 01*9**4****16**0 | - | - |
Bomberay Pratama | 00*5**4****51**0 | - | - |
PT Abadi Perkasa Konstruksi | 05*0**4****25**0 | - | - |
PT Pilar Muda Indotama | 05*1**1****03**0 | - | - |
| 0721146660216000 | - | - | |
CV Putralaksanaperwira | 05*1**7****29**0 | - | - |
| 0014938070802000 | - | - | |
PT Sangkamadeha Natodos Moragabe | 01*8**7****17**0 | - | - |
| 0844759977223000 | - | - | |
| 0762333094811000 | - | - | |
| 0661263608331000 | - | - | |
PT Sinergi Cahya Nusantara | 09*8**2****25**0 | - | - |
| 0903058162223000 | - | - | |
| 0030622989214000 | - | - | |
| 0660784208215000 | - | - | |
| 0834083339101000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
PT Rubinos Sakti Abhinaya | 06*4**6****08**0 | - | - |
- 2 -
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI RUMAH DINAS
KANTOR WILAYAH DJBC KHUSUS KEPULAUAN RIAU TAHUN ANGGARAN 2024
Uraian Pendahuluan
Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat
sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur
di Indonesia.
Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik-
baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya
dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara. Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
dalam melaksanakan pembangunan gedung negara yaitu Renovasi Rumah Dinas perlu
diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya bangunan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional berpedoman
pada Detail Engineering Design (DED), Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang telah
ditetapkan dari hasil konsultan perencana.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi perlu disiapkan
secara matang sehingga memang mampu mendorong terwujudnya bangunan gedung negara
khususnya Renovasi Rumah Dinas sesuai dengan kepentingan kegiatan.
1. Latar Belakang Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
selanjutnya disebut Kantor Wilayah merupakan Instansi Vertikal
yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi,
bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas
di bidang kepabeanan dan cukai dalam wilayah kerja Kantor
Wilayah yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
Tahun 2024 Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau
mendapatkan anggaran belanja modal untuk konstruksi fisik
renovasi rumah dinas. Saat ini Rumah Dinas pada Kantor Wilayah
DJBC Khusus Kepulauan Riau memiliki kondisi fisik dengan
kerusakan dan permasalahan yang relative sama.
2. Maksud dan 2.1. Maksud
Tujuan Maksud kegiatan adalah melaksanakan Renovasi Rumah
Dinas pada Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau
Tahun Anggaran 2024.
2.2. Tujuan
a. Memilih penyedia jasa pelaksana konstruksi yang
mampu melaksanakan Renovasi Rumah Dinas pada
Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau;
b. Memilih penyedia jasa pelaksana konstruksi yang akan
bekerja sesuai dengan jadwal proyek yang telah
direncanakan;
- 3 -
c. Mendapatkan penyedia jasa pelaksana konstruksi yang
mampu dan berkualitas dalam melaksanakan
pekerjaan yang diuraikan dalam ruang lingkup
pekerjaan;
d. Mendapatkan penyedia jasa pelaksana konstruksi yang
dapat bekerja secara profesional yang berpedoman
pada Detail Engineering Design (DED), Rencana Kerja
dan Syarat (RKS) yang telah ditetapkan dari hasil
konsultan perencana dengan baik;
e. Dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa
pelaksana konstruksi dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
yang memenuhi standar bangunan gedung negara
yang telah ditetapkan.
3. Sasaran 3.1. Tercapainya pelaksanaan kegiatan Pengadaan Jasa
Pelaksana Konstruksi Renovasi Rumah Dinas pada Kantor
Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau Tahun Anggaran
2024.
3.2. Penyelesaian pekerjaan Renovasi Rumah Dinas pada
Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau Tahun
Anggaran 2024, luas total ±350m2 di Kantor Wilayah DJBC
Khusus Kepulauan Riau. Pembangunan yang dilaksanakan
pada tahun 2024 antara lain:
a. Pembangunan Rumah Dinas Blok 58 & 59;
b. Pembangunan Rumah Dinas Blok 60 & 61;
c. Pembangunan Rumah Dinas Blok 62 & 63;
d. Pembangunan Rumah Dinas Blok 67.
3.3. Biaya pekerjaan pelaksana konstruksi sesuai dengan
anggaran kegiatan;
3.4. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan
spesifikasi teknis dan gambar.
4. Lokasi Pekerjaan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau
Jl. Jenderal A. Yani, Tanjung Balai Karimun, 29664
5. Sumber 5.1. Sumber Dana
Pendanaan dan Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan konstruksi ini
Perkiraan Biaya dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau Tahun
Anggaran 2024.
5.2. Biaya Pembangunan Konstruksi
a. Nilai Pagu sebesar Rp768.000.000,- (Tujuh Ratus
Enam Puluh Delapan Juta Rupiah);
b. Nilai Harga Perkiraan Sendiri sebesar sebagaimana
tercantum dalam LPSE;
c. Biaya pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi Renovasi
Rumah Dinas pada Kantor Wilayah DJBC Khusus
Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 dan tata cara
pembayaran diatur secara kontraktual setelah melalui
tahapan proses pengadaan jasa pelaksana konstruksi
sesuai peraturan yang berlaku;
- 4 -
d. Pembayaran biaya konstruksi fisik didasarkan pada
prestasi kemajuan pekerjaan dengan cara angsuran
/bertahap/termin.
6. Nama Organisasi 6.1. Satker : Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau
Pengguna Jasa 6.2. PPK : Tommy Stanislaus Medi
dan Kegiatan 6.3. Untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan, KPA/PPK
sebagai penanggungjawab akan membentuk Tim
Teknis/Tim Pendukung /Tim Pengelola Kegiatan Proyek.
7. Data Dasar Untuk melengkapi KAK ini data terlampir adalah sebagai berikut:
1. Rencana Kerja dan Syarat;
2. Gambar hasil dari Konsultan Perencana;
3. Bill of Quantity;
4. Peta lokasi pekerjaan.
8. Standar Teknis/ 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Referensi Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247) beserta perubahannya;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6018) beserta perubahannya ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6626);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6628);
5. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1433);
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286);
- 5 -
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 306);
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286);
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja
Bangunan Gedung Hijau (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 313);
13. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2014 tentang
Pembayaran Prestasi Pekerjaan pada Pekerjaan
Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1732);
14. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 511);
15. Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
16. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 18/SE/M/2020 tentang Pelaksanaan
Tatanan dan Adaptasi Kebiasaan Baru (New Normal)
Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
17. Standar Teknis, Standar Profesi dan peraturan terkait
lainnya yang berlaku seperti PBI, SNI, SKBI dan SKSNI.
9. Waktu 9.1. Jangka waktu pelaksanaan jasa Konstruksi Renovasi
Pelaksanaan Rumah Dinas pada Kantor Wilayah DJBC Khusus
Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 diperkirakan selama
90 (sembilan Puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal
Mulai Kerja sebagaimana tercantum dalam SPMK;
9.2. Melaksanakan masa Pemeliharaan Konstruksi selama 6
(enam) bulan atau 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender sejak serah terima pertama/Provisional Hand Over
(PHO).
10. Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan pekerjaan teknis Jasa Pelaksana Konstruksi
Renovasi Rumah Dinas pada Kantor Wilayah DJBC Khusus
Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan dengan
lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Jasa Pelaksana
Konstruksi Meliputi :
1. Pekerjaan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK)
a. Penyiapan RKK;
b. Sosialisasi, promosi dan pelatihan;
c. Pelatihan K3
d. Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri
(APD);
e. Asuransi dan Perizinan Pelaksanaan Lapangan;
f. Personel Keselamatan Konstruksi;
- 6 -
g. Fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
h. Perlengkapan lalu lintas yang diperlukan disesuaikan
dengan kebutuhan pekerjaan di lapangan (manajemen
lalu lintas);
i. Kegiatan dan Peralatan Terkait Dengan Pengendalian
Resiko Keselamatan Kerja Konstruksi.
2. Lingkup Kegiatan Pekerjaan Konstruksi Jasa Pelaksana
Konstruksi Renovasi Rumah Dinas pada Kantor Wilayah
DJBC Khusus Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 tidak
terbatas pada kegiatan-kegiatan berikut:
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi
kelengkapan maupun segi kebenarannya.
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal
penggunaan tenaga kerja dan jadwal penggunaan
peralatan berat.
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
pedoman pelaksanaan.
d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya.
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan
sesuai dengan dokumen pelaksanaan.
f. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik,
melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan
mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan
pekerjaan, laporan persoalan yang timbul/dihadapi dan
surat-menyurat.
g. Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (as built drawing) yang
selesai sebelum Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO), setelah
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
h. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang
terjadi di masa pemeliharaan konstruksi pelaksanaan
pekerjaan ini.
dan berlaku untuk Pekerjaan Persiapan, Pembangunan Rumah
Dinas Blok 58 & 59, Pembangunan Rumah Dinas Blok 60 & 61,
Pembangunan Rumah Dinas Blok 62 & 63, Pembangunan Rumah
Dinas Blok 67.
11. Persyaratan 11.1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat Izin
Kualifikasi Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang berlaku.
11.2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
Usaha Kecil, serta disyaratkan Subklasifikasi Konstruksi
Gedung Hunian BG001 berdasarkan Peraturan Menteri
PUPR nomor 6 tahun 2021 atau sub bidang
klasifikasi/layanan BG001 (Jasa Pelaksana Konstruksi
Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel) berdasarkan
Peraturan Menteri PUPR nomor 19 Tahun 2014.
11.3. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan);| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 12 May 2022 | Jl2 Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Lingkungan RT 08/Rw06 Komplek Anggrek Permai, Kel. Baloi Indah, Kec. Lubuk Baja | Kota Batam | Rp 310,337,500 |
| 13 May 2022 | Jl2 Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Lingkungan Perum Baloi Mas Garden RT 01 RW 05, Kel. Baloi Indah, Kec. Lubuk Baja | Kota Batam | Rp 285,480,000 |
| 22 April 2022 | Jl2 Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Lingkungan Perum. Eden Park Blok M RT 02 RW 12 Di Depan Masjid Nurul Jannah, Kel. Taman Baloi, Kec. Batam Kota | Kota Batam | Rp 252,806,800 |
| 13 May 2022 | Jl3 Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Lingkungan RT 03 RW 02 Kavling Bakau Serip, Kel. Sambau, Kec. Nongsa | Kota Batam | Rp 227,579,000 |
| 18 June 2022 | Pemb. Paving Blok Sdn 002 Batu Aji | Kota Batam | Rp 176,120,000 |