| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0814877734805000 | Rp 473,484,000 | Berdasarkan hasil evaluasi kewajaran harga, total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. Hal tersebut disebabkan harga satuan dasar upah yang ditawarkan lebih rendah dari pada harga upah sesuai UMK Kabupaten Badung Tahun 2024/HPS, sehingga harga klarifikasi disesuaikan ke UMK Kabupaten Badung Tahun 2024. Tata cara evaluasi kewajaran harga sesuai dengan Petunjuk Evaluasi Kewajaran Harga pada Dokumen Pemilihan dan SE Kepala LKPP RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga pada Tender Barang/Jasa Lainnya & Pekerjaan Konstruksi. | |
| 0019567254813000 | Rp 473,484,800 | - | |
| 0027483502008000 | Rp 476,708,797 | - | |
| 0018287342908000 | Rp 529,000,000 | - | |
| 0016252306902000 | Rp 539,202,006 | - | |
| 0924593007821000 | - | - | |
PT Sendang Dakara Nusantara | 06*3**9****05**0 | - | - |
| 0033183310606000 | - | - | |
PT Surya Indah Persada Indonesia | 08*5**0****01**0 | Rp 473,484,800 | Pelaksana Proyek yang ditawarkan Bukan Pegawai Tetap yang disyaratkan dengan melampirkan bukti potong Pajak PPh Pasal 21 Form 1721 A1 |
| 0630537256027000 | - | - | |
| 0901924746015000 | - | - | |
| 0710279878127000 | - | - | |
PT Arga Kembang Jaya | 07*1**9****34**0 | - | - |
| 0607294840429000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
| 0030606875112000 | - | - | |
CV Ragas Mandiri | 00*0**6****08**0 | - | - |
| 0733544712831000 | - | - | |
Tri Tunggal | 0031085020911000 | - | - |
| 0819460924901000 | - | - | |
CV Permata Utama Gading | 05*3**5****31**0 | - | - |
| 0729115360803000 | - | - | |
CV Toyanri Pratama | 00*5**4****52**0 | - | - |
| 0728588484713000 | - | - | |
Sahril Pratama Putra | 05*9**4****43**0 | - | - |
PT Indo Retro Deco | 07*3**7****15**0 | - | - |
| 0932995715034000 | - | - | |
| 0012184487831000 | - | - | |
| 0847965621002000 | - | - | |
| 0922203567419000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0017962689805000 | - | - | |
CV Nobi Nobi Sanlasi | 00*9**9****22**0 | - | - |
CV Putralaksanaperwira | 05*1**7****29**0 | - | - |
| 0969711894803000 | - | - | |
| 0014938070802000 | - | - | |
| 0015338932907000 | - | - | |
Fujicon Priangan Perdana | 00*2**7****29**0 | - | - |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
| 0210301446426000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, lingkup pekerjaan yang dilaksanakan adalah sebagai
berikut:
1. Pengadaan Jasa Konstruksi Renovasi 2 Unit Rumah Negara Golongan II Tipe C Tahun
Anggaran 2024 dengan ruang lingkup kegiatan meliputi:
a. Lingkup kegiatan adalah kegiatan pekerjaan Konstruksi Renovasi 2 Unit Rumah
Negara Golongan II Tipe C Tahun Anggaran 2024 dengan output kegiatan ini adalah
Rumah Dinas yang layak huni untuk pegawai Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan
NTT.
b. Pekerjaan Konstruksi Renovasi 2 Unit Rumah Negara Golongan II Tipe C Tahun
Anggaran 2024 yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi
meliputi:
• Pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama atau (Provisional
Hand Over) pekerjaan; dan
• Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima
akhir atau (Final Hand Over) pekerjaan.
c. Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya harus mematuhi
segala peraturan terkait konstruksi yang berlaku dalam wilayah Republik Indonesia,
baik yang dikeluarkan oleh Kementerian Teknis terkait maupun peraturan, keputusan
dan/atau rekomendasi dari Pemerintah Daerah setempat;
d. Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab
secara kontraktual kepada Pejabat Pembuat Komitmen;
e. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Jasa Pelaksana Konstruksi Meliputi :
1. Penerapan SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi)
2. BANGUNAN RUMAH No.10
● PEKERJAAN PERSIAPAN
● PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
● PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
● PEKERJAAN KAYU & ALUMINIUM
● PEKERJAAN ATAP
● PEKERJAAN PLAFOND
● PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
● PEKERJAAN PENGECATAN
● PEKERJAAN LISTRIK
● PEKERJAAN SANITAIR
● PEKERJAAN SALURAN/GOT
● PEKERJAAN PAGAR
3. BANGUNAN RUMAH No.6
● PEKERJAAN PERSIAPAN
● PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
● PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
● PEKERJAAN KAYU & ALUMINIUM
● PEKERJAAN ATAP
● PEKERJAAN PLAFOND
● PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
● PEKERJAAN PENGECATAN
● PEKERJAAN LISTRIK
● PEKERJAAN SANITAIR
● PEKERJAAN SALURAN/GOT
Selain itu terdapat pekerjaan-pekerjaan yang harus dilaksanakan seperti :
• Konstruksi Renovasi 2 Unit Rumah Negara Golongan II Tipe C Tahun Anggaran
2024 di Kabupaten Badung:
• Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya.
• Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen
pelaksanaan.
• Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat
lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan
kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul/dihadapi dan surat-
menyurat.
• Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as
built drawing) yang selesai sebelum Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan/Provisional Hand Over (PHO), setelah disetujui oleh Konsultan
Pengawas dan diketahui oleh Konsultan Perencana Konstruksi;
• Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa
pemeliharaan konstruksi pelaksanaan pekerjaan ini, Melakukan pemeriksaan
dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi
kelengkapan maupun segi kebenarannya.
• Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
peralatan berat.
• Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan.
• Menghadirkan Personel Manajerial dan Tenaga Teknis dalam Rapat Persiapan
Pelaksanaan Pekerjaan (PCM) dan telah Menyusun dan mempresentasikan
dokumen Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan Rencana
Keselamatan Konstruksi (RKK) pada saat PCM.
• Melaksanakan penjaminan dan pengendalian mutu secara keseluruhan
terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan berdasarkan Rencana Mutu
Pekerjaan Konstruksi (RMPK).
• Dalam pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan konstruksi Penyedia Jasa harus
menerapkan SMKK sebagaimana ketentuan dan membentuk Unit Keselamatan
Konstruksi (UKK) yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan SMKK dalam
Pekerjaan Konstruksi.
• Membantu pengurusan perizinan yang diperlukan pada saat pelaksanaan
konstruksi fisik, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Surat Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG).
• Memberikan manual operasi dan pemeliharaan bangunan gedung, termasuk
pengoperasian dan pemeliharaan serta garansi atau surat jaminan peralatan
dan perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan (plumbing)
kepada pengguna jasa.
• Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi dimasa
pemeliharaan konstruksi.
• Membuat surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari Penyedia Pekerjaan
Konstruksi dan penyedia jasa pengawasan teknis.
• Melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test).
• Memastikan penggunaan bahan material dan peralatan dalam pelaksanaan
Renovasi gedung kantor dan wajib memprioritaskan penggunaan tingkat
komponen dalam negeri dilengkapi dengan sertifikat TKDN atau surat
pernyataan TKDN. Dan berlaku untuk Pekerjaan Persiapan, Pekerjaan Struktur,
Pekerjaan Arsitektur,Pekerjaan MEP, dan lain-lain sesuai dokumen
pelaksanaan.
f. Pelaksanaan pada tahap masa pemeliharaan:
• Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi merupakan kegiatan menjaga
keandalan konstruksi bangunan gedung melalui pemeriksaan hasil pelaksanaan
konstruksi fisik setelah serah terima pertama (Provisional Hand Over);
• Dalam pemeliharaan pekerjaan konstruksi tersebut, Penyedia Pekerjaan
Konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan yang terjadi
selama masa konstruksi;
• Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi diakhiri dengan serah terima akhir
(Final Hand Over) pekerjaan konstruksi yang dilampiri dengan berita acara
pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi. Penyedia Pekerjaan
Konstruksi memastikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dapat diterbitkan.
2. Persyaratan Kualifikasi Penyedia
a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa
Konstruksi yang berlaku (NIB) dan sertifikat standar dengan status terverifikasi untuk
Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020;
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) kualifikasi Usaha Kecil (untuk nilai fisik
dibawah 2,5 milyar) yang masih berlaku dan diterbitkan oleh instansi yang
berwenang, dengan Klasifikasi Bangunan Gedung; Sub Klasifikasi: Konstruksi
BAngunan Hunian (Kode BG001) (KBLI 41011), berdasarkan Peraturan Menteri
PUPR nomor 6 tahun 2021;
c. Memiliki kantor baik milik sendiri maupun dengan status sewa, mohon diitambahkan
dengan surat keterangan domisili atau bukti kepemilikan kantor baik sewa maupun
milik sendiri;
d. Memiliki NPWP dan KSWP berstatus Valid.
e. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu
4 (empat) tahun terakhir di pemerintahan termasuk pengalaman subkontrak dengan
dibuktikan:
• Kontrak;
• Berita Acara Serah Terima Pekerjaan;
• Bukti Potong Pajak;
• Melampirkan kontrak yang dibuktikan faktur pajak.
f. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan);
g. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, yang bertindak untuk dan atas nama
Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; dan/atau
pengurus/pegawainya tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, kecuali yang
bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
h. Perusahaan telah terdaftar sebagai Peserta Jamsostek dan/atau BPJS
Ketenagakerjaan yang masih berlaku.
i. Mempunyai Sisa Kemampuan Paket (SKP).