| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0020616413941000 | Rp 1,642,458,195 | - | |
CV Batara Karya | 04*0**0****05**0 | Rp 1,642,458,195 | - |
| 0823831573807000 | - | - | |
| 0022274534822000 | - | - | |
| 0536761513805000 | - | - | |
| 0022278386822000 | Rp 1,642,458,195 | Dokumen penawaran teknis di buat/di tandatangani oleh kepala cabang PALU, sedangkan berdasarkan AKTA pendirian Kepala Cabang palu hanya berhak mewakili untuk dan atas nama CV Gomina Permai Indah di Wilayah Kota PALU; Pakta Komitmen K3 tidak dinyatakan dan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0814877734805000 | - | - | |
PT Karyamas Prima Sempurna | 06*8**7****16**0 | - | - |
| 0027483502008000 | Rp 1,719,832,995 | - | |
PT Vika Cipta Mulia | 00*8**3****01**0 | - | - |
| 0022277859822000 | Rp 1,999,750,823 | Tidak menyampaikan dokumen Sertifikat Standar baik di isian data kualifikasi maupun di fasilitas unggah PERSYARATAN KUALIFIKASI LAINNYA; Peralatan yang ditawarkan tidak memenuhi spesifikasi minimal yang ditetapkan; Dokumen RKK penawaran pada elemen B tidak memenuhi ketentuan | |
| 0030767024941000 | - | - | |
| 0019724665941000 | - | - | |
| 0821713815941000 | Rp 1,642,458,195 | SKK Personel manajerial yang ditawarkan tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam LDP; Dokumen RKK penawaran pada elemen B tidak memenuhi ketentuan | |
| 0017962689805000 | - | - | |
| 0024552820833000 | Rp 1,642,458,195 | Peralatan yang ditawarkan tidak memenuhi spesifikasi minimal yang ditetapkan; Dokumen RKK penawaran pada elemen B tidak memenuhi ketentuan | |
| 0025466913942000 | Rp 1,642,458,196 | Sertifikat Standar belum terverifikasi namun TIDAK menyampaikan infomasi sertifikat standar di isian kualifikasi maupun file kualifikasi lainnya, serta tidak menyampaikan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; Tidak menyampaikan surat dukungan Material | |
| 0924720600009000 | Rp 1,642,458,195 | - | |
| 0020990644942000 | Rp 1,793,867,192 | Peralatan yang ditawarkan tidak memenuhi spesifikasi minimal yang ditetapkan | |
| 0762333094811000 | - | - | |
| 0763519691952000 | - | - | |
| 0016698888009000 | Rp 1,642,458,195 | Tidak menyampaikan dokumen Sertifikat Standar baik di isian data kualifikasi maupun di fasilitas unggah PERSYARATAN KUALIFIKASI LAINNYA; Petugas K3 Konstruksi tidak memenuhi syarat SKK yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) [tidak memenuhi ketentuan Permen PUPR No. 10 tahun 2021 tentang Pedoman SMKK pasal 37] | |
| 0716751789802000 | - | - | |
| 0023038987801000 | Rp 1,642,458,195 | - | |
| 0033169533824000 | - | - | |
PT Arnold Asima Abadi | 00*7**2****07**0 | - | - |
| 0537136426941000 | - | - | |
| 0727161929941000 | Rp 1,642,499,274 | - | |
Attar Bentala Tirta | 03*6**8****01**0 | - | - |
| 0019823517943000 | - | - | |
| 0019371905805000 | - | - | |
| 0026609867807000 | - | - | |
| 0923174031951000 | - | - | |
| 0804457091941000 | - | - | |
| 0901203778015000 | - | - | |
PT Gama Persada Abadi | 07*7**2****39**0 | - | - |
PT Hardian Karya Konstruksi | 09*3**6****09**0 | - | - |
CV Joint Bangun Negeri | 03*8**9****41**0 | - | - |
| 0539551788822000 | - | - | |
CV Kilatjaya | 09*4**8****21**0 | - | - |
PT Sahabat Alam Lestari | 09*3**3****03**0 | - | - |
| 0021275086002000 | - | - | |
| 0316634195941000 | - | - | |
| 0024426751941000 | - | - | |
| 0409845377941000 | - | - | |
| 0932401730013000 | - | - | |
| 0701383515821000 | - | - | |
| 0030331631942000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0949029565009000 | - | - | |
| 0422729475808000 | - | - | |
| 0813756871101000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0019368828807000 | - | - | |
CV Raoda Global | 07*4**5****15**0 | - | - |
| 0028131530952000 | - | - | |
| 0612133017822000 | - | - | |
| 0031544075941000 | - | - | |
| 0935723502942000 | - | - | |
| 0753053255805000 | - | - | |
| 0018161570803000 | - | - | |
| 0668550320003000 | - | - | |
PT Bunaken Inti Nusantara | 00*7**4****27**0 | - | - |
PT Ghifari Konstruksi Inovasi | 09*2**0****22**0 | - | - |
CV Tamher Timur Permai | 02*0**9****41**0 | - | - |
| 0028836849941000 | - | - | |
| 0032597841941000 | - | - | |
| 0030890842813000 | - | - | |
Bomberay Pratama | 00*5**4****51**0 | - | - |
| 0950614560952000 | - | - | |
| 0751563792941000 | - | - | |
| 0316793587222000 | - | - | |
CV Amika Joint Konstruski | 00*7**1****04**0 | - | - |
CV Zulfar Pratama Jaya | 01*9**4****16**0 | - | - |
Sitapangi Nusa Bangun | 09*0**6****77**0 | - | - |
| 0633942198942000 | - | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
CV Warga Teknik Persada | 07*6**8****42**0 | - | - |
| 0808378756407000 | - | - | |
| 0838477016401000 | - | - | |
| 0719177743805000 | - | - | |
| 0317867521071000 | - | - | |
| 0839352333941000 | - | - | |
| 0732690672941000 | - | - | |
| 0960181469311000 | - | - | |
| 0022164347805000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0028054088955000 | - | - | |
| 0416604734101000 | - | - | |
| 0737238642122000 | - | - | |
CV Restu Adhi Perkasa | 06*1**9****05**0 | - | - |
CV Bina Mitra Bahagia | 00*9**4****05**0 | - | - |
| 0017790726941000 | - | - | |
CV Putralaksanaperwira | 05*1**7****29**0 | - | - |
| 0954241774807000 | - | - | |
| 0019060946805000 | - | - | |
| 0013566013015000 | - | - | |
| 0314950965071000 | - | - | |
| 0967217878435000 | - | - | |
CV Cipta Prasarana | 0017314006942000 | - | - |
| 0847965621002000 | - | - | |
| 0031895360814000 | - | - | |
| 0025717588941000 | - | - | |
| 0918754003941000 | - | - | |
| 0813260742951000 | - | - | |
| 0023853922804000 | - | - | |
| 0901855650941000 | - | - | |
| 0763420916831000 | - | - | |
| 0029750726807000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN PERGANTIAN ATAP DAN PLAFOND
LANTAI 6 GEDUNG KEUANGAN NEGARA AMBON
TAHUN ANGGARAN 2024
PA/KPA : KEPALA KANTOR PENGELOLAAN TIK DAN BMN MAKASSAR
KEMENTERIAN KEUANGAN
SATKER/SKPD : KANTOR PENGELOLAAN TIK DAN BMN MAKASSAR
PPK : KEPALA SEKSI KEPATUHAN INTERNAL KPKNL
AMBON SELAKU PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
KANTOR PENGELOLAAN TIK DAN BMN MAKASSAR
PEKERJAAN : PENGADAAN PENYEDIA PEKERJAAN KONSTRUKSI
PERGANTIAN ATAP DAN PLAFOND LANTAI 6
GEDUNG KEUANGAN NEGARA AMBON
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN PERGANTIAN ATAP DAN PLAFOND LANTAI 6 GEDUNG
KEUANGAN NEGARA AMBON TAHUN ANGGARAN 2024
1 LATAR BELAKANG Dalam rangka peningkatan kinerja bagi pegawai di
lingkungan Gedung Keuangan Negara Ambon perlu ditunjang
dengan sarana dan prasarana yang salah satunya adalah
perbaikan sarana dan prasarana gedung kantor bagi Pejabat
dan/atau pegawai di lingkungan Gedung Keuangan Negara
Ambon.
Gedung Keuangan Negara Ambon yang berfungsi sebagai
tempat bekerja yang menunjang pelaksanaan tugas Pejabat
dan/atau pegawai penghuni Gedung Keuangan Negara Ambon,
memerlukan upaya untuk meningkatkan wujud bangunan melalui
kegiatan perbaikan/renovasi.
Gedung Keuangan Negara Ambon saat ini mengalami
beberapa kerusakan pada atap dan plafond lantai 6 , sehingga
perlu dilakukan perbaikan agar atap dan plafond gedung kantor
dapat berfungsi dengan baik dan aman sebagaimana mestinya.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan
kegiatan dukungan manajemen terhadap penyediaan fasilitas
berupa perbaikan gedung kantor untuk merevitalisasi kondisi
gedung agar berfungsi dengan optimal, aman dan nyaman bagi
penggunanya.
2 MAKSUD DAN a. Maksud
TUJUAN Spesifikasi Teknis ini merupakan petunjuk bagi Penyedia
Pekerjaan Konstruksi yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas
pelaksanaan konstruksi.
b. Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai adalah mendapatkan penyedia
pekerjaan konstruksi yang benar-benar siap melaksanakan
dan bertanggung jawab secara professional atas pekerjaan
yang dilaksanakan serta diharapkan Penyedia Pekerjaan
Konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan
baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai
spesifikasi teknis ini.
3 TARGET/SASARAN Target/Sasaran yang ingin dicapai terkait dengan pelaksanaan
pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah tercapainya hasil
pergantian atap dan plafondlantai 6 Gedung Keuangan Negara
ambon .
4 NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan
PENGGUNA JASA pekerjaan Pengadaan Pekerjaan Pergantian Atap Dan Plafond
DAN KEGIATAN Lantai 6 Gedung Keuangan Negara AmbonTahun Anggaran
2024 ini adalah:
a. K/L/PD : Kementerian Keuangan Republik Indonesia
b. Satker/SKPD : Kantor Pengelolaan TIK Dan BMN Makassar
c. PPK : Kepala Seksi Kepatuhan
Internal KPKNL Ambon
5 LOKASI JL. Kapitan Ulupaha Nomor 1 Kota Ambon
PEKERJAAN
6 SUMBER DANA a. Sumber dana kegiatan ini dibiayai dari Daftar Isian
DAN PERKIRAAN
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Bagian Anggaran 015 Tahun
BIAYA
Anggaran 2024 Kantor Pengelolaan TIK Dan BMN
Makassar.
b. Total perkiraan biaya berdasarkan DIPA yang dibutuhkan
adalah maksimal sebesar Rp. 2.108.000.000- (Dua miliar se
ratus delapan juta rupiah) termasuk PPN.
7 CARA Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara: Termin
PEMBAYARAN
8 UANG MUKA a. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia paling tinggi
30% (tiga puluh persen);
b. Besaran uang muka ditentukan sesuai ketentuan yang
berlaku dan dibayar setelah Penyedia menyerahkan
Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diberikan;
c. Jaminan uang muka adalah jaminan berupa bank garansi
yang diterbikan dari bank umum;
d. Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan
uang muka secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak disertai dengan rencana penggunaan uang muka
untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak;
e. Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya
sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai
dengan tanggal serah terima pertama (Provisional Hand
Over/PHO).
9 DATA DASAR Untuk melengkapi Spesifikasi Teknis ini data terlampir adalah
sebagai berikut:
a. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
b. Gambar hasil dari Konsultan Perencana
c. Bill of Quantity
d. Detail lokasi pekerjaan
e. Dokumen lainnya sehubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan pergantian atap dan plafond lantai 6 Gedung
Keuangan Negara Ambon Tahun Anggaran 2024
10 CATATAN Bagi peserta tender yang menyampaikan penawaran harga
PENAWARAN
dibawah 80% HPS, maka untuk keperluan evaluasi kewajaran
HARGA
harga wajib menyampaikan data dukung bahan/material dari
supplier yang berlokasi di wilayah Kota Ambon.
Apabila data dukung bahan/material yang disampaikan bukan
berasal dari wilayah Kota Ambon maka harus memperhitungkan
biaya pengiriman. Apabila tidak memperhitungkan biaya kirim,
maka evaluasi kewajaran harga akan dilakukan menggunakan
data yang tercantum dalam HPS.
11 STANDAR
a. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
TEKNIS/REFERENSI
Konstruksi
b. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung;
e. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
i. Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK
334/KMK.01/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara
di Lingkungan Kementerian Keuangan;
j. Keputusan Menteri Keuangan nomor KMK
453/KMK.01/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Activity
Based Workplace di Lingkungan Kementerian Keuangan;
k. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor
73/SE/Dk/2023 tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
l. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ/2021
tentang Standarisasi Identitas Direktorat Jenderal Pajak;
m. Peraturan dan standar-standar teknis seperti: PBI, SNI,
SKBI, dan SKSNI yang masih berlaku.
12 WAKTU a. Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pergantian Atap
PELAKSANAAN
Dan Plafond Lantai 6 Gedung Keuangan Negara Ambon
Tahun Anggaran 2024 adalah selama 100 (seratus) hari
kalender terhitung sejak ditandatanganinya SPMK oleh
kedua belah pihak;
b. Jangka waktu masa Pemeliharaan Konstruksi adalah
minimal selama 6 (enam) bulan sejak serah terima pertama
pekerjaan konstruksi fisik (Provisional Hand Over/PHO).
13 JAMINAN a. Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak ini
PELAKSANAAN dapat berupa bank garansi atau surety bond. Jaminan
bersifat tidak bersyarat, mudah dicairkan, dan harus
dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari
Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
atau pihak yang diberi kuasa oleh Pejabat yang berwenang
untuk menandatangani Kontrak diterima.
b. Penerbit Jaminan selain Bank Umum harus telah
ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK)
c. Penggunaan Jaminan Pelaksanaan sebagai berikut:
1) Bank Umum;
2) Perusahaan Asuransi;
3) Perusahaan Penjaminan; atau
4) lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di
bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk
mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang lembaga
pembiayaan ekspor Indonesia
d. Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat yang
berwenang untuk menandatangani Kontrak setelah
diterbitkannya Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
(SPPBJ) dan sebelum dilakukan Penandatanganan Kontrak
dengan besar:
1) 5% (lima persen) dari Harga Kontrak; atau
2) 5% (lima persen) dari nilai HPS untuk harga penawaran
atau penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh
persen) nilai HPS;
e. Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan paling kurang sejak
tanggal penandatangananan Kontrak sampai dengan
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (Provisional Hand
Over/PHO);
f. Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan
dinyatakan selesai 100% (seratus persen) dan diganti
dengan Jaminan Pemeliharaan atau menahan uang retensi
sebesar 5% (lima persen) dari Harga Kontrak.
14 LINGKUP a. Lingkup Kegiatan
KEGIATAN, Lingkup kegiatan yang harus dikerjakan oleh Penyedia
KRITERIA, Pengadaan Pekerjaan Pergantian Atap dan Plafond Lantai 6
PROGRAM KERJA Teanhouvna sAi nGggeadruanng 2 0K2P4P a dalah berpedoman kepada ketentuan
DAN TANGGUNG yang berlaku, khususnya sebagaimana diatur di dalam
JAWAB PENYEDIA alam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara terdiri dari:
1) Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan
maupun kebenaranya.
2) Menyusun progam kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal
pengunaan tenaga kerja, dan jadwal pengunaan
peralatan berat.
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
pedoman pelaksanaan.
4) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukanya.
5) penyedia jasa pelaksanaan konstruksi melaksanakan
pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima
pertama (Provisional Hand Over/PHO) dan
melaksanakan Pemeliharaan pekerjaan konstruksi
sampai dengan serah terima akhir (Final Hand
Over/FHO) berdasarkan kontrak pekerjaan konstruksi,
lampiran dan perubahannya, serta Sistem Manajemen
Keselamatan Kerja (SMKK).
6) Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban
untuk membuat dokumen pelaksanaan konstruksi antara
lain meliputi namun tidak terbatas pada:
a) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat
pelaksanaan konstruksi fisik, termasuk PBG;
b) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
(as-built drawings);
c) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik beserta
segala perubahan atau addendumnya;
d) Laporan pelaksanaan konstruksi fisik termasuk
laporan uji mutu.
e) Berita acara pelaksananaan konstruksi yang terdiri
atas perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau
kurang, serah terima pertama (provisional hand
over), dan serah terima akhir (final hand over)
dilampiri dengan berita acara pelaksanaan
pemeliharaan pekerjaan konstruksi fisik,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
f) Foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan
kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik;
g) Dokumen SMKK;
h) Manual operasi dan Pemeliharaan Bangunan
Gedung, termasuk pengoperasian dan
Pemeliharaan peralatan dan perlengkapan
mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing);
i) Garansi atau surat jaminan peralatan dan
perlengkapan mekanikal, elektrikal dan perpipaan
(plumbing);
j) Sertifikat BGH, dalam hal ditetapkan sebagai BGH;
k) Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
l) Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan
Gedung, dan;
m) Dokumen lainnya yang dibutuhkan sehubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan pergantian atap dan
plafond lantai gedung keuangan negara ambon
b. Kriteria
Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah penyedia
pekerjaan konstruksi harus memperhatikan persyaratan-
persyaratan sebagai berikut:
1) Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan fisik konstruksi harus
dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan
memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima
dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen;
2) Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan
yang obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang
menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap
bagian pekerjaan;
3) Persyaratan Fungsional
Pekerjaan fisik konstruksi, baik yang menyangkut waktu,
mutu dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan
profesionalisme yang tinggi sebagai penyedia pekerjaan
konstruksi;
4) Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan
pekerjaan di lapangan dilaksanakan dengan prosedur
dan peraturan yang berlaku.
c. Program Kerja
Penyedia pekerjaan konstruksi harus segera menyusun
program kerja yang meliputi:
1) Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci;
2) Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan jumlahnya),
tenaga yang diusulkan penyedia pekerjaan konstruksi
harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas;
3) Uraian konsepsi penyedia pekerjaan konstruksi atas
pengawasan proyek tersebut;
4) Setelah ketiga hal tersebut diatas mendapat
persetujuan/kesepakatan dari Pejabat Pernbuat
Komitmen, maka akan menjadi pedoman penugasan
dalam pelaksanaan tugas bagi penyedia pekerjaan
konstruksi dalam melaksanakan tugasnya.
d. Tanggung Jawab
1) Penyedia pekerjaan konstruksi bertanggung jawab
secara profesional atas konstruksi fisik yang
dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan
tentang kode etik dan tata laku profesi yang berlaku;
2) Secara umum tanggung jawab penyedia pekerjaan
konstruksi adalah menjaga agar proyek memiliki kinerja
sebagai berikut:
a) Ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai
batas waktu berlakunya anggaran/waktu yang telah
ditetapkan;
b) Ketepatan biaya pelaksanaan pekerjaan sesuai
batasan anggaran yang tersedia atau yang telah
ditetapkan;
c) Ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai standar dan
peraturan yang berlaku;
d) Ketertiban administrasi kontrak dan pelaksanaan
pekerjaan fisik;
e) Penanggung jawab profesional adalah tidak hanya
sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para
tenaga ahli profesional yang terlibat.
15 PRODUK YANG Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan
DIHASILKAN konstruksi adalah:
a. Tersedianya gedung yang berfungsi dengan optimal serta
nyaman, aman dan kondusif dalam menunjang tugas dan
fungsi organisasi.
b. Dokumen pelaksanaan konstruksi antara lain meliputi:
1) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat
pelaksanaan konstruksi fisik, termasuk PBG;
2) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as-
built drawings);
3) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik beserta
segala perubahan atau addendumnya;
4) Laporan pelaksanaan konstruksi fisik termasuk laporan
uji mutu.
5) Berita acara pelaksananaan konstruksi yang terdiri atas
perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang,
serah terima pertama (Provisional Hand Over/PHO), dan
serah terima akhir (Final Hand Over/FHO) dilampiri
dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan
pekerjaan konstruksi fisik, pemeriksaan pekerjaan, dan
berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik;
6) Foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan
kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik;
7) Dokumen SMKK;
8) Manual operasi dan Pemeliharaan Bangunan Gedung,
termasuk pengoperasian dan Pemeliharaan peralatan
dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan perpipaan
(plumbing);
9) Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan
mekanikal, elektrikal dan perpipaan (plumbing);
10) Sertifikat BGH, dalam hal ditetapkan sebagai BGH;
11) Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi,
12) Dokumen lainnya yang dibutuhkan sehubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan pergantian atap dan plafond lantai 6
gedung keuangan negara ambon.
16 PERSYARATAN a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan
KUALIFIKASI usaha di bidang jasa konstruksi:
1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat
Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki
SBU KBLI 2020) dengan kode KBLI 41012 atau 41019;
2) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud
pada huruf a belum terverifikasi, peserta menyampaikan
NIB, Sertifikat belum terverifikasi dan tangkapan layar
laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat
Standar sedang menunggu verifikasi; atau
3) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SBU yang
masih berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU
KBLI 2017) dengan kode KBLI 41012 atau 41019.
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang
klasifikasi/layanan:
1) BG004 (Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan
Komersial) atau BG009 (Jasa Pelaksana Konstruksi
Bangunan Gedung Lainnya) berdasarkan PermenPU
19/PRT/M/2014 atau
2) BG002 (Konstruksi Gedung Perkantoran) atau BG009
(Konstruksi Gedung Lainnya) berdasarkan Permen
PUPR No.6/2021
c. Memiliki NPWP dengan status keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak Valid.
d. Persyaratan lainnya sebagaimana tercantum dalam
dokumen pemilihan.
17 PERSYARATAN a. Menyediakan fasilitas / peralatan / perlengkapan
TEKNIS melaksanakan pekerjaan diantaranya sebagai berikut:
Jumlah
Kapasitas Status
No Jenis Peralatan Unit
(Minimal) Kepemilikan*
(Minimal)
1 Mobil Pick Up 1 1 Ton Sewa/Milik
Sendiri
2 Mesin Gurinda 3 600 watt Sewa/Milik
Tangan Sendiri
3 Mesin Bor 2 300 watt Sewa/Milik
Sendiri
*Status kepemilikan dibuktikan dengan dokumen
kepemilikan (contoh: kuitansi pembelian dll) atau sewa
(contoh: perjanjian sewa, dll).
b. Menyampaikan Personil Manajerial yang dibutuhkan dalam
pekerjaan ini dengan ketentuan sebagai berikut (minimal):
No Jabatan Dalam Pengalaman Sertifikat
Pekerjaan Kerja (Tahun) Kompetensi
Yang Akan Kerja*
Dilaksanakan
1 Pelaksana 2 Tahun SKK Manager
Lapangan
Pelaksana
Bangunan Gedung
SKKNI 108-2015/
SKT Pelaksana
Bangunan Gedung
Yang Masih Berlaku
2 Petugas K3 0 Tahun SKT Petugas K3
Konstruksi Konstruksi
*SKK tersebut adalah jenjang minimal, sehingga peserta bisa
menawarkan SKK sejenis dan relevan dengan jenjang bisa
lebih tinggi.
Personil yang ditawarkan harus dilengkapi dengan:
1) Daftar Riwayat Pekerjaan / Referensi Kerja dari Pemberi
Kerja
2) Surat Pernyataan Kesediaan Ditugaskan
3) KTP dan NPWP
c. Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi
sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di
bawah ini:
No Jenis pekerjaan Identifikasi bahaya
Jatuh dari Ketinggian
1 Pekerjaan Penutup
atap
d. Peserta mempunyai surat dukungan dari distributor atap
S p a n d e k M e r k G N E T D a n P l a f o n d dari merk
Shunda PLafond.
18 STRUKTUR Penyedia pekerjaan konstruksi akan membentuk suatu
ORGANISASI organisasi kerja sesuai dengan personil yang ditawarkan dalam
dokumen penawaran dan/atau yang disampaikan pada saat Pre
Construction Meeting (PCM).
19 LAIN-LAIN a. Penyedia pekerjaan konstruksi harus menawarkan barang-
barang dengan mempertimbangkan produk lokal dan ramah
lingkungan dan semua kegiatan pekerjaan konstruksi
berdasarkan spesifikasi teknis ini harus menggunakan
produk dalam negeri.
b. Pada saat reviu hasil tender dan sebelum penerbitan SPPBJ
(Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa) calon penyedia
harus dapat menghadirkan seluruh personil manajerial
yang dicantumkan dalam dokumen penawaran.
Ambon, 09 Agustus 2024
Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Ambon selaku
Pejabat Pembuat Komitmen Pada Satuan Kerja Kantor
Pengelolaan TIK Dan BMN Makassar,
Ditandatangani secara elektronik
Ferdinand Andries