Perum Peruri ( Perum Percetakan Uang Ri ) | 0010004992051000 | - |
| 0854283876432000 | - | |
| 0015312614054000 | - | |
| 0719924227609000 | - | |
| 0012169256422000 | - | |
CV Rh Communication | 02*0**4****12**0 | - |
CV Naomi Harapan Jaya | 0032243784008000 | - |
PT Warna Mukti Grafika | 09*7**1****27**0 | - |
| 0018111906831000 | - | |
PT Sinar Baru Algensindo | 00*2**7****24**0 | - |
| 0602142689004000 | - | |
| 0818297954211000 | - | |
Edu Wonka Marelza | 0249821448517000 | - |
| 0610219800411000 | - | |
| 0315491431501000 | - |
Uraian Pekerjaan Yang Dilaksanakan
1. Menyelenggarakan kegiatan pengadaan pencetakan pita cukai yang meliputi penyediaan
bahan baku berupa kertas sekuriti, pelekatan hologram sekuriti dan pencetakan pada
kertas sekuriti sesuai dengan spesifikasi teknis dan desain yang dipersyaratkan, serta
pengepakan dan penyerahannya ke tempat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai dan pendistribusiannya ke Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai yang telah ditetapkan di seluruh Indonesia.
2. Melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
116/PMK.04/2012 tentang Penyediaan Pita Cukai dan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya,
terkait dengan persyaratan teknis penyedia meliputi :
a. memiliki sistem monitoring dan pelaporan proses produksi secara elektronik yang
dapat diintegrasikan dengan sistem pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam
rangka pengawasan;
b. memiliki pabrik dan gudang khusus untuk menyimpan bahan baku dan barang jadi di
wilayah Republik Indonesia; dan
c. memiliki mesin cetak yang mampu mencetak Pita Cukai secara berkesinambungan
dengan spesifikasi desain Pita Cukai yang ditetapkan dengan kapasitas produksi dari
seluruh mesin sebagaimana dinyatakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK)
dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) paling sedikit 860.000 (delapan ratus enam
puluh ribu) lembar pita cukai per hari, khusus untuk penyediaan pita cukai.
3. Menyediakan layanan tambahan, sekurang-kurangnya:
a. Menanggung administrasi serta beban biaya terkait Pendapat Ahli Hukum Kontrak
dalam rangka pembuatan kontrak perjanjian.
b. Menyediakan buku specimen untuk setiap spesifikasi Pita Cukai dan alat identifikasi
keaslian Pita Cukai paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Pita Cukai desain
terbaru berlaku sebagai tanda pelunasan cukai;
c. Melaksanakan kegiatan pelatihan identifikasi keaslian Pita Cukai dengan beban biaya
narasumber ditanggung oleh Penyedia meliputi sekurang-kurangnya 9 lokasi
pelaksanaan;
d. Membantu melakukan usaha-usaha penanggulangan beredarnya Pita Cukai palsu,
antara lain melalui pelaksanaan survey tentang penyalahgunaan pita cukai,
penyediaan brosur dalam rangka sosialisasi, penyampaian informasi tentang
keberadaan Pita Cukai palsu, uji laboratorium, dan turut serta dalam operasi pasar.
Usaha-usaha penanggulangan beredarnya Pita Cukai palsu dapat diwujudkan dalam
sebuah tim yang ditunjuk untuk siap bekerja pada waktu dan periode tertentu.
e. Membantu melakukan pendaftaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) atas desain
kertas, hologram dan cetakan Pita Cukai sampai dengan terbitnya sertifikat HKI dan
pengalihan hak atas desain kertas, hologram dan cetakan Pita Cukai dari Penyedia
kepada DJBC;
f. Menyediakan mekanisme pengawasan yang dapat menjamin keamanan produksi dan
distribusi barang dengan menggunakan sarana teknologi dan informasi persediaan
berbasis komputer (IT inventory) dan memberikan akses kamera pengawas yang
berkaitan dengan objek pengawasan kepada DJBC; dan
g. Menyampaikan inovasi dalam bidang produk sekuriti.
Halaman 1 dari 1